Back to announcement
20260626_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104896_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review KOINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.948
Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok C nomor 3A Telp : (021) 5689278, NOTARIS SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : C-103.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 27-01-2003 J3. Tanjung Duren Raya - Jakarta Barat 11470 Email : sri h sh@yahoo.com Jakarta, 24 Juni 2026 Nomor : 110/PT/VI/2026 Kepada Yth. : Lampiran : - Deputi Komisioner Perihal : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Pengawas Pasar Modal 2 Saham Luar Biasa Gedung Soemitro Djojohadikusumo PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk. Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 JAKARTA 10710. Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, bertempat di Graha Mobisel Lantai 3 (Meeting Room 301), Jalan Buncit Raya Nomor 139, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12740, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut Rapat) PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang dihadiri / diwakili oleh 888.836.488 saham dari 980.843.732 saham atau mewakili 90,62 Yo dari jumlah keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. AGENDA Pertama yang merupakan satu - satunya mata Acara Rapat, telah disetujui secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk mengubah dan menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 anggaran dasar Perseroan seluruhnya ditulis dan berbunyi sebagai berikut : MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3. 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang : a. Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran. b. Konstruksi. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau / daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainnya serta bertindak sebagai agen, ritel, grosir, distributor, komisioner, leveransir dan sebagai perwakilan dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dan juga termasuk didalamnya usaha reparasi mobil dan sepeda motor. Usaha tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada : i. KBLI Nomor 46738 : perdagangan besar berbagai macam material bangunan yang mencakup perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku dan cat, ii. KBLI Nomor 46733 : perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau kaca yang mencakup perdagangan besar bahan konstruksi yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, seperti Halaman 1 dari 7
Page 2 OCR 0.941
iii. KBLI Nomor 46734 : iv. KBLI Nomor 46735 v. KBLI Nomor 46491 vi. KBLI Nomor 46420 : vii. KBLI Nomor 46731 viii. KBLI Nomor 46736 : ix.KBLI Nomor 46739 genteng pres, genteng kodok, batu bgt pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen Portland abu - abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen yang mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding. perdagangan besar peralatan masak, peralatan dapur dan elektronik rumah tangga yang mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan memasak, seperti panci, wajan, perdagangan besar elekrtonik konsumen seperti sikat gigi elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, perdagangan besar peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari gabus. perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan pencahayaan untuk rumah tangga, perkantoran, dan pertokoan yang mencakup perdagangan besar furnitur, perdagangan besar perlengkapan pencahayaan, perdagangan besar karpet, perdagangan besar kasur dan kasur pegas, perdagangan besar furnitur ruang terbuka, perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja, fasilitas medis, dan lain-lain. perdagangan besar bahan konstruksi dari logam yang mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur / baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rol / rolling door, auning / awning. perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu yang mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu / jendela, daun pintu / jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel / particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton. : perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas, perlengkapan, perpipaan dan peralatan pemanas lainnya yang mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46731 (perdagangan besar bahan konstruksi dari logam), 46732 (perdagangan besar kaca lembaran, 46733 (perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau kaca), Halaman 2 dari 7
Page 3 OCR 0.948
x. KBLI Nomor 46901 xi. KBLI Nomor 46902 xii. KBLI Nomor 47521 xiii. KBLI Nomor 47523 xiv.KBLI Nomor 47111 46734 (perdagangan besar semen, batu), 46735 (perdagangan besar dari porselen), 46736 (perdaga konstruksi dari kayu), 46737 cat), 46738 (perdagangan besar material bangunan), seperti ke walipaper, pipa dan selang dari plasi plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar perkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air / water heater dan boiler. perdagangan besar berbagai macam barang di grosir / perkulakan swalayan yang mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir. perdagangan besar berbagai macam barang selain di grosir / perkulakan swalayan yang mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir / perkulakan tradisional. perdagangan eceran bahan dan material konstruksi yang mencakup : perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning / awning dan seng lembaran, perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding, perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton, perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buiss perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi. perdagangan eceran perkakas dan peralatan pertukangan yang mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng. perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau dengan Halaman 3 dari 7
Page 4 OCR 0.940
xv. KBLI Nomor 47901 sistem swalayan yang mencakup perdag berbagai jenis barang kebutuhan bahan makanan, makanan, minumah dengan harga yang sudah ditentukan mengambil dan membayar sendiri ka service / swalayan). Disamping itt"G melakukan perdagangan eceran beberapa rig bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat — obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman atau tembakau misalnya minimarket, supermarket atau hipermarket. platform digital intermediasi perdagangan eceran yang mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang konstruksi termasuk tapi tidak terbatas pada : i. KBLI Nomor 41011 ii. KBLI Nomor 41012 : iii. KBLI Nomor 41013 iv. KBLI Nomor 41014 : v. KBLI Nomor 41015 Konstruksi konvensional Gedung Hunian yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi Gedung perkantoran. Konstruksi konvensional Gedung Industri yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian / pabrik, gedung bengkel kerja / workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri. Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan / pasar / mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Konstruksi konvensional Gedung Kesehatan yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan Halaman 4 dari 7
Page 5 OCR 0.949
vi. KBLI Nomor 41016 : vii. KBLI Nomor 41017 : viii. KBLI Nomor 41018 : ix. KBLI Nomor 41019 : x. KBLI Nomor 41020 : xi. KBLI Nomor 43211 metode konvensional yang dipakai kesehatan, seperti rumah puskesmas, balai pengobatan, kesehatan dan gedung laboratori juga mencakup perubahan dan Kesehatan. Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung Pendidikan. Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan. Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan Olahraga yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011, 41012, 41013, 41014, 41015, 41016, 41017, 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung Pemadam Kebakaran di Bandar Udara (PKPPK), gedung bersejarah, Gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data / data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi Gedung lainnya. Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung yang mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, alumunium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung. Pemasangan Jaringan Listrik yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik Halaman 5 dari 7
Page 6 OCR 0.920
xii. KBLI Nomor 43221 xiii.KBLI Nomor 43301 xiv.KBLI Nomor 43302 xv. KBLI Nomor 43303 xvi. KBLI Nomor 43309 pada bangunan gedung baik untuk hyfya non hunian, seperti pemasangan ifa € tegangan rendah, sistem Foto KE penyimpanan daya, pengisi daya listf ini juga mencakup kegiatan pet pemeliharaan jaringan listrik pada ba seperti jalan raya, jalan kereta api dan Tapangan udara. Pemasangan saluran air (plambing) yang mencakup kegiatan — pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Kelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP) atau osmosis balik / Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. pemasangan kaca, pintu, kusen, jendela dan sejenisnya yang mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna ' dan pelapisan kaca, pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. pengerjaan lantai, dinding, dan plafon yang mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan: penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang: pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam, pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya, pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik, pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak: pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya. pengecatan yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan. penyelesaian konstruksi bangunan lainnya yang mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, seperti pemasangan dan pembongkaran stan pameran, pemasangan dapur built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur, pemasangan peralatan taman, pemasangan cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad. Halaman 6 dari 7
Page 7 OCR 0.950
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, menyesuaikan dan mengubah anggaran dasar Perseroan sesuai dengan masukan, instruksi dan persyaratan dari instansi yang berwenang serta mengerjakan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak / Ibu kami mengucapkan terima kasih. N ADI S..S.H.) Halaman 7 dari 7
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO
p.1
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I.
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR