Back to announcement
20260626_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104896_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed KOINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 2026
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) tahun 2026 telah dilaksanakan
dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”). Perseroan menyampaikan ringkasan risalah RUPSLB sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara:
Hari/tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Tempat : Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301)
Jl. Buncit Raya No. 139
Kalibata, Pancoran
Jakarta Selatan
Waktu : 15.00 – 15.27 WIB
Mata Acara :
Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
B. Rapat dipimpin oleh Komisaris, yaitu Tuan Warit Jintanawan sebagai Ketua Rapat; dan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat adalah:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Thichet Srisuriyon
Wakil Direktur Utama : Tuan Pavaret Lila
Wakil Direktur Utama : Tuan Surawit Rattanawaree
Direktur : Tuan Kittikun Thongdejsri
Direktur : Tuan Pattaraphon Charttongkum
Direktur Independen : Tuan Yakobus Agung Kuncoro Hadi
Dewan Komisaris:
Komisaris : Tuan Warit Jintanawan
C. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili
888.836.488 saham atau mewakili 90,62% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
D. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
E. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat.
Page 2
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika :
- disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa.
2. Pemegang Saham juga dapat memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
3. Pemungutan suara terhadap setiap agenda Rapat dilakukan secara terbuka dengan
prosedur mengangkat tangan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
fisik:
- Suara SETUJU, atau
- Suara TIDAK SETUJU, atau
- Suara ABSTAIN/BLANKO
Sedangkan Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, memberikan pilihan
suaranya pada aplikasi eASY.KSEI.
G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat yang merupakan satu-satunya mata acara Rapat telah disetujui secara
musyawarah dan mufakat dengan jumlah suara 888.836.488 suara atau merupakan 100%
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat (”Suara Bulat”).
RUPS Luar Biasa memutuskan:
1. Menyetujui untuk mengubah dan menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (dua ribu dua puluh
lima) dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
seluruhnya ditulis dan berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
b. Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, yang meliputi
perdagangan impor dan ekspor, antar pulau / daerah serta lokal untuk
barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainnya
serta bertindak sebagai agen, ritel, grosir, distributor, komisioner, leveransir
dan sebagai perwakilan dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum
lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dan juga termasuk
didalamnya usaha reparasi mobil dan sepeda motor. Usaha tersebut
termasuk tapi tidak terbatas pada:
i. KBLI Nomor 46738 :perdagangan besar berbagai macam material
bangunan yang mencakup perdagangan besar
berbagai macam material bangunan, seperti
semen, pasir, paku dan cat;
ii. KBLI Nomor 46733 :perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah
Page 3
liat, kapur, semen atau kaca yang mencakup
perdagangan besar bahan konstruksi yang
terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca,
seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata
pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin
lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga
lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa
irigasi dan buis.
iii. KBLI Nomor 46734 :perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu
yang mencakup perdagangan besar semen,
kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi,
seperti semen portland putih, semen Portland
abu - abu, semen posolan kapur, semen portland
posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil,
koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu
pualam dan kubus mosaik.
iv. KBLI Nomor 46735 :perdagangan besar bahan konstruksi dari
porselen yang mencakup perdagangan besar
bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset,
bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan
ubin dinding.
v. KBLI Nomor 46491 :perdagangan besar peralatan masak, peralatan
dapur dan elektronik rumah tangga yang
mencakup perdagangan besar peralatan dapur
dan memasak, seperti panci, wajan, perdagangan
besar elektronik konsumen seperti sikat gigi
elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD
dan DVD, perlengkapan stereo, perdagangan
besar peralatan makan minum porselen dan gelas,
peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari
kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari
gabus.
vi. KBLI Nomor 46420 :perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan
pencahayaan untuk rumah tangga, perkantoran,
dan pertokoan yang mencakup perdagangan
besar furnitur, perdagangan besar perlengkapan
pencahayaan, perdagangan besar karpet,
perdagangan besar kasur dan kasur pegas,
perdagangan besar furnitur ruang terbuka,
perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja,
fasilitas medis, dan lain-lain.
vii. KBLI Nomor 46731 :perdagangan besar bahan konstruksi dari logam
yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
nyamuk, paku, mur / baut, engsel, gerendel,
kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rol /
rolling door, auning / awning.
viii. KBLI Nomor 46736 :perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu
yang mencakup perdagangan besar bahan
konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan
reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok
bantalan, kusen pintu / jendela, daun pintu /
jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis
tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan
Page 4
partikel / particle board, chip board, kayu pelapis
dan kayu lapis untuk cetak beton.
ix. KBLI Nomor 46739 :perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas,
perlengkapan, perpipaan dan peralatan pemanas
lainnya yang mencakup perdagangan besar
bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 46731 (perdagangan besar
bahan konstruksi dari logam), 46732 (perdagangan
besar kaca lembaran), 46733 (perdagangan besar
bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau
kaca), 46734 (perdagangan besar semen, kapur,
pasir dan batu), 46735 (perdagangan besar bahan
konstruksi dari porselen), 46736 (perdagangan
besar bahan konstruksi dari kayu), 46737
(perdagangan besar cat), 46738 (perdagangan
besar berbagai macam material bangunan),
seperti kertas dinding / wallpaper, pipa dan
selang dari plastik, formika, plastik lembaran
bergelombang, asbes semen rata, asbes semen
berlapis dan pipa saluran asbes semen,
termasuk perdagangan besar perkakas tangan,
perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air /
water heater dan boiler.
x. KBLI Nomor 46901 :perdagangan besar berbagai macam barang di
grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam
barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga
yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil
sendiri barang dan membayar di meja kasir.
xi. KBLI Nomor 46902 :perdagangan besar berbagai macam barang selain
di grosir / perkulakan swalayan yang mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam
barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak
menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat
proses tawar menawar dalam menentukan harga,
seperti grosir / perkulakan tradisional.
xii. KBLI Nomor 47521 :perdagangan eceran bahan dan material konstruksi
yang mencakup : perdagangan eceran bahan
konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat
nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel,
kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu
rol/rolling door, auning / awning dan seng
lembaran; perdagangan eceran bahan konstruksi
dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir,
bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding;
perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu,
seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang
telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu
jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu
(sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak
wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip
board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak
beton; perdagangan eceran bahan konstruksi dari
tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng
pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata
Page 5
berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding,
ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset,
eternit, pipa irigasi, dan buis; perdagangan eceran
material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang
dari plastik, formika, plastik lembaran
bergelombang, asbes semen rata, asbes semen
berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur,
pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
xiii. KBLI Nomor 47523 :perdagangan eceran perkakas dan peralatan
pertukangan yang mencakup perdagangan eceran
perkakas dan peralatan tukang, baik yang
digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga
listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
xiv. KBLI Nomor 47111 :perdagangan eceran berbagai macam barang yang
utamanya makanan, minuman atau tembakau
dengan sistem swalayan yang mencakup
perdagangan eceran berbagai jenis barang
kebutuhan yang utamanya bahan makanan,
makanan, minuman atau tembakau dengan harga
yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil
dan membayar sendiri kepada kasir (self service /
swalayan). Disamping itu juga dapat melakukan
perdagangan eceran beberapa barang bukan
makanan seperti perabot rumah tangga, mainan
anak-anak, obat – obatan, alat kesehatan, dan
pakaian, namun tetap didominasi oleh barang
makanan, minuman atau tembakau misalnya
minimarket, supermarket atau hipermarket.
xv. KBLI Nomor 47901 :platform digital intermediasi perdagangan eceran
yang mencakup pengoperasian platform digital
(misalnya situs web, aplikasi seluler) yang
memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual
dan pembeli untuk pemesanan suatu barang
berdasarkan imbalan atau komisi tanpa
penyediaan atau mengambil kepemilikan barang
yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi
dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang konstruksi termasuk tapi tidak
terbatas pada :
i. KBLI Nomor 41011 :Konstruksi konvensional Gedung Hunian yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk hunian,
seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara,
rumah susun, serta apartemen dan kondominium.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan
dan renovasi gedung hunian.
ii. KBLI Nomor 41012 :Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran
yang mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dengan metode konvensional yang
dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor
dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga
mencakup kegiatan perubahan dan renovasi
Gedung perkantoran.
Page 6
iii. KBLI Nomor 41013 :Konstruksi konvensional Gedung Industri yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk industri,
seperti gedung perindustrian / pabrik, gedung
bengkel kerja / workshop, serta bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
Kelompok ini juga mencakup perubahan dan
renovasi gedung industri.
iv. KBLI Nomor 41014 :Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan
yang mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang metode konvensional yang dipakai
untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan /
pasar / mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan
warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan
dan renovasi gedung perbelanjaan.
v. KBLI Nomor 41015 :Konstruksi konvensional Gedung Kesehatan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk sarana
kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik,
puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan
kesehatan dan gedung laboratorium. Kelompok ini
juga mencakup perubahan dan renovasi gedung
Kesehatan.
vi. KBLI Nomor 41016 :Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai untuk sarana
pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat
kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga
mencakup perubahan dan renovasi gedung
Pendidikan.
vii. KBLI Nomor 41017 :Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan
yang mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dengan metode konvensional yang
dipakai untuk penginapan, seperti gedung
perhotelan, hostel dan losmen. Kelompok ini juga
mencakup perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
viii. KBLI Nomor 41018 :Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan
Olahraga yang mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dengan metode konvensional yang
dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop,
gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan
rekreasi serta gedung olahraga. Kelompok ini juga
mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat
hiburan dan olahraga.
ix. KBLI Nomor 41019 :Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya yang
mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan
metode konvensional yang dipakai penggunaan
Page 7
selain dalam kelompok 41011, 41012, 41013,
41014, 41015, 41016, 41017, 41018, seperti
tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja
kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan
monumental, gedung negara dan pemerintah
pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
pesawat, gedung Pemadam Kebakaran di Bandar
Udara (PKPPK), gedung bersejarah, Gedung
penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
genset, rumah pompa, depo, gedung power house,
gedung pusat data / data center, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower dan
gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan
bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup
perubahan dan renovasi Gedung lainnya.
x. KBLI Nomor 41020 :Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung yang
mencakup kegiatan konstruksi bangunan
prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di
lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan
hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja,
plastik, karet, kayu, alumunium, sandwhich panel,
dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode
pabrikasi, ereksi, dan/ atau perakitan untuk
bangunan gedung.
xi. KBLI Nomor 43211 :Pemasangan Jaringan Listrik yang mencakup
kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan,
pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan jaringan
listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem
penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok
ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan
pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil,
seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan
udara.
xii. KBLI Nomor 43221 :Pemasangan saluran air (plambing) yang
mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan,
pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan
drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung
hunian maupun non hunian. Kelompok ini
mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi
air bersih dan instalasi Water Treatment Plant
(WTP) atau osmosis balik / Reverse Osmosis
(RO), pipa air kotor.
xiii. KBLI Nomor 43301 :Pemasangan kaca, pintu, kusen, jendela dan
sejenisnya yang mencakup kegiatan
pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu
atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta
bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup
pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca
dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan
pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu
otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta
Page 8
rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
lainnya.
xiv. KBLI Nomor 43302 :Pengerjaan lantai, dinding, dan plafon yang
mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
dan plafon dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta
bangunan sipil. Kelompok ini mencakup pelapisan
interior atau eksterior dengan plester, stuko,
termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan;
penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari
gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat
yang dapat dibongkar pasang; pemasangan
penutup lantai dan dinding dari keramik, beton,
batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup
lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet,
termasuk penutup lantai dari karet atau plastik;
pemasangan lantai dan dinding dari teraso,
marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan
kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding
lainnya.
xv. KBLI Nomor 43303 :Pengecatan yang mencakup kegiatan pengecatan
interior dan eksterior bangunan dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan
nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak
mencakup pengecatan atap bangunan.
xvi. KBLI Nomor 43309 :Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya yang
mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi
bangunan lainnya, seperti pemasangan dan
pembongkaran stan pameran; pemasangan dapur
built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur;
pemasangan peralatan taman; pemasangan
cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan
dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau
akta yang diperlukan, menyesuaikan dan mengubah anggaran dasar Perseroan
sesuai dengan masukan, instruksi dan persyaratan dari instansi yang berwenang
serta mengerjakan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna
untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi
PT Kokoh Inti Arebama Tbk
Page 9
PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
(“Company”)
ANNOUNCEMENT OF TREATIES SUMMARY OF
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS 2026
It is hereby notified to the Shareholders that the Extraordinary General Meeting of Shareholders
(EGMS) (hereinafter called the “Meeting”) year 2026 has been conducted in accordance to the
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding Plan and
Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Company (“POJK 15/2020”).
Company addressed the treaties summary of the EGMS as follow:
A. Day/Date, Venue, Time and Agenda:
Day/Date : Wednesday, June 24th, 2026
Venue : Graha Mobisel, 3rd Floor (Meeting Room 301)
Jl. Buncit Raya No. 139
Kalibata, Pancoran
Jakarta Selatan
Time : 15.00 – 15.27 WIB
Meeting Agenda :
Approval on the changes of Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the
purpose and business activities of the Company in order to align with the Indonesian Standard
Classification of Business Field (KBLI) 2025.
B. The Meeting is chaired by Commissioner – Mr. Warit Jintanawan as Chairman of the Meeting;
and the Board of Directors and Board of Commissioners attended the meeting are:
Board of Directors:
President Director : Mr. Thichet Srisuriyon
Vice President Director : Mr. Pavaret Lila
Vice President Director : Mr. Surawit Rattanawaree
Director : Mr. Kittikun Thongdejsri
Director : Mr. Pattaraphon Charttongkum
Independent Director : Mr. Yakobus Agung Kuncoro Hadi
Board of Commissioners:
Commissioner : Mr. Warit Jintanawan
C. The Meeting is attended by Shareholders and/or Proxy of Shareholders which represented
888,836,488 shares or represented 90.62% of all issued and paid-up shares in the Company.
D. Shareholders and Proxy of Shareholders were given the chance to ask question and/or make
statement for every meeting agenda.
E. No Shareholder raised any questions and/or expressed any opinions in relation to the agenda
item of the Meeting.
Page 10
F. Mechanism of Decision Making in the Meeting
1. Meeting decisions are taken based on deliberation for consensus. In the event that a
decision based on deliberation for consensus is not reached, the decision is valid if:
- approved by more than 2/3 (two third) of total shares with valid voting rights who are
present and/or represented at the Extraordinary General Meeting of Shareholders.
2. Shareholders can also vote in the Meeting through KSEI Electronic General Meeting
System or eASY KSEI at the https://akses.ksei.co.id link provided by PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (”KSEI”).
3. Voting for each Meeting agenda is carried out openly with the procedure of raising hands
for the Shareholders or their proxies who are physically present:
- APPROVE vote, or
- REJECT vote, or
- ABSTAIN vote
While Shareholders who present electronically, can submit their vote through eASY.KSEI
application.
G. Voting Result for Meeting Decision
The Meeting Agenda, being the sole agenda item of the Meeting, was approved by deliberation
to reach consensus with a total of 888,836,488 votes or representing 100% of the total valid
votes cast at the Meeting (”Unanimous Votes”).
The Extraordinary General Meeting of Shareholders resolved to:
1. To approve the amendment and adjustment of the Company's business activities to
conform to the Indonesian Standard Classification of Business Field (KBLI) year 2025
(two thousand twenty five) as stipulated under Regulation of the Head of the Statistics
Indonesia No. 7 year 2025 (two thousand twenty five) concerning the Indonesian
Standard Classification of Business Field, such that Article 3 of the Company's Articles of
Association shall henceforth be amended in its entirety to read as follows:
PURPOSES AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
Article 3.
1. The purposes and objectives of the Company are to do business in the field:
a. Wholesale and Retail Trade
b. Construction.
2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, Company may carry out
business activities as follows:
a. Conducting businesses in trade sector, which includes import and export trade,
inter-island/regional as well as local for self-produced goods and the products
of other companies as well as acting as agents, retailers, wholesalers,
distributors, commissioners, suppliers and as representatives from companies
or other legal entities, both from within and outside the country, and also
includes car and motorcycle repair businesses. Those businesses includes but
not limited to:
i. KBLI Number 46738 :wholesale trade of various construction materials,
which includes the wholesale trade of various
construction materials, such as cement, sand, nails
and paint;
ii. KBLI Number 46733 :wholesale trade of construction materials made of
clay, lime, cement or glass, which includes the
wholesale trade of construction materials made of
clay, lime, cement or glass, such as pressed roof
Page 11
tiles, frog roof tiles, pressed bricks, hollow bricks,
refractory bricks, floor tiles, wall tiles, concrete tiles,
including air vents, bathtubs, water closets,
asbestos cement sheets, irrigation pipes and
concrete pipes.
iii. KBLI Number 46734 :wholesale trade of cement, lime, sand and stone,
which includes the wholesale trade of cement, lime,
sand and stone for construction materials, such as
white portland cement, grey Portland cement,
pozzolanic lime cement, Portland pozzolan cement,
quicklime, masonry lime, sand, gravel, pebble,
stone, crushed stone, flagstone, marble and
mosaic cubes.
iv. KBLI Number 46735 :Wholesale trade of construction materials made of
porcelain, which includes wholesale trade of
construction materials made of porcelain, such as
toilets, bidets, sinks, winoir, dish-washing sinks,
bathtubs and wall tiles.
v. KBLI Number 46491 :wholesale trade of cooking equipment, kitchen
equipment and Household Electronic Appliances
which includes wholesale trade of kitchen and
cooking equipment, such as pots and frying pans;
wholesale trade of consumer electronic appliances
such as electric toothbrushes, radios, televisions,
CD and DVD recorders and players, and stereo
equipment; wholesale trade of porcelain tableware
and glassware, cutlery, wooden utensils, as well as
wicker products and cork products.
vi.KBLI Number 46420 :wholesale trade of furniture, carpets, and lighting
equipment for households, offices and shops,
which includes wholesale trade of furniture,
wholesale trade of lighting equipment, wholesale
trade of carpets, wholesale trade of mattresses and
spring mattresses, wholesale trade of outdoor
furniture, wholesale trade of furniture for
warehouses, churches, medical facilities, and
others.
vii. KBLI Number 46731 :wholesale trade of construction materials made of
metal which includes wholesale trade of
construction materials made of metal, such as wire
rope, mosquito net, nails, nuts/bolts, hinges,
latches, locks, keys, water tanks, water towers,
roller/rolling doors, awnings.
viii. KBLI Number 46736 :wholesale trade of construction materials made of
wood which includes wholesale trade of
construction materials made of wood, such as
boards, girders, roof battens, moulding boards,
telephone poles, electricity poles, sleepers,
door/window frames, door/window panels, wooden
tiles, wooden roofing (shingles), plywood, interior
plywood, teak wood, particle board, chip board,
veneer and plywood for concrete formwork.
ix. KBLI Number 46739 :wholesale trade of other construction materials,
tools, equipment, piping and heating equipment,
which includes wholesale trade of other
Page 12
construction materials not classified under group
46731 (wholesale trade of metal goods for
construction materials), 46732 (wholesale trade of
flat glass), 46733 (wholesale trade of construction
materials made of clay, lime, cement or glass),
46734 (wholesale trade of cement, lime, sand and
stone), 46735 (wholesale trade of construction
materials made of porcelain), 46736 (wholesale
trade of construction materials made of wood),
46737 (wholesale trade of paint), and 46738
(wholesale trade of various construction materials),
such as wallpaper, plastic pipes and hoses,
formica, corrugated plastic sheets, flat asbestos
cement, corrugated asbestos cement and asbestos
cement drainage pipes, including wholesale trade
of hand tools, power hand tools, water heaters and
boilers.
x. KBLI Number 46901 :wholesale trade of a variety of goods in wholesale/
self-service warehouses, which includes wholesale
trade activities of a variety of goods without any
particular specialization, at fixed prices, whereby
buyers select the goods themselves and make
payment at the cashier.
xi. KBLI Number 46902 :wholesale trade of a variety of goods other than in
wholesale/self-service warehouses, which includes
wholesale trade activities of a variety of goods
without any particular specialization that do not
apply a self-service system, generally involving a
bargaining process in determining prices, such as
traditional wholesalers/traditional wholesale
warehouses.
xii. KBLI Number 47521 :retail trade of construction materials which includes:
retail trade of metal construction materials, such as
wire rope, mosquito net, nails, nuts or bolts, hinges,
latches, locks, keys, water tanks, water towers,
roller/rolling doors, awnings and zinc sheets; retail
trade of construction materials made of porcelain,
such as toilets, bidets, sinks, winoir, dish-washing
sinks, bathtubs and wall tiles; retail trade of
construction materials made of wood, such as
boards, girders, roof battens, moulding boards,
telephone poles, electricity poles, sleepers,
door/window frames, door/window panels, wooden
tiles, wooden roofing (shingles), plywood, interior
plywood, teak wood, particle board, chip board,
veneer and plywood for concrete formwork; retail
trade of construction materials made of clay, lime,
cement or glass, such as pressed roof tiles, frog
roof tiles, pressed bricks, hollow bricks, refractory
bricks, floor tiles, wall tiles, concrete tiles, air vents,
bathtubs, toilets, asbestos cement sheets, irrigation
pipes and concrete pipes; retail trade of other
construction materials, such as plastic pipes and
hoses, formica, corrugated plastic sheets, flat
asbestos cement, corrugated asbestos cement,
Page 13
asbestos cement drainage pipes, cement, lime,
sand, stone, nails and sanitary equipment.
xiii. KBLI Number 47523 :retail trade of tools and equipment for carpentry,
which includes retail trade of tools and equipment
for craftsmen, whether hand-operated or power-
operated, such as hammers, saws and
screwdrivers.
xiv. KBLI Number 47111 :retail trade of a variety of goods, mainly food,
beverages or tobacco, through a self-service
system, which includes retail trade of various kinds
of necessities, mainly foodstuffs, food, beverages
or tobacco, at fixed prices, whereby buyers select
the goods themselves and make payment at the
cashier (self-service). In addition, it may also
engage in the retail trade of certain non-food goods,
such as household furniture, children's toys,
medicines, medical equipment and clothing,
provided that food, beverages or tobacco remain
the dominant goods, for example minimarkets,
supermarkets or hypermarkets.
xv. KBLI Number 47901 :digital platform for retail trade intermediation, which
includes the operation of digital platforms (such as
websites and mobile applications) that facilitate
retail trade between sellers and buyers for the
ordering of goods in return for a fee or commission,
without supplying or taking ownership of the goods
being intermediated. Fees or commissions may be
received from either the seller or the buyer.
b. Conduct businesses in the construction sector including but not limited to:
i. KBLI Number 41011 :Conventional construction of residential buildings,
which includes the construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
conventional methods for residential purposes,
such as houses, temporary residences, flats,
apartments and condominiums. This group also
includes activities involving the alteration and
renovation of residential buildings.
ii. KBLI Number 41012 :Conventional construction of office buildings, which
includes the construction, maintenance, and/or
reconstruction of buildings using conventional
methods for office purposes, such as offices and
office houses (rukan). This group also includes the
alteration and renovation of office buildings.
iii. KBLI Number 41013 :Conventional construction of industrial buildings,
which includes the construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
conventional methods for industrial purposes, such
as industrial buildings/factories, workshop
buildings/workshops, and factory buildings for the
handling and processing of nuclear materials. This
group also includes the alteration and renovation of
industrial buildings.
iv. KBLI Number 41014 :Conventional construction of commercial buildings,
which includes the construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
Page 14
conventional methods for commercial purposes,
such as commercial buildings/markets/malls,
department stores, shops, shop houses (ruko) and
stalls. This group also includes the alteration and
renovation of commercial buildings.
v. KBLI Number 41015 :conventional construction of healthcare buildings,
which includes the construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
conventional methods for healthcare facilities, such
as hospitals, polyclinics, community health centers,
medical treatment centers, healthcare service
buildings and laboratory buildings. This group also
includes changes and renovation of healthcare
buildings.
vi. KBLI Number 41016 :Conventional construction of educational buildings,
covering construction, maintenance, and/or
reconstruction of buildings using conventional
methods for educational facilities, such as school
buildings, training centers, and laboratories. This
group also includes changes and renovation of
Educational buildings.
vii. KBLI Number 41017 :Conventional construction of accommodation
buildings, covering construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
conventional methods for accommodation facilities,
such as hotels, hostels, and inns. This group also
includes changes and renovation of
accommodation buildings.
viii. KBLI Number 41018 :Conventional construction of entertainment and
sports buildings, covering construction,
maintenance, and/or reconstruction of buildings
using conventional methods for entertainment
facilities, such as cinemas, cultural/arts buildings,
tourism and recreation buildings, and sports
buildings. This group also includes changes and
renovation of entertainment and sports buildings.
ix. KBLI Number 41019 :Conventional Construction of Other Buildings which
includes activities of construction, maintenance,
and/or reconstruction of buildings using
conventional methods that are used for purposes
other than in groups 41011, 41012, 41013, 41014,
41015, 41016, 41017, 41018, such as places of
worship (mosques, Catholic churches, Christian
churches, Hindu temples, Buddhist temples, vihara,
Chinese temples), terminal/station buildings,
railway workshop facilities, monumental buildings,
state and central/local government buildings,
airport buildings, aircraft hangar buildings, Airport
Fire Fighting and Rescue (PKPPK) buildings,
historical buildings, prison buildings, meeting hall
buildings, warehouses, generator set buildings,
pump houses, depots, power house buildings, data
center buildings, electrical substation buildings,
signal substation buildings, tower buildings and
storage buildings, including explosive storage. This
Page 15
group also includes changes and renovation of
other buildings.
x. KBLI Number 41020 :Prefabricated Building Construction which includes
construction activities of prefabricated buildings
(produced by other units) at the construction site,
namely the installation of factory-produced
materials such as precast concrete, steel, plastic,
rubber, wood, aluminum, sandwich panels, and
other factory-produced products using fabrication,
erection, and/or assembly methods for building
construction.
xi. KBLI Number 43211 :Electrical Installation which includes activities of
construction, installation, repair, maintenance, and
reconstruction of electrical networks in buildings for
both residential and non-residential use, such as
installation of low-voltage electrical networks,
photovoltaic systems, energy storage systems,
electric vehicle chargers. This group also includes
installation and maintenance of electrical networks
in civil structures such as highways, railways, and
airfields.
xii. KBLI Number 43221 :Plumbing Installation which includes activities of
installation, repair, and maintenance of clean water
systems, wastewater systems, and drainage
systems, as well as sanitary equipment in
residential and non-residential buildings. This
group includes installation of water pipelines, clean
water distribution pipes, and installation of Water
Treatment Plant (WTP) or reverse osmosis (RO)
systems, and wastewater pipes.
xiii. KBLI Number 43301 :Installation of glass, doors, door frames, windows
and similar works which includes installation of
glass on walls, windows, doors or other openings
as part of the finishing of residential and non-
residential buildings as well as civil structures. This
group also includes installation of curtain walls
using glass and aluminum, glass color modification
and coating works; installation of doors (except
automatic doors and revolving doors), door frames,
windows, and door and window frames made of
wood or other materials.
xiv. KBLI Number 43302 :Floor, Wall, and Ceiling Works which include floor,
wall, and ceiling finishing activities for residential
and non-residential buildings as well as civil
structures. This group includes interior or exterior
coating with plaster, stucco, including related
framing materials; interior finishing such as ceilings
(e.g. gypsum), wooden wall coverings,
demountable partitions; installation of floor and wall
coverings made of ceramic, concrete, natural
stone; installation of parquet flooring and other
wooden floor coverings; installation of linoleum,
carpets, including rubber or plastic floor coverings;
Page 16
installation of terrazzo, marble, granite, or slate
floor and wall coverings; installation of wallpaper or
other wall coverings.
xv. KBLI Number 43303 :Painting which includes interior and exterior
painting activities of buildings as part of the
finishing of residential and non-residential buildings
as well as civil structures. This group does not
include roof painting of buildings.
xvi. KBLI Number 43309 :Other building construction finishing which includes
finishing construction activities of other buildings,
such as installation and dismantling of exhibition
stands; installation of built-in kitchens, staircases,
shop fittings, furniture; installation of garden
equipment; installation of exterior decorative
moldings, cornices, and facades.
2. Granted power of attorney to the Board of Directors of the Company to state the
decision in a notarial deed. For this reason, appear where necessary, providing
information and reports, making or ordering to make and signing all the necessary
letters or deeds, adjusting and amending the Company's articles of association in
accordance with input, instructions and requirements from the competent authority and
carrying out all actions and actions deemed necessary and useful for that, one and the
other nothing is excluded.
Jakarta, 26 June 2026
Board of Directors
PT Kokoh Inti Arebama Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2026 · 15:00–15:27 |
| Present | 888,836,488 (90.62%) |
| Chair | Komisaris |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yakobus Agung Kuncoro Hadi
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9
unresolved
person
Thichet Srisuriyon Vice
p.9 ×3
unresolved
person
Pavaret Lila Vice
p.9 ×3
unresolved
person
Pattaraphon Charttongkum Independent
p.9 ×3
unresolved
person
Warit Jintanawan C. The Meeting
· Ketua
p.9 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1467 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.62',
'shares_present': '888836488',
'time_end': '15:27:00',
'time_start': '15:00:00',
'venue': 'Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301) Jl. Buncit Raya No. 139 '
'Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan'}