Back to announcement
20250214_CNKO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31862415_lamp3.pdf
Other Text extracted CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
®
14 februari 2025
Jumat
3
JADWAL PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib
14 Februari 2025
17 Februari – 18 Maret 2025
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM 1. Pemohon yang berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
Tanggal Terakhir Pembayaran
DEFINISI DAN SINGKATAN
26 Maret 2025 PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan
dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai berikut: SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/
atau Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
“Afiliasi” berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk menawarkan
saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; Perusahaan Sasaran;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang ANDERSON BAY PTE. LTD. (“PERSEROAN”) SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
bersangkutan; atau SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless) selambat-
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan; lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan melalui
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU
1. orang tua dan anak; Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka Rekening
MENYESATKAN.
2. kakek dan nenek serta cucu; atau Efek;
3. saudara dari orang yang bersangkutan; (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk tanpa warkat
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut; (scripless); dan
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI
(vi) menanggung biaya konversi saham.
Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama; INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan TERBUKA (“POJK 9/2018”). 2. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam proses
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud; INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir Penawaran Tender
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
perusahaan oleh Pihak yang sama; atau DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang secara SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
PROFESIONAL LAINNYA. (i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan Sasaran
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sinartama Gunita,
dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Administrasi Efek” berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham. Biro Administrasi Efek
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan ANDERSON BAY PTE. LTD. PT Sinartama Gunita
usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK. Kegiatan Usaha Utama: Menara Tekno, Lantai 7
Jasa Konsultasi Manajemen dan Aktivitas Perusahaan Holding Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
“BNRI” Berita Negara Republik Indonesia.
Berkedudukan di Singapura Tel: (021) 392 2332, Fax: (021) 392 3003
“Bursa Efek” atau berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini Email: helpdesk1@sinartama.co.id
“BEI” adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Kantor Pusat (ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam balasan email dari
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem 7 Temasek Boulevard #12-07, Suntec Tower One, Singapore (038987) BAE.
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System). (iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat
E-mail : anderson.baypte@yahoo.com
“Daftar Pemegang berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan Telepon : (+65) 91144363 dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
Saham” atau “DPS” tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam ATAS 3. Periode Penawaran Tender Wajib
bentuk warkat yang diadministrasikan oleh BAE. Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal 17 Februari 2025
“Formulir Penawaran berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang Saham Sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak- dan berakhir pada 18 Maret 2025.
Tender Wajib” atau Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib. banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
“FPTW” 4. Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp8 Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
“Harga Penawaran berarti yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk membeli Saham Yang Ditawarkan (delapan Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan
Tender Wajib” dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp8 (delapan Rupiah) per lembar saham, secara (i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
tunai. penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini. BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib dalam 4 (empat)
salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
“Harga berarti harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh Perseroan
Pengambilalihan” kepada Penjual atas pembelian saham milik Penjual dengan harga pembelian sebesar Rp7 a. Pemegang saham individu
(tujuh Rupiah) per lembar saham. - fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing.
“Hari” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. b. Pemegang saham berbadan hukum
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Komisaris;
Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. - fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang masih
Kegiatan Usaha Utama: berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketenagalistrikan dan Perdagangan Batubara (ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa
“Keterbukaan berarti keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam rangka yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
Informasi” pemenuhan POJK 9/2018. Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran- lampirannya.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Kantor Pusat: (iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9 dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
“Otoritas Jasa berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,12930
Keuangan” atau peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134 5. Bukti Penerimaan
“OJK” Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah (i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen- dokumen
dengan UUP2SK. E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com
lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
“Pemegang Saham” berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran. Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Bukti Tanda
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
“Pemegang Saham berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para pemegang saham Terima”) melalui email.
Yang Ditawarkan” yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018, yaitu: (ii) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
(i) pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Perseroan; Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di
(ii) setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib
dari Perseroan;
(iii) setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang melakukan penawaran tender wajib PT SINARMAS SEKURITAS pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Sasaran yang sama; Sinar Mas Land Plaza Tower 3 Lantai 5, (iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” sehingga
(iv) pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal ini adalah pihak yang Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350 saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi
secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Telepon : (021) 392 5550, Faksimili : (021) 392 2320
ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
Perusahaan Sasaran; dan E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id (iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui
(v) pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025 pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari
“Pemohon” berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan mengajukan seluruh terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk
dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib sebelum berakhirnya transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Periode Penawaran Tender Wajib. Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir sebelum 5. Kepengurusan dan Pengawasan
pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 5 Desember 2024: Berdasarkan Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd (202438753G) yang diterbitkan oleh ACRA tertanggal 12 6. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib
“Penawaran Tender berarti penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang
Wajib” Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh No. Tanggal Harga No. Tanggal Harga No. Tanggal Harga November 2024 susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah memasukkan Permohonan
juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak-banyaknya 90% Tertinggi Tertinggi Tertinggi sebagai berikut: Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui
(sembilan puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan (Rp) (Rp) (Rp)
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran
Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga 1. 04-Des-24 7 31. 04-Nov-24 7 61. 05-Okt-24 - Direksi
Penawaran Tender Wajib. 2. 03-Des-24 7 32. 03-Nov-24 - 62. 04-Okt-24 6
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada
Direktur : Cho Wai Cheng Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
3. 02-Des-24 7 33. 02-Nov-24 - 63. 03-Okt-24 6
“Pengambilalihan” berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan 4. 01-Des-24 - 34. 01-Nov-24 8 64. 02-Okt-24 7 Direktur : Robin Wirawan pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Pengendali sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018. 5. 30-Nov-24 - 35. 31-Okt-24 8 65. 01-Okt-24 6 berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham perusahaan 6. 29-Nov-24 7 36. 30-Okt-24 8 66. 30-Sep-24 6 6. Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga)
terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah 7. 28-Nov-24 8 37. 29-Okt-24 7 67. 29-Sep-24 - tahun terakhir Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi
disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun 8. 27-Nov-24 - 38. 28-Okt-24 7 68. 28-Sep-24 -
9. 26-Nov-24 8 39. 27-Okt-24 - 69. 27-Sep-24 6 Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak memiliki kontrak penjualan dan/atau pembelian, CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Instruksi pembatalan
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka 10. 25-Nov-24 7 40. 26-Okt-24 - 70. 26-Sep-24 6 hubungan keagenan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya. Namun, Perseroan dengan Perusahaan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018. 11. 24-Nov-24 - 41. 25-Okt-24 7 71. 25-Sep-24 6 Sasaran memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan Direktur dalam Perseroan dan
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya 12. 23-Nov-24 - 42. 24-Okt-24 7 72. 24-Sep-24 7 7. Verifikasi
13. 22-Nov-24 7 43. 23-Okt-24 7 73. 23-Sep-24 7 Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan menjabat sebagai
diwakili oleh KSEI. Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
14. 21-Nov-24 7 44. 22-Okt-24 7 74. 22-Sep-24 - Presiden Direktur Perusahaan Sasaran.
“Peraturan I-A” berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 15. 20-Nov-24 7 45. 21-Okt-24 7 75. 21-Sep-24 -
sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham 16. 19-Nov-24 7 46. 20-Okt-24 - 76. 20-Sep-24 7 Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan
7. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib
Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 17. 18-Nov-24 7 47. 19-Okt-24 - 77. 19-Sep-24 7 kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana
18. 17-Nov-24 - 48. 18-Okt-24 7 78. 18-Sep-24 7 Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk
“Penjual” berarti pihak-pihak yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual. diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan
19. 16-Nov-24 - 49. 17-Okt-24 6 79. 17-Sep-24 8 melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
20. 15-Nov-24 7 50. 16-Okt-24 7 80. 16-Sep-24 - memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
“Periode Penawaran berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 Hari Kalender setelah Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berasal dari kas internal disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
Tender Wajib” pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Februari 21. 14-Nov-24 7 51. 15-Okt-24 7 81. 15-Sep-24 -
22. 13-Nov-24 7 52. 14-Okt-24 7 82. 14-Sep-24 - Perseroan pada rekening Perseroan di PT Bank Sinarmas Tbk.
2025 dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 18 Maret 2025. 23. 12-Nov-24 7 53. 13-Okt-24 - 83. 13-Sep-24 8 8. Pembayaran
“Perseroan” berarti Anderson Bay Pte. Ltd. 24. 11-Nov-24 7 54. 12-Okt-24 - 84. 12-Sep-24 8 8. Informasi lainnya Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon
25. 10-Nov-24 - 55. 11-Okt-24 7 85. 11-Sep-24 8 Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama Pengendali baru sebagai Perseroan.
