Back to announcement
20260629_MTWI_Informasi Transaksi Afiliasi_32105503_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MTWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham (“Keterbukaan Informasi”) ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 4212020”). malacca trust insurance PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk Berkedudukan di Jakarta Selatan Kegiatan Usaha Asuransi Umum Kantor Pusat : Gedung Chase Plaza Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920 Telp. (6221) 021 2598 9835 Email: corsec@mtwi.co.id, website: https://www.mtwi.co.id/ Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2 OCR 0.935
I. LATAR BELAKANG PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“MTWP”) berencana melakukan Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII) untuk memperkuat posisi keuangan serta mendukung pengembangan usahanya. MTWI dan BPII merupakan perusahaan terafiliasi, yang mana BPII merupakan pemegang saham pengendali MTWI yang memiliki saham secara langsung sebanyak 85,904 dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada MTWI. Nilai Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari Rencana Transaksi tersebut adalah 19,604 terhadap jumlah ekuitas MTWI yang sebesar Rp408.116.853.916,- (Empat Ratus Delapan Miliar Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Audit MTWI per 31 Desember 2025. Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan — Kepentingan (selanjutnya — disebut “Peraturan — No. 42/POJK.04/2020”) karena dilakukan dengan pihak yang merupakan pihak terafiliasi dengan MTWI. Namun, Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi kurang dari 20” dari ekuitas MTWI per 31 Desember 2025. II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat posisi keuangan serta mendukung pengembangan usaha MTWI. Manfaat Transaksi Manfaat dari Rencana Transaksi adalah dengan diperolehnya pinjaman, MTWI dapat memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi keuangan dan mendukung pengembangan usahanya. Fasilitas pinjaman dalam perjanjian yang disepakati bersifat menguntungkan karena dapat dicairkan bertahap sesuai kebutuhan operasional Perseroan, tanpa jaminan, dan tidak dikenakan denda/penaity apapun apabila melakukan pelunasan lebih awal, sehingga Perseroan berpotensi memperoleh fleksibilitas tinggi dalam mengelola likuiditas internal Perseroan yang berasal dari fasilitas pinjaman ini. III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Tanggal Transaksi Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani oleh MTWI dan BPI pada tanggal 25 Juni 2026.
Page 3 OCR 0.957
2. Obyek Transaksi Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah). 3. Pihak Yang Melakukan Transaksi a. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“Perseroan”) PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan” atau “MTWI”) dahulu dikenal sebagai N.V. Maskapai Asuransi Umum Wuwungan, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 76, tanggal 15 Desember 1952, dari Raden Mas Soerojo S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/11/24, tanggal 30 Januari 1953, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 79, tanggal 2 Oktober 1953, Tambahan No. 627. Pada tahun 2011, Perseroan mengubah nama menjadi PT Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagaimana tertuang dalam Akta No. 187, tanggal 26 Agustus 2011, dari Humberg Lie, S.H., S.E., Mkn., Notaris di Jakarta Utara. Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-44615.AH.01.02.Tahun 2011, tanggal 12 September 2011. Selanjutnya, Perseroan mengubah Anggaran Dasarnya berdasarkan Akta No. 130, tanggal 12 Juni 2017, dari Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, untuk melakukan penawaran umum perdana saham saham Perseroan kepada masyarakat dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), serta mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka, sehingga nama Perseroan menjadi PT Malacca Trust Wuwugan Insurance Tbk. Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keteragan No. AHU AH.01.03-0150347, tanggal 5 Juli 2017. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 5 Maret 2025, dari Christina Dwi utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan. Perubahan anggaran dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0128780, tanggal 7 Maret 2025. Perseroan telah memperoleh izin operasional sebagai perusahaan asuransi umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 6650/MD/1986, tanggal 13 Oktober 1986, dan juga telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi umum berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-852/NB.11/2018, tanggal 13 September 2018. Perseroan memulai operasinya secara komersil sejak tahun 1953. Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Gedung Chase Plaza, Lantai 7, Jl
