Back to announcement
20250314_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31868948_lamp1.pdf
Listing Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 91
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 11 - 12 Maret 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 14 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 13 Maret 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 17 Maret 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KELIMA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang:
Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta 12530 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tanggal 8 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 46 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Febuari 2024, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap III, Tahap IV dan Tahap V PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN- DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN x
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 11
III. PERNYATAAN UTANG 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 20
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 25
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 26
VII. PERPAJAKAN 37
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 38
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 39
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 41
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 48
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 51
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 53
i
Page 4
Halaman ini sengaja di kosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal
c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
d. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
f. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa
g. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
h. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak
i. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
j. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun
k. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun
tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun; dan
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun.
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi .
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
Entitas Asosiasi : Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan perusahaan
anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
Finance Tahap V Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 36/2014.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
iv
Page 7
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang -undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 202 5, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK)
juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
v
Page 8
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding) menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Februari 2025,
yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full
commitment) untuk memberli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
POJK No. 1/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
vi
Page 9
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 46
tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina,
SH, MKn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 45 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther
Pascallia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 43 tanggal
24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascallia Ery Jovina, SH, MKn,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-023/OBL/KSEI/0225 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai
per seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
vii
Page 10
per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi sesuai dengan masing -masing seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 24 Maret 2026; dan
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 14 Maret 2028.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 14 Juni 2025 14 Juni 2025
2 14 September 2025 14 September 2025
3 14 Desember 2025 14 Desember 2025
4 24 Maret 2026 14 Maret 2026
5 - 14 Juni 2026
6 - 14 September 2026
7 - 14 Desember 2026
8 - 14 Maret 2027
9 - 14 Juni 2027
10 - 14 September 2027
11 - 14 Desember 2027
12 - 14 Maret 2028
viii
Page 11
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
CSDI : PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan,dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal
14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil
keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
xi
Page 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
CSDI 1990 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 21,3% 1997 Beroperasi
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1997 Beroperasi
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan
nomor laporan 00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan
Laporan tahun 2023 dengan nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada
tanggal 20 Februari 2024, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 41.129 39.851
Jumlah Liabilitas 30.791 30.478
Jumlah Ekuitas 10.338 9.373
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 5.590 6.636
Beban 4.283 4.280
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.503 2.396
Laba Bersih 1.949 1.866
Penghasilan komprehensif lain (20) 21
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.929 1.887
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 2.051 1.963
xii
Page 15
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 37,04 36,11
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,84 28,12
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 18,85 19,91
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,74 4,68
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,43 16,65
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
Jumlah Aset (x) 0,72 0,74
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,98 3,25
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,75 0,76
Gearing Ratio (x) 2,86 3,13
Current Ratio (%) 87,44 96,22
Interest Coverage Ratio (%) 218,77 224,23
Debt Service Coverage Ratio (%) 22,41 25,03
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen
Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,46 0,50
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 1,84 10,03
Laba Bersih (%) 4,45 24,40
Jumlah Aset (%) 3,21 6,74
Jumlah Liabilitas (%) 1,03 6,25
Jumlah Ekuitas (%) 10,30 8,33
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,86
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
xiii
Page 16
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret
2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri
Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No 169/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 5 September 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat PT Fitch
Ratings Indonesia No. 18/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Peringkat privat PT Astra Sedaya
Finance, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
xiv
Page 17
Rating Rationale
PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap V Tahun 2025 senilai maksimum Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan
diterbitkan Perseroan.
Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
moneter yang sama.
Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
komunikasi.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp juta) (Rp juta)
1 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap IV B 1.971.900 5,70% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 22-Mar-25 1.971.900
Tahun 2022
2 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap V B 373.000 6,35% 36 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-25 373.000
Tahun 2022
3 Obligasi Berkelanjutan V Astra
Sedaya Finance Tahap V C 7.000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-27 7.000
Tahun 2022
4 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap I B 1.972.980 6,00% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 6-Jul-26 1.972.980
Tahun 2023
5 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap II B 750.620 6,40% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-26 750.620
Tahun 2023
6 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap II C 60.835 6,45% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 26-Okt-28 60.835
Tahun 2023
7 Obligasi Berkelanjutan VI Astra 370
Sedaya Finance Tahap III A 953.585 6,40% Hari AAA(idn) 26-Jun-23 3-Mei-25 953.585
Tahun 2023 Kalender
8 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap III B 1.181.690 6,55% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 23-Apr-27 1.181.690
Tahun 2023
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap III C 364.725 6,65% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 23-Apr-29 364.725
Tahun 2023
10 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
12-Okt-
Sedaya Finance Tahap IV A 1.184.195 6,45% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 1.184.195
2025
Tahun 2024
11 Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap IV B 1.415.805 6,70% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 2-Okt-2027 1.415.805
Tahun 2024
Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 10.236.335
xv
Page 18
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 22 Maret 2025 sebesar Rp1.971.900.000.000,-, Obligasi
Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 26 Agustus 2025
sebesar Rp373.000.000.000,-, Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2023 Seri A yang
akan jatuh tempo di 3 Mei 2025 sebesar Rp953.585.000.000,- dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 12 Oktober 2025 sebesar Rp1.184.195.000.000,-, akan
menggunakan kas internal Perseroan yang berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 14 Maret 2028 untuk Seri
B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
AAA(idn) (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
Jakarta 12530 cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
Email: treasury@acc.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 20
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 24 Februari 2025.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Februari 2024, perihal
Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III, Tahap IV, dan
Tahap V PT Astra Sedaya Finance.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
2
Page 21
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 14 Juni 2025 14 Juni 2025
2 14 September 2025 14 September 2025
3 14 Desember 2025 14 Desember 2025
4 24 Maret 2026 14 Maret 2026
5 - 14 Juni 2026
6 - 14 September 2026
7 - 14 Desember 2026
8 - 14 Maret 2027
9 - 14 Juni 2027
10 - 14 September 2027
11 - 14 Desember 2027
12 - 14 Maret 2028
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
3
Page 22
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
(transaksi pembiayaan bersama)
iv. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
v. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
4
Page 23
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
perlu untuk dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
kepada seluruh kreditur lainnya.
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
pada saat jatuh tempo; atau
5
Page 24
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); atau
e. tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
6
Page 25
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7
Page 26
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
8
Page 27
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
9
Page 28
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No 169/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 5 September 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat PT Fitch
Ratings Indonesia No. 18/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Peringkat privat PT Astra Sedaya
Finance, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Rating Rationale
PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap V Tahun 2025 senilai maksimum Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan
diterbitkan Perseroan.
Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
moneter yang sama.
Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
komunikasi.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
10
Page 29
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol persen) dari nilai pokok
Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0138%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,0044%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0094%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0750%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,0150%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0600%;
6. Biaya pencatatan sebesar 0,0092%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0032%; biaya BEI sebesar
0,0060%; dan
7. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
penerbitan) sebesar 0,0080%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2024 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta
telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No.20/ASF-Trea/PUBVI-4/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun
2024 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
11
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini meperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan nomor laporan
00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 ditandatangani oleh
Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.791 miliar
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 10
- Pihak berelasi 68
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 289
- Pihak berelasi 71
Akrual
- Pihak ketiga 221
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 232
- Pajak lainnya 39
Liabilitas derivatif 2
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.166
- Pihak berelasi 221
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.219
Imbalan kerja 253
Jumlah Liabilitas 30.791
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak ketiga
- Titipan pelanggan 160
- Premi asuransi 46
- Pembiayaan bersama without recourse 41
- Administrasi pembiayaan 22
- Klaim asuransi pelanggan 7
- Pendapatan yang ditangguhkan 1
- Lain - lain 12
289
Pihak berelasi
- Premi asuransi 60
- Pembiayaan bersama without recourse 10
- Lain-lain 1
71
Jumlah 360
12
Page 31
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga pinjaman 132
Bunga surat berharga yang diterbitkan 75
Konsultan 9
Keamanan 3
Lain-lain 2
Jumlah 221
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 232
232
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 26
- Pasal 26 1
- Lain - lain 12
39
Jumlah 271
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp19.387 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
- PT Bank Pan Indonesia Tbk. 3.792
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 2.896
- PT Bank Central Asia Tbk. 2.458
- Standard Chartered Bank, Jakarta 1.850
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (Sebelumnya/previously PT Bank BTPN Tbk.) 1.000
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.000
- MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 965
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 667
- PT Bank Shinhan Indonesia 21
14.649
Dolar AS
- PT Bank HSBC Indonesia – club loan 1.765
- Citibank, NA cabang Jakarta – bilateral/bilateral 784
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - bilateral/bilateral 694
- PT Bank ANZ Indonesia - bilateral/bilateral 323
- Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch - Sindikasi/syndicated 303
- PT Bank DBS Indonesia - sindikasi/syndicated 215
- Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – Sindikasi/syndicated 215
- MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta 160
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - bilateral/bilateral 81
4.540
Non bank
Pihak berelasi
Rupiah
- PT United Tractors Tbk. 221
Biaya provisi yang belum diamortisasi (23)
Jumlah 19.387
13
Page 32
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 14,758
1 – 2 tahun 3,858
2 – 3 tahun 771
Jumlah 19,387
Pada tanggal 31 Desember 2024, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara
3,95% - 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2023: 5,00% - 7,34%) dan 1,17% - 7,21% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar AS (2023: 1,07% - 7,21%). Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa
jaminan (2023: 0% dari jumlah sisa pokok pinjaman).
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar nihil (2023: Rp208) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini
telah jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 22 December 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp217 (2023: Rp717) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp333 (2023: Rp667) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.
Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp783 (2023: Rp1.283) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.
Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.042 (2023: Rp1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2027.
Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp917 (2023: nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027.
Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 (2023: Rp1.000) dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp500. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2028.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (2023: Rp400) dan fasilitas
ini masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 25 September 2025.
Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023:
Rp250) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2024
dan tidak diperpanjang.
14
Page 33
Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp667 (2023:
Rp417) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 16 April 2027.
Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.229 (2023:
nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Mei 2028.
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023: Rp100), dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp 2.320 Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Maret
2025.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2023: nihil) dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar Rp75. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Maret
2025.
Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah
saldo pinjaman sebesar nihil (2023: Rp125) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas telah jatuh tempo
pada tanggal 17 Mei 2024 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp 767 (2023: Rp1.267) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp 942 (2023: 1.008). dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 512 (2023: nihil). dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp900.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil (2023: Rp50) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas
ini telah jatuh tempo pada tanggal 5 April 2024 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp250 (2023: Rp500) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025.
Pada tanggal 20 September 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk
non-revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.600. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.600 (2023: nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Oktober 2025.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk.)
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 termasuk
didalamnya terdapat fasilitas Green Loan dengan nilai maksimum Rp 100. Pada tanggal 31 Desember 2024,
jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp1.000 (2023: Rp300) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar
nihil. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 30 Mei 2025.
15
Page 34
PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp1.000 (2023: Rp 925) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar nihil. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum sebesar 75.000.000 Dolar
AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember
2024, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp965 dan 9.895.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: Rp400 dan nihil
Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp87. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 (2023: Rp 1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 (2023: Rp 1.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.
Citibank, N.A Jakarta Branch – Bilateral
Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp784 (2023: Rp880) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 8.500.000 Dólar AS. Fasilitas ini
telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan 10 Februari 2025.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar
nihil (2023: nihil) dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Juni 2025.
PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan
Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co. Limited, The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand
Banking Group Limited, BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore
Branch sebagai mandated lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 109.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (2023:
209.166.666 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 6 Februari 2026.akan jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026.
PT Bank DBS Indonesia - Sindikasi
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan
16
Page 35
dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co.
Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers
dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 13.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 111.666.668 Dolar AS (nilai penuh)) dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman
modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral
Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment
Spread, plus marjin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil Dolar AS (nilai penuh) (2023:
12.500.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya. Fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 8 April 2024 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
16.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 39.583.333 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung
nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus
2025.
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 26.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 46.666.667 Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan
sebesar 40.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan Maret 2024. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026.
Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 13.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (2023:
20.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan Februari 2025. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja
ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2026.
PT Bank ANZ Indonesia – bilateral
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) (2023: 19.600.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar nihil. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan
fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Bilateral
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100. Pada tanggal 31 Desember 2024 jumlah saldo pinjaman sebesar 5.081.821 Dolar AS (nilai
penuh) (2023: nihil Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp19. Fasilitas pinjaman ini masih
dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025.
