Skip to content
Back to announcement

20250226_UFOE_Informasi Transaksi Afiliasi_31864931_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UFOE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor     : 05/Corsec-DSA/II/2025                                    Surabaya, 26 Februari 2025

Perihal : Pelaporan Transaksi Afilias Atas Pembelian Aset Tanah

Yth : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

    Otoritas Jasa Keuangan

    Gedung Soemitro Djojohadikusumo

    Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 , Jakarta



Dengan Hormat,



Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka dengan ini kami untuk dan atas nama PT.
Damai Sejahtera Abadi, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut :



 Nama Emiten                                :   PT. DAMAI SEJAHTERA ABADI TBK
 Bidang Usaha                               :   Perdagangan Ritel Produk Elektronik dan Furniture
                                                Rumah Tangga
 Telepon                                    :   031-5037745
 Faksimili                                  :   031-5037705
 Alamat surat elektronik (email)            :   corporatesecretary@ufoelektronika.com


     A. Uraian Transaksi Afiliasi

    1. Tanggal Kejadian :

    Tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pelunasan nomor
    140 tanggal 24 Februari 2025 dimana kedua akta ini dibuat di hadapan Notaris Riska Bing Adiputra,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kediri, Jawa Timur



    2. Objek Transaksi :

    Tanah yang berada di atas Hak Milik No. 48/Desa Paron seluas 3.295 m2 yang terletak di Desa Paron,
    Kecamatan Gampengrejo sekarang Ngasem, Kabupaten Kediri - Jawa Timur.
    Sertifikat tersebut atas nama Ir. Pudji Harianto, Poedji Harixon, dan Henry Budiono, S.E.
Page 2
3. Nilai Transaksi :

Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah )


4. Pihak-Pihak yang Bertransaksi :

Pembeli :
PT. Universal Joyo Lestari (“UJL”) yang merupakan Entitas Anak.

Penjual :
Ir. Pudji Harianto, Poedji Harixon dan Henry Budiono, SE.


5. Penjelasan adanya hubungan afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi dapat
   dijelaskan melalui susunan pemegang saham dan hubungan kepengurusan sebagai berikut :

Daftar Pemegang Saham
  No.                         Nama Pemegang Saham                 PT DSA         PT UJL

   1    PT Damai Sejahtera Lestari Investama                          72,00%           0,00%

   2    PT Damai Sejahtera Abadi Tbk                                   0,00%          99,00%

   3    Ir. Pudji Harianto                                             7,11%           0,40%

   4    Poedji Harixon                                                 5,25%           0,30%

   5    Henry Budiono, S.E.                                            0,00%           0,30%

   6    Masyarakat                                                    15,64%           0,00%

                                   Total                             100,00%          100,00%
Page 3
Berdasarkan daftar pemegang saham diatas Perseroan mempunyai saham di UJL secara langsung
sebesar 99,00%.


Daftar Dewan Pengurus

                    Keterangan                                 PTDSA                           PT UJL

Dewan Komisaris


- Komisaris Utama                             Ir. Pudji Harianto                   Ir. Pudji Harianto

- Komisaris Independen                        Ng. Andi Gotama Chandra, S.E.        -

- Komisaris                                   -                                    Poedji Harixon




Direktur


- Direktur Utama                              Poedji Harixon                       Henry Budiono, S.E.

- Direktur Keuangan                           Dra. Soeliana Tanumihardjo           -

- Direktur Operasional                        Henry Budiono, S.E.                  -




Tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat perangkapan jabatan di Perseroan dan UJL seperti berikut
:
                                                                             Kepengurusan
           No                    Keterangan
                                                                   PT DSA                       PT UJL

              1   Ir. Pudji Harianto                  Komisaris Utama              Komisaris Utama

              2   Poedji Harixon                      Direktur Utama               Komisaris

              3   Henry Budiono, S.E.                 Direktur Operasional         Direktur Utama


Sehingga dengan demikian , pihak penjual :
    1. Ir. Pudji Harianto mempunyai kepemilikan saham di Perseroan sebesar 7,11% dan di UJL
       sebesar 0,40% sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan UJL.
    2. Poedji Harixon mempunyai kepemilikan saham di Perseroan sebesar 5,25% dan di UJL sebesar
       0,30% sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris UJL.
    3. Henry Budiono, SE. mempunyai kepemilikan saham di UJL sebesar 0,30% sekaligus menjabat
       sebagai Direktur Perseroan dan Direktur Utama UJL.
Page 4
6. Ringkasan Laporan Penilai Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron dan
   rekan atas Obyek Transaksi

  KJPP Iwan Bachron dan rekan dalam kapasitasnya sebagai penilai independen dengan kualifikasi
  Penilai Properti dengan Izin Penilai Publik No.2.09.0047 – KMK No. 552/KM.1/2009 No. Register:
  RMK-2017.00492. Penilai Publik adalah anggota MAPPI dengan keanggotaan No. 08 -S-02185 yang
  juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK, d/h Bapepam-LK) dengan No.STTD.PP20/PM.2/2018,
  telah ditunjuk oleh PT. Universal Joyo Lestari sebagai penilai independen untuk memberikan opini
  Nilai Pasar ( Market Value ) atas Obyek Transaksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Jasa
  Penilaian No. 00250/2.0047-06/PI/07/P-0607/1/XII/2024

  Identitas Pihak :
  Pembeli :
    Nama :          PT. Universal Joyo Lestari

   Alamat :         Jl. Joyoboyo No. 2 Kediri.

  Penjual :
  Ir. Pudji Harianto, Poedji Harixon dan Henry Budiono, SE.

  Obyek Penilaian :
  Desa Paron seluas 3.295 m2 yang terletak di Desa Paron, Kecamatan Gampengrejo sekarang Ngasem,
  Kabupaten Kediri - Jawa Timur.

  Tujuan Penilaian :
  Maksud penilaian ini ialah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan fisik di lapangan,
  memperoleh opini Nilai Pasar (Market Value) dari objek penilaian pada saat tanggal penilaian untuk
  tujuan jual beli dari pribadi kepada PT. UNIVERSAL JOYO LESTARI .


  Asumsi dan Kondisi Pembatas :

          a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
          dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
          bertanggungjawab jika termyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
          hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
          merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen
          ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
          memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
          Tugas.
          b. Penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
          Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
          maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak
          bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
          menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
Page 5
c. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
kebenaran legalitas, serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang
dinilai, karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, kami berasumsi bahwa
properti yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
d. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi tanah yang dikemukakan
dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan
untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki
kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis secara detail.
e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
f. Kami tidak melakukan pengukuran luas terhadap tanah dan pengembangan yang ada di
atasnya, namun kami melakukan verifikasi sangat terbatas terhadap kesesuaian data yang
kami terima dari pemberi tugas dengan kondisi lapangan.
g. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
trasaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hak
tanggungan/penjaminan aset, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
diselesaikan.
h. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan Penilain lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
i. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila
ada pelapukkan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penílai
tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya.
Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini
dipenuhi dengan baik.
j. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran
tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
k. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/ pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal ini.
l. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh darai Rencana Umum Tata Ruang Kota
dan Pernyataan tertulisyang dikeluarkan oleh instaansi yang berwenang. Kecuali instruksi
lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang
bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini
maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Page 6
        m. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada diddasarkan kepada informasi
         dan data yang diberikan Lembaga Pertanahan selaku pemberi tugas / pengguna laporan (
         bila dinyatakan lain sebutkan ). Oleh karena itu,kami tidak melakukan pengukuran ulang
         terhadap luasan properti secara detail, melainkan data dari sertifikat & gambar bangunan
         yang diterima dari Pemberi Tugas.
         Seluruh informasi dan data terkait dengan objek penilaian diasumsikan akurat dan benar.
      n. Dalam kondisi pandemi Covid-19, dalam hal penjualan properti akan berbeda dengan
         kondisi normal dimana pasar properti tidak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
      o. Seluruh asumsi yang digunakan hanya dapat dilihat sebagai bagian dari kepentingan
         pelaporan penilaian ini.

  Pendekatan dan Metode Penilaian :
  Pendekatan Pasar ( Market Approach ) dan Pendekatan Biaya ( Cost Approach )

  Kesimpulan Nilai :
  Nilai Pasar Rp. 10.544.000.000,- ( Sepuluh Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah )


7. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
    dilakukannya Transaksi lain yang sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
  Pertimbangan Perseroan membeli dari pihak berelasi dengan pertimbangan lokasi yang dipandang
  strategis , serta syarat dan ketentuan yang tidak memberatkan Perseroan dibandingkan jika transaksi
  sejenis dilakukan oleh Perseroan dengan pihak lain.

8. Benturan Kepentingan dan Transaksi Material
  Perseroan berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung benturan kepentingan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan transaksi ini bukan merupakan transaksi material
  sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Page 7
    9. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
      Sehubungan dengan transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
      sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
      diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
      sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.




      Hormat Kami




PT. Damai Sejahtera Abadi Tbk




( Tedy Suronoto, S.H. )
   Corporate Secretary

Tembusan Yth :

Direksi PT. Bursa Efek Indonesia ( Up. Divisi Penilaian Perusahaan Grup I )
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published26 Feb 2025
Pages8
Characters13,360
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAMAI SEJAHTERA ABADI TBK · Nama Emiten p.1 ×10
linked person Ir. Pudji Harianto · Komisaris Utama p.1 ×16
linked person Poedji Harixon · Direktur Utama p.1 ×9
linked org Damai Sejahtera p.2
linked person Dra. Soeliana Tanumihardjo · Direktur Keuangan p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Henry Budiono · Direktur Operasional p.1 ×15
possible org PT DSA p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved person Riska Bing Adiputra · Notaris p.1
unresolved org PT. Universal Joyo Lestari p.2 ×4
unresolved org PT UJL p.2 ×3
unresolved org PT Damai Sejahtera Lestari Investama p.2
unresolved person Ng. Andi Gotama Chandra · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.4
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved person Tedy Suronoto · Corporate Secretary p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1054 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result