Skip to content
Back to announcement

20250214_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31862574_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 125

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                                                             Tanggal Efektif                                                                                                                                                                                                 :                      27 Juni 2023
                                                                                                                             Masa Penawaran Umum                                                                                                                                                                                             :             10 – 11 Februari 2025
                                                                                                                             Tanggal Penjatahan                                                                                                                                                                                              :                  12 Februari 2025
                                                                                                                             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                             :                  14 Februari 2025
                                                                                                                             Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                                                                                                                                                   :                  14 Februari 2025
                                                                                                                             Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                    :                  17 Februari 2025

                                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                                                              TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                                                                              YANG KOMPETEN.

                                                                                                                              PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
                                                                                                                              MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-V DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
                                                                                                                              DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                        PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                        Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
                                                                                                                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:                                                                                  Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
                                                                                                                                                                 Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                    Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional,
                                                                                                                                                                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                              42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah
                                                                                                                                                  Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949                                                                yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                        e-mail: af.corsec@adira.co.id
                                                                                                                                                                          website: www.adira.co.id

                                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                                                                                                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.066.993.000.000,-
                                                                                                                                                                                              (DUA TRILIUN ENAM PULUH ENAM MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH)

                                                                                                                             Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
                                                                                                                             Seri A     : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                                                                                                                                          persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                             Seri B     : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
                                                                                                                                          persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                             Seri C     : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
                                                                                                                                          per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                             Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                                                                             masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Februari 2026 untuk Seri A, tanggal 14 Februari 2028 untuk Seri
                                                                                                                             B, dan tanggal 14 Februari 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                            Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                              OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                              TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                                                              HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI H ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
                                                                                                                              KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH
                                                                                                                              LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                              PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
                                                                                                                              DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN
                                                                                                                              TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI. PENJELASAN
                                                                                                                              MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM”.

                                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI
                                                                                                                              DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT
                                                                                                                              TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.

                                                                                                                              RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                                                                                                                              OBLIGASI DAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                                              ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN VI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                                                         id   AAA
                                                                                                                                                                                                                                                       (Triple A)

                                                                                                                                                                                                                         Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                              Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                           PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                   Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                                                                           danareksa
                                                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
                                                                                                                                                                                                                        sekuritas


                                                                                                                                      PT Bahana Sekuritas                PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia    PT Indo Premier Sekuritas        PT Mandiri Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                    Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
                                                             e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025




01_Cover Buku Intam Adira 10_Februari_2025.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2/7/25 7:37 PM
Page 2
                    PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
                    Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
                    Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal
                    6 April 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
                    disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik
                    Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

                    Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal
                    Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan
                    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar
                    Rupiah) dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

                    Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar RpRp2.066.993.000.000,- (dua
                    triliun enam puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

                    Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan
                    telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira
                    Finance Tahap V Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan
                    sebagaimana Surat OJK No.S-29/PL.11/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pencatatan Atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
                    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025.

                    Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
                    sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
                    standar profesi masing-masing.

                    Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan
                    dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
                    terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X
                    tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
                      BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
                      TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
                      OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
                      KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


                      PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
                      MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


                      PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
                      (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
                      MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
                      PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
                      BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.




01_Cover Buku Intam Adira 10_Februari_2025.indd 2                                                                                                                             2/7/25 7:37 PM
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                           i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                             iii

RINGKASAN                                                                          xii

I.      PENAWARAN UMUM                                                              1

II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN   15
        OBLIGASI

III.    PERNYATAAN UTANG                                                           16

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                             21

V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                     27

VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                          31

VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA              32

VIII.   PERPAJAKAN                                                                 68

IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM      70

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                  72

XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                             73

XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                               78

XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN         82
        OBLIGASI

XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                   83




                                             i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”          :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu:
                         Afiliasi adalah:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                               direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                               cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                               dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                               langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                               yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                         ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                         Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), kepada Pemegang
                         Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                         Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

 “Bank Kustodian”    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
                         Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
                         juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

 “Bank Umum”         :   berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
                         prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.

 “Bapepam”           :   berarti badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-
                         Undang Pasar Modal.




                                                       iii
Page 6
“Bapepam dan LK”    :   berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                        dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                        Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2025 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                        Desember dua ribu lima) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                        dan Lembaga Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
                        Republik Indonesia Nomor 312/KMK.01/2006 tanggal 26-06-2006 (dua puluh enam Juni dua
                        ribu enam) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
                        tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                        Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Menteri Keuangan
                        Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.01/2014, tanggal 17-10-2014 (tujuh belas Oktober dua
                        ribu empat belas) tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kementerian Keuangan, yang pada
                        saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                        di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan
                        di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua
                        puluh dua November dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                        diubah sebagaian dengan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

“BEI” atau “Bursa   :   berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah
Efek”                   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Bunga Obligasi”    :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                        kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan
                        oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
                        Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
                        dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                        Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                        • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
                             tahun;
                        • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
                             per tahun; dan
                        • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per
                             tahun.

"Consumer           :   berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Financing
Receivable"

“Daftar Pemegang    :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening”               Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                        keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                        kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.

“Dealer”            :   berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                        penjualan kendaraan bermotor.

“Dealer Outlet”     :   berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat
                        karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon
                        konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan Perseroan
                        untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dipilih.

“Denda”             :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                        kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                        persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                        dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai
                        dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                        Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                        Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                      iv
Page 7
“Dokumen Emisi”   :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                      Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
                      Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini.

“Efek”            :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau
                      bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                      untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                      atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                      dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efektif”         :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                      UUP2SK yaitu:
                      Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
                      berikut:
                      1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                            i.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas
                                 Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                 ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
                                 rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
                                 atau
                           ii.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                 Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
                                 dipenuhi;
                      Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                            tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”           :   berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan
                      diperdagangkan kepada Masyarakat.

“Hari Bursa”      :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai
                      dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
                      Bursa Efek.

“Hari Kalender”   :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
                      Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                      Republik Indonesia.

“Hari Kerja”      :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“IAPI”            :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi        :   berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
Tambahan”             rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                      Nomor: 36/POJK.04/2014.

“Jaminan”         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                      kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                      ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                      Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan
                      lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                      yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang
                      akan ada di kemudian hari.




                                                     v
Page 8
“Jumlah Terutang”       :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
                            serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Joint Financing”       :   berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.

“Kantor Perwakilan      :   berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan
(Representative             tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau
Office-RO)                  beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk-
                            produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan
                            menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk
                            persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.

“Konfirmasi Tertulis”   :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                            Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi,
                            pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO” atau            Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
“KTUR”                      mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

“KSEI”                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor:
                            4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian,
                            perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
                            mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan
                            dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                            Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                            Pembayaran.

“Kustodian”             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                            serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
                            transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                            ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                            Kustodian.

“Manajer                :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang
Penjatahan”                 ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                            Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi yang
Umum”                       terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu
                            selama 2 (dua) hari kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi di Bursa
                            Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
                            Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
                            sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi dimaksud sebagaimana diatur dalam
                            Peraturan No IX.A.2.

“Masyarakat”            :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan
                            hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik
                            Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat tinggal
                            atau berkedudukan di luar negeri.




                                                          vi
Page 9
“Obligasi”          :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi
                        Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                        Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                        Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap V dari
                        rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh)
                        bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam
                        puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dan akan dicatatkan
                        di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
                        - Obligasi Seri A sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu
                           370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
                           sebesar sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
                           dua juta Rupiah);
                        - Obligasi Seri B sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun berjangka
                           waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
                           sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh enam juta
                           Rupiah); dan
                        - Obligasi Seri C sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun berjangka waktu 60
                           (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
                           Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah).
                        Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali
                        sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                        pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                        Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa      :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
Keuangan” atau          pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
“OJK”                   No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.

"Pefindo" atau      :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemeringkat”

“Pemegang           :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
Obligasi”               dan diadministrasikan dalam:
                        - Rekening Efek pada KSEI; atau
                        - Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang           :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Rekening”               Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                        memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Saham     :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Utama”                  hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                        perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                        perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”        :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”    :   berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                        berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-
                        Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                        berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Efek.

“Pengakuan Utang”   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                        sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
                        Tahap V Tahun 2025 No.12 tanggal 23 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
                        S.H., Notaris di Jakarta.




                                                      vii
Page 10
“Penitipan Kolektif”   :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                           kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi        :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
 Efek”                     Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
                           dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek yang
                           tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                           yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
                           Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang
                           dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                           PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan
                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin              :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
 Pelaksana Emisi           Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
 Efek”                     Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat
                           dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No          :   berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
 IX.A.2”                   No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                           Penawaran Umum.

“Peraturan             :   berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011
 No.IX.A.7”                tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
                           Umum.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
 16/2020”                  tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                           Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April
                           2020.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
 19/2020”                  tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
 20/2020”                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
 49/2020”                  2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
 7/2017”                   Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                           Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
 9/2017”                   Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
 30/2015”                  Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 55/2015”                  Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan
 29/2014”                  Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan atas POJK
 29/2020”                  No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                           Pembiayaan.



                                                        viii
Page 11
“Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
 30/2014”                  Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
 33/2014”                  Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
 34/2014”                  Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
 35/2014”                  Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK         :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
 No.36/2014”               Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Perjanjian Agen       :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V
 Pembayaran                Tahun 2025 No. 14 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
 Obligasi”                 Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
 Pendaftaran               di KSEI No. SP-126/OBL/KSEI/1224 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan
 Obligasi di KSEI”         dan bermeterai cukup.

“Perjanjian            :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
 Penjaminan Emisi          V Tahun 2025 No. 13 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
 Obligasi”                 Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V
 Perwaliamanatan           Tahun 2025 No. 11 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
 Obligasi”                 Notaris di Jakarta.

“Pernyataan            :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran”               rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Efektif”   :   berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                           Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
                           menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan”            :   berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                           di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

"Perusahaan Efek"      :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
                           Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

"Perusahaan Publik"    :   berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
                           dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Piutang”              :   berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen Perseroan berupa pembiayaan konsumen
                           kendaraan bermotor.

“Piutang Lancar”       :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

“Piutang Tidak         :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam
Lancar”                    waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

“Piutang Tidak         :   berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya
Lancar Yang                tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Dijaminkan”




                                                         ix
Page 12
“Pokok Obligasi”     :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                         diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                         waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh
                         enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) yang terdiri dari:
                         - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus
                            sembilan puluh tujuh miliar seratus dua juta Rupiah);
                         - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima
                            puluh enam miliar tujuh puluh enam juta Rupiah); dan
                         - Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas
                            miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah)
                         Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5
                         Perjanjian Perwaliamantan.

“Rekening Efek”      :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                         yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                         perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”               :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

“RUPS”               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”             :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan              :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”          Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan              :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
Perdagangan”             juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo    :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi”                diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
                         Seri B dan Obligasi Seri C.

“Suara”              :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagaimana lebih
                         lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan Tahap V.

“Tanggal Emisi”      :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                         yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Efek
                         kepada Perseroan.

“Tanggal Pelunasan   :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar oleh
 Pokok Obligasi”         Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                         Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
                         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 24 Februari 2026 untuk Seri A, tanggal
                         14 Februari 2028 untuk Seri B, dan tanggal 14 Februari 2030 Seri C.

“Tanggal             :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Pembayaran”              Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
                         Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                       x
Page 13
“Tanggal            :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
Pembayaran Bunga        yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
Obligasi”               namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
                        Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                         Seri A             Seri B                  Seri C
                         Bunga Obligasi Ke-1              14 Mei 2025        14 Mei 2025             14 Mei 2025
                         Bunga Obligasi Ke-2          14 Agustus 2025    14 Agustus 2025         14 Agustus 2025
                         Bunga Obligasi Ke-3        14 November 2025   14 November 2025        14 November 2025
                         Bunga Obligasi Ke-4          24 Februari 2026   14 Februari 2026        14 Februari 2026
                         Bunga Obligasi Ke-5                                 14 Mei 2026             14 Mei 2026
                         Bunga Obligasi Ke-6                             14 Agustus 2026         14 Agustus 2026
                         Bunga Obligasi Ke-7                           14 November 2026        14 November 2026
                         Bunga Obligasi Ke-8                             14 Februari 2027        14 Februari 2027
                         Bunga Obligasi Ke-9                                 14 Mei 2027             14 Mei 2027
                         Bunga Obligasi Ke-10                            14 Agustus 2027         14 Agustus 2027
                         Bunga Obligasi Ke-11                          14 November 2027        14 November 2027
                         Bunga Obligasi Ke-12                            14 Februari 2028        14 Februari 2028
                         Bunga Obligasi Ke-13                                                        14 Mei 2028
                         Bunga Obligasi Ke-14                                                    14 Agustus 2028
                         Bunga Obligasi Ke-15                                                  14 November 2028
                         Bunga Obligasi Ke-16                                                    14 Februari 2029
                         Bunga Obligasi Ke-17                                                        14 Mei 2029
                         Bunga Obligasi Ke-18                                                    14 Agustus 2029
                         Bunga Obligasi Ke-19                                                  14 November 2029
                         Bunga Obligasi Ke-20                                                    14 Februari 2030

“Tanggal            :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari
Penjatahan”             Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang      :   berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasar Modal” atau
“UUPM”

“Undang-Undang      :   berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Nomor: 4 Tahun          Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal
2023” atau              12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara
“UUP2SK”                Nomor 6845.

“UUPT”              :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                        tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”       :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                        UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan
                        di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                      xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk
maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam
Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari
2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
 i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
    perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
    memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
    terbuka.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 September 2024, Perseroan telah melayani
2,0 juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp56,6 triliun.

Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.




                                                             xii
Page 15
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     24 Februari 2026;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2028;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2030;

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
•    Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
     dua juta Rupiah);
•    Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh
     enam juta Rupiah); dan
•    Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas
     juta Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C     : Bunga Tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                              xiii
Page 16
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo
No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No.RTG-002/PEF-DIR/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).

Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                                                            idAAA
                                                          (Triple A)

Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

               Nama                 Jumlah Nominal                                                                    Jumlah Terutang
                                                      Tingkat         Jangka                  Tanggal       Jatuh
     No.      Obligasi/     Seri                                                 Peringkat
                                                      Bunga           Waktu                    Efektif     Tempo
               Sukuk                     (Rp)                                                                              (Rp)
            Obligasi
            Berkelanjutan   B*      830.000.000.000   5,60%           36 bulan     idAAA      22-Mar-22   22-Mar-25    830.000.000.000
     1      V Adira
            Finance
                             C      250.000.000.000   6,25%           60 bulan     idAAA      22-Mar-22   22-Mar-27    250.000.000.000
            Tahap III
            Sukuk
            Mudharabah      B*      49.000.000.000    5,60%           36 bulan   idAAA(sy)    22-Mar-22   22-Mar-25     49.000.000.000
            Berkelanjutan
     2
            IV Adira
            Finance          C      98.000.000.000    6,25%           60 bulan   idAAA(sy)    22-Mar-22   22-Mar-27     98.000.000.000
            Tahap III
            Obligasi
            Berkelanjutan    B      410.000.000.000   6,00%           36 bulan     idAAA      7-Jul-23    7-Jul-26     410.000.000.000
     3      VI Adira
            Finance          C      885.000.000.000   6,25%           60 bulan     idAAA      7-Jul-23    7-Jul-28     885.000.000.000
            Tahap I
            Sukuk
            Mudharabah       B      141.000.000.000   6,00%           36 bulan   idAAA(sy)    7-Jul-23    7-Jul-26     141.000.000.000
            Berkelanjutan
     4
            V Adira
            Finance          C      95.000.000.000    6,25%           60 bulan   idAAA (sy)   7-Jul-23    7-Jul-28      95.000.000.000
            Tahap I
            Obligasi
            Berkelanjutan    B      385.235.000.000   6,50%           36 bulan     idAAA      9-Nov-23    9-Nov-26     385.235.000.000
     5      VI Adira
            Finance          C      30.375.000.000    6,55%           60 bulan     idAAA      9-Nov-23    9-Nov-28      30.375.000.000
            Tahap II
            Sukuk
     6      Mudharabah       B      48.730.000.000    6,50%           36 bulan   idAAA(sy)    9-Nov-23    9-Nov-26      48.730.000.000
            Berkelanjutan




                                                                xiv
Page 17
                  Nama                       Jumlah Nominal                                                                           Jumlah Terutang
                                                                  Tingkat        Jangka                     Tanggal         Jatuh
     No.         Obligasi/       Seri                                                        Peringkat
                                                                  Bunga          Waktu                       Efektif       Tempo
                  Sukuk                           (Rp)                                                                                      (Rp)
               V Adira
               Finance             C           100.000.000        6,55%          60 bulan     idAAA(sy)     9-Nov-23      9-Nov-28         100.000.000
               Tahap II
               Obligasi            A        1.079.204.000.000     6,40%          370 hari      idAAA        3-Mei-24      13-Mei-25   1.079.204.000.000
               Berkelanjutan
     7         VI Adira            B         391.461.000.000      6,55%          36 bulan      idAAA        3-Mei-24      3-Mei-27     391.461.000.000
               Finance
               Tahap III           C         129.335.000.000      6,65%          60 bulan      idAAA        3-Mei-24      3-Mei-29     129.335.000.000
               Sukuk               A         338.980.000.000      6,40%          370 hari     idAAA(sy)     3-Mei-24      13-Mei-25    338.980.000.000
               Mudharabah
               Berkelanjutan       B         39.005.000.000       6,55%          36 bulan     idAAA(sy)     3-Mei-24      3-Mei-27      39.005.000.000
     8
               V Adira
               Finance             C         22.015.000.000       6,65%          60 bulan     idAAA(sy)     3-Mei-24      3-Mei-29      22.015.000.000
               Tahap III
               Obligasi            A         785.000.000.000      6,45%          370 hari      idAAA       10-Okt-24      20-Okt-25    785.000.000.000
               Berkelanjutan
     9         VI Adira            B         815.000.000.000      6,70%          36 bulan      idAAA       10-Okt-24      10-Okt-27    815.000.000.000
               Finance
               Tahap IV            C         400.000.000.000      6,80%          60 bulan      idAAA       10-Okt-24      10-Okt-29    400.000.000.000

              Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan               7.222.440.000.000


Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022
Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo
di 22 Maret 2025 sebesar Rp879.000.000.000,-, Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo di 13 Mei 2025
sebesar Rp1.418.184.000.000,-, dan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh
tempo di 20 Oktober 2025 sebesar Rp785.000.000.000,- akan menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan telah menyediakan dana untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo di 22 Maret 2025
dan telah tersedia di kas internal Perseroan.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
     VI TAHAP V

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Februari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% atau lebih per
tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                                                                                                        %
                                                                                 Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                      4.000.000.000                400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                                                   920.700.000                  92.070.000.000                92,07
 - Kepemilikan Masyarakat <5%                                                         79.300.000                   7.930.000.000                 7,93
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                        1.000.000.000                 100.000.000.000               100,00
 Saham Dalam Portepel                                                              3.000.000.000                 300.000.000.000

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                            xv
Page 18
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)
Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                     31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                 2024*                  2023                 2022
Aset                                                                33.442.234           31.007.222           24.897.205
Liabilitas                                                          22.210.234           19.895.036           14.864.819
Ekuitas                                                             11.232.000           11.112.186           10.032.386
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 September*          31 Desember
Keterangan
                                                                          2024         2023      2023        2022
Pendapatan                                                              7.507.666    6.894.686  9.507.934 8.340.436
Beban                                                                 (6.115.803) (5.195.487) (7.035.265) (6.300.712)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                    1.391.863    1.699.199  2.472.669 2.039.724
Laba Periode/Tahun Berjalan                                             1.114.429    1.342.747  1.944.047 1.605.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                  1.091.814    1.346.130  1.882.800 1.693.014
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                 1.114       1.343      1.944       1.606
*tidak diaudit

RASIO

                                                                       30 September*                   31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                    2024           2023               2023      2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2                             5,7               8,4             8,6          8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2                          13,5              17,7            18,7         17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                       14,8              19,5            20,4         19,3

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                     2,2              2,0             1,9           1,7
Pembiayaan Konsumen (NPF) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
                                                                     0,6              0,5             0,5           0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                               1,9               1,5             1,5          1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                1,3               1,4             1,3          1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                   29,9              31,0            30,7         33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                0,7               0,6             0,6          0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                             2,0               1,8             1,8          1,5

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3                                                   7,9              19,1            24,5          5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3                                            11,6              28,3            33,8          0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3                                                1,1              5,4             10,8         12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4                                             8,9              11,4            14,0         (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4                          (17,0)             17,2            21,1         32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan



                                                           xvi
Page 19
1.    Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.    Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3.    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan
      dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada
      tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4.    Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan 30 September 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
      30 September 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal
      31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                     30-Sep                           31 Desember
                                    Rasio Keuangan                                                    2024                     2023                     2022
                                                                                                                         Gearing Ratio
     Tingkat Pemenuhan Persyaratan
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                      Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                     Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                    Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                     Maks. 10x                   -                        -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                  Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                 Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                Maks. 10x                   -                        -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                                                 Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                   Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                  Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                 Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                                                  Maks. 10x
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                                           Maks. 10x                   -                     Maks. 10x
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                                          Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III                                                         Maks. 10x                   -                        -
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                                      Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                                     Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                                    Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank BCA Syariah                                                                           Maks. 10x                Maks. 10x                Maks.10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                                        Maks. 10x                   -                     Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                                       Maks. 10x                   -                     Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                                      Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                                       Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                                        Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                                       Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                                      Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                  Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                 Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                                                Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     Citibank, N.A., Indonesia                                                                     Maks. 10x                Maks. 10x                Maks. 10x
     PT Bank CTBC Indonesia                                                                        Maks. 10x                Maks. 10x                   -
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk –
                                                                                                   Maks. 10x                Maks. 10x                      -
     Fasilitas I
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk –
                                                                                                   Maks. 10x                      -                        -
     Fasilitas II
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                                           Maks. 10x                Maks. 10x                      -
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                                          Maks. 10x                   -                           -
     PT Bank DKI                                                                                   Maks. 10x


                                                                               xvii
Page 20
                                                                           30-Sep                   31 Desember
                          Rasio Keuangan                                    2024                 2023              2022
                                                                                          Gearing Ratio
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                          Maks. 10x          Maks. 10x                 -
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                                            Maks. 10x
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                            Maks. 10x
 BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II                                  Maks. 10x             -                 Maks. 10x
 BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III                                 Maks. 10x             -                    -
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                         -                  -                 Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                        -                  -                 Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                         -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                          -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                      Maks. 10x          Maks. 10x            Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                           -                  -                 Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                          -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                      Maks. 10x          Maks. 10x            Maks. 10x
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                       Maks. 10x          Maks. 10x               -
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                      Maks. 10x          Maks. 10x               -
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                     Maks. 10x             -                    -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II                                -                  -                 Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                               -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I                                  -                  -                    -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                 -               Maks. 10x            Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                             Maks. 10x          Maks. 10x            Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                Maks. 10x          Maks. 10x               -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                               Maks. 10x          Maks. 10x               -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                              Maks. 10x          Maks. 10x               -

Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                         30 September                            31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan
                                                             2024                         2023                 2022
 Gearing Ratio (x)                                           1,93                         1,50                 1,00

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang


 Rasio Keuangan                                                           Rasio yang
                                                                                                  30 September 2024
                                                                        dipersyaratkan
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                   Maksimum 10:1                     1,93

Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                          xviii
Page 21
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                 Persyaratan                 30 September 2024
 Rasio Permodalan                                               min. 10%                        45,02%
 Non Performing Finance (Neto)                                  maks. 5%                         0,56%
 Gearing Ratio                                                  maks. 10x                        1,93x

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak akan berdampak
terhadap pemenuhan rasio keuangan persyaratan utang Perseroan.




                                                         xix
Page 22
I.        PENAWARAN UMUM

A.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP V TAHUN 2025”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     24 Februari 2026;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2028;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2030;

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam
miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
•    Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp997.102.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus
     dua juta Rupiah);
•    Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp856.076.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh
     enam juta Rupiah); dan
•    Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp213.815.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar delapan ratus lima belas
     juta Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C     : Bunga Tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                             Seri A                  Seri B                                  Seri C
Bunga Obligasi Ke-1                                14 Mei 2025               14 Mei 2025                          14 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-2                           14 Agustus 2025           14 Agustus 2025                       14 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-3                         14 November 2025         14 November 2025                       14 November 2025


                                                              1
Page 23
                                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                           Seri A                   Seri B                               Seri C
Bunga Obligasi Ke-4                         24 Februari 2026           14 Februari 2026                   14 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-5                                                         14 Mei 2026                       14 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-6                                                    14 Agustus 2026                    14 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-7                                                 14 November 2026                    14 November 2026
Bunga Obligasi Ke-8                                                    14 Februari 2027                   14 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-9                                                         14 Mei 2027                       14 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-10                                                   14 Agustus 2027                    14 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-11                                                14 November 2027                    14 November 2027
Bunga Obligasi Ke-12                                                   14 Februari 2028                   14 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-13                                                                                          14 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-14                                                                                      14 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-15                                                                                    14 November 2028
Bunga Obligasi Ke-16                                                                                      14 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-17                                                                                          14 Mei 2029
Bunga Obligasi Ke-18                                                                                      14 Agustus 2029
Bunga Obligasi Ke-19                                                                                    14 November 2029
Bunga Obligasi Ke-20                                                                                      14 Februari 2030

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
        
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
     penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                            2
Page 24
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
     dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
b.   Obligasi telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI dengan memperhatikan perhaturan penitipan kolektif di KSEI
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
c.   Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
     sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permohonan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo
No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No.RTG-002/PEF-DIR/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:



                                                             3
Page 25
                                                           idAAA
                                                         (Triple A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.

Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Kekuatan Utama

Dukungan yang kuat dari Bank MUFG

PEFINDO berpandangan bahwa terdapat kemungkinan yang kuat bahwa Perseroan akan menerima dukungan luar biasa jika
terjadi kesulitan keuangan dari induk utamanya, MUFG Bank, termasuk melalui Bank Danamon sebagai pemegang saham
langsung Perseroan. Sebagai salah satu cabang pembiayaan otomotif, Perseroan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap keseluruhan bisnis Bank Danamon, menyumbang sekitar 32% dan 55% dari total pinjaman kotor dan laba bersih
konsolidasian bank pada FY2023. Mengingat kontribusi Perseroan yang konsisten dan substansial, ditambah dengan peran
penting Bank Danamon sebagai franchise perbankan UKM yang mapan bagi MUFG Bank di Indonesia, PEFINDO
memandang MUFG Bank berkomitmen kuat dalam mendukung Perseroan. MUFG Bank, salah satu bank terbesar di Jepang
yang hadir secara global, menunjukkan kekuatan finansial yang besar, sebagaimana dibuktikan dengan total aset konsolidasi
sebesar JPY 397,1 triliun, total ekuitas sebesar JPY 20,0 triliun, dan laba sebesar JPY 848,9 miliar pada FY2023. Angka-
angka ini menggarisbawahi kemampuan unggul MUFG Bank dalam memberikan dukungan yang tepat waktu dan luar biasa.

Posisi pasar yang kuat

PEFINDO mengharapkan Perseroan akan mempertahankan posisi bisnisnya yang sangat kuat sebagai salah satu
perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, dengan pangsa pasar dalam hal aset layanan bersih / Net Service Assets
(NSA) sekitar 8% dari total industri pembiayaan dalam jangka menengah. Didukung oleh jaringan distribusi yang luas dan
hubungan yang mapan dengan dealer otomotif utama, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan dari Bank Danamon
dan MUFG Bank, Perseroan mencapai NSA sebesar Rp55,7 triliun per FY2023, yang mencakup 8,4% dari total piutang
industri pembiayaan. Untuk pembiayaan sepeda motor baru, perusahaan mencatatkan Rp11,4 triliun dalam pemesanan baru
dari 602 ribu unit sepeda motor baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 9,7% dari total penjualan sepeda motor baru
nasional selama periode tersebut. Selain itu, Perseroan juga membiayai 50 ribu unit mobil baru, yang mewakili 5,0% dari
penjualan mobil baru di seluruh negeri. Perseroan juga tetap menjadi salah satu pemimpin pasar dalam bisnis refinancing,
dengan total pencairan baru sebesar Rp7,2 triliun pada FY2023.

Portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik

Portofolio bisnis Perseroan kemungkinan akan tetap terdiversifikasi dengan baik dalam jangka pendek hingga menengah,
berkat customer base yang besar dan berbagai macam produk. Strategi Perseroan untuk melayani berbagai segmen dan
brand kendaraan yang beragam memberikan fleksibilitas pada profil bisnisnya, memungkinkannya untuk beralih dari satu
segmen atau brand ke segmen atau brand lainnya, serta meningkatkan kemampuannya dalam merespon dinamika pasar.
Per FY2023, portofolio pembiayaan barunya hampir seimbang antara produk pembiayaan sepeda motor dan mobil, dengan
persentase masing-masing 53% dan 47% (termasuk pembiayaan multipurpose dengan mobil atau sepeda motor sebagai
aset yang mendasari). Mengingat pangsa signifikan dari portofolio ritel, rata-rata piutang pembiayaannya per pelanggan hanya
sekitar Rp34 juta, yang meminimalkan dampak risiko wanprestasi di antara debitor utama.




                                                             4
Page 26
Permodalan yang kuat

Profil permodalan Perseroan diproyeksikan akan tetap sangat kuat dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
basis ekuitas yang substansial sebesar Rp11,1 triliun dan rasio Debt-to-Equity (DER) sebesar 1,4x per FY2023. Kekuatan ini
diperkuat oleh akumulasi laba ditahan yang konsisten selama tahun-tahun yang ditinjau, meskipun Perseroan
mempertahankan rasio payout dividend sekitar 50%. Selain itu, sebagian besar bisnis dilakukan melalui skema joint financing,
yang mengakibatkan biaya modal yang secara signifikan lebih rendah. Oleh karena itu, PEFINDO mengharapkan tingkat
leverage Perseroan akan tetap sangat kuat, memungkinkan Perseroan untuk menyerap risiko potensial dan memfasilitasi
ekspansi bisnis, sejalan dengan proyeksi rasio DER di bawah 2,0x dalam jangka menengah.

Batasan Utama

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional

Upaya yang sedang berjalan yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan
berkembang secara bertahap. Dengan jaringan yang luas yang terdiri dari 466 kantor, jumlah yang jauh lebih tinggi
dibandingkan perusahaan pembiayaan besar lainnya yang biasanya beroperasi dalam rentang 100-200 kantor, Perseroan
menghadapi tantangan terkait dengan biaya operasional yang tinggi. Selain itu, biaya personel yang tinggi telah mendorong
biaya operasional Perseroan, yang menyusun sekitar 30%-35% dari total biaya, melebihi rata-rata rekan-rekannya yang
berada di kisaran 20%-25%. Saat Perseroan berusaha untuk meningkatkan posisi bisnisnya di tengah persaingan yang
semakin ketat, upaya efisiensi diperkirakan hanya akan menghasilkan perbaikan yang stabil dan berkala. Oleh karena itu,
rasio cost-to-income (CIR) Perseroan kemungkinan akan tetap berada di kisaran 50%-55% dalam jangka pendek hingga
menengah.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
        pasar;
     2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
     6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
     7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
     8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
         Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
         dimulai;
     9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
         a. periode penawaran pembelian kembali;
         b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         e. tata cara penyelesaian transaksi;
         f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
     10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
         yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
         melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
         Pemegang Obligasi;
     12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
         dalam angka 9 dengan ketentuan:



                                                             5
Page 27
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
               dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
           c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
           Obligasi;
       13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
           kembali Obligasi;
       14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
       16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
               hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
               untuk dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
        Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
        Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
    2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
        dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
        Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
        rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
    3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
        satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
        kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
        bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
        mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
    5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
    6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
        dengan jaminan preferen;
    7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;



                                                               6
Page 28
     8)   Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
          a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
                akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
          b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
     9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
          menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
          Perjanjian Agen Pembayaran;
     2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
          sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
          Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
          Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
          melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan OJK No. 29/2014 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;

          Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan atas rasio-rasio sebelumnya yang
          terdapat pada penerbitan obligasi/sukuk yang belum jatuh tempo sebagai berikut :


           Rasio Keuangan                                                Rasio yang
                                                                                                30 September 2024
                                                                       dipersyaratkan
           Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                        Maksimum 10:1                    1,93

     4)   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     5)   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     6)   memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
          perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     7)   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
          dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;




                                                           7
Page 29
8)  memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
    Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
    halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
    Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
    berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
    a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
         KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
         lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
         di atas.
    b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
    c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
         bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
         tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
    d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
    e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
    keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
    Perseroan;
12) segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
    a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
         operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
         mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
         ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
         ada).
    d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
         menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
         Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
         kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
         atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
         atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
         tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
    sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
    dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
    Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut pengubahannya dan
    atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
    pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
16) memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instransi yang berwenang sesuai dengan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
18) mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
    dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
    secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
19) memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
    mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
    berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
    ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                       8
Page 30
KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
          yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
          mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
          atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Psal 6.3.xix
         yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
         oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
         pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

          Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
          kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
          dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
          sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
          dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
          melakukan penagihan.kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
          ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal
          6.3.xix yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
          Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII pada Informasi Tambahan ini.



                                                             9
Page 31
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                 Divisi Banking Operation
                                                 Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                    CBD BSD Lot I No. 5
                                    Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                                                Tangerang Selatan 15310
                                     Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
                                             Faks.: (021) 29411502, 29411512
                                              Email.: INT_custody@bni.co.id

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
          Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     


                                                           10
Page 32
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya. 

6)   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
          RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
          g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
          oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          Ͳ     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          Ͳ     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                            11
Page 33
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.




                                                            12
Page 34
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO.
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO ketiga.
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
              keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5);

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-
    RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 di Peraturan OJK
    Nomor: 16/POJK.04/2020.




                                                            13
Page 35
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
    2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
    Pernyataan tanggal 20 September 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
    termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
    dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal
Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan Surat
No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana
Perseroan tersebut melalui Surat OJK No. S-29/PL.11/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pencatatan Atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025.




                                                         14
Page 36
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,273% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,015%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,012%; biaya jasa Notaris sebesar 0,003%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,043%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,015%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan
    dan formulir dan Audit Penjatahan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
masing-masing dengan Surat No. 204/ADMF/CS/X/24 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.




                                                         15
Page 37
III.     PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 bersumber dari laporan Keuangan
Perseroan pada tanggal 30 September 2024, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp22.210.234 dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                  30 September 2024*
                           Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                                                                          6.464.288
       Pihak berelasi                                                                                        6.209.428
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                                                                           536.652
       Pihak berelasi                                                                                          96.843
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                                                                          5.281.722
       Pihak berelasi                                                                                          123.700
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                                                                           460.517
       Pihak berelasi                                                                                         701.407
Liabilitas sewa                                                                                               134.623
Utang pajak                                                                                                    26.712
Liabilitas derivatif                                                                                          269.944
Liabilitas imbalan kerja                                                                                      821.398
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                                                                         1.053.000
       Pihak berelasi                                                                                          30.000
JUMLAH LIABILITAS                                                                                          22.210.234
 *tidak diaudit

PINJAMAN YANG DITERIMA

                                                                                  30 September 2024*
                           Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
  Rupiah
      PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                              1.537.177
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                          1.443.807
      PT Bank Central Asia Tbk                                                                                 715.775
      PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                            660.771
      Citibank, N.A., Indonesia                                                                                580.200
      PT Bank Negara Indonesia Tbk                                                                             382.897
      PT Bank UOB Indonesia                                                                                    375.000
      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                     259.104
      PT Bank DKI                                                                                              184.722
      PT Bank DBS Indonesia                                                                                    166.502
      PT Bank BCA Syariah                                                                                      158.333
                                                                                                             6.464.288
Pihak Berelasi
   Rupiah
      MUFG Bank, Ltd. (Jakarta)                                                                               554.167
      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                           194.444
                                                                                                              748.611



                                                          16
Page 38
                                                                                   30 September 2024*
                            Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)

   Dolar Amerika Serikat
    MUFG Bank, Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi                                                                   4.239.200

   Yen Jepang
    MUFG Bank, Ltd. (Singapura)                                                                              1.221.617
                                                                                                             6.209.428
Jumlah pinjaman yang diterima                                                                               12.673.716
 *tidak diaudit

Pada tanggal 30 September 2024, pinjaman yang diterima termasuk beban transaksi yang terkait langsung dengan pinjaman
yang diterima sebesar Rp4.245 juta. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga efektif per tahun atas pinjaman yang diterima
pada tanggal 30 September 2024 adalah 6,94%.

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                                   30 September 2024*
                            Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
      Bunga                                                                                                     81.320
      Perolehan pembiayaan konsumen                                                                             42.516
      Promosi                                                                                                   26.297
      Bagi hasil sukuk mudharabah                                                                                9.955
      Marjin mudharabah                                                                                            397
      Lain-lain                                                                                                376.167
                                                                                                               536.652

Pihak berelasi
      Bunga                                                                                                     51.776
      Premi asuransi kesehatan                                                                                  43.405
      Premi asuransi aset tetap dan lainnya                                                                      1.224
      Bagi hasil sukuk mudharabah                                                                                  438
                                                                                                                96.843
Jumlah beban yang masih harus dibayar                                                                          633.495
 *tidak diaudit

UTANG OBLIGASI

                                                                                     30 September 2024*
                              Keterangan
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
       Pihak ketiga                                                                                            190.000
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap III
       Pihak ketiga                                                                                           1.059.300
       Pihak berelasi                                                                                            20.700
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap I
       Pihak ketiga                                                                                           1.192.000
       Pihak berelasi                                                                                           103.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap II
       Pihak ketiga                                                                                           1.250.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap III
       Pihak ketiga                                                                                           1.600.000




                                                           17
Page 39
                                                                                   30 September 2024*
                              Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)

Dikurangi:
      Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi                                                            (9.578)

 Jumlah utang obligasi - neto                                                                             5.405.422

      Dikurangi:
 Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                           2.930.816
 Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            2.474.606
 Amortisasi biaya emisi Obligasi yang dibebankan ke laporan laba rugi                                         6.935
 *tidak diaudit

UTANG LAIN-LAIN

                                                                                       30 September 2024*
                                  Keterangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
    Pendapatan diterima dimuka                                                                                208.306
    Utang kepada dealer                                                                                       156.117
    Titipan konsumen                                                                                           31.782
    Premi asuransi                                                                                             13.379
    Pengurusan fidusia                                                                                          4.335
    Lain-lain                                                                                                  46.598
                                                                                                              460.517

Pihak berelasi
      Pendapatan diterima dimuka                                                                            567.133
     Premi asuransi                                                                                         100.666
     Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan porsi pembiayaan bersama                                     28.593
     Denda keterlambatan porsi pembiayaan bersama                                                             4.940
     Utang kepada dealer                                                                                         75
                                                                                                            701.407
Jumlah utang lain-lain                                                                                    1.161.924
 *tidak diaudit

LIABILITAS SEWA

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang didiskontokan sebagai berikut:

                                                                                  30 September 2024*
                            Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun                                                                                                      24.029
1-5 tahun                                                                                                     110.594
Jumlah liabilitas sewa                                                                                        134.623
*tidak diaudit

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang tidak didiskontokan sebagai berikut:

                                                                                  30 September 2024*
                            Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun                                                                                                      33.956
1-5 tahun                                                                                                     128.850
Jumlah liabilitas sewa                                                                                        162.806
*tidak diaudit




                                                              18
Page 40
UTANG PAJAK

                                                                 30 September 2024*
                          Keterangan
                                                                (dalam jutaan Rupiah)
Pajak pertambahan nilai dan materai                                                              7.079
Pajak penghasilan:
Pasal 21                                                                                        10.939
Pasal 23 dan 26                                                                                  8.050
Pasal 4 (2)                                                                                        644
Jumlah utang pajak                                                                              26.712
*tidak diaudit

LIABILITAS IMBALAN KERJA

                                                                 30 September 2024*
                          Keterangan
                                                                (dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja jangka pendek                                                                    159.679
Imbalan pasca-kerja                                                                            618.631
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                            43.088
Jumlah liabilitas imbalan kerja                                                                717.851
 *tidak diaudit

LIABILITAS DERIVATIF

                                                                 30 September 2024*
                          Keterangan
                                                                (dalam jutaan Rupiah)
  Pihak ketiga
     PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                  123.501
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                            43.330
     PT Bank UOB Indonesia                                                                    36.281
     PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                    23.200
     PT Bank DBS Indonesia                                                                    20.137
     PT Bank CTBC Indonesia                                                                   18.885
     PT Bank ANZ Indonesia                                                                     4.610
  Jumlah liabilitas derivatif                                                                269.944
*tidak diaudit

SUKUK MUDHARABAH

                                                                     30 September 2024*
                               Keterangan
                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Nilai nominal:
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III
       Pihak ketiga                                                                          147.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I
       Pihak ketiga                                                                          206.000
       Pihak berelasi                                                                         30.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II
       Pihak ketiga                                                                          300.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III
       Pihak ketiga                                                                           400.000
    Jumlah sukuk mudharabah – neto                                                          1.083.000

 Dikurangi:
          Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                     639.150
          Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                      443.850
 *tidak diaudit


                                                           19
Page 41
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
              Uraian                              Maret 2025                  April 2025                  Mei 2025
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                             648.872                   762.336                    390.441
   Beban yang masih harus dibayar                      10.597                         -                          -
   Utang Obligasi                                     829.787                         -                  1.078.025
   Utang lain-lain                                     23.382                         -                          -
   Liabilitas Sewa                                      5.702                         -                          -
   Utang pajak                                              -                   102.225                          -
   Liabilitas derivatif                                 3.962                     3.121                        956
   Liabilitas imbalan kerja                           121.377                         -                          -
   Sukuk Mudharabah                                    49.000                         -                    338.980
Jumlah liabilitas                                   1.692.679                   867.682                  1.808.402

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
 DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK
 TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
 MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
 UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.
 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                        20
Page 42
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan
– catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak
diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor
Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
Elisabeth Imelda.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                       31 Desember
                    Keterangan
                                                             2024*                   2023                  2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas                                                                  109.764                128.375               111.028
Kas dalam perjalanan                                                  94.791                      -                     -
Kas di bank
     Pihak ketiga                                                  1.418.275                570.099               675.223
     Pihak berelasi                                                  839.089                737.017               500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp1.237.748 dan Rp1.270.590 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp1.252.458)
     Pihak ketiga                                                 20.395.757           20.675.293            17.200.373
     Pihak berelasi                                                    6.417                5.336                 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp342.852 dan Rp292.108 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp187.860)
     Pihak ketiga                                                  5.652.144             5.519.781            4.033.052
     Pihak berelasi                                                      796                   281                  305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp74.439 dan Rp60.770 pada tanggal 30 September
2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp47.448)                                                          2.005.818             1.444.300                918.005
Beban dibayar dimuka
     Pihak ketiga                                                    186.567                104.160                92.233
     Pihak berelasi                                                   66.161                 38.904                36.372
Piutang lain-lain – neto
     Pihak ketiga                                                    122.484                273.909               205.197
     Pihak berelasi                                                   50.719                 67.152                63.024
Aset derivative                                                        4.947                  1.006                40.884
Pajak dibayar dimuka                                                  72.630                 64.396                46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi                                397.854                386.360                   650
Investasi pada entitas asosiasi                                      890.363                      -                     -




