Skip to content
Back to announcement

20260626_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32105145_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 59

Page 1
          PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA
                    TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI


PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN
PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.




               PT Persada Sokka Tama                                     PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                               PT Ultra Mandiri Telekomunikasi

                     Kegiatan Usaha Utama:                                           Kegiatan Usaha Utama:                                       Kegiatan Usaha Utama:
  Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Instalasi Telekomunikasi,    Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi,   Instalasi Telekomunikasi, Perdagangan Besar Peralatan
Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi    serta Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dan Aktivitas     Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
 Tanpa Kabel, Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of                     Telekomunikasi Tanpa Kabel.                                 dan Internet Service Provider.
Things (IoT), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu,
        dan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

               Kantor Pusat | Head Office                                       Kantor Pusat | Head Office                                     Kantor Pusat | Head Office
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52       Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto         Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310-
                  Jakarta Selatan, 12710                                         Kavling 52 Jakarta 12710                                                Indonesia


PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.

RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN
DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026.

RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN
TELAH MENERIMA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN.

RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA YAITU RISIKO INTEGRASI OPERASIONAL. RISIKO YANG TIMBUL DARI PROSES
INTEGRASI INI TERBATAS DAN BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN NOVASI KONTRAK PELANGGAN.

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 26 Juni 2026 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                          Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2026
Page 2
                                          DEFINISI DAN SINGKATAN
Dalam dokumen ini, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti berikut kecuali apabila konteksnya
mewajibkan yang lain:

Akta Penggabungan Usaha                          :   Suatu Akta yang dibuat di hadapan notaris dalam
                                                     Bahasa Indonesia dan draft dari akta tersebut wajib
                                                     memperoleh persetujuan RUPS dari masing-
                                                     masing Perusahaan Peserta Penggabungan
                                                     Usaha.

BEI (Bursa Efek Indonesia)                       :   Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
                                                     sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
                                                     penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
                                                     dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                                                     mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                                                     Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                                     para pengganti dan penerima hak dan
                                                     kewajibannya.

BEP                                              :   Break Even Point

BNRI                                             :   Berita Negara Republik Indonesia

EBITDA                                           :   Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and
                                                     Amortization

GIC                                              :   Government of Singapore Investment Corporation

IMB                                              :   Izin Mendirikan Bangunan

IoT                                              :   Internet of Things

IRR                                              :   Internal Rate of Return

KBLI                                             :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

KSEI                                             :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

KPPU                                             :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Menkum                                           :   Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
                                                     diubah dari waktu ke waktu.

MTEL                                             :   PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.




                                                                                           Halaman 2 dari 59
Page 3
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK          :   Lembaga independen sebagaimana dimaksud
                                             dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                             Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                             (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya
                                             meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                             jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                             perasuransian,    dana     pensiun,    lembaga
                                             pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
                                             dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                                             merupakan lembaga yang menggantikan dan
                                             menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                                             fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                                             Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) dan/atau
                                             Bapepam dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-
                                             LK”) sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha   :   MTEL selaku perusahaan yang akan tetap ada
                                             setelah Penggabungan Usaha.

Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha    :   MTEL, PST & UMT.

Perusahaan yang Menggabungkan Diri       :   PST & UMT

POJK No. 31/2015                         :   Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015
                                             tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
                                             Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                                             sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan
                                             OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
                                             dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 74/2016                         :   Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016
                                             tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan
                                             Usaha Perusahaan Terbuka.

POJK No. 9/2018                          :   Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018          tentang
                                             Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

POJK No. 15/2020                         :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 TAHUN
                                             2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                             Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                             Terbuka

POJK No. 42/2020                         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
                                             tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                             Kepentingan.

POJK No. 45/2024                         :   Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang
                                             Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                                             Perusahaan Publik.


                                                                                Halaman 3 dari 59
Page 4
PP No. 27/1998              :   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang
                                Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
                                Perseroan Terbatas.

PP No. 57/2010              :   Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang
                                Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan
                                Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat
                                Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan
                                Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PP No. 35/2021              :   Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
                                tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
                                Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
                                Hubungan Kerja.

Perpres No. 13/2018         :   Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
                                Penerapan Prinsip Mengenali pemilik manfaat Dari
                                Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                                dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Peraturan KPPU No. 3/2023   :   Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang
                                Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan,
                                Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset Yang
                                Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
                                Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan No. I-A           :   Surat Keputusan BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
                                perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
                                Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
                                tercatat tanggal 31 Maret 2026

Peraturan No. I-H               Keputusan BEI No. Kep-307/BEJ/07-2004 tentang
                                Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi tanggal 19
                                Juli 2004

Penggabungan Usaha          :   Penggabungan UMT dan PST ke dalam MTEL.

Pernyataan Efektif OJK      :   Dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK
                                oleh MTEL dalam rangka Penggabungan Usaha
                                yang dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                                ketentuan sebagai berikut:

                                a. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:




                                                                     Halaman 4 dari 59
Page 5
                                       (i) 20 hari sejak tanggal pernyataan
                                           penggabungan usaha diterima OJK secara
                                           lengkap; atau

                                       (ii) 20 hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                            yang disampaikan MTEL atau yang
                                            diminta OJK dipenuhi; atau

                                   b. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa
                                      tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                                      informasi lebih lanjut yang diperlukan.

PBG                            :   Persetujuan Bangunan Gedung

PST                            :   PT Persada Sokka Tama.

Rancangan Penggabungan Usaha   :   Rancangan Penggabungan Usaha yang disiapkan
                                   secara bersama-sama oleh MTEL, PST dan UMT.

Rencana Penggabungan           :   Rencana Penggabungan Usaha sebagaimana
                                   dimaksud dalam Rancangan Penggabungan
                                   Usaha ini.

ROA                            :   Return on Assets

ROE                            :   Return on Equity

ROI                            :   Return of Investment

RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPST                          :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Situs Web MTEL                 :   www.mitratel.co.id

Surat Edaran BEI               :   Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-
                                   00004/BEI/03-2026 perihal Penjelasan atas
                                   Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek
                                   Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan
                                   oleh Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret
                                   2026

SLF                            :   Sertifikat Laik Fungsi

Transaksi Afiliasi             :   Tanggal ketika perubahan anggaran dasar MTEL
                                   sehubungan dengan Penggabungan Usaha




                                                                      Halaman 5 dari 59
Page 6
                                    disetujui oleh Menkum sebagaimana diatur dalam
                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMT                             :   PT Ultra Mandiri Telekomunikasi

Undang-Undang Anti Monopoli     :   Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
                                    Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
                                    Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
                                    dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                    Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                    Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Ketenagakerjaan   :   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                    Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
                                    dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                    Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                    Kerja menjadi Undang-Undang.

UUPT                            :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                    Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                    dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                    Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                    Kerja menjadi Undang-Undang.

UUPT 1995                       :   Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
                                    Perseroan Terbatas.




                                                                      Halaman 6 dari 59
Page 7
I.   NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR PERMODALAN DAN
     PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING
     PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA

     1.   MTEL

          (a)    Riwayat Singkat

                 MTEL, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang
                 sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan dan diatur
                 menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 18
                 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, dan
                 telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan Keputusan
                 Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober 1995, dan telah
                 diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 8 Desember 1995 Tambahan No. 10081,
                 sebagaimana telah didaftarkan di dalam buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
                 Jakarta Pusat di bawah No. 1641/1995 tanggal 23 Oktober 1995. Anggaran dasar MTEL
                 terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 122 tertanggal 31 Desember 2025 yang
                 dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
                 telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari
                 Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026 dan
                 telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0297937.AH.01.11.Tahun 2025
                 tanggal 19 Januari 2026, yang pada pokoknya mengatur perubahan berupa
                 peningkatan modal ditempatkan dan disetor MTEL sehubungan dengan pelaksanaan
                 management and employee stock option program MTEL (“Akta MTEL No. 122/2025”)
                 (“Anggaran Dasar MTEL”).

          (b)    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                 Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025, struktur permodalan MTEL pada tanggal
                 Rancangan Penggabungan Usaha ini adalah sebagai berikut:

                 Modal Dasar                        :   Rp50.160.000.000.000
                 Modal Ditempatkan dan Disetor      :   Rp19.051.606.457.232

                 Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025 dan daftar pemegang saham MTEL per tanggal
                 31 Mei 2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom,
                 susunan pemegang saham MTEL adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp228 per Saham

                          Keterangan                                         Jumlah Nilai         %
                                                    Jumlah Saham               Nominal
                                                                           (dalam Rupiah)
                  Modal Dasar                           220.000.000.000   50.160.000.000.000
                  Modal    Ditempatkan      dan
                  Disetor Penuh
                  1. PT     Telkom    Indonesia          60.021.928.043   13.684.999.593.804     71,83
                      (Persero) Tbk
                  2. Pemerintah Singapura                 4.450.091.300    1.014.620.816.400      5,33
                  3. PT Maleo Investasi                   4.993.349.700    1.138.483.731.600      5,98
                  4. Theodorus Ardi Hartoko                   8.162.700        1.861.095.600         0
                  5. Ian Sigit Kurniawan                      2.100.000          478.800.000         0
                  6. Hastining Bagyo Astuti                     307.100           70.018.800         0
                  7. Agus Winarno                               157.300           35.864.400         0
                  8. Hendra Purnama                           5.130.000        1.169.640.000         0




                                                                                        Halaman 7 dari 59
Page 8
                                             Nilai Nominal Rp228 per Saham

                 Keterangan                                        Jumlah Nilai         %
                                          Jumlah Saham               Nominal
                                                                 (dalam Rupiah)
        9. Masyarakat       (masing-          11.505.735.401      2.623.307.671.428    13,78
           masing di bawah 5%)
        Saham Treasuri                         2.572.715.900       586.579.225.200      3,08
        Jumlah Modal Ditempatkan              83.559.677.444    19.051.606.457.232       100
        dan Disetor Penuh
        Saham dalam Portepel                 136.440.322.556    31.108.393.542.768       -

      Sehubungan dengan adanya saham treasuri pada MTEL, hal tersebut timbul karena:

      (i)     pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 2 Juni 2022 sampai
              dengan 2 September 2022, yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan
              RUPS, karena dilaksanakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
              signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
              2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
              Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
              Signifikan. Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan alasan untuk
              mengurangi dampak fluktuasi pasar yang signifikan, menjaga stabilitas harga
              saham MTEL agar mencerminkan nilai fundamentalnya, serta mendukung
              kepercayaan investor dan stimulus perekonomian sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk mengalihkan saham treasuri hasil
              pembelian kembali tersebut adalah tanggal 2 September 2027;

      (ii)    pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 14 April 2023 sampai
              dengan 14 Oktober 2024 berdasarkan persetujuan RUPS MTEL sebagaimana
              tercantum dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 17
              tanggal 14 April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Jakarta Selatan. Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan
              alasan diperlukan adanya fleksibilitas yang memungkinkan MTEL memiliki
              mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham MTEL, untuk mendukung
              tingkat harga saham yang mencerminkan nilai/kinerja MTEL yang sebenarnya
              serta mengoptimalkan kelebihan kas (excess cash) MTEL untuk meningkatkan
              return kepada pemegang saham MTEL. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk
              mengalihkan saham treasuri hasil pembelian kembali tersebut adalah tanggal 14
              Oktober 2029; dan

      (iii)   pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 16 September 2025
              sampai dengan 16 September 2026 berdasarkan persetujuan RUPS MTEL
              tanggal 16 September 2025 sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat
              Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 16 September 2025, yang
              dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
              Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan alasan diperlukan adanya
              fleksibilitas yang memungkinkan MTEL memiliki mekanisme untuk menjaga
              stabilitas harga saham MTEL, untuk mendukung tingkat harga saham yang
              mencerminkan nilai/kinerja MTEL yang sebenarnya serta mengoptimalkan
              kelebihan kas (excess cash) MTEL untuk meningkatkan return kepada pemegang
              saham MTEL. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk mengalihkan saham treasuri
              hasil pembelian kembali tersebut adalah tanggal 16 September 2029.

(c)   Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      No. 19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,


                                                                              Halaman 8 dari 59
Page 9
      Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
      23 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai
      berikut:

        Dewan Komisaris                                 Nama
        Komisaris Utama                                 Fadli Tri Hartono
        Komisaris                                       Mira Tayyiba
        Komisaris                                       Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
        Komisaris                                       Faisal Amir Masduki*
        Komisaris Independen                            Ibnu Sulistyo Pradipto
        Komisaris Independen                            Gunawan Susanto
      *Catatan:
      Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April
      2026 dan sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada
      tanggal 14 April 2026. MTEL akan menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui permohonan pengunduran
      diri Faisal Amir Masduki pada RUPS Tahunan 2026 MTEL yang direncanakan akan dilakukan tanggal 30 Juni
      2026.


         Direksi                                        Nama
         Direktur Utama                                 Theodorus Ardi Hartoko
         Direktur Keuangan dan Manajemen
                                                        Ian Sigit Kurniawan
         Risiko
         Direktur Operasi dan Pembangunan               Hastining Bagyo Astuti
         Direktur Bisnis                                Agus Winarno
         Direktur Investasi                             Hendra Purnama
         Direktur Pengelolaan Aset                      Fandi Wijaya

      Berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris MTEL
      diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya, atau tanggal ditetapkan oleh
      RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-5
      setelah pengangkatannya.

      MTEL telah memenuhi ketentuan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman
      Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, dimana pada tanggal
      Rancangan Penggabungan Usaha ini, Direksi dan Dewan Komisaris MTEL tidak
      menduduki jabatan sebagai penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab
      teknis badan usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain selain pada MTEL.

      Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT tidak
      memiliki hubungan keuangan, keluarga atau kekerabatan.

(d)   Kegiatan Usaha Utama

      Berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, MTEL dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
      sebagai berikut:

      (i)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);

      (ii)    Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);

      (iii)   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan




                                                                                             Halaman 9 dari 59
Page 10
           (iv)     Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).

           Untuk menunjang kegiatan usaha utama MTEL di atas, MTEL dapat melaksanakan
           kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

           (i)      Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI
                    42205);

           (ii)     Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan
                    (KBLI 61993);

           (iii)    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);

           (iv)     Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215);

           (v)      Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (KBLI 43216);

           (vi)     Instalasi elektronika (KBLI 43213);

           (vii)    Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer lainnya (KBLI 62090);

           (viii)   Instalasi atau Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);

           (ix)     Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);

           (x)      Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111);

           (xi)     Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan

           (xii)    Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129).

           Kegiatan usaha MTEL tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh MTEL adalah Instalasi Telekomunikasi (KBLI
           43212), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Telekomunikasi
           dengan Kabel (KBLI 61100), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
           46523), Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113) dan Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik
           Lainnya (KBLI 35129).

2.   PST

     (a)   Riwayat Singkat

           PST adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
           hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 305 tanggal 30 Mei 2000,
           yang dibuat di hadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah
           menjadi badan hukum sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan Menteri
           Hukum dan Perundang-Undangan No. 19666 HT.01.01.TH 2000 tentang Pengesahan
           Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September 2000, dan telah diumumkan
           dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015 Tambahan No. 11031 (“Akta Pendirian PST”).
           PST belum melakukan pendaftaran akta pendirian PST di kantor daftar perusahaan
           sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 21 UUPT 1995. Berdasarkan Pasal 23
           UUPT 1995, selama pendaftaran tersebut belum dilakukan direksi secara tanggung
           renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
           perseroan. Anggaran dasar PST sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian PST


                                                                                   Halaman 10 dari 59
Page 11
      mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan
      Akta No. 11 tertanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum
      berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal
      2 Juli 2025, yang pada pokoknya mengatur perubahan tempat kedudukan PST yang
      semula berkedudukan di Bekasi menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan (“Anggaran
      Dasar PST”).

(b)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 24 September 2019, yang dibuat di hadapan Tanti
      Lena, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan
      persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0074992.AH.01.02.TAHUN
      2019 tanggal 26 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkum
      sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0337287 tanggal 26 September 2019 serta telah
      dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179429.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26
      September 2019, struktur permodalan PST pada tanggal Rancangan Penggabungan
      Usaha ini adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                        :   Rp300.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor      :   Rp270.000.000.000

      Berdasarkan Akta No. 3 tertanggal 4 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
      Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum
      sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250694 tanggal 4 Mei 2026 serta telah dicatat dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0096646.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Mei 2026,
      susunan pemegang saham PST pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini
      adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
             Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal       %
                                      Jumlah Saham
                                                              (dalam Rupiah)
      Modal Dasar                               3.000.000         300.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      MTEL                                     2.700.000         270.000.000.000       100
      Jumlah Modal Ditempatkan                 2.700.000         270.000.000.000       100
      dan Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                       300.000           30.000.000.000      -

      Struktur permodalan PST di atas adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar PST.

      Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UUPT, MTEL yang merupakan pemegang
      saham tunggal dari PST, dalam waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut wajib
      mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru
      kepada orang lain. Apabila pemegang saham PST setelah 6 bulan tetap kurang dari 2,
      maka MTEL selaku pemegang saham tunggal bertanggung jawab atas segala perikatan
      dan kerugian PST serta atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
      negeri dapat membubarkan PST.

(c)   Pengurusan dan Pengawasan




                                                                           Halaman 11 dari 59
Page 12
           Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 April 2026, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
           Katrini, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
           Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09-0192616 tanggal 8 April 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0073446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 April 2026, susunan
           Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris                          Nama/Name:
             Komisaris                                Ganjar Daniswara

             Direksi                                  Nama
             PLT Direktur Utama                       Deddy Agus Pramudia Sidagambir
             Direktur Bisnis                          Eko Santoso
             Direktur Operasi dan Pembangunan         Deddy Agus Pramudia Sidagambir

           Berdasarkan Anggaran Dasar PST, Direksi dan Dewan Komisaris PST diangkat oleh
           RUPS untuk jangka waktu 3 tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
           memberhentikan sewaktu-waktu.

     (d)   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar PST, kegiatan usaha PST adalah:

           (i)      Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);

           (ii)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);

           (iii)    Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);

           (iv)     Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);

           (v)      Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);

           (vi)     Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200);

           (vii)    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan

           (viii)   Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
                    (KBLI 61909).

           Kegiatan usaha PST tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar PST dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.

           Adapun, kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh PST adalah Konstruksi Sentral
           Telekomunikasi (KBLI 42206), Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas
           Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
           (KBLI 61200), Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
           62024), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200) dan
           Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523).

3.   UMT

     (a)   Riwayat Singkat




                                                                                   Halaman 12 dari 59
Page 13
      UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan Akta Pendirian
      No. 04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum
      berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal
      20 Februari 2019. Anggaran dasar UMT sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian
      UMT mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
      berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya
      Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh
      persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-
      0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang pada pokoknya
      mengatur mengenai penambahan beberapa kegiatan usaha UMT berupa Aktivitas
      Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
      dan Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024) (“Akta
      UMT No. 1/2025”) (“Anggaran Dasar UMT”).

(b)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta No. 21 tertanggal 19 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Fifidiana,
      S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
      dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
      AHU-AH.01.03-0175568 tertanggal 25 Juli 2024 serta telah dicatat dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 25 Juli 2024, struktur
      permodalan UMT pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini adalah sebagai
      berikut:

      Modal Dasar                         :     Rp50.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor       :     Rp42.865.000.000

      Berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
      Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum
      sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265864 tanggal 12 Mei 2026 serta telah dicatat dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0103178.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Mei 2026,
      susunan pemegang saham UMT pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini
      adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
              Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal        %
                                       Jumlah Saham
                                                               (dalam Rupiah)
       Modal Dasar                                 50.000           50.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       MTEL                                        42.865           42.865.000.000       100
       Jumlah Modal Ditempatkan                    42.865           42.865.000.000       100
       dan Disetor Penuh
       Saham dalam Portepel                          7.135           7.135.000.000      -

      Struktur permodalan UMT di atas adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar UMT.

      Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UUPT, MTEL yang merupakan pemegang
      saham tunggal dari UMT, dalam waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut wajib
      mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru
      kepada orang lain. Apabila pemegang saham UMT setelah 6 bulan tetap kurang dari 2,
      maka MTEL selaku pemegang saham tunggal bertanggung jawab atas segala perikatan




                                                                           Halaman 13 dari 59
Page 14
                  dan kerugian UMT serta atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
                  negeri dapat membubarkan UMT.

           (c)    Pengurusan dan Pengawasan

                  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT No. 1
                  tertanggal 2 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi, S.H., Notaris di
                  Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-
                  0283266 tertanggal 3 Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT
                  adalah sebagai berikut:

                    Dewan Komisaris                           Nama
                                                              Mochamad Ayodya Satrya
                    Komisaris
                                                              Wirahadikusuma

                    Direksi                                   Nama
                    Direktur/Director                         Iwa Kartiwa

                  Berdasarkan Anggaran Dasar UMT, Direksi dan Dewan Komisaris UMT diangkat oleh
                  RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
                  memberhentikan sewaktu-waktu.

           (d)    Kegiatan Usaha

                  Berdasarkan Anggaran Dasar UMT, kegiatan usaha UMT adalah:

                  (i)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);

                  (ii)    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);

                  (iii)   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);

                  (iv)    Internet Service Provider (KBLI 61921);

                  (v)     Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);

                  (vi)    Jasa Sistem Telekomunikasi Data (KBLI 61922); dan

                  (vii)   Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024).

                  Kegiatan usaha UMT tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar UMT dan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku.

                  Adapun, kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh UMT adalah Instalasi
                  Telekomunikasi (KBLI 43212), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
                  46523), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) dan Internet Service
                  Provider (KBLI 61921).

II.   NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN USAHA

      1.   Nama

           PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk




                                                                                         Halaman 14 dari 59
Page 15
       2.       Tempat Kedudukan

                Tempat kedudukan MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan
                berkedudukan di Gedung Telkom Landmark Tower (Lantai 27), Jl. Gatot Subroto Kav. 52,
                Jakarta Selatan.

III.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
       PENERIMA PENGGABUNGAN USAHA

       Rencana susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL selaku Perusahaan Penerima
       Penggabungan Usaha setelah RUPSLB sehubungan dengan Penggabungan Usaha adalah sebagai
       berikut:

            Direksi                                  Nama
            Direktur Utama                           Theodorus Ardi Hartoko
            Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko   Ian Sigit Kurniawan
            Direktur Operasi dan Pembangunan         Hastining Bagyo Astuti
            Direktur Bisnis                          Agus Winarno
            Direktur Investasi                       Hendra Purnama
            Direktur Pengelolaan Aset                Fandi Wijaya
            Dewan Komisaris                          Nama
            Komisaris Utama                          Fadli Tri Hartono
            Komisaris                                Mira Tayyiba
            Komisaris                                Faisal Amir Masduki
            Komisaris                                Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
            Komisaris Independen                     Ibnu Sulistyo Pradipto
            Komisaris Independen                     Gunawan Susanto

       Namun demikian, MTEL berencana untuk melakukan RUPST MTEL pada tanggal 30 Juni 2026
       setelah RUPSLB, dengan mana susunan pengurus MTEL akan tetap tunduk pada persetujuan
       RUPST MTEL dan dimungkinkan mengalami perubahan pada saat efektifnya penggabungan dan
       setelah penutupan RUPST MTEL tersebut. Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini,
       MTEL belum mengetahui apakah terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris MTEL (selain
       sehubungan dengan pengunduran Faisal Amir Masduki sebagai Dewan Komisaris MTEL) karena
       hal tersebut masih tunduk kepada arahan lebih lanjut dari pengendali MTEL dengan tetap
       memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

IV.    PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA

       Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan jadwal berikut ini:

        #                            Kegiatan                                Perkiraan Penyelesaian
        1.       Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK.                     30 April
        2.       Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT                        6 Mei
                 atas Rancangan Penggabungan Usaha.
        3.       (a) Pengumuman        Ringkasan         Rancangan                   8 Mei
                     Penggabungan dalam situs web BEI dan Situs Web
                     MTEL.
                 (b) Pengumuman        Ringkasan         Rancangan
                     Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

                 (c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada
                     OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan
                     yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL,



                                                                                          Halaman 15 dari 59
Page 16
#                          Kegiatan                           Perkiraan Penyelesaian
          PST dan UMT        beserta    dokumen-dokumen
          pendukung.

      (d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan
          RUPS.

      (e) Direksi   MTEL, PST dan UMT memberikan
          pemberitahuan       kepada    karyawan    tentang
          Rancangan Penggabungan.
4.    Penyampaian       bukti    pengumuman      Ringkasan            11 Mei
      Rancangan Penggabungan kepada OJK dan BEI.
5.    Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT                22 Mei
      untuk mengajukan keberatan.
6.    Tanggal penutupan pencatatan saham dalam Daftar                 5 Juni
      Pemegang Saham (Recording Date) yang berhak hadir
      RUPS MTEL.
7.    Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam                   8 Juni
      sekurang-kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI
      dan situs web BEI. RUPS PST dan UMT akan dilakukan
      secara sirkuler sesuai ketentuan UUPT.
8.    Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas Rencana               26 Juni
      Penggabungan Usaha.
9.    Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas                     26 Juni
      Ringkasan Rancangan Penggabungan dalam situs web
      BEI dan situs web MTEL.
10.   (a) RUPS MTEL, PST dan UMT.                                    30 Juni

      (b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha
          yang ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT.
11.   (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha                 1 Juli
          kepada OJK yang ditandatangani oleh MTEL, PST
          dan UMT.

      (b) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan
          pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-
          kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan
          situs web BEI.
12.   Tanggal efektif Penggabungan Usaha.                             1 Juli
13.   Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan             1 Juli
      dari Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL
14.   Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham                2 Juli
      sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham
      (buyback) MTEL untuk memenuhi ketentuan Pasal 62
      UUPT
15.   Periode penyampaian formulir permintaan dari                  3 – 10 Juli
      pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
      Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali



                                                                            Halaman 16 dari 59
Page 17
       #                          Kegiatan                                         Perkiraan Penyelesaian
      16.    Penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham                                 17 Juli
             yang berhak untuk dibeli kembali sahamnya yang telah
             menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli
             sahamnya
     *Catatan:
     Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha MTEL dalam bentuk penambahan kegiatan usaha, dilakukan sebagai
     konsekuensi dan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Penggabungan Usaha, sehingga bukan merupakan
     perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

     Sehubungan dengan hal tersebut, agenda perubahan anggaran dasar dalam bentuk penambahan kegiatan usaha dalam
     RUPSLB diajukan dalam rangka memperoleh persetujuan pemegang saham sebagai akibat dari Penggabungan. Lebih lanjut,
     MTEL telah memperoleh studi kelayakan atas rencana perubahan anggaran dasar dalam bentuk penambahan kegiatan usaha
     sebagai akibat dari Penggabungan sesuai dengan ketentuan POJK No. 74/POJK.04/2016, sebagaimana telah tercantum
     dalam Rancangan Penggabungan.

     Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
     kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.

V.   PERSYARATAN KUORUM RUPS DALAM RANGKA RENCANA PENGGABUNGAN DAN
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

     Dalam rangka Rencana Penggabungan dan penambahan 4 kegiatan usaha, MTEL wajib untuk
     mematuhi ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:

     1.     Rencana Penggabungan

            (i)     Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPT dan Pasal 43 POJK No. 15/2020, RUPSLB untuk
                    menyetujui penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4
                    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPSLB
                    dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 3/4 bagian dari jumlah suara yang
                    dikeluarkan;

            (ii)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (i) di atas tidak
                    tercapai, RUPSLB kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
                    wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari
                    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh
                    pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
                    dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
                    RUPSLB; dan

            (iii)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (ii) di atas tidak
                    tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
                    berhak mengambil keputusan sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan
                    pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan MTEL.

     2.     Penambahan 4 kegiatan usaha

            (i)     Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UUPT dan Pasal 42 POJK No. 15/2020, RUPSLB untuk
                    mengubah anggaran dasar (dalam hal ini untuk perubahan anggaran dasar dalam
                    bentuk penambahan 4 kegiatan usaha MTEL) dapat dilangsungkan jika dalam rapat
                    paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
                    dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 bagian dari jumlah
                    suara yang dikeluarkan;

            (ii)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (i) di atas tidak
                    tercapai, RUPSLB kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
                    wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari



                                                                                                    Halaman 17 dari 59
Page 18
                    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh
                    pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
                    dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
                    RUPSLB; dan

            (iii)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (ii) di atas tidak
                    tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
                    berhak mengambil keputusan sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan
                    pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan MTEL.

VI.   RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA RENCANA KELANJUTAN
      KEGIATAN USAHA MTEL SERTA AKIBAT HUKUM DARI PENGGABUNGAN

      Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK No. 74/2016, dikarenakan Penggabungan Usaha
      dilakukan antara MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung
      oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan Penggabungan Usaha tidak memuat
      informasi tata cara konversi saham, informasi proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha,
      ringkasan laporan penilai mengenai penilaian saham dan ringkasan laporan penilai mengenai
      pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.

      Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan mengalami perubahan
      (dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan
      oleh PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai
      kegiatan usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL.

      Anggaran Dasar MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan diubah.
      Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui oleh Menkum. Perubahan tersebut
      dilakukan dengan menambahkan kegiatan usaha sebagai berikut:

      1.    Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104);

      2.    Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);

      3.    Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200); dan

      4.    Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).

      Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan MTEL selaku Perusahaan
      Penerima Penggabungan Usaha tidak akan mengalami perubahan, mengingat seluruh saham pada
      PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada MTEL dimiliki secara 100%
      (seratus persen) oleh MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi
      kepemilikan maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat MTEL.

      Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
      Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana
      akibat hukum atas hal tersebut adalah:

      1.    Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
            Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha;

      2.    MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan kewajiban
            PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan
            operasional PST dan UMT; dan

      3.    PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
            terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.




                                                                                          Halaman 18 dari 59
Page 19
Sesuai dengan Pasal 11 PP No. 27/1998, MTEL sebagai perusahaan penerima Penggabungan
Usaha dengan ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk menerima dan mengambil alih seluruh
kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban, juga ekuitas PST dan UMT sebagai
akibat dari rencana Penggabungan Usaha.

Struktur kepemilikan MTEL, PST dan UMT sebelum dan sesudah pelaksanaan Penggabungan
Usaha adalah sebagai berikut:

                                Sebelum Penggabungan Usaha




                                 Setelah Penggabungan Usaha




MTEL telah menetapkan pemilik manfaat dari MTEL sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres
No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025 serta kepada
OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal Pengkinian Informasi Identitas
Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan
dilaporkan oleh MTEL adalah Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra. Namun
demikian, individu yang telah ditetapkan oleh MTEL sebagai pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat
Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan sebagai pemilik manfaat,



                                                                                  Halaman 19 dari 59
Page 20
       sementara pemilik manfaat sebenarnya dari MTEL adalah Negara Republik Indonesia, MTEL
       memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai
       pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018.
       Penetapan individu yang disebutkan di atas hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan
       persyaratan yang diatur dalam Perpres No. 13/2018 yang mensyaratkan adanya orang
       perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu perseroan terbatas.

       Penggabungan ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun pemilik
       manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai ketentuan Pasal
       45 ayat (3) POJK No. 45/2024 dan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018, serta Theodorus Ardi Hartoko
       dan Arthur Angelo Syailendra akan tetap menjadi pemilik manfaat MTEL sesuai Perpres No. 13/2018.
       Oleh karenanya dalam Rancangan Penggabungan Usaha tidak terdapat informasi mengenai calon
       Pengendali MTEL maupun informasi singkat mengenai analisis dan pembahasan manajemen
       tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud
       dalam POJK No. 74/2016.

       Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
       Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
       pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku
       efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha tersebut
       dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan baik yang langsung
       maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya.

       Lebih lanjut, hasil dari Rencana Penggabungan tidak menyebabkan MTEL menempati posisi
       dominan serta menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli, mengingat PST dan
       UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri dimiliki 100% oleh MTEL. Apabila setelah
       tanggal efektif Penggabungan MTEL sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
       menempati posisi dominan, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, MTEL wajib untuk
       memenuhi ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli dan peraturan pelaksanaannya.

       Tidak terdapat hambatan hukum maupun regulasi yang bersifat material yang dapat menghalangi
       pelaksanaan penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Penggabungan Usaha akan
       dilaksanakan sesuai ketentuan UUPT, peraturan OJK, peraturan perpajakan terkait penggunaan nilai
       buku, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Dari aspek anggaran dasar, tidak ditemukan
       pembatasan yang menghalangi transaksi, dan seluruh persetujuan korporasi yang dipersyaratkan
       sedang diproses sesuai timeline penggabungan.

       Dari aspek perizinan dan legalitas usaha, beberapa perizinan PST dan UMT perlu dilakukan
       penyesuaian atau pengalihan administratif kepada MTEL setelah penggabungan efektif, termasuk
       perizinan usaha yang terkait dengan KBLI yang akan dijalankan pasca merger. MTEL telah
       melakukan koordinasi awal dengan regulator terkait dan menyiapkan langkah-langkah pengalihan
       perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko yang teridentifikasi pada area ini bersifat
       administratif dan dapat dikelola melalui proses transisi yang telah direncanakan.

       Terkait status aset, termasuk aset menara telekomunikasi beserta dokumen pendukungnya seperti
       IMB/PBG dan SLF, tidak ditemukan isu material yang mempengaruhi legalitas maupun
       keberlangsungan operasional aset akibat penggabungan. Setelah merger efektif, MTEL sebagai
       entitas penerima penggabungan akan menerima seluruh hak dan kewajiban PST dan UMT. Adapun
       penyesuaian yang diperlukan MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha pasca
       merger pada umumnya berupa pembaruan data administrasi dan harmonisasi dokumen aset,
       sehingga diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap operasional maupun
       efektivitas penggabungan usaha.

VII.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA




                                                                                       Halaman 20 dari 59
Page 21
MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009 dengan Izin
Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI
(Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024. Sehubungan
dengan Rencana Penggabungan yang meliputi penambahan kegiatan usaha, MTEL telah
memperoleh studi kelayakan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Berupa
Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Nomor 00005/2.0018-00/JL-BS/06/0654/1/V/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan tertanggal 4 Mei 2026 (“Laporan Studi Kelayakan
Penambahan KBLI MTEL”).

Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI MTEL:

1.    berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan
      berupa penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur
      digital yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic/FTTH,
      akses internet, managed services, maupun solusi berbasis IoT. Industri menara
      telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang stabil, didorong
      oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi, pertumbuhan fixed
      broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap konektivitas andal dan
      layanan terkelola. Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower
      tradisional menuju platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan
      KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha
      MTEL dalam menangkap peluang pasar tersebut

2.    dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
      kebutuhan pengembangan tower ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
      aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
      memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
      infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
      perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
      penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
      MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
      transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.

3.    berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
      pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
      menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
      bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT. Penambahan KBLI 61104, 61909,
      62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk memperluas kegiatan usaha dari
      penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan infrastruktur digital yang mencakup akses
      internet, fiber optic/FTTH, aktivitas telekomunikasi pendukung, managed services, IoT, dan
      penyediaan sumber daya manusia teknis.

4.    berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
      sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
      dan penerapan manajemen risiko yang memadai. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204,
      dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan usaha MTEL dari penyedia menara
      telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang mencakup layanan tower,
      fiber/FTTH, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan tenaga kerja teknis. Oleh
      karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
      compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam
      mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.



                                                                                    Halaman 21 dari 59
Page 22
      Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diperkirakan tidak akan
      memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
      ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
      dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
      tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.

      Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
      konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
      MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
      penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
      dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.

5.    dari aspek kelayakan keuangan, rencana perubahan berupa penambahan kegiatan usaha
      dinilai layak dengan asumsi total kebutuhan investasi sebesar Rp1.740.431.146, yang terdiri
      dari setup capital expenditure KBLI 61104, KBLI 61909, modal kerja KBLI 62204 dan setup
      capital expenditure KBLI 78200. Sumber pendanaan diprioritaskan dari kas internal dan arus
      kas operasional MTEL. Berdasarkan hasil uji kelayakan, proyek menghasilkan internal rate of
      return sebesar 24,97%, lebih tinggi dibandingkan weighted average cost of capital sebesar
      9,10%, serta menghasilkan net present value positif sebesar Rp497.595.485. Payback period
      proyek adalah 4 tahun 4 bulan.

 Penjelasan secara rinci Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI MTEL adalah sebagai berikut:

 1.   Maksud dan Tujuan

      Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana
      penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen MTEL dalam
      mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka
      memenuhi ketentuan POJK No. 74/2016.

      Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
      dengan Rencana Penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
      merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
      yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.

      Sebagai akibat dari Penggabungan tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai badan
      hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan kewajiban,
      serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL sebagai
      perusahaan penerima penggabungan. MTEL perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang
      sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar kegiatan usaha yang memadai
      dalam Anggaran Dasar MTEL dan perizinan MTEL.

      Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
      melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
      melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
      UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
      lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.

      Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
      kelancaran proses Penggabungan, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
      berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
      serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
      terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
      usaha hasil Penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.



                                                                                 Halaman 22 dari 59
Page 23
2.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     (a)   Asumsi:

           (i)      Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan
                    merupakan kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola
                    oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);

           (ii)     Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan pengetahuan
                    dan upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah
                    relevan, benar dan dapat dipercaya;

           (iii)    Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan
                    Studi Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
                    dengan prosedur penyusunan studi kelayakan yang berlaku umum dan
                    disampaikan dengan itikad baik;

           (iv)     Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari MTEL,
                    namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;

           (v)      Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
                    dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan kegiatan bisnisnya;

           (vi)     Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
                    objek studi kelayakan;

           (vii)    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
                    yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan di dalam
                    menjalankan bisnisnya;

           (viii)   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
                    dan biaya lain-lain yang signifikan;

           (ix)     Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
                    atau asosiasi tenaga kerja;

           (x)      Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
                    yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan

           (xi)     Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
                    dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan
                    usahanya.

     (b)   Kondisi Pembatas:

           (i)      Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion;

           (ii)     Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
                    dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau
                    dikutip untuk tujuan lain;

           (iii)    Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
                    bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional MTEL;




                                                                                     Halaman 23 dari 59
Page 24
           (iv)     Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap nilai lain
                    dalam Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari objek yang dinilai,
                    hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan. Nilai yang
                    digunakan dalam Laporan studi kelayakan tidak boleh digunakan untuk tujuan
                    lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;

           (v)      Informasi yang telah diberikan oleh pemberi tugas kepada kami, berdasarkan
                    pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang disebutkan di dalam laporan
                    studi kelayakan, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak
                    bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai
                    dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
                    sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada,
                    pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
                    berwenang;

           (vi)     Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi
                    yang diberikan oleh pemberi tugas. Mengingat hasil dari analisis studi kelayakan
                    kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
                    asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya
                    informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus
                    ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari analisis studi
                    kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
                    data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis studi kelayakan
                    dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari
                    laporan studi kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang
                    profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
                    terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
                    ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar analisis
                    studi kelayakan;

           (vii)    Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari pemberi tugas dan
                    kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
                    sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
                    jawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
                    keuangan yang telah disesuaikan;

           (viii)   Kami bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai;

           (ix)     Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
                    analisis studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
                    tanggal Laporan studi kelayakan (subsequent events);

           (x)      Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
                    Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab
                    laporan.

3.   Metodologi Studi Kelayakan

     Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
     melakukan analisis atas:

     (a)   Kelayakan Pasar
           Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan
           usaha meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan, tingkat
           persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan
           digunakan.



                                                                                     Halaman 24 dari 59
Page 25
     (b)   Kelayakan Teknis
           Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi konsep
           layanan, kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional,
           kesiapan sarana dan prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam
           implementasi.

     (c)   Kelayakan Pola Bisnis
           Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha,
           meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta
           evaluasi atas keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada
           model bisnis tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha.

     (d)   Kelayakan Model Manajemen
           Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi
           struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian
           peran dan tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola
           dalam mendukung pelaksanaan bisnis.

     (e)   Kelayakan keuangan
           Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber
           pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian
           finansial proyek dengan menggunakan parameter seperti NPB, IRR, dan Payback
           Period, analisis BEP, dan ROI.

4.   Analisis Kelayakan Pasar

     Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan bahwa rencana
     penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur digital
     yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet,
     managed services, maupun solusi berbasis IoT.

     Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang
     stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi,
     pertumbuhan fixed broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap
     konektivitas andal dan layanan terkelola.

     Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower tradisional menuju
     platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan KBLI 61104,
     61909, 62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam
     menangkap peluang pasar tersebut.

5.   Analisis Kelayakan Teknis

     Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
     kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
     aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
     memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
     infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
     perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
     penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
     MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
     transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.

6.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis




                                                                                Halaman 25 dari 59
Page 26
     Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
     pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
     menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
     bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT.

     Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk
     memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan
     infrastruktur digital yang mencakup akses internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi
     pendukung, managed services, IoT.

7.   Analisis Kelayakan Modal Manajemen

     Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
     sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
     dan penerapan manajemen risiko yang memadai.

     Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan
     usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang
     mencakup layanan tower, fiber optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan
     tenaga kerja teknis.

     Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
     compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam
     mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.

8.   Analisis Kelayakan Keuangan

     Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
     memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
     ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
     dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
     tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.

     Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
     konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
     MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
     penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
     dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.

9.   Kesimpulan

     Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak untuk
     dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar, terdapat peluang
     pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital dan pergeseran
     menuju layanan terintegrasi. Dari aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas,
     aset, dan arah pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
     managed services, dan IoT secara end-to-end.

     Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung penguatan organisasi,
     SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari aspek keuangan, penambahan KBLI tidak
     memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan
     usaha terkait telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.

     Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 merupakan langkah
     strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur digital terintegrasi




                                                                               Halaman 26 dari 59
Page 27
      (Next-Gen TowerCo) serta mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan
      UMT.

10.   Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

      Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI, MTEL
      telah memiliki dukungan sumber daya manusia dan tenaga ahli yang memadai untuk
      menjalankan kegiatan usaha dimaksud. Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal
      dari tim operasional dan teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan
      usaha terkait KBLI yang akan ditambahkan.

      Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan menggabungkan diri ke dalam
      MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas, pengalaman, serta sumber daya manusia yang
      sebelumnya berada pada PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian,
      MTEL tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan kegiatan
      usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.

      Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha terkait
      akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL dalam menjalankan kegiatan usaha
      pasca penggabungan. Selain itu, MTEL juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional,
      fungsi komersial, fungsi legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko
      yang dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru tersebut.

      Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki oleh tim PST dan
      UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas induk dan perusahaan penerima
      penggabungan, maka ketersediaan tenaga ahli untuk mendukung rencana perubahan
      kegiatan usaha dinilai memadai.

11.   Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan
      Usaha

      Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
      dengan rencana penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
      merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
      yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.

      Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai
      badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan
      kewajiban, serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL
      sebagai perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan
      bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar
      kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran Dasar dan perizinan MTEL.

      Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
      melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
      melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
      UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
      lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.

      Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
      kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
      berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
      serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
      terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
      usaha hasil penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.



                                                                                   Halaman 27 dari 59
Page 28
              Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI dilakukan dalam konteks
              penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan
              penyesuaian kegiatan usaha MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih
              kepada MTEL pasca penggabungan.

        12.   Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan MTEL

              Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
              memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
              ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
              dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
              tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.

              Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
              konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
              MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
              penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
              dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.

              Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi tambahan yang material
              hanya karena adanya penambahan KBLI, mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan
              kegiatan usaha yang relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
              mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait proses pengkinian
              perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta pelaksanaan tata kelola pasca
              penggabungan.

              Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
              MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI diproyeksikan tidak menimbulkan
              perubahan signifikan terhadap total aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi
              konsolidasian MTEL. Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
              penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dalam
              jangka menengah dan panjang.

              Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan usaha melalui
              penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan MTEL,
              dan secara strategis mendukung keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha
              MTEL pasca penggabungan.

VIII.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI LAPORAN KEUANGAN
        TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA

        1.    MTEL

              Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MTEL
              berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
              2025 dan 2024.

              Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
              telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan
              auditor independen yang ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal
              26 Maret 2025 dan (ii) yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
              Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
              oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31 Maret 2026, yang menyatakan opini
              bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi




                                                                                              Halaman 28 dari 59
Page 29
     keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
     tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

     (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                           Uraian                               2025             2024
      Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
      Aset Lancar                                                  3.051.397          3.446.526
      Aset Tidak Lancar                                           55.298.732         54.693.176
      Total Aset                                                  58.350.129         58.139.702
      Liabilitas Jangka Pendek                                     7.500.364         12.285.940
      Liabilitas Jangka Panjang                                   17.498.564         12.467.068
      Total Liabilitas                                            24.998.928         24.753.008
      Total Ekuitas                                               33.351.201         33.386.694
      Total Liabilitas dan Ekuitas                                58.350.129         58.139.702


      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
      Pendapatan                                                   9.534.083          9.307.786
      Beban Pokok Pendapatan                                      (4.727.954)       (4.506.730)
      Laba Bruto                                                   4.806.129          4.801.056
      Beban Usaha                                                  (653.157)            (622.110)
      Laba Usaha                                                   4.152.972          4.178.946
      Penghasilan Lain-Lain – Neto                                     90.697             95.901
      Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak                       4.243.669          4.274.847
      Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak                           2.980.555          2.953.949
      Penghasilan
      Beban Pajak Final                                            (732.450)            (692.629)
      Laba Sebelum Pajak Penghasilan                               2.248.105          2.261.320
      Beban Pajak – Neto                                           (128.753)            (157.324)
      Laba Tahun Berjalan Yang Dapat                               2.119.352          2.107.671
      Diatribusikan Kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                                 -                   -
      Kepentingan Non-Pengendali                                            -                   -
      Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
      Dasar                                                               26                  26
      Dilusian                                                            26                  26


      Laporan Arus Kas Konsolidasian
      Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas                  6.776.465          6.632.221
      Operasi
      Arus Kas Neto yang Digunakan untuk                          (2.250.538)       (3.489.876)
      Aktivitas Investasi
      Arus Kas Neto yang Digunakan untuk                          (4.513.812)        (3.436.111)
      Aktivitas Pendanaan

2.   PST




                                                                                Halaman 29 dari 59
Page 30
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari PST
berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
2025, 2024 dan 2023.

Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing –
masing pada tanggal 4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan
opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
                    (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
         Uraian                       2025                    2024              2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar                               526.260                  455.379             513.179
Aset Tidak Lancar                       1.169.620                1.165.240          1.108.705
Total Aset                              1.695.880                1.620.619          1.621.884
Liabilitas Jangka Pendek                  402.779                  458.551             461.302
Liabilitas Jangka Panjang                 271.560                  265.975             408.924
Total Liabilitas                          674.339                  724.526             870.226
Total Ekuitas                           1.021.541                  896.093             751.658
Total Liabilitas dan                    1.695.880                1.620.619          1.621.884
Ekuitas

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Pendapatan                              1.085.205                1.019.566             940.728
Beban Pokok Pendapatan                    780.772                  690.590             635.863
Laba Bruto                                304.433                  328.976             304.865
Beban Usaha                                 54.177                   40.275             38.235
Laba Usaha                                250.256                  288.701             266.630
Penghasilan Lain-Lain –                    (2.345)                    (540)              (220)
Neto
Laba Sebelum Beban                        247.911                  288.161             266.410
Pendanaan dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final                  218.004                  241.631             228.575
dan Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final                         (33.731)                 (20.887)            (18.742)
Laba Sebelum Pajak                        184.273                  220.744             209.833
Penghasilan
Beban Pajak – Neto                        (10.825)                 (29.809)            (26.081)
Laba Tahun Berjalan                       173.448                  190.935             183.752
Penghasilan                                       -                        -                  -
Komprehensif Lain – Neto
Total Penghasilan                         173.448                  190.935             183.752
Komprehensif Tahun
Berjalan

Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas                   283.771                  332.391              28.211
Operasi



                                                                               Halaman 30 dari 59
Page 31
              Uraian                        2025                     2024                  2023
     Arus Kas dari Aktivitas                     (62.024)                (103.865)             (173.366)
     Investasi
     Arus Kas dari Aktivitas                    (190.471)                (215.286)                 80.392
     Pendanaan


3.   UMT

     Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari UMT
     berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
     2025, 2024 dan 2023.

     Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace, Karunawan dengan laporan auditor
     independen yang ditandatangani oleh Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari
     2026, 19 Februari 2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1 Maret
     2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
     semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
     Indonesia.
                           (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                  Uraian                        2025                   2024                 2023
     Laporan Posisi Keuangan
     Aset Lancar                                    108.995                  44.900                39.929
     Aset Tidak Lancar                              316.845                 320.853               228.658
     Total Aset                                     425.840                 365.753               268.587
     Liabilitas Jangka Pendek                        88.072                 122.742                52.801
     Liabilitas Jangka Panjang                      189.376                 144.025               135.044
     Total Liabilitas                               277.448                 266.767               187.845
     Total Ekuitas                                  148.392                  98.986                80.743
     Total Liabilitas dan                           425.840                 365.753               268.587
     Ekuitas

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
     Pendapatan                                     130.364                 103.977                89.271
     Beban Pokok Pendapatan                         (31.137)                (54.975)              (29.901)
     Laba Bruto                                      99.227                  49.002                59.370
     Beban Usaha                                    (17.943)                (27.733)              (31.146)
     Laba Usaha                                      81.284                  21.269                28.224
     Penghasilan (Beban) Lain                          1.111                 (1.220)               (1.660)
     Laba Sebelum Beban                              82.395                  20.049                26.564
     Pendanaan dan Pajak
     Laba Sebelum Pajak Final                        69.211                   6.343                15.610
     dan Pajak Penghasilan
     Beban Pajak Final                                      -                         -                  -
     Laba Sebelum Pajak                              69.211                   6.343                15.610
     Penghasilan
     Beban Pajak – Neto                             (15.023)                 (1.466)               (4.381)
     Laba Tahun Berjalan                             54.188                   4.877                11.186




                                                                                          Halaman 31 dari 59
Page 32
                       Uraian                   2025                  2024                  2023
            Penghasilan Komprehensif                         -                     -                    -
            Lain – Neto
            Total Penghasilan                          54.188                 4.877                11.186
            Komprehensif Tahun
            Berjalan

            Laporan Arus Kas
            Arus Kas dari Aktivitas                    32.876                36.177                48.288
            Operasi
            Arus Kas dari Aktivitas                    (8.401)               (6.826)            (52.207)
            Investasi
            Arus Kas dari Aktivitas                    64.668             (36.901)                  6.510
            Pendanaan



           Tidak terdapat perbedaan standar maupun kebijakan akuntansi yang material antara PST,
           UMT, dan MTEL. Hal ini dikarenakan sejak awal PST dan UMT merupakan entitas anak yang
           telah dikendalikan dan dikonsolidasikan oleh MTEL, sehingga secara konsisten menerapkan
           kebijakan akuntansi, pedoman pelaporan keuangan, serta standar pencatatan yang selaras
           dengan MTEL dan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
           Dalam pelaksanaan proses pelaporan keuangan konsolidasian, PST dan UMT juga telah
           mengikuti kebijakan akuntansi grup, termasuk namun tidak terbatas pada pengakuan
           pendapatan, pencatatan aset tetap, depresiasi dan amortisasi, pengakuan liabilitas, transaksi
           antar entitas, serta penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dengan demikian, proses
           Penggabungan Usaha yang akan dilakukan tidak memerlukan perubahan ataupun
           harmonisasi kebijakan akuntansi yang signifikan.

           Sehubungan dengan Penggabungan Usaha dimaksud, penyesuaian yang dilakukan dalam
           proses konsolidasian pada prinsipnya hanya bersifat administratif dan eliminasi internal sesuai
           ketentuan konsolidasi, antara lain berupa eliminasi saldo dan transaksi antar entitas dalam
           grup, serta penghapusan akun investasi pada entitas yang bergabung. Oleh karena itu,
           penggabungan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan dampak material terhadap Laporan
           Keuangan Konsolidasian MTEL.

IX.   PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA

      TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan hukum MTEL sehubungan
      dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut telah memberikan pendapat dari segi
      hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016 (“Pendapat
      Hukum”).

      Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat Hukum, Pendapat
      Hukum tersebut antara lain menyatakan:

      1.   Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT

           Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Rancangan Penggabungan
           Usaha yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT berdasarkan
           Keputusan Dewan Komisaris MTEL tanggal 6 Mei 2026 Keputusan Dewan Komisaris PST
           tanggal 6 Mei 2026 dan Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026.

      2.   Rancangan Penggabungan Usaha




                                                                                         Halaman 32 dari 59
Page 33
     Mengingat dalam Rencana Penggabungan ini PST dan UMT selaku Perusahaan yang
     Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan perusahaan anak dari MTEL yang laporan
     keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh
     Akuntan Publik dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen),
     maka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan Penggabungan Usaha tidak
     mencakup hal-hal berikut ini:

     (a)   Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham MTEL sebagai hasil
           Penggabungan Usaha;

     (b)   Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha yang diperiksa
           akuntan publik;

     (c)   Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan UMT; dan

     (d)   Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.

3.   Persyaratan Penggabungan Usaha

     Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
     Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal berikut ini telah dipenuhi:

     (a)   Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh Direksi MTEL, PST
           dan UMT dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT
           pada tanggal 6 Mei 2026. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus
           disetujui oleh RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;

     (b)   Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha telah diperoleh
           dari bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para kreditur dari masing-masing
           Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha tidak mengajukan keberatan atas
           Rancangan Penggabungan Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal
           pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur
           mengajukan keberatan, keberatan tersebut telah diselesaikannya sesuai kesepakatan
           dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     (c)   Rancangan Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPSLB MTEL, PST dan UMT
           yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, sesuai ketentuan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar MTEL, PST dan UMT;

     (d)   Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT setelah
           mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT;

     (e)   Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi efektif sesuai
           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     (f)   Dalam rangka Rencana Penggabungan dan penambahan 4 kegiatan usaha, MTEL
           wajib untuk mematuhi ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
           sebagai berikut:

           (i)   Rencana Penggabungan

                 Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPT dan Pasal 43 POJK No. 15/2020, RUPSLB
                 untuk menyetujui penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
                 sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
                 dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 3/4 bagian dari
                 jumlah suara yang dikeluarkan.



                                                                                  Halaman 33 dari 59
Page 34
           (ii)   Penambahan 4 kegiatan usaha

                  Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UUPT dan Pasal 42 POJK No. 15/2020, RUPSLB
                  untuk mengubah anggaran dasar (dalam hal ini untuk perubahan anggaran dasar
                  dalam bentuk penambahan 4 kegiatan usaha MTEL) dapat dilangsungkan jika
                  dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                  suara hadir atau diwakili dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui
                  lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

     (g)   Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, PST dan UMT dan
           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi secara sah.

     (h)   MTEL telah membuat surat pernyataan tanggal 6 Mei 2026 dengan mana pernyataan
           tersebut terkait bahwa Penggabungan Usaha dilakukan dengan memperhatikan
           kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha,
           serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan sesuai
           ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat pernyataan
           tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf (f) POJK No. 74/2016.

4.   Pengendali dan Pemilik Manfaat

     MTEL telah menetapkan pemilik manfaat dari MTEL sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3
     Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni
     2025 serta kepada OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal
     Pengkinian Informasi Identitas Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik
     manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh MTEL adalah Theodorus Ardi Hartoko dan
     Arthur Angelo Syailendra. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh MTEL sebagai
     pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam
     Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang
     perseorangan sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari MTEL
     adalah Negara Republik Indonesia, MTEL memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi
     Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam
     Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di atas
     hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres No.
     13/2018 yang mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik
     manfaat suatu perseroan terbatas.

     Penggabungan ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun
     pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai
     ketentuan Pasal 45 ayat (3) POJK No. 45/2024 dan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018, serta
     Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra akan tetap menjadi pemilik manfaat
     MTEL sesuai Perpres No. 13/2018. Oleh karenanya dalam Rancangan Penggabungan Usaha
     tidak terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL maupun informasi singkat
     mengenai analisis dan pembahasan manajemen tentang MTEL, PST dan UMT yang akan
     melakukan Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 74/2016.

5.   Transaksi Afiliasi

     Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1)
     huruf (b) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana
     Penggabungan tersebut merupakan transaksi yang tidak diwajibkan melakukan prosedur
     yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020
     maupun melakukan RUPS yang diatur dalam Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan




                                                                                Halaman 34 dari 59
Page 35
     transaksi antara MTEL dengan perusahaan terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh
     MTEL.

6.   Transaksi Material

     Pelaksanaan Rencana Penggabungan tidak termasuk dalam kategori transaksi material
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dikarenakan nilai dari Rencana
     Penggabungan kurang dari 20% ekuitas MTEL sehingga bukan merupakan suatu transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

7.   Direksi dan Dewan Komisaris

     Rencana susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL selaku Perusahaan Penerima
     Penggabungan Usaha setelah RUPSLB sehubungan dengan Penggabungan Usaha adalah
     sebagai berikut:

      Direksi                                  Nama
      Direktur Utama                           Theodorus Ardi Hartoko
      Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko   Ian Sigit Kurniawan
      Direktur Operasi dan Pembangunan         Hastining Bagyo Astuti
      Direktur Bisnis                          Agus Winarno
      Direktur Investasi                       Hendra Purnama
      Direktur Pengelolaan Aset                Fandi Wijaya
      Dewan Komisaris                          Nama
      Komisaris Utama                          Fadli Tri Hartono
      Komisaris                                Mira Tayyiba
      Komisaris                                Faisal Amir Masduki
      Komisaris                                Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
      Komisaris Independen                     Ibnu Sulistyo Pradipto
      Komisaris Independen                     Gunawan Susanto

     Namun demikian, MTEL berencana untuk melakukan RUPST MTEL pada tanggal 30 Juni
     2026 setelah RUPSLB, dengan mana susunan pengurus MTEL akan tetap tunduk pada
     persetujuan RUPST MTEL dan dimungkinkan mengalami perubahan pada saat efektifnya
     penggabungan dan setelah penutupan RUPST MTEL tersebut. Pada tanggal Rancangan
     Penggabungan Usaha ini, MTEL belum mengetahui apakah terdapat perubahan susunan
     Dewan Komisaris MTEL (selain sehubungan dengan pengunduran Faisal Amir Masduki
     sebagai Dewan Komisaris MTEL) karena hal tersebut masih tunduk kepada arahan lebih lanjut
     dari pengendali MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

8.   Kreditur

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki
     oleh MTEL, terdapat beberapa perjanjian yang mengatur untuk wajib memperoleh persetujuan
     terlebih dahulu dari kreditur sebelum melaksanakan Rencana Penggabungan (“Kreditur
     Pihak Peserta Penggabungan”). Sehubungan dengan hal tersebut, MTEL telah memperoleh
     persetujuan tertulis dari sebagai berikut:

     (a)   PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7
           Mei 2026;

     (b)   PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22 Mei
           2026;

     (c)   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026
           tertanggal 22 Mei 2026;



                                                                              Halaman 35 dari 59
Page 36
     (d)   PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 06/488-3/CB1 tertanggal 2 Juni
           2026; dan

     (e)   MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch berdasarkan Surat No. 039/05/GCIB/2026 tertanggal
           22 Mei 2026.

