Skip to content
Back to announcement

20250314_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31868948_lamp1.pdf

Listing Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 91

Page 1
                                                                                                                      JADWAL
Tanggal Efektif                                                                    :                        26 Juni 2023   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                        :                       14 Maret 2025
Masa Penawaran Umum                                                                :                  11 - 12 Maret 2025   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                              :                       14 Maret 2025
Tanggal Penjatahan                                                                 :                       13 Maret 2025   Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                               :                       17 Maret 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KELIMA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                          PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                         Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                       Kantor Pusat                                                                                                    Kantor Cabang:
                        Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta 12530                              76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
                   Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                    Website: www.acc.co.id email: treasury@acc.co.id

                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                        DAN
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                        DAN
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                        DAN
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025
                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A      : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
              Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B      : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
              Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
 MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
 AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
 UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
 PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
                                                                                                                  AAA(idn) (TRIPLE A)
                                              KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                  OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
      Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                     danareksa
                     sekuritas


     PT BRI Danareksa Sekuritas               PT BCA Sekuritas            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       PT Indo Premier Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas            PT Mega Capital Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tanggal 8 Maret
2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada tanggal 26 Juni
2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
Finance Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah). Selanjutnya,
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 46 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III
Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana surat OJK No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Febuari 2024, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan VI Tahap III, Tahap IV dan Tahap V PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN
 EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN
 PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI
 YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                             i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                               iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                             x

RINGKASAN                                                                            xi

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                   1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                  11

III.   PERNYATAAN UTANG                                                              12

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                20

V.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                             25

VI.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
       DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                   26

VII.   PERPAJAKAN                                                                    37

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                      38

IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                     39

X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                41

XI.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                        48

XII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI   51

XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                       53




                                                i
Page 4
Halaman ini sengaja di kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                      dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                      Afiliasi adalah:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal
                      c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                      d. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                      f. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa
                      g. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                           dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                           dimaksud;
                      h. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak
                      i. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      j. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                           yang secara langsung maupun
                      k. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                           mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
                      dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun
                      tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                      Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                      Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                      Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bapepam           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.

Bunga Obligasi    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                      bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                      •    Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                           persen) per tahun; dan
                      •    Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                           persen) per tahun.



                                          iii
Page 6
Bursa Efek           :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                         hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                         di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                         Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                         data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
                         Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                         lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi .

Efektif              :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                         yaitu:
                         a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                              atau
                         b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                              Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                              perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                              tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Asosiasi     :   Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                         investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan perusahaan
                         anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

FPPO                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                         Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa           :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
                         menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                         Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
                         suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                         hari kerja.

Informasi Tambahan   :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                         dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
                         Finance Tahap V Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                         serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
                         No. 36/2014.

Kemenkumham          :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.




                                              iv
Page 7
KSEI                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                             yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                             Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                             penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran.

Konfirmasi Tertulis      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

Kustodian                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                             hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                             yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang -undang Pasar
                             Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                             PT Indo Premier Sekuritas.

Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                             Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.

Masyarakat               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                             asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                             tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                             Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 202 5, yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                             pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
                             Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
                                         miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                                         empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                         tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
                                         dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                                         per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                         sejak Tanggal Emisi.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK                     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang
                             Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK)
                             juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             - Rekening Efek pada KSEI; atau
                             - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                             yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                             Peraturan KSEI.




                                                  v
Page 8
Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)                 menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                               mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                               perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                               VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Februari 2025,
                               yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                               Tbk. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                               sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full
                               commitment) untuk memberli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
                               oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                               Non-Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                               Umum Bersifat Utang.

POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                               Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014           :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                               tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.



                                                   vi
Page 9
POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                             sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 46
                             tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina,
                             SH, MKn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi               Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi No. 45 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther
                             Pascallia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan              sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 43 tanggal
                             24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina, SH, MKn,
                             Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI             No. SP-023/OBL/KSEI/0225 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat di bawah
                             tangan, bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                             Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                             dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                             termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                             harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Pasar Modal.

Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                             ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                             Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                             Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai
                             per seri sebagai berikut:

                             Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
                                        miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                                        empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                        tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
                                        dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)




                                                  vii
Page 10
                                          per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                          sejak Tanggal Emisi.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi sesuai dengan masing -masing seri
Obligasi                        Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 24 Maret 2026; dan
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 14 Maret 2028.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi                  seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                                Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
                                Tanggal pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:

                                    Bunga Ke:                   Seri A                      Seri B
                                        1                     14 Juni 2025              14 Juni 2025
                                        2                  14 September 2025         14 September 2025
                                        3                  14 Desember 2025          14 Desember 2025
                                        4                    24 Maret 2026             14 Maret 2026
                                        5                          -                    14 Juni 2026
                                        6                          -                 14 September 2026
                                        7                          -                 14 Desember 2026
                                        8                          -                   14 Maret 2027
                                        9                          -                    14 Juni 2027
                                        10                         -                 14 September 2027
                                        11                         -                 14 Desember 2027
                                        12                         -                   14 Maret 2028




                                                    viii
Page 11
Tanggal Penjatahan     :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar    :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal                      Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.

Undang-Undang          :   Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan           berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor           Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK

Wali Amanat            :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                           bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                           bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                           sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
CSDI      :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                           x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan,dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum     dan      Hak    Asasi    Manusia      Republik    Indonesia    berdasarkan   Surat    Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal
14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil
keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:




                                                         xi
Page 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                        Persentase
                     Keterangan                         Jumlah          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                           (%)
                                                        Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                         1.500.000.000           1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                           445.518.730                   445.518.730.000           46,87
  PT Garda Era Sedaya                                  267.311.238                   267.311.238.000           28,13
  PT Sedaya Multi Investama                            237.609.990                   237.609.990.000           25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                 950.439.958                   950.439.958.000          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           549.560.042                   549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama        Tahun                                                   Penyertaan        Tahun          Status
                                        Bidang Usaha
 Perusahaan    Pendirian                                                Perseroan       Penyertaan     Operasional
    SBSF         1986                       Multifinance                   25%             1997         Beroperasi
     AAF         1991                       Multifinance                   25%             2003         Beroperasi
    CSDI         1990        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya       21,3%            1997         Beroperasi
    PSS          1989                  Penjualan mobil bekas               25%             1997         Beroperasi

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan
nomor laporan 00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan
Laporan tahun 2023 dengan nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada
tanggal 20 Februari 2024, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                           Keterangan
                                                                             2024                      2023
 Jumlah Aset                                                                         41.129                   39.851
 Jumlah Liabilitas                                                                   30.791                   30.478
 Jumlah Ekuitas                                                                      10.338                    9.373

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                                              31 Desember
                      Keterangan
                                                                      2024                           2023
 Pendapatan                                                                   5.590                            6.636
 Beban                                                                        4.283                            4.280
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                               2.503                            2.396
 Laba Bersih                                                                  1.949                            1.866
 Penghasilan komprehensif lain                                                  (20)                              21
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                               1.929                            1.887
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                                2.051                            1.963




                                                         xii
Page 15
Rasio Keuangan

                                                                                 (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                      31 Desember
                           Keterangan
                                                                              2024                       2023
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                      37,04                      36,11
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                         28,84                      28,12
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                          18,85                      19,91
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                       4,74                       4,68
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                         16,43                      16,65
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
 Jumlah Aset (x)                                                                       0,72                       0,74
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                               2,98                       3,25
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                    0,75                       0,76
 Gearing Ratio (x)                                                                     2,86                       3,13
 Current Ratio (%)                                                                    87,44                      96,22
 Interest Coverage Ratio (%)                                                         218,77                     224,23
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                      22,41                      25,03
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
 Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen
 Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                        0,46                       0,50
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                 1,84                      10,03
 Laba Bersih (%)                                                                       4,45                      24,40
 Jumlah Aset (%)                                                                       3,21                       6,74
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                 1,03                       6,25
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                   10,30                       8,33

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
     dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
     penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
     dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
     tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
     terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

               Rasio Keuangan                              Rasio yang dipersyaratkan             31 Desember 2024
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                               Maksimum 10:1                          2,86

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.




                                                           xiii
Page 16
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap
           sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
           puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75%
           (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
           sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret
2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri
Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No 169/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 5 September 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat PT Fitch
Ratings Indonesia No. 18/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Peringkat privat PT Astra Sedaya
Finance, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                               AAA(idn) (Triple A)




                                                        xiv
Page 17
 Rating Rationale

 PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
 Tahap V Tahun 2025 senilai maksimum Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan
 diterbitkan Perseroan.

 Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
 Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
 rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
 moneter yang sama.

 Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
 dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
 sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
 hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
 bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
 komunikasi.

 RENCANA PENGGUNAAN DANA

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
 mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
 berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
 SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                           Jumlah                                                           Jumlah
                                          Nominal     Tingkat   Jangka               Tanggal     Jatuh    Terhutang
No.           Nama Efek            Seri                                  Peringkat
                                                      Bunga     Waktu                 Efektif   Tempo
                                          (Rp juta)                                                        (Rp juta)
 1    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap IV         B      1.971.900 5,70% 36 Bulan       idAAA     25-Agu-20 22-Mar-25  1.971.900
      Tahun 2022
 2    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V          B        373.000 6,35% 36 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-25           373.000
      Tahun 2022
 3    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V          C          7.000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-27             7.000
      Tahun 2022
 4    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap I          B      1.972.980 6,00% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23         6-Jul-26  1.972.980
      Tahun 2023
 5    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II         B        750.620 6,40% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-26           750.620
      Tahun 2023
 6    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II         C         60.835 6,45% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-28            60.835
      Tahun 2023
 7    Obligasi Berkelanjutan VI Astra                              370
      Sedaya Finance Tahap III        A        953.585 6,40%       Hari    AAA(idn) 26-Jun-23    3-Mei-25    953.585
      Tahun 2023                                                 Kalender
 8    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap III        B      1.181.690 6,55% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 23-Apr-27         1.181.690
      Tahun 2023
 9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap III        C        364.725 6,65% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 23-Apr-29           364.725
      Tahun 2023
10    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
                                                                                                  12-Okt-
      Sedaya Finance Tahap IV         A      1.184.195 6,45% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23                   1.184.195
                                                                                                   2025
      Tahun 2024
11    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap IV         B      1.415.805 6,70% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 2-Okt-2027        1.415.805
      Tahun 2024
             Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan          10.236.335




                                                          xv
Page 18
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 22 Maret 2025 sebesar Rp1.971.900.000.000,-, Obligasi
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 26 Agustus 2025
sebesar Rp373.000.000.000,-, Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2023 Seri A yang
akan jatuh tempo di 3 Mei 2025 sebesar Rp953.585.000.000,- dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 12 Oktober 2025 sebesar Rp1.184.195.000.000,-, akan
menggunakan kas internal Perseroan yang berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.




                                                     xvi
Page 19
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                    (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                            DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                            DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                            DAN
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
            6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
            terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
            tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 untuk Seri
B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.


                     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                               atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
                                                      AAA(idn) (Triple A)




                                                  PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                     Kegiatan Usaha
     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
                                            persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                             Kantor Pusat                                                       Kantor Cabang
                      Jl. T.B. Simatupang No.90                      76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
                             Jakarta 12530                              cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
         Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                       Website: www.acc.co.id
                      Email: treasury@acc.co.id


 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                 1
Page 20
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tertanggal 24 Februari 2025.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Februari 2024, perihal
Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III, Tahap IV, dan
Tahap V PT Astra Sedaya Finance.

B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap
           sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
           puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75%
           (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
           sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.




                                                         2
Page 21
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

         Bunga Ke:                            Seri A                                    Seri B
            1                              14 Juni 2025                              14 Juni 2025
            2                           14 September 2025                         14 September 2025
            3                           14 Desember 2025                          14 Desember 2025
            4                             24 Maret 2026                             14 Maret 2026
            5                                   -                                    14 Juni 2026
            6                                   -                                 14 September 2026
            7                                   -                                 14 Desember 2026
            8                                   -                                   14 Maret 2027
            9                                   -                                    14 Juni 2027
            10                                  -                                 14 September 2027
            11                                  -                                 14 Desember 2027
            12                                  -                                   14 Maret 2028

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
     tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
     terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f.   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
       i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
      ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;



                                                        3
Page 22
    iii.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
    iv.    Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
    v.     Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
   oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
        Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    ii. Memberikan pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
        Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
        sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
        piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
        (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
        dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
   iii. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
        memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
         a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
         b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
            termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
            (transaksi pembiayaan bersama)
   iv. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
        lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
        Perseroan, kecuali :
         a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
         b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
    v. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
     i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
        memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
        undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
        Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
        keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
    ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
        tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
        diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
        harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
        satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
   iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
  iv.   Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
        Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
        Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
        Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
        Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.




                                                       4
Page 23
     v.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
           kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
           kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
           perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
    vi.    Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
           Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
           Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
           tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
           mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
           Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
           dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
    vii.   Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
           persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
           untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
           termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
           a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
               setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
               OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
           b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
               setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
               dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
               Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
               lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
               laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
               kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
           Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
   viii.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
           Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
           perlu untuk dikesampingkan;
    ix.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
           dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
           kegiatan usaha Perseroan;
     x.    Memberitahu Wali Amanat atas:
           a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
               Perseroan
           b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
               material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
               kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
           c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
               Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
               yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
               diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
               terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
               dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
               memperbaiki kejadian tersebut;
    xi.    Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
           maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
           dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
    xii.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
           perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
           pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
   xiii.   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
           Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
           berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
           Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
           diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
   xiv.    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
           Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
           kepada seluruh kreditur lainnya.

Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
   pada saat jatuh tempo; atau




                                                         5
Page 24
b.   fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
     dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c.   kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
     lebih krediturnya (cross default);atau
d.   adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
     perundang-undangan (moratorium); atau
e.   tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.  pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;




                                                        6
Page 25
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
    back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
    Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
    Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
    dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
        modal pemerintah;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara
   tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
   tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
   tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.




                                                        7
Page 26
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
       paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
       RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
       diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
   d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       (2) agenda RUPO;
       (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       (5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
       21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
       menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
       Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
       penyertaan modal pemerintah.
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
       Afiliasinya kepada Wali Amanat.
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
       Wali Amanat.
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
       membuat berita acara RUPO.
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
       dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
       Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
       mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
       (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
            (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak



                                                        8
Page 27
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
          (2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO yang keempat.
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
              korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.




                                                        9
Page 28
Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No 169/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 5 September 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat PT Fitch
Ratings Indonesia No. 18/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Peringkat privat PT Astra Sedaya
Finance, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                             AAA(idn) (Triple A)

Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Rating Rationale

PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap V Tahun 2025 senilai maksimum Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan
diterbitkan Perseroan.

Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
moneter yang sama.

Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
komunikasi.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                          Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                                U.p. Division Head Investment Services Division




                                                      10
Page 29
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol persen) dari nilai pokok
Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%;
2.    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
3.    Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
4.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0138%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
      0,0044%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0094%;
5.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0750%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,0150%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0600%;
6.    Biaya pencatatan sebesar 0,0092%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0032%; biaya BEI sebesar
      0,0060%; dan
7.    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
      penerbitan) sebesar 0,0080%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2024 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta
telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No.20/ASF-Trea/PUBVI-4/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2024 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                       11
Page 30
III.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini meperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan nomor laporan
00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 ditandatangani oleh
Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.791 miliar
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                        Jumlah
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                                           10
   - Pihak berelasi                                                                                         68
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                          289
   - Pihak berelasi                                                                                         71
 Akrual
   - Pihak ketiga                                                                                          221
 Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                               232
   - Pajak lainnya                                                                                          39
 Liabilitas derivatif                                                                                        2
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                      19.166
   - Pihak berelasi                                                                                       221
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                                                                          10.219
 Imbalan kerja                                                                                            253
 Jumlah Liabilitas                                                                                     30.791

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG LAIN – LAIN

                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                        Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga
   - Titipan pelanggan                                                                                    160
   - Premi asuransi                                                                                        46
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                   41
   - Administrasi pembiayaan                                                                               22
   - Klaim asuransi pelanggan                                                                               7
   - Pendapatan yang ditangguhkan                                                                           1
   - Lain - lain                                                                                           12
                                                                                                          289
 Pihak berelasi
   - Premi asuransi                                                                                        60
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                   10
   - Lain-lain                                                                                              1
                                                                                                           71
 Jumlah                                                                                                   360




                                                      12
Page 31
AKRUAL

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                   Keterangan                                                          Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                           132
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                     75
 Konsultan                                                                                                  9
 Keamanan                                                                                                   3
 Lain-lain                                                                                                  2
 Jumlah                                                                                                   221

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                   Keterangan                                                          Jumlah
 Liabilitas pajak kini
   - Pasal 29                                                                                              232
                                                                                                           232
 Liabilitas pajak lainnya
   - Pasal 21                                                                                               26
   - Pasal 26                                                                                                1
   - Lain - lain                                                                                            12
                                                                                                            39
 Jumlah                                                                                                    271

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp19.387 miliar yang terdiri dari:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                         Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
   - PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                          3.792
   - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                      2.896
   - PT Bank Central Asia Tbk.                                                                           2.458
   - Standard Chartered Bank, Jakarta                                                                    1.850
   - PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (Sebelumnya/previously PT Bank BTPN Tbk.)                               1.000
   - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              1.000
   - MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                       965
   - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                               667
   - PT Bank Shinhan Indonesia                                                                              21
                                                                                                        14.649
 Dolar AS
  - PT Bank HSBC Indonesia – club loan                                                                    1.765
  - Citibank, NA cabang Jakarta – bilateral/bilateral                                                       784
  - Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - bilateral/bilateral                                            694
  - PT Bank ANZ Indonesia - bilateral/bilateral                                                             323
  - Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch - Sindikasi/syndicated                                  303
  - PT Bank DBS Indonesia - sindikasi/syndicated                                                            215
  - Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – Sindikasi/syndicated                                        215
  - MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta                                                                         160
  - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - bilateral/bilateral                                                     81
                                                                                                          4.540
 Non bank
 Pihak berelasi
 Rupiah
   - PT United Tractors Tbk.                                                                               221
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                     (23)
 Jumlah                                                                                                 19.387




                                                     13
Page 32
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                      Keterangan                                                           Jumlah
 < 1 tahun                                                                                                  14,758
 1 – 2 tahun                                                                                                 3,858
 2 – 3 tahun                                                                                                   771
 Jumlah                                                                                                     19,387

Pada tanggal 31 Desember 2024, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara
3,95% - 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2023: 5,00% - 7,34%) dan 1,17% - 7,21% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar AS (2023: 1,07% - 7,21%). Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa
jaminan (2023: 0% dari jumlah sisa pokok pinjaman).

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar nihil (2023: Rp208) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini
telah jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 22 December 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp217 (2023: Rp717) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp333 (2023: Rp667) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp783 (2023: Rp1.283) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.

Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.042 (2023: Rp1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2027.

Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp917 (2023: nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027.

Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 (2023: Rp1.000) dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp500. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2028.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (2023: Rp400) dan fasilitas
ini masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 25 September 2025.

Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023:
Rp250) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2024
dan tidak diperpanjang.




                                                         14
Page 33
Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp667 (2023:
Rp417) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 16 April 2027.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.229 (2023:
nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Mei 2028.

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023: Rp100), dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp 2.320 Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Maret
2025.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023: nihil) dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar Rp75. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Maret
2025.

Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah
saldo pinjaman sebesar nihil (2023: Rp125) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas telah jatuh tempo
pada tanggal 17 Mei 2024 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp 767 (2023: Rp1.267) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp 942 (2023: 1.008). dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 512 (2023: nihil). dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp900.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (2023: Rp50) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas
ini telah jatuh tempo pada tanggal 5 April 2024 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp250 (2023: Rp500) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025.

Pada tanggal 20 September 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.600. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.600 (2023: nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Oktober 2025.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk.)

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 termasuk
didalamnya terdapat fasilitas Green Loan dengan nilai maksimum Rp 100. Pada tanggal 31 Desember 2024,
jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp1.000 (2023: Rp300) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
nihil. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 30 Mei 2025.




                                                        15
Page 34
PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp1.000 (2023: Rp 925) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum sebesar 75.000.000 Dolar
AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember
2024, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp965 dan 9.895.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: Rp400 dan nihil
Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp87. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 (2023: Rp 1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 (2023: Rp 1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

Citibank, N.A Jakarta Branch – Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp784 (2023: Rp880) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 8.500.000 Dólar AS. Fasilitas ini
telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 10 Februari 2025.

PT Bank Nationalnobu Tbk

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar
nihil (2023: nihil) dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Juni 2025.

PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan

Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited, The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 109.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (2023:
209.166.666 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 6 Februari 2026.akan jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026.

PT Bank DBS Indonesia - Sindikasi

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan



                                                        16
Page 35
dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co.
Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers
dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 13.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 111.666.668 Dolar AS (nilai penuh)) dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman
modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral

Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment
Spread, plus marjin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil Dolar AS (nilai penuh) (2023:
12.500.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya. Fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 8 April 2024 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
16.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 39.583.333 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung
nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus
2025.

Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 26.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 46.666.667 Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan
sebesar 40.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan Maret 2024. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026.

Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 13.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (2023:
20.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan Februari 2025. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja
ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2026.

PT Bank ANZ Indonesia – bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 19.600.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar nihil. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan
fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Bilateral

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah saldo pinjaman sebesar 5.081.821 Dolar AS (nilai
penuh) (2023: nihil Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp19. Fasilitas pinjaman ini masih
dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025.




                                                       17
Page 36
Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch – Sindikasi

Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hongkong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar 18.750.000 Dolar As (nilai penuh) (2023: nihil (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar
125.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan 13 Januari 2025.

PT United Tractors Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal 31 Desember
2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp221 (2023: Rp296) dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp79 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2027.

Informasi lainnya

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih. Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.


SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                   Keterangan                                                 Nilai Nominal
 Rupiah:
  - Obligasi Berkelanjutan V                                                                           2,352
  - Obligasi Berkelanjutan VI                                                                          7,884
                                                                                                      10,236

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                            (17)
 Bersih                                                                                               10,219

IMBALAN KERJA

Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak, Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit bekepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.

Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                   Keterangan                                            30 Desember 2024
 Pada awal periode                                                                                    233
 Biaya jasa kin                                                                                        30
 Biaya bunga                                                                                           14
 Pengukuran kembali
 Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya                                              (2)
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                 (10)
 Biaya jasa lalu                                                                                          (4)
 Pindahan ke entitas lain                                                                                 (8)
 Pada akhir periode                                                                                      253




                                                      18
Page 37
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp8.630 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                 Keterangan                                                                         Jumlah
 PT Bank Central Asia Tbk                      Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       363
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                 Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       254
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       608
 PT Bank Shinhan Indonesia                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        10
 Standard Chartered Bank                       Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        63
 PT United Tractors Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        27
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        83
 Mizuho Bank, Ltd.                             Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       162
 Syndicated USD 300mio                         Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                       383
 Syndicated USD 320mio                         Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                        26
 Syndicated USD 150mio                         Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                        33

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                Keterangan                                                                        Jumlah
 PT Bank Mandiri (Persero)                     Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       500
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                        Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       450
 PT Bank Central Asia Tbk                      Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                      200
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                    Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       500
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                 Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       100
 MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch                Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       750
 Citibank N.A.                                 Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       879
 PT Bank ANZ Indonesia                         Fasilitas Revolving Jangka Pendek                       314

                Keterangan                                                                        Jumlah
 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
 Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap      Penerbitan Efek Bersifat Hutang                         1.972
 VI Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
 Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap      Penerbitan Efek Bersifat Hutang                            954
 III Tahun 2024

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                         (NEGATIVE     COVENANTS)         YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                     19
Page 38
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan
nomor laporan 00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan
Laporan tahun 2023 dengan nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada
tanggal 20 Februari 2024, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam miliar Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                          Keterangan
                                                                                      2024       2023
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                                     903             865
   - Pihak berelasi                                                                    47              25
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.693 (2023: Rp1.907)
   - Pihak ketiga                                                                  31.695          31.526
   - Pihak berelasi                                                                     2               2
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp18 (2023: Rp43)
   - Pihak ketiga                                                                     333             703
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 sebesar Rp87 (2023: Rp65)
   - Pihak ketiga                                                                    1.626          1.079
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp249 (2023:
 Rp238)
   - Pihak ketiga                                                                    4.565          3.876
   - Pihak berelasi                                                                      4              7
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp5 (2023: Rp3)
   - Pihak ketiga                                                                       14              13
   - Pihak berelasi                                                                     72              37
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                     636             589
   - Pihak berelasi                                                                    47               2
 Beban dibayar dimuka
   - Pihak ketiga                                                                      89              81
   - Pihak berelasi                                                                     8               6
 Aset derivatif                                                                       178             225
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                        276             183
 Investasi pada entitas asosiasi                                                      378             367
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
 penyusutan sebesar Rp698 (2023: Rp653)                                               256             265
 JUMLAH ASET                                                                       41.129          39.851

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                       10                -
   - Pihak berelasi                                                                     68                -
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                     289             341
   - Pihak berelasi                                                                    71              92


                                                     20
Page 39
                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                               2024       2023
Akrual
  - Pihak ketiga                                                221             268
Liabilitas pajak
  - Pajak penghasilan badan                                     232             115
  - Pajak lainnya                                                39              32
Liabilitas derivatif                                              2              46
Pinjaman
  - Pihak ketiga                                             19.166          19.293
  - Pihak berelasi                                              221             296
Surat berharga yang diterbitkan
  - Obligasi                                                 10.219           9.762
Imbalan kerja                                                   253             233
Jumlah Liabilitas                                            30.791          30.478

 EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham       950             950
Agio saham                                                    1.987           1.987
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                              190               1
  - Belum ditentukan penggunaannya                            7.222           6.432
Cadangan lindung nilai arus kas                                 (11)              3
Jumlah Ekuitas                                               10.338           9.373
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                41.129          39.851

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                              31 Desember
                     Keterangan
                                                            2024       2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                           5.590           5.487
Sewa pembiayaan                                                 562             508
Bagi hasil Musyarakah                                           190              57
Marjin Murabahah                                                 95             201
Pembiayaan anjak piutang                                          5               2
Bunga bank                                                       15              17
Lain-lain - bersih                                              301             364
Jumlah pendapatan - bersih                                    6.758           6.636

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                      1.971           1.845
Beban usaha                                                   1.334           1.274
Beban pajak final                                                  3              3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                             998           1.128
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya         (23)             30
Jumlah beban                                                  4.283           4.280
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
pajak penghasilan                                             2.475           2.356
Bagian laba bersih entitas asosiasi                              28              40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                2.503           2.396
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                       (554)           (530)
LABA BERSIH                                                   1.949           1.866
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                           (8)              (1)



                                                    21
Page 40
                                                              (dalam miliar Rupiah)
                                                            31 Desember
                     Keterangan
                                                          2024       2023
Pajak penghasilan terkait                                        2          -
                                                               (6)        (1)

Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                               (18)              28
Pajak penghasilan terkait                                        4              (6)
                                                              (14)              22

LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK                                                 (20)              21
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                    1.929           1.887
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
penuh)                                                      2.051           1.963

LAPORAN ARUS KAS

                                                              (dalam miliar Rupiah)
                                                            31 Desember
                     Keterangan
                                                          2024       2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan
 -    Pembiayaan konsumen                                  38.014          33.107
 -    Sewa pembiayaan                                       4.871           4.062
 -    Pembiayaan Murabahah                                  1.009           2.163
 -    Bagi hasil Musyarakah                                   966             391
 -    Anjak piutang                                           299              31
Penerimaan dari piutang
   yang telah dihapus bukukan                                 287             252
Sanksi pembayaran                                             247             259
Bunga bank                                                     12              13
Lain-lain                                                       3               6
Jumlah penerimaan kas                                      45.708          40.284

Pengeluaran kas untuk:
 -  Pembayaran kepada penyalur kendaraan                  (35.153)       (32.407)
 -  Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
    without recourse                                       (4.243)        (4.368)
 -  Premi asuransi                                         (1.957)        (1.860)
 -  Beban bunga dan keuangan                               (1.856)        (1.768)
 -  Beban usaha                                            (1.261)        (1.146)
Jumlah pengeluaran kas                                    (44.470)       (41.549)
Pembayaran pajak penghasilan badan                           (526)          (552)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
operasi                                                       712          (1.817)

Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap                                          (62)            (98)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi                     17              16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi                                                     (45)            (82)

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman                                         17.515         23.511
Pembayaran pinjaman                                       (17.616)       (20.448)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan             5.100          3.501
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan           (4.642)        (3.323)
Biaya surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman



                                                     22
Page 41
                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
                         Keterangan
                                                                                               2024       2023
 Penerimaan (pembayaran) sewa                                                                         -         (1)
 Pembayaran dividen                                                                               (964)     (1.166)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                                                                        (607)           2.074

 Kenaikan bersih kas dan setara kas                                                                  60              175
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                                                 890              715
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                                950              890


 Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
 pada akhir tahun terdiri dari:
 Bank                                                                                               950              890

RASIO KEUANGAN

                                                                                 (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                       31 Desember
                            Keterangan
                                                                               2024                       2023
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                       37,04                      36,11
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                          28,84                      28,12
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                           18,85                      19,91
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                        4,74                       4,68
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                          16,43                      16,65
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
 Jumlah Aset (x)                                                                        0,72                       0,74
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                                2,98                       3,25
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                     0,75                       0,76
 Gearing Ratio (x)                                                                      2,86                       3,13
 Current Ratio (%)                                                                     87,44                      96,22
 Interest Coverage Ratio (%)                                                          218,77                     224,23
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                       22,41                      25,03
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
 Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen
 Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                        0,46                       0,50
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                  1,84                      10,03
 Laba Bersih (%)                                                                        4,45                      24,40
 Jumlah Aset (%)                                                                        3,21                       6,74
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                  1,03                       6,25
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                    10,30                       8,33
Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
      dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
      penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
      dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
      tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
      terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
      menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
      pembiayaan bersama without recourse.




                                                           23
Page 42
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

               Rasio Keuangan                      Rasio yang dipersyaratkan        31 Desember 2024
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                       Maksimum 10:1                     2,86

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                   24
Page 43
V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.




                                                    25
Page 44
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum     dan     Hak    Asasi    Manusia       Republik     Indonesia    berdasarkan    Surat   Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance
No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                      Persentase
                    Keterangan                                                Jumlah Nilai
                                                         Jumlah Saham                                    (%)
                                                                             Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               1.500.000.000    1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Astra International Tbk                                   445.518.730         445.518.730.000           46,87
 PT Garda Era Sedaya                                          267.311.238         267.311.238.000           28,13
 PT Sedaya Multi Investama                                    237.609.990         237.609.990.000           25,00



                                                        26
Page 45
                                                        Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                   Persentase
                    Keterangan                                              Jumlah Nilai
                                                       Jumlah Saham                                   (%)
                                                                           Nominal (Rp)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                950.439.958      950.439.958.000             100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               549.560.042      549.560.042.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 33 tanggal 19 April 2024,
dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta No.33/2024”) yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0190716 tanggal 8 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0089395.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal 29 Juli 2024, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234038 tanggal 1 Agustus 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158055.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

              Jabatan                                    Nama                               Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                    Rudy                                                  2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Leonard W.S. Siregar                                  2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Aridono Sukmanto                                      2024 - 2026
 Komisaris                             Gidion Hasan                                          2024 - 2026

Direksi

               Jabatan                                      Nama                            Masa Jabatan
 Presiden Direktur                       Hendry Christian W                                  2024 - 2026
 Direktur                                Tan Chian Hok                                       2024 - 2026
 Direktur                                Matilda Esther Rotinsulu                            2024 - 2026
 Direktur                                Selly Meilania                                      2024 - 2026
 Direktur                                Dharmawan Phie                                      2024 - 2026
 Direktur                                Devy Santoso Jayadi                                 2024 - 2026

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026, kecuali untuk
Bapak Hendry Christian Wong (Presiden Direktur) dan Ibu Selly Meilania (Direktur) yang tugas dan wewenangnya
efektif terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 27/2016.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
•  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.



                                                       27
Page 46
•   Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
    Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
•   Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
    tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
•   Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
    anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
    dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 05/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024, efektif per
tanggal 18 April 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026, Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat komite audit yang terdiri dari:

Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Lindawati Gani
Anggota                   : Juliani Eliza Syaftari

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Lindawati Gan
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar S-3 Akuntansi Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun
2002.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Mei 2024. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai
Anggota Professional Accountants in Business Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC),
Anggota Dewan Pengawas Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional
Kebijakan Governansi (KNKG), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Komisaris
Indepenen di PT Toyota Astra Financial Services.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada
tahun 1981.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur PT Astra CMG Life, PT Serasi Auto Raya, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Asuransi
Astra Buana, PT Federal International Finance, dan PT Komatsu Astra Finance serta menjadi Komisaris
di PT Samadista Karya dan PT Surya Artha Nusantara Finance.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 04/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024,
yang berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
2026. Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Lindawati Gani
Anggota                   : Juliani Eliza Syaftari

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Lindawati Gan
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.


                                                      28
Page 47
Juliani Eliza Syaftari
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Nominasi Dan Renumerasi

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2024. Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru sedang dalam proses
internal Perseroan, dengan demikian, selama belum ada pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi yang
baru maka tugas, tanggung jawab dan fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian-
perjanjian kredit dan perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan, sebagai berikut:

Perjanjian-perjanjian Kredit:

                                                                                                            Jumlah Liabilitas
                                                                                                                 Terutang
 No.         Keterangan                  No.Perjanjian           Kreditur    Jangka Waktu Suku Bunga
                                                                                                         per31        Desember
                                                                                                         2024
 1.    1.   Pinjaman Berjangka        Akta       Perjanjian     PT     Bank     24 Maret  ditentukan      Rp0,- (Perseroan
            Money Market 1            Fasilitas/Facility        Central Asia      2025    pada      saat belum melakukan
            (“Fasilitas               Agreement        Deed     Tbk (“Bank                penarikan       penarikan          atas
            PBMM1”), dengan           No. 52 tanggal 16         BCA”)                                     fasilitas ini sehingga
            jumlah         pokok      November         2000,                                              tidak              ada
            setinggi-tingginya        dibuat di hadapan                                                   hutang/tidak       ada
            sebesar      Rp1.200      Linda      Herawati,                                                outstanding        atas
            miliar.                   S.H., Notaris di                                                    fasilitas ini)
                                      Jakarta         juncto
       2.   Fasiitas Kredit Multi,    Perjanjian
            dengan          jumlah    Perubahan          dan
            pokok         setinggi-   Pernyataan
            tingginya sebesar         Kembali           Atas
            Rp1.120 miliar yang       Perjanjian      Kredit
            terdiri dari Pinjaman     No.         422/Add-
            Berjangka Money           KCK/2019 tanggal 2
            Market 2 (“Fasilitas      Desember         2019,
            PBMM2”)            dan    dibuat di bawah
            Fasilitas Forex Line      tangan, selanjutnya,
            (Tod, Tom, Spot,          mengalami
            Forward            dan    perubahan terakhir
            CCIRS)                    berdasarkan Akta
                                      Perubahan Kedua
                                      Puluh Satu Atas
                                      Perjanjian      Kredit
                                      No. 49 tanggal 20
                                      Desember          2023
                                      dibuat di hadapan
                                      Esther Pascalia Ery
                                      Jovina, S.H., M.Kn.,
                                      Notaris di Jakarta
                                      juncto Surat Bank
                                      BCA                No.
                                      41244/GBK/2024
                                      tanggal             16
                                      Desember         2024,
                                      Perihal:
                                      Pemberitahuan
                                      perpanjangan batas
                                      waktu      penarikan
                                      dan/atau
                                      penggunaan
                                      fasilitas        kredit
                                      dikeluarkan        dan
                                      ditandatangani oleh




                                                                    29
Page 48
                                                                                                          Jumlah Liabilitas
                                                                                                              Terutang
No.         Keterangan               No.Perjanjian         Kreditur   Jangka Waktu       Suku Bunga
                                                                                                         per31    Desember
                                                                                                         2024
                                   Senior           Vice
                                   President        dan
                                   Relationship
                                   Manager        Group
                                   Corporate Banking
                                   Bank BCA
2.    1.   Fasilitas      Kredit   Akta       Perjanjian   Bank BCA    1. Fasilitas      1. Fasilitas     1. Fasilitas Kredit
           Lokal      (Rekening    Kredit     No.     27                  Kredit            Kredit           Lokal
           Koran), maksimal        tanggal 19 Maret                       Lokal             Lokal            (Rekening
           sebesar         Rp75    2003, dibuat di                        (Rekenin          (Rekenin         Koran): Rp0,-
           miliar;                 hadapan        Linda                   g Koran):         g Koran):        (Perseroan
      2.   Fasilitas Installment   Herawati,       S.H.,                  batas             10,5             belum
           Loan 7, maksimal        Notaris di Jakarta,                    waktu             %/tahun;         melakukan
           sebesar      Rp1.500    selanjutnya,                           penggun           dan              penarikan atas
           miliar;                 mengalami                              aan            2. Suku             fasilitas    ini
      3.   Fasilitas Installment   perubahan terakhir                     dan/atau          bunga            sehingga tidak
           Loan 8, maksimal        berdasarkan Akta                       penarika          Installme        ada
           sebesar      Rp1.500    Perubahan Ketiga                       n      atas       nt Loan 7        hutang/tidak
           miliar;                 Puluh Satu Atas                        fasilitas         dan     8:       ada
                                   Perjanjian     Kredit                  ini               ditentuka        outstanding
                                   No. 50 tanggal 20                      sampai            n pada           atas fasilitas
                                   Desember        2023                   dengan            saat             ini);
                                   dibuat di hadapan                      24 Maret          penarika
                                   Esther Pascalia Ery                    2025;             n.            2. Installment
                                   Jovina, S.H., M.Kn.,                                                      Loan 7: Rp942
                                   Notaris di Jakarta                  2. Installme                          miliar; dan
                                   juncto Surat Bank                      nt Loan 7
                                   BCA               No.                  jatuh                           3. Installment
                                   41246/GBK/2024                         tempo                              Loan 7: Rp512
                                   tanggal            16                  atas                               miliar;
                                   Desember       2024,                   fasilitas
                                   Perihal:                               ini pada
                                   Pemberitahuan                          tanggal
                                   perpanjangan batas                     12      Juli
                                   waktu      penarikan                   2025;
                                   dan/atau                               dan
                                   penggunaan
                                   fasilitas      kredit               3. Installme
                                   dikeluarkan      dan                   nt Loan 8
                                   ditandatangani oleh                    jatuh
                                   Senior           Vice                  tempo
                                   President        dan                   atas
                                   Assistant        Vice                  fasilitas
                                   President       Bank                   ini pada
                                   BCA juncto Surat                       tanggal
                                   Bank BCA          No.                  12      Juli
                                   41251/GBK/2024                         2025
                                   tanggal            17
                                   Desember       2024,
                                   Perihal:
                                   Pemberitahuan
                                   Perpanjangan Masa
                                   Penarikan Fasilitas
                                   Installment     Loan
                                   (IL) dikeluarkan dan
                                   ditandatangani oleh
                                   Senior           Vice
                                   President        dan
                                   Assistant        Vice
                                   President       Bank
                                   BCA juncto Surat
                                   Bank BCA          No.
                                   41250/GBK/2024
                                   tanggal            17
                                   Desember       2024,
                                   Perihal:
                                   Pemberitahuan
                                   Perpanjangan Masa
                                   Penarikan Fasilitas
                                   Installment     Loan
                                   dan          Sublimit



                                                             30
Page 49
                                                                                                      Jumlah Liabilitas
                                                                                                          Terutang
No.        Keterangan               No.Perjanjian          Kreditur      Jangka Waktu   Suku Bunga
                                                                                                     per31    Desember
                                                                                                     2024
                                 Fasilitas Installment
                                 Loan             untuk
                                 Pembiayaan
                                 Kendaraan Listrik
                                 dikeluarkan        dan
                                 ditandatangani oleh
                                 Senior            Vice
                                 President          dan
                                 Assistant         Vice
                                 President        Bank
                                 BCA
3.    Fasilitas        Kredit    Akta       Perjanjian    PT     Bank    30 Agustus     ditentukan       Rp81 miliar
      (revolving         dan     Fasilitas/Facility       Danamon        2025           pada saat
      uncommitted    facility)   Agreement        Deed    Indonesia                     penarikan
      sebesar Rp100 miliar       No. 45 tanggal 18        Tbk
                                 Juni 2008, dibuat di
                                 hadapan          Linda
                                 Herawati,        S.H.,
                                 Notaris di Jakarta
                                 juncto     Perjanjian
                                 Perubahan
                                 Terhadap
                                 Perjanjian      Kredit
                                 No.
                                 710/PP/EB/0920
                                 tanggal             30
                                 September 2020,
                                 dibuat di bawah
                                 tangan juncto Surat
                                 Bank Danamon No.
                                 B.650/ARO/EB/092
                                 4      tanggal      30
                                 September 2024,
                                 Perihal:
                                 Pemberitahuan
                                 Persetujuan
                                 Perpanjangan
                                 Jangka         Waktu
                                 Fasilitas      Kredit,
                                 dikeluarkan        dan
                                 ditandatangani oleh
                                 EB Team Head,
                                 Relationship
                                 Manager dan Legal
                                 Operation        Bank
                                 Danamon
4.    Fasilitas Kredit (non      Akta       Perjanjian    PT      Bank   15 Juli 2028   6,75% -          Rp917miliar
      revolving      sebesar     Fasilitas Kredit No.     Pan                           7,25% per
      Rp1.000 miliar             42 tanggal 15 Juli       Indonesia                     tahun
                                 2024, dibuat di          Tbk (“Bank
                                 hadapan        Esther    Panin”)
                                 Pascalia Ery Jovina,
                                 S.H., M.Kn., Notaris
                                 di Jakarta
5.    Fasilitas Kredit (non      Akta       Perjanjian    Bank Panin 10 Desember        6,50% -          RpϱϬϬŵŝůŝĂƌ
      revolving      sebesar     Fasilitas Kredit No.                2028               6,85% per
      Rp1.000 miliar             27      tanggal     10                                 tahun
                                 Desember        2024,
                                 dibuat di hadapan
                                 Esther Pascalia Ery
                                 Jovina, S.H., M.Kn.,
                                 Notaris di Jakarta




                                                              31
Page 50
                                                                                                            Jumlah Liabilitas
                                                                                                                Terutang
   No.         Keterangan               No.Perjanjian         Kreditur     Jangka Waktu    Suku Bunga
                                                                                                           per31    Desember
                                                                                                           2024
  6.     Fasilitas kredit sebesar   Facility Agreement      MUFG       31   Oktober       Bank Cost of         Rp965 miliar
         USD75.000.000,. atau       tanggal 24 Mei          Bank, Ltd, 2025               Fund +             USD: $9.895.000
         nilai yang setara dalam    2016, dibuat di         Cabang                        Margin
         mata uang Rupiah           bawah        tangan,    Jakarta
                                    selanjutnya,
                                    mengalami
                                    perubahan terakhir
                                    berdasarkan
                                    USD75,000,000
                                    Amendment
                                    Agreement tanggal
                                    26       September
                                    2024, dibuat di
                                    bawah tangan
  7.     Fasilitas Modal Kerja      Akta       Perjanjian   PT    Bank 11 Desember        ditentukan       Rp0,- (Perseroan
         Withdrawal      Approval   Kredit Modal Kerja      BRI Tbk    2028               pada      saat   belum melakukan
         (KMK       W/A)     Non    Withdrawal                                            penarikan        penarikan          atas
         (revolving           dan   Approval       (KMK                                                    fasilitas ini sehingga
         committed)       sebesar   W/A) No. 28 tanggal                                                    tidak              ada
         Rp1.000 miliar.            11 Desember 2024,                                                      hutang/tidak       ada
                                    dibuat di hadapan                                                      outstanding        atas
                                    Ester Pascalia Ery                                                     fasilitas ini)
                                    Jovina, S.H., M.Kn.,
                                    Notaris di Jakarta

Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan penerbitan dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V

Perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan:

  No.     Keterangan                               No.Perjanjian                      Pihak Ketiga               Jangka Waktu
1.        Perjanjian     Kerjasama       Perjanjian   Kerjasama       Dalam     PT Bank CIMB Niaga Tbk         30 Juni 2025. Hak
          Pemberian         Fasilitas    Rangka     Pemberian       Fasilitas                                  dan      kewajiban
          Pembiayaan       Bersama       Pembiayaan       Bersama        No.                                   Para          Pihak
          kepada konsumen berupa         6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30                                        berdasarkan
          pembiayaan     kendaraan       November 2016, dibuat di bawah                                        Perjanjian
          (consumer financing)           tangan, selanjutnya mengalami                                         Kerjasama
                                         perubahan terakhir berdasarkan                                        Pembiayaan
                                         Addendum         VI       terhadap                                    Niaga ini tetap
                                         Perubahan Perjanjian Kerjasama                                        berlaku         dan
                                         Dalam      Rangka       Pemberian                                     mengikat hingga
                                         Fasilitas Pembiayaan Bersama                                          seluruh kewajiban
                                         No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal                                       pembayaran
                                         25 Agustus 2022, dibuat di bawah                                      Debitur/konsumen
                                         tangan juncto Surat Bank Niaga                                        berdasarkan
                                         No. 1998/AUTO/INDIRECT/IX/24,                                         Perjanjian
                                         Perihal: Offering Letter Fasilitas                                    Pembiayaan
                                         Pembiayaan      Bersama       (Joint                                  Konsumen telah
                                         Financing) tanggal 5 September                                        berakhir    secara
                                         2024 yang dikeluarkan dan                                             hukum dan telah
                                         ditandatangani oleh Pihak Bank                                        diselesaikan.
                                         Niaga dan turut ditandatangani
                                         oleh 2 (dua) Direktur Perseroan

          Hak & Kewajiban                Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
                                         sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal dan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                         Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.

                                         -Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
                                         1. Atas pelaksanaan Perjanjian, Bank memberik kuasa serta menunjuk Perseroan untuk
                                            bertindak selaku manajer fasilitas dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban
                                            sebagaimana akan dituangkan secara tersendiri dalam suatu perjanjian, yang
                                            merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian;
                                         2. membuka rekening operasional dan rekening penampungan pada Bank Niaga guna
                                            menunjang kelancaran pelaksanaan kerjasama ini;
                                         3. pengambilalihan porsi Bank tidak dilakukan oleh Perseroan apabila konsumen tidak
                                            memenuhi evaluasi kualitatif setelah pencairan pada hari kerja yang sama.




                                                                 32
Page 51
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang Kav No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.

Bidang Tanah dan Bangunan

Aset tetap Perseroan dengan total Rp256 miliar per 31 Desember 2024. Aset tetap Perseroan dibawah ini
keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan dalam tabel (Lokasi dan
Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan sebagaimana
tersebut dalam tabel dibawah ini:


                           Tanggal      Tanggal                                         Luas           Penggunaan
 No       No SHGB                                                Lokasi
                          Penerbitan    Berakhir                                        (m2)       tanah dan bangunan

Wilayah Jabodetabek
        697/Gandaria                              Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.                  untuk Kantor Cabang Jakarta
 1.                       08-11-2011   07-11-2031                                       518
           Selatan                                Gandaria Selatan.                             Fatmawati
 2.     503/Gandaria                              Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.                  UntukKantor Cabang Jakarta
                          06-01-1999   05-01-2029                                       3.145
           Selatan                                Gandaria Selatan.                             Selatan
                                                  Kelurahan         Pakulonan,                  Untuk     Kantor   Cabang
  3.   02714/Pakulonan 06-09-2002      17-05-2038 Kecamatan            Serpong,         510     Tangerang.
                                                  Kab.Tangerang.
                                                  Kelurahan         Pakulonan,                  untuk    Kantor     Cabang
  4.   04010/Pakulonan 31-10-2013      31-10-2043 Kecamatan            Serpong,         698     Tangerang.
                                                  Kab.Tangerang.
                                                  Kelurahan          Margajaya,                 untuk Kantor Cabang Bekasi.
  5.    775/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                        63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.
                                                  Kelurahan          Margajaya,                 untuk Kantor Cabang Bekasi.
  6.    776/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                        63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.
                                                  Kelurahan          Margajaya,                 untuk Kantor Cabang Bekasi.
  7.    777/Margajaya     16-06-2006   01-06-2029                                        63
                                                  Kecamatan Bekasi Selatan.
  Wilayah Jawa Barat
                                                  Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon                  untuk    Kantor     Cabang
  8.   313/Kebon Pisang 29-05-1995     03-05-2035                                       753
                                                  Pisang, Kotamadya Bandung.                    Bandung.
         00109/Kebon                              Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon                  untuk    Kantor     Cabang
  9.                      02-02-2022   11-01-2042                                       380
            Pisang                                Pisang, Kotamadya Bandung.                    Bandung
                                                  Jl.   Tamblong    No.22    A,                 Untuk    Kantor     Cabang
10.    110/Kebon Pisang 05-07-2000     01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, Kotamadya           382     Bandung
                                                  Bandung.
  Wilayah Jawa Timur
         733/Embong                                 Kelurahan Embong, Kecamatan                 untuk     Kantor    Cabang
11.                       03-02-2003   05-11-2032                                       1.067
           Kaliasin                                 Genteng, Kota Surabaya,                     Surabaya.
12.
         839/Embong                                 Kelurahan Embong, Kecamatan
                          17-04-2009   17-04-2029                                       1.106   untuk     Kantor    Cabang
           Kaliasin                                 Genteng, Kota Surabaya
                                                                                                Surabaya.
13.                                               Kelurahan       Kaliwates,                    untuk Kantor Cabang Jember.
        2397/Kaliwates    18-05-2006   13-06-2028 Kecamatan       Kaliwates,            113
                                                  Kab.Jember.
14.                                               Kelurahan Jemur Wonosari,                     untuk Kantor Selain Kantor
         1255/Jemur
                          22-08-2017   11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota              3.604   Cabang
          Wonosari
                                                  Surabaya.
  Wilayah Sumatera Selatan
                                                  Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan               untuk   Kantor      Cabang
15.       53/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang,              179     Palembang.
                                                  Sumatera Selatan,
16.                                               Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan               untuk   Kantor      Cabang
          54/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang,              106     Palembang
                                                  Sumatera Selatan.
17.                                               Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir           untuk   Kantor      Cabang
          221/20/Ilir I   11-07-2012   08-06-2032 Timur I Kota Palembang,               114     Palembang.
                                                  Sumatera Selatan,
18.                                               Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir           untuk   Kantor      Cabang
          192/20/Ilir I   11-11-2005   10-11-2025 Timur I Kota Palembang,               103     Palembang.
                                                  Sumatera Selatan.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 56 (lima puluh enam) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 62 (enam
puluh dua) unit kendaraan roda dua.



                                                            33
Page 52
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
   PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama         Tahun                                                  Penyertaan     Tahun        Status
                                        Bidang Usaha
 Perusahaan     Pendirian                                               Perseroan    Penyertaan   Operasional
    SBSF          1986                      Multifinance                   25%          1997       Beroperasi
     AAF          1991                      Multifinance                   25%          2003       Beroperasi
    CSDI          1990       Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya       21,3%         1997       Beroperasi
    PSS           1989                 Penjualan mobil bekas               25%          1997       Beroperasi

7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 20 Februari 2025 bahwa Perseroan, Anggota Direktur dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat suatu : (a) perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan, baik
yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Raharja Sedaya. Kemudian Perseroan mengubah
namanya menjadi PT Astra Sedaya Finance pada tahun 1990. Pada tanggal 26 September 1989, Perseroan
memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1093/KMK
013/1989.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan
tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif
di Indonesia, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh Astra. Selain itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas
semua merek.

Piutang

Tabel berikut menunjukkan posisi saldo jumlah piutang usaha-bersih pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                                                       31 Desember
              Keterangan
                                                      2024                                 2023
 Jumlah Piutang Usaha-bersih                                          38.311                           37.243
 Pertumbuhan Jumlah Piutang                                             2,87                             7,19
 Usaha-bersih




                                                        34
Page 53
Adapun kontribusi sektor usaha pembiayaan dan sewa pembiayaan terhadap total pendapatan bersih Perseroan
untuk tahun yang bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                 31 Desember
             Keterangan
                                                    2024                                2023
 Total Pendapatan Pembiayan dan                                  95,32                                94,26
 Sewa Pembiayaan Terhadap total
 pendapatan bersih Perseroan

Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, pick-up, jeep dan truk. Fasilitas pembiayaan konsumen
untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru diutamakan untuk kendaraan bermotor yang didistribusikan oleh Astra,
antara lain mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW, Peugeot dan UD Trucks. Berikut adalah perkembangan saldo
Piutang Pembiayaan dan Sewa Pembiayaan Kotor yang dibiayai pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                 31 Desember
             Keterangan
                                                    2024                                2023
 Piutang Pembiayaan dan Sewa                                    48.904                               48.596
 Pembiayaan – Kotor
 Pertumbuhan                                                       0.86                                 4.96

Piutang pembiayaan konsumen tersebut tidak termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan
yang dikelola oleh Perseroan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.

Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:

                                                                (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 31 Desember
             Keterangan
                                                    2024                                2023
 Sedan                                                             501                                  595
 Minibus                                                        21.784                               20.485
 Jeep                                                            2.540                                3.016
 Pickup                                                          2.408                                2.238
 Truk                                                            2.274                                2.189
 Lain-lain                                                       7.178                                5.693
 Jumlah                                                         36.685                               34.215

Nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                 31 Desember
             Keterangan
                                                    2024                                2023
 DKI Jakarta                                                     9.284                                8.592
 Jawa Barat                                                      3.822                                3.384
 Jawa Timur                                                      2.648                                3.572
 Jawa Tengah                                                       415                                1.447
 Kalimantan & Sulawesi                                           5.249                                4.227
 Sumatera                                                        7.097                                6.365
 Fleet                                                           8.169                                6.628
 Jumlah                                                         36.685                               34.215

Segmen usaha Perseroan terdiri dari 4 (empat) segmen yaitu Pembiayaan Konsumen, Unit Usaha Syariah, Sewa
Pembiayaan serta Pembiayaan Anjak Piutang. Pada tahun 2024, dari ke-4 segmen usaha tersebut kegiatan
Pembiayaan Konsumen menjadi kontibutor utama atas keseluruhan total pendapatan Perseroan mencapai
82,72%. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari kegiatan sewa pembiayaan memberikan porsi pendapatan
bagi Perseroan sebesar 8,32%. Lalu, pendapatan Perseroan yang berasal dari kegiatan unit usaha syariah
mengontribusi sebesar 4,22% di akhir tahun 2024. Sedangkan, Pembiayaan Anjak Piutang masih menjadi
kontributor terkecil yaitu sebesar 0,07% terhadap total pendapatan Perseroan di sepanjang 2024. Secara rinci,
tinjauan operasional untuk masing-masing segmen di bawah ini adalah sebagai berikut:



                                                     35
Page 54
                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                    31 Desember
              Keterangan
                                                       2024                              2023
 Pembiayaan Konsumen                                                5.590                                5.487
 Margin Murabahah dan bagi hasil                                      285                                  258
 Musyarakah
 Sewa Pembiayaan                                                      562                                  508
 Pembiayaan Anjak Piutang                                               5                                    2
 Jumlah Pendapatan - Bersih                                         6.758                                6.636

9. PROSPEK USAHA

Selama empat tahun terakhir, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkembang sangat pesat yang
disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
•   Kondisi politik yang kondusif
•   Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik
•   Munculnya kelas menengah dengan jumlah yang massif
•   Banyaknya produk-produk baru dengan harga relatif terjangkau
•   Kondisi transportasi publik di Indonesia yang masih belum memadai
•   Dukungan regulator untuk menunjang perkembangan sektor multifinance

Pertumbuhan produksi mobil nasional untuk tahun 2023 sampai 2024 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 Produksi Mobil Nasional                                              2024                            2023
 Unit                                                              865.723                        1.005.802
 Pertumbuhan (%)                                                     (13,9)                            (4,0)
Sumber: Gaikindo (2024)

Berikut tabel produksi mobil domestik di Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2024:

                                                                                                 (dalam unit)
 Merk Mobil                                                           2024                             2023
 BMW                                                                 4.674                            4.362
 Daihatsu                                                          163.032                          188.000
 Honda                                                              94.742                          138.967
 Hyundai                                                            22.361                           35.500
 Isuzu                                                              26.379                           31.427
 Mitsubishi                                                         99.398                          108.969
 Nissan Diesel                                                       1.377                            1.639
 Peugeot                                                                27                              199
 Suzuki                                                             66.809                           81.057
 Toyota                                                            288.982                          336.777
 Lain-lain                                                          97.402                           78.905
 Jumlah                                                            865.723                        1.005.802
Sumber : Gaikindo (2024)

Penjualan mobil yang dibiayai oleh bank/lembaga pembiayaan diperkirakan sekitar 63,8% dari seluruh penjualan
mobil di Indonesia. Tingkat suku bunga yang rendah akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam
meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor. Hal tersebut memungkinkan juga bagi Perseroan untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan biaya yang kompetitif sehingga akan mendukung kegiatan operasional
perusahaan pembiayaan.

*) sumber : Gaikindo (Desember 2024) dan diolah oleh Perseroan (31 Desember 2024)




                                                      36
Page 55
VII.     PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘




                                                         37
Page 56
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 45 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                             Jumlah Penjaminan (dalam Rupiah)             Total
 No.         Penjamin Emisi Obligasi                                                                     (%)
                                                Seri A              Seri B           (dalam Rupiah)

 1      PT BCA Sekuritas                       82.800.000.000      97.750.000.000      180.550.000.000    7,222
 2      PT BRI Danareksa Sekuritas            300.045.000.000     150.180.000.000      450.225.000.000   18,009
 3      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    154.000.000.000     150.100.000.000      304.100.000.000   12,164
 4      PT Indo Premier Sekuritas             292.445.000.000     150.720.000.000      443.165.000.000   17,727
 5      PT Mandiri Sekuritas                  250.520.000.000     150.550.000.000      401.070.000.000   16,043
 6      PT Mega Capital Sekuritas             260.160.000.000     150.445.000.000      410.605.000.000   16,424
        PT Trimegah Sekuritas Indonesia
 7                                            160.030.000.000     150.255.000.000      310.285.000.000   12,411
        Tbk.
Total                                        1.500.000.000.000   1.000.000.000.000   2.500.000.000.000 100,000

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                         38
Page 57
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum        : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                          Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                          Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                          Jakarta Selatan 12940

                            No. STTD         :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
                                                 nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Keanggotaan      :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                            Asosiasi             nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Pedoman Kerja    :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                 dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                 (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                                 Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                                                 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                                 Himpunan       Konsultan   Hukum       Pasar     Modal
                                                 No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                                 Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                                 tanggal 10 November 2021

                            Surat            :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 01/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan           5/2025 tanggal 5 Februari 2025

                            Tugas Pokok      :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                                 Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                                 oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                                 Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                                 dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                                                 dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                                 objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
                                                 yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                                 dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.

 Wali Amanat            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                          Gedung BRI II Lantai 6
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210

                            No. STTD         :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                                 tanggal 11 Juni 1996.

                            Keanggotaan      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                            Asosiasi             tanggal 17 Desember 2008.

                            Pedoman Kerja    :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                                 peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                            Surat            :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan           5/2025 tanggal 5 Februari 2025

                            Tugas Pokok      :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                 maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                                 hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                                 Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                                 dengan     memperhatikan      ketentuan-ketentuan     yang
                                                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                 di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                 Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
                                                 Obligasi.




                                                   39
Page 58
                                           Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
                                           dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
                                           Wali Amanat menyatakan tidak:
                                           (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
                                                jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                           (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
                                                kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                                pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

Notaris            : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn
                     Jl. Cideng Timur No.31, Jakarta Pusat

                      No. STTD        :   STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
                                          nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn

                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
                      Penunjukan          5/2025 tanggal 5 Februari 2025

                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                          adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                          Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                          Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
                                          dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
                                          Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                                          Notaris dan Kode etik Notaris.

Perusahaan         : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek     DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12940

                      Izin            :   No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006

                      Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance 04/ASF-Trea/PUBVI-4/2024
                      Penunjukan          tanggal 23 Agustus 2024.

