Skip to content
Back to announcement

20260626_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105160_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                KANTOR NOTARIS
                              NITRA REZA, S.H., M.Kn
                            Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                 Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 36/NOT-NR/VI/2026
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.

Kepada Yth:
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang,
Kota Bogor 16151


Dengan Hormat,

Bersama ini, kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.    Hari/Tanggal            : Kamis, 25 Juni 2026
      Pukul                   : 10.13 WIB s/d 10.57 WIB
      Tempat                  : Ruang Seminar PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
                                Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151
      Mekanisme               : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI

B.    Mata Acara Rapat yaitu:
       1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
           Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris
           atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan pembebasan serta
           pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge);
       2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025;
       3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
          Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026, dengan
          mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
          wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
          Akuntan Publik tersebut;
       4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
          untuk tahun 2026;




                                                                                                   1
Page 2
      5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
         serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
         Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
         (KBLI 2025));
      6. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.


C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
       DEWAN KOMISARIS:
       Komisaris Utama                 :     SANTO FRANSISCUS
       Komisaris Independen            :     APRAN KURNIAWAN, S.E
       Komisaris Independen            :     Doktorandus A. RAHIM DIAR
       DIREKSI:
       Direktur Utama                  :     TJOEA AUBINTORO
       Direktur                        :     YOHANES SUMARNO
       Calon Direktur                  :     OCTOVA LILY
       PEMEGANG SAHAM:
       a. PT Andalan Utama Bintara selaku pemegang/pemilik 1.193.219.559 saham dari jumlah
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam
          hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari
          PT Andalan Utama Bintara;
       b. PT Olympic Kapital Equity selaku pemegang/pemilik 350.232.000 saham dari jumlah
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam
          hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari
          PT Olympic Kapital Equity;
       c. Masyarakat sejumlah 2.627.820 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
          ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.

D.    Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3
      Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
      pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan, dengan uraian sebagai berikut:
      1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat beserta Mata Acara
          Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Nomor: 033/DIRUT-
          CSIS/EKS/V/2026 tertanggal 07 Mei 2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat
          Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.;
      2.   Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan
           Rapat, telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek
           Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
           19 Mei 2026;
      3.   Pemanggilan kepada Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah
           dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia
           (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 03 Juni
           2026.



                                                                                                2
Page 3
E.    Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
       Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
           ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang
           Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
          Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Kelima:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau
           Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
           saham dengan hak suara yang sah.
          Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Keenam:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham
           atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang sah.
          Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
           ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh
           Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Kelima:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham
           atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Keenam:
           Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang
           Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.


F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.546.079.379
     saham atau merupakan 84,494 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah
     dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
     yaitu berjumlah 1.829.800.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
     tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a, Pasal 23 ayat 2, Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar
     Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 telah
     terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     Nomor: 15/POJK.04/2020, Rapat dipimpin oleh Santo Fransiscus, selaku Komisaris Utama
     Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor: 045/DK-
     CSIS/EKS/VI/2026 tertanggal 03 Juni 2026.



                                                                                                   3
Page 4
H.   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
     Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada
     pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
     mata acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
         Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
          Sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, perhitungan Pemegang Saham atau
           Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah
           menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas
           Pemegang Saham.
J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Dalam Mata Acara Rapat Pertama:

                  Setuju                      Tidak Setuju                  Abstain
            Saham                %          Saham            %         Saham           %
         1.545.947.279        99,99%        132.100        0,01%          -            -
             Total Suara Setuju         1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                        saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                        menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

     Dengan demikian Rapat memutuskan:
     1. Menerima dengan baik Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris
        mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2025;
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
        kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
        pengawasan dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
        Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025;
     4. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto
        Fahmi Bambang dan Rekan dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”
        sebagaimana diuraikan dalam laporan No. 00116/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/III/2026
        tanggal 27 Maret 2026.

     Dalam Mata Acara Rapat Kedua:

                  Setuju                      Tidak Setuju                  Abstain
            Saham                %          Saham            %         Saham         %
         1.545.947.279        99,99%        132.100        0,01%          -           -
             Total Suara Setuju         1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                        saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                        menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Kedua.


                                                                                                4
Page 5
Dengan demikian Rapat memutuskan:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penyisihan Dana Cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Penggunaan sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan di atas sebagai
   tambahan modal kerja; dan
3. Pembagian Dividen sebesar 16,55% senilai Rp5.489.400.000,- (lima miliar empat ratus
   delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada para Pemegang Saham
   Perseroan.


Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:

              Setuju                     Tidak Setuju                  Abstain
        Saham                %         Saham            %         Saham          %
     1.545.947.279        99,99%       132.100        0,01%          -           -
         Total Suara Setuju        1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                   saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                   menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

Dengan demikian Rapat memutuskan:
1.   Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
     untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode lainnya dalam tahun buku
     2026.
2.    Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk:
      a.   Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya
           jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan
           tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-
           undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran
           jasa audit;
      b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
         penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.



Dalam Mata Acara Rapat Keempat:

              Setuju                      Tidak Setuju                  Abstain
        Saham                %          Saham            %         Saham           %
     1.545.940.279        99,99%        139.100        0,01%          -            -
         Total Suara Setuju         1.545.940.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                    saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                    menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan


                                                                                         5
Page 6
     memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
     dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi Perseroan dimaksud
     akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026.
2.   Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
     menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026,
     dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris
     Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026.


Dalam Mata Acara Rapat Kelima:

              Setuju                     Tidak Setuju                  Abstain
        Saham                %         Saham            %         Saham          %
     1.545.947.279        99,99%       132.100        0,01%          -           -
         Total Suara Setuju        1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                   saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                   menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Kelima.

Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
   serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
   Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (KBLI 2025).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
   masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian
   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
   Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025,
   termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
   Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
   keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
   pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
   menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk menandatangani
   semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan
   penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut
   dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
   undangan yang berlaku.



Dalam Mata Acara Rapat Keenam:

              Setuju                      Tidak Setuju                  Abstain
        Saham                %          Saham            %         Saham          %
     1.545.947.279        99,99%        132.100        0,01%          -           -
         Total Suara Setuju         1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
                                    saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
                                    menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keenam.




                                                                                        6
Page 7
      Dengan demikian Rapat memutuskan:
      1. Menerima pengunduran diri Bapak Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi dari jabatannya
          selaku Komisaris Independen, pemberhentian dengan hormat Bapak Yohanes Sumarno
          serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge), atas
          tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota
          Dewan Komisaris dan anggota Direksi sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu
          terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam
          Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya.
      2. Menyetujui pengangkatan Ibu Octova Lily sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
         jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
      3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
         Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
         diselenggarakan pada tahun 2028, dengan susunan sebagai berikut:
              DIREKSI
              Direktur Utama           : Tuan TJOEA AUBINTORO
              Direktur                 : Nyonya OCTOVA LILY
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama          : Tuan SANTO FRANSISCUS
              Komisaris Independen     : Tuan Doktorandus A. RAHIM DIAR
      4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
         melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada untuk membuat atau
         meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan
         tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
         berlaku.

Ringkasan Risalah Rapat ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pasal 49
ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.


  Bogor, 25 Juni 2026
    Notaris di Bogor




( NITRA REZA, S.H., M.Kn. )




                                                                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published26 Jun 2026
Pages7
Characters21,840
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2026 · 10:13–10:57
Present1,546,079,379 (84.49%)
ChairSanto Fransiscus
Agenda 1 approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 2 approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 3 approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 4 approved
For
1,545,940,279
—
Against
139,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 5 approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 6 approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SANTO FRANSISCUS · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person Doktorandus A. RAHIM DIAR p.2 ×2
linked person TJOEA AUBINTORO p.2 ×2
linked person YOHANES SUMARNO p.2 ×2
linked person OCTOVA LILY · Direktur p.2 ×4
linked org PT Andalan Utama Bintara p.2 ×3
linked org PT Olympic Kapital Equity p.2 ×3
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. p.1 ×14
possible person APRAN KURNIAWAN p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1380 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban '
                      'Direksi dan Dewan Komisaris atas segala tindakan yang '
                      'dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan pembebasan '
                      'serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge); 2. '
                      'Penetapan penggunaan lab',
             'votes_against': '132100',
             'votes_for': '1545947279'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_against': '132100',
             'votes_for': '1545947279'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_against': '132100',
             'votes_for': '1545947279'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_against': '139100',
             'votes_for': '1545940279'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'i semua permohonan dan atau dokumen lainnya '
                                'yang diperlukan dan mengadakan penambahan '
                                'dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran '
                                'dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
                                'yang berwenang sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang- undangan yang berlaku. Dalam Mata '
                                'Acara Rapat Keenam: Setuju Tidak Setuju '
                                'Abstain Saham % Saham % Saham % 1.545.947.279 '
                                '99,99% 132.100 0,01% - - Total Suara Setuju '
                                '1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '132100',
             'votes_for': '1545947279'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 '
                                'tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang '
                                'Kewajiban Penyampaian Informasi. Demikianlah '
                                'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan '
                                'untuk salinan Akta Berita Acara Rapat '
                                'Perseroan masih dalam proses penyelesaian. '
                                'Bogor, 25 Juni 2026 Notaris di Bogor ( NITRA '
                                'REZA, S.H., M.Kn. ) 7',
             'seq': 6,
             'votes_against': '132100',
             'votes_for': '1545947279'}],
 'chair_name': 'Santo Fransiscus',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.494',
 'shares_present': '1546079379',
 'time_end': '10:57:00',
 'time_start': '10:13:00',
 'venue': 'Ruang Seminar PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. Jl. Kaum Sari '
          'No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : '
          'Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result