Skip to content
Back to announcement

20260629_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105628_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.913
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013

Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan

Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Nomor
Hal

: 01/SKMI/2026
: Resume Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan
PT Prime Agri Resources Tbk

Dengan hormat,

Jakarta, 26 Juni 2026

Kepada Yth:

PT Prime Agri Resources Tbk
Jalan Basuki Rahmat Nomor 788
Kota Palembang

Melalui surat ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat "Rapat”) dari “PT Prime Agri Resources Tbk", berkedudukan di
Palembang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada:

: Kong Byoung Sun
: Saud Usman Nasution
: R.B. Permana Agung

Dradjattun

: Budi Setiawan Halim
: Lim King Hui

: Dwi Asmono

: Hero Djajakusumah
: Heri Harjanto

: Parluhutan Sitohang
: Eris Ariaman

1.795.241.274 saham (98,718Y9) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam

Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu 109.13 WIB — 10.01 WIB
Tempat : Financial Hall Lantai 2
Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Utama
2. Komisaris Independen
3. Komisaris Independen
: Direksi 1. Direktur Utama
2. Direktur
3. Direktur
4. Direktur
5. Direktur
6. Direktur
7. Direktur
: Pemegang Saham
Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :

1.
2.

Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada

Tahun Buku 2025.

1
Page 2 OCR 0.951
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@Ogmail.com

Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik terdaftar yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

Persetujuan atas penetapan paket remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

Laporan realisasi penggunaan dana hasi! Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1

Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Mei 2026 dengan surat No.
519/PARIV/26/RO!GC,

Melakukan pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang semuanya telah
dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026:

Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.primeagriresources.com yang telah
dilaksanakan pada tanggal tanggal 4 Juni 2026.

KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
baik secara fisik maupun elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

b.

Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju.

Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.952
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.vang@gmail.com

C. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.795.241.274 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan mengesahkan

Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta memberikan pembebasan

dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota

Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan

oleh mereka pada Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan

pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku

2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir

baik secara fisik maupun elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan

elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju.

b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Cc. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.795.241.274 saham atau merupakan 1009 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik

entitas induk Perseroan yang diperoleh dalam Tahun Buku 2025 dengan rincian sebagai

berikut:

1. Sebesar Rp350.994.046.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh empat juta empat puluh enam ribu Rupiah) atau Rp193,00 (seratus sembilan
puluh tiga Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juli 2026 dengan jadwal dan

3
Page 4 OCR 0.947
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

pelaksanaan pembayarannya sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Sisanya sebesar Rp8.682.954.000,00 (delapan miliar enam ratus delapan puluh dua
juta sembilan ratus lima puluh empat ribu Rupiah) akan dibukukan sebagai laba
ditahan atau retained earning untuk mendukung pengembangan usaha Persercan
dan anak-anak perusahaan Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang saham yang hadir baik
secara fisik maupun elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak
setuju.

b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Cc. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju
sebanyak 1.795.241.274 saham atau merupakan 10076 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberhentikan Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja

(sebelumnya Purwantono, Sungkoro & Surja) dan selanjutnya memberikan kewenangan

kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan,

untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi

keuangan historis Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir

4
Page 5 OCR 0.957
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

baik secara fisik maupun elektronik.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan

elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.

b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan abstain
sebanyak 96.500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.

c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan setuju
sebanyak 1.795.241.274 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dengan jumlah
remunerasi setinggi-tingginya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) per bulan
gross untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian di antara para
anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dan

2. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi untuk anggota Direksi Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Kelima Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir.
Oleh karena mata acara Rapat ini bersifat Laporan, maka hanya dilakukan penyampaian
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2025.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26
Juni 2026 Nomor 38, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

5
Page 6 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021-57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published29 Jun 2026
Pages6
Characters13,761
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prime Agri Resources Tbk p.1 ×8
linked person Kong Byoung Sun p.1
linked person Saud Usman Nasution p.1
linked person Budi Setiawan Halim p.1
linked person Lim King Hui p.1
linked person Hero Djajakusumah p.1
linked person Heri Harjanto p.1
linked person Parluhutan Sitohang p.1
linked person Eris Ariaman p.1
possible person Dwi Asmono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwanto p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 67 ms 13 Sep 2026 14:11

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result