Skip to content
Back to announcement

20260629_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105850_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.944
X ANB

Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank ANB Indonesia Tbk

Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025
tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
14/2025”), yaitu sebagai berikut:

A. Pada:
Hari, tanggal —: Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.23 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Tempat : Revenue Tower Lantai 8, District 8 SCBD Lot 13,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik
Mata Acara Rapat:

1.

1

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan Direksi, laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan penetapan honorarium
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya.

Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tahun buku 2026.

Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan
Tahun 2023.

Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:

Dewan Komisaris

- Komisaris Independen : Bapak Djoko Sarwono

- Komisaris Independen : Bapak Muhammad Anas Malla
Direksi

- Direktur Utama : Bapak Nick Groene

- Direktur : Bapak Windiartono Tabingin

- Direktur : Bapak Gede Shanta Wiguna

- Direktur : Bapak Mario Utama

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Sahan atau Kuasanya, termasuk Pemegang
Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI sejumlah
33.621.944.039 saham atau setara dengan 95,6308604 dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
2 Juni 2026 pada penutupan jam perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sejumlah
35.158.048.365 saham.

D. Dalam Rapat setiap Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, terkait Mata
Acara Rapat.

Tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

Jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat, yaitu:

Mata Setuju Tidak Setuju Abstain"

Acara

Rapat | Fisik Elek | 9 Fisik Elek | 96 | Fisik | Elek 9
tronik tronik tronik

1 33.621938.939 | 100 99,999985 |o o o lo 5.000 0,000015

2 33.621938.939 | 100 99,999985 |o o o lo 5.000 0,000015

3 33621938939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015

4 33.621938.939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015

5 33.621938.939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015

7 33.621938.939 | 100 99.999985 | o o o lo 5.000 0,000015

“Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK
No.15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:

1.

Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.

Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono Susanti dan Surja sesuai Laporan Auditor Independen
Nomor 00309/2.1505/AV.1/07/1681-3/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan
opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia
Tbk tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2025”, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dengan
persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan
diluar kewenangannya (ultra vires).

Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan keputusan Rapat pada Mata Acara Rapat Pertama dalam akta Notaris
tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

Mata Acara Rapat Kedua:

Perseroan tidak membukukan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, sehingga tidak terdapat penggunaan laba bersih Perseroan dan tidak
terdapat pembagian dividen untuk tahun buku 31 Desember 2025.

Mata Acara Rapat Ketiga:

1.

Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember

2026, dengan kriteria sebagaimana berikut:

a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada OJK,

b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan
oleh Perseroan,

c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan,

d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar: dan

e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku.

Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan

honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan

Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan

dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab

apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk

tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.

Mata Acara Rapat Keempat:

1.

Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan,
yaitu @atar National Bank (@.P.S.C.) untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium,
uang jasa dan tunjangan lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.

Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk seluruh anggota
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

Mata Acara Rapat Kelima:

1.

Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan,
sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan Bank @NB Indonesia yang telah
disetujui dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan Surat OJK
Nomor S-78/PB.33/2026 tertanggal 9 Maret 2026 perihal Pengkinian Rencana Aksi
Pemulihan Perseroan Tahun 2025.

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan berlaku terhitung sejak usulan
diterima dan disetujui oleh Rapat.

Mata Acara Rapat Ketujuh:
Menyetujui perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut:

1.

Menyetujui menerima pengunduran diri Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al-
Sada) dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. Pengunduran diri ini berlaku efektif
setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee)
sebagai Komisaris.

Menyetujui mengangkat Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris
Perseroan yang berlaku efektif setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK
mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan masa jabatan yang
akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi (Fatma Al-Suwaidi)

- Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al-Sada)"
Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono

- Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla

“Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al-Sada) masih menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee
Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris.

Direksi

- Direktur Utama : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
- Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin

- Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna

- Direktur : Sdr. Mario Albert Utama (Mario Utama)

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK
mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr.
Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi (Fatma Al-Suwaidi)

- Komisaris : Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee)““

- Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono

- Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla

“Efektif setelah menerima surat pemberitahuan OJK mengenai Keputusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan.

Direksi

- Direktur Utama : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
- Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin

- Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna

- Direktur : Sdr. Mario Albert Utama (Mario Utama)

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk Mata Acara Keenam Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil
keputusan Rapat.

Ringkasan Risalah ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa Indonesia
yang digunakan sebagai acuan.

Jakarta, 29 Juni 2026
PT Bank ANB Indonesia Tbk
Direksi

PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia,
dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published29 Jun 2026
Pages1
Characters12,020
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Djoko Sarwono · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Muhammad Anas Malla · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Nick Groene · Direktur Utama p.1
linked person Windiartono Tabingin · Direktur p.1 ×7
linked person Gede Shanta Wiguna · Direktur p.1 ×7
linked person Lee Chee Kian, Silas · Komisaris p.1 ×10
linked person Nicolas Alix Groene · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Mario Albert Utama (Mario Utama · Direktur p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Mario Utama C. p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi · Komisaris Utama p.1 ×3
unresolved org Bank ANB Indonesia Tbk p.1 ×8
unresolved person Bapak Mario · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved person Khalid Ahmed KH A Al-Sada · Komisaris p.1 ×6
unresolved org NB Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result