Skip to content
Back to announcement

20260629_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32105302_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
No. : 00289/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026                                  Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada,
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Chase Plaza, Lantai 12
Jalan Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta Selatan

U.p. : Direksi


Hal       : Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
            Pinjaman Pemegang Saham (PT Batavia Prosperindo
            Internasional Tbk Meminjamkan Dana kepada PT Malacca Trust
            Wuwungan Insurance Tbk)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta” / “Kami”), oleh PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (“Perseroan” /
”BPII”) untuk memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal
penawaran jasa pendapat kewajaran No. 0224/P-Andesta/V/2026, tanggal 22 Mei 2026, maka dengan
ini Kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(“Pendapat Kewajaran”) Rencana Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII meminjamkan dana
kepada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk/“MTWI”), seluruh rangkaian tersebut kemudian
disebut (“Rencana Transaksi”).


1.     Latar Belakang

       BPII adalah perusahaan holding yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya
       dan memiliki beberapa Entitas Anak yang bergerak dalam bidang manajer investasi, jasa
       transportasi, jasa asuransi dan lainnya, berencana meminjamkan dana kepada salah satu
       Entitas Anak yaitu MTWI dengan Nilai Rencana Transaksi dalam mata uang Rupiah (IDR)
       dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar
       Rupiah).

       Fasilitas pinjaman yang akan diberikan BPII kepada MTWI akan berasal dari dana internal BPII
       terutama bersumber dari dividen, serta sebagian dari pinjaman bank jika diperlukan, dan
       bergantung pada jumlah dana yang tersedia pada BPII.
Page 2
        Pinjaman kepada MTWI dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) terhitung sejak
        tanggal pencairan dana “Drawdown Date”. Perubahan suku bunga akan diberitahukan oleh
        BPII kepada MTWI sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu.

        Dengan mengacu pada Ketentuan pasal 3 butir (3) POJK 17/2020 mengatur bahwa Rencana
        Transaksi bukan dikategorikan sebagai transaksi material oleh karena Nilai Rencana Transaksi
        tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
        (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo. Total ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar
        Rp. 1.820.265.267.676,- atau sebesar 4,39% dari total ekuitas konsolidasian.

        Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi, bukan
        merupakan transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan
        Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
        (“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).

        Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
        Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
        Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
        No. 42/POJK.04/2020”).

        Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi
        ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah
        menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat
        Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.


2.      Kesimpulan

        Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
        diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
        Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
        tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
        keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.




PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                            2
Page 3
3.      Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran

        Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
        saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
        Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
        ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
        berwenang dari KJPP Andesta.

        Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
        secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
        laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
        Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.



        Hormat Kami,
        KJPP Edi Andesta dan Rekan




        Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
        Pemimpin Rekan
        MAPPI 94-S-0411
        Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
        Register RMK-2017.00091
        Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
        Registrasi OJK No. KEP-30/KS-13/2026
        Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VII/2019




PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                         3
Page 4
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :

1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
    diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
    Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
    pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
    No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
    Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
    ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
    langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran
    pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
    Pendapat Kewajaran.
6. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan
    sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
    Kewajaran.
8. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
    yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
    menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.

Penilai :

Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)                                       ........………………………….
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-0411
Register : RMK-2017.00091

Ahmad Firdaus                                                       ........………………………….
Supervisi
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718

Iqro Haikal Sulaiman                                                ........………………………….
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719
PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                          4
Page 5
                            RINGKASAN EKSEKUTIF

•   Status Penilai                     : Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI
                                         (Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
                                         bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
                                         Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095,
                                         terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik
                                         Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
                                         Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian
                                         secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
                                         benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
                                         penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
                                         opini pendapat kewajaran.

•   Ruang Lingkup Pendapat             : Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020,
    Kewajaran                            berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
                                         memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”)
                                         atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
                                         penugasan profesional meliputi:
                                          a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
                                          b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang
                                             telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
                                             saham.
                                          c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh
                                             manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
                                             Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
                                             pemegang saham

•   Pemberi Tugas                      : PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.

