Skip to content
Back to announcement

20250212_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31861891_lamp1.pdf

Listing Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 162

Page 1
                                                                                                                                                                                                                           JADWAL




                                                                                                              I N F O R MA S I TA M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025

                                                                                                                                                Tanggal EfektifT                                                                                              :                                    27 Juni 2023
                                                                                                                                                Masa Penawaran Umum ObligasiT                                                                                 :                             6 & 7 Februari 2025
                                                                                                                                                Tanggal PenjatahanT                                                                                           :                                10 Februari 2025
                                                                                                                                                Tanggal Pengembalian Uang PemesananT                                                                          :                                12 Februari 2025
                                                                                                                                                Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                               :                                12 Februari 2025
                                                                                                                                                Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek IndonesiaT                                                     :                                13 Februari 2025

                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
                                                                                                                                                DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                                                SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                                                                                                                                                BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                    PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                                                                                                                        KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                           Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                             KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                                   The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                        Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                         Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                        Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                             E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                          www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                           KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                                     18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
                                                                                                                                                                                  Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.513.100.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA BELAS MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000 (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                    dan
                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.790.345.000.000
                                                                                                                                                                     (DUA TRILIUN TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                                                                 tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                 bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                                                                                                                                pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-
                                                                                                                                                masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
                                                                                                                                                OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                                ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
                                                                                                                                                HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                                                                YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                                                                                OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK OBLIGASI ATAU
                                                                                                                                                DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI PELANGGAN
                                                                                                                                                PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                                                UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
                                                                                                                                                DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
                                                                                                                                                DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                     AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                      OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                                                       kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                                                   PT Indo Premier     PT Trimegah Sekuritas       PT CIMB Niaga         PT Aldiracita      PT UOB Kay Hian           PT BNI                   PT Mandiri
                                                                                                                                                      Sekuritas            Indonesia Tbk             Sekuritas       Sekuritas Indonesia        Sekuritas            Sekuritas                 Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                      PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                                                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK dengan Surat No. 300/TB-TBI-00/FIN/05/III/2023 pada tanggal 12 April
2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.4, Tambahan No. 6845
(selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK
No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI
Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.513.100.000.000
(satu triliun lima ratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus
miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan
dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025” yang akan
dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-03478/BEI.PP1/05-2023
tanggal 8 Mei 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ............................................................................xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................xix
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xxi
I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 15
      3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
      4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
      5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 19
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 28
    1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 28
    2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 30
    3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 31
    4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 31
    5. Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman...................................................................................... 32
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 33
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 37
 A. K eterangan T entang P erseroan .................................................................................................... 37
		1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 37
		2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 37
		3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 38
		4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 38
		5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 88
		6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 90
		7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 91
		8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			      Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 92
      B.     K eterangan tentang P erusahaan A nak ........................................................................................... 92
 C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha.. ............................... 95
		1. Umum. . ............................................................................................................................... 95
		2. Hak atas Kekayaan Intelektual............................................................................................. 96
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 97
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
    UMUM OBLIGASI.............................................................................................................................. 98




                                                                               i
Page 4
X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................................................................ 100
      1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 100
      2. Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 100
      3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 100
      4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 101
      5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 101
      6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 101
      7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 101
      8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 101
      9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 102
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 103
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 103
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
    OBLIGASI....................................................................................................................................... 104
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 105




                                                                           ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                               seseorang dengan :
                               1) suami atau istri;
                               2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari cucu;
                               4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                               5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                               seorang dengan :
                               1) orang tua dan anak;
                               2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                               1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                               atau pengawas yang sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                               dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                               pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                               paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                               hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”          berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                           Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
                           Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                           Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Arus Kas Teranualisasi”   berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                           jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”               berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                           dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                           administratif.




                                        iii
Page 6
“BAE”                            berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                                 berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                                 pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                                 hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”                 berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                                 melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                 dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”          berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
                                 dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                                 dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
                                 jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                 adalah 30 Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
                                 ditambah penyusutan menara telekomunikasi, penyusutan serat optik,
                                 penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap, penyusutan aset
                                 hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.




                                              iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan”       berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
                                Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
                                (sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
                                pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                                berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                                penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                                lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
                                penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
                                atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
                                diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
                                diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
                                Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
                                (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan
                                dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih
                                nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun
                                pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari
                                pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah
                                laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka;
                                dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.

“Efek”                          berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
                                baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                                manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                                perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                                atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                UUP2SK.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO”           calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.




                                             v
Page 8
“Hari Bursa”                       berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                   Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                   tersebut.

“Hari Kalender”                    berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                   Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                       berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                   yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                   suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                   Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2025”       berarti perjanjian indenture tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat antara
                                   Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
                                   US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
                                   4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).

“Indenture Surat Utang 2026”       berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
                                   Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
                                   US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
                                   2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).

“Indenture Surat Utang 2027”       berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).

“Informasi Tambahan”               berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
                                   Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”                  berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                   perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                   termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                   Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan          berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                       Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                                   infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                                   serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                                   bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis”              berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                   Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                   Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR”                        KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                   untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                   memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                vi
Page 9
“Konsultan Hukum”                berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                                 fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                                 dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                                 Umum Obligasi.

“Kustodian”                      berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                 berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                 kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                                 menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                 menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                                 KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”             berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                 penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                 ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                 dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                                 perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                                 Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
                                 melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
                                 periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                                 dimaksud.

“Menkum”                         berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
                                 dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                 Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                 Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                 laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                 (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                 pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                 dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                 berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                 nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                 (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                 Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                 selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Margin”         berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                 pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                        berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                                 perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                 Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
                                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                 Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                                 Pokok Obligasi sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus
                                 sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang
                                 akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                                 Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                 Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                 pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                                 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                 dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                               vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan V    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                             Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                             seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun
                             (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
                             waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
                             sembilan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                             Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                             seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun
                             (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
                             waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
                             koma tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
                             2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan
                             tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
                             tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
                             jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
                             (enam koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
                             jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                             (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                             (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
                             dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          viii
Page 11
“OJK”                            berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

”Pemegang Obligasi”              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
                                 Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                                 Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                 dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                 peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                     berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                 pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
                                 pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum Perdana          berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                           Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                 sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                 kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                 sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                 melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                 masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan
                                 No. IX.A.2.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VI
                                 yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                 No. 36/2014.

“Pengakuan Hutang”               berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
                                 Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang
                                 No. 94 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                 Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                     berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
                                 saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                 seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                 (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”             berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                 oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                              ix
Page 12
“Penjamin Emisi Obligasi”      berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                               untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                               dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                               dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
                               Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan
                               PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan
                               penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan
                               syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi      berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                      Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo
                               Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB
                               Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian
                               Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan
                               syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                               2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                               dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                               dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal
                               21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                               Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi”                      Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V
                               Tahun 2025 No. 95 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan
                               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
                               2025 No. 93 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala
                               perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                               pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                               bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”        dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                               No. SP-002/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
                               di bawah tangan bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.



                                            x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran menjadi   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Efektif”                          UUP2SK, yaitu :
                                  a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                      secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                      efektif oleh OJK; atau
                                  b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                                      dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut
                                      di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                                      Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
                                      atau tambahan informasi dimaksud.

“Perppu Cipta Kerja”              berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                  2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                                  Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta
                                  peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.

“Perseroan”                       berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                  Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”             berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
                                  pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat
                                  No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan
                                  Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Perusahaan Efek”                 berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                  Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”     berarti PT Fitch Ratings Indonesia, atau para pengganti dan penerima
                                  hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
                                  di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.

“Pinjaman”                        berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                  usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                  utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                  dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                  sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                  Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                  termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                  dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                  ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                  Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                                  dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                                  contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                                  of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”                 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”                 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                  Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”                berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                               xi
Page 14
“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
                     atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                     Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                     nominal sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan
                     puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua)
                     seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                     pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                     masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                     Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan.

“Prospektus”         berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.

“PSAK”               berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                     milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                     Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                     rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.




                                 xii
Page 15
“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                              Republik Indonesia.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                              perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                              kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                              dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
                              tanggal 12 Februari 2025.

“Tanggal Emisi”               berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
                              pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi”                     kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                              dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                              permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                              wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                              Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
                              tanggal 10 Februari 2025.




                                           xiii
Page 16
“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility      berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                      US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
                                Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
                                Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
                                Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
                                (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
                                (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
                                Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
                                dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                                berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                                Agent.

“US$200.000.000 Facility        berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                      ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                                30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                                Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                                Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                                Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                                Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                                Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Limited, The Hongkong
                                and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
                                Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                                dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
                                tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
                                tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
                                pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
                                permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.




                                             xiv
Page 17
“US$375.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement”                 ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                           pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                           Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                           Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                           dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                           Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
                           PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
                           DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
                           The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
                           Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
                           United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
                           3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
                           telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
                           bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$275.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                           Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
                           antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
                           MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
                           MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
                           dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
                           Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
                           Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
                           Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
                           (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
                           tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
                           tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                           pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
                           pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
                           tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
                           dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                           berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                           Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
                           penuh atas semua pinjaman yang terutang.

“US$325.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                           yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
                           dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
                           lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
                           Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
                           Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
                           Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
                           PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
                           Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
                           Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
                           BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
                           akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.




                                        xv
Page 18
“US$10.000.000 Facility      berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$10.000.000
Agreement”                   (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                             28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
                             tanggal 28 Oktober 2024 oleh Perseroan (sebagai Perusahaan Induk)
                             dengan TB (sebagai Peminjam Awal/Original Borrower), dengan
                             Triaka, TI, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan
                             SMI (sebagai Para Penanggung Awal/Original Guarantors), dengan
                             Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (sebagai Lender),
                             dengan tanggal pelunasan final yaitu 28 Oktober 2025.

“UU Cipta Kerja”             berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
                             ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                             Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
                             Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

“UUPT”                       berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                             UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah
                             PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                             Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                          xvi
Page 19
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“3G”               berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                   (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                   penggunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”               berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                   Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
                   multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
                   saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”               berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                   tinggi dibandingkan 4G.

“anchor tenant”    berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                   milik Grup Tower Bersama (initial customer).

“BAPS”             berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”             berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”              berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
                   transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
                   beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
                   suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.

“build–to–suit”    berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
                   dari operator telekomunikasi.

“CDMA”             berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                   suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”              berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                   merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                   persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                   dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                   pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                   instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                   (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                   dan sambungan listrik.

“DAS” atau “IBS”   berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                   System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                   antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                   sinyal dalam area gedung.

“GSM”              berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                   merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”             berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

“kolokasi”         berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                   telekomunikasi (setelah anchor tenant).




                               xvii
Page 20
“rasio kolokasi”                      berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                                      (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                                 berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
                                      induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
                                      telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      penyewaan sites telekomunikasi.

“penyewaan” atau “tenancy”            berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                                      jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                                 berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                                      yang dikirimkan Grup Tower Bersama kepada pelanggan setelah
                                      selesainya konstruksi sites.

“SDM”                                 berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                               berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                                      merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                                      menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                                      dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                                      sites di lahan properti tersebut.

“sites menara”                        berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                                      atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
                                      Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                                      dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.

“sites” atau “sites telekomunikasi”   berarti tiap-tiap dari (i) site menara; dan (ii) IBS.

“tower”                               berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                                      memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                                      penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                                      bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“tower space”                         berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                                      untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                               berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                                      yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                                      secara tetap atau bergerak (mobile).




                                                   xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“CSA”                  berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“GPS”                  berarti PT Global Patra Sinertama.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).

“IOH”                  berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk
                       (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“Telinco”              berarti PT Telinco Networks Indonesia.

“Telkomsel”            berarti PT Telekomunikasi Selular.

“TI”                   berarti PT Telenet Internusa.




                                    xix
Page 22
“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“Unicom”      berarti PT Unicom Muda Utama.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                          xx
Page 23
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024
(“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran
dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022
(“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan
telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak
dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut :




                                                     xxi
Page 24
Keterangan                                                      Nilai Nominal Rp20 per Saham              % (1)
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham
                                                                                     (Rupiah)
Modal Dasar                                                    72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                18.067.840.623           361.356.812.460    80,78%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                  2.122.271.590            42.445.431.800     9,49%
  Edwin Soeryadjaya                                                71.585.630             1.431.712.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                               68.359.905             1.367.198.100     0,31%
  Budianto Purwahjo                                                 5.025.000               100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                 4.625.000                92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                              3.125.000                62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                          2.024.585.897            40.491.717.940     9,05%
                                                               22.367.418.645           447.348.372.900   100,00%
    Saham treasuri                                                289.580.800             5.791.616.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     22.656.999.445           453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                           49.443.600.555           988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.

Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama berfokus pada penyewaan tower space
pada sites telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi,
dengan total 23.681 sites telekomunikasi per 30 September 2024. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan
mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik.

Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
      pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikannya dengan portofolio yang telah ada;
-     Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower
      Bersama yang telah ada;
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
      memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
-     Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
      pinjaman.

Prospek Usaha

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia mempunyai peluang
untuk berkembang pesat, baik dalam pembangunan menara telekomunikasi baru ataupun penambahan jumlah
kolokasi di menara telekomunikasi yang telah ada. Grup Tower Bersama membangun dan melakukan akuisisi
site telekomunikasi baru hanya apabila memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama. Sites telekomunikasi
dan jaringan serat optik baru akan dibangun apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka
panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk




                                                    xxii
Page 25
terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang ada mengingat penambahan kolokasi
memberikan dampak positif pada arus kas Grup Tower Bersama karena biaya tambahan yang timbul sehubungan
dengan kolokasi relatif lebih rendah. Selain itu, Grup Tower Bersama akan terus membangun dan berinvestasi
pada aset serat optik dengan kontrak jangka panjang.

