Back to announcement
20260626_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105160_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KANTOR NOTARIS
NITRA REZA, S.H., M.Kn
Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
Telp/Fax. 0251 8394656
Nomor : 36/NOT-NR/VI/2026
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Kepada Yth:
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang,
Kota Bogor 16151
Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Pukul : 10.13 WIB s/d 10.57 WIB
Tempat : Ruang Seminar PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris
atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan pembebasan serta
pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026, dengan
mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik tersebut;
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
untuk tahun 2026;
1
Page 2
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI 2025));
6. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : SANTO FRANSISCUS
Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, S.E
Komisaris Independen : Doktorandus A. RAHIM DIAR
DIREKSI:
Direktur Utama : TJOEA AUBINTORO
Direktur : YOHANES SUMARNO
Calon Direktur : OCTOVA LILY
PEMEGANG SAHAM:
a. PT Andalan Utama Bintara selaku pemegang/pemilik 1.193.219.559 saham dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam
hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari
PT Andalan Utama Bintara;
b. PT Olympic Kapital Equity selaku pemegang/pemilik 350.232.000 saham dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam
hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari
PT Olympic Kapital Equity;
c. Masyarakat sejumlah 2.627.820 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3
Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat beserta Mata Acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Nomor: 033/DIRUT-
CSIS/EKS/V/2026 tertanggal 07 Mei 2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan
Rapat, telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
19 Mei 2026;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah
dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 03 Juni
2026.
2
Page 3
E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang
Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Kelima:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau
Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Keenam:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh
Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Kelima:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Keenam:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang
Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.546.079.379
saham atau merupakan 84,494 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah
dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
yaitu berjumlah 1.829.800.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a, Pasal 23 ayat 2, Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 telah
terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat.
G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
Nomor: 15/POJK.04/2020, Rapat dipimpin oleh Santo Fransiscus, selaku Komisaris Utama
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor: 045/DK-
CSIS/EKS/VI/2026 tertanggal 03 Juni 2026.
3
Page 4
H. Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada
pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
mata acara Rapat.
I. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara (voting).
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, perhitungan Pemegang Saham atau
Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah
menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham.
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.947.279 99,99% 132.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menerima dengan baik Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris
mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
pengawasan dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
4. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang dan Rekan dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”
sebagaimana diuraikan dalam laporan No. 00116/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/III/2026
tanggal 27 Maret 2026.
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.947.279 99,99% 132.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
4
Page 5
Dengan demikian Rapat memutuskan:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penyisihan Dana Cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Penggunaan sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan di atas sebagai
tambahan modal kerja; dan
3. Pembagian Dividen sebesar 16,55% senilai Rp5.489.400.000,- (lima miliar empat ratus
delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada para Pemegang Saham
Perseroan.
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.947.279 99,99% 132.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode lainnya dalam tahun buku
2026.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya
jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan
tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran
jasa audit;
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.940.279 99,99% 139.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.940.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan
5
Page 6
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi Perseroan dimaksud
akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026.
2. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026,
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026.
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.947.279 99,99% 132.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan (penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2025).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk menandatangani
semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam Mata Acara Rapat Keenam:
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
1.545.947.279 99,99% 132.100 0,01% - -
Total Suara Setuju 1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
6
Page 7
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menerima pengunduran diri Bapak Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi dari jabatannya
selaku Komisaris Independen, pemberhentian dengan hormat Bapak Yohanes Sumarno
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge), atas
tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Ibu Octova Lily sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan susunan sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan TJOEA AUBINTORO
Direktur : Nyonya OCTOVA LILY
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan SANTO FRANSISCUS
Komisaris Independen : Tuan Doktorandus A. RAHIM DIAR
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada untuk membuat atau
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan
tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Ringkasan Risalah Rapat ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pasal 49
ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 25 Juni 2026
Notaris di Bogor
( NITRA REZA, S.H., M.Kn. )
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2026 · 10:13–10:57 |
| Present | 1,546,079,379 (84.49%) |
| Chair | Santo Fransiscus |
Agenda 1
approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 2
approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 3
approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 4
approved
For
1,545,940,279
—
Against
139,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 5
approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Agenda 6
approved
For
1,545,947,279
—
Against
132,100
99.99%
Abstain
—
0.01%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1380 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025, serta pertanggungjawaban '
'Direksi dan Dewan Komisaris atas segala tindakan yang '
'dilakukan pada tahun 2025 dan memberikan pembebasan '
'serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge); 2. '
'Penetapan penggunaan lab',
'votes_against': '132100',
'votes_for': '1545947279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '132100',
'votes_for': '1545947279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '132100',
'votes_for': '1545947279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_against': '139100',
'votes_for': '1545940279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'i semua permohonan dan atau dokumen lainnya '
'yang diperlukan dan mengadakan penambahan '
'dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran '
'dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
'yang berwenang sesuai dengan peraturan dan '
'perundang- undangan yang berlaku. Dalam Mata '
'Acara Rapat Keenam: Setuju Tidak Setuju '
'Abstain Saham % Saham % Saham % 1.545.947.279 '
'99,99% 132.100 0,01% - - Total Suara Setuju '
'1.545.947.279 saham atau 99,99% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '132100',
'votes_for': '1545947279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 '
'tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang '
'Kewajiban Penyampaian Informasi. Demikianlah '
'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan '
'untuk salinan Akta Berita Acara Rapat '
'Perseroan masih dalam proses penyelesaian. '
'Bogor, 25 Juni 2026 Notaris di Bogor ( NITRA '
'REZA, S.H., M.Kn. ) 7',
'seq': 6,
'votes_against': '132100',
'votes_for': '1545947279'}],
'chair_name': 'Santo Fransiscus',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.494',
'shares_present': '1546079379',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:13:00',
'venue': 'Ruang Seminar PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. Jl. Kaum Sari '
'No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : '
'Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI B.'}