Page 4 OCR 0.919
Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memiliki 13 kantor pemasaran. Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025 dapat disebutkan sebagai berikut: Jumlah Lembar| Persentase |. No (Pemegang Saham Saham Kepemilikan Nilai Saham (Rp) PT Batavia 1 | Prosperindo 2.512.097.613 85,90Y6 251.209.761.300 Internasional Tbk 2 | Vientje Harijanto 146.082.496 4, 99K 14.608.249.600 3 | Harjanto 37.034.758 1,279 3.703.475.800 4 | lis Syarifuddin 3.358.012 0,119 335.801.200 5 | Masyarakat 225.913.760 7,130 22.591.376.000 Total 2.924.486.639 100,005 292.448.663.900 | Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Susunan pengurus MTWI per 31 Desember 2025 berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 5 Maret 2025, dari Christina Dwi utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0128780, tanggal 7 Maret 2025, sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Ilham Akbar Habibie Komisaris 5 Markus Dinarto Pranoto Komisaris Independen : Suwarna Komisaris Independen 5 Aries Setiawan Rusli Direksi Direktur Utama : Vientje Harijanto Direktur $ Harjanto Direktur : lis Syarifuddin Direktur : Rinto Cokrolukito Kejadian Setelah Tanggal Penilaian Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, terdapat kejadian penting yang diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2, tanggal 3 Juni 2026, dari Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam surat AHU-AH.01.09- 0333654, tanggal 15 Juni 2026 menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.934
Dewan Komisaris Komisaris Utama I Ilham Akbar Habibie Komisaris Independen 5 Suwarna Komisaris Independen 5 Aries Setiawan Rusli Atas adanya kejadian penting/perubahan susunan kepengurusan ini, tidak terdapat dampak material, afiliasi, maupun benturan kepentingan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII”) Riwayat Singkat BPII, dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678.HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No. 4522. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014 yang diaktakan oleh Irawan Soerodjo, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris No. 37 tanggal 4 April 2014, pemegang saham BPII menyetujui perubahan nama BPII menjadi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117 tanggal 30 Desember 2014. BPII memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tanggal 12 Mei 1999. Kantor pusat BPII terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta. Susunan pemegang saham BPII berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Jumlah Lembar| Persentase ina No. (Pemegang Saham Saham Kepemilikan Nilai Saham Malacca Trust Pte. 9 Ltd.Singapura 8.881.734.000 89,86Yo 44.408.670.000 2 | Rudy Johansen 1.808.000 0,026 9.040.000 3 | Masyarakat tmasing-| 4 900.611.240 10,1276 5.003.056.200 masing dibawah 596) Total 9.884.153.240 | 100,00”5 | 49.420.766.200 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Page 6 OCR 0.943
4. n Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPII berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama $ Irena Istary Iskandar Komisaris Independen 5 Paulin Angeline Komisaris : Rudy Johansen Direksi Direktur Utama : Rudi Setiadi Tjahjono Direktur g Luo Xude Keterangan tentang Hubungan Afiliasi Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat bahwa BPII merupakan pemegang saham pengendali MTWI dengan persentase kepemilikan saham per 31 Desember 2025 sebesar 85,902. Namun, Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan. Struktur dan table dibawah ini menunjukkan hubungan antara pihak-pihak dalam rencana transaksi. Pihak Independen Yang Ditunjuk Oleh Perseroan Manajemen PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“Perseroan” atau “MTWI”) untuk memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. 0042/SPK/MSE-03/ES/V/2026, tanggal 29 Mei 2026 menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Tanda Terdaftar No. KEP-282/KS.13/2026.