17
Page 36
Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch – Sindikasi
Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hongkong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar 18.750.000 Dolar As (nilai penuh) (2023: nihil (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar
125.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan 13 Januari 2025.
PT United Tractors Tbk.
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal 31 Desember
2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp221 (2023: Rp296) dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp79 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2027.
Informasi lainnya
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih. Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan V 2,352
- Obligasi Berkelanjutan VI 7,884
10,236
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (17)
Bersih 10,219
IMBALAN KERJA
Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak, Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit bekepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.
Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 30 Desember 2024
Pada awal periode 233
Biaya jasa kin 30
Biaya bunga 14
Pengukuran kembali
Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya (2)
Imbalan yang dibayarkan (10)
Biaya jasa lalu (4)
Pindahan ke entitas lain (8)
Pada akhir periode 253
18
Page 37
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp8.630 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 363
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 254
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 608
PT Bank Shinhan Indonesia Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 10
Standard Chartered Bank Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 63
PT United Tractors Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 27
PT Bank Negara Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 83
Mizuho Bank, Ltd. Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 162
Syndicated USD 300mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 383
Syndicated USD 320mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 26
Syndicated USD 150mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 33
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Mandiri (Persero) Fasilitas Revolving Jangka Pendek 500
PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 450
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 200
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 500
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 100
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch Fasilitas Revolving Jangka Pendek 750
Citibank N.A. Fasilitas Revolving Jangka Pendek 879
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas Revolving Jangka Pendek 314
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap Penerbitan Efek Bersifat Hutang 1.972
VI Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap Penerbitan Efek Bersifat Hutang 954
III Tahun 2024
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
19
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2024 dengan
nomor laporan 00132/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan
Laporan tahun 2023 dengan nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada
tanggal 20 Februari 2024, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1123).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 903 865
- Pihak berelasi 47 25
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.693 (2023: Rp1.907)
- Pihak ketiga 31.695 31.526
- Pihak berelasi 2 2
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp18 (2023: Rp43)
- Pihak ketiga 333 703
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
sebesar Rp87 (2023: Rp65)
- Pihak ketiga 1.626 1.079
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp249 (2023:
Rp238)
- Pihak ketiga 4.565 3.876
- Pihak berelasi 4 7
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp5 (2023: Rp3)
- Pihak ketiga 14 13
- Pihak berelasi 72 37
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 636 589
- Pihak berelasi 47 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 89 81
- Pihak berelasi 8 6
Aset derivatif 178 225
Aset pajak tangguhan - bersih 276 183
Investasi pada entitas asosiasi 378 367
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp698 (2023: Rp653) 256 265
JUMLAH ASET 41.129 39.851
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 10 -
- Pihak berelasi 68 -
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 289 341
- Pihak berelasi 71 92
20
Page 39
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Akrual
- Pihak ketiga 221 268
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 232 115
- Pajak lainnya 39 32
Liabilitas derivatif 2 46
Pinjaman
- Pihak ketiga 19.166 19.293
- Pihak berelasi 221 296
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 10.219 9.762
Imbalan kerja 253 233
Jumlah Liabilitas 30.791 30.478
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950
Agio saham 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 190 1
- Belum ditentukan penggunaannya 7.222 6.432
Cadangan lindung nilai arus kas (11) 3
Jumlah Ekuitas 10.338 9.373
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 41.129 39.851
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 5.590 5.487
Sewa pembiayaan 562 508
Bagi hasil Musyarakah 190 57
Marjin Murabahah 95 201
Pembiayaan anjak piutang 5 2
Bunga bank 15 17
Lain-lain - bersih 301 364
Jumlah pendapatan - bersih 6.758 6.636
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 1.971 1.845
Beban usaha 1.334 1.274
Beban pajak final 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 998 1.128
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya (23) 30
Jumlah beban 4.283 4.280
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
pajak penghasilan 2.475 2.356
Bagian laba bersih entitas asosiasi 28 40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.503 2.396
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (554) (530)
LABA BERSIH 1.949 1.866
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (8) (1)
21
Page 40
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pajak penghasilan terkait 2 -
(6) (1)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas (18) 28
Pajak penghasilan terkait 4 (6)
(14) 22
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK (20) 21
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 1.929 1.887
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
penuh) 2.051 1.963
LAPORAN ARUS KAS
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan
- Pembiayaan konsumen 38.014 33.107
- Sewa pembiayaan 4.871 4.062
- Pembiayaan Murabahah 1.009 2.163
- Bagi hasil Musyarakah 966 391
- Anjak piutang 299 31
Penerimaan dari piutang
yang telah dihapus bukukan 287 252
Sanksi pembayaran 247 259
Bunga bank 12 13
Lain-lain 3 6
Jumlah penerimaan kas 45.708 40.284
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (35.153) (32.407)
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
without recourse (4.243) (4.368)
- Premi asuransi (1.957) (1.860)
- Beban bunga dan keuangan (1.856) (1.768)
- Beban usaha (1.261) (1.146)
Jumlah pengeluaran kas (44.470) (41.549)
Pembayaran pajak penghasilan badan (526) (552)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
operasi 712 (1.817)
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap (62) (98)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi 17 16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi (45) (82)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman 17.515 23.511
Pembayaran pinjaman (17.616) (20.448)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan 5.100 3.501
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan (4.642) (3.323)
Biaya surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman
22
Page 41
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penerimaan (pembayaran) sewa - (1)
Pembayaran dividen (964) (1.166)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan (607) 2.074
Kenaikan bersih kas dan setara kas 60 175
Kas dan setara kas pada awal tahun 890 715
Kas dan setara kas pada akhir tahun 950 890
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
pada akhir tahun terdiri dari:
Bank 950 890
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 37,04 36,11
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,84 28,12
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 18,85 19,91
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,74 4,68
