Skip to content
Back to announcement

20260629_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105628_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.888
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Jakarta, 26 Juni 2026

Nomor : 02/SK/VI/2026 Kepada Yth:

Hal — : Resume Rapat Umum PT Prime Agri Resources Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Jalan Basuki Rahmat Nomor 788
PT Prime Agri Resources Tbk Kota Palembang

Dengan hormat,

Melalui surat ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat") dari "PT Prime Agri Resources Tbk", berkedudukan di
Palembang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026

Waktu : 10.20 WIB — 10:59 WIB
Tempat : Financial Hall Lantai 2
Graha CIMB Niaga
Jl. Jend, Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Utama 1 Kong Byoung Sun

. Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
3. Komisaris Independen : R.B. Permana Agung

Dradjattun
: Direksi 1. Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
2. Direktur : Lim King Hui
3. Direktur : Dwi Asmono
4. Direktur : Hero Djajakusumah
5. Direktur : Keri Harjanto
6. Direktur : Parluhutan Sitohang
7. Direktur : Eris Ariaman
: Pemegang Saham : 1.795.242.074 saham (98,718”5) dari seluruh saham

yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Page 2 OCR 0.936
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-904.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

|. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan tertentu dalam Anggaran Dasar
Perseroan:

2. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) guna menyesuaikan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLP) bidang-bidang usaha Perseroan dengan
KBLI 2025,

3. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan:

4. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Mei 2026 dengan surat No.
519/PARV/26/RO/GC,

2. Melakukan pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang semuanya
dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026:

3. Melakukan pemanggilan kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang dilaksanakan
pada tanggal tanggal 4 Juni 2026.

NI.” KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
baik secara fisik maupun elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Para Pemegang Saham

2
Page 3 OCR 0.950
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak
memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Cc. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju
sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,9896 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Merubah ketentuan yang dimuat dalam 4 (empat) pasal Anggaran Dasar Perseroan

sebagai berikut:

1)

2

3)

4)

Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Persercan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Direksi

Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal RUPS
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-3
(tiga) setelah tangga! pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan para anggota Direksi sebelum
masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian
demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan
lain oleh RUPS. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian
anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi:

Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
tanggal RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tangga! pengangkatannya, dengan tidak
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para
anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir dengan
menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan
RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Usulan
pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan
Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi komite yang
menjalankan fungsi nominasi,

Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan

Direksi wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi melalui situs web
Bursa Efek paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan: dan

Pasal 20 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan menjadi bemunyi sebagai berikut:

Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan

Neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas
setelah mendapatkan pengesahan RUPS wajib diumumkan pada situs web
Page 4 OCR 0.948
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Emiten atau Perusahaan Publik paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat
pengesahan RUPS.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyesuaikan
dan menyatakan kembali keseluruhan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang
telah disetujui oleh Rapat dalam suatu akta notarial sesuai ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

« Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
baik secara fisik maupun elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Cc. Para Pemegang Saham atau Luasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju
sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,984 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun

2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS”), maka kode

KBLI dari bidang-bidang usaha Perseroan yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020

akan disesuaikan dengan kode KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS, sehingga Pasal 3

Anggaran Dasar Perseroan akan disesuaikan dan selanjutnya menjadi berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 3

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
perusahaan induk.

2. Untuk dapat mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat

4
Page 5 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

menjalankan kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit

yang memegang aset (memiliki dan mengeloia tingkat ekuitas) dari satu atau lebih

anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.

Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada

perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan

induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat

melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung

jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen

aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan

(KBLI 2025: 64210).

Kelompok ini tidak mencakup:

- bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri,

- aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak,

-  provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan
jasa administrasi kantor pusat:

- manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan
pengambilan keputusan dari perusahaan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
baik secara fisik maupun elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

b.

Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju.

Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Persercan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju
sebanyak 1.795.242.074 saham atau merupakan 1004 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

5
Page 6 OCR 0.953
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-45, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Budi Setiawan
Halim dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif
sejak penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya facguit et de charge) kepada Bapak Budi Setiawan
Halim atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan
pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan:
Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Heri Harjanto sebagai Direktur
Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini untuk jangka
waktu yang merupakan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Bapak Budi
Setiawan Halim, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu
dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan
menyebutkan alasannya,

Menyetujui dan menerima permchonan pengunduran diri Bapak Eris Ariaman
dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang beriaku efektif sejak
penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Eris Ariaman atas tindakan
pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan pengurusan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan:

Menyetujui dan menerima permchonan pengunduran diri Bapak Hero
Djajakusumah dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif
sejak penutupan Rapat ini disertai dengan pemberian pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Hero Djajakusumah
atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan
pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan:

Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Kim Won II sebagai Direktur
Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat dan menjabat untuk
masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi lainnya yang sedang
menjabat, yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun
2027, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan
alasannya:

Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Kim Bang Hyun sebagai
Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat dan menjabat
untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi lainnya yang sedang
menjabat, yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun
2027, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan
alasannya:

Sehingga setelah penutupan Rapat ini susunan Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut:

Direksi :

Direktur Utama: Bapak Heri Harjanto

6
Page 7 OCR 0.952
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-904.AH.92.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Direktur : Bapak Dwi Asmono
Direktur : Bapak Lim King Hui
Direktur : Bapak Parluhutan Sitohang
Direktur : Bapak Kim Won II

Direktur : Bapak Kim Bang Hyun

7. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada salah satu
anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara Rapat ini
dalam bentuk akta notaris serta melakukan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan sehubungan dengan proses pemberitahuan akta tersebut pada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik
secara fisik maupun elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju sebanyak 221.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain

sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Para Pemegang Saham

dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak

memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju

sebanyak 1.795.020.774 saham atau merupakan 99,989 dari total seluruh saham

yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Budi Setiawan Halim sebagai
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini untuk
jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris
lainnya yang masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk
sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir
dengan menyebutkan alasannya.

7
Page 8 OCR 0.939
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.vwang@gmail.com

Sehingga setelah disetujui oleh Rapat ini, maka susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan ialah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Bapak Kong Byoung Sun

Komisaris : Bapak Budi Setiawan Halim

Komisaris Independen —: Bapak R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen — : Bapak Saud Usman Nasution

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada salah satu
anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini
dalam bentuk akta notaris serta melakukan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan sehubungan dengan proses pemberitahuan akta tersebut pada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26
Juni 2026 Nomor 39, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published29 Jun 2026
Pages8
Characters20,080
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prime Agri Resources Tbk p.1 ×8
linked person Kong Byoung Sun · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Saud Usman Nasution · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Budi Setiawan Halim · Direktur Utama p.1 ×12
linked person Lim King Hui · Direktur p.1 ×3
linked person Hero Djajakusumah · Direktur p.1 ×4
linked person Parluhutan Sitohang · Direktur p.1 ×3
linked person Eris Ariaman · Direktur p.1 ×4
linked person Heri Harjanto · Direktur p.6 ×4
linked person Kim Bang Hyun · Direktur p.6 ×4
linked person R.B. Permana Agung Dradjattun · Komisaris Independen p.8 ×2
possible person Dwi Asmono · Direktur p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Keri Harjanto · Direktur p.1
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved person Kim Won II · Direktur p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result