Skip to content
Back to announcement

20250317_CBUT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31869256_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBUT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
         PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
          KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN SURAT UTANG OLEH PT
SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“SSMS”) DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (“CBUT”) SECARA TANGGUNG
RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND SEVERAL) DENGAN JUMLAH KESELURUHAN SEBANYAK-BANYAKNYA
SEBESAR USD 600.000.000 (ENAM RATUS JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT) KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN POJK NO. 17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT
PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL ATAS PENERBITAN SURAT UTANG OLEH SSMS DAN CBUT SECARA TANGGUNG
RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND SEVERAL).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SSMS DAN CBUT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                      Kegiatan Usaha Utama:                                                  Kegiatan Usaha Utama:
  Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri           Menjalankan usaha dalam bidang industri pemurnian,
                                                                           pemisahan/fraksinasi dan perdagangan produk kelapa sawit dan
                                                                                                    turunannya

  Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat,                  Berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat,
                  Kalimantan Tengah, Indonesia                                          Kalimantan Tengah, Indonesia

                            Kantor Pusat:                                                          Kantor Pusat:
             Jl. H. Udan Said No.47, Baru, Arut Selatan                       Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai
       Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia                 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia

DIREKSI SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI DAN SECARA BERSAMA-SAMA MENYAMPAIKAN INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI
MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT
MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN MASING-MASING SSMS DAN CBUT ATAS POJK NO. 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN ATAU MENYESATKAN.

TIDAK ADA KEPASTIAN BAHWA SSMS DAN CBUT AKAN DAPAT MENYELESAIKAN RENCANA TRANSAKSI DALAM WAKTU
DEKAT ATAU SECARA KESELURUHAN. WAKTU, PELAKSANAAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM TRANSAKSI
DAPAT BERUBAH OLEH KARENA BEBERAPA FAKTOR TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KONDISI PASAR DI
LUAR NEGERI DAN INDONESIA.

SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933,
SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DALAM WILAYAH AMERIKA
SERIKAT, KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN
PENDAFTARAN DALAM RULE 144A DAN PERATURAN EFEK NEGARA BAGIAN ATAU DAERAH YANG BERLAKU, DAN, OLEH
KARENANYA, SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, AKAN DITAWARKAN DAN DIJUAL KEPADA INVESTOR YANG MERUPAKAN
(1) QUALIFIED INSTITUTIONAL BUYERS SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A BERDASARKAN SECURITIES ACT ATAU
(2) PIHAK DI LUAR AMERIKA SERIKAT DALAM TRANSAKSI LUAR NEGERI DENGAN BERGANTUNG PADA REGULATION S
BERDASARKAN SECURITIES ACT. TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DIMANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.



                                                                       1
Page 2
SURAT UTANG TIDAK AKAN DITAWARKAN MELALUI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UUPM
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA. SURAT UTANG DILAKUKAN TANPA
MELALUI PENAWARAN UMUM DI LUAR WILAYAH INDONESIA DAN TIDAK DITAWARKAN KEPADA INVESTOR INDONESIA
BAIK INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, SEHINGGA TIDAK WAJIB MEMENUHI KETENTUAN DALAM
POJK NO.30/2019 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM SURAT OJK
NO.S-161/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI).

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN SSMS UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN CBUT UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.

  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2025 yang merupakan tambahan dan/atau perubahan
   informasi atas keterbukaan informasi yang telah diterbitkan sebelumnya di website SSMS dan CBUT, Bursa Efek
                    Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 12 Maret 2025.




                                                       2
Page 3
                                DAFTAR ISI

 BAB                               JUDUL                           HAL

 BAB I     DEFINISI                                                 4

 BAB II    RINGKASAN                                                7

BAB III    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL                       9
           PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
BAB IV     TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP    28
           KONDISI KEUANGAN SSMS DAN CBUT
           HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN,
           PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
BAB V                                                              31
           TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN
           DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
           PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
           ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM
BAB VI                                                             32
           UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
           MATERIAL
BAB VII PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS                     32
           PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB VIII                                                           32
           SSMS
           PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB IX                                                             33
           CBUT




                                    3
Page 4
 BAB I – DEFINISI
Akuntan Publik CBUT berarti KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang melaksanakan
audit atas Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Akuntan Publik SSMS berarti KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).

BNI berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BRI berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

CBUT berarti PT Citra Borneo Utama Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai, Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 70,216%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam CBUT.

JISDOR berarti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate dari Bank Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Para Pemegang Saham SSMS dan
CBUT dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

KSA berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam KSA.

KUHPer berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan CBUT untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CBUT.

Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan konsolidasian SSMS untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik SSMS.

Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Menkumham)).

MKM berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MKM.

MMS berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam MMS.

MPP berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan




                                                          4
Page 5
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MPP.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Para Anak Perusahaan Penanggung berarti KSA, MKM, MMS, MPP, TSA dan SMU.

Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama dan pengendali.

Penerbit berarti penerbit Surat Utang yaitu SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and
several).

Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, penilai Independen yang terdaftar di
OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi yang dilakukan oleh SSMS dan CBUT.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000,- No. 19
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- No. 20
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 20 KI Maksimum Rp265.801.000.000,- tanggal 14
Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (iii) Akta Perjanjian Kredit
Investasi Maksimum Rp185.367.000.000,- No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
Maksimum Rp185.367.000.000,- tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM
sebagai debitur, (iv) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD 3.319.555,87 No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI Maksimum USD 3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (v) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
Rp25.600.000.000,- No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
Rp25.600.000.000,- tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur, dan (vi) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD 458.452,72 No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI-IDC Maksimum USD 458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan
Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur,
sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 40 Maksimum sebesar
Rp570.000.000.000,- tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai
debitur, (ii) Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 41 Maksimum sebesar USD 25,020,576.00 tanggal 07 Februari
2025, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 5
tanggal 7 Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur dan
MMS sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000,- No. 18
tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur, dan (ii) Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000,- No. 19 tanggal


                                                             5
Page 6
4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MPP sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit sebesar
Rp465.000.000.000,- No. 18 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 18 Maksimum Rp465.000.000.000,- tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum
kredit sebesar USD 23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 19 Maksimum USD 23,308,270.00 tanggal 07 Februari 2025, dibuat
dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 7
Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur dan TSA
sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; (ii) Akta
Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara
BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja W/A Sublimit Commercial Line
No. 17 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai
kreditur dan CBUT sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Investasi dan Pemberian Jaminan No. 22 tanggal
30 Oktober 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dibuat antara (i) SSMS sebagai
debitur dan (ii) BRI sebagai kreditur.

Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 35 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BRI, PT Bank
DKI (“DKI”), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“JTrust”) sebagai
para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan, dan/atau agen jaminan, sebagaimana terakhir
diubah oleh Akta Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 01 tanggal
18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai
debitur, (ii) BRI, PT Bank Raya Indonesia Tbk (“Raya”), DKI, Woori, JTrust, Sumsel Babel dan Papua sebagai kreditur,
dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan dan/atau agen jaminan.

Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi
berdasarkan Prinsip Musyarakah No. 36 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di hadapan Dewantari Handayani S.H., MPA, Notaris
di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) sebagai kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen penampungan, agen jaminan dan/atau agen fasilitas,
sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perubahan ke-Empat Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi berdasarkan
Prinsip Musyarakah No. 02 tanggal 18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BSI dan Maybank sebagai para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen
penampungan, agen jaminan, dan/atau agen fasilitas.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
perusahaan terbuka sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020.

POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

POJK No. 30/2019 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.



                                                             6
Page 7
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi berarti rencana penerbitan Surat Utang oleh Penerbit dan dijamin dengan penanggungan
perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung.

Rp berarti Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dari Republik Indonesia.

RUPS Independen berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, Bursa Efek di Singapura.

SMU berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam SMU.

SSMS berarti PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia.

Surat OJK No. S-161/2020 berarti Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No. S-
161/D.04/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Implementasi POJK Nomor 30/POJK.04/2019 terhadap penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada Pelaku Industri
Pasar Modal.

Surat Utang berarti surat utang dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 600.000.000 (enam ratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang akan diterbitkan oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several).

TSA berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam TSA.

Securities Act berarti United States Securities Act of 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.

UU P2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU
P2SK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

 BAB II - RINGKASAN
Dalam rangka memenuhi Pasal 14 huruf (a), Pasal 18 huruf (d) dan Pasal 18 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi SSMS
dan CBUT baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada masyarakat dan juga untuk kepentingan para pemegang saham masing-masing SSMS dan
CBUT, dalam rangka memberikan informasi terperinci bahwa SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-
sendiri (joint and several) akan menawarkan dan menerbitkan Surat Utang di luar Indonesia dan Amerika Serikat dan
kemudian mencatatkan Surat Utang tersebut pada SGX-ST sesuai dengan ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari
Securities Act. Surat Utang akan dijamin dengan penanggungan perusahaan (corporate guarantee) yang akan diberikan
oleh Para Anak Perusahaan Penanggung. Dana hasil penerbitan Surat Utang akan dipergunakan oleh masing-masing
SSMS, CBUT, dan Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang-utang sebagaimana diuraikan dalam
Bagian 1.2 Bab III Keterbukaan Informasi ini.


                                                          7
Page 8
Rencana penerbitan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) berdasarkan Hukum
Negara Bagian New York, Amerika Serikat oleh Penerbit juga serupa dengan perikatan tanggung renteng sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1280 KUHPer dimana masing-masing SSMS dan CBUT adalah pemilik kewajiban utama (primary
obligor) atas pembayaran kembali Surat Utang dimana salah satu Penerbit dapat dimintakan untuk melunasi seluruh Surat
Utang, dan pemenuhan oleh salah satu Penerbit membebaskan Penerbit lainnya terhadap kewajiban pelunasan seluruh
Surat Utang tersebut. Perikatan tanggung renteng ini bukan merupakan pemberian penanggungan dari SSMS kepada
CBUT (dan sebaliknya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 – 1844 KUHPer.

Surat Utang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan tidak dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak
ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya, sehingga tidak wajib
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No. S-161/2020.

Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR per 31 Desember
2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah).

Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun delapan ratus sembilan
puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah).
Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas SSMS adalah sebesar 335% (tiga
ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana
Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan
merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham
Independen SSMS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang,
ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku
bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp 969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah). Sehingga persentase Rencana
Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar 1.000% (seribu persen). Lebih lanjut
penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan
secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh
persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14
huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk
mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang
kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

Apabila salah satu dari SSMS atau CBUT tidak dapat memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dari
masing-masing mereka sesuai dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan masing-masing anggaran dasar mereka, maka Rencana Transaksi tidak dilanjutkan atau ditunda.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK
No. 17/2020, Direksi SSMS dan CBUT secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan Transaksi Material yang merupakan Transaksi Afiliasi
dengan nilai transaksi lebih 50% (lima puluh persen) dari ekuitas dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham SSMS dan CBUT mengenai Rencana Transaksi.




                                                            8
Page 9
 BAB III - URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1.    OBJEK TRANSAKSI

1.1   Struktur Surat Utang

      SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) bermaksud menerbitkan Surat
      Utang dengan rencana struktur sebagai berikut:

      Indikasi Jumlah Pokok        :   Sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar
                                       Amerika Serikat) Total nilai Surat Utang secara pasti akan diumumkan kepada
                                       masyarakat oleh Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                                       diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
                                       17/2020.

      Periode Pembayaran Bunga :       Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).

      Jatuh Tempo                  :   5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

      Jaminan                      :   Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
                                       Para Anak Perusahaan Penanggung.

                                       Penerbit, secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several),
                                       memiliki sumber dana yang memadai untuk memenuhi kewajiban pokok dan
                                       bunga. Rasio kemampuan membayar biaya tetap masing-masing SSMS dan
                                       CBUT mencapai 3,14 (tiga koma satu empat) dan 1,43 (satu koma empat tiga)
                                       kali. Penerbit juga senantiasa menjaga tingkat financial covenant dengan baik
                                       sebagai bentuk perlindungan kepada calon pembeli dalam hal default.

      Pencatatan (listing venue)   :   SGX-ST.

      Pembatasan                   :   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, terdapat potensi pembatasan-
                                       pembatasan yang akan diberlakukan bagi Penerbit yang wajar dan umum
                                       diberlakukan dalam transaksi yang serupa, antara lain:

                                       (i)   Pembatasan untuk memperoleh utang (Limitation on Indebtedness).
                                       (ii)  Pembatasan untuk penjualan dan penerbitan saham (Limitation on Sales
                                             and Issuances of Capital Stock).
                                       (iii) Pembatasan untuk memberikan jaminan perusahaan oleh anak
                                             perusahaan yang dibatasi (Limitation on Issuances of Guarantees by
                                             Restricted Subsidiaries).
                                       (iv) Pembatasan untuk melakukan transaksi dengan afiliasi (Limitation on
                                             Transactions with Affiliates).
                                       (v) Pembatasan untuk menjaminkan harta kekayaan perusahaan (Limitation
                                             on Liens).
                                       (vi) Pembatasan untuk menjual harta kekayaan (Limitation on Asset Sales).
                                       (vii) Pembatasan pembayaran dividen apabila tidak mencatatkan laba bersih
                                             (Limitation on Restricted Payments)

                                       Dalam menegosiasikan perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani,
                                       Penerbit berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham
                                       publik masing-masing mereka.

      Format Penawaran             :   Penerbitan Surat Utang oleh Penerbit di luar Indonesia sesuai dengan
                                       ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari Securities Act. Surat Utang tidak
                                       ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM
                                       dan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa

                                                        9
Page 10
                                        melalui Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan
                                        kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum
                                        lainnya, sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019
                                        sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No. S-161/2020.

      Hukum Yang Mengatur           :   Hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat.

      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Penerbit masih mendiskusikan pembatasan-pembatasan
      Surat Utang dan karenanya hal-hal tersebut di atas masih dapat berubah sesuai dengan kesepakatan akhir.
      Informasi mengenai kepastian pembatasan-pembatasan Surat Utang akan diumumkan kepada masyarakat
      paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
      17/2020.