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,43 16,65
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
Jumlah Aset (x) 0,72 0,74
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,98 3,25
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,75 0,76
Gearing Ratio (x) 2,86 3,13
Current Ratio (%) 87,44 96,22
Interest Coverage Ratio (%) 218,77 224,23
Debt Service Coverage Ratio (%) 22,41 25,03
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen
Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,46 0,50
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 1,84 10,03
Laba Bersih (%) 4,45 24,40
Jumlah Aset (%) 3,21 6,74
Jumlah Liabilitas (%) 1,03 6,25
Jumlah Ekuitas (%) 10,30 8,33
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
23
Page 42
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,86
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
24
Page 43
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
25
Page 44
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance
No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei
2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
26
Page 45
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 33 tanggal 19 April 2024,
dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta No.33/2024”) yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0190716 tanggal 8 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0089395.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal 29 Juli 2024, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234038 tanggal 1 Agustus 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158055.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2024 - 2026
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar 2024 - 2026
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2024 - 2026
Komisaris Gidion Hasan 2024 - 2026
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Hendry Christian W 2024 - 2026
Direktur Tan Chian Hok 2024 - 2026
Direktur Matilda Esther Rotinsulu 2024 - 2026
Direktur Selly Meilania 2024 - 2026
Direktur Dharmawan Phie 2024 - 2026
Direktur Devy Santoso Jayadi 2024 - 2026
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026, kecuali untuk
Bapak Hendry Christian Wong (Presiden Direktur) dan Ibu Selly Meilania (Direktur) yang tugas dan wewenangnya
efektif terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 27/2016.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
• Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
27
Page 46
• Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
• Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
• Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 05/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024, efektif per
tanggal 18 April 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026, Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Lindawati Gani
Anggota : Juliani Eliza Syaftari
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Lindawati Gan
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar S-3 Akuntansi Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun
2002.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Mei 2024. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai
Anggota Professional Accountants in Business Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC),
Anggota Dewan Pengawas Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional
Kebijakan Governansi (KNKG), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Komisaris
Indepenen di PT Toyota Astra Financial Services.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada
tahun 1981.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur PT Astra CMG Life, PT Serasi Auto Raya, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Asuransi
Astra Buana, PT Federal International Finance, dan PT Komatsu Astra Finance serta menjadi Komisaris
di PT Samadista Karya dan PT Surya Artha Nusantara Finance.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Komite Pemantau Risiko
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 04/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024,
yang berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
2026. Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Lindawati Gani
Anggota : Juliani Eliza Syaftari
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Lindawati Gan
Anggota komite Pemantauan Risiko
Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
28
Page 47
Juliani Eliza Syaftari
Anggota komite Pemantauan Risiko
Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Komite Nominasi Dan Renumerasi
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2024. Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru sedang dalam proses
internal Perseroan, dengan demikian, selama belum ada pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi yang
baru maka tugas, tanggung jawab dan fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian-
perjanjian kredit dan perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan, sebagai berikut:
Perjanjian-perjanjian Kredit:
Jumlah Liabilitas
Terutang
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
per31 Desember
2024
1. 1. Pinjaman Berjangka Akta Perjanjian PT Bank 24 Maret ditentukan Rp0,- (Perseroan
Money Market 1 Fasilitas/Facility Central Asia 2025 pada saat belum melakukan
(“Fasilitas Agreement Deed Tbk (“Bank penarikan penarikan atas
PBMM1”), dengan No. 52 tanggal 16 BCA”) fasilitas ini sehingga
jumlah pokok November 2000, tidak ada
setinggi-tingginya dibuat di hadapan hutang/tidak ada
sebesar Rp1.200 Linda Herawati, outstanding atas
miliar. S.H., Notaris di fasilitas ini)
Jakarta juncto
2. Fasiitas Kredit Multi, Perjanjian
dengan jumlah Perubahan dan
pokok setinggi- Pernyataan
tingginya sebesar Kembali Atas
Rp1.120 miliar yang Perjanjian Kredit
terdiri dari Pinjaman No. 422/Add-
Berjangka Money KCK/2019 tanggal 2
Market 2 (“Fasilitas Desember 2019,
PBMM2”) dan dibuat di bawah
Fasilitas Forex Line tangan, selanjutnya,
(Tod, Tom, Spot, mengalami
Forward dan perubahan terakhir
CCIRS) berdasarkan Akta
Perubahan Kedua
Puluh Satu Atas
Perjanjian Kredit
No. 49 tanggal 20
Desember 2023
dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
juncto Surat Bank
BCA No.
41244/GBK/2024
tanggal 16
Desember 2024,
Perihal:
Pemberitahuan
perpanjangan batas
waktu penarikan
dan/atau
penggunaan
fasilitas kredit
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
29
Page 48
Jumlah Liabilitas
Terutang
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
per31 Desember
2024
Senior Vice
President dan
Relationship
Manager Group
Corporate Banking
Bank BCA
2. 1. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Bank BCA 1. Fasilitas 1. Fasilitas 1. Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Kredit No. 27 Kredit Kredit Lokal
Koran), maksimal tanggal 19 Maret Lokal Lokal (Rekening
sebesar Rp75 2003, dibuat di (Rekenin (Rekenin Koran): Rp0,-
miliar; hadapan Linda g Koran): g Koran): (Perseroan
2. Fasilitas Installment Herawati, S.H., batas 10,5 belum
Loan 7, maksimal Notaris di Jakarta, waktu %/tahun; melakukan
sebesar Rp1.500 selanjutnya, penggun dan penarikan atas
miliar; mengalami aan 2. Suku fasilitas ini
3. Fasilitas Installment perubahan terakhir dan/atau bunga sehingga tidak
Loan 8, maksimal berdasarkan Akta penarika Installme ada
sebesar Rp1.500 Perubahan Ketiga n atas nt Loan 7 hutang/tidak
miliar; Puluh Satu Atas fasilitas dan 8: ada
Perjanjian Kredit ini ditentuka outstanding
No. 50 tanggal 20 sampai n pada atas fasilitas
Desember 2023 dengan saat ini);
dibuat di hadapan 24 Maret penarika
Esther Pascalia Ery 2025; n. 2. Installment
Jovina, S.H., M.Kn., Loan 7: Rp942
Notaris di Jakarta 2. Installme miliar; dan
juncto Surat Bank nt Loan 7
BCA No. jatuh 3. Installment
41246/GBK/2024 tempo Loan 7: Rp512
tanggal 16 atas miliar;
Desember 2024, fasilitas
Perihal: ini pada
Pemberitahuan tanggal
perpanjangan batas 12 Juli
waktu penarikan 2025;
dan/atau dan
penggunaan
fasilitas kredit 3. Installme
dikeluarkan dan nt Loan 8
ditandatangani oleh jatuh
Senior Vice tempo
President dan atas
Assistant Vice fasilitas
President Bank ini pada
BCA juncto Surat tanggal
Bank BCA No. 12 Juli
41251/GBK/2024 2025
tanggal 17
Desember 2024,
Perihal:
Pemberitahuan
Perpanjangan Masa
Penarikan Fasilitas
Installment Loan
(IL) dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Senior Vice
President dan
Assistant Vice
President Bank
BCA juncto Surat
Bank BCA No.