                                                          21
Page 43
                                                        30 September                  31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024*              2023                 2022
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp631.303 dan Rp630.860 pada tanggal 30
September 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp604.357)                                         273.201             229.704              161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp238.361 dan Rp217.343
pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 (31 Desember 2022: Rp199.721)                                247.091             262.482              269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp473.697 dan Rp438.281 pada
tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023
(31 Desember 2022: Rp387.791)                                     221.902          120.659              128.726
Aset pajak tangguhan                                              272.979          354.965              395.417
Aset lain-lain                                                    112.485           23.043               15.220
JUMLAH ASET                                                    33.442.234       31.007.222           24.897.205

LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                             6.464.288        6.931.541            3.162.251
       Pihak berelasi                                           6.209.428        2.381.431            1.910.833
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                               536.652             874.663         1.198.785
       Pihak berelasi                                              96.843              53.212            47.459
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                             5.281.722        5.716.456            4.920.107
       Pihak berelasi                                             123.700          168.650               79.100
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                               460.517             807.304              889.183
       Pihak berelasi                                             701.407             791.763              815.143
Liabilitas sewa                                                   134.623             148.048              168.688
Utang pajak                                                        26.712             180.796              302.147
Liabilitas derivatif                                              269.944                   -                5.693
Liabilitas imbalan kerja                                          821.398             982.172              924.430
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                             1.053.000          859.000              441.000
       Pihak berelasi                                              30.000                -                    -
JUMLAH LIABILITAS                                              22.210.234       19.895.036           14.864.819

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham                                         100.000             100.000              100.000
Tambahan modal disetor                                              6.750               6.750                6.750
Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya                              242.578          223.137              207.082
      Belum ditentukan penggunaannya                           10.906.035       10.783.047            9.721.937
Perubahan nilai wajar atas investasi pada instrumen
ekuitas yang diukur dengan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain                                          5.835                -                    -
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai
                                                                 (29.198)               (748)              (3.383)
arus kas – neto
EKUITAS – NETO                                                 11.232.000       11.112.186           10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  33.442.234       31.007.222           24.897.205
*tidak diaudit



                                                         22
Page 44
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September*                        31 Desember
            Keterangan
                                          2024              2023            2023                 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                         4.681.036          4.496.888      6.041.776             5.373.674
Marjin murabahah                            1.189.314          1.094.569      1.482.860             1.195.163
Sewa pembiayaan                               186.705            103.275        147.862                68.220
Lain-lain                                   1.440.903          1.199.954      1.835.436             1.703.379
Bagian laba bersih entitas asosiasi             9.708                  -              -                     -
JUMLAH PENDAPATAN                           7.507.666          6.894.686      9.507.934             8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan                         (1.822.834)        (1.819.047)    (2.419.732)          (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan                     (961.379)          (712.435)      (982.199)            (700.133)
Penyisihan
kerugian penurunan nilai
      Pembiayaan konsumen                  (1.280.280)          (965.230)    (1.215.186)            (990.784)
      Pembiayaan murabahah                   (393.536)          (272.769)      (413.212)            (227.253)
      Sewa pembiayaan                         (45.295)           (10.478)       (19.256)             (37.633)
Umum dan administrasi                      (1.119.441)          (961.228)    (1.338.942)          (1.320.921)
Pemasaran                                    (443.465)          (446.196)      (611.583)            (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah                   (46.448)           (18.593)       (29.983)             (29.140)
Lain-lain                                      (3.125)             10.489        (5.172)             (37.004)
JUMLAH BEBAN                               (6.115.803)        (5.195.487)    (7.035.265)          (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                                 1.391.863          1.699.199      2.472.669             2.039.724
Beban pajak penghasilan                     (277.434)          (356.452)      (528.622)             (434.169)
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                    1.114.429          1.342.747      1.944.047             1.605.555

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi
pada instrumen ekuitas yang diukur
dengan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain                   7.481                   -               -                      -
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja                                  -                  -      (81.900)                  37.949
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi        (1.646)                  -          18.018                (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas                                (36.474)             4.337            3.378                74.177
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi               8.024              (954)            (743)               (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN SETELAH PAJAK                            (22.615)             3.383       (61.247)                  87.459
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN                      1.091.814          1.346.130      1.882.800             1.693.014




                                                         23
Page 45
                                                                30 September*                                              31 Desember
                  Keterangan
                                                            2024              2023                               2023                         2022
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh)                                                                1.114                    1.343                       1.944                         1.606
*tidak diaudit

RASIO

                                                                                              30 September*                            31 Desember
     Rasio Keuangan
                                                                                           2024                  2023               2023              2022
     Profitabilitas (%)
     Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2                                                5,7                   8,4                8,6               8,6
     Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2                                            13,5                  17,7               18,7               17,4
     Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                         14,8                  19,5               20,4               19,3

     Aset Produktif
     Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                                            2,2                   2,0                1,9               1,7
     Pembiayaan Konsumen (NPF) (%)1


     Likuiditas
     Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
                                                                                            0,6                   0,5                0,5               0,4
     Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
     Gearing Ratio (kali)2                                                                 1,9                   1,5                1,5                1,0
     Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                  1,3                   1,4                1,3                1,3
     Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                     29,9                  31,0               30,7               33,5
     Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                  0,7                   0,6                0,6                0,6
     Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                               2,0                   1,8                1,8                1,5

     Pertumbuhan (%)
     Pertumbuhan Aset 3                                                                     7,9                  19,1               24,5               5,0
     Pertumbuhan Liabilitas 3                                                              11,6                  28,3               33,8               0,7
     Pertumbuhan Ekuitas 3                                                                  1,1                   5,4               10,8               12,1
     Pertumbuhan Pendapatan 4                                                               8,9                  11,4               14,0              (3,6)
     Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4                                            (17,0)                 17,2               21,1               32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
1.     Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.     Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3.     Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan
       dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada
       tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4.     Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan 30 September 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
       30 September 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31
       Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 9 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022:




                                                                                 24
Page 46
                                                                     30-Sep            31 Desember
                        Rasio Keuangan                                2024          2023          2022
                                                                                Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                            Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                           Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                          Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                           Maks. 10x        -             -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                        Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                       Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                      Maks. 10x        -             -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                       Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                         Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                        Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                       Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                        Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                 Maks. 10x        -          Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III                               Maks. 10x        -             -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                            Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                           Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                          Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank BCA Syariah                                                 Maks. 10x     Maks. 10x     Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                              Maks. 10x        -          Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                             Maks. 10x        -          Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                            Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                             Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                              Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                             Maks. 10x     Maks. 10x        -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                            Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                        Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                       Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                      Maks. 10x     Maks. 10x        -
Citibank, N.A., Indonesia                                           Maks. 10x     Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                              Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I    Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II   Maks. 10x        -             -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                 Maks. 10x     Maks. 10x        -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                Maks. 10x        -             -
PT Bank DKI                                                         Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                      Maks. 10x     Maks. 10x          -
PT Bank Negara Indonesia Tbk                                        Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                        Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II                              Maks. 10x        -          Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III                             Maks. 10x        -             -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                     -             -          Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                    -             -          Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                     -          Maks. 10x     Maks. 10x


                                                      25
Page 47
                                                                            30-Sep                31 Desember
                           Rasio Keuangan                                     2024            2023            2022
                                                                                         Gearing Ratio
  Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                           -            Maks. 10x        Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                       Maks. 10x       Maks. 10x        Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                            -                -            Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                           -            Maks. 10x        Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                       Maks. 10x       Maks. 10x        Maks. 10x
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                        Maks. 10x       Maks. 10x           -
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                       Maks. 10x       Maks. 10x           -
  Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                      Maks. 10x           -               -
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II                                 -                -            Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                                -            Maks. 10x        Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                 -            Maks. 10x        Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I                                   -                -               -
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                  -            Maks. 10x        Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                              Maks. 10x       Maks. 10x        Maks. 10x
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                 Maks. 10x       Maks. 10x           -
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                Maks. 10x       Maks. 10x           -
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                               Maks. 10x       Maks. 10x           -

Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.


                                                    30 September*                             31 Desember
  Rasio Keuangan Perseroan
                                                         2024                          2023                 2022
  Gearing Ratio (x)                                      1,93                          1,50                 1,00
*tidak diaudit

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

                                                                          Rasio yang
  Rasio Keuangan                                                                                30 September 2024*
                                                                        dipersyaratkan
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                  Maksimum 10:1                              1,93
*tidak diaudit

Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                  Persyaratan                  30 September 2024*
  Rasio Permodalan                                      min. 10%                                    45,02%
  Non Performing Finance (Neto)                         maks. 5%                                    0,56%
  Gearing Ratio                                         maks. 10x                                    1,93x
*tidak diaudit


Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                           26
Page 48
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan
Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal
12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.

a.   Analisis Kinerja Keuangan

Pendapatan

                                                     30 September                                            31 Desember
                                                                                                                                           
             Keterangan                      2024*                  2023*                            2023                   2022
                                                                                        YoY                                                  YoY
                                       Rp juta        %      Rp juta            %              Rp juta        %       Rp juta        %
 Pembiayaan konsumen                   4.681.036      62,4   4.496.888           65,2    4,1   6.041.776      63,5    5.373.674      64,4     12,4
 Marjin murabahah                      1.189.314      15,8   1.094.569           15,9    8,7   1.482.860      15,6    1.195.163      14,3     24,1
 Sewa pembiayaan                        186.705        2,5    103.275             1,5   80,8    147.862        1,6      68.220        0,8    116,7
 Lain-lain                             1.440.903      19,2   1.199.954           17,4   20,1   1.835.436      19,3    1.703.379      20,4      7,8
 Bagian laba bersih entitas asosiasi      9.708        0,1             -          0,0    0,0             -        -             -        -         -
 Jumlah                                7.507.666     100,0   6.894.686          100,0    8,9   9.507.934     100,0    8.340.436     100,0     14,0
*tidak diaudit

Total pendapatan Perseroan terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, pendapatan sewa
pembiayaan, dan pendapatan lainnya. Sampai dengan 30 September 2024, Perseroan telah membukukan total pendapatan
Rp7.507.666 juta, naik 8,9% (yoy) dari Rp6.894.686 juta yang dibukukan pada 30 September 2023. Adapun sepanjang tahun
2023, Perusahaan telah membukukan total pendapatan Rp9.507.934 juta, naik 14,0% (yoy) dari Rp8.340.436 juta yang
dibukukan pada 2022.

Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:

Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp4.681.036 juta,
meningkat 4,1% (yoy) dari Rp4.496.888 juta pada 30 September 2023. Pertumbuhan yang positif ini sejalan dengan
tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada September 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun 2023 pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp6.041.776 juta, meningkat 12,4% (yoy)
dari Rp5.373.674 juta pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada 2023.
Dibandingkan dengan komponen lain dari total pendapatan, pendapatan pembiayaan konsumen memberikan kontribusi
sebesar 63,5% dari total pendapatan pada tahun 2023.




                                                                           27
Page 49
Pendapatan Marjin Murabahah

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, pendapatan marjin murabahah Perseroan tercatat sebesar Rp1.189.314 juta, meningkat
8,7% (yoy) dari Rp1.094.569 juta pada 30 September 2023. Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pada piutang
pembiayaan murabahah-neto pada September 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan marjin murabahah tercatat sebesar Rp1.482.860 juta pada 2023, naik sebesar 24,1% (yoy) dari Rp1.195.163
juta di 2022. Kenaikan ini konsisten dengan pertumbuhan sebesar 36,9% (yoy) pada piutang pembiayaan murabahah – neto
di akhir tahun 2023. Pendapatan marjin murabahah mewakili 15,6% dari total pendapatan pada 2023, lebih tinggi dibadingkan
14,3% pada tahun 2022.

Pendapatan Sewa Pembiayaan

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Disamping melayani pembiayaan konsumen dan pembiayaan berbasis syariah, Perseroan juga menawarkan sewa
pembiayaan kendaraan bermotor. Di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi baik global dan domsetik, Perseroan mampu
membukukan pendapatan sewa pembiayaan Perseroan sebesar Rp 186.705 juta sampai dengan 30 September 2024,
meningkat 80,8% (yoy) jika dibandingkan dengan 30 September 2023 sebesar Rp103.275 juta.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp147.862 juta pada 2023, meningkat 116,7% (yoy) dari
Rp68.220 juta yang diperoleh pada 2022. Berlanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama
dibalik kinerja positif ini. Pada 2023, kontribusi dari pendapatan sewa pembiayaan adalah 1,6% dari total pendapatan, lebih
tinggi secara signifikan dibandingkan dengan 0,8% pada 2022.

Beban

                                             30 September                                            31 Desember                   
          Keterangan                 2024*                  2023*                 YoY           2023                 2022             YoY
                               Rp juta       %       Rp juta         %                  Rp juta       %      Rp juta       %      
 Gaji dan tunjangan            1.822.834      29,8   1.819.047       35,0          0,2    2.419.732     34,4   2.304.424     36,6      5,0
 Beban bunga dan keuangan        961.379      15,7     712.435       13,7         34,9      982.199     14,0     700.133     11,1     40,3
 Penyisihan kerugian
 penurunan nilai
   Pembiayaan konsumen         1.280.280      20,9    965.230        18,6       32,6      1.215.186     17,3     990.784     15,7     22,6
   Pembiayaan murabahah          393.536       6,4    272.769          5,3      44,3        413.212      5,9     227.253      3,6     81,8
   Sewa pembiayaan                45.295       0,7      10.478         0,2     332,3         19.256      0,3      37.633      0,6   (48,8)
 Umum dan administrasi         1.119.441      18,3    961.228        18,5       16,5      1.338.942     19,0   1.320.921     21,0      1,4
 Pemasaran                       443.465       7,3    446.196          8,6      (0,6)       611.583      8,7     653.420     10,4    (6,4)
 Bagi hasil sukuk mudharabah      46.448       0,8      18.593         0,4     149,8         29.983      0,4      29.140      0,5      2,9
 Lain-lain                         3.125       0,1    (10.489)       (0,2)   (129,8)          5.172      0,1      37.004      0,6   (86,0)
 Jumlah                        6.115.803     100,0   5.195.487      100,0          17,7   7.035.265    100,0   6.300.712    100,0     11,7
*tidak diaudit

Sampai dengan 30 September 2024, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 17,7% (yoy) menjadi Rp6.115.803
juta dari Rp5.195.487 juta di 30 September 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan meningkatnya beban bunga dan
keuangan sebesar 34,9% (yoy) dan beban penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 37,7% (yoy). Sementara itu,
sepanjang tahun 2023, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,7% (yoy) menjadi Rp7.035.265 juta dari
Rp6.300.712 juta di 2022. Peningkatan ini sejalan dengan langkah-langkah strategis perusahaan untuk memperkuat dan
memperluas bisnis pembiayaannya pada tahun 2023.




                                                                    28
Page 50
Beban Gaji dan Tunjangan

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp1.822.834 juta, relaitf stabil dibandingkan
Rp1.819.047 juta pada 30 September 2023. Hal ini didukung langkah-langkah strategis perusahaan dalam mengelola biaya
operasional.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 2023, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp2.419.732 juta, lebih tinggi sebesar 5,0% (yoy) dibandingkan Rp2.304.424
juta pada 2022. Biaya Pelatihan dan Pendidikan meningkat 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya dan biaya Gaji &
tunjangan meningkat 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Beban Umum dan Administrasi

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Beban umum dan administrasi terdiri dari beban kantor, sewa, transportasi, jasa penerimaan angsuran, perbaikan dan
pemeliharaan, depresiasi aset tetap dan aset hak guna, amortisasi aset tak berwujud, dan beban asuransi aset tetap. Sampai
dengan 30 September 2024, beban umum dan administrasi berjumlah Rp1.119.441 juta, meningkat sebesar 18,5% (yoy)
dibandingkan Rp961.228 juta pada 30 September 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan naiknya beban sewa dan beban
kantor masing-masing sebesar 27,1% (yoy) dan 40,2% (yoy) jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Secara keseluruhan, pada 2023 total beban umum dan administrasi relatif stabil sejalan dengan meningkatnya efisiensi pada
operasional Perusahaan berjumlah Rp1.338.942 juta. Beban kantor dan sewa merupakan dua komponen terbesar dari beban
umum dan administrasi pada 2023, masing-masing mewakili 43,3% dan 12,5% dari total beban umum dan administrasi.

Beban Pemasaran dan Lain-lain

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 September 2023
Sampai dengan 30 September 2024, beban pemasaran berjumlah Rp443.465 juta, menurun sebesar 0,6% (yoy)
dibandingkan Rp446.196 juta pada 30 September 2023. Sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp3.125
juta, menurun sebesar 129,8% (yoy) dibandingkan pendapatan lain-lain sebesar Rp10.489 juta pada 30 September 2023. Hal
ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mengoptimalkan strategi pemasaran dan efisiensi pada biaya operasional
lainnya.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pemasaran mengalami penurunan dari Rp653.420 juta di 2022 menjadi Rp611.583 juta pada 2023, atau sebesar 6,4%
(yoy), sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp5.172 juta di 2023 dibandingkan beban lain-lain sebesar
Rp37.004 juta di 2022. Secara keseluruhan, beban pemasaran dan lain-lain turun sebesar 10,7% (yoy) pada 2023 dari
Rp690.424 juta di 2022 menjadi Rp616.755 juta.

Laba Periode/Tahun Berjalan

                                              30 September                                  31 Desember            %
           KETERANGAN                      2024*        2023*           % YoY           2023        2022          YoY
                                          Rp juta      Rp juta                          Rp juta     Rp juta
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                          1.391.863      1.699.199           (18,1)    2.472.669      2.039.724     21,2
  PENGHASILAN
  Beban pajak penghasilan                 (277.434)       -356.452           (22,2)     (528.622)     (434.169)     21,8
  LABA PERIODE/TAHUN
                                          1.114.429      1.342.747           (17,0)    1.944.047      1.605.555     21,1
  BERJALAN
*tidak diaudit

Pada 30 September 2024 Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp1.114.429 juta menurun 17,0% (yoy) dibandingkan
dengan Rp1.342.747 juta pada 30 September 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya kenaikan pada beban yang
disebabkan peningkatan pada pinjaman yang diterima, utang obligasi dan sukuk, serta meningkatnya beban penyisihan
kerugian penurunan nilai di sepanjang sembilan bulan tahun 2024. Sementara itu, laba tahun berjalan Perseroan
31 Desember 2023 meningkat sebesar 21,1% (yoy) menjadi Rp1,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,6
triliun di 2022.



                                                           29
Page 51
b.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                   31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                 2024*               2023               2022
Aset                                                               33.442.234         31.007.222           24.897.205
Liabilitas                                                         22.210.234         19.895.036           14.864.819
Ekuitas                                                            11.232.000         11.112.186           10.032.386
*tidak diaudit

Aset

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total aset Perseroan tercatat Rp33.442.234 juta, meningkat sebesar 7,85% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp31.007.222 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pada
piutang pembiayaan sebesar 1,5% (ytd) menjadi Rp28.060.932 juta jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.644.991 juta,
dan kenaikan kas dan setara kas sebesar 71,5% (ytd) dari Rp1.435.491 juta pada Desember 2023 menjadi Rp2.461.919 juta
pada September 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023, total aset Perseroan tercatat Rp31.007.222 juta, naik sebesar 24,5% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar
Rp24.897.205 juta. Kenaikan ini didominasi oleh pertumbuhan yang kuat pada piutang pembiayaan sebesar 24,8% (yoy)
menjadi Rp 27.644.991 juta.

Liabilitas

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total liabilitas Perseroan tercatat Rp22.210.234 juta, meningkat sebesar 11,6% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp19.895.036 juta. Peningkatan ini didorong meningkatnya pinjaman yang diterima
sebesar 36,1% pada September 2024 menjadi Rp12.673.716 juta dari sebelumnya sebesar Rp9.312.972 juta di 2023.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023 jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp19.895.036 juta, naik 33,8% (yoy) dibandingkan Rp14.864.819 juta
pada 2022. Pinjaman yang diterima mengalami peningkatan hingga 83,6% di 2023 dari Rp5.073.084 juta di 2022 menjadi
Rp9.312.972 juta. Obligasi mengalami kenaikan sebesar 17,7% pada 2023 dari Rp4.999.207 juta pada 2022 menjadi
Rp5.885.106 juta. Perusahaan juga terus mendiversifikasikan sumber pendanaannya dari sukuk mudharabah yang tercatat
meningkat sebesar 94,8% (yoy) dari Rp441.000 juta di 2022 menjadi Rp859.000 juta di 2023. Diluar pendanaan, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp4.351.528 juta di 2022 menjadi Rp3.837.958 juta di 2023, atau setara dengan
penurunan sebesar 11,8% (yoy).

Ekuitas

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 September 2024, total ekuitas Perseroan tercatat Rp11.232.000 juta, meningkat sebesar 1,08% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.112.186 juta. Peningkatan ini disebabkan karena naiknya laba ditahan
sebesar 1,29% (yoy) menjadi Rp11.148.613 juta pada September 2024 dibandingkan Rp11.006.184 juta pada 2023. Modal
ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan dan masing-masing berada pada
Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta dibandingkan tahun 2023.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Tahun fiskal 2023 Perusahaan diakhiri dengan jumlah ekuitas senilai Rp11.112.186 juta, naik dari Rp10.032.386 juta pada
akhir 2022. Kenaikan pada ekuitas Perseroan ini terutama didorong oleh kenaikan pada laba ditahan sebesar 10,9% (yoy)
menjadi Rp11.006.184 juta pada 2023 dari Rp9.929.019 juta pada 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan
modal disetor tidak mengalami perubahan dari 2022 dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta.




                                                           30
Page 52
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2024.




                                                        31
Page 53
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
         USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.1.   RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk
maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam
Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari
2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan
demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
     tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
     memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
     terbuka .
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

A.2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per
Tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
sebagai berikut:



                                                             32
Page 54
                                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
     Keterangan                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                            (Rp)
     Modal Dasar                                                 4.000.000.000      400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                              920.700.000            92.070.000.000        92,07
     - Kepemilikan Masyarakat <5%                                   79.300.000             7.930.000.000         7,93
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.000.000.000           100.000.000.000       100,00
     Saham Dalam Portepel                                        3.000.000.000           300.000.000.000

A.3      KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN

Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT Home Credit
Indonesia (“HCI”) dan sebesar 10% pada PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1.    Penyertaan saham Perseroan pada HCI

      Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
      perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
      delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
      S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
      (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023
      juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia
      No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata
      dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret
      2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
      Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret
      2024.

                                                                            Penyertaan          Tahun        Status
           Nama Perusahaan            Tahun Pendirian       Bidang Usaha
                                                                            Perseroan         Penyertaan   Operasional
        PT Home Credit Indonesia                             Perusahaan
                                           2012                                  9,82%          2023       Beroperasi
               (“HCI”)                                       Pembiayaan

      Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
      9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
      serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
      OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
      Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
      atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
      Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2
      tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi
      Pengalihan      Saham      PT     Home        Credit     Indonesia    dan     telah   direvisi    pada     tanggal
      20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.

2.    Penyertaan saham Perseroan pada MFIN

      Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam MFIN sebanyak
      267.703.000 saham atau sebanyak 10 % saham di dalam MFIN, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat PT Mandala Multifinance Tbk No. 34 tanggal 19 Maret 2024 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data MFIN No. AHU.AH.01.09-0116204 tanggal 22 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      di bawah No. AHU-0060601.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024.



                                                            33
Page 55
                                                                           Penyertaan       Tahun          Status
           Nama Perusahaan           Tahun Pendirian       Bidang Usaha
                                                                           Perseroan      Penyertaan     Operasional
      PT Mandala Multifinance Tbk         1983              Perusahaan
                                                                              10 %           2024         Beroperasi
      (“MFIN”)                                              Pembiayaan

      Dalam Penyertaan Saham Perseroan di MFIN ini, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
      10 % di MFIN dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
      serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
      No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selanjutnya,
      dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
      Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada Publik melalui
      Koran Bisnis Indonesia yang telah terbit pada tanggal 14 Maret 2024.

A.4        PERJANJIAN WAKALAH PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)

Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan berdasarkan
Perubahan dan Penyataan Kembali Atas Perjanjian Wakalah Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)
No. B.483-DIR dan No. 002/JF-ADMF/LGL/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
“Perjanjian Wakalah”).

Berdasarkan Perjanjian Wakalah, Perseroan dan Bank Danamon (“Penyalur Pembiayaan”) setuju untuk melakukan
kerjasama dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan rangka pembiayaan syariah melalui skema pembiayaan bersama (joint
financing) kepada Konsumen, khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian motor/mobil) baik
dalam kondisi baru maupun bekas yang diperlukan konsumen. Bentuk kerjasama ini adalah pemberian fasilitas pembiayaan
dengan akad murabahah yang diberikan oleh Penyalur Pembiayaan kepada Konsumen, dimana Bank Danamon sebagai
salah satu Penyalur Pembiayaan tidak berhubungan langsung dengan Konsumen, akan tetapi diwakili oleh Perseroan.
Kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan bersama dikakukan melalui kantor perwakilan Perseroan di seluruh Indonesia,
namun tanpa mengurangi hak Penyalur Pembiayaan untuk membatasi kerjasama pembiayaan tersebut dalam wilayah
tertentu. Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Wakalah ini harus tunduk kepada Prinsip Syariah.
Konsumen, yaitu pihak, baik perorangan maupun badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Penyalur Pembiayaan.

Prinsip Syariah:
Dalam penyaluran Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Konsumen, Perseroan dilarang untuk memberikan fasilitas
pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, kriteria Umum Pembiayaan dan Produk Program. Terhadap
pelanggaran tersebut. maka Perseroan wajib mengembalikan Porsi Pembiayaan Bank Danamon.

Porsi Pembiayaan:
Penyalur Pembiayaan sepakat untuk melakukan pembiayaan bersama kepada Konsumen dengan ketentuan porsi
pembiayaan, sebagai berikut:
1.     Bank                      :     99% dari porsi pembiayaan bersama.
2.     Perseroan                 :     1% dari porsi pembiayaan bersama.

Kerjasama berdasarkan Perjanjian Wakalah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 14 Februari 2028,
dengan ketentuan bahwa:
▪ salah satu pihak dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak
     lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.
▪ Hak dan Kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Wakalah ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban
     pembayaran Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.

Dalam Perjanjian Wakalah tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan
dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V.

Selanjutnya, Perjanjian Wakalah tersebut di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi Perseroan,
dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan



                                                           34
Page 56
A.5   PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

1.    PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD CABANG
      JAKARTA (“MUFG”)

1.1   Perseroan dan MUFG telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN
      tanggal 17 November 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
      Perjanjian Fasilitas No. 2024-0008855 tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 3”).

      -Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
      MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar
      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
      Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.

      -Suku Bunga:
      Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin yang
      berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).

      -Jangka Waktu Ketersediaan:
      30 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2025

      -Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
      30 Desember 2025

      -Jaminan:
      Tanpa jaminan khusus (clean base facility).

      Dalam PK MUFG 3, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
      kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

1.2   Perseroan dan MUFG telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. 2024-0008855
      tanggal 12 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 6”).

      -Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
      MUFG memberikan Fasilitas Pinjaman Mata Uang Asing Sintetik Dalam Negeri (Pinjaman Berjangka) Tanpa
      Komitmen (Individual) kepada Perseroan sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Fasilitas
      ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja.

      -Suku Bunga:
      Suku Bunga adalah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan metode yang disebutkan dalam Konfirmasi.


      -Jangka Waktu Ketersediaan:
      12 September 2024 sampai dengan 12 September 2025.

      -Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo:
      12 September 2028

      -Jaminan:
      Tanpa jaminan khusus (clean base facility).

      Dalam PK MUFG 6, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
      kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.




                                                          35
Page 57
2.    PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
      (PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)

2.1   Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.KP/0133/KMK/2021 (Akta No. 04) tanggal 13 April 2021 yang dibuat
      di hadapan Julius Purnawan, SH., MSi., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
      I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal 24 Juni 2022, dibuat
      di bawah tangan juncto Addendum II Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal
      2 September 2022, dibuat di bawah tangan juncto Addendum III Perjanjian Kredit Modal Kerja
      No. WCO.KP/0133/KMK/2021 Akta No. 04 tanggal 29 September 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
      “PK Bank Mandiri KMK 5”).

      Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 5, Bank Mandiri memberikan fasilitas modal kerja kepada Perseroan, dengan
      uraian sebagai berikut:
      1.      Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I
              Limit kredit            :      Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
              Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 30 Juni 2026

      2.       Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
               Limit kredit            :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
               Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 30 Juni 2026

      Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche II:
      -Jenis kredit           :      modal kerja umum

      -Sifat kredit           :       committed, non revolving

      -Tujuan Penggunaan :            modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha

      -Suku Bunga             :       akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang ditandatangani
                                      oleh kedua belah pihak.

      -Jaminan:
      1.     Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu
             kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
      2.     Seluruh kekayaan Perseroan sesuai dengan nilai pernjaminan hutang, baik barang bergerak maupun tidak
             bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
             Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusu atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
             berdasarkan paripassu (equal treatment).

      Dalam PK Bank Mandiri KMK 5, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
      kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

2.2   Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0443/KMK/2023 (Akta No. 06) tanggal 10 April 2023 yang dibuat
      di hadapan Julius Purnawan, SH., MSi., Notaris di Jakarta selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
      I Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/0443/KMK/2023 (Akta No. 06) tanggal 29 September 2023, dibuat
      di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 6”).

      Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 6, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
      Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:

      1.       Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
               Limit kredit            :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
               Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 9 April 2028




                                                            36
Page 58
      2.       Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
               Limit kredit            :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
               Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 9 April 2028

      Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
      -Jenis kredit                  :      modal kerja umum

      -Sifat kredit                   :       committed, non revolving

      -Tujuan Penggunaan              :       modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha

      -Suku Bunga                     :       akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
                                              ditandatangani oleh kedua belah pihak.

      - Jaminan:
      1.      Fasilitas-fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
              berdasarkan paripassu kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah ditandatangani sebelum ditandatanganinya
              perjanjian ini.
      2.      Seluruh kekayaan Perseroan sesuai dengan nilai pernjaminan hutang, baik barang bergerak maupun tidak
              bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang
              Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusu atau tanpa hak preferen dengan fasilitas kredit
              berdasarkan paripassu (equal treatment).

      Dalam PK Bank Mandiri KMK 6, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
      kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

2.3   Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/1932/KMK/2024 (Akta No. 01) tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
      Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 7”).

      Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
      Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:

      1.       Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
               Limit kredit            :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
               Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 1 Juli 2029

      2.       Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
               Limit kredit            :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
               Jangka Waktu            :       Maksimal sampai 1 Juli 2029

      Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
      -Jenis kredit                  :      modal kerja umum

      -Sifat kredit                   :       committed, non revolving

      -Tujuan Penggunaan              :       modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
      -Suku Bunga                     :       akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
                                              ditandatangani oleh kedua belah pihak.

      -Jaminan:
      1.     Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
             ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
      2.     Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
             akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
             Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
             secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).



                                                            37
Page 59
     Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
     kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

3.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI PT BANK MUAMALAT
     INDONESIA, TBK (“BANK MUAMALAT”)

     Perseroan (“Nasabah”) dan Bank Muamalat telah membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan berdasarkan
     Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 45 tanggal 30 Agustus 2023 yang dibuat
     di hadapan Nurhasanah, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan
     Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 276C/BMI/EB-FOP/IV/2024 tanggal
     14 Juni 2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Muamalat No. 001/OL/FI/I/2025 pada tanggal 7 Januari 2025
     yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Financial Institutions dan RM Financial Institutions Bank Muamalat
     (“PK Bank Muamalat”).

     Berdasarkan PK Bank Muamalat, Bank Muamalat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah, sebagai
     berikut:

     -Plafon        :       Fasilitas Line Facility Mudharabah bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
                            (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Mudharabah”).

     -Nisbah        :       Nisbah bagi hasil adalah sebesar 59,58% untuk Bank Muamalat dan 40,42% untuk Nasabah
                            untuk jangka waktu 1 tahun

     -Tujuan        :       untuk modal kerja pembiayaan Nasabah berdasarkan prinsip syariah

     -Jangka waktu :        berakhir pada tanggal 30 Agustus 2028

     -Jaminan       :       tanpa jaminan (clean basis)

     Dalam PK Muamalat, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
     kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

4.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
     INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)

     Perseroan (“Debitur”) dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
     Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank
     BNI”)

     Berdasarkan PK BNI, Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
     -Plafon      :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada end user bersifat Aflopend/Non
                          Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
                          “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).

     -Suku Bunga :          Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a.     Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai dengan angsuran
                                   terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
                            b.     Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang
                                   berlaku di BNI untuk fasilitas yang belum ditarik.

     -Tujuan        :       untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user

     -Jangka Waktu :        48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal 19 Februari 2024.

     -Jatuh Tempo :         berakhir pada tanggal 18 Februari 2028




                                                          38
Page 60
     -Jaminan        :     tanpa jaminan khusus (clean basis).

     Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
     kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

     Selanjutnya, antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terdapat hubungan kredit, di mana
     Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
     suatu perjanjian kredit tersebut di atas, namun hubungan kredit tersebut tidak melebihi batas ketentuan pinjaman
     sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diwaliamanati,
     sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
     Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.

5.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
     (“BANK CTBC”)

     Perseroan (“Debitur”) dan Bank CTBC telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
     Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas
     Kredit No. 457/ADD/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, dibuat di bawah tangan (“PK Bank CTBC”).

     Berdasarkan PK Bank CTBC, Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur,
     sebagai berikut:

     -Plafon         :     Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat Revolving sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus
                           tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Short Term Loan”).

     -Suku Bunga :         Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.

     -Tujuan         :     untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

     -Tenor Fasilitas:     sampai dengan tanggal 15 Desember 2025

     -Jaminan        :     tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
     kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

6.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT
     INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BRI”)

     Perseroan (“Debitur”) dan Bank BRI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
     Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank BRI”).

     Berdasarkan PK Bank BRI, Bank BRI memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman kepada Debitur, sebagai berikut:

     -Plafon         :     Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat Committed Non Revolving
                           sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
                           Modal Kerja”).

     -Suku Bunga :         Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku bunga untuk setiap
                           pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku
                           bunga untuk setiap jangka waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat
                           berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.

     -Tujuan         :     untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.



                                                        39
Page 61
      -Jangka Waktu :       48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 23 September 2024.

      -Jatuh Tempo :        berakhir pada tanggal 23 September 2028

      -Jaminan        :     Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank BRI adalah pari
                            pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun
                            di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                            Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
                            Hukum Perdata Indonesia.

      Dalam PK Bank BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
      kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V serta rencana penggunaan dana PUB
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

A.6   ASET TETAP

      Pada tanggal, 30 September 2024 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp273.201 juta.

      Bidang Tanah

      Perseroan memiliki 32 (tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu delapan
      ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:

                           Tanggal         Luas
                No.
        No                Berakhirnya      (M2)                 Lokasi                 Wilayah      Pemanfaatan
               SHGB
                            SHGB
               HGB No.                              Jl. Zainul Arifin No.27 Blok A3/     DKI     Untuk Kantor Cabang
         1.                 20/Jul/36      191
                2927                                   A4, Petojo Utara, JakPus,       Jakarta    Jakarta-Ketapang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         2.                 7/Dec/31       1.605                                       Bekasi
                 175                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         3.                 7/Dec/31       188                                         Bekasi
                 176                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         4.                 7/Dec/31       830                                         Bekasi
                 177                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         5.                 7/Dec/31       4.435                                       Bekasi
                 178                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         6.                 7/Dec/31       3.155                                       Bekasi
                 179                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         7.                 7/Dec/31       4.425                                       Bekasi
                 180                                             Serang
                                                                                                          *)
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         8.                 7/Dec/31       176                                         Bekasi
                 181                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         9.                 7/Dec/31       1.133                                       Bekasi
                 182                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         10.                7/Dec/31       2.295                                       Bekasi
                 183                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         11.                7/Dec/31       1.160                                       Bekasi
                 184                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         12.                7/Dec/31       1.240                                       Bekasi
                 185                                             Serang
               HGB No.                              Desa Sukaragam, Kecamatan
         13.                7/Dec/31       2.495                                       Bekasi
                 186                                             Serang
                                                       Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt
               HGB No.                                                                           Untuk Kantor Cabang
         14.               24/Sep/33        80        002/Rw04, Harapan Mulya,         Bekasi
                 285                                                                              Bekasi-Grand Mall
                                                          Medan Satria, Bekasi
                                                      Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt
               HGB No.                                                                           Untuk Kantor Cabang
         15.               24/Sep/33        79        002/Rw04, Harapan Mulya,         Bekasi
                 286                                                                              Bekasi-Grand Mall
                                                              Medan Satria
               HGB No.                               Harapan Mulya, Kecamatan                    Untuk Kantor Cabang
         16.               24/Sep/33        77                                         Bekasi
                 287                                      Medan Satria, Bekasi                    Bekasi-Grand Mall




                                                          40
Page 62
                     Tanggal          Luas
         No.
 No                 Berakhirnya       (M2)                 Lokasi                   Wilayah        Pemanfaatan
        SHGB
                      SHGB
                                               Jl. Raya Tajur No. 162, Kompleks
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  17.                 21/Oct/37        170         sentral Tajur, Desa Pakuan,       Bogor
          7                                                                                       Bogor 2-Tajur
                                                    Kecamatan Bogor Selatan
                                                 Jl. Margonda Raya No. 88B Rt
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  18.                 23/Jan/33        124         04/Rw 18, kelurahan Kemiri       Depok
         00163                                                                                  Depok-Margonda
                                                      Muka, kecamatan Beji
                                               Jl. Margonda Raya Rt 04/Rw 18,
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  19.                 23/Jan/33        123           kelurahan Kemiri Muka,         Depok
         00164                                                                                  Depok-Margonda
                                                          kecamatan Beji
                                                 Jl. Margonda Raya No. 88C Rt
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  20.                 23/Jan/33        125         04/Rw 18, kelurahan Kemiri       Depok
         00165                                                                                  Depok-Margonda
                                                      Muka, kecamatan Beji
                                                 Jl. Surya Negara Blok D No. 9,
        HGB No.
  21.                 7/Dec/37         97            Kelurahan Pekalangan,          Cirebon             **)
          631
                                                 Kecamatan Pekalipan, Cirebon
                                                     Jl. Dr Wahidin S No. 57,
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  22.                 24/Sep/32        700     Kelurahan Sukapura, Kecamatan        Cirebon
          308                                                                                    Cirebon-Wahidin
                                                            Kejaksaan
                                                Jl.Soekarno Hatta No. 380,Desa                 UntukKantor Cabang
        HGB No.
  23.                 24/Sep/27        940     Situsauer,Kebon Lega,Bojongloa      Bandung      Bandung-Soekarno
          48
                                                         Kidul,Tegal Lega                             Hatta
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
        HGB No.                                  Jl. Mataram 657 A, Kelurahan
  24.                 22/Jan/33        525                                         Semarang       Semarang-MT.
         1309                                      Wonodri, Semarang Timur
                                                                                                     Haryono
                                                Jl. Raya Solo Baru Permai Blok
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  25.                 21/Feb/25       1.809     JA no. 9, Kel, Madegondo, Kec        Solo
         1251                                                                                         Solo
                                                     Grogol, Kab Sukoharjo
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
        HGB No                                    Jl. Jend. Sudirman, Desa
  26.                 17/Feb/33        390                                         Pekanbaru     Pekanbaru-Jend.
         385                                    Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
                                                                                                    Sudirman
                                                                                               Untuk Kantor Cabang
        HGB No                                    Jl. Jend. Sudirman, Desa
  27.                 17/Feb/33        217                                         Pekanbaru     Pekanbaru-Jend.
         386                                    Wonerojo, Kecamatan Sukajadi
                                                                                                    Sudirman
                                                Kelurahan Bende, Kecamatan
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  28.                 1/Sep/33         168       Baruga, Kotamadya Kendari,         Kendari
         00037                                                                                 Kendari-Ahmad Yani
                                                      Sulawesi Tenggara
                                                Jl. P Pettarani (bisnis Center),
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  29.                 16/Oct/30        114      Kelurahan Masale, Kecamatan        Makassar
         21295                                                                                  Makassar-Pettarani
                                                         Panakkukang
                                                Jl. P Pettarani (bisnis Center),
        HGB No.                                                                                Untuk Kantor Cabang
  30.                 16/Oct/30        114      Kelurahan Masale, Kecamatan        Makassar
         21296                                                                                  Makassar-Pettarani
                                                         Panakkukang
                                                 Jl. Raya Serpong, Kelurahan                   Untuk Kantor Cabang
        HGB No.
  31.                 30/Jan/33       4.787    Pakulonan, Kecamatan Serpong        Tangerang     Tangerang-Alam
         03996
                                                             Utara                                    Sutera
        SHGB                                   Desa Semambung, Kecamatan
  32.                 24/09/44        5.391                                         Sidoarjo     Untuk Warehouse
        No. 731                                            Gedangan
        SHGB
                                               Desa Padangsiambian Klod, Kec
  33.    No.          03/01/54        1.580                                           Bali       Untuk Warehouse
                                                      Denpasar Barat
        04574

*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut
   akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang
   telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi
   tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya
   yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor
   Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor
   cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai
   gudang dan keperluan kegiatan lainnya.




                                                      41
Page 63
         Kendaraan Bermotor

         Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:

            No                  Area                             Nomor Polisi                       Nomor BPKB                        Jenis
           1.                 Head Office                        B 1022 DKC                          T00751821                        Mobil

A.7      STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN

Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:




              Ύ




*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2024 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan,
pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai pemilik manfaat
dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam
kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres
No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.

Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon




                                                                          42
Page 64
2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/InformasiInvestor/Informasi-Keuangan/Laporan-Tahunan, dimana
diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG
Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10 Desember
2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon. Selain
kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“Bank Danamon”)

A.     ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA

       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
       Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
       dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
       berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
       diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
       Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris di
       Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata, u.b
       Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
       untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
       No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
       Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
       Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
       tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
       TBK”.

B.     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

       Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar dengan demikian
       Anggaran Dasar yang terakhir, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala
       Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
       Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
       Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
       Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 22 Maret
       2024, telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal 12 ayat 11,
       pengubahan Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b) dan pengubahan
       Pasal 25 ayat 4.