1.2   Penggunaan Dana

      Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan oleh Penerbit untuk : (i) melunasi seluruh
      sisa utang Penerbit dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
      perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di bawah ini; dan (ii) untuk modal kerja dan investasi pengembangan
      bisnis SSMS dan anak usahanya.

      1.     Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS)

             Kreditur Sindikasi               : BRI, Raya, DKI, Woori, Jtrust
                                                Sumsel Babel, Papua
             Nilai Pinjaman                   : Rp2.800.000.000.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal       : Rp1.892.409.740.078,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                    : 9%
             Pinalti                          : -
             Jatuh Tempo                      : 31 Desember 2030
             Prosedur dan persyaratan         : SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat              kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
                                                7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
                                                direncanakan.

      2.     Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS)

             Kreditur Sindikasi               : BSI, Maybank
             Nilai Pinjaman                   : Rp1.500.000.000.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal       : Rp1.079.900.020.033,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                    : 9% p.a.
             Pinalti                          : -
             Jatuh Tempo                      : 31 Desember 2030
             Prosedur dan persyaratan           SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat              kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
                                                7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
                                                direncanakan.

      3.     Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS)

             Kreditur                         : BRI
             Nilai Pinjaman                   : Rp48.060.600.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal       : Rp17.056.812.200,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                    : 9,75%-9,95%
             Pinalti                          : Rp2.403.030.000,-


                                                        10
Page 11
     Jatuh Tempo                    : 30 Oktober 2027
     Prosedur dan persyaratan       : SSMS wajib mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
     pembayaran dipercepat            kepada BRI selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal
                                      pelunasan maju yang direncanakan.

4.   Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT)

      a. Nama Perjanjian                : Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                          hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
                                          sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
          Kreditur                      : BRI
          Nilai Pinjaman                : Rp850.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal    : Rp770.000.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                 :   9,25% p.a.
          Pinalti                       :   Rp17.000.000.000,-
          Jatuh Tempo                   :   29 Oktober 2029
          Prosedur dan persyaratan      :   CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat             (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                            direncanakan.
      b. Nama Perjanjian                :   Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                            hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
                                            sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
                                            terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
                                            Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter
                                            Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur
                                            dan CBUT sebagai debitur.
          Kreditur                     :    BRI
          Nilai Pinjaman               :    USD 72.500.000
          Saldo Pinjaman per tanggal   :    USD 67.800.000
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                 :   6,5% p.a.
          Pinalti                       :   USD 1.450.000
          Jatuh Tempo                   :   17 Oktober 2025
          Prosedur dan persyaratan      :   CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat             (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                            direncanakan.
      c. Nama Perjanjian                :   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                            hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI
                                            sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
                                            terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
                                            Kerja W/A Sublimit Commercial Line No. 17 tanggal 25 Oktober
                                            2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di
                                            Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
          Kreditur                     :    BRI
          Nilai Pinjaman               :    USD 20.000.000
          Saldo Pinjaman per tanggal   :    USD 14.825.807
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                 :   6,5% p.a.
          Pinalti                       :   USD 400.000
          Jatuh Tempo                   :   17 Oktober 2025
          Prosedur dan persyaratan      :   CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat             (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                            direncanakan.




                                               11
Page 12
5.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM)

       a Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000,-
                                         No. 19 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                         S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur. Akta Perjanjian Kredit
                                         Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- No. 20
                                         tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H.,
                                         M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah
                                         berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor :
                                         (1) 20 KI-Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- tanggal 14
                                         Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp482.212.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp201.426.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                :     9.25%
          Pinalti                      :     Rp4.847.120.000,-
          Jatuh Tempo                  :     18 Juli 2029
          Prosedur dan persyaratan     :     MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat              dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       b Nama Perjanjian               :     Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp185.367.000.000,-
                                             No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                             dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                             Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
                                             Maksimum Rp185.367.000.000,- tanggal 14 Januari 2022, dibuat
                                             dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                             debitur.
          Kreditur                     :     BNI
          Nilai Pinjaman               :     Rp185.367.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   :     Rp135.894.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                :     9,25%
          Pinalti                      :     Rp1.866.170.000,-
          Jatuh Tempo                  :     18 Juli 2029
          Prosedur dan persyaratan     :     MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat              dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       c Nama Perjanjian               :     Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD 3.319.555,87
                                             No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                             dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                             Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI
                                             Maksimum USD 3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat
                                             dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                             debitur.
          Kreditur                     :     BNI
          Nilai Pinjaman               :     USD 3.319.555,87
          Saldo Pinjaman per tanggal   :     USD 2.428.583
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 6,25%
          Pinalti                      : Rp475.910.000,-
          Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029


                                                12
Page 13
          Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                         lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       d Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
                                         Rp25.600.000.000,- No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
                                         hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
                                         antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur,
                                         sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
                                         Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
                                         Rp25.600.000.000,- tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
                                         tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp25.600.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp16.681.341.600,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                :     9,25%
          Pinalti                      :     Rp268.500.000,-
          Jatuh Tempo                  :     18 Juli 2029
          Prosedur dan persyaratan     :     MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat              dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       e Nama Perjanjian               :     Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD458.452,72
                                             No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                             dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                             Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI
                                             Maksmum USD458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat
                                             dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                             debitur.
          Kreditur                     :     BNI
          Nilai Pinjaman               :     USD 458.452,72
          Saldo Pinjaman per tanggal   :     USD 329.513
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                :     6,25%
          Pinalti                      :     Rp76.500.000,-
          Jatuh Tempo                  :     18 Juli 2029
          Prosedur dan persyaratan     :     MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat              dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.


6.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS)

       a Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
                                         hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                         Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur,
                                         sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
                                         Perjanjian Kredit Nomor : (1) 40 Maksimum sebesar
                                         Rp570.000.000.000,- tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah
                                         tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp570.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp193.800.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 9,25%
          Pinalti                      : Rp5.725.000.000,-
          Jatuh Tempo                  : 25 Oktober 2026


                                                13
Page 14
            Prosedur dan persyaratan     : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
            pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                           lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       b Nama Perjanjian                 : Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
                                           hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                           Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur,
                                           sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
                                           Perjanjian Kredit Nomor : (1) 41 Maksimum sebesar USD
                                           25,020,576.00 tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah tangan,
                                           antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
            Kreditur                     : BNI
            Nilai Pinjaman               : USD 25.020.576
            Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 8.506.996
            31 Desember 2024
            Tingkat Bunga                :   6,25%
            Pinalti                      :   Rp3.825.000.000,-
            Jatuh Tempo                  :   25 Oktober 2026
            Prosedur dan persyaratan     :   MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
            pembayaran dipercepat            dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       c Nama Perjanjian                 :   Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
                                             hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                             antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur
            Kreditur                     :   BNI
            Nilai Pinjaman               :   Rp255.375.000.000,-
            Saldo Pinjaman per tanggal   :   Rp169.390.642.737,-
            Keterbukaan Informasi
            Tingkat Bunga                :   9,25%
            Pinalti                      :   Rp871.953.214,-
            Jatuh Tempo                  :   06 Februari 2030
            Prosedur dan persyaratan     :   MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
            pembayaran dipercepat            dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                             lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

7.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP)

        a    Nama Perjanjian             : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000,-
                                           No. 18 tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin
                                           Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
                                           sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur.
             Kreditur                    : BNI
             Nilai Pinjaman              : Rp169.803.000.000,-
             Saldo Pinjaman per          : Rp111.003.000.000,-
             tanggal 31 Desember
             2024
             Tingkat Bunga               : 9,25%
             Pinalti                     : Rp1.723.030.000,-
             Jatuh Tempo                 : 3 November 2029
             Prosedur dan persyaratan    : MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat         tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                           hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
        b    Nama Perjanjian             : Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000,- No. 19
                                           tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                           S.H., M.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                           kreditur dan MPP sebagai debitur.
             Kreditur                    : BNI
             Nilai Pinjaman              : Rp22.900.000.000,-


                                                14
Page 15
            Saldo Pinjaman per          : Rp18.442.589.500,-
            tanggal 31 Desember
            2024
            Tingkat Bunga               :    9,25%
            Pinalti                     :    Rp254.000.000,-
            Jatuh Tempo                 :    3 November 2029
            Prosedur dan persyaratan    :    MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
            pembayaran dipercepat            tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                             hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

8.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA)

       a Nama Perjanjian                : Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
                                          sebesar Rp465.000.000.000 No. 18 tanggal 19 Desember 2016,
                                          dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
                                          Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
                                          debitur, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
                                          perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 18 Maksimum
                                          Rp465.000.000.000,- tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah
                                          tangan, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur.
          Kreditur                      : BNI
          Nilai Pinjaman                : Rp465.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal    : Rp111.600.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                 :    9,25%
          Pinalti                       :    Rp4.675.000.000,-
          Jatuh Tempo                   :    9 Desember 2025
          Prosedur dan persyaratan      :    TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
          pembayaran dipercepat              tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                             hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       b Nama Perjanjian                :    Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
                                             sebesar USD23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016,
                                             dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
                                             Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
                                             debitur.
          Kreditur                      :    BNI
          Nilai Pinjaman                :    USD 23.308.270
          Saldo Pinjaman per tanggal    :    USD 5.593.985
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                 :    6,25%
          Pinalti                       :    Rp3.125.000.000,-
          Jatuh Tempo                   :    9 Desember 2025
          Prosedur dan persyaratan      :    TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
          pembayaran dipercepat              tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                             hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       c Nama Perjanjian                :    Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
                                             hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                             antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur, ,
                                             sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
                                             Perjanjian Kredit Nomor : (1) 19 Maksimum USD 23,308,270.00
                                             tanggal 07 Februari 2025, dibuat dibawah tangan, antara BNI
                                             sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur.
          Kreditur                      :    BNI
          Nilai Pinjaman                :    Rp60.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal    :    Rp60.000.000.000,-
          Keterbukaan Informasi
          Tingkat Bunga                 : 9,25%


                                                15
Page 16
                   Pinalti                          : Rp325.000.000,-
                   Jatuh Tempo                      : 06 Agustus 2028
                   Prosedur dan persyaratan         : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                   pembayaran dipercepat              tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 7
                                                      hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

      9.   Perjanjian Kredit Modal Kerja Standard Chartered Bank (SSMS dan Para Anak Perusahaan
           Penanggung)

              Nama Perjanjian               : Surat fasilitas (tanpa ikatan)
              Kreditur                      : Standard Chartered Bank
              Nilai Pinjaman                : USD 20.000.000
              Saldo Pinjaman per tanggal 31 : Rp250.141.555.663,-
              Desember 2024
              Tingkat Bunga                 : COF + 2,5%
              Jatuh Tempo                   : 18 Agustus 2025

      10. Modal kerja dan pengembangan bisnis

             Modal kerja dan investasi pengembangan bisnis SSMS dan anak usahanya dengan total
             USD 179.481.729 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua
             puluh sembilan Dollar Amerika Serikat)

2.    NILAI RENCANA TRANSAKSI

      Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika
      Serikat) atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua
      ratus juta Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR
      per 31 Desember 2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima
      puluh tujuh Rupiah).

2.1   SSMS

      Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah
      diaudit oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun
      delapan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus
      tiga puluh delapan Rupiah). Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas
      SSMS adalah sebesar 335% (tiga ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung
      renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
      dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
      Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS sebagaimana diatur dalam
      Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan
      untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai
      independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada
      masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

2.2   CBUT

      Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
      Akuntan Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh
      sembilan miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah).
      Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar
      1.000% (seribu persen). Lebih lanjut penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total
      nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31
      Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan


                                                          16
Page 17
      dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020.
      Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk mengumumkan informasi
      mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai
      Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari
      kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

3.    PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

3.1   PENERBIT

(a)   SSMS

      Pendirian

      Penerbit Surat Utang adalah SSMS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.51
      tanggal 22 November 1995 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.28 tanggal 22
      April 1996 yang keduanya, dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko S.H, Notaris di Jakarta dan telah
      memperoleh status sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menkum)
      No.C2.8176.HT.01.01-Th’96 tanggal 26 Juli 1996 dan No.C2.99983.HT.01.04-Th.1999 tanggal 8 Desember
      1996, didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah No.250/BH.15.05/VII/2011 pada tanggal 26
      Juli 1996 dan diumumkan dalam BNRI No.36, tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No.839. (Akta Pendirian
      SSMS). Anggaran dasar SSMS yang dituangkan dalam Akta Pendirian SSMS telah diubah beberapa kali terakhir
      diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 30 September
      2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0305712 tanggal 25 Oktober
      2022 (Akta No. 66/2022).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said, No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      SSMS, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
      pada tanggal 12 Desember 2013, menyelenggarakan usaha di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan,
      industri pengolahan, pengadaan listrik dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SSMS adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 63 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
      Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan
      dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0182992 tanggal 6 Mei 2024, serta telah didaftarkan pada
      Daftar Perseroan No. AHU-0087148.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         : Bungaran Saragih
      Komisaris                               : Rimbun Situmorang
      Komisaris Independen                    : Hoesen

      Direksi
      Direktur Utama                          : Jap Hartono
      Direktur                                : Akhmad Faisyal

      Berdasarkan Akta No.66/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
      Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
      SSMS adalah sebagai berikut:


                                                      17
Page 18
                                                        Nilai Nominal Rp100,- per Saham
         Keterangan                               Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                    (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                 32.100.000.000                   3.210.000.000.000                -
         1. PT Citra Borneo Indah                     5.933.726.800                     593.372.680.000            62,30
         2. PT Putra Borneo Agro Lestari                700.065.944                      70.006.594.400             7,35
         3. Masyarakat                                2.823.872.156                     282.387.215.600            30,35
         Modal Ditempatkan dan Disetor                 9.525.000.000                    952.500.000.000           100,00
         Saham Dalam Portepel                         22.575.000.000                  2.257.500.000.000                -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
      Keterangan
                                                                                        2024
      Total aset lancar                                                                                        1.037.661
      Total aset tidak lancar                                                                                 10.597.983
      TOTAL ASET                                                                                              11.635.644
      Total liabilitas jangka pendek                                                                           2.973.939
      Total liabilitas jangka panjang                                                                          2.941.728
      TOTAL LIABILITAS                                                                                         5.915.667
      TOTAL EKUITAS                                                                                            5.719.977

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                        2024
      Pendapatan                                                                                               1.515.003
      Beban pokok penjualan                                                                                    (841.645)
      LABA BRUTO                                                                                                 673.358
      Beban Umum dan Administrasi                                                                              (509.446)
      LABA USAHA                                                                                               1.264.230
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                         819.534

(b)   CBUT

      Pendirian

      Penerbit Surat Utang adalah CBUT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas PT Citra Borneo Utama No. 102 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Teguh
      Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
      pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-17660.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 April
      2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0030107.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 5
      April 2013 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013,
      Tambahan No. 91231 (Akta Pendirian CBUT). Anggaran dasar CBUT yang dituangkan dalam Akta Pendirian
      CBUT telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No.38 tanggal 16 November 2022, dibuat di
      hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0314200 tanggal 17 November 2022 (Akta
      No.38/2022).

      Tempat kedudukan

      Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,
      Kalimantan Tengah 74181, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      CBUT, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
      pada tanggal 8 November 2022, menyelenggarakan usaha di industri pengolahan, perdagangan besar dan
      eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda.


                                                     18
Page 19
Manajemen

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CBUT adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 12 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H.
yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.09-0234944 tanggal 2 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No.AHU-0159904.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen                       : Boumediene Sumurung Halomoan

Direksi
Direktur Utama                             : Ronny Hertantyo Raharjo
Direktur                                   : Rorry Christian Tobing

Berdasarkan Akta No.38/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
CBUT adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp100,- per Saham
   Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                 (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
   Modal Dasar                                    10.000.000.000                   1.000.000.000.000                -
   1. SSMS                                         2.194.263.700                     219.426.370.000            70,22
   2. KSA                                            125.000.000                      12.500.000.000             4,00
   3. MMS                                            125.000.000                      12.500.000.000             4,00
   4. CBI                                             55.736.300                       5.573.630.000             1,78
   5. Masyarakat                                     625.000.000                      62.500.000.000            20,00
   Modal Ditempatkan dan Disetor                   3.125.000.000                     312.500.000.000           100,00
   Saham Dalam Portepel                            6.875.000.000                     687.500.000.000                -

Ikhtisar Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                                     2024
Total aset lancar                                                                                           3.591.721
Total aset tidak lancar                                                                                       608.598
TOTAL ASET                                                                                                  4.200.319
Total liabilitas jangka pendek                                                                              2.547.153
Total liabilitas jangka panjang                                                                               683.868
TOTAL LIABILITAS                                                                                            3.231.021
TOTAL EKUITAS                                                                                                 969.298

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                                     2024
Pendapatan                                                                                                   9.766.108
Beban pokok penjualan                                                                                      (8.619.599)
LABA BRUTO                                                                                                   1.146.509
Beban Umum dan Administrasi                                                                                (1.056.870)
LABA USAHA                                                                                                      89.639
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                              68.186




                                                  19
Page 20
3.2   PARA ANAK PERUSAHAAN PENANGGUNG

(a)   KSA

      Pendirian

      KSA didirikan berdasarkan Akta No. 46 tanggal 25 Maret 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
      di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
      C-29239 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 079/BH.15.02/XII/2005 (Akta Pendirian KSA). Anggaran dasar KSA
      yang dituangkan dalam Akta Pendirian KSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 5 tanggal
      2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
      telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075921.AH.01.02.Tahun
      2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 5/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      KSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KSA adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 2 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0020274 tanggal 10 Juni 2022, serta telah
      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0107760.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022, yaitu sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                                : Monica Putri

      Direksi
      Direktur Utama                           : Sucipto
      Direktur                                 : Achmad Kursani

      Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0114445 tanggal 29 Desember 2016, serta
      telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-01580228.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
        Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                      (Lembar)                       (Rupiah)                   (%)
        Modal Dasar                                         1.450.000                     725.000.000.000             -
        1. SSMS                                               358.875                     179.437.500.000         99,00
        2. PT Mandiri Indah Lestari                              3.625                      1.812.500.000          1,00
        Modal Ditempatkan dan Disetor                          362.500                   181.250.000.000         100,00
        Saham Dalam Portepel                                 1.087.500                   543.750.000.000              -




                                                       20
Page 21
      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
      Keterangan
                                                                                     2024
      Total aset lancar                                                                                     571.010
      Total aset tidak lancar                                                                             2,102.793
      TOTAL ASET                                                                                          2.673.803
      Total liabilitas jangka pendek                                                                        412.322
      Total liabilitas jangka panjang                                                                        25.445
      TOTAL LIABILITAS                                                                                      437.767
      TOTAL EKUITAS                                                                                       2.236.036

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                     2024
      Pendapatan                                                                                            743.726
      Beban pokok penjualan                                                                               (625.066)
      LABA BRUTO                                                                                            118.660
      Beban Umum dan Administrasi                                                                          (39.155)
      LABA USAHA                                                                                            340.702
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                    305.718

(b)   MKM

      Pendirian

      MKM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 15 November 2005, dibuat di hadapan Agustri Parlina, S.H.,
      Notaris di Palangkaraya, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
      10757 HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 April 2006 (Akta Pendirian MKM). Anggaran dasar MKM yang dituangkan
      dalam Akta Pendirian MKM telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 6 tanggal 4 November
      2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat,
      yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0071729.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan mendapat laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0273100 tanggal 7 November
      2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0208784 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah didaftarkan pada Daftar
      Perseroan No. AHU-0240834.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 (Akta No. 6/2024).

      Tempat kedudukan

      Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
      Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      MKM menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; perdagangan; dan pengangkutan dan pergudangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MKM adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 60 tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-02222187 tanggal 4 Juli 2024, serta telah
      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0134052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, yaitu sebagai
      berikut:




                                                      21
Page 22
      Dewan Komisaris
      Komisaris                                  : Muhammad Rizaldi

      Direksi
      Direktur Utama                             : Purnomo
      Direktur                                   : Achmad Kursani

      Berdasarkan Akta No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
         Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                       (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                     1.000.000.000                   1.000.000.000.000                -
         1. MMS                                            823.962.300                     823.962.300.000            99,78
         2. KSA                                              1.807.700                       1.807.700.000             0,22
         Modal Ditempatkan dan Disetor                       825.770.000                  825.770.000.000            100,00
         Saham Dalam Portepel                                175.230.000                  175.230.000.000                 -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
      Keterangan
                                                                                           2024
      Total aset lancar                                                                                             272.049
      Total aset tidak lancar                                                                                     1.090.507
      TOTAL ASET                                                                                                  1.362.556
      Total liabilitas jangka pendek                                                                                259.026
      Total liabilitas jangka panjang                                                                               565.141
      TOTAL LIABILITAS                                                                                              824.167
      TOTAL EKUITAS                                                                                                 538.389

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                           2024
      Pendapatan                                                                                                    803.203
      Beban pokok penjualan                                                                                       (742.688)
      LABA BRUTO                                                                                                     60.515
      Beban Umum dan Administrasi                                                                                  (60.472)
      LABA USAHA                                                                                                     55.034
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                          (131.946)

(c)   MMS

      Pendirian

      MMS didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
      Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-15159.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999 (Akta Pendirian MMS). Anggaran dasar MMS yang
      dituangkan dalam Akta Pendirian MMS telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 1 tanggal
      2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
      telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075855.AH.01.02.Tahun
      2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0181014.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 1/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia.