41250/GBK/2024
tanggal 17
Desember 2024,
Perihal:
Pemberitahuan
Perpanjangan Masa
Penarikan Fasilitas
Installment Loan
dan Sublimit
30
Page 49
Jumlah Liabilitas
Terutang
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
per31 Desember
2024
Fasilitas Installment
Loan untuk
Pembiayaan
Kendaraan Listrik
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Senior Vice
President dan
Assistant Vice
President Bank
BCA
3. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank 30 Agustus ditentukan Rp81 miliar
(revolving dan Fasilitas/Facility Danamon 2025 pada saat
uncommitted facility) Agreement Deed Indonesia penarikan
sebesar Rp100 miliar No. 45 tanggal 18 Tbk
Juni 2008, dibuat di
hadapan Linda
Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta
juncto Perjanjian
Perubahan
Terhadap
Perjanjian Kredit
No.
710/PP/EB/0920
tanggal 30
September 2020,
dibuat di bawah
tangan juncto Surat
Bank Danamon No.
B.650/ARO/EB/092
4 tanggal 30
September 2024,
Perihal:
Pemberitahuan
Persetujuan
Perpanjangan
Jangka Waktu
Fasilitas Kredit,
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
EB Team Head,
Relationship
Manager dan Legal
Operation Bank
Danamon
4. Fasilitas Kredit (non Akta Perjanjian PT Bank 15 Juli 2028 6,75% - Rp917miliar
revolving sebesar Fasilitas Kredit No. Pan 7,25% per
Rp1.000 miliar 42 tanggal 15 Juli Indonesia tahun
2024, dibuat di Tbk (“Bank
hadapan Esther Panin”)
Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta
5. Fasilitas Kredit (non Akta Perjanjian Bank Panin 10 Desember 6,50% - RpϱϬϬŵŝůŝĂƌ
revolving sebesar Fasilitas Kredit No. 2028 6,85% per
Rp1.000 miliar 27 tanggal 10 tahun
Desember 2024,
dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
31
Page 50
Jumlah Liabilitas
Terutang
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Bunga
per31 Desember
2024
6. Fasilitas kredit sebesar Facility Agreement MUFG 31 Oktober Bank Cost of Rp965 miliar
USD75.000.000,. atau tanggal 24 Mei Bank, Ltd, 2025 Fund + USD: $9.895.000
nilai yang setara dalam 2016, dibuat di Cabang Margin
mata uang Rupiah bawah tangan, Jakarta
selanjutnya,
mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan
USD75,000,000
Amendment
Agreement tanggal
26 September
2024, dibuat di
bawah tangan
7. Fasilitas Modal Kerja Akta Perjanjian PT Bank 11 Desember ditentukan Rp0,- (Perseroan
Withdrawal Approval Kredit Modal Kerja BRI Tbk 2028 pada saat belum melakukan
(KMK W/A) Non Withdrawal penarikan penarikan atas
(revolving dan Approval (KMK fasilitas ini sehingga
committed) sebesar W/A) No. 28 tanggal tidak ada
Rp1.000 miliar. 11 Desember 2024, hutang/tidak ada
dibuat di hadapan outstanding atas
Ester Pascalia Ery fasilitas ini)
Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan penerbitan dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan:
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama Dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk 30 Juni 2025. Hak
Pemberian Fasilitas Rangka Pemberian Fasilitas dan kewajiban
Pembiayaan Bersama Pembiayaan Bersama No. Para Pihak
kepada konsumen berupa 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30 berdasarkan
pembiayaan kendaraan November 2016, dibuat di bawah Perjanjian
(consumer financing) tangan, selanjutnya mengalami Kerjasama
perubahan terakhir berdasarkan Pembiayaan
Addendum VI terhadap Niaga ini tetap
Perubahan Perjanjian Kerjasama berlaku dan
Dalam Rangka Pemberian mengikat hingga
Fasilitas Pembiayaan Bersama seluruh kewajiban
No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal pembayaran
25 Agustus 2022, dibuat di bawah Debitur/konsumen
tangan juncto Surat Bank Niaga berdasarkan
No. 1998/AUTO/INDIRECT/IX/24, Perjanjian
Perihal: Offering Letter Fasilitas Pembiayaan
Pembiayaan Bersama (Joint Konsumen telah
Financing) tanggal 5 September berakhir secara
2024 yang dikeluarkan dan hukum dan telah
ditandatangani oleh Pihak Bank diselesaikan.
Niaga dan turut ditandatangani
oleh 2 (dua) Direktur Perseroan
Hak & Kewajiban Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal dan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.
-Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
1. Atas pelaksanaan Perjanjian, Bank memberik kuasa serta menunjuk Perseroan untuk
bertindak selaku manajer fasilitas dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban
sebagaimana akan dituangkan secara tersendiri dalam suatu perjanjian, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian;
2. membuka rekening operasional dan rekening penampungan pada Bank Niaga guna
menunjang kelancaran pelaksanaan kerjasama ini;
3. pengambilalihan porsi Bank tidak dilakukan oleh Perseroan apabila konsumen tidak
memenuhi evaluasi kualitatif setelah pencairan pada hari kerja yang sama.
32
Page 51
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang Kav No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.
Bidang Tanah dan Bangunan
Aset tetap Perseroan dengan total Rp256 miliar per 31 Desember 2024. Aset tetap Perseroan dibawah ini
keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan dalam tabel (Lokasi dan
Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan sebagaimana
tersebut dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Tanggal Luas Penggunaan
No No SHGB Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) tanah dan bangunan
Wilayah Jabodetabek
697/Gandaria Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel. untuk Kantor Cabang Jakarta
1. 08-11-2011 07-11-2031 518
Selatan Gandaria Selatan. Fatmawati
2. 503/Gandaria Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel. UntukKantor Cabang Jakarta
06-01-1999 05-01-2029 3.145
Selatan Gandaria Selatan. Selatan
Kelurahan Pakulonan, Untuk Kantor Cabang
3. 02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038 Kecamatan Serpong, 510 Tangerang.
