Back to announcement
20250212_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31861891_lamp1.pdf
Listing Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 162
Page 1
JADWAL
I N F O R MA S I TA M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025
Tanggal EfektifT : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum ObligasiT : 6 & 7 Februari 2025
Tanggal PenjatahanT : 10 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang PemesananT : 12 Februari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 12 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek IndonesiaT : 13 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.513.100.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA BELAS MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000 (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.790.345.000.000
(DUA TRILIUN TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-
masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK OBLIGASI ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI PELANGGAN
PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT Aldiracita PT UOB Kay Hian PT BNI PT Mandiri
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Sekuritas
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK dengan Surat No. 300/TB-TBI-00/FIN/05/III/2023 pada tanggal 12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.513.100.000.000 (satu triliun lima ratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ............................................................................xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................xix
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xxi
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 15
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 19
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 28
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 28
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 30
3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 31
4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 31
5. Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman...................................................................................... 32
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 33
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 37
A. K eterangan T entang P erseroan .................................................................................................... 37
1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 37
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 37
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 38
4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 38
5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 88
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 90
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 91
8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 92
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak ........................................................................................... 92
C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha.. ............................... 95
1. Umum. . ............................................................................................................................... 95
2. Hak atas Kekayaan Intelektual............................................................................................. 96
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 97
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM OBLIGASI.............................................................................................................................. 98
i
Page 4
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................................................................ 100
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 100
2. Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 100
3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 100
4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 101
5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 101
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 101
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 101
8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 101
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 102
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 103
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 103
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI....................................................................................................................................... 104
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 105
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
iii
Page 6
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 Hari Kalender.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
ditambah penyusutan menara telekomunikasi, penyusutan serat optik,
penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap, penyusutan aset
hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan
dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih
nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun
pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari
pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah
laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka;
dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
v
Page 8
“Hari Bursa” berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2025” berarti perjanjian indenture tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).
“Indenture Surat Utang 2026” berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vi
Page 9
“Konsultan Hukum” berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Margin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus
sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
(i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“OJK” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VI
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang
No. 94 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
ix
Page 12
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan
PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal
21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V
Tahun 2025 No. 95 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2025 No. 93 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-002/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran menjadi berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Efektif” UUP2SK, yaitu :
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut
di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud.
“Perppu Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat
No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xi
Page 14
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan
puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua)
seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
xii
Page 15
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 12 Februari 2025.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
tanggal 10 Februari 2025.
xiii
Page 16
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement” US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
(revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent.
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Limited, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
xiv
Page 17
“US$375.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement” ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$275.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
penuh atas semua pinjaman yang terutang.
“US$325.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.
xv
Page 18
“US$10.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$10.000.000
Agreement” (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
tanggal 28 Oktober 2024 oleh Perseroan (sebagai Perusahaan Induk)
dengan TB (sebagai Peminjam Awal/Original Borrower), dengan
Triaka, TI, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan
SMI (sebagai Para Penanggung Awal/Original Guarantors), dengan
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (sebagai Lender),
dengan tanggal pelunasan final yaitu 28 Oktober 2025.
“UU Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
penggunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Grup Tower Bersama (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“build–to–suit” berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
(jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS” atau “IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
xvii
Page 20
“rasio kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“penyewaan” atau “tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Grup Tower Bersama kepada pelanggan setelah
selesainya konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.
“sites” atau “sites telekomunikasi” berarti tiap-tiap dari (i) site menara; dan (ii) IBS.
“tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
secara tetap atau bergerak (mobile).
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“BDIA” berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“CSA” berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“GPS” berarti PT Global Patra Sinertama.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).
“IOH” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk
(“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TBGG” berarti TBG Global Pte. Ltd.
“Telinco” berarti PT Telinco Networks Indonesia.
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
xix
Page 22
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“Unicom” berarti PT Unicom Muda Utama.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024
(“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran
dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022
(“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan
telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak
dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut :
xxi
Page 24
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,78%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,49%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.024.585.897 40.491.717.940 9,05%
22.367.418.645 447.348.372.900 100,00%
Saham treasuri 289.580.800 5.791.616.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
Kegiatan usaha Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama berfokus pada penyewaan tower space
pada sites telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi,
dengan total 23.681 sites telekomunikasi per 30 September 2024. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan
mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik.
Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikannya dengan portofolio yang telah ada;
- Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower
Bersama yang telah ada;
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
- Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
pinjaman.
Prospek Usaha
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia mempunyai peluang
untuk berkembang pesat, baik dalam pembangunan menara telekomunikasi baru ataupun penambahan jumlah
kolokasi di menara telekomunikasi yang telah ada. Grup Tower Bersama membangun dan melakukan akuisisi
site telekomunikasi baru hanya apabila memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama. Sites telekomunikasi
dan jaringan serat optik baru akan dibangun apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka
panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk
xxii
Page 25
terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang ada mengingat penambahan kolokasi
memberikan dampak positif pada arus kas Grup Tower Bersama karena biaya tambahan yang timbul sehubungan
dengan kolokasi relatif lebih rendah. Selain itu, Grup Tower Bersama akan terus membangun dan berinvestasi
pada aset serat optik dengan kontrak jangka panjang.
Seiring dengan upaya operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan jangkauan jaringan mereka dan
menambah kapasitas tambahan untuk mendukung permintaan yang terus meningkat pada jaringan mereka, Grup
Tower Bersama memiliki posisi yang baik dengan portofolio sites telekomunikasi yang terdiversifikasi secara
geografis. Pada akhir tahun 2023, sekitar 57% dari pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan
Bali, di mana Grup Tower Bersama mengharapkan investasi kapasitas yang berkelanjutan dari para operator.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi di Indonesia akan terus mengendalikan belanja
modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti dan mengalihkan kegiatan pembangunan sites telekomunikasi dan
pemasangan serat optik kepada perusahaan seperti Grup Tower Bersama. Grup Tower Bersama memiliki rekam
jejak yang mapan untuk berhasil membangun sites menara di seluruh kepulauan Indonesia.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet Internusa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
(“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
(“UT”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
3. PT Batavia Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
(“BT”) menara dan pekerjaan Selatan melalui UT
telekomunikasi dan 10,10%
melalui TB
4. PT Tower Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
(“TB”) konsultasi Selatan melalui TO
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
pekerjaan
telekomunikasi dan
jasa penyewaan
jaringan fiber optik
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Konvergensi (“TK”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sarana Informasi konsultasi Selatan melalui TB
(“Mitrayasa”) telekomunikasi, dan 30,00%
pembangunan sarana melalui SKP
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Integrasi (“MSI”) Selatan melalui TB
xxiii
Page 26
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
9. PT Solu Sindo Kreasi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Pratama (“SKP”) konsultasi selatan melalui MSI
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One (“TO”) Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
(“Triaka”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
13. PT Solusi Menara Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Indonesia (“SMI”) menara dan pekerjaan Selatan melalui SKP
telekomunikasi
14. TBG Global Pte. Ltd. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
(“TBGG”)
15. PT Menara Bersama Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Terpadu (“MBT”) Selatan beroperasi melalui TB
16. PT Jaringan Pintar Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Indonesia (“JPI”) peralatan Pusat melalui TB
telekomunikasi dan
konsultasi bidang
telekomunikasi
17. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomunikasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk
(“GHON”)
18. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomunikasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur Tbk telekomunikasi,
(“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
19. PT Permata Karya Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Perdana (“PKP”) menara dan peralatan Selatan melalui GOLD
telekomunikasi
20. PT Unicom Muda Jasa penyewaan Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Utama (“Unicom”) jaringan fiber optik Barat melalui UT
21. PT Global Patra Jasa penyewaan Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Sinertama (“GPS”) jaringan fiber optik Selatan melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
21. PT Telinco Networks Konstruksi sentral Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Indonesia (“Telinco”) telekomunikasi, Tangerang melalui MSI
instalasi
telekomunikasi,
instalasi elektronika
dan konstruksi
bangunan sipil jalan
xxiv
Page 27
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
22. PT Ciptajaya Penyedia jasa Sitac Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Sejahtera Abadi (Site Acquisition), Tangerang melalui MSI
(“CSA”) penyedia jasa
pembangunan menara
telekomunikasi
(CMS), penyedia
jasa pemeliharaan
(maintenance) menara
telekomunikasi,
penyedia jasa
pembangunan dan/
atau pemeliharaan
jaringan fiber optik
atau fiber to the home
(FTTH) dan pekerjaan
pabrikasi infrastruktur
telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
2. K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh
miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua)
seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun
empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus
empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun;
dan
• Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
xxv
Page 28
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2026 US$300 2,75% 5 tahun 20 Januari 2026 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 5,5 tahun 2 Mei 2027 BBB- dari Fitch
Total US$700
xxvi
Page 29
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B Rp500.000 5,90% 3 tahun 2 Maret 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B Rp721.390 6,35% 3 tahun 11 Agustus 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B Rp500.000 6,25% 3 tahun 11 Juli 2026 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Rp2.700.000 6,75% 370 Hari Kalender 16 Februari 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Seri A Rp1.243.075 6,45% 370 Hari Kalender 13 Desember 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Seri B Rp756.925 6,75% 3 tahun 3 Desember 2027 AA+ (idn) dari Fitch
Total Rp6.421.390
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :
(i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh
pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 Februari 2025; dan
(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo pada
tanggal 2 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas
Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
xxvii
Page 30
dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
opini tanpa modifikasian.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
Jumlah Aset 46.213.129 46.966.466 43.139.968
Jumlah Liabilitas 34.002.974 34.605.439 32.219.585
Jumlah Ekuitas 12.210.155 12.361.027 10.920.383
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
Pendapatan 5.126.850 4.952.837 6.640.645 6.524.369
Laba Kotor 3.679.317 3.582.534 4.738.248 4.741.044
Laba dari Operasi 3.241.348 3.205.422 4.234.072 4.282.471
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan 1.656.177 1.695.251 2.370.238 2.405.199
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.269.289 1.254.515 1.804.519 1.911.766
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/
Tahun Berjalan 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Saham Biasa Entitas Induk (nilai penuh) 51,63 49,54 69,11 73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.
R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 3,5% (1) 0,6% (1) 1,8% 5,6%
Laba kotor 2,7% (1)
2,1% (1) (0,1%) 0,7%
Laba dari operasi 1,1% (1) 1,2% (1) (1,1%) (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan 3,8% (1) (7,4%) (1) (4,0%) 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 105,4% (1)
(58,8%) (1) (474,6%) (140,5%)
EBITDA 2,7% (1) 0,1 (1) 1,2% 4,3%
Jumlah aset (1,6%) (2)
1,4% (3) 8,9% 3,0%
Jumlah liabilitas (1,7%) (2) 0,8% (3) 7,4% 0,4%
Jumlah ekuitas (1,2%) (2) 3,3% (3) 13,2% 11,6%
xxviii
Page 31
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 71,8% 72,3% 71,4% 72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan 63,2% 64,7% 63,8% 65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 23,5% 24,4% 25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,8% 8,5% 31,1% (8,4%)
EBITDA / Pendapatan 85,9% 86,5% 86,3% 86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 9,9% (4) 10,3% (4) 13,1% 15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6% (4) 2,7% (4) 3,5% 3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,2x 0,3x 0,3x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,8x 2,9x 2,8x 3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,7x 0,7x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,1x (7) 3,5x (7) 3,4x 3,3x
Debt coverage service ratio (6) 0,3x (7) 0,6x (7) 0,5x 0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 50% 86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 30% 86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam
2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima
miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
(enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima
miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
1
Page 34
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Kerja,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B
1 12 Mei 2025 12 Mei 2025
2 12 Agustus 2025 12 Agustus 2025
3 12 November 2025 12 November 2025
4 22 Februari 2026 12 Februari 2026
5 12 Mei 2026
6 12 Agustus 2026
7 12 November 2026
8 12 Februari 2027
9 12 Mei 2027
10 12 Agustus 2027
11 12 November 2027
12 12 Februari 2028
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
2
Page 35
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3
Page 36
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut.
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
4
Page 37
1.13. Dana Pelunasan (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau Bunga
Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 38
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
6
Page 39
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam
waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
7
Page 40
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) di atas;
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
nilai dari utang valuta asing tersebut.
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
8
Page 41
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana
dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status
Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan
oleh Perseroan.
9
Page 42
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
10
Page 43
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lambat
21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
11
Page 44
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
12
Page 45
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
13
Page 46
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
berlaku.
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
14
Page 47
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 3882 5147
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan diterbitkan,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI telah menjadi efektif pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
15
Page 48
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 April 2023 dan Laporan Akuntan Independen atas
Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2023 No. 081/7.T053/STM.1/12.22/AUP tanggal 12 April 2023, keduanya menyatakan Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
pada tanggal 21 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. H asil P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal
26 Juni 2023, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari
2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
16
Page 49
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
yang menguntungkan.
DDD(idn), DD(idn), D(idn Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-”) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-”) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
3.3. Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Ruang Gerak Peringkat Cukup : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga EBITDA net leverage di sekitar
5,0x di tahun 2025 (9M2024 : 4,5x) dan menjaga ruang gerak yang cukup untuk menyerap efek dari potensi
konsolidasi di industri telekomunikasi. Manajemen berkomitmen dengan target leverage yaitu net debt /
EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage 5,1x-5,2x
berdasarakan definisi Fitch.
Perseroan menunjukan kehati-hatian dalam manajemen neraca sepanjang integrasi jaringan PT Indosat Tbk
(“IOH”) (BBB-/Positif) dan menjaga leverage di bawah target meskipun adanya churn kontrak yang lebih tinggi
dari biasanya dari IOH. Leverage sebagian besar ada dalam kendali Perseroan, didukung oleh visibilitas arus
kas yang tinggi dari bisnis menara dan fleksibilitas Perseroan untuk menyesuaikan pembayaran dividen.
17
Page 50
Risiko Konsolidasi Perusahaan Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch memperkirakan tingkat pembaruan
sewa Perseroan menjadi normal pada tahun 2025. Fitch tidak mengasumsikan konsolidasi sektor telekomunikasi
lebih lanjut dalam asumsi pemeringkatan Fitch, tetapi Fitch mengharapkan dampak dari potensi merger antara
PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) (XL, BBB/Rating Watch Negatif) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
dapat dikelola mengingat kedua perusahaan telekomunikasi memiliki lebih sedikit sewa yang akan berakhir pada
tahun 2025-2026 dibandingkan IOH pada tahun 2022-2023. Kontrak sewa menara Indonesia biasanya tidak
dapat dibatalkan sebelum berakhir.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp39
triliun pada akhir September 2024 (akhir September 2023 : Rp35 triliun) dengan rata-rata masa kontrak selama
5,8 tahun, yang cukup untuk menutupi utang Perseroan yang akan jatuh tempo sebesar Rp30 triliun pada akhir
September 2024, setelah membayar pengeluaran kas operasional. Angka sewa yang jatuh tempo umumnya tinggi
karena menara adalah infrastruktur yang krusial untuk perusahaan telekomunikasi untuk menghindari relokasi
peralatan untuk meminimalisir gangguan layanan.
Posisi Pasar Stabil : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara mengontrol lebih dari 80% menara di pasar dan Fitch memperkirakan struktur pasar
menara tetap stabil. Operator menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil dan hampir semua perusahaan
telekomunikasi, kecuali PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), telah menjual menara mereka. Fitch tidak
memperkirakan Perseroan untuk berekspansi melalui merger & akuisisi yang signifikan dan dibiayai oleh utang.
Pembiayaan Kembali Obligasi : Fitch memperkirakan Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar
Surat Utang 2025 di Januari 2025 karena Perseroan telah memperpanjang jatuh tempo fasilitas pinjaman revolving
sindikasi Dolar AS (“US$325.000.000 Facility Agreement”) hingga Oktober 2029. US$325.000.000 Facility
Agreement baru ini memberikan Perseroan fleksibilitas untuk meminjam dengan suku bunga yang lebih rendah
saat biaya penerbitan pinjaman Dolar AS jangka panjang menurun. Fitch memperkirakan suku bunga kebijakan
Amerika Serikat turun sebesar 100 basis point di tahun 2025 dan tetap stabil di tahun 2026.
Pertumbuhan Pendapatan Rendah : Fitch megharapkan pertumbuhan pendapatan pulih sedikit tetapi tetap
dalam satu digit pada tahun 2025 (2024E : 3,5%) karena XL Axiata dan Smartfren kemungkinan akan menunda
perluasan jaringan yang signifikan sebelum mereka menyelesaikan diskusi merger. Induk XL Axiata, Axiata Group
Berhad, mengindikasikan niatnya untuk menyelesaikan proses merger pada akhir tahun 2024, tetapi proses
tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2025 karena memerlukan persetujuan regulator.
Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch karena Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan karena pusat data BDIA dan bisnis menara
lainnya memiliki skala yang lebih kecil daripada Perseroan. Fitch menilai bahwa akses BDIA ke kas Perseroan
terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham Perseroan. Dengan 10% saham yang dimiliki oleh publik,
transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang
saham independen dan pengungkapan oleh regulator.
Tidak Ada Subordinasi Struktural yang Material : Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan diberi peringkat
pada tingkat yang sama dengan pinjaman Perseroan dalam Rupiah. Fitch memperkirakan utang prior-ranking
Perseroan tetap di sekitar 1,0x dari EBITDA bahkan jika Perseroan sepenuhnya menarik fasilitas di Perusahaan
Anak. Utang prior-ranking yang lebih superior secara struktural di Perusahaan Anak Perseroan terutama adalah
US$325.000.000 Facility Agreement, yang memiliki saldo US$43 juta yang belum dibayar dan US$282 juta
lainnya tersedia pada akhir Juni 2024.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
18
Page 51
4. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BTN.
BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 053/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 054/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 menyatakan
bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 3882 5147
www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
5. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
19
Page 52
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
20
Page 53
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :
(i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar Rp2.700,0 miliar
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
Hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, telah digunakan seluruhnya untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana seluruh
pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahun 2021 Tahap III Seri B yang jatuh tempo
pada tanggal 17 Februari 2024 dan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahun 2023
Tahap VI yang jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2024.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal
dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”)
Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025. Hasil penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan,
seluruhnya telah dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan TB,
terkait fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021
yang telah dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B beserta bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Seri B akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
21
Page 54
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 0334/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2025
tanggal 13 Januari 2025 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan biaya yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,593% (nol koma lima sembilan tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi,
yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,036%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,030%
dan biaya jasa Notaris sekitar 0,006%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,073%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,060%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,284% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.
