Back to announcement
20260629_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32105302_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Perseroan (BPII) kepada
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI), entitas anak Perseroan.
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp: (021) 5200 180
Website : www.bpinternasional.com
E-mail : corsec@bpii.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
I. LATAR BELAKANG
BPII adalah perusahaan Holding atau Induk yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya
dan memiliki beberapa Entitas Anak yang bergerak dalam bidang manajer investasi, jasa transportasi,
jasa asuransi dan lainnya, berencana meminjamkan dana kepada salah satu Entitas Anak yaitu MTWI
dengan Nilai Rencana Transaksi dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp. 80.000.000.000,-
(delapan puluh miliar Rupiah).
Pinjaman yang akan diberikan BPII kepada MTWI berasal dari dana internal BPII terutama bersumber
dari dividen, serta sebagian dari pinjaman bank (jika diperlukan) dan pinjaman yang akan diberikan
bergantung pada jumlah dana yang tersedia pada BPII.
Pinjaman dari BPII kepada MTWI akan dikenakan suku bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun
dan suku bunga ini akan berubah sesuai perubahan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu.
Dengan mengacu pada Ketentuan pasal 3 butir (3) POJK 17/2020 mengatur bahwa Rencana Transaksi
bukan dikategorikan sebagai transaksi material oleh karena Nilai Rencana Transaksi tidak lebih dari 20%
(dua puluh persen), berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin &
Sumargo. Total ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar Rp. 1.820.265.267.676,- , berarti nilai rencana
transaksi hanya sebesar 4,39% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi, bukan merupakan
transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No.
17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan No.
17/POJK.04/2020”).
Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).
Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta,
sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
II. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara BPII dengan MTWI yang ditandatangani pada tanggal
25 Juni 2026.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Rencana transaksi pemberian pinjaman BPII kepada MTWI, Entitas anak
Perseroan.
3. Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII yang akan meminjamkan dana
dan MTWI yang akan menerima pinjaman dana tersebut, berikut keterangan mengenai pihak-
pihak yang bertransaksi:
Page 3
a) PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII)
BPII didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional, berdasarkan Akta Notaris
No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November 1999 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000,
Tambahan No. 4522.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014 yang
diaktakan oleh Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si. Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris No. 37
tanggal 4 April 2014, pemegang saham BPII menyetujui perubahan nama menjadi PT Batavia
Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117 tanggal 30 Desember 2014.
Anggaran dasar BPII telah diubah dengan Akta Notaris No. 142 tanggal 20 Oktober 2025 dari
Christina Dwi Utami SH., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, dalam rangka perubahan
Anggaran Dasar Entitas Induk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
0084330.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 21 Desember 2025.
BPII telah mengubah statusnya dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing menjadi
Perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Surat Persetujuan untuk merubah status
dari Non penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Asing dari Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI Jakarta No.
1/31/V/PMA/2002 tanggal 18 Maret 2002.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan pendirian BPII adalah dalam
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Entitas Induk memulai kegiatan usahanya secara
komersial pada tanggal 12 Mei 1999. BPII terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.
Susunan pemegang saham BPII, diuraikan sebagai berikut:
Jumlah Lembar Persentase Nilai Saham
No. Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (%) (Rp.)
1 Malacca Trust Pte. Ltd. Singapura 8.881.734.000 89,86% 44.408.670.000
2 Rudy Johansen 1.808.000 0,02% 9.040.000
3 Masyarakat (masing-masing dibaw ah 5%) 1.000.611.240 10,12% 5.003.056.200
Total Saham Beredar 9.884.153.240 100,00% 49.420.766.200
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPII, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Irena Istary Iskandar
Komisaris Independen : Paulin Angeline
Komisaris : Rudy Johansen
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Rudi Setiadi Tjahjono
Direktur : Luo Xude
b) PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI)
MTWI, dahulu dikenal sebagai PT Asuransi Wuwungan, didirikan berdasarkan Akta Notaris
No. 76 tanggal 15 Desember 1952 dari Raden Mas Soerojo S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. J.A. 5/11/24 tanggal 30 Januari 1953 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 79 tanggal 2 Oktober 1953, Tambahan No. 627.
Anggaran dasar MTWI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Notaris No. 40 tanggal 5 Maret 2025 dari Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Jakarta, perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dalam surat No. AHU-
AH.01.09-0128780 tanggal 7 Maret 2025.
MTWI berdomisili di Gedung Chase Plaza, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta,
memiliki 13 kantor pemasaran. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup
bergerak dalam bidang asuransi non jiwa konvensional.
Susunan pemegang saham MTWI, diuraikan sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTWI, berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025 diuraikan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ilham Akbar Habibie
Komisaris : Markus Dinarto Pranoto
Komisaris Independen : Suwarna
Komisaris Independen : Aries Setiawan Rusli
Direksi
Direktur Utama : Vientje Harijanto
Direktur : Harjanto
Direktur : Ir. Iis Syarifuddin
Direktur : Rinto Cokrolukito
Page 5
4. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 25 Juni 2026 antara BPII dan MTWI, entitas anak
Perseroan bahwa jumlah rencana pinjaman BPII kepada MTWI sebanyak-banyaknya sebesar Rp.
80.000.000.000,-(Delapan puluh miliar Rupiah)
5. Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi terealisasi, yang dibuat oleh BPII, diuraikan
sebagai berikut:
Berdasarkan analisa proforma laporan keuangan BPII (stand alone) sebelum Rencana Transaksi
dan sesudah Rencana Transaksi, dengan dilakukannya Rencana Transaksi dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Dari total aset terdapat penambahan akun kas & setara kas sebesar Rp. 5.460.981.112,- dan
penambahan akun piutang berupa pinjaman kepada anak perusahaan sebesar Rp.
80.000.000.000.
2. Dari liabilitas terdapat penambahan akun utang bank sebesar Rp. 28.044.624.360,- dan
penambahan ekuitas sebesar Rp. 57.416.356.752,-
Dengan demikian terlihat perubahan atas rasio total liabilitas terhadap total aset yaitu dari
0,005 menjadi sebesar 0,031, dan total liabilitas terhadap total ekuitas dari 0,005 menjadi
sebesar 0,032.
6. Hubungan Afiliasi
Sesuai dengan informasi BPII dan dengan analisis hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan
saham dan kepengurusan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang bertransaksi memiliki
hubungan afiliasi yaitu:
a. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi:
BPII merupakan pihak yang terafiliasi dengan MTWI dikarenakan BPII merupakan
pemegang saham pengendali (perusahaan induk) dari MTWI.
b. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepengurusan Perusahaan
Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi tidak memiliki hubungan afiliasi, yang diuraikan pada tabel sebagai berikut:
Page 6
7. Sifat Transaksi
Dengan mengacu pada Ketentuan pasal 3 butir (3) POJK 17/2020 mengatur bahwa Rencana
Transaksi bukan dikategorikan sebagai transaksi material oleh karena Nilai Rencana Transaksi
tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo. Total ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar Rp.
1.820.265.267.676,- berarti nilai rencana transaksi adalah sebesar 4,39% dari total ekuitas
konsolidasian Perseroan.
Berhubung Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”).
III. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN KJPP
1. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII
meminjamkan dana kepada MTWI).
2. Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Rencana Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII meminjamkan dana kepada MTWI)
serta untuk pemenuhan ketentuan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi,
sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan BPII yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh BPII dan Entitas
Anaknya dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
Page 7
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun BPII dan Entitas Anaknya selama 5 tahun yaitu
2026 s/d 2030.
4. Pendekatan dan Prosedur Yang Digunakan
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta telah melakukan analisis
sebagai berikut:
a. Pemberian Pendapat Kewajaran
Dalam memberikan pendapat kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Rencana Transaksi,
maka pendapat kewajaran diberikan setelah penilai melakukan analisis atas hal-hal
sebagai berikut:
1. Besaran dana dari objek Rencana Transaksi.
2. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana dan/atau
penjaminan terhadap kepentingan perusahaan.
3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
transaksi pinjam-meminjam dana dan/atau penjaminan terhadap kepentingan
pemegang saham.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan analisis Pendapat Kewajaran, analisis yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
1. Analisis pengaruh transaksi pinjam-meminjam dana terhadap keuangan
perusahaan.
2. Identifikasi dan hubungan antara pihak dalam hal transaksi pinjam-meminjam
dana.
3. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati oleh pihak dalam transaksi
pinjam-meminjam dana.
4. Analisis manfaat dan risiko dari transaksi pinjam-meminjam dana.
5. Analisis kualitatif atas transaksi pinjam-meminjam dana.
6. Analisis kuantitatif atas transaksi pinjam-meminjam dana.
7. Analisis atas faktor lain yang relevan.
c. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis kualitatif berupa riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi pinjam-meminjam
dana, analisis industri & bisnis. Analisis operasional dan prospek perusahaan. Analisis
alasan dan latar belakang manajemen untuk melakukan pinjam-meminjam dana.
Analisis keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi pinjam-
meminjam dana. Analisis dampak leverage pada keuangan perusahaan dimasa yang
akan datang, yang dibandingkan dengan industri yang sejenis dan sebanding. Analisis
dampak likuiditas pada keuangan perusahaan dimasa yang akan datang untuk
memastikan bahwa pinjaman dapat dilunasi pada saat jatuh tempo. Analisis dampak
keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana hasil transaksi pinjam-
meminjam dana dan tersebut mengalami kegagalan. Analisis kuantitatif berupa Analisis
kinerja historis. Analisis penilaian atas proyeksi keuangan. Analisis rasio keuangan.
Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi pinjam-meminjam dana.
Analisis atas kemampuan perusahaan atau penerima jaminan untuk melunasi transaksi
pinjam-meminjam dana sampai saat jatuh tempo. Analisis cash management dan
financial covenant dari transaksi pinjam-meminjam dana. Analisis yield dari transaksi
pinjam-meminjam dana. Analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur
nilai tambah dari Rencana Transaksi.
Page 8
5. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat,
dan dengan memperhatikan analisis di atas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan
Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
IV. ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
1. Bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk nasabah,
mitra bisnis, regulator, dan investor. Oleh karena itu, dukungan terhadap kondisi keuangan
dan operasional MTWI menjadi penting untuk menjaga kepercayaan tersebut. Dengan
melakukan Rencana Transaksi kepada pihak afiliasi, akan mengurangi risiko karena BPII
sudah lebih memahami profil dan operasional objek Rencana Transaksi. Selain itu proses
pelaksanaan Rencana Transaksi dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan nilai yang
kompetitif apabila dilakukan dengan pihak yang bukan afiliasi.
2. Berdasarkan proforma keuangan, pemberian pinjaman kepada MTWI diharapkan dapat
memperkuat kondisi keuangan dan likuiditas MTWI, sehingga mendukung kelancaran
operasional perusahaan dan meningkatkan prospek kinerja usaha ke depan.
3. BPII sebagai pemegang saham pengendali MTWI memiliki kepentingan dan tanggung jawab
untuk mendukung keberlangsungan usaha MTWI, termasuk melalui penyediaan dukungan
pendanaan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pengembangan bisnis.
4. Pemberian pinjaman kepada MTWI mencerminkan komitmen BPII sebagai pemegang saham
pengendali dalam mendukung MTWI, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan
nasabah, mitra usaha, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap prospek dan
keberlanjutan usaha MTWI.
5. Sebagai pemegang saham pengendali, BPII bertanggung jawab untuk menjaga dan
meningkatkan nilai investasi pada MTWI, sehingga dukungan pendanaan melalui pinjaman
merupakan langkah yang sejalan dengan upaya menjaga kesehatan keuangan dan kinerja
MTWI.
V. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan keterbukaan informasi
ini adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Transaksi afiliasi ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan memperhatikan kepentingan Perseroan serta pemegang saham, dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Chase Plaza Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp: (021) 5200 180
Website: www.bpinternasional.com
Email: corsec@bpii.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami SH.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI
p.3
unresolved
—
: Irena Istary Iskandar
p.3
unresolved
org
PT Asuransi Wuwungan
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2316 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}