     Adapun berdasarkan perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki oleh
     PST dan UMT, tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
     pelaksanaan Rencana Penggabungan.

     Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, dalam hal terdapat keberatan Kreditur Pihak
     Peserta Penggabungan atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal
     127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur
     Pihak Peserta Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
     tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan, yakni tanggal 22 Mei 2026. Setiap
     keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan diselesaikan sebelum RUPS dan
     selama keberatan Kreditur Pihak Peserta Penggabungan tersebut belum diselesaikan, maka
     Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.

     Pihak Peserta Penggabungan telah melakukan pengumuman ringkasan Rencana
     Penggabungan tanggal 8 Mei 2026, dimana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan
     (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur Pihak Peserta
     Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal
     pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026.

     Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, tidak terdapat keberatan dari Kreditur Pihak Peserta
     Penggabungan. Tidak adanya keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan
     dianggap sebagai persetujuan atas Rencana Penggabungan oleh para kreditur tersebut.

     Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, tidak terdapat klausul pembatasan yang dapat
     merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik MTEL maupun klausul pembatasan
     yang dapat menghalangi Rencana Penggabungan, pada perjanjian kredit dan perjanjian
     dalam rangka kegiatan usaha yang dibuat dan dimiliki oleh MTEL, PST dan UMT.

9.   Pemegang Saham yang Tidak Setuju

     Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UUPT, setiap pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
     Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada MTEL agar sahamnya dibeli dengan
     harga wajar. Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (3) UUPT pelaksanaan hak pemegang saham
     yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut tidak menghentikan proses
     pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.

     Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan
     tersebut akan dilakukan oleh MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka Rencana
     Penggabungan ini telah dilaksanakan. Setiap pemegang saham MTEL yang tidak setuju akan
     diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL dan MTEL akan membeli
     saham mereka dengan harga wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT.
     Meskipun Pasal 62 ayat (1) UUPT memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak
     menyetujui tindakan korporasi tertentu untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan
     harga wajar, ketentuan tersebut tidak mengatur metode maupun batasan dalam penentuan
     harga wajar dimaksud. Dengan demikian, MTEL menetapkan bahwa harga pembelian kembali
     saham adalah Rp515 yang merupakan harga penutupan perdagangan harian di BEI pada
     tanggal penyampaian pengumuman ringkasan Rencana Penggabungan, yakni 8 Mei 2026.




                                                                                 Halaman 36 dari 59
Page 37
      Untuk melaksanakan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak
      menyetujui Penggabungan, sumber dana MTEL berasal dari kas internal MTEL.

      Anggaran Dasar MTEL tidak mengatur persetujuan korporasi sehubungan dengan
      pelaksanaan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
      Penggabungan Usaha. Namun demikian, MTEL wajib mendapat persetujuan RUPS
      sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa pembelian kembali
      saham pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dimana MTEL
      berencana untuk mendapatkan persetujuan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2026.

10.   Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha

      Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

      (a)   Pernyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16 POJK No.
            74/2016;

      (b)   Persetujuan RUPSLB MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran dasar masing-
            masing perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UUPT, Pasal 6 PP No. 27/1998,
            dan Pasal 17 POJK No. 74/2016;

      (c)   Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) UUPT dan
            Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998; dan

      (d)   Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL sehubungan dengan
            Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan
            sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UUPT.

11.   Konsekuensi dari Penggabungan Usaha

      Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
      Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di
      mana akibat hukum atas hal tersebut adalah:

      (a)   Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
            Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha;

      (b)   MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan
            kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan
            kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT; dan

      (c)   PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena
            hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.

12.   Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

      Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
      Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban
      menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak
      tanggal berlaku efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan
      Usaha tersebut dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan
      baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
      perusahaan lainnya.




                                                                                  Halaman 37 dari 59
Page 38
      Lebih lanjut, hasil dari Rencana Penggabungan tidak menyebabkan MTEL menempati posisi
      dominan serta menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
      sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli,
      mengingat PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri dimiliki 100% oleh
      MTEL. Apabila setelah tanggal efektif Penggabungan MTEL sebagai Perusahaan Penerima
      Penggabungan Usaha menempati posisi dominan, maka berdasarkan ketentuan yang
      berlaku, MTEL wajib untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli dan peraturan
      pelaksanaannya.

13.   Pemenuhan Ketentuan Free Float

      Sehubungan dengan ketentuan saham free float berdasarkan Diktum Ketiga Peraturan No. I-
      A diatur bahwa untuk perusahaan tercatat yang memiliki jumlah saham free float sebesar
      12,5% (dua belas koma lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) per tanggal 31
      Maret 2026, maka wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% (lima belas
      persen) pada tanggal 31 Maret 2027.

      Berdasarkan Surat No. Tel. 2404/LP210/DMT-12120000/2026 perihal Penyampaian Laporan
      Bulanan Registrasi Pemegang Efek/Perubahan Struktur Pemegang Saham MTEL per 30 April
      2026 tanggal 6 Mei 2026 yang disampaikan oleh MTEL kepada BEI, bahwa sebelum efektifnya
      pelaksanaan Penggabungan Usaha dan pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini,
      jumlah saham free float MTEL adalah sebesar 13,58%. Dengan demikian, berdasarkan
      Peraturan No. I-A, MTEL memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah saham free float paling
      sedikit 15% pada tanggal 31 Maret 2027.

      Lebih lanjut, dalam hal setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha terdapat
      pemegang saham MTEL yang tidak setuju atas rencana Penggabungan Usaha dan meminta
      sahamnya untuk dibeli kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT, yang mana
      mengakibatkan penurunan jumlah saham free float MTEL sehingga lebih kecil dari jumlah
      saham free float MTEL sebelum efektifnya penggabungan, maka MTEL wajib memastikan
      untuk memenuhi kewajiban peningkatan jumlah saham free float sesuai dengan jumlah yang
      ditetapkan dan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A.

      Dengan demikian, dalam hal sebelum atau sesudah efektifnya pelaksanaan Penggabungan
      Usaha, MTEL tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah saham free float sesuai dengan jumlah
      dan jangka waktu pemenuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A, maka
      berdasarkan Lampiran II.1 dan II.2 Peraturan No. I-H, MTEL dapat dikenakan sanksi berupa:

      (a)   Peringatan tertulis I;

      (b)   Peringatan tertulis II;

      (c)   Peringatan tertulis III;

      (d)   Denda setinggi-tingginya Rp500.000.000; dan

      (e)   Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.

      Dalam rangka pemenuhan Peraturan No. I-A, khususnya terkait pemenuhan persyaratan
      jumlah saham free float, saat ini MTEL sedang dalam proses pengajuan permohonan
      penetapan GIC sebagai pemegang saham free float kepada BEI melalui Surat No. Tel.
      2808/HK 300/DMT-12120000/2026 tanggal 2 Juni 2026 (“Permohonan Penetapan GIC
      Sebagai Saham Free Float”).

      Permohonan Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float disampaikan dengan
      mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BEI, khususnya



                                                                               Halaman 38 dari 59
Page 39
           terkait perlakuan kepemilikan saham oleh sovereign wealth fund yang dibentuk oleh
           pemerintah asing dengan kepemilikan kurang dari 10%, dapat dipertimbangkan sebagai
           saham free float sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

           Dengan kepemilikan saham MTEL oleh GIC sebesar 5,33%, jika pengajuan Permohonan
           Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float disetujui oleh BEI maka saham free float MTEL
           akan berubah dari 13,58% menjadi 18,91%, sehingga MTEL akan memenuhi ketentuan
           Peraturan No. I-A dan Surat Edaran BEI. Dengan demikian, setelah Penggabungan efektif
           MTEL akan memastikan pemenuhan kewajiban peningkatan saham free float sebagaimana
           dimaksud dalam Peraturan No. I-A.

     14.   Hambatan dan/atau Batasan terhadap Penggabungan Usaha

           Tidak terdapat hambatan hukum maupun regulasi yang bersifat material yang dapat
           menghalangi pelaksanaan penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Penggabungan
           akan dilaksanakan sesuai ketentuan UUPT, peraturan OJK, peraturan perpajakan terkait
           penggunaan nilai buku, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Dari aspek anggaran dasar,
           tidak ditemukan pembatasan yang menghalangi transaksi, dan seluruh persetujuan korporasi
           yang dipersyaratkan sedang diproses sesuai timeline penggabungan.

           Dari aspek perizinan dan legalitas usaha, beberapa perizinan PST dan UMT perlu dilakukan
           penyesuaian atau pengalihan administratif kepada MTEL setelah penggabungan efektif,
           termasuk perizinan usaha yang terkait dengan KBLI yang akan dijalankan pasca merger.
           MTEL telah melakukan koordinasi awal dengan regulator terkait dan menyiapkan langkah-
           langkah pengalihan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko yang teridentifikasi pada
           area ini bersifat administratif dan dapat dikelola melalui proses transisi yang telah
           direncanakan.

           Terkait status aset, termasuk aset menara telekomunikasi beserta dokumen pendukungnya
           seperti PBG/IMB dan SLF, tidak ditemukan isu material yang mempengaruhi legalitas maupun
           keberlangsungan operasional aset akibat penggabungan. Setelah merger efektif, MTEL
           sebagai entitas penerima penggabungan akan menerima seluruh hak dan kewajiban PST dan
           UMT. Adapun penyesuaian yang diperlukan MTEL selaku Perusahaan Penerima
           Penggabungan Usaha pasca merger pada umumnya berupa pembaruan data administrasi
           dan harmonisasi dokumen aset, sehingga diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak
           material terhadap operasional maupun efektivitas penggabungan usaha.

X.   DAMPAK ATAU RISIKO TIDAK TERPENUHINYA KETENTUAN SAHAM FREE FLOAT

     Sehubungan dengan ketentuan saham free float berdasarkan Diktum Ketiga Peraturan No. I-A diatur
     bahwa untuk perusahaan tercatat yang memiliki jumlah saham free float sebesar 12,5% (dua belas
     koma lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) per tanggal 31 Maret 2026, maka wajib
     memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret
     2027.

     Berdasarkan Surat No. Tel. 2404/LP210/DMT-12120000/2026 perihal Penyampaian Laporan
     Bulanan Registrasi Pemegang Efek/Perubahan Struktur Pemegang Saham MTEL per 30 April 2026
     tanggal 6 Mei 2026 yang disampaikan oleh MTEL kepada Bursa Efek Indonesia, bahwa sebelum
     efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha dan pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha
     ini, jumlah saham free float MTEL adalah sebesar 13,58%. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan
     No. I-A, MTEL memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 15% pada
     tanggal 31 Maret 2027.

     Lebih lanjut, dalam hal setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha terdapat pemegang
     saham MTEL yang tidak setuju atas rencana Penggabungan Usaha dan meminta sahamnya untuk
     dibeli kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT, yang mana mengakibatkan penurunan



                                                                                       Halaman 39 dari 59
Page 40
      jumlah saham free float MTEL sehingga lebih kecil dari jumlah saham free float MTEL sebelum
      efektifnya penggabungan, maka MTEL wajib memastikan untuk memenuhi kewajiban peningkatan
      jumlah saham free float sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dan dalam jangka waktu
      sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A.

      Dengan demikian, dalam hal pada tanggal 31 Maret 2027 sesudah efektifnya pelaksanaan
      Penggabungan Usaha, MTEL tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah saham free float sesuai
      dengan jumlah dan jangka waktu pemenuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A, maka
      berdasarkan Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan BEI No. Kep-307/BEJ/07-2004 tentang Peraturan
      Nomor I-H Tentang Sanksi tanggal 19 Juli 2004, MTEL dapat dikenakan sanksi berupa:

      1.    Peringatan tertulis I;

      2.    Peringatan tertulis II;

      3.    Peringatan tertulis III;

      4.    Denda setinggi-tingginya Rp500.000.000; dan

      5.    Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.

      Dalam rangka pemenuhan Peraturan No. I-A, khususnya terkait pemenuhan persyaratan jumlah
      saham free float, saat ini MTEL sedang dalam proses pengajuan Permohonan Penetapan GIC
      Sebagai Saham Free Float.

      Pengajuan Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float juga disampaikan dengan
      mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BEI, khususnya terkait
      perlakuan kepemilikan saham oleh sovereign wealth fund yang dibentuk oleh pemerintah asing
      dengan kepemilikan kurang dari 10%, dapat dipertimbangkan sebagai saham free float sepanjang
      memenuhi ketentuan yang berlaku.

      Dengan kepemilikan saham MTEL oleh GIC sebesar 5,33%, jika pengajuan Permohonan Penetapan
      GIC Sebagai Saham Free Float disetujui oleh BEI maka saham free float MTEL akan berubah dari
      13,58% menjadi 18,91%, sehingga MTEL akan memenuhi ketentuan Peraturan No. I-A dan Surat
      Edaran BEI. Dengan demikian, setelah Penggabungan efektif MTEL akan memastikan pemenuhan
      kewajiban peningkatan saham free float sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. I-A.

XI.   TATA  CARA  PENYELESAIAN              STATUS        KARYAWAN      PERUSAHAAN         PESERTA
      PENGGABUNGAN USAHA

      Hubungan kerja seluruh karyawan PST dan UMT akan dialihkan dan dilanjutkan kepada MTEL
      selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya
      manusia PST dan UMT juga tetap berlaku sampai dengan tanggal efektif Penggabungan, dan
      selanjutnya penempatan karyawan akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan strategi bisnis
      MTEL. Selain itu, seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara
      tanpa membedakan asal perusahaan.

      Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh karyawan dari PST dan UMT
      akan bersedia untuk menjadi karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Perusahaan
      Penerima Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan kebijakan yang
      menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sehubungan
      dengan beralihnya hubungan kerja karyawan dari PST dan UMT ke Perusahaan Penerima
      Penggabungan Usaha.




                                                                                     Halaman 40 dari 59
Page 41
Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan UMT tidak akan berubah
sampai dengan tanggal efektif Penggabungan Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT dalam
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan
strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.

