Skip to content
Back to announcement

20250214_CNKO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31862415_lamp1.pdf

Other Text extracted CNKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                        NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
 ANDERSON BAY PTE. LTD. (“PERSEROAN”) SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN
 SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA
 FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

 PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT
 SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
 (“POJK 9/2018”).

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
 PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM
 PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                                                    PENAWARAN TENDER WAJIB
                                                                      OLEH
                                                      ANDERSON BAY PTE. LTD.
                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                            Jasa Konsultasi Manajemen dan Aktivitas Perusahaan Holding
                                                             Berkedudukan di Singapura

                                                                   Kantor Pusat
                                                          7 Temasek Boulevard #12-07
                                                      Suntec Tower One, Singapore (038987)
                                                       E-mail : anderson.baypte@yahoo.com
                                                             Telepon : (+65) 91144363

                                                                       ATAS

Sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak-banyaknya 90%
(sembilan puluh persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp8 (delapan Rupiah) per saham. Sehubungan dengan
hal tersebut, Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender
Wajib ini.




                                            PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK.
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Ketenagalistrikan dan Perdagangan Batubara
                                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                     Kantor Pusat:
                                                        Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
                                                  Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,12930
                                                Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134
                              E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com

                                                      PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK




                                                            PT SINARMAS SEKURITAS
                                                       Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
                                                   Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
                                                              Telepon : (021) 392 5550
                                                              Faksimili : (021) 392 2320
                                                     E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id

                                    Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025
Page 2
                                            JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib                    14 Februari 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                          17 Februari – 18 Maret 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran                                                           26 Maret 2025

                                 DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:

“Afiliasi”             berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                          lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                          tersebut.
“BAE” atau “Biro       berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sinartama Gunita,
Administrasi Efek”     berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
                       Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
                       berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian”       Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                       menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                       UUP2SK.
“BNRI”                 Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau      berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
“BEI”                  hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                 1
Page 3
“Crossing”            berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
                      melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
                      System).
“Daftar Pemegang      berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat
Saham” atau “DPS”     keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
                      Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                      rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan
                      oleh BAE.
“Formulir Penawaran   berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib” atau    Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
“FPTW”
“Harga Penawaran      berarti yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk membeli Saham Yang
Tender Wajib”         Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp8 (delapan
                      Rupiah) per lembar saham, secara tunai.
“Harga                berarti harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
Pengambilalihan”      Perseroan kepada Penjual atas pembelian saham milik Penjual dengan harga
                      pembelian sebesar Rp7 (tujuh Rupiah) per lembar saham.
“Hari”                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                      kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja”          berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
                      suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                      bukan hari kerja biasa.
“Kemenkumham”         berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia.
“Keterbukaan          berarti keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
Informasi”            rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI”                berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Menkumham”           berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia.
“Otoritas Jasa        berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau        wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK”                 dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”      berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham       berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para pemegang
Yang Ditawarkan”      saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
                      POJK 9/2018, yaitu:
                      (i)      pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
                               dengan Perseroan;
                      (ii)     setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat dan
                               kondisi yang sama dari Perseroan;
                      (iii)    setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang melakukan
                               penawaran tender wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                               Perusahaan Sasaran yang sama;




                                                 2
Page 4
                       (iv)    pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal ini
                               adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
                               paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
                               yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran;
                               dan
                       (v)     pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon”              berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
                       mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran
                       Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender      berarti penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
Wajib”                 Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.060.361.206
                       (delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam)
                       saham atau sebanyak-banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari total modal
                       ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal
                       Keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga
                       Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan”      berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
                       perubahan Pengendali sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali”           berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
                       perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                       dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
                       untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                       pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana yang
                       dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif”   berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan I-A”        berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                       Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                       Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Penjual”              berarti pihak-pihak yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual.
“Periode Penawaran     berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 Hari
Tender Wajib”          Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai pukul
                       09.00 WIB pada tanggal 17 Februari 2025 dan berakhir pukul 15.00 WIB pada
                       tanggal 18 Maret 2025.
“Perseroan”            berarti Anderson Bay Pte. Ltd.
“Perusahaan Efek       berarti PT Sinarmas Sekuritas.
Yang Ditunjuk”
“Perusahaan            berarti PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas terbuka
Sasaran”               yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki alamat
                       terdaftar di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9. Jl. Jendral Sudirman Kav.
                       21, Jakarta Selatan.
“POJK 9/2018”          berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
                       Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020”         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                   3
Page 5
“POJK 42/2020”         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                       pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                       pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank kustodian.
“Rupiah” atau “Rp”     berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham”                berarti saham Seri A dan Seri B yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran,
                       yang telah disetor penuh oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran
                       dengan nilai nominal Rp2.000 (dua ribu Rupiah) per saham untuk saham Seri A
                       dan Rp100 (seratus Rupiah) per saham untuk saham Seri B yang memiliki hak
                       yang sama dan sederajat dalam segala hal.
“Saham Yang Dijual”    berarti 896.000.000 (delapan ratus sembilan puluh enam juta) Saham.
“Saham Yang            berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Ditawarkan”            Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
                       POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam
                       puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak-
                       banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah saham ditempatkan dan
                       disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
“Tanggal               berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
Penyelesaian”          selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian
                       Periode Penawaran Tender Wajib.
“Transaksi Afiliasi”   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                       terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau
                       Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                       atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                       oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
                       dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                       komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud
                       dalam POJK 42/2020.
“Transaksi             berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
Pengambilalihan”       896.000.000 (delapan ratus sembilan puluh enam juta) Saham yang mewakili
                       10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari seluruh Saham yang disetor dan
                       ditempatkan di Perusahaan Sasaran milik Penjual kepada Perseroan selaku
                       pembeli sebesar Harga Pembelian.
“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 6845.
“UUPM”                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                       Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana
                       terakhir diubah dengan UUP2SK.
“WIB”                  berarti Waktu Indonesia Barat.
“TBNRI”                Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.




                                                  4
Page 6
                                          PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 9/2018”), Anderson Bay Pte. Ltd.
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan telah
menyelesaikan pengambilalihan atas 896.000.000 saham dalam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
(“Perusahaan Sasaran”), yang mewakili sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari total modal
yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran, yang diambilalih dari pemegang saham
Perusahaan Sasaran melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp7 (tujuh Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai
pengambilalihan sebesar Rp6.272.000.000 (enam miliar dua ratus tujuh puluh dua juta Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Perseroan sehubungan dengan Pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Perseroan melalui
    mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
    a. Membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
        negosiasi BEI.
    b. Melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No. 003/Dir-AB/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Sehubungan dengan kewajiban melakukan
pengumuman Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan
tersebut kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2024.

Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 8.956.361.206
(delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) Saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang
memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak
suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun oleh Pemerintah Singapura yang wajib diperoleh
atau dipenuhi oleh Perseroan, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.




                                                   5
Page 7
         PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

A.     Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib

       Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar
       enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham yang dimiliki oleh
       Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 90% (sembilan
       puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.

B.     Harga Penawaran Tender Wajib

       Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp8 (delapan Rupiah) per saham. Harga tersebut telah
       dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan
       Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi antara:
       (1)    Harga Pengambilalihan sebesar Rp7 (tujuh Rupiah) per saham; dan
       (2)    Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender
              terakhir sebelum pengumuman Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 5
              Desember 2024 yakni Rp7,08 (tujuh koma nol delapan Rupiah) per Saham.

       Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir
       sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 5 Desember 2024:

                            Harga                         Harga                             Harga
                           Tertinggi                     Tertinggi                         Tertinggi
        No.    Tanggal       (Rp)      No.   Tanggal       (Rp)      No.      Tanggal        (Rp)
         1.    04-Des-24      7        31.   04-Nov-24       7        61.    05-Okt-24         -
         2.    03-Des-24      7        32.   03-Nov-24       -        62.    04-Okt-24         6
         3.    02-Des-24      7        33.   02-Nov-24       -        63.    03-Okt-24         6
         4.    01-Des-24       -       34.   01-Nov-24       8        64.    02-Okt-24         7
         5.    30-Nov-24       -       35.   31-Okt-24       8        65.    01-Okt-24         6
         6.    29-Nov-24      7        36.   30-Okt-24       8        66.    30-Sep-24         6
         7.    28-Nov-24      8        37.   29-Okt-24       7        67.    29-Sep-24         -
         8.    27-Nov-24       -       38.   28-Okt-24       7        68.    28-Sep-24         -
         9.    26-Nov-24      8        39.   27-Okt-24       -        69.    27-Sep-24         6
         10.   25-Nov-24      7        40.   26-Okt-24       -        70.    26-Sep-24         6
         11.   24-Nov-24      -        41.   25-Okt-24       7        71.    25-Sep-24         6
         12.   23-Nov-24       -       42.   24-Okt-24       7        72.    24-Sep-24         7
         13.   22-Nov-24      7        43.   23-Okt-24       7        73.    23-Sep-24         7
         14.   21-Nov-24      7        44.   22-Okt-24       7        74.    22-Sep-24         -
         15.   20-Nov-24      7        45.   21-Okt-24       7        75.    21-Sep-24         -
         16.   19-Nov-24      7        46.   20-Okt-24       -        76.    20-Sep-24         7
         17.   18-Nov-24      7        47.   19-Okt-24       -        77.    19-Sep-24         7
         18.   17-Nov-24       -       48.   18-Okt-24       7        78.    18-Sep-24         7
         19.   16-Nov-24       -       49.   17-Okt-24       6        79.    17-Sep-24         8
         20.   15-Nov-24      7        50.   16-Okt-24       7        80.    16-Sep-24         -
         21.   14-Nov-24      7        51.   15-Okt-24       7        81.    15-Sep-24         -
         22.   13-Nov-24      7        52.   14-Okt-24       7        82.    14-Sep-24         -
         23.   12-Nov-24      7        53.   13-Okt-24       -        83.    13-Sep-24         8
         24.   11-Nov-24      7        54.   12-Okt-24       -        84.    12-Sep-24         8
         25.   10-Nov-24       -       55.   11-Okt-24       7        85.    11-Sep-24         8
         26.   09-Nov-24       -       56.   10-Okt-24       7        86.    10-Sep-24         8




                                                   6
Page 8
                           Harga                            Harga                                 Harga
                          Tertinggi                        Tertinggi                             Tertinggi
      No.    Tanggal        (Rp)      No.    Tanggal         (Rp)         No.      Tanggal         (Rp)
       27.   08-Nov-24         7       57.   09-Okt-24        6           87.      09-Sep-24        9
       28.   07-Nov-24         7       58.   08-Okt-24        7           88.      08-Sep-24         -
       29.   06-Nov-24         7       59.   07-Okt-24        7           89.      07-Sep-24         -
       30.   05-Nov-24         7       60.   06-Okt-24         -          90.      06-Sep-24        9
     Sumber : Bloomberg.

     Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp8
     (delapan Rupiah) untuk setiap Saham, dimana angka tersebut merupakan harga tertinggi
     berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.

     Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam Penawaran Tender Wajib ini
     dilakukan dalam mata uang Rupiah.

C.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
     Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 Hari Kalender
     setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK
     9/2018. Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 17
     Februari 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 18 Maret 2025.

     Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
     ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender
     Wajib ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
     dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 18 Maret 2025.

D.   Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian

     Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
     dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
     Penawaran Tender Wajib dan FPTW.

     Berikut di bawah ini susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum Pelaksanaan
     Tender Wajib berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 5 Desember 2024 yang
     diterbitkan oleh BAE:

                                                         Jumlah Saham
                                                              (Lembar)          Persentase Kepemilikan (%)
      Anderson Bay Pte. Ltd.                               896.000.000                             10,0041
      PT Saibatama Internasional Mandiri                   862.427.925                              9,6292
      OCBC Bank - Mezzanine Capital                        719.063.700                              8,0285
      Masyarakat (kurang dari 5%)                         6.478.869.581                            72,3382
      Total Jumlah Saham                                  8.956.361.206                             100,00




                                                   7
Page 9
E.      Persetujuan dan Persyaratan Pemerintah

        Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
        yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
        ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.

        Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
        diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
        Perseroan.

        Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
        rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran.


     LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
              DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1.      Tujuan Penawaran Tender Wajib

        Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Perseroan bermaksud untuk memberikan kesempatan
        kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga Penawaran
        Tender Wajib.

        Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
        merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
        tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp8 (delapan
        Rupiah) per Saham.

2.      Rencana terhadap Perusahaan Sasaran

        Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
        Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
        aset. Perseroan telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
        terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
        Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Perseroan
        berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang
        diharapkan melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau
        Afiliasinya.

     KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER
                               WAJIB
1.      Riwayat singkat

        Perseroan merupakan perusahaan swasta terbatas oleh saham yang didirikan di Singapura
        berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 20 September 2024. Pendirian Perseroan telah
        mendapatkan Sertifikat Konfirmasi Pendirian Perusahaan (Certificate Confirming Incorporation of
        Company) dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) Singapura pada tanggal
        20 September 2024 dengan nomor perusahaan UEN 202438753G.

2.      Kantor pusat

        Perseroan berkedudukan di Singapura dengan alamat kantor pusat di 7 Temasek Boulevard #12-
        07, Suntec Tower One, Singapore (038987).




                                                  8
Page 10
3.   Kegiatan usaha

     Kegiatan usaha Perseroan di Singapura adalah Jasa Konsultasi Manajemen (Management
     Consultancy Services 70201) dan Perusahaan Holding (Other Holding Companies 64202).

4.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Constitution of Anderson Bay Pte.
     Ltd dan Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd yang diterbitkan oleh ACRA tertanggal
     20 September 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada
     tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal USD 1 per saham
                                                        Jumlah          Jumlah Nominal
      Keterangan                                        Saham               (USD)              %
      Modal Dasar                                            1.000                   1.000    100
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Cho Wai Cheng                                        1.000                   1.000   100,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             1.000                   1.000   100,00
      Saham dalam Portepel                                        -                      -

     Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Perseroan adalah Cho Wai Cheng dengan kepemilikan
     langsung dalam Perseroan sebesar 100%.

5.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd (202438753G) yang diterbitkan oleh ACRA
     tertanggal 12 November 2024 susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman
     Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur        : Cho Wai Cheng
     Direktur        : Robin Wirawan

6.   Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
     waktu 3 (tiga) tahun terakhir

     Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak memiliki kontrak penjualan dan/atau
     pembelian, hubungan keagenan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya. Namun, Perseroan
     dengan Perusahaan Sasaran memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan
     Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai
     Direktur Perseroan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan Sasaran.

7.   Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
     kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
     sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang akan digunakan oleh
     Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berasal dari kas internal Perseroan pada rekening
     Perseroan di PT Bank Sinarmas Tbk.

8.   Informasi lainnya

     Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:


                                               9
Page 11
     1) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
     2) Anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
        dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
     3) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
        pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
     4) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
        pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
        berkaitan dengan efek.

                KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1.   Riwayat singkat

     PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 13
     September 1999 dari Mulyoto, S.H., Notaris di Boyolali. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-1920HT.01.01.TH.2000
     tanggal 10 Februari 2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8
     tanggal 26 Januari 2001, Tambahan No. 631.

     Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang paling
     terakhir adalah berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 28 Mei 2024 dari Dahlia, S.H., Notaris di
     Jakarta, mengenai perubahan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
     Perubahan akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0035709.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
     18 Juni 2024.

2.   Kantor pusat

     Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9, Jl. Jendral
     Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau surat
     menyurat sebagai berikut:
                                             Kantor Pusat:
                                Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
                        Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134
      E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com

3.   Kegiatan usaha

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
     Sasaran terutama bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan besar khusus lainnya,
     aktivitas penunjang angkutan, aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen.
     Pada tanggal 14 Oktober 2011, Perusahaan Sasaran telah menandatangani Berita Acara
     Commercial Operation Date PLTU - Pangkalan Bun berkapasitas 2 x 7 MW untuk menjalankan
     kegiatan operasional pembangkit listrik.

4.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Struktur permodalan Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan No. 98 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Isyana
     Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima dan
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0951818 tanggal
     14 Juli 2015, adalah sebagai berikut:




                                                10
Page 12
      Modal Dasar                            :    Rp4.428.620.230.000,00, yang terdiri dari:
                                                  (i) 300.000.000 saham Seri A dengan nilai nominal
                                                       sebesar Rp2.000,00; dan
                                                  (ii) 38.286.202.300 saham Seri B dengan nilai nominal
                                                       sebesar Rp100,00.

      Modal Ditempatkan dan                  :    Rp1.114.136.120.600, yang terdiri dari:
      Disetor                                     (i) Rp230.000.000.000, terbagi atas 115.000.000 saham
                                                       Seri A; dan
                                                  (ii) Rp884.136.120.600 terbagi atas 8.841.361.206
                                                       saham Seri B.


     Berikut susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan struktur permodalan di atas
     sebelum dan setelah pengambilalihan Anderson Bay Pte. Ltd berdasarkan DPS Perusahaan
     Sasaran per tanggal 30 November 2024 dan 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE:

                         30 November 2024                                           5 Desember 2024
                                   Jumlah         Persentase                                              Persentase
                                   Saham         Kepemilikan                            Jumlah Saham     Kepemilikan
                                 (Lembar)                (%)                                 (Lembar)            (%)
      Anderson Bay Pte.                                        Anderson Bay Pte.
      Ltd.                               -                 -   Ltd.                       896.000.000        10,0041
      PT Saibatama                                             PT Saibatama
      Internasional                                            Internasional
      Mandiri                  862.427.925            9,6292   Mandiri                    862.427.925         9,6292
      OCBC Bank -                                              OCBC Bank -
      Mezzanine Capital        841.155.800            9,3917   Mezzanine Capital          719.063.700         8,0285
      Masyarakat                                               Masyarakat (kurang
      (kurang dari 5%)       7.252.777.481           80,9791   dari 5%)                  6.478.869.581       72,3382
      Total Jumlah                                             Total Jumlah
      Saham                  8.956.361.206            100,00   Saham                     8.956.361.206        100,00


     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran adalah PT Saibatama Internasional
     Mandiri. Setelah dilakukannya Pengambilalihan, Perseroan menjadi Pengendali baru Perusahaan
     Sasaran.

5.   Kepengurusan

     Berdasarkan Akta No. 25 tanggal dari Notaris Dahlia, S.H., di Jakarta tanggal 21 Juni 2023,
     pemegang saham Perusahaan Sasaran menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris. Perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0140336 tanggal 11 Juli 2023. Susunan Dewan Komisaris dan
     Direksi Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris          : Pudjianto Gondosasmito
     Komisaris                   : Djoko Sumaryono
     Komisaris Independen        : Edwin Pamimpin Situmorang
     Komisaris Independen        : Cahyo Suryo Putro

     Direksi
     Presiden Direktur           : Robin Wirawan


                                                        11
Page 13
      Wakil Presiden Direktur : Sudarwanta
      Direktur                : Erry Indriyana

6.    Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

      Sebelum Transaksi Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya tidak memiliki kontrak
      penjualan dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perseroan. Namun, Perseroan
      dengan Perusahaan Sasaran memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan
      Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai
      Direktur Perseroan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan Sasaran.

      Sehubungan dengan pengambilalihan ini, adanya kesamaan Direktur dalam Perseroan dan
      Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan ini diharapkan akan membuat proses transisi atas
      perubahan pengendali Perusahaan Sasaran menjadi lebih cepat dan mulus, karena Direksi
      Perseroan sudah memahami Perusahaan Sasaran.

     PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
                          TENDER WAJIB
1.    Pemohon yang berhak

      Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
      Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
      dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
      (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
      telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
      terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

      Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
      menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
      (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
            dalam DPS Perusahaan Sasaran;
      (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
      (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
            (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
      (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
            melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
            membuka Rekening Efek;
      (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
            tanpa warkat (scripless); dan
      (vi) menanggung biaya konversi saham.

2.    Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)

      Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
      proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
      Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

      Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
      tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
      diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
      Penawaran Tender Wajib.

      (i)   Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
            Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:



                                                 12
Page 14
                                        Biro Administrasi Efek
                                          PT Sinartama Gunita
                                         Menara Tekno, Lantai 7
                          Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
                                           Tel: (021) 392 2332
                                          Fax: (021) 392 3003
                                   Email: helpdesk1@sinartama.co.id

     (ii)    Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
             balasan email dari BAE.

     (iii)   Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
             dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
     17 Februari 2025 dan berakhir pada 18 Maret 2025.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

     (i)     Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
             Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
             Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

             a.   Pemegang saham individu
                  -  fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
                  -  fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang                 saham
                     berkewarganegaraan asing.

             b.   Pemegang saham berbadan hukum
                  -   fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
                      dan Dewan Komisaris;
                  -   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
                      yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.

     (ii)    Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
             surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani,
             wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
             lampirannya.

     (iii)   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
             scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

5.   Bukti Penerimaan

     (i)     Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
             dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
             keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
             distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.

     (ii)    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
             mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
             Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir


                                                  13
Page 15
             Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

     (iii)   Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
             sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
             dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
             Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
             Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

     (iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
          TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
          paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
          oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
          bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

6.   Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib

     Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah
     memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
     proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
     seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam
     Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
     pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
     Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
     membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
     Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
     Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.

7.   Verifikasi

     Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
     Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
     Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
     memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
     Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
     Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
     disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

8.   Pembayaran

     Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
     oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
     Pengendali baru sebagai Perseroan.

     Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
     Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali baru, melalui
     KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
     ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau
     Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
     masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
     masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.




                                                  14
Page 16
9.    Biaya Transaksi

      Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
      dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
      pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
      ketentuan dan peraturan yang berlaku.

10.   Pembatalan Tender Wajib

      Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
      Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

      PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1.    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

      PT Sinarmas Sekuritas
      Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
      Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
      Telepon : (021) 392 5550
      Faksimili : (021) 392 2320
      E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
      Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-83/PM/1992
      Tanggal : 27 Februari 1992

      Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
      melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
      nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
      verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.
      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

2.    Konsultan Hukum

      Makes & Partners Law Firm
      Menara Batavia, Lantai 7
      Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
      Telepon (hunting) : (021) 5747181
      E-mail : makes@makeslaw.com
      Nama Rekan : Iwan Setiawan
      STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023

      Tugas utama dari konsultan hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan
      nasihat dan advis hukum kepada Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender
      Wajib, termasuk hal-hal yang terkait dengan pengungkapan dan keterbukaan informasi yang
      diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan Hukum tidak
      memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.    Kustodian Sentral

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Jakarta Selatan 12190
      Telepon : (021) 515 2855
      Faksimili : (021) 5299 1199




                                               15
Page 17
       Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
       bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
       Sementara; (ii) mengerluarkan daftar Pemoon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
       Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
       perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
       Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
       memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon). Kustodian
       Sentral tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

4.     Biro Administrasi Efek

       PT Sinartama Gunita
       Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
       Telepon : (021) 392 2332
       Faksimili : (021) 392 3003
       E-mail : helpdesk1@sinartama.co.id

       Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
       menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
       Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
       dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
       yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
       Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
       harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
       memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
       dalam Keterbukaan Informasi ini. Biro Administrasi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
       Perseroan.

                                   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:

                                         Perusahaan Sasaran
                                 PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
                               Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
                         Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
                        Telepon : (021) 80511130 | Faksimili : (021) 80511134
     E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com

                                        Biro Administrasi Efek
                                        PT Sinartama Gunita
           Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
       Telepon : (021) 392 2332| Faksimili : (021) 392 3003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 9/2018.

                                      Jakarta, 14 Februari 2025
                                      Anderson Bay Pte. Ltd.
                                                Direksi




                                                 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published14 Feb 2025
Pages17
Characters60,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. p.1 ×20
linked org ANDERSON BAY p.1 ×18
linked org Sinar Mas p.1 ×5
linked org Sinarmas Land p.1 ×2
linked org Saibatama Internasional p.8 ×3
linked org OCBC Bank - Mezzanine p.8 ×2
linked org Robin Wirawan · Direktur p.10 ×6
linked org Pudjianto Gondosasmito p.12
linked person Edwin Pamimpin Situmorang p.12
linked org Erry Indriyana p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Bank Sinarmas Tbk. p.10 ×2
possible person Iwan Setiawan p.16
unresolved org TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA ANDERSON BAY PTE. LTD. p.1
unresolved org PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH ANDERSON BAY PTE. LTD. p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS Sinarmas Land Plaza Tower p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3 ×2
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas. Yang Ditunjuk p.4
unresolved org PT Saibatama Internasional Mandiri p.8
unresolved org Anderson Bay Pte.Ltd p.10 ×2
unresolved person Mulyoto p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved person Dahlia p.11 ×2
unresolved person Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo · Notaris p.11
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT Saibatama p.12
unresolved org PT Saibatama Internasional Mandiri. Setelah p.12
unresolved person Sudarwanta · Wakil Presiden Direktur p.13 ×3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.14 ×3
unresolved person H. Fachrudin p.14 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.14 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.16
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.16
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result