Back to announcement
20250312_CBUT_Pengumuman RUPS_31868551_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CBUTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN SURAT UTANG OLEH PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK
(“SSMS”) DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (“CBUT”) SECARA TANGGUNG RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND SEVERAL) DENGAN JUMLAH
KESELURUHAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD 600.000.000 (ENAM RATUS JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT) KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN POJK NO. 17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT PELAKSANAAN
TRANSAKSI MATERIAL ATAS PENERBITAN SURAT UTANG OLEH SSMS DAN CBUT SECARA TANGGUNG RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND
SEVERAL).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SSMS DAN CBUT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri Menjalankan usaha dalam bidang industri pemurnian,
pemisahan/fraksinasi dan perdagangan produk kelapa sawit dan
turunannya
Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, Indonesia Kalimantan Tengah, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat:
Jl. H. Udan Said No.47, Baru, Arut Selatan Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia
DIREKSI SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI DAN SECARA BERSAMA-SAMA MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN MASING-MASING SSMS
DAN CBUT ATAS POJK NO. 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
TIDAK ADA KEPASTIAN BAHWA SSMS DAN CBUT AKAN DAPAT MENYELESAIKAN RENCANA TRANSAKSI DALAM WAKTU DEKAT ATAU SECARA
KESELURUHAN. WAKTU, PELAKSANAAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM TRANSAKSI DAPAT BERUBAH OLEH KARENA BEBERAPA
FAKTOR TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KONDISI PASAR DI LUAR NEGERI DAN INDONESIA.
SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933, SEBAGAIMANA TELAH
DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT, KECUALI BERDASARKAN
PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM RULE 144A DAN PERATURAN
EFEK NEGARA BAGIAN ATAU DAERAH YANG BERLAKU, DAN, OLEH KARENANYA, SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, AKAN DITAWARKAN DAN
DIJUAL KEPADA INVESTOR YANG MERUPAKAN (1) QUALIFIED INSTITUTIONAL BUYERS SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A
BERDASARKAN SECURITIES ACT ATAU (2) PIHAK DI LUAR AMERIKA SERIKAT DALAM TRANSAKSI LUAR NEGERI DENGAN BERGANTUNG PADA
REGULATION S BERDASARKAN SECURITIES ACT. TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DIMANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.
SURAT UTANG TIDAK AKAN DITAWARKAN MELALUI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UUPM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI
BAWAH INI) DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA. SURAT UTANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM DI LUAR WILAYAH INDONESIA
DAN TIDAK DITAWARKAN KEPADA INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, SEHINGGA TIDAK WAJIB
MEMENUHI KETENTUAN DALAM POJK NO.30/2019 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM SURAT OJK
NO.S-161/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI).
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN SSMS UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21
APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN CBUT UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21
APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025
1
Page 2
DAFTAR ISI
BAB JUDUL HAL
BAB I DEFINISI 3
BAB II RINGKASAN 6
BAB III URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
BAB IV TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP 25
KONDISI KEUANGAN SSMS DAN CBUT
HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN,
PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
BAB V 28
TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TIDAK TERAFILIASI
PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM
BAB VI 29
UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
MATERIAL
BAB VII PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 29
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB VIII 29
SSMS
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB IX 30
CBUT
2
Page 3
BAB I – DEFINISI
Akuntan Publik CBUT berarti KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang melaksanakan
audit atas Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Akuntan Publik SSMS berarti KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
BNI berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BRI berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
CBUT berarti PT Citra Borneo Utama Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai, Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 70,216%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam CBUT.
JISDOR berarti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate dari Bank Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Para Pemegang Saham SSMS dan
CBUT dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
KSA berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam KSA.
KUHPer berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan CBUT untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CBUT.
Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan konsolidasian SSMS untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik SSMS.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Menkumham)).
MKM berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MKM.
MMS berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam MMS.
MPP berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan
3
Page 4
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MPP.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Para Anak Perusahaan Penanggung berarti KSA, MKM, MMS, MPP, TSA dan SMU.
Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama dan pengendali.
Penerbit berarti penerbit Surat Utang yaitu SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and
several).
Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, penilai Independen yang terdaftar di
OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi yang dilakukan oleh SSMS dan CBUT.
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000 No. 19
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000 No. 20
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 20 KI Maksimum Rp265.801.000.000 tanggal 14
Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (iii) Akta Perjanjian Kredit
Investasi Maksimum Rp185.367.000.000 No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
Maksimum Rp185.367.000.000 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM
sebagai debitur, (iv) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD3.319.555,87 No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI Maksimum USD3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (v) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur, dan (vi) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD 458.452,72 No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI-IDC Maksimum USD458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan
Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur, (ii)
Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 7
Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur dan MMS
sebagai debitur.
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000 No. 18
tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur, dan (ii) Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000 No. 19 tanggal
4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MPP sebagai debitur.
4
Page 5
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit sebesar
Rp465.000.000.000 No. 18 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas
maksimum kredit sebesar USD23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit
No. 7 tanggal 7 Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur
dan TSA sebagai debitur.
Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; (ii) Akta
Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara
BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja W/A Sublimit Commercial Line
No. 17 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai
kreditur dan CBUT sebagai debitur.
Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Investasi dan Pemberian Jaminan No. 22 tanggal
30 Oktober 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dibuat antara (i) SSMS sebagai
debitur dan (ii) BRI sebagai kreditur.
Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 35 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BRI, PT Bank
DKI (“DKI”), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“JTrust”) sebagai
para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan, dan/atau agen jaminan, sebagaimana terakhir
diubah oleh Akta Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 01 tanggal
18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai
debitur, (ii) BRI, PT Bank Raya Indonesia Tbk (“Raya”), DKI, Woori, JTrust, Sumsel Babel dan Papua sebagai kreditur,
dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan dan/atau agen jaminan.
Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi
berdasarkan Prinsip Musyarakah No. 36 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di hadapan Dewantari Handayani S.H., MPA, Notaris
di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) sebagai kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen penampungan, agen jaminan dan/atau agen fasilitas,
sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perubahan ke-Empat Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi berdasarkan
Prinsip Musyarakah No. 02 tanggal 18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BSI dan Maybank sebagai para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen
penampungan, agen jaminan, dan/atau agen fasilitas.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
perusahaan terbuka sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No. 30/2019 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Rencana Transaksi berarti rencana penerbitan Surat Utang oleh Penerbit dan dijamin dengan penanggungan
perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung.
Rp berarti Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
5
Page 6
RUPS Independen berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, Bursa Efek di Singapura.
SMU berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam SMU.
SSMS berarti PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia.
Surat OJK No. S-161/2020 berarti Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No. S-
161/D.04/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Implementasi POJK Nomor 30/POJK.04/2019 terhadap penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada Pelaku Industri
Pasar Modal.
Surat Utang berarti surat utang dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 600.000.000 (enam ratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang akan diterbitkan oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several).
TSA berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam TSA.
Securities Act berarti United States Securities Act of 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
UU P2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU
P2SK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
BAB II - RINGKASAN
Dalam rangka memenuhi Pasal 14 huruf (a), Pasal 18 huruf (d) dan Pasal 18 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi SSMS
dan CBUT baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada masyarakat dan juga untuk kepentingan para pemegang saham masing-masing SSMS dan
CBUT, dalam rangka memberikan informasi terperinci bahwa SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-
sendiri (joint and several) akan menawarkan dan menerbitkan Surat Utang di luar Indonesia dan Amerika Serikat dan
kemudian mencatatkan Surat Utang tersebut pada SGX-ST sesuai dengan ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari
Securities Act. Surat Utang akan dijamin dengan penanggungan perusahaan (corporate guarantee) yang akan diberikan
oleh Para Anak Perusahaan Penanggung. Dana hasil penerbitan Surat Utang akan dipergunakan oleh masing-masing
SSMS, CBUT, dan Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang-utang sebagaimana diuraikan dalam
Bagian 1.2 Bab III Keterbukaan Informasi ini.
Rencana penerbitan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) berdasarkan Hukum
Negara Bagian New York, Amerika Serikat oleh Penerbit juga serupa dengan perikatan tanggung renteng sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1280 KUHPer dimana masing-masing SSMS dan CBUT adalah pemilik kewajiban utama (primary
obligor) atas pembayaran kembali Surat Utang dimana salah satu Penerbit dapat dimintakan untuk melunasi seluruh Surat
Utang, dan pemenuhan oleh salah satu Penerbit membebaskan Penerbit lainnya terhadap kewajiban pelunasan seluruh
Surat Utang tersebut. Perikatan tanggung renteng ini bukan merupakan pemberian penanggungan dari SSMS kepada
CBUT (dan sebaliknya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 – 1844 KUHPer.
6
Page 7
Surat Utang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan tidak dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak
ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya, sehingga tidak wajib
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No. S-161/2020.
Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR per 31 Desember
2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah).
Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun delapan ratus sembilan
puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah).
Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas SSMS adalah sebesar 335% (tiga
ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana
Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan
merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham
Independen SSMS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang,
ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku
bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp 969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah). Sehingga persentase Rencana
Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar 1.000% (seribu persen). Lebih lanjut
penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan
secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh
persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14
huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk
mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang
kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
Apabila salah satu dari SSMS atau CBUT tidak dapat memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dari
masing-masing mereka sesuai dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan masing-masing anggaran dasar mereka, maka Rencana Transaksi tidak dilanjutkan atau ditunda.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK
No. 17/2020, Direksi SSMS dan CBUT secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan Transaksi Material yang merupakan Transaksi Afiliasi
dengan nilai transaksi lebih 50% (lima puluh persen) dari ekuitas dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham SSMS dan CBUT mengenai Rencana Transaksi.
BAB III - URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK TRANSAKSI
1.1 Struktur Surat Utang
SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) bermaksud menerbitkan Surat
Utang dengan rencana struktur sebagai berikut:
7
Page 8
Indikasi Jumlah Pokok : Sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar
Amerika Serikat) Total nilai Surat Utang secara pasti akan diumumkan kepada
masyarakat oleh Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
17/2020.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).
Jatuh Tempo : 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
Jaminan : Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
Para Anak Perusahaan Penanggung.
Penerbit, secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several),
memiliki sumber dana yang memadai untuk memenuhi kewajiban pokok dan
bunga. Rasio kemampuan membayar biaya tetap masing-masing SSMS dan
CBUT mencapai 3,14 (tiga koma satu empat) dan 1,43 (satu koma empat tiga)
kali. Penerbit juga senantiasa menjaga tingkat financial covenant dengan baik
sebagai bentuk perlindungan kepada calon pembeli dalam hal default.
Pencatatan (listing venue) : SGX-ST.
Pembatasan : Sehubungan dengan Rencana Transaksi, terdapat potensi pembatasan-
pembatasan yang akan diberlakukan bagi Penerbit yang wajar dan umum
diberlakukan dalam transaksi yang serupa, antara lain:
(i) Pembatasan untuk memperoleh utang (Limitation on Indebtedness).
(ii) Pembatasan untuk penjualan dan penerbitan saham (Limitation on Sales
and Issuances of Capital Stock).
(iii) Pembatasan untuk memberikan jaminan perusahaan oleh anak
perusahaan yang dibatasi (Limitation on Issuances of Guarantees by
Restricted Subsidiaries).
(iv) Pembatasan untuk melakukan transaksi dengan afiliasi (Limitation on
Transactions with Affiliates).
(v) Pembatasan untuk menjaminkan harta kekayaan perusahaan (Limitation
on Liens).
(vi) Pembatasan untuk menjual harta kekayaan (Limitation on Asset Sales).
(vii) Pembatasan pembayaran dividen apabila tidak mencatatkan laba bersih
(Limitation on Restricted Payments)
Dalam menegosiasikan perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani,
Penerbit berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham
publik masing-masing mereka.
Format Penawaran : Penerbitan Surat Utang oleh Penerbit di luar Indonesia sesuai dengan
ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari Securities Act. Surat Utang tidak
ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM
dan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa
melalui Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan
kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum
lainnya, sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019
sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No.
S-161/2020.
Hukum Yang Mengatur : Hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat.
8
Page 9
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Penerbit masih mendiskusikan pembatasan-pembatasan
Surat Utang dan karenanya hal-hal tersebut di atas masih dapat berubah sesuai dengan kesepakatan akhir.
Informasi mengenai kepastian pembatasan-pembatasan Surat Utang akan diumumkan kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
17/2020.
1.2 Penggunaan Dana
Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan oleh Penerbit untuk melunasi seluruh
sisa utang Penerbit dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di bawah ini.
1. Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS)
Kreditur Sindikasi : BRI, Raya, DKI, Woori, JTrust
Sumsel Babel, Papua
Nilai Pinjaman : Rp2.800.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp1.892.409.740.078,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9%
Jatuh Tempo : 31 Desember 2030
Prosedur dan persyaratan : SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
direncanakan.
2. Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS)
Kreditur Sindikasi : BSI, Maybank
Nilai Pinjaman : Rp1.500.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp1.079.900.020.033,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9% p.a.
Jatuh Tempo : 31 Desember 2030
Prosedur dan persyaratan SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
direncanakan.
3. Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS)
Kreditur : BRI
Nilai Pinjaman : Rp48.060.600.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp17.056.812.200,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,75%-9,95%
Jatuh Tempo : 30 Oktober 2027
Prosedur dan persyaratan : SSMS wajib mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat kepada BRI selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan maju yang direncanakan.
4. Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT)
a. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
Kreditur : BRI
9
Page 10
Nilai Pinjaman : Rp850.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp770.000.000.000,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,25% p.a.
Jatuh Tempo : 29 Oktober 2029
Prosedur dan persyaratan : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
pembayaran dipercepat (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
direncanakan.
b. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur
dan CBUT sebagai debitur.
Kreditur : BRI
Nilai Pinjaman : USD 72.500.000
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 67.800.000
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,5% p.a.
Jatuh Tempo : 17 Oktober 2025
Prosedur dan persyaratan : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
pembayaran dipercepat (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
direncanakan.
c. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
Kerja W/A Sublimit Commercial Line No. 17 tanggal 25 Oktober
2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
Kreditur : BRI
Nilai Pinjaman : USD 20.000.000
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 14.825.807
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,5% p.a.
Jatuh Tempo : 17 Oktober 2025
Prosedur dan persyaratan : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
pembayaran dipercepat (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
direncanakan.
5. Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM)
a Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000,-
No. 19 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur. Akta Perjanjian Kredit
Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- No. 20
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah
berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor :
(1) 20 KI-Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- tanggal 14
Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp482.212.000.000,-
10
Page 11
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp201.426.000.000,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9.25%
Jatuh Tempo : 18 Juli 2029
Prosedur dan persyaratan : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
b Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp185.367.000.000
No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
Maksimum Rp185.367.000.000,- tanggal 14 Januari 2022, dibuat
dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp185.367.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp135.894.000.000,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 18 Juli 2029
Prosedur dan persyaratan : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
c Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD3.319.555,87
No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI
Maksimum USD3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat
dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : USD 3.319.555,87
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 2.428.583
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,25%
Jatuh Tempo : 18 Juli 2029
Prosedur dan persyaratan : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
d Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur,
sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp25.600.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp16.681.341.600,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 18 Juli 2029
11
Page 12
Prosedur dan persyaratan : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
e Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD458.452,72
No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI
Maksmum USD458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat
dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : USD 458.452,72
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 329.513
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,25%
Jatuh Tempo : 18 Juli 2029
Prosedur dan persyaratan : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
6. Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS)
a Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp570.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp193.800.000.000,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 25 Oktober 2026
Prosedur dan persyaratan : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
b Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : USD 25.020.576
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 8.506.996
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,25%
Jatuh Tempo : 25 Oktober 2026
Prosedur dan persyaratan : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
c Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp255.375.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp169.390.642.737,-
Keterbukaan Informasi
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 06 Februari 2030
12
Page 13
Prosedur dan persyaratan : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
pembayaran dipercepat dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
7. Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP)
a Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000
No. 18 tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin
Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp169.803.000.000,-
Saldo Pinjaman per : Rp111.003.000.000,-
tanggal 31 Desember
2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 3 November 2029
Prosedur dan persyaratan : MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
b Nama Perjanjian : Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000 No. 19
tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
S.H., M.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MPP sebagai debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp22.900.000.000,-
Saldo Pinjaman per : Rp18.442.589.500,-
tanggal 31 Desember
2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 3 November 2029
Prosedur dan persyaratan : MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
8. Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA)
a Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
sebesar Rp465.000.000.000 No. 18 tanggal 19 Desember 2016,
dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
debitur.
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp465.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp111.600.000.000,-
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 9 Desember 2025
Prosedur dan persyaratan : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
b Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
sebesar USD23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016,
dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
debitur.
Kreditur : BNI
13
Page 14
Nilai Pinjaman : USD 23.308.270
Saldo Pinjaman per tanggal : USD 5.593.985
31 Desember 2024
Tingkat Bunga : 6,25%
Jatuh Tempo : 9 Desember 2025
Prosedur dan persyaratan : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
c Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur
Kreditur : BNI
Nilai Pinjaman : Rp60.000.000.000,-
Saldo Pinjaman per tanggal : Rp60.000.000.000,-
Keterbukaan Informasi
Tingkat Bunga : 9,25%
Jatuh Tempo : 06 Agustus 2028
Prosedur dan persyaratan : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
pembayaran dipercepat tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 7
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
2. NILAI RENCANA TRANSAKSI
Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika
Serikat) atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua
ratus juta Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR
per 31 Desember 2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima
puluh tujuh Rupiah).
2.1 SSMS
Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun
delapan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus
tiga puluh delapan Rupiah). Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas
SSMS adalah sebesar 335% (tiga ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung
renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan
untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai
independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
2.2 CBUT
Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah).
Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar
1.000% (seribu persen). Lebih lanjut penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total
nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31
Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan
dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk mengumumkan informasi
14
Page 15
mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai
Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
3.1 PENERBIT
(a) SSMS
Pendirian
Penerbit Surat Utang adalah SSMS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.51
tanggal 22 November 1995 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.28 tanggal 22
April 1996 yang keduanya, dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko S.H, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh status sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menkum)
No.C2.8176.HT.01.01-Th’96 tanggal 26 Juli 1996 dan No.C2.99983.HT.01.04-Th.1999 tanggal 8 Desember
1996, didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah No.250/BH.15.05/VII/2011 pada tanggal 26
Juli 1996 dan diumumkan dalam BNRI No.36, tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No.839. (Akta Pendirian
SSMS). Anggaran dasar SSMS yang dituangkan dalam Akta Pendirian SSMS telah diubah beberapa kali terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 30 September
2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0305712 tanggal 25 Oktober
2022 (Akta No. 66/2022).
Tempat kedudukan
Jl. H. Udan Said, No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia.
Kegiatan Usaha
SSMS, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 12 Desember 2013, menyelenggarakan usaha di bidang pertanian, perdagangan dan industri.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SSMS adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 63 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan
dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0182992 tanggal 6 Mei 2024, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0087148.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bungaran Saragih
Komisaris : Rimbun Situmorang
Komisaris Independen : Hoesen
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Berdasarkan Akta No.66/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SSMS adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000 -
1. PT Citra Borneo Indah 5.933.726.800 593.372.680.000 62,30
2. PT Putra Borneo Agro Lestari 700.065.944 70.006.594.400 7,35
3. Masyarakat 2.823.872.156 282.387.215.600 30,35
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.525.000.000 952.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 22.575.000.000 2.257.500.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 1.037.661
Total aset tidak lancar 10.597.983
TOTAL ASET 11.635.644
Total liabilitas jangka pendek 2.973.939
Total liabilitas jangka panjang 2.941.728
TOTAL LIABILITAS 5.915.667
TOTAL EKUITAS 5.719.977
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 1.515.003
Beban pokok penjualan (841.645)
LABA BRUTO 673.358
Beban Umum dan Administrasi (509.446)
LABA USAHA 1.264.230
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 819.534
(b) CBUT
Pendirian
Penerbit Surat Utang adalah CBUT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Citra Borneo Utama No. 102 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Teguh
Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-17660.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 April
2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0030107.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 5
April 2013 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013,
Tambahan No. 91231 (Akta Pendirian CBUT). Anggaran dasar CBUT yang dituangkan dalam Akta Pendirian
CBUT telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No.38 tanggal 16 November 2022, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0314200 tanggal 17 November 2022 (Akta
No.38/2022).
Tempat kedudukan
Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah 74181, Indonesia.
Kegiatan Usaha
CBUT, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 8 November 2022, menyelenggarakan usaha di industri pemurnian, pemisahan/fraksinasi dan
perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya.
16
Page 17
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CBUT adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 12 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H.
yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.09-0234944 tanggal 2 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No.AHU-0159904.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen : Boumediene Sumurung Halomoan
Direksi
Direktur Utama : Ronny Hertantyo Raharjo
Direktur : Rorry Christian Tobing
Berdasarkan Akta No.38/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
CBUT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000 -
1. SSMS 2.194.263.700 219.426.370.000 70,22
2. KSA 125.000.000 12.500.000.000 4,00
3. MMS 125.000.000 12.500.000.000 4,00
4. CBI 55.736.300 5.573.630.000 1,78
5. Masyarakat 625.000.000 62.500.000.000 20,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 3.125.000.000 312.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.875.000.000 687.500.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 3.591.721
Total aset tidak lancar 608.598
TOTAL ASET 4.200.319
Total liabilitas jangka pendek 2.547.153
Total liabilitas jangka panjang 683.868
TOTAL LIABILITAS 3.231.021
TOTAL EKUITAS 969.298
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 9.766.108
Beban pokok penjualan (8.619.599)
LABA BRUTO 1.146.509
Beban Umum dan Administrasi (1.056.870)
LABA USAHA 89.639
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 68.186
3.2 PARA ANAK PERUSAHAAN PENANGGUNG
(a) KSA
Pendirian
17
Page 18
KSA didirikan berdasarkan Akta No. 46 tanggal 25 Maret 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
C-29239 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 079/BH.15.02/XII/2005 (Akta Pendirian KSA). Anggaran dasar KSA
yang dituangkan dalam Akta Pendirian KSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 5 tanggal
2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075921.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 5/2019).
Tempat kedudukan
Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia.
Kegiatan Usaha
KSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KSA adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 2 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0020274 tanggal 10 Juni 2022, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0107760.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sucipto
Direktur : Achmad Kursani
Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0114445 tanggal 29 Desember 2016, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-01580228.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.450.000 725.000.000.000 -
1. SSMS 358.875 179.437.500.000 99,00
2. PT Mandiri Indah Lestari 3.625 1.812.500.000 1,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 362.500 181.250.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.087.500 543.750.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 571.010
Total aset tidak lancar 2,102.793
TOTAL ASET 2.673.803
Total liabilitas jangka pendek 412.322
18
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total liabilitas jangka panjang 25.445
TOTAL LIABILITAS 437.767
TOTAL EKUITAS 2.236.036
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 743.726
Beban pokok penjualan (625.066)
LABA BRUTO 118.660
Beban Umum dan Administrasi (39.155)
LABA USAHA 340.702
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 305.718
(b) MKM
Pendirian
MKM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 15 November 2005, dibuat di hadapan Agustri Parlina, S.H.,
Notaris di Palangkaraya, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
10757 HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 April 2006 (Akta Pendirian MKM). Anggaran dasar MKM yang dituangkan
dalam Akta Pendirian MKM telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 6 tanggal 4 November
2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat,
yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0071729.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan mendapat laporan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0273100 tanggal 7 November
2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0208784 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0240834.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 (Akta No. 6/2024).
Tempat kedudukan
Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
Indonesia.
Kegiatan Usaha
MKM menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; perdagangan; dan pengangkutan dan pergudangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MKM adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 60 tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H.,
M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-02222187 tanggal 4 Juli 2024, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0134052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Muhammad Rizaldi
Direksi
Direktur Utama : Purnomo
Direktur : Achmad Kursani
Berdasarkan Akta No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM adalah sebagai berikut:
19
Page 20
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
1. MMS 823.962.300 823.962.300.000 99,78
2. KSA 1.807.700 1.807.700.000 0,22
Modal Ditempatkan dan Disetor 825.770.000 825.770.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 175.230.000 175.230.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 272.049
Total aset tidak lancar 1.090.507
TOTAL ASET 1.362.556
Total liabilitas jangka pendek 259.026
Total liabilitas jangka panjang 565.141
TOTAL LIABILITAS 824.167
TOTAL EKUITAS 538.389
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 803.203
Beban pokok penjualan (742.688)
LABA BRUTO 60.515
Beban Umum dan Administrasi (60.472)
LABA USAHA 55.034
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN (131.946)
(c) MMS
Pendirian
MMS didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-15159.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999 (Akta Pendirian MMS). Anggaran dasar MMS yang
dituangkan dalam Akta Pendirian MMS telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 1 tanggal
2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075855.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0181014.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 1/2019).
Tempat kedudukan
Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia.
Kegiatan Usaha
MMS menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 127 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
20
Page 21
S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0219742 tanggal 28 Juni 2024, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0129087.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sucipto
Direktur : Mandra Lismana
Berdasarkan Akta No. 1/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.819.816 909.908.000.000 -
1. SSMS 450.405 225.202.500.000 99,00
2. PT Mandiri Indah Lestari 4.549 2.274.500.000 1,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 454.954 227.477.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.364.862 682.431.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 590.277
Total aset tidak lancar 2.184.019
TOTAL ASET 2.774.296
Total liabilitas jangka pendek 538.655
Total liabilitas jangka panjang 191.587
TOTAL LIABILITAS 730.242
TOTAL EKUITAS 2.044.054
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 969.978
Beban pokok penjualan (650.249)
LABA BRUTO 319.729
Beban Umum dan Administrasi (90.314)
LABA USAHA 294.803
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 320.911
(d) MPP
Pendirian
MPP didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 9 Juni 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-11143 HT.01.01.TH.2006 tanggal 20 April 2006, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Lamandau di bawah agenda No. 18/BH.15.14/VI/2007 tanggal 7 Juni 2007 (Akta Pendirian MPP).
Anggaran dasar MPP yang dituangkan dalam Akta Pendirian MPP telah diubah beberapa kali terakhir diubah
dengan Akta No. 5 tanggal 4 November 2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0071664.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan
mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0208653
tanggal 7 November 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0273019 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah
21
Page 22
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0240639.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
7 November 2024 (Akta No. 5/2024).
Tempat kedudukan
Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
Indonesia.
Kegiatan Usaha
MPP menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MPP adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 122 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0241216 tanggal
19 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0173048.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 19 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur : Dedy Yusdarly
Berdasarkan Akta No. 5/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 -
1. MMS 4.225 4.225.000.000 99,41
2. KSA 25 25.000.000 0,59
Modal Ditempatkan dan Disetor 4.250 4.250.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.750 5.750.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 569.225
Total aset tidak lancar 269.832
TOTAL ASET 839.057
Total liabilitas jangka pendek 321.160
Total liabilitas jangka panjang 124.721
TOTAL LIABILITAS 445.882
TOTAL EKUITAS 393.175
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 800.658
Beban pokok penjualan (710.122)
LABA BRUTO 190.536
Beban Umum dan Administrasi (17.385)
LABA USAHA 92.539
22
Page 23
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 68.833
(e) TSA
Pendirian
TSA didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Desember 2003, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-08715
HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 April 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotawaringin
Barat di bawah agenda No. 58/BH.15.02/IV/2004 tanggal 24 April 2004 (Akta Pendirian TSA). Anggaran dasar
TSA yang dituangkan dalam Akta Pendirian TSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 6
tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0075930.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0181171.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 6/2019).
Tempat kedudukan
Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia .
Kegiatan Usaha
TSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TSA adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 294 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0120823 tanggal 26 Maret
2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0062841.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret
2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Putri
Direksi
Direktur Utama : Sukardi Abdul Karim
Direktur : Achmad Kursani
Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0957456 tanggal 18 Agustus 2015, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3542738.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 18 Agustus 2015,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 2.729.414 1.364.707.000.000 -
1. KSA 1.351.059 675.529.500.000 99,00
2. MMS 13.648 6.824.000.000 1,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.364.707 682.353.500.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.364.707 682.353.500.000 -
23
Page 24
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 1.322.969
Total aset tidak lancar 949.987
TOTAL ASET 2.272.956
Total liabilitas jangka pendek 591.257
Total liabilitas jangka panjang 53.470
TOTAL LIABILITAS 644.727
TOTAL EKUITAS 1.628.229
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 1.121.995
Beban pokok penjualan (669.688)
LABA BRUTO 452.307
Beban Umum dan Administrasi (74.802)
LABA USAHA 412.287
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 324.651
(f) SMU
Pendirian
SMU didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16 Februari 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H.,
Notaris di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
29238 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 75/BH.15.02/XII/2004 tanggal 1 Desember 2005 (Akta Pendirian
SMU). Anggaran dasar SMU yang dituangkan dalam Akta Pendirian SMU telah diubah beberapa kali terakhir
diubah dengan Akta No. 4 tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0075893.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0181089.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 4/2019).
Tempat kedudukan
Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia .
Kegiatan Usaha
SMU menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.
Manajemen
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMU adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 258 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0112977 tanggal 21 Maret
2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0058895.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret
2024, yaitu sebagai berikut:
24
Page 25
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Monica Putri
Komisaris : Ernis Desidistrisna
Direksi
Direktur Utama : Purnomo
Direktur : Sukardi Abdul Karim
Berdasarkan Akta No. 4/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 3.185.380 1.592.690.000.000 -
1. KSA 1.576.763 788.381.500.000 99,00
2. MMS 15.927 7.963.500.000 1,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.592.690 796.345.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.592.690 796.345.000.000 -
Ikhtisar Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Total aset lancar 784.330
Total aset tidak lancar 1.185.178
TOTAL ASET 1.969.508
Total liabilitas jangka pendek 144.832
Total liabilitas jangka panjang 56.176
TOTAL LIABILITAS 201.008
TOTAL EKUITAS 1.768.500
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pendapatan 1.027.176
Beban pokok penjualan (535.847)
LABA BRUTO 491.329
Beban Umum dan Administrasi (70.577)
LABA USAHA 468.042
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 382.976
BAB IV – PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS DAN
CBUT
1. PERTIMBANGAN, ALASAN SERTA MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENERBITAN SURAT
UTANG
Transaksi ini diperlukan oleh SSMS dan CBUT untuk menjaga likuiditas dan modal kerjanya serta pelunasan
sebagian utang-utang dalam kelompok usaha SSMS. Lebih jauh, berikut adalah manfaat-manfaat yang akan
diperoleh Penerbit dengan melaksanakan Rencana Transaksi:
a. Dana hasil penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk membayar kembali (refinancing) kewajiban
SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian
Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit Bilateral BNI
(MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit
25
Page 26
Bilateral BNI (TSA). Pengaturan pendanaan ini memungkinkan masing-masing Penerbit untuk
memperpanjang jangka waktu kewajiban utang mereka dengan syarat dan kondisi yang lebih
menguntungkan, meningkatkan arus kas dan fleksibilitas operasional untuk mendukung pertumbuhan
kelompok usaha SSMS ke depannya. Oleh karena itu, SSMS akan dapat memiliki laporan keuangan
konsolidasian yang sehat dan secara otomatis dapat menunjang keberlangsungan usaha kelompok
usaha SSMS.
b. Kewajiban SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA)
berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI
(SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit
Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) dikenakan bunga secara rata-rata sebesar 8,46% (delapan koma
empat puluh enam persen). Terdapat keuntungan atas selisih bunga dimana bunga Surat Utang lebih
kecil, apabila tingkat bunga ditetapkan di bawah 8,46% (delapan koma empat puluh enam persen).
c. Dana kas internal yang semula akan dialokasikan oleh Penerbit untuk membayar seluruh atau sebagian
hutang Penerbit dapat difokuskan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan modal kerja.
d. Dengan adanya Rencana Transaksi, Penerbit dapat menjaga likuiditas dan modal kerja. Dengan
demikian dapat memperkuat arus kas Penerbit, sehingga akan membuat saham Penerbit di Bursa Efek
Indonesia menjadi semakin menarik dan likuid. Jika kinerja keuangan kelompok usaha Penerbit dapat
meningkat, maka akan meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham Penerbit.
e. Terbukanya opsi pendanaan bagi Penerbit melalui kombinasi opsi pendanaan dari penerbitan Surat
Utang dan kredit perbankan/sindikasi agar mencapai potensi pertumbuhan usaha jangka panjang yang
dapat mendukung perekonomian serta strategi bisnis Penerbit dari waktu ke waktu.
2. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024, SSMS memiliki jumlah utang
sebesar Rp6.985.435.221.723,- (enam triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar empat ratus tiga puluh
lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga Rupiah) atau setara USD 432.347.294 (empat
ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar Amerika Serikat),
dengan perincian sebagai berikut:
Pinjaman Jumlah Terutang Halaman Laporan
(per 31 Desember 2024) Keuangan per
dalam ribuan Rp 31 Desember 2024
Pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 989.173.991 96
Pinjaman bank jangka pendek 2.195.100.881 96
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh 3.801.160.349 96
tempo dalam satu tahun
Total 6.985.435.221 96
Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, SSMS dan Anak Perusahaan Penanggung (kecuali
SMU dan KSA) hanya akan melakukan pembiayaan kembali atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit
Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI
(SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral
BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) yaitu sebesar Rp4.050.605.621.483,- (empat triliun lima
puluh miliar enam ratus lima juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga Rupiah).
Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang SSMS dan anak-anak
perusahaan secara konsolidasi karena dana yang diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk
melunasi seluruh utang-utang SSMS dan Para Anak Perusahaan Penanggung. Ketentuan-ketentuan di dalam
Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada SSMS di dalam merencanakan serta
menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari SSMS.
26
Page 27
Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan SSMS akan meningkat. Sehingga dapat
membiayai pertumbuhan SSMS di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang
tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
nantinya SSMS dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.
Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan SSMS dan entitas anak setelah Transaksi serta
analisa ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan konsolidasian proforma SSMS per
31 Desember 2024 setelah dilakukannya Transaksi:
Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.149.485.548.000,- (satu triliun seratus empat
puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah
BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian
Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit Bilateral BNI
(TSA) pada Liabilitas jangka pendek. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan
Surat Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai
dengan jangka waktu Surat Utang sebesar Rp6.290.455.969.950,- (enam triliun dua ratus sembilan
puluh miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus
lima puluh Rupiah).
Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp128.523.037.500,- (seratus dua puluh delapan miliar
lima ratus dua puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) oleh karena biaya penerbitan Surat
Utang.
Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam
ratus juta Dollar Amerika Serikat) berdampak pada Rasio Kas dari 0,07 kali menjadi 3,42 kali dan Rasio
Lancar dari 0,87 kali menjadi 9,43 kali.
3. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN CBUT
Berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024, CBUT memiliki jumlah utang sebesar
Rp2.104.576.634.615,- (dua triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tig apuluh
empat ribu enam ratus lima belas Rupiah) atau setara USD 130.257.884 (seratus tiga puluh juta dua ratus lima
puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat), dengan perincian sebagai berikut:
Pinjaman Jumlah Terutang Halaman Laporan
(per 31 Desember 2024) Keuangan per
dalam jutaan Rupiah 31 Desember 2024
Pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 89.830 CALK.17 Hal.53
satu tahun
Pinjaman bank jangka pendek 1.335.398 CALK.17 Hal.53
Pinjaman bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian 679.348 CALK.17 Hal.53
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Total 2.104.577 CALK.17 Hal.53
Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, CBUT hanya akan melakukan pembiayaan kembali
atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) yaitu sebesar Rp2.104.576.634.615,- (dua
triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima
belas Rupiah) atau sesuai dengan konfirmasi outstanding dari kreditur (BRI).
Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang CBUT karena dana yang
diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk melunasi seluruh utang-utang CBUT. Ketentuan-
ketentuan di dalam Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada CBUT di dalam
merencanakan serta menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari
CBUT.
Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan CBUT akan meningkat. Sehingga dapat
membiayai pertumbuhan CBUT di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang
27
Page 28
tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
nantinya CBUT dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.
Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan CBUT setelah Transaksi serta analisa ringkas
mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan proforma CBUT per 31 Desember 2024 setelah
dilakukannya Transaksi:
Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.425.228.301.282,- (satu triliun empat ratus dua
puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus satu ribu dua ratus delapan puluh dua
Rupiah) dan Jumlah liabilitas jangka panjang berkurang sebesar Rp679.348.333.333,- (enam ratus tujuh
puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
puluh tiga Rupiah) oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) pada Liabilitas jangka
pendek dan jangka panjang. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan Surat
Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai dengan
jangka waktu Surat Utang sebesar Rp3.418.350.815.500,- (tiga triliun empat ratus delapan belas miliar
tiga ratus lima puluh juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus Rupiah).
Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp62.670.177.050,- (enam puluh dua miliar enam ratus
tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh Rupiah) oleh karena biaya penerbitan Surat
Utang.
Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebesar Rp3.481.020.992.550,- (tiga triliun empat ratus delapan
puluh satu miliar dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus lima puluh Rupiah) berdampak
pada Rasio Kas dari 0,65 kali menjadi 2,61 kali dan Rasio Lancar dari 1,41 kali menjadi 3,89 kali.
BAB V – HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN
ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
1. HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI
CBUT dan Para Anak Perusahaan Penanggung merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan
saham dari modal ditempatkan dan disetor sebesar yang tercantum di atas.
Penerbitan Surat Utang oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several)
merupakan Transaksi Afiliasi oleh karena dilakukan secara tanggung renteng untuk kepentingan satu sama
28
Page 29
lainnya. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK
No. 42/2020.
Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada SSMS
merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan Terkendali yang dimiliki paling
sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali sehingga dikecualikan
berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020.
Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada CBUT
merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh sesama Perusahaan Terkendali SSMS yang tidak dikecualikan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.
Pemberian pinjaman antar perusahaan oleh SSMS kepada Para Anak Perusahaan Penanggung yang akan
digunakan oleh masing-masing Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang mereka sebagaimana
diuraikan dalam Bab 1.2 atas, merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan
Terkendali yang dimiliki paling sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali
sehingga dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020
2. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
Rencana Transaksi oleh SSMS dan CBUT merupakan upaya SSMS dan CBUT untuk memperoleh pendanaan
dengan cara menerbitkan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) dimana
dana hasil penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan baik oleh SSMS dan CBUT maupun oleh Para Anak
Perusahaan Penanggung yang nantinya akan digunakan untuk mendanai pembiayaan kembali (refinancing)
utang-utang pada Kelompok Usaha SSMS. Transaksi-transaksi tersebut merupakan satu kesatuan transaksi atas
penerbitan Surat Utang dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.
BAB VI – PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK
MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
Bagi pemegang saham masing-masing SSMS dan CBUT yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi harap menghubungi:
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
Jl. H. Udan Said, 47, Baru, Arut Selatan Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu,
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181,
Indonesia Indonesia
Tel: (0532) 21297 Tel: (0532) 21297
Fax: (0532) 21396 Fax: (0432) 21396
Email: corporate@ssms.co.id Email: corporate@citraborneoutama.co.id
BAB VII – PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1) Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2) Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang
diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.
29
Page 30
BAB VIII – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
SSMS
SSMS bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi melalui RUPS Independen yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 21 April 2025
Waktu : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat : Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan Pasal 13.14 Anggaran Dasar SSMS,
maka panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web SSMS (https://ssms.co.id/) dan situs web Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham SSMS yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham SSMS pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham SSMS di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.
Setiap usulan dari Pemegang Saham SSMS akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 13.7 Anggaran Dasar SSMS dan Direksi SSMS
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi SSMS secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SSMS
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
SSMS sebagaimana mengikuti POJK No. 15/2020.
a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini
harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
Ketua OJK.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS,
maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
Independen SSMS
BAB IX – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
CBUT
CBUT bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi kepada para Pemegang Saham
Independen CBUT melalui RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:
30
Page 31
Hari/tanggal : Senin, 21 April 2025
Waktu : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat : Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar CBUT, maka
panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web CBUT (https://www.citraborneoutama.co.id/) dan situs
web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham CBUT yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham CBUT pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham CBUT di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.
Setiap usulan dari Pemegang Saham CBUT akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 6(a) Anggaran Dasar CBUT dan Direksi CBUT
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi CBUT secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh CBUT
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
CBUT sebagaimana mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini
harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
Ketua OJK.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS
Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah suara untuk
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh Ketua OJK.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT,
maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
Independen CBUT
31
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×12
unresolved
person
BAB VII
· KOMISARIS
p.2
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Abadi
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Menteng Kencana Mas
p.3
unresolved
org
PT Mitra Mendawai Sejati
p.3
unresolved
org
PT Mirza Pratama Putra
p.3
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
person
Dr. Tintin Surtini
· Notaris
p.4 ×73
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.4 ×32
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.5
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.5
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.6
unresolved
org
PT Sawit Multi Utama
p.6
unresolved
org
PT Tanjung Sawit Abadi
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.15 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.15 ×2
unresolved
org
PT Citra
p.16
unresolved
org
PT Putra
p.16
unresolved
person
Teguh Hendrawan
· Notaris
p.16
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.18 ×9
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.18 ×13
unresolved
org
PT Mandiri Indah Lestari
p.18 ×2
unresolved
person
Agustri Parlina
· Notaris
p.19
unresolved
person
Muhammad Ramdhanie
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
person
Lya Indah Novelya
· Notaris
p.19 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.30 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.