Skip to content
Back to announcement

20250312_CBUT_Pengumuman RUPS_31868551_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CBUT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN SURAT UTANG OLEH PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK
(“SSMS”) DAN PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (“CBUT”) SECARA TANGGUNG RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND SEVERAL) DENGAN JUMLAH
KESELURUHAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD 600.000.000 (ENAM RATUS JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT) KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN POJK NO. 17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT PELAKSANAAN
TRANSAKSI MATERIAL ATAS PENERBITAN SURAT UTANG OLEH SSMS DAN CBUT SECARA TANGGUNG RENTENG DAN SENDIRI-SENDIRI (JOINT AND
SEVERAL).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SSMS DAN CBUT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                      Kegiatan Usaha Utama:                                                  Kegiatan Usaha Utama:
  Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri           Menjalankan usaha dalam bidang industri pemurnian,
                                                                           pemisahan/fraksinasi dan perdagangan produk kelapa sawit dan
                                                                                                    turunannya

   Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat,                 Berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat,
                   Kalimantan Tengah, Indonesia                                         Kalimantan Tengah, Indonesia

                             Kantor Pusat:                                                         Kantor Pusat:
              Jl. H. Udan Said No.47, Baru, Arut Selatan                      Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai
        Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia                Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia

DIREKSI SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI DAN SECARA BERSAMA-SAMA MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN MASING-MASING SSMS
DAN CBUT ATAS POJK NO. 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DARI MASING-MASING SSMS DAN CBUT BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.

TIDAK ADA KEPASTIAN BAHWA SSMS DAN CBUT AKAN DAPAT MENYELESAIKAN RENCANA TRANSAKSI DALAM WAKTU DEKAT ATAU SECARA
KESELURUHAN. WAKTU, PELAKSANAAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM TRANSAKSI DAPAT BERUBAH OLEH KARENA BEBERAPA
FAKTOR TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KONDISI PASAR DI LUAR NEGERI DAN INDONESIA.

SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933, SEBAGAIMANA TELAH
DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT, KECUALI BERDASARKAN
PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM RULE 144A DAN PERATURAN
EFEK NEGARA BAGIAN ATAU DAERAH YANG BERLAKU, DAN, OLEH KARENANYA, SURAT UTANG, APABILA DITERBITKAN, AKAN DITAWARKAN DAN
DIJUAL KEPADA INVESTOR YANG MERUPAKAN (1) QUALIFIED INSTITUTIONAL BUYERS SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A
BERDASARKAN SECURITIES ACT ATAU (2) PIHAK DI LUAR AMERIKA SERIKAT DALAM TRANSAKSI LUAR NEGERI DENGAN BERGANTUNG PADA
REGULATION S BERDASARKAN SECURITIES ACT. TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DIMANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.

SURAT UTANG TIDAK AKAN DITAWARKAN MELALUI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UUPM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI
BAWAH INI) DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA. SURAT UTANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM DI LUAR WILAYAH INDONESIA
DAN TIDAK DITAWARKAN KEPADA INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, SEHINGGA TIDAK WAJIB
MEMENUHI KETENTUAN DALAM POJK NO.30/2019 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM SURAT OJK
NO.S-161/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI).

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN SSMS UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21
APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN CBUT UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21
APRIL 2025 PADA PUKUL 14.00 WIB – SELESAI BERTEMPAT DI JAKARTA.


                                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025


                                                                       1
Page 2
                                DAFTAR ISI

 BAB                               JUDUL                           HAL

 BAB I     DEFINISI                                                 3

 BAB II    RINGKASAN                                                6

BAB III    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL                       7
           PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
BAB IV     TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP    25
           KONDISI KEUANGAN SSMS DAN CBUT
           HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN,
           PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
BAB V                                                              28
           TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN DENGAN
           PIHAK TIDAK TERAFILIASI
           PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
           ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM
BAB VI                                                             29
           UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
           MATERIAL
BAB VII PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS                     29
           PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB VIII                                                           29
           SSMS
           PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
BAB IX                                                             30
           CBUT




                                    2
Page 3
 BAB I – DEFINISI
Akuntan Publik CBUT berarti KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang melaksanakan
audit atas Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Akuntan Publik SSMS berarti KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).

BNI berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BRI berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

CBUT berarti PT Citra Borneo Utama Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu, Kumai, Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 70,216%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam CBUT.

JISDOR berarti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate dari Bank Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Para Pemegang Saham SSMS dan
CBUT dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

KSA berarti PT Kalimantan Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam KSA.

KUHPer berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan CBUT untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CBUT.

Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 berarti laporan keuangan konsolidasian SSMS untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik SSMS.

Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Menkumham)).

MKM berarti PT Menteng Kencana Mas, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MKM.

MMS berarti PT Mitra Mendawai Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam MMS.

MPP berarti PT Mirza Pratama Putra, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan




                                                          3
Page 4
Perusahaan Terkendali SSMS melalui MMS dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam MPP.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Para Anak Perusahaan Penanggung berarti KSA, MKM, MMS, MPP, TSA dan SMU.

Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama dan pengendali.

Penerbit berarti penerbit Surat Utang yaitu SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and
several).

Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, penilai Independen yang terdaftar di
OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi yang dilakukan oleh SSMS dan CBUT.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000 No. 19
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MKM sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000 No. 20
tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah
berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 20 KI Maksimum Rp265.801.000.000 tanggal 14
Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (iii) Akta Perjanjian Kredit
Investasi Maksimum Rp185.367.000.000 No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
Maksimum Rp185.367.000.000 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM
sebagai debitur, (iv) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD3.319.555,87 No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI Maksimum USD3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur, (v) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
Rp25.600.000.000 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
debitur, dan (vi) Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD 458.452,72 No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan
perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI-IDC Maksimum USD458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan
Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur, (ii)
Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 7
Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur dan MMS
sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000 No. 18
tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur, dan (ii) Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000 No. 19 tanggal
4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
kreditur dan MPP sebagai debitur.




                                                            4
Page 5
Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit sebesar
Rp465.000.000.000 No. 18 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas
maksimum kredit sebesar USD23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit
No. 7 tanggal 7 Februari 2025, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BNI sebagai kreditur
dan TSA sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) berarti (i) Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; (ii) Akta
Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara
BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur; dan (iii) Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja W/A Sublimit Commercial Line
No. 17 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai
kreditur dan CBUT sebagai debitur.

Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Investasi dan Pemberian Jaminan No. 22 tanggal
30 Oktober 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dibuat antara (i) SSMS sebagai
debitur dan (ii) BRI sebagai kreditur.

Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 35 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BRI, PT Bank
DKI (“DKI”), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“JTrust”) sebagai
para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan, dan/atau agen jaminan, sebagaimana terakhir
diubah oleh Akta Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 01 tanggal
18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai
debitur, (ii) BRI, PT Bank Raya Indonesia Tbk (“Raya”), DKI, Woori, JTrust, Sumsel Babel dan Papua sebagai kreditur,
dan (iii) BRI sebagai agen fasilitas, agen penampungan dan/atau agen jaminan.

Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS) berarti Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi
berdasarkan Prinsip Musyarakah No. 36 tanggal 27 Juni 2022, dibuat di hadapan Dewantari Handayani S.H., MPA, Notaris
di Jakarta, dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) sebagai kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen penampungan, agen jaminan dan/atau agen fasilitas,
sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Perubahan ke-Empat Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi berdasarkan
Prinsip Musyarakah No. 02 tanggal 18 Desember 2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
dibuat antara: (i) SSMS sebagai debitur, (ii) BSI dan Maybank sebagai para kreditur, dan (iii) BRI sebagai agen
penampungan, agen jaminan, dan/atau agen fasilitas.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
perusahaan terbuka sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020.

POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

POJK No. 30/2019 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi berarti rencana penerbitan Surat Utang oleh Penerbit dan dijamin dengan penanggungan
perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung.

Rp berarti Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dari Republik Indonesia.


                                                             5
Page 6
RUPS Independen berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, Bursa Efek di Singapura.

SMU berarti PT Sawit Multi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam SMU.

SSMS berarti PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia.

Surat OJK No. S-161/2020 berarti Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No. S-
161/D.04/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Implementasi POJK Nomor 30/POJK.04/2019 terhadap penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada Pelaku Industri
Pasar Modal.

Surat Utang berarti surat utang dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 600.000.000 (enam ratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang akan diterbitkan oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several).

TSA berarti PT Tanjung Sawit Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. H. Udan Said No. 47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113, Indonesia, yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
merupakan Perusahaan Terkendali SSMS melalui KSA dengan kepemilikan saham sebesar 99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam TSA.

Securities Act berarti United States Securities Act of 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.

UU P2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU
P2SK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

 BAB II - RINGKASAN
Dalam rangka memenuhi Pasal 14 huruf (a), Pasal 18 huruf (d) dan Pasal 18 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi SSMS
dan CBUT baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada masyarakat dan juga untuk kepentingan para pemegang saham masing-masing SSMS dan
CBUT, dalam rangka memberikan informasi terperinci bahwa SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-
sendiri (joint and several) akan menawarkan dan menerbitkan Surat Utang di luar Indonesia dan Amerika Serikat dan
kemudian mencatatkan Surat Utang tersebut pada SGX-ST sesuai dengan ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari
Securities Act. Surat Utang akan dijamin dengan penanggungan perusahaan (corporate guarantee) yang akan diberikan
oleh Para Anak Perusahaan Penanggung. Dana hasil penerbitan Surat Utang akan dipergunakan oleh masing-masing
SSMS, CBUT, dan Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang-utang sebagaimana diuraikan dalam
Bagian 1.2 Bab III Keterbukaan Informasi ini.

Rencana penerbitan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) berdasarkan Hukum
Negara Bagian New York, Amerika Serikat oleh Penerbit juga serupa dengan perikatan tanggung renteng sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1280 KUHPer dimana masing-masing SSMS dan CBUT adalah pemilik kewajiban utama (primary
obligor) atas pembayaran kembali Surat Utang dimana salah satu Penerbit dapat dimintakan untuk melunasi seluruh Surat
Utang, dan pemenuhan oleh salah satu Penerbit membebaskan Penerbit lainnya terhadap kewajiban pelunasan seluruh
Surat Utang tersebut. Perikatan tanggung renteng ini bukan merupakan pemberian penanggungan dari SSMS kepada
CBUT (dan sebaliknya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 – 1844 KUHPer.


                                                          6
Page 7
Surat Utang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan tidak dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak
ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya, sehingga tidak wajib
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No. S-161/2020.

Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR per 31 Desember
2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah).

Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun delapan ratus sembilan
puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah).
Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas SSMS adalah sebesar 335% (tiga
ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana
Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan
merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham
Independen SSMS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang,
ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku
bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp 969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah). Sehingga persentase Rencana
Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar 1.000% (seribu persen). Lebih lanjut
penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan
secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh
persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14
huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk
mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang
kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

Apabila salah satu dari SSMS atau CBUT tidak dapat memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dari
masing-masing mereka sesuai dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan masing-masing anggaran dasar mereka, maka Rencana Transaksi tidak dilanjutkan atau ditunda.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK
No. 17/2020, Direksi SSMS dan CBUT secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan Transaksi Material yang merupakan Transaksi Afiliasi
dengan nilai transaksi lebih 50% (lima puluh persen) dari ekuitas dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham SSMS dan CBUT mengenai Rencana Transaksi.


 BAB III - URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1.      OBJEK TRANSAKSI

1.1     Struktur Surat Utang

        SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) bermaksud menerbitkan Surat
        Utang dengan rencana struktur sebagai berikut:




                                                            7
Page 8
Indikasi Jumlah Pokok        :   Sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar
                                 Amerika Serikat) Total nilai Surat Utang secara pasti akan diumumkan kepada
                                 masyarakat oleh Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                                 diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
                                 17/2020.

Periode Pembayaran Bunga :       Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).

Jatuh Tempo                  :   5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

Jaminan                      :   Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
                                 Para Anak Perusahaan Penanggung.

                                 Penerbit, secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several),
                                 memiliki sumber dana yang memadai untuk memenuhi kewajiban pokok dan
                                 bunga. Rasio kemampuan membayar biaya tetap masing-masing SSMS dan
                                 CBUT mencapai 3,14 (tiga koma satu empat) dan 1,43 (satu koma empat tiga)
                                 kali. Penerbit juga senantiasa menjaga tingkat financial covenant dengan baik
                                 sebagai bentuk perlindungan kepada calon pembeli dalam hal default.

Pencatatan (listing venue)   :   SGX-ST.

Pembatasan                   :   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, terdapat potensi pembatasan-
                                 pembatasan yang akan diberlakukan bagi Penerbit yang wajar dan umum
                                 diberlakukan dalam transaksi yang serupa, antara lain:

                                 (i)   Pembatasan untuk memperoleh utang (Limitation on Indebtedness).
                                 (ii)  Pembatasan untuk penjualan dan penerbitan saham (Limitation on Sales
                                       and Issuances of Capital Stock).
                                 (iii) Pembatasan untuk memberikan jaminan perusahaan oleh anak
                                       perusahaan yang dibatasi (Limitation on Issuances of Guarantees by
                                       Restricted Subsidiaries).
                                 (iv) Pembatasan untuk melakukan transaksi dengan afiliasi (Limitation on
                                       Transactions with Affiliates).
                                 (v) Pembatasan untuk menjaminkan harta kekayaan perusahaan (Limitation
                                       on Liens).
                                 (vi) Pembatasan untuk menjual harta kekayaan (Limitation on Asset Sales).
                                 (vii) Pembatasan pembayaran dividen apabila tidak mencatatkan laba bersih
                                       (Limitation on Restricted Payments)

                                 Dalam menegosiasikan perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani,
                                 Penerbit berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham
                                 publik masing-masing mereka.

Format Penawaran             :   Penerbitan Surat Utang oleh Penerbit di luar Indonesia sesuai dengan
                                 ketentuan Rule 144A dan Regulation S dari Securities Act. Surat Utang tidak
                                 ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM
                                 dan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa
                                 melalui Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan
                                 kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum
                                 lainnya, sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK No. 30/2019
                                 sebagaimana          ditegaskan      dalam       Surat       OJK        No.
                                 S-161/2020.

Hukum Yang Mengatur          :   Hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat.




                                                  8
Page 9
      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Penerbit masih mendiskusikan pembatasan-pembatasan
      Surat Utang dan karenanya hal-hal tersebut di atas masih dapat berubah sesuai dengan kesepakatan akhir.
      Informasi mengenai kepastian pembatasan-pembatasan Surat Utang akan diumumkan kepada masyarakat
      paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No.
      17/2020.

1.2   Penggunaan Dana

      Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan oleh Penerbit untuk melunasi seluruh
      sisa utang Penerbit dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
      perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di bawah ini.

      1.     Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS)

             Kreditur Sindikasi              : BRI, Raya, DKI, Woori, JTrust
                                               Sumsel Babel, Papua
             Nilai Pinjaman                  : Rp2.800.000.000.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal      : Rp1.892.409.740.078,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                   : 9%
             Jatuh Tempo                     : 31 Desember 2030
             Prosedur dan persyaratan        : SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat             kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
                                               7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
                                               direncanakan.

      2.     Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS)

             Kreditur Sindikasi              : BSI, Maybank
             Nilai Pinjaman                  : Rp1.500.000.000.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal      : Rp1.079.900.020.033,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                   : 9% p.a.
             Jatuh Tempo                     : 31 Desember 2030
             Prosedur dan persyaratan          SSMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat             kepada para kreditur melalui agen fasilitas selambat-lambatnya pada
                                               7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat yang
                                               direncanakan.

      3.     Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS)

             Kreditur                        : BRI
             Nilai Pinjaman                  : Rp48.060.600.000,-
             Saldo Pinjaman per tanggal      : Rp17.056.812.200,-
             31 Desember 2024
             Tingkat Bunga                   : 9,75%-9,95%
             Jatuh Tempo                     : 30 Oktober 2027
             Prosedur dan persyaratan        : SSMS wajib mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat             kepada BRI selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal
                                               pelunasan maju yang direncanakan.

      4.     Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT)

              a. Nama Perjanjian                 : Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                                   hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
                                                   sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
                  Kreditur                       : BRI


                                                        9
Page 10
          Nilai Pinjaman               : Rp850.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp770.000.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 9,25% p.a.
          Jatuh Tempo                  : 29 Oktober 2029
          Prosedur dan persyaratan     : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat          (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                         direncanakan.
      b. Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                         hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI
                                         sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
                                         terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
                                         Kerja No. 16 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan Winter
                                         Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, antara BRI sebagai kreditur
                                         dan CBUT sebagai debitur.
          Kreditur                     : BRI
          Nilai Pinjaman               : USD 72.500.000
          Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 67.800.000
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 6,5% p.a.
          Jatuh Tempo                  : 17 Oktober 2025
          Prosedur dan persyaratan     : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat          (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                         direncanakan.
      c. Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di
                                         hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H, Notaris di Jakarta, antara BRI
                                         sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur, sebagaimana
                                         terakhir diubah oleh Akta Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal
                                         Kerja W/A Sublimit Commercial Line No. 17 tanggal 25 Oktober
                                         2024, dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di
                                         Jakarta, antara BRI sebagai kreditur dan CBUT sebagai debitur.
          Kreditur                     : BRI
          Nilai Pinjaman               : USD 20.000.000
          Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 14.825.807
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 6,5% p.a.
          Jatuh Tempo                  : 17 Oktober 2025
          Prosedur dan persyaratan     : CBUT wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1
          pembayaran dipercepat          (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan yang dipercepat yang
                                         direncanakan.

5.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM)

       a Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp482.212.000.000,-
                                         No. 19 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                         S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur. Akta Perjanjian Kredit
                                         Investasi Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- No. 20
                                         tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H.,
                                         M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah
                                         berdasarkan Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor :
                                         (1) 20 KI-Tranche I Maksimum Rp265.801.000.000,- tanggal 14
                                         Januari 2022, dibuat dibawah tangan, antara BNI sebagai
                                         kreditur dan MKM sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp482.212.000.000,-


                                             10
Page 11
   Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp201.426.000.000,-
   31 Desember 2024
   Tingkat Bunga                : 9.25%
   Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029
   Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
   pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                  lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
b Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp185.367.000.000
                                  No. 21 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                  S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                  dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                  Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 21 KI
                                  Maksimum Rp185.367.000.000,- tanggal 14 Januari 2022, dibuat
                                  dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                  debitur.
   Kreditur                     : BNI
   Nilai Pinjaman               : Rp185.367.000.000,-
   Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp135.894.000.000,-
   31 Desember 2024
   Tingkat Bunga                : 9,25%
   Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029
   Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
   pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                  lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
c Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum USD3.319.555,87
                                  No. 22 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                  S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                  dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                  Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 22 KI
                                  Maksimum USD3.319.555,87 tanggal 14 Januari 2022, dibuat
                                  dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                  debitur.
   Kreditur                     : BNI
   Nilai Pinjaman               : USD 3.319.555,87
   Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 2.428.583
   31 Desember 2024
   Tingkat Bunga                : 6,25%
   Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029
   Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
   pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                  lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
d Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum
                                  Rp25.600.000.000 No. 23 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di
                                  hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
                                  antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur,
                                  sebagaimana diubah berdasarkan Persetujuan perubahan
                                  Perjanjian Kredit Nomor : (1) 23 KI-IDC Maksimum
                                  Rp25.600.000.000 tanggal 14 Januari 2022,dibuat dibawah
                                  tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai debitur.
   Kreditur                     : BNI
   Nilai Pinjaman               : Rp25.600.000.000,-
   Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp16.681.341.600,-
   31 Desember 2024
   Tingkat Bunga                : 9,25%
   Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029




                                      11
Page 12
          Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                         lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       e Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit Investasi IDC Maksimum USD458.452,72
                                         No. 24 tanggal 19 Juli 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                         S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur
                                         dan MKM sebagai debitur, sebagaimana diubah berdasarkan
                                         Persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 24 KI
                                         Maksmum USD458.452,72 tanggal 14 Januari 2022,dibuat
                                         dibawah tangan, antara BNI sebagai kreditur dan MKM sebagai
                                         debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : USD 458.452,72
          Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 329.513
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 6,25%
          Jatuh Tempo                  : 18 Juli 2029
          Prosedur dan persyaratan     : MKM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                         lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.


6.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS)

       a Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
                                         hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                         Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp570.000.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp193.800.000.000,-
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 9,25%
          Jatuh Tempo                  : 25 Oktober 2026
          Prosedur dan persyaratan     : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                         lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       b Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di
                                         hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                         Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur.
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : USD 25.020.576
          Saldo Pinjaman per tanggal   : USD 8.506.996
          31 Desember 2024
          Tingkat Bunga                : 6,25%
          Jatuh Tempo                  : 25 Oktober 2026
          Prosedur dan persyaratan     : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
          pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                         lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       c Nama Perjanjian               : Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
                                         hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                         antara BNI sebagai kreditur dan MMS sebagai debitur
          Kreditur                     : BNI
          Nilai Pinjaman               : Rp255.375.000.000,-
          Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp169.390.642.737,-
          Keterbukaan Informasi
          Tingkat Bunga                : 9,25%
          Jatuh Tempo                  : 06 Februari 2030


                                             12
Page 13
            Prosedur dan persyaratan     : MMS wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
            pembayaran dipercepat          dahulu tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-
                                           lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

7.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP)

        a    Nama Perjanjian             : Akta Perjanjian Kredit Investasi Maksimum Rp169.803.000.000
                                           No. 18 tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin
                                           Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI
                                           sebagai kreditur dan MPP sebagai debitur.
             Kreditur                    : BNI
             Nilai Pinjaman              : Rp169.803.000.000,-
             Saldo Pinjaman per          : Rp111.003.000.000,-
             tanggal 31 Desember
             2024
             Tingkat Bunga               : 9,25%
             Jatuh Tempo                 : 3 November 2029
             Prosedur dan persyaratan    : MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat         tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                           hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
        b    Nama Perjanjian             : Akta Perjanjian KI-IDC Maksimum Rp22.900.000.000 No. 19
                                           tanggal 4 November 2019, dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini,
                                           S.H., M.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara BNI sebagai
                                           kreditur dan MPP sebagai debitur.
             Kreditur                    : BNI
             Nilai Pinjaman              : Rp22.900.000.000,-
             Saldo Pinjaman per          : Rp18.442.589.500,-
             tanggal 31 Desember
             2024
             Tingkat Bunga               : 9,25%
             Jatuh Tempo                 : 3 November 2029
             Prosedur dan persyaratan    : MPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
             pembayaran dipercepat         tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                           hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

8.   Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA)

       a Nama Perjanjian                 : Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
                                           sebesar Rp465.000.000.000 No. 18 tanggal 19 Desember 2016,
                                           dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
                                           Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
                                           debitur.
            Kreditur                     : BNI
            Nilai Pinjaman               : Rp465.000.000.000,-
            Saldo Pinjaman per tanggal   : Rp111.600.000.000,-
            31 Desember 2024
            Tingkat Bunga                : 9,25%
            Jatuh Tempo                  : 9 Desember 2025
            Prosedur dan persyaratan     : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
            pembayaran dipercepat          tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                           hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
       b Nama Perjanjian                 : Akta Perjanjian Kredit Investasi dengan batas maksimum kredit
                                           sebesar USD23.308.270 No. 19 tanggal 19 Desember 2016,
                                           dibuat di hadapan Dr. Tintin Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di
                                           Jakarta Pusat, antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai
                                           debitur.
            Kreditur                     : BNI


                                               13
Page 14
                   Nilai Pinjaman                   : USD 23.308.270
                   Saldo Pinjaman per tanggal       : USD 5.593.985
                   31 Desember 2024
                   Tingkat Bunga                    : 6,25%
                   Jatuh Tempo                      : 9 Desember 2025
                   Prosedur dan persyaratan         : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                   pembayaran dipercepat              tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 10
                                                      hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.
               c Nama Perjanjian                    : Akta Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 07 Februari 2025, dibuat di
                                                      hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
                                                      antara BNI sebagai kreditur dan TSA sebagai debitur
                   Kreditur                         : BNI
                   Nilai Pinjaman                   : Rp60.000.000.000,-
                   Saldo Pinjaman per tanggal       : Rp60.000.000.000,-
                   Keterbukaan Informasi
                   Tingkat Bunga                    : 9,25%
                   Jatuh Tempo                      : 06 Agustus 2028
                   Prosedur dan persyaratan         : TSA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                   pembayaran dipercepat              tentang rencana pelunasan dipercepat selambat-lambatnya 7
                                                      hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

2.    NILAI RENCANA TRANSAKSI

      Rencana Nilai Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam ratus juta Dollar Amerika
      Serikat) atau setara dengan Rp9.694.200.000.000,- (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar dua
      ratus juta Rupiah) berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menggunakan Kurs JISDOR
      per 31 Desember 2024 adalah USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp16.157,- (enam belas ribu seratus lima
      puluh tujuh Rupiah).

2.1   SSMS

      Terkait dengan SSMS, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024 yang telah
      diaudit oleh Akuntan Publik SSMS, total ekuitas SSMS adalah sebesar Rp2.891.357.343.538,- (dua triliun
      delapan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus
      tiga puluh delapan Rupiah). Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas
      SSMS adalah sebesar 335% (tiga ratus tiga puluh lima persen). Lebih lanjut, penerbitan Surat Utang adalah
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung
      renteng dengan CBUT. Oleh karena itu, total nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
      dari total ekuitas SSMS per tanggal 31 Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana
      Transaksi wajib memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS sebagaimana diatur dalam
      Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, SSMS diwajibkan
      untuk mengumumkan informasi mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai
      independen tentang kewajaran nilai Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada
      masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

2.2   CBUT

      Terkait dengan CBUT, berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
      Akuntan Publik CBUT, total ekuitas CBUT adalah sebesar Rp969.298.306.722,- (sembilan ratus enam puluh
      sembilan miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah).
      Sehingga persentase Rencana Transaksi secara keseluruhan terhadap total ekuitas CBUT adalah sebesar
      1.000% (seribu persen). Lebih lanjut penerbitan Surat Utang adalah Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020 oleh karena dilakukan secara tanggung renteng dengan SSMS. Oleh karena itu, total
      nilai Rencana Transaksi tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas CBUT per tanggal 31
      Desember 2024 dan merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga Rencana Transaksi wajib memerlukan persetujuan
      dari Pemegang Saham Independen CBUT sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) POJK No. 17/2020.
      Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 POJK No. 17/2020, CBUT diwajibkan untuk mengumumkan informasi


                                                          14
Page 15
      mengenai pihak yang membeli Surat Utang, ringkasan laporan penilai independen tentang kewajaran nilai
      Rencana Transaksi, jumlah yang dipinjam dan tingkat suku bunga kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari
      kerja setelah tanggal diterbitkannya Surat Utang.

3.    PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

3.1   PENERBIT

(a)   SSMS

      Pendirian

      Penerbit Surat Utang adalah SSMS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.51
      tanggal 22 November 1995 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.28 tanggal 22
      April 1996 yang keduanya, dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko S.H, Notaris di Jakarta dan telah
      memperoleh status sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menkum)
      No.C2.8176.HT.01.01-Th’96 tanggal 26 Juli 1996 dan No.C2.99983.HT.01.04-Th.1999 tanggal 8 Desember
      1996, didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah No.250/BH.15.05/VII/2011 pada tanggal 26
      Juli 1996 dan diumumkan dalam BNRI No.36, tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No.839. (Akta Pendirian
      SSMS). Anggaran dasar SSMS yang dituangkan dalam Akta Pendirian SSMS telah diubah beberapa kali terakhir
      diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 30 September
      2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0305712 tanggal 25 Oktober
      2022 (Akta No. 66/2022).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said, No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      SSMS, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
      pada tanggal 12 Desember 2013, menyelenggarakan usaha di bidang pertanian, perdagangan dan industri.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SSMS adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 63 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
      Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan
      dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0182992 tanggal 6 Mei 2024, serta telah didaftarkan pada
      Daftar Perseroan No. AHU-0087148.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         : Bungaran Saragih
      Komisaris                               : Rimbun Situmorang
      Komisaris Independen                    : Hoesen

      Direksi
      Direktur Utama                          : Jap Hartono
      Direktur                                : Akhmad Faisyal

      Berdasarkan Akta No.66/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
      Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
      SSMS adalah sebagai berikut:




                                                      15
Page 16
                                                        Nilai Nominal Rp100 per Saham
         Keterangan                               Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                    (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                 32.100.000.000                  3.210.000.000.000                -
         1. PT Citra Borneo Indah                     5.933.726.800                    593.372.680.000            62,30
         2. PT Putra Borneo Agro Lestari                700.065.944                     70.006.594.400             7,35
         3. Masyarakat                                2.823.872.156                    282.387.215.600            30,35
         Modal Ditempatkan dan Disetor                9.525.000.000                    952.500.000.000           100,00
         Saham Dalam Portepel                        22.575.000.000                  2.257.500.000.000                -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
      Keterangan
                                                                                       2024
      Total aset lancar                                                                                       1.037.661
      Total aset tidak lancar                                                                                10.597.983
      TOTAL ASET                                                                                             11.635.644
      Total liabilitas jangka pendek                                                                          2.973.939
      Total liabilitas jangka panjang                                                                         2.941.728
      TOTAL LIABILITAS                                                                                        5.915.667
      TOTAL EKUITAS                                                                                           5.719.977

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                       2024
      Pendapatan                                                                                              1.515.003
      Beban pokok penjualan                                                                                   (841.645)
      LABA BRUTO                                                                                                673.358
      Beban Umum dan Administrasi                                                                             (509.446)
      LABA USAHA                                                                                              1.264.230
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                        819.534

(b)   CBUT

      Pendirian

      Penerbit Surat Utang adalah CBUT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas PT Citra Borneo Utama No. 102 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Teguh
      Hendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
      pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-17660.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 5 April
      2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0030107.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 5
      April 2013 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013,
      Tambahan No. 91231 (Akta Pendirian CBUT). Anggaran dasar CBUT yang dituangkan dalam Akta Pendirian
      CBUT telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No.38 tanggal 16 November 2022, dibuat di
      hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0314200 tanggal 17 November 2022 (Akta
      No.38/2022).

      Tempat kedudukan

      Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,
      Kalimantan Tengah 74181, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      CBUT, yang merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia
      pada tanggal 8 November 2022, menyelenggarakan usaha di industri pemurnian, pemisahan/fraksinasi dan
      perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya.


