Back to announcement
20260626_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32105145_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 59
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA
TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN
PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Persada Sokka Tama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Instalasi Telekomunikasi, Perdagangan Besar Peralatan
Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi serta Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dan Aktivitas Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Tanpa Kabel, Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Telekomunikasi Tanpa Kabel. dan Internet Service Provider.
Things (IoT), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu,
dan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
Kantor Pusat | Head Office Kantor Pusat | Head Office Kantor Pusat | Head Office
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310-
Jakarta Selatan, 12710 Kavling 52 Jakarta 12710 Indonesia
PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN
DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026.
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN
TELAH MENERIMA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA YAITU RISIKO INTEGRASI OPERASIONAL. RISIKO YANG TIMBUL DARI PROSES
INTEGRASI INI TERBATAS DAN BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN NOVASI KONTRAK PELANGGAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 26 Juni 2026 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Dalam dokumen ini, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti berikut kecuali apabila konteksnya
mewajibkan yang lain:
Akta Penggabungan Usaha : Suatu Akta yang dibuat di hadapan notaris dalam
Bahasa Indonesia dan draft dari akta tersebut wajib
memperoleh persetujuan RUPS dari masing-
masing Perusahaan Peserta Penggabungan
Usaha.
BEI (Bursa Efek Indonesia) : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
BEP : Break Even Point
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia
EBITDA : Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and
Amortization
GIC : Government of Singapore Investment Corporation
IMB : Izin Mendirikan Bangunan
IoT : Internet of Things
IRR : Internal Rate of Return
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu.
MTEL : PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Halaman 2 dari 59
Page 3
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
(“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) dan/atau
Bapepam dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-
LK”) sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha : MTEL selaku perusahaan yang akan tetap ada
setelah Penggabungan Usaha.
Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha : MTEL, PST & UMT.
Perusahaan yang Menggabungkan Diri : PST & UMT
POJK No. 31/2015 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan
OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 74/2016 : Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan
Usaha Perusahaan Terbuka.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 TAHUN
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
Halaman 3 dari 59
Page 4
PP No. 27/1998 : Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas.
PP No. 57/2010 : Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang
Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PP No. 35/2021 : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja.
Perpres No. 13/2018 : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali pemilik manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang
Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan,
Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset Yang
Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan No. I-A : Surat Keputusan BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
tercatat tanggal 31 Maret 2026
Peraturan No. I-H Keputusan BEI No. Kep-307/BEJ/07-2004 tentang
Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi tanggal 19
Juli 2004
Penggabungan Usaha : Penggabungan UMT dan PST ke dalam MTEL.
Pernyataan Efektif OJK : Dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK
oleh MTEL dalam rangka Penggabungan Usaha
yang dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
Halaman 4 dari 59
Page 5
(i) 20 hari sejak tanggal pernyataan
penggabungan usaha diterima OJK secara
lengkap; atau
(ii) 20 hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan MTEL atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
b. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa
tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
PBG : Persetujuan Bangunan Gedung
PST : PT Persada Sokka Tama.
Rancangan Penggabungan Usaha : Rancangan Penggabungan Usaha yang disiapkan
secara bersama-sama oleh MTEL, PST dan UMT.
Rencana Penggabungan : Rencana Penggabungan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Rancangan Penggabungan
Usaha ini.
ROA : Return on Assets
ROE : Return on Equity
ROI : Return of Investment
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPST : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Situs Web MTEL : www.mitratel.co.id
Surat Edaran BEI : Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-
00004/BEI/03-2026 perihal Penjelasan atas
Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret
2026
SLF : Sertifikat Laik Fungsi
Transaksi Afiliasi : Tanggal ketika perubahan anggaran dasar MTEL
sehubungan dengan Penggabungan Usaha
Halaman 5 dari 59
Page 6
disetujui oleh Menkum sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMT : PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
Undang-Undang Anti Monopoli : Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UUPT 1995 : Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Halaman 6 dari 59
Page 7
I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR PERMODALAN DAN
PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
1. MTEL
(a) Riwayat Singkat
MTEL, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan dan diatur
menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 18
Oktober 1995, yang dibuat di hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober 1995, dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 8 Desember 1995 Tambahan No. 10081,
sebagaimana telah didaftarkan di dalam buku daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 1641/1995 tanggal 23 Oktober 1995. Anggaran dasar MTEL
terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 122 tertanggal 31 Desember 2025 yang
dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari
Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0297937.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 19 Januari 2026, yang pada pokoknya mengatur perubahan berupa
peningkatan modal ditempatkan dan disetor MTEL sehubungan dengan pelaksanaan
management and employee stock option program MTEL (“Akta MTEL No. 122/2025”)
(“Anggaran Dasar MTEL”).
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025, struktur permodalan MTEL pada tanggal
Rancangan Penggabungan Usaha ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp19.051.606.457.232
Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025 dan daftar pemegang saham MTEL per tanggal
31 Mei 2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom,
susunan pemegang saham MTEL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp228 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 220.000.000.000 50.160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Telkom Indonesia 60.021.928.043 13.684.999.593.804 71,83
(Persero) Tbk
2. Pemerintah Singapura 4.450.091.300 1.014.620.816.400 5,33
3. PT Maleo Investasi 4.993.349.700 1.138.483.731.600 5,98
4. Theodorus Ardi Hartoko 8.162.700 1.861.095.600 0
5. Ian Sigit Kurniawan 2.100.000 478.800.000 0
6. Hastining Bagyo Astuti 307.100 70.018.800 0
7. Agus Winarno 157.300 35.864.400 0
8. Hendra Purnama 5.130.000 1.169.640.000 0
Halaman 7 dari 59
Page 8
Nilai Nominal Rp228 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
9. Masyarakat (masing- 11.505.735.401 2.623.307.671.428 13,78
masing di bawah 5%)
Saham Treasuri 2.572.715.900 586.579.225.200 3,08
Jumlah Modal Ditempatkan 83.559.677.444 19.051.606.457.232 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 136.440.322.556 31.108.393.542.768 -
Sehubungan dengan adanya saham treasuri pada MTEL, hal tersebut timbul karena:
(i) pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 2 Juni 2022 sampai
dengan 2 September 2022, yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan
RUPS, karena dilaksanakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan. Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan alasan untuk
mengurangi dampak fluktuasi pasar yang signifikan, menjaga stabilitas harga
saham MTEL agar mencerminkan nilai fundamentalnya, serta mendukung
kepercayaan investor dan stimulus perekonomian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk mengalihkan saham treasuri hasil
pembelian kembali tersebut adalah tanggal 2 September 2027;
(ii) pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 14 April 2023 sampai
dengan 14 Oktober 2024 berdasarkan persetujuan RUPS MTEL sebagaimana
tercantum dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 17
tanggal 14 April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan. Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan
alasan diperlukan adanya fleksibilitas yang memungkinkan MTEL memiliki
mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham MTEL, untuk mendukung
tingkat harga saham yang mencerminkan nilai/kinerja MTEL yang sebenarnya
serta mengoptimalkan kelebihan kas (excess cash) MTEL untuk meningkatkan
return kepada pemegang saham MTEL. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk
mengalihkan saham treasuri hasil pembelian kembali tersebut adalah tanggal 14
Oktober 2029; dan
(iii) pembelian kembali saham yang dilakukan pada periode 16 September 2025
sampai dengan 16 September 2026 berdasarkan persetujuan RUPS MTEL
tanggal 16 September 2025 sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 16 September 2025, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan alasan diperlukan adanya
fleksibilitas yang memungkinkan MTEL memiliki mekanisme untuk menjaga
stabilitas harga saham MTEL, untuk mendukung tingkat harga saham yang
mencerminkan nilai/kinerja MTEL yang sebenarnya serta mengoptimalkan
kelebihan kas (excess cash) MTEL untuk meningkatkan return kepada pemegang
saham MTEL. Lebih lanjut, batas waktu MTEL untuk mengalihkan saham treasuri
hasil pembelian kembali tersebut adalah tanggal 16 September 2029.
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Halaman 8 dari 59
Page 9
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
23 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Komisaris Faisal Amir Masduki*
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
*Catatan:
Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April
2026 dan sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada
tanggal 14 April 2026. MTEL akan menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui permohonan pengunduran
diri Faisal Amir Masduki pada RUPS Tahunan 2026 MTEL yang direncanakan akan dilakukan tanggal 30 Juni
2026.
Direksi Nama
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen
Ian Sigit Kurniawan
Risiko
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
Berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris MTEL
diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya, atau tanggal ditetapkan oleh
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-5
setelah pengangkatannya.
MTEL telah memenuhi ketentuan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, dimana pada tanggal
Rancangan Penggabungan Usaha ini, Direksi dan Dewan Komisaris MTEL tidak
menduduki jabatan sebagai penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab
teknis badan usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain selain pada MTEL.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT tidak
memiliki hubungan keuangan, keluarga atau kekerabatan.
(d) Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, MTEL dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
(i) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(ii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(iii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
Halaman 9 dari 59
Page 10
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama MTEL di atas, MTEL dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
(i) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI
42205);
(ii) Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan
(KBLI 61993);
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
(iv) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215);
(v) Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (KBLI 43216);
(vi) Instalasi elektronika (KBLI 43213);
(vii) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer lainnya (KBLI 62090);
(viii) Instalasi atau Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
(ix) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
(x) Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111);
(xi) Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan
(xii) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (35129).
Kegiatan usaha MTEL tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh MTEL adalah Instalasi Telekomunikasi (KBLI
43212), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel (KBLI 61100), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
46523), Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113) dan Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik
Lainnya (KBLI 35129).
2. PST
(a) Riwayat Singkat
PST adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 305 tanggal 30 Mei 2000,
yang dibuat di hadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah
menjadi badan hukum sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan No. 19666 HT.01.01.TH 2000 tentang Pengesahan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September 2000, dan telah diumumkan
dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015 Tambahan No. 11031 (“Akta Pendirian PST”).
PST belum melakukan pendaftaran akta pendirian PST di kantor daftar perusahaan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 21 UUPT 1995. Berdasarkan Pasal 23
UUPT 1995, selama pendaftaran tersebut belum dilakukan direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
perseroan. Anggaran dasar PST sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian PST
Halaman 10 dari 59
Page 11
mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan
Akta No. 11 tertanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal
2 Juli 2025, yang pada pokoknya mengatur perubahan tempat kedudukan PST yang
semula berkedudukan di Bekasi menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan (“Anggaran
Dasar PST”).
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 24 September 2019, yang dibuat di hadapan Tanti
Lena, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0074992.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 26 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0337287 tanggal 26 September 2019 serta telah
dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179429.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26
September 2019, struktur permodalan PST pada tanggal Rancangan Penggabungan
Usaha ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp270.000.000.000
Berdasarkan Akta No. 3 tertanggal 4 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250694 tanggal 4 Mei 2026 serta telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0096646.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Mei 2026,
susunan pemegang saham PST pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 3.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
MTEL 2.700.000 270.000.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan 2.700.000 270.000.000.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 300.000 30.000.000.000 -
Struktur permodalan PST di atas adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar PST.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UUPT, MTEL yang merupakan pemegang
saham tunggal dari PST, dalam waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru
kepada orang lain. Apabila pemegang saham PST setelah 6 bulan tetap kurang dari 2,
maka MTEL selaku pemegang saham tunggal bertanggung jawab atas segala perikatan
dan kerugian PST serta atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan PST.
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Halaman 11 dari 59
Page 12
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 April 2026, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
Katrini, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0192616 tanggal 8 April 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0073446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 April 2026, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Nama/Name:
Komisaris Ganjar Daniswara
Direksi Nama
PLT Direktur Utama Deddy Agus Pramudia Sidagambir
Direktur Bisnis Eko Santoso
Direktur Operasi dan Pembangunan Deddy Agus Pramudia Sidagambir
Berdasarkan Anggaran Dasar PST, Direksi dan Dewan Komisaris PST diangkat oleh
RUPS untuk jangka waktu 3 tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
(d) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PST, kegiatan usaha PST adalah:
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(ii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(iii) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
(v) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(vi) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200);
(vii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
(viii) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
(KBLI 61909).
Kegiatan usaha PST tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar PST dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh PST adalah Konstruksi Sentral
Telekomunikasi (KBLI 42206), Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
(KBLI 61200), Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
62024), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200) dan
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523).
3. UMT
(a) Riwayat Singkat
Halaman 12 dari 59
Page 13
UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan Akta Pendirian
No. 04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal
20 Februari 2019. Anggaran dasar UMT sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian
UMT mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya
Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-
0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang pada pokoknya
mengatur mengenai penambahan beberapa kegiatan usaha UMT berupa Aktivitas
Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
dan Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024) (“Akta
UMT No. 1/2025”) (“Anggaran Dasar UMT”).
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 21 tertanggal 19 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Fifidiana,
S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0175568 tertanggal 25 Juli 2024 serta telah dicatat dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 25 Juli 2024, struktur
permodalan UMT pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp42.865.000.000
Berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265864 tanggal 12 Mei 2026 serta telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0103178.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Mei 2026,
susunan pemegang saham UMT pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
MTEL 42.865 42.865.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan 42.865 42.865.000.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 7.135 7.135.000.000 -
Struktur permodalan UMT di atas adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar UMT.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) UUPT, MTEL yang merupakan pemegang
saham tunggal dari UMT, dalam waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru
kepada orang lain. Apabila pemegang saham UMT setelah 6 bulan tetap kurang dari 2,
maka MTEL selaku pemegang saham tunggal bertanggung jawab atas segala perikatan
Halaman 13 dari 59
Page 14
dan kerugian UMT serta atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan UMT.
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT No. 1
tertanggal 2 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-
0283266 tertanggal 3 Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Nama
Mochamad Ayodya Satrya
Komisaris
Wirahadikusuma
Direksi Nama
Direktur/Director Iwa Kartiwa
Berdasarkan Anggaran Dasar UMT, Direksi dan Dewan Komisaris UMT diangkat oleh
RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
(d) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar UMT, kegiatan usaha UMT adalah:
(i) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(ii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
(iii) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
(iv) Internet Service Provider (KBLI 61921);
(v) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
(vi) Jasa Sistem Telekomunikasi Data (KBLI 61922); dan
(vii) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024).
Kegiatan usaha UMT tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar UMT dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, kegiatan usaha yang telah dijalankan oleh UMT adalah Instalasi
Telekomunikasi (KBLI 43212), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
46523), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) dan Internet Service
Provider (KBLI 61921).
II. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN USAHA
1. Nama
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Halaman 14 dari 59
Page 15
2. Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan
berkedudukan di Gedung Telkom Landmark Tower (Lantai 27), Jl. Gatot Subroto Kav. 52,
Jakarta Selatan.
III. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PENERIMA PENGGABUNGAN USAHA
Rencana susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL selaku Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha setelah RUPSLB sehubungan dengan Penggabungan Usaha adalah sebagai
berikut:
Direksi Nama
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Faisal Amir Masduki
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
Namun demikian, MTEL berencana untuk melakukan RUPST MTEL pada tanggal 30 Juni 2026
setelah RUPSLB, dengan mana susunan pengurus MTEL akan tetap tunduk pada persetujuan
RUPST MTEL dan dimungkinkan mengalami perubahan pada saat efektifnya penggabungan dan
setelah penutupan RUPST MTEL tersebut. Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini,
MTEL belum mengetahui apakah terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris MTEL (selain
sehubungan dengan pengunduran Faisal Amir Masduki sebagai Dewan Komisaris MTEL) karena
hal tersebut masih tunduk kepada arahan lebih lanjut dari pengendali MTEL dengan tetap
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
IV. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan jadwal berikut ini:
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
1. Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK. 30 April
2. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT 6 Mei
atas Rancangan Penggabungan Usaha.
3. (a) Pengumuman Ringkasan Rancangan 8 Mei
Penggabungan dalam situs web BEI dan Situs Web
MTEL.
(b) Pengumuman Ringkasan Rancangan
Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada
OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan
yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL,
Halaman 15 dari 59
Page 16
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
PST dan UMT beserta dokumen-dokumen
pendukung.
(d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan
RUPS.
(e) Direksi MTEL, PST dan UMT memberikan
pemberitahuan kepada karyawan tentang
Rancangan Penggabungan.
4. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan 11 Mei
Rancangan Penggabungan kepada OJK dan BEI.
5. Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT 22 Mei
untuk mengajukan keberatan.
6. Tanggal penutupan pencatatan saham dalam Daftar 5 Juni
Pemegang Saham (Recording Date) yang berhak hadir
RUPS MTEL.
7. Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam 8 Juni
sekurang-kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI
dan situs web BEI. RUPS PST dan UMT akan dilakukan
secara sirkuler sesuai ketentuan UUPT.
8. Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas Rencana 26 Juni
Penggabungan Usaha.
9. Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas 26 Juni
Ringkasan Rancangan Penggabungan dalam situs web
BEI dan situs web MTEL.
10. (a) RUPS MTEL, PST dan UMT. 30 Juni
(b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha
yang ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT.
11. (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha 1 Juli
kepada OJK yang ditandatangani oleh MTEL, PST
dan UMT.
(b) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan
pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-
kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan
situs web BEI.
12. Tanggal efektif Penggabungan Usaha. 1 Juli
13. Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan 1 Juli
dari Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL
14. Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham 2 Juli
sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham
(buyback) MTEL untuk memenuhi ketentuan Pasal 62
UUPT
15. Periode penyampaian formulir permintaan dari 3 – 10 Juli
pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali
Halaman 16 dari 59
Page 17
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
16. Penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham 17 Juli
yang berhak untuk dibeli kembali sahamnya yang telah
menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli
sahamnya
*Catatan:
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha MTEL dalam bentuk penambahan kegiatan usaha, dilakukan sebagai
konsekuensi dan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Penggabungan Usaha, sehingga bukan merupakan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agenda perubahan anggaran dasar dalam bentuk penambahan kegiatan usaha dalam
RUPSLB diajukan dalam rangka memperoleh persetujuan pemegang saham sebagai akibat dari Penggabungan. Lebih lanjut,
MTEL telah memperoleh studi kelayakan atas rencana perubahan anggaran dasar dalam bentuk penambahan kegiatan usaha
sebagai akibat dari Penggabungan sesuai dengan ketentuan POJK No. 74/POJK.04/2016, sebagaimana telah tercantum
dalam Rancangan Penggabungan.
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.
V. PERSYARATAN KUORUM RUPS DALAM RANGKA RENCANA PENGGABUNGAN DAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rangka Rencana Penggabungan dan penambahan 4 kegiatan usaha, MTEL wajib untuk
mematuhi ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. Rencana Penggabungan
(i) Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPT dan Pasal 43 POJK No. 15/2020, RUPSLB untuk
menyetujui penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPSLB
dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 3/4 bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (i) di atas tidak
tercapai, RUPSLB kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh
pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB; dan
(iii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (ii) di atas tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan
pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan MTEL.
2. Penambahan 4 kegiatan usaha
(i) Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UUPT dan Pasal 42 POJK No. 15/2020, RUPSLB untuk
mengubah anggaran dasar (dalam hal ini untuk perubahan anggaran dasar dalam
bentuk penambahan 4 kegiatan usaha MTEL) dapat dilangsungkan jika dalam rapat
paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (i) di atas tidak
tercapai, RUPSLB kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari
Halaman 17 dari 59
Page 18
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh
pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB; dan
(iii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (ii) di atas tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan
pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan MTEL.
VI. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA RENCANA KELANJUTAN
KEGIATAN USAHA MTEL SERTA AKIBAT HUKUM DARI PENGGABUNGAN
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK No. 74/2016, dikarenakan Penggabungan Usaha
dilakukan antara MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung
oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan Penggabungan Usaha tidak memuat
informasi tata cara konversi saham, informasi proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha,
ringkasan laporan penilai mengenai penilaian saham dan ringkasan laporan penilai mengenai
pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan mengalami perubahan
(dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan
oleh PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai
kegiatan usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL.
Anggaran Dasar MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan diubah.
Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui oleh Menkum. Perubahan tersebut
dilakukan dengan menambahkan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104);
2. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
3. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200); dan
4. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).
Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan MTEL selaku Perusahaan
Penerima Penggabungan Usaha tidak akan mengalami perubahan, mengingat seluruh saham pada
PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada MTEL dimiliki secara 100%
(seratus persen) oleh MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi
kepemilikan maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat MTEL.
Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana
akibat hukum atas hal tersebut adalah:
1. Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha;
2. MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan kewajiban
PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan
operasional PST dan UMT; dan
3. PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.
Halaman 18 dari 59
Page 19
Sesuai dengan Pasal 11 PP No. 27/1998, MTEL sebagai perusahaan penerima Penggabungan
Usaha dengan ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk menerima dan mengambil alih seluruh
kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban, juga ekuitas PST dan UMT sebagai
akibat dari rencana Penggabungan Usaha.
Struktur kepemilikan MTEL, PST dan UMT sebelum dan sesudah pelaksanaan Penggabungan
Usaha adalah sebagai berikut:
Sebelum Penggabungan Usaha
Setelah Penggabungan Usaha
MTEL telah menetapkan pemilik manfaat dari MTEL sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres
No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025 serta kepada
OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal Pengkinian Informasi Identitas
Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan
dilaporkan oleh MTEL adalah Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra. Namun
demikian, individu yang telah ditetapkan oleh MTEL sebagai pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat
Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan sebagai pemilik manfaat,
Halaman 19 dari 59
Page 20
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari MTEL adalah Negara Republik Indonesia, MTEL
memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai
pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018.
Penetapan individu yang disebutkan di atas hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan
persyaratan yang diatur dalam Perpres No. 13/2018 yang mensyaratkan adanya orang
perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu perseroan terbatas.
Penggabungan ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun pemilik
manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai ketentuan Pasal
45 ayat (3) POJK No. 45/2024 dan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018, serta Theodorus Ardi Hartoko
dan Arthur Angelo Syailendra akan tetap menjadi pemilik manfaat MTEL sesuai Perpres No. 13/2018.
Oleh karenanya dalam Rancangan Penggabungan Usaha tidak terdapat informasi mengenai calon
Pengendali MTEL maupun informasi singkat mengenai analisis dan pembahasan manajemen
tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 74/2016.
Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku
efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha tersebut
dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan baik yang langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya.
Lebih lanjut, hasil dari Rencana Penggabungan tidak menyebabkan MTEL menempati posisi
dominan serta menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli, mengingat PST dan
UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri dimiliki 100% oleh MTEL. Apabila setelah
tanggal efektif Penggabungan MTEL sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
menempati posisi dominan, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, MTEL wajib untuk
memenuhi ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli dan peraturan pelaksanaannya.
Tidak terdapat hambatan hukum maupun regulasi yang bersifat material yang dapat menghalangi
pelaksanaan penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Penggabungan Usaha akan
dilaksanakan sesuai ketentuan UUPT, peraturan OJK, peraturan perpajakan terkait penggunaan nilai
buku, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Dari aspek anggaran dasar, tidak ditemukan
pembatasan yang menghalangi transaksi, dan seluruh persetujuan korporasi yang dipersyaratkan
sedang diproses sesuai timeline penggabungan.
Dari aspek perizinan dan legalitas usaha, beberapa perizinan PST dan UMT perlu dilakukan
penyesuaian atau pengalihan administratif kepada MTEL setelah penggabungan efektif, termasuk
perizinan usaha yang terkait dengan KBLI yang akan dijalankan pasca merger. MTEL telah
melakukan koordinasi awal dengan regulator terkait dan menyiapkan langkah-langkah pengalihan
perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko yang teridentifikasi pada area ini bersifat
administratif dan dapat dikelola melalui proses transisi yang telah direncanakan.
Terkait status aset, termasuk aset menara telekomunikasi beserta dokumen pendukungnya seperti
IMB/PBG dan SLF, tidak ditemukan isu material yang mempengaruhi legalitas maupun
keberlangsungan operasional aset akibat penggabungan. Setelah merger efektif, MTEL sebagai
entitas penerima penggabungan akan menerima seluruh hak dan kewajiban PST dan UMT. Adapun
penyesuaian yang diperlukan MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha pasca
merger pada umumnya berupa pembaruan data administrasi dan harmonisasi dokumen aset,
sehingga diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap operasional maupun
efektivitas penggabungan usaha.
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Halaman 20 dari 59
Page 21
MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009 dengan Izin
Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI
(Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024. Sehubungan
dengan Rencana Penggabungan yang meliputi penambahan kegiatan usaha, MTEL telah
memperoleh studi kelayakan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Berupa
Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Nomor 00005/2.0018-00/JL-BS/06/0654/1/V/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan tertanggal 4 Mei 2026 (“Laporan Studi Kelayakan
Penambahan KBLI MTEL”).
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI MTEL:
1. berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan
berupa penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur
digital yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic/FTTH,
akses internet, managed services, maupun solusi berbasis IoT. Industri menara
telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang stabil, didorong
oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi, pertumbuhan fixed
broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap konektivitas andal dan
layanan terkelola. Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower
tradisional menuju platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan
KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha
MTEL dalam menangkap peluang pasar tersebut
2. dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
kebutuhan pengembangan tower ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.
3. berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT. Penambahan KBLI 61104, 61909,
62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk memperluas kegiatan usaha dari
penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan infrastruktur digital yang mencakup akses
internet, fiber optic/FTTH, aktivitas telekomunikasi pendukung, managed services, IoT, dan
penyediaan sumber daya manusia teknis.
4. berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
dan penerapan manajemen risiko yang memadai. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204,
dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan usaha MTEL dari penyedia menara
telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang mencakup layanan tower,
fiber/FTTH, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan tenaga kerja teknis. Oleh
karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.
Halaman 21 dari 59
Page 22
Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diperkirakan tidak akan
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.
5. dari aspek kelayakan keuangan, rencana perubahan berupa penambahan kegiatan usaha
dinilai layak dengan asumsi total kebutuhan investasi sebesar Rp1.740.431.146, yang terdiri
dari setup capital expenditure KBLI 61104, KBLI 61909, modal kerja KBLI 62204 dan setup
capital expenditure KBLI 78200. Sumber pendanaan diprioritaskan dari kas internal dan arus
kas operasional MTEL. Berdasarkan hasil uji kelayakan, proyek menghasilkan internal rate of
return sebesar 24,97%, lebih tinggi dibandingkan weighted average cost of capital sebesar
9,10%, serta menghasilkan net present value positif sebesar Rp497.595.485. Payback period
proyek adalah 4 tahun 4 bulan.
Penjelasan secara rinci Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI MTEL adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen MTEL dalam
mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK No. 74/2016.
Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
dengan Rencana Penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.
Sebagai akibat dari Penggabungan tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai badan
hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan kewajiban,
serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL sebagai
perusahaan penerima penggabungan. MTEL perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang
sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar kegiatan usaha yang memadai
dalam Anggaran Dasar MTEL dan perizinan MTEL.
Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.
Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
kelancaran proses Penggabungan, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
usaha hasil Penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Halaman 22 dari 59
Page 23
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
(a) Asumsi:
(i) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan
merupakan kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola
oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
(ii) Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan pengetahuan
dan upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah
relevan, benar dan dapat dipercaya;
(iii) Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan
Studi Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan prosedur penyusunan studi kelayakan yang berlaku umum dan
disampaikan dengan itikad baik;
(iv) Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari MTEL,
namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
(v) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan kegiatan bisnisnya;
(vi) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus
objek studi kelayakan;
(vii) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan di dalam
menjalankan bisnisnya;
(viii) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja
dan biaya lain-lain yang signifikan;
(ix) Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja;
(x) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan
(xi) Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan
usahanya.
(b) Kondisi Pembatas:
(i) Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion;
(ii) Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau
dikutip untuk tujuan lain;
(iii) Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional MTEL;
Halaman 23 dari 59
Page 24
(iv) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap nilai lain
dalam Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari objek yang dinilai,
hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan. Nilai yang
digunakan dalam Laporan studi kelayakan tidak boleh digunakan untuk tujuan
lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
(v) Informasi yang telah diberikan oleh pemberi tugas kepada kami, berdasarkan
pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang disebutkan di dalam laporan
studi kelayakan, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang;
(vi) Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi
yang diberikan oleh pemberi tugas. Mengingat hasil dari analisis studi kelayakan
kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya
informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus
ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari analisis studi
kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis studi kelayakan
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari
laporan studi kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang
profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar analisis
studi kelayakan;
(vii) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari pemberi tugas dan
kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
(viii) Kami bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai;
(ix) Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
analisis studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal Laporan studi kelayakan (subsequent events);
(x) Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab
laporan.
3. Metodologi Studi Kelayakan
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
melakukan analisis atas:
(a) Kelayakan Pasar
Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan
usaha meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan, tingkat
persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan
digunakan.
Halaman 24 dari 59
Page 25
(b) Kelayakan Teknis
Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi konsep
layanan, kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional,
kesiapan sarana dan prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam
implementasi.
(c) Kelayakan Pola Bisnis
Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha,
meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta
evaluasi atas keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada
model bisnis tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha.
(d) Kelayakan Model Manajemen
Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi
struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian
peran dan tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola
dalam mendukung pelaksanaan bisnis.
(e) Kelayakan keuangan
Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber
pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian
finansial proyek dengan menggunakan parameter seperti NPB, IRR, dan Payback
Period, analisis BEP, dan ROI.
4. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur digital
yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet,
managed services, maupun solusi berbasis IoT.
Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang
stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi,
pertumbuhan fixed broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap
konektivitas andal dan layanan terkelola.
Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower tradisional menuju
platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan KBLI 61104,
61909, 62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam
menangkap peluang pasar tersebut.
5. Analisis Kelayakan Teknis
Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Halaman 25 dari 59
Page 26
Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT.
Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk
memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan
infrastruktur digital yang mencakup akses internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi
pendukung, managed services, IoT.
7. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
dan penerapan manajemen risiko yang memadai.
Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan
usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang
mencakup layanan tower, fiber optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan
tenaga kerja teknis.
Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.
8. Analisis Kelayakan Keuangan
Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.
9. Kesimpulan
Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak untuk
dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar, terdapat peluang
pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital dan pergeseran
menuju layanan terintegrasi. Dari aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas,
aset, dan arah pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
managed services, dan IoT secara end-to-end.
Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung penguatan organisasi,
SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari aspek keuangan, penambahan KBLI tidak
memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan
usaha terkait telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.
Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 merupakan langkah
strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur digital terintegrasi
Halaman 26 dari 59
Page 27
(Next-Gen TowerCo) serta mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan
UMT.
10. Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI, MTEL
telah memiliki dukungan sumber daya manusia dan tenaga ahli yang memadai untuk
menjalankan kegiatan usaha dimaksud. Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal
dari tim operasional dan teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan
usaha terkait KBLI yang akan ditambahkan.
Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan menggabungkan diri ke dalam
MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas, pengalaman, serta sumber daya manusia yang
sebelumnya berada pada PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian,
MTEL tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan kegiatan
usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.
Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha terkait
akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL dalam menjalankan kegiatan usaha
pasca penggabungan. Selain itu, MTEL juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional,
fungsi komersial, fungsi legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko
yang dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru tersebut.
Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki oleh tim PST dan
UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas induk dan perusahaan penerima
penggabungan, maka ketersediaan tenaga ahli untuk mendukung rencana perubahan
kegiatan usaha dinilai memadai.
11. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
dengan rencana penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.
Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai
badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan
kewajiban, serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL
sebagai perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan
bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar
kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran Dasar dan perizinan MTEL.
Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.
Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
usaha hasil penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Halaman 27 dari 59
Page 28
Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI dilakukan dalam konteks
penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan
penyesuaian kegiatan usaha MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih
kepada MTEL pasca penggabungan.
12. Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan MTEL
Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal
ini disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.
Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi tambahan yang material
hanya karena adanya penambahan KBLI, mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan
kegiatan usaha yang relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait proses pengkinian
perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta pelaksanaan tata kelola pasca
penggabungan.
Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI diproyeksikan tidak menimbulkan
perubahan signifikan terhadap total aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi
konsolidasian MTEL. Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dalam
jangka menengah dan panjang.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan usaha melalui
penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan MTEL,
dan secara strategis mendukung keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha
MTEL pasca penggabungan.
VIII. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI LAPORAN KEUANGAN
TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
1. MTEL
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MTEL
berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024.
Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal
26 Maret 2025 dan (ii) yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31 Maret 2026, yang menyatakan opini
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
Halaman 28 dari 59
Page 29
keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Aset Lancar 3.051.397 3.446.526
Aset Tidak Lancar 55.298.732 54.693.176
Total Aset 58.350.129 58.139.702
Liabilitas Jangka Pendek 7.500.364 12.285.940
Liabilitas Jangka Panjang 17.498.564 12.467.068
Total Liabilitas 24.998.928 24.753.008
Total Ekuitas 33.351.201 33.386.694
Total Liabilitas dan Ekuitas 58.350.129 58.139.702
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan 9.534.083 9.307.786
Beban Pokok Pendapatan (4.727.954) (4.506.730)
Laba Bruto 4.806.129 4.801.056
Beban Usaha (653.157) (622.110)
Laba Usaha 4.152.972 4.178.946
Penghasilan Lain-Lain – Neto 90.697 95.901
Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak 4.243.669 4.274.847
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak 2.980.555 2.953.949
Penghasilan
Beban Pajak Final (732.450) (692.629)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.248.105 2.261.320
Beban Pajak – Neto (128.753) (157.324)
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat 2.119.352 2.107.671
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk - -
Kepentingan Non-Pengendali - -
Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
Dasar 26 26
Dilusian 26 26
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas 6.776.465 6.632.221
Operasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk (2.250.538) (3.489.876)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk (4.513.812) (3.436.111)
Aktivitas Pendanaan
2. PST
Halaman 29 dari 59
Page 30
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari PST
berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
2025, 2024 dan 2023.
Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing –
masing pada tanggal 4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan
opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024 2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 526.260 455.379 513.179
Aset Tidak Lancar 1.169.620 1.165.240 1.108.705
Total Aset 1.695.880 1.620.619 1.621.884
Liabilitas Jangka Pendek 402.779 458.551 461.302
Liabilitas Jangka Panjang 271.560 265.975 408.924
Total Liabilitas 674.339 724.526 870.226
Total Ekuitas 1.021.541 896.093 751.658
Total Liabilitas dan 1.695.880 1.620.619 1.621.884
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan 1.085.205 1.019.566 940.728
Beban Pokok Pendapatan 780.772 690.590 635.863
Laba Bruto 304.433 328.976 304.865
Beban Usaha 54.177 40.275 38.235
Laba Usaha 250.256 288.701 266.630
Penghasilan Lain-Lain – (2.345) (540) (220)
Neto
Laba Sebelum Beban 247.911 288.161 266.410
Pendanaan dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final 218.004 241.631 228.575
dan Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final (33.731) (20.887) (18.742)
Laba Sebelum Pajak 184.273 220.744 209.833
Penghasilan
Beban Pajak – Neto (10.825) (29.809) (26.081)
Laba Tahun Berjalan 173.448 190.935 183.752
Penghasilan - - -
Komprehensif Lain – Neto
Total Penghasilan 173.448 190.935 183.752
Komprehensif Tahun
Berjalan
Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas 283.771 332.391 28.211
Operasi
Halaman 30 dari 59
Page 31
Uraian 2025 2024 2023
Arus Kas dari Aktivitas (62.024) (103.865) (173.366)
Investasi
Arus Kas dari Aktivitas (190.471) (215.286) 80.392
Pendanaan
3. UMT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari UMT
berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember
2025, 2024 dan 2023.
Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace, Karunawan dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari
2026, 19 Februari 2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1 Maret
2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024 2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 108.995 44.900 39.929
Aset Tidak Lancar 316.845 320.853 228.658
Total Aset 425.840 365.753 268.587
Liabilitas Jangka Pendek 88.072 122.742 52.801
Liabilitas Jangka Panjang 189.376 144.025 135.044
Total Liabilitas 277.448 266.767 187.845
Total Ekuitas 148.392 98.986 80.743
Total Liabilitas dan 425.840 365.753 268.587
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan 130.364 103.977 89.271
Beban Pokok Pendapatan (31.137) (54.975) (29.901)
Laba Bruto 99.227 49.002 59.370
Beban Usaha (17.943) (27.733) (31.146)
Laba Usaha 81.284 21.269 28.224
Penghasilan (Beban) Lain 1.111 (1.220) (1.660)
Laba Sebelum Beban 82.395 20.049 26.564
Pendanaan dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final 69.211 6.343 15.610
dan Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final - - -
Laba Sebelum Pajak 69.211 6.343 15.610
Penghasilan
Beban Pajak – Neto (15.023) (1.466) (4.381)
Laba Tahun Berjalan 54.188 4.877 11.186
Halaman 31 dari 59
Page 32
Uraian 2025 2024 2023
Penghasilan Komprehensif - - -
Lain – Neto
Total Penghasilan 54.188 4.877 11.186
Komprehensif Tahun
Berjalan
Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas 32.876 36.177 48.288
Operasi
Arus Kas dari Aktivitas (8.401) (6.826) (52.207)
Investasi
Arus Kas dari Aktivitas 64.668 (36.901) 6.510
Pendanaan
Tidak terdapat perbedaan standar maupun kebijakan akuntansi yang material antara PST,
UMT, dan MTEL. Hal ini dikarenakan sejak awal PST dan UMT merupakan entitas anak yang
telah dikendalikan dan dikonsolidasikan oleh MTEL, sehingga secara konsisten menerapkan
kebijakan akuntansi, pedoman pelaporan keuangan, serta standar pencatatan yang selaras
dengan MTEL dan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pelaksanaan proses pelaporan keuangan konsolidasian, PST dan UMT juga telah
mengikuti kebijakan akuntansi grup, termasuk namun tidak terbatas pada pengakuan
pendapatan, pencatatan aset tetap, depresiasi dan amortisasi, pengakuan liabilitas, transaksi
antar entitas, serta penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dengan demikian, proses
Penggabungan Usaha yang akan dilakukan tidak memerlukan perubahan ataupun
harmonisasi kebijakan akuntansi yang signifikan.
Sehubungan dengan Penggabungan Usaha dimaksud, penyesuaian yang dilakukan dalam
proses konsolidasian pada prinsipnya hanya bersifat administratif dan eliminasi internal sesuai
ketentuan konsolidasi, antara lain berupa eliminasi saldo dan transaksi antar entitas dalam
grup, serta penghapusan akun investasi pada entitas yang bergabung. Oleh karena itu,
penggabungan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan dampak material terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian MTEL.
IX. PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA
TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan hukum MTEL sehubungan
dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut telah memberikan pendapat dari segi
hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016 (“Pendapat
Hukum”).
Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat Hukum, Pendapat
Hukum tersebut antara lain menyatakan:
1. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT
Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Rancangan Penggabungan
Usaha yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris MTEL tanggal 6 Mei 2026 Keputusan Dewan Komisaris PST
tanggal 6 Mei 2026 dan Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026.
2. Rancangan Penggabungan Usaha
Halaman 32 dari 59
Page 33
Mengingat dalam Rencana Penggabungan ini PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan perusahaan anak dari MTEL yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen),
maka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan Penggabungan Usaha tidak
mencakup hal-hal berikut ini:
(a) Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham MTEL sebagai hasil
Penggabungan Usaha;
(b) Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha yang diperiksa
akuntan publik;
(c) Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan UMT; dan
(d) Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
3. Persyaratan Penggabungan Usaha
Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal berikut ini telah dipenuhi:
(a) Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh Direksi MTEL, PST
dan UMT dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT
pada tanggal 6 Mei 2026. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus
disetujui oleh RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;
(b) Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha telah diperoleh
dari bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para kreditur dari masing-masing
Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha tidak mengajukan keberatan atas
Rancangan Penggabungan Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal
pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur
mengajukan keberatan, keberatan tersebut telah diselesaikannya sesuai kesepakatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(c) Rancangan Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPSLB MTEL, PST dan UMT
yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar MTEL, PST dan UMT;
(d) Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT setelah
mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT;
(e) Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi efektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) Dalam rangka Rencana Penggabungan dan penambahan 4 kegiatan usaha, MTEL
wajib untuk mematuhi ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
sebagai berikut:
(i) Rencana Penggabungan
Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPT dan Pasal 43 POJK No. 15/2020, RUPSLB
untuk menyetujui penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 3/4 bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan.
Halaman 33 dari 59
Page 34
(ii) Penambahan 4 kegiatan usaha
Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UUPT dan Pasal 42 POJK No. 15/2020, RUPSLB
untuk mengubah anggaran dasar (dalam hal ini untuk perubahan anggaran dasar
dalam bentuk penambahan 4 kegiatan usaha MTEL) dapat dilangsungkan jika
dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPSLB dan keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(g) Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, PST dan UMT dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi secara sah.
(h) MTEL telah membuat surat pernyataan tanggal 6 Mei 2026 dengan mana pernyataan
tersebut terkait bahwa Penggabungan Usaha dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha,
serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan sesuai
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat pernyataan
tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf (f) POJK No. 74/2016.
4. Pengendali dan Pemilik Manfaat
MTEL telah menetapkan pemilik manfaat dari MTEL sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3
Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni
2025 serta kepada OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal
Pengkinian Informasi Identitas Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik
manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh MTEL adalah Theodorus Ardi Hartoko dan
Arthur Angelo Syailendra. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh MTEL sebagai
pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang
perseorangan sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari MTEL
adalah Negara Republik Indonesia, MTEL memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi
Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di atas
hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres No.
13/2018 yang mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik
manfaat suatu perseroan terbatas.
Penggabungan ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun
pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai
ketentuan Pasal 45 ayat (3) POJK No. 45/2024 dan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018, serta
Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra akan tetap menjadi pemilik manfaat
MTEL sesuai Perpres No. 13/2018. Oleh karenanya dalam Rancangan Penggabungan Usaha
tidak terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL maupun informasi singkat
mengenai analisis dan pembahasan manajemen tentang MTEL, PST dan UMT yang akan
melakukan Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 74/2016.
5. Transaksi Afiliasi
Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf (b) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana
Penggabungan tersebut merupakan transaksi yang tidak diwajibkan melakukan prosedur
yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020
maupun melakukan RUPS yang diatur dalam Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan
Halaman 34 dari 59
Page 35
transaksi antara MTEL dengan perusahaan terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh
MTEL.
6. Transaksi Material
Pelaksanaan Rencana Penggabungan tidak termasuk dalam kategori transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dikarenakan nilai dari Rencana
Penggabungan kurang dari 20% ekuitas MTEL sehingga bukan merupakan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
7. Direksi dan Dewan Komisaris
Rencana susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTEL selaku Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha setelah RUPSLB sehubungan dengan Penggabungan Usaha adalah
sebagai berikut:
Direksi Nama
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Faisal Amir Masduki
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
Namun demikian, MTEL berencana untuk melakukan RUPST MTEL pada tanggal 30 Juni
2026 setelah RUPSLB, dengan mana susunan pengurus MTEL akan tetap tunduk pada
persetujuan RUPST MTEL dan dimungkinkan mengalami perubahan pada saat efektifnya
penggabungan dan setelah penutupan RUPST MTEL tersebut. Pada tanggal Rancangan
Penggabungan Usaha ini, MTEL belum mengetahui apakah terdapat perubahan susunan
Dewan Komisaris MTEL (selain sehubungan dengan pengunduran Faisal Amir Masduki
sebagai Dewan Komisaris MTEL) karena hal tersebut masih tunduk kepada arahan lebih lanjut
dari pengendali MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Kreditur
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki
oleh MTEL, terdapat beberapa perjanjian yang mengatur untuk wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari kreditur sebelum melaksanakan Rencana Penggabungan (“Kreditur
Pihak Peserta Penggabungan”). Sehubungan dengan hal tersebut, MTEL telah memperoleh
persetujuan tertulis dari sebagai berikut:
(a) PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7
Mei 2026;
(b) PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22 Mei
2026;
(c) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026
tertanggal 22 Mei 2026;
Halaman 35 dari 59
Page 36
(d) PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 06/488-3/CB1 tertanggal 2 Juni
2026; dan
(e) MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch berdasarkan Surat No. 039/05/GCIB/2026 tertanggal
22 Mei 2026.
Adapun berdasarkan perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki oleh
PST dan UMT, tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan Rencana Penggabungan.
Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, dalam hal terdapat keberatan Kreditur Pihak
Peserta Penggabungan atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal
127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur
Pihak Peserta Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan, yakni tanggal 22 Mei 2026. Setiap
keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan diselesaikan sebelum RUPS dan
selama keberatan Kreditur Pihak Peserta Penggabungan tersebut belum diselesaikan, maka
Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Pihak Peserta Penggabungan telah melakukan pengumuman ringkasan Rencana
Penggabungan tanggal 8 Mei 2026, dimana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan
(7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur Pihak Peserta
Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal
pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026.
Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, tidak terdapat keberatan dari Kreditur Pihak Peserta
Penggabungan. Tidak adanya keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan
dianggap sebagai persetujuan atas Rencana Penggabungan oleh para kreditur tersebut.
Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, tidak terdapat klausul pembatasan yang dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik MTEL maupun klausul pembatasan
yang dapat menghalangi Rencana Penggabungan, pada perjanjian kredit dan perjanjian
dalam rangka kegiatan usaha yang dibuat dan dimiliki oleh MTEL, PST dan UMT.
9. Pemegang Saham yang Tidak Setuju
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UUPT, setiap pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada MTEL agar sahamnya dibeli dengan
harga wajar. Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (3) UUPT pelaksanaan hak pemegang saham
yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut tidak menghentikan proses
pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.
Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan
tersebut akan dilakukan oleh MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka Rencana
Penggabungan ini telah dilaksanakan. Setiap pemegang saham MTEL yang tidak setuju akan
diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL dan MTEL akan membeli
saham mereka dengan harga wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT.
Meskipun Pasal 62 ayat (1) UUPT memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak
menyetujui tindakan korporasi tertentu untuk menjual sahamnya kepada perseroan dengan
harga wajar, ketentuan tersebut tidak mengatur metode maupun batasan dalam penentuan
harga wajar dimaksud. Dengan demikian, MTEL menetapkan bahwa harga pembelian kembali
saham adalah Rp515 yang merupakan harga penutupan perdagangan harian di BEI pada
tanggal penyampaian pengumuman ringkasan Rencana Penggabungan, yakni 8 Mei 2026.
Halaman 36 dari 59
Page 37
Untuk melaksanakan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak
menyetujui Penggabungan, sumber dana MTEL berasal dari kas internal MTEL.
Anggaran Dasar MTEL tidak mengatur persetujuan korporasi sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha. Namun demikian, MTEL wajib mendapat persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa pembelian kembali
saham pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dimana MTEL
berencana untuk mendapatkan persetujuan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2026.
10. Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha
Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
(a) Pernyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16 POJK No.
74/2016;
(b) Persetujuan RUPSLB MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran dasar masing-
masing perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UUPT, Pasal 6 PP No. 27/1998,
dan Pasal 17 POJK No. 74/2016;
(c) Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) UUPT dan
Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998; dan
(d) Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL sehubungan dengan
Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan
sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UUPT.
11. Konsekuensi dari Penggabungan Usaha
Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di
mana akibat hukum atas hal tersebut adalah:
(a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha;
(b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan
kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan
kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT; dan
(c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena
hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.
12. Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak
tanggal berlaku efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan
Usaha tersebut dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan
baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan lainnya.
Halaman 37 dari 59
Page 38
Lebih lanjut, hasil dari Rencana Penggabungan tidak menyebabkan MTEL menempati posisi
dominan serta menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli,
mengingat PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri dimiliki 100% oleh
MTEL. Apabila setelah tanggal efektif Penggabungan MTEL sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha menempati posisi dominan, maka berdasarkan ketentuan yang
berlaku, MTEL wajib untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli dan peraturan
pelaksanaannya.
13. Pemenuhan Ketentuan Free Float
Sehubungan dengan ketentuan saham free float berdasarkan Diktum Ketiga Peraturan No. I-
A diatur bahwa untuk perusahaan tercatat yang memiliki jumlah saham free float sebesar
12,5% (dua belas koma lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) per tanggal 31
Maret 2026, maka wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% (lima belas
persen) pada tanggal 31 Maret 2027.
Berdasarkan Surat No. Tel. 2404/LP210/DMT-12120000/2026 perihal Penyampaian Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek/Perubahan Struktur Pemegang Saham MTEL per 30 April
2026 tanggal 6 Mei 2026 yang disampaikan oleh MTEL kepada BEI, bahwa sebelum efektifnya
pelaksanaan Penggabungan Usaha dan pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini,
jumlah saham free float MTEL adalah sebesar 13,58%. Dengan demikian, berdasarkan
Peraturan No. I-A, MTEL memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah saham free float paling
sedikit 15% pada tanggal 31 Maret 2027.
Lebih lanjut, dalam hal setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha terdapat
pemegang saham MTEL yang tidak setuju atas rencana Penggabungan Usaha dan meminta
sahamnya untuk dibeli kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT, yang mana
mengakibatkan penurunan jumlah saham free float MTEL sehingga lebih kecil dari jumlah
saham free float MTEL sebelum efektifnya penggabungan, maka MTEL wajib memastikan
untuk memenuhi kewajiban peningkatan jumlah saham free float sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A.
Dengan demikian, dalam hal sebelum atau sesudah efektifnya pelaksanaan Penggabungan
Usaha, MTEL tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah saham free float sesuai dengan jumlah
dan jangka waktu pemenuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A, maka
berdasarkan Lampiran II.1 dan II.2 Peraturan No. I-H, MTEL dapat dikenakan sanksi berupa:
(a) Peringatan tertulis I;
(b) Peringatan tertulis II;
(c) Peringatan tertulis III;
(d) Denda setinggi-tingginya Rp500.000.000; dan
(e) Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.
Dalam rangka pemenuhan Peraturan No. I-A, khususnya terkait pemenuhan persyaratan
jumlah saham free float, saat ini MTEL sedang dalam proses pengajuan permohonan
penetapan GIC sebagai pemegang saham free float kepada BEI melalui Surat No. Tel.
2808/HK 300/DMT-12120000/2026 tanggal 2 Juni 2026 (“Permohonan Penetapan GIC
Sebagai Saham Free Float”).
Permohonan Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float disampaikan dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BEI, khususnya
Halaman 38 dari 59
Page 39
terkait perlakuan kepemilikan saham oleh sovereign wealth fund yang dibentuk oleh
pemerintah asing dengan kepemilikan kurang dari 10%, dapat dipertimbangkan sebagai
saham free float sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan kepemilikan saham MTEL oleh GIC sebesar 5,33%, jika pengajuan Permohonan
Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float disetujui oleh BEI maka saham free float MTEL
akan berubah dari 13,58% menjadi 18,91%, sehingga MTEL akan memenuhi ketentuan
Peraturan No. I-A dan Surat Edaran BEI. Dengan demikian, setelah Penggabungan efektif
MTEL akan memastikan pemenuhan kewajiban peningkatan saham free float sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. I-A.
14. Hambatan dan/atau Batasan terhadap Penggabungan Usaha
Tidak terdapat hambatan hukum maupun regulasi yang bersifat material yang dapat
menghalangi pelaksanaan penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Penggabungan
akan dilaksanakan sesuai ketentuan UUPT, peraturan OJK, peraturan perpajakan terkait
penggunaan nilai buku, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Dari aspek anggaran dasar,
tidak ditemukan pembatasan yang menghalangi transaksi, dan seluruh persetujuan korporasi
yang dipersyaratkan sedang diproses sesuai timeline penggabungan.
Dari aspek perizinan dan legalitas usaha, beberapa perizinan PST dan UMT perlu dilakukan
penyesuaian atau pengalihan administratif kepada MTEL setelah penggabungan efektif,
termasuk perizinan usaha yang terkait dengan KBLI yang akan dijalankan pasca merger.
MTEL telah melakukan koordinasi awal dengan regulator terkait dan menyiapkan langkah-
langkah pengalihan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Risiko yang teridentifikasi pada
area ini bersifat administratif dan dapat dikelola melalui proses transisi yang telah
direncanakan.
Terkait status aset, termasuk aset menara telekomunikasi beserta dokumen pendukungnya
seperti PBG/IMB dan SLF, tidak ditemukan isu material yang mempengaruhi legalitas maupun
keberlangsungan operasional aset akibat penggabungan. Setelah merger efektif, MTEL
sebagai entitas penerima penggabungan akan menerima seluruh hak dan kewajiban PST dan
UMT. Adapun penyesuaian yang diperlukan MTEL selaku Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha pasca merger pada umumnya berupa pembaruan data administrasi
dan harmonisasi dokumen aset, sehingga diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak
material terhadap operasional maupun efektivitas penggabungan usaha.
X. DAMPAK ATAU RISIKO TIDAK TERPENUHINYA KETENTUAN SAHAM FREE FLOAT
Sehubungan dengan ketentuan saham free float berdasarkan Diktum Ketiga Peraturan No. I-A diatur
bahwa untuk perusahaan tercatat yang memiliki jumlah saham free float sebesar 12,5% (dua belas
koma lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) per tanggal 31 Maret 2026, maka wajib
memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% (lima belas persen) pada tanggal 31 Maret
2027.
Berdasarkan Surat No. Tel. 2404/LP210/DMT-12120000/2026 perihal Penyampaian Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek/Perubahan Struktur Pemegang Saham MTEL per 30 April 2026
tanggal 6 Mei 2026 yang disampaikan oleh MTEL kepada Bursa Efek Indonesia, bahwa sebelum
efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha dan pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha
ini, jumlah saham free float MTEL adalah sebesar 13,58%. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan
No. I-A, MTEL memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 15% pada
tanggal 31 Maret 2027.
Lebih lanjut, dalam hal setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan Usaha terdapat pemegang
saham MTEL yang tidak setuju atas rencana Penggabungan Usaha dan meminta sahamnya untuk
dibeli kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT, yang mana mengakibatkan penurunan
Halaman 39 dari 59
Page 40
jumlah saham free float MTEL sehingga lebih kecil dari jumlah saham free float MTEL sebelum
efektifnya penggabungan, maka MTEL wajib memastikan untuk memenuhi kewajiban peningkatan
jumlah saham free float sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dan dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A.
Dengan demikian, dalam hal pada tanggal 31 Maret 2027 sesudah efektifnya pelaksanaan
Penggabungan Usaha, MTEL tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah saham free float sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu pemenuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-A, maka
berdasarkan Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan BEI No. Kep-307/BEJ/07-2004 tentang Peraturan
Nomor I-H Tentang Sanksi tanggal 19 Juli 2004, MTEL dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Peringatan tertulis I;
2. Peringatan tertulis II;
3. Peringatan tertulis III;
4. Denda setinggi-tingginya Rp500.000.000; dan
5. Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.
Dalam rangka pemenuhan Peraturan No. I-A, khususnya terkait pemenuhan persyaratan jumlah
saham free float, saat ini MTEL sedang dalam proses pengajuan Permohonan Penetapan GIC
Sebagai Saham Free Float.
Pengajuan Penetapan GIC Sebagai Saham Free Float juga disampaikan dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BEI, khususnya terkait
perlakuan kepemilikan saham oleh sovereign wealth fund yang dibentuk oleh pemerintah asing
dengan kepemilikan kurang dari 10%, dapat dipertimbangkan sebagai saham free float sepanjang
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan kepemilikan saham MTEL oleh GIC sebesar 5,33%, jika pengajuan Permohonan Penetapan
GIC Sebagai Saham Free Float disetujui oleh BEI maka saham free float MTEL akan berubah dari
13,58% menjadi 18,91%, sehingga MTEL akan memenuhi ketentuan Peraturan No. I-A dan Surat
Edaran BEI. Dengan demikian, setelah Penggabungan efektif MTEL akan memastikan pemenuhan
kewajiban peningkatan saham free float sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. I-A.
XI. TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN USAHA
Hubungan kerja seluruh karyawan PST dan UMT akan dialihkan dan dilanjutkan kepada MTEL
selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya
manusia PST dan UMT juga tetap berlaku sampai dengan tanggal efektif Penggabungan, dan
selanjutnya penempatan karyawan akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan strategi bisnis
MTEL. Selain itu, seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara
tanpa membedakan asal perusahaan.
Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh karyawan dari PST dan UMT
akan bersedia untuk menjadi karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Perusahaan
Penerima Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan kebijakan yang
menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sehubungan
dengan beralihnya hubungan kerja karyawan dari PST dan UMT ke Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha.
Halaman 40 dari 59
Page 41
Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan UMT tidak akan berubah
sampai dengan tanggal efektif Penggabungan Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT dalam
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan
strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
MTEL berencana untuk mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja karyawan MTEL, PST,
dan UMT pada MTEL selaku Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, dengan tetap
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, dalam hal terdapat karyawan MTEL dan/atau PST dan/atau UMT yang memilih
untuk tidak melanjutkan hubungan kerja setelah Penggabungan efektif, maka penyelesaiannya akan
dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
(a) MTEL akan melakukan pendataan dan identifikasi karyawan yang menyatakan keberatan atau
memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja;
(b) MTEL akan melakukan komunikasi dan konsultasi secara langsung kepada karyawan terkait
hak, kewajiban, dan opsi penyelesaian hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(c) MTEL akan menghitung hak-hak karyawan sesuai ketentuan Pasal 41 PP No. 35/2021 dan
ketentuan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku, termasuk:
(i) uang pesangon;
(ii) uang penghargaan masa kerja;
(iii) uang penggantian hak; dan/atau
(iv) kompensasi lain yang diwajibkan berdasarkan status hubungan kerja masing-masing
karyawan;
(d) Untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), MTEL akan
memenuhi hak kompensasi dan/atau sisa nilai kontrak sesuai ketentuan yang berlaku;
(e) Penyelesaian administrasi ketenagakerjaan, pembayaran hak-hak karyawan, dan proses
handover pekerjaan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan
operasional perusahaan; dan
(f) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak lagi menjabat
setelah efektifnya Penggabungan Usaha, penyelesaian hak-haknya akan dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar MTEL, keputusan RUPS, serta
perjanjian atau ketentuan remunerasi yang berlaku.
MTEL memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak karyawan dilakukan secara transparan,
terukur, dan sesuai prinsip kepatuhan hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam rangka pelaksanaan Penggabungan Usaha, sebagaimana diwajibkan Pasal 10 POJK No.
74/2016, MTEL, PST dan UMT masing-masing telah melakukan pengumuman tertulis kepada
karyawannya yang ketiganya dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Bagi karyawan yang memiliki
tanggapan atas rencana Penggabungan Usaha dapat mengajukan tanggapan selambat-lambatnya
14 hari sejak tanggal pengumuman dilakukan atau sejak tanggal 8 Mei 2026, di mana setelah 14
hari sejak tanggal pengumuman tersebut tidak terdapat karyawan MTEL, PST dan UMT yang
mengajukan keberatan.
Halaman 41 dari 59
Page 42
Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu bagi karyawan untuk menggunakan haknya
untuk memutuskan melanjutkan atau tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan
Penerima Penggabungan Usaha, serta tidak ada karyawan yang menyatakan tidak melanjutkan
hubungan kerja, maka MTEL tidak melakukan proses rekrutmen untuk posisi pengganti.
Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu bagi karyawan untuk menggunakan haknya
untuk mengajukan keberatan kepada MTEL, PST dan UMT, di mana tidak ada karyawan yang
menyatakan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, maka tidak terdapat proses pemenuhan hak-
hak karyawan sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja karena Penggabungan.
XII. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA
1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian
Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih demi hukum kepada Perusahaan
Penerima Penggabungan pada tanggal efektif Penggabungan Usaha atau Perusahaan
Penerima Penggabungan dapat mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga
tersebut. Dengan demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan posisi
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak-hak
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak.
2. Kreditur
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki
oleh MTEL, terdapat beberapa perjanjian yang mengatur untuk wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan. Sehubungan dengan hal tersebut,
MTEL telah memperoleh persetujuan tertulis dari sebagai berikut:
(a) PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7
Mei 2026;
(b) PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22 Mei
2026;
(c) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026
tertanggal 22 Mei 2026;
(d) PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 06/488-3/CB1 tertanggal 2 Juni
2026; dan
(e) MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch berdasarkan Surat No. 039/05/GCIB/2026 tertanggal
22 Mei 2026.
Adapun berdasarkan perjanjian kredit dengan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki oleh
PST dan UMT, tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan Rencana Penggabungan.
Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, dalam hal terdapat keberatan Kreditur Pihak
Peserta Penggabungan atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal
127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur
Pihak Peserta Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026. Setiap
keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan diselesaikan sebelum RUPS dan
Halaman 42 dari 59
Page 43
selama keberatan Kreditur Pihak Peserta Penggabungan tersebut belum diselesaikan, maka
Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Pihak Peserta Penggabungan telah melakukan pengumuman ringkasan Rencana
Penggabungan tanggal 8 Mei 2026, dimana sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan
(7) UUPT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para Kreditur Pihak Peserta
Penggabungan kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal
pengumuman Rancangan Penggabungan yakni tanggal 22 Mei 2026.
Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, tidak terdapat keberatan dari Kreditur Pihak Peserta
Penggabungan. Tidak adanya keberatan dari Kreditur Pihak Peserta Penggabungan akan
dianggap sebagai persetujuan atas Rencana Penggabungan oleh para kreditur tersebut.
Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, tidak terdapat klausul pembatasan yang dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik MTEL maupun klausul pembatasan
yang dapat menghalangi Rencana Penggabungan, pada perjanjian kredit dan perjanjian dalam
rangka kegiatan usaha yang dibuat dan dimiliki oleh MTEL, PST dan UMT.
XIII. TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENYETUJUI
PENGGABUNGAN USAHA
1. Hak Pemegang Saham yang Tidak Menyetujui Penggabungan Usaha
Sesuai dengan Pasal 62 dan Pasal 37 UUPT, setiap pemegang saham yang tidak menyetujui
tindakan korporasi perseroan, termasuk penggabungan usaha, berhak meminta perseroan
untuk membeli saham yang dimilikinya dengan harga yang wajar. Pelaksanaan hak tersebut
tunduk pada ketentuan bahwa (a) pembelian kembali saham tidak mengakibatkan kekayaan
bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh perseroan, termasuk saham treasuri yang telah dimiliki perseroan,
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.
2. Pemegang Saham yang Berhak Menjual Saham kepada MTEL
Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat dalam daftar pemegang saham MTEL pada
tanggal pencatatan (recording date), hadir dalam RUPSLB yang menyetujui Penggabungan
Usaha, secara sah menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha dalam
RUPSLB tersebut dan mengisi formulir permintaan untuk sahamnya dibeli kembali
(“Pemegang Saham Yang Berhak”) memiliki hak untuk menjual saham yang dimilikinya
kepada MTEL sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT. MTEL akan membeli saham
milik Pemegang Saham Yang Berhak tersebut dengan harga yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penentuan Harga Pembelian Kembali Saham
Pasal 62 ayat (1) UUPT tidak mengatur secara khusus metode penentuan harga wajar untuk
pembelian kembali saham. Dengan demikian, MTEL menetapkan bahwa harga pembelian
kembali saham adalah Rp515 yang merupakan harga penutupan perdagangan harian di BEI
pada tanggal penyampaian pengumuman ringkasan Rencana Penggabungan, yakni 8 Mei
2026 (“Harga Pembelian Kembali Saham”).
4. Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham oleh MTEL
Berdasarkan Akta MTEL No. 122/2025 dan Daftar Pemegang Saham MTEL per tanggal 31
Mei 2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, jumlah saham
yang telah diterbitkan oleh MTEL adalah sebanyak 83.559.677.444 (delapan puluh tiga miliar
Halaman 43 dari 59
Page 44
lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh
empat) lembar. Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, MTEL memiliki saham
treasuri sebanyak 2.572.715.900 (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima
belas ribu sembilan ratus) lembar atau setara dengan 3,08% (tiga koma nol delapan persen)
dari modal ditempatkan dalam MTEL.
Dengan demikian, jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali oleh MTEL dalam
rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha
adalah sebanyak 5.783.251.844 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima
puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat) saham atau setara dengan 6,93% (enam
koma sembilan puluh tiga persen) dari modal ditempatkan dalam MTEL dengan batas
maksimum nilai pembelian kembali saham adalah sebanyak-banyaknya
Rp2.978.374.699.660 (“Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham”).
Untuk melaksanakan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak
menyetujui Penggabungan, sumber dana MTEL berasal dari kas internal MTEL.
Anggaran Dasar MTEL tidak mengatur persetujuan korporasi sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali saham pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha. Namun demikian, MTEL wajib mendapat persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa pembelian kembali
saham pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dimana MTEL
berencana untuk mendapatkan persetujuan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2026.
5. Mekanisme Apabila Permintaan Penjualan Saham Melebihi Batas Maksimum Pembelian
Kembali Saham
Dalam hal jumlah saham yang diajukan Pemegang Saham Yang Berhak untuk dibeli kembali
oleh MTEL melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPT, MTEL akan mengupayakan agar sisa saham yang tidak
dapat dibeli kembali oleh MTEL tersebut dibeli oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan
pembelian kembali saham oleh pihak ketiga tersebut, jumlah saham yang dapat dibeli oleh
pihak ketiga tersebut adalah sebanyak-sebanyaknya 15.181.781.657 lembar saham atau
senilai sebanyak-banyaknya Rp7.818.617.553.355. Dalam hal jumlah saham yang minta dibeli
kembali oleh Pemegang Saham Yang Berhak kepada MTEL melebihi Batas Maksimum
Pembelian Kembali Saham, maka Telkom akan bertindak sebagai pembeli siaga dan wajib
membeli seluruh kelebihan saham dari Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (“Pembeli
Siaga”), sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat No. Tel.40/LB 000/COP-L0000000/2026
Pemberitahuan Kesediaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Standby Buyer atas
Rencana Penggabungan PST dan UMT ke MTEL tanggal 4 Juni 2026, Telkom telah
memberikan konfirmasi kepada MTEL (“Surat Konfirmasi Pembeli Siaga Telkom”). Telkom
merupakan pengendali dari Perseroan sebagaimana telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3)
POJK No. 45/2024 serta ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018. Telkom sebagai
Pembeli Siaga memiliki kecukupan dana untuk membeli saham milik Pemegang Saham yang
Berhak.
Pembelian oleh Telkom tersebut akan dilakukan mengacu pada Harga Pembelian Kembali
Saham, dan pembayaran atas saham tersebut akan dilakukan oleh Telkom sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan MTEL, Pembeli Siaga sanggup untuk menjalankan kewajibannya
sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Telkom Nomor Tel. 144/KU 320/TEL-00000000/2026 tertanggal 24 Juni 2026,
dimana Telkom memiliki kas dan setara kas sebesar Rp18.680.647.432.777 yang secara
signifikan melebihi estimasi maksimum kewajiban yang mungkin timbul dari pelaksanaan
Halaman 44 dari 59
Page 45
fungsi sebagai Pembeli Siaga. Sehubungan dengan pelaksanaan Pembeli Siaga, MTEL dan
Telkom telah menandatangani Perjanjian Pembeli Siaga Nomor Tel. 143/KU 320/TEL-
00000000/2026 dan Nomor K.Tel 0067/HK 810/DMT-11120000/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Adapun, keterangan mengenai Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:
Status Badan Hukum dan Kegiatan Usaha
Telkom merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 128
tertanggal 24 September 1991, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya Nomor C2-6870.HT.01.01.Tahun 1991 tertanggal 19 November 1991 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5 tanggal 17 Januari 1992,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 (“Akta Pendirian Telkom”).
Akta Pendirian Telkom mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Telkom No. 7 tanggal 6 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0033590 tanggal 5 Februari 2026, yang
pada pokok mengatur perubahan anggaran dasar untuk penyesuaian peraturan perundang-
undangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, termasuk menyetujui perubahan anggaran dasar Telkom mengenai penyesuaian
hak-hak istimewa atas saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia (“Akta
Telkom No. 7/2026”).
Akta Pendirian Telkom dan Akta Telkom No. 7/2026, secara bersama-sama selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar Telkom”.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Telkom, maksud dan tujuan Telkom adalah
melakukan usaha di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika,
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Telkom dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Telkom, kegiatan usaha utama Telkom adalah
sebagai berikut:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
(b) Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya (KBLI 42209)
(c) Instalasi Listrik (KBLI 43211)
(d) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
(e) Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224)
(f) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
(g) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
(h) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
(i) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
(j) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (KBLI 46591)
(k) Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 46699)
(l) Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413)
(m) Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414)
(n) Penerbitan Direktori dan Mailing List (KBLI 58120)
(o) Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200)
(p) Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59112)
(q) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
Halaman 45 dari 59
Page 46
(r) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
(s) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
(t) Jasa Panggilan Premium (Premium Call) (KBLI 61911)
(u) Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912)
(v) Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) (KBLI 61914)
(w) Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919)
(x) Internet Service Provider (KBLI 61921)
(y) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
(z) Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913)
(aa) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
(bb) Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 63990)
(cc) Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929)
(dd) Aktivitas Pengembangan Video Game (KBLI 62011)
(ee) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI
62012)
(ff) Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif (KBLI 62013)
(gg) Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain (KBLI 62014)
(hh) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015)
(ii) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019)
(jj) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021)
(kk) Aktivitas Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022)
(ll) Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik Dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat
Elektronik (KBLI 62023)
(mm) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024)
(nn) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
62029)
(oo) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
(pp) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111)
(qq) Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112)
(rr) Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121)
(ss) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
(tt) Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya (KBLI 47411)
(uu) Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya (KBLI 47412)
(vv) Perdagangan Eceran Mesin Kantor (KBLI 47415)
(ww) Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko (KBLI 47420)
(xx) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 61999)
(yy) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994)
(zz) Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205)
(aaa) Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59132)
Namun pada saat ini, kegiatan usaha utama Telkom yang telah benar-benar dijalankan
adalah:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206)
(b) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
(c) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
(d) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512)
(e) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
(f) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (KBLI 46591)
(g) Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 46699)
(h) Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413)
(i) Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414)
(j) Penerbitan Direktori dan Mailing List (KBLI 58120)
(k) Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200)
(l) Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59112)
Halaman 46 dari 59
Page 47
(m) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
(n) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
(o) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300)
(p) Jasa Panggilan Premium (Premium Call) (KBLI 61911)
(q) Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912)
(r) Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI 61919)
(s) Internet Service Provider (KBLI 61921)
(t) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922)
(u) Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913)
(v) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
(w) Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 63990)
(x) Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929)
(y) Aktivitas Pengembangan Video Game (KBLI 62011)
(z) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI
62012)
(aa) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019)
(bb) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021)
(cc) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024)
(dd) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI
62029)
(ee) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090)
(ff) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111)
(gg) Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112)
(hh) Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121)
(ii) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
(jj) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan (KBLI 61999)
(kk) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994)
(ll) Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205)
(mm) Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI 59132)
Sifat Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan MTEL
Sifat hubungan afiliasi Telkom dengan MTEL adalah Telkom merupakan pengendali MTEL
serta merupakan pemegang saham utama dari MTEL, dimana saat ini Telkom memiliki 71,83%
saham MTEL.
Izin Usaha Pembeli Siaga
Telkom telah memiliki izin usaha yang masih berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
saat ini benar-benar dijalankannya.
Alamat Domisili Pembeli Siaga
Berdasarkan Anggaran Dasar Telkom, Telkom berkedudukan di Bandung dan berkantor pusat
di Graha Merah Putih, Jl. Japati No. 1 Bandung, Jawa Barat.
Susunan Pengurus Pembeli Siaga
Susunan pengurus Telkom pada saat diterbitkannya Rancangan Penggabungan Usaha ini
berdasarkan Akta Telkom No. 97 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0025760 tanggal 3 Februari 2026
adalah sebagai berikut:
Direksi Nama
Direktur Utama Dian Siswarini
Halaman 47 dari 59
Page 48
Direksi Nama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra
Direktur Enterprise & Business Service Veranita Yosephine
Direktur Network Nanang Hendarno
Direktur Strategic Business Development & Portfolio Seno Soemadji
Direktur IT Digital Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Human Capital Management Willy Saelan
Direktur Legal & Compliance Andy Kelana
Direktur Wholesale & International Service Budi Satria Dharma Purba
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Angga Raka Prabowo
Komisaris Ossy Dermawan
Komisaris Rionald Silaban
Komisaris Silmy Karim
Komisaris Rizal Mallarangeng
Komisaris Independen Deswandhy Agusman
Komisaris Independen Ira Noviarti
Komisaris Independen Rofikoh Rokhim
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Pembeli Siaga
Berdasarkan Akta Telkom No. 7/2026 dan daftar pemegang saham Telkom per tanggal 30 April
2026 yang dipersiapkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, susunan pemegang
saham Telkom adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp50 per saham seri A
Dwiwarna, (ii) Rp50 per saham seri B
Keterangan Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 390.000.000.000 19.500.000.000.000
Saham seri A Dwiwarna 1 50
Saham seri B 389.999.999.999 19.499.999.999.950
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham seri A Dwiwarna 1 50 0
Negara Republik Indonesia
Saham seri B
1. PT Danantara Asset Management 51.086.330.024 2.554.316.501.200 51,570
2. The Bank of New York Mellon DR 5.884.164.980 294.208.249.000 5,940
3. Dian Siswarini 202.000 10.100.000 0
4. Veranita Yosephine 90.000 4.500.000 0
5. Faizal Rochmad Djoemadi 248.500 `12.425.000 0
6. Nanang Hendarno 32.500 1.625.000 0
7. Silmy Karim 1.344.700 67.235.000 0,001
8. Rizal Mallarangeng 3.240.600 162.030.000 0,003
9. Masyarakat (Warkat) 566.728.816 28.336.440.800 0,572
10. Masyarakat (Non Warkat) 41.168.070.280 2.058.403.514.000 41,558
Saham Treasuri 351.764.200 17.588.210.000 0,355
Jumlah Modal Ditempatkan dan 99.062.216.600 4.953.110.830.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 290.937.783.399 14.545.889.170.000 -
Penerima Manfaat dan Sumber Dana Pembeli Siaga
Telkom telah menetapkan pemilik manfaat sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No.
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 7 Januari 2026, dimana
pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Telkom adalah Dian Siswarini
selaku Direktur Utama, Arthur Angelo Syailendra selaku Direktur Keuangan dan Manajemen
Halaman 48 dari 59
Page 49
Risiko, Willy Saelan selaku Direktur Human Capital Management, Andy Kelana selaku Direktur
Legal & Compliance, Budi Satria Dharma Purba selaku Direktur Wholesale & International
Service, Veranita Yosephine selaku Direktur Enterprise & Business Service, Seno Soemadji
selaku Direktur Strategic Business Development & Portfolio, Nanang Hendarno selaku
Direktur Network dan Faizal Rochmad Djoemadi selaku Direktur IT Digital. Namun demikian,
individu yang telah ditetapkan oleh Telkom sebagai pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat
Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan sebagai pemilik manfaat,
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Telkom adalah Negara Republik Indonesia,
Telkom memutuskan untuk menetapkan Dian Siswarini, Arthur Angelo Syailendra, Willy
Saelan, Andy Kelana, Budi Satria Dharma Purba, Veranita Yosephine, Seno Soemadji, Nanag
Hendarno dan Faizal Rochmad Djoemadi sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di
atas hanya semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres
No. 13/2018 yang mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik
manfaat suatu perseroan terbatas.
Berdasarkan pemeriksaan MTEL, Pembeli Siaga sanggup untuk menjalankan kewajibannya
sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Telkom Nomor Tel. 144/KU 320/TEL-00000000/2026 tertanggal 24 Juni 2026,
dimana Telkom memiliki kas dan setara kas sebesar Rp18.680.647.432.777 yang secara
signifikan melebihi estimasi maksimum kewajiban yang mungkin timbul dari pelaksanaan
fungsi sebagai Pembeli Siaga. Sehubungan dengan pelaksanaan Pembeli Siaga, MTEL dan
Telkom telah menandatangani Perjanjian Pembeli Siaga Nomor Tel. 143/KU 320/TEL-
00000000/2026 dan Nomor K.Tel 0067/HK 810/DMT-11120000/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
6. Mekanisme Pembelian Kembali Saham
Pembelian saham dari Pemegang Saham Yang Berhak akan dilakukan oleh MTEL setelah
RUPS MTEL dalam rangka Rencana Penggabungan ini telah dilaksanakan, dengan tunduk
kepada mekanisme sebagaimana diatur dalam Rancangan Penggabungan ini. MTEL telah
menunjuk PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan efek atau sekuritas yang akan melakukan
transaksi pembelian saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan pernyataan
kehendak untuk menjual dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai berikut:
(a) Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib
mengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan
Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali dengan mempertimbangkan
jumlah saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham MTEL pada 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan RUPSLB (“Formulir Pernyataan Menjual Saham”) yang
dapat diunduh pada Situs Web MTEL: www.mitratel.co.id, selama periode sebagaimana
ditentukan dalam Rancangan Penggabungan ini.
(b) Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual
Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di
Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan melakukan email ke:
datindo.MTEL@gmail.com, selama periode sebagaimana ditentukan dalam Rancangan
Penggabungan ini.
(c) Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut wajib diserahkan kepada BAE selama
periode sejak 3 Juli 2026 sampai dengan 10 Juli 2026, pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
(“Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual”). BAE akan melakukan validasi data
Halaman 49 dari 59
Page 50
apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan
atas rencana MTEL untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan dengan
pemenuhan UUPT.
(d) Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi
kepada perusahaan efek atau bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan
sahamnya untuk melakukan instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA
Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham
yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena
itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer
sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak kecuali dalam hal terjadi
pembatalan dari perusahaan efek atau bank kustodian dibuat atas nama pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf (e) dan (f) di bawah ini.
(e) Pada akhir hari kerja, selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan
memberikan daftar pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada perusahaan efek
dan BAE, untuk selanjutnya diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI selambatnya 3 hari kerja
sebelum 17 Juli 2026 (“Tanggal Pembayaran”).
(f) PT Mandiri Sekuritas selaku perusahaan efek atau sekuritas yang akan melakukan
transaksi pembelian saham yang telah ditunjuk MTEL akan melakukan transaksi
pembelian saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan di
atas.
(g) Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan
memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan MTEL untuk menyerahkan
dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran.
(h) Pembayaran atas pembelian kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya
pada Tanggal Pembayaran.
(i) Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham yang relevan untuk dibeli
yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
MTEL. Pembayaran harga pembelian kembali akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh MTEL, melalui KSEI.
(j) KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-
BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
efek atau bank kustodian dari pemohon yang disetujui.
(k) Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari Bursa Efek
Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan
pembayaran, yang harus dibayar oleh pemohon. Para pemohon yang berhasil ikut serta
menjual saham harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak
yang berlaku dari harga pembelian saham.
XIV. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL SEBAGAI
AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS
RISIKO TERSEBUT, SERTA RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA
PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
Halaman 50 dari 59
Page 51
1. Visi dan Misi
(a) Visi
“Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang berkembang
dengan menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang berkelanjutan.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan yang mampu
memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen untuk menjadi yang
terdepan di antara perusahaan-perusahaan sejenis. Dengan pelayanan yang baik dan
berkualitas, diharapkan terjalin hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra
bisnis untuk mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.
(b) Misi
“Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan memanfaatkan
kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai bagi semua pemangku
kepentingan dan menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat dan
bangsa.”
Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan kualitas
pelayan terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang andal dan berdedikasi di
segenap lini usaha. Dengan demikian, MTEL dapat memberikan pelayanan yang
konsisten dan menyeluruh dalam mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang
merupakan bagian inti dari strategi usaha MTEL.
2. Rencana Bisnis Kedepan
(a) Akselerasi Pertumbuhan Portofolio
MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur telekomunikasi
secara berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan organik (pembangunan menara
baru/build-to-suit) dan anorganik (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada
wilayah dengan kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk
dalam program percepatan digitalisasi nasional.
(b) Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk
MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur menara
konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber optik, small cell, distributed
antenna system (DAS), serta infrastruktur pendukung ekosistem 5G, guna
mengakomodasi kebutuhan operator telekomunikasi yang terus berkembang.
(c) Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional
MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam pengelolaan operasional
infrastruktur, termasuk penerapan sistem pemantauan aset berbasis teknologi Internet
of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan
efisiensi pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.
(d) Pengelolaan Keuangan yang Prudent
MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara disiplin pasca
penggabungan, dengan target deleveraging bertahap, optimalisasi biaya modal (cost of
Halaman 51 dari 59
Page 52
capital), serta distribusi imbal hasil yang berkesinambungan bagi pemegang saham
sejalan dengan pertumbuhan arus kas operasional.
(e) Penguatan Tata Kelola Perusahaan
MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance) dalam entitas hasil penggabungan, termasuk
penyempurnaan struktur pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepatuhan
(compliance) terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
(f) Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional
MTEL akan senantiasa menyelaraskan rencana ekspansi infrastrukturnya dengan peta
jalan transformasi digital Indonesia, mendukung target pemerataan akses internet
berkualitas hingga ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.
3. Analisis Manajemen
(a) Tinjauan Ekonomi
MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh beberapa dinamika
makro penting yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja
bisnis.
(i) Tekanan Geopolitik Global
Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan geopolitik di Timur
Tengah meningkat tajam. Manajemen mengidentifikasi empat saluran transmisi
risiko kepada MTEL: volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan
rantai pasokan dan logistik, ketidakpastian makroekonomi yang memengaruhi
permintaan pelanggan, serta volatilitas di pasar valuta asing dan pasar keuangan.
Kendati MTEL tidak memiliki operasi langsung yang signifikan di negara-negara
konflik, dampak ekonomi yang lebih luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara
tidak langsung. Manajemen menyatakan belum dapat mengestimasi dampak
keuangan tersebut secara andal pada tanggal otorisasi laporan keuangan ini.
(ii) Lingkungan Suku Bunga
MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar, mengingat seluruh
pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun) memiliki komponen suku
bunga mengambang. Sensitivitas yang diungkapkan menunjukkan bahwa
perubahan 100 basis poin akan berdampak pada laba sebelum pajak sebesar
Rp166,9 miliar (2025), menurun dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada
2024. Penurunan sensitivitas ini mencerminkan pergeseran komposisi utang
menuju tenor yang lebih panjang dan lebih terstruktur.
(iii) Tidak Ada Eksposur Valuta Asing
Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas moneter
dalam mata uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi manajemen yang
prudent dan membuat MTEL terisolasi dari risiko depresiasi Rupiah, suatu
keunggulan komparatif yang signifikan di tengah volatilitas pasar valuta global.
(iv) Perpajakan sebagai Faktor Makro
Halaman 52 dari 59
Page 53
MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar (2025) atas
pendapatan sewa menara, meningkat dari Rp692,6 miliar di 2024. Ketidakpastian
interpretasi peraturan perpajakan yang kompleks, perubahan peraturan pajak,
dan penentuan waktu penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri
yang dipantau manajemen secara ketat.
(b) Tinjauan Industri
MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur menara
telekomunikasi Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group, BUMN telekomunikasi
terbesar nasional, MTEL memiliki keunggulan struktural berupa akses ke portofolio
menara Telkom dan Telkomsel yang tidak dimiliki pesaing independen.
(i) Model Bisnis Industri
Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara paralel.
Pertama adalah build-to-suit, yaitu MTEL membangun menara baru sesuai
spesifikasi operator dan menyewakannya kembali. Kedua adalah colocation yang
merupakan penyewaan menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi
pelanggan MNO maupun non-MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan
menara pihak ketiga kepada pelanggan. Keempat tower fiberization yang
merupakan layanan konektifitas erat serat optik meliputi fiber kepada menara.
Kelima managed service yang merupakan layanan yang berkaitan dengan
pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif dan pasif.
(ii) Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko Industri
Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total pendapatan
konsolidasian 2025. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyumbang
Rp5,21 triliun atau 55% dari total pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat
Tbk. menyumbang Rp1,92 triliun atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding
2024. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun atau
14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.
Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi Indonesia
yang oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini merupakan operator
telekomunikasi kelas investasi dengan neraca yang kuat. Dari sisi risiko,
hilangnya salah satu pelanggan utama akan berdampak material terhadap
pendapatan.
(iii) Diversifikasi Basis Penyewa
Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian payung dengan
lebih dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan-badan pemerintah.
Diversifikasi ini memberikan perlindungan terhadap risiko konsentrasi.
(iv) Pendapatan Jasa Konstruksi
MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber Optic Solution,
Technical Service Assistance, Managed Service, Mechanical Electrical Solution,
dan pengurusan IMB, dengan total pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh
dari Rp639,3 miliar (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang
pertumbuhan dan menambah kedalaman ekosistem layanan MTEL.
(v) Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan terhadap
Industri
Halaman 53 dari 59
Page 54
Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi umur manfaat
menara telekomunikasi dari 30 tahun menjadi 40 tahun berdasarkan kajian teknis
dan ekonomis. Keputusan ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa
infrastruktur menara memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula
diproyeksikan, sekaligus berdampak langsung pada pengurangan beban
penyusutan per tahun dan peningkatan profitabilitas jangka panjang. Manajemen
juga mencatat bahwa perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan
teknologi dapat memengaruhi umur manfaat ekonomis dan nilai sisa aset di masa
mendatang, sehingga biaya penyusutan dan amortisasi di masa depan mungkin
direvisi kembali.
(c) Tinjauan Operasional
Segmen Sewa Menara Telekomunikasi. Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis
MTEL. Layanan yang ditawarkan mencakup:
(i) Build-to-Suit (B2S)
Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus pelanggan, tersedia
dalam skema mikro (ketinggian di bawah 30 meter, termasuk solusi in-building
system/DAS) dan makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen pembangunan
di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
(ii) Colocation
Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan (2nd, 3rd tenant,
dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-MNO, dengan akses pasar yang
cepat dan biaya kompetitif.
(iii) Reseller
Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi yang belum memiliki
infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas ekspansi jaringan tanpa harus
membangun menara sendiri.
(iv) Tower Fiberization
Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower (FTTT) dalam bentuk
dark fiber berdasarkan jumlah core dan panjang jaringan, serta Fiber to the
Mobile (FTTM) berupa layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps
yang menghubungkan site menara dengan jaringan operator.
(v) Managed Services
Managed services merupakan layanan yang berkaitan dengan menara
telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur telekomunikasi aktif dan pasif.
(d) Tinjauan Keuangan
(i) Pendapatan
Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534 miliar,
meningkat 2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,308 miliar.
Pertumbuhan ini ditopang oleh meningkatnya pendapatan dari segmen sewa
Halaman 54 dari 59
Page 55
menara telekomunikasi sebesar 2,35% menjadi Rp8,833 miliar, serta segmen
jasa konstruksi yang tumbuh 5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor
terbesar dengan porsi 93% dari total pendapatan konsolidasian.
(ii) Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha
Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat 2,4% dari
Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan penyusutan sebesar 6,01%.
Beban usaha meningkat 4,1% menjadi Rp622 miliar, terutama akibat kenaikan
beban usaha lainnya - neto.
(iii) Laba Bruto dan Laba Usaha
Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806 miliar dari
Rp4,801 miliar. Pertumbuhan laba bruto yang melampaui pertumbuhan beban
pokok mencerminkan peningkatan efisiensi operasional. Laba usaha sedikit
mengalami penurunan menjadi Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.
(iv) EBITDA
Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835 miliar,
mengalami pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar pada tahun
sebelumnya. Pertumbuhan EBITDA ini mencerminkan kinerja operasional yang
masih solid serta efisiensi biaya yang terus terjaga, sejalan dengan strategi
optimalisasi aset MTEL.
(v) Laba Tahun Berjalan
MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar, tumbuh 5,00%
dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba per saham dasar tetap pada
Rp26 sama dengan tahun sebelumnya.
(vi) Posisi Keuangan
Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350 miliar,
meningkat 0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh
kenaikan aset tetap sebesar 1,1% menjadi Rp55,299 miliar, yang mencerminkan
ekspansi berkelanjutan portofolio infrastruktur MTEL.
Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total ekuitas tercatat
sebesar Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari Rp33,387 miliar.
(vii) Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi Rp6,776 miliar,
didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari konsumen sebesar 10,31%.
Aktivitas Investasi menghasilkan arus kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas
untuk aktivitas pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, menurun
sebesar 31.37% dari tahun sebelumnya.
(viii) Rasio Keuangan Utama
ROA konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%, dan ROE meningkat dari 6,31%
menjadi 6,35%, mencerminkan peningkatan efisiensi pemanfaatan aset dan
modal MTEL secara keseluruhan.
Halaman 55 dari 59
Page 56
(e) Keuntungan, Alasan, Tujuan serta Penjelasan Dilakukannya Penggabungan:
Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT diharapkan
memberikan manfaat strategis dan finansial yang signifikan, antara lain:
(i) Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur
Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara telekomunikasi
dan infrastruktur pendukung MTEL secara substansial, sehingga memperkuat
skala dan kualitas aset MTEL. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan posisi
kompetitif MTEL sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di
Indonesia, serta memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang
penyewaan dari operator telekomunikasi.
(ii) Optimalisasi Rasio Kolokasi
Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan, MTEL berada pada
posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan rasio kolokasi. Optimalisasi ini
diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta
memperkuat pendapatan berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA
secara berkelanjutan.
(iii) Efisiensi Biaya Operasional
Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
mengintegrasikan fungsi operasional dan korporat secara lebih efisien, sehingga
menghasilkan sinergi biaya yang berkelanjutan. Optimalisasi ini diharapkan
mencakup efisiensi pada biaya pemeliharaan, energi, sumber daya manusia,
serta biaya umum dan administrasi.
(iv) Penguatan Struktur Permodalan
Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan memperkuat
struktur neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat serta kemampuan
menghasilkan arus kas bebas yang lebih besar akan meningkatkan kapasitas
MTEL dalam melayani kewajiban utang, mendanai pertumbuhan organik, dan
memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham.
(v) Perluasan Jangkauan
Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk memperluas
jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi,
sehingga meningkatkan akses pasar, memperkuat pipeline permintaan, serta
mendukung pengembangan konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G
dan 5G.
(vi) Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham
Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan usaha
diproyeksikan menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang bagi seluruh
pemegang saham MTEL, tercermin dari peningkatan profitabilitas, pertumbuhan
aset, dan penguatan fundamental bisnis MTEL.
(f) Risiko dan Mitigasi
Halaman 56 dari 59
Page 57
(i) Risiko
1) Integrasi Operasional
Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi
operasional MTEL melalui penyelarasan sistem, proses, dan sumber daya.
Risiko yang timbul dari proses integrasi ini dinilai terbatas, dan terutama
berkaitan dengan pelaksanaan novasi kontrak pelanggan, yang akan
dikelola secara hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
memastikan kesinambungan hubungan usaha.
2) Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak
Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya
penyesuaian administratif atau komersial pada sebagian kontrak
pelanggan.
3) Risiko Sumber Daya Manusia
Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan
karyawan terkait keberlangsungan hubungan kerja, yang dapat berdampak
pada produktivitas dan retensi talenta.
4) Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak
Dikabulkan
Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan, maka
penggabungan usaha berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan
tambahan yang dapat meningkatkan beban pajak dan mempengaruhi
efisiensi transaksi secara keseluruhan.
5) Risiko Perizinan
Sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan Usaha, terdapat
potensi risiko perizinan dan/atau legalitas yang bersifat administratif dan
dapat dikelola, khususnya terkait integrasi dan pemutakhiran perizinan
aset menara telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada
IMB/PBG dan SLF.
Risiko tersebut timbul karena sebagian perizinan dan/atau dokumen
legalitas aset masih tercatat atas nama entitas sebelum Penggabungan
Usaha, sehingga setelah efektifnya Penggabungan Usaha diperlukan
proses pemutakhiran, pengalihan, perubahan data, dan/atau dalam kondisi
tertentu penerbitan kembali dokumen perizinan oleh instansi yang
berwenang. Potensi risiko yang dapat timbul antara lain keterlambatan
proses perubahan data perizinan, ketidaksesuaian data perizinan dengan
entitas hasil Penggabungan Usaha, serta kebutuhan pemenuhan dokumen
tambahan dari instansi terkait. Namun demikian, risiko tersebut tidak
dipandang sebagai hambatan material terhadap pelaksanaan
Penggabungan Usaha sepanjang proses integrasi perizinan dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memitigasi risiko tersebut, MTEL telah melakukan inventarisasi
status perizinan aset menara telekomunikasi, termasuk IMB/PBG dan SLF,
telah melakukan due diligence atas kelengkapan dokumen perizinan,
menyusun daftar gap perizinan yang perlu ditindaklanjuti, serta
berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemutakhiran,
Halaman 57 dari 59
Page 58
pengalihan, perubahan data, dan/atau penerbitan kembali dokumen
perizinan yang diperlukan agar seluruh perizinan dan legalitas aset
terintegrasi pada entitas hasil Penggabungan Usaha.
(ii) Mitigasi
1) Integrasi Operasional
MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan fungsi-
fungsi kunci, menetapkan peta jalan integrasi yang terstruktur dengan
target dan tenggat waktu yang jelas, serta melaksanakan program
manajemen perubahan untuk memastikan keselarasan budaya dan
sumber daya manusia pasca penggabungan.
2) Retensi Pelanggan dan Kontrak
MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada seluruh
pelanggan, memastikan kesinambungan layanan selama masa transisi,
dan menawarkan fleksibilitas kontraktual yang wajar guna
mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang.
3) Sumber Daya Manusia
MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi komunikasi
internal, memberikan kepastian hak-hak karyawan sesuai peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku, serta merancang program retensi dan
pengembangan karir yang memadai bagi seluruh karyawan terdampak.
4) Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak
Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku serta
melakukan perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk penyusunan
dokumentasi dan justifikasi yang memadai.
Halaman 58 dari 59
Page 59
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Penggabungan
ini dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
Email: corporate.secretary@mitratel.co.id
PT Persada Sokka Tama
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan, 12710
Email: persada@persadasokkatama.com
PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310, Indonesia
Email: cs@um-tel.com
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman 59 dari 59
Names mentioned 113 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERSADA SOKKA TAMA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
Singapore Investment Corporation
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×7
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama. Rancangan Penggabungan
p.5
unresolved
org
PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Undang-Undang Anti Monopoli
p.6
unresolved
person
H.M. Afdal Gazali
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.7
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.9
unresolved
—
Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
p.9 ×3
unresolved
org
Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
p.9 ×2
unresolved
—
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
p.9 ×3
unresolved
person
Dradjat Darmadji
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
p.10
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.11 ×9
unresolved
person
Tanti Lena
· Notaris
p.11
unresolved
person
Ganjar Daniswara
· Komisaris
p.12
unresolved
person
PLT
· Direktur Utama
p.12
unresolved
person
Deddy Agus Pramudia Sidagambir
· Direktur Utama
p.12 ×2
unresolved
person
Eko Santoso
· Direktur Bisnis
p.12
unresolved
—
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
p.12 ×2
unresolved
—
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
p.12
unresolved
—
UMT
p.12
unresolved
—
Riwayat Singkat
p.12
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.13
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.13
unresolved
person
Shinta Dewi
· Notaris
p.14
unresolved
person
Iwa Kartiwa
· Director
p.14
unresolved
—
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
p.14
unresolved
—
Internet Service Provider (KBLI 61921);
p.14
unresolved
—
Sistem Telekomunikasi Data (KBLI 61922);
p.14
unresolved
—
PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN
p.15
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.21 ×2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.21 ×3
unresolved
org
KJPP NDR
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.21
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.21
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.28
unresolved
person
Hanny Widyastuti Sugianto
p.28 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan
p.30
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
p.30
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hertanto
p.31
unresolved
person
Bambang Karunawan
p.31
unresolved
person
Restiawan Adimuryanto
p.31
unresolved
person
CPA.
p.31
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. 332/CIB-CORP/V/2026 tertanggal 7
p.35
unresolved
org
PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 30390/GBK/2026 tertanggal 22
p.35
unresolved
org
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CB8/SIIIC1.1010/2026
p.35
unresolved
org
Kegiatan Usaha Telkom
p.45
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.45
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.45
unresolved
org
Milik Negara
p.45
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.53
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama Telkom Landmark Tower
p.59
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
11078 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}