Skip to content
Back to announcement

20260629_LABS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105265_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review LABS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 32/Not/VI/2026.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026.

Tempat : Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Priority Sky

Ballroom 1&2, lantai 26 Jalan Tahi Bonar Simatupang Nomor
Kaveling 9, Rukun Tetangga 2 / Rukun Warga 2, Kebagusan, Pasar
Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520.

Pukul 1 10.24-11.11 WIB.
Mata Acara :

1.

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawah sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku 2025:

Persetujuan atas Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya:
Persetujuan atas Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,

Persetujuan atas Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:

Persetujuan atas Perubahan susunan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris
Perseroan,

Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor 43.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan FRANCISCUS XAVERIUS YOSHUA RAINTJUNG:
Direktur : Nona MARCELLA ANGELIN,

Direktur Operasional : Tuan YUDHA INDRAWIRAWAN,:

Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

Komisaris Independen : Tuan SUYANTO,

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan SUYANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.859.430.700 saham atau mewakili 72,39146 dari 3.950.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.

-Mata Acara Pertama : 1 orang penanya

-Mata Acara Kedua sampai dengan Ketujuh : tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketujuh :
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain,
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju:
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua:

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar

Rp13.506.777.012,00 (tiga belas miliar lima ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh

tujuh dua belas Rupiah) sebagai berikut:

a. tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan:

b. sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) disisihkan
dan dibukukan sebagai dana cadangan.

Cc. sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal
kerja Perseroan.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih
lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

termasuk syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk
penggantinya.

Keputusan Mata Acara Keempat :

- Menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 yaitu sama dengan sebagaimana
yang diberikan pada tahun buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Rapat
Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.

Keputusan Mata Acara Kelima :
- Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan, yang telah digunakan seluruhnya.

Keputusan Mata Acara Keenam :

a. Menyetujui pengunduran diri Nona MARCELLA ANGELIN selaku Direktur
Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,

b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2029, menjadi sebagai berikut:

Direksi :

Direktur Utama : Tuan FRANCISCUS XAVERIUS YOSHUA
RAINTJUNG

Direktur Operasional : Tuan YUDHA INDRAWIRAWAN:

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tuan NATHAN TIRTANA

Komisaris Independen : Tuan SUYANTO

€c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,

Keputusan Mata Acara Ketujuh :

a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau
pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang
yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025
(dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published29 Jun 2026
Pages4
Characters9,468
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UBC MEDICAL INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person MARCELLA ANGELIN · Direktur p.1 ×4
linked person YUDHA INDRAWIRAWAN · Direktur Operasional p.1 ×4
linked person NATHAN TIRTANA · Komisaris Utama p.3
possible person GATOT WIDODO p.1 ×8
possible person SUYANTO · Komisaris Independen p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person FRANCISCUS XAVERIUS YOSHUA RAINTJUNG · Direktur Utama p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 51 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result