                                                        22
Page 23
Kegiatan Usaha

MMS menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.

Manajemen

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 127 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0219742 tanggal 28 Juni 2024, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0129087.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024, yaitu sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                  : Monica Putri

Direksi
Direktur Utama                             : Sucipto
Direktur                                   : Mandra Lismana

Berdasarkan Akta No. 1/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
   Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                 (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
   Modal Dasar                                         1.819.816                     909.908.000.000                -
   1. SSMS                                               450.405                     225.202.500.000            99,00
   2. PT Mandiri Indah Lestari                              4.549                      2.274.500.000             1,00
   Modal Ditempatkan dan Disetor                          454.954                   227.477.000.000            100,00
   Saham Dalam Portepel                                 1.364.862                   682.431.000.000                 -

Ikhtisar Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                                     2024
Total aset lancar                                                                                             590.277
Total aset tidak lancar                                                                                     2.184.019
TOTAL ASET                                                                                                  2.774.296
Total liabilitas jangka pendek                                                                                538.655
Total liabilitas jangka panjang                                                                               191.587
TOTAL LIABILITAS                                                                                              730.242
TOTAL EKUITAS                                                                                               2.044.054

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                                     2024
Pendapatan                                                                                                    969.978
Beban pokok penjualan                                                                                       (650.249)
LABA BRUTO                                                                                                    319.729
Beban Umum dan Administrasi                                                                                  (90.314)
LABA USAHA                                                                                                    294.803
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                            320.911




                                                  23
Page 24
(d)   MPP

      Pendirian

      MPP didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 9 Juni 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
      Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-11143 HT.01.01.TH.2006 tanggal 20 April 2006, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Kabupaten Lamandau di bawah agenda No. 18/BH.15.14/VI/2007 tanggal 7 Juni 2007 (Akta Pendirian MPP).
      Anggaran dasar MPP yang dituangkan dalam Akta Pendirian MPP telah diubah beberapa kali terakhir diubah
      dengan Akta No. 5 tanggal 4 November 2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0071664.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan
      mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0208653
      tanggal 7 November 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0273019 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah
      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 (Akta
      No. 5/2024).

      Tempat kedudukan

      Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
      Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      MPP menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MPP adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 122 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
      S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan      dari    Menkum      berdasarkan     Surat    No.    AHU-AH.01.09-0241216        tanggal
      19 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0173048.AH.01.11.Tahun 2024
      tanggal 19 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                               : Monica Putri

      Direksi
      Direktur                                : Dedy Yusdarly

      Berdasarkan Akta No. 5/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
         Keterangan                                Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                     (Lembar)                       (Rupiah)                   (%)
         Modal Dasar                                           10.000                     10.000.000.000             -
         1. MMS                                                 4.225                      4.225.000.000         99,41
         2. KSA                                                    25                         25.000.000          0,59
         Modal Ditempatkan dan Disetor                          4.250                      4.250.000.000        100,00
         Saham Dalam Portepel                                   5.750                          5.750.000             -




                                                      24
Page 25
      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
      Keterangan
                                                                                     2024
      Total aset lancar                                                                                     569.225
      Total aset tidak lancar                                                                               269.832
      TOTAL ASET                                                                                            839.057
      Total liabilitas jangka pendek                                                                        321.160
      Total liabilitas jangka panjang                                                                       124.721
      TOTAL LIABILITAS                                                                                      445.882
      TOTAL EKUITAS                                                                                         393.175

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                     2024
      Pendapatan                                                                                            800.658
      Beban pokok penjualan                                                                               (710.122)
      LABA BRUTO                                                                                            190.536
      Beban Umum dan Administrasi                                                                          (17.385)
      LABA USAHA                                                                                             92.539
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                     68.833

(e)   TSA

      Pendirian

      TSA didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Desember 2003, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
      di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-08715 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 April 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 58/BH.15.02/IV/2004 tanggal 24 April 2004 (Akta Pendirian TSA).
      Anggaran dasar TSA yang dituangkan dalam Akta Pendirian TSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah
      dengan Akta No. 6 tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. AHU-0075930.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar
      Perseroan No. AHU-0181171.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 6/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia .

      Kegiatan Usaha

      TSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TSA adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 294 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0120823 tanggal 26 Maret
      2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0062841.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret
      2024, yaitu sebagai berikut:




                                                      25
Page 26
      Dewan Komisaris
      Komisaris                                  : Monica Putri

      Direksi
      Direktur Utama                             : Sukardi Abdul Karim
      Direktur                                   : Achmad Kursani

      Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0957456 tanggal 18 Agustus 2015, serta
      telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3542738.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 18 Agustus 2015,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
         Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                       (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                         2.729.414                   1.364.707.000.000                -
         1. KSA                                              1.351.059                     675.529.500.000            99,00
         2. MMS                                                  13.648                      6.824.000.000             1,00
         Modal Ditempatkan dan Disetor                        1.364.707                   682.353.500.000            100,00
         Saham Dalam Portepel                                 1.364.707                   682.353.500.000                 -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
      Keterangan
                                                                                           2024
      Total aset lancar                                                                                           1.322.969
      Total aset tidak lancar                                                                                       949.987
      TOTAL ASET                                                                                                  2.272.956
      Total liabilitas jangka pendek                                                                                591.257
      Total liabilitas jangka panjang                                                                                53.470
      TOTAL LIABILITAS                                                                                              644.727
      TOTAL EKUITAS                                                                                               1.628.229

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                           2024
      Pendapatan                                                                                                  1.121.995
      Beban pokok penjualan                                                                                       (669.688)
      LABA BRUTO                                                                                                    452.307
      Beban Umum dan Administrasi                                                                                   (74.802)
      LABA USAHA                                                                                                    412.287
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                            324.651

(f)   SMU

      Pendirian

      SMU didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16 Februari 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H.,
      Notaris di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-29238 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
      Perusahaan Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 75/BH.15.02/XII/2004 tanggal 1 Desember 2005 (Akta
      Pendirian SMU). Anggaran dasar SMU yang dituangkan dalam Akta Pendirian SMU telah diubah beberapa kali
      terakhir diubah dengan Akta No. 4 tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH.,
      M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0075893.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada
      Daftar Perseroan No. AHU-0181089.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 4/2019).




                                                        26
Page 27
Tempat kedudukan

Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia .

Kegiatan Usaha

SMU menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.

