Back to announcement
20250214_CNKO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31862415_lamp1.pdf
Other Text extracted CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
ANDERSON BAY PTE. LTD. (“PERSEROAN”) SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN
SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT
SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(“POJK 9/2018”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM
PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
ANDERSON BAY PTE. LTD.
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konsultasi Manajemen dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Singapura
Kantor Pusat
7 Temasek Boulevard #12-07
Suntec Tower One, Singapore (038987)
E-mail : anderson.baypte@yahoo.com
Telepon : (+65) 91144363
ATAS
Sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak-banyaknya 90%
(sembilan puluh persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp8 (delapan Rupiah) per saham. Sehubungan dengan
hal tersebut, Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender
Wajib ini.
PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Ketenagalistrikan dan Perdagangan Batubara
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,12930
Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134
E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT SINARMAS SEKURITAS
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
Telepon : (021) 392 5550
Faksimili : (021) 392 2320
E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib 14 Februari 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 17 Februari – 18 Maret 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran 26 Maret 2025
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sinartama Gunita,
Administrasi Efek” berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BNRI” Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
“BEI” hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
1
Page 3
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
System).
“Daftar Pemegang berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat
Saham” atau “DPS” keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan
oleh BAE.
“Formulir Penawaran berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib” atau Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
“FPTW”
“Harga Penawaran berarti yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk membeli Saham Yang
Tender Wajib” Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp8 (delapan
Rupiah) per lembar saham, secara tunai.
“Harga berarti harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
Pengambilalihan” Perseroan kepada Penjual atas pembelian saham milik Penjual dengan harga
pembelian sebesar Rp7 (tujuh Rupiah) per lembar saham.
“Hari” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja biasa.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Keterbukaan berarti keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
Informasi” rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK” dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para pemegang
Yang Ditawarkan” saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
POJK 9/2018, yaitu:
(i) pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
dengan Perseroan;
(ii) setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat dan
kondisi yang sama dari Perseroan;
(iii) setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang melakukan
penawaran tender wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perusahaan Sasaran yang sama;
2
Page 4
(iv) pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal ini
adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran;
dan
(v) pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon” berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran
Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender berarti penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
Wajib” Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.060.361.206
(delapan miliar enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam)
saham atau sebanyak-banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal
Keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
perubahan Pengendali sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan I-A” berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Penjual” berarti pihak-pihak yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual.
“Periode Penawaran berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 Hari
Tender Wajib” Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai pukul
09.00 WIB pada tanggal 17 Februari 2025 dan berakhir pukul 15.00 WIB pada
tanggal 18 Maret 2025.
“Perseroan” berarti Anderson Bay Pte. Ltd.
“Perusahaan Efek berarti PT Sinarmas Sekuritas.
Yang Ditunjuk”
“Perusahaan berarti PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas terbuka
Sasaran” yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki alamat
terdaftar di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9. Jl. Jendral Sudirman Kav.
21, Jakarta Selatan.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3
Page 5
“POJK 42/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham Seri A dan Seri B yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran,
yang telah disetor penuh oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran
dengan nilai nominal Rp2.000 (dua ribu Rupiah) per saham untuk saham Seri A
dan Rp100 (seratus Rupiah) per saham untuk saham Seri B yang memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal.
“Saham Yang Dijual” berarti 896.000.000 (delapan ratus sembilan puluh enam juta) Saham.
“Saham Yang berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Ditawarkan” Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar enam
puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham atau sebanyak-
banyaknya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah saham ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
“Tanggal berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
Penyelesaian” selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian
Periode Penawaran Tender Wajib.
“Transaksi Afiliasi” berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“Transaksi berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
Pengambilalihan” 896.000.000 (delapan ratus sembilan puluh enam juta) Saham yang mewakili
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari seluruh Saham yang disetor dan
ditempatkan di Perusahaan Sasaran milik Penjual kepada Perseroan selaku
pembeli sebesar Harga Pembelian.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana
terakhir diubah dengan UUP2SK.
“WIB” berarti Waktu Indonesia Barat.
“TBNRI” Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
4
Page 6
PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 9/2018”), Anderson Bay Pte. Ltd.
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan telah
menyelesaikan pengambilalihan atas 896.000.000 saham dalam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
(“Perusahaan Sasaran”), yang mewakili sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari total modal
yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran, yang diambilalih dari pemegang saham
Perusahaan Sasaran melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp7 (tujuh Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai
pengambilalihan sebesar Rp6.272.000.000 (enam miliar dua ratus tujuh puluh dua juta Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Perseroan sehubungan dengan Pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Perseroan melalui
mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
a. Membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
negosiasi BEI.
b. Melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No. 003/Dir-AB/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Sehubungan dengan kewajiban melakukan
pengumuman Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan
tersebut kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2024.
Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 8.956.361.206
(delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) Saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang
memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak
suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun oleh Pemerintah Singapura yang wajib diperoleh
atau dipenuhi oleh Perseroan, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
5
Page 7
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
A. Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 8.060.361.206 (delapan miliar
enam puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 90% (sembilan
puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.
B. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp8 (delapan Rupiah) per saham. Harga tersebut telah
dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan
Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi antara:
(1) Harga Pengambilalihan sebesar Rp7 (tujuh Rupiah) per saham; dan
(2) Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender
terakhir sebelum pengumuman Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 5
Desember 2024 yakni Rp7,08 (tujuh koma nol delapan Rupiah) per Saham.
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir
sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 5 Desember 2024:
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
1. 04-Des-24 7 31. 04-Nov-24 7 61. 05-Okt-24 -
2. 03-Des-24 7 32. 03-Nov-24 - 62. 04-Okt-24 6
3. 02-Des-24 7 33. 02-Nov-24 - 63. 03-Okt-24 6
4. 01-Des-24 - 34. 01-Nov-24 8 64. 02-Okt-24 7
5. 30-Nov-24 - 35. 31-Okt-24 8 65. 01-Okt-24 6
6. 29-Nov-24 7 36. 30-Okt-24 8 66. 30-Sep-24 6
7. 28-Nov-24 8 37. 29-Okt-24 7 67. 29-Sep-24 -
8. 27-Nov-24 - 38. 28-Okt-24 7 68. 28-Sep-24 -
9. 26-Nov-24 8 39. 27-Okt-24 - 69. 27-Sep-24 6
10. 25-Nov-24 7 40. 26-Okt-24 - 70. 26-Sep-24 6
11. 24-Nov-24 - 41. 25-Okt-24 7 71. 25-Sep-24 6
12. 23-Nov-24 - 42. 24-Okt-24 7 72. 24-Sep-24 7
13. 22-Nov-24 7 43. 23-Okt-24 7 73. 23-Sep-24 7
14. 21-Nov-24 7 44. 22-Okt-24 7 74. 22-Sep-24 -
15. 20-Nov-24 7 45. 21-Okt-24 7 75. 21-Sep-24 -
16. 19-Nov-24 7 46. 20-Okt-24 - 76. 20-Sep-24 7
17. 18-Nov-24 7 47. 19-Okt-24 - 77. 19-Sep-24 7
18. 17-Nov-24 - 48. 18-Okt-24 7 78. 18-Sep-24 7
19. 16-Nov-24 - 49. 17-Okt-24 6 79. 17-Sep-24 8
20. 15-Nov-24 7 50. 16-Okt-24 7 80. 16-Sep-24 -
21. 14-Nov-24 7 51. 15-Okt-24 7 81. 15-Sep-24 -
22. 13-Nov-24 7 52. 14-Okt-24 7 82. 14-Sep-24 -
23. 12-Nov-24 7 53. 13-Okt-24 - 83. 13-Sep-24 8
24. 11-Nov-24 7 54. 12-Okt-24 - 84. 12-Sep-24 8
25. 10-Nov-24 - 55. 11-Okt-24 7 85. 11-Sep-24 8
26. 09-Nov-24 - 56. 10-Okt-24 7 86. 10-Sep-24 8
6
Page 8
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
27. 08-Nov-24 7 57. 09-Okt-24 6 87. 09-Sep-24 9
28. 07-Nov-24 7 58. 08-Okt-24 7 88. 08-Sep-24 -
29. 06-Nov-24 7 59. 07-Okt-24 7 89. 07-Sep-24 -
30. 05-Nov-24 7 60. 06-Okt-24 - 90. 06-Sep-24 9
Sumber : Bloomberg.
Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp8
(delapan Rupiah) untuk setiap Saham, dimana angka tersebut merupakan harga tertinggi
berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.
Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam Penawaran Tender Wajib ini
dilakukan dalam mata uang Rupiah.
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 Hari Kalender
setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK
9/2018. Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 17
Februari 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 18 Maret 2025.
Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender
Wajib ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 18 Maret 2025.
D. Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian
Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib dan FPTW.
Berikut di bawah ini susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum Pelaksanaan
Tender Wajib berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 5 Desember 2024 yang
diterbitkan oleh BAE:
Jumlah Saham
(Lembar) Persentase Kepemilikan (%)
Anderson Bay Pte. Ltd. 896.000.000 10,0041
PT Saibatama Internasional Mandiri 862.427.925 9,6292
OCBC Bank - Mezzanine Capital 719.063.700 8,0285
Masyarakat (kurang dari 5%) 6.478.869.581 72,3382
Total Jumlah Saham 8.956.361.206 100,00
7
Page 9
E. Persetujuan dan Persyaratan Pemerintah
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran.
LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Perseroan bermaksud untuk memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga Penawaran
Tender Wajib.
Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp8 (delapan
Rupiah) per Saham.
2. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran
Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
aset. Perseroan telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Perseroan
berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang
diharapkan melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau
Afiliasinya.
KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER
WAJIB
1. Riwayat singkat
Perseroan merupakan perusahaan swasta terbatas oleh saham yang didirikan di Singapura
berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 20 September 2024. Pendirian Perseroan telah
mendapatkan Sertifikat Konfirmasi Pendirian Perusahaan (Certificate Confirming Incorporation of
Company) dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) Singapura pada tanggal
20 September 2024 dengan nomor perusahaan UEN 202438753G.
2. Kantor pusat
Perseroan berkedudukan di Singapura dengan alamat kantor pusat di 7 Temasek Boulevard #12-
07, Suntec Tower One, Singapore (038987).
8
Page 10
3. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha Perseroan di Singapura adalah Jasa Konsultasi Manajemen (Management
Consultancy Services 70201) dan Perusahaan Holding (Other Holding Companies 64202).
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Constitution of Anderson Bay Pte.
Ltd dan Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd yang diterbitkan oleh ACRA tertanggal
20 September 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada
tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Jumlah Jumlah Nominal
Keterangan Saham (USD) %
Modal Dasar 1.000 1.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Cho Wai Cheng 1.000 1.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Perseroan adalah Cho Wai Cheng dengan kepemilikan
langsung dalam Perseroan sebesar 100%.
5. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile of Anderson Bay Pte.Ltd (202438753G) yang diterbitkan oleh ACRA
tertanggal 12 November 2024 susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman
Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Cho Wai Cheng
Direktur : Robin Wirawan
6. Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak memiliki kontrak penjualan dan/atau
pembelian, hubungan keagenan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya. Namun, Perseroan
dengan Perusahaan Sasaran memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan
Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai
Direktur Perseroan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan Sasaran.
7. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang akan digunakan oleh
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berasal dari kas internal Perseroan pada rekening
Perseroan di PT Bank Sinarmas Tbk.
8. Informasi lainnya
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
9
Page 11
1) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
2) Anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
4) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
berkaitan dengan efek.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat singkat
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 13
September 1999 dari Mulyoto, S.H., Notaris di Boyolali. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-1920HT.01.01.TH.2000
tanggal 10 Februari 2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8
tanggal 26 Januari 2001, Tambahan No. 631.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang paling
terakhir adalah berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 28 Mei 2024 dari Dahlia, S.H., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Perubahan akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0035709.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
18 Juni 2024.
2. Kantor pusat
Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9, Jl. Jendral
Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau surat
menyurat sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 80511130-31 | Faksimili : (021) 80511134
E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com
3. Kegiatan usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
Sasaran terutama bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan besar khusus lainnya,
aktivitas penunjang angkutan, aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen.
Pada tanggal 14 Oktober 2011, Perusahaan Sasaran telah menandatangani Berita Acara
Commercial Operation Date PLTU - Pangkalan Bun berkapasitas 2 x 7 MW untuk menjalankan
kegiatan operasional pembangkit listrik.
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Struktur permodalan Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No. 98 tanggal 30 Juni 2015, dibuat di hadapan Isyana
Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0951818 tanggal
14 Juli 2015, adalah sebagai berikut:
10
Page 12
Modal Dasar : Rp4.428.620.230.000,00, yang terdiri dari:
(i) 300.000.000 saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp2.000,00; dan
(ii) 38.286.202.300 saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp100,00.
Modal Ditempatkan dan : Rp1.114.136.120.600, yang terdiri dari:
Disetor (i) Rp230.000.000.000, terbagi atas 115.000.000 saham
Seri A; dan
(ii) Rp884.136.120.600 terbagi atas 8.841.361.206
saham Seri B.
Berikut susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan struktur permodalan di atas
sebelum dan setelah pengambilalihan Anderson Bay Pte. Ltd berdasarkan DPS Perusahaan
Sasaran per tanggal 30 November 2024 dan 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE:
30 November 2024 5 Desember 2024
Jumlah Persentase Persentase
Saham Kepemilikan Jumlah Saham Kepemilikan
(Lembar) (%) (Lembar) (%)
Anderson Bay Pte. Anderson Bay Pte.