Page 7 OCR 0.944
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang & Rekan sebagai KJPP yang ditunjuk untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI untuk untuk memperkuat posisi keuangan serta mendukung pengembangan usahanya. MTWI merupakan anak perusahaan BPII yang bertindak sebagai entitas induk sekaligus pemegang saham pengendali dengan kepemilikan langsung sebesar 85,9096 saham MTWI. Berikut ini adalah ringkasan laporan Penilai Independen mengenai kewajaran atas Transaksi yang disusun oleh Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang & Rekan sebagaimana disajikan laporannya No. 00034/2.011 3-03/BS/08/0340/1/V1/2026 tanggal 24 Juni 2026. A. Ringkasan Laporan Penilai mengenai Kewajaran Transaksi 1. Identitas pihak Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: a. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk b. PT Batavia Prosperindo Internasional, Tbk 2. Obyek Penilaian Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTwI sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah). 3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah). Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran, KJPP berpedoman pada Peraturan OJK :No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut: 1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion. 2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran. 3. Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran, penilai mengandalkan
Page 8 OCR 0.956
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh MTWI atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2026 sampai dengan tahun 2030 yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh MTWI dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTWI. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. . Pendekatan dan Metode Penilaian Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai berikut. seng 200» Besaran dana objek transaksi: Dampak keuangan dari transaksi: Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen: Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan: Identifikasi dan hubungan antara pihak: Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati: Analisis likuiditas, Analisis manfaat dan risiko, Analisis kualitatif: 1) Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha, 2) Analisis industri dan bisnis: 3) Analisis operasional dan prospek perusahaan: 4) Analisis alasan dan latar belakang manajemen: 5) Keuntungan dan kerugian: 6) Analisis dampak leverage: 7) Analisis dampak likuiditas: dan 8) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan. Analisis kuantitatif, 1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk: a) Penilaian kinerja historis: b) Penilaian atas proyeksi keuangan:
Page 9 OCR 0.945
c) Analisis rasio keuangan: d) Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi e) Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo: f) Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi. 2) Analisis Yield: 3) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis): a) Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan: b) Biaya atau pendapatan yang relevan: dan Cc) Informasi non keuangan yang relevan. 4) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan. 5) Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi antara lain: a) Analisis kelayakan investasi: b) Analisis kelayakan pelunasan utang: dan c) Analisis atas faktor lain yang relevan. k. Analisis atas jaminan. 6. Analisa Kewajaran Transaksi a. Dari sisi analisis transaksi: KJPP berpendapat bahwa transaksi yang akan dilakukan bersifat wajar. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat bahwa BPII merupakan pemegang saham pengendali MTWI dengan persentase kepemilikan saham per 31 Desember 2025 sebesar 85,904. Namun, Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan. Selain itu, Rencana Transaksi tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai Peraturan No. 17/POJK.04/2020 karena transaksi tidak lebih dari ambang batas 2075 ekuitas Perseroan, atau hanya sebesar 19,602. Dari sisi perjanjian pinjaman, Rencana Transaksi dinilai bersifat wajar (arm's length), yang tercermin dari pengenaan suku bunga kompetitif sebesar 10,006 per tahun yang disesuaikan dengan indikasi suku bunga pasar yang berlaku. Meskipun transaksi akan dilakukan tanpa jaminan apapun, dalam perjanjian ditegaskan mengenai komitmen penyelesaian kewajiban menjadi prioritas utama bagi MTWI yang harus melunasi fasilitas pinjaman dalam jangka waktu satu tahun. b. Dari sisi analisis kualitatif, kami berpendapat bahwa pertimbangan manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi adalah wajar karena
Page 10 OCR 0.951
pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan keuntungan strategis bagi stabilitas operasional MTWI. Dengan adanya dukungan dana dari BPII selaku induk usaha, MTWI dapat memperkokoh posisi keuangan secara instan tanpa perlu menghadapi proses/birokrasi pinjam meminjam yang rumit dengan pihak lain. Penguatan posisi keuangan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas MTWI dalam menanggung risiko asuransi yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan nasabah/pelanggan, mitra bisnis, serta regulator. Sementara itu, bagi BPII, keuntungan kualitatif tercermin pada terjaganya nilai investasi operasional dan keberlangsungan bisnis anak perusahaan. Namun, terdapat potensi kerugian kualitatif seperti ketergantungan finansial yang tinggi terhadap induk usaha yang menyebabkan berkurangnya fleksibilitas MTWI dalam mencari alternatif pendanaan eksternal yang lebih independen di masa depan. C. Dari sisi kuantitatif, kami berpendapat bahwa seluruh dampak keuangan dan parameter proyeksi yang dihasilkan adalah wajar. Berdasarkan analisis inkremental, Rencana Transaksi diperkirakan akan memberikan nilai tambah bersih terhadap total aset sebesar Rp77,78 miliar, yang utamanya diperoleh dari penempatan investasi pada deposito berjangka. Namun, inkremental aset mencatatkan nilai negatif untuk tahun-tahun selanjutnya secara konsisten hingga tahun 2034 mencapai negatif Rp4,10 miliar. Meski demikian, nilai negatif inkremental ini secara akumulatif tidak lebih besar daripada nilai tambah yang diperoleh dari penempatan investasi pada deposito berjangka pada awal tahun periode proyeksi. Kelayakan kuantitatif ini didukung secara mutlak oleh indikator kelayakan investasi yang melampaui parameter layak, dengan nilai IRR sebesar 25,574 di atas discount rate 7,23”, NPV positif senilai Rp785.756.230.000,-, Profitability Index (PI) sebesar 1,78582 (lebih besar dari 1), serta Payback Period (PP) selama 5 tahun 2 bulan. d. Dari sisi analisis atas faktor lain yang relevan, kami berpendapat bahwa faktor non keuangan yang melandasi transaksi ini adalah wajar, dimana dana pinjaman yang diperuntukkan dan dipergunakan untuk memperkuat posisi keuangan dan mendukung pengembangan usaha akan ditempatkan dalam instrumen deposito berjangka dan portofolio efek yang aman serta likuid. Penempatan ini berfungsi untuk menghasilkan pendapatan investasi neto (yield) yang dapat memitigasi atau memperkecil dampak biaya bunga pinjaman. Dengan posisi keuangan yang lebih kokoh, Perseroan akan memiliki fleksibilitas dan kredibilitas yang lebih tinggi untuk melakukan pengembangan usaha. 7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI adalah Wajar.