                                                     16
Page 17
      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CBUT adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 12 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H.
      yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
      Surat No.AHU-AH.01.09-0234944 tanggal 2 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
      No.AHU-0159904.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                            : Sofyan A. Djalil
      Komisaris Independen                       : Boumediene Sumurung Halomoan

      Direksi
      Direktur Utama                             : Ronny Hertantyo Raharjo
      Direktur                                   : Rorry Christian Tobing

      Berdasarkan Akta No.38/2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, Biro
      Administrasi Efek Perseroan, per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
      CBUT adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp100 per Saham
         Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                       (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                    10.000.000.000                  1.000.000.000.000                -
         1. SSMS                                         2.194.263.700                    219.426.370.000            70,22
         2. KSA                                            125.000.000                     12.500.000.000             4,00
         3. MMS                                            125.000.000                     12.500.000.000             4,00
         4. CBI                                             55.736.300                      5.573.630.000             1,78
         5. Masyarakat                                     625.000.000                     62.500.000.000            20,00
         Modal Ditempatkan dan Disetor                   3.125.000.000                    312.500.000.000           100,00
         Saham Dalam Portepel                            6.875.000.000                    687.500.000.000                -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
      Keterangan
                                                                                          2024
      Total aset lancar                                                                                          3.591.721
      Total aset tidak lancar                                                                                      608.598
      TOTAL ASET                                                                                                 4.200.319
      Total liabilitas jangka pendek                                                                             2.547.153
      Total liabilitas jangka panjang                                                                              683.868
      TOTAL LIABILITAS                                                                                           3.231.021
      TOTAL EKUITAS                                                                                                969.298

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                          2024
      Pendapatan                                                                                                  9.766.108
      Beban pokok penjualan                                                                                     (8.619.599)
      LABA BRUTO                                                                                                  1.146.509
      Beban Umum dan Administrasi                                                                               (1.056.870)
      LABA USAHA                                                                                                     89.639
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                             68.186

3.2   PARA ANAK PERUSAHAAN PENANGGUNG

(a)   KSA

      Pendirian


                                                        17
Page 18
KSA didirikan berdasarkan Akta No. 46 tanggal 25 Maret 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
C-29239 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 079/BH.15.02/XII/2005 (Akta Pendirian KSA). Anggaran dasar KSA
yang dituangkan dalam Akta Pendirian KSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 5 tanggal
2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075921.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 5/2019).

Tempat kedudukan

Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah 74113, Indonesia.

Kegiatan Usaha

KSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.

Manajemen

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KSA adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 2 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0020274 tanggal 10 Juni 2022, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0107760.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022, yaitu sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                : Monica Putri

Direksi
Direktur Utama                           : Sucipto
Direktur                                 : Achmad Kursani

Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0114445 tanggal 29 Desember 2016, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-01580228.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSA adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
   Keterangan                                 Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
   Modal Dasar                                        1.450.000                    725.000.000.000                -
   1. SSMS                                              358.875                    179.437.500.000            99,00
   2. PT Mandiri Indah Lestari                             3.625                     1.812.500.000             1,00
   Modal Ditempatkan dan Disetor                        362.500                    181.250.000.000           100,00
   Saham Dalam Portepel                               1.087.500                    543.750.000.000                -

Ikhtisar Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                                   2024
Total aset lancar                                                                                           571.010
Total aset tidak lancar                                                                                   2,102.793
TOTAL ASET                                                                                                2.673.803
Total liabilitas jangka pendek                                                                              412.322


                                                 18
Page 19
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
      Keterangan
                                                                                     2024
      Total liabilitas jangka panjang                                                                        25.445
      TOTAL LIABILITAS                                                                                      437.767
      TOTAL EKUITAS                                                                                       2.236.036

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                     2024
      Pendapatan                                                                                            743.726
      Beban pokok penjualan                                                                               (625.066)
      LABA BRUTO                                                                                            118.660
      Beban Umum dan Administrasi                                                                          (39.155)
      LABA USAHA                                                                                            340.702
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                    305.718

(b)   MKM

      Pendirian

      MKM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 15 November 2005, dibuat di hadapan Agustri Parlina, S.H.,
      Notaris di Palangkaraya, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
      10757 HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 April 2006 (Akta Pendirian MKM). Anggaran dasar MKM yang dituangkan
      dalam Akta Pendirian MKM telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 6 tanggal 4 November
      2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat,
      yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0071729.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan mendapat laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0273100 tanggal 7 November
      2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0208784 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah didaftarkan pada Daftar
      Perseroan No. AHU-0240834.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 (Akta No. 6/2024).

      Tempat kedudukan

      Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
      Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      MKM menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; perdagangan; dan pengangkutan dan pergudangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MKM adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 60 tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-02222187 tanggal 4 Juli 2024, serta telah
      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0134052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, yaitu sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                                  : Muhammad Rizaldi

      Direksi
      Direktur Utama                             : Purnomo
      Direktur                                   : Achmad Kursani

      Berdasarkan Akta No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MKM adalah sebagai berikut:


                                                       19
Page 20
                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
         Keterangan                               Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                    (Lembar)                       (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                  1.000.000.000                   1.000.000.000.000                -
         1. MMS                                         823.962.300                     823.962.300.000            99,78
         2. KSA                                           1.807.700                       1.807.700.000             0,22
         Modal Ditempatkan dan Disetor                    825.770.000                  825.770.000.000            100,00
         Saham Dalam Portepel                             175.230.000                  175.230.000.000                 -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
      Keterangan
                                                                                        2024
      Total aset lancar                                                                                          272.049
      Total aset tidak lancar                                                                                  1.090.507
      TOTAL ASET                                                                                               1.362.556
      Total liabilitas jangka pendek                                                                             259.026
      Total liabilitas jangka panjang                                                                            565.141
      TOTAL LIABILITAS                                                                                           824.167
      TOTAL EKUITAS                                                                                              538.389

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                        2024
      Pendapatan                                                                                                 803.203
      Beban pokok penjualan                                                                                    (742.688)
      LABA BRUTO                                                                                                  60.515
      Beban Umum dan Administrasi                                                                               (60.472)
      LABA USAHA                                                                                                  55.034
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                       (131.946)

(c)   MMS

      Pendirian

      MMS didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
      Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-15159.HT.01.01.TH.99 tanggal 19 Agustus 1999 (Akta Pendirian MMS). Anggaran dasar MMS yang
      dituangkan dalam Akta Pendirian MMS telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 1 tanggal
      2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
      telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075855.AH.01.02.Tahun
      2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0181014.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 1/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia.

      Kegiatan Usaha

      MMS menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 127 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,


                                                     20
Page 21
      S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0219742 tanggal 28 Juni 2024, serta telah
      didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0129087.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024, yaitu sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                                  : Monica Putri

      Direksi
      Direktur Utama                             : Sucipto
      Direktur                                   : Mandra Lismana

      Berdasarkan Akta No. 1/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
         Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                       (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
         Modal Dasar                                         1.819.816                    909.908.000.000                -
         1. SSMS                                               450.405                    225.202.500.000            99,00
         2. PT Mandiri Indah Lestari                              4.549                     2.274.500.000             1,00
         Modal Ditempatkan dan Disetor                         454.954                    227.477.000.000           100,00
         Saham Dalam Portepel                                1.364.862                    682.431.000.000                -

      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
      Keterangan
                                                                                          2024
      Total aset lancar                                                                                            590.277
      Total aset tidak lancar                                                                                    2.184.019
      TOTAL ASET                                                                                                 2.774.296
      Total liabilitas jangka pendek                                                                               538.655
      Total liabilitas jangka panjang                                                                              191.587
      TOTAL LIABILITAS                                                                                             730.242
      TOTAL EKUITAS                                                                                              2.044.054

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                          2024
      Pendapatan                                                                                                   969.978
      Beban pokok penjualan                                                                                      (650.249)
      LABA BRUTO                                                                                                   319.729
      Beban Umum dan Administrasi                                                                                 (90.314)
      LABA USAHA                                                                                                   294.803
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                           320.911

(d)   MPP

      Pendirian

      MPP didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 9 Juni 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di
      Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-11143 HT.01.01.TH.2006 tanggal 20 April 2006, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Kabupaten Lamandau di bawah agenda No. 18/BH.15.14/VI/2007 tanggal 7 Juni 2007 (Akta Pendirian MPP).
      Anggaran dasar MPP yang dituangkan dalam Akta Pendirian MPP telah diubah beberapa kali terakhir diubah
      dengan Akta No. 5 tanggal 4 November 2024, dibuat di hadapan Muhammad Ramdhanie, SH., M.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0071664.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024, (ii) diberitahukan kepada dan
      mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0208653
      tanggal 7 November 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0273019 tanggal 7 November 2024; seluruhnya telah

                                                        21
Page 22
didaftarkan  pada     Daftar    Perseroan          No.      AHU-0240639.AH.01.11.Tahun           2024       tanggal
7 November 2024 (Akta No. 5/2024).