Kab.Tangerang.
Kelurahan Pakulonan, untuk Kantor Cabang
4. 04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043 Kecamatan Serpong, 698 Tangerang.
Kab.Tangerang.
Kelurahan Margajaya, untuk Kantor Cabang Bekasi.
5. 775/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan.
Kelurahan Margajaya, untuk Kantor Cabang Bekasi.
6. 776/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan.
Kelurahan Margajaya, untuk Kantor Cabang Bekasi.
7. 777/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 63
Kecamatan Bekasi Selatan.
Wilayah Jawa Barat
Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon untuk Kantor Cabang
8. 313/Kebon Pisang 29-05-1995 03-05-2035 753
Pisang, Kotamadya Bandung. Bandung.
00109/Kebon Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon untuk Kantor Cabang
9. 02-02-2022 11-01-2042 380
Pisang Pisang, Kotamadya Bandung. Bandung
Jl. Tamblong No.22 A, Untuk Kantor Cabang
10. 110/Kebon Pisang 05-07-2000 01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, Kotamadya 382 Bandung
Bandung.
Wilayah Jawa Timur
733/Embong Kelurahan Embong, Kecamatan untuk Kantor Cabang
11. 03-02-2003 05-11-2032 1.067
Kaliasin Genteng, Kota Surabaya, Surabaya.
12.
839/Embong Kelurahan Embong, Kecamatan
17-04-2009 17-04-2029 1.106 untuk Kantor Cabang
Kaliasin Genteng, Kota Surabaya
Surabaya.
13. Kelurahan Kaliwates, untuk Kantor Cabang Jember.
2397/Kaliwates 18-05-2006 13-06-2028 Kecamatan Kaliwates, 113
Kab.Jember.
14. Kelurahan Jemur Wonosari, untuk Kantor Selain Kantor
1255/Jemur
22-08-2017 11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota 3.604 Cabang
Wonosari
Surabaya.
Wilayah Sumatera Selatan
Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan untuk Kantor Cabang
15. 53/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 179 Palembang.
Sumatera Selatan,
16. Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan untuk Kantor Cabang
54/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang, 106 Palembang
Sumatera Selatan.
17. Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir untuk Kantor Cabang
221/20/Ilir I 11-07-2012 08-06-2032 Timur I Kota Palembang, 114 Palembang.
Sumatera Selatan,
18. Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir untuk Kantor Cabang
192/20/Ilir I 11-11-2005 10-11-2025 Timur I Kota Palembang, 103 Palembang.
Sumatera Selatan.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 56 (lima puluh enam) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 62 (enam
puluh dua) unit kendaraan roda dua.
33
Page 52
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
CSDI 1990 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 21,3% 1997 Beroperasi
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1997 Beroperasi
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 20 Februari 2025 bahwa Perseroan, Anggota Direktur dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat suatu : (a) perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan, baik
yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak
negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Raharja Sedaya. Kemudian Perseroan mengubah
namanya menjadi PT Astra Sedaya Finance pada tahun 1990. Pada tanggal 26 September 1989, Perseroan
memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1093/KMK
013/1989.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan
tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif
di Indonesia, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh Astra. Selain itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas
semua merek.
Piutang
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo jumlah piutang usaha-bersih pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Piutang Usaha-bersih 38.311 37.243
Pertumbuhan Jumlah Piutang 2,87 7,19
Usaha-bersih
34
Page 53
Adapun kontribusi sektor usaha pembiayaan dan sewa pembiayaan terhadap total pendapatan bersih Perseroan
untuk tahun yang bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Pendapatan Pembiayan dan 95,32 94,26
Sewa Pembiayaan Terhadap total
pendapatan bersih Perseroan
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, pick-up, jeep dan truk. Fasilitas pembiayaan konsumen
untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru diutamakan untuk kendaraan bermotor yang didistribusikan oleh Astra,
antara lain mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW, Peugeot dan UD Trucks. Berikut adalah perkembangan saldo
Piutang Pembiayaan dan Sewa Pembiayaan Kotor yang dibiayai pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Piutang Pembiayaan dan Sewa 48.904 48.596
Pembiayaan – Kotor
Pertumbuhan 0.86 4.96
Piutang pembiayaan konsumen tersebut tidak termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan
yang dikelola oleh Perseroan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.
Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Sedan 501 595
Minibus 21.784 20.485
Jeep 2.540 3.016
Pickup 2.408 2.238
Truk 2.274 2.189
Lain-lain 7.178 5.693
Jumlah 36.685 34.215
Nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
DKI Jakarta 9.284 8.592
Jawa Barat 3.822 3.384
Jawa Timur 2.648 3.572
Jawa Tengah 415 1.447
Kalimantan & Sulawesi 5.249 4.227
Sumatera 7.097 6.365
Fleet 8.169 6.628
Jumlah 36.685 34.215
Segmen usaha Perseroan terdiri dari 4 (empat) segmen yaitu Pembiayaan Konsumen, Unit Usaha Syariah, Sewa
Pembiayaan serta Pembiayaan Anjak Piutang. Pada tahun 2024, dari ke-4 segmen usaha tersebut kegiatan
Pembiayaan Konsumen menjadi kontibutor utama atas keseluruhan total pendapatan Perseroan mencapai
82,72%. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari kegiatan sewa pembiayaan memberikan porsi pendapatan
bagi Perseroan sebesar 8,32%. Lalu, pendapatan Perseroan yang berasal dari kegiatan unit usaha syariah
mengontribusi sebesar 4,22% di akhir tahun 2024. Sedangkan, Pembiayaan Anjak Piutang masih menjadi
kontributor terkecil yaitu sebesar 0,07% terhadap total pendapatan Perseroan di sepanjang 2024. Secara rinci,
tinjauan operasional untuk masing-masing segmen di bawah ini adalah sebagai berikut:
35
Page 54
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pembiayaan Konsumen 5.590 5.487
Margin Murabahah dan bagi hasil 285 258
Musyarakah
Sewa Pembiayaan 562 508
Pembiayaan Anjak Piutang 5 2
Jumlah Pendapatan - Bersih 6.758 6.636
9. PROSPEK USAHA
Selama empat tahun terakhir, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkembang sangat pesat yang
disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
• Kondisi politik yang kondusif
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik
• Munculnya kelas menengah dengan jumlah yang massif
• Banyaknya produk-produk baru dengan harga relatif terjangkau
• Kondisi transportasi publik di Indonesia yang masih belum memadai
• Dukungan regulator untuk menunjang perkembangan sektor multifinance
Pertumbuhan produksi mobil nasional untuk tahun 2023 sampai 2024 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Produksi Mobil Nasional 2024 2023
Unit 865.723 1.005.802
Pertumbuhan (%) (13,9) (4,0)
Sumber: Gaikindo (2024)
Berikut tabel produksi mobil domestik di Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2024:
(dalam unit)
Merk Mobil 2024 2023
BMW 4.674 4.362
Daihatsu 163.032 188.000
Honda 94.742 138.967
Hyundai 22.361 35.500
Isuzu 26.379 31.427
Mitsubishi 99.398 108.969
Nissan Diesel 1.377 1.639
Peugeot 27 199
Suzuki 66.809 81.057
Toyota 288.982 336.777
Lain-lain 97.402 78.905
Jumlah 865.723 1.005.802
Sumber : Gaikindo (2024)
Penjualan mobil yang dibiayai oleh bank/lembaga pembiayaan diperkirakan sekitar 63,8% dari seluruh penjualan
mobil di Indonesia. Tingkat suku bunga yang rendah akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam
meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor. Hal tersebut memungkinkan juga bagi Perseroan untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan biaya yang kompetitif sehingga akan mendukung kegiatan operasional
perusahaan pembiayaan.
*) sumber : Gaikindo (Desember 2024) dan diolah oleh Perseroan (31 Desember 2024)
36
Page 55
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘
37
Page 56
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 45 tanggal 24 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan (dalam Rupiah) Total
No. Penjamin Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B (dalam Rupiah)
1 PT BCA Sekuritas 82.800.000.000 97.750.000.000 180.550.000.000 7,222
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 300.045.000.000 150.180.000.000 450.225.000.000 18,009
3 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 154.000.000.000 150.100.000.000 304.100.000.000 12,164
4 PT Indo Premier Sekuritas 292.445.000.000 150.720.000.000 443.165.000.000 17,727
5 PT Mandiri Sekuritas 250.520.000.000 150.550.000.000 401.070.000.000 16,043
6 PT Mega Capital Sekuritas 260.160.000.000 150.445.000.000 410.605.000.000 16,424
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
7 160.030.000.000 150.255.000.000 310.285.000.000 12,411
Tbk.
Total 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000 2.500.000.000.000 100,000
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
38
Page 57
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
Asosiasi nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 01/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 5/2025 tanggal 5 Februari 2025
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 5/2025 tanggal 5 Februari 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
39
Page 58
Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
Wali Amanat menyatakan tidak:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn
Jl. Cideng Timur No.31, Jakarta Pusat
No. STTD : STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 5/2025 tanggal 5 Februari 2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
Notaris dan Kode etik Notaris.
Perusahaan : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Izin : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance 04/ASF-Trea/PUBVI-4/2024
Penunjukan tanggal 23 Agustus 2024.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat
Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundangundangan yang berlaku. Fitch juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
40
Page 59
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM dan UUP2SK.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.86-
INV/TCS/TCB/02/2024 tanggal 21 Februari 2025, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.87-INV/TCS/TCB/02/2024 tanggal 21 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ϭ͘ UMUM
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal
29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September
1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah,
S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995
tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003
Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang
Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
41
Page 60
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
1. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan :
*termasuk saham treasury sebanyak 909.878.300 Saham Seri B.
Nm: menjadi nol karena pembulatan
2. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.31 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan
FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Direktur Commercial, Small, and Medium Business : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
42
Page 61
3. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) Bank Umum Swasta 86,85%
Nasional
2. BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 71,00%
6. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97,61%
7. PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9. PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka 99,99%
Jasa
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 – 2024 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
43
Page 62
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
49. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
50. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
51. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
52. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
53. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
54. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
55. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
56. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
58. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
59. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
62. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
63. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
64. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
65. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
66. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
67. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
69. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
70. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
71. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
72. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
73. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
74. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
75. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
76. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
77. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
78. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
79. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
80. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 24
81. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 24
82. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 24
83. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 24
84. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 24
85. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 24
86. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 24
87. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 24
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
88. 21 Juni 24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
89. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 24
90. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 24
91. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 24
92. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 24
93. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 24
94. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 24
95. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 24
96. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 24
44
Page 63
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
97. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 24
98. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sep-24
99. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6-Sep-24
100. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2-Oct-24
101. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8-Oct-24
102 Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8-Oct-24
103. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26-Nov-24
104. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19-Nov-24
105. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26-Nov-24
106. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4-Dec-24
107. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10-Dec-24
108. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5-Dec-24
109. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27-Dec-24
110. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24-Dec-24
111. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sep-24
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan beberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset
yang diterbitkan oleh Perseroan. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
4) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
4. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
efek bersifat utang dan/atau sukuk, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
45
Page 64
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sector jasa keuangan;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
- Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/2020; atau
- Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada RUPO melalui Perseroan,
dengan menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan berhenti itu harus diajukan sedikitnya 1 (satu)
bulan sebelumnya dengan disertai rekomendasi wali amanat pengganti dan Wali Amanat baru berhenti
bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti ini
diterima baik secara tertulis oleh RUPO dan pada saat wali amanat yang menggantikannya mulai
memangku jabatannya. Wali Amanat baru berhenti bertugas selaku Wali Amanat setelah permohonan
berhenti ini diterima baik secara tertulis oleh Emiten dan disetujui oleh RUPO dan wali amanat yang
menggantikannya mulai memangku jabatannya. Dalam hal terjadinya pemberhentian Wali Amanat karena
adanya pengajuan permohonan berhenti tersebut, Emiten harus segera menunjuk calon pengganti dari
Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Calon pengganti Wali Amanat yang ditunjuk oleh
Emiten tersebut sebelum diangkat dan menjabat sebagai wali amanat pengganti wajib terlebih dahulu
disetujui oleh RUPO. Dalam hal Emiten belum menunjuk wali amanat pengganti, maka selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah disampaikannya surat pengunduran diri Wali Amanat
tersebut, Wali Amanat berhak mengusulkan wali amanat pengganti dirinya dan kemudian segera
menyelenggarakan RUPO.