Page 11 OCR 0.812
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA YANG DISUSUN PALING SEDIKIT BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN DENGAN PENELAAHAN TERBATAS DENGAN KETENTUAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMA DENGAN TANGGAL LAPORAN PENILAIAN, Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan setelah transaksi dilakukan: Laporan Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025 (Rp) Penyesuaian Penyesuaian Ketan Transaksi (2026) — Transaksi (2027) Setelah Transaksi ASET Kas di bank 37.312.602.060 | 80.000.000.000 | 180.000.000.c007 | 37.312.602.060 (Beban bunga pinjaman) 14.010.958.904) | (3.967.125.280) | — (978082192 Investasi Deposito berjangka 101.529.400.600 101.529.400.600 Portafolio efek Pada blaya perolehan 324.644.918.097 324.644918.097 diamortisasi Nilal wajar melalui 1.538.100.600 1.538.100.000 penghasilan Investasi pada entitas anak 6.500.000.000 6.500.000.000 Piutang premi « neto " Piutang reasuransi - - Piutang lain-lain 17.799.856.546 17.799.856.546 Aset reasuransi Estimasi klairn retensi sendiri Premi yang belum merupakan pendapatan Aset Asuransi for RC (Remaining Coverage) Expected cashftow 791,100.149.463 741.100.149.463 Premium allocation 654.106.443.879 654.106,443.879 approach Aset Asuransi for IC Uncurred Gain) Best estimate asset 1.662.789.684.019 1.662.789.684.019 Aset tetap - neto 37,381.468.570 37.381.468.570 Aset pajak tangguhan - neto 6.145.468.841 6.145.468.841 Aset lain-lain 9.563.845.702 9.563.845.702
Page 12 OCR 0.763
TOTAL ASET 3.600.411.937,177 | 75.989.041.096 183.967.123.288) | 3.592.433,854.985 UUABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Utang klaim Pihak berelasi 12347 112.347 Pihak ketiga 71.821.148 71.821.148 Labilitas reasuransi Estimasi klaim retensi - sendiri Premi yang belum - merupakan pendapatan Utang reasuransi - - Utang koasuransi - “ Utang komisi 921.220.786 921.220.186 Wabilitas asuransi for LRC Expected cashiftow 360.078.209.461 360.078.209.461 Premium atfocation 1.140.761.261.029 1.140.761.261.029 approach abilitas asuransi for LC Best estimate asset 1.108.832.844.654 1.108.832.844.654 Utang kepada pemegang « | 80.000.000.000 | (80.000.000.000) saham Utang pajak 8.686.035.809 8.686.035.809 Utang lain-lain 62.311.678.760 62.311.878.760 Liabilitas sewa 4.793.341.122 4.793.381.122 Labilitas imbalan kerja 8.075.562.559 8.075.562.559 TOTAL UABILITAS 3.194.532.287.675 | 80.000.000.000 | (80.000.000.000) | 3.194.532.287.675 EKUITAS Modal dasar 292.448.663.900 292.448.663.900 Tambahan modal disetor (3.486.662.946) (3.486.662.946) Penghasilan komprehensif lain Cadangan tevaluasi aset 5.467.526.837 5.467.526.837 tetap - neto setelah pajak Salde laba (defisit) Telah ditentukan 132.651.594 132.651.594 penggunaannya Belam ditentukan M1317470117 | (010.058.900 | Gocz.i22.280 | 103.339.387.925 penggunaannya TOTAL EKUITAS 405.879.649.502 | (4.010.958.904) | (3.967.123.288) 397.901.567.310 TOTAL LABILTAS DAN EKUITAS 3.600.411.937,177 75.989.041,096 (63.967.123.288) 3.592.433.854.985
Page 13 OCR 0.707
Berikut ini adalah laba (rugi) sebelum transaksi dan proforma laba (rugi) setelah transaksi dilakukan. Laporan Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 31 Desember 2025 (Rp) Penyesuaian Penyesualan Transaksi(2026) — Transaksi (2027) Keterangan Setelah Transaksi PENDAPATAN USAHA Pendapatan jasa asuransi 1695.792.233.460 1.695.792.233.460 Pendapatan administrasi 2.534.455.654 2.534.455.654 Premi bruto - - Premi reasuransi Kenaikan premi yang belum merupakan pendapatan Pendapatan underwriting lain-lain Total pendapatan 1.698.326.689.114 1.698.326.680.114 ungderwriting Beban undenwriting Beban jasa asuransi 1.262.674.200.683 1.262.674.200.683 Beban klalm asuransi 299.055.064.158 299.655.064.158 Pemulihan klaim dari . . reasuradur Beban klaim Klaim bruto Klaim reasuransi . mi Kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri Beban klaim - neto TEGa No Zea Ban PENAK Beban komisi - neto & . 2 Keane Takan 2.603.085.972 2.603.085.972 ai Total beban underurting — (TSEASS2IEOSTT LSGAO52 ISO ATI Hasil underveriting 133.394.338.301 133.394.338.301 Hasil investasi 32.232.134.755 32232134755 Penghasilan lain-lain - neto 6.132.705.530 6.132.705.530 Beban bunga Worogseoon | @oc7t2.2em | (7078082192 PENDAPATAN USAHA - NETO 171.259.178.586 | (4.010.958.902) | (3.967.123.280) 163.781.096.394 BEBAN USAHA 2.656.015.656 32.696.015.656 LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK 89.103.162.930 (4.010.958.904) (3.967.123.288) 81.125.080.738 PENGHASILAN MANFAAT-IBEBAN) PAJAK (18004.726.705 (18.004.726.705 PENGHASILAN
Page 14 OCR 0.884
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN PENGRASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya: Surplus revaluasi aset tetap Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 795.956.343 795.956.343 Efek pajak terkait Surplus revaluasi aset tetap Pengukuran kembali Wabiltas imbalan kerja ka nona (175.110.395 Jumlah penghasilan komprehensif lain TaAAN 620.845.948 JUMLAH LABA (RUGI) koma m.719282173| Gorossesog | Gsezr32s0 | Gaza. to0.081 Penyesuaian Penyesualan Keterangan 2025 Transaksi (2026) — Transaksi (2027) Setelah Transaksi 71.098.436.225 | (4.010.958.904) | (3.967.123.289) 63.120.354.033 Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan proforma adalah sebagai berikut: Proforma Posisi Keuangan a. Kas di bank Perseroan melakukan penyesuaian atas akun kas di bank berdasarkan urutan kronologis penerimaan pinjaman, pembayaran bunga berjalan, dan pelunasan akhir pinjaman sebagai berikut: Perseroan mencatatkan penambahan kas masuk bersih sebesar Rp75.989.041.096,- yang berasal dari penerimaan pokok fasilitas pinjaman sebesar Rp80.000.000.000,- dikurangi dengan kewajiban pembayaran beban bunga berjalan untuk periode tahun 2026 sebesar Rp4.010.958.904,-. Perseroan mencatatkan pengurangan kas keluar bersih sebesar Rp83.967.123.288,- yang berasal dari pelunasan seluruh pokok pinjaman sebesar Rp80.000.000.000,- beserta sisa kewajiban pembayaran bunga untuk periode tahun 2027 sebesar RpRp3.967.123.288,-. b. Liabilitas jangka pendek (Utang kepada pemegang saham) Perseroan mencatat pengakuan liabilitas jangka pendek berupa utang pinjaman pemegang saham sebesar Rp80.000.000.000,- yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak tanggal pencairan dana pertama kali (drawdown date) Cc. Saldo Laba (Defisit) Penyesuaian saldo rugi sebesar Rp7.978.082.192.- yang timbul dari transaksi akumulasi pembebanan bunga pinjaman selama jangka waktu perjanjian berlangsung. Beban bunga proforma periode 2026 (4.010.958.904) Beban bunga proforma periode 2027 (3.967.123.288) Jumlah penyesuaian Saldo Laba (Rugi) (7.978.082.192)
Page 15 OCR 0.955
VI. Proforma Laba (Rugi a. Beban bunga Perseroan melakukan penyesuaian atas beban bunga yang relevan pada laporan proforma laba (rugi) untuk periode 2026 sebesar Rp4.010.958.904,-, dan untuk periode 2027 sebesar Rp3.967.123.288,- b. Laba (Rugi) bersih tahun berjalan Akibat adanya penyesuaian atas beban bunga dari transaksi pemegang saham, laba bersih Perseroan mengalami penurunan dengan total sebesar Rp7.978.082.192,- secara kumulatif setelah transaksi dilaksanakan. Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per tanggal 31 Desember 2025, terlihat bahwa Rencana Transaksi ini berperan sebagai bridge financing atau siklus pendanaan jangka pendek. Pada tahun 2026, posisi keuangan MTWI diperkuat dengan menambahkan aset likuid yang berasal dari dana pokok pinjaman. Selama periode tersebut, dana akan diputar dan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha, sehingga dapat meningkatkan kapasitas bisnis asuransi. Pada tahun selanjutnya, setelah usaha diharapkan berkembang dan menghasilkan perputaran arus kas, pinjaman pokok dikembalikan secara utuh kepada induk usaha, dengan konsekuensi biaya bunga kumulatif sebesar Rp7,98 miliar. Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per tanggal 31 Desember 2025, terlihat bahwa Rencana Transaksi ini berperan sebagai bridge financing atau siklus pendanaan jangka pendek. Pada tahun 2026, posisi keuangan MTWI diperkuat dengan menambahkan aset likuid yang berasal dari dana pokok pinjaman. Selama periode tersebut, dana akan diputar dan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha, sehingga dapat meningkatkan kapasitas bisnis asuransi. Pada tahun selanjutnya, setelah usaha diharapkan berkembang dan menghasilkan perputaran arus kas, pinjaman pokok dikembalikan secara utuh kepada induk usaha, dengan konsekuensi biaya bunga kumulatif sebesar Rp7,98 miliar. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat posisi keuangan serta mendukung pengembangan usaha MTWI. Dari sisi kualitatif, pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan keuntungan strategis bagi stabilitas operasional MTWI. Dengan adanya dukungan dana dari BPII selaku induk usaha, MTWI dapat memperkokoh posisi keuangan secara instan tanpa perlu menghadapi proses/birokrasi pinjam meminjam yang rumit dengan pihak lain. Penguatan posisi keuangan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas MTWI dalam menanggung risiko asuransi yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan nasabah/pelanggan, mitra bisnis, serta regulator. Sementara itu, bagi BPII, keuntungan kualitatif tercermin pada terjaganya nilai investasi operasional dan keberlangsungan bisnis anak perusahaan. Sementara itu, meskipun Rencana Transaksi bersifat efisien dan tidak material,
Page 16 OCR 0.952
terdapat kemungkinan kerugian atau risiko yang bersifat kualitatif yang perlu diantisipasi, seperti ketergantungan finansial yang tinggi terhadap induk usaha yang menyebabkan berkurangnya fleksibilitas MTWI dalam mencari alternatif pendanaan eksternal yang lebih independen di masa depan. VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi dengan ini menyatakan bahwa: a. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. b. Transaksi afiliasi ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan memperhatikan kepentingan Perseroan serta pemegang saham, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. VIII. INFORMASI TAMBAHAN Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut: Corporate Secretary PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk Chase Plaza Lt. 7 Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia Telp. (6221) 021 2598 9835 Website: www.mtwi.co.id, Email: corsec@mtwi.co.id
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3 ×2
unresolved
org
Malacca Trust Wuwugan Insurance Tbk.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Batavia
p.4
unresolved
org
Internasional Tbk
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Rudi Setiadi Tjahjono
· Direktur Utama
p.6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6
unresolved
org
Endang & Rekan
p.6 ×3
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
28 ms
13 Sep 2026 14:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}