Skip to content
Back to announcement

20260629_MTWI_Informasi Transaksi Afiliasi_32105503_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MTWI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE TBK

(“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham (“Keterbukaan Informasi”) ini
disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 4212020”).

malacca
trust
insurance

PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan

Kegiatan Usaha
Asuransi Umum

Kantor Pusat :
Gedung Chase Plaza Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telp. (6221) 021 2598 9835
Email: corsec@mtwi.co.id, website: https://www.mtwi.co.id/

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2 OCR 0.935
I. LATAR BELAKANG
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“MTWP”) berencana melakukan Transaksi
Pinjaman Pemegang Saham dari PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII)
untuk memperkuat posisi keuangan serta mendukung pengembangan usahanya. MTWI
dan BPII merupakan perusahaan terafiliasi, yang mana BPII merupakan pemegang
saham pengendali MTWI yang memiliki saham secara langsung sebanyak 85,904 dari
seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada MTWI.
Nilai Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII adalah sebanyak
banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari
Rencana Transaksi tersebut adalah 19,604 terhadap jumlah ekuitas MTWI yang
sebesar Rp408.116.853.916,- (Empat Ratus Delapan Miliar Seratus Enam Belas Juta
Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah) berdasarkan
Laporan Keuangan Audit MTWI per 31 Desember 2025.
Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan — Kepentingan (selanjutnya — disebut “Peraturan — No.
42/POJK.04/2020”) karena dilakukan dengan pihak yang merupakan pihak terafiliasi
dengan MTWI. Namun, Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”)
karena nilai rencana transaksi kurang dari 20” dari ekuitas MTWI per 31 Desember
2025.

II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat posisi keuangan
serta mendukung pengembangan usaha MTWI.

Manfaat Transaksi

Manfaat dari Rencana Transaksi adalah dengan diperolehnya pinjaman, MTWI dapat
memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi keuangan
dan mendukung pengembangan usahanya. Fasilitas pinjaman dalam perjanjian yang
disepakati bersifat menguntungkan karena dapat dicairkan bertahap sesuai
kebutuhan operasional Perseroan, tanpa jaminan, dan tidak dikenakan
denda/penaity apapun apabila melakukan pelunasan lebih awal, sehingga Perseroan
berpotensi memperoleh fleksibilitas tinggi dalam mengelola likuiditas internal
Perseroan yang berasal dari fasilitas pinjaman ini.

III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham
yang ditandatangani oleh MTWI dan BPI pada tanggal 25 Juni 2026.
Page 3 OCR 0.957
2. Obyek Transaksi

Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI
sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar Rupiah).

3. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“Perseroan”)

PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (atau selanjutnya disebut
“Perseroan” atau “MTWI”) dahulu dikenal sebagai N.V. Maskapai Asuransi
Umum Wuwungan, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 76, tanggal 15
Desember 1952, dari Raden Mas Soerojo S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/11/24, tanggal 30 Januari 1953, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 79, tanggal 2
Oktober 1953, Tambahan No. 627. Pada tahun 2011, Perseroan mengubah
nama menjadi PT Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagaimana tertuang
dalam Akta No. 187, tanggal 26 Agustus 2011, dari Humberg Lie, S.H., S.E.,
Mkn., Notaris di Jakarta Utara. Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-44615.AH.01.02.Tahun
2011, tanggal 12 September 2011. Selanjutnya, Perseroan mengubah
Anggaran Dasarnya berdasarkan Akta No. 130, tanggal 12 Juni 2017, dari Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, untuk melakukan penawaran
umum perdana saham saham Perseroan kepada masyarakat dan
mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut kepada Bursa Efek Indonesia
(BEI), serta mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi
Perseroan Terbuka, sehingga nama Perseroan menjadi PT Malacca Trust
Wuwugan Insurance Tbk. Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keteragan No. AHU
AH.01.03-0150347, tanggal 5 Juli 2017.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan berdasarkan Akta
Notaris No. 40, tanggal 5 Maret 2025, dari Christina Dwi utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai susunan direksi dan dewan
komisaris Perseroan. Perubahan anggaran dasar ini telah disetujui oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0128780,
tanggal 7 Maret 2025.

Perseroan telah memperoleh izin operasional sebagai perusahaan asuransi
umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. KEP 6650/MD/1986, tanggal 13 Oktober 1986, dan juga telah memperoleh
izin usaha di bidang asuransi umum berdasarkan Surat Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-852/NB.11/2018, tanggal 13 September
2018. Perseroan memulai operasinya secara komersil sejak tahun 1953.
Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Gedung Chase Plaza, Lantai 7, Jl
Page 4 OCR 0.919
Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta. Pada tanggal 31 Desember 2024,
Perseroan telah memiliki 13 kantor pemasaran.

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit
per 31 Desember 2025 dapat disebutkan sebagai berikut:

Jumlah Lembar| Persentase |.
No (Pemegang Saham Saham Kepemilikan Nilai Saham (Rp)
PT Batavia
1 | Prosperindo 2.512.097.613 85,90Y6 251.209.761.300
Internasional Tbk
2 | Vientje Harijanto 146.082.496 4, 99K 14.608.249.600
3 | Harjanto 37.034.758 1,279 3.703.475.800
4 | lis Syarifuddin 3.358.012 0,119 335.801.200
5 | Masyarakat 225.913.760 7,130 22.591.376.000
Total 2.924.486.639 100,005 292.448.663.900 |

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan pengurus MTWI per 31 Desember 2025 berdasarkan Akta Notaris
No. 40, tanggal 5 Maret 2025, dari Christina Dwi utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat dan telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0128780, tanggal 7 Maret 2025,
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Ilham Akbar Habibie
Komisaris 5 Markus Dinarto Pranoto
Komisaris Independen : Suwarna

Komisaris Independen 5 Aries Setiawan Rusli
Direksi

Direktur Utama : Vientje Harijanto
Direktur $ Harjanto

Direktur : lis Syarifuddin

Direktur : Rinto Cokrolukito

Kejadian Setelah Tanggal Penilaian

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, terdapat kejadian penting yang
diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2, tanggal 3 Juni 2026,
dari Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam surat AHU-AH.01.09-
0333654, tanggal 15 Juni 2026 menetapkan perubahan susunan Dewan
Komisaris menjadi sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.934
Dewan Komisaris

Komisaris Utama I Ilham Akbar Habibie
Komisaris Independen 5 Suwarna
Komisaris Independen 5 Aries Setiawan Rusli

Atas adanya kejadian penting/perubahan susunan kepengurusan ini, tidak
terdapat dampak material, afiliasi, maupun benturan kepentingan yang
berkaitan dengan Rencana Transaksi.

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII”) Riwayat Singkat

BPII, dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional di
Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang
dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678.HT.01.01.TH.99 tanggal
10 November 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No. 4522. Berdasarkan
Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014
yang diaktakan oleh Irawan Soerodjo, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta
Notaris No. 37 tanggal 4 April 2014, pemegang saham BPII menyetujui
perubahan nama BPII menjadi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117 tanggal 30
Desember 2014.

BPII memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tanggal 12 Mei 1999.
Kantor pusat BPII terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 21, Jakarta.

Susunan pemegang saham BPII berdasarkan Laporan Keuangan per 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Jumlah Lembar| Persentase ina
No. (Pemegang Saham Saham Kepemilikan Nilai Saham

Malacca Trust Pte.

9
Ltd.Singapura 8.881.734.000 89,86Yo 44.408.670.000

2 | Rudy Johansen 1.808.000 0,026 9.040.000
3 | Masyarakat tmasing-| 4 900.611.240 10,1276 5.003.056.200
masing dibawah 596)
Total 9.884.153.240 | 100,00”5 | 49.420.766.200

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Page 6 OCR 0.943
4.

n

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPII berdasarkan Laporan Keuangan
per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama $ Irena Istary Iskandar
Komisaris Independen 5 Paulin Angeline
Komisaris : Rudy Johansen
Direksi

Direktur Utama : Rudi Setiadi Tjahjono
Direktur g Luo Xude

Keterangan tentang Hubungan Afiliasi

Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.

Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat bahwa BPII
merupakan pemegang saham pengendali MTWI dengan persentase kepemilikan
saham per 31 Desember 2025 sebesar 85,902. Namun, Rencana Transaksi ini
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.

Struktur dan table dibawah ini menunjukkan hubungan antara pihak-pihak dalam
rencana transaksi.

Pihak Independen Yang Ditunjuk Oleh Perseroan

Manajemen PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (“Perseroan” atau
“MTWI”) untuk memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen,
sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. 0042/SPK/MSE-03/ES/V/2026, tanggal
29 Mei 2026 menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa
Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar berdasarkan Izin Usaha
Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Tanda Terdaftar No. KEP-282/KS.13/2026.
Page 7 OCR 0.944
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang & Rekan sebagai KJPP yang ditunjuk
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang
Saham dari BPII kepada MTWI untuk untuk memperkuat posisi keuangan serta
mendukung pengembangan usahanya. MTWI merupakan anak perusahaan BPII yang
bertindak sebagai entitas induk sekaligus pemegang saham pengendali dengan
kepemilikan langsung sebesar 85,9096 saham MTWI.
Berikut ini adalah ringkasan laporan Penilai Independen mengenai kewajaran atas
Transaksi yang disusun oleh Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang & Rekan
sebagaimana disajikan laporannya No. 00034/2.011 3-03/BS/08/0340/1/V1/2026 tanggal
24 Juni 2026.

A. Ringkasan Laporan Penilai mengenai Kewajaran Transaksi
1. Identitas pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk
b. PT Batavia Prosperindo Internasional, Tbk

2. Obyek Penilaian
Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTwI
sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan Puluh Miliar
Rupiah).

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari
BPII kepada MTWI sebanyak-banyaknya sebesar Rp80.000.000.000,- (Delapan
Puluh Miliar Rupiah).

Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran, KJPP berpedoman pada
Peraturan OJK :No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No.
17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII 2018) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:

1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.

2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.

3. Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran, penilai mengandalkan
Page 8 OCR 0.956
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh MTWI atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang kami anggap relevan.

Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2026 sampai dengan tahun 2030
yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh MTWI dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.

Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTWI.

Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.

Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.

. Pendekatan dan Metode Penilaian

Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan
metode yang digunakan adalah sebagai berikut.

seng 200»

Besaran dana objek transaksi:

Dampak keuangan dari transaksi:

Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen:

Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan:

Identifikasi dan hubungan antara pihak:

Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati:

Analisis likuiditas,

Analisis manfaat dan risiko,

Analisis kualitatif:

1) Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha,

2) Analisis industri dan bisnis:

3) Analisis operasional dan prospek perusahaan:

4) Analisis alasan dan latar belakang manajemen:

5) Keuntungan dan kerugian:

6) Analisis dampak leverage:

7) Analisis dampak likuiditas: dan

8) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh
dana hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan.

Analisis kuantitatif,

1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk:

a) Penilaian kinerja historis:
b) Penilaian atas proyeksi keuangan:
Page 9 OCR 0.945
c) Analisis rasio keuangan:
d) Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi
e) Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo:
f) Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
2) Analisis Yield:
3) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis):

a) Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
perusahaan:

b) Biaya atau pendapatan yang relevan: dan
Cc) Informasi non keuangan yang relevan.

4) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan.

5) Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi
antara lain:

a) Analisis kelayakan investasi:
b) Analisis kelayakan pelunasan utang: dan
c) Analisis atas faktor lain yang relevan.

k. Analisis atas jaminan.

6. Analisa Kewajaran Transaksi
a. Dari sisi analisis transaksi:

KJPP berpendapat bahwa transaksi yang akan dilakukan bersifat wajar.
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat bahwa BPII
merupakan pemegang saham pengendali MTWI dengan persentase
kepemilikan saham per 31 Desember 2025 sebesar 85,904. Namun,
Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang
dapat merugikan Perusahaan. Selain itu, Rencana Transaksi tidak memenuhi
kriteria Transaksi Material sesuai Peraturan No. 17/POJK.04/2020 karena
transaksi tidak lebih dari ambang batas 2075 ekuitas Perseroan, atau hanya
sebesar 19,602. Dari sisi perjanjian pinjaman, Rencana Transaksi dinilai
bersifat wajar (arm's length), yang tercermin dari pengenaan suku bunga
kompetitif sebesar 10,006 per tahun yang disesuaikan dengan indikasi suku
bunga pasar yang berlaku. Meskipun transaksi akan dilakukan tanpa jaminan
apapun, dalam perjanjian ditegaskan mengenai komitmen penyelesaian
kewajiban menjadi prioritas utama bagi MTWI yang harus melunasi fasilitas
pinjaman dalam jangka waktu satu tahun.

b. Dari sisi analisis kualitatif, kami berpendapat bahwa pertimbangan
manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi adalah wajar karena
Page 10 OCR 0.951
pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan keuntungan strategis bagi
stabilitas operasional MTWI. Dengan adanya dukungan dana dari BPII selaku
induk usaha, MTWI dapat memperkokoh posisi keuangan secara instan
tanpa perlu menghadapi proses/birokrasi pinjam meminjam yang rumit
dengan pihak lain. Penguatan posisi keuangan ini tidak hanya meningkatkan
kapasitas MTWI dalam menanggung risiko asuransi yang lebih besar, tetapi
juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan nasabah/pelanggan, mitra
bisnis, serta regulator. Sementara itu, bagi BPII, keuntungan kualitatif
tercermin pada terjaganya nilai investasi operasional dan keberlangsungan
bisnis anak perusahaan. Namun, terdapat potensi kerugian kualitatif seperti
ketergantungan finansial yang tinggi terhadap induk usaha yang
menyebabkan berkurangnya fleksibilitas MTWI dalam mencari alternatif
pendanaan eksternal yang lebih independen di masa depan.

C. Dari sisi kuantitatif, kami berpendapat bahwa seluruh dampak keuangan dan
parameter proyeksi yang dihasilkan adalah wajar. Berdasarkan analisis
inkremental, Rencana Transaksi diperkirakan akan memberikan nilai tambah
bersih terhadap total aset sebesar Rp77,78 miliar, yang utamanya diperoleh
dari penempatan investasi pada deposito berjangka. Namun, inkremental
aset mencatatkan nilai negatif untuk tahun-tahun selanjutnya secara
konsisten hingga tahun 2034 mencapai negatif Rp4,10 miliar. Meski
demikian, nilai negatif inkremental ini secara akumulatif tidak lebih besar
daripada nilai tambah yang diperoleh dari penempatan investasi pada
deposito berjangka pada awal tahun periode proyeksi. Kelayakan kuantitatif
ini didukung secara mutlak oleh indikator kelayakan investasi yang
melampaui parameter layak, dengan nilai IRR sebesar 25,574 di atas
discount rate 7,23”, NPV positif senilai Rp785.756.230.000,-, Profitability
Index (PI) sebesar 1,78582 (lebih besar dari 1), serta Payback Period (PP)
selama 5 tahun 2 bulan.

d. Dari sisi analisis atas faktor lain yang relevan, kami berpendapat bahwa faktor
non keuangan yang melandasi transaksi ini adalah wajar, dimana dana
pinjaman yang diperuntukkan dan dipergunakan untuk memperkuat posisi
keuangan dan mendukung pengembangan usaha akan ditempatkan dalam
instrumen deposito berjangka dan portofolio efek yang aman serta likuid.
Penempatan ini berfungsi untuk menghasilkan pendapatan investasi neto
(yield) yang dapat memitigasi atau memperkecil dampak biaya bunga
pinjaman. Dengan posisi keuangan yang lebih kokoh, Perseroan akan
memiliki fleksibilitas dan kredibilitas yang lebih tinggi untuk melakukan
pengembangan usaha.

7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka KJPP berpendapat bahwa Rencana
Transaksi Pinjaman Pemegang Saham dari BPII kepada MTWI adalah Wajar.
Page 11 OCR 0.812
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA YANG DISUSUN PALING SEDIKIT
BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN DENGAN PENELAAHAN
TERBATAS DENGAN KETENTUAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
SAMA DENGAN TANGGAL LAPORAN PENILAIAN,

Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
setelah transaksi dilakukan:

Laporan Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025 (Rp)

Penyesuaian Penyesuaian

Ketan Transaksi (2026) — Transaksi (2027)

Setelah Transaksi

ASET
Kas di bank 37.312.602.060 | 80.000.000.000 | 180.000.000.c007 | 37.312.602.060
(Beban bunga pinjaman) 14.010.958.904) | (3.967.125.280) | — (978082192
Investasi
Deposito berjangka 101.529.400.600 101.529.400.600
Portafolio efek
Pada blaya perolehan 324.644.918.097 324.644918.097
diamortisasi
Nilal wajar melalui 1.538.100.600 1.538.100.000
penghasilan

Investasi pada entitas anak 6.500.000.000 6.500.000.000
Piutang premi « neto "
Piutang reasuransi - -
Piutang lain-lain 17.799.856.546 17.799.856.546
Aset reasuransi
Estimasi klairn retensi
sendiri
Premi yang belum
merupakan pendapatan
Aset Asuransi for RC
(Remaining Coverage)

Expected cashftow 791,100.149.463 741.100.149.463
Premium allocation 654.106.443.879 654.106,443.879
approach

Aset Asuransi for IC Uncurred
Gain)

Best estimate asset 1.662.789.684.019 1.662.789.684.019
Aset tetap - neto 37,381.468.570 37.381.468.570
Aset pajak tangguhan - neto 6.145.468.841 6.145.468.841

Aset lain-lain 9.563.845.702 9.563.845.702

Page 12 OCR 0.763
TOTAL ASET

3.600.411.937,177 | 75.989.041.096 183.967.123.288) | 3.592.433,854.985
UUABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang klaim
Pihak berelasi 12347 112.347
Pihak ketiga 71.821.148 71.821.148
Labilitas reasuransi
Estimasi klaim retensi -
sendiri
Premi yang belum -
merupakan pendapatan
Utang reasuransi - -
Utang koasuransi - “
Utang komisi 921.220.786 921.220.186
Wabilitas asuransi for LRC
Expected cashiftow 360.078.209.461 360.078.209.461
Premium atfocation 1.140.761.261.029 1.140.761.261.029
approach
abilitas asuransi for LC
Best estimate asset 1.108.832.844.654 1.108.832.844.654
Utang kepada pemegang « | 80.000.000.000 | (80.000.000.000)
saham
Utang pajak 8.686.035.809 8.686.035.809
Utang lain-lain 62.311.678.760 62.311.878.760
Liabilitas sewa 4.793.341.122 4.793.381.122
Labilitas imbalan kerja 8.075.562.559 8.075.562.559
TOTAL UABILITAS 3.194.532.287.675 | 80.000.000.000 | (80.000.000.000) | 3.194.532.287.675
EKUITAS
Modal dasar 292.448.663.900 292.448.663.900
Tambahan modal disetor (3.486.662.946) (3.486.662.946)
Penghasilan komprehensif
lain
Cadangan tevaluasi aset 5.467.526.837 5.467.526.837
tetap - neto setelah pajak
Salde laba (defisit)
Telah ditentukan 132.651.594 132.651.594
penggunaannya
Belam ditentukan M1317470117 | (010.058.900 | Gocz.i22.280 | 103.339.387.925
penggunaannya
TOTAL EKUITAS 405.879.649.502 | (4.010.958.904) | (3.967.123.288) 397.901.567.310

TOTAL LABILTAS DAN EKUITAS

3.600.411.937,177

75.989.041,096

(63.967.123.288)

3.592.433.854.985

Page 13 OCR 0.707
Berikut ini adalah laba (rugi) sebelum transaksi dan proforma laba (rugi) setelah
transaksi dilakukan.

Laporan Proforma Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 31 Desember 2025
(Rp)

Penyesuaian Penyesualan
Transaksi(2026) — Transaksi (2027)

Keterangan

Setelah Transaksi

PENDAPATAN USAHA
Pendapatan jasa asuransi 1695.792.233.460 1.695.792.233.460
Pendapatan administrasi 2.534.455.654 2.534.455.654

Premi bruto - -

Premi reasuransi

Kenaikan premi yang belum
merupakan pendapatan

Pendapatan underwriting

lain-lain
Total pendapatan 1.698.326.689.114 1.698.326.680.114
ungderwriting
Beban undenwriting
Beban jasa asuransi 1.262.674.200.683 1.262.674.200.683
Beban klalm asuransi 299.055.064.158 299.655.064.158
Pemulihan klaim dari . .
reasuradur
Beban klaim
Klaim bruto
Klaim reasuransi . mi
Kenaikan (penurunan)
estimasi klaim retensi
sendiri
Beban klaim - neto TEGa No Zea Ban PENAK
Beban komisi - neto & .
2 Keane Takan 2.603.085.972 2.603.085.972
ai
Total beban underurting — (TSEASS2IEOSTT LSGAO52 ISO ATI
Hasil underveriting 133.394.338.301 133.394.338.301
Hasil investasi 32.232.134.755 32232134755
Penghasilan lain-lain - neto 6.132.705.530 6.132.705.530
Beban bunga Worogseoon | @oc7t2.2em | (7078082192

PENDAPATAN USAHA - NETO 171.259.178.586 | (4.010.958.902) | (3.967.123.280) 163.781.096.394

BEBAN USAHA 2.656.015.656 32.696.015.656
LABA (RUGI) SEBELUM
MANFAAT (BEBAN) PAJAK 89.103.162.930 (4.010.958.904) (3.967.123.288) 81.125.080.738
PENGHASILAN
MANFAAT-IBEBAN) PAJAK (18004.726.705 (18.004.726.705

PENGHASILAN

Page 14 OCR 0.884
LABA (RUGI) NETO TAHUN
BERJALAN

PENGRASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN

Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya:
Surplus revaluasi aset tetap
Pengukuran kembali liabilitas

imbalan kerja 795.956.343 795.956.343
Efek pajak terkait
Surplus revaluasi aset tetap
Pengukuran kembali
Wabiltas imbalan kerja ka nona (175.110.395
Jumlah penghasilan
komprehensif lain TaAAN 620.845.948
JUMLAH LABA (RUGI)
koma m.719282173| Gorossesog | Gsezr32s0 | Gaza. to0.081

Penyesuaian Penyesualan

Keterangan 2025
Transaksi (2026) — Transaksi (2027)

Setelah Transaksi

71.098.436.225 | (4.010.958.904) | (3.967.123.289) 63.120.354.033

Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan
proforma adalah sebagai berikut:

Proforma Posisi Keuangan
a. Kas di bank

Perseroan melakukan penyesuaian atas akun kas di bank berdasarkan urutan
kronologis penerimaan pinjaman, pembayaran bunga berjalan, dan pelunasan
akhir pinjaman sebagai berikut:

Perseroan mencatatkan penambahan kas masuk bersih sebesar
Rp75.989.041.096,- yang berasal dari penerimaan pokok fasilitas pinjaman
sebesar Rp80.000.000.000,- dikurangi dengan kewajiban pembayaran beban
bunga berjalan untuk periode tahun 2026 sebesar Rp4.010.958.904,-.
Perseroan mencatatkan pengurangan kas keluar bersih sebesar
Rp83.967.123.288,- yang berasal dari pelunasan seluruh pokok pinjaman
sebesar Rp80.000.000.000,- beserta sisa kewajiban pembayaran bunga untuk
periode tahun 2027 sebesar RpRp3.967.123.288,-.

b. Liabilitas jangka pendek (Utang kepada pemegang saham)
Perseroan mencatat pengakuan liabilitas jangka pendek berupa utang pinjaman
pemegang saham sebesar Rp80.000.000.000,- yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun sejak tanggal pencairan dana pertama kali (drawdown date)

Cc. Saldo Laba (Defisit)
Penyesuaian saldo rugi sebesar Rp7.978.082.192.- yang timbul dari transaksi
akumulasi pembebanan bunga pinjaman selama jangka waktu perjanjian

berlangsung.
Beban bunga proforma periode 2026 (4.010.958.904)
Beban bunga proforma periode 2027 (3.967.123.288)

Jumlah penyesuaian Saldo Laba (Rugi) (7.978.082.192)
Page 15 OCR 0.955
VI.

Proforma Laba (Rugi

a. Beban bunga
Perseroan melakukan penyesuaian atas beban bunga yang relevan pada laporan
proforma laba (rugi) untuk periode 2026 sebesar Rp4.010.958.904,-, dan untuk
periode 2027 sebesar Rp3.967.123.288,-
b. Laba (Rugi) bersih tahun berjalan
Akibat adanya penyesuaian atas beban bunga dari transaksi pemegang saham,
laba bersih Perseroan mengalami penurunan dengan total sebesar
Rp7.978.082.192,- secara kumulatif setelah transaksi dilaksanakan.
Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per
tanggal 31 Desember 2025, terlihat bahwa Rencana Transaksi ini berperan sebagai
bridge financing atau siklus pendanaan jangka pendek. Pada tahun 2026, posisi
keuangan MTWI diperkuat dengan menambahkan aset likuid yang berasal dari
dana pokok pinjaman. Selama periode tersebut, dana akan diputar dan
dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha, sehingga dapat
meningkatkan kapasitas bisnis asuransi. Pada tahun selanjutnya, setelah usaha
diharapkan berkembang dan menghasilkan perputaran arus kas, pinjaman pokok
dikembalikan secara utuh kepada induk usaha, dengan konsekuensi biaya bunga
kumulatif sebesar Rp7,98 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per tanggal
31 Desember 2025, terlihat bahwa Rencana Transaksi ini berperan sebagai bridge
financing atau siklus pendanaan jangka pendek. Pada tahun 2026, posisi keuangan
MTWI diperkuat dengan menambahkan aset likuid yang berasal dari dana pokok
pinjaman. Selama periode tersebut, dana akan diputar dan dimanfaatkan untuk
mendukung pengembangan usaha, sehingga dapat meningkatkan kapasitas bisnis
asuransi. Pada tahun selanjutnya, setelah usaha diharapkan berkembang dan
menghasilkan perputaran arus kas, pinjaman pokok dikembalikan secara utuh kepada
induk usaha, dengan konsekuensi biaya bunga kumulatif sebesar Rp7,98 miliar.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN
TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk memperkuat posisi keuangan
serta mendukung pengembangan usaha MTWI.

Dari sisi kualitatif, pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan keuntungan strategis
bagi stabilitas operasional MTWI. Dengan adanya dukungan dana dari BPII selaku
induk usaha, MTWI dapat memperkokoh posisi keuangan secara instan tanpa perlu
menghadapi proses/birokrasi pinjam meminjam yang rumit dengan pihak lain.
Penguatan posisi keuangan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas MTWI dalam
menanggung risiko asuransi yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan
kepercayaan nasabah/pelanggan, mitra bisnis, serta regulator. Sementara itu, bagi
BPII, keuntungan kualitatif tercermin pada terjaganya nilai investasi operasional dan
keberlangsungan bisnis anak perusahaan.

Sementara itu, meskipun Rencana Transaksi bersifat efisien dan tidak material,
Page 16 OCR 0.952
terdapat kemungkinan kerugian atau risiko yang bersifat kualitatif yang perlu
diantisipasi, seperti ketergantungan finansial yang tinggi terhadap induk usaha yang
menyebabkan berkurangnya fleksibilitas MTWI dalam mencari alternatif pendanaan
eksternal yang lebih independen di masa depan.

VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi dengan ini menyatakan bahwa:

a. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

b. Transaksi afiliasi ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan memperhatikan
kepentingan Perseroan serta pemegang saham, dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:

Corporate Secretary
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk

Chase Plaza Lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp. (6221) 021 2598 9835
Website: www.mtwi.co.id, Email: corsec@mtwi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.21 MB
Published29 Jun 2026
Pages16
Characters32,739
Text sourceOCR
OCR confidence0.906

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Malacca Trust p.3 ×2
linked person Ilham Akbar Habibie p.4 ×2
linked person Markus Dinarto Pranoto p.4
linked person Aries Setiawan Rusli p.4 ×2
linked person Vientje Harijanto · Direktur Utama p.4 ×2
linked person Rinto Cokrolukito · Direktur p.4
linked person Paulin Angeline p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.3 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible — Batavia 1 | Prosperindo p.4
possible person Suwarna · Komisaris Independen p.4
possible person Gatot Widodo p.4
possible person Rudy Johansen · Komisaris p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Humberg Lie p.3
unresolved org Menteri p.3 ×2
unresolved org Malacca Trust Wuwugan Insurance Tbk. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Batavia p.4
unresolved org Internasional Tbk p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Rudi Setiadi Tjahjono · Direktur Utama p.6
unresolved org KJPP Syarif p.6
unresolved org Endang & Rekan p.6 ×3
unresolved person VII. · KOMISARIS p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 28 ms 13 Sep 2026 14:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result