Ltd. - - Ltd. 896.000.000 10,0041
PT Saibatama PT Saibatama
Internasional Internasional
Mandiri 862.427.925 9,6292 Mandiri 862.427.925 9,6292
OCBC Bank - OCBC Bank -
Mezzanine Capital 841.155.800 9,3917 Mezzanine Capital 719.063.700 8,0285
Masyarakat Masyarakat (kurang
(kurang dari 5%) 7.252.777.481 80,9791 dari 5%) 6.478.869.581 72,3382
Total Jumlah Total Jumlah
Saham 8.956.361.206 100,00 Saham 8.956.361.206 100,00
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran adalah PT Saibatama Internasional
Mandiri. Setelah dilakukannya Pengambilalihan, Perseroan menjadi Pengendali baru Perusahaan
Sasaran.
5. Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 25 tanggal dari Notaris Dahlia, S.H., di Jakarta tanggal 21 Juni 2023,
pemegang saham Perusahaan Sasaran menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris. Perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0140336 tanggal 11 Juli 2023. Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Komisaris : Djoko Sumaryono
Komisaris Independen : Edwin Pamimpin Situmorang
Komisaris Independen : Cahyo Suryo Putro
Direksi
Presiden Direktur : Robin Wirawan
11
Page 13
Wakil Presiden Direktur : Sudarwanta
Direktur : Erry Indriyana
6. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Sebelum Transaksi Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya tidak memiliki kontrak
penjualan dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perseroan. Namun, Perseroan
dengan Perusahaan Sasaran memiliki hubungan kepengurusan dalam hal adanya kesamaan
Direktur dalam Perseroan dan Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan yang menjabat sebagai
Direktur Perseroan dan menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan pengambilalihan ini, adanya kesamaan Direktur dalam Perseroan dan
Perusahaan Sasaran, yaitu Robin Wirawan ini diharapkan akan membuat proses transisi atas
perubahan pengendali Perusahaan Sasaran menjadi lebih cepat dan mulus, karena Direksi
Perseroan sudah memahami Perusahaan Sasaran.
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
TENDER WAJIB
1. Pemohon yang berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam DPS Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
(iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
membuka Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)
Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib.
(i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:
12
Page 14
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
Tel: (021) 392 2332
Fax: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
(ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
balasan email dari BAE.
(iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
17 Februari 2025 dan berakhir pada 18 Maret 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
(i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
berkewarganegaraan asing.
b. Pemegang saham berbadan hukum
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
dan Dewan Komisaris;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
(ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani,
wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
lampirannya.
(iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
5. Bukti Penerimaan
(i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.
(ii) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
13
Page 15
Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
(iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
6. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah
memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam
Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
7. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
Pengendali baru sebagai Perseroan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali baru, melalui
KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
14
Page 16
9. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
10. Pembatalan Tender Wajib
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Sinarmas Sekuritas
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
Telepon : (021) 392 5550
Faksimili : (021) 392 2320
E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-83/PM/1992
Tanggal : 27 Februari 1992
Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
2. Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Telepon (hunting) : (021) 5747181
E-mail : makes@makeslaw.com
Nama Rekan : Iwan Setiawan
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023
Tugas utama dari konsultan hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan
nasihat dan advis hukum kepada Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender
Wajib, termasuk hal-hal yang terkait dengan pengungkapan dan keterbukaan informasi yang
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan Hukum tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 515 2855
Faksimili : (021) 5299 1199
15
Page 17
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
Sementara; (ii) mengerluarkan daftar Pemoon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon). Kustodian
Sentral tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
4. Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon : (021) 392 2332
Faksimili : (021) 392 3003
E-mail : helpdesk1@sinartama.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
dalam Keterbukaan Informasi ini. Biro Administrasi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:
Perusahaan Sasaran
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
Telepon : (021) 80511130 | Faksimili : (021) 80511134
E-mail : wim.andrian@energigroupindonesia.com | Website : www.energigroupindonesia.com
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
Telepon : (021) 392 2332| Faksimili : (021) 392 3003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 9/2018.
Jakarta, 14 Februari 2025
Anderson Bay Pte. Ltd.
Direksi
16
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA ANDERSON BAY PTE. LTD.
p.1
unresolved
org
PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH ANDERSON BAY PTE. LTD.
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS Sinarmas Land Plaza Tower
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas. Yang Ditunjuk
p.4
unresolved
org
PT Saibatama Internasional Mandiri
p.8
unresolved
org
Anderson Bay Pte.Ltd
p.10 ×2
unresolved
person
Mulyoto
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Dahlia
p.11 ×2
unresolved
person
Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
· Notaris
p.11
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
PT Saibatama
p.12
unresolved
org
PT Saibatama Internasional Mandiri. Setelah
p.12
unresolved
person
Sudarwanta
· Wakil Presiden Direktur
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.14 ×3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.14 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.16
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.16
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.