Back to announcement
20260629_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105850_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 25 Juni 2026 Nomor : 25/Ket/Not/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK ANB INDONESIA Tbk Kepada Yth : Direksi PT BANK @NB INDONESIA Tbk Di Jakarta Selatan Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT BANK ANB INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2026, yang Berita Acara Rapatnya Nomor: 64 , tanggal 25 Juni 2026, dibuat oleh saya, Notaris, Rapat pada pokoknya telah memutuskan sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris: 2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima)yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Susanti dan Surja sesuai Laporan Auditor Independen Nomor 00309/2.1505/AU.1/07/1681- 3/1/1/2026 tanggal 30-03-2026 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh enam) dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia Tbk tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima)”, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima)dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dengan persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya (ultra vires). 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada Mata Acara Rapat Pertama dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Mata Acara Rapat Kedua Perseroan tidak membukukan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12- 2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), sehingga tidak terdapat Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH penggunaan laba bersih Perseroan dan tidak terdapat pembagian dividen untuk tahun buku 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Rapat Ketiga 1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam), dengan kriteria sebagaimana berikut: a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada OJK: b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan: Cc. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar: dan e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam). Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Rapat Keempat 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu Gatar National Bank (@.P.S.C.) untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa, dan tunjangan lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima 1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan Bank ANB Indonesia yang telah disetujui dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-78/PB.33/2026 tertanggal 09-03-2026 (sembilan Maret dua ribu dua puluh enam) perihal Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima). 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan berlaku terhitung sejak usulan diterima dan disetujui oleh Rapat. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.936
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Rapat Ketujuh Menyetujui perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui menerima pengunduran diri Tuan KHALID AHMED KH A AL-SADA (KHALID AL-SADA) dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. Pengunduran diri ini berlaku efektif setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Tuan LEE CHEE KIAN, SILAS (SILAS LEE) sebagai Komisaris. 2. Menyetujui mengangkat Tuan LEE CHEE KIAN, SILAS (SILAS LEE) sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan masa jabatan yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). 3. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Nyonya FATMA ABDULLA S S AL- SUWAIDI (FATMA AL-SUWAIDI) Komisaris 1 Tuan KHALID AHMED KH A AL-SADA (KHALID AL-SADA)" Komisaris Independen : Tuan DJOKO SARWONO Komisaris Independen : Tuan MUHAMMAD ANAS MALLA “ Tuan KHALID AHMED KH A AL-SADA (KHALID AL-SADA) masih menjabat hingga efektifnya Tuan Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.899
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Direksi Direktur Utama 1 Tuan NICOLAS ALIX GROENE (NICK GROENE) Direktur : Tuan WINDIARTONO TABINGIN Direktur 1 Tuan GEDE SHANTA WIGUNA Direktur 1 Tuan MARIO ALBERT UTAMA (MARIO UTAMA) 4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Tuan LEE CHEE KIAN, SILAS (SILAS LEE) sebagai Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Nyonya FATMA ABDULLA SS AL- SUWAIDI (FATMA AL-SUWAIDI) Komisaris 1 Tuan LEE CHEE KIAN, SILAS (SILAS LEE)" “ Komisaris Independen : Tuan DJOKO SARWONO Komisaris Independen : Tuan MUHAMMAD ANAS MALLA ““ Efektif setelah menerima surat pemberitahuan OJK mengenai Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Direksi Direktur Utama 1 Tuan NICOLAS ALIX GROENE (NICK GROENE) Direktur 1 Tuan WINDIARTONO TABINGI Direktur : Tuan GEDE SHANTA WIGUNA Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 7 OCR 0.956
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Direktur 1 Tuan MARIO ALBERT UTAMA (MARIO UTAMA) Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada mata acara ke ketujuh dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sedangkan Mata Acara Rapat Keenam mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil Keputusan Rapat. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 8 OCR 0.927
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ATHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×8
unresolved
org
BANK ANB INDONESIA Tbk
p.1 ×7
unresolved
org
NB INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono Susanti
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
KHALID AHMED KH A AL-SADA
p.5 ×6
unresolved
person
FATMA ABDULLA SS AL- SUWAIDI
p.6
unresolved
person
WINDIARTONO TABINGI
p.6
unresolved
person
GEDE SHANTA WIGUNA Graha Irama
· Direktur
p.6 ×3
unresolved
person
ATHIAH HELMI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR