Back to announcement
20260629_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105850_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.944
X ANB Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), yaitu sebagai berikut: A. Pada: Hari, tanggal —: Kamis, 25 Juni 2026 Waktu : Pukul 14.23 WIB sampai dengan 15.30 WIB Tempat : Revenue Tower Lantai 8, District 8 SCBD Lot 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik Mata Acara Rapat: 1. 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya. Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2026. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan Tahun 2023. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat: Dewan Komisaris - Komisaris Independen : Bapak Djoko Sarwono - Komisaris Independen : Bapak Muhammad Anas Malla Direksi - Direktur Utama : Bapak Nick Groene - Direktur : Bapak Windiartono Tabingin - Direktur : Bapak Gede Shanta Wiguna - Direktur : Bapak Mario Utama C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Sahan atau Kuasanya, termasuk Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI sejumlah 33.621.944.039 saham atau setara dengan 95,6308604 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 2 Juni 2026 pada penutupan jam perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sejumlah 35.158.048.365 saham. D. Dalam Rapat setiap Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, terkait Mata Acara Rapat. Tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat. E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, yaitu: Mata Setuju Tidak Setuju Abstain" Acara Rapat | Fisik Elek | 9 Fisik Elek | 96 | Fisik | Elek 9 tronik tronik tronik 1 33.621938.939 | 100 99,999985 |o o o lo 5.000 0,000015 2 33.621938.939 | 100 99,999985 |o o o lo 5.000 0,000015 3 33621938939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015 4 33.621938.939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015 5 33.621938.939 | 100 99,999985 | o o o lo 5.000 0,000015 7 33.621938.939 | 100 99.999985 | o o o lo 5.000 0,000015 “Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK No.15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Susanti dan Surja sesuai Laporan Auditor Independen Nomor 00309/2.1505/AV.1/07/1681-3/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia Tbk tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025”, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dengan persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya (ultra vires). Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada Mata Acara Rapat Pertama dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Mata Acara Rapat Kedua: Perseroan tidak membukukan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga tidak terdapat penggunaan laba bersih Perseroan dan tidak terdapat pembagian dividen untuk tahun buku 31 Desember 2025. Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026, dengan kriteria sebagaimana berikut: a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada OJK, b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan, c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar: dan e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Mata Acara Rapat Keempat: 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu @atar National Bank (@.P.S.C.) untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa dan tunjangan lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima: 1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan Bank @NB Indonesia yang telah disetujui dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-78/PB.33/2026 tertanggal 9 Maret 2026 perihal Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan Tahun 2025. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan berlaku terhitung sejak usulan diterima dan disetujui oleh Rapat. Mata Acara Rapat Ketujuh: Menyetujui perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui menerima pengunduran diri Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al- Sada) dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. Pengunduran diri ini berlaku efektif setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris. Menyetujui mengangkat Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan masa jabatan yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi (Fatma Al-Suwaidi) - Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al-Sada)" Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono - Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla “Sdr. Khalid Ahmed KH A Al-Sada (Khalid Al-Sada) masih menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris. Direksi - Direktur Utama : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene) - Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin - Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna - Direktur : Sdr. Mario Albert Utama (Mario Utama) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee) sebagai Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla S S Al-Suwaidi (Fatma Al-Suwaidi) - Komisaris : Sdr. Lee Chee Kian, Silas (Silas Lee)““ - Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono - Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla “Efektif setelah menerima surat pemberitahuan OJK mengenai Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Direksi - Direktur Utama : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene) - Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin - Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna - Direktur : Sdr. Mario Albert Utama (Mario Utama) Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Mata Acara Keenam Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan Rapat. Ringkasan Risalah ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. Jakarta, 29 Juni 2026 PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
Bapak Mario
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Khalid Ahmed KH A Al-Sada
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
org
NB Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR