Skip to content
Back to announcement

20260626_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104896_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review KOIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.948
Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok C nomor 3A Telp : (021) 5689278,

NOTARIS

SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H.
S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I.
Nomor : C-103.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 27-01-2003

J3. Tanjung Duren Raya - Jakarta Barat 11470 Email : sri h sh@yahoo.com

Jakarta, 24 Juni 2026

Nomor : 110/PT/VI/2026 Kepada Yth. :

Lampiran : - Deputi Komisioner

Perihal : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Pengawas Pasar Modal 2
Saham Luar Biasa Gedung Soemitro Djojohadikusumo
PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk. Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4

JAKARTA 10710.

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, bahwa pada hari Rabu, tanggal 24
Juni 2026, bertempat di Graha Mobisel Lantai 3 (Meeting Room 301), Jalan Buncit
Raya Nomor 139, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12740, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut Rapat) PT KOKOH
INTI AREBAMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, (untuk selanjutnya disebut
Perseroan), yang dihadiri / diwakili oleh 888.836.488 saham dari 980.843.732 saham
atau mewakili 90,62 Yo dari jumlah keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan.

AGENDA Pertama yang merupakan satu - satunya mata Acara Rapat, telah disetujui

secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat sebagai berikut :

1. Menyetujui untuk mengubah dan menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua
puluh lima) dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan seluruhnya ditulis dan berbunyi sebagai berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :

a. Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran.

b. Konstruksi.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :

a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan
impor dan ekspor, antar pulau / daerah serta lokal untuk barang-barang hasil
produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainnya serta bertindak sebagai
agen, ritel, grosir, distributor, komisioner, leveransir dan sebagai perwakilan
dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain, baik dari dalam maupun
dari luar negeri, dan juga termasuk didalamnya usaha reparasi mobil dan
sepeda motor. Usaha tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada :

i. KBLI Nomor 46738 : perdagangan besar berbagai macam material
bangunan yang mencakup perdagangan besar
berbagai macam material bangunan, seperti
semen, pasir, paku dan cat,

ii. KBLI Nomor 46733 : perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah
liat, kapur, semen atau kaca yang mencakup
perdagangan besar bahan konstruksi yang terbuat
dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, seperti

Halaman 1 dari 7
Page 2 OCR 0.941
iii. KBLI Nomor 46734 :

iv. KBLI Nomor 46735

v. KBLI Nomor 46491

vi. KBLI Nomor 46420 :

vii. KBLI Nomor 46731

viii. KBLI Nomor 46736 :

ix.KBLI Nomor 46739

genteng pres, genteng kodok, batu bgt

pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti
semen portland putih, semen Portland abu - abu,
semen posolan kapur, semen portland posolan,
kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral,
batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam
dan kubus mosaik.

perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen
yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet,
wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin
dinding.

perdagangan besar peralatan masak, peralatan
dapur dan elektronik rumah tangga yang
mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan
memasak, seperti panci, wajan, perdagangan besar
elekrtonik konsumen seperti sikat gigi elektrik,
radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,
perlengkapan stereo, perdagangan besar peralatan
makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok,
pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta barang dari
anyaman dan barang dari gabus.

perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan
pencahayaan untuk rumah tangga, perkantoran, dan
pertokoan yang mencakup perdagangan besar
furnitur, perdagangan besar perlengkapan
pencahayaan, perdagangan besar karpet,
perdagangan besar kasur dan kasur pegas,
perdagangan besar furnitur ruang terbuka,
perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja,
fasilitas medis, dan lain-lain.

perdagangan besar bahan konstruksi dari logam
yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
nyamuk, paku, mur / baut, engsel, gerendel,
kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rol /
rolling door, auning / awning.

perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu
yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan
reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok
bantalan, kusen pintu / jendela, daun pintu /
jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis
tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan
partikel / particle board, chip board, kayu pelapis
dan kayu lapis untuk cetak beton.

: perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas,

perlengkapan, perpipaan dan peralatan pemanas
lainnya yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 46731 (perdagangan besar bahan
konstruksi dari logam), 46732 (perdagangan besar
kaca lembaran, 46733 (perdagangan besar bahan
konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau kaca),

Halaman 2 dari 7
Page 3 OCR 0.948
x. KBLI Nomor 46901

xi. KBLI Nomor 46902

xii. KBLI Nomor 47521

xiii. KBLI Nomor 47523

xiv.KBLI Nomor 47111

46734 (perdagangan besar semen,
batu), 46735 (perdagangan besar
dari porselen), 46736 (perdaga
konstruksi dari kayu), 46737
cat), 46738 (perdagangan besar
material bangunan), seperti ke
walipaper, pipa dan selang dari plasi
plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata
asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes
semen, termasuk perdagangan besar perkakas
tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas
air / water heater dan boiler.

perdagangan besar berbagai macam barang di
grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam
barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga
yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil
sendiri barang dan membayar di meja kasir.
perdagangan besar berbagai macam barang selain di
grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang
tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan
sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar
menawar dalam menentukan harga, seperti grosir /
perkulakan tradisional.

perdagangan eceran bahan dan material konstruksi
yang mencakup : perdagangan eceran bahan
konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel,
kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu
rol/rolling door, auning / awning dan seng lembaran,
perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen,
seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak
mandi, dan ubin dinding, perdagangan eceran bahan
konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan
reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok
bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela,
ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks,
kayu lapis interior, teak wood, papan
partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu
pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton,
perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat,
kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres,
genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga,
batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin
batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa
irigasi, dan buiss perdagangan eceran material
bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari
plastik, formika, plastik lembaran bergelombang,
asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran
asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan
peralatan sanitasi.

perdagangan eceran perkakas dan peralatan
pertukangan yang mencakup perdagangan eceran
perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan
dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti
palu, gergaji, dan obeng.

perdagangan eceran berbagai macam barang yang
utamanya makanan, minuman atau tembakau dengan

Halaman 3 dari 7
Page 4 OCR 0.940
xv. KBLI Nomor 47901

sistem swalayan yang mencakup perdag
berbagai jenis barang kebutuhan
bahan makanan, makanan, minumah
dengan harga yang sudah ditentukan
mengambil dan membayar sendiri ka
service / swalayan). Disamping itt"G
melakukan perdagangan eceran beberapa rig
bukan makanan seperti perabot rumah tangga,
mainan anak-anak, obat — obatan, alat kesehatan, dan
pakaian, namun tetap didominasi oleh barang
makanan, minuman atau tembakau misalnya
minimarket, supermarket atau hipermarket.

platform digital intermediasi perdagangan eceran
yang mencakup pengoperasian platform digital
(misalnya situs web, aplikasi seluler) yang
memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan
pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan
imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau
mengambil kepemilikan barang yang
diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat
diterima dari pihak penjual atau pembeli.

b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang konstruksi termasuk tapi tidak terbatas

pada :
i. KBLI Nomor 41011

ii. KBLI Nomor 41012 :

iii. KBLI Nomor 41013

iv. KBLI Nomor 41014 :

v. KBLI Nomor 41015

Konstruksi konvensional Gedung Hunian yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk hunian,
seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara,
rumah susun, serta apartemen dan kondominium.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan
dan renovasi gedung hunian.

Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk gedung
perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor
(rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
perubahan dan renovasi Gedung perkantoran.
Konstruksi konvensional Gedung Industri yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk industri,
seperti gedung perindustrian / pabrik, gedung
bengkel kerja / workshop, serta bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
Kelompok ini juga mencakup perubahan dan
renovasi gedung industri.

Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
metode konvensional yang dipakai untuk
perbelanjaan, seperti gedung perdagangan / pasar /
mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung.
Kelompok ini juga mencakup perubahan dan
renovasi gedung perbelanjaan.

Konstruksi konvensional Gedung Kesehatan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan

Halaman 4 dari 7
Page 5 OCR 0.949
vi. KBLI Nomor 41016 :

vii. KBLI Nomor 41017 :

viii. KBLI Nomor 41018 :

ix. KBLI Nomor 41019 :

x. KBLI Nomor 41020 :

xi. KBLI Nomor 43211

metode konvensional yang dipakai
kesehatan, seperti rumah
puskesmas, balai pengobatan,
kesehatan dan gedung laboratori
juga mencakup perubahan dan
Kesehatan.

Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk sarana
pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus,
dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup
perubahan dan renovasi gedung Pendidikan.
Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk
penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan
losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan
renovasi gedung penginapan.

Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan
Olahraga yang mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dengan metode konvensional yang dipakai
untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung
kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi
serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup
perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan
olahraga.

Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai penggunaan
selain dalam kelompok 41011, 41012, 41013, 41014,
41015, 41016, 41017, 41018, seperti tempat ibadah
(masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara,
kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa
(kereta api), bangunan monumental, gedung negara
dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara,
gedung hangar pesawat, gedung Pemadam
Kebakaran di Bandar Udara (PKPPK), gedung
bersejarah, Gedung penjara, gedung balai pertemuan,
gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
power house, gedung pusat data / data center,
gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung
tower dan gedung penyimpanan, termasuk
penyimpanan bahan peledak. Kelompok ini juga
mencakup perubahan dan renovasi Gedung lainnya.
Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung yang
mencakup kegiatan konstruksi bangunan
prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di
lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil
produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik,
karet, kayu, alumunium, sandwhich panel, dan hasil
produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi,
ereksi, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung.
Pemasangan Jaringan Listrik yang mencakup
kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan,
pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik

Halaman 5 dari 7
Page 6 OCR 0.920
xii. KBLI Nomor 43221

xiii.KBLI Nomor 43301

xiv.KBLI Nomor 43302

xv. KBLI Nomor 43303

xvi. KBLI Nomor 43309

pada bangunan gedung baik untuk hyfya
non hunian, seperti pemasangan ifa €
tegangan rendah, sistem Foto KE
penyimpanan daya, pengisi daya listf
ini juga mencakup kegiatan pet
pemeliharaan jaringan listrik pada ba
seperti jalan raya, jalan kereta api dan Tapangan
udara.

Pemasangan saluran air  (plambing) yang
mencakup kegiatan — pemasangan, perbaikan,
pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan
drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung
hunian maupun non hunian. Kelompok ini
mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air
bersih dan instalasi Water Treatment Plant
(WTP) atau osmosis balik / Reverse Osmosis
(RO), pipa air kotor.

pemasangan kaca, pintu, kusen, jendela dan
sejenisnya yang mencakup kegiatan pemasangan
kaca pada dinding, jendela, pintu atau bukaan
lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan
sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan
curtain wall yang menggunakan kaca dan
aluminium, pekerjaan modifikasi warna ' dan
pelapisan kaca, pemasangan pintu (kecuali pintu
otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta
rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
lainnya.

pengerjaan lantai, dinding, dan plafon yang
mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan
sipil. Kelompok ini mencakup pelapisan interior
atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan
rangka pelapisan yang berkaitan: penyelesaian
interior seperti plafon (misalnya dari gipsum),
penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat
dibongkar pasang: pemasangan penutup lantai dan
dinding dari keramik, beton, batu alam, pemasangan
lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya,
pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup
lantai dari karet atau plastik, pemasangan lantai dan
dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak:
pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis
dinding lainnya.

pengecatan yang mencakup kegiatan pengecatan
interior dan eksterior bangunan dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan
nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak
mencakup pengecatan atap bangunan.

penyelesaian konstruksi bangunan lainnya yang
mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi
bangunan lainnya, seperti pemasangan dan
pembongkaran stan pameran, pemasangan dapur
built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur,
pemasangan peralatan taman, pemasangan cetakan
dekoratif eksterior, kornis, fasad.

Halaman 6 dari 7
Page 7 OCR 0.950
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua
surat atau akta yang diperlukan, menyesuaikan dan mengubah anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan masukan, instruksi dan persyaratan dari instansi yang
berwenang serta mengerjakan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu
dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak / Ibu kami mengucapkan terima
kasih.

N ADI S..S.H.)

Halaman 7 dari 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.49 MB
Published26 Jun 2026
Pages7
Characters16,965
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOKOH INTI AREBAMA Tbk. p.1 ×5
unresolved person SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO p.1
unresolved person H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. p.1
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:11

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result