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi, baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak menggunakan
Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi.
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru;
7. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2023, dan 30 September 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.961.916.415 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.632.443.484 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 329.472.931 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 137.984.605 122.542.398 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 1.994.810 1.818.708 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 40.875.202 31.611.793 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 58.045.358 56.201.199 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 38.449.532 37.200.131 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 57.988.348 55.718.531 60.425.048 51.408.207
46
Page 65
Rasio Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,13 27,27 25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,05 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,19 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,01 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,23 19,95 19,53
Net Interest Margin (NIM) 7,64 7,95 7,85
8. LOKASI WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email : tcs_aet@bri.co.id
Up. Dhany Ramadhanto –Department Head Trust & Corporate Service Department
47
Page 66
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 11 Maret 2025 sampai 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank<spasi>No Rekening<spasi >Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
48
Page 67
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 13 Maret 2025 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
Bank: BRI Bank: BCA Bank: DBS Indonesia
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Thamrin Cabang: Jakarta Mega Kuningan
Nomor Rekening: Nomor Rekening: 2063315222 Nomor Rekening: 3320132565
0671.01.000692.30.1 Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Indonesia
Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Bank: Permata Bank: Mandiri Bank: Victoria International
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Kemang
Nomor Rekening: 0701254783 Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 0540010188
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri Atas Nama: PT Mega Capital
Sekuritas Sekuritas Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank: Mandiri
Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
Nomor Rekening: 1030089540674
Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
49
Page 68
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14
Maret 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
50
Page 69
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 11 Maret 2025 – 12 Maret 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
Gedung BRI II, Lt. 23 Menara BCA DBS Bank Tower, Ciputra World 1,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Grand Indonesia Lantai 41 lantai 32
Jakarta 10210, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 10310 – Indonesia Jakarta 12940
Faksimili: (021) 2520 990 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (62 21) 3003 4945
Email: IB-group1@brids.co.id (hunting) Faksimili: (62 21) 3003 4944
debtcapitalmarket@brids.co.id Faksimili: (021) 2358 7290 E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.bridanareksasekuritas.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id www.dbsvickers.com.id
www.bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Pacific Century Place Lt. 16 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Menara Bank Mega, Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 5263445 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 5275701 Fax.: (021) 7919 3900
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: Divisi- www.megasekuritas.id
www.indopremier.com FI@mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id
www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
51
Page 70
Halaman ini sengaja dikosongkan
52
Page 71
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 melalui
Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).
53
Page 72
Halaman ini sengaja dikosongkan
54
Page 73
55 55
Page 74
56 56
Page 75
57 57
Page 76
58 58
Page 77
59 59
Page 78
60 60
Page 79
61 61
Page 80
62 62
Page 81
63 63
Page 82
64 64
Page 83
65 65
Page 84
66 66
Page 85
67 67
Page 86
68 68
Page 87
69 69
Page 88
70 70
Page 89
71 71
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan
72
Page 91
KANTOR PUSAT: Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Website: www.acc.co.id email: treasuryacc@acc.co.id
Names mentioned 210 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran
p.7
unresolved
person
Esther Pascallia Ery Jovina
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF
p.12
unresolved
org
PT Astra Auto Finance CSDI
p.12
unresolved
org
PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS
p.12
unresolved
org
PT Pratama Sadya Sadana
p.12
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.13 ×4
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.13 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S
p.13 ×2
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance. Perubahan-perubahan
p.13
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.13 ×11
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.14 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.14 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.14 ×3
unresolved
person
Tjhin Silawati
p.14 ×3
unresolved
org
Astra | 370
Sedaya Finance
p.17
unresolved
org
PT Fitch Ratings
p.19
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi
p.19
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance. B. Keterangan Tentang Obligasi
p.20
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.31 ×4
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.31 ×6
unresolved
org
Bank Berhad
p.34
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.34 ×2
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited
p.34
unresolved
org
Bank Singapore Branch
p.34
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.34
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited
p.34
unresolved
org
ANZ Bank Ltd.
p.35
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Ltd.
p.35 ×2
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.35
unresolved
org
HSBC Ltd.
p.35
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.35
unresolved
org
Bank Berhard
p.35
unresolved
org
Shinsei Bank Ltd.
p.35
unresolved
org
SMTB Co. Ltd.
p.35
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.35 ×2
unresolved
org
Overseas-Chinese Banking Corporation
p.35 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.35
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.35
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.45 ×2
unresolved
person
Hendry Christian Wong
p.45
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.46
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Pengangkatan Komite Audit
p.46
unresolved
org
PT Astra CMG Life
p.46
unresolved
org
PT Serasi Auto Raya
p.46
unresolved
org
PT Samadista Karya
p.46
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.47 ×8
unresolved
org
Bank BCA
p.47 ×7
unresolved
person
Installment Jovina
p.48
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.49
unresolved
org
BRI Tbk
p.50
unresolved
person
Jovina
p.50
unresolved
org
Bank Niaga
p.50 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.52
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.52
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.52
unresolved
org
PT Raharja Sedaya. Kemudian
p.52
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.56
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.57
unresolved
org
Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.57
unresolved
person
Iswira Laksana
p.57 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek
p.58
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.59
unresolved
org
Bank Indonesia
p.59 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.59
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.59
unresolved
org
Bapepam-LK
p.59 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.60
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.61
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.61
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.61
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.61
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.61
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.61
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.62
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.62 ×2
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.62
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.63
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani Tahun
p.63
unresolved
org
Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
p.63
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.63
unresolved
org
Bank Devisa
p.63
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank
p.67
unresolved
org
PT DBS Vickers Atas Nama
p.67
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.67
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Bank
p.67
unresolved
org
PT Indo Premier
p.67
unresolved
org
PT Mandiri
p.67
unresolved
person
H. Thamrin
p.69
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place
p.69
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.71
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.