Manajemen

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMU adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 258 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0112977 tanggal 21 Maret
2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0058895.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret
2024, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Monica Putri
Komisaris                                  : Ernis Desidistrisna

Direksi
Direktur Utama                             : Purnomo
Direktur                                   : Sukardi Abdul Karim

Berdasarkan Akta No. 4/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
   Keterangan                                   Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                  (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
   Modal Dasar                                          3.185.380                   1.592.690.000.000                -
   1. KSA                                               1.576.763                     788.381.500.000            99,00
   2. MMS                                                   15.927                      7.963.500.000             1,00
   Modal Ditempatkan dan Disetor                         1.592.690                   796.345.000.000            100,00
   Saham Dalam Portepel                                  1.592.690                   796.345.000.000                 -

Ikhtisar Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                                      2024
Total aset lancar                                                                                              784.330
Total aset tidak lancar                                                                                      1.185.178
TOTAL ASET                                                                                                   1.969.508
Total liabilitas jangka pendek                                                                                 144.832
Total liabilitas jangka panjang                                                                                 56.176
TOTAL LIABILITAS                                                                                               201.008
TOTAL EKUITAS                                                                                                1.768.500

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                                      2024
Pendapatan                                                                                                   1.027.176
Beban pokok penjualan                                                                                        (535.847)
LABA BRUTO                                                                                                     491.329
Beban Umum dan Administrasi                                                                                    (70.577)
LABA USAHA                                                                                                     468.042
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                             382.976


                                                   27
Page 28
 BAB IV – PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
 MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS DAN
 CBUT
1.   PERTIMBANGAN, ALASAN SERTA MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENERBITAN SURAT
     UTANG

     Transaksi ini diperlukan oleh SSMS dan CBUT untuk menjaga likuiditas dan modal kerjanya serta pelunasan
     sebagian utang-utang dalam kelompok usaha SSMS. Lebih jauh, berikut adalah manfaat-manfaat yang akan
     diperoleh Penerbit dengan melaksanakan Rencana Transaksi:

     a.       Dana hasil penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk membayar kembali (refinancing) kewajiban
              SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
              Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian
              Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit Bilateral BNI
              (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit
              Bilateral BNI (TSA). Pengaturan pendanaan ini memungkinkan masing-masing Penerbit untuk
              memperpanjang jangka waktu kewajiban utang mereka dengan syarat dan kondisi yang lebih
              menguntungkan, meningkatkan arus kas dan fleksibilitas operasional untuk mendukung pertumbuhan
              kelompok usaha SSMS ke depannya. Oleh karena itu, SSMS akan dapat memiliki laporan keuangan
              konsolidasian yang sehat dan secara otomatis dapat menunjang keberlangsungan usaha kelompok
              usaha SSMS.

     b.       Kewajiban SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA)
              berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI
              (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit
              Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan
              Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) dikenakan bunga secara rata-rata sebesar 8,46% (delapan koma
              empat puluh enam persen). Terdapat keuntungan atas selisih bunga dimana bunga Surat Utang lebih
              kecil, apabila tingkat bunga ditetapkan di bawah 8,46% (delapan koma empat puluh enam persen).

     c.       Dana kas internal yang semula akan dialokasikan oleh Penerbit untuk membayar seluruh atau sebagian
              hutang Penerbit dapat difokuskan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan modal kerja.

     d.       Dengan adanya Rencana Transaksi, Penerbit dapat menjaga likuiditas dan modal kerja. Dengan
              demikian dapat memperkuat arus kas Penerbit, sehingga akan membuat saham Penerbit di Bursa Efek
              Indonesia menjadi semakin menarik dan likuid. Jika kinerja keuangan kelompok usaha Penerbit dapat
              meningkat, maka akan meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham Penerbit.

     e.       Terbukanya opsi pendanaan bagi Penerbit melalui kombinasi opsi pendanaan dari penerbitan Surat
              Utang dan kredit perbankan/sindikasi agar mencapai potensi pertumbuhan usaha jangka panjang yang
              dapat mendukung perekonomian serta strategi bisnis Penerbit dari waktu ke waktu.


2.   PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024, SSMS memiliki jumlah utang
     sebesar Rp6.985.435.221.723,- (enam triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar empat ratus tiga puluh
     lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga Rupiah) atau setara USD 432.347.294 (empat
     ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar Amerika Serikat),
     dengan perincian sebagai berikut:




                                                        28
Page 29
         Pinjaman                                                             Jumlah Terutang        Halaman Laporan
                                                                          (per 31 Desember 2024)       Keuangan per
                                                                            dalam ribuan Rupiah      31 Desember 2024
         Pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                989.173.991    CALK 21 Hal. 98
         Pinjaman bank jangka pendek                                                 2.195.100.881    CALK 21 Hal. 98
         Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh                3.801.160.349    CALK 21 Hal. 98
         tempo dalam satu tahun
         Total                                                                      6.985.435.221     CALK 21 Hal. 98

     Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, SSMS dan Anak Perusahaan Penanggung (kecuali
     SMU dan KSA) hanya akan melakukan pembiayaan kembali atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit
     Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI
     (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral
     BNI (MPP), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Standard Chartered Bank
     (SSMS dan Para Anak Perusahaan Penanggung) yaitu sebesar Rp4.530.137.843.410,- (empat triliun lima ratus
     tiga puluh milyar seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah)
     dan biaya pinalti sebesar Rp30.461.213.214,- (tiga puluh miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga
     belas ribu dua ratus empat belas Rupiah.

     Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang SSMS dan anak-anak
     perusahaan secara konsolidasi karena dana yang diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk
     melunasi seluruh utang-utang SSMS dan Para Anak Perusahaan Penanggung. Ketentuan-ketentuan di dalam
     Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada SSMS di dalam merencanakan serta
     menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari SSMS.

     Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan SSMS akan meningkat. Sehingga dapat
     membiayai pertumbuhan SSMS di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang
     tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
     nantinya SSMS dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
     nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

     Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan SSMS dan entitas anak setelah Transaksi serta
     analisa ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan konsolidasian proforma SSMS per
     31 Desember 2024 setelah dilakukannya Transaksi:

              Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.149.485.548.000,- (satu triliun seratus empat
               puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
               oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah
               BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian
               Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit Bilateral BNI
               (TSA) pada Liabilitas jangka pendek. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan
               Surat Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai
               dengan jangka waktu Surat Utang sebesar Rp6.290.455.969.950,- (enam triliun dua ratus sembilan
               puluh miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus
               lima puluh Rupiah).
              Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp128.523.037.500,- (seratus dua puluh delapan miliar
               lima ratus dua puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) oleh karena biaya penerbitan Surat
               Utang.
              Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam
               ratus juta Dollar Amerika Serikat) berdampak pada Rasio Kas dari 0,07 kali menjadi 3,42 kali dan Rasio
               Lancar dari 0,87 kali menjadi 9,43 kali.


3.   PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN CBUT

     Berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024, CBUT memiliki jumlah utang sebesar
     Rp2.104.576.634.615,- (dua triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tig apuluh


                                                          29
Page 30
empat ribu enam ratus lima belas Rupiah) atau setara USD 130.217.587 (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh
belas ribu lima ratus delapan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), dengan perincian sebagai berikut:

    Pinjaman                                                        Jumlah Terutang            Halaman Laporan
                                                                 (per 31 Desember 2024)          Keuangan per
                                                                   dalam jutaan Rupiah         31 Desember 2024
    Pinjaman bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu                        89.830      CALK.17 Hal.53
    tahun
    Pinjaman bank jangka pendek                                                   1.335.398     CALK.17 Hal.53
    Pinjaman bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian                          679.348     CALK.17 Hal.53
    yang jatuh tempo dalam satu tahun
    Total                                                                         2.104.577     CALK.17 Hal.53

Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, CBUT hanya akan melakukan pembiayaan kembali
atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) yaitu sebesar Rp2.104.576.634.615,- (dua
triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima
belas Rupiah) atau sesuai dengan konfirmasi outstanding dari kreditur (BRI).

Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang CBUT karena dana yang
diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk melunasi seluruh utang-utang CBUT. Ketentuan-
ketentuan di dalam Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada CBUT di dalam
merencanakan serta menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari
CBUT.

Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan CBUT akan meningkat. Sehingga dapat
membiayai pertumbuhan CBUT di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang
tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
nantinya CBUT dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan CBUT setelah Transaksi serta analisa ringkas
mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan proforma CBUT per 31 Desember 2024 setelah
dilakukannya Transaksi:

         Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.425.228.301.282,- (satu triliun empat ratus dua
          puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus satu ribu dua ratus delapan puluh dua
          Rupiah) dan Jumlah liabilitas jangka panjang berkurang sebesar Rp679.348.333.333,- (enam ratus tujuh
          puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
          puluh tiga Rupiah) oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) pada Liabilitas jangka
          pendek dan jangka panjang. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan Surat
          Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai dengan
          jangka waktu Surat Utang sebesar Rp3.347.290.553.093,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar
          dua ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan puluh tiga Rupiah).

         Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp61.367.397.006,- (enam puluh satu miliar tiga ratus
          enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam Rupiah) oleh karena biaya penerbitan
          Surat Utang.

Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebesar Rp3.408.657.950.099,- (tiga triliun empat ratus delapan
miliar enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan puluh sembilan Rupiah)
berdampak pada Rasio Kas dari 0,65 kali menjadi 2,61 kali dan Rasio Lancar dari 1,41 kali menjadi 3,89 kali.




                                                    30
Page 31
 BAB V – HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN
 ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
 DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
1.   HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI




     CBUT dan Para Anak Perusahaan Penanggung merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan
     saham dari modal ditempatkan dan disetor sebesar yang tercantum di atas.

     Penerbitan Surat Utang oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several)
     merupakan Transaksi Afiliasi oleh karena dilakukan secara tanggung renteng untuk kepentingan satu sama
     lainnya. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK
     No. 42/2020.

     Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada SSMS
     merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan Terkendali yang dimiliki paling
     sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali sehingga dikecualikan
     berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020.

     Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada CBUT
     merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh sesama Perusahaan Terkendali SSMS yang tidak dikecualikan
     berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

     Pemberian pinjaman antar perusahaan oleh SSMS kepada Para Anak Perusahaan Penanggung yang akan
     digunakan oleh masing-masing Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang mereka sebagaimana
     diuraikan dalam Bab 1.2 atas, merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan
     Terkendali yang dimiliki paling sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali
     sehingga dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020

2.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
     APABILA DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

     Rencana Transaksi oleh SSMS dan CBUT merupakan upaya SSMS dan CBUT untuk memperoleh pendanaan
     dengan cara menerbitkan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) dimana
     dana hasil penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan baik oleh SSMS dan CBUT maupun oleh Para Anak
     Perusahaan Penanggung yang nantinya akan digunakan untuk mendanai pembiayaan kembali (refinancing)
     utang-utang pada Kelompok Usaha SSMS. Transaksi-transaksi tersebut merupakan satu kesatuan transaksi atas
     penerbitan Surat Utang dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.


                                                      31
Page 32
BAB VI – PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK
MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
Bagi pemegang saham masing-masing SSMS dan CBUT yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi harap menghubungi:

        PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK                                PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
         Jl. H. Udan Said, 47, Baru, Arut Selatan             Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu,
      Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113,          Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181,
                         Indonesia                                                 Indonesia
                    Tel: (0532) 21297                                          Tel: (0532) 21297
                    Fax: (0532) 21396                                         Fax: (0432) 21396
               Email: corporate@ssms.co.id                         Email: corporate@citraborneoutama.co.id


 BAB VII – PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1)   Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

2)   Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
     atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang
     diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.


 BAB VIII – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
 SSMS
SSMS bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi melalui RUPS Independen yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal     : Senin, 21 April 2025
Waktu            : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat           : Jakarta

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan Pasal 13.14 Anggaran Dasar SSMS,
maka panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web SSMS (https://ssms.co.id/) dan situs web Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham SSMS yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham SSMS pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham SSMS di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.

Setiap usulan dari Pemegang Saham SSMS akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 13.7 Anggaran Dasar SSMS dan Direksi SSMS
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi SSMS secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SSMS
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.




                                                       32
Page 33
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
SSMS sebagaimana mengikuti POJK No. 15/2020.

a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini
   harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
   RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
   suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
   Ketua OJK.


    Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS,
     maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
                                            Independen SSMS


 BAB IX – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
 CBUT
CBUT bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi kepada para Pemegang Saham
Independen CBUT melalui RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal     : Senin, 21 April 2025
Waktu            : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat           : Jakarta

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar CBUT, maka
panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web CBUT (https://www.citraborneoutama.co.id/) dan situs
web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham CBUT yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham CBUT pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham CBUT di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.

Setiap usulan dari Pemegang Saham CBUT akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 6(a) Anggaran Dasar CBUT dan Direksi CBUT
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi CBUT secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh CBUT
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
CBUT sebagaimana mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini



                                                         33
Page 34
   harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
   RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
   suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
   Ketua OJK.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS
Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah suara untuk
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh Ketua OJK.

    Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT,
     maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
                                            Independen CBUT




                                                         34

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published17 Mar 2025
Pages34
Characters136,164
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BORNEO UTAMA TBK p.1 ×13
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.6 ×2
linked — Standard Chartered p.16 ×3
linked person Sofyan A. Djalil p.19
linked person Ronny Hertantyo Raharjo p.19
linked person Rorry Christian Tobing p.19
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×4
possible person Bungaran Saragih p.17
possible person Rimbun Situmorang p.17
possible person Jap Hartono p.17
possible person Akhmad Faisyal p.17
possible org PT Citra Borneo Indah p.18
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.18
possible person Muhammad Rizaldi p.22
possible person Abdul Karim p.26 ×2
unresolved person H. Udan Said p.1 ×12
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person BAB VII · KOMISARIS p.3
unresolved org Paul Hadiwinata p.4
unresolved org Palilingan & Rekan p.4
unresolved org Purwantono p.4
unresolved org Young Global Limited p.4
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org PT Kalimantan Sawit Abadi p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Menteng Kencana Mas p.4
unresolved org PT Mitra Mendawai Sejati p.4
unresolved org PT Mirza Pratama Putra p.4
unresolved org Kusnanto & Rekan p.5
unresolved person Dr. Tintin Surtini · Notaris p.5 ×73
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.5 ×32
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.6 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.6
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.6
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.7
unresolved org PT Sawit Multi Utama p.7
unresolved org PT Tanjung Sawit Abadi p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.17
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.17 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.17 ×2
unresolved org PT Citra p.18
unresolved org PT Putra p.18
unresolved person Teguh Hendrawan · Notaris p.18
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.20 ×9
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.20 ×13
unresolved org PT Mandiri Indah Lestari p.20 ×2
unresolved person Agustri Parlina · Notaris p.21
unresolved person Muhammad Ramdhanie · Notaris p.21 ×3
unresolved person Lya Indah Novelya · Notaris p.21 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.32 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 13626 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '600000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result