MTEL berencana untuk mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja karyawan MTEL, PST,
dan UMT pada MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, dengan tetap
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, dalam hal terdapat karyawan MTEL dan/atau PST dan/atau UMT yang memilih
untuk tidak melanjutkan hubungan kerja setelah Penggabungan efektif, maka penyelesaiannya akan
dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

(a)   MTEL akan melakukan pendataan dan identifikasi karyawan yang menyatakan keberatan atau
      memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja;

(b)   MTEL akan melakukan komunikasi dan konsultasi secara langsung kepada karyawan terkait
      hak, kewajiban, dan opsi penyelesaian hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan
      perundang-undangan;

(c)   MTEL akan menghitung hak-hak karyawan sesuai ketentuan Pasal 41 PP No. 35/2021 dan
      ketentuan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku, termasuk:

      (i)     uang pesangon;

      (ii)    uang penghargaan masa kerja;

      (iii)   uang penggantian hak; dan/atau

      (iv)    kompensasi lain yang diwajibkan berdasarkan status hubungan kerja masing-masing
              karyawan;

(d)   Untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), MTEL akan
      memenuhi hak kompensasi dan/atau sisa nilai kontrak sesuai ketentuan yang berlaku;

(e)   Penyelesaian administrasi ketenagakerjaan, pembayaran hak-hak karyawan, dan proses
      handover pekerjaan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan
      operasional perusahaan; dan

(f)   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak lagi menjabat
      setelah efektifnya Penggabungan Usaha, penyelesaian hak-haknya akan dilakukan sesuai
      ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar MTEL, keputusan RUPS, serta
      perjanjian atau ketentuan remunerasi yang berlaku.

MTEL memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak karyawan dilakukan secara transparan,
terukur, dan sesuai prinsip kepatuhan hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam rangka pelaksanaan Penggabungan Usaha, sebagaimana diwajibkan Pasal 10 POJK No.
74/2016, MTEL, PST dan UMT masing-masing telah melakukan pengumuman tertulis kepada
karyawannya yang ketiganya dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Bagi karyawan yang memiliki
tanggapan atas rencana Penggabungan Usaha dapat mengajukan tanggapan selambat-lambatnya
14 hari sejak tanggal pengumuman dilakukan atau sejak tanggal 8 Mei 2026, di mana setelah 14
hari sejak tanggal pengumuman tersebut tidak terdapat karyawan MTEL, PST dan UMT yang
mengajukan keberatan.




                                                                               Halaman 41 dari 59
Page 42
       Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu bagi karyawan untuk menggunakan haknya
       untuk memutuskan melanjutkan atau tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan
       Penerima Penggabungan Usaha, serta tidak ada karyawan yang menyatakan tidak melanjutkan
       hubungan kerja, maka MTEL tidak melakukan proses rekrutmen untuk posisi pengganti.

       Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu bagi karyawan untuk menggunakan haknya
       untuk mengajukan keberatan kepada MTEL, PST dan UMT, di mana tidak ada karyawan yang
       menyatakan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, maka tidak terdapat proses pemenuhan hak-
       hak karyawan sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja karena Penggabungan.

XII.   TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN                            PERUSAHAAN         PESERTA
       PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA

       1.   Pihak Ketiga dalam Perjanjian

            Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh
            Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih demi hukum kepada Perusahaan
            Penerima Penggabungan pada tanggal efektif Penggabungan Usaha atau Perusahaan
            Penerima Penggabungan dapat mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga
            tersebut. Dengan demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan posisi
            Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak-hak
            dan kewajiban sesuai dengan ketentuan terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak.

       2.   Kreditur

            Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki
            oleh MTEL, terdapat beberapa perjanjian yang mengatur untuk wajib memperoleh persetujuan
            terlebih dahulu dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan. Sehubungan dengan hal tersebut,
            MTEL telah memperoleh persetujuan tertulis dari sebagai berikut:

            (a)   PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7
                  Mei 2026;

            (b)   PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22 Mei
                  2026;

            (c)   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026
                  tertanggal 22 Mei 2026;

            (d)   PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 06/488-3/CB1 tertanggal 2 Juni
                  2026; dan

            (e)   MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch berdasarkan Surat No. 039/05/GCIB/2026 tertanggal
                  22 Mei 2026.

            Adapun berdasarkan perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki oleh
            PST dan UMT, tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
            pelaksanaan Rencana Penggabungan.

            Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, dalam hal terdapat keberatan Kreditur Pihak
            Peserta Penggabungan atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal
            127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur
            Pihak Peserta Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
            tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026. Setiap
            keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan diselesaikan sebelum RUPS dan




                                                                                        Halaman 42 dari 59
Page 43
             selama keberatan Kreditur Pihak Peserta Penggabungan tersebut belum diselesaikan, maka
             Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.

             Pihak Peserta Penggabungan telah melakukan pengumuman ringkasan Rencana
             Penggabungan tanggal 8 Mei 2026, dimana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan
             (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur Pihak Peserta
             Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal
             pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026.

             Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, tidak terdapat keberatan dari Kreditur Pihak Peserta
             Penggabungan. Tidak adanya keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan
             dianggap sebagai persetujuan atas Rencana Penggabungan oleh para kreditur tersebut.

             Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, tidak terdapat klausul pembatasan yang dapat
             merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik MTEL maupun klausul pembatasan
             yang dapat menghalangi Rencana Penggabungan, pada perjanjian kredit dan perjanjian dalam
             rangka kegiatan usaha yang dibuat dan dimiliki oleh MTEL, PST dan UMT.

XIII.   TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENYETUJUI
        PENGGABUNGAN USAHA

        1.   Hak Pemegang Saham yang Tidak Menyetujui Penggabungan Usaha

             Sesuai dengan Pasal 62 dan Pasal 37 UUPT, setiap pemegang saham yang tidak menyetujui
             tindakan korporasi perseroan, termasuk penggabungan usaha, berhak meminta perseroan
             untuk membeli saham yang dimilikinya dengan harga yang wajar. Pelaksanaan hak tersebut
             tunduk pada ketentuan bahwa (a) pembelian kembali saham tidak mengakibatkan kekayaan
             bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
             ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham
             yang dibeli kembali oleh perseroan, termasuk saham treasuri yang telah dimiliki perseroan,
             tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.

        2.   Pemegang Saham yang Berhak Menjual Saham kepada MTEL

             Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat dalam daftar pemegang saham MTEL pada
             tanggal pencatatan (recording date), hadir dalam RUPSLB yang menyetujui Penggabungan
             Usaha, secara sah menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha dalam
             RUPSLB tersebut dan mengisi formulir permintaan untuk sahamnya dibeli kembali
             (“Pemegang Saham Yang Berhak”) memiliki hak untuk menjual saham yang dimilikinya
             kepada MTEL sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT. MTEL akan membeli saham
             milik Pemegang Saham Yang Berhak tersebut dengan harga yang wajar sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        3.   Penentuan Harga Pembelian Kembali Saham

             Pasal 62 ayat (1) UUPT tidak mengatur secara khusus metode penentuan harga wajar untuk
             pembelian kembali saham. Dengan demikian, MTEL menetapkan bahwa harga pembelian
             kembali saham adalah Rp515 yang merupakan harga penutupan perdagangan harian di BEI
             pada tanggal penyampaian pengumuman ringkasan Rencana Penggabungan, yakni 8 Mei
             2026 (“Harga Pembelian Kembali Saham”).

        4.   Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham oleh MTEL

             Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025 dan Daftar Pemegang Saham MTEL per tanggal 31
             Mei 2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, jumlah saham
             yang telah diterbitkan oleh MTEL adalah sebanyak 83.559.677.444 (delapan puluh tiga miliar



                                                                                       Halaman 43 dari 59
Page 44
     lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh
     empat) lembar. Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, MTEL memiliki saham
     treasuri sebanyak 2.572.715.900 (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima
     belas ribu sembilan ratus) lembar atau setara dengan 3,08% (tiga koma nol delapan persen)
     dari modal ditempatkan dalam MTEL.

     Dengan demikian, jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali oleh MTEL dalam
     rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha
     adalah sebanyak 5.783.251.844 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima
     puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat) saham atau setara dengan 6,93% (enam
     koma sembilan puluh tiga persen) dari modal ditempatkan dalam MTEL dengan batas
     maksimum       nilai   pembelian    kembali      saham      adalah     sebanyak-banyaknya
     Rp2.978.374.699.660 (“Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham”).

     Untuk melaksanakan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak
     menyetujui Penggabungan, sumber dana MTEL berasal dari kas internal MTEL.

     Anggaran Dasar MTEL tidak mengatur persetujuan korporasi sehubungan dengan
     pelaksanaan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
     Penggabungan Usaha. Namun demikian, MTEL wajib mendapat persetujuan RUPS
     sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa pembelian kembali
     saham pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dimana MTEL
     berencana untuk mendapatkan persetujuan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2026.

5.   Mekanisme Apabila Permintaan Penjualan Saham Melebihi Batas Maksimum Pembelian
     Kembali Saham

     Dalam hal jumlah saham yang diajukan Pemegang Saham Yang Berhak untuk dibeli kembali
     oleh MTEL melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham, maka sesuai dengan
     ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPT, MTEL akan mengupayakan agar sisa saham yang tidak
     dapat dibeli kembali oleh MTEL tersebut dibeli oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan
     pembelian kembali saham oleh pihak ketiga tersebut, jumlah saham yang dapat dibeli oleh
     pihak ketiga tersebut adalah sebanyak-sebanyaknya 15.181.781.657 lembar saham atau
     senilai sebanyak-banyaknya Rp7.818.617.553.355. Dalam hal jumlah saham yang minta dibeli
     kembali oleh Pemegang Saham Yang Berhak kepada MTEL melebihi Batas Maksimum
     Pembelian Kembali Saham, maka Telkom akan bertindak sebagai pembeli siaga dan wajib
     membeli seluruh kelebihan saham dari Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (“Pembeli
     Siaga”), sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat No. Tel.40/LB 000/COP-L0000000/2026
     Pemberitahuan Kesediaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Standby Buyer atas
     Rencana Penggabungan PST dan UMT ke MTEL tanggal 4 Juni 2026, Telkom telah
     memberikan konfirmasi kepada MTEL (“Surat Konfirmasi Pembeli Siaga Telkom”). Telkom
     merupakan pengendali dari Perseroan sebagaimana telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3)
     POJK No. 45/2024 serta ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018. Telkom sebagai
     Pembeli Siaga memiliki kecukupan dana untuk membeli saham milik Pemegang Saham yang
     Berhak.

     Pembelian oleh Telkom tersebut akan dilakukan mengacu pada Harga Pembelian Kembali
     Saham, dan pembayaran atas saham tersebut akan dilakukan oleh Telkom sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan MTEL, Pembeli Siaga sanggup untuk menjalankan kewajibannya
     sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Pernyataan Telkom Nomor Tel. 144/KU 320/TEL-00000000/2026 tertanggal 24 Juni 2026,
     dimana Telkom memiliki kas dan setara kas sebesar Rp18.680.647.432.777 yang secara
     signifikan melebihi estimasi maksimum kewajiban yang mungkin timbul dari pelaksanaan



                                                                                  Halaman 44 dari 59
Page 45
fungsi sebagai Pembeli Siaga. Sehubungan dengan pelaksanaan Pembeli Siaga, MTEL dan
Telkom telah menandatangani Perjanjian Pembeli Siaga Nomor Tel. 143/KU 320/TEL-
00000000/2026 dan Nomor K.Tel 0067/HK 810/DMT-11120000/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Adapun, keterangan mengenai Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:

Status Badan Hukum dan Kegiatan Usaha

Telkom merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 128
tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 (“Akta Pendirian Telkom”).

Akta Pendirian Telkom mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Telkom No. 7 tanggal 6 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0033590 tanggal 5 Februari 2026, yang
pada pokok mengatur perubahan anggaran dasar untuk penyesuaian peraturan perundang-
undangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, termasuk menyetujui perubahan anggaran dasar Telkom mengenai penyesuaian
hak-hak istimewa atas saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia (“Akta
Telkom No. 7/2026”).

Akta Pendirian Telkom dan Akta Telkom No. 7/2026, secara bersama-sama selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar Telkom”.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Telkom, maksud dan tujuan Telkom adalah
melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika,
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Telkom dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Telkom, kegiatan usaha utama Telkom adalah
sebagai berikut:

(a)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
(b)     Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya (KBLI 42209)
(c)     Instalasi Listrik (KBLI 43211)
(d)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
(e)     Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224)
(f)     Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
(g)     Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
(h)     Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
(i)     Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
(j)     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
        Perlengkapannya (KBLI 46591)
(k)     Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 46699)
(l)     Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413)
(m)     Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414)
(n)     Penerbitan Direktori dan Mailing List (KBLI 58120)
(o)     Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200)
(p)     Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59112)
(q)     Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)



                                                                            Halaman 45 dari 59
Page 46
(r)     Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
(s)     Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
(t)     Jasa Panggilan Premium (Premium Call) (KBLI 61911)
(u)     Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912)
(v)     Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) (KBLI 61914)
(w)     Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919)
(x)     Internet Service Provider (KBLI 61921)
(y)     Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
(z)     Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913)
(aa)    Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
(bb)    Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 63990)
(cc)    Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929)
(dd)    Aktivitas Pengembangan Video Game (KBLI 62011)
(ee)    Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI
        62012)
(ff)    Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif (KBLI 62013)
(gg)    Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain (KBLI 62014)
(hh)    Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015)
(ii)    Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019)
(jj)    Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021)
(kk)    Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022)
(ll)    Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
        Elektronik (KBLI 62023)
(mm)    Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024)
(nn)    Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
        62029)
(oo)    Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
(pp)    Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111)
(qq)    Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112)
(rr)    Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121)
(ss)    Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
(tt)    Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411)
(uu)    Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya (KBLI 47412)
(vv)    Perdagangan Eceran Mesin Kantor (KBLI 47415)
(ww)    Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko (KBLI 47420)
(xx)    Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 61999)
(yy)    Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994)
(zz)    Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205)
(aaa)   Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59132)

Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Telkom yang telah benar-benar dijalankan
adalah:

(a)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
(b)     Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
(c)     Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
(d)     Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
(e)     Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
(f)     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
        Perlengkapannya (KBLI 46591)
(g)     Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 46699)
(h)     Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413)
(i)     Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414)
(j)     Penerbitan Direktori dan Mailing List (KBLI 58120)
(k)     Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200)
(l)     Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59112)



                                                                          Halaman 46 dari 59
Page 47
(m)    Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
(n)    Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
(o)    Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
(p)    Jasa Panggilan Premium (Premium Call) (KBLI 61911)
(q)    Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912)
(r)    Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919)
(s)    Internet Service Provider (KBLI 61921)
(t)    Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
(u)    Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913)
(v)    Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
(w)    Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 63990)
(x)    Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929)
(y)    Aktivitas Pengembangan Video Game (KBLI 62011)
(z)    Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI
       62012)
(aa)   Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019)
(bb)   Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021)
(cc)   Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024)
(dd)   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
       62029)
(ee)   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
(ff)   Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111)
(gg)   Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112)
(hh)   Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121)
(ii)   Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
(jj)   Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 61999)
(kk)   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994)
(ll)   Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205)
(mm)   Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59132)

Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan MTEL

Sifat hubungan afiliasi Telkom dengan MTEL adalah Telkom merupakan pengendali MTEL
serta merupakan pemegang saham utama dari MTEL, dimana saat ini Telkom memiliki 71,83%
saham MTEL.

Izin Usaha Pembeli Siaga

Telkom telah memiliki izin usaha yang masih berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
saat ini benar-benar dijalankannya.

Alamat Domisili Pembeli Siaga

Berdasarkan Anggaran Dasar Telkom, Telkom berkedudukan di Bandung dan berkantor pusat
di Graha Merah Putih, Jl. Japati No. 1 Bandung, Jawa Barat.

