Back to announcement
20260629_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105628_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.888
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Jakarta, 26 Juni 2026 Nomor : 02/SK/VI/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT Prime Agri Resources Tbk Pemegang Saham Luar Biasa Jalan Basuki Rahmat Nomor 788 PT Prime Agri Resources Tbk Kota Palembang Dengan hormat, Melalui surat ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat") dari "PT Prime Agri Resources Tbk", berkedudukan di Palembang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada: Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026 Waktu : 10.20 WIB — 10:59 WIB Tempat : Financial Hall Lantai 2 Graha CIMB Niaga Jl. Jend, Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Utama 1 Kong Byoung Sun . Komisaris Independen : Saud Usman Nasution 3. Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun : Direksi 1. Direktur Utama : Budi Setiawan Halim 2. Direktur : Lim King Hui 3. Direktur : Dwi Asmono 4. Direktur : Hero Djajakusumah 5. Direktur : Keri Harjanto 6. Direktur : Parluhutan Sitohang 7. Direktur : Eris Ariaman : Pemegang Saham : 1.795.242.074 saham (98,718”5) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Page 2 OCR 0.936
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-904.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com |. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan tertentu dalam Anggaran Dasar Perseroan: 2. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) guna menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLP) bidang-bidang usaha Perseroan dengan KBLI 2025, 3. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan: 4. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Mei 2026 dengan surat No. 519/PARV/26/RO/GC, 2. Melakukan pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026: 3. Melakukan pemanggilan kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 4 Juni 2026. NI.” KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Para Pemegang Saham 2
Page 3 OCR 0.950
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Cc. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,9896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Merubah ketentuan yang dimuat dalam 4 (empat) pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: 1) 2 3) 4) Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Persercan menjadi berbunyi sebagai berikut: Direksi Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tangga! pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi: Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut: Dewan Komisaris Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tangga! pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi, Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan Direksi wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi melalui situs web Bursa Efek paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan: dan Pasal 20 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan menjadi bemunyi sebagai berikut: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan Neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas setelah mendapatkan pengesahan RUPS wajib diumumkan pada situs web
Page 4 OCR 0.948
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Emiten atau Perusahaan Publik paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyesuaikan dan menyatakan kembali keseluruhan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah disetujui oleh Rapat dalam suatu akta notarial sesuai ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. « Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Cc. Para Pemegang Saham atau Luasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,984 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS”), maka kode KBLI dari bidang-bidang usaha Perseroan yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 akan disesuaikan dengan kode KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan disesuaikan dan selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan induk. 2. Untuk dapat mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat 4
Page 5 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com menjalankan kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengeloia tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan (KBLI 2025: 64210). Kelompok ini tidak mencakup: - bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, - aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, - provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat: - manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. b. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Persercan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.242.074 saham atau merupakan 1004 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 5
Page 6 OCR 0.953
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-45, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya facguit et de charge) kepada Bapak Budi Setiawan Halim atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan: Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Heri Harjanto sebagai Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Bapak Budi Setiawan Halim, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya, Menyetujui dan menerima permchonan pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang beriaku efektif sejak penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Eris Ariaman atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan: Menyetujui dan menerima permchonan pengunduran diri Bapak Hero Djajakusumah dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Hero Djajakusumah atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan: Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Kim Won II sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat dan menjabat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi lainnya yang sedang menjabat, yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya: Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Kim Bang Hyun sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat dan menjabat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi lainnya yang sedang menjabat, yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya: Sehingga setelah penutupan Rapat ini susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama: Bapak Heri Harjanto 6
Page 7 OCR 0.952
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-904.AH.92.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Direktur : Bapak Dwi Asmono Direktur : Bapak Lim King Hui Direktur : Bapak Parluhutan Sitohang Direktur : Bapak Kim Won II Direktur : Bapak Kim Bang Hyun 7. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan proses pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Para Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,989 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Budi Setiawan Halim sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. 7
Page 8 OCR 0.939
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.vwang@gmail.com Sehingga setelah disetujui oleh Rapat ini, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ialah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Bapak Kong Byoung Sun Komisaris : Bapak Budi Setiawan Halim Komisaris Independen —: Bapak R.B. Permana Agung Dradjattun Komisaris Independen — : Bapak Saud Usman Nasution 2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan proses pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 Juni 2026 Nomor 39, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Keri Harjanto
· Direktur
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
person
Kim Won II
· Direktur
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR