Back to announcement
20250214_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31862574_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 125
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 10 – 11 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 12 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Februari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 14 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 17 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-V DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.066.993.000.000,-
(DUA TRILIUN ENAM PULUH ENAM MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Februari 2026 untuk Seri A, tanggal 14 Februari 2028 untuk Seri
B, dan tanggal 14 Februari 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI H ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH
LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI. PENJELASAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT
TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN VI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id AAA
(Triple A)
Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 danareksa
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
sekuritas
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025
01_Cover Buku Intam Adira 10_Februari_2025.indd 1 2/7/25 7:37 PM
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal
6 April 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar
Rupiah) dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar RpRp2.066.993.000.000,- (dua
triliun enam puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan
telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap V Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana Surat OJK No.S-29/PL.11/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pencatatan Atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X
tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
01_Cover Buku Intam Adira 10_Februari_2025.indd 2 2/7/25 7:37 PM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 15
OBLIGASI
III. PERNYATAAN UTANG 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 27
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 31
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA 32
VIII. PERPAJAKAN 68
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM 70
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 72
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 73
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 78
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN 82
OBLIGASI
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 83
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“Bank Umum” : berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
“Bapepam” : berarti badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-
Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
“Bapepam dan LK” : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2025 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember dua ribu lima) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 312/KMK.01/2006 tanggal 26-06-2006 (dua puluh enam Juni dua
ribu enam) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.01/2014, tanggal 17-10-2014 (tujuh belas Oktober dua
ribu empat belas) tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kementerian Keuangan, yang pada
saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua
puluh dua November dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah sebagaian dengan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah
Efek” PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
per tahun; dan
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per
tahun.
"Consumer : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Financing
Receivable"
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening” Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat
karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon
konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan Perseroan
untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas
Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi;
Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
Tambahan” rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor: 36/POJK.04/2014.
“Jaminan” : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang
akan ada di kemudian hari.
v
Page 8
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan
(Representative tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau
Office-RO) beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk-
produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan
menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk
persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO” atau Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
“KTUR” mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor:
4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian,
perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan
dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang
Penjatahan” ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi yang
Umum” terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu
selama 2 (dua) hari kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi dimaksud sebagaimana diatur dalam
Peraturan No IX.A.2.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat tinggal
atau berkedudukan di luar negeri.
vi
Page 9
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap V dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh)
bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam
puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dan akan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
sebesar sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
dua juta Rupiah);
- Obligasi Seri B sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun berjangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh enam juta
Rupiah); dan
- Obligasi Seri C sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun berjangka waktu 60
(enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah).
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali
sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
Keuangan” atau pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
“OJK” No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.
"Pefindo" atau : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemeringkat”
“Pemegang : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
Obligasi” dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Rekening” Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Utama” hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-
Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap V Tahun 2025 No.12 tanggal 23 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Efek” Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek yang
tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang
dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Pelaksana Emisi Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Efek” Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.A.2” No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011
No.IX.A.7” tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
16/2020” tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April
2020.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
19/2020” tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
20/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
49/2020” 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/2017” Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
30/2015” Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan
29/2014” Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan atas POJK
29/2020” No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
viii
Page 11
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
30/2014” Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
33/2014” Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/2014” Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/2014” Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
No.36/2014” Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V
Pembayaran Tahun 2025 No. 14 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Obligasi” Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran di KSEI No. SP-126/OBL/KSEI/1224 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan
Obligasi di KSEI” dan bermeterai cukup.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
Penjaminan Emisi V Tahun 2025 No. 13 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Obligasi” Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V
Perwaliamanatan Tahun 2025 No. 11 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Obligasi” Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen Perseroan berupa pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam
Lancar” waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
“Piutang Tidak : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya
Lancar Yang tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Dijaminkan”
ix
Page 12
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh
enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus
sembilan puluh tujuh miliar seratus dua juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima
puluh enam miliar tujuh puluh enam juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas
miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah)
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5
Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan” Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
Perdagangan” juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B dan Obligasi Seri C.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagaimana lebih
lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan Tahap V.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Efek
kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar oleh
Pokok Obligasi” Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 24 Februari 2026 untuk Seri A, tanggal
14 Februari 2028 untuk Seri B, dan tanggal 14 Februari 2030 Seri C.
“Tanggal : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Pembayaran” Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
x
Page 13
“Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
Pembayaran Bunga yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
Obligasi” namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 14 Mei 2025 14 Mei 2025 14 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-2 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-3 14 November 2025 14 November 2025 14 November 2025
Bunga Obligasi Ke-4 24 Februari 2026 14 Februari 2026 14 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-5 14 Mei 2026 14 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-6 14 Agustus 2026 14 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-7 14 November 2026 14 November 2026
Bunga Obligasi Ke-8 14 Februari 2027 14 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-9 14 Mei 2027 14 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-10 14 Agustus 2027 14 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-11 14 November 2027 14 November 2027
Bunga Obligasi Ke-12 14 Februari 2028 14 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-13 14 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-14 14 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-15 14 November 2028
Bunga Obligasi Ke-16 14 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-17 14 Mei 2029
Bunga Obligasi Ke-18 14 Agustus 2029
Bunga Obligasi Ke-19 14 November 2029
Bunga Obligasi Ke-20 14 Februari 2030
“Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari
Penjatahan” Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasar Modal” atau
“UUPM”
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Nomor: 4 Tahun Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal
2023” atau 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara
“UUP2SK” Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan
di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk
maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam
Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari
2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 September 2024, Perseroan telah melayani
2,0 juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp56,6 triliun.
Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.
xii
Page 15
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
24 Februari 2026;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2028;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2030;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
dua juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh
enam juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas
juta Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xiii
Page 16
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo
No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No.RTG-002/PEF-DIR/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Nama Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Obligasi/ Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
Sukuk (Rp) (Rp)
Obligasi
Berkelanjutan B* 830.000.000.000 5,60% 36 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-25 830.000.000.000
1 V Adira
Finance
C 250.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
Tahap III
Sukuk
Mudharabah B* 49.000.000.000 5,60% 36 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-25 49.000.000.000
Berkelanjutan
2
IV Adira
Finance C 98.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
Tahap III
Obligasi
Berkelanjutan B 410.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-26 410.000.000.000
3 VI Adira
Finance C 885.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
Tahap I
Sukuk
Mudharabah B 141.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-26 141.000.000.000
Berkelanjutan
4
V Adira
Finance C 95.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA (sy) 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
Tahap I
Obligasi
Berkelanjutan B 385.235.000.000 6,50% 36 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
5 VI Adira
Finance C 30.375.000.000 6,55% 60 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-28 30.375.000.000
Tahap II
Sukuk
6 Mudharabah B 48.730.000.000 6,50% 36 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
Berkelanjutan
xiv
Page 17
Nama Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Obligasi/ Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
Sukuk (Rp) (Rp)
V Adira
Finance C 100.000.000 6,55% 60 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-28 100.000.000
Tahap II
Obligasi A 1.079.204.000.000 6,40% 370 hari idAAA 3-Mei-24 13-Mei-25 1.079.204.000.000
Berkelanjutan
7 VI Adira B 391.461.000.000 6,55% 36 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-27 391.461.000.000
Finance
Tahap III C 129.335.000.000 6,65% 60 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-29 129.335.000.000
Sukuk A 338.980.000.000 6,40% 370 hari idAAA(sy) 3-Mei-24 13-Mei-25 338.980.000.000
Mudharabah
Berkelanjutan B 39.005.000.000 6,55% 36 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-27 39.005.000.000
8
V Adira
Finance C 22.015.000.000 6,65% 60 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-29 22.015.000.000
Tahap III
Obligasi A 785.000.000.000 6,45% 370 hari idAAA 10-Okt-24 20-Okt-25 785.000.000.000
Berkelanjutan
9 VI Adira B 815.000.000.000 6,70% 36 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-27 815.000.000.000
Finance
Tahap IV C 400.000.000.000 6,80% 60 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-29 400.000.000.000
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 7.222.440.000.000
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022
Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo
di 22 Maret 2025 sebesar Rp879.000.000.000,-, Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 13 Mei 2025
sebesar Rp1.418.184.000.000,-, dan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh
tempo di 20 Oktober 2025 sebesar Rp785.000.000.000,- akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 22 Maret 2025
dan telah tersedia di kas internal Perseroan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
VI TAHAP V
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Februari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% atau lebih per
tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Kepemilikan Masyarakat <5% 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)
Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024* 2023 2022
Aset 33.442.234 31.007.222 24.897.205
Liabilitas 22.210.234 19.895.036 14.864.819
Ekuitas 11.232.000 11.112.186 10.032.386
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 7.507.666 6.894.686 9.507.934 8.340.436
Beban (6.115.803) (5.195.487) (7.035.265) (6.300.712)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.391.863 1.699.199 2.472.669 2.039.724
Laba Periode/Tahun Berjalan 1.114.429 1.342.747 1.944.047 1.605.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 1.091.814 1.346.130 1.882.800 1.693.014
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 1.114 1.343 1.944 1.606
*tidak diaudit
RASIO
30 September* 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 5,7 8,4 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2 13,5 17,7 18,7 17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 14,8 19,5 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,2 2,0 1,9 1,7
Pembiayaan Konsumen (NPF) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,6 0,5 0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,9 1,5 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 29,9 31,0 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,7 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 2,0 1,8 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3 7,9 19,1 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3 11,6 28,3 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3 1,1 5,4 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4 8,9 11,4 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4 (17,0) 17,2 21,1 32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
xvi
Page 19
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan 30 September 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
30 September 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
30-Sep 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk –
Maks. 10x Maks. 10x -
Fasilitas I
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk –
Maks. 10x - -
Fasilitas II
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank DKI Maks. 10x
xvii
Page 20
30-Sep 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II Maks. 10x - Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2024 2023 2022
Gearing Ratio (x) 1,93 1,50 1,00
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang
30 September 2024
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,93
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
xviii
Page 21
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 September 2024
Rasio Permodalan min. 10% 45,02%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,56%
Gearing Ratio maks. 10x 1,93x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak akan berdampak
terhadap pemenuhan rasio keuangan persyaratan utang Perseroan.
xix
Page 22
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
24 Februari 2026;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2028;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2030;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
dua juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh
enam juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas
juta Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 14 Mei 2025 14 Mei 2025 14 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-2 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025 14 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-3 14 November 2025 14 November 2025 14 November 2025
1
Page 23
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-4 24 Februari 2026 14 Februari 2026 14 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-5 14 Mei 2026 14 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-6 14 Agustus 2026 14 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-7 14 November 2026 14 November 2026
Bunga Obligasi Ke-8 14 Februari 2027 14 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-9 14 Mei 2027 14 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-10 14 Agustus 2027 14 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-11 14 November 2027 14 November 2027
Bunga Obligasi Ke-12 14 Februari 2028 14 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-13 14 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-14 14 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-15 14 November 2028
Bunga Obligasi Ke-16 14 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-17 14 Mei 2029
Bunga Obligasi Ke-18 14 Agustus 2029
Bunga Obligasi Ke-19 14 November 2029
Bunga Obligasi Ke-20 14 Februari 2030
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘ Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 24
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
yang berlaku.
b. Obligasi telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI dengan memperhatikan perhaturan penitipan kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permohonan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo
No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No.RTG-002/PEF-DIR/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
3
Page 25
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Kekuatan Utama
Dukungan yang kuat dari Bank MUFG
PEFINDO berpandangan bahwa terdapat kemungkinan yang kuat bahwa Perseroan akan menerima dukungan luar biasa jika
terjadi kesulitan keuangan dari induk utamanya, MUFG Bank, termasuk melalui Bank Danamon sebagai pemegang saham
langsung Perseroan. Sebagai salah satu cabang pembiayaan otomotif, Perseroan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap keseluruhan bisnis Bank Danamon, menyumbang sekitar 32% dan 55% dari total pinjaman kotor dan laba bersih
konsolidasian bank pada FY2023. Mengingat kontribusi Perseroan yang konsisten dan substansial, ditambah dengan peran
penting Bank Danamon sebagai franchise perbankan UKM yang mapan bagi MUFG Bank di Indonesia, PEFINDO
memandang MUFG Bank berkomitmen kuat dalam mendukung Perseroan. MUFG Bank, salah satu bank terbesar di Jepang
yang hadir secara global, menunjukkan kekuatan finansial yang besar, sebagaimana dibuktikan dengan total aset konsolidasi
sebesar JPY 397,1 triliun, total ekuitas sebesar JPY 20,0 triliun, dan laba sebesar JPY 848,9 miliar pada FY2023. Angka-
angka ini menggarisbawahi kemampuan unggul MUFG Bank dalam memberikan dukungan yang tepat waktu dan luar biasa.
Posisi pasar yang kuat
PEFINDO mengharapkan Perseroan akan mempertahankan posisi bisnisnya yang sangat kuat sebagai salah satu
perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, dengan pangsa pasar dalam hal aset layanan bersih / Net Service Assets
(NSA) sekitar 8% dari total industri pembiayaan dalam jangka menengah. Didukung oleh jaringan distribusi yang luas dan
hubungan yang mapan dengan dealer otomotif utama, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan dari Bank Danamon
dan MUFG Bank, Perseroan mencapai NSA sebesar Rp55,7 triliun per FY2023, yang mencakup 8,4% dari total piutang
industri pembiayaan. Untuk pembiayaan sepeda motor baru, perusahaan mencatatkan Rp11,4 triliun dalam pemesanan baru
dari 602 ribu unit sepeda motor baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 9,7% dari total penjualan sepeda motor baru
nasional selama periode tersebut. Selain itu, Perseroan juga membiayai 50 ribu unit mobil baru, yang mewakili 5,0% dari
penjualan mobil baru di seluruh negeri. Perseroan juga tetap menjadi salah satu pemimpin pasar dalam bisnis refinancing,
dengan total pencairan baru sebesar Rp7,2 triliun pada FY2023.
Portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Portofolio bisnis Perseroan kemungkinan akan tetap terdiversifikasi dengan baik dalam jangka pendek hingga menengah,
berkat customer base yang besar dan berbagai macam produk. Strategi Perseroan untuk melayani berbagai segmen dan
brand kendaraan yang beragam memberikan fleksibilitas pada profil bisnisnya, memungkinkannya untuk beralih dari satu
segmen atau brand ke segmen atau brand lainnya, serta meningkatkan kemampuannya dalam merespon dinamika pasar.
Per FY2023, portofolio pembiayaan barunya hampir seimbang antara produk pembiayaan sepeda motor dan mobil, dengan
persentase masing-masing 53% dan 47% (termasuk pembiayaan multipurpose dengan mobil atau sepeda motor sebagai
aset yang mendasari). Mengingat pangsa signifikan dari portofolio ritel, rata-rata piutang pembiayaannya per pelanggan hanya
sekitar Rp34 juta, yang meminimalkan dampak risiko wanprestasi di antara debitor utama.
4
Page 26
Permodalan yang kuat
Profil permodalan Perseroan diproyeksikan akan tetap sangat kuat dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
basis ekuitas yang substansial sebesar Rp11,1 triliun dan rasio Debt-to-Equity (DER) sebesar 1,4x per FY2023. Kekuatan ini
diperkuat oleh akumulasi laba ditahan yang konsisten selama tahun-tahun yang ditinjau, meskipun Perseroan
mempertahankan rasio payout dividend sekitar 50%. Selain itu, sebagian besar bisnis dilakukan melalui skema joint financing,
yang mengakibatkan biaya modal yang secara signifikan lebih rendah. Oleh karena itu, PEFINDO mengharapkan tingkat
leverage Perseroan akan tetap sangat kuat, memungkinkan Perseroan untuk menyerap risiko potensial dan memfasilitasi
ekspansi bisnis, sejalan dengan proyeksi rasio DER di bawah 2,0x dalam jangka menengah.
Batasan Utama
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
Upaya yang sedang berjalan yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan
berkembang secara bertahap. Dengan jaringan yang luas yang terdiri dari 466 kantor, jumlah yang jauh lebih tinggi
dibandingkan perusahaan pembiayaan besar lainnya yang biasanya beroperasi dalam rentang 100-200 kantor, Perseroan
menghadapi tantangan terkait dengan biaya operasional yang tinggi. Selain itu, biaya personel yang tinggi telah mendorong
biaya operasional Perseroan, yang menyusun sekitar 30%-35% dari total biaya, melebihi rata-rata rekan-rekannya yang
berada di kisaran 20%-25%. Saat Perseroan berusaha untuk meningkatkan posisi bisnisnya di tengah persaingan yang
semakin ketat, upaya efisiensi diperkirakan hanya akan menghasilkan perbaikan yang stabil dan berkala. Oleh karena itu,
rasio cost-to-income (CIR) Perseroan kemungkinan akan tetap berada di kisaran 50%-55% dalam jangka pendek hingga
menengah.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka 9 dengan ketentuan:
5
Page 27
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
6
Page 28
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 29/2014 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan atas rasio-rasio sebelumnya yang
terdapat pada penerbitan obligasi/sukuk yang belum jatuh tempo sebagai berikut :
Rasio Keuangan Rasio yang
30 September 2024
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,93
4) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
7
Page 29
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
12) segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut pengubahannya dan
atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
16) memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instransi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
18) mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
19) memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 30
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Psal 6.3.xix
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan.kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal
6.3.xix yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII pada Informasi Tambahan ini.
9
Page 31
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10
Page 32
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11
Page 33
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
12
Page 34
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-
RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 di Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020.
13
Page 35
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan tanggal 20 September 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal
Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan Surat
No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana
Perseroan tersebut melalui Surat OJK No. S-29/PL.11/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pencatatan Atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025.
14
Page 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,273% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,015%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,003%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,043%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,015%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan
dan formulir dan Audit Penjatahan.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
masing-masing dengan Surat No. 204/ADMF/CS/X/24 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
15
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 bersumber dari laporan Keuangan
Perseroan pada tanggal 30 September 2024, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp22.210.234 dengan
rincian sebagai berikut:
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.464.288
Pihak berelasi 6.209.428
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 536.652
Pihak berelasi 96.843
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 5.281.722
Pihak berelasi 123.700
Utang lain-lain
Pihak ketiga 460.517
Pihak berelasi 701.407
Liabilitas sewa 134.623
Utang pajak 26.712
Liabilitas derivatif 269.944
Liabilitas imbalan kerja 821.398
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.053.000
Pihak berelasi 30.000
JUMLAH LIABILITAS 22.210.234
*tidak diaudit
PINJAMAN YANG DITERIMA
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.537.177
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.443.807
PT Bank Central Asia Tbk 715.775
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 660.771
Citibank, N.A., Indonesia 580.200
PT Bank Negara Indonesia Tbk 382.897
PT Bank UOB Indonesia 375.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 259.104
PT Bank DKI 184.722
PT Bank DBS Indonesia 166.502
PT Bank BCA Syariah 158.333
6.464.288
Pihak Berelasi
Rupiah
MUFG Bank, Ltd. (Jakarta) 554.167
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 194.444
748.611
16
Page 38
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Dolar Amerika Serikat
MUFG Bank, Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi 4.239.200
Yen Jepang
MUFG Bank, Ltd. (Singapura) 1.221.617
6.209.428
Jumlah pinjaman yang diterima 12.673.716
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2024, pinjaman yang diterima termasuk beban transaksi yang terkait langsung dengan pinjaman
yang diterima sebesar Rp4.245 juta. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga efektif per tahun atas pinjaman yang diterima
pada tanggal 30 September 2024 adalah 6,94%.
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Bunga 81.320
Perolehan pembiayaan konsumen 42.516
Promosi 26.297
Bagi hasil sukuk mudharabah 9.955
Marjin mudharabah 397
Lain-lain 376.167
536.652
Pihak berelasi
Bunga 51.776
Premi asuransi kesehatan 43.405
Premi asuransi aset tetap dan lainnya 1.224
Bagi hasil sukuk mudharabah 438
96.843
Jumlah beban yang masih harus dibayar 633.495
*tidak diaudit
UTANG OBLIGASI
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
Pihak ketiga 190.000
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap III
Pihak ketiga 1.059.300
Pihak berelasi 20.700
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pihak ketiga 1.192.000
Pihak berelasi 103.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pihak ketiga 1.250.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap III
Pihak ketiga 1.600.000
17
Page 39
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Dikurangi:
Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi (9.578)
Jumlah utang obligasi - neto 5.405.422
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 2.930.816
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.474.606
Amortisasi biaya emisi Obligasi yang dibebankan ke laporan laba rugi 6.935
*tidak diaudit
UTANG LAIN-LAIN
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Pendapatan diterima dimuka 208.306
Utang kepada dealer 156.117
Titipan konsumen 31.782
Premi asuransi 13.379
Pengurusan fidusia 4.335
Lain-lain 46.598
460.517
Pihak berelasi
Pendapatan diterima dimuka 567.133
Premi asuransi 100.666
Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan porsi pembiayaan bersama 28.593
Denda keterlambatan porsi pembiayaan bersama 4.940
Utang kepada dealer 75
701.407
Jumlah utang lain-lain 1.161.924
*tidak diaudit
LIABILITAS SEWA
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang didiskontokan sebagai berikut:
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 24.029
1-5 tahun 110.594
Jumlah liabilitas sewa 134.623
*tidak diaudit
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang tidak didiskontokan sebagai berikut:
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 33.956
1-5 tahun 128.850
Jumlah liabilitas sewa 162.806
*tidak diaudit
18
Page 40
UTANG PAJAK
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pajak pertambahan nilai dan materai 7.079
Pajak penghasilan:
Pasal 21 10.939
Pasal 23 dan 26 8.050
Pasal 4 (2) 644
Jumlah utang pajak 26.712
*tidak diaudit
LIABILITAS IMBALAN KERJA
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja jangka pendek 159.679
Imbalan pasca-kerja 618.631
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 43.088
Jumlah liabilitas imbalan kerja 717.851
*tidak diaudit
LIABILITAS DERIVATIF
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
PT Bank CIMB Niaga Tbk 123.501
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 43.330
PT Bank UOB Indonesia 36.281
PT Bank OCBC NISP Tbk 23.200
PT Bank DBS Indonesia 20.137
PT Bank CTBC Indonesia 18.885
PT Bank ANZ Indonesia 4.610
Jumlah liabilitas derivatif 269.944
*tidak diaudit
SUKUK MUDHARABAH
30 September 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III
Pihak ketiga 147.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I
Pihak ketiga 206.000
Pihak berelasi 30.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II
Pihak ketiga 300.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III
Pihak ketiga 400.000
Jumlah sukuk mudharabah – neto 1.083.000
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 639.150
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 443.850
*tidak diaudit
19
Page 41
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Maret 2025 April 2025 Mei 2025
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 648.872 762.336 390.441
Beban yang masih harus dibayar 10.597 - -
Utang Obligasi 829.787 - 1.078.025
Utang lain-lain 23.382 - -
Liabilitas Sewa 5.702 - -
Utang pajak - 102.225 -
Liabilitas derivatif 3.962 3.121 956
Liabilitas imbalan kerja 121.377 - -
Sukuk Mudharabah 49.000 - 338.980
Jumlah liabilitas 1.692.679 867.682 1.808.402
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
20
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak
diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor
Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 109.764 128.375 111.028
Kas dalam perjalanan 94.791 - -
Kas di bank
Pihak ketiga 1.418.275 570.099 675.223
Pihak berelasi 839.089 737.017 500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp1.237.748 dan Rp1.270.590 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp1.252.458)
Pihak ketiga 20.395.757 20.675.293 17.200.373
Pihak berelasi 6.417 5.336 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp342.852 dan Rp292.108 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp187.860)
Pihak ketiga 5.652.144 5.519.781 4.033.052
Pihak berelasi 796 281 305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp74.439 dan Rp60.770 pada tanggal 30 September
2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp47.448) 2.005.818 1.444.300 918.005
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 186.567 104.160 92.233
Pihak berelasi 66.161 38.904 36.372
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 122.484 273.909 205.197
Pihak berelasi 50.719 67.152 63.024
Aset derivative 4.947 1.006 40.884
Pajak dibayar dimuka 72.630 64.396 46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi 397.854 386.360 650
Investasi pada entitas asosiasi 890.363 - -
21
Page 43
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp631.303 dan Rp630.860 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp604.357) 273.201 229.704 161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp238.361 dan Rp217.343
pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 (31 Desember 2022: Rp199.721) 247.091 262.482 269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp473.697 dan Rp438.281 pada
tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023
(31 Desember 2022: Rp387.791) 221.902 120.659 128.726
Aset pajak tangguhan 272.979 354.965 395.417
Aset lain-lain 112.485 23.043 15.220
JUMLAH ASET 33.442.234 31.007.222 24.897.205
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.464.288 6.931.541 3.162.251
Pihak berelasi 6.209.428 2.381.431 1.910.833
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 536.652 874.663 1.198.785
Pihak berelasi 96.843 53.212 47.459
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 5.281.722 5.716.456 4.920.107
Pihak berelasi 123.700 168.650 79.100
Utang lain-lain
Pihak ketiga 460.517 807.304 889.183
Pihak berelasi 701.407 791.763 815.143
Liabilitas sewa 134.623 148.048 168.688
Utang pajak 26.712 180.796 302.147
Liabilitas derivatif 269.944 - 5.693
Liabilitas imbalan kerja 821.398 982.172 924.430
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.053.000 859.000 441.000
Pihak berelasi 30.000 - -
JUMLAH LIABILITAS 22.210.234 19.895.036 14.864.819
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham 100.000 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 242.578 223.137 207.082
Belum ditentukan penggunaannya 10.906.035 10.783.047 9.721.937
Perubahan nilai wajar atas investasi pada instrumen
ekuitas yang diukur dengan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 5.835 - -
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai
(29.198) (748) (3.383)
arus kas – neto
EKUITAS – NETO 11.232.000 11.112.186 10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 33.442.234 31.007.222 24.897.205
*tidak diaudit
22
Page 44
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 4.681.036 4.496.888 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.189.314 1.094.569 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 186.705 103.275 147.862 68.220
Lain-lain 1.440.903 1.199.954 1.835.436 1.703.379
Bagian laba bersih entitas asosiasi 9.708 - - -
JUMLAH PENDAPATAN 7.507.666 6.894.686 9.507.934 8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan (1.822.834) (1.819.047) (2.419.732) (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan (961.379) (712.435) (982.199) (700.133)
Penyisihan
kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (1.280.280) (965.230) (1.215.186) (990.784)
Pembiayaan murabahah (393.536) (272.769) (413.212) (227.253)
Sewa pembiayaan (45.295) (10.478) (19.256) (37.633)
Umum dan administrasi (1.119.441) (961.228) (1.338.942) (1.320.921)
Pemasaran (443.465) (446.196) (611.583) (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah (46.448) (18.593) (29.983) (29.140)
Lain-lain (3.125) 10.489 (5.172) (37.004)
JUMLAH BEBAN (6.115.803) (5.195.487) (7.035.265) (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 1.391.863 1.699.199 2.472.669 2.039.724
Beban pajak penghasilan (277.434) (356.452) (528.622) (434.169)
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN 1.114.429 1.342.747 1.944.047 1.605.555
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi
pada instrumen ekuitas yang diukur
dengan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 7.481 - - -
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja - - (81.900) 37.949
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (1.646) - 18.018 (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas (36.474) 4.337 3.378 74.177
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi 8.024 (954) (743) (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN SETELAH PAJAK (22.615) 3.383 (61.247) 87.459
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.091.814 1.346.130 1.882.800 1.693.014
23
Page 45
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 1.114 1.343 1.944 1.606
*tidak diaudit
RASIO
30 September* 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 5,7 8,4 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2 13,5 17,7 18,7 17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 14,8 19,5 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,2 2,0 1,9 1,7
Pembiayaan Konsumen (NPF) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,6 0,5 0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,9 1,5 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 29,9 31,0 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,7 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 2,0 1,8 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3 7,9 19,1 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3 11,6 28,3 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3 1,1 5,4 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4 8,9 11,4 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4 (17,0) 17,2 21,1 32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan 30 September 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
30 September 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31
Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 9 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022:
24
Page 46
30-Sep 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank DKI Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II Maks. 10x - Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
25
Page 47
30-Sep 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 September* 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2024 2023 2022
Gearing Ratio (x) 1,93 1,50 1,00
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 September 2024*
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,93
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 September 2024*
Rasio Permodalan min. 10% 45,02%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,56%
Gearing Ratio maks. 10x 1,93x
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
26
Page 48
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan
Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal
12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
a. Analisis Kinerja Keuangan
Pendapatan
30 September 31 Desember
Keterangan 2024* 2023* 2023 2022
YoY YoY
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Pembiayaan konsumen 4.681.036 62,4 4.496.888 65,2 4,1 6.041.776 63,5 5.373.674 64,4 12,4
Marjin murabahah 1.189.314 15,8 1.094.569 15,9 8,7 1.482.860 15,6 1.195.163 14,3 24,1
Sewa pembiayaan 186.705 2,5 103.275 1,5 80,8 147.862 1,6 68.220 0,8 116,7
Lain-lain 1.440.903 19,2 1.199.954 17,4 20,1 1.835.436 19,3 1.703.379 20,4 7,8
Bagian laba bersih entitas asosiasi 9.708 0,1 - 0,0 0,0 - - - - -
Jumlah 7.507.666 100,0 6.894.686 100,0 8,9 9.507.934 100,0 8.340.436 100,0 14,0
*tidak diaudit
Total pendapatan Perseroan terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, pendapatan sewa
pembiayaan, dan pendapatan lainnya. Sampai dengan 30 September 2024, Perseroan telah membukukan total pendapatan
Rp7.507.666 juta, naik 8,9% (yoy) dari Rp6.894.686 juta yang dibukukan pada 30 September 2023. Adapun sepanjang tahun
2023, Perusahaan telah membukukan total pendapatan Rp9.507.934 juta, naik 14,0% (yoy) dari Rp8.340.436 juta yang
dibukukan pada 2022.
Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:
Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp4.681.036 juta,
meningkat 4,1% (yoy) dari Rp4.496.888 juta pada 30 September 2023. Pertumbuhan yang positif ini sejalan dengan
tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada September 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun 2023 pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp6.041.776 juta, meningkat 12,4% (yoy)
dari Rp5.373.674 juta pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada 2023.
Dibandingkan dengan komponen lain dari total pendapatan, pendapatan pembiayaan konsumen memberikan kontribusi
sebesar 63,5% dari total pendapatan pada tahun 2023.
27
Page 49
Pendapatan Marjin Murabahah
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, pendapatan marjin murabahah Perseroan tercatat sebesar Rp1.189.314 juta, meningkat
8,7% (yoy) dari Rp1.094.569 juta pada 30 September 2023. Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pada piutang
pembiayaan murabahah-neto pada September 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan marjin murabahah tercatat sebesar Rp1.482.860 juta pada 2023, naik sebesar 24,1% (yoy) dari Rp1.195.163
juta di 2022. Kenaikan ini konsisten dengan pertumbuhan sebesar 36,9% (yoy) pada piutang pembiayaan murabahah – neto
di akhir tahun 2023. Pendapatan marjin murabahah mewakili 15,6% dari total pendapatan pada 2023, lebih tinggi dibadingkan
14,3% pada tahun 2022.
Pendapatan Sewa Pembiayaan
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Disamping melayani pembiayaan konsumen dan pembiayaan berbasis syariah, Perseroan juga menawarkan sewa
pembiayaan kendaraan bermotor. Di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi baik global dan domsetik, Perseroan mampu
membukukan pendapatan sewa pembiayaan Perseroan sebesar Rp 186.705 juta sampai dengan 30 September 2024,
meningkat 80,8% (yoy) jika dibandingkan dengan 30 September 2023 sebesar Rp103.275 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp147.862 juta pada 2023, meningkat 116,7% (yoy) dari
Rp68.220 juta yang diperoleh pada 2022. Berlanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama
dibalik kinerja positif ini. Pada 2023, kontribusi dari pendapatan sewa pembiayaan adalah 1,6% dari total pendapatan, lebih
tinggi secara signifikan dibandingkan dengan 0,8% pada 2022.
Beban
30 September 31 Desember
Keterangan 2024* 2023* YoY 2023 2022 YoY
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Gaji dan tunjangan 1.822.834 29,8 1.819.047 35,0 0,2 2.419.732 34,4 2.304.424 36,6 5,0
Beban bunga dan keuangan 961.379 15,7 712.435 13,7 34,9 982.199 14,0 700.133 11,1 40,3
Penyisihan kerugian
penurunan nilai
Pembiayaan konsumen 1.280.280 20,9 965.230 18,6 32,6 1.215.186 17,3 990.784 15,7 22,6
Pembiayaan murabahah 393.536 6,4 272.769 5,3 44,3 413.212 5,9 227.253 3,6 81,8
Sewa pembiayaan 45.295 0,7 10.478 0,2 332,3 19.256 0,3 37.633 0,6 (48,8)
Umum dan administrasi 1.119.441 18,3 961.228 18,5 16,5 1.338.942 19,0 1.320.921 21,0 1,4
Pemasaran 443.465 7,3 446.196 8,6 (0,6) 611.583 8,7 653.420 10,4 (6,4)
Bagi hasil sukuk mudharabah 46.448 0,8 18.593 0,4 149,8 29.983 0,4 29.140 0,5 2,9
Lain-lain 3.125 0,1 (10.489) (0,2) (129,8) 5.172 0,1 37.004 0,6 (86,0)
Jumlah 6.115.803 100,0 5.195.487 100,0 17,7 7.035.265 100,0 6.300.712 100,0 11,7
*tidak diaudit
Sampai dengan 30 September 2024, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 17,7% (yoy) menjadi Rp6.115.803
juta dari Rp5.195.487 juta di 30 September 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan meningkatnya beban bunga dan
keuangan sebesar 34,9% (yoy) dan beban penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 37,7% (yoy). Sementara itu,
sepanjang tahun 2023, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,7% (yoy) menjadi Rp7.035.265 juta dari
Rp6.300.712 juta di 2022. Peningkatan ini sejalan dengan langkah-langkah strategis perusahaan untuk memperkuat dan
memperluas bisnis pembiayaannya pada tahun 2023.
28
Page 50
Beban Gaji dan Tunjangan
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp1.822.834 juta, relaitf stabil dibandingkan
Rp1.819.047 juta pada 30 September 2023. Hal ini didukung langkah-langkah strategis perusahaan dalam mengelola biaya
operasional.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 2023, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp2.419.732 juta, lebih tinggi sebesar 5,0% (yoy) dibandingkan Rp2.304.424
juta pada 2022. Biaya Pelatihan dan Pendidikan meningkat 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya dan biaya Gaji &
tunjangan meningkat 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Beban Umum dan Administrasi
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Beban umum dan administrasi terdiri dari beban kantor, sewa, transportasi, jasa penerimaan angsuran, perbaikan dan
pemeliharaan, depresiasi aset tetap dan aset hak guna, amortisasi aset tak berwujud, dan beban asuransi aset tetap. Sampai
dengan 30 September 2024, beban umum dan administrasi berjumlah Rp1.119.441 juta, meningkat sebesar 18,5% (yoy)
dibandingkan Rp961.228 juta pada 30 September 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan naiknya beban sewa dan beban
kantor masing-masing sebesar 27,1% (yoy) dan 40,2% (yoy) jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Secara keseluruhan, pada 2023 total beban umum dan administrasi relatif stabil sejalan dengan meningkatnya efisiensi pada
operasional Perusahaan berjumlah Rp1.338.942 juta. Beban kantor dan sewa merupakan dua komponen terbesar dari beban
umum dan administrasi pada 2023, masing-masing mewakili 43,3% dan 12,5% dari total beban umum dan administrasi.
Beban Pemasaran dan Lain-lain
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, beban pemasaran berjumlah Rp443.465 juta, menurun sebesar 0,6% (yoy)
dibandingkan Rp446.196 juta pada 30 September 2023. Sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp3.125
juta, menurun sebesar 129,8% (yoy) dibandingkan pendapatan lain-lain sebesar Rp10.489 juta pada 30 September 2023. Hal
ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mengoptimalkan strategi pemasaran dan efisiensi pada biaya operasional
lainnya.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pemasaran mengalami penurunan dari Rp653.420 juta di 2022 menjadi Rp611.583 juta pada 2023, atau sebesar 6,4%
(yoy), sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp5.172 juta di 2023 dibandingkan beban lain-lain sebesar
Rp37.004 juta di 2022. Secara keseluruhan, beban pemasaran dan lain-lain turun sebesar 10,7% (yoy) pada 2023 dari
Rp690.424 juta di 2022 menjadi Rp616.755 juta.
Laba Periode/Tahun Berjalan
30 September 31 Desember %
KETERANGAN 2024* 2023* % YoY 2023 2022 YoY
Rp juta Rp juta Rp juta Rp juta
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
1.391.863 1.699.199 (18,1) 2.472.669 2.039.724 21,2
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan (277.434) -356.452 (22,2) (528.622) (434.169) 21,8
LABA PERIODE/TAHUN
1.114.429 1.342.747 (17,0) 1.944.047 1.605.555 21,1
BERJALAN
*tidak diaudit
Pada 30 September 2024 Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp1.114.429 juta menurun 17,0% (yoy) dibandingkan
dengan Rp1.342.747 juta pada 30 September 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya kenaikan pada beban yang
disebabkan peningkatan pada pinjaman yang diterima, utang obligasi dan sukuk, serta meningkatnya beban penyisihan
kerugian penurunan nilai di sepanjang sembilan bulan tahun 2024. Sementara itu, laba tahun berjalan Perseroan
31 Desember 2023 meningkat sebesar 21,1% (yoy) menjadi Rp1,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,6
triliun di 2022.
29
Page 51
b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024* 2023 2022
Aset 33.442.234 31.007.222 24.897.205
Liabilitas 22.210.234 19.895.036 14.864.819
Ekuitas 11.232.000 11.112.186 10.032.386
*tidak diaudit
Aset
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total aset Perseroan tercatat Rp33.442.234 juta, meningkat sebesar 7,85% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp31.007.222 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pada
piutang pembiayaan sebesar 1,5% (ytd) menjadi Rp28.060.932 juta jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.644.991 juta,
dan kenaikan kas dan setara kas sebesar 71,5% (ytd) dari Rp1.435.491 juta pada Desember 2023 menjadi Rp2.461.919 juta
pada September 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023, total aset Perseroan tercatat Rp31.007.222 juta, naik sebesar 24,5% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar
Rp24.897.205 juta. Kenaikan ini didominasi oleh pertumbuhan yang kuat pada piutang pembiayaan sebesar 24,8% (yoy)
menjadi Rp 27.644.991 juta.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total liabilitas Perseroan tercatat Rp22.210.234 juta, meningkat sebesar 11,6% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp19.895.036 juta. Peningkatan ini didorong meningkatnya pinjaman yang diterima
sebesar 36,1% pada September 2024 menjadi Rp12.673.716 juta dari sebelumnya sebesar Rp9.312.972 juta di 2023.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023 jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp19.895.036 juta, naik 33,8% (yoy) dibandingkan Rp14.864.819 juta
pada 2022. Pinjaman yang diterima mengalami peningkatan hingga 83,6% di 2023 dari Rp5.073.084 juta di 2022 menjadi
Rp9.312.972 juta. Obligasi mengalami kenaikan sebesar 17,7% pada 2023 dari Rp4.999.207 juta pada 2022 menjadi
Rp5.885.106 juta. Perusahaan juga terus mendiversifikasikan sumber pendanaannya dari sukuk mudharabah yang tercatat
meningkat sebesar 94,8% (yoy) dari Rp441.000 juta di 2022 menjadi Rp859.000 juta di 2023. Diluar pendanaan, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp4.351.528 juta di 2022 menjadi Rp3.837.958 juta di 2023, atau setara dengan
penurunan sebesar 11,8% (yoy).
Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total ekuitas Perseroan tercatat Rp11.232.000 juta, meningkat sebesar 1,08% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.112.186 juta. Peningkatan ini disebabkan karena naiknya laba ditahan
sebesar 1,29% (yoy) menjadi Rp11.148.613 juta pada September 2024 dibandingkan Rp11.006.184 juta pada 2023. Modal
ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan dan masing-masing berada pada
Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta dibandingkan tahun 2023.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Tahun fiskal 2023 Perusahaan diakhiri dengan jumlah ekuitas senilai Rp11.112.186 juta, naik dari Rp10.032.386 juta pada
akhir 2022. Kenaikan pada ekuitas Perseroan ini terutama didorong oleh kenaikan pada laba ditahan sebesar 10,9% (yoy)
menjadi Rp11.006.184 juta pada 2023 dari Rp9.929.019 juta pada 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan
modal disetor tidak mengalami perubahan dari 2022 dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta.
30
Page 52
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2024.
31
Page 53
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk
maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam
Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari
2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan
demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka .
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per
Tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
sebagai berikut:
32
Page 54
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Kepemilikan Masyarakat <5% 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT Home Credit
Indonesia (“HCI”) dan sebesar 10% pada PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Penyertaan saham Perseroan pada HCI
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023
juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia
No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata
dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret
2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Home Credit Indonesia Perusahaan
2012 9,82% 2023 Beroperasi
(“HCI”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2
tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi
Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia dan telah direvisi pada tanggal
20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.
2. Penyertaan saham Perseroan pada MFIN
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam MFIN sebanyak
267.703.000 saham atau sebanyak 10 % saham di dalam MFIN, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Mandala Multifinance Tbk No. 34 tanggal 19 Maret 2024 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data MFIN No. AHU.AH.01.09-0116204 tanggal 22 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0060601.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024.
33
Page 55
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Mandala Multifinance Tbk 1983 Perusahaan
10 % 2024 Beroperasi
(“MFIN”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan di MFIN ini, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
10 % di MFIN dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selanjutnya,
dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada Publik melalui
Koran Bisnis Indonesia yang telah terbit pada tanggal 14 Maret 2024.
A.4 PERJANJIAN WAKALAH PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)
Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
Perubahan dan Penyataan Kembali Atas Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)
No. B.483-DIR dan No. 002/JF-ADMF/LGL/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
“Perjanjian Wakalah”).
Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Perseroan dan Bank Danamon (“Penyalur Pembiayaan”) setuju untuk melakukan
kerjasama dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan rangka pembiayaan syariah melalui skema pembiayaan bersama (joint
financing) kepada Konsumen, khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian motor/mobil) baik
dalam kondisi baru maupun bekas yang diperlukan konsumen. Bentuk kerjasama ini adalah pemberian fasilitas pembiayaan
dengan akad murabahah yang diberikan oleh Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen, dimana Bank Danamon sebagai
salah satu Penyalur Pembiayaan tidak berhubungan langsung dengan Konsumen, akan tetapi diwakili oleh Perseroan.
Kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan bersama dikakukan melalui kantor perwakilan Perseroan di seluruh Indonesia,
namun tanpa mengurangi hak Penyalur Pembiayaan untuk membatasi kerjasama pembiayaan tersebut dalam wilayah
tertentu. Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Wakalah ini harus tunduk kepada Prinsip Syariah.
Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Penyalur Pembiayaan.
Prinsip Syariah:
Dalam penyaluran Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Konsumen, Perseroan dilarang untuk memberikan fasilitas
pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, kriteria Umum Pembiayaan dan Produk Program. Terhadap
pelanggaran tersebut. maka Perseroan wajib mengembalikan Porsi Pembiayaan Bank Danamon.
Porsi Pembiayaan:
Penyalur Pembiayaan sepakat untuk melakukan pembiayaan bersama kepada Konsumen dengan ketentuan porsi
pembiayaan, sebagai berikut:
1. Bank : 99% dari porsi pembiayaan bersama.
2. Perseroan : 1% dari porsi pembiayaan bersama.
Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Februari 2028,
dengan ketentuan bahwa:
▪ salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak
lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
▪ Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Dalam Perjanjian Wakalah tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan
dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V.
Selanjutnya, Perjanjian Wakalah tersebut di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan,
dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan
34
Page 56
A.5 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
JAKARTA (“MUFG”)
1.1 Perseroan dan MUFG telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN
tanggal 17 November 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perjanjian Fasilitas No. 2024-0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 3”).
-Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin yang
berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).
-Jangka Waktu Ketersediaan:
30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2025
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
30 Desember 2025
-Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility).
Dalam PK MUFG 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
1.2 Perseroan dan MUFG telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2024-0008855
tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 6”).
-Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
MUFG memberikan Fasilitas Pinjaman Mata Uang Asing Sintetik Dalam Negeri (Pinjaman Berjangka) Tanpa
Komitmen (Individual) kepada Perseroan sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Fasilitas
ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga adalah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan metode yang disebutkan dalam Konfirmasi.
-Jangka Waktu Ketersediaan:
12 September 2024 sampai dengan 12 September 2025.
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo:
12 September 2028
-Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility).
Dalam PK MUFG 6, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
35
Page 57
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
(PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)
2.1 Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.KP/0133/KMK/2021 (Akta No. 04) tanggal 13 April 2021 yang dibuat
di hadapan Julius Purnawan, SH., MSi., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal 24 Juni 2022, dibuat
di bawah tangan juncto Addendum II Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal
2 September 2022, dibuat di bawah tangan juncto Addendum III Perjanjian Kredit Modal Kerja
No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal 29 September 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
“PK Bank Mandiri KMK 5”).
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 5, Bank Mandiri memberikan fasilitas modal kerja kepada Perseroan, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 30 Juni 2026
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 30 Juni 2026
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche II:
-Jenis kredit : modal kerja umum
-Sifat kredit : committed, non revolving
-Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
-Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
-Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu
kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan sesuai dengan nilai pernjaminan hutang, baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusu atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
berdasarkan paripassu (equal treatment).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 5, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
2.2 Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0443/KMK/2023 (Akta No. 06) tanggal 10 April 2023 yang dibuat
di hadapan Julius Purnawan, SH., MSi., Notaris di Jakarta selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
I Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0443/KMK/2023 (Akta No. 06) tanggal 29 September 2023, dibuat
di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 6”).
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 6, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 9 April 2028
36
Page 58
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 9 April 2028
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
-Jenis kredit : modal kerja umum
-Sifat kredit : committed, non revolving
-Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
-Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Jaminan:
1. Fasilitas-fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
berdasarkan paripassu kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah ditandatangani sebelum ditandatanganinya
perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan sesuai dengan nilai pernjaminan hutang, baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusu atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
berdasarkan paripassu (equal treatment).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 6, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
2.3 Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 (Akta No. 01) tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 7”).
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 1 Juli 2029
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 1 Juli 2029
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
-Jenis kredit : modal kerja umum
-Sifat kredit : committed, non revolving
-Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
-Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
-Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).
37
Page 59
Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
3. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI PT BANK MUAMALAT
INDONESIA, TBK (“BANK MUAMALAT”)
Perseroan (“Nasabah”) dan Bank Muamalat telah membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan berdasarkan
Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 45 tanggal 30 Agustus 2023 yang dibuat
di hadapan Nurhasanah, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan
Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 276C/BMI/EB-FOP/IV/2024 tanggal
14 Juni 2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Muamalat No. 001/OL/FI/I/2025 pada tanggal 7 Januari 2025
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Financial Institutions dan RM Financial Institutions Bank Muamalat
(“PK Bank Muamalat”).
Berdasarkan PK Bank Muamalat, Bank Muamalat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah, sebagai
berikut:
-Plafon : Fasilitas Line Facility Mudharabah bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Mudharabah”).
-Nisbah : Nisbah bagi hasil adalah sebesar 59,58% untuk Bank Muamalat dan 40,42% untuk Nasabah
untuk jangka waktu 1 tahun
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan Nasabah berdasarkan prinsip syariah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 30 Agustus 2028
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Muamalat, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank
BNI”)
Berdasarkan PK BNI, Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada end user bersifat Aflopend/Non
Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai dengan angsuran
terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
b. Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang
berlaku di BNI untuk fasilitas yang belum ditarik.
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
-Jangka Waktu : 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal 19 Februari 2024.
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 18 Februari 2028
38
Page 60
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis).
Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
Selanjutnya, antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terdapat hubungan kredit, di mana
Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
suatu perjanjian kredit tersebut di atas, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan pinjaman
sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.
5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
(“BANK CTBC”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank CTBC telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas
Kredit No. 457/ADD/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, dibuat di bawah tangan (“PK Bank CTBC”).
Berdasarkan PK Bank CTBC, Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur,
sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat Revolving sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Short Term Loan”).
-Suku Bunga : Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Tenor Fasilitas: sampai dengan tanggal 15 Desember 2025
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BRI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank BRI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank BRI”).
Berdasarkan PK Bank BRI, Bank BRI memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat Committed Non Revolving
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku bunga untuk setiap
pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku
bunga untuk setiap jangka waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat
berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.
39
Page 61
-Jangka Waktu : 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 23 September 2024.
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 23 September 2028
-Jaminan : Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank BRI adalah pari
pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
Dalam PK Bank BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
A.6 ASET TETAP
Pada tanggal, 30 September 2024 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp273.201 juta.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 32 (tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu delapan
ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
HGB No. Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/ DKI Untuk Kantor Cabang
1. 20/Jul/36 191
2927 A4, Petojo Utara, JakPus, Jakarta Jakarta-Ketapang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
2. 7/Dec/31 1.605 Bekasi
175 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
3. 7/Dec/31 188 Bekasi
176 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
4. 7/Dec/31 830 Bekasi
177 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
5. 7/Dec/31 4.435 Bekasi
178 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
6. 7/Dec/31 3.155 Bekasi
179 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
7. 7/Dec/31 4.425 Bekasi
180 Serang
*)
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
8. 7/Dec/31 176 Bekasi
181 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
9. 7/Dec/31 1.133 Bekasi
182 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
10. 7/Dec/31 2.295 Bekasi
183 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
11. 7/Dec/31 1.160 Bekasi
184 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
12. 7/Dec/31 1.240 Bekasi
185 Serang
HGB No. Desa Sukaragam, Kecamatan
13. 7/Dec/31 2.495 Bekasi
186 Serang
Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
14. 24/Sep/33 80 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi
285 Bekasi-Grand Mall
Medan Satria, Bekasi
Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
15. 24/Sep/33 79 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi
286 Bekasi-Grand Mall
Medan Satria
HGB No. Harapan Mulya, Kecamatan Untuk Kantor Cabang
16. 24/Sep/33 77 Bekasi
287 Medan Satria, Bekasi Bekasi-Grand Mall
40
Page 62
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
Jl. Raya Tajur No. 162, Kompleks
HGB No. Untuk Kantor Cabang
17. 21/Oct/37 170 sentral Tajur, Desa Pakuan, Bogor
7 Bogor 2-Tajur
Kecamatan Bogor Selatan
Jl. Margonda Raya No. 88B Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
18. 23/Jan/33 124 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok
00163 Depok-Margonda
Muka, kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya Rt 04/Rw 18,
HGB No. Untuk Kantor Cabang
19. 23/Jan/33 123 kelurahan Kemiri Muka, Depok
00164 Depok-Margonda
kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya No. 88C Rt
HGB No. Untuk Kantor Cabang
20. 23/Jan/33 125 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok
00165 Depok-Margonda
Muka, kecamatan Beji
Jl. Surya Negara Blok D No. 9,
HGB No.
21. 7/Dec/37 97 Kelurahan Pekalangan, Cirebon **)
631
Kecamatan Pekalipan, Cirebon
Jl. Dr Wahidin S No. 57,
HGB No. Untuk Kantor Cabang
22. 24/Sep/32 700 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cirebon
308 Cirebon-Wahidin
Kejaksaan
Jl.Soekarno Hatta No. 380,Desa UntukKantor Cabang
HGB No.
23. 24/Sep/27 940 Situsauer,Kebon Lega,Bojongloa Bandung Bandung-Soekarno
48
Kidul,Tegal Lega Hatta
Untuk Kantor Cabang
HGB No. Jl. Mataram 657 A, Kelurahan
24. 22/Jan/33 525 Semarang Semarang-MT.
1309 Wonodri, Semarang Timur
Haryono
Jl. Raya Solo Baru Permai Blok
HGB No. Untuk Kantor Cabang
25. 21/Feb/25 1.809 JA no. 9, Kel, Madegondo, Kec Solo
1251 Solo
Grogol, Kab Sukoharjo
Untuk Kantor Cabang
HGB No Jl. Jend. Sudirman, Desa
26. 17/Feb/33 390 Pekanbaru Pekanbaru-Jend.
385 Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
Sudirman
Untuk Kantor Cabang
HGB No Jl. Jend. Sudirman, Desa
27. 17/Feb/33 217 Pekanbaru Pekanbaru-Jend.
386 Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
Sudirman
Kelurahan Bende, Kecamatan
HGB No. Untuk Kantor Cabang
28. 1/Sep/33 168 Baruga, Kotamadya Kendari, Kendari
00037 Kendari-Ahmad Yani
Sulawesi Tenggara
Jl. P Pettarani (bisnis Center),
HGB No. Untuk Kantor Cabang
29. 16/Oct/30 114 Kelurahan Masale, Kecamatan Makassar
21295 Makassar-Pettarani
Panakkukang
Jl. P Pettarani (bisnis Center),
HGB No. Untuk Kantor Cabang
30. 16/Oct/30 114 Kelurahan Masale, Kecamatan Makassar
21296 Makassar-Pettarani
Panakkukang
Jl. Raya Serpong, Kelurahan Untuk Kantor Cabang
HGB No.
31. 30/Jan/33 4.787 Pakulonan, Kecamatan Serpong Tangerang Tangerang-Alam
03996
Utara Sutera
SHGB Desa Semambung, Kecamatan
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo Untuk Warehouse
No. 731 Gedangan
SHGB
Desa Padangsiambian Klod, Kec
33. No. 03/01/54 1.580 Bali Untuk Warehouse
Denpasar Barat
04574
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut
akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang
telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi
tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya
yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor
Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor
cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai
gudang dan keperluan kegiatan lainnya.
41
Page 63
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:
No Area Nomor Polisi Nomor BPKB Jenis
1. Head Office B 1022 DKC T00751821 Mobil
A.7 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
Ύ
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2024 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan,
pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai pemilik manfaat
dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam
kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.
Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon
42
Page 64
2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/InformasiInvestor/Informasi-Keuangan/Laporan-Tahunan, dimana
diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG
Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10 Desember
2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon. Selain
kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“Bank Danamon”)
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris di
Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata, u.b
Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar dengan demikian
Anggaran Dasar yang terakhir, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala
Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 22 Maret
2024, telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal 12 ayat 11,
pengubahan Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b) dan pengubahan
Pasal 25 ayat 4.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM DALAM
BANK DANAMON.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
43
Page 65
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank
Danamon, maka struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank
Danamon adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
(dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham;
Modal Ditempatkan : : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus
dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp) %
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Kepemilikan Masyarakat <5% 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
44
Page 66
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pension
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh
Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
45
Page 67
Indonesia (“Akta No. 44/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris
di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0228163 pada
tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama : Honggo Widjojo Kangmasto
Wakil Direktur Utama : Hafid Hadeli
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Muljono Tjandra
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Nobuya Kawasaki
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris (Independen) : Peter Benyamin Stok
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.8 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang adalah sebagaimana
terkmatub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk No.99 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556 tanggal
5 April 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071641.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796 tanggal 31 Juli 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0157578.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
46
Page 68
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Eng Heng Nee Philip
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Hafid Hadeli
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Denny Riza Farib
Direktur : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur : Takanori Mizuno
Direktur : Sigit Hendra Gunawan
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret
2024, dan Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun
2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii) Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan (iii) Bapak
Takanori Mizuno (Direktur), yang semuanya terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito D - - - -
Swandajani Gunadi D - - - -
Harry Latif D - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa D - - - -
Takanori Mizuno D - - - -
Sigit Hendra Gunawan D - - - -
Daisuke Ejima - KU DU - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Eng Heng Nee Philip - Kom - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Hafid Hadeli - Kom WDU - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama
D : Direktur
WDU : Wakil Direktur Utama
KU : Komisaris Utama
47
Page 69
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
1. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Perseroan telah menunjuk Veronika Dyah Puspitaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 006/ADMF/BOD/IV/14 tanggal 30 April 2024 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 April 2024.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) Tentang
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Februari 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Daisuke Ejima
2. Eng Heng Nee Philip
3. Hafid Hadeli
4. Tri Evita Aryani
Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 34/2014.
3. KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan
Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang pengangkatan kembali susunan Anggota
Komite Audit Perseroan. Sehingga susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Jusuf Sukiman
2. Restiana le tjoe Linggadjaya
Susunan Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diadakan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015.
4. KOMITE PEMANTAU RESIKO
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang mengangkat
kembali susunan anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Sedangkan susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Ketua : Krisna Wijaya
Anggota : 1. Manggi Taruna Habir
2. Rio Erriad
Susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan dalam tahun 2027.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yaitu POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020.
48
Page 70
A.9 STRUKTUR ORGANISASI
I Dewa Made Susila
Direktur Utama
Swandajani Gunadi
Takanori Mizuno Niko Kurniawan Sylvanus Gani K. Sigit Hendra Denny Riza Farib Direktur HC Management &
Harry Latif
Direktur Business Alliance Strategy
Direktur Bisnis & Portofolio Bonggowarsito Mendrofa Gunawan Direktur Credit, Collection & CREM merangkap Direktur
Direktur Sales, Service & Distribution Direktur Keuangan Direktur Manajemen Risiko Legal Marketing
Lowong Andy Sutanto Pramono Pranoto Bohan Kesuma Manuel D. Irwanputera
Deputi Direktur-Head of Deputi Direktur-Head of Non Auto Anis Radianis
Deputi Direktur-Head of Deputi Direktur -Head of Deputi Direktur-Head of Digital
Risk Management
Deputi Direktur-Head of IT
Retail Motorcycle Business Business Strategy Transformation Center of Excelence
Henrick Kusno Lowong Teguh Supriyatna Edwin Kartawinata Tania Endah B.
Lowong Achmad Komara Sujarwadi Dolly Arora Haryadwi S.
Indra Meyman Head of Corporate Head of Putera Head of Digital Head of Marketing
Yusuke Ohashi Head of Operational Head of Collection Head of Corporate Kartawidjaja
Agus Hamid Arief Trianto Subekti Danny William Max Eka Darmawan Strategic, Analytic Transformation Head of IT Business Acquisition & Strategy & Customer
Tenaga Ahli Strategi Head of Commercial Head of Yamaha Harefa Head of Business Head of SSD Finance Risk Management University Head of Internal Audit
and Monitoring Management Partner Ecosystem Experience
Kolaborasi Business NMCY Business Head of Business System Solution Management
Channeling
Iyan Waer Gandhy Inderayana
Andi Tirta Riyantono Bien Costan Rachmat Adijayadi Veronika Dyah P.
Dani Renhard Lowong Krisdianto Didik Sukarmadi Kurniawan Head of Loan Head of Digital Tri Evita Aryani Head of Brand &
Reza Hasyim Tamin Dwi Prasetiyo Chandra Hermanto Head of Business Head of IT Head Compliance &
Hutabarat Head of Business Head of SSD Head of Procurement Head of Risk Analytics Recovery Operation Product & Head of HCGA Corporate
Head of National Head of New Car 1 Head of Honda NMCY Process Improvement Development AML Unit
Head of Business Portfolio MIS, Pricing Collaboration & Engineering Communication
Business Business & MIS
Business Fleet Retention & Compliance Project
Balebang Hanafi Suprapto Andreas Burhan T.
Rudy Widjaja Maria Sari Dewi Guntur Pratomo Gita Amanda Head of Corporate Real
Paul Octavianus Valen Riediv Kiernadi Danardana Ichwan Ricky Mas Basuardi Head of Business
Andy Teguh 1. Hendri Sunandar Head of Business Head of Finance & Cash Head of Information Wibawa Bakti Estate Management
Jayaputra Head of Non-Auto Head of Asset Head of IT Operation Analytics
Head of New Car 2 2. Taufik Partnership Management Risk Management Head of Digital Lending (CREM)
Head of Suzuki & Product & 3. Handry Murdy Herfany Recovery Operation
Business Multibrand NMCY Business
Management
ProgramDevelopment 4. Arie Widianto
5. Sandi Sukandi
6. Ronny Susilo
7. Nurahmat Bagyo
Andriyanto
8. Billy Parlagutan Rohmad Amirul Ingrid Sri Komala Wendi
9. Fathul Abidin Yusron
10. Sigit Rezhatama Mukminin Dewi Ingrid Setiadharma Gofur Herryanto Winduwasono
Ronald Donna Yustina Ernawati Head of Sharia Head of Legal Head of Infrastructure
11. Nurmandi Sip Head of Accounting & Head of Quality Head of Digital Sales &
Head of Used Car Head of Used MCY 12. Rudy Wibisono Tax Marketplace
Assurance
Business Business
Head of Regional
Business
Andree Wibowo Stephanus Taufan 1. Hendarto Nugroho
Lowong Wibowo 2. Ristua Maria Butar- Budi Pranoto
Anton Chandra Head of SSD Branch Head of Funding & Butar
Head of Risk Policy Head of IT Office
Head of E-Bike Support & Office Capital Market 3. Irwan Sany
Development & 4. Alamsyah Kurniadhien
49
Business
Business Incubation 5. Tugino Candra Kartiko
6. Djoko Witono
7. Eko Chandra
8. Tengku Zainal Arifin
Veronika Dyah 9. Denny Supratman Teguh Supriyanta
Lowong 10. Binordi Harkel Purba
Puspitaningrum 11. Anak Agung Gede
Putera
Head of SSD Data Head of Corporate Sasmatra Putra Head of IT
Quality & Assurance Secretary & Investor 12. Henry Willem Panjaitan Governance
Relation 13. Ahmad Rusydi
14. Sofyan Arifin
Head of Regional
Collection
Miranti Hidajat
Head of Operation Rachmat Adijayadi
Managemenet Head of IT Security
Lowong
Head of Credit Retail
Operation
Management
Inge Sugianti Gofur Herryanto
Head of SSD Business Head of IT
Requirement & Architecture
Development 1. Edwin Yuniansyah
2. Heru Susanto
3. Henry Winiarto
4. Kuswondo
5. Andhika Suwardi
6. Faizal
1. Irfan Budianto 7. Heru Sulistyo
2. Agus Hartanto 8. Ivan Adlin Ricky Mas Basuardi
3. Iwan Chandra 9. Komang Ngurah Head of IT Data
4. Nanang Kurniawan Kusuma Wijaya
5. Adhika Baluh Sempana 10. Anggoro Listiawan
6. Handi 11. Dekky Situmorang
7. Surya Almada Syahlani
8. Suwanto Head of Regional Credit
9. Weldya Putra Caniago
10. Yoppy Edyson Tulalo
11. I Gusti Ngurah Agung
Budiyana
12. Rudy Sumaryadi
Lowong
Head of Regional SSD Head of Credit Fleet &
SME
Page 71
A.10 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 September 2024, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.256 orang, yang terdiri dari 14.993
karyawan tetap dan 2.263 karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 85%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
1. Tetap 14.993 14.719 13.863
2. Tidak Tetap 2.263 2.518 3.433
Jumlah 17.256 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 70% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
1. Wakil Direktur 6 9 7
2. Kepala Divisi 73 73 69
3. Manajer 845 785 734
4. Supervisor 4.194 4.025 3.912
5. Staf 12.138 12.345 12.574
Jumlah 17.256 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 30% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
<1 1.081 1.512 1.728
1<x<5 5.370 5.779 5.819
5<x<10 3.969 3.336 3.256
10<x<15 4.004 4.066 4.332
15<x<20 1.957 2.109 1.882
20<x<25 801 355 250
>25 74 80 29
Jumlah 17.256 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
Pasca Sarjana 110 103 89
Sarjana 12.072 11.921 11.766
Sarjana Muda/D1-D4 3.102 3.125 3.212
SLTA 1.969 2.085 2.226
SMP 3 3 3
SD - - -
Jumlah 17.256 17.237 17.296
50
Page 72
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.457 karyawan atau 49%
dari jumlah karyawan.
Usia 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
<26 749 881 790
26<x<36 8.457 8.883 9.426
36<x<46 6.658 6.370 6.172
46<x<51 1.111 901 761
51<x<55 273 198 141
>55 8 4 6
Jumlah 17.256 17.237 17.296
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat 30 September 2024 Desember 2023 Desember 2022
Fungsi Kepatuhan 7 8 12
Direktorat Keuangan 94 90 86
Direktorat HC Management & CREM 322 332 305
Direktorat Teknologi Informasi 263 242 224
Fungsi Operations* - - 697
Direktorat Sales & Distributions 7.988 7.740 6.984
Direktorat Manajemen Risiko** 615 209 8.498
Direktorat Credit, Collection, & Legal*** 7.370 8.051 -
Direktorat Portfolio Sales 214 198 213
Direktorat Marketing & Digital Business 250 237 202
Direktorat Transformasi 62 60 8
Langsung di bawah Direktur Utama 71 70 67
Jumlah 17.256 17.237 17.296
*Fungsi Operations masuk ke Direktorat Sales & Distribution
**Direktorat Manajemen Resiko terdiri dari Manajemen Resiko sendiri
***Fungsi Credit Collection & Legal yang sebelumnya masuk di Manajemen Resiko menjadi direktorat Credit, Collection & Legal
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut :
No Nama Jabatan KITAS Jangka Waktu RPTKA Jangka Waktu
1 Yusuke Ohashi Tenaga Ahli 2C11JE2513GA 19-03-2029 B.3/076744/PK. 19-06-2025
Strategi 04.01/VI/2024
Kolaborasi
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
A.11 ASURANSI
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut
dalam tabel dibawah ini:
51
Page 73
Dokumen No. Polis dan Nilai Jangka
No Penanggung Obyek Penanggungan
Asuransi Tanggal Polis Pertanggungan Waktu
Aset GA Adira Finance
CoverNote/ (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
Renewal PT Zurich Tengah, Jawa Timur, 2024
Property All
1. No. Polis Asuransi Sumatera 1, Sumatera 2, s/d
Risks
9901240006823 Indonesia Sulawesi, Kalimantan, 225.141.274.625 31-12-
21-01-2025 Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
Aset GA Adira Finance
CoverNote/ (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
Earthquake Renewal PT Zurich Tengah, Jawa Timur, 2024
2. Insurance No. Polis Asuransi Sumatera 1, Sumatera 2, s/d
Schedule 9901240006134 Indonesia Sulawesi, Kalimantan, 225.141.274.625 31-12-
21-01-2025 Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
Aset GA Adira Finance
Movable CoverNote/ (BNT, Jawa Barat, Jawa 31-12-
Property All Renewal PT Zurich Tengah, Jawa Timur, 2024
3. Risks (Mpar) No. Polis Asuransi Sumatera 1, Sumatera 2, s/d
Insurance 9901240006824 Indonesia Sulawesi, Kalimantan, 31-12-
3.394.044.818
Shcedule 21-01-2025 Jabodetabek, HO-GA 2025
Building
CoverNote/ 31-12-
Asuransi Renewal PT Zurich 2024
Terhadap kendaraan
4. Kendaraan No. Polis Asuransi s/d
bermotor roda empat 963.820.000
Bermotor R 4 9902240010578 Indonesia 31-12-
21-01-2025 2025
Aset IT (BNT, Jawa
CoverNote/ Barat, Jawa Tengah, 31-12-
Renewal PT Zurich Jawa Timur, Sumatera 1, 2024
Property All
5. No. Polis Asuransi Sumatera 2, Sulawesi, s/d
Risks 69.425.464.512
9901240006133 Indonesia Kalimantan, 31-12-
21-01-2025 Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
Aset IT (BNT, Jawa
CoverNote/ Barat, Jawa Tengah, 31-12-
Earthquake Renewal PT Zurich Jawa Timur, Sumatera 1, 2024
6. Insurance No. Polis Asuransi Sumatera 2, Sulawesi, s/d
69.425.464.512
Schedule 99012003602 Indonesia Kalimantan, 31-12-
21-01-2025 Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
Aset IT (BNT, Jawa
Movable CoverNote/ Barat, Jawa Tengah, 31-12-
Property All Renewal PT Zurich Jawa Timur, Sumatera 1, 2024
7. Risks (Mpar) No. Polis Asuransi Sumatera 2, Sulawesi, s/d
Insurance 991223080114 Indonesia Kalimantan, 31-12-
26.876.317.954
Shcedule 22-03-2024 Jabodetabek, HO-IT 2025
Building
A.12 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Januari
2025 yang dikeluarkan dan ditandangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, Perseroan sedang menghadapi Perkara
Perdata yang berlangsung di:
1. Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Rohil, Pengadilan Negeri
Jambi, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan
Negeri Kisaran, Pengadilan Negeri Bukit Tinggi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri
Balikpapan, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Manado,
Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Martapura, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi
Jambi dan Mahkamah Agung.
52
Page 74
Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material
terhadap rencana penggunaan dana dan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, hal ini
dengan berdasarkan pertimbangan bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan
dengan harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam
perkara tersebut di atas; dan (iii) tidak terdapat putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
2. Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara pidana
maupun perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,
(ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, (iv) perkara Perselisihan Hubungan
Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa
tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada
Pengadilan Pajak, (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa
persaingan usaha, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
serta lokasi kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 PN Tangerang 104/Pdt.Eks/2 Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi 194.765.941 Masih Menunggu
023/PN.Tng Adira Finance Cabang Tangerang Proses Eksekusi
mengajukan permohonan
eksekusi jaminan fidusia terhadap
Konsumen/Debitur atas nama
Tatu Firda Anastatia karena
Konsumen/Debitur wanprestasi
terhadap kewajiban pembayaran
angsuran pembiayan
2 PN Cikarang 47/Pdt.G/2024 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 763.159.736 Tanggal 28
/PN Ckr Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang CIkarang Menunggu
digugat oleh Konsumen/Debitur Putusan PN
atas nama Mira Permatasari
Dewi, karena Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang oleh
UU Perlindungan Konsumen
3 PN Rohil 31/Pdt.G/2024 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 239.789.208 Tanggal 3
/PN Rhl Hukum (PMH) Fabruari 2025
Adira Finance Cabang Dumai Menunggu
digugat oleh Konsumen/Debitur Putusan PN
atas nama Aldo S, karena
Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen
4 PN Jambi 136/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 421.036.035 Tanggal 5
4/PN Jmb Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang Jambi Sidang
digugat oleh Konsumen/Debitur Penyerahan Bukti
atas nama Aidil Amin, karena Surat dari
keberatan atas upaya Tergugat
53
Page 75
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
penguasaan unit jaminan fidusia
oleh Adira Finance.
5 PN Makassar 284 / Pdt.G/ Tergugat II Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 622.476.259 Tanggal 28
2024/PN Mks Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Jambi Agenda sidang
(Tergugat II) digugat oleh Pihak berikutnya Replik
ketiga atas nama Muh. Juarsa dari Penggugat
Ahmad, karena merasa tidak
pernah menyetujui unit miliknya
dijadikan jaminan dari fasilitas
pembiayaan atas nama
Konsumen/Debitur PT. Ceria
Alam semesta (Tergugat I)
6 PN Jambi 175/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 229.039.940 Tanggal 3
4/Pn.Jmb Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang Jambi Sidang Bukti
digugat oleh Konsumen/Debitur Surat Pending
atas nama Ismet, karena dari Tergugat
keberatan atas upaya penagihan
kewajiban angsuran pembiayaan
oleh Adira Finance.
7 PN Pekanbaru 296/Pdt.G/202 Turut Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 648.150.000 Tanggal 5
4/PN Pbr Tergugat Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang Sidang
Pekanbaru digugat oleh Pemeriksaan
Konsumen/Debitur atas nama Saksi lanjutan dari
Suriyadi, karena keberatan atas Penggugat
penguasaan dan penjualan unit
jaminan fidusia oleh Adira
Finance.
8 PN Kisaran 92/Pdt.G/2024 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 330.600.000 Tanggal 28
/PN Kis. Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Kisaran Sidang
digugat oleh Konsumen/Debitur Pemeriksaan
atas nama Dirpan Jaya, karena Saksi
keberatan atas penguasaan unit
jaminan fidusia oleh Adira
Finance.
9 PN Bukit 60/Pdt.G/2024 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 107.022.188 Tanggal 30
Tinggi /PN Bkt Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Padang Agenda Sidang
digugat oleh Konsumen/Debitur melengkapi para
atas nama Aro Yones, karena pihak (Tergugat 2
keberatan atas : dan Tergugat 3)
1. upaya penagihan kewajiban
angsuran pembiayaan oleh Adira
Finance.
2. laporan polisi atas dugaan
pengalihan unit jaminan fidusia
yang dilakukan oleh Adira
Finance.
10 PN Tanjung 231/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 2.041.191.000 Tanggal 3
Karang 4/PN. Tjk. Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang Sidang Saksi
Tanjungkarang digugat oleh
Konsumen/Debitur atas nama
Nur Asiah, karena
Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
54
Page 76
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen.
11 PN Balikpapan 266/Pdt.G/202 Tergugat I Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 750.000.000 Tanggal 30
4/PN Bpp. Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Sidang Jawaban
Balikpapan (Tergugat I), Herman Tergugat
selaku PIC Recovery (Tergugat
II) dan Adira Finance Kantor
Pusat (Tergugat III) digugat oleh
pihak ketiga yang mengaku
pemilik unit jaminan atas nama
PT.Powertrain Solution
Indonesia, karena keberatan
atas penguasaan unit jaminan
fidusia oleh Adira Finance.
12 PN 9/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 715.000.000 Tanggal 30
Lhoksemawe Pdt.G.2024/P Hukum (PMH) Januari 2025
N.Lsm Adira Finance Cabang Sidang
Lhoksemawe digugat oleh Pembuktisan
Nurdiansyah pihak ketiga yang
dipinjam namanya oleh Debitur
yang bekerjasama dengan
Oknum SO, karena keberatan
atas penagihan dan pelaporan
SLIK oleh Adira Finance.
13 PN Serang 198/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 290.877.552 Tanggal 28
4/Pn.Srg Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Serang Agenda Sidang
digugat oleh Konsumen/Debitur Jawaban atas
atas nama Saripudin karena Gugatan
Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen
14 PN Manado 680/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 443.696.259 Tanggal 5
4/PN Mnd. Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang Manado Pembacaan
digugat oleh Konsumen/Debitur Gugatan dan
atas nama Arthur Oroh, karena Laporan Mediasi
1. Konsumen/Debitur tidak
terima atas laporan polisi atas
dugaan pengalihan unit jaminan
fidusia yang dilakukan oleh Adira
Finance.
2. menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang oleh
UU Perlindungan Konsumen
15 PN Boyolali 60/Pdt.G/2024 Tergugat IV Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 200.000.000 Tanggal 28
/PN Byl Hukum (PMH) Januari 2025
Adira Finance Cabang Solo Baru Sidang Mediasi
(Tergugat IV) digugat oleh Pihak
Ketiga atas nama Nunuk Ribanu,
karena Anisa Indarwati
(Tergugat I) dan Putra Dwi
Krisnawan (Tergugat II)
55
Page 77
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
menyalahgunakan dana milik
Penggugat, yang mana
seharusnya digunakan untuk
melakukan pembelian alat berat,
namun oleh Tergugat I dan
Tergugat II disalahgunakan
untuk membayar DP dan
angsuran ke BCA Finance Solo
(Tergugat III) dan Tergugat IV
16 PN Tangerang 182/Pdt.G.S/2 Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi 376.219.476 Tanggal 3
024/Pn.Tng Adira Finance Cabang Cikupa Fabruari 2025
mengajukan permohonan Agenda Sidang
eksekusi fidusia terhadap Pembuktian
Konsumen/Debitur atas nama
Eer Rohilah karena
Konsumen/Debitur wanprestasi
terhadap kewajiban pembayaran
angsuran pembiayan
17 PN Martapura 50/Pdt.G/2024 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan 138.352.672 Tanggal 6
/PN Mtp. Hukum (PMH) Februari 2025
Adira Finance Cabang agenda siding
Martapura digugat oleh Mediasi I
Konsumen/Debitur atas nama
Nining Indah Purwati, karena
Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 PN Manado 317/Pdt.G/202 Tergugat/ Penggugat/ PT Gugatan Perbuatan Melawan 337.321.726 Menunggu
4/PN Mnd Terbanding Pembanding Hukum (PMH) Putusan Banding
Adira Finance Cabang Manado
(Tergugat) dan Notaris Eka
(Turut Tergugat I),
Kemenkumham Sulut (Turut
Tergugat II), dan Pitoesi
(Tergugat III) digugat oleh
Konsumen/Debitur Arichandra
Hinta karena Konsumen/Debitur
merasa tidak pernah
menandatangani Surat Kuasa
Fidusia, dan
mempermasalahkan pembuatan
Akta Fidusia dengan
menggunakan Notaris diluar
wilayah Kota Manado.
2 PN Jambi 140/Pdt.G/202 Tergugat/ Penggugat/ PT Gugatan Perbuatan Melawan 277.328.700 Menunggu
4/PN Jmb Terbanding Pembanding Hukum (PMH) Putusan Banding
Adira Finance Cabang Jambi
digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama Adi Asmar, karena
keberatan atas upaya
penguasaan unit jaminan fidusia
oleh Adira Finance.
56
Page 78
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 PN Manado 247/ Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 387.900.000 Menunggu
pdt.Bth/20 Terbanding/ Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
20/ Pn. Termohon /Pemohon Adira Finance Cabang Manado
Mnd digugat oleh Konsumen/Debitur,
karena:
1. Konsumen/Debitur tidak
terima atas tindakan
penguasaan jaminan fidusia oleh
Adira Finance;
2. Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang oleh
UU Perlindungan Konsumen
2 PN Gorontalo 12/ Tergugat/ Pengugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 275.048.000 Menunggu
Pdt.G/202 Terbanding/ Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
2/PN Gto Termohon /Pemohon Adira Finance Cabang Gorontalo
digugat oleh ahli waris
Konsumen/Debitur, karena
penolakan klaim asuransi
dengan alasan
Konsumen/Debitur belum
melewati masa tunggu yang
diatur di polis (meninggal
sebelum 3 bulan setelah tanggal
perjanjian pembiayaan)
3 PN Jakarta 396/Pdt.G/ Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan 1.281.940.800 Menunggu
Barat 2023/PN.J Pembanding Terbanding/ Hukum (PMH) Putusan Kasasi
kt.Brt / Termohon Pemohon Adira Finance Cabang Jakarta
Kasasi Kasasi Barat digugat oleh
Konsumen/Debitur atas nama
Iwan Hartono karena tidak terima
atas laporan polisi atas dugaan
pengalihan unit jaminan fidusia
yang dilakukan oleh Adira
Finance.
4 PN Padang 81/Pdt.G/2 Tergugat / Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 105.975.000 Menunggu
023/PN.Pd Pembanding Terbanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
g / Pemohon (Gandoriah Adira Finance Cabang Padang
Kasasi Law Office)/ digugat oleh Kondumen/Debitur
Termohon atas nama Wanda Pratama,
Kasasi karena :
1. Konsumen/Debitur tidak
terima atas tindakan
penguasaan jaminan fidusia oleh
Adira Finance;
2. Konsumen/Debitur
menganggap perjanjian
pembiayaan yang dibuat oleh
Adira Finance melanggar
klausula baku yang dilarang oleh
UU Perlindungan Konsumen
5 PN Gorontalo 22/Pdt.G/2 Tergugat/ Penggugat MA Gugatan Perbuatan Melawan 130.540.044 Menunggu
023/PN.Gt Pembanding /Terbanding/ Hukum (PMH) Putusan Kasasi
o /Pemohon Termohon Adira Finance Cabang Gorontalo
digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama Ahmad Ismail karena
keberatan atas penguasaan dan
57
Page 79
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
penjualan unit jaminan fidusia
oleh Adira Finance.
6 PN Bekasi 339/Pdt.G/ Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan 75.000 Menunggu
2023/PN Pembanding Terbanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Bks / Pemohon (Tricahaya Adira Finance Cabang Bekasi
Kasasi Law Firm)/ digugat Konsumen/Debitur atas
Termohon nama Raden Catur Wibowo,
Kasasi S.H.1. karena tidak terima atas
biaya penitipan BPKB yang
menurutnya tidak pernah
dijelaskan pada saat pengajuan
pembiayaan.
7 PN Gunung 51/Pdt.G/2 Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan 332.975.353 Menunggu
Sugih 023/PN. Terbanding / Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Gns. Termohon (Edi Dwi Adira Finance Cabang
Kasasi Nugroho & Bandarjaya digugat oleh
Partners)/ Konsumen/Debitur atas nama
Pemohon Herlinawati karena
Kasasi Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen.
8 PN Jambi 161/Pdt.G/ Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 78.002.680 Menunggu
2023/PN Terbanding/ Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Jmb Termohon /Pemohon Adira Finance Cabang Jambi
digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama Dwi Atina Muhaima
karena keberatan atas laporan
polisi atas dugaan pengalihan
unit jaminan fidusia yang
dilakukan oleh Adira Finance.
9 PN Solok 27/Pdt.G/2 Tergugat/ Penggugat MA Gugatan Perbuatan Melawan 225.000.000 Menunggu
023/PN. Pembanding (Yusri Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Slk. /Pemohon Yance, SH Adira Finance Cabang Solok
Kasasi dan Rekan)/ (Tergugat I), Konsumen/Debitur
Terbanding/ atas nama Aidil Fitria (Tergugat
Termohon III) dan pihak lainnya digugat
Kasasi oleh Pihak Ketiga atas nama
Aditya Dwifandi karena
penguasaan unit jaminan fidusia
oleh Adira Finance yang mana
Pihak Ketiga tersebut merasa
tidak pernah menyetujui unit
miliknya dijadikan sebagai
jaminan fidusia atas fasilitas
pembiayaan Konsumen/Debitur
Aidil Fitria.
10 PN Manado 743/Pdt.G/ Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 509.118.000 Menunggu
2023/PN Terbanding/ Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Mnd Termohon /Pemohon Adira Finance Cabang Manado
digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama Diana Maria Tumiwan
karena keberatan atas laporan
polisi atas dugaan pengalihan
unit jaminan fidusia yang
dilakukan oleh Adira Finance.
58
Page 80
Status dan
Proses
Perkembangan
Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No. Pengadilan No. Perkara Uraian Perkara Agenda
Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
11 PN Cikarang 300/Pdt.G/ Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 109.338.074 Menunggu
2023/PN Pembanding Terbanding/ Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Ckr /Termohon Pemohon Adira Finance Cabang Bekasi
Kasasi Kasasi digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama Didin Komarudin,
karena keberatan atas
penguasaan unit jaminan fidusia
yang dilakukan oleh Adira
Finance.
12 PN Tangerang 96/Pdt.G/2 Tergugat/ Penggugat MA Gugatan Perbuatan Melawan 2.000.000.000 Menunggu
024/PN Terbanding/ (Paryono) / Hukum (PMH) Putusan Kasasi
Tng Termohon Pembanding Adira Finance Cabang
/Pemohon Tangerang digugat oleh
Konsumen/Debitur atas nama
Paryono, karena
Konsumen/Debitur menganggap
perjanjian pembiayaan yang
dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen
13 PN Purworejo 17/Pdt.G/2 Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan 50.000.000 Menunggu
024/Pn.Pw Terbanding/ Pembanding Hukum (PMH) Putusan Kasasi
r Termohon /Pemohon Adira Finance Cabang Magelang
digugat oleh Konsumen/Debitur
atas nama PT. Ardan (Ardani
Yusuf), karena keberatan atas
upaya penagihan kewajiban
angsuran pembiayaan oleh Adira
Finance.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Januari 2025, anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung
di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
A.13 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
59
Page 81
Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan
Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka
di Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek
sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri,
Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas
sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas
Perseroan.
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna
melalui produk “Solusi Dana”, dan produk lainnya bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang
maksimal.
60
Page 82
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor,mobil, dan
listrik), pembiayaan Solusi Dana, pembiayaan umroh (Syariah), alat berat, dan pembiayaan lainnya.
Untuk meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi
dan ekosistemnya dengan mengembangkan proses digitalisasi dan otomatisasi dalam berbagai kegiatan usaha. Selain itu,
Perseroan juga terus berinvestasi dalam bisnis pembiayaan melalui berbagai platform digital, seperti Adiraku, momobil.id,
momotor.id, moservice.id, dan dicicilaja.com. Upaya ini bertujuan untuk mempermudah proses pembiayaan serta
menyediakan alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan menjangkau konsumen, baik yang sudah ada maupun yang
baru.
Digital platform Adiraku menjadi layanan digital utama bagi pelanggan Perseroan untuk mengakses detil kontrak, riwayat
pembayaran, melakukan pembayaran angsuran secara online, serta menikmati berbagai keuntungan berupa penawaran
diskon dari mitra otomotif dan non-otomotif. Melalui Adiraku, pelanggan juga dapat mengumpulkan Adirapoin yang bisa
ditukarkan dengan berbagai voucher sehingga dapat meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
Perseroan. Disamping itu, Pada Oktober 2024, Perseroan juga telah meluncurkan platform digital Danadira, yang merupakan
aplikasi untuk pengajuan pembiayaan dana tunai.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 September 2024, Perseroan telah melayani
2,0 juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp56,6 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pembiayaan konsumen 4.681.036 4.496.888 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.189.314 1.094.569 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 186.705 103.275 147.862 68.220
Lain-lain 1.440.903 1.199.954 1.835.436 1.703.379
Bagian laba bersih entitas asosiasi 9.708 - - -
Jumlah Pendapatan 7.507.666 6.894.686 9.507.934 8.340.436
*tidak diaudit
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada
tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
Pihak ketiga 54.540.904 54.543.849 44.078.877
Pihak berelasi 7.122 6.122 4.691
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
Pihak ketiga (12.429.156) (12.673.901) (9.935.471)
Pihak berelasi (615) (679) (301)
61
Page 83
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi -
(20.478.333) (19.924.172) (15.690.617)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.237.658) (1.270.483) (1.252.416)
Pihak berelasi (90) (107) (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 20.402.174 20.680.629 17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 16.107.862 16.159.859 12.417.249
Pihak berelasi 888 317 334
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.664.811) (3.813.876) (2.945.116)
Pihak berelasi (49) (23) (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi –
(6.448.098) (6.534.107) (5.251.230)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (342. 809) (292.095) (187.851)
Pihak berelasi (43) (13) (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah - Neto 5.652.940 5.520.062 4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.710.406 1.447.447 1.018.194
Nilai residu yang terjamin 542.445 455.335 321.966
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (199.928) (184.084) (133.602)
Simpanan jaminan (542.445) (455.335) (321.966)
Cadangan kerugian penurunan nilai (47.879) (50.487) (45.257)
Jumlah Konvensional 1.462.599 1.212.876 839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 804.915 330.547 97.991
Akumulasi penyusutan (235.136) (88.840) (17.130)
Cadangan kerugian penurunan nilai (26.560) (10.283) (2.191)
Jumlah Syariah 543.219 231.424 78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 2.005.818 1.444.300 918.005
*tidak diaudit
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp23 juta Rp22 juta Rp22 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 29 bulan 28 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 31%-35% 31%-35% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp15 juta Rp16 juta Rp13 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 24 bulan 26 bulan 22 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 39%-43% 37%-41% 36%-40%
*tidak diaudit
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
62
Page 84
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 9.483 13.387 9.277
Jumlah Unit (ribuan unit) 411 602 429
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 8,4% 9,7% 8,2%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 1.214 2.128 1.903
Jumlah Unit (ribuan unit) 81 137 128
*tidak diaudit
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga
menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika
terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan dan
penurunan kelas menengah.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor di tengah tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro
ekonomi, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor di antaranya menambah jumlah
jaringan, fokus pada customer retention, dan memperkuat dealer relationship.
Di samping itu, Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda
motor listrik dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan
memperluas penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp256 juta Rp235 juta Rp226 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 50 bulan 53 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17% 14%-18%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp142 juta Rp133 juta Rp114 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 44 bulan 47 bulan 42 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 19%-23% 18%-22% 18%-22%
*tidak diaudit
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 6.563 11.808 9.434
Jumlah Unit (ribuan unit) 27 50 42
Pangsa Pasar Mobil Baru 4,3% 5,0% 4,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 3.333 5.382 4.202
Jumlah Unit (ribuan unit) 24 40 34
*tidak diaudit
63
Page 85
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, hingga mobil listrik.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 6.498.072 5.943.032 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi 733 326 436 256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
(1.817.769) (1.446.470) (1.999.594) (1.795.543)
dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 4.681.036 4.496.888 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 1.810.950 1.610.076 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi 40 13 15 44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
(621.676) (515.520) (706.122) (556.906)
dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 1.189.314 1.094.569 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 186.705 103.275 147.862 68.220
*tidak diaudit
Pendapatan pembiayaan Perseroan pada September 2024 mencapai Rp6.057.055 juta, meningkat sebesar 6,36%
dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan
konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 4,1% y/y dan 8,7% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
30 September 2024** 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Uraian
Rp Miliar Ribuan Unit Rp Miliar Ribuan Unit Rp Miliar Ribuan Unit
Sepeda Motor 9.483 411 13.387 602 9.277 429
Baru
Sepeda Motor 1.214 81 2.128 137 1.903 128
Bekas
Mobil Baru 6.563 27 11.808 50 9.434 42
Mobil Bekas 3.333 24 5.382 40 4.202 34
Non otomotif* 7.217 298 8.890 408 6.881 348
Jumlah 27.812 841 41.595 1.238 31.697 982
*Non Otomotif: Solusi Dana (MPL),alat berat, dan lainnya
**tidak diaudit
Perseroan membukukan penurunan pada pembiayaan baru sebesar 9% y/y menjadi Rp27,8 triliun sepanjang 9M24, terutama
disebabkan oleh penurunan segmen otomotif seiring dengan kondisi industri otomotif yang saat ini sedang melesu. Namun
demikian, Perusahaan berhasil mencatat pertumbuhan positif pembiayaan baru di segmen non-otomotif, mencapai Rp6,8
triliun, dimana pembiayaan Solusi Dana berkontribusi terbesar dalam pembiayaan non-otomotif. Untuk mendorong bisnis di
tengah tantangan yang terjadi saat ini, Perseroan akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi seperti dengan terus
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi. Selain itu, Perseroan juga terus
64
Page 86
mengembangkan bisnis non otomotif seperti produk Solusi Dana, memperkuat kolaborasi dengan grup untuk meningkatkan
customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta perbaikan proses, seiring
dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor
Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir
di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Kantor Cabang Konvensional 183 179 174
Kantor Cabang Unit Syariah 42 42 42
Kantor Selain Kantor Cabang 208 193 191
Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah 51 52 52
Jumlah Jaringan Usaha 484 466 459
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada September 2024
rata-rata sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp154 juta – Rp158 juta. Jangka waktu
fasilitas kredit yang diberikan Perseroan pada September 2024 untuk sepeda motor rata-rata 23 – 27 bulan, sementara untuk
mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada
tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Pembiayaan
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* % 2023 % 2022 %
Lancar 55.964 77% 57.719 80% 46.928 81%
Dalam perhatian khusus 15.560 21% 13.436 19% 9.874 17%
Kurang lancar 502 1% 459 1% 283 0%
Diragukan 911 1% 785 1% 516 1%
Jumlah Tunggakan 16.973 23% 14.680 20% 10.673 19%
Jumlah Piutang 72.937 100% 72.399 100% 57.600 100%
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*tidak diaudit
65
Page 87
Nilai tunggakan piutang Perusahaan meningkat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, pelemahan harga komoditas, yang
pada akhirnya menurunkan daya beli serta kapasitas pembayaran konsumen. Namun demikian, Perseroan tetap terus
menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat
terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan,
serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Pada September 2024, Perusahaan membukukan NPF (pokok piutang
pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perusahaan dan di bawah rata-
rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 1,7% (2022);
1,9% (2023); dan 2,2% (9M24).
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program penjualan
yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat kolaborasi antar
MUFG grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Memperluas jaringan ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk
mendukung pertumbuhan bisnis seperti seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell
berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk
mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perusahaan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas
bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, moservice.id dan
dicicilaja.com).
• Mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip manajemen risiko dengan
hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Tahun 2025 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko perlambatan
ekonomi di Tiongkok, tensi geopolitik dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global.
Meskipun demikian, meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter
mereka menjadi akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta
membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2025 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, nilai tukar Rupiah yang stabil, serta
dukungan kuat dari kebijakan pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran
5,2% di tahun 2025. Kebijakan fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil
dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.
Sektor otomotif dihadapkan beberapa tantangan di tahun 2025, khususnya industri mobil antara lain PPn 12%, opsen pajak,
dan kondisi perekonomian belum stabil. Gaikindo memperkirakan penjualan mobil baru pada 2025 sekitar 850 ribu unit, relatif
stabil dibandingkan dengan pencapaian tahun 2024. Di sisi lain, untuk sepeda motor, AISI memproyeksikan penjualan
mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit di tahun 2025, naik dibandingkan pencapaian tahun 2024.
Sementara itu, industri pembiayaan juga diperkirakan membaik di tahun 2025, terutama setelah suku bunga BI diturunkan.
APPI memperkirakan pertumbuhan industri pembiayaan di tahun 2025 akan mencapai 8%-10% y/y, didukung oleh
pertumbuhan dalam pembiayaan investasi, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan modal kerja.
Pada tahun 2025, Perseroan akan terus memperkuat pangsa pasar di industri otomotif sekaligus mengembangkan bisnis
non-otomotif, seperti pembiayaan Solusi Dana, dan alat berat. Perusahaan optimis dapat mencapai pertumbuhan
berkelanjutan melalui inovasi produk, perluasan penetrasi pasar, serta kerja sama strategis dengan berbagai mitra. Di tengah
perkembangan teknologi yang pesat, Perseroan juga terus mengembangkan bisnis digital seperti Adiraku, Danadira,
momobil.id, momotor.id, moservice.id, dan dicicilaja.co.id, sehingga konsumen dapat secara aktif menggunakan platform
digital sebagai alternatif dalam melakukan pembiayaan bersama Perseroan.
66
Page 88
Sebagai salah satu pemimpin pasar di industri pembiayaan dengan reputasi yang solid, Perusahaan memiliki prospek
pertumbuhan yang positif pada tahun 2025, didukung oleh langkah-langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat dan
mengembangkan bisnis.
Sepanjang tahun 2024, Perseroan berhasil mempertahankan peringkat domestik dengan penilaian idAAA/Stable dari
Lembaga Pemeringkat dalam negeri (Pefindo). Disamping itu, Perusahaan juga mempertahankan peringkat internasional
BBB dari Lembaga Pemeringkat internasional Fitch Rating, dan peringkat Baa1/stable oleh Lembaga Pemeringkat Moody’s.
Dengan dipertahankannya peringkat ini dapat berdampak positif dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap
Perseroan. Selain itu, Pencapaian ini turut membuktikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan
jangka panjang atas efek utang sangat baik.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2024 2023 2022
Pinjaman yang Diterima 12.674 9.313 5.073
Utang obligasi - Bersih 5.405 5.885 4.999
Sukuk Mudharabah 1.083 859 441
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 9.944 10.726 10.032
Gearing Ratio (kali) 1,9 1,5 1,0
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.5 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
konsumen dan rekan usaha.
67
Page 89
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan
pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke
berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan
terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.
Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp702 triliun per posisi September 2024 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan
saldo pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi September 2024 sebesar Rp56,6 triliun atau
mewakili sebesar 8% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang
diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang
memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
68
Page 90
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
69
Page 91
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2023. SPT tahun pajak 2023 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
70
Page 92
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 226/ADMF/CS/XII/24 tanggal16 Desember 2024
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, atas nama Fathiah Helmi
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.227/ADMF/CS/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
Perjanjian Agen Pembayaran, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya (jika ada).
71
Page 93
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. 228/ADMF/CS/XII/24, tanggal 18 Desember 2024
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan.Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
dalam Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No. 229/ADMF/CS/XII/24, tanggal 19 Desember 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
72
Page 94
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam miliar
sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah) Jumlah (dalam
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C Jutaan Rupiah)
1. PT Bahana Sekuritas 5.125 160.000 5 165.130 7,99%
2. PT BNI Sekuritas 362.100 86.000 10.000 458.100 22,16%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 95.067 265.001 30.000 390.068 18,87%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 95.000 105.000 50.000 250.000 12,09%
5. PT Indo Premier Sekuritas 140.155 124.135 15.800 280.090 13,55%
6. PT Mandiri Sekuritas 136.650 114.850 27.010 278.510 13,47%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 163.005 1.090 81.000 245.095 11,86%
Jumlah 997.102 856.076 213.815 2.066.993 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal
27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri
Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
73
Page 95
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap V Tahun 2025” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/00110 Tanggal 07 Januari 2025 untuk
Obligasi di mana uji tuntas tersebut paling sedikit meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/00111
tanggal 07 Januari 2025 untuk Obligasi.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/00109 tanggal 07 Januari 2025 untuk Obligasi, yang
menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.7.222.440.000.000,-
(6,923%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
74
Page 96
Pada 30 September 2024,BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.068.079.914.000.000 dan mempekerjakan sebanyak
27.150 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.779
outlets domestik dan 9 jaringan kantor luar negeri,13.388 unit ATM milik sendiri,71.000 EDC serta fasilitas Internet
banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 5 tanggal 04 Maret 2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.5 tanggal 04 Maret 2024 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pradjoto
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pahala Nugraha Mansury
Komisaris Independen : Erwin Rijanto
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris Independen : Septian Hario Seto
Komisaris Independen : Imam Sugema
Komisaris Independen : Asmawi Syam
Komisaris : Askolani
Komisaris : Fadlansyah Lubis
75
Page 97
Komisaris : Robertus Billitea
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Direksi
Direktur Utama : Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama : Putrama W. Setyawan
Direktur Digital and Integrated Transaction Banking : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Retail Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance : Novita Widya Anggraini
Direktur Technology and Operations : Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance : Mucharom
Direktur Wholesale and International Banking : Agung Prabowo
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Institutional Banking : Munadi Herlambang
Direktur Network and Services : Ronny Venir
Direktur Enterprise and Commercial Banking : I Made Sukajaya
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT BNI Asset Management
• BNI Ventures
• PT. Bank Hibank Indonesia
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2022-2024), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• BRI Finance Obligasi I 2022
• BRI Finance Obligasi II 2023
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• Timah MTN I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk 2022
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
76
Page 98
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam
hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2024 (unaudited) dan 31 Desember 2023 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan
dalam jutaan Rupiah dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
77
Page 99
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
30 September 2024 31 Desember 2023
Total Aset 1.068.079.914 1,086,663,986
Total Liabilitas 912.940.479 938,789,971
Total Ekuitas 155.139.435 147,874,015
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.068.079.914 1,086,663,986
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
30 September 2024 31 Desember 2023
Pendapatan Bunga Bersih 29.438.553 41.275.673
Pendapatan Premi Bersih 1.214.681 1.659.301
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta 30.653.234 42.934.974
Pendapatan Premi Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga (10.754.965) (17.161.638)
Bersih
Laba (Rugi) Operasional 19.898.269 25.773.336
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 19.865.533 25.639.738
Pajak Penghasilan (2.116.761) (4.462.052)
Total Laba Tahun Berjalan 16.433.535 21.106.228
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun 1.224.695) 673.295
Berjalan
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 17.658.230 21.779.523
78
Page 100
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 11 Februari
2025 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 14 Februari 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII Informasi
Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
79
Page 101
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen
Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yang yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 020601011691303
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 788-8899-787
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
80
Page 102
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 3320034016
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528093
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.400.176.3984
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 14 Februari 2025 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
Bank : Bank Danamon
Cabang : Matraman
No. Rekening: 36479855
Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
J. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
81
Page 103
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing
seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
82
Page 104
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 Februari 2025 sampai
dengan tanggal 11 Februari 2025 melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
Jakarta Selatan 12910 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78
Telp.: (021) 250 5081 Jakarta 12910
Fax.: (021) 522 5869 Telp.: (021) 2554 3946
Email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12940
Telp.: (021) 5091 4100 Telepon: (62 21) 3003 4945
Fax.: (021) 2520 990 Faksimile: (62 21) 3003 4944
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id; E-mail: corporate.finance@dbs.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Fax.: (+6221) 5793 1072 Fax.: (+6221) 526 3507
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 29249088
Fax.: (021) 29249150
E-mail: fit@trimegah.com
83
Page 105
Halaman ini sengaja dikosongkan
84
Page 106
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini,
yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co.).
85
Page 107
Halaman ini sengaja dikosongkan
86
Page 108
87 87
Page 109
88 88
Page 110
89 89
Page 111
90 90
Page 112
91 91
Page 113
92 92
Page 114
93 93
Page 115
94 94
Page 116
95 95
Page 117
96 96
Page 118
97 97
Page 119
98 98
Page 120
99 99
Page 121
100 100
Page 122
101 101
Page 123
102 102
Page 124
103 103
Page 125
Halaman ini sengaja dikosongkan
104
Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×16
unresolved
org
PT BRI Efek
p.10
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×4
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.14 ×14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×6
unresolved
—
Sukuk
p.16 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.17 ×4
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.18 ×3
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.19 ×3
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.19 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.19 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.19 ×5
unresolved
org
PT Bank DKI
p.19 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.20 ×5
unresolved
org
Bank MUFG PEFINDO
p.25
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.54 ×4
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.54 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia No. AHU.
p.54 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.54 ×4
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.54 ×2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.54
unresolved
org
Bank Danamon. Porsi Pembiayaan
p.55
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.57 ×5
unresolved
org
Bank Mandiri KMK
p.57 ×9
unresolved
org
Bank Muamalat
p.59 ×7
unresolved
person
Sarjana
p.59
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.60
unresolved
org
Bank BRI
p.60 ×6
unresolved
org
PT Guna Dharma
p.63
unresolved
org
Menteri
p.63
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.63
unresolved
person
Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki
p.63 ×2
unresolved
org
Bank Danamon. Selain
p.64
unresolved
org
PT Bank Kopra Indonesia
p.64 ×2
unresolved
org
PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited
p.64 ×2
unresolved
person
Raden Soedja
· Notaris
p.64
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.64
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.64
unresolved
person
Tjahjadi Hartanto
· Notaris
p.64
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.64
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.64 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.65 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.66
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan
p.67
unresolved
org
Bank Danamon NAMA Dir
p.68
unresolved
—
Veronika Dyah Puspitaningrum
· Sekretaris Perusahaan
p.69
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.69
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.70 ×6
unresolved
—
Yusuke Ohashi
· Tenaga Ahli
p.72
unresolved
org
PT Zurich
p.73 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Cikarang
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Rohil
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jambi
p.73 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Makassar
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pekanbaru
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bukit Tinggi
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tanjung Karang
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Balikpapan
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Lhokseumawe
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Serang
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Boyolali
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Martapura
p.73
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.73 ×3
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.74 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.74 ×2
unresolved
org
PT. Ceria Alam
p.75
unresolved
org
PT. Ardan
p.80
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.96
unresolved
org
PT BNI Multi Finance Pembiayaan
p.97
unresolved
org
PT BNI Life Insurance
p.97
unresolved
org
BNI Remittance Ltd.
p.97
unresolved
org
PT. Bank Hibank Indonesia
p.97
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
p.97
unresolved
org
Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap
p.97
unresolved
org
Bank Mandiri MTN Subordinasi II
p.97
unresolved
org
PT PPA Sukuk
p.97
unresolved
org
PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah
p.97
unresolved
org
PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib
p.97
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.