                      Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat
                                          Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                                          secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                          informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
                                          melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                          pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
                                          perundangundangan yang berlaku. Fitch juga wajib
                                          menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
                                          telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
                                          kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
                                          pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
                                          (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                          kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
                                          terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.




                                              40
Page 59
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM dan UUP2SK.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.86-
INV/TCS/TCB/02/2024 tanggal 21 Februari 2025, Wali Amanat menyatakan:
•   Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
•   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
    Obligasi yang diwaliamanati;
•   Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi; dan
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.87-INV/TCS/TCB/02/2024 tanggal 21 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

ϭ͘   UMUM

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal
29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September
1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah,
S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995
tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003
Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang
Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.




                                                     41
Page 60
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

1.   PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
                   Keterangan
                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal         (%)
 Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwiwarna                                               1                      50   0,00nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                          299.999.999.999      14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                        300.000.000.000      15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
   - Saham Seri A Dwiwarna                                                  1                   50   0,00 nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                              80.610.976.875    4.030.548.843.750    53,19
     Masyarakat
   - Saham biasa atas nama Seri B                              70.948.024.728    3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                     151.559.001.604       7.557.950.080.200   100,00
 Saham dalam Portepel                                      148.440.998.396       7.422.049.919.800
 Catatan :
*termasuk saham treasury sebanyak 909.878.300 Saham Seri B.
Nm: menjadi nol karena pembulatan

2.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.31 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan
FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen            :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                             :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                             :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                  :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                  :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                  :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                  :    Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen                                  :    Haryo Baskoro Wicaksono

Direksi
Direktur Utama                                        :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                  :    Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                     :    Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan             :    Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                                 :    Supari
Direktur Retail Funding and Distribution              :    Andrijanto
Direktur Commercial, Small, and Medium Business       :    Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi              :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan                                    :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                             :    Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                              :    Handayani
Direktur Human Capital                                :    Agus Winardono




                                                          42
Page 61
3.        KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                              Persentase
 No.                     Perusahaan Anak                              Jenis Usaha
                                                                                              Kepemilikan
     1.     PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya)           Bank Umum Swasta                   86,85%
                                                             Nasional
     2.     BRI Remittance Co. Ltd.                          Perusahaan Remittance             100,00%
     3.     PT Asuransi BRI Life                             Asuransi                          51,00%
     4.     PT BRI Multifinance Indonesia                    Pembiayaan                        99,88%
     5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                       Sekuritas                         71,00%
     6.     PT BRI Ventura Investama                         Perusahaan Ventura                97,61%
     7.     PT BRI Asuransi Indonesia                        Asuransi                          90,00%
     8.     PT Permodalan Nasiional Madani                   Pembiayaan                        99,99%
     9.     PT Pegadaian                                     Pembiayaan, Emas, Aneka           99,99%
                                                             Jasa
 10.        PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)              Pengelolaan Portofolio             65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 – 2024 adalah sebagai berikut:

 No.                                            Nama Obligasi/Sukuk                               Tanggal Emisi
  1.        Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                  23 Februari 2022
  2.        Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022       23 Februari 2022
  3.        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                      8 Maret 2022
  4.        Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                    8 Maret 2022
  5.        Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                     22 Maret 2022
  6.        Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022           25 Maret 2022
  7.        Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                               8 April 2022
  8.        Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                        7 April 2022
  9.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                      7 April 2022
 10.        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                     28 April 2022
 11.        Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022           10 Juni 2022
 12.        Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                 30 Juni 2022
 13.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                6 Juli 2022
 14.        Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                            5 Juli 2022
 15.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                        5 Juli 2022
 16.        Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                          14 Juli 2022
 17.        Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                            8 Juli 2022
 18.        Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                         8 Juli 2022
 19.        Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                     27 Juli 2022
 20.        Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                        27 Juli 2022
 21.        Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022               26 Juli 2022
 22.        Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022              5 Agustus 2022
 23.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022       5 Agustus 2022
 24.        Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022              10 Agustus 2022
 25.        Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                          9 Agustus 2022
 26.        Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                     26 Agustus 2022
 27.        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                 1 September 2022
 28.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                 16 September 2022
 29.        MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                             28 September 2022
 30.        MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II                              11 Oktober 2022
 31.        Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                 26 Oktober 2022
 32.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                             26 Oktober 2022



                                                              43
Page 62
No.                                       Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi
33.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022                  28 Oktober 2022
34.   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                                   1 November 2022
35.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022                   8 November 2022
36.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                           13 Desember 2022
37.   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                             22 Desember 2022
38.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                          10 Januari 2023
39.   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                                25 Januari 2023
40    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023                   22 Februari 2023
41.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023                   24 Februari 2023
42.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                              8 Maret 2023
43.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023                 16 Maret 2023
44.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                       28 Maret 2023
45.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                             4 April 2023
46.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                         4 April 2023
49.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                     11 April 2023
50.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                     17 Mei 2023
51.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                        7 Juni 2023
52.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                               8 Juni 2023
53.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                     22 Juni 2023
54.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                             22 Juni 2023
55.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                           27 Juni 2023
56.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                               6 Juli 2023
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                    6 Juli 2023
58.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                6 Juli 2023
59.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                             11 Juli 2023
60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                     11 Juli 2023
61.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                                  11 Juli 2023
62.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023                   11 Juli 2023
63.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                           4 Agustus 2023
64.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                         8 Agustus 2023
65.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                     8 Agustus 2023
66.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023                    11 Agustus 2023
67.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                          26 September 2023
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                        27 September 2023
69.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023                3 Oktober 2023
70.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                           6 Oktober 2023
71.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                      6 Oktober 2023
72.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                              19 Oktober 2023
73.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023                  20 Oktober 2023
74.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                          25 Oktober 2023
75.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023                16 November 2023
76.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                   22 November 2023
77.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                        22 November 2023
78.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                           19 Januari 2024
79.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                              23 Februari 24
80.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                       21 Maret 24
81.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024                      2 April 24
82.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                        19 April 24
83.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                              23 April 24
84.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                                   3 April 24
85.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                             28 May 24
86.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                                   4 Juni 24
87.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024                   20 Juni 24
      Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
88.                                                                                                  21 Juni 24
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
89.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                             2 Juli 24
90.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                         2 Juli 24
91.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                                  5 Juli 24
92.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                    5 Juli 24
93.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                  9 Juli 24
94.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024        9 Juli 24
95.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                              9 Juli 24
96.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                               10 Juli 24



                                                        44
Page 63
 No.                                        Nama Obligasi/Sukuk                               Tanggal Emisi
  97.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                       30 Juli 24
  98.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024              18-Sep-24
  99.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024              6-Sep-24
 100.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                       2-Oct-24
 101.   Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                              8-Oct-24
 102    Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                         8-Oct-24
 103.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024           26-Nov-24
 104.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                     19-Nov-24
 105.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                          26-Nov-24
 106.   Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                      4-Dec-24
 107.   Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                 10-Dec-24
 108.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                    5-Dec-24
 109.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                         27-Dec-24
 110.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                         24-Dec-24
 111.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024              18-Sep-24

1)   Jasa Wali Amanat (Trustee)
     Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan beberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset
     yang diterbitkan oleh Perseroan. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.

2)   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

3)   Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

4)   Produk dan Jasa Lainnya
     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     a. Trustee & Paying Agent
     b. Bank Kustodian
     c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
     d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

4.   PERIZINAN BRI

a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
     Perseroan;
b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
     Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
     Devisa;
e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

5.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
efek bersifat utang dan/atau sukuk, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

6.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     - Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat


                                                           45
Page 64
     -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
         atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
         di sector jasa keuangan;
     -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
     -   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
         OJK No. 19/2020; atau
     -   Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada RUPO melalui Perseroan,
         dengan menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan berhenti itu harus diajukan sedikitnya 1 (satu)
         bulan sebelumnya dengan disertai rekomendasi wali amanat pengganti dan Wali Amanat baru berhenti
         bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti ini
         diterima baik secara tertulis oleh RUPO dan pada saat wali amanat yang menggantikannya mulai
         memangku jabatannya. Wali Amanat baru berhenti bertugas selaku Wali Amanat setelah permohonan
         berhenti ini diterima baik secara tertulis oleh Emiten dan disetujui oleh RUPO dan wali amanat yang
         menggantikannya mulai memangku jabatannya. Dalam hal terjadinya pemberhentian Wali Amanat karena
         adanya pengajuan permohonan berhenti tersebut, Emiten harus segera menunjuk calon pengganti dari
         Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 1 (satu)
         bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Calon pengganti Wali Amanat yang ditunjuk oleh
         Emiten tersebut sebelum diangkat dan menjabat sebagai wali amanat pengganti wajib terlebih dahulu
         disetujui oleh RUPO. Dalam hal Emiten belum menunjuk wali amanat pengganti, maka selambat-
         lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah disampaikannya surat pengunduran diri Wali Amanat
         tersebut, Wali Amanat berhak mengusulkan wali amanat pengganti dirinya dan kemudian segera
         menyelenggarakan RUPO.

Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi, baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
   pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak menggunakan
   Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
   Obligasi.
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru;

7.   LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2023, dan 30 September 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September              31 Desember
Keterangan
                                                                2024             2023             2022
Total Aset                                                   1.961.916.415    1.965.007.030    1.865.639.010
Total Liabilitas                                             1.632.443.484    1.648.534.888    1.562.243.693
Total Ekuitas                                                  329.472.931      316.472.142      303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                      30 September                     31 Desember
Keterangan
                                                    2024           2023              2023          2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto             137.984.605 122.542.398        135.183.487    124.597.073
Pendapatan Premi – neto                           1.994.810     1.818.708        2.161.392      1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya                   40.875.202    31.611.793       45.625.785     47.302.800
Laba Operasional                                 58.045.358    56.201.199       76.828.737     64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak                         38.449.532    37.200.131       76.429.712     64.596.701
Laba Tahun Berjalan                              57.988.348    55.718.531       60.425.048     51.408.207




                                                      46
Page 65
Rasio Penting

                                                          30 Juni              31 Desember
Keterangan
                                                           2024            2023         2022
Capital Adequate Ratio (CAR)                                     25,13        27,27          25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross)                                 3,05          2,95          2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR)                                     87,19        84,73          78,82
Return On Asset (ROA)                                             3,01          3,24          3,79
Return On Equity (ROE)                                           19,23        19,95          19,53
Net Interest Margin (NIM)                                         7,64          7,95          7,85

8.   LOKASI WALI AMANAT

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          Alamat Wali Amanat
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Investment Services Division
                                Trust & Corporate Services Department
                                           Gedung BRI II Lt.6
                                     Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 - Indonesia
                                           Tel. (021) 5758143
                                        Email : tcs_aet@bri.co.id
              Up. Dhany Ramadhanto –Department Head Trust & Corporate Service Department




                                                  47
Page 66
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 11 Maret 2025 sampai 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank<spasi>No Rekening<spasi >Nama Pemilik Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

7.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.