Seiring dengan upaya operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan jangkauan jaringan mereka dan
menambah kapasitas tambahan untuk mendukung permintaan yang terus meningkat pada jaringan mereka, Grup
Tower Bersama memiliki posisi yang baik dengan portofolio sites telekomunikasi yang terdiversifikasi secara
geografis. Pada akhir tahun 2023, sekitar 57% dari pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan
Bali, di mana Grup Tower Bersama mengharapkan investasi kapasitas yang berkelanjutan dari para operator.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi di Indonesia akan terus mengendalikan belanja
modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti dan mengalihkan kegiatan pembangunan sites telekomunikasi dan
pemasangan serat optik kepada perusahaan seperti Grup Tower Bersama. Grup Tower Bersama memiliki rekam
jejak yang mapan untuk berhasil membangun sites menara di seluruh kepulauan Indonesia.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                  Tahun                  Tahun        Kepemilikan (%)
                                                                            Tahun
No.    Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                           Pendirian
                                                                Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.   PT Telenet Internusa    Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2004   1999       1999       99,50%         -
     (“TI”)                  menara dan pekerjaan   Selatan
                             telekomunikasi
2.    PT United Towerindo    Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2005   2004       2004       99,90%      0,10%
      (“UT”)                 menara dan pekerjaan   Selatan                                                    melalui TB
                             telekomunikasi
3.    PT Batavia Towerindo   Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2005   2005       2006         -         89,90%
      (“BT”)                 menara dan pekerjaan   Selatan                                                   melalui UT
                             telekomunikasi                                                                   dan 10,10%
                                                                                                               melalui TB
4.    PT Tower Bersama       Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2006   2006       2006       99,99%       0,01%
      (“TB”)                 konsultasi             Selatan                                                   melalui TO
                             telekomunikasi,
                             pengembangan
                             jaringan
                             telekomunikasi,
                             penyewaan menara
                             dan peralatan
                             telekomunikasi,
                             pekerjaan
                             telekomunikasi dan
                             jasa penyewaan
                             jaringan fiber optik
5.    PT Towerindo           Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2011   2009       2009       0,02%       99,98%
      Konvergensi (“TK”)     menara dan pekerjaan   Selatan                                                    melalui TB
                             telekomunikasi
6.    PT Prima Media         Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2009   2003       2003       0,01%       99,99%
      Selaras (“PMS”)        menara dan pekerjaan   Selatan                                                    melalui TB
                             telekomunikasi
7.    PT Mitrayasa           Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2011   2004       2004         -         70,00%
      Sarana Informasi       konsultasi             Selatan                                                    melalui TB
      (“Mitrayasa”)          telekomunikasi,                                                                  dan 30,00%
                             pembangunan sarana                                                               melalui SKP
                             dan prasarana
                             telekomunikasi
                             dan pekerjaan
                             telekomunikasi
8.    PT Metric Solusi       Perusahaan investasi   Jakarta            2010   2010       2010       98,74%      1,26%
      Integrasi (“MSI”)                             Selatan                                                    melalui TB




                                                               xxiii
Page 26
                                                                    Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
No.    Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)    Domisili     Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial    Langsung    Langsung
9.    PT Solu Sindo Kreasi   Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2010   1999        1999           -        99,71%
      Pratama (“SKP”)        konsultasi               selatan                                                     melalui MSI
                             telekomunikasi,
                             pengembangan
                             jaringan
                             telekomunikasi,
                             penyewaan menara
                             dan peralatan
                             telekomunikasi,
                             dan pekerjaan
                             telekomunikasi
10.   PT Tower One (“TO”)    Perusahaan investasi     Jakarta           2007   2006        2006        99,90%          -
                                                      Selatan
11.   PT Bali Telekom        Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2008   2003        2003        0,01%       99,99%
      (“Balikom”)            menara dan pekerjaan     Selatan                                                     melalui TO
                             telekomunikasi
12.   PT Triaka Bersama      Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2009   2009        2009        90,00%      10,00%
      (“Triaka”)             menara dan pekerjaan     Selatan                                                     melalui TB
                             telekomunikasi
13.   PT Solusi Menara       Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2011   2011        2012        70,03%     29,97%
      Indonesia (“SMI”)      menara dan pekerjaan     Selatan                                                    melalui SKP
                             telekomunikasi
14.   TBG Global Pte. Ltd.   Perusahaan investasi    Singapura          2013   2013        2013       100,00%          -
      (“TBGG”)
15.   PT Menara Bersama      Perusahaan investasi     Jakarta           2013   2013        belum       99,99%       0,01%
      Terpadu (“MBT”)                                 Selatan                            beroperasi               melalui TB
16.   PT Jaringan Pintar     Jasa pemeliharaan        Jakarta           2016   2015         2016       0,08%       83,36%
      Indonesia (“JPI”)      peralatan                 Pusat                                                      melalui TB
                             telekomunikasi dan
                             konsultasi bidang
                             telekomunikasi
17.   PT Gihon               Jasa penunjang           Jakarta           2018   2001        2001        50,43%          -
      Telekomunikasi         telekomunikasi            Barat
      Indonesia Tbk
      (“GHON”)
18.   PT Visi                Jasa penyediaan          Jakarta           2018   1995        1995        51,09%          -
      Telekomunikasi         infrastruktur            Selatan
      Infrastruktur Tbk      telekomunikasi,
      (“GOLD”)               melakukan investasi
                             atau penyertaan pada
                             perusahaan lain yang
                             bergerak di bidang
                             kegiatan penunjang
                             telekomunikasi,
                             dan jasa penunjang
                             telekomunikasi
19.   PT Permata Karya       Jasa penyewaan           Jakarta           2018   2013        2013          -         99,99%
      Perdana (“PKP”)        menara dan peralatan     Selatan                                                    melalui GOLD
                             telekomunikasi
20.   PT Unicom Muda         Jasa penyewaan           Jakarta           2022   2020        2021          -          80,00%
      Utama (“Unicom”)       jaringan fiber optik      Barat                                                      melalui UT
21.   PT Global Patra        Jasa penyewaan          Tangerang          2023   2018        2021          -          80,00%
      Sinertama (“GPS”)      jaringan fiber optik     Selatan                                                    melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
21. PT Telinco Networks      Konstruksi sentral      Kabupaten          2024   2023        2024          -         46,67%
     Indonesia (“Telinco”)   telekomunikasi,         Tangerang                                                    melalui MSI
                             instalasi
                             telekomunikasi,
                             instalasi elektronika
                             dan konstruksi
                             bangunan sipil jalan




                                                                 xxiv
Page 27
                                                                    Tahun                  Tahun        Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
 No.    Nama Perusahaan       Kegiatan Usaha (1)       Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
22.    PT Ciptajaya         Penyedia jasa Sitac     Kabupaten           2024    2006       2006          -        40,00%
       Sejahtera Abadi      (Site Acquisition),     Tangerang                                                    melalui MSI
       (“CSA”)              penyedia jasa
                            pembangunan menara
                            telekomunikasi
                            (CMS), penyedia
                            jasa pemeliharaan
                            (maintenance) menara
                            telekomunikasi,
                            penyedia jasa
                            pembangunan dan/
                            atau pemeliharaan
                            jaringan fiber optik
                            atau fiber to the home
                            (FTTH) dan pekerjaan
                            pabrikasi infrastruktur
                            telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.



2.		       K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi                               :      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
                                                   2025.

Jumlah Pokok Obligasi                       :      Sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh
                                                   miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua)
                                                   seri, sebagai berikut :
                                                   •     Seri A dengan jumlah sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun
                                                         empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
                                                   •     Seri B dengan jumlah sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus
                                                         empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                                :      •    Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                        Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                   •    Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tingkat Bunga Obligasi                      :      •    Seri A sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun;
                                                        dan
                                                   •    Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

                                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                                   pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan
                                                   Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                                   dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan
                                                   tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                             :      100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                          :      Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                       :      Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga                      :      Triwulanan.




                                                                  xxv
Page 28
Jaminan                                :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                             barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                             di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                             dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                             Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                             preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                             sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                             yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                             telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)            :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                             pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                             sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                             untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
                                             atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                             dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                             dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                               : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                             Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                             dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                             dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban                   : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                                    lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                             penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                             Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                             (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                             tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                             perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                             dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                             Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                             buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                             dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                             Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                        : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                                : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


3.		      K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                       Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan                             (dalam jutaan) Tahunan (%)     Jangka Waktu    Jatuh Tempo        Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2026                                US$300     2,75%         5 tahun     20 Januari 2026   BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027                                US$400     2,80%        5,5 tahun      2 Mei 2027      BBB- dari Fitch
Total                                           US$700




                                                          xxvi
Page 29
                                            Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan                                  (dalam jutaan) Tahunan (%)    Jangka Waktu        Jatuh Tempo           Peringkat
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B       Rp500.000    5,90%            3 tahun          2 Maret 2025     AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B        Rp721.390    6,35%            3 tahun        11 Agustus 2025    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B        Rp500.000    6,25%            3 tahun           11 Juli 2026    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III            Rp2.700.000   6,75%       370 Hari Kalender   16 Februari 2025   AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
  Seri A                                       Rp1.243.075   6,45%       370 Hari Kalender 13 Desember 2025     AA+ (idn) dari Fitch
  Seri B                                        Rp756.925    6,75%            3 tahun       3 Desember 2027     AA+ (idn) dari Fitch
Total                                         Rp6.421.390



4.		R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :

(i)     sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh
        pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang akan jatuh tempo
        pada tanggal 16 Februari 2025; dan

(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
     Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo pada
     tanggal 2 Maret 2025.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)     laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
        periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas
     Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”), sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang
     ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum



                                                             xxvii
Page 30
      dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
     ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
     opini tanpa modifikasian.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September                                 31 Desember
                                                                     2024 (1)                          2023                     2022
Jumlah Aset                                                              46.213.129                       46.966.466               43.139.968
Jumlah Liabilitas                                                        34.002.974                       34.605.439               32.219.585
Jumlah Ekuitas                                                           12.210.155                       12.361.027               10.920.383
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Periode 9 (sembilan) bulan yang                   Tahun yang berakhir
                                                             berakhir pada tanggal 30 September               pada tanggal 31 Desember
                                                                  2024 (1)              2023 (2)               2023                  2022
Pendapatan                                                           5.126.850             4.952.837            6.640.645             6.524.369
Laba Kotor                                                           3.679.317             3.582.534            4.738.248             4.741.044
Laba dari Operasi                                                    3.241.348             3.205.422            4.234.072             4.282.471
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan                 1.656.177             1.695.251            2.370.238             2.405.199
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                       1.269.289             1.254.515            1.804.519             1.911.766
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                   1.208.683             1.164.927            1.621.694             1.689.441
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/
   Tahun Berjalan                                                      860.443               418.933            2.065.002             (551.194)
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemegang Saham Biasa Entitas Induk (nilai penuh)                   51,63                 49,54               69,11                73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.

R asio -R asio P enting

                                                                           30 September                                31 Desember
                                                                   2024                   2023                 2023                  2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                                 3,5% (1)           0,6% (1)                  1,8%                 5,6%
Laba kotor                                                                 2,7%   (1)
                                                                                              2,1% (1)                (0,1%)                 0,7%
Laba dari operasi                                                          1,1% (1)           1,2% (1)                (1,1%)                (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan                                         3,8% (1)         (7,4%) (1)                (4,0%)                 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                105,4%      (1)
                                                                                           (58,8%) (1)           (474,6%)              (140,5%)
EBITDA                                                                     2,7% (1)                0,1 (1)              1,2%                 4,3%
Jumlah aset                                                            (1,6%)     (2)
                                                                                              1,4% (3)                  8,9%                 3,0%
Jumlah liabilitas                                                      (1,7%) (2)             0,8% (3)                  7,4%                 0,4%
Jumlah ekuitas                                                         (1,2%) (2)             3,3% (3)                 13,2%                11,6%




                                                                  xxviii
Page 31
                                                                       30 September                               31 Desember
                                                                2024                  2023                 2023                 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                                71,8%                 72,3%                71,4%                72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan                                         63,2%                 64,7%                63,8%                65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                        23,6%                 23,5%                24,4%                25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan / Pendapatan                                               16,8%                  8,5%                31,1%                (8,4%)
EBITDA / Pendapatan                                                    85,9%                 86,5%                86,3%                86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                    9,9% (4)          10,3% (4)                13,1%                15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                       2,6% (4)           2,7% (4)                 3,5%                 3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                   0,2x                  0,3x                0,3x                  0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       2,8x                  2,9x                2,8x                  3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,7x                  0,7x                0,7x                  0,7x
Interest coverage ratio (5)                                            3,1x (7)              3,5x (7)              3,4x                  3,3x
Debt coverage service ratio (6)                                        0,3x (7)              0,6x (7)              0,5x                  0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.

R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman

                                                                                      Persyaratan Keuangan           30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                                            maksimum 6,25x                                  4,9x

GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                       maksimum 3,75x                                  2,2x
  Rasio top tier revenue                                                                  minimum 50%                                    86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 2x                                     2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                                    maksimum 2x                                    0,5x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                   maksimum 3,5x                                   2,2x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 30%                                     86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                                minimum 2x                                  2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                                       maksimum 2x                                 0,5x

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                               xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxx
Page 33
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
         triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam
         2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima
                        miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
                        (enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender
                        sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima
                        miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                        (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                        Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                        1
Page 34
         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Kerja,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                 Bunga ke-                       Seri A                                 Seri B
                    1                         12 Mei 2025                            12 Mei 2025
                    2                       12 Agustus 2025                        12 Agustus 2025
                    3                      12 November 2025                       12 November 2025
                     4                      22 Februari 2026                       12 Februari 2026
                     5                                                               12 Mei 2026
                     6                                                             12 Agustus 2026
                     7                                                            12 November 2026
                     8                                                             12 Februari 2027
                     9                                                               12 Mei 2027
                    10                                                             12 Agustus 2027
                    11                                                            12 November 2027
                    12                                                             12 Februari 2028

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
         Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.



                                                        2
Page 35
         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah.

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                         3
Page 36
ix.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
      tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin.

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut.

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut.

xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.


                                             4
Page 37
1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau Bunga
        Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan
        tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
        Informasi Tambahan ini.

1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
               Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
               Untuk RUPS (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
               ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
               mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
               yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
               dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
               wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
               RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                       5
Page 38
1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
             adalah sebagai berikut :

             Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
             berikut :
             a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                  bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                  yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                  badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
             b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                  transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                  perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                  pada RUPS;
             c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                  termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                  maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                  1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                       Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
                  2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                       menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                       (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                       datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                  3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                       atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
                  4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                       Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
                       garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
                       capital) Perseroan;
                  5) penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                       selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi;
             d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
                  1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
                       Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
                       perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
                       Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;
                  2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                       yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                       dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
                  3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
                  4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                       Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                       guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
                       kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
                       yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
                  5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                       sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
             e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
                  rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
                  persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
                  telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :




                                                     6
Page 39
            1)   pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
                 Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
                 pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
                 syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
                 kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
                 Anak;
            2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
                 telah diaudit oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam
                 waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang



                                                7
Page 40
     sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
     berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e.   Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
     di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f.   Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
          menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
          setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
          selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
          tahunan Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
          kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
          Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
          angka 3) di atas;

         Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
         pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
         belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
         hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
         utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
         asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
         nilai dari utang valuta asing tersebut.

         EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
         bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
         keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
         (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai



                                        8
Page 41
                      wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
                      penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
                      dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                      Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                      selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

             i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
                  asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
                  yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
                  ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
             j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                  (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                  maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                  langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                  dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                  kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                  keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                  dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                  pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                  6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
             k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
             l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                  yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                  dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
             m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                  Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                  5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
             n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                  modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
             o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                  pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                  dengan pemeringkatan.

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
             atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                  Pembayaran Bunga Obligasi; atau
             b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                  perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                  (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                  keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                  pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                  yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                  untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
             c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                  peradilan yang berwenang; atau
             d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                  secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana
                  dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status
                  Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan
                  oleh Perseroan.




                                                      9
Page 42
        ii.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
               Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
               a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                   paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
                   kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                   adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                   diterima oleh Wali Amanat; atau
               b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                   dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                   berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                   180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                   untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
               Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
               RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
               berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
               dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
               menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
                  lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
                  POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                  dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;


                                                       10
Page 43
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
            POJK No. 20/2020; dan
       e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lambat
           21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.    Tata cara RUPO :
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
            tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
       c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;
       d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
            sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan


                                               11
Page 44
            dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
            1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e.    setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
            dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
            suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f.    suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g.    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPO :
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      i.    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
            untuk membuat berita acara RUPO.
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
            RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
            RUPO tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :



                                                          12
Page 45
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak;




                                         13
Page 46
                  6)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                       maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
                  7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                       diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                       yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                       oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

        viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
              Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
              dari Wali Amanat.

        ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

        x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
              Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
              diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
              ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
              sehubungan dengan Obligasi.

        xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
              RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

        xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
             dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
             dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
             yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
              berlaku.

1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada di kemudian hari.

1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.



                                                    14
Page 47
         Perseroan :
         Nama            :            PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
         Alamat          :            The Convergence Indonesia, lantai 11
         		                           Kawasan Rasuna Epicentrum
         		                           Jl. H.R. Rasuna Said
         		                           Jakarta Selatan 12940
         Telepon         :            (62 21) 2924 8900
         Faksimili       :            (62 21) 2157 2015
         E-mail          :            corporate.secretary@tower-bersama.com
         Untuk perhatian :            Corporate Secretary

         Wali Amanat :
         Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
         Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
         		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
         		                Jakarta Selatan 12980
         Telepon         : (62 21) 3882 5147
         E-mail          : trustee.btn@gmail.com
         Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
         		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

1.21.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan diterbitkan,
               maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
               suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
               perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
               peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
               maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
               persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
               perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
               dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
               perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
               dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.22.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		     P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
     dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
     menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan VI telah menjadi efektif pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023
     perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.



                                                      15
Page 48
ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 April 2023 dan Laporan Akuntan Independen atas
       Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
       Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
       Tahun 2023 No. 081/7.T053/STM.1/12.22/AUP tanggal 12 April 2023, keduanya menyatakan Perseroan
       tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
       pada tanggal 21 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
       sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.		       H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal
26 Juni 2023, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari
2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                    AA+(idn)
                                                 (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                             Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
                                     skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
                                     kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                                     utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
                                     semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.




                                                         16
Page 49
AA(idn)                           Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                  dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                  yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                                  kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
                                  atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A(idn)                            Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                  dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                  yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
                                  ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                                  kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
                                  kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BBB(idn)                          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                  di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                                  kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                  tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                  peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                           Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                                  kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
                                  ekonomi yang tidak menguntungkan.

B(idn)                            Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                                  lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                                  dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
                                  untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
                                  usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC(idn), CC(idn), C(idn)         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
                                  sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
                                  keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
                                  yang menguntungkan.

DDD(idn), DD(idn), D(idn          Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                                  kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-”) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-”) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

3.3.		     Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Ruang Gerak Peringkat Cukup : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga EBITDA net leverage di sekitar
5,0x di tahun 2025 (9M2024 : 4,5x) dan menjaga ruang gerak yang cukup untuk menyerap efek dari potensi
konsolidasi di industri telekomunikasi. Manajemen berkomitmen dengan target leverage yaitu net debt /
EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage 5,1x-5,2x
berdasarakan definisi Fitch.

Perseroan menunjukan kehati-hatian dalam manajemen neraca sepanjang integrasi jaringan PT Indosat Tbk
(“IOH”) (BBB-/Positif) dan menjaga leverage di bawah target meskipun adanya churn kontrak yang lebih tinggi
dari biasanya dari IOH. Leverage sebagian besar ada dalam kendali Perseroan, didukung oleh visibilitas arus
kas yang tinggi dari bisnis menara dan fleksibilitas Perseroan untuk menyesuaikan pembayaran dividen.


                                                      17
Page 50
Risiko Konsolidasi Perusahaan Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch memperkirakan tingkat pembaruan
sewa Perseroan menjadi normal pada tahun 2025. Fitch tidak mengasumsikan konsolidasi sektor telekomunikasi
lebih lanjut dalam asumsi pemeringkatan Fitch, tetapi Fitch mengharapkan dampak dari potensi merger antara
PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) (XL, BBB/Rating Watch Negatif) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
dapat dikelola mengingat kedua perusahaan telekomunikasi memiliki lebih sedikit sewa yang akan berakhir pada
tahun 2025-2026 dibandingkan IOH pada tahun 2022-2023. Kontrak sewa menara Indonesia biasanya tidak
dapat dibatalkan sebelum berakhir.

Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp39
triliun pada akhir September 2024 (akhir September 2023 : Rp35 triliun) dengan rata-rata masa kontrak selama
5,8 tahun, yang cukup untuk menutupi utang Perseroan yang akan jatuh tempo sebesar Rp30 triliun pada akhir
September 2024, setelah membayar pengeluaran kas operasional. Angka sewa yang jatuh tempo umumnya tinggi
karena menara adalah infrastruktur yang krusial untuk perusahaan telekomunikasi untuk menghindari relokasi
peralatan untuk meminimalisir gangguan layanan.

Posisi Pasar Stabil : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara mengontrol lebih dari 80% menara di pasar dan Fitch memperkirakan struktur pasar
menara tetap stabil. Operator menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil dan hampir semua perusahaan
telekomunikasi, kecuali PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), telah menjual menara mereka. Fitch tidak
memperkirakan Perseroan untuk berekspansi melalui merger & akuisisi yang signifikan dan dibiayai oleh utang.

Pembiayaan Kembali Obligasi : Fitch memperkirakan Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar
Surat Utang 2025 di Januari 2025 karena Perseroan telah memperpanjang jatuh tempo fasilitas pinjaman revolving
sindikasi Dolar AS (“US$325.000.000 Facility Agreement”) hingga Oktober 2029. US$325.000.000 Facility
Agreement baru ini memberikan Perseroan fleksibilitas untuk meminjam dengan suku bunga yang lebih rendah
saat biaya penerbitan pinjaman Dolar AS jangka panjang menurun. Fitch memperkirakan suku bunga kebijakan
Amerika Serikat turun sebesar 100 basis point di tahun 2025 dan tetap stabil di tahun 2026.

Pertumbuhan Pendapatan Rendah : Fitch megharapkan pertumbuhan pendapatan pulih sedikit tetapi tetap
dalam satu digit pada tahun 2025 (2024E : 3,5%) karena XL Axiata dan Smartfren kemungkinan akan menunda
perluasan jaringan yang signifikan sebelum mereka menyelesaikan diskusi merger. Induk XL Axiata, Axiata Group
Berhad, mengindikasikan niatnya untuk menyelesaikan proses merger pada akhir tahun 2024, tetapi proses
tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2025 karena memerlukan persetujuan regulator.

Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch karena Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan karena pusat data BDIA dan bisnis menara
lainnya memiliki skala yang lebih kecil daripada Perseroan. Fitch menilai bahwa akses BDIA ke kas Perseroan
terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham Perseroan. Dengan 10% saham yang dimiliki oleh publik,
transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang
saham independen dan pengungkapan oleh regulator.

Tidak Ada Subordinasi Struktural yang Material : Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan diberi peringkat
pada tingkat yang sama dengan pinjaman Perseroan dalam Rupiah. Fitch memperkirakan utang prior-ranking
Perseroan tetap di sekitar 1,0x dari EBITDA bahkan jika Perseroan sepenuhnya menarik fasilitas di Perusahaan
Anak. Utang prior-ranking yang lebih superior secara struktural di Perusahaan Anak Perseroan terutama adalah
US$325.000.000 Facility Agreement, yang memiliki saldo US$43 juta yang belum dibayar dan US$282 juta
lainnya tersedia pada akhir Juni 2024.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.




                                                      18
Page 51
4.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BTN.

BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 053/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 054/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 menyatakan
bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
•   Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
•   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                            Menara 2 BTN, lantai 8
                               Jl. H.R Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan 12980
                                          Telepon : (62 21) 3882 5147
                                                 www.btn.co.id

                        Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)


5.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);



                                                         19
Page 52
c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       20
Page 53
II.		     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
          OBLIGASI


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :

(i)   sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
      seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi
      Berkelanjutan VI Tahap III”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.

      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar Rp2.700,0 miliar
      dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
      Hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban
      Perseroan, telah digunakan seluruhnya untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana seluruh
      pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahun 2021 Tahap III Seri B yang jatuh tempo
      pada tanggal 17 Februari 2024 dan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahun 2023
      Tahap VI yang jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2024.

      Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal
      dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
     Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”)
     Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

      Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat
      bunga tetap sebesar 5,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025. Hasil penerbitan
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan,
      seluruhnya telah dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan TB,
      terkait fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021
      yang telah dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

      Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B beserta bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
      Seri B akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional
      dan/atau pendanaan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                       21
Page 54
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 0334/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2025
tanggal 13 Januari 2025 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan biaya yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,593% (nol koma lima sembilan tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi,
yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,036%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,030%
    dan biaya jasa Notaris sekitar 0,006%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,073%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,060%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,284% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
    konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.




                                                      22
Page 55
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.003,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.612,2 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp12.390,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                                                 64.072
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                            19.478
   Pihak berelasi                                                                                           7.582
Utang pajak                                                                                               281.157
Pendapatan yang diterima di muka                                                                        1.874.619
Beban masih harus dibayar                                                                               1.470.483
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                          130.090
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                           10.694.363
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                         7.070.324
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                        21.612.168
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                        87.166
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                              385.742
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                               11.075.784
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                            710.012
Provisi jangka panjang                                                                                     104.105
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                27.997
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                       12.390.806
JUMLAH LIABILITAS                                                                                      34.002.974



1.		       K ontinjensi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan 4 (empat) Perusahaan Anak sedang menghadapi :
(i) 2 (dua) perkara hukum sebagai salah satu tergugat terkait sengketa yang ditimbulkan dari izin warga sekitar
menara telekomunikasi milik Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) perkara hukum sebagai
pemohon peninjauan kembali terkait sengketa tata usaha negara dengan pemerintah daerah di tempat lokasi
antena telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (iii) 5 (lima) perkara hukum sebagai salah satu tergugat
dalam sengketa kepemilikan atau sewa lahan di tempat lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak
tersebut; dan (iv) 1 (satu) perkara hukum sebagai turut tergugat dalam sengketa pembayaran tagihan (invoice)
terkait pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi milik Perusahaan Anak bersangkutan.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum untuk menangani Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terlibat dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga manajemen berkeyakinan (i) akan dapat mematahkan gugatan-
gugatan dari penggugat dalam hal ganti kerugian terkait gugatan perkara hukum sebagai tergugat dan/atau turut




                                                                   23
Page 56
tertgugat, dan (ii) akan dapat memenangkan perkara hukum sebagai pemohon peninjauan kembali. Manajemen
berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak material dan tidak memberikan pengaruh signifikan
terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama.


2.		     P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2024 sampai dengan tanggal I nformasi T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
         Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp760,4
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia (“Maybank”)

         Pada tanggal 28 Oktober 2024, 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian
         fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar, Rp665,0
         miliar dan Rp470,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving committed dari BNI sebesar Rp1.180,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.140,0.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)

         Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari
         CTBC sebesar Rp98,0 miliar

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”)

         Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
         Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

         Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

         Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0
         miliar dan Rp22,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

         Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan
         telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
         sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.



                                                      24
Page 57
•   Fasilitas pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

    Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
    pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)

    Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
    dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving Citibank, N.A (“Citibank”)

    Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
    uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)

    Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited
    revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

•   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV

    Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
    pada tanggal 4 Desember 2024.

    Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
    untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI
    Tahap II”), pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni
    2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas sebagian pokok
    utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana
    terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.

    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

    i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.

    ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

    Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
    tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
    pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
    Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
    saat jatuh tempo.




                                                 25
Page 58
b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
         Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp720,8
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Maybank

         Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman uncommited revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan Anak,
         telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp7,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan
         Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp10,5
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian
         fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp590,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada tanggal 30 Oktober 2024, 4 November 2024 dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi
         sebagian fasilitas pinjaman revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp354,0 miliar, Rp98,0
         miliar dan Rp230,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CTBC

         Pada tanggal 31 Oktober 2024, 16 Januari 2025, dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi
         sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar, Rp202,0 miliar
         dan Rp98,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman Bank HSBC

         Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
         dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri

         Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
         revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga

         Pada tanggal 31 Oktober 2024, Unicom, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         revolving uncommited dari CIMB Niaga sebesar Rp20,0 miliar.




                                                     26
Page 59
    •    Fasilitas pinjaman Bank Danamon

         Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan
         Rp100,0 miliar.

    •    Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
         US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

    •    Surat Utang 2025

         Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.

    •    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II

         Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
         nominal Rp1.513,1 miliar.


3.		     U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Rp14.091,7
miliar, yang terdiri dari pinjaman bank sebesar Rp10.891,7 miliar dan obligasi sebesar Rp3.200,0 miliar.
Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi ini.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
 USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SERTA UNTUK PERIODE
 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
 DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
 HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
 TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
 TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
 ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
 TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                        27
Page 60
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis
dan pembahasan atas informasi keuangan yang disajikan dalam bab ini telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
       periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani
     oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
      dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
     ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
     opini tanpa modifikasian.


1.		L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                     31 Desember
                                                        2024 (1)             2023                  2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                 585.450         800.857                966.386
Piutang usaha - pihak ketiga                                       833.278       1.685.757                270.041
Piutang lain-lain                                                  150.771          47.979                 38.993
Pendapatan yang masih harus diterima                               871.034         895.936                721.057
Persediaan dan perlengkapan                                        642.085         539.236                621.652




                                                      28
Page 61
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                     31 Desember
                                                                     2024 (1)             2023                   2022
Uang muka dan beban dibayar di muka                                            62.467            101.656                 108.365
Klaim pajak penghasilan                                                             -            218.826                       -
Pajak dibayar dimuka                                                        1.306.678            961.822                 839.310
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi                     -              5.528                       -
Jumlah Aset Lancar                                                          4.451.763        5.257.597                  3.565.804
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       36.305.967        35.923.231               34.427.639
Properti investasi - nilai wajar                                             431.974           469.571                  465.478
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                     3.787.464         4.065.721                3.667.843
Investasi pada entitas asosiasi                                                8.556                 -                        -
Uang jaminan                                                                   1.045             1.009                    1.023
Aset keuangan derivatif                                                      727.749           759.501                  563.351
Aset pajak tangguhan - bersih                                                  3.981             7.294                        -
Goodwill                                                                     396.621           390.368                  390.368
Aset tidak lancar lainnya                                                     98.009            92.174                   58.462
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  41.761.366        41.708.869               39.574.164
JUMLAH ASET                                                               46.213.129        46.966.466               43.139.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                      64.072          182.971                 255.607
Utang lain-lain
Pihak ketiga                                                                   19.478           13.716                     23.442
Pihak berelasi                                                                  7.582                -                          -
Utang pajak                                                                   281.157          280.778                    123.066
Pendapatan yang diterima di muka                                            1.874.619        2.430.631                  1.103.585
Beban masih harus dibayar                                                   1.470.483        1.475.123                    974.904
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                                   130.090          228.508                 126.567
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                             10.694.363         5.960.331                  5.914.573
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun
Pihak ketiga                                                                7.070.324        4.685.568                   206.438
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                           21.612.168        15.257.626                  8.728.182
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                              87.166           85.577                        -
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                             385.742          645.050                 533.136
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                       11.075.784        17.868.137               18.678.155
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
Pihak ketiga                                                                    710.012          627.160                4.160.396
Provisi jangka panjang                                                          104.105           99.208                  107.400
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                     27.997           22.681                   12.316
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                          12.390.806        19.347.813               23.491.403
JUMLAH LIABILITAS                                                         34.002.974        34.605.439               32.219.585




                                                                   29
Page 62
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                                 31 Desember
                                                            2024 (1)                        2023                    2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    453.140                     453.140                   453.140
Saham treasuri                                                       (318.093)                     (41.015)                (766.238)
Tambahan modal disetor - Bersih                                      1.608.572                   1.608.572                 1.594.466
Penghasilan komprehensif lain                                        4.117.688                   4.648.810                 4.465.195
Saldo laba
Cadangan wajib                                                          64.000                      63.600                    63.100
Belum ditentukan penggunaannya                                       5.645.750                   4.980.987                 4.519.772
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                             11.571.057                  11.714.094              10.329.435
Kepentingan non-pengendali                                             639.098                     646.933                  590.948
JUMLAH EKUITAS                                                      12.210.155                  12.361.027              10.920.383
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       46.213.129                  46.966.466              43.139.968
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



2.		L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang                  Tahun yang berakhir
                                                    berakhir pada tanggal 30 September              pada tanggal 31 Desember
                                                         2024 (1)                2023 (2)             2023             2022
PENDAPATAN                                                  5.126.850              4.952.837           6.640.645          6.524.369
Beban pokok pendapatan                                    (1.447.533)            (1.370.303)         (1.902.397)        (1.783.325)
LABA KOTOR                                                  3.679.317              3.582.534           4.738.248           4.741.044
Beban usaha                                                 (437.969)              (377.112)           (504.176)           (458.573)
LABA DARI OPERASI                                           3.241.348              3.205.422           4.234.072           4.282.471
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga                                                23.441                 13.267             20.289              13.785
Bagian rugi dari asosiasi - Bersih                              (1.870)                     -                  -                   -
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian -
   aset keuangan                                                6.495               (26.600)            (26.511)           (24.997)
(Rugi) laba selisih kurs - Bersih                             (1.044)                (6.625)            (21.343)              1.779
Beban keuangan - Lainnya                                    (134.090)              (185.448)           (129.245)          (129.780)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang                 (1.387.178)            (1.254.281)         (1.696.345)        (1.699.072)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                        -                      -               2.247             15.656
Penurunan nlilai wajar atas menara telekomunikasi                   -                      -             (5.455)                  -
Lainnya - Bersih                                             (90.925)               (50.484)             (7.471)           (54.643)
Beban lain-lain - Bersih                                  (1.585.171)            (1.510.171)         (1.863.834)        (1.877.272)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN PAJAK
  PENGHASILAN                                               1.656.177              1.695.251           2.370.238           2.405.199
Beban pajak final                                           (386.888)              (440.736)           (565.719)           (493.433)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                              1.269.289              1.254.515           1.804.519           1.911.766
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                           (55.704)              (89.588)          (100.029)           (222.325)
Tangguhan                                                       (4.902)                     -           (82.796)                   -
Beban pajak penghasilan - Bersih                               (60.606)              (89.588)          (182.825)           (222.325)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                          1.208.683              1.164.927           1.621.694           1.689.441




                                                          30
Page 63
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang              Tahun yang berakhir
                                                         berakhir pada tanggal 30 September          pada tanggal 31 Desember
                                                              2024 (1)           2023 (2)             2023                 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Defisit revaluasi                                                (616.596)           (1.108.542)       (212.844)           (1.407.805)
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                           -                   125         (1.643)                 (722)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                     (687)               (992)           (1.683)              72.043
Perubahan lindung nilai arus kas                                    269.043             363.415          659.478            (904.151)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                                            860.443             418.933        2.065.002            (551.194)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                          1.167.384            1.118.390        1.560.307            1.637.579
  Kepentingan non-pengendali                                        41.299               46.537           61.387               51.862
Jumlah                                                           1.208.683            1.164.927        1.621.694            1.689.441
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
  kepada :
  Pemilik entitas induk                                             817.664             379.171        2.011.244            (625.646)
  Kepentingan non-pengendali                                         42.779              39.762           53.758               74.452
Jumlah                                                              860.443             418.933        2.065.002            (551.194)
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh)               51,63              49,63            69,11                73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.



3.		D ata K euangan L ainnya

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                           31 Desember
                                                            2024             2023             2023              2022
EBITDA (1)                                                    4.403.339       4.286.204         5.727.650         5.661.915
Belanja Modal                                                 2.086.707       2.016.684         2.740.238         3.903.082
Pinjaman Bersih (2)                                          28.171.428      28.120.756        28.584.716        28.258.429
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		R asio -R asio P enting

                                                                      30 September                           31 Desember
                                                               2024                  2023             2023                 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                           3,5% (1)            0,6% (1)           1,8%                 5,6%
Laba kotor                                                           2,7% (1)            2,1% (1)         (0,1%)                 0,7%
Laba dari operasi                                                    1,1% (1)            1,2% (1)         (1,1%)               (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan                                   3,8% (1)          (7,4%) (1)         (4,0%)                 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            105,4% (1)          (58,8%) (1)       (474,6%)             (140,5%)
EBITDA                                                               2,7% (1)              0,1 (1)          1,2%                 4,3%
Jumlah aset                                                        (1,6%) (2)            1,4% (3)           8,9%                 3,0%
Jumlah liabilitas                                                  (1,7%) (2)            0,8% (3)           7,4%                 0,4%
Jumlah ekuitas                                                     (1,2%) (2)            3,3% (3)          13,2%                11,6%




                                                               31
Page 64
                                                                  30 September                               31 Desember
                                                           2024                  2023                 2023                 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                           71,8%                 72,3%                71,4%                72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan                                    63,2%                 64,7%                63,8%                65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                   23,6%                 23,5%                24,4%                25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                           16,8%                8,5%                  31,1%                (8,4%)
EBITDA / Pendapatan                                               85,9%              86,5%                   86,3%                86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas               9,9% (4)          10,3% (4)                13,1%                15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                  2,6% (4)           2,7% (4)                 3,5%                  3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                 0,2x            0,3x        0,3x              0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                     2,8x            2,9x        2,8x              3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                        0,7x            0,7x        0,7x              0,7x
Interest coverage ratio (5)                                          3,1x (7)        3,5x (7)      3,4x              3,3x
Debt coverage service ratio (6)                                      0,3x (7)        0,6x (7)      0,5x              0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.



5.         R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman

                                                                                 Persyaratan Keuangan           30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving Maybank
  Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                                       maksimum 6,25x                                  4,9x

GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                  maksimum 3,75x                                  2,2x
  Rasio top tier revenue                                                             minimum 50%                                    86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                                        minimum 2x                                     2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                               maksimum 2x                                    0,5x
  Rasio Debt to EBITDA                                                              maksimum 3,5x                                   2,2x
  Rasio top tier revenue                                                            minimum 30%                                     86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
  Debt Service Coverage Ratio                                                           minimum 2x                                  2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 2x                                 0,5x


Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan www.tower-bersama.com.




                                                           32
Page 65
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup Tower Bersama yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower
Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023, yaitu 31 Oktober 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
         Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp749,8
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Maybank

         Pada tanggal 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp665,0 miliar dan Rp470,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving comitted dari BNI sebesar Rp680,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

         Pada berbagai tanggal di bulan Desember 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.000,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CTBC

         Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari
         CTBC sebesar Rp98,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman Bank HSBC

         Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
         Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri

         Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga

         Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0
         miliar dan Rp22,0 miliar.




                                                     33
Page 66
•   Fasilitas pinjaman Bank Danamon

    Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan
    telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
    sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman BRI

    Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
    pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving DBSI

    Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
    dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving Citibank

    Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
    uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving Bank ICBC

    Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited
    revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

•   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV

    Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
    pada tanggal 4 Desember 2024.

    Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
    untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
    Berkelanjutan VI Tahap II, pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan
    tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas
    sebagian pokok utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei
    2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal
    30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.

    Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

    i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.

    ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.




                                                 34
Page 67
         Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
         tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
         pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
         Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
         saat jatuh tempo.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
         Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp630,8
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Maybank

         Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman Bank QNB

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan
         Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp5,2 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman Bank Hana

         Pada berbagai tanggal di bulan November sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan
         Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp7,0
         miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

         Pada tanggal 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
         uncommited dari BNPP sebesar Rp40,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada tanggal 4 November dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp230,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CTBC

         Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp202,0 miliar dan Rp98,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman Bank HSBC

         Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
         dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri

         Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
         revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.




                                                     35
Page 68
     •   Fasilitas pinjaman Bank Danamon

         Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan
         Rp100,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 29 November 2024, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
         dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

     •   Surat Utang 2025

         Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II

         Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
         nominal Rp1.513,1 miliar.

c.   Pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku 2024

Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember
2024, Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp25 per
saham. Perseroan telah membayarkan dividen tersebut pada tanggal 27 Desember 2024.




                                                    36
Page 69
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     K eterangan T entang P erseroan


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal
23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta
No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan
jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.


2.		     P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

Tahun 2024

Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                        37
Page 70
Keterangan                                                           Nilai Nominal Rp20 per Saham              % (1)
                                                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham
                                                                                          (Rupiah)
Modal Dasar                                                         72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                     18.067.840.623           361.356.812.460    80,78%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                       2.122.271.590            42.445.431.800     9,49%
  Edwin Soeryadjaya                                                     71.585.630             1.431.712.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                                    68.359.905             1.367.198.100     0,31%
  Budianto Purwahjo                                                      5.025.000               100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                      4.625.000                92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                                   3.125.000                62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                               2.024.585.897            40.491.717.940     9,05%
                                                                    22.367.418.645           447.348.372.900   100,00%
     Saham treasuri                                                    289.580.800             5.791.616.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          22.656.999.445           453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                                49.443.600.555           988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.



3.           D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2025
untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 30 September 2024, dari keseluruhan jumlah 23.565 sites menara telekomunikasi
sebanyak 2.546 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 249 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sisanya, (i) Perusahaan Anak telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan
sebelum permohonan IMB/PBG atau IMBM sebanyak 2.297 sites menara telekomunikasi; dan (ii) tidak ada
Perusahaan Anak yang belum menyampaikan permohonan IMB/PBG atau IMBM untuk sites menara telekomunikasi.


4.           P erjanjian P enting

4.1.		       Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan
dengan pihak ketiga (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :




                                                          38
Page 71
4.1.1.   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II

         Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II telah disalurkan
         kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
         pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah
             dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 13 Desember
             2024, antara Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Nilai pokok
             Jumlah pokok pinjaman Rp978.102.080.000.

             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
             Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility
             Agreement.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2025.

             Suku bunga
             8,520% per tahun.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
             Rp987,1 miliar.

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah
             dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 13 Desember
             2024, antara Perseroan dan SKP




                                                      39
Page 72
             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Nilai pokok
             Jumlah pokok pinjaman Rp534.997.920.000.

             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
             Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility
             Agreement.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027.

             Suku bunga
             8,221% per tahun.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
             Rp535,0 miliar.

4.1.2.   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III

         Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah disalurkan
         kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
         pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
             Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara
             Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.




                                                      40
Page 73
    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp1.452.506.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
    (i) Seri A: Rp945.748.000.000; dan
    (ii) Seri B: Rp506.758.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
    Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
    Agreement.

    Jangka waktu
    Tanggal jatuh tempo untuk :
    (i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
    (ii) Seri B: 16 Februari 2025.

    Suku bunga
    (i) Seri A: 6,000%; dan
    (ii) Seri B: 8,239%.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp506,8 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
    Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara
    Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp1.462.494.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
    (i) Seri A: Rp952.252.000.000; dan
    (ii) Seri B: Rp510.242.000.000.




                                           41
Page 74
             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
             Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
             Agreement.

             Jangka waktu
             Tanggal jatuh tempo untuk :
             (i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
             (ii) Seri B: 16 Februari 2025.

             Suku bunga
             (i) Seri A: 6,000%; dan
             (ii) Seri B: 8,239%.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
             Rp510,2 miliar.

4.1.3.   Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI

         Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI telah disalurkan
         kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
         pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
             Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari 2024 antara
             Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Nilai pokok
             Jumlah pokok pinjaman Rp1.683.000.000.000.




                                                     42
Page 75
              Tujuan
              Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk:
              (i) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
                    US$375.000.000 Facility Agreement sebesar Rp1.291.075.200.000;
              (ii) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
                    US$275.000.000 Facility Agreement sebesar Rp941.409.000.000; dan
              (iii) kegiatan operasional, antara lain, namun tidak terbatas pada belanja modal, biaya operasional,
                    biaya umum dan administrasi, penyelesaian hutang antar perusahaan serta pemberian
                    pinjaman antar perusahaan.

              Jangka waktu
              Jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.

              Suku bunga
              8,470%.

              Hak dan kewajiban
              (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                   yang telah ditentukan; dan
              (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                   pada waktu yang telah ditentukan.

              Pembatasan (negative covenant)
              Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

              Pengakhiran
              Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
              terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
              sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

              Hukum yang berlaku
              Hukum Negara Republik Indonesia.

              Penyelesaian perselisihan
              Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

              Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
              Rp1.683,0 miliar.

4.1.4.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) BRI sebagai Kreditur.
          Debitur memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur karena keduanya memiliki Komisaris Independen
          yang sama, yaitu Bapak Heri Sunaryadi.

          Nilai pokok
          Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp500.000.000.000.

          Tujuan
          Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan umum
          termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai kembali surat hutang/hutang bank/hutang lainnya
          yang jatuh tempo dan/atau membiayai gap/deficit cash flow.



                                                       43
Page 76
Jangka waktu
Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini
pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh
kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender
sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Jangka waktu fasilitas dalam perjanjian ini berarti
periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
kredit.

Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang
direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman
sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.

Pembatasan (negative covenant)
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain: (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau
ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan
perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung
atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak
langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan
berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan
tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar perusahaan atau
pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap
dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur
tidak dalam keadaan cidera janji.

Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp500,0 miliar.

Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas dengan komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 antara Perseroan dengan BRI) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :

-    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 161/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 30 Desember
     2024 antara Perseroan dan TB

     Para pihak
     (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
     (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

     Nilai pokok
     Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.


                                              44
Page 77
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 113/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli
    2024 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 19 Desember 2025.

    Suku bunga
    7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp250,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 170/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 19 Desember 2025.




                                           45
Page 78
         Suku bunga
         7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp250,0 miliar.

b.   Fasilitas pinjaman Maybank

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Keempat tanggal 29 November 2024 antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 166/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp470.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
         jumlah sebesar Rp959.253.823.058.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 24 Mei 2025.




                                                46
Page 79
         Suku bunga
         7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp470,0 miliar.

c.   Fasilitas pinjaman BNI

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024, antara Perseroan dengan BNI) telah disalurkan kepada
     Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
     antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 147/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 8 November
         2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp168.200.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 9 Desember 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 14 Mei 2025.

         Suku bunga
         7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                                47
Page 80
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp168,2 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 165/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp306.800.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 14 Mei 2025.

    Suku bunga
    7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           48
Page 81
         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp306,8 miliar.

d.   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan BNPP) telah disalurkan kepada
     Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
     antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 152/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 2 Desember
         2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp305.343.511.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 053/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal
         14 Desember 2023 dalam jumlah sebesar Rp150.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
         Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 055/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal 19 Desember
         2023 dalam jumlah sebesar Rp5.343.511.000; dan (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
         Pinjaman Antar Perusahaan No. 058/TBG-TB/LEG/04/I/24 tanggal 4 Januari 2024 dalam jumlah
         sebesar Rp150.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 30 Oktober 2025.

         Suku bunga
         7,236% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.




                                                49
Page 82
    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp305,3 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 160/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp237.600.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 28 November 2024
    dalam jumlah sebesar Rp257.520.733.971.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 30 Oktober 2025.

    Suku bunga
    7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.




                                           50
Page 83
    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp237,6 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 164/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp243.400.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 30 Oktober 2025.

    Suku bunga
    7,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp243,4 miliar.




                                           51
Page 84
e.   Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari perjanjian fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023,
     sebagaimana diubah dengan Addendum I tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
     Fasilitas Nomor WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 2 Desember 2024, antara Perseroan dengan Bank
     Mandiri) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 155/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember
         2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 3 Desember 2025.

         Suku bunga
         7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp500,0 miliar.




                                                52
Page 85
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 156/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp60.700.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 3 Desember 2025.

    Suku bunga
    7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp60,7 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 157/TBG-SKP/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
    2024 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.




                                           53
Page 86
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 148/TBG-SKP/LEG/04/XI/24
    tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 3 Desember 2025.

    Suku bunga
    7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp200,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 158/TBG-SMI/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
    2024 antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp62.379.266.029.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) seluruh
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 149/TBG-SMI/LEG/04/XI/24
    tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp45.900.000.000; dan (ii) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 150/TBG-SMI/LEG/04/XI/24 tanggal
    28 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp16.479.266.029.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 3 Desember 2025.



                                           54
Page 87
    Suku bunga
    7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp62,4 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 159/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp19.920.733.971.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24
    tanggal 28 November 2024 dalam jumlah Rp257.520.733.971.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 3 Desember 2025.

    Suku bunga
    7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.




                                           55
Page 88
         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp19,9 miliar.

f.   Fasilitas pinjaman dari Bank Danamon

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam
     Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 168/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp214.065.890.424.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
         jumlah sebesar Rp959.253.823.058.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 28 Maret 2025.

         Suku bunga
         8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.



                                                56
Page 89
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp214,1 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp435.934.109.576.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2025.

    Suku bunga
    8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           57
Page 90
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp435,9 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 175/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 13 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp150.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24
    tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971 dan untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 28 Maret 2025.

    Suku bunga
    8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp150,0 miliar.




                                           58
Page 91
g.   Fasilitas pinjaman revolving dari DBSI

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
     atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024,
     antara Perseroan dan Unicom dengan DBSI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk
     pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 167/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp2.050.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
         jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 31 Desember 2025.

         Suku bunga
         8,376% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp2.050,0 miliar.




                                                59
Page 92
h.   Fasilitas pinjaman Bank HSBC

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
     tanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan Bank HSBC) telah disalurkan kepada Perusahaan
     Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
     tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 163/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp194.656.486.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh sisa
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24
         tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 11 Mei 2025.

         Suku bunga
         7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp194,7 miliar.




                                                60
Page 93
i.   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan
     terhadap Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dengan PT UOB)
     telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 162/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24
         tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 29 Mei 2025.

         Suku bunga
         7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp250,0 miliar.




                                                 61
Page 94
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 174/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
         2025 antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
         jumlah sebesar Rp959.253.823.058.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 29 Mei 2025.

         Suku bunga
         7,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
         Rp90,0 miliar.

j.   Fasilitas pinjaman revolving Citibank

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Nomor MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024
     antara Perseroan dengan Citibank) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
     pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                62
Page 95
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 171/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp88.116.939.350.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp959.253.823.058.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 25 September 2025.

    Suku bunga
    7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp88,1 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 172/TBG-SMI/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
    antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp311.883.060.650.



                                           63
Page 96
    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp617.896.228.500.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 25 September 2025.

    Suku bunga
    7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp311,9 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 173/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
    2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp140.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
    jumlah sebesar Rp959.253.823.058.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 25 September 2025.



                                           64
Page 97
    Suku bunga
    8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
    Rp140,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 176/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 15 Januari 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh sisa
    pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24
    tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971; dan (ii) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 146/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal
    1 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp98.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 25 September 2025.

    Suku bunga
    8,675% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.


                                           65
Page 98
               Pembatasan (negative covenant)
               Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

               Pengakhiran
               Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
               terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
               sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
               sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

               Hukum yang berlaku
               Hukum Negara Republik Indonesia.

               Penyelesaian perselisihan
               Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

               Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
               Rp250,0 miliar.

4.1.5.    Perjanjian sewa menyewa

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/
          PKS/GTI-LGL/BANGO6REGENCYTANGERANG/I/2025 dengan Rudolf Parningotan Nainggolan,
          yang merupakan pemegang saham dan Direktur Utama GHON, untuk pemakaian suatu lahan yang
          terletak di Villa Tangerang Jalan Garuda Raya, RT. 001, RW. 011, No. KBI. 22, Kelurahan Gebang
          Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagai lokasi pemasangan dan
          penempatan menara telekomunikasi milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut,
          (i) pemberi sewa wajib menjamin tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna
          dan alat-alat penunjang lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai
          perjanjian. Penyewa tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam
          perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari
          2035. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau
          pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan
          Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan
          untuk mengakhiri perjanjian ini.

4.2.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, sebagaimana diubah terakhir
          dengan Surat Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 016/SPK/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) CTBC sebagai Kreditur.

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.



                                                        66
Page 99
     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
     kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
     perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.

     Jangka waktu
     Kreditur menyetujui untuk memperpanjang periode ketersediaan atas fasilitas sampai dengan tanggal
     31 Maret 2025.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
     yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
     tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
     tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
     pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
     suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
     menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan sebagian besar aset selain menjalankan
     kegiatan usaha sehari-hari dan pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger,
     merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih
     dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usahanya;
     dan (b) melakukan perubahan substansial apapun terhadap struktur hukum atau status korporasinya
     yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak
     merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain
     dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
     jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela
     menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali
     terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) tanpa pemberitahuan
     terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung, menciptakan, menimbulkan,
     menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang
     keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan
     jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan
     manapun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
     antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
     Nihil.

b.   Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana diubah
     dan dinyatakan kembali dengan Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
     Fasilitas tanggal 2 Desember 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank Mandiri sebagai Kreditur.




                                                   67
Page 100
Nilai pokok
Fasilitas kredit modal kerja transaksional sebesar Rp1.000.000.000.000. Fasilitas ini bersifat
uncommitted dan revolving.

Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk membiayai
kebutuhan modal kerja Debitur.

Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas ini harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo
akhir, yaitu tanggal 3 Desember 2025.

Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan akan dicantumkan pada permohonan penggunaan
atas masing-masing pinjaman tersebut.

Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang
disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan; (viii) mengubah tahun buku atau para auditornya tanpa
izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur; dan (ix) mengurangi atau menurunkan modal disetor Debitur
yang dapat memengaruhi kelanjutan usaha utama Debitur dan kemampuan pengembalian kewajiban
Debitur kepada Kreditur. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan
Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp993,0 miliar.




                                             68
Page 101
c.   Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
     atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
     (ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
     (iii) DBSI sebagai Kreditur.
     Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.

     Nilai pokok
     Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
     Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
     sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
     dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
     digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
     sebagai berikut :
     (i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan
     (ii) Nasabah 2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.

     Tujuan
     Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
     termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.

     Jangka waktu
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (yang
     merupakan tanggal jatuh tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga)
     bulan sejak tanggal jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal
     oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Tingkat suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum
     periode bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
     bersangkutan yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan
     Fasilitas RCF.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
     melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
     apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang akan
     diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk menjamin
     pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru
     yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang baik
     dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan jenis aset
     yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara
     lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan
     pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka, pinjaman
     atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
     Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian besar aset
     (major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada
     pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
     pembayaran utang.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                 69
Page 102
     Penyelesaian perselisihan
     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

     Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
     Rp148,0 miliar.

d.   Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BNPP sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2025.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR ditambah dengan margin 1% per tahun.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
     Rp1.000,0 miliar.

e.   Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Keempat tertanggal 29 November 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Maybank sebagai Kreditur.



                                                  70
Page 103
     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen masing-masing:
     (i) Fasilitas A sebesar Rp500.000.000.000; dan
     (ii) Fasilitas B sebesar Rp250.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
     jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
     pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
     tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
     (roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
     selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
     pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
     tanggal pengakhiran berarti 24 bulan sejak tanggal perjanjian ini (jika tanggal pengakhiran jatuh bukan
     pada hari kerja, maka sebagai gantinya akan jatuh pada hari kerja segera sebelumnya).

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) untuk
     Fasilitas A, sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund; dan (ii) untuk Fasilitas B, sebesar 0,50% per
     tahun di atas cost of fund, yang akan dikutip pada tanggal penggunaan.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
     Rp470,0 miliar.

f.   Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank ICBC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tetap on demand-A (uncommitted revolving) sebesar maksimum ekuivalen
     Rp350.000.000.000.




                                                  71
Page 104
          Tujuan
          Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk keperluan
          pembiayaan umum Debitur.

          Jangka waktu
          Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
          kembali akhir, yaitu tanggal 9 Januari 2026.

          Suku bunga
          Kreditur akan segera memberitahu Debitur mengenai suku bunga sebelum penarikan dilakukan yang
          besarnya sebagaimana disepakati antara Kreditur dan Debitur.

          Pembatasan
          Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
          tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya
          jaminan atas asetnya yang manapun kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu
          transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
          menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
          (iii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada
          atau untuk manfaat seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
          atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
          atau pelepasan yang diizinkan; dan (iv) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
          langsung atau tidak langsung, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
          atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
          yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan apapun jika tidak ada cidera janji berlanjut pada
          saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan
          cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari
          anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur
          tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi
          merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

          Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
          Rp64,0 miliar.

4.2.2.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik antara Perseroan dan Perusahaan
          Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
          fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
          Jaringan Fiber Optik“) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
          antara lain, Telkomsel, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
          Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Innovate Mas Indonesia, PT Mora
          Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”) dan
          PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
          tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi
          atau Jaringan Fiber Optik, Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur
          telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), di mana Penyewa akan
          menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu, antara lain, antenna seluler, antenna
          microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui
          Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak


                                                        72
Page 105
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing menara dan infrastruktur
telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah ada atau yang akan
dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

(i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
      baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
      perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
      Sewa.

Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.

Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara
Perseroan, Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

•         SKP

    No.   Judul Perjanjian                                            Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Macro Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
         Cell Pole (MCP) dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2, 3, dan kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
         4 (13 Site) antara Telkomsel dengan SKP No. 0269/TBIG- yang tertera pada lampiran III kontrak ini (mana yang lebih
         SKP-00/COM/04/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024                dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
                                                                    yang paling akhir pada lampiran III kontrak ini atau pada
                                                                    saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
                                                                    oleh Telkomsel kepada SKP. Kontrak ini dapat diperpanjang
                                                                    atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                                                                    syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
    2.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
         Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, 3, dan 4 kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
         (96 Site) antara Telkomsel dengan SKP No. 0513/TBIG- yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang lebih
         SKP-00/COM/04/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024               dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
                                                                    yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini atau pada
                                                                    saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
                                                                    oleh Telkomsel kepada SKP. Kontrak ini dapat diperpanjang
                                                                    atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                                                                    syarat yang diatur di dalam kontrak ini.


•         Balikom

    No.   Judul Perjanjian                                            Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
         Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2 (1 Site) antara kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
         Telkomsel dengan Balikom No. M100006025 tanggal awal yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang
         14 Oktober 2024                                          lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir
                                                                  sewa site yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini
                                                                  atau pada saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan
                                                                  seluruhnya oleh Telkomsel kepada Balikom berdasarkan
                                                                  kontrak. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
                                                                  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur
                                                                  di dalam kontrak ini.



                                                           73
Page 106
•         TB

    No.   Judul Perjanjian                                          Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Macro Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
         Cell Pole (MCP) dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
         3, dan 4 (66 Site) antara Telkomsel dengan TB No. 0265/yang tertera pada lampiran III kontrak ini (mana yang lebih
         TBIG-TBE-00/COM/04/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024       dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
                                                                yang paling akhir pada lampiran III kontrak ini atau pada
                                                                saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
                                                                oleh Telkomsel kepada TB. Kontrak ini dapat diperpanjang
                                                                atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                                                                syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
    2.    Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
          Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, 3, dan 4 kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
          (162 Site) antara Telkomsel dengan TB No. 0514/TBIG- yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang lebih
          TBE-00/COM/04/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024          dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
                                                                yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini atau pada
                                                                saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
                                                                oleh Telkomsel kepada TB. Kontrak ini dapat diperpanjang
                                                                atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                                                                syarat yang diatur di dalam kontrak ini.


•         Mitrayasa

    No.   Judul Perjanjian                                          Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini      Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
         Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2 dan 3 (2 Site)    kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
         antara Telkomsel dengan Mitrayasa No. M1000006028          awal yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang
         tanggal 14 Oktober 2024                                    lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir
                                                                    sewa site yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini
                                                                    atau pada saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan
                                                                    seluruhnya oleh Telkomsel kepada Mitrayasa. Kontrak ini
                                                                    dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-
                                                                    ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.


•         PKP

    No.   Judul Perjanjian                                          Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Macro,
                                                               Jangka waktu kontrak ini adalah selama 5 (lima) tahun
         Minimacro dan MCP (10 Site) dan Jasa Pemeliharaannya  dimana dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak
         di Regional Jabotabek, Jawa Tengah dan Sulawesi antara(tanggal efektif) atau mengikuti tanggal sewa dengan
         Telkomsel dengan PKP No. M100004961 tanggal 23 Mei    periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai dengan
         2023                                                  tanggal akhir sewa dari keseluruhan site yang tertera
                                                               pada bagian II lampiran III kontrak ini, meskipun kontrak
                                                               ini ditandatangani sebelum atau sesudah tanggal efektif.
                                                               Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan
                                                               ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
    2.    Kontrak Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Jangka waktu kontrak ini adalah selama 10 (sepuluh)
          dan Jasa Pemeliharaannya di Regional Sumbagteng tahun dimana dimulai sejak tanggal penandatanganan
          dan Jawa Tengah (3 Site) antara Telkomsel dengan PKP kontrak (tanggal efektif) atau mengikuti tanggal sewa
          No. M100005347 tanggal 10 November 2023              dengan periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai
                                                               dengan tanggal akhir sewa dari keseluruhan site yang
                                                               tertera pada bagian II lampiran III kontrak ini, meskipun
                                                               kontrak ini ditandatangani sebelum atau sesudah tanggal
                                                               efektif. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
                                                               dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam
                                                               kontrak ini.
    3.    Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
          Tower Macro dan Mini Macro dan Jasa Pemeliharaannya efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
          di Regional Jabotabek, Jabotabek Outer, dan Sumbagut paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
          (10 Site) antara Telkomsel dengan PKP No. M100005636 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
          tanggal 26 April 2024                                dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
                                                               bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
                                                               pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
                                                               kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
                                                               sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
                                                               diatur di dalam kontrak ini.



                                                         74
Page 107
          No.   Judul Perjanjian                                        Jangka Waktu
          4.    Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
                Tower Macro dan Mini Macro dan Jasa Pemeliharaannya efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
                di Regional Jabotabek Outer, Jawa Barat dan Jawa Timur paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
                (6 Site) antara Telkomsel dengan PKP No. M100005999 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
                tanggal 8 Oktober 2024                                  dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
                                                                        bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
                                                                        pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
                                                                        kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
                                                                        sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
                                                                        diatur di dalam kontrak ini.
          5.    Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Tower Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
                Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Regional Jabotabek efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
                Outer dan Sulawesi (3 Site) antara Telkomsel dengan PKP paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
                No. M100006112 tanggal 15 November 2024                 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
                                                                        dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
                                                                        bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
                                                                        pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
                                                                        kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
                                                                        sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
                                                                        diatur di dalam kontrak ini.


          Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya
          dan mengikat para pihak.

     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
          sewa menara telekomunikasi pada tanggal 30 September 2024 :

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                   Jumlah
          Kurang dari satu tahun                                                                                        6.372.822
          Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                     20.524.941
          Lebih dari lima tahun                                                                                        12.274.037
          Jumlah                                                                                                         39.171.800


4.2.3.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
          Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
          beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
          satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
          diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
          (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
          milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
          warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
          perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
          Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
          menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
          pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,



                                                               75
Page 108
     pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
     dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
     dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
     dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
     menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
     menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
     dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
     alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
     total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
     termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
     akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
     pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
     diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
     SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
     Tower Bersama Grup dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Tekno Infrastruktur        0068/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
         Sukses                        12 Juli 2023                                    31 Juli 2026
     2.  PT Bach Multi Infrastruktur   0023/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/XII/2024 tanggal   1 Januari 2025 sampai dengan
                                       1 Januari 2025                                  30 Juni 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2026.

b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
     perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
     invoice untuk terkait.



                                                      76
Page 109
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Inti Persada Nusantara   0016/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     24 Juli 2024                                    31 Juli 2025
     2.   PT Indomitra Global        0014/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     24 Juli 2024                                    31 Juli 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 31 Juli 2025.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa      0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal    1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     25 Juli 2024                                    31 Juli 2025
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur   0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal    1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     25 Juli 2024                                    31 Juli 2025


d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
     (CME) Untuk In-Building System Multioperator (IBS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) Untuk In-Building System
     Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.



                                                    77
Page 110
     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
     Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
     3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
     Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
     oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
     Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                      Jangka Waktu
     1.  PT Bentala Sakti Globalindo   0005/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal   1 Februari 2023 sampai dengan
                                       1 Februari 2023                             31 Januari 2026
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera       0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal   1 Februari 2023 sampai dengan
          Abadi                        1 Februari 2023                             31 Januari 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.

e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
     transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja
     dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan
     harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan
     atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
     Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
     waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian.

     Pembayaran akan dilakukan dalam (i) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani Berita Acara Selesai Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen
     pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice terkait; atau (ii) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai puchase
     order setelah, antara lain, diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT AJR International Logistics berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang No. 0001/TBG-TBG-00/
     VEM-JT/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023
     sampai dengan 31 Januari 2026.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
     berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya



                                                      78
Page 111
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
     fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
     material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
     perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.

     Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
     pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
     sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
     (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
     nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0048/TBG-TBG-00/
     VEM-JIFO/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari
     2023 sampai dengan 31 Januari 2026.

g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
     yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance
     (pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
     antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
     grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.

     Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
     Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT,
     TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0027/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Andre Teknik Mandiri   0025/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 23 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.




                                                   79
Page 112
h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
     pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
     transportable BTS.

     Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Rizqallah Boer Makmur   0031/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0030/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


i.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
     dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
     ditagihkan.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
     TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
     tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

j.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
     3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
     (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
     termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
     pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.




                                                   80
Page 113
     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
     dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan selesai
     100%.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
     Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
     telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
     oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
     lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
     atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
     format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
     yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.

     Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
     BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
     (SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.

l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
     (i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
     dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara PKP dengan kontraktor :

     No.   Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.    PT Whidia Bharaya          0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                        31 Desember 2026
     2.    PT Teleconsult Nusantara   0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024   30 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                        29 Januari 2027




                                                      81
Page 114
    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
    mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
   Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
   (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
    jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
    sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
    kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
    pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
    gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
    pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
    atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
    dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
    SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
    tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
    untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
    Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
    (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
    pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
    material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
    site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
    (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
    serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
    melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
    pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
    pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
    grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
    pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

    Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
    purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
    masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
    dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
    pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
    (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
    tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
    akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
    setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
    Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
    (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
    kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia   0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024    1 April 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Maret 2027
     2.   PT Lintas Banyu Lestari   0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 19 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
    yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 April 2026 dan
    paling lama pada tanggal 31 Maret 2027.




                                                    82
Page 115
n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
     jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
     perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
     gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
     tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
     penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan CV Karya Dua Duta berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi
     Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) No. 0076/PKP-KDD/PERKUATAN/
     VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai
     dengan 31 Juli 2026.

o.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
     meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
     pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
     instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
     kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
     yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
     atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
     umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
     Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) antara PKP
     dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.    CV Karya Dua Duta        0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 1 Agustus 2023 sampai dengan
                                                                                       31 Juli 2026
     2.    PT Duta Esa Adiperkasa   0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026


p.   Perjanjian Project Turnkey

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
     site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,




                                                    83
Page 116
     memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
     pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
     kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
     sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

q.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
     pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
     masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal         1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                  31 Desember 2026
     2.   PT Daya Guna Karsa        0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal         1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                  31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

r.   Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
     Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
     operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
     ditentukan oleh GHON.

     Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan
     Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana terakhir diubah
     dengan Addendum II No. 078/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2025.




                                                   84
Page 117
s.   Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
     Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
     pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
     terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
     pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
     pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
     Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum IV No. 307/PKS-LGL-GTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024. Perjanjian
     tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2025.

t.   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

     GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
     pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
     Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

     Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
     30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
     dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
     dengan cara penyerahan cek.

     GHON mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian Kerja
     Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal
     26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya
     Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021. Perjanjian
     tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

u.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
     mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
     infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan rutin
     (preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset).
     Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detil mekanisme dan teknis pelaksanaan
     pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian.

     Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.




                                                  85
Page 118
     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi
     No. 005/PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum V
     No. 280/PKS-LGL-GTI/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     6 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.

v.   Perjanjian Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik

     Dalam rangka pengoperasian dan perawatan rutin jaringan fiber optik, GPS mengadakan perjanjian kerja
     sama dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pengoperasian dan perawatan jaringan fiber optik
     milik GPS dan/atau yang dikuasakan kepada GPS. Pekerjaan wajib dilakukan berdasarkan ketentuan-
     ketentuan dalam perjanjian dan spesifikasi tertentu yang tertera dalam statement of work untuk masing-
     masing pekerjaan. Nilai yang harus dibayarkan oleh GPS untuk masing-masing pekerjaan ditentukan
     berdasarkan panjang jaringan fiber optik dan lama durasi pengerjaan sebagaimana diterangkan
     dalam setiap purchase order. Pembayaran wajib dilakukan oleh GPS setelah adanya tagihan dan
     ditandatanganinya BAST dengan kontraktor.

     GPS telah mengadakan kerja sama dengan PT Fajar Mitra Krida Abadi berdasarkan Kontrak Induk
     Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik No. 007/GPS-PROC/IX/2022 tanggal
     2 September 2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan
     pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana disebutkan dalam purchase order atau
     statement of work yang terakhir.

w.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi

     Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
     Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
     lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
     fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
     dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.

     Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
     kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.

     Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
     2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.

x.   Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

     Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
     30 September 2024 :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
     Pihak Ketiga
        PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                              16.723
        PT Berkat Bersama Teknik                                                                        4.293
        PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                               2.697
        PT Global Teknologi Integrasi                                                                   2.246
        PT Nayaka Pratama                                                                               1.054
        PT Tritama Aji Laksana                                                                            380
        PT Duta Hita Jaya                                                                                 276
        PT Kokoh Semesta                                                                                  171
        PT Sanggar Jaya Abadi                                                                             125
        PT Mandira Infra Tripakarti                                                                        94
        Lainnya (masing-masing di bawah Rp3 miliar)                                                    34.873
                                                                                                       62.932



                                                      86
Page 119
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
         Pihak berelasi
            PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                   1.140
         Jumlah                                                                                           64.072


4.2.4.   Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
         bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
         mengadakan perjanjian Tower Sharing dengan 9 (sembilan) pemerintah daerah untuk membangun
         menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi
         tersebut dibangun sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Grup Tower Bersama harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.

         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         pihak lainnya.

         Perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB sebanyak 14 perjanjian
         kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali, Sulawesi
         Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Barat, di mana masa
         berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 24 April 2025 dan paling lama pada tanggal
         28 Desember 2027.

4.2.5.   Perjanjian sewa tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
         pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
         akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
         Sewa Tanah”).

         Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
         dan pemilik tanah, yaitu, antara lain, (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
         sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
         pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
         hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa di kemudian hari dibebani dengan jaminan
         dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
         lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
         maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
         menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
         persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.225
         Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,2 tahun sejak tanggal
         Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024
         adalah sebesar Rp3.768,1 miliar.




                                                     87
Page 120
5.         K eterangan T entang A set T etap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan
melalui Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai berikut :

•    Tanah

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK,
     dan GHON memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan
     menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

     No. Perusahaan Anak                   Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
     1.  TI                   34 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                              yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                              Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Lampung.
     2.    UT                 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                              menara yang terletak di Bali dan Banten.
     3.    TB                 167 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                              dan/atau menara yang terletak di Jambi, Sumatera
                              Selatan, Bali, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat,
                              Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten,
                              Gorontalo, Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan
                              Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat,
                              Lampung, dan Sulawesi Selatan.
     4.    Mitrayasa          11 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                              yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi yang terletak di Jawa Barat dan Nusa Tenggara
                              Tengah, Banten, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.
                              Timur.
     5.    SKP                131 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                              yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
                              Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
                              Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali, DKI
                              Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
                              Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo,
                              Banten, dan Kepulauan Bangka Belitung dan
                              DI Yogyakarta.
     6.    Balikom            28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                              yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
                              Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
                              Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
     7.    Triaka             6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                              menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                              Selatan dan Papua.
     8.    PMS                3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
                              yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
     9.    SMI                17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                              yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
                              Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten dan
                              Bengkulu.
     10.   BT                 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                              menara yang terletak di DKI Jakarta.
     11.   TK                 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                              menara yang terletak di Jawa Barat.
     12.   GHON               -                                                    8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                                                                   menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.


     Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
     sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
     dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
     tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
     tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
     pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
     Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.




                                                              88
Page 121
•   Sites telekomunikasi

    Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
    JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 23.565 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 22.242
    sites menara telekomunikasi dan 249 jaringan IBS pada tanggal 30 September 2024.




                                                   89
Page 122
6.   	S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :




                                                                                                                                               90
                                                                                  90
Page 123
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Desember 2024. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 31 Desember 2024; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
      Yoyong, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 31 Desember 2024, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(21) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2024; sisa sebesar 64,19% dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno,
      PT Unitrans Pratama, masyarakat dan saham treasuri.

Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BDIA dikendalikan
secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaja.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 1 Juni 2020.


7.		       P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris               :     Edwin Soeryadjaya
Komisaris                        :     Verena Lim
Komisaris Independen             :     Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen             :     Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                :     Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur          :     Hardi Wijaya Liong
Direktur                         :     Budianto Purwahjo
Direktur                         :     Helmy Yusman Santoso
Direktur                         :     Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                               91
Page 124
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.


8.		         P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
             D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tertanggal 21 Januari 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/
atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.


B.		         K eterangan tentang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
           Nama                                                            Tahun
 No.                        Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
        Perusahaan                                                        Pendirian
                                                               Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
1.     TI              Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2004    1999        1999       99,50%         -
                       menara dan pekerjaan         Selatan
                       telekomunikasi
2.     UT              Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2005    2004        2004       99,90%      0,10%
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                   melalui TB
                       telekomunikasi
3.     BT              Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2005    2005        2006         -          89,90%
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                   melalui UT
                       telekomunikasi                                                                         dan 10,10%
                                                                                                               melalui TB
4.     TB              Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2006    2006        2006       99,99%       0,01%
                       konsultasi telekomunikasi,   Selatan                                                   melalui TO
                       pengembangan jaringan
                       telekomunikasi, penyewaan
                       menara dan peralatan
                       telekomunikasi, pekerjaan
                       telekomunikasi dan jasa
                       penyewaan jaringan fiber
                       optik
5.     TK              Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2011    2009        2009       0,02%       99,98%
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                   melalui TB
                       telekomunikasi
6.     PMS             Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2009    2003        2003       0,01%       99,99%
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                   melalui TB
                       telekomunikasi
7.     Mitrayasa       Jasa telekomunikasi,         Jakarta         2011    2004        2004         -          70,00%
                       konsultasi telekomunikasi,   Selatan                                                    melalui TB
                       pembangunan sarana dan                                                                 dan 30,00%
                       prasarana telekomunikasi                                                               melalui SKP
                       dan pekerjaan
                       telekomunikasi




                                                               92
Page 125
                                                                  Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
           Nama                                                             Tahun
 No.                       Kegiatan Usaha (1)       Domisili    Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
        Perusahaan                                                         Pendirian
                                                                Perseroan              Komersial    Langsung    Langsung
8.     MSI            Perusahaan investasi           Jakarta         2010       2010     2010        98,74%       1,26%
                                                     Selatan                                                    melalui TB
9.     SKP            Jasa telekomunikasi,           Jakarta         2010       1999     1999          -         99,71%
                      konsultasi telekomunikasi,     selatan                                                    melalui MSI
                      pengembangan jaringan
                      telekomunikasi, penyewaan
                      menara dan peralatan
                      telekomunikasi, dan
                      pekerjaan telekomunikasi
10.    TO             Perusahaan investasi           Jakarta         2007       2006     2006        99,90%          -
                                                     Selatan
11.    Balikom        Jasa telekomunikasi,           Jakarta         2008       2003     2003        0,01%       99,99%
                      menara dan pekerjaan           Selatan                                                    melalui TO
                      telekomunikasi
12.    Triaka         Jasa telekomunikasi,           Jakarta         2009       2009     2009        90,00%      10,00%
                      menara dan pekerjaan           Selatan                                                    melalui TB
                      telekomunikasi
13.    SMI            Jasa telekomunikasi,           Jakarta         2011       2011     2012        70,03%      29,97%
                      menara dan pekerjaan           Selatan                                                    melalui SKP
                      telekomunikasi
14.    TBGG           Perusahaan investasi          Singapura        2013       2013      2013      100,00%         -
15.    MBT            Perusahaan investasi           Jakarta         2013       2013     belum      99,99%        0,01%
                                                     Selatan                           beroperasi               melalui TB
16.    JPI            Jasa pemeliharaan              Jakarta         2016       2015      2016       0,08%       83,36%
                      peralatan telekomunikasi        Pusat                                                     melalui TB
                      dan konsultasi bidang
                      telekomunikasi
17.    GHON           Jasa penunjang                 Jakarta         2018       2001     2001        50,43%          -
                      telekomunikasi                  Barat
18.    GOLD           Jasa penyediaan                Jakarta         2018       1995     1995        51,09%          -
                      infrastruktur telekomunikasi,  Selatan
                      melakukan investasi atau
                      penyertaan pada perusahaan
                      lain yang bergerak di bidang
                      kegiatan penunjang
                      telekomunikasi, dan jasa
                      penunjang telekomunikasi
19.    PKP            Jasa penyewaan menara dan      Jakarta         2018       2013     2013          -          99,99%
                      peralatan telekomunikasi       Selatan                                                   melalui GOLD
20.    Unicom         Jasa penyewaan jaringan        Jakarta         2022       2020     2021          -          80,00%
                      fiber optik                     Barat                                                     melalui UT
21.    GPS            Jasa penyewaan jaringan       Tangerang        2023       2018     2021          -          80,00%
                      fiber optik                    Selatan                                                   melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
1.   Telinco        Konstruksi sentral              Kabupaten        2024       2023     2024          -         46,67%
                    telekomunikasi, instalasi       Tangerang                                                   melalui MSI
                    telekomunikasi, instalasi
                    elektronika dan konstruksi
                    bangunan sipil jalan
2.   CSA            Penyedia jasa Sitac (Site       Kabupaten        2024       2006     2006          -         40,00%
                    Acquisition), penyedia jasa     Tangerang                                                   melalui MSI
                    pembangunan menara
                    telekomunikasi (CMS),
                    penyedia jasa pemeliharaan
                    (maintenance) menara
                    telekomunikasi, penyedia
                    jasa pembangunan dan/
                    atau pemeliharaan jaringan
                    fiber optik atau fiber to the
                    home (FTTH) dan pekerjaan
                    pabrikasi infrastruktur
                    telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.




                                                                93
Page 126
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :

1.		      PT T ower B ersama (“TB”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :

     a.   Perizinan

          TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
          instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
          5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
          berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
          dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
          antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap
          daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal
          11 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya berakhir,
          TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

2.		      PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :

     a.   Perizinan

          SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
          instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
          21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
          berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
          yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
          tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
          di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
          pada tanggal 7 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 23 Maret 2045. Apabila jangka
          waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

3.		      PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan yaitu sebagai berikut :

     a.   Perizinan

          SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
          instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
          24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
          berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
          yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
          tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
          di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
          pada tanggal 20 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
          waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                        94
Page 127
C.		     K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


1.		     U mum

Perseroan, didirikan pada tahun 2004, merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi atau penyertaan
secara langsung dan tidak langsung pada perusahaan-perusahaan, yang bergerak di bidang penyediaan jasa
telekomunikasi, menara, jaringan serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan
salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 23.681 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 23.565 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.546
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 77,6% dari
pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH dan XL Axiata.
Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per
30 September 2024, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,8
tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp39.171,8 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 91,9%, 8,0%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama telah
membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower Bersama
berada di wilayah padat penduduk dengan 90,4% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 9,6% site di wilayah
lain di Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen.
Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,80x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp5.126,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.403,3 miliar atau mencapai 85,9%.




                                                      95
Page 128
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia dan mengoperasikan 18 (delapan belas) titik pelayanan regional
yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui
Perusahaan Anak.


2.		       H ak atas K ekayaan I ntelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
informasi Tambahan ini diterbitkan, TB, Perusahaan Anak, memiliki tambahan aset berupa hak cipta yang
didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan
perincian sebagai berikut :

                                                                                     Tanggal
 No.     Judul Ciptaan       Jenis Ciptaan     No. Permohonan   No. Pencatatan                        Masa Berlaku
                                                                                   Diumumkan
1.     SIMOTIVASI           Program Komputer   EC002024215715     000788147        3 Mei 2024         50 tahun sejak
       (System Monitoring                                                                           tanggal diumumkan
       Trouble Ticket
       FTTH Activation)
2.     FAST (FTTH           Program Komputer   EC002024214740     000787172         1 Juni 2024       50 tahun sejak
       Automation                                                                                   tanggal diumumkan
       And Spatial
       Transformation)
3.     ENERGIZE             Program Komputer   EC002024214751     000787183        25 Juni 2024       50 tahun sejak
       (Effective Energy                                                                            tanggal diumumkan
       Management
       Technologize)
4.     ALIGN (Automated     Program Komputer   EC002924214741     000787173      10 Desember 2023     50 tahun sejak
       Location                                                                                     tanggal diumumkan
       Inspection &
       Geodata Network)




                                                           96
Page 129
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		       P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                        Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                                Seri A                Seri B                 Total             %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                733.670.000.000       110.010.000.000       843.680.000.000     30,24%
 2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      270.330.000.000       130.035.000.000       400.365.000.000     14,35%
 3.    PT CIMB Niaga Sekuritas                  308.700.000.000        62.000.000.000       370.700.000.000     13,28%
 4.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        169.000.000.000       160.000.000.000       329.000.000.000     11,79%
 5.    PT UOB Kay Hian Sekuritas                123.000.000.000        58.000.000.000       181.000.000.000      6,49%
 6.    PT BNI Sekuritas                         223.330.000.000       135.050.000.000       358.380.000.000     12,84%
 7.    PT Mandiri Sekuritas                     217.160.000.000        90.060.000.000       307.220.000.000     11,01%
Jumlah                                        2.045.190.000.000       745.155.000.000      2.790.345.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		       P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                          97
Page 130
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
		        RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920

STTD                          :   No. STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Barli
                                  Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan
                                  Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”) No. 201523 atas nama Barli
                                  Darsyah, S.H., L.LM.
Pedoman kerja                 :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHSK No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                  10 November 2021.
Surat Penunjukan              :   No. ref: 2/TBG-2501/1-2025/BD tanggal 8 Januari 2025 perihal Surat Pengikatan
                                  yang telah disetujui Perseroan.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420

STTD                          :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
                                  Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
                                  Satria.
Pedoman kerja                 :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan              :   No. 4585/JDS/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penawaran Biaya yang
                                  telah disetujui Perseroan.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.



                                                      98
Page 131
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta 12980

STTD                         :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan             :    No. 0064/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Penunjukan
                                  Wali Amanat pada Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
                                  Infrastructure Tahap V Tahun 2025.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         99
Page 132
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas
     Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik




                                                        100
Page 133
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut :

                Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 6 Februari 2025                                09.00 - 16.00 WIB
                Hari ke-2: 7 Februari 2025                                09.00 - 16.00 WIB



6.		T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		B ukti T anda T erima P emesanan pembelian O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 10 Februari 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum



                                                     101
Page 134
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 4001763313
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank Sinarmas
                                                                        Cabang KFO Thamrin
                                                                    No. Rekening : 005-5054-363
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT UOB Kay Hian Sekuritas                                             Bank UOB Indonesia
                                                                       Cabang UOB Plaza
                                                                  No. Rekening : 3273078256
                                                                 A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
                                                             PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk

PT BNI Sekuritas                                                      Bank Negara Indonesia
                                                                     Cabang Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 8999998875
                                                                      A/n : PT BNI Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                                       Bank Mandiri
                                                                    Cabang Jakarta Sudirman
                                                                  No. Rekening : 1020005566028
                                                                    A/n : PT Mandiri Sekuritas




                                                       102
Page 135
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 12 Februari 2025.


10.		D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminannya masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pengembalian atas pembayaran
pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                     103
Page 136
XI.		   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
6 Februari 2025 sampai dengan 7 Februari 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :


                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK


            PT Indo Premier Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                        Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                            Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                            Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                          E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                   www.trimegah.com


             PT CIMB Niaga Sekuritas                           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       Graha CIMB Niaga, lantai 25                                     Menara Tekno, lantai 9
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                                     Jl. Fachrudin No. 19
                Jakarta 12190                                               Jakarta 10250
          Telp. : (62 21) 5084 7847                                   Telp. : (62 21) 3970 5858
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                            Faks. : (62 21) 3970 5850
                www.cns.co.id                            E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan
		                                                                  fixedincome@aldiracita.com
		                                                                       www.aldiracita.com


           PT UOB Kay Hian Sekuritas                                      PT BNI Sekuritas

         UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                  Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
             Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                    Jakarta 10230                                           Jakarta 12910
              Telp : (62 21) 2993 3888                                Telp : (62 21) 2554 3946
             Faks. : (62 21) 3190 7608                               Faks. : (62 21) 5793 6934
        E-mail : uobkhindcf@uobkayhian.com                       E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
                www.uobkayhian.co.id                                   www.bnisekuritas.co.id


                                          PT Mandiri Sekuritas

                                     Menara Mandiri I, lantai 24 & 25
                                      Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
                                               Jakarta 12190
                                          Telp : (62 21) 5263 445
                                          Faks. : (62 21) 5275 701
                                    E-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id
                                        www.mandirisekuritas.co.id



                                                   104
Page 137
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    105
Page 138
Halaman ini sengaja dikosongkan




              106
Page 139
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD

Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:   Direksi


Perihal:       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT
Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang     akan    dihimpun     seluruhnya     berjumlah   sebanyak-banyaknya     sebesar
Rp.20.000.000.000.000,00 (“PUB VI”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-156/D.04/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:

(i)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
      Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
      yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta didaftarkan di PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:

      - Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
        emisi; dan

      - Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 6,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;




                                            107
Page 140
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
     Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.513.100.000.000,00 dengan
     tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
     tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;

(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
      Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.700.000.000.000,00 dengan
      tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
      tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;

(iv) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
     Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.000.000.000.000,00
     yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB VI Tahap IV”), dengan
     rincian sebagai berikut:

      - Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.243.075.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 6,45% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
        emisi; dan

      - Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.756.925.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,

dan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025
(“PUB VI Tahap V”) yang merupakan bagian dari PUB VI, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. Ref.: 2/TBG-2501/I-2025/BD
tertanggal 8 Januari 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan
membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB VI Tahap V.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD tanggal 11 November 2024 dalam rangka
PUB VI Tahap IV (“Pendapat Hukum PUB VI Tahap IV”) (sebagaimana tercantum dalam
Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 November 2024 dalam
rangka pelaksanaan PUB VI Tahap IV) sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 (“Tanggal
Pendapat Hukum”).




                                             108
Page 141
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




Pendapat Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat dari segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 9/TBG-2501/I-2025/BD
tanggal 21 Januari 2025 dan No. ref.: 11/TBG-2501/I-2025/BD tanggal 24 Januari 2025.


A.    URAIAN TRANSAKSI

      Dalam rangka PUB VI Tahap V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
      Infrastructure Tahap V Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) yang
      dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
      Rp.2.790.345.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
      Berkelanjutan VI Tahap V diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari
      jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dalam 2 seri, dengan rincian sebagai
      berikut:

      - Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.045.190.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 6,80% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
        emisi; dan

      - Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.745.155.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

      Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025,
      sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V terakhir sekaligus dengan
      pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari
      2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
      100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V tersebut pada tanggal jatuh
      tempo.

      PUB VI Tahap V akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
      CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BNI
      Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia Tbk yang bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
      Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, yang mana ketentuan penunjukannya serta
      ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
      tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower
      Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 95 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
      dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dan Penjamin
      Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).




                                              109
Page 142
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




      Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
      Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 93
      tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

      Dalam rangka PUB VI Tahap V, Perseroan telah menandatangani:

      1. Perjanjian Perwaliamanatan;

      2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
         dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
         Perseroan dan KSEI;

      4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0125
         tanggal 21 Januari 2025, antara Perseroan dan KSEI; dan

      5. Akta Pengakuan Hutang No. 94 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Jose
         Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan PUB VI Tahap V yang merupakan bagian dari PUB VI,
      Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
      Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 30 Maret 2023.

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
     No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember
     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
     49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, Perseroan telah
     memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
     No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali
     dengan Surat No. 3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Peringkat
     Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
     emisi, akan digunakan oleh Perseroan:

    (i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana
        pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
        Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III”) yang akan jatuh tempo
        pada tanggal 16 Februari 2025. Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III akan




                                             110
Page 143
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




           dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan
           operasional dan/atau pendanaan; dan

     (ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
          seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
          2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”) Seri B yang akan jatuh tempo pada
          tanggal 2 Maret 2025. Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B beserta
          bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B akan dilunasi dengan menggunakan
          sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.

     Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
     VI Tahap V sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
     dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
     lambat 14 hari sebelum rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan memperoleh
     persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16
     Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
     (“POJK No. 30/2015”).

     Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB VI Tahap V secara
     berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
     mempertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan.
     Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6
     bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
     wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
     dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap V telah direalisasikan.
     Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB VI Tahap V sebelum
     Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
     lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

     Dalam hal terdapat dana hasil PUB VI Tahap V yang belum direalisasikan, Perseroan
     akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
     keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.


B.    PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan ruang lingkup dan
     pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
     Pendapat Hukum sebagai berikut:

      1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
            adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan diatur
            berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi
            Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum




                                             111
Page 144
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            berdasarkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (saat ini
            bernama Menteri Hukum “Menkum”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
            No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada
            Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
            2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
            Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No.
            616.

            Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
            mengalami beberapa kali perubahan. terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116
            tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
            di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
            No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada
            Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
            2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang
            saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
            Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.

            Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
            Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud di atas telah sah dan
            berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
            perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
            Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
            tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
            Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
            Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
            No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
            tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
            No. 33/2014”).

      2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan
            diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan
            yang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal
            Pendapat Hukum, perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan
            tersebut telah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
            perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
            PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal




                                              112
Page 145
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
            Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.

      3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
            Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
            yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
            bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
            usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
            lainnya.

            Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
            kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
            telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

            Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
            penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
            yang berlaku.

            Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh konfirmasi dari Perseroan
            berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam
            LHUT, kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan
            adalah terkait dengan aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) di mana
            Perseroan melakukan investasi atau penyertaan dengan pengendalian secara
            langsung maupun tidak langsung terhadap sejumlah 21 entitas anak perusahaan
            yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan serat
            optik dan pekerjaan telekomunikasi serta investasi.

            Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
            sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
            kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
            usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
            telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
            No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
            0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, serta diberitahukan
            kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan




                                              113
Page 146
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN
            2019 tanggal 31 Oktober 2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah
            sebagai berikut:

            Modal dasar                          :   Rp. 1.442.012.000.000,00
            Modal ditempatkan                    :   Rp. 453.139.988.900,00
            Modal disetor                        :   Rp. 453.139.988.900,00

            Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
            nominal Rp.20,00 per saham.

            Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
            31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
            Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham             %(1)
                                                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                                     Jumlah Saham
                                                                                             (Rupiah)
             Modal Dasar                                              72.100.600.000          1.442.012.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
               Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.          18.067.840.623           361.356.812.460     80,78
               PT Wahana Anugerah Sejahtera                            2.122.271.590            42.445.431.800      9,49
               Edwin Soeryadjaya                                          71.585.630             1.431.712.600      0,32
               Hardi Wijaya Liong                                         68.359.905             1.367.198.100      0,31
               Budianto Purwahjo                                           5.025.000               100.500.000      0,02
               Herman Setya Budi                                           4.625.000                92.500.000      0,02
               Helmy Yusman Santoso                                        3.125.000                62.500.000      0,01
               Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                    2.024.585.897            40.491.717.940      9,05
                                                                      22.367.418.645           447.348.372.900    100,00
               Saham yang dibeli Kembali (saham treasuri)                289.580.800             5.791.616.000            -
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                      22.656.999.445           453.139.988.900    100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                                     49.443.600.555           988.872.011.100
            Catatan:
            (1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

            Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam




                                                               114
Page 147
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
            Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., di mana Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
            Ltd. dikendalikan secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin
            Soeryadjaya.

            Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari
            Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian
            Hukum untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
            Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
            Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
            Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
            manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
            perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
            apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana
            dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun
            2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
            Dari Korporasi.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan terhadap struktur permodalan dari beberapa Anak Perusahaan yaitu PT
            Unicom Muda Utama (“Unicom”) dan PT Global Patra Sinertama (“GPS”).
            Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan yang bersangkutan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-
            undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
            GHON, GOLD dan GPS. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
            Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah
            menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan
            dalam LHUT.

      5.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang
            dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
            telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024 dan
            didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN
            2024 tanggal 28 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat
            ini adalah sebagai berikut:

            Direksi

            Presiden Direktur           : Herman Setya Budi
            Wakil Presiden Direktur     : Hardi Wijaya Liong




                                                 115
Page 148
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            Direktur                   : Budianto Purwahjo
            Direktur                   : Helmy Yusman Santoso
            Direktur                   : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris         : Edwin Soeryadjaya
            Komisaris                  : Verena Lim
            Komisaris Independen       : Ludovicus Sensi Wondabio
            Komisaris Independen       : Heri Sunaryadi

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
            kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

            Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
            sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

      6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
            Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
            sebagai berikut:

            (i)     Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;
            (ii)    Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
            (iii)   Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

            Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

            Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
            Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
            Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
            ditanda-tangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
            sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
            penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

            Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, tanggal 8
            Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan




                                               116
Page 149
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
            Surat Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris perihal
            Pendirian Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tanggal 26 Juni 2024, dengan
            susunan anggota sebagai berikut:

            (i)     Heri Sunaryadi, Komisaris Independen, sebagai ketua merangkap anggota;
            (ii)    Lie Si An, sebagai anggota; dan
            (iii)   Supriadi Wagiran, sebagai anggota.

            Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
            Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
            Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
            Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
            OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

      7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
            Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
            oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

            (i)     PT Telenet Internusa (“TI”), di mana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

            (ii)    PT United Towerindo (“UT”), di mana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.      PT Batavia Towerindo (“BT”), di mana UT memiliki 899 saham dengan
                            nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
                            dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan

                    b.      Unicom, di mana UT memiliki 1.256.000 saham dengan nilai nominal
                            keseluruhan Rp.125.600.000.000,00 yang mewakili 80,00% dari
                            seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Unicom,

            (iii)   PT Tower Bersama (“TB”), di mana Perseroan memiliki 139.049 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili
                    99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.       PT Prima Media Selaras (“PMS”), di mana TB memiliki 14.999 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                             99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;




                                                  117
Page 150
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




                     b.      PT Towerindo Konvergensi (“TK”), di mana TB memiliki 5.199 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                             99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                     c.      PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), di mana TB memiliki
                             131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                             Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                             ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan

                     d.      PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), di mana TB memiliki 1.042 saham
                             dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
                             83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,

            (iv)     PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), di mana Perseroan memiliki 803.769 saham
                     dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                     98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                     memiliki penyertaan saham pada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”), di
                     mana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                     Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari seluruh saham yang
                     ditempatkan dan disetor dalam SKP;

            (v)      PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 308.412
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                     mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     SMI;

            (vi)     PT Tower One (“TO”), di mana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan
                     nilai nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
                     penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), di mana TO memiliki
                     13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
                     mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     Balikom;

            (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), di mana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                     nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

            (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), di mana Perseroan memiliki 9.999
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                     99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;




                                                   118
Page 151
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            (ix)    GHON, di mana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,425% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki
                    penyertaan saham pada GPS, di mana GHON memiliki 135.560 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.33.890.000.000,00 yang mewakili
                    80,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam GPS; dan

            (x)     GOLD, di mana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                    saham pada PT Permata Karya Perdana (“PKP”), di mana GOLD memiliki
                    275.821 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00
                    yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
                    dalam PKP.

            Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
            yang berlaku, dan saham-saham tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan
            dan tidak sedang dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
            material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan
            dan Anak Perusahaan. Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada anak
            perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), suatu entitas
            yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, di mana Perseroan memiliki
            14.500.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan US$14.500.000 yang mewakili
            100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global
            sebagaimana tercantum dalam pendapat hukum dari konsultan hukum asing yang
            berkompetensi sebagaimana disampaikan dalam Uji Tuntas.

            MSI memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi sebagai berikut:

            (i)     PT Telinco Networks Indonesia (“Telinco”), di mana MSI memiliki 147.000
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.14.700.000.000,00 yang
                    mewakili 46,67% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    Telinco; dan

            (ii)    PT Ciptajaya Sejahtera Abadi (“CSA”), di mana MSI memiliki 480 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.240.000.000,00 yang mewakili 40,00%
                    dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam CSA.

            Penyertaan saham oleh MSI pada perusahaan tersebut di atas telah sesuai dengan
            ketentuan Anggaran Dasar dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.




                                               119
Page 152
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




      8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
            diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
            masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
            untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang saat ini belum
            lengkap dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
            termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
            atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi
            yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili
            sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Anak
            Perusahaan.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
            IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
            terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
            Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.

            Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
            2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
            berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
            Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang antara lain telah merubah
            Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta telah
            diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
            Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP
            No. 16/2021”), IMB telah diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
            atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu
            pada ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
            memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
            sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Oleh
            karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota
            kepada Anak Perusahaan terkait menara telekomunikasi mereka sebelum
            berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan kewajiban untuk memperoleh
            PBG dimulai setelah IMB tersebut telah berakhir masa berlakunya.

            Terhadap Anak Perusahaan yang melakukan pembangunan menara telekomunikasi
            tanpa memperoleh PBG, Anak Perusahaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi
            administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan,
            penghentian sementara atau tetap pada tahapan kegiatan pembangunan
            berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.

            Selain itu, terdapat beberapa Anak Perusahaan yang belum melakukan pengurusan
            perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah habis




                                                120
Page 153
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            masa berlakunya. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017
            tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan
            usaha yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
            dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
            sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam daftar
            hitam.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, beberapa Anak Perusahaan belum
            melakukan pemenuhan persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk
            kegiatan usaha konstruksi sentral telekomunikasi. Terhadap Anak Perusahaan yang
            belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu
            paling lambat 90 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dan
            berdasarkan hasil pemantauan Badan Koordinasi Penanaman Modal,
            kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah
            kabupaten/kota terkait Anak Perusahaan bersangkutan yang belum memenuhi
            standar kegiatan usaha, maka sistem Online Single Submission (OSS) dapat
            membatalkan Sertifikat Standar dan Anak Perusahaan tersebut kemudian dapat
            mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam
            waktu 6 bulan setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan
            Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
            dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

      9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
            benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
            oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT yang tidak memiliki harta
            kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi
            dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan
            harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk
            menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam
            sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
            kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan. Namun demikian, beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
            jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

            (i)   Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                  telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
                  Rugi No. 36 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                  S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
                  penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
                  bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
                  berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
                  kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
                  ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pihak pembiayaan
                  berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$325.000.000 Facility
                  Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan




                                               121
Page 154
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




                  dengan PUB VI Tahap V), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
                  secara penuh kepada agen dan pihak pembiayaan sebagai akibat dari apabila
                  para obligor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
                  berdasarkan dokumen pembiayaan tersebut; dan

            (ii) Triaka, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom telah
                 menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi
                 No. 51 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                 S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
                 penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
                 bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
                 berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
                 kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
                 ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pemberi pinjaman
                 berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$10.000.000 Facility
                 Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
                 dengan PUB VI Tahap V), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
                 secara penuh kepada pemberi pinjaman sebagai akibat dari apabila para obligor
                 gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan dokumen
                 pembiayaan tersebut.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
            kewajiban pembayaran dimaksud dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap
            jaminan perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara
            material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut di atas.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh
            beberapa Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT masih dalam
            proses pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama
            masing-masing Anak Perusahaan tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi
            oleh Anak Perusahaan sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar
            atas nama Anak Perusahaan tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
            diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Anak
            Perusahaan atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan
            yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
            Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
            alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
            dalamnya.

      10. Perseroan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material
          dan jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya
          memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang




                                               122
Page 155
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            dipertanggungkan berdasarkan konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Perseroan.
            Anak Perusahaan yang memiliki menara telekomunikasi (yaitu PKP, GHON, TI,
            Triaka, UT, TB, Mitrayasa, BT, SKP, JPI, PMS, TK, SMI dan Balikom) telah menutup
            asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material dan jangka waktu asuransi
            tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti
            obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan berdasarkan
            konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut. Sampai dengan
            Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang tidak memiliki menara
            telekomunikasi (yaitu MSI, TO, MBT, Unicom, GPS dan GOLD) tidak melakukan
            penutupan asuransi.

      11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT dan JPI yang tidak
          memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
          aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          dibidang ketenagakerjaan kecuali peraturan perusahaan dari Perseroan dan
          sebagian Anak Perusahaan (yaitu PMS, Balikom, Triaka, UT, Mitrayasa, BT, TB, TI,
          PKP, SKP dan SMI) yang telah habis masa berlakunya. Pada Tanggal Pendapat
          Hukum, Unicom juga belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana
          dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
          sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”). Perseroan
          dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud diatas telah mengajukan
          permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang baru kepada Dinas Tenaga
          Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan UU
          Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih
          diwajibkan membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah mendapat
          pengesahan dari menteri ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
          Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
          denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang
            sehingga tidak diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.

      12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
          sehubungan dengan PUB VI Tahap V yang telah ditanda-tangani oleh Perseroan,
          sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
          berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
          tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
          Berkelanjutan VI Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
          rencana dan penggunaan dana dari PUB VI Tahap V.

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, perjanjian-perjanjian material yang telah ditanda-
            tangani oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT berlaku dan




                                              123
Page 156
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            mengikat terhadap Anak Perusahaan tersebut berdasarkan ketentuan Anggaran
            Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
            dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
            VI Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan atau menghalangi rencana dan
            penggunaan dana dari PUB VI Tahap V.

      13. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki
          hubungan kredit dengan BTN yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB
          VI Tahap V sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, tanggal
          23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

      14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
          Umum Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun
          terakhir sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 berdasarkan konfirmasi oleh
          Perseroan dalam Surat Pernyataan Perseroan yang disampaikan kepada kami
          dalam Uji Tuntas. Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V yang akan
          diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan Efek di mana
          sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi
          Berkelanjutan VI Tahap V, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
          Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal
          26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat No.
          3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Peringkat Perseroan, dengan
          peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

      15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini
          tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
          Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
          maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
          Berkelanjutan VI Tahap V ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
          Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
          Tahap V adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
          lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
          Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
          ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

            Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
            ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
            22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      16. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
          yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas, Perseroan tidak memiliki




                                              124
Page 157
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            hubungan afiliasi dengan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
            Tahap V yang merupakan pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

      17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
          sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
          dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
          di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
          lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
          negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
          termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
          yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
          monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kepailitan atau mengajukan
          permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak
          sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
          terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
          Perusahaan.

      18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
          Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
          dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
          dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
          dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
          perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
          perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
          berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
          monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta tidak pernah dinyatakan pailit atau
          terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan tidak sedang
          menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
          kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
          Perusahaan.


C.    RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

      Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
      dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

      1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
            sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
            atau yurisdiksi lain.




                                              125
Page 158
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




      2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
            perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada
            perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
            ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
            perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
            dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

            (i)     SKP;
            (ii) PMS;
            (iii) UT;
            (iv) TO;
            (v) Triaka;
            (vi) TK;
            (vii) TI;
            (viii) Balikom;
            (ix) Mitrayasa;
            (x) MBT;
            (xi) MSI;
            (xii) BT;
            (xiii) TB;
            (xiv) SMI;
            (xv) JPI;
            (xvi) GHON;
            (xvii) GOLD;
            (xviii) PKP;
            (xix) Unicom; dan
            (xx) GPS.

            Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
            Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
            perusahaan tersebut didasarkan kepada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh
            konsultan hukum asing yang berkompetensi.

      3.    Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
            periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB VI Tahap IV
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan




                                             126
Page 159
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
            masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
            menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
      5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
            Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan
            Surat Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

      6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
            Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
            “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
            keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
            bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
            khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
            Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
            umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
            yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

      8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
            penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
            penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
            komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

      9.    Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
            bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
            Hukum.


D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

      1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
            sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
            yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
            dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.

      2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
            pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
            kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
            kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah




                                               127
Page 160
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




            memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
            termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.

      3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
            pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
            secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

      4.    Terkait setiap dokumen di mana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
            dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
            Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
            relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

      5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
            mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
            tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
            Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.

      6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
            dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
            karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
            adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
            tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
            Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
            paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.

      8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
            fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
            dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
            perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

      9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
            tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
            untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
            dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
            batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas




                                               128
Page 161
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD




dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.


Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon




                                         129
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan




              106

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.41 MB
Published12 Feb 2025
Pages162
Characters584,994
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.12 ×8
linked org PT BNI Sekuritas p.12 ×3
linked org Bank, CTBC p.16 ×2
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.16 ×2
linked org United Overseas Bank Limited p.16 ×17
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.16 ×14
linked org PT Bank UOB Indonesia p.16 ×4
linked org Mizuho Bank Limited p.17
linked org PT Bank DBS Indonesia p.17 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.17 ×7
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.17 ×8
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17 ×3
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.21 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.21 ×3
linked org Smartfren Telecom Tbk p.21 ×5
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.21 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.22 ×5
linked org XL Axiata Tbk. p.22 ×10
linked person Hardi Wijaya Liong p.24 ×4
linked person Budianto Purwahjo p.24 ×4
linked person Herman Setya Budi p.24 ×4
linked person Helmy Yusman Santoso p.24 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.31 ×2
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.31 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.31 ×5
linked org Axiata Group Berhad p.50
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.56 ×23
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.56 ×2
linked org Bank Danamon p.56 ×18
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.104
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.104 ×2
linked org Bakrie Telecom Tbk p.104 ×2
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk p.104 ×2
linked org PT Mulia Sukses Mandiri p.123
linked — Sandiaga Salahuddin Uno p.123
linked person Verena Lim p.123 ×2
linked person Agustino Sunarko p.148
linked person Agung Nugroho Soedibyo p.148
linked person Heri Sunaryadi, Komisaris Independen p.149 ×4
linked person Lie Si An p.149
linked person Supriadi Wagiran p.149
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×14
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT Aldiracita p.1
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×57
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×4
possible org DBS Bank Limited p.16 ×9
possible org Indosat Tbk p.21 ×6
possible person Edwin Soeryadjaya p.24 ×8
possible org PT Permata Karya p.26
possible person Sutomo p.30 ×2
possible org PT UOB p.56 ×11
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.56 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×2
possible person Rudolf Parningotan p.98 ×2
possible org Provident Capital Indonesia p.123
possible person Felix Ariodamar p.123
possible org PT Amanda Cipta Persada p.123
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.123 ×2
possible person Winato Kartono p.123 ×4
unresolved org PT Bursa Efek IndonesiaT p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×10
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.6 ×3
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×24
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×2
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.16 ×2
unresolved org Bank Berhad p.16 ×3
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.16
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.16 ×3
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.16 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.16
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.17 ×3
unresolved org PT Bali Telekom. p.21 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.21 ×2
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.21 ×3
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. p.21
unresolved org PT Global Patra Sinertama. p.21 ×2
unresolved org PT Hutchison p.21 ×2
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.21
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.21
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.21
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.21
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.21
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.21 ×2
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.21
unresolved org PT Mobile- p.21
unresolved org Telecom Tbk p.21
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia. p.21
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.21 ×2
unresolved org PT Telenet Internusa. p.21 ×3
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.22
unresolved org PT Triaka Bersama. p.22 ×2
unresolved org PT United Towerindo. p.22 ×3
unresolved org PT Unicom Muda Utama. p.22 ×2
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.24 ×2
unresolved org PT Towerindo p.25
unresolved org PT Prima Media p.25
unresolved org PT Mitrayasa p.25
unresolved org PT Metric Solusi p.25
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi p.26
unresolved org PT Jaringan Pintar p.26
unresolved org PT Gihon p.26
unresolved org Barat Indonesia Tbk p.26
unresolved org Selatan Infrastruktur Tbk p.26
unresolved org PT Unicom Muda p.26
unresolved org PT Global Patra p.26
unresolved org PT Telinco Networks p.26
unresolved org PT Ciptajaya p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.29 ×6
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.29 ×4
unresolved person CPA p.29 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.29 ×4
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Debt p.31
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage p.31
unresolved org Menteri Keuangan p.52
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.56
unresolved org Bank HSBC p.56 ×9
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.57
unresolved org Bank ICBC p.57 ×5
unresolved org Bank QNB p.58 ×4
unresolved org Bank Hana p.58 ×4
unresolved org PT UOB Debt p.64
unresolved org Bank Hana Debt Service Coverage Ratio p.64
unresolved org Bank QNB Debt Service Coverage Ratio p.64
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.71 ×29
unresolved org Bank Mandiri Dana p.84
unresolved org Bank Danamon Dana p.88
unresolved org Bank HSBC Dana p.92
unresolved org PT UOB Dana p.93
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saldo p.99
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saldo p.100 ×4
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.104
unresolved org PT Anugerah Creative Nusantara p.104
unresolved org PT Sukses Prima Sakti p.123
unresolved org PT Surya Nuansa Ceria p.123
unresolved org PT Unitrans Pratama p.123
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.123
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.123 ×4
unresolved org pembangunan sarana p.124
unresolved — prasarana telekomunikasi p.124
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.144 ×2
unresolved org Menteri p.144
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.144
unresolved org Bapepam p.144 ×4
unresolved org Kementerian p.147 ×2
unresolved person Edaran · Komisaris p.148
unresolved person INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H. p.161

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result