Skip to content
Back to announcement

20260626_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104896_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed KOIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                      PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
                             (“Perseroan”)
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 2026


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) tahun 2026 telah dilaksanakan
dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”). Perseroan menyampaikan ringkasan risalah RUPSLB sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara:
   Hari/tanggal        : Rabu, 24 Juni 2026
   Tempat              : Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301)
                         Jl. Buncit Raya No. 139
                         Kalibata, Pancoran
                         Jakarta Selatan
   Waktu               : 15.00 – 15.27 WIB
   Mata Acara :
   Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan
   tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.


B. Rapat dipimpin oleh Komisaris, yaitu Tuan Warit Jintanawan sebagai Ketua Rapat; dan
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat adalah:
   Direksi:
   Direktur Utama          : Tuan Thichet Srisuriyon
   Wakil Direktur Utama    : Tuan Pavaret Lila
   Wakil Direktur Utama    : Tuan Surawit Rattanawaree
   Direktur                : Tuan Kittikun Thongdejsri
   Direktur                : Tuan Pattaraphon Charttongkum
   Direktur Independen     : Tuan Yakobus Agung Kuncoro Hadi

  Dewan Komisaris:
  Komisaris                 : Tuan Warit Jintanawan


C. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
   888.836.488 saham atau mewakili 90,62% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
   disetor penuh dalam Perseroan.


D. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk tiap mata acara Rapat.


E. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat.
Page 2
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika :
      - disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham
        Luar Biasa.

  2. Pemegang Saham juga dapat memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
     Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
     disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).

  3. Pemungutan suara terhadap setiap agenda Rapat dilakukan secara terbuka dengan
     prosedur mengangkat tangan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
     fisik:
      - Suara SETUJU, atau
      - Suara TIDAK SETUJU, atau
      - Suara ABSTAIN/BLANKO
      Sedangkan Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, memberikan pilihan
      suaranya pada aplikasi eASY.KSEI.


G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
   Mata Acara Rapat yang merupakan satu-satunya mata acara Rapat telah disetujui secara
   musyawarah dan mufakat dengan jumlah suara 888.836.488 suara atau merupakan 100%
   dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat (”Suara Bulat”).

  RUPS Luar Biasa memutuskan:
  1. Menyetujui untuk mengubah dan menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua puluh
     lima) dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 7
     Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
     seluruhnya ditulis dan berbunyi sebagai berikut:

                           MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                Pasal 3.

          1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
             a. Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
             b. Konstruksi.
          2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
             melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
             a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, yang meliputi
                perdagangan impor dan ekspor, antar pulau / daerah serta lokal untuk
                barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainnya
                serta bertindak sebagai agen, ritel, grosir, distributor, komisioner, leveransir
                dan sebagai perwakilan dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum
                lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dan juga termasuk
                didalamnya usaha reparasi mobil dan sepeda motor. Usaha tersebut
                termasuk tapi tidak terbatas pada:
                 i. KBLI Nomor 46738 :perdagangan besar berbagai macam material
                                          bangunan yang mencakup perdagangan besar
                                          berbagai macam material bangunan, seperti
                                          semen, pasir, paku dan cat;
                ii. KBLI Nomor 46733 :perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah
Page 3
                          liat, kapur, semen atau kaca yang mencakup
                          perdagangan        besar     bahan konstruksi yang
                          terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca,
                          seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata
                          pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin
                          lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga
                          lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa
                          irigasi dan buis.
iii. KBLI Nomor 46734    :perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu
                          yang mencakup perdagangan besar semen,
                          kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi,
                          seperti semen portland putih, semen Portland
                          abu - abu, semen posolan kapur, semen portland
                          posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil,
                          koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu
                          pualam dan kubus mosaik.
iv. KBLI Nomor 46735     :perdagangan besar bahan konstruksi dari
                          porselen yang mencakup perdagangan besar
                          bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset,
                          bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan
                          ubin dinding.
 v. KBLI Nomor 46491     :perdagangan besar peralatan masak, peralatan
                          dapur dan elektronik rumah tangga yang
                          mencakup perdagangan besar peralatan dapur
                          dan memasak, seperti panci, wajan, perdagangan
                          besar elektronik konsumen seperti sikat gigi
                          elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD
                          dan DVD, perlengkapan stereo, perdagangan
                          besar peralatan makan minum porselen dan gelas,
                          peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari
                          kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari
                          gabus.
vi. KBLI Nomor 46420     :perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan
                          pencahayaan untuk rumah tangga, perkantoran,
                          dan pertokoan yang mencakup perdagangan
                          besar furnitur, perdagangan besar perlengkapan
                          pencahayaan,        perdagangan     besar    karpet,
                          perdagangan besar kasur dan kasur pegas,
                          perdagangan besar furnitur ruang terbuka,
                          perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja,
                          fasilitas medis, dan lain-lain.
vii. KBLI Nomor 46731    :perdagangan besar bahan konstruksi dari logam
                          yang mencakup perdagangan besar bahan
                          konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
                          nyamuk, paku, mur / baut, engsel, gerendel,
                          kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rol /
                          rolling door, auning / awning.
viii. KBLI Nomor 46736   :perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu
                          yang mencakup perdagangan besar bahan
                          konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan
                          reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok
                          bantalan, kusen pintu / jendela, daun pintu /
                          jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis
                          tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan
Page 4
                         partikel / particle board, chip board, kayu pelapis
                         dan kayu lapis untuk cetak beton.
ix. KBLI Nomor 46739    :perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas,
                         perlengkapan, perpipaan dan peralatan pemanas
                         lainnya yang mencakup perdagangan besar
                         bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup
                         dalam kelompok 46731 (perdagangan besar
                         bahan konstruksi dari logam), 46732 (perdagangan
                         besar kaca lembaran), 46733 (perdagangan besar
                         bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau
                         kaca), 46734 (perdagangan besar semen, kapur,
                         pasir dan batu), 46735 (perdagangan besar bahan
                         konstruksi dari porselen), 46736 (perdagangan
                         besar bahan konstruksi dari kayu), 46737
                         (perdagangan besar cat), 46738 (perdagangan
                         besar berbagai macam material bangunan),
                         seperti kertas dinding / wallpaper, pipa dan
                         selang dari plastik, formika, plastik lembaran
                         bergelombang, asbes semen rata, asbes semen
                         berlapis dan pipa saluran asbes semen,
                         termasuk perdagangan besar perkakas tangan,
                         perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air /
                         water heater dan boiler.
x. KBLI Nomor 46901     :perdagangan besar berbagai macam barang di
                         grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
                         kegiatan perdagangan besar berbagai macam
                         barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga
                         yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil
                         sendiri barang dan membayar di meja kasir.
xi. KBLI Nomor 46902    :perdagangan besar berbagai macam barang selain
                         di grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
                         kegiatan perdagangan besar berbagai macam
                         barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak
                         menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat
                         proses tawar menawar dalam menentukan harga,
                         seperti grosir / perkulakan tradisional.
xii. KBLI Nomor 47521   :perdagangan eceran bahan dan material konstruksi
                         yang mencakup : perdagangan eceran bahan
                         konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
                         nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel,
                         kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu
                         rol/rolling door, auning / awning dan seng
                         lembaran; perdagangan eceran bahan konstruksi
                         dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir,
                         bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding;
                         perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu,
                         seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang
                         telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu
                         jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu
                         (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak
                         wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip
                         board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak
                         beton; perdagangan eceran bahan konstruksi dari
                         tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng
                         pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata
Page 5
                           berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding,
                           ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset,
                           eternit, pipa irigasi, dan buis; perdagangan eceran
                           material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang
                           dari      plastik,    formika,     plastik  lembaran
                           bergelombang, asbes semen rata, asbes semen
                           berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur,
                           pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
  xiii. KBLI Nomor 47523 :perdagangan eceran perkakas dan peralatan
                           pertukangan yang mencakup perdagangan eceran
                           perkakas dan peralatan tukang, baik yang
                           digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga
                           listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
  xiv. KBLI Nomor 47111 :perdagangan eceran berbagai macam barang yang
                           utamanya makanan, minuman atau tembakau
                           dengan sistem swalayan yang mencakup
                           perdagangan eceran berbagai jenis barang
                           kebutuhan yang utamanya bahan makanan,
                           makanan, minuman atau tembakau dengan harga
                           yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil
                           dan membayar sendiri kepada kasir (self service /
                           swalayan). Disamping itu juga dapat melakukan
                           perdagangan eceran beberapa barang bukan
                           makanan seperti perabot rumah tangga, mainan
                           anak-anak, obat – obatan, alat kesehatan, dan
                           pakaian, namun tetap didominasi oleh barang
                           makanan, minuman atau tembakau misalnya
                           minimarket, supermarket atau hipermarket.
  xv. KBLI Nomor 47901 :platform digital intermediasi perdagangan eceran
                           yang mencakup pengoperasian platform digital
                           (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang
                           memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual
                           dan pembeli untuk pemesanan suatu barang
                           berdasarkan        imbalan      atau   komisi  tanpa
                           penyediaan atau mengambil kepemilikan barang
                           yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi
                           dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang konstruksi termasuk tapi tidak
    terbatas pada :
    i. KBLI Nomor 41011   :Konstruksi konvensional Gedung Hunian yang
                           mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
                           dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
                           metode konvensional yang dipakai untuk hunian,
                           seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara,
                           rumah susun, serta apartemen dan kondominium.
                           Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan
                           dan renovasi gedung hunian.
    ii. KBLI Nomor 41012  :Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran
                           yang       mencakup       kegiatan      pembangunan,
                           pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
                           bangunan dengan metode konvensional yang
                           dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor
                           dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga
                           mencakup kegiatan perubahan dan renovasi
                           Gedung perkantoran.
Page 6
iii. KBLI Nomor 41013  :Konstruksi konvensional Gedung Industri yang
                        mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
                        dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
                        metode konvensional yang dipakai untuk industri,
                        seperti gedung perindustrian / pabrik, gedung
                        bengkel kerja / workshop, serta bangunan pabrik
                        untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
                        Kelompok ini juga mencakup perubahan dan
                        renovasi gedung industri.
iv. KBLI Nomor 41014   :Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan
                        yang     mencakup      kegiatan    pembangunan,
                        pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
                        bangunan yang metode konvensional yang dipakai
                        untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan /
                        pasar / mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan
                        warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan
                        dan renovasi gedung perbelanjaan.
v. KBLI Nomor 41015    :Konstruksi konvensional Gedung Kesehatan yang
                        mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
                        dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
                        metode konvensional yang dipakai untuk sarana
                        kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik,
                        puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan
                        kesehatan dan gedung laboratorium. Kelompok ini
                        juga mencakup perubahan dan renovasi gedung
                        Kesehatan.
vi. KBLI Nomor 41016   :Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan yang
                        mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
                        dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
                        metode konvensional yang dipakai untuk sarana
                        pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat
                        kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga
                        mencakup perubahan dan renovasi gedung
                        Pendidikan.
vii. KBLI Nomor 41017 :Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan
                        yang     mencakup      kegiatan    pembangunan,
                        pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
                        bangunan dengan metode konvensional yang
                        dipakai untuk penginapan, seperti gedung
                        perhotelan, hostel dan losmen. Kelompok ini juga
                        mencakup perubahan dan renovasi gedung
                        penginapan.
viii. KBLI Nomor 41018 :Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan
                        Olahraga yang mencakup kegiatan pembangunan,
                        pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
                        bangunan dengan metode konvensional yang
                        dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop,
                        gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan
                        rekreasi serta gedung olahraga. Kelompok ini juga
                        mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat
                        hiburan dan olahraga.
ix. KBLI Nomor 41019   :Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya yang
                        mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
                        dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
                        metode konvensional yang dipakai penggunaan
Page 7
                        selain dalam kelompok 41011, 41012, 41013,
                        41014, 41015, 41016, 41017, 41018, seperti
                        tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja
                        kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
                        terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan
                        monumental, gedung negara dan pemerintah
                        pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
                        pesawat, gedung Pemadam Kebakaran di Bandar
                        Udara (PKPPK), gedung bersejarah, Gedung
                        penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
                        genset, rumah pompa, depo, gedung power house,
                        gedung pusat data / data center, gedung gardu
                        listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower dan
                        gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan
                        bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup
                        perubahan dan renovasi Gedung lainnya.
x. KBLI Nomor 41020    :Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung yang
                        mencakup        kegiatan   konstruksi      bangunan
                        prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di
                        lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan
                        hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja,
                        plastik, karet, kayu, alumunium, sandwhich panel,
                        dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode
                        pabrikasi, ereksi, dan/ atau perakitan untuk
                        bangunan gedung.
xi. KBLI Nomor 43211   :Pemasangan Jaringan Listrik yang mencakup
                        kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan,
                        pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan
                        listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
                        maupun non hunian, seperti pemasangan jaringan
                        listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem
                        penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok
                        ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan
                        pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil,
                        seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan
                        udara.
xii. KBLI Nomor 43221 :Pemasangan saluran air (plambing) yang
                        mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan,
                        pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan
                        drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung
                        hunian maupun non hunian. Kelompok ini
                        mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi
                        air bersih dan instalasi Water Treatment Plant
                        (WTP) atau osmosis balik / Reverse Osmosis
                        (RO), pipa air kotor.
xiii. KBLI Nomor 43301 :Pemasangan kaca, pintu, kusen, jendela dan
                        sejenisnya yang           mencakup          kegiatan
                        pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu
                        atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian
                        bangunan gedung hunian dan non hunian serta
                        bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup
                        pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca
                        dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan
                        pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu
                        otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta
Page 8
                                     rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
                                     lainnya.
              xiv. KBLI Nomor 43302 :Pengerjaan lantai, dinding, dan plafon yang
                                     mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
                                     dan      plafon   dalam     rangka     penyelesaian
                                     bangunan gedung hunian dan non hunian serta
                                     bangunan sipil. Kelompok ini mencakup pelapisan
                                     interior atau eksterior dengan plester, stuko,
                                     termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan;
                                     penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari
                                     gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat
                                     yang dapat dibongkar pasang;            pemasangan
                                     penutup lantai dan dinding dari keramik, beton,
                                     batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup
                                     lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet,
                                     termasuk penutup lantai dari karet atau plastik;
                                     pemasangan lantai dan dinding dari teraso,
                                     marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan
                                     kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding
                                     lainnya.
              xv. KBLI Nomor 43303 :Pengecatan yang mencakup kegiatan pengecatan
                                     interior dan eksterior bangunan dalam rangka
                                     penyelesaian bangunan gedung hunian dan
                                     nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak
                                     mencakup pengecatan atap bangunan.
              xvi. KBLI Nomor 43309 :Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya yang
                                     mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi
                                     bangunan lainnya, seperti pemasangan dan
                                     pembongkaran stan pameran; pemasangan dapur
                                     built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur;
                                     pemasangan peralatan taman; pemasangan
                                     cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad.


2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
     suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan
     dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau
     akta yang diperlukan, menyesuaikan dan mengubah anggaran dasar Perseroan
     sesuai dengan masukan, instruksi dan persyaratan dari instansi yang berwenang
     serta mengerjakan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna
     untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.




                                Jakarta, 26 Juni 2026

                                       Direksi

                            PT Kokoh Inti Arebama Tbk
Page 9
                   PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
                          (“Company”)
             ANNOUNCEMENT OF TREATIES SUMMARY OF
       EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS 2026


It is hereby notified to the Shareholders that the Extraordinary General Meeting of Shareholders
(EGMS) (hereinafter called the “Meeting”) year 2026 has been conducted in accordance to the
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding Plan and
Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Company (“POJK 15/2020”).
Company addressed the treaties summary of the EGMS as follow:

A. Day/Date, Venue, Time and Agenda:
   Day/Date            : Wednesday, June 24th, 2026
   Venue               : Graha Mobisel, 3rd Floor (Meeting Room 301)
                         Jl. Buncit Raya No. 139
                         Kalibata, Pancoran
                         Jakarta Selatan
   Time                : 15.00 – 15.27 WIB
   Meeting Agenda :
   Approval on the changes of Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the
   purpose and business activities of the Company in order to align with the Indonesian Standard
   Classification of Business Field (KBLI) 2025.


B. The Meeting is chaired by Commissioner – Mr. Warit Jintanawan as Chairman of the Meeting;
   and the Board of Directors and Board of Commissioners attended the meeting are:
   Board of Directors:
   President Director        : Mr. Thichet Srisuriyon
   Vice President Director   : Mr. Pavaret Lila
   Vice President Director   : Mr. Surawit Rattanawaree
   Director                  : Mr. Kittikun Thongdejsri
   Director                  : Mr. Pattaraphon Charttongkum
   Independent Director      : Mr. Yakobus Agung Kuncoro Hadi

  Board of Commissioners:
  Commissioner          : Mr. Warit Jintanawan


C. The Meeting is attended by Shareholders and/or Proxy of Shareholders which represented
   888,836,488 shares or represented 90.62% of all issued and paid-up shares in the Company.


D. Shareholders and Proxy of Shareholders were given the chance to ask question and/or make
   statement for every meeting agenda.


E. No Shareholder raised any questions and/or expressed any opinions in relation to the agenda
   item of the Meeting.
Page 10
F. Mechanism of Decision Making in the Meeting
   1. Meeting decisions are taken based on deliberation for consensus. In the event that a
      decision based on deliberation for consensus is not reached, the decision is valid if:
      - approved by more than 2/3 (two third) of total shares with valid voting rights who are
        present and/or represented at the Extraordinary General Meeting of Shareholders.

  2. Shareholders can also vote in the Meeting through KSEI Electronic General Meeting
     System or eASY KSEI at the https://akses.ksei.co.id link provided by PT. Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (”KSEI”).

  3. Voting for each Meeting agenda is carried out openly with the procedure of raising hands
     for the Shareholders or their proxies who are physically present:
      - APPROVE vote, or
      - REJECT vote, or
      - ABSTAIN vote
      While Shareholders who present electronically, can submit their vote through eASY.KSEI
      application.


G. Voting Result for Meeting Decision
   The Meeting Agenda, being the sole agenda item of the Meeting, was approved by deliberation
   to reach consensus with a total of 888,836,488 votes or representing 100% of the total valid
   votes cast at the Meeting (”Unanimous Votes”).

  The Extraordinary General Meeting of Shareholders resolved to:
  1. To approve the amendment and adjustment of the Company's business activities to
      conform to the Indonesian Standard Classification of Business Field (KBLI) year 2025
      (two thousand twenty five) as stipulated under Regulation of the Head of the Statistics
      Indonesia No. 7 year 2025 (two thousand twenty five) concerning the Indonesian
      Standard Classification of Business Field, such that Article 3 of the Company's Articles of
      Association shall henceforth be amended in its entirety to read as follows:

                     PURPOSES AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
                                        Article 3.

          1. The purposes and objectives of the Company are to do business in the field:
             a. Wholesale and Retail Trade
             b. Construction.
          2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, Company may carry out
             business activities as follows:
             a. Conducting businesses in trade sector, which includes import and export trade,
                inter-island/regional as well as local for self-produced goods and the products
                of other companies as well as acting as agents, retailers, wholesalers,
                distributors, commissioners, suppliers and as representatives from companies
                or other legal entities, both from within and outside the country, and also
                includes car and motorcycle repair businesses. Those businesses includes but
                not limited to:
                  i. KBLI Number 46738 :wholesale trade of various construction materials,
                                             which includes the wholesale trade of various
                                             construction materials, such as cement, sand, nails
                                             and paint;
                 ii. KBLI Number 46733 :wholesale trade of construction materials made of
                                             clay, lime, cement or glass, which includes the
                                             wholesale trade of construction materials made of
                                             clay, lime, cement or glass, such as pressed roof
Page 11
                           tiles, frog roof tiles, pressed bricks, hollow bricks,
                           refractory bricks, floor tiles, wall tiles, concrete tiles,
                           including air vents, bathtubs, water closets,
                           asbestos cement sheets, irrigation pipes and
                           concrete pipes.
 iii. KBLI Number 46734   :wholesale trade of cement, lime, sand and stone,
                           which includes the wholesale trade of cement, lime,
                           sand and stone for construction materials, such as
                           white portland cement, grey Portland cement,
                           pozzolanic lime cement, Portland pozzolan cement,
                           quicklime, masonry lime, sand, gravel, pebble,
                           stone, crushed stone, flagstone, marble and
                           mosaic cubes.
iv. KBLI Number 46735     :Wholesale trade of construction materials made of
                           porcelain, which includes wholesale trade of
                           construction materials made of porcelain, such as
                           toilets, bidets, sinks, winoir, dish-washing sinks,
                           bathtubs and wall tiles.
 v. KBLI Number 46491     :wholesale trade of cooking equipment, kitchen
                           equipment and Household Electronic Appliances
                           which includes wholesale trade of kitchen and
                           cooking equipment, such as pots and frying pans;
                           wholesale trade of consumer electronic appliances
                           such as electric toothbrushes, radios, televisions,
                           CD and DVD recorders and players, and stereo
                           equipment; wholesale trade of porcelain tableware
                           and glassware, cutlery, wooden utensils, as well as
                           wicker products and cork products.
vi.KBLI Number 46420      :wholesale trade of furniture, carpets, and lighting
                           equipment for households, offices and shops,
                           which includes wholesale trade of furniture,
                           wholesale trade of lighting equipment, wholesale
                           trade of carpets, wholesale trade of mattresses and
                           spring mattresses, wholesale trade of outdoor
                           furniture, wholesale trade of furniture for
                           warehouses, churches, medical facilities, and
                           others.
vii. KBLI Number 46731    :wholesale trade of construction materials made of
                           metal which includes wholesale trade of
                           construction materials made of metal, such as wire
                           rope, mosquito net, nails, nuts/bolts, hinges,
                           latches, locks, keys, water tanks, water towers,
                           roller/rolling doors, awnings.
viii. KBLI Number 46736   :wholesale trade of construction materials made of
                           wood which includes wholesale trade of
                           construction materials made of wood, such as
                           boards, girders, roof battens, moulding boards,
                           telephone poles, electricity poles, sleepers,
                           door/window frames, door/window panels, wooden
                           tiles, wooden roofing (shingles), plywood, interior
                           plywood, teak wood, particle board, chip board,
                           veneer and plywood for concrete formwork.
ix. KBLI Number 46739     :wholesale trade of other construction materials,
                           tools, equipment, piping and heating equipment,
                           which includes wholesale trade of other
Page 12
                          construction materials not classified under group
                          46731 (wholesale trade of metal goods for
                          construction materials), 46732 (wholesale trade of
                          flat glass), 46733 (wholesale trade of construction
                          materials made of clay, lime, cement or glass),
                          46734 (wholesale trade of cement, lime, sand and
                          stone), 46735 (wholesale trade of construction
                          materials made of porcelain), 46736 (wholesale
                          trade of construction materials made of wood),
                          46737 (wholesale trade of paint), and 46738
                          (wholesale trade of various construction materials),
                          such as wallpaper, plastic pipes and hoses,
                          formica, corrugated plastic sheets, flat asbestos
                          cement, corrugated asbestos cement and asbestos
                          cement drainage pipes, including wholesale trade
                          of hand tools, power hand tools, water heaters and
                          boilers.
x. KBLI Number 46901     :wholesale trade of a variety of goods in wholesale/
                          self-service warehouses, which includes wholesale
                          trade activities of a variety of goods without any
                          particular specialization, at fixed prices, whereby
                          buyers select the goods themselves and make
                          payment at the cashier.
xi. KBLI Number 46902    :wholesale trade of a variety of goods other than in
                          wholesale/self-service warehouses, which includes
                          wholesale trade activities of a variety of goods
                          without any particular specialization that do not
                          apply a self-service system, generally involving a
                          bargaining process in determining prices, such as
                          traditional      wholesalers/traditional       wholesale
                          warehouses.
xii. KBLI Number 47521   :retail trade of construction materials which includes:
                          retail trade of metal construction materials, such as
                          wire rope, mosquito net, nails, nuts or bolts, hinges,
                          latches, locks, keys, water tanks, water towers,
                          roller/rolling doors, awnings and zinc sheets; retail
                          trade of construction materials made of porcelain,
                          such as toilets, bidets, sinks, winoir, dish-washing
                          sinks, bathtubs and wall tiles; retail trade of
                          construction materials made of wood, such as
                          boards, girders, roof battens, moulding boards,
                          telephone poles, electricity poles, sleepers,
                          door/window frames, door/window panels, wooden
                          tiles, wooden roofing (shingles), plywood, interior
                          plywood, teak wood, particle board, chip board,
                          veneer and plywood for concrete formwork; retail
                          trade of construction materials made of clay, lime,
                          cement or glass, such as pressed roof tiles, frog
                          roof tiles, pressed bricks, hollow bricks, refractory
                          bricks, floor tiles, wall tiles, concrete tiles, air vents,
                          bathtubs, toilets, asbestos cement sheets, irrigation
                          pipes and concrete pipes; retail trade of other
                          construction materials, such as plastic pipes and
                          hoses, formica, corrugated plastic sheets, flat
                          asbestos cement, corrugated asbestos cement,
Page 13
                             asbestos cement drainage pipes, cement, lime,
                             sand, stone, nails and sanitary equipment.
  xiii. KBLI Number 47523 :retail trade of tools and equipment for carpentry,
                             which includes retail trade of tools and equipment
                             for craftsmen, whether hand-operated or power-
                             operated, such as hammers, saws and
                             screwdrivers.
  xiv. KBLI Number 47111 :retail trade of a variety of goods, mainly food,
                             beverages or tobacco, through a self-service
                             system, which includes retail trade of various kinds
                             of necessities, mainly foodstuffs, food, beverages
                             or tobacco, at fixed prices, whereby buyers select
                             the goods themselves and make payment at the
                             cashier (self-service). In addition, it may also
                             engage in the retail trade of certain non-food goods,
                             such as household furniture, children's toys,
                             medicines, medical equipment and clothing,
                             provided that food, beverages or tobacco remain
                             the dominant goods, for example minimarkets,
                             supermarkets or hypermarkets.
  xv. KBLI Number 47901 :digital platform for retail trade intermediation, which
                             includes the operation of digital platforms (such as
                             websites and mobile applications) that facilitate
                             retail trade between sellers and buyers for the
                             ordering of goods in return for a fee or commission,
                             without supplying or taking ownership of the goods
                             being intermediated. Fees or commissions may be
                             received from either the seller or the buyer.
b. Conduct businesses in the construction sector including but not limited to:
    i. KBLI Number 41011    :Conventional construction of residential buildings,
                             which includes the construction, maintenance,
                             and/or     reconstruction     of    buildings   using
                             conventional methods for residential purposes,
                             such as houses, temporary residences, flats,
                             apartments and condominiums. This group also
                             includes activities involving the alteration and
                             renovation of residential buildings.
    ii. KBLI Number 41012   :Conventional construction of office buildings, which
                             includes the construction, maintenance, and/or
                             reconstruction of buildings using conventional
                             methods for office purposes, such as offices and
                             office houses (rukan). This group also includes the
                             alteration and renovation of office buildings.
    iii. KBLI Number 41013 :Conventional construction of industrial buildings,
                             which includes the construction, maintenance,
                             and/or     reconstruction     of    buildings   using
                             conventional methods for industrial purposes, such
                             as     industrial   buildings/factories,    workshop
                             buildings/workshops, and factory buildings for the
                             handling and processing of nuclear materials. This
                             group also includes the alteration and renovation of
                             industrial buildings.
    iv. KBLI Number 41014   :Conventional construction of commercial buildings,
                             which includes the construction, maintenance,
                             and/or     reconstruction     of    buildings   using
Page 14
                         conventional methods for commercial purposes,
                         such as commercial buildings/markets/malls,
                         department stores, shops, shop houses (ruko) and
                         stalls. This group also includes the alteration and
                         renovation of commercial buildings.
v. KBLI Number 41015    :conventional construction of healthcare buildings,
                         which includes the construction, maintenance,
                         and/or      reconstruction    of   buildings    using
                         conventional methods for healthcare facilities, such
                         as hospitals, polyclinics, community health centers,
                         medical treatment centers, healthcare service
                         buildings and laboratory buildings. This group also
                         includes changes and renovation of healthcare
                         buildings.
vi. KBLI Number 41016   :Conventional construction of educational buildings,
                         covering construction, maintenance, and/or
                         reconstruction of buildings using conventional
                         methods for educational facilities, such as school
                         buildings, training centers, and laboratories. This
                         group also includes changes and renovation of
                         Educational buildings.
vii. KBLI Number 41017 :Conventional construction of accommodation
                         buildings, covering construction, maintenance,
                         and/or      reconstruction    of   buildings    using
                         conventional methods for accommodation facilities,
                         such as hotels, hostels, and inns. This group also
                         includes       changes      and     renovation      of
                         accommodation buildings.
viii. KBLI Number 41018 :Conventional construction of entertainment and
                         sports       buildings,    covering     construction,
                         maintenance, and/or reconstruction of buildings
                         using conventional methods for entertainment
                         facilities, such as cinemas, cultural/arts buildings,
                         tourism and recreation buildings, and sports
                         buildings. This group also includes changes and
                         renovation of entertainment and sports buildings.
ix. KBLI Number 41019   :Conventional Construction of Other Buildings which
                         includes activities of construction, maintenance,
                         and/or      reconstruction    of   buildings    using
                         conventional methods that are used for purposes
                         other than in groups 41011, 41012, 41013, 41014,
                         41015, 41016, 41017, 41018, such as places of
                         worship (mosques, Catholic churches, Christian
                         churches, Hindu temples, Buddhist temples, vihara,
                         Chinese temples), terminal/station buildings,
                         railway workshop facilities, monumental buildings,
                         state and central/local government buildings,
                         airport buildings, aircraft hangar buildings, Airport
                         Fire Fighting and Rescue (PKPPK) buildings,
                         historical buildings, prison buildings, meeting hall
                         buildings, warehouses, generator set buildings,
                         pump houses, depots, power house buildings, data
                         center buildings, electrical substation buildings,
                         signal substation buildings, tower buildings and
                         storage buildings, including explosive storage. This
Page 15
                         group also includes changes and renovation of
                         other buildings.
x. KBLI Number 41020    :Prefabricated Building Construction which includes
                         construction activities of prefabricated buildings
                         (produced by other units) at the construction site,
                         namely the installation of factory-produced
                         materials such as precast concrete, steel, plastic,
                         rubber, wood, aluminum, sandwich panels, and
                         other factory-produced products using fabrication,
                         erection, and/or assembly methods for building
                         construction.
xi. KBLI Number 43211   :Electrical Installation which includes activities of
                         construction, installation, repair, maintenance, and
                         reconstruction of electrical networks in buildings for
                         both residential and non-residential use, such as
                         installation of low-voltage electrical networks,
                         photovoltaic systems, energy storage systems,
                         electric vehicle chargers. This group also includes
                         installation and maintenance of electrical networks
                         in civil structures such as highways, railways, and
                         airfields.
xii. KBLI Number 43221 :Plumbing Installation which includes activities of
                         installation, repair, and maintenance of clean water
                         systems, wastewater systems, and drainage
                         systems, as well as sanitary equipment in
                         residential and non-residential buildings. This
                         group includes installation of water pipelines, clean
                         water distribution pipes, and installation of Water
                         Treatment Plant (WTP) or reverse osmosis (RO)
                         systems, and wastewater pipes.
xiii. KBLI Number 43301 :Installation of glass, doors, door frames, windows
                         and similar works which includes installation of
                         glass on walls, windows, doors or other openings
                         as part of the finishing of residential and non-
                         residential buildings as well as civil structures. This
                         group also includes installation of curtain walls
                         using glass and aluminum, glass color modification
                         and coating works; installation of doors (except
                         automatic doors and revolving doors), door frames,
                         windows, and door and window frames made of
                         wood or other materials.
xiv. KBLI Number 43302 :Floor, Wall, and Ceiling Works which include floor,
                         wall, and ceiling finishing activities for residential
                         and non-residential buildings as well as civil
                         structures. This group includes interior or exterior
                         coating with plaster, stucco, including related
                         framing materials; interior finishing such as ceilings
                         (e.g.     gypsum),      wooden      wall    coverings,
                         demountable partitions; installation of floor and wall
                         coverings made of ceramic, concrete, natural
                         stone; installation of parquet flooring and other
                         wooden floor coverings; installation of linoleum,
                         carpets, including rubber or plastic floor coverings;
Page 16
                                   installation of terrazzo, marble, granite, or slate
                                   floor and wall coverings; installation of wallpaper or
                                   other wall coverings.
           xv. KBLI Number 43303 :Painting which includes interior and exterior
                                   painting activities of buildings as part of the
                                   finishing of residential and non-residential buildings
                                   as well as civil structures. This group does not
                                   include roof painting of buildings.
           xvi. KBLI Number 43309 :Other building construction finishing which includes
                                   finishing construction activities of other buildings,
                                   such as installation and dismantling of exhibition
                                   stands; installation of built-in kitchens, staircases,
                                   shop fittings, furniture; installation of garden
                                   equipment; installation of exterior decorative
                                   moldings, cornices, and facades.


2. Granted power of attorney to the Board of Directors of the Company to state the
   decision in a notarial deed. For this reason, appear where necessary, providing
   information and reports, making or ordering to make and signing all the necessary
   letters or deeds, adjusting and amending the Company's articles of association in
   accordance with input, instructions and requirements from the competent authority and
   carrying out all actions and actions deemed necessary and useful for that, one and the
   other nothing is excluded.




                              Jakarta, 26 June 2026

                               Board of Directors

                          PT Kokoh Inti Arebama Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published26 Jun 2026
Pages16
Characters55,527
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Jun 2026 · 15:00–15:27
Present888,836,488 (90.62%)
ChairKomisaris
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOKOH INTI AREBAMA Tbk p.1 ×11
linked person Surawit Rattanawaree p.1 ×3
linked person Kittikun Thongdejsri p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Yakobus Agung Kuncoro Hadi p.1 ×4
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.2
unresolved org Financial Services Authority p.9
unresolved person Thichet Srisuriyon Vice p.9 ×3
unresolved person Pavaret Lila Vice p.9 ×3
unresolved person Pattaraphon Charttongkum Independent p.9 ×3
unresolved person Warit Jintanawan C. The Meeting · Ketua p.9 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1467 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.62',
 'shares_present': '888836488',
 'time_end': '15:27:00',
 'time_start': '15:00:00',
 'venue': 'Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301) Jl. Buncit Raya No. 139 '
          'Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result