Susunan Pengurus Pembeli Siaga

Susunan pengurus Telkom pada saat diterbitkannya Rancangan Penggabungan Usaha ini
berdasarkan Akta Telkom No. 97 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0025760 tanggal 3 Februari 2026
adalah sebagai berikut:

 Direksi                                             Nama
 Direktur Utama                                      Dian Siswarini



                                                                         Halaman 47 dari 59
Page 48
 Direksi                                                  Nama
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   Arthur Angelo Syailendra
 Direktur Enterprise & Business Service                   Veranita Yosephine
 Direktur Network                                         Nanang Hendarno
 Direktur Strategic Business Development & Portfolio      Seno Soemadji
 Direktur IT Digital                                      Faizal Rochmad Djoemadi
 Direktur Human Capital Management                        Willy Saelan
 Direktur Legal & Compliance                              Andy Kelana
 Direktur Wholesale & International Service               Budi Satria Dharma Purba
 Dewan Komisaris                                          Nama
 Komisaris Utama                                          Angga Raka Prabowo
 Komisaris                                                Ossy Dermawan
 Komisaris                                                Rionald Silaban
 Komisaris                                                Silmy Karim
 Komisaris                                                Rizal Mallarangeng
 Komisaris Independen                                     Deswandhy Agusman
 Komisaris Independen                                     Ira Noviarti
 Komisaris Independen                                     Rofikoh Rokhim

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Pembeli Siaga

Berdasarkan Akta Telkom No. 7/2026 dan daftar pemegang saham Telkom per tanggal 30 April
2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, susunan pemegang
saham Telkom adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal (i) Rp50 per saham seri A
                                             Dwiwarna, (ii) Rp50 per saham seri B
             Keterangan                                                Jumlah Nilai         %
                                             Jumlah Saham                Nominal
                                                                     (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                     390.000.000.000    19.500.000.000.000
 Saham seri A Dwiwarna                                          1                   50
 Saham seri B                                    389.999.999.999    19.499.999.999.950
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Saham seri A Dwiwarna                                        1                      50         0
 Negara Republik Indonesia
 Saham seri B
 1. PT Danantara Asset Management                51.086.330.024     2.554.316.501.200     51,570
 2. The Bank of New York Mellon DR                5.884.164.980       294.208.249.000      5,940
 3. Dian Siswarini                                      202.000            10.100.000          0
 4. Veranita Yosephine                                   90.000             4.500.000          0
 5. Faizal Rochmad Djoemadi                             248.500           `12.425.000          0
 6. Nanang Hendarno                                      32.500             1.625.000          0
 7. Silmy Karim                                       1.344.700            67.235.000      0,001
 8. Rizal Mallarangeng                                3.240.600           162.030.000      0,003
 9. Masyarakat (Warkat)                             566.728.816        28.336.440.800      0,572
 10. Masyarakat (Non Warkat)                     41.168.070.280     2.058.403.514.000     41,558
 Saham Treasuri                                     351.764.200        17.588.210.000      0,355
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                    99.062.216.600     4.953.110.830.000        100
 Disetor Penuh
 Saham dalam Portepel                           290.937.783.399    14.545.889.170.000            -

Penerima Manfaat dan Sumber Dana Pembeli Siaga

Telkom telah menetapkan pemilik manfaat sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No.
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 7 Januari 2026, dimana
pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Telkom adalah Dian Siswarini
selaku Direktur Utama, Arthur Angelo Syailendra selaku Direktur Keuangan dan Manajemen


                                                                                 Halaman 48 dari 59
Page 49
     Risiko, Willy Saelan selaku Direktur Human Capital Management, Andy Kelana selaku Direktur
     Legal & Compliance, Budi Satria Dharma Purba selaku Direktur Wholesale & International
     Service, Veranita Yosephine selaku Direktur Enterprise & Business Service, Seno Soemadji
     selaku Direktur Strategic Business Development & Portfolio, Nanang Hendarno selaku
     Direktur Network dan Faizal Rochmad Djoemadi selaku Direktur IT Digital. Namun demikian,
     individu yang telah ditetapkan oleh Telkom sebagai pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria
     sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat
     Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan sebagai pemilik manfaat,
     sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Telkom adalah Negara Republik Indonesia,
     Telkom memutuskan untuk menetapkan Dian Siswarini, Arthur Angelo Syailendra, Willy
     Saelan, Andy Kelana, Budi Satria Dharma Purba, Veranita Yosephine, Seno Soemadji, Nanag
     Hendarno dan Faizal Rochmad Djoemadi sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria
     dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di
     atas hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres
     No. 13/2018 yang mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik
     manfaat suatu perseroan terbatas.

     Berdasarkan pemeriksaan MTEL, Pembeli Siaga sanggup untuk menjalankan kewajibannya
     sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Pernyataan Telkom Nomor Tel. 144/KU 320/TEL-00000000/2026 tertanggal 24 Juni 2026,
     dimana Telkom memiliki kas dan setara kas sebesar Rp18.680.647.432.777 yang secara
     signifikan melebihi estimasi maksimum kewajiban yang mungkin timbul dari pelaksanaan
     fungsi sebagai Pembeli Siaga. Sehubungan dengan pelaksanaan Pembeli Siaga, MTEL dan
     Telkom telah menandatangani Perjanjian Pembeli Siaga Nomor Tel. 143/KU 320/TEL-
     00000000/2026 dan Nomor K.Tel 0067/HK 810/DMT-11120000/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

6.   Mekanisme Pembelian Kembali Saham

     Pembelian saham dari Pemegang Saham Yang Berhak akan dilakukan oleh MTEL setelah
     RUPS MTEL dalam rangka Rencana Penggabungan ini telah dilaksanakan, dengan tunduk
     kepada mekanisme sebagaimana diatur dalam Rancangan Penggabungan ini. MTEL telah
     menunjuk PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan efek atau sekuritas yang akan melakukan
     transaksi pembelian saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan pernyataan
     kehendak untuk menjual dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku.

     Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai berikut:

     (a)   Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib
           mengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan
           Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali dengan mempertimbangkan
           jumlah saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham MTEL pada 1 (satu) hari
           kerja sebelum pemanggilan RUPSLB (“Formulir Pernyataan Menjual Saham”) yang
           dapat diunduh pada Situs Web MTEL: www.mitratel.co.id, selama periode sebagaimana
           ditentukan dalam Rancangan Penggabungan ini.

     (b)   Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual
           Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
           Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di
           Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan melakukan email ke:
           datindo.MTEL@gmail.com, selama periode sebagaimana ditentukan dalam Rancangan
           Penggabungan ini.

     (c)   Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut wajib diserahkan kepada BAE selama
           periode sejak 3 Juli 2026 sampai dengan 10 Juli 2026, pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
           (“Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual”). BAE akan melakukan validasi data


                                                                                Halaman 49 dari 59
Page 50
               apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
               tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan
               atas rencana MTEL untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan dengan
               pemenuhan UUPT.

         (d)   Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
               dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi
               kepada perusahaan efek atau bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan
               sahamnya untuk melakukan instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA
               Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
               Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham
               yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena
               itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer
               sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak kecuali dalam hal terjadi
               pembatalan dari perusahaan efek atau bank kustodian dibuat atas nama pemohon
               berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf (e) dan (f) di bawah ini.

         (e)   Pada akhir hari kerja, selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan
               memberikan daftar pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada perusahaan efek
               dan BAE, untuk selanjutnya diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
               pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI selambatnya 3 hari kerja
               sebelum 17 Juli 2026 (“Tanggal Pembayaran”).

         (f)   PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan efek atau sekuritas yang akan melakukan
               transaksi pembelian saham yang telah ditunjuk MTEL akan melakukan transaksi
               pembelian saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan
               Kehendak Untuk Menjual dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan di
               atas.

         (g)   Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan
               memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan MTEL untuk menyerahkan
               dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada Tanggal
               Pembayaran.

         (h)   Pembayaran atas pembelian kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya
               pada Tanggal Pembayaran.

         (i)   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham yang relevan untuk dibeli
               yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
               MTEL. Pembayaran harga pembelian kembali akan dilakukan pada Tanggal
               Pembayaran dan akan dilakukan oleh MTEL, melalui KSEI.

         (j)   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-
               BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
               efek atau bank kustodian dari pemohon yang disetujui.

         (k)   Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari Bursa Efek
               Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan
               pembayaran, yang harus dibayar oleh pemohon. Para pemohon yang berhasil ikut serta
               menjual saham harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak
               yang berlaku dari harga pembelian saham.

XIV. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL SEBAGAI
     AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS
     RISIKO TERSEBUT, SERTA RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA
     PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN



                                                                                       Halaman 50 dari 59
Page 51
1.   Visi dan Misi

     (a)   Visi

           “Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang berkembang
           dengan menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang berkelanjutan.”

           Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan yang mampu
           memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen untuk menjadi yang
           terdepan di antara perusahaan-perusahaan sejenis. Dengan pelayanan yang baik dan
           berkualitas, diharapkan terjalin hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra
           bisnis untuk mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.

     (b)   Misi

           “Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan memanfaatkan
           kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai bagi semua pemangku
           kepentingan dan menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat dan
           bangsa.”

           Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan kualitas
           pelayan terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang andal dan berdedikasi di
           segenap lini usaha. Dengan demikian, MTEL dapat memberikan pelayanan yang
           konsisten dan menyeluruh dalam mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang
           merupakan bagian inti dari strategi usaha MTEL.

2.   Rencana Bisnis Kedepan

     (a)   Akselerasi Pertumbuhan Portofolio

           MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur telekomunikasi
           secara berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan organik (pembangunan menara
           baru/build-to-suit) dan anorganik (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada
           wilayah dengan kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk
           dalam program percepatan digitalisasi nasional.

     (b)   Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk

           MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur menara
           konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber optik, small cell, distributed
           antenna system (DAS), serta infrastruktur pendukung ekosistem 5G, guna
           mengakomodasi kebutuhan operator telekomunikasi yang terus berkembang.

     (c)   Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional

           MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam pengelolaan operasional
           infrastruktur, termasuk penerapan sistem pemantauan aset berbasis teknologi Internet
           of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan
           efisiensi pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.

     (d)   Pengelolaan Keuangan yang Prudent

           MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara disiplin pasca
           penggabungan, dengan target deleveraging bertahap, optimalisasi biaya modal (cost of




                                                                                    Halaman 51 dari 59
Page 52
           capital), serta distribusi imbal hasil yang berkesinambungan bagi pemegang saham
           sejalan dengan pertumbuhan arus kas operasional.

     (e)   Penguatan Tata Kelola Perusahaan

           MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
           (Good Corporate Governance) dalam entitas hasil penggabungan, termasuk
           penyempurnaan struktur pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepatuhan
           (compliance) terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

     (f)   Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional

           MTEL akan senantiasa menyelaraskan rencana ekspansi infrastrukturnya dengan peta
           jalan transformasi digital Indonesia, mendukung target pemerataan akses internet
           berkualitas hingga ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.

3.   Analisis Manajemen

     (a)   Tinjauan Ekonomi

           MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh beberapa dinamika
           makro penting yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja
           bisnis.

           (i)     Tekanan Geopolitik Global

                   Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan geopolitik di Timur
                   Tengah meningkat tajam. Manajemen mengidentifikasi empat saluran transmisi
                   risiko kepada MTEL: volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan
                   rantai pasokan dan logistik, ketidakpastian makroekonomi yang memengaruhi
                   permintaan pelanggan, serta volatilitas di pasar valuta asing dan pasar keuangan.
                   Kendati MTEL tidak memiliki operasi langsung yang signifikan di negara-negara
                   konflik, dampak ekonomi yang lebih luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara
                   tidak langsung. Manajemen menyatakan belum dapat mengestimasi dampak
                   keuangan tersebut secara andal pada tanggal otorisasi laporan keuangan ini.

           (ii)    Lingkungan Suku Bunga

                   MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar, mengingat seluruh
                   pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun) memiliki komponen suku
                   bunga mengambang. Sensitivitas yang diungkapkan menunjukkan bahwa
                   perubahan 100 basis poin akan berdampak pada laba sebelum pajak sebesar
                   Rp166,9 miliar (2025), menurun dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada
                   2024. Penurunan sensitivitas ini mencerminkan pergeseran komposisi utang
                   menuju tenor yang lebih panjang dan lebih terstruktur.

           (iii)   Tidak Ada Eksposur Valuta Asing

                   Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas moneter
                   dalam mata uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi manajemen yang
                   prudent dan membuat MTEL terisolasi dari risiko depresiasi Rupiah, suatu
                   keunggulan komparatif yang signifikan di tengah volatilitas pasar valuta global.

           (iv)    Perpajakan sebagai Faktor Makro




                                                                                    Halaman 52 dari 59
Page 53
              MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar (2025) atas
              pendapatan sewa menara, meningkat dari Rp692,6 miliar di 2024. Ketidakpastian
              interpretasi peraturan perpajakan yang kompleks, perubahan peraturan pajak,
              dan penentuan waktu penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri
              yang dipantau manajemen secara ketat.

(b)   Tinjauan Industri

      MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur menara
      telekomunikasi Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group, BUMN telekomunikasi
      terbesar nasional, MTEL memiliki keunggulan struktural berupa akses ke portofolio
      menara Telkom dan Telkomsel yang tidak dimiliki pesaing independen.

      (i)     Model Bisnis Industri

              Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara paralel.
              Pertama adalah build-to-suit, yaitu MTEL membangun menara baru sesuai
              spesifikasi operator dan menyewakannya kembali. Kedua adalah colocation yang
              merupakan penyewaan menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi
              pelanggan MNO maupun non-MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan
              menara pihak ketiga kepada pelanggan. Keempat tower fiberization yang
              merupakan layanan konektifitas erat serat optik meliputi fiber kepada menara.
              Kelima managed service yang merupakan layanan yang berkaitan dengan
              pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif dan pasif.

      (ii)    Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko Industri

              Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total pendapatan
              konsolidasian 2025. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyumbang
              Rp5,21 triliun atau 55% dari total pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat
              Tbk. menyumbang Rp1,92 triliun atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding
              2024. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun atau
              14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.

              Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi Indonesia
              yang oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini merupakan operator
              telekomunikasi kelas investasi dengan neraca yang kuat. Dari sisi risiko,
              hilangnya salah satu pelanggan utama akan berdampak material terhadap
              pendapatan.

      (iii)   Diversifikasi Basis Penyewa

              Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian payung dengan
              lebih dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan-badan pemerintah.
              Diversifikasi ini memberikan perlindungan terhadap risiko konsentrasi.

      (iv)    Pendapatan Jasa Konstruksi

              MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber Optic Solution,
              Technical Service Assistance, Managed Service, Mechanical Electrical Solution,
              dan pengurusan IMB, dengan total pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh
              dari Rp639,3 miliar (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang
              pertumbuhan dan menambah kedalaman ekosistem layanan MTEL.

      (v)     Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan terhadap
              Industri



                                                                              Halaman 53 dari 59
Page 54
              Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi umur manfaat
              menara telekomunikasi dari 30 tahun menjadi 40 tahun berdasarkan kajian teknis
              dan ekonomis. Keputusan ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa
              infrastruktur menara memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula
              diproyeksikan, sekaligus berdampak langsung pada pengurangan beban
              penyusutan per tahun dan peningkatan profitabilitas jangka panjang. Manajemen
              juga mencatat bahwa perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan
              teknologi dapat memengaruhi umur manfaat ekonomis dan nilai sisa aset di masa
              mendatang, sehingga biaya penyusutan dan amortisasi di masa depan mungkin
              direvisi kembali.

(c)   Tinjauan Operasional

      Segmen Sewa Menara Telekomunikasi. Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis
      MTEL. Layanan yang ditawarkan mencakup:

      (i)     Build-to-Suit (B2S)

              Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus pelanggan, tersedia
              dalam skema mikro (ketinggian di bawah 30 meter, termasuk solusi in-building
              system/DAS) dan makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
              fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen pembangunan
              di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

      (ii)    Colocation

              Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan (2nd, 3rd tenant,
              dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-MNO, dengan akses pasar yang
              cepat dan biaya kompetitif.

      (iii)   Reseller

              Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi yang belum memiliki
              infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas ekspansi jaringan tanpa harus
              membangun menara sendiri.

      (iv)    Tower Fiberization

              Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower (FTTT) dalam bentuk
              dark fiber berdasarkan jumlah core dan panjang jaringan, serta Fiber to the
              Mobile (FTTM) berupa layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps
              yang menghubungkan site menara dengan jaringan operator.

      (v)     Managed Services

              Managed services merupakan layanan yang berkaitan dengan menara
              telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur telekomunikasi aktif dan pasif.

(d)   Tinjauan Keuangan

      (i)     Pendapatan

              Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534 miliar,
              meningkat 2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,308 miliar.
              Pertumbuhan ini ditopang oleh meningkatnya pendapatan dari segmen sewa



                                                                              Halaman 54 dari 59
Page 55
         menara telekomunikasi sebesar 2,35% menjadi Rp8,833 miliar, serta segmen
         jasa konstruksi yang tumbuh 5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor
         terbesar dengan porsi 93% dari total pendapatan konsolidasian.

(ii)     Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha

         Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat 2,4% dari
         Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan penyusutan sebesar 6,01%.
         Beban usaha meningkat 4,1% menjadi Rp622 miliar, terutama akibat kenaikan
         beban usaha lainnya - neto.

(iii)    Laba Bruto dan Laba Usaha

         Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806 miliar dari
         Rp4,801 miliar. Pertumbuhan laba bruto yang melampaui pertumbuhan beban
         pokok mencerminkan peningkatan efisiensi operasional. Laba usaha sedikit
         mengalami penurunan menjadi Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.

(iv)     EBITDA

         Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835 miliar,
         mengalami pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar pada tahun
         sebelumnya. Pertumbuhan EBITDA ini mencerminkan kinerja operasional yang
         masih solid serta efisiensi biaya yang terus terjaga, sejalan dengan strategi
         optimalisasi aset MTEL.

(v)      Laba Tahun Berjalan

         MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar, tumbuh 5,00%
         dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba per saham dasar tetap pada
         Rp26 sama dengan tahun sebelumnya.

(vi)     Posisi Keuangan

         Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350 miliar,
         meningkat 0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh
         kenaikan aset tetap sebesar 1,1% menjadi Rp55,299 miliar, yang mencerminkan
         ekspansi berkelanjutan portofolio infrastruktur MTEL.

         Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total ekuitas tercatat
         sebesar Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari Rp33,387 miliar.

(vii)    Arus Kas

         Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi Rp6,776 miliar,
         didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari konsumen sebesar 10,31%.
         Aktivitas Investasi menghasilkan arus kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik
         dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas
         untuk aktivitas pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, menurun
         sebesar 31.37% dari tahun sebelumnya.

(viii)   Rasio Keuangan Utama

         ROA konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%, dan ROE meningkat dari 6,31%
         menjadi 6,35%, mencerminkan peningkatan efisiensi pemanfaatan aset dan
         modal MTEL secara keseluruhan.



                                                                         Halaman 55 dari 59
Page 56
(e)   Keuntungan, Alasan, Tujuan serta Penjelasan Dilakukannya Penggabungan:

      Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT diharapkan
      memberikan manfaat strategis dan finansial yang signifikan, antara lain:

      (i)     Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur

              Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara telekomunikasi
              dan infrastruktur pendukung MTEL secara substansial, sehingga memperkuat
              skala dan kualitas aset MTEL. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan posisi
              kompetitif MTEL sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di
              Indonesia, serta memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang
              penyewaan dari operator telekomunikasi.

      (ii)    Optimalisasi Rasio Kolokasi

              Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan, MTEL berada pada
              posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan rasio kolokasi. Optimalisasi ini
              diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta
              memperkuat pendapatan berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA
              secara berkelanjutan.

      (iii)   Efisiensi Biaya Operasional

              Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
              mengintegrasikan fungsi operasional dan korporat secara lebih efisien, sehingga
              menghasilkan sinergi biaya yang berkelanjutan. Optimalisasi ini diharapkan
              mencakup efisiensi pada biaya pemeliharaan, energi, sumber daya manusia,
              serta biaya umum dan administrasi.

      (iv)    Penguatan Struktur Permodalan

              Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan memperkuat
              struktur neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat serta kemampuan
              menghasilkan arus kas bebas yang lebih besar akan meningkatkan kapasitas
              MTEL dalam melayani kewajiban utang, mendanai pertumbuhan organik, dan
              memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham.

      (v)     Perluasan Jangkauan

              Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk memperluas
              jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi,
              sehingga meningkatkan akses pasar, memperkuat pipeline permintaan, serta
              mendukung pengembangan konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G
              dan 5G.

      (vi)    Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham

              Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan usaha
              diproyeksikan menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang bagi seluruh
              pemegang saham MTEL, tercermin dari peningkatan profitabilitas, pertumbuhan
              aset, dan penguatan fundamental bisnis MTEL.

(f)   Risiko dan Mitigasi




                                                                             Halaman 56 dari 59
Page 57
(i)   Risiko

      1)       Integrasi Operasional

               Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi
               operasional MTEL melalui penyelarasan sistem, proses, dan sumber daya.
               Risiko yang timbul dari proses integrasi ini dinilai terbatas, dan terutama
               berkaitan dengan pelaksanaan novasi kontrak pelanggan, yang akan
               dikelola secara hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
               memastikan kesinambungan hubungan usaha.

      2)       Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak

               Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya
               penyesuaian administratif atau komersial pada sebagian kontrak
               pelanggan.

      3)       Risiko Sumber Daya Manusia

               Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan
               karyawan terkait keberlangsungan hubungan kerja, yang dapat berdampak
               pada produktivitas dan retensi talenta.

      4)       Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak
               Dikabulkan

               Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan, maka
               penggabungan usaha berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan
               tambahan yang dapat meningkatkan beban pajak dan mempengaruhi
               efisiensi transaksi secara keseluruhan.

      5)       Risiko Perizinan
               Sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan Usaha, terdapat
               potensi risiko perizinan dan/atau legalitas yang bersifat administratif dan
               dapat dikelola, khususnya terkait integrasi dan pemutakhiran perizinan
               aset menara telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada
               IMB/PBG dan SLF.
               Risiko tersebut timbul karena sebagian perizinan dan/atau dokumen
               legalitas aset masih tercatat atas nama entitas sebelum Penggabungan
               Usaha, sehingga setelah efektifnya Penggabungan Usaha diperlukan
               proses pemutakhiran, pengalihan, perubahan data, dan/atau dalam kondisi
               tertentu penerbitan kembali dokumen perizinan oleh instansi yang
               berwenang. Potensi risiko yang dapat timbul antara lain keterlambatan
               proses perubahan data perizinan, ketidaksesuaian data perizinan dengan
               entitas hasil Penggabungan Usaha, serta kebutuhan pemenuhan dokumen
               tambahan dari instansi terkait. Namun demikian, risiko tersebut tidak
               dipandang sebagai hambatan material terhadap pelaksanaan
               Penggabungan Usaha sepanjang proses integrasi perizinan dilakukan
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
               Untuk memitigasi risiko tersebut, MTEL telah melakukan inventarisasi
               status perizinan aset menara telekomunikasi, termasuk IMB/PBG dan SLF,
               telah melakukan due diligence atas kelengkapan dokumen perizinan,
               menyusun daftar gap perizinan yang perlu ditindaklanjuti, serta
               berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemutakhiran,


                                                                          Halaman 57 dari 59
Page 58
             pengalihan, perubahan data, dan/atau penerbitan kembali dokumen
             perizinan yang diperlukan agar seluruh perizinan dan legalitas aset
             terintegrasi pada entitas hasil Penggabungan Usaha.
(ii)   Mitigasi
       1)    Integrasi Operasional
             MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan fungsi-
             fungsi kunci, menetapkan peta jalan integrasi yang terstruktur dengan
             target dan tenggat waktu yang jelas, serta melaksanakan program
             manajemen perubahan untuk memastikan keselarasan budaya dan
             sumber daya manusia pasca penggabungan.
       2)    Retensi Pelanggan dan Kontrak
             MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada seluruh
             pelanggan, memastikan kesinambungan layanan selama masa transisi,
             dan menawarkan fleksibilitas kontraktual yang wajar guna
             mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang.

       3)    Sumber Daya Manusia

             MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi komunikasi
             internal, memberikan kepastian hak-hak karyawan sesuai peraturan
             ketenagakerjaan yang berlaku, serta merancang program retensi dan
             pengembangan karir yang memadai bagi seluruh karyawan terdampak.

       4)    Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak

             Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku serta
             melakukan perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk penyusunan
             dokumentasi dan justifikasi yang memadai.




                                                                    Halaman 58 dari 59
Page 59
XV.    INFORMASI TAMBAHAN

       Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Penggabungan
       ini dipersilahkan untuk menghubungi:




                                 PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
              Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
                               Email: corporate.secretary@mitratel.co.id




                                      PT Persada Sokka Tama
          Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan, 12710
                              Email: persada@persadasokkatama.com




                                     PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
                    Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310, Indonesia
                                           Email: cs@um-tel.com

      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
      dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                        Halaman 59 dari 59

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published26 Jun 2026
Pages59
Characters198,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 113 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK p.1 ×20
linked org PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI p.1 ×7
linked — Government of Singapore p.2
linked org PT Maleo Investasi p.7
linked person Ian Sigit Kurniawan p.7 ×5
linked person Hastining Bagyo Astuti p.7 ×6
linked person Agus Winarno · Direktur Bisnis p.7 ×8
linked person Hendra Purnama · Direktur Investasi p.7 ×8
linked person Fadli Tri Hartono · Komisaris Utama p.9 ×7
linked person Mira Tayyiba · Komisaris p.9 ×7
linked person Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka · Komisaris p.9 ×7
linked person Faisal Amir Masduki · Komisaris p.9 ×11
linked person Ibnu Sulistyo Pradipto · Komisaris Independen p.9 ×7
linked person Gunawan Susanto · Komisaris Independen p.9 ×7
linked person Fandi Wijaya p.9 ×5
linked person Arthur Angelo Syailendra. · Direktur Keuangan p.19 ×9
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.35 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.35 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.35 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.36 ×5
linked person Veranita Yosephine · Direktur p.48 ×4
linked person Faizal Rochmad Djoemadi · Direktur p.48 ×4
linked person Budi Satria Dharma Purba · Direktur p.48 ×3
linked person Angga Raka Prabowo · Komisaris Utama p.48
linked person Rionald Silaban · Komisaris p.48
linked person Deswandhy Agusman · Komisaris Independen p.48
linked person Ira Noviarti · Komisaris Independen p.48
linked person Rofikoh Rokhim · Komisaris Independen p.48
linked org PT Mandiri Sekuritas p.49 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.53 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Telkom | Indonesia p.7 ×3
possible person Theodorus Ardi Hartoko · Direktur Utama p.7 ×14
possible org MUFG Bank Ltd. p.36 ×3
possible person Dian Siswarini · Direktur Utama p.47 ×5
possible person Nanang Hendarno · Direktur Network p.48 ×4
possible person Seno Soemadji · Direktur p.48 ×3
possible person Willy Saelan · Direktur p.48 ×3
possible person Andy Kelana · Direktur p.48 ×3
possible person Ossy Dermawan · Komisaris p.48
possible person Silmy Karim · Komisaris p.48 ×2
possible person Rizal Mallarangeng · Komisaris p.48 ×2
possible org Indosat Tbk. p.53 ×2
unresolved org PT PERSADA SOKKA TAMA p.1 ×3
unresolved org PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org Singapore Investment Corporation p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×7
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org PT Persada Sokka Tama. Rancangan Penggabungan p.5
unresolved org PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Undang-Undang Anti Monopoli p.6
unresolved person H.M. Afdal Gazali · Notaris p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.7
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.7 ×10
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7 ×4
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.9
unresolved — Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212); p.9 ×3
unresolved org Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206); p.9 ×2
unresolved — Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); p.9 ×3
unresolved person Dradjat Darmadji · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan p.10
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.11 ×9
unresolved person Tanti Lena · Notaris p.11
unresolved person Ganjar Daniswara · Komisaris p.12
unresolved person PLT · Direktur Utama p.12
unresolved person Deddy Agus Pramudia Sidagambir · Direktur Utama p.12 ×2
unresolved person Eko Santoso · Direktur Bisnis p.12
unresolved — Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200); p.12 ×2
unresolved — Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); p.12
unresolved — UMT p.12
unresolved — Riwayat Singkat p.12
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.13
unresolved person Fifidiana · Notaris p.13
unresolved person Shinta Dewi · Notaris p.14
unresolved person Iwa Kartiwa · Director p.14
unresolved — Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); p.14
unresolved — Internet Service Provider (KBLI 61921); p.14
unresolved — Sistem Telekomunikasi Data (KBLI 61922); p.14
unresolved — PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN p.15
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.21 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.21 ×3
unresolved org KJPP NDR p.21 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.21
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.21
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.21
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.21
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.28
unresolved person Hanny Widyastuti Sugianto p.28 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan p.30
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi p.30
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hertanto p.31
unresolved person Bambang Karunawan p.31
unresolved person Restiawan Adimuryanto p.31
unresolved person CPA. p.31
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7 p.35
unresolved org PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22 p.35
unresolved org PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026 p.35
unresolved org Kegiatan Usaha Telkom p.45
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.45
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.45
unresolved org Milik Negara p.45
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.53
unresolved org PT Persada Sokka Tama Telkom Landmark Tower p.59

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 11078 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result