C.     STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM DALAM
       BANK DANAMON.

       Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
       tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
       kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
       2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020



                                                           43
Page 65
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
       yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
       per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank
       Danamon, maka struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank
       Danamon adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar               :             Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
                                               (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
                                               sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
                                               17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
                                               dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap saham;

       Modal Ditempatkan :       :             Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                               lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
                                               sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
                                               ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
                                               (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
                                               nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus
                                               dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
                                               lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
                                               saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                                               Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar
                                               lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

       Modal Disetor             :             Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                               lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),

                                              JUMLAH SAHAM                            NILAI NOMINAL (Rp)                    %
                                     Seri A              Seri B                    Seri A               Seri B
        KETERANGAN
                                                                                 Rp50.000,-            Rp500,-
                                                                                 Per Saham           Per Saham
Modal Dasar:                     22.400.000            17.760.000.000         1.120.000.000.000  8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd                         -             9.038.053.192                         -  4.519.026.596.000         92,47
2. Kepemilikan Masyarakat <5%    22.400.000               735.499.678                         -    367.749.839.000          7,53
Total                            22.400.000             9.773.552.870         1.120.000.000.000  4.886.776.435.000        100,00
Saham Dalam Portepel                      -             7.986.447.130                         -  3.993.223.565.000

D.     MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:

       1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.

       2. Kegiatan Usaha Utama:
          a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
             deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
             maupun mata uang asing;
          b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
             bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
          c. menerbitkan surat pengakuan utang;
          d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
             nasabahnya:
             (i)     surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
                     waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
             (ii)    surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
                     penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
             (iii)   surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
             (iv)    sertifikat Bank Indonesia (SBI);
             (v)     obligasi;
             (vi)    surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
             (vii)   surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;


                                                             44
Page 66
        e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

        f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
           tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;

        g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
           pihak ketiga;

        h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;

        i.   melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;

        j.   melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
             tercatat di Bursa Efek;

        k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;

        l.   melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
             Otoritas Jasa Keuangan;

        m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
           ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

        n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
           obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.

     3. Kegiatan Usaha Penunjang.

        a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
           memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
           waktu singkat.

        b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
           undangan dana pension

        c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.

        d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
           guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
           kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
           Otoritas Jasa Keuangan.

        e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
           pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
           dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

        f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
           dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

E.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh
     Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
     Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
     Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



                                                          45
Page 67
       Indonesia (“Akta No. 44/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris
       di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
       Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0228163 pada
       tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
       18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
       Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Direksi:

       Direktur Utama                      :   Daisuke Ejima
       Wakil Direktur Utama                :   Honggo Widjojo Kangmasto
       Wakil Direktur Utama                :   Hafid Hadeli
       Direktur                            :   Herry Hykmanto
       Direktur                            :   Rita Mirasari
       Direktur                            :   Dadi Budiana
       Direktur                            :   Muljono Tjandra
       Direktur                            :   Thomas Sudarma
       Direktur                            :   Jin Yoshida

       Dewan Komisaris:

       Komisaris Utama                     :   Yasushi Itagaki
       Wakil Komisaris Utama
       (Independen)                        :   Halim Alamsyah
       Komisaris                           :   Nobuya Kawasaki
       Komisaris                           :   Dan Harsono
       Komisaris (Independen)              :   Peter Benyamin Stok
       Komisaris (Independen)              :   Hedy Maria Helena Lapian

       Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
       ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
       RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.

A.8    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang adalah sebagaimana
terkmatub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk No.99 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556 tanggal
5 April 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071641.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796 tanggal 31 Juli 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0157578.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.




                                                             46
Page 68
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                                      : Daisuke Ejima
Komisaris Independen                                                 : Krisna Wijaya
Komisaris Independen                                                 : Manggi Taruna Habir
Komisaris                                                            : Eng Heng Nee Philip
Komisaris                                                            : Congsin Congcar
Komisaris                                                            : Hafid Hadeli

Direksi

Direktur Utama                                                       : I Dewa Made Susila
Direktur                                                             : Swandajani Gunadi
Direktur                                                             : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur                                                             : Harry Latif
Direktur                                                             : Denny Riza Farib
Direktur                                                             : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur                                                             : Takanori Mizuno
Direktur                                                             : Sigit Hendra Gunawan

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret
2024, dan Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun
2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii) Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan (iii) Bapak
Takanori Mizuno (Direktur), yang semuanya terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:

                                                                           Perseroan                 Bank Danamon
                            NAMA
                                                                     Dir            Kom          Dir     Kom     PS
 I Dewa Made Susila                                                  DU                -          -        -      -
 Niko Kurniawan Bonggowarsito                                         D                -          -        -      -
 Swandajani Gunadi                                                    D                -          -        -      -
 Harry Latif                                                          D                -          -        -      -
 Denny Riza Farib                                                     D                -          -        -      -
 Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa                                         D                -          -        -      -
 Takanori Mizuno                                                      D                -          -        -      -
 Sigit Hendra Gunawan                                                 D                -          -        -      -
 Daisuke Ejima                                                        -               KU        DU         -      -
 Krisna Wijaya                                                        -            Kom-In         -        -      -
 Manggi Taruna Habir                                                  -            Kom-In         -        -      -
 Eng Heng Nee Philip                                                  -              Kom          -        -      -
 Congsin Congcar                                                      -              Kom          -        -      -
 Hafid Hadeli                                                         -              Kom        WDU        -      -

Keterangan:
DU                  : Direktur Utama
D                   : Direktur
WDU                 : Wakil Direktur Utama
KU                  : Komisaris Utama


                                                             47
Page 69
Kom                : Komisaris
Kom-In             : Komisaris Independen
PS                 : Pemegang Saham

1.   SEKRETARIS PERUSAHAAN
     Perseroan telah menunjuk Veronika Dyah Puspitaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan
     Direksi Perseroan No. 006/ADMF/BOD/IV/14 tanggal 30 April 2024 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Adira
     Dinamika Multi Finance Tbk. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 April 2024.

     Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember
     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

2.   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
     Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) Tentang
     Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Februari 2024, dengan susunan sebagai berikut:

         Ketua              :        Manggi Taruna Habir
         Anggota            :        1.      Daisuke Ejima
                                     2.      Eng Heng Nee Philip
                                     3.      Hafid Hadeli
                                     4.      Tri Evita Aryani

     Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 34/2014.

3.   KOMITE AUDIT
     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan
     Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang pengangkatan kembali susunan Anggota
     Komite Audit Perseroan. Sehingga susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:

         Ketua              :        Manggi Taruna Habir
         Anggota            :        1.      Jusuf Sukiman
                                     2.      Restiana le tjoe Linggadjaya

     Susunan Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan ditutupnya
     RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diadakan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
     Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015.

4.   KOMITE PEMANTAU RESIKO
     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tentang Perubahan Susunan
     Anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang mengangkat
     kembali susunan anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

     Sedangkan susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan, yaitu sebagai berikut:

         Ketua              :        Krisna Wijaya
         Anggota            :        1.        Manggi Taruna Habir
                                     2.        Rio Erriad

     Susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan
     ditutupnya RUPS Tahunan dalam tahun 2027.

     Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan yaitu POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020.




                                                         48
Page 70
     A.9                STRUKTUR ORGANISASI
                                                                                                                                                                                                                         I Dewa Made Susila
                                                                                                                                                                                                                           Direktur Utama



                           

                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Swandajani Gunadi
            Takanori Mizuno                                                                                                                                         Niko Kurniawan                       Sylvanus Gani K.                Sigit Hendra                  Denny Riza Farib                                                                                                                                 Direktur HC Management &
                                                                                         Harry Latif
      Direktur Business Alliance Strategy
                                                                               Direktur Bisnis & Portofolio                                                       Bonggowarsito                           Mendrofa                      Gunawan                   Direktur Credit, Collection &                                                                                                                       CREM merangkap Direktur
                                                                                                                                                             Direktur Sales, Service & Distribution       Direktur Keuangan           Direktur Manajemen Risiko                Legal                                                                                                                                             Marketing

                           

                                                                        Lowong                                 Andy Sutanto                                                                                                              Pramono Pranoto                                                        Bohan Kesuma                                              Manuel D. Irwanputera
                                                                  Deputi Direktur-Head of             Deputi Direktur-Head of Non Auto                                                                                                                                                                                                         Anis Radianis
                                                                                                                                                                                                                                         Deputi Direktur-Head of                                              Deputi Direktur -Head of                                    Deputi Direktur-Head of Digital
                                                                                                                                                                                                                                           Risk Management
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Deputi Direktur-Head of IT
                                                                 Retail Motorcycle Business                       Business                                                                                                                                                                                    Strategy Transformation                                          Center of Excelence
                                     

                                                                                                                                                                                                                                                                                     Henrick Kusno                       Lowong                  Teguh Supriyatna                 Edwin Kartawinata                                      Tania Endah B.
                                                                                                                                                                                                                  Lowong                      Achmad Komara                             Sujarwadi                                                                                                               Dolly Arora                                        Haryadwi S.
                                                                                                           Indra Meyman                                                                                      Head of Corporate                                                                                            Head of                      Putera                         Head of Digital                                     Head of Marketing
                Yusuke Ohashi                                                                                                                                                                                                               Head of Operational                       Head of Collection                                                                                                      Head of Corporate                                    Kartawidjaja
                                            Agus Hamid Arief              Trianto Subekti                                              Danny William                          Max Eka Darmawan                                                                                        Strategic, Analytic              Transformation             Head of IT Business                 Acquisition &                                      Strategy & Customer
               Tenaga Ahli Strategi         Head of Commercial            Head of Yamaha                       Harefa                  Head of Business                            Head of SSD                   Finance                     Risk Management                                                                                                                                                     University                                    Head of Internal Audit
                                                                                                                                                                                                                                                                                       and Monitoring                   Management                     Partner                         Ecosystem                                              Experience
                           
                   Kolaborasi                    Business                 NMCY Business                    Head of Business            System Solution                             Management
                                                                                                             Channeling


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Iyan Waer                                        Gandhy Inderayana
                                                                                                                                                                                                                                                 Andi Tirta                            Riyantono                       Bien Costan               Rachmat Adijayadi                                                                                              Veronika Dyah P.
                                                                                                           Dani Renhard                   Lowong                                    Krisdianto               Didik Sukarmadi                     Kurniawan                          Head of Loan                                                                                      Head of Digital         Tri Evita Aryani            Head of Brand &
              Reza Hasyim Tamin               Dwi Prasetiyo             Chandra Hermanto                                                                                                                                                                                                                              Head of Business                Head of IT                                                                                                Head Compliance &
                                                                                                            Hutabarat                Head of Business                             Head of SSD               Head of Procurement            Head of Risk Analytics                 Recovery Operation                                                                                    Product &               Head of HCGA                Corporate
                Head of National            Head of New Car 1           Head of Honda NMCY                                                                                                                                                                                                                          Process Improvement              Development                                                                                                    AML Unit
                                                                                                          Head of Business         Portfolio MIS, Pricing                        Collaboration &                                                                                                                                                                                       Engineering                                        Communication
                                               Business                      Business                                                                                                                                                            & MIS
                 Business Fleet                                                                              Retention                & Compliance                                   Project


                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Balebang                                                                                                               Hanafi Suprapto            Andreas Burhan T.
                                                                                                                                                                                  Rudy Widjaja                Maria Sari Dewi                 Guntur Pratomo                                                                                                                          Gita Amanda            Head of Corporate Real
                                                                            Paul Octavianus              Valen Riediv Kiernadi                                                                                                                                                    Danardana Ichwan                                               Ricky Mas Basuardi                                                                       Head of Business
                                               Andy Teguh                                                                         1.  Hendri Sunandar                           Head of Business            Head of Finance & Cash          Head of Information                                                                                                                       Wibawa Bakti            Estate Management
                                                                              Jayaputra                   Head of Non-Auto                                                                                                                                                          Head of Asset                                                Head of IT Operation                                                                        Analytics
                                            Head of New Car 2                                                                     2.  Taufik                                      Partnership                   Management                   Risk Management                                                                                                                       Head of Digital Lending          (CREM)
                                                                            Head of Suzuki &                 Product &           3.  Handry Murdy Herfany                                                                                                                        Recovery Operation
                                                Business                Multibrand NMCY Business
                                                                                                                                                                                 Management
                                                                                                         ProgramDevelopment       4.  Arie Widianto
                                                                                                                                  5.  Sandi Sukandi
                                                                                                                                  6.  Ronny Susilo
                                                                                                                                 7.  Nurahmat Bagyo
                                                                                                                                      Andriyanto
                                                                                                                                  8. Billy Parlagutan                                                        Rohmad Amirul                    Ingrid Sri Komala                                                                                                                          Wendi
                                                                                                                                  9. Fathul Abidin                                    Yusron
                                                                                                                                  10. Sigit Rezhatama                                                          Mukminin                             Dewi                         Ingrid Setiadharma                                                Gofur Herryanto                    Winduwasono
                                             Ronald Donna                Yustina Ernawati                                                                                         Head of Sharia                                                                                      Head of Legal                                              Head of Infrastructure
                                                                                                                                  11. Nurmandi Sip                                                           Head of Accounting &              Head of Quality                                                                                                                     Head of Digital Sales &
                                            Head of Used Car            Head of Used MCY                                         12. Rudy Wibisono                                                                  Tax                                                                                                                                                               Marketplace
                                                                                                                                                                                                                                                 Assurance
                                                Business                     Business
                                                                                                                                       Head of Regional
                                                                                                                                          Business


                                                                                                                                                                                Andree Wibowo                                                 Stephanus Taufan                   1. Hendarto Nugroho
                                                                                                                                                                                                                 Lowong                          Wibowo                         2. Ristua Maria Butar-                                              Budi Pranoto
                                                                           Anton Chandra                                                                                       Head of SSD Branch             Head of Funding &                                                      Butar
                                                                                                                                                                                                                                              Head of Risk Policy                                                                                  Head of IT Office
                                                                           Head of E-Bike                                                                                       Support & Office               Capital Market                                                    3. Irwan Sany
                                                                                                                                                                                                                                                Development &                    4. Alamsyah Kurniadhien




49
                                                                             Business
                                                                                                                                                                                                                                              Business Incubation                5. Tugino Candra Kartiko
                                                                                                                                                                                                                                                                                6. Djoko Witono
                                                                                                                                                                                                                                                                                 7. Eko Chandra
                                                                                                                                                                                                                                                                                 8. Tengku Zainal Arifin
                                                                                                                                                                                                              Veronika Dyah                                                      9. Denny Supratman                                               Teguh Supriyanta
                                                                                                                                                                                     Lowong                                                                                      10. Binordi Harkel Purba
                                                                                                                                                                                                              Puspitaningrum                                                     11. Anak Agung Gede
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Putera
                                                                                                                                                                               Head of SSD Data              Head of Corporate                                                      Sasmatra Putra                                                   Head of IT
                                                                                                                                                                               Quality & Assurance           Secretary & Investor                                                12. Henry Willem Panjaitan                                           Governance
                                                                                                                                                                                                                   Relation                                                      13. Ahmad Rusydi
                                                                                                                                                                                                                                                                                 14. Sofyan Arifin
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Head of Regional
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Collection
                                                                                                                                                                                Miranti Hidajat
                                                                                                                                                                               Head of Operation                                                                                                                                                Rachmat Adijayadi
                                                                                                                                                                                 Managemenet                                                                                                                                                      Head of IT Security
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Lowong
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Head of Credit Retail
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Operation
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Management
                                                                                                                                                                                  Inge Sugianti                                                                                                                                                    Gofur Herryanto
                                                                                                                                                                              Head of SSD Business                                                                                                                                                     Head of IT
                                                                                                                                                                               Requirement &                                                                                                                                                         Architecture
                                                                                                                                                                                 Development                                                                                     1.  Edwin Yuniansyah
                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.  Heru Susanto
                                                                                                                                                                                                                                                                                 3.  Henry Winiarto
                                                                                                                                                                                                                                                                                4.  Kuswondo
                                                                                                                                                                                                                                                                                 5.  Andhika Suwardi
                                                                                                                                                                                                                                                                                 6.  Faizal
                                                                                                                                                                              1. Irfan Budianto                                                                                  7.  Heru Sulistyo
                                                                                                                                                                              2. Agus Hartanto                                                                                   8.  Ivan Adlin                                                  Ricky Mas Basuardi
                                                                                                                                                                              3. Iwan Chandra                                                                                    9.  Komang Ngurah                                                  Head of IT Data
                                                                                                                                                                              4. Nanang Kurniawan                                                                                    Kusuma Wijaya
                                                                                                                                                                              5. Adhika Baluh Sempana                                                                            10. Anggoro Listiawan
                                                                                                                                                                              6. Handi                                                                                           11. Dekky Situmorang
                                                                                                                                                                              7. Surya Almada Syahlani
                                                                                                                                                                              8. Suwanto                                                                                          Head of Regional Credit
                                                                                                                                                                              9. Weldya Putra Caniago
                                                                                                                                                                              10. Yoppy Edyson Tulalo
                                                                                                                                                                              11. I Gusti Ngurah Agung
                                                                                                                                                                                  Budiyana
                                                                                                                                                                              12. Rudy Sumaryadi
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Lowong
                                                                                                                                                                               Head of Regional SSD                                                                              Head of Credit Fleet &
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SME
Page 71
A.10   SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 September 2024, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.256 orang, yang terdiri dari 14.993
karyawan tetap dan 2.263 karyawan tidak tetap.

Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 85%
dari jumlah karyawan.

    Status Kepegawaian               30 September 2024                Desember 2023                    Desember 2022
 1. Tetap                                  14.993                         14.719                           13.863
 2. Tidak Tetap                            2.263                          2.518                            3.433
 Jumlah                                    17.256                         17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 70% dari jumlah karyawan.

         Level Jabatan              30 September 2024                 Desember 2023                    Desember 2022
 1. Wakil Direktur                           6                               9                                7
 2. Kepala Divisi                           73                              73                               69
 3. Manajer                                845                             785                              734
 4. Supervisor                            4.194                           4.025                            3.912
 5. Staf                                  12.138                          12.345                           12.574
 Jumlah                                   17.256                          17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 30% dari jumlah
seluruh karyawan.

     Masa Kerja (Tahun)              30 September 2024                Desember 2023                    Desember 2022
 <1                                        1.081                          1.512                            1.728
 1<x<5                                     5.370                          5.779                            5.819
 5<x<10                                    3.969                          3.336                            3.256
 10<x<15                                   4.004                          4.066                            4.332
 15<x<20                                   1.957                          2.109                            1.882
 20<x<25                                    801                            355                              250
 >25                                         74                             80                               29
 Jumlah                                    17.256                         17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.

     Tingkat Pendidikan              30 September 2024                Desember 2023                    Desember 2022
 Pasca Sarjana                              110                            103                               89
 Sarjana                                   12.072                         11.921                           11.766
 Sarjana Muda/D1-D4                        3.102                          3.125                            3.212
 SLTA                                      1.969                          2.085                            2.226
 SMP                                          3                              3                               3
 SD                                           -                              -                                -
 Jumlah                                    17.256                         17.237                           17.296



                                                             50
Page 72
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.457 karyawan atau 49%
dari jumlah karyawan.

              Usia                     30 September 2024                  Desember 2023                    Desember 2022
 <26                                          749                              881                              790
 26<x<36                                     8.457                            8.883                            9.426
 36<x<46                                     6.658                            6.370                            6.172
 46<x<51                                     1.111                             901                              761
 51<x<55                                      273                              198                              141
 >55                                            8                                4                               6
 Jumlah                                      17.256                           17.237                           17.296

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat

                      Direktorat                           30 September 2024         Desember 2023             Desember 2022
 Fungsi Kepatuhan                                                  7                       8                         12
 Direktorat Keuangan                                               94                      90                        86
 Direktorat HC Management & CREM                                  322                     332                       305
 Direktorat Teknologi Informasi                                   263                     242                       224
 Fungsi Operations*                                                 -                       -                       697
 Direktorat Sales & Distributions                                7.988                   7.740                     6.984
 Direktorat Manajemen Risiko**                                    615                     209                      8.498
 Direktorat Credit, Collection, & Legal***                       7.370                   8.051                        -
 Direktorat Portfolio Sales                                       214                     198                       213
 Direktorat Marketing & Digital Business                          250                     237                       202
 Direktorat Transformasi                                           62                      60                         8
 Langsung di bawah Direktur Utama                                  71                      70                        67
 Jumlah                                                          17.256                  17.237                    17.296
*Fungsi Operations masuk ke Direktorat Sales & Distribution
**Direktorat Manajemen Resiko terdiri dari Manajemen Resiko sendiri
***Fungsi Credit Collection & Legal yang sebelumnya masuk di Manajemen Resiko menjadi direktorat Credit, Collection & Legal

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut :

 No            Nama                  Jabatan              KITAS             Jangka Waktu            RPTKA           Jangka Waktu
  1         Yusuke Ohashi           Tenaga Ahli       2C11JE2513GA           19-03-2029         B.3/076744/PK.       19-06-2025
                                      Strategi                                                   04.01/VI/2024
                                    Kolaborasi

Serikat Pekerja

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.

A.11    ASURANSI

Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut
dalam tabel dibawah ini:




                                                                 51
Page 73
                Dokumen       No. Polis dan                                                         Nilai        Jangka
     No                                         Penanggung         Obyek Penanggungan
                Asuransi      Tanggal Polis                                                    Pertanggungan     Waktu
                                                                   Aset GA Adira Finance
                            CoverNote/                             (BNT, Jawa Barat, Jawa                      31-12-
                            Renewal           PT Zurich            Tengah, Jawa Timur,                         2024
           Property All
      1.                    No. Polis         Asuransi             Sumatera 1, Sumatera 2,                     s/d
           Risks
                            9901240006823     Indonesia            Sulawesi, Kalimantan,     225.141.274.625   31-12-
                            21-01-2025                             Jabodetabek, HO-GA                          2025
                                                                   Building
                                                                   Aset GA Adira Finance
                            CoverNote/                             (BNT, Jawa Barat, Jawa                      31-12-
           Earthquake       Renewal           PT Zurich            Tengah, Jawa Timur,                         2024
      2.   Insurance        No. Polis         Asuransi             Sumatera 1, Sumatera 2,                     s/d
           Schedule         9901240006134     Indonesia            Sulawesi, Kalimantan,     225.141.274.625   31-12-
                            21-01-2025                             Jabodetabek, HO-GA                          2025
                                                                   Building
                                                                   Aset GA Adira Finance
           Movable          CoverNote/                             (BNT, Jawa Barat, Jawa                      31-12-
           Property All     Renewal           PT Zurich            Tengah, Jawa Timur,                         2024
      3.   Risks (Mpar)     No. Polis         Asuransi             Sumatera 1, Sumatera 2,                     s/d
           Insurance        9901240006824     Indonesia            Sulawesi, Kalimantan,                       31-12-
                                                                                             3.394.044.818
           Shcedule         21-01-2025                             Jabodetabek, HO-GA                          2025
                                                                   Building
                            CoverNote/                                                                         31-12-
           Asuransi         Renewal           PT Zurich                                                        2024
                                                                   Terhadap kendaraan
      4.   Kendaraan        No. Polis         Asuransi                                                         s/d
                                                                   bermotor roda empat       963.820.000
           Bermotor R 4     9902240010578     Indonesia                                                        31-12-
                            21-01-2025                                                                         2025
                                                                   Aset IT (BNT, Jawa
                            CoverNote/                             Barat, Jawa Tengah,                         31-12-
                            Renewal           PT Zurich            Jawa Timur, Sumatera 1,                     2024
           Property All
      5.                    No. Polis         Asuransi             Sumatera 2, Sulawesi,                       s/d
           Risks                                                                             69.425.464.512
                            9901240006133     Indonesia            Kalimantan,                                 31-12-
                            21-01-2025                             Jabodetabek, HO-IT                          2025
                                                                   Building
                                                                   Aset IT (BNT, Jawa
                            CoverNote/                             Barat, Jawa Tengah,                         31-12-
           Earthquake       Renewal           PT Zurich            Jawa Timur, Sumatera 1,                     2024
      6.   Insurance        No. Polis         Asuransi             Sumatera 2, Sulawesi,                       s/d
                                                                                             69.425.464.512
           Schedule         99012003602       Indonesia            Kalimantan,                                 31-12-
                            21-01-2025                             Jabodetabek, HO-IT                          2025
                                                                   Building
                                                                   Aset IT (BNT, Jawa
           Movable          CoverNote/                             Barat, Jawa Tengah,                         31-12-
           Property All     Renewal           PT Zurich            Jawa Timur, Sumatera 1,                     2024
      7.   Risks (Mpar)     No. Polis         Asuransi             Sumatera 2, Sulawesi,                       s/d
           Insurance        991223080114      Indonesia            Kalimantan,                                 31-12-
                                                                                             26.876.317.954
           Shcedule         22-03-2024                             Jabodetabek, HO-IT                          2025
                                                                   Building

A.12 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
     PERSEROAN

a.         Perseroan
           Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Januari
           2025 yang dikeluarkan dan ditandangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, Perseroan sedang menghadapi Perkara
           Perdata yang berlangsung di:

           1.       Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Rohil, Pengadilan Negeri
                    Jambi, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan
                    Negeri Kisaran, Pengadilan Negeri Bukit Tinggi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri
                    Balikpapan, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Manado,
                    Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Martapura, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi
                    Jambi dan Mahkamah Agung.


                                                              52
Page 74
                             Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan
                             usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material
                             terhadap rencana penggunaan dana dan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, hal ini
                             dengan berdasarkan pertimbangan bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan
                             dengan harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam
                             perkara tersebut di atas; dan (iii) tidak terdapat putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk
                             menjalankan kegiatan usahanya.
                    2.       Selanjutnya, selain perkara perdata sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat (i) suatu perkara pidana
                             maupun perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,
                             (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, (iii) pengajuan Pailit atau
                             Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, (iv) perkara Perselisihan Hubungan
                             Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial, (v) sengketa
                             tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada
                             Pengadilan Pajak, (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa
                             persaingan usaha, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                             serta lokasi kegiatan usaha Perseroan.

           Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                     Status dan
                                                                    Proses
                                                                                                                                   Perkembangan
                                           Posisi      Posisi      Perkara Di                                      Nilai Perkara
No.    Pengadilan        No. Perkara                                                     Uraian Perkara                               Agenda
                                         Perseroan     Lawan        Tingkat                                             (Rp)
                                                                                                                                    Persidangan/
                                                                   Peradilan
                                                                                                                                      Tanggal
                                                            PENGADILAN NEGERI (PN)
 1    PN Tangerang       104/Pdt.Eks/2   Pemohon     Termohon      PN        Gugatan Wanprestasi                    194.765.941    Masih Menunggu
                          023/PN.Tng                                          Adira Finance Cabang Tangerang                       Proses Eksekusi
                                                                             mengajukan            permohonan
                                                                             eksekusi jaminan fidusia terhadap
                                                                             Konsumen/Debitur atas nama
                                                                             Tatu Firda Anastatia karena
                                                                             Konsumen/Debitur wanprestasi
                                                                             terhadap kewajiban pembayaran
                                                                             angsuran pembiayan
 2    PN Cikarang        47/Pdt.G/2024   Tergugat    Penggugat     PN       Gugatan Perbuatan Melawan               763.159.736       Tanggal 28
                            /PN Ckr                                         Hukum (PMH)                                              Januari 2025
                                                                            Adira Finance Cabang CIkarang                             Menunggu
                                                                            digugat oleh Konsumen/Debitur                            Putusan PN
                                                                            atas nama Mira Permatasari
                                                                            Dewi, karena Konsumen/Debitur
                                                                            menganggap             perjanjian
                                                                            pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                            Adira     Finance     melanggar
                                                                            klausula baku yang dilarang oleh
                                                                            UU Perlindungan Konsumen
 3    PN Rohil           31/Pdt.G/2024   Tergugat    Penggugat     PN       Gugatan Perbuatan Melawan               239.789.208       Tanggal 3
                            /PN Rhl                                         Hukum (PMH)                                             Fabruari 2025
                                                                            Adira Finance Cabang Dumai                               Menunggu
                                                                            digugat oleh Konsumen/Debitur                            Putusan PN
                                                                            atas nama Aldo S, karena
                                                                            Konsumen/Debitur menganggap
                                                                            perjanjian pembiayaan yang
                                                                            dibuat oleh Adira Finance
                                                                            melanggar klausula baku yang
                                                                            dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                            Konsumen
 4    PN Jambi           136/Pdt.G/202   Tergugat    Penggugat     PN       Gugatan Perbuatan Melawan               421.036.035       Tanggal 5
                           4/PN Jmb                                         Hukum (PMH)                                             Februari 2025
                                                                            Adira Finance Cabang Jambi                                 Sidang
                                                                            digugat oleh Konsumen/Debitur                          Penyerahan Bukti
                                                                            atas nama Aidil Amin, karena                              Surat dari
                                                                            keberatan       atas       upaya                          Tergugat




                                                                         53
Page 75
                                                                                                                                   Status dan
                                                                Proses
                                                                                                                                 Perkembangan
                                       Posisi       Posisi     Perkara Di                                       Nilai Perkara
No.    Pengadilan    No. Perkara                                                     Uraian Perkara                                 Agenda
                                     Perseroan      Lawan       Tingkat                                              (Rp)
                                                                                                                                  Persidangan/
                                                               Peradilan
                                                                                                                                    Tanggal
                                                                             penguasaan unit jaminan fidusia
                                                                             oleh Adira Finance.
 5    PN Makassar     284 / Pdt.G/   Tergugat II   Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          622.476.259        Tanggal 28
                     2024/PN Mks                                             Hukum (PMH)                                          Januari 2025
                                                                             Adira Finance Cabang Jambi                          Agenda sidang
                                                                             (Tergugat II) digugat oleh Pihak                   berikutnya Replik
                                                                             ketiga atas nama Muh. Juarsa                        dari Penggugat
                                                                             Ahmad, karena merasa tidak
                                                                             pernah menyetujui unit miliknya
                                                                             dijadikan jaminan dari fasilitas
                                                                             pembiayaan        atas     nama
                                                                             Konsumen/Debitur PT. Ceria
                                                                             Alam semesta (Tergugat I)
 6    PN Jambi       175/Pdt.G/202   Tergugat      Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          229.039.940         Tanggal 3
                       4/Pn.Jmb                                              Hukum (PMH)                                          Februari 2025
                                                                             Adira Finance Cabang Jambi                            Sidang Bukti
                                                                             digugat oleh Konsumen/Debitur                        Surat Pending
                                                                             atas nama Ismet, karena                              dari Tergugat
                                                                             keberatan atas upaya penagihan
                                                                             kewajiban angsuran pembiayaan
                                                                             oleh Adira Finance.
 7    PN Pekanbaru   296/Pdt.G/202    Turut        Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          648.150.000        Tanggal 5
                       4/PN Pbr      Tergugat                                Hukum (PMH)                                          Februari 2025
                                                                             Adira      Finance       Cabang                         Sidang
                                                                             Pekanbaru       digugat     oleh                     Pemeriksaan
                                                                             Konsumen/Debitur atas nama                         Saksi lanjutan dari
                                                                             Suriyadi, karena keberatan atas                       Penggugat
                                                                             penguasaan dan penjualan unit
                                                                             jaminan fidusia oleh Adira
                                                                             Finance.
 8    PN Kisaran     92/Pdt.G/2024   Tergugat      Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          330.600.000        Tanggal 28
                        /PN Kis.                                             Hukum (PMH)                                          Januari 2025
                                                                             Adira Finance Cabang Kisaran                            Sidang
                                                                             digugat oleh Konsumen/Debitur                        Pemeriksaan
                                                                             atas nama Dirpan Jaya, karena                            Saksi
                                                                             keberatan atas penguasaan unit
                                                                             jaminan fidusia oleh Adira
                                                                             Finance.
 9    PN Bukit       60/Pdt.G/2024   Tergugat      Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          107.022.188        Tanggal 30
      Tinggi            /PN Bkt                                              Hukum (PMH)                                          Januari 2025
                                                                             Adira Finance Cabang Padang                         Agenda Sidang
                                                                            digugat oleh Konsumen/Debitur                       melengkapi para
                                                                            atas nama Aro Yones, karena                         pihak (Tergugat 2
                                                                            keberatan atas :                                     dan Tergugat 3)
                                                                             1. upaya penagihan kewajiban
                                                                             angsuran pembiayaan oleh Adira
                                                                             Finance.
                                                                             2. laporan polisi atas dugaan
                                                                             pengalihan unit jaminan fidusia
                                                                             yang dilakukan oleh Adira
                                                                             Finance.
10 PN Tanjung        231/Pdt.G/202   Tergugat      Penggugat      PN         Gugatan Perbuatan Melawan          2.041.191.000      Tanggal 3
   Karang              4/PN. Tjk.                                            Hukum (PMH)                                          Februari 2025
                                                                             Adira      Finance       Cabang                      Sidang Saksi
                                                                             Tanjungkarang digugat oleh
                                                                             Konsumen/Debitur atas nama
                                                                             Nur      Asiah,           karena
                                                                             Konsumen/Debitur menganggap
                                                                             perjanjian pembiayaan yang
                                                                             dibuat oleh Adira Finance


                                                                       54
Page 76
                                                                                                                                 Status dan
                                                              Proses
                                                                                                                               Perkembangan
                                     Posisi       Posisi     Perkara Di                                        Nilai Perkara
No.   Pengadilan   No. Perkara                                                     Uraian Perkara                                 Agenda
                                   Perseroan      Lawan       Tingkat                                               (Rp)
                                                                                                                                Persidangan/
                                                             Peradilan
                                                                                                                                  Tanggal
                                                                          melanggar klausula baku yang
                                                                          dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                          Konsumen.
11 PN Balikpapan 266/Pdt.G/202     Tergugat I    Penggugat      PN        Gugatan Perbuatan Melawan            750.000.000        Tanggal 30
                   4/PN Bpp.                                              Hukum (PMH)                                            Januari 2025
                                                                          Adira       Finance       Cabang                     Sidang Jawaban
                                                                          Balikpapan (Tergugat I), Herman                          Tergugat
                                                                          selaku PIC Recovery (Tergugat
                                                                          II) dan Adira Finance Kantor
                                                                          Pusat (Tergugat III) digugat oleh
                                                                          pihak ketiga yang mengaku
                                                                          pemilik unit jaminan atas nama
                                                                          PT.Powertrain            Solution
                                                                          Indonesia, karena keberatan
                                                                          atas penguasaan unit jaminan
                                                                          fidusia oleh Adira Finance.
12 PN                   9/          Tergugat     Penggugat      PN        Gugatan Perbuatan Melawan            715.000.000       Tanggal 30
   Lhoksemawe      Pdt.G.2024/P                                           Hukum (PMH)                                           Januari 2025
                      N.Lsm                                               Adira       Finance       Cabang                         Sidang
                                                                          Lhoksemawe digugat oleh                               Pembuktisan
                                                                          Nurdiansyah pihak ketiga yang
                                                                          dipinjam namanya oleh Debitur
                                                                          yang bekerjasama dengan
                                                                          Oknum SO, karena keberatan
                                                                          atas penagihan dan pelaporan
                                                                          SLIK oleh Adira Finance.
13 PN Serang       198/Pdt.G/202    Tergugat     Penggugat      PN        Gugatan Perbuatan Melawan            290.877.552       Tanggal 28
                     4/Pn.Srg                                             Hukum (PMH)                                           Januari 2025
                                                                          Adira Finance Cabang Serang                          Agenda Sidang
                                                                          digugat oleh Konsumen/Debitur                        Jawaban atas
                                                                          atas nama Saripudin karena                              Gugatan
                                                                          Konsumen/Debitur menganggap
                                                                          perjanjian pembiayaan yang
                                                                          dibuat oleh Adira Finance
                                                                          melanggar klausula baku yang
                                                                          dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                          Konsumen
14 PN Manado       680/Pdt.G/202    Tergugat     Penggugat      PN        Gugatan Perbuatan Melawan            443.696.259        Tanggal 5
                     4/PN Mnd.                                            Hukum (PMH)                                           Februari 2025
                                                                          Adira Finance Cabang Manado                            Pembacaan
                                                                          digugat oleh Konsumen/Debitur                         Gugatan dan
                                                                          atas nama Arthur Oroh, karena                        Laporan Mediasi
                                                                          1. Konsumen/Debitur         tidak
                                                                          terima atas laporan polisi atas
                                                                          dugaan pengalihan unit jaminan
                                                                          fidusia yang dilakukan oleh Adira
                                                                          Finance.
                                                                          2. menganggap perjanjian
                                                                          pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                          Adira      Finance     melanggar
                                                                          klausula baku yang dilarang oleh
                                                                          UU Perlindungan Konsumen
15 PN Boyolali     60/Pdt.G/2024   Tergugat IV   Penggugat      PN        Gugatan Perbuatan Melawan            200.000.000       Tanggal 28
                      /PN Byl                                             Hukum (PMH)                                           Januari 2025
                                                                          Adira Finance Cabang Solo Baru                       Sidang Mediasi
                                                                          (Tergugat IV) digugat oleh Pihak
                                                                          Ketiga atas nama Nunuk Ribanu,
                                                                          karena        Anisa     Indarwati
                                                                          (Tergugat I) dan Putra Dwi
                                                                          Krisnawan        (Tergugat     II)



                                                                     55
Page 77
                                                                                                                                   Status dan
                                                               Proses
                                                                                                                                 Perkembangan
                                      Posisi       Posisi     Perkara Di                                         Nilai Perkara
No.    Pengadilan   No. Perkara                                                      Uraian Perkara                                 Agenda
                                    Perseroan      Lawan       Tingkat                                                (Rp)
                                                                                                                                  Persidangan/
                                                              Peradilan
                                                                                                                                    Tanggal
                                                                            menyalahgunakan dana milik
                                                                            Penggugat,        yang      mana
                                                                            seharusnya digunakan untuk
                                                                            melakukan pembelian alat berat,
                                                                            namun oleh Tergugat I dan
                                                                            Tergugat II disalahgunakan
                                                                            untuk membayar DP dan
                                                                            angsuran ke BCA Finance Solo
                                                                            (Tergugat III) dan Tergugat IV
16 PN Tangerang     182/Pdt.G.S/2   Pemohon       Termohon        PN        Gugatan Wanprestasi                  376.219.476       Tanggal 3
                     024/Pn.Tng                                             Adira Finance Cabang Cikupa                          Fabruari 2025
                                                                            mengajukan            permohonan                     Agenda Sidang
                                                                            eksekusi      fidusia    terhadap                     Pembuktian
                                                                            Konsumen/Debitur atas nama
                                                                            Eer        Rohilah         karena
                                                                            Konsumen/Debitur wanprestasi
                                                                            terhadap kewajiban pembayaran
                                                                            angsuran pembiayan
17 PN Martapura     50/Pdt.G/2024    Tergugat    Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan            138.352.672        Tanggal 6
                       /PN Mtp.                                             Hukum (PMH)                                           Februari 2025
                                                                            Adira      Finance        Cabang                      agenda siding
                                                                            Martapura        digugat      oleh                      Mediasi I
                                                                            Konsumen/Debitur atas nama
                                                                            Nining Indah Purwati, karena
                                                                            Konsumen/Debitur menganggap
                                                                            perjanjian pembiayaan yang
                                                                            dibuat oleh Adira Finance
                                                                            melanggar klausula baku yang
                                                                            dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                            Konsumen
                                                         PENGADILAN TINGGI (PT)
 1    PN Manado     317/Pdt.G/202    Tergugat/   Penggugat/     PT       Gugatan Perbuatan Melawan               337.321.726        Menunggu
                      4/PN Mnd      Terbanding   Pembanding              Hukum (PMH)                                             Putusan Banding
                                                                         Adira Finance Cabang Manado
                                                                         (Tergugat) dan Notaris Eka
                                                                         (Turut        Tergugat       I),
                                                                         Kemenkumham Sulut (Turut
                                                                         Tergugat II), dan Pitoesi
                                                                         (Tergugat III) digugat oleh
                                                                         Konsumen/Debitur Arichandra
                                                                         Hinta karena Konsumen/Debitur
                                                                         merasa        tidak    pernah
                                                                         menandatangani Surat Kuasa
                                                                         Fidusia,                   dan
                                                                         mempermasalahkan pembuatan
                                                                         Akta       Fidusia     dengan
                                                                         menggunakan Notaris diluar
                                                                         wilayah Kota Manado.
 2    PN Jambi      140/Pdt.G/202    Tergugat/   Penggugat/     PT       Gugatan Perbuatan Melawan               277.328.700        Menunggu
                      4/PN Jmb      Terbanding   Pembanding              Hukum (PMH)                                             Putusan Banding
                                                                         Adira Finance Cabang Jambi
                                                                         digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                         atas nama Adi Asmar, karena
                                                                         keberatan        atas    upaya
                                                                         penguasaan unit jaminan fidusia
                                                                         oleh Adira Finance.




                                                                       56
Page 78
                                                                                                                             Status dan
                                                              Proses
                                                                                                                           Perkembangan
                                     Posisi       Posisi     Perkara Di                                    Nilai Perkara
No.    Pengadilan    No. Perkara                                                   Uraian Perkara                             Agenda
                                   Perseroan      Lawan       Tingkat                                           (Rp)
                                                                                                                            Persidangan/
                                                             Peradilan
                                                                                                                              Tanggal
                                                         MAHKAMAH AGUNG (MA)
 1    PN Manado      247/           Tergugat/  Penggugat/      MA      Gugatan Perbuatan Melawan           387.900.000       Menunggu
                     pdt.Bth/20    Terbanding/ Pembanding              Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                     20/ Pn.        Termohon    /Pemohon               Adira Finance Cabang Manado
                     Mnd                                               digugat oleh Konsumen/Debitur,
                                                                       karena:
                                                                       1. Konsumen/Debitur tidak
                                                                       terima       atas       tindakan
                                                                       penguasaan jaminan fidusia oleh
                                                                       Adira Finance;
                                                                       2.            Konsumen/Debitur
                                                                       menganggap             perjanjian
                                                                       pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                       Adira     Finance     melanggar
                                                                       klausula baku yang dilarang oleh
                                                                       UU Perlindungan Konsumen
 2    PN Gorontalo   12/             Tergugat/  Pengugat/      MA      Gugatan Perbuatan Melawan           275.048.000       Menunggu
                     Pdt.G/202     Terbanding/ Pembanding              Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                     2/PN Gto       Termohon    /Pemohon               Adira Finance Cabang Gorontalo
                                                                       digugat oleh ahli waris
                                                                       Konsumen/Debitur,         karena
                                                                       penolakan      klaim    asuransi
                                                                       dengan                     alasan
                                                                       Konsumen/Debitur           belum
                                                                       melewati masa tunggu yang
                                                                       diatur di polis (meninggal
                                                                       sebelum 3 bulan setelah tanggal
                                                                       perjanjian pembiayaan)
 3    PN Jakarta     396/Pdt.G/     Tergugat / Penggugat /     MA      Gugatan Perbuatan Melawan           1.281.940.800     Menunggu
      Barat          2023/PN.J     Pembanding Terbanding/              Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                     kt.Brt        / Termohon    Pemohon               Adira Finance Cabang Jakarta
                                       Kasasi     Kasasi               Barat        digugat         oleh
                                                                       Konsumen/Debitur atas nama
                                                                       Iwan Hartono karena tidak terima
                                                                       atas laporan polisi atas dugaan
                                                                       pengalihan unit jaminan fidusia
                                                                       yang dilakukan oleh Adira
                                                                       Finance.
 4    PN Padang      81/Pdt.G/2     Tergugat / Penggugat/      MA      Gugatan Perbuatan Melawan           105.975.000       Menunggu
                     023/PN.Pd     Pembanding Terbanding               Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                     g              / Pemohon (Gandoriah               Adira Finance Cabang Padang
                                       Kasasi  Law Office)/            digugat oleh Kondumen/Debitur
                                                Termohon               atas nama Wanda Pratama,
                                                  Kasasi               karena :
                                                                       1. Konsumen/Debitur tidak
                                                                       terima       atas       tindakan
                                                                       penguasaan jaminan fidusia oleh
                                                                       Adira Finance;
                                                                       2.            Konsumen/Debitur
                                                                       menganggap             perjanjian
                                                                       pembiayaan yang dibuat oleh
                                                                       Adira     Finance     melanggar
                                                                       klausula baku yang dilarang oleh
                                                                       UU Perlindungan Konsumen
 5    PN Gorontalo   22/Pdt.G/2      Tergugat/  Penggugat      MA      Gugatan Perbuatan Melawan           130.540.044       Menunggu
                     023/PN.Gt     Pembanding /Terbanding/             Hukum (PMH)                                         Putusan Kasasi
                     o              /Pemohon    Termohon               Adira Finance Cabang Gorontalo
                                                                       digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                       atas nama Ahmad Ismail karena
                                                                       keberatan atas penguasaan dan



                                                                    57
Page 79
                                                                                                                                  Status dan
                                                               Proses
                                                                                                                                Perkembangan
                                    Posisi        Posisi      Perkara Di                                        Nilai Perkara
No.    Pengadilan   No. Perkara                                                     Uraian Perkara                                 Agenda
                                  Perseroan       Lawan        Tingkat                                               (Rp)
                                                                                                                                 Persidangan/
                                                              Peradilan
                                                                                                                                   Tanggal
                                                                           penjualan unit jaminan fidusia
                                                                           oleh Adira Finance.
 6    PN Bekasi     339/Pdt.G/     Tergugat /   Penggugat /      MA        Gugatan Perbuatan Melawan               75.000         Menunggu
                    2023/PN       Pembanding    Terbanding                 Hukum (PMH)                                          Putusan Kasasi
                    Bks            / Pemohon    (Tricahaya                 Adira Finance Cabang Bekasi
                                      Kasasi    Law Firm)/                 digugat Konsumen/Debitur atas
                                                 Termohon                  nama Raden Catur Wibowo,
                                                  Kasasi                   S.H.1. karena tidak terima atas
                                                                           biaya penitipan BPKB yang
                                                                           menurutnya         tidak    pernah
                                                                           dijelaskan pada saat pengajuan
                                                                           pembiayaan.
 7    PN Gunung     51/Pdt.G/2     Tergugat / Penggugat /        MA        Gugatan Perbuatan Melawan            332.975.353       Menunggu
      Sugih         023/PN.       Terbanding / Pembanding                  Hukum (PMH)                                          Putusan Kasasi
                    Gns.           Termohon      (Edi Dwi                  Adira         Finance      Cabang
                                    Kasasi      Nugroho &                  Bandarjaya         digugat    oleh
                                                Partners)/                 Konsumen/Debitur atas nama
                                                Pemohon                    Herlinawati                 karena
                                                  Kasasi                   Konsumen/Debitur menganggap
                                                                           perjanjian pembiayaan yang
                                                                           dibuat oleh Adira Finance
                                                                           melanggar klausula baku yang
                                                                           dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                           Konsumen.
 8    PN Jambi      161/Pdt.G/     Tergugat/    Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan             78.002.680       Menunggu
                    2023/PN       Terbanding/   Pembanding                 Hukum (PMH)                                          Putusan Kasasi
                    Jmb            Termohon      /Pemohon                  Adira Finance Cabang Jambi
                                                                           digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                           atas nama Dwi Atina Muhaima
                                                                           karena keberatan atas laporan
                                                                           polisi atas dugaan pengalihan
                                                                           unit jaminan fidusia yang
                                                                           dilakukan oleh Adira Finance.
 9    PN Solok      27/Pdt.G/2     Tergugat/  Penggugat          MA        Gugatan Perbuatan Melawan            225.000.000       Menunggu
                    023/PN.       Pembanding    (Yusri                     Hukum (PMH)                                          Putusan Kasasi
                    Slk.           /Pemohon   Yance, SH                    Adira Finance Cabang Solok
                                     Kasasi  dan Rekan)/                   (Tergugat I), Konsumen/Debitur
                                             Terbanding/                   atas nama Aidil Fitria (Tergugat
                                              Termohon                     III) dan pihak lainnya digugat
                                               Kasasi                      oleh Pihak Ketiga atas nama
                                                                           Aditya         Dwifandi     karena
                                                                           penguasaan unit jaminan fidusia
                                                                           oleh Adira Finance yang mana
                                                                           Pihak Ketiga tersebut merasa
                                                                           tidak pernah menyetujui unit
                                                                           miliknya dijadikan sebagai
                                                                           jaminan fidusia atas fasilitas
                                                                           pembiayaan Konsumen/Debitur
                                                                           Aidil Fitria.
10 PN Manado        743/Pdt.G/     Tergugat/    Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan            509.118.000       Menunggu
                    2023/PN       Terbanding/   Pembanding                 Hukum (PMH)                                          Putusan Kasasi
                    Mnd            Termohon      /Pemohon                  Adira Finance Cabang Manado
                                                                           digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                           atas nama Diana Maria Tumiwan
                                                                           karena keberatan atas laporan
                                                                           polisi atas dugaan pengalihan
                                                                           unit jaminan fidusia yang
                                                                           dilakukan oleh Adira Finance.




                                                                      58
Page 80
                                                                                                                                  Status dan
                                                                  Proses
                                                                                                                                Perkembangan
                                       Posisi        Posisi      Perkara Di                                     Nilai Perkara
No.   Pengadilan       No. Perkara                                                    Uraian Perkara                               Agenda
                                     Perseroan       Lawan        Tingkat                                            (Rp)
                                                                                                                                 Persidangan/
                                                                 Peradilan
                                                                                                                                   Tanggal
11 PN Cikarang         300/Pdt.G/      Tergugat/   Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan         109.338.074       Menunggu
                       2023/PN       Pembanding    Terbanding/                Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       Ckr            /Termohon     Pemohon                   Adira Finance Cabang Bekasi
                                        Kasasi       Kasasi                   digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                              atas nama Didin Komarudin,
                                                                              karena      keberatan      atas
                                                                              penguasaan unit jaminan fidusia
                                                                              yang dilakukan oleh Adira
                                                                              Finance.
12 PN Tangerang        96/Pdt.G/2     Tergugat/     Penggugat       MA        Gugatan Perbuatan Melawan         2.000.000.000     Menunggu
                       024/PN        Terbanding/   (Paryono) /                Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       Tng            Termohon     Pembanding                 Adira      Finance      Cabang
                                                    /Pemohon                  Tangerang        digugat oleh
                                                                              Konsumen/Debitur atas nama
                                                                              Paryono,                 karena
                                                                              Konsumen/Debitur menganggap
                                                                              perjanjian pembiayaan yang
                                                                              dibuat oleh Adira Finance
                                                                              melanggar klausula baku yang
                                                                              dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                              Konsumen
13 PN Purworejo        17/Pdt.G/2     Tergugat/    Penggugat/       MA        Gugatan Perbuatan Melawan          50.000.000       Menunggu
                       024/Pn.Pw     Terbanding/   Pembanding                 Hukum (PMH)                                       Putusan Kasasi
                       r              Termohon      /Pemohon                  Adira Finance Cabang Magelang
                                                                              digugat oleh Konsumen/Debitur
                                                                              atas nama PT. Ardan (Ardani
                                                                              Yusuf), karena keberatan atas
                                                                              upaya penagihan kewajiban
                                                                              angsuran pembiayaan oleh Adira
                                                                              Finance.

         b.        Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

                   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
                   ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Januari 2025, anggota Direksi
                   dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung
                   di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui
                   Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
                   Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
                   melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
                   Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
                   Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.

         A.13      KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

         Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
         proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
         Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan

         Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
         proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
         Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.




                                                                         59
Page 81
Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan

Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan.

Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.

Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).

Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.

Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

B.1. KEGIATAN USAHA

UMUM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.

Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka
di Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek
sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri,
Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas
sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas
Perseroan.

Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna
melalui produk “Solusi Dana”, dan produk lainnya bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang
maksimal.




                                                         60
Page 82
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor,mobil, dan
listrik), pembiayaan Solusi Dana, pembiayaan umroh (Syariah), alat berat, dan pembiayaan lainnya.

Untuk meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi
dan ekosistemnya dengan mengembangkan proses digitalisasi dan otomatisasi dalam berbagai kegiatan usaha. Selain itu,
Perseroan juga terus berinvestasi dalam bisnis pembiayaan melalui berbagai platform digital, seperti Adiraku, momobil.id,
momotor.id, moservice.id, dan dicicilaja.com. Upaya ini bertujuan untuk mempermudah proses pembiayaan serta
menyediakan alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan menjangkau konsumen, baik yang sudah ada maupun yang
baru.

Digital platform Adiraku menjadi layanan digital utama bagi pelanggan Perseroan untuk mengakses detil kontrak, riwayat
pembayaran, melakukan pembayaran angsuran secara online, serta menikmati berbagai keuntungan berupa penawaran
diskon dari mitra otomotif dan non-otomotif. Melalui Adiraku, pelanggan juga dapat mengumpulkan Adirapoin yang bisa
ditukarkan dengan berbagai voucher sehingga dapat meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
Perseroan. Disamping itu, Pada Oktober 2024, Perseroan juga telah meluncurkan platform digital Danadira, yang merupakan
aplikasi untuk pengajuan pembiayaan dana tunai.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 September 2024, Perseroan telah melayani
2,0 juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp56,6 triliun.

Pendapatan

Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September*                           31 Desember
 Keterangan
                                                 2024               2023                  2023            2022
 Pembiayaan konsumen                              4.681.036          4.496.888            6.041.776       5.373.674
 Marjin murabahah                                 1.189.314          1.094.569            1.482.860       1.195.163
 Sewa pembiayaan                                     186.705           103.275               147.862         68.220
 Lain-lain                                         1.440.903         1.199.954             1.835.436      1.703.379
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                   9.708                 -                     -              -
 Jumlah Pendapatan                                 7.507.666         6.894.686             9.507.934      8.340.436
 *tidak diaudit

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada
tabel berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September             31 Desember
Uraian
                                                                             2024*             2023         2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
  Pihak ketiga                                                               54.540.904     54.543.849       44.078.877
  Pihak berelasi                                                                  7.122          6.122            4.691
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
  Pihak ketiga                                                             (12.429.156)    (12.673.901)      (9.935.471)
  Pihak berelasi                                                                  (615)           (679)            (301)



                                                           61
Page 83
                                                                       30 September               31 Desember
Uraian
                                                                           2024*               2023         2022
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi -
                                                                         (20.478.333)    (19.924.172)   (15.690.617)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                            (1.237.658)     (1.270.483)    (1.252.416)
  Pihak berelasi                                                                 (90)           (107)           (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto                                        20.402.174      20.680.629     17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
   Pihak ketiga                                                           16.107.862      16.159.859         12.417.249
   Pihak berelasi                                                                888             317                334
Marjin murabah yang belum diakui
   Pihak ketiga                                                           (3.664.811)     (3.813.876)    (2.945.116)
   Pihak berelasi                                                                (49)            (23)           (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi –
                                                                          (6.448.098)     (6.534.107)    (5.251.230)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
   Pihak ketiga                                                            (342. 809)      (292.095)          (187.851)
   Pihak berelasi                                                                (43)            (13)                (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah - Neto                                        5.652.940       5.520.062          4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                                          1.710.406       1.447.447          1.018.194
  Nilai residu yang terjamin                                                 542.445         455.335            321.966
  Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                             (199.928)       (184.084)          (133.602)
  Simpanan jaminan                                                         (542.445)       (455.335)          (321.966)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (47.879)        (50.487)           (45.257)
  Jumlah Konvensional                                                      1.462.599       1.212.876            839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                                  804.915         330.547             97.991
  Akumulasi penyusutan                                                     (235.136)         (88.840)          (17.130)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (26.560)        (10.283)           (2.191)
  Jumlah Syariah                                                             543.219         231.424             78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto                                             2.005.818       1.444.300           918.005
 *tidak diaudit

Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                               30 September                    31 Desember
 Uraian
                                                                   2024*                2023                 2022
 Sepeda Motor Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp23 juta          Rp22 juta             Rp22 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                    29 bulan           29 bulan              28 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                               31%-35%            31%-35%               31%-35%
 Sepeda Motor Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp15 juta          Rp16 juta             Rp13 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                    24 bulan           26 bulan              22 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                               39%-43%            37%-41%               36%-40%
 *tidak diaudit

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:




                                                         62
Page 84
                                                                   30 September                31 Desember
 Uraian
                                                                       2024*                2023          2022
 Sepeda Motor Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                               9.483            13.387          9.277
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                     411               602            429
 Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                              8,4%              9,7%           8,2%
 Sepeda Motor Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                               1.214             2.128          1.903
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                      81               137            128
 *tidak diaudit

Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga
menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika
terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan dan
penurunan kelas menengah.

Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor di tengah tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro
ekonomi, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor di antaranya menambah jumlah
jaringan, fokus pada customer retention, dan memperkuat dealer relationship.

Di samping itu, Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda
motor listrik dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan
memperluas penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.

Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                               30 September                 31 Desember
 Uraian
                                                                   2024*             2023              2022
 Mobil Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                        Rp256 juta        Rp235 juta         Rp226 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                   50 bulan          53 bulan           52 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                              13%-17%           13%-17%            14%-18%
 Mobil Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                        Rp142 juta        Rp133 juta         Rp114 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                   44 bulan          47 bulan           42 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                              19%-23%           18%-22%            18%-22%
 *tidak diaudit

Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                 30 September               31 Desember
 Uraian
                                                                     2024*               2023           2022
 Mobil Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                             6.563              11.808          9.434
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                    27                  50             42
 Pangsa Pasar Mobil Baru                                                   4,3%                5,0%           4,0%
 Mobil Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                             3.333               5.382          4.202
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                    24                  40             34
 *tidak diaudit




                                                        63
Page 85
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, hingga mobil listrik.

Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.

Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September*                31 Desember
Uraian
                                                                             2024         2023           2023            2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                                6.498.072 5.943.032 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi                                                                    733       326       436       256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
                                                                           (1.817.769) (1.446.470) (1.999.594) (1.795.543)
   dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                                       4.681.036 4.496.888 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga                                                                1.810.950 1.610.076 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi                                                                     40        13        15        44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
                                                                            (621.676)     (515.520)     (706.122) (556.906)
   dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                          1.189.314 1.094.569 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                             186.705      103.275       147.862          68.220
 *tidak diaudit

Pendapatan pembiayaan Perseroan pada September 2024 mencapai Rp6.057.055 juta, meningkat sebesar 6,36%
dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan
konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 4,1% y/y dan 8,7% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru

                           30 September 2024**                 31 Desember 2023                31 Desember 2022
 Uraian
                         Rp Miliar    Ribuan Unit           Rp Miliar   Ribuan Unit         Rp Miliar   Ribuan Unit
 Sepeda Motor                  9.483           411               13.387         602               9.277         429
 Baru
 Sepeda Motor                    1.214                 81          2.128            137               1.903                 128
 Bekas
 Mobil Baru                     6.563                  27         11.808            50            9.434                      42
 Mobil Bekas                    3.333                  24          5.382            40            4.202                      34
  Non otomotif*                 7.217                 298          8.890           408            6.881                     348
 Jumlah                        27.812                 841         41.595         1.238           31.697                     982
*Non Otomotif: Solusi Dana (MPL),alat berat, dan lainnya
**tidak diaudit

Perseroan membukukan penurunan pada pembiayaan baru sebesar 9% y/y menjadi Rp27,8 triliun sepanjang 9M24, terutama
disebabkan oleh penurunan segmen otomotif seiring dengan kondisi industri otomotif yang saat ini sedang melesu. Namun
demikian, Perusahaan berhasil mencatat pertumbuhan positif pembiayaan baru di segmen non-otomotif, mencapai Rp6,8
triliun, dimana pembiayaan Solusi Dana berkontribusi terbesar dalam pembiayaan non-otomotif. Untuk mendorong bisnis di
tengah tantangan yang terjadi saat ini, Perseroan akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi seperti dengan terus
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi. Selain itu, Perseroan juga terus


                                                             64
Page 86
mengembangkan bisnis non otomotif seperti produk Solusi Dana, memperkuat kolaborasi dengan grup untuk meningkatkan
customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta perbaikan proses, seiring
dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi.

Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki total 508 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor
Cabang Unit Syariah, 215 Kantor Selain Kantor Cabang, 68 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir
di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:

                                                                                                           30 September                   31 Desember
  Uraian
                                                                                                               2024                    2023         2022
  Kantor Cabang Konvensional                                                                                         183                    179          174
  Kantor Cabang Unit Syariah                                                                                          42                     42           42
  Kantor Selain Kantor Cabang                                                                                        208                    193          191
  Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah                                                                            51                     52           52
  Jumlah Jaringan Usaha                                                                                              484                    466          459

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada September 2024
rata-rata sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp154 juta – Rp158 juta. Jangka waktu
fasilitas kredit yang diberikan Perseroan pada September 2024 untuk sepeda motor rata-rata 23 – 27 bulan, sementara untuk
mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada
tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.

Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.

Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Tunggakan Piutang Pembiayaan

                                                                                                                            (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                      30 September                                                  31 Desember
  Uraian
                                                   2024*         %                          2023                  %           2022                          %
  Lancar                                            55.964           77%                      57.719                80%         46.928                           81%
  Dalam perhatian khusus                            15.560           21%                      13.436                19%          9.874                           17%
  Kurang lancar                                        502            1%                         459                 1%            283                            0%
  Diragukan                                            911            1%                         785                 1%            516                            1%
  Jumlah Tunggakan                                  16.973           23%                      14.680                20%         10.673                           19%
  Jumlah Piutang                                    72.937         100%                       72.399              100%          57.600                          100%
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*tidak diaudit




                                                                                  65
Page 87
Nilai tunggakan piutang Perusahaan meningkat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, pelemahan harga komoditas, yang
pada akhirnya menurunkan daya beli serta kapasitas pembayaran konsumen. Namun demikian, Perseroan tetap terus
menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat
terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan,
serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Pada September 2024, Perusahaan membukukan NPF (pokok piutang
pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perusahaan dan di bawah rata-
rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 1,7% (2022);
1,9% (2023); dan 2,2% (9M24).

B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN

Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program penjualan
    yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat kolaborasi antar
    MUFG grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Memperluas jaringan ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk
    mendukung pertumbuhan bisnis seperti seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell
    berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk
    mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perusahaan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, momobil.id, momotor.id, moservice.id dan
    dicicilaja.com).
• Mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip manajemen risiko dengan
    hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.

B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Tahun 2025 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko perlambatan
ekonomi di Tiongkok, tensi geopolitik dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global.
Meskipun demikian, meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter
mereka menjadi akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta
membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.

Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2025 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, nilai tukar Rupiah yang stabil, serta
dukungan kuat dari kebijakan pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran
5,2% di tahun 2025. Kebijakan fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil
dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.

Sektor otomotif dihadapkan beberapa tantangan di tahun 2025, khususnya industri mobil antara lain PPn 12%, opsen pajak,
dan kondisi perekonomian belum stabil. Gaikindo memperkirakan penjualan mobil baru pada 2025 sekitar 850 ribu unit, relatif
stabil dibandingkan dengan pencapaian tahun 2024. Di sisi lain, untuk sepeda motor, AISI memproyeksikan penjualan
mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit di tahun 2025, naik dibandingkan pencapaian tahun 2024.

Sementara itu, industri pembiayaan juga diperkirakan membaik di tahun 2025, terutama setelah suku bunga BI diturunkan.
APPI memperkirakan pertumbuhan industri pembiayaan di tahun 2025 akan mencapai 8%-10% y/y, didukung oleh
pertumbuhan dalam pembiayaan investasi, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan modal kerja.

Pada tahun 2025, Perseroan akan terus memperkuat pangsa pasar di industri otomotif sekaligus mengembangkan bisnis
non-otomotif, seperti pembiayaan Solusi Dana, dan alat berat. Perusahaan optimis dapat mencapai pertumbuhan
berkelanjutan melalui inovasi produk, perluasan penetrasi pasar, serta kerja sama strategis dengan berbagai mitra. Di tengah
perkembangan teknologi yang pesat, Perseroan juga terus mengembangkan bisnis digital seperti Adiraku, Danadira,
momobil.id, momotor.id, moservice.id, dan dicicilaja.co.id, sehingga konsumen dapat secara aktif menggunakan platform
digital sebagai alternatif dalam melakukan pembiayaan bersama Perseroan.




                                                             66
Page 88
Sebagai salah satu pemimpin pasar di industri pembiayaan dengan reputasi yang solid, Perusahaan memiliki prospek
pertumbuhan yang positif pada tahun 2025, didukung oleh langkah-langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat dan
mengembangkan bisnis.

Sepanjang tahun 2024, Perseroan berhasil mempertahankan peringkat domestik dengan penilaian idAAA/Stable dari
Lembaga Pemeringkat dalam negeri (Pefindo). Disamping itu, Perusahaan juga mempertahankan peringkat internasional
BBB dari Lembaga Pemeringkat internasional Fitch Rating, dan peringkat Baa1/stable oleh Lembaga Pemeringkat Moody’s.
Dengan dipertahankannya peringkat ini dapat berdampak positif dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap
Perseroan. Selain itu, Pencapaian ini turut membuktikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan
jangka panjang atas efek utang sangat baik.

B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                       30 September                           31 Desember
 Uraian (Dalam Rp Miliar)
                                                           2024                        2023                   2022
 Pinjaman yang Diterima                                           12.674                        9.313              5.073
 Utang obligasi - Bersih                                            5.405                       5.885              4.999
 Sukuk Mudharabah                                                   1.083                         859                441
 Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan                                9.944                      10.726             10.032
 Gearing Ratio (kali)                                                 1,9                         1,5                1,0

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

B.5 PERSAINGAN USAHA

Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a.   Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
     Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
     memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.

b.   Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
     Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
     atas uang muka.

c.   Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
     Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
     keuangan dan meningkatkan efisiensi.

d.   Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
     Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
     satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
     meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.

e.   Optimalisasi Jaringan Usaha
     Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
     konsumen dan rekan usaha.




                                                            67
Page 89
f.   Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
     Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
     mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
     informasi dan sumber daya manusianya.

g.   Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
     Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.

h.   Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
     Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan
     pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke
     berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan
     terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.

Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp702 triliun per posisi September 2024 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan
saldo pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.

Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi September 2024 sebesar Rp56,6 triliun atau
mewakili sebesar 8% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang
diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang
memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.




                                                         68
Page 90
VIII.    PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
      diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
      bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
      tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
     Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
   atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                             69
Page 91
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2023. SPT tahun pajak 2023 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         70
Page 92
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
           PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat              :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                              Plaza BNI BSD Lantai 14
                              CBD BSD City Lot I No 5
                              Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                              Tangerang Selatan-15310

                              Nomor STTD                 :    01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                              Keanggotaan Asosiasi       :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
                                                              no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                              Pedoman Kerja              :    Perjanjian    Perwaliamanatan     Obligasi    dan    Perjanjian
                                                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
                                                              Operasional Wali Amanat.
                              Surat Penunjukan           :    No. 226/ADMF/CS/XII/24 tanggal16 Desember 2024
                              Tugas Pokok                :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                              di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                                              Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
                                                              jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                                              memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                              Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                                              yang berlaku.

                              Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                              Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
                              Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
                              tidak akan:
                              1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
                                   Peraturan OJK No. 19/2020.
                              2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
                                   utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                   pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
                              3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
                                   Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
                                   pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                                   pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
                                   peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 Notaris              :       Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
                              Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                              Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                              Kuningan
                              Jakarta 12950 – Indonesia

                              Nomor STTD             :       STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, atas nama Fathiah Helmi
                              Keanggotaan            :       Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                              Asosiasi
                              Pedoman Kerja          :       Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                             Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                              Surat Penunjukan       :       No.227/ADMF/CS/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024
                              Tugas Pokok            :       Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                             Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025, antara lain
                                                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
                                                             Perjanjian Agen Pembayaran, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                             Obligasi, serta akta-akta pengubahannya (jika ada).




                                                                71
Page 93
 Konsultan Hukum     :    Thamrin & Rekan (TR&Co.)
                          Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                          Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                          Jakarta 12940, Indonesia

                          Nomor STTD             :       STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
                                                         Iswira Laksana, SH., M.Si
                          Keanggotaan            :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                          Asosiasi
                          Pedoman Kerja          :       Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                         No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                                         Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                         No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
                                                         Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
                                                         10 November 2021.
                          Surat Penunjukan       :       No. 228/ADMF/CS/XII/24, tanggal 18 Desember 2024
                          Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                         Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                         segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
                                                         keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                         disampaikan oleh Perseroan.Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
                                                         dalam Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
                                                         yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                         Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                         lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                         Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi
                                                         Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai dengan
                                                         Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                         melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Perusahaan           :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat Efek         Panin Tower Senayan City, lantai 17
                          Jalan Asia Afrika Lot. 19
                          Jakarta, 10270

                          No. SIUP                   :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                          Surat Penunjukan           :   No. 229/ADMF/CS/XII/24, tanggal 19 Desember 2024
                          Pedoman Kerja              :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                         Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
                                                         diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                         Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
                                                         Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
                                                         diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
                                                         (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
                                                         credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                                                         (“ADB”)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                             72
Page 94
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 sebesar Rp2.066.993.000.000,- (dua triliun enam puluh enam miliar
sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)         Jumlah (dalam
 No.        Penjamin Emisi Efek Obligasi                                                                           (%)
                                              Seri A          Seri B             Seri C        Jutaan Rupiah)
 1.    PT Bahana Sekuritas                        5.125           160.000                  5            165.130     7,99%
 2.    PT BNI Sekuritas                        362.100             86.000             10.000            458.100    22,16%
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas               95.067            265.001             30.000            390.068    18,87%
 4.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       95.000            105.000             50.000            250.000    12,09%
 5.    PT Indo Premier Sekuritas               140.155            124.135             15.800            280.090    13,55%
 6.    PT Mandiri Sekuritas                    136.650            114.850             27.010            278.510    13,47%
 7.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.    163.005              1.090             81.000            245.095    11,86%
       Jumlah                                  997.102            856.076           213.815           2.066.993   100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal
27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri
Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                          73
Page 95
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap V Tahun 2025” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/00110 Tanggal 07 Januari 2025 untuk
Obligasi di mana uji tuntas tersebut paling sedikit meliputi:

1)    Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
      a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
      b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
      c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan Perseroan;
      f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
          menggunakan jaminan)
      g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
          tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
      i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2)    Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
      a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/00111
tanggal 07 Januari 2025 untuk Obligasi.

Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/00109 tanggal 07 Januari 2025 untuk Obligasi, yang
menyatakan bahwa Wali Amanat:

1)    Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
      fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
      bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.7.222.440.000.000,-
      (6,923%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
      No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
      utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2)    Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.

Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.

1.    Umum

      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
      menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
      jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.



                                                             74
Page 96
     Pada 30 September 2024,BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.068.079.914.000.000 dan mempekerjakan sebanyak
     27.150 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.779
     outlets domestik dan 9 jaringan kantor luar negeri,13.388 unit ATM milik sendiri,71.000 EDC serta fasilitas Internet
     banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.

     Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
     Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

     Berdasarkan Akta No 5 tanggal 04 Maret 2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

      Keterangan                                                      Jumlah Saham           Nominal (Rp)          %
      Modal Dasar:
       • Saham Seri A Rp 3.750                                                       1                 3.750       0,00
       • Saham Seri B Rp3.750                                              578.683.733     2.170.063.998.750       0,14
       • Saham Seri C Rp187.50                                          68.426.325.320    12.829.935.997.500
                                                                                                                       86

      Jumlah Modal Dasar                                                69.005.009.054    15.000.000.000.00      100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        • Saham Seri A Rp3750
      Dwiwarna Negara Republik Indonesia                                              1                 3.750      0,00
        • Saham Seri B: Rp 3.750
      Negara Republik Indonesia                                            434.012.799      1.627.547.996.250      1,16
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                    144.670.934        542.516.002.500      0,39
      Jumlah Saham Seri B                                                  578.683.733      2.170.064.002.500      1,55
        • Saham Seri C: Rp187.50
      Negara Republik Indonesia                                         21.944.374.950      4.114.570.303.125     58,84
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                 14.774.254.232      2.770.172.668.500     39,61
       Jumlah Saham Seri C                                              36.718.629.182      6.884.742.974.125     98,45
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        18.648.656.458      9.054.806.974.125    100,00
      Jumlah saham dalam portepel:                                      15.853.848.069      5.945.193.025.875

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     No.5 tanggal 04 Maret 2024 di Jakarta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen               : Pradjoto
     Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen         : Pahala Nugraha Mansury
     Komisaris Independen                               : Erwin Rijanto
     Komisaris Independen                               : Sigit Widyawan
     Komisaris Independen                               : Septian Hario Seto
     Komisaris Independen                               : Imam Sugema
     Komisaris Independen                               : Asmawi Syam
     Komisaris                                          : Askolani
     Komisaris                                          : Fadlansyah Lubis


                                                           75
Page 97
     Komisaris                                             : Robertus Billitea
     Komisaris                                             : Mohamad Yusuf Permana

     Direksi
     Direktur Utama                                        : Royke Tumilaar
     Wakil Direktur Utama                                  : Putrama W. Setyawan
     Direktur Digital and Integrated Transaction Banking   : Hussein Paolo Kartadjoemena
     Direktur Retail Banking                               : Corina Leyla Karnalies
     Direktur Finance                                      : Novita Widya Anggraini
     Direktur Technology and Operations                    : Toto Prasetio
     Direktur Human Capital and Compliance                 : Mucharom
     Direktur Wholesale and International Banking          : Agung Prabowo
     Direktur Risk Management                              : David Pirzada
     Direktur Institutional Banking                        : Munadi Herlambang
     Direktur Network and Services                         : Ronny Venir
     Direktur Enterprise and Commercial Banking            : I Made Sukajaya

4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
     pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

     •    PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
     •    PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
     •    PT BNI Sekuritas
     •    BNI Remittance Ltd. /Financial Service
     •    PT BNI Asset Management
     •    BNI Ventures
     •    PT. Bank Hibank Indonesia

     Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2022-2024), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
     ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

     1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
          • Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
          • Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
          • BRI Finance Obligasi I 2022
          • BRI Finance Obligasi II 2023
          • Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
          • Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
          • Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
          • Timah MTN I 2022
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
          • PT PPA Sukuk 2022
          • PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
          • PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024




                                                             76
Page 98
     2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
          • PT. Gudang Garam, Tbk.
          • PT. Telkom (Persero), Tbk.
          • PT. Semen Indonesia (Persero)

     3.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1.    mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
      menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
      efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
      yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
      OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
      berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
      usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam
      hal hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
      pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
      Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
      pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
      alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
      dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
      menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
      mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus
      siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
 Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
 permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
 yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2024 (unaudited) dan 31 Desember 2023 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan
dalam jutaan Rupiah dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.



                                                         77
Page 99
                                              Laporan Posisi Keuangan

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Uraian
                                                      30 September 2024             31 Desember 2023
Total Aset                                                         1.068.079.914                1,086,663,986
Total Liabilitas                                                     912.940.479                  938,789,971
Total Ekuitas                                                        155.139.435                  147,874,015
Total Liabilitas dan Ekuitas                                       1.068.079.914                1,086,663,986

                                          Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Uraian
                                                      30 September 2024              31 Desember 2023
Pendapatan Bunga Bersih                                               29.438.553                    41.275.673
Pendapatan Premi Bersih                                                1.214.681                      1.659.301
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta                                 30.653.234                    42.934.974
  Pendapatan Premi Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga                          (10.754.965)                    (17.161.638)
  Bersih
Laba (Rugi) Operasional                                               19.898.269                      25.773.336
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                              19.865.533                      25.639.738
Pajak Penghasilan                                                     (2.116.761)                     (4.462.052)
Total Laba Tahun Berjalan                                             16.433.535                      21.106.228
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun                              1.224.695)                         673.295
  Berjalan
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                 17.658.230                     21.779.523




                                                        78
Page 100
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
   lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi
   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
   Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
   Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
   Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
   dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
   dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
   kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi
   Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 11 Februari
   2025 pukul 16.00 WIB.

E. Pendaftaran
   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
   KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
        diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        Rekening Efek pada tanggal 14 Februari 2025.
   2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
        oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
        Obligasi.
   3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
        Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
   4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
   5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
        Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
        kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan
        Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
        yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
   6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
        surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
        sampai dengan berakhirnya RUPO.
   7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
        Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
   jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

    Pemesan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII Informasi
    Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
    a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
       alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.


                                                           79
Page 101
       b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
       c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
          dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.

       Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
       a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
          dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
       b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

       Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
       dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
       melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
       telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
   Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
   menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
   pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
   jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi
   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
   No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
   Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
   dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025.

       Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
       lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
       untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
       kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

       Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
       hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
       Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/2014.

       Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
       Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
       No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
       Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
       lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
       Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
       pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen
       Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
       selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
       bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
       Emisi yang yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Bahana Sekuritas                                                   Bank Rakyat Indonesia
                                                                        Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                      No. Rekening: 020601011691303
                                                                      Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

     PT BNI Sekuritas                                                      Bank Negara Indonesia
                                                                          Cabang Mega Kuningan
                                                                        No. Rekening: 788-8899-787
                                                                        Atas Nama: PT BNI Sekuritas




                                                            80
Page 102
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                                Bank Rakyat Indonesia
                                                                         Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                                     No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                                   Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                         Bank DBS Indonesia
                                                                       Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                         No. Rekening: 3320034016
                                                                Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

 PT Indo Premier Sekuritas                                                     Bank Permata
                                                                          Cabang Sudirman Jakarta
                                                                         No. Rekening: 0701528093
                                                                    Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

 PT Mandiri Sekuritas                                                           Bank Mandiri
                                                                          Cabang Jakarta Sudirman
                                                                        No. Rekening: 1020005566028
                                                                       Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                         Bank Permata
                                                                           Cabang Sudirman
                                                                  No. Rekening: 0.400.176.3984
                                                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
     sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 14 Februari 2025 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
     Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

                                                       Obligasi
                                                Bank : Bank Danamon
                                                 Cabang : Matraman
                                               No. Rekening: 36479855
                                    Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk

J.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik
     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025, Perseroan wajib menerbitkan
     Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
     Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
     maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
     penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka
     tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

K. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI
   dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
   yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
   Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
        KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi
        melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
        lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Februari 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.



                                                           81
Page 103
         Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
         Efek;
    b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI
    c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
         pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lain yang
         berhubungan dengan Obligasi;
    d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
         Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
         pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
         yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
         ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    e.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
         Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
   Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
   pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
   tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
   (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
    pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

    Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
    pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing
    seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
    pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
    pemesan Obligasi.




                                                         82
Page 104
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 Februari 2025 sampai
dengan tanggal 11 Februari 2025 melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
di bawah ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                PT Bahana Sekuritas                                         PT BNI Sekuritas
    Graha CIMB Niaga Lt. 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58             Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
                 Jakarta Selatan 12910                                 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78
                 Telp.: (021) 250 5081                                         Jakarta 12910
                  Fax.: (021) 522 5869                                     Telp.: (021) 2554 3946
             Email: bs_ibcm@bahana.co.id                              Email: dcm@bnisekuritas.co.id
           groupbsfixedincome@bahana.co.id

               PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                  Gedung BRI II, Lantai 23                       DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                       Jakarta 10210                                           Jakarta 12940
                   Telp.: (021) 5091 4100                               Telepon: (62 21) 3003 4945
                    Fax.: (021) 2520 990                               Faksimile: (62 21) 3003 4944
        Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;               E-mail: corporate.finance@dbs.com
        debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas
          Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10                    Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
                Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                         Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                   Telp.: (+6221) 5088 7168                               Telp.: (+6221) 526 3445
                   Fax.: (+6221) 5793 1072                                 Fax.: (+6221) 526 3507
                E-mail: fixed.income@ipc.co.id                     E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                          Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                 Telp.: (021) 29249088
                                                 Fax.: (021) 29249150
                                              E-mail: fit@trimegah.com




                                                         83
Page 105
Halaman ini sengaja dikosongkan




              84
Page 106
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini,
yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co.).




                                                       85
Page 107
Halaman ini sengaja dikosongkan




              86
Page 108
87




87
Page 109
88

88
Page 110
89

89
Page 111
90

90
Page 112
91

91
Page 113
92

92
Page 114
93

93
Page 115
94

94
Page 116
95

95
Page 117
96

96
Page 118
97

97
Page 119
98

98
Page 120
99

99
Page 121
100

100
Page 122
101

101
Page 123
102

102
Page 124
103

103
Page 125
Halaman ini sengaja dikosongkan




             104

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.21 MB
Published14 Feb 2025
Pages125
Characters517,744
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. p.1 ×91
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.17 ×65
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.19 ×18
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.19 ×58
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.19 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.19 ×15
linked org PT Bank Central Asia p.19 ×14
linked org Bank CTBC p.19 ×14
linked org PT Bank DBS Indonesia p.19 ×11
linked org Bank Danamon p.25 ×50
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.40 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.40 ×2
linked org Mandala Multifinance Tbk p.54 ×8
linked person Daisuke Ejima p.67 ×4
linked person Honggo Widjojo Kangmasto p.67
linked person Hafid Hadeli p.67 ×4
linked person Dadi Budiana p.67
linked person Hedy Maria Helena Lapian p.67
linked person Krisna Wijaya p.68 ×3
linked person Manggi Taruna Habir p.68 ×5
linked person Eng Heng Nee Philip p.68 ×3
linked person Congsin Congcar p.68 ×2
linked person I Dewa Made Susila p.68 ×3
linked person Swandajani Gunadi p.68 ×3
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.68 ×2
linked person Harry Latif p.68 ×3
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.68 ×3
linked person Sigit Hendra Gunawan p.68 ×3
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa p.68 ×3
linked person Takanori Mizuno p.68 ×4
linked person Pahala Nugraha Mansury p.96
linked person Septian Hario Seto p.96
linked person Robertus Billitea p.97
linked person Mohamad Yusuf Permana p.97
linked person Royke Tumilaar p.97
linked person Hussein Paolo Kartadjoemena p.97
linked person Corina Leyla Karnalies p.97
linked person Novita Widya Anggraini p.97
linked org Arkora Hydro p.97
linked org Pindo Deli Pulp and Paper Mills p.97 ×3
linked org Bank Syariah Indonesia p.97
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×12
possible org MUFG Bank Ltd. p.19 ×42
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.20 ×9
possible person Herry Hykmanto p.67
possible person Rita Mirasari p.67
possible person Muljono Tjandra p.67
possible person Thomas Sudarma p.67
possible person Jin Yoshida p.67
possible person Halim Alamsyah p.67
possible person Jusuf Sukiman p.69
possible person Gunawan · Direktur p.70
possible person Sari Dewi p.70
possible person Heru Susanto p.70
possible person Erwin Rijanto p.96
possible person Sigit Widyawan p.96
possible person Asmawi Syam p.96
possible person Fadlansyah Lubis p.96
possible person Toto Prasetio p.97
possible person Agung Prabowo p.97
possible person David Pirzada p.97
possible person Munadi Herlambang p.97
possible person Ronny Venir p.97
possible person I Made Sukajaya p.97
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×16
unresolved org PT BRI Efek p.10
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×4
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.14 ×14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×6
unresolved — Sukuk p.16 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.17 ×4
unresolved org Imelda & Rekan p.18 ×3
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.19 ×3
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.19 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.19 ×5
unresolved org Banten Tbk p.19 ×5
unresolved org PT Bank DKI p.19 ×3
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.20 ×5
unresolved org Bank MUFG PEFINDO p.25
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.40
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.54 ×4
unresolved person Shahreza Annaz · Notaris p.54 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia No. AHU. p.54 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.54 ×4
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.54 ×2
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.54
unresolved org Bank Danamon. Porsi Pembiayaan p.55
unresolved person Julius Purnawan · Notaris p.57 ×5
unresolved org Bank Mandiri KMK p.57 ×9
unresolved org Bank Muamalat p.59 ×7
unresolved person Sarjana p.59
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.60
unresolved org Bank BRI p.60 ×6
unresolved org PT Guna Dharma p.63
unresolved org Menteri p.63
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.63
unresolved person Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki p.63 ×2
unresolved org Bank Danamon. Selain p.64
unresolved org PT Bank Kopra Indonesia p.64 ×2
unresolved org PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited p.64 ×2
unresolved person Raden Soedja · Notaris p.64
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A. p.64
unresolved org Pengadilan Negeri p.64
unresolved person Tjahjadi Hartanto · Notaris p.64
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.64
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.64 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.65 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.66
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan p.67
unresolved org Bank Danamon NAMA Dir p.68
unresolved — Veronika Dyah Puspitaningrum · Sekretaris Perusahaan p.69
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.69
unresolved person Deputi · Direktur p.70 ×6
unresolved — Yusuke Ohashi · Tenaga Ahli p.72
unresolved org PT Zurich p.73 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Rohil p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Jambi p.73 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Pekanbaru p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Bukit Tinggi p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Tanjung Karang p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Balikpapan p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Lhokseumawe p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Serang p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Boyolali p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Martapura p.73
unresolved org Mahkamah Agung p.73 ×3
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.74 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.74 ×2
unresolved org PT. Ceria Alam p.75
unresolved org PT. Ardan p.80
unresolved org PT Datindo Entrycom p.96
unresolved org PT BNI Multi Finance Pembiayaan p.97
unresolved org PT BNI Life Insurance p.97
unresolved org BNI Remittance Ltd. p.97
unresolved org PT. Bank Hibank Indonesia p.97
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I p.97
unresolved org Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap p.97
unresolved org Bank Mandiri MTN Subordinasi II p.97
unresolved org PT PPA Sukuk p.97
unresolved org PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah p.97
unresolved org PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib p.97

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result