Back to announcement
20260629_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32105302_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
No. : 00289/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada,
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Chase Plaza, Lantai 12
Jalan Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan
U.p. : Direksi
Hal : Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Pinjaman Pemegang Saham (PT Batavia Prosperindo
Internasional Tbk Meminjamkan Dana kepada PT Malacca Trust
Wuwungan Insurance Tbk)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta” / “Kami”), oleh PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (“Perseroan” /
”BPII”) untuk memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal
penawaran jasa pendapat kewajaran No. 0224/P-Andesta/V/2026, tanggal 22 Mei 2026, maka dengan
ini Kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(“Pendapat Kewajaran”) Rencana Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII meminjamkan dana
kepada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk/“MTWI”), seluruh rangkaian tersebut kemudian
disebut (“Rencana Transaksi”).
1. Latar Belakang
BPII adalah perusahaan holding yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya
dan memiliki beberapa Entitas Anak yang bergerak dalam bidang manajer investasi, jasa
transportasi, jasa asuransi dan lainnya, berencana meminjamkan dana kepada salah satu
Entitas Anak yaitu MTWI dengan Nilai Rencana Transaksi dalam mata uang Rupiah (IDR)
dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar
Rupiah).
Fasilitas pinjaman yang akan diberikan BPII kepada MTWI akan berasal dari dana internal BPII
terutama bersumber dari dividen, serta sebagian dari pinjaman bank jika diperlukan, dan
bergantung pada jumlah dana yang tersedia pada BPII.
Page 2
Pinjaman kepada MTWI dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) terhitung sejak
tanggal pencairan dana “Drawdown Date”. Perubahan suku bunga akan diberitahukan oleh
BPII kepada MTWI sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu.
Dengan mengacu pada Ketentuan pasal 3 butir (3) POJK 17/2020 mengatur bahwa Rencana
Transaksi bukan dikategorikan sebagai transaksi material oleh karena Nilai Rencana Transaksi
tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo. Total ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar
Rp. 1.820.265.267.676,- atau sebesar 4,39% dari total ekuitas konsolidasian.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi, bukan
merupakan transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).
Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”).
Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah
menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
2. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 2
Page 3
3. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-0411
Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
Register RMK-2017.00091
Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
Registrasi OJK No. KEP-30/KS-13/2026
Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VII/2019
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 3
Page 4
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran
pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
6. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan
sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran.
8. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) ........………………………….
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-0411
Register : RMK-2017.00091
Ahmad Firdaus ........………………………….
Supervisi
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718
Iqro Haikal Sulaiman ........………………………….
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 4
Page 5
RINGKASAN EKSEKUTIF
• Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI
(Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian
secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
opini pendapat kewajaran.
• Ruang Lingkup Pendapat : Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020,
Kewajaran berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”)
atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
penugasan profesional meliputi:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang
telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh
manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham
• Pemberi Tugas : PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
• Pengguna Laporan : PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
• Objek Pendapat Kewajaran : Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi
pinjaman pemegang saham (BPII meminjamkan dana
kepada MTWI).
• Jenis Mata Uang Yang Digunakan : Rupiah
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 5
Page 6
• Maksud dan Tujuan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk
Kewajaran memberikan pendapat atas kewajaran Rencana
Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII
meminjamkan dana kepada MTWI) serta untuk
pemenuhan ketentuan Peraturan No. 42/POJK.04/2020,
atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan
dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya
• Tanggal Pendapat Kewajaran : 31 Desember 2025
• Tingkat Kedalaman Investigasi : Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat
Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-
hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-
hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa
informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang
menyangkut data dan keterangan mengenai objek
Pendapat Kewajaran adalah benar.
Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada
hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan
kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan
merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan
tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh
sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi
bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala
permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi
yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan
data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
penghitungan dan analisis.
b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan
analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan
ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat
kendala-kendala yang membatasi akses Penilai,
sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi
secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan
di dalam laporan pendapat kewajaran.
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 6
Page 7
• Sifat dan Sumber Informasi : Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi
Yang Dapat Diandalkan Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data yang
relevan namun tidak membutuhkan verifikasi.
Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Badan Pusat Statistik.
c. Data Riset dari pihak independen.
d. Informasi dari media cetak dan elektronik.
• Asumsi dan Kondisi Pembatas : a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-
disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi
yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan
yang disampaikan manajemen Perseroan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan
bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan
Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen
Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 7
Page 8
• Persyaratan Atas Persetujuan : Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan
Untuk Publikasi Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian
atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya,
maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa
persetujuan tertulis dari KJPP Andesta, kecuali untuk
BPII dan MTWI serta Otoritas Pemerintah lainnya sesuai
Peraturan yang berlaku.
• Konfirmasi Bahwa Pendapat : Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat
Kewajaran Dilakukan Sesuai Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa
Peraturan Yang Berlaku Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan
Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun
2018.
• Konfirmasi Penugasan Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset
Bersamaan (Berdekatan) atau liabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat
kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat
Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka
waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-
Tahun 2018 butir 5.8.C.4
• Kesimpulan Pendapat : Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi
Kewajaran atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan
analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana
Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala
asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI 8
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.1
unresolved
org
KJPP Andesta
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.3
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pemimpin Rekan
p.3 ×6
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1161 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}