22
Page 55
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.003,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.612,2 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp12.390,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 64.072
Utang lain-lain
Pihak ketiga 19.478
Pihak berelasi 7.582
Utang pajak 281.157
Pendapatan yang diterima di muka 1.874.619
Beban masih harus dibayar 1.470.483
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 130.090
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 10.694.363
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pihak ketiga 7.070.324
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.612.168
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 87.166
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 385.742
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 11.075.784
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pihak ketiga 710.012
Provisi jangka panjang 104.105
Cadangan imbalan pasca-kerja 27.997
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.390.806
JUMLAH LIABILITAS 34.002.974
1. K ontinjensi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan 4 (empat) Perusahaan Anak sedang menghadapi :
(i) 2 (dua) perkara hukum sebagai salah satu tergugat terkait sengketa yang ditimbulkan dari izin warga sekitar
menara telekomunikasi milik Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) perkara hukum sebagai
pemohon peninjauan kembali terkait sengketa tata usaha negara dengan pemerintah daerah di tempat lokasi
antena telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (iii) 5 (lima) perkara hukum sebagai salah satu tergugat
dalam sengketa kepemilikan atau sewa lahan di tempat lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak
tersebut; dan (iv) 1 (satu) perkara hukum sebagai turut tergugat dalam sengketa pembayaran tagihan (invoice)
terkait pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi milik Perusahaan Anak bersangkutan.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum untuk menangani Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terlibat dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga manajemen berkeyakinan (i) akan dapat mematahkan gugatan-
gugatan dari penggugat dalam hal ganti kerugian terkait gugatan perkara hukum sebagai tergugat dan/atau turut
23
Page 56
tertgugat, dan (ii) akan dapat memenangkan perkara hukum sebagai pemohon peninjauan kembali. Manajemen
berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak material dan tidak memberikan pengaruh signifikan
terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama.
2. P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2024 sampai dengan tanggal I nformasi T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp760,4
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia (“Maybank”)
Pada tanggal 28 Oktober 2024, 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian
fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar, Rp665,0
miliar dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving committed dari BNI sebesar Rp1.180,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.140,0.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)
Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari
CTBC sebesar Rp98,0 miliar
• Fasilitas pinjaman PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”)
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0
miliar dan Rp22,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.
24
Page 57
• Fasilitas pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)
Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank, N.A (“Citibank”)
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap II”), pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni
2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas sebagian pokok
utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
25
Page 58
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp720,8
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman uncommited revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0
miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan Anak,
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp7,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan
Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp10,5
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp590,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 30 Oktober 2024, 4 November 2024 dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp354,0 miliar, Rp98,0
miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 31 Oktober 2024, 16 Januari 2025, dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar, Rp202,0 miliar
dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Unicom, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving uncommited dari CIMB Niaga sebesar Rp20,0 miliar.
26
Page 59
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan
Rp100,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
nominal Rp1.513,1 miliar.
3. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Rp14.091,7
miliar, yang terdiri dari pinjaman bank sebesar Rp10.891,7 miliar dan obligasi sebesar Rp3.200,0 miliar.
Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SERTA UNTUK PERIODE
9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
27
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis
dan pembahasan atas informasi keuangan yang disajikan dalam bab ini telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani
oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
opini tanpa modifikasian.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 585.450 800.857 966.386
Piutang usaha - pihak ketiga 833.278 1.685.757 270.041
Piutang lain-lain 150.771 47.979 38.993
Pendapatan yang masih harus diterima 871.034 895.936 721.057
Persediaan dan perlengkapan 642.085 539.236 621.652
28
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
Uang muka dan beban dibayar di muka 62.467 101.656 108.365
Klaim pajak penghasilan - 218.826 -
Pajak dibayar dimuka 1.306.678 961.822 839.310
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi - 5.528 -
Jumlah Aset Lancar 4.451.763 5.257.597 3.565.804
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 36.305.967 35.923.231 34.427.639
Properti investasi - nilai wajar 431.974 469.571 465.478
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.787.464 4.065.721 3.667.843
