Back to announcement
20260626_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105160_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 10.13 s/d 10.57 WIB
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Santo Fransiscus selaku Komisaris Utama Perseroan, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor:
045/DK-CSIS/EKS/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Hadir secara fisik
Anggota Direksi Perseroan :
- Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
- Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
- Ibu OCTOVA LILY selaku calon Direktur Perseroan
Anggota Dewan Komisaris :
- Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama Perseroan
- Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen Perseroan
- Bapak Doktorandus A. RAHIM DIAR selaku Komisaris Independen Perseroan
1
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.546.079.379 lembar saham
yang mewakili 84,494% dari total 1.829.800.000 saham (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu) lembar saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika terdapat Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka
pengambilan keputusan:
a. untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat dan keenam Rapat, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, dan
b. untuk mata acara kelima Rapat, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk khusus untuk Rapat Perseroan;
3) Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025
dan memberikan pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.947.279 saham (99,99%) 132.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menerima dengan baik Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya
Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2025
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan dengan
pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana diuraikan dalam laporan
No. 00116/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Kedua : Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.947.279 saham (99,99%) 132.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penyisihan Dana Cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Penggunaan sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan di atas sebagai tambahan modal
kerja; dan
3. Pembagian Dividen sebesar 16,55% senilai Rp5.489.400.000,- (lima miliar empat ratus delapan puluh sembilan
juta empat ratus ribu rupiah) kepada para Pemegang Saham Perseroan.
3
Page 4
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Ketiga : Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam
tahun buku 2026, dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.947.279 saham (99,99%) 132.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan jasa
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dan periode lainnya dalam tahun buku 2026.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk
alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat
mengenai besaran jasa audit;
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi kantor KAP tersebut.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Keempat : Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.940.279 saham (99,99%) 139.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota
Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026;
2. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan
4
Page 5
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
buku 2026.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Kelima : Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025)).
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.947.279 saham (99,99%) 132.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris
untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk
menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
5
Page 6
Mata Acara Keenam : Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.545.947.279 saham (99,99%) 132.100 saham (0,01%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menerima pengunduran diri Bapak Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi dari jabatannya selaku Komisaris
Independen, pemberhentian dengan hormat Bapak Yohanes Sumarno serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge), atas tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak
pengangkatan beliau, sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sampai dengan berakhir masa
jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Ibu Octova Lily sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan
susunan sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan TJOEA AUBINTORO
Direktur : Nyonya OCTOVA LILY
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan SANTO FRANSISCUS
Komisaris Independen : Tuan Doktorandus A. RAHIM DIAR
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
sehubungan dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan
perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
*Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pasal 49 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Nomor
15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Bogor, 26 Juni 2026
Direksi Perseroan
6
Page 7
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK. (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (”Rapat) pada tanggal 25 Juni 2026, antara lain menyetujui pembagian dividen
tunai sebesar Rp5.489.400.000,- (lima miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu
rupiah) atau Rp3,- (tiga rupiah) setiap saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai:
• Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Juli 2026
• Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 06 Juli 2026
• Cum Dividen di Pasar Tunai (Recording Date) 07 Juli 2026
• Ex Dividen di Pasar Tunai 08 Juli 2026
• Pembayaran Dividen Tunai 15 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Juli 2026 sampai pada jam penutupan perdagangan
(Recording Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat pada Penitipan Kolektif di KSEI, maka Dividen Tunai
akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham setelah memberitahukan nama dan nomor rekeningnya kepada Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower &
Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
Selatan 12950, Telp.: 62 21 50815211 paling lambat tanggal 07 Juli 2026 pada pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat.
3. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 berikut seluruh
perubahannya, Pemegang Saham Asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia yang ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan
tersebut, agar menyerahkan Asli Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk sebagaimana telah
diatur di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, Asli SKD atau fotokopinya yang telah
dilegalisasi diserahkan kepada BAE Perseroan, PT Sharestar Indonesia, di alamat SOPO DEL Office
Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp.: 62 21 50815211.
b. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, maka Asli SKD
atau fotocopinya yang telah dilegalisasi diserahkan ke KSEI melalui Perusahaan Sekuritas dan/
atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
c. Asli SKD atau fotocopinya yang telah dilegalisasi tersebut harus telah diterima oleh BAE Perseroan
dan/atau KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 07 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya surat
tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Asing akan dikenakan PPh
pasal 26 dengan tarif 20%.
Bogor, 26 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2026 · 10:13–10:57 |
| Present | 1,546,079,379 (84.49%) |
| Chair | Santo Fransiscus |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
Suara Mayorit
· Pemegang Saham
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1692 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Santo Fransiscus',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.494',
'record_date': '2026-07-07',
'shares_present': '1546079379',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:13:00'}