                                                      48
Page 67
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 13 Maret 2025 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT BRI Danareksa Sekuritas              PT BCA Sekuritas                 PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                    Indonesia

               Bank: BRI                       Bank: BCA                         Bank: DBS Indonesia
      Cabang: Bursa Efek Jakarta             Cabang: Thamrin                Cabang: Jakarta Mega Kuningan
           Nomor Rekening:             Nomor Rekening: 2063315222            Nomor Rekening: 3320132565
          0671.01.000692.30.1          Atas Nama: PT BCA Sekuritas            Atas Nama: PT DBS Vickers
     Atas Nama: PT BRI Danareksa                                                  Sekuritas Indonesia
               Sekuritas

      PT Indo Premier Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas

            Bank: Permata                    Bank: Mandiri                    Bank: Victoria International
       Cabang: Sudirman Jakarta         Cabang: Jakarta Sudirman                  Cabang: Kemang
     Nomor Rekening: 0701254783      Nomor Rekening: 1020005566028           Nomor Rekening: 0540010188
      Atas Nama: PT Indo Premier         Atas Nama: PT Mandiri               Atas Nama: PT Mega Capital
              Sekuritas                        Sekuritas                              Sekuritas

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                              Bank: Mandiri
                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                    Nomor Rekening: 104.00.00800.875
                              Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                   Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
                                     Nomor Rekening: 1030089540674
                                    Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance

9.    DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                      49
Page 68
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14
    Maret 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
    Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
    sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      50
Page 69
XII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI     TAMBAHAN                                   DAN       FORMULIR
           PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 11 Maret 2025 – 12 Maret 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


   PT BRI Danareksa Sekuritas               PT BCA Sekuritas                 PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                    Indonesia

        Gedung BRI II, Lt. 23                  Menara BCA                  DBS Bank Tower, Ciputra World 1,
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46         Grand Indonesia Lantai 41                       lantai 32
     Jakarta 10210, Indonesia             Jl. M.H. Thamrin No. 1              Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
     Telepon: (021) 5091 4100           Jakarta 10310 – Indonesia                    Jakarta 12940
     Faksimili: (021) 2520 990          Telepon: (021) 2358 7222             Telepon: (62 21) 3003 4945
  Email: IB-group1@brids.co.id                   (hunting)                   Faksimili: (62 21) 3003 4944
  debtcapitalmarket@brids.co.id         Faksimili: (021) 2358 7290        E-mail: corporate.finance@dbs.com
 www.bridanareksasekuritas.co.id      Email: dcm@bcasekuritas.co.id            www.dbsvickers.com.id
                                         www.bcasekuritas.co.id

       PT Indo Premier Sekuritas          PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas

    Pacific Century Place Lt. 16        Menara Mandiri I Lt. 24 - 25            Menara Bank Mega, Lt.2
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53       Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55       Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
           Jakarta 12190                        Jakarta 12190                        Jakarta 12790
      Telepon: (021) 5088 7168             Telepon: (021) 5263445              Telepon: (021) 7917 5599
     Faksimili: (021) 5088 7167            Faksimili: (021) 5275701              Fax.: (021) 7919 3900
   Email: fixed.income@ipc.co.id                 Email: Divisi-                  www.megasekuritas.id
        www.indopremier.com              FI@mandirisekuritas.co.id           Email: fit@megasekuritas.id
                                        www.mandirisekuritas.co.id

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                       Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                Jakarta 12190
                                     Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
                                          Faksimili: (021) 2924 9150
                                           Email: fit@trimegah.com
                                             www.trimegah.com




                                                     51
Page 70
Halaman ini sengaja dikosongkan




              52
Page 71
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 melalui
Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).





                                                    53
Page 72
Halaman ini sengaja dikosongkan




              54
Page 73
55




55
Page 74
56

56
Page 75
57

57
Page 76
58

58
Page 77
59

59
Page 78
60

60
Page 79
61

61
Page 80
62

62
Page 81
63

63
Page 82
64

64
Page 83
65

65
Page 84
66

66
Page 85
67

67
Page 86
68

68
Page 87
69

69
Page 88
70

70
Page 89
71

71
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan




              72
Page 91
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.03 MB
Published14 Mar 2025
Pages91
Characters309,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 210 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×99
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.1 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×16
linked org Astra International Tbk p.14 ×8
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.31 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.31 ×14
linked org Bank Central Asia Tbk. p.31 ×11
linked — Standard Chartered p.31 ×3
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk. p.31 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.31 ×14
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.31 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.31 ×5
linked org Citibank, NA p.31
linked org PT Bank DBS Indonesia p.31 ×6
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.31 ×8
linked org United Tractors Tbk. p.31 ×8
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.34 ×2
linked org Mizuho Bank Ltd p.34 ×6
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.34 ×2
linked org Bank CTBC p.35
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.45
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.45 ×3
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.45
linked person Hendry Christian W · Presiden Direktur p.45 ×2
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.45
linked person Matilda Esther Rotinsulu · Direktur p.45
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.45
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.45
linked person Selly Meilania · Direktur p.45 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.46 ×4
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.46 ×2
linked org PT Federal International Finance p.46 ×8
linked org PT Komatsu Astra Finance p.46
linked org Bank Danamon p.49 ×2
linked org Dana Pensiun p.55 ×2
linked person Rofikoh Rokhim p.60
linked person Rabin Indrajad Hattari p.60
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.60
linked person Nurmaria Sarosa p.60
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.60
linked person Catur Budi Harto p.60
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.60
linked person Amam Sukriyanto p.60
linked person Arga Mahanana Nugraha p.60
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.60
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.61 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.61 ×5
linked person Merdeka Copper Gold p.61 ×9
linked org Bumi Serpong Damai p.61 ×2
linked org PP Presisi p.61
linked org Mandala Multifinance p.61 ×2
linked org Global Mediacom p.61 ×7
linked org Medikaloka Hermina p.61
linked org Summarecon Agung p.61 ×3
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.61
linked org Medco Energi Internasional p.61
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.61 ×4
linked org Hino Finance Indonesia p.61 ×3
linked org J Resources Asia Pasifik p.62
linked org MNC Kapital Indonesia p.62 ×4
linked org Sarana Multigriya Finansial p.62 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.62 ×6
linked org MNC Energy Investments p.62 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.62 ×2
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.62
linked org Hartadinata Abadi p.63
linked org Sarana Mitra Luas p.63
linked org Bank: Permata p.67
linked org Aneka Tambang p.67
linked org Grand Indonesia p.69
linked org Bank Mega p.69
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible — DBS Vickers p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×29
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank BTPN Tbk. p.31 ×4
possible org MUFG Bank p.31 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.31 ×6
possible org DBS Bank Ltd p.34 ×7
possible org The Korea Development Bank p.34 ×3
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.45 ×2
possible person Lindawati Gani p.46 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.58 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.60
possible person Agus Riswanto p.60
possible person Agus Noorsanto p.60
possible person Agus Sudiarto p.60
possible person Agus Winardono p.60
possible org PT Permodalan Nasiional Madani p.61
possible org PT Pegadaian p.61
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran p.7
unresolved person Esther Pascallia Ery Jovina · Notaris p.8 ×7
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.12
unresolved org PT Astra Auto Finance CSDI p.12
unresolved org PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS p.12
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.12
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×9
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.13 ×4
unresolved org Departemen Keuangan p.13 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S p.13 ×2
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. Perubahan-perubahan p.13
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.13 ×11
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.14 ×2
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.14 ×2
unresolved org Tanudiredja p.14 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×3
unresolved person Tjhin Silawati p.14 ×3
unresolved org Astra | 370 Sedaya Finance p.17
unresolved org PT Fitch Ratings p.19
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.19
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. B. Keterangan Tentang Obligasi p.20
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.23 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.31 ×4
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.31 ×6
unresolved org Bank Berhad p.34
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.34 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited p.34
unresolved org Bank Singapore Branch p.34
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.34
unresolved org Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited p.34
unresolved org ANZ Bank Ltd. p.35
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Ltd. p.35 ×2
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.35
unresolved org HSBC Ltd. p.35
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.35
unresolved org Bank Berhard p.35
unresolved org Shinsei Bank Ltd. p.35
unresolved org SMTB Co. Ltd. p.35
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.35 ×2
unresolved org Overseas-Chinese Banking Corporation p.35 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.35
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.35
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.45 ×2
unresolved person Hendry Christian Wong p.45
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.46
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Pengangkatan Komite Audit p.46
unresolved org PT Astra CMG Life p.46
unresolved org PT Serasi Auto Raya p.46
unresolved org PT Samadista Karya p.46
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.47 ×8
unresolved org Bank BCA p.47 ×7
unresolved person Installment Jovina p.48
unresolved org Bank Danamon No. B. p.49
unresolved org BRI Tbk p.50
unresolved person Jovina p.50
unresolved org Bank Niaga p.50 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.52
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.52
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.52
unresolved org PT Raharja Sedaya. Kemudian p.52
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.52
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.56
unresolved org Thamrin & Rekan p.57
unresolved org Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.57
unresolved person Iswira Laksana p.57 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek p.58
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.59 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.59 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.59 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.59
unresolved org Bank Indonesia p.59 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.59
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.59
unresolved org Bapepam-LK p.59 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.60
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.61
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.61
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.61
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.61
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.61
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.61
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.62
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.62 ×2
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.62
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.63
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.63
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.63
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.63
unresolved org Bank Devisa p.63
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank p.67
unresolved org PT DBS Vickers Atas Nama p.67
unresolved org PT BRI Danareksa p.67
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Bank p.67
unresolved org PT Indo Premier p.67
unresolved org PT Mandiri p.67
unresolved person H. Thamrin p.69
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place p.69
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.71

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result