Tempat kedudukan

Jl. Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
Indonesia.

Kegiatan Usaha

MPP menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
listrik; dan perdagangan.

Manajemen

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MPP adalah
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 122 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
S.H., M.Kn., Notaris di Pangkalan Bun, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan      dari    Menkum      berdasarkan     Surat    No.    AHU-AH.01.09-0241216        tanggal
19 Agustus 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0173048.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 19 Agustus 2024, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                  : Monica Putri

Direksi
Direktur                                   : Dedy Yusdarly

Berdasarkan Akta No. 5/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MPP adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
   Keterangan                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                                 (Lembar)                      (Rupiah)                     (%)
   Modal Dasar                                             10.000                    10.000.000.000                -
   1. MMS                                                   4.225                     4.225.000.000            99,41
   2. KSA                                                      25                        25.000.000             0,59
   Modal Ditempatkan dan Disetor                             4.250                    4.250.000.000           100,00
   Saham Dalam Portepel                                      5.750                        5.750.000                -

Ikhtisar Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                                    2024
Total aset lancar                                                                                            569.225
Total aset tidak lancar                                                                                      269.832
TOTAL ASET                                                                                                   839.057
Total liabilitas jangka pendek                                                                               321.160
Total liabilitas jangka panjang                                                                              124.721
TOTAL LIABILITAS                                                                                             445.882
TOTAL EKUITAS                                                                                                393.175

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                                    2024
Pendapatan                                                                                                   800.658
Beban pokok penjualan                                                                                      (710.122)
LABA BRUTO                                                                                                   190.536
Beban Umum dan Administrasi                                                                                 (17.385)
LABA USAHA                                                                                                    92.539


                                                  22
Page 23
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                                        2024
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                          68.833

(e)   TSA

      Pendirian

      TSA didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Desember 2003, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris
      di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-08715
      HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 April 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotawaringin
      Barat di bawah agenda No. 58/BH.15.02/IV/2004 tanggal 24 April 2004 (Akta Pendirian TSA). Anggaran dasar
      TSA yang dituangkan dalam Akta Pendirian TSA telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Akta No. 6
      tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
      yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0075930.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
      AHU-0181171.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 6/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia .

      Kegiatan Usaha

      TSA menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TSA adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 294 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0120823 tanggal 26 Maret
      2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0062841.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret
      2024, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                               : Monica Putri

      Direksi
      Direktur Utama                          : Sukardi Abdul Karim
      Direktur                                : Achmad Kursani

      Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
      pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0957456 tanggal 18 Agustus 2015, serta
      telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3542738.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 18 Agustus 2015,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSA adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
        Keterangan                                 Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                     (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
        Modal Dasar                                        2.729.414                  1.364.707.000.000                -
        1. KSA                                             1.351.059                    675.529.500.000            99,00
        2. MMS                                                 13.648                     6.824.000.000             1,00
        Modal Ditempatkan dan Disetor                      1.364.707                    682.353.500.000           100,00
        Saham Dalam Portepel                               1.364.707                    682.353.500.000                -



                                                      23
Page 24
      Ikhtisar Keuangan Penting

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
      Keterangan
                                                                                      2024
      Total aset lancar                                                                                    1.322.969
      Total aset tidak lancar                                                                                949.987
      TOTAL ASET                                                                                           2.272.956
      Total liabilitas jangka pendek                                                                         591.257
      Total liabilitas jangka panjang                                                                         53.470
      TOTAL LIABILITAS                                                                                       644.727
      TOTAL EKUITAS                                                                                        1.628.229

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                      2024
      Pendapatan                                                                                           1.121.995
      Beban pokok penjualan                                                                                (669.688)
      LABA BRUTO                                                                                             452.307
      Beban Umum dan Administrasi                                                                            (74.802)
      LABA USAHA                                                                                             412.287
      LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                     324.651

(f)   SMU

      Pendirian

      SMU didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16 Februari 2004, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H.,
      Notaris di Pangkalan Bun, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
      29238 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Desember 2004, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Kotawaringin Barat di bawah agenda No. 75/BH.15.02/XII/2004 tanggal 1 Desember 2005 (Akta Pendirian
      SMU). Anggaran dasar SMU yang dituangkan dalam Akta Pendirian SMU telah diubah beberapa kali terakhir
      diubah dengan Akta No. 4 tanggal 2 September 2019, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, SH., M.Kn., Notaris
      di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-0075893.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
      No. AHU-0181089.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 (Akta No. 4/2019).

      Tempat kedudukan

      Jl. H. Udan Said No.47, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan
      Tengah 74113, Indonesia .

      Kegiatan Usaha

      SMU menyelenggarakan usaha di bidang: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan; pengadaan
      listrik; dan perdagangan.

      Manajemen

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMU adalah
      sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 258 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Lya Indah Novelya,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan
      penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0112977 tanggal 21 Maret
      2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0058895.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret
      2024, yaitu sebagai berikut:


                                                      24
Page 25
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                              : Monica Putri
     Komisaris                                    : Ernis Desidistrisna

     Direksi
     Direktur Utama                               : Purnomo
     Direktur                                     : Sukardi Abdul Karim

     Berdasarkan Akta No. 4/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMU adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500.000 per Saham
          Keterangan                                   Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                         (Lembar)                      (Rupiah)                    (%)
          Modal Dasar                                          3.185.380                  1.592.690.000.000                -
          1. KSA                                               1.576.763                    788.381.500.000            99,00
          2. MMS                                                   15.927                     7.963.500.000             1,00
          Modal Ditempatkan dan Disetor                        1.592.690                    796.345.000.000           100,00
          Saham Dalam Portepel                                 1.592.690                    796.345.000.000                -

     Ikhtisar Keuangan Penting

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
     Keterangan
                                                                                            2024
     Total aset lancar                                                                                               784.330
     Total aset tidak lancar                                                                                       1.185.178
     TOTAL ASET                                                                                                    1.969.508
     Total liabilitas jangka pendek                                                                                  144.832
     Total liabilitas jangka panjang                                                                                  56.176
     TOTAL LIABILITAS                                                                                                201.008
     TOTAL EKUITAS                                                                                                 1.768.500

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                            2024
     Pendapatan                                                                                                    1.027.176
     Beban pokok penjualan                                                                                         (535.847)
     LABA BRUTO                                                                                                      491.329
     Beban Umum dan Administrasi                                                                                     (70.577)
     LABA USAHA                                                                                                      468.042
     LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                                              382.976



 BAB IV – PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
 MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS DAN
 CBUT
1.   PERTIMBANGAN, ALASAN SERTA MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENERBITAN SURAT
     UTANG