“Perusahaan Efek berarti PT Sinarmas Sekuritas. 26. 09-Nov-24 - 56. 10-Okt-24 7 86. 10-Sep-24 8
Yang Ditunjuk” 27. 08-Nov-24 7 57. 09-Okt-24 6 87. 09-Sep-24 9 1) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
28. 07-Nov-24 7 58. 08-Okt-24 7 88. 08-Sep-24 - 2) Anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
“Perusahaan Sasaran” berarti PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali baru, melalui KSEI. KSEI akan
berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki alamat terdaftar di Sinar Mas Land Plaza 29. 06-Nov-24 7 59. 07-Okt-24 7 89. 07-Sep-24 - dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Sudirman, Lantai 9. Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.
30. 05-Nov-24 7 60. 06-Okt-24 - 90. 06-Sep-24 9 mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek
3) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
Sumber : Bloomberg (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp8 (delapan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
Perusahaan Terbuka. 4) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah diperintahkan oleh lembaga pengadilan atau
Rupiah) untuk setiap Saham, dimana angka tersebut merupakan harga tertinggi berdasarkan Pasal 17 huruf a melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
“POJK 17/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
POJK 9/2018. sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
dan Perubahan Kegiatan Usaha. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
“POJK 42/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam Penawaran Tender Wajib ini dilakukan dalam 9. Biaya Transaksi
1. Riwayat singkat Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada
dan Transaksi Benturan Kepentingan. mata uang Rupiah. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 13 September 1999 dari Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham Mulyoto, S.H., Notaris di Boyolali. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan C. Periode Penawaran Tender Wajib dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran Tender Wajib dengan Surat Keputusan No. C-1920HT.01.01.TH.2000 tanggal 10 Februari 2000 dan telah diumumkan dalam
rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank
kustodian. Berita Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 26 Januari 2001, Tambahan No. 631. 10. Pembatalan Tender Wajib
yang akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 Hari Kalender setelah pengumuman Keterbukaan
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia. Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK 9/2018. Periode Penawaran Tender Wajib akan
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang paling terakhir adalah Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
“Saham” berarti saham Seri A dan Seri B yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran, yang telah dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Februari 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 18
Maret 2025. berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 28 Mei 2024 dari Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
disetor penuh oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal Rp2.000 pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Perubahan akta tersebut telah mendapat
(dua ribu Rupiah) per saham untuk saham Seri A dan Rp100 (seratus Rupiah) per saham untuk 1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
saham Seri B yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal. Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib ini wajib pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender Wajib ini dan Formulir 0035709.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024. PT Sinarmas Sekuritas
“Saham Yang Dijual” berarti 896.000.000 (delapan ratus sembilan puluh enam juta) Saham. Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan dikembalikan kepada BAE selambat- Sinar Mas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
“Saham Yang berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 18 Maret 2025. 2. Kantor pusat Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
Ditawarkan” Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 atau sebanyak- Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Telepon : (021) 392 5550
banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua D. Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian Faksimili : (021) 392 2320
ratus enam) saham atau sebanyak-banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah saham Jakarta Selatan 12930, dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:
Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran. memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib Kantor Pusat: Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-83/PM/1992
“Tanggal berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon, selambat-lambatnya dan FPTW. Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9 Tanggal : 27 Februari 1992
Penyelesaian” 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian Periode Penawaran Tender Wajib. Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
“Transaksi Afiliasi” berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Berikut di bawah ini susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum Pelaksanaan Tender Wajib Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134 Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk melaksanakan
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE: E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas nama Perseroan selaku pihak
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan verifikasi bersama-sama dengan BAE dan
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk Jumlah Saham (Lembar) Persentase Kepemilikan (%) 3. Kegiatan usaha melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan dengan Perseroan.
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK Anderson Bay Pte. Ltd. 896.000.000 10,0041 Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Sasaran
42/2020. PT Saibatama Internasional Mandiri 862.427.925 9,6292 terutama bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan besar khusus lainnya, aktivitas penunjang 2. Konsultan Hukum
OCBC Bank - Mezzanine Capital 719.063.700 8,0285 angkutan, aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal 14 Oktober 2011, Makes & Partners Law Firm
“Transaksi berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah 896.000.000 (delapan
Pengambilalihan” ratus sembilan puluh enam juta) Saham yang mewakili 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) Masyarakat (kurang dari 5%) 6.478.869.581 72,3382 Perusahaan Sasaran telah menandatangani Berita Acara Commercial Operation Date PLTU - Pangkalan Bun Menara Batavia, Lantai 7
dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan Sasaran milik Penjual kepada Total Jumlah Saham 8.956.361.206 100,00 berkapasitas 2 x 7 MW untuk menjalankan kegiatan operasional pembangkit listrik. Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Perseroan selaku pembeli sebesar Harga Pembelian. Telepon (hunting) : (021) 5747181
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan E. Persetujuan dan Persyaratan Pemerintah 4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham E-mail : makes@makeslaw.com
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib Struktur permodalan Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Nama Rekan : Iwan Setiawan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845. diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, selain mengikuti Pemegang Saham Tahunan No. 98 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Tugas utama dari konsultan hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan nasihat dan
Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK. Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh atau No. AHU-AH.01.03-0951818 tanggal 14 Juli 2015, adalah sebagai berikut: advis hukum kepada Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk hal-hal yang
“WIB” berarti Waktu Indonesia Barat. dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perseroan. terkait dengan pengungkapan dan keterbukaan informasi yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
Modal Dasar : Rp4.428.620.230.000,00, yang terdiri dari: undangan yang berlaku. Konsultan Hukum tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
“TBNRI” Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam rangka
(i) 300.000.000 saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp2.000,00; dan
PENDAHULUAN pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran. 3. Kustodian Sentral
(ii) 38.286.202.300 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 9/2018”), Anderson Bay Pte. Ltd. (“Perseroan”) dengan Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp1.114.136.120.600, yang terdiri dari:
ini mengumumkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan telah menyelesaikan pengambilalihan atas Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
896.000.000 saham dalam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), yang mewakili sekitar 10,00% 1. Tujuan Penawaran Tender Wajib (i) Rp230.000.000.000, terbagi atas 115.000.000 saham Seri A; dan Jakarta Selatan 12190
(sepuluh koma nol nol persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran, yang Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Perseroan bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada (ii) Rp884.136.120.600 terbagi atas 8.841.361.206 saham Seri B. Telepon : (021) 515 2855
diambilalih dari pemegang saham Perusahaan Sasaran melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga Penawaran Tender Wajib. Faksimili : (021) 5299 1199
Berikut susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan struktur permodalan di atas sebelum dan
Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp7 (tujuh Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk merealisasikan setelah pengambilalihan Anderson Bay Pte. Ltd berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 30 November Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless
pengambilalihan sebesar Rp6.272.000.000 (enam miliar dua ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar historis. 2024 dan 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE: atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan Sementara; (ii) mengerluarkan daftar
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Perseroan sehubungan dengan Pengambilalihan saham tersebut: Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp8 (delapan Rupiah) per Saham. Pemoon yang telah memindahkan Saham miliknya ke Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Perseroan melalui mekanisme 30 November 2024 5 Desember 2024 dana untuk membayar Saham dari perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku
2. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran Jumlah Saham Persentase Jumlah Saham Persentase pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon
crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Perseroan adalah: Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran di masa (Lembar) Kepemilikan (%) (Lembar) Kepemilikan (%) yang memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon). Kustodian Sentral
a. Membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI. yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan aset. Perseroan telah dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Anderson Bay Pte. Ltd. - - Anderson Bay Pte. Ltd. 896.000.000 10,0041
b. Melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual. akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam
PT Saibatama Internasional Mandiri 862.427.925 9,6292 PT Saibatama Internasional 862.427.925 9,6292
pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran 4. Biro Administrasi Efek
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi Pengendali Mandiri
Tender Wajib. Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai OCBC Bank - Mezzanine Capital 841.155.800 9,3917 OCBC Bank - Mezzanine Capital 719.063.700 8,0285
PT Sinartama Gunita
baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Oleh Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan wajib melakukan pengumuman pertumbuhan yang diharapkan melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/ Masyarakat (kurang dari 5%) 7.252.777.481 80,9791 Masyarakat (kurang dari 5%) 6.478.869.581 72,3382
Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah atau Afiliasinya. Total Jumlah Saham 8.956.361.206 100,00 Total Jumlah Saham 8.956.361.206 100,00 Telepon : (021) 392 2332
terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Faksimili : (021) 392 3003
KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran adalah PT Saibatama Internasional Mandiri. Setelah
Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Surat Pengantar Penyampaian Teks E-mail : helpdesk1@sinartama.co.id
Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan 1. Riwayat singkat dilakukannya Pengambilalihan, Perseroan menjadi Pengendali baru Perusahaan Sasaran.
Surat Perseroan No. 003/Dir-AB/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Sehubungan dengan kewajiban melakukan Perseroan merupakan perusahaan swasta terbatas oleh saham yang didirikan di Singapura berdasarkan Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan
pengumuman Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada Companies Act 1967 pada tanggal 20 September 2024. Pendirian Perseroan telah mendapatkan Sertifikat 5. Kepengurusan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima Formulir Penawaran Tender
masyarakat pada tanggal 5 Desember 2024.
Konfirmasi Pendirian Perusahaan (Certificate Confirming Incorporation of Company) dari Accounting and Berdasarkan Akta No. 25 tanggal dari Notaris Dahlia, S.H., di Jakarta tanggal 21 Juni 2023, pemegang saham Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti
Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) Singapura pada tanggal 20 September 2024 dengan nomor perusahaan Perusahaan Sasaran menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan ini telah diterima Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian
Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ayat
(1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perusahaan Sasaran UEN 202438753G. dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0140336 tanggal 11 Juli 2023. Susunan melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
2. Kantor pusat Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 8.956.361.206 (delapan Perseroan berkedudukan di Singapura dengan alamat kantor pusat di 7 Temasek Boulevard #12-07, Suntec Tower adalah sebagai berikut: Informasi ini. Biro Administrasi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) Saham yang telah One, Singapore (038987).
ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang memberikan kepada INFORMASI TAMBAHAN
pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak suara, hak memesan efek Dewan Komisaris
3. Kegiatan usaha Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan Sasaran dan
terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus. Presiden Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Kegiatan usaha Perseroan di Singapura adalah Jasa Konsultasi Manajemen (Management Consultancy Services Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak tanggal Keterbukaan
Komisaris : Djoko Sumaryono
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan 70201) dan Perusahaan Holding (Other Holding Companies 64202). Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:
Komisaris Independen : Edwin Pamimpin Situmorang
oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun oleh Pemerintah Singapura yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh 4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Komisaris Independen : Cahyo Suryo Putro
Perseroan, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. Perusahaan Sasaran
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Constitution of Anderson Bay Pte. Ltd dan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd yang diterbitkan oleh ACRA tertanggal 20 September 2024, struktur Direksi Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya sehubungan permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Presiden Direktur : Robin Wirawan Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut: Informasi adalah sebagai berikut: Wakil Presiden Direktur : Sudarwanta Telepon : (021) 80511130 | Faksimili : (021) 80511134
A. Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib Direktur : Erry Indriyana E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh juta Keterangan Nilai Nominal USD 1 per saham
tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan 6. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan Biro Administrasi Efek
atau setara dengan sebanyak-banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Jumlah Saham Jumlah Nominal (USD) % Sebelum Transaksi Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya tidak memiliki kontrak penjualan PT Sinartama Gunita
Perusahaan Sasaran. Modal Dasar 1.000 1.000 100 dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perseroan. Namun, Perseroan dengan Perusahaan Sasaran Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Telepon : (021) 392 2332| Faksimili : (021) 392 3003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
B. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp8 (delapan Rupiah) per saham. Harga tersebut telah dihitung Cho Wai Cheng 1.000 1.000 100,00 Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK No.
berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000 100,00 Perusahaan Sasaran. 9/2018.
9/2018 yang merupakan harga paling tinggi antara:
(1) Harga Pengambilalihan sebesar Rp7 (tujuh Rupiah) per saham; dan Saham dalam Portepel - -
Sehubungan dengan pengambilalihan ini, adanya kesamaan Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Sasaran, Jakarta, 14 Februari 2025
(2) Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir sebelum
pengumuman Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 2024 yakni Rp7,08 (tujuh Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Perseroan adalah Cho Wai Cheng dengan kepemilikan langsung dalam yaitu Robin Wirawan ini diharapkan akan membuat proses transisi atas perubahan pengendali Perusahaan Anderson Bay Pte. Ltd.
koma nol delapan Rupiah) per Saham. Perseroan sebesar 100%. Sasaran menjadi lebih cepat dan mulus, karena Direksi Perseroan sudah memahami Perusahaan Sasaran. Direksi
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketenagalistrikan dan Perdagangan Batubara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.1 ×2
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Anderson Bay Pte.Ltd
p.1 ×2
unresolved
person
Mulyoto
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Dahlia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.1
unresolved
org
PT Saibatama Internasional Mandiri
p.1 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.1
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
Lembaran Negara Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sesuai
p.1
unresolved
org
PT Saibatama Internasional Mandiri. Setelah Perusahaan Sasaran
p.1
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Perusahaan Sasaran.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.