•   Pengguna Laporan                   : PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.

•   Objek Pendapat Kewajaran           : Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi
                                         pinjaman pemegang saham (BPII meminjamkan dana
                                         kepada MTWI).
•   Jenis Mata Uang Yang Digunakan     : Rupiah




PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                             5
Page 6
•   Maksud dan Tujuan Pendapat         : Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk
    Kewajaran                            memberikan pendapat atas kewajaran Rencana
                                         Transaksi pinjaman pemegang saham (BPII
                                         meminjamkan dana kepada MTWI) serta untuk
                                         pemenuhan ketentuan Peraturan No. 42/POJK.04/2020,
                                         atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan
                                         dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya
•   Tanggal Pendapat Kewajaran         : 31 Desember 2025
•   Tingkat Kedalaman Investigasi      : Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat
                                         Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
                                         opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-
                                         hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-
                                         hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa
                                         informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang
                                         menyangkut data dan keterangan mengenai objek
                                         Pendapat Kewajaran adalah benar.
                                          Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada
                                          hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
                                          kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan
                                          kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan
                                          merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan
                                          tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh
                                          sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi
                                          bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala
                                          permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi
                                          yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
                                          a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan
                                             data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
                                             penghitungan dan analisis.
                                          b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan
                                             analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
                                             tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
                                          c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan
                                             ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat
                                             kendala-kendala yang membatasi akses Penilai,
                                             sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi
                                             secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan
                                             di dalam laporan pendapat kewajaran.



PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                               6
Page 7
•   Sifat dan Sumber Informasi         : Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi
    Yang Dapat Diandalkan                Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data yang
                                         relevan namun tidak membutuhkan verifikasi.
                                         Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
                                         sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
                                         tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
                                         tersebut antara lain:
                                          a. Bank Indonesia.
                                          b. Badan Pusat Statistik.
                                          c. Data Riset dari pihak independen.
                                          d. Informasi dari media cetak dan elektronik.

•   Asumsi dan Kondisi Pembatas        : a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-
                                            disclaimer opinion.
                                          b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas
                                             dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
                                             Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan
                                             penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
                                             yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
                                             kebenaran atau keabsahannya.
                                          c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi
                                             yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
                                             dipercaya keakuratannya.
                                          d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan
                                             yang disampaikan manajemen Perseroan yang
                                             mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
                                             dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
                                             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan
                                             bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
                                             keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
                                          e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan
                                             Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
                                             terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
                                             mempengaruhi operasional Perseroan.
                                          f.   Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen
                                               Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.




PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                              7
Page 8
•   Persyaratan Atas Persetujuan       : Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan
    Untuk Publikasi                      Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian
                                         atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya,
                                         maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa
                                         persetujuan tertulis dari KJPP Andesta, kecuali untuk
                                         BPII dan MTWI serta Otoritas Pemerintah lainnya sesuai
                                         Peraturan yang berlaku.

•   Konfirmasi Bahwa Pendapat          : Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat
    Kewajaran Dilakukan Sesuai           Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa
    Peraturan Yang Berlaku               Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan
                                         Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun
                                         2018.

•   Konfirmasi Penugasan                  Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset
    Bersamaan (Berdekatan)                atau liabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
                                          tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat
                                          kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
                                          tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat
                                          Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka
                                          waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-
                                          Tahun 2018 butir 5.8.C.4

•   Kesimpulan Pendapat                : Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi
    Kewajaran                            atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
                                         dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan
                                         analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
                                         berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
                                         tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
                                         menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana
                                         Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.


Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala
asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.




PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi BPII Meminjamkan Dana kepada MTWI                              8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published29 Jun 2026
Pages8
Characters20,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.1
unresolved org KJPP Andesta p.1 ×11
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.3
unresolved org Rekan Ir. Edi Andesta p.3
unresolved person Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) · Pemimpin Rekan p.3 ×6
unresolved — KEPI · Penilai p.4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Pusat Statistik. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1161 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result