     Transaksi ini diperlukan oleh SSMS dan CBUT untuk menjaga likuiditas dan modal kerjanya serta pelunasan
     sebagian utang-utang dalam kelompok usaha SSMS. Lebih jauh, berikut adalah manfaat-manfaat yang akan
     diperoleh Penerbit dengan melaksanakan Rencana Transaksi:

     a.         Dana hasil penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk membayar kembali (refinancing) kewajiban
                SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA) berdasarkan
                Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian
                Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit Bilateral BNI
                (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit


                                                          25
Page 26
                Bilateral BNI (TSA). Pengaturan pendanaan ini memungkinkan masing-masing Penerbit untuk
                memperpanjang jangka waktu kewajiban utang mereka dengan syarat dan kondisi yang lebih
                menguntungkan, meningkatkan arus kas dan fleksibilitas operasional untuk mendukung pertumbuhan
                kelompok usaha SSMS ke depannya. Oleh karena itu, SSMS akan dapat memiliki laporan keuangan
                konsolidasian yang sehat dan secara otomatis dapat menunjang keberlangsungan usaha kelompok
                usaha SSMS.

     b.         Kewajiban SSMS, CBUT dan masing-masing Anak Perusahaan Penanggung (kecuali SMU dan KSA)
                berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI
                (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT), Perjanjian Kredit
                Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan
                Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) dikenakan bunga secara rata-rata sebesar 8,46% (delapan koma
                empat puluh enam persen). Terdapat keuntungan atas selisih bunga dimana bunga Surat Utang lebih
                kecil, apabila tingkat bunga ditetapkan di bawah 8,46% (delapan koma empat puluh enam persen).

     c.         Dana kas internal yang semula akan dialokasikan oleh Penerbit untuk membayar seluruh atau sebagian
                hutang Penerbit dapat difokuskan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan modal kerja.

     d.         Dengan adanya Rencana Transaksi, Penerbit dapat menjaga likuiditas dan modal kerja. Dengan
                demikian dapat memperkuat arus kas Penerbit, sehingga akan membuat saham Penerbit di Bursa Efek
                Indonesia menjadi semakin menarik dan likuid. Jika kinerja keuangan kelompok usaha Penerbit dapat
                meningkat, maka akan meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham Penerbit.

     e.         Terbukanya opsi pendanaan bagi Penerbit melalui kombinasi opsi pendanaan dari penerbitan Surat
                Utang dan kredit perbankan/sindikasi agar mencapai potensi pertumbuhan usaha jangka panjang yang
                dapat mendukung perekonomian serta strategi bisnis Penerbit dari waktu ke waktu.


2.   PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN SSMS

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian SSMS per 31 Desember 2024, SSMS memiliki jumlah utang
     sebesar Rp6.985.435.221.723,- (enam triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar empat ratus tiga puluh
     lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga Rupiah) atau setara USD 432.347.294 (empat
     ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar Amerika Serikat),
     dengan perincian sebagai berikut:

          Pinjaman                                                            Jumlah Terutang         Halaman Laporan
                                                                           (per 31 Desember 2024)       Keuangan per
                                                                               dalam ribuan Rp        31 Desember 2024
          Pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                989.173.991          96
          Pinjaman bank jangka pendek                                                 2.195.100.881          96
          Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh                3.801.160.349          96
          tempo dalam satu tahun
          Total                                                                      6.985.435.221           96

     Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, SSMS dan Anak Perusahaan Penanggung (kecuali
     SMU dan KSA) hanya akan melakukan pembiayaan kembali atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit
     Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI
     (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral
     BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit Bilateral BNI (TSA) yaitu sebesar Rp4.050.605.621.483,- (empat triliun lima
     puluh miliar enam ratus lima juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga Rupiah).

     Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang SSMS dan anak-anak
     perusahaan secara konsolidasi karena dana yang diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk
     melunasi seluruh utang-utang SSMS dan Para Anak Perusahaan Penanggung. Ketentuan-ketentuan di dalam
     Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada SSMS di dalam merencanakan serta
     menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari SSMS.



                                                           26
Page 27
     Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan SSMS akan meningkat. Sehingga dapat
     membiayai pertumbuhan SSMS di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang
     tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
     nantinya SSMS dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
     nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

     Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan SSMS dan entitas anak setelah Transaksi serta
     analisa ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan konsolidasian proforma SSMS per
     31 Desember 2024 setelah dilakukannya Transaksi:

              Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.149.485.548.000,- (satu triliun seratus empat
               puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
               oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Sindikasi BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Sindikasi Musyarakah
               BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BRI (SSMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MKM), Perjanjian
               Kredit Bilateral BNI (MMS), Perjanjian Kredit Bilateral BNI (MPP) dan Perjanjian Kredit Bilateral BNI
               (TSA) pada Liabilitas jangka pendek. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan
               Surat Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai
               dengan jangka waktu Surat Utang sebesar Rp6.290.455.969.950,- (enam triliun dua ratus sembilan
               puluh miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus
               lima puluh Rupiah).
              Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp128.523.037.500,- (seratus dua puluh delapan miliar
               lima ratus dua puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) oleh karena biaya penerbitan Surat
               Utang.
              Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD 600.000.000 (enam
               ratus juta Dollar Amerika Serikat) berdampak pada Rasio Kas dari 0,07 kali menjadi 3,42 kali dan Rasio
               Lancar dari 0,87 kali menjadi 9,43 kali.

3.   PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN CBUT

     Berdasarkan Laporan Keuangan CBUT per 31 Desember 2024, CBUT memiliki jumlah utang sebesar
     Rp2.104.576.634.615,- (dua triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tig apuluh
     empat ribu enam ratus lima belas Rupiah) atau setara USD 130.257.884 (seratus tiga puluh juta dua ratus lima
     puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat), dengan perincian sebagai berikut:

         Pinjaman                                                         Jumlah Terutang           Halaman Laporan
                                                                       (per 31 Desember 2024)         Keuangan per
                                                                         dalam jutaan Rupiah        31 Desember 2024
         Pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam                         89.830     CALK.17 Hal.53
         satu tahun
         Pinjaman bank jangka pendek                                                    1.335.398     CALK.17 Hal.53
         Pinjaman bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian                           679.348     CALK.17 Hal.53
         yang jatuh tempo dalam satu tahun
         Total                                                                          2.104.577     CALK.17 Hal.53

     Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan di atas, CBUT hanya akan melakukan pembiayaan kembali
     atas jumlah utang berdasarkan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) yaitu sebesar Rp2.104.576.634.615,- (dua
     triliun seratus empat miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima
     belas Rupiah) atau sesuai dengan konfirmasi outstanding dari kreditur (BRI).

     Transaksi penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang CBUT karena dana yang
     diterima dari penerbitan Surat Utang akan dipergunakan untuk melunasi seluruh utang-utang CBUT. Ketentuan-
     ketentuan di dalam Surat Utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada CBUT di dalam
     merencanakan serta menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha dari
     CBUT.

     Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan CBUT akan meningkat. Sehingga dapat
     membiayai pertumbuhan CBUT di masa yang akan datang. Mengingat tingkat suku bunga Surat Utang yang


                                                         27
Page 28
     tetap dan pembayaran pokok Surat Utang yang tidak teramortisasi selama periode Surat Utang, diharapkan
     nantinya CBUT dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang
     nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

     Dibawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan CBUT setelah Transaksi serta analisa ringkas
     mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan proforma CBUT per 31 Desember 2024 setelah
     dilakukannya Transaksi:

            Jumlah liabilitas jangka pendek berkurang sebesar Rp1.425.228.301.282,- (satu triliun empat ratus dua
             puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus satu ribu dua ratus delapan puluh dua
             Rupiah) dan Jumlah liabilitas jangka panjang berkurang sebesar Rp679.348.333.333,- (enam ratus tujuh
             puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
             puluh tiga Rupiah) oleh karena pelunasan Perjanjian Kredit Bilateral BRI (CBUT) pada Liabilitas jangka
             pendek dan jangka panjang. Jumlah liabilitas jangka panjang bertambah dari hasil penerbitan Surat
             Utang (bersih) setelah dikurangkan biaya penerbitan Surat Utang yang akan diamortisasi sesuai dengan
             jangka waktu Surat Utang sebesar Rp3.418.350.815.500,- (tiga triliun empat ratus delapan belas miliar
             tiga ratus lima puluh juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus Rupiah).

            Jumlah kas dan setara kas berkurang sebesar Rp62.670.177.050,- (enam puluh dua miliar enam ratus
             tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh Rupiah) oleh karena biaya penerbitan Surat
             Utang.

     Penerbitan Surat Utang dengan jumlah pokok sebesar Rp3.481.020.992.550,- (tiga triliun empat ratus delapan
     puluh satu miliar dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus lima puluh Rupiah) berdampak
     pada Rasio Kas dari 0,65 kali menjadi 2,61 kali dan Rasio Lancar dari 1,41 kali menjadi 3,89 kali.

 BAB V – HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN
 ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
 DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
1.   HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI




     CBUT dan Para Anak Perusahaan Penanggung merupakan Perusahaan Terkendali SSMS dengan kepemilikan
     saham dari modal ditempatkan dan disetor sebesar yang tercantum di atas.

     Penerbitan Surat Utang oleh SSMS dan CBUT secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several)
     merupakan Transaksi Afiliasi oleh karena dilakukan secara tanggung renteng untuk kepentingan satu sama



                                                       28
Page 29
        lainnya. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK
        No. 42/2020.

        Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada SSMS
        merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan Terkendali yang dimiliki paling
        sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali sehingga dikecualikan
        berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020.

        Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para Anak Perusahaan Penanggung kepada CBUT
        merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh sesama Perusahaan Terkendali SSMS yang tidak dikecualikan
        berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

        Pemberian pinjaman antar perusahaan oleh SSMS kepada Para Anak Perusahaan Penanggung yang akan
        digunakan oleh masing-masing Para Anak Perusahaan Penanggung untuk melunasi utang mereka sebagaimana
        diuraikan dalam Bab 1.2 atas, merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh SSMS dengan Perusahaan
        Terkendali yang dimiliki paling sedikit 99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Terkendali
        sehingga dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6(b)(1) POJK No. 42/2020

2.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
        APABILA DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

        Rencana Transaksi oleh SSMS dan CBUT merupakan upaya SSMS dan CBUT untuk memperoleh pendanaan
        dengan cara menerbitkan Surat Utang secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri (joint and several) dimana
        dana hasil penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan baik oleh SSMS dan CBUT maupun oleh Para Anak
        Perusahaan Penanggung yang nantinya akan digunakan untuk mendanai pembiayaan kembali (refinancing)
        utang-utang pada Kelompok Usaha SSMS. Transaksi-transaksi tersebut merupakan satu kesatuan transaksi atas
        penerbitan Surat Utang dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.


 BAB VI – PENJELASAN TENTANG TEMPAT, ALAMAT, NOMOR TELEPON, DAN
 ALAMAT EMAIL YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK
 MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
Bagi pemegang saham masing-masing SSMS dan CBUT yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi harap menghubungi:

        PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK                                  PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
         Jl. H. Udan Said, 47, Baru, Arut Selatan              Jl. ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai Hulu,
      Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74113,            Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181,
                         Indonesia                                                  Indonesia
                    Tel: (0532) 21297                                          Tel: (0532) 21297
                    Fax: (0532) 21396                                          Fax: (0432) 21396
               Email: corporate@ssms.co.id                          Email: corporate@citraborneoutama.co.id


 BAB VII – PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1)   Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

2)   Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
     atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang
     diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.




                                                         29
Page 30
 BAB VIII – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
 SSMS
SSMS bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi melalui RUPS Independen yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal     : Senin, 21 April 2025
Waktu            : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat           : Jakarta

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan Pasal 13.14 Anggaran Dasar SSMS,
maka panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web SSMS (https://ssms.co.id/) dan situs web Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham SSMS yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham SSMS pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham SSMS di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.

Setiap usulan dari Pemegang Saham SSMS akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 13.7 Anggaran Dasar SSMS dan Direksi SSMS
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi SSMS secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SSMS
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
SSMS sebagaimana mengikuti POJK No. 15/2020.

a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini
   harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
   RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
   suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
   Ketua OJK.


    Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen SSMS,
     maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
                                            Independen SSMS


 BAB IX – PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
 CBUT
CBUT bermaksud mengumumkan dan meminta persetujuan atas rencana Transaksi kepada para Pemegang Saham
Independen CBUT melalui RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:


                                                         30
Page 31
Hari/tanggal     : Senin, 21 April 2025
Waktu            : 14.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat           : Jakarta

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan 52 POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar CBUT, maka
panggilan RUPS Independen akan diumumkan melalui situs web CBUT (https://www.citraborneoutama.co.id/) dan situs
web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham CBUT yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham CBUT pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham CBUT di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Maret 2025.

Setiap usulan dari Pemegang Saham CBUT akan dimasukkan ke dalam acara RUPS Independen jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 ayat (1) POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat 6(a) Anggaran Dasar CBUT dan Direksi CBUT
mengharapkan agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direksi CBUT secara tertulis oleh seorang atau lebih
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh CBUT
dengan hak suara yang sah, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS Independen yaitu
pada tanggal 20 Maret 2025.

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen berdasarkan Anggaran Dasar
CBUT sebagaimana mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

a) RUPS Independen untuk menyetujui rencana Transaksi harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah dimiliki Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS Independen ini
   harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat di
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
c) Keputusan RUPS Independen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
d) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
   RUPS Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah
   suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh
   Ketua OJK.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS
Independen ketiga dapat diadakan atas permohonan Perseroan Terbuka dengan ketentuan kuorum, jumlah suara untuk
mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS Independen ditetapkan oleh Ketua OJK.

    Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen CBUT,
     maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
                                            Independen CBUT




                                                         31

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published12 Mar 2025
Pages31
Characters131,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BORNEO UTAMA TBK p.1 ×13
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.5 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.5 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.5 ×2
linked person Sofyan A. Djalil p.17
linked person Ronny Hertantyo Raharjo p.17
linked person Rorry Christian Tobing p.17
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×9
possible person Bungaran Saragih p.15
possible person Rimbun Situmorang p.15
possible person Jap Hartono p.15
possible person Akhmad Faisyal p.15
possible org PT Citra Borneo Indah p.16
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.16
possible person Muhammad Rizaldi p.19
possible person Abdul Karim p.23 ×2
unresolved person H. Udan Said p.1 ×12
unresolved person BAB VII · KOMISARIS p.2
unresolved org Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org Young Global Limited p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org PT Kalimantan Sawit Abadi p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Menteng Kencana Mas p.3
unresolved org PT Mitra Mendawai Sejati p.3
unresolved org PT Mirza Pratama Putra p.3
unresolved org Kusnanto & Rekan p.4
unresolved person Dr. Tintin Surtini · Notaris p.4 ×73
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.4 ×32
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.5
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.5
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.5 ×2
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.6
unresolved org PT Sawit Multi Utama p.6
unresolved org PT Tanjung Sawit Abadi p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.15
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.15 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.15 ×2
unresolved org PT Citra p.16
unresolved org PT Putra p.16
unresolved person Teguh Hendrawan · Notaris p.16
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.18 ×9
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.18 ×13
unresolved org PT Mandiri Indah Lestari p.18 ×2
unresolved person Agustri Parlina · Notaris p.19
unresolved person Muhammad Ramdhanie · Notaris p.19 ×3
unresolved person Lya Indah Novelya · Notaris p.19 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.30 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result