Investasi pada entitas asosiasi 8.556 - -
Uang jaminan 1.045 1.009 1.023
Aset keuangan derivatif 727.749 759.501 563.351
Aset pajak tangguhan - bersih 3.981 7.294 -
Goodwill 396.621 390.368 390.368
Aset tidak lancar lainnya 98.009 92.174 58.462
Jumlah Aset Tidak Lancar 41.761.366 41.708.869 39.574.164
JUMLAH ASET 46.213.129 46.966.466 43.139.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 64.072 182.971 255.607
Utang lain-lain
Pihak ketiga 19.478 13.716 23.442
Pihak berelasi 7.582 - -
Utang pajak 281.157 280.778 123.066
Pendapatan yang diterima di muka 1.874.619 2.430.631 1.103.585
Beban masih harus dibayar 1.470.483 1.475.123 974.904
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 130.090 228.508 126.567
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 10.694.363 5.960.331 5.914.573
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Pihak ketiga 7.070.324 4.685.568 206.438
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.612.168 15.257.626 8.728.182
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 87.166 85.577 -
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 385.742 645.050 533.136
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 11.075.784 17.868.137 18.678.155
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Pihak ketiga 710.012 627.160 4.160.396
Provisi jangka panjang 104.105 99.208 107.400
Cadangan imbalan pasca-kerja 27.997 22.681 12.316
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.390.806 19.347.813 23.491.403
JUMLAH LIABILITAS 34.002.974 34.605.439 32.219.585
29
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (318.093) (41.015) (766.238)
Tambahan modal disetor - Bersih 1.608.572 1.608.572 1.594.466
Penghasilan komprehensif lain 4.117.688 4.648.810 4.465.195
Saldo laba
Cadangan wajib 64.000 63.600 63.100
Belum ditentukan penggunaannya 5.645.750 4.980.987 4.519.772
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 11.571.057 11.714.094 10.329.435
Kepentingan non-pengendali 639.098 646.933 590.948
JUMLAH EKUITAS 12.210.155 12.361.027 10.920.383
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 46.213.129 46.966.466 43.139.968
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
PENDAPATAN 5.126.850 4.952.837 6.640.645 6.524.369
Beban pokok pendapatan (1.447.533) (1.370.303) (1.902.397) (1.783.325)
LABA KOTOR 3.679.317 3.582.534 4.738.248 4.741.044
Beban usaha (437.969) (377.112) (504.176) (458.573)
LABA DARI OPERASI 3.241.348 3.205.422 4.234.072 4.282.471
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 23.441 13.267 20.289 13.785
Bagian rugi dari asosiasi - Bersih (1.870) - - -
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian -
aset keuangan 6.495 (26.600) (26.511) (24.997)
(Rugi) laba selisih kurs - Bersih (1.044) (6.625) (21.343) 1.779
Beban keuangan - Lainnya (134.090) (185.448) (129.245) (129.780)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang (1.387.178) (1.254.281) (1.696.345) (1.699.072)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi - - 2.247 15.656
Penurunan nlilai wajar atas menara telekomunikasi - - (5.455) -
Lainnya - Bersih (90.925) (50.484) (7.471) (54.643)
Beban lain-lain - Bersih (1.585.171) (1.510.171) (1.863.834) (1.877.272)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 1.656.177 1.695.251 2.370.238 2.405.199
Beban pajak final (386.888) (440.736) (565.719) (493.433)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.269.289 1.254.515 1.804.519 1.911.766
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (55.704) (89.588) (100.029) (222.325)
Tangguhan (4.902) - (82.796) -
Beban pajak penghasilan - Bersih (60.606) (89.588) (182.825) (222.325)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
30
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Defisit revaluasi (616.596) (1.108.542) (212.844) (1.407.805)
Keuntungan (kerugian) aktuaria - 125 (1.643) (722)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing (687) (992) (1.683) 72.043
Perubahan lindung nilai arus kas 269.043 363.415 659.478 (904.151)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 1.167.384 1.118.390 1.560.307 1.637.579
Kepentingan non-pengendali 41.299 46.537 61.387 51.862
Jumlah 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 817.664 379.171 2.011.244 (625.646)
Kepentingan non-pengendali 42.779 39.762 53.758 74.452
Jumlah 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh) 51,63 49,63 69,11 73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.
3. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
EBITDA (1) 4.403.339 4.286.204 5.727.650 5.661.915
Belanja Modal 2.086.707 2.016.684 2.740.238 3.903.082
Pinjaman Bersih (2) 28.171.428 28.120.756 28.584.716 28.258.429
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
4. R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 3,5% (1) 0,6% (1) 1,8% 5,6%
Laba kotor 2,7% (1) 2,1% (1) (0,1%) 0,7%
Laba dari operasi 1,1% (1) 1,2% (1) (1,1%) (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan 3,8% (1) (7,4%) (1) (4,0%) 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 105,4% (1) (58,8%) (1) (474,6%) (140,5%)
EBITDA 2,7% (1) 0,1 (1) 1,2% 4,3%
Jumlah aset (1,6%) (2) 1,4% (3) 8,9% 3,0%
Jumlah liabilitas (1,7%) (2) 0,8% (3) 7,4% 0,4%
Jumlah ekuitas (1,2%) (2) 3,3% (3) 13,2% 11,6%
31
Page 64
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 71,8% 72,3% 71,4% 72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan 63,2% 64,7% 63,8% 65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 23,5% 24,4% 25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,8% 8,5% 31,1% (8,4%)
EBITDA / Pendapatan 85,9% 86,5% 86,3% 86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 9,9% (4) 10,3% (4) 13,1% 15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6% (4) 2,7% (4) 3,5% 3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,2x 0,3x 0,3x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,8x 2,9x 2,8x 3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,7x 0,7x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,1x (7) 3,5x (7) 3,4x 3,3x
Debt coverage service ratio (6) 0,3x (7) 0,6x (7) 0,5x 0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
5. R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving Maybank
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 50% 86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 30% 86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan www.tower-bersama.com.
32
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup Tower Bersama yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower
Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023, yaitu 31 Oktober 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp749,8
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp665,0 miliar dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving comitted dari BNI sebesar Rp680,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Desember 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari
CTBC sebesar Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0
miliar dan Rp22,0 miliar.
33
Page 66
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman BRI
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank ICBC
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II, pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan
tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas
sebagian pokok utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei
2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal
30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
34
Page 67
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON,
Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp630,8
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0
miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank QNB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan
Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp5,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Hana
Pada berbagai tanggal di bulan November sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan
Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp7,0
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada tanggal 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
uncommited dari BNPP sebesar Rp40,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 4 November dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp202,0 miliar dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
35
Page 68
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan
Rp100,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
nominal Rp1.513,1 miliar.
c. Pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku 2024
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember
2024, Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp25 per
saham. Perseroan telah membayarkan dividen tersebut pada tanggal 27 Desember 2024.
36
Page 69
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. K eterangan T entang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal
23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta
No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan
jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
2. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Tahun 2024
Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
37
Page 70
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,78%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,49%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.024.585.897 40.491.717.940 9,05%
22.367.418.645 447.348.372.900 100,00%
Saham treasuri 289.580.800 5.791.616.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2025
untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024, dari keseluruhan jumlah 23.565 sites menara telekomunikasi
sebanyak 2.546 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 249 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sisanya, (i) Perusahaan Anak telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan
sebelum permohonan IMB/PBG atau IMBM sebanyak 2.297 sites menara telekomunikasi; dan (ii) tidak ada
Perusahaan Anak yang belum menyampaikan permohonan IMB/PBG atau IMBM untuk sites menara telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan
dengan pihak ketiga (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
38
Page 71
4.1.1. Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah
dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 13 Desember
2024, antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp978.102.080.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2025.
Suku bunga
8,520% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp987,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah
dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 13 Desember
2024, antara Perseroan dan SKP
39
Page 72
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp534.997.920.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027.
Suku bunga
8,221% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp535,0 miliar.
4.1.2. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara
Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
40
Page 73
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.452.506.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
(i) Seri A: Rp945.748.000.000; dan
(ii) Seri B: Rp506.758.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Tanggal jatuh tempo untuk :
(i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
(ii) Seri B: 16 Februari 2025.
Suku bunga
(i) Seri A: 6,000%; dan
(ii) Seri B: 8,239%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp506,8 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara
Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.462.494.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
(i) Seri A: Rp952.252.000.000; dan
(ii) Seri B: Rp510.242.000.000.
41
Page 74
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Tanggal jatuh tempo untuk :
(i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
(ii) Seri B: 16 Februari 2025.
Suku bunga
(i) Seri A: 6,000%; dan
(ii) Seri B: 8,239%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp510,2 miliar.
4.1.3. Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari 2024 antara
Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.683.000.000.000.
42
Page 75
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk:
(i) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$375.000.000 Facility Agreement sebesar Rp1.291.075.200.000;
(ii) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$275.000.000 Facility Agreement sebesar Rp941.409.000.000; dan
(iii) kegiatan operasional, antara lain, namun tidak terbatas pada belanja modal, biaya operasional,
biaya umum dan administrasi, penyelesaian hutang antar perusahaan serta pemberian
pinjaman antar perusahaan.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
Suku bunga
8,470%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp1.683,0 miliar.
4.1.4. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BRI sebagai Kreditur.
Debitur memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur karena keduanya memiliki Komisaris Independen
yang sama, yaitu Bapak Heri Sunaryadi.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp500.000.000.000.
Tujuan
Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan umum
termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai kembali surat hutang/hutang bank/hutang lainnya
yang jatuh tempo dan/atau membiayai gap/deficit cash flow.
43
Page 76
Jangka waktu
Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini
pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh
kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender
sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Jangka waktu fasilitas dalam perjanjian ini berarti
periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
kredit.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang
direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman
sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.
Pembatasan (negative covenant)
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain: (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau
ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan
perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung
atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak
langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan
berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan
tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar perusahaan atau
pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap
dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur
tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp500,0 miliar.
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas dengan komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 antara Perseroan dengan BRI) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 161/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 30 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
44
Page 77
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 113/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli
2024 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 19 Desember 2025.
Suku bunga
7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp250,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 170/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 19 Desember 2025.
45
Page 78
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp250,0 miliar.
b. Fasilitas pinjaman Maybank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Keempat tanggal 29 November 2024 antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 166/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp470.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2025.
46
Page 79
Suku bunga
7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp470,0 miliar.
c. Fasilitas pinjaman BNI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024, antara Perseroan dengan BNI) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 147/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 8 November
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp168.200.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 9 Desember 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 14 Mei 2025.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
47
Page 80
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp168,2 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 165/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp306.800.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 14 Mei 2025.
Suku bunga
7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
48
Page 81
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp306,8 miliar.
d. Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan BNPP) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 152/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 2 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp305.343.511.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 053/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal
14 Desember 2023 dalam jumlah sebesar Rp150.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 055/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal 19 Desember
2023 dalam jumlah sebesar Rp5.343.511.000; dan (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Antar Perusahaan No. 058/TBG-TB/LEG/04/I/24 tanggal 4 Januari 2024 dalam jumlah
sebesar Rp150.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,236% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
49
Page 82
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp305,3 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 160/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp237.600.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 28 November 2024
dalam jumlah sebesar Rp257.520.733.971.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
50
Page 83
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp237,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 164/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp243.400.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp243,4 miliar.
51
Page 84
e. Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Dana yang diterima oleh Perseroan dari perjanjian fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Addendum I tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas Nomor WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 2 Desember 2024, antara Perseroan dengan Bank
Mandiri) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 155/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp500,0 miliar.
52
Page 85
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 156/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp60.700.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp60,7 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 157/TBG-SKP/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
2024 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.
53
Page 86
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 148/TBG-SKP/LEG/04/XI/24
tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp200,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 158/TBG-SMI/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
2024 antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp62.379.266.029.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) seluruh
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 149/TBG-SMI/LEG/04/XI/24
tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp45.900.000.000; dan (ii) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 150/TBG-SMI/LEG/04/XI/24 tanggal
28 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp16.479.266.029.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 3 Desember 2025.
54
Page 87
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp62,4 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 159/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember
2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp19.920.733.971.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24
tanggal 28 November 2024 dalam jumlah Rp257.520.733.971.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
55
Page 88
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp19,9 miliar.
f. Fasilitas pinjaman dari Bank Danamon
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 168/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp214.065.890.424.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
56
Page 89
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp214,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp435.934.109.576.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
57
Page 90
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp435,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 175/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 13 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp150.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24
tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971 dan untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp150,0 miliar.
58
Page 91
g. Fasilitas pinjaman revolving dari DBSI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024,
antara Perseroan dan Unicom dengan DBSI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk
pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 167/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp2.050.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Suku bunga
8,376% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp2.050,0 miliar.
59
Page 92
h. Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
tanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan Bank HSBC) telah disalurkan kepada Perusahaan
Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan
tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 163/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp194.656.486.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh sisa
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24
tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 11 Mei 2025.
Suku bunga
7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp194,7 miliar.
60
Page 93
i. Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan
terhadap Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dengan PT UOB)
telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 162/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24
tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 29 Mei 2025.
Suku bunga
7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp250,0 miliar.
61
Page 94
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 174/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 29 Mei 2025.
Suku bunga
7,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp90,0 miliar.
j. Fasilitas pinjaman revolving Citibank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Nomor MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024
antara Perseroan dengan Citibank) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
62
Page 95
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 171/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp88.116.939.350.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp88,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 172/TBG-SMI/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp311.883.060.650.
63
Page 96
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp617.896.228.500.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp311,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 173/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp140.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 25 September 2025.
64
Page 97
Suku bunga
8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp140,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 176/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 15 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh sisa
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24
tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971; dan (ii) seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 146/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal
1 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp98.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
8,675% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
65
Page 98
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp250,0 miliar.
4.1.5. Perjanjian sewa menyewa
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/
PKS/GTI-LGL/BANGO6REGENCYTANGERANG/I/2025 dengan Rudolf Parningotan Nainggolan,
yang merupakan pemegang saham dan Direktur Utama GHON, untuk pemakaian suatu lahan yang
terletak di Villa Tangerang Jalan Garuda Raya, RT. 001, RW. 011, No. KBI. 22, Kelurahan Gebang
Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagai lokasi pemasangan dan
penempatan menara telekomunikasi milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut,
(i) pemberi sewa wajib menjamin tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna
dan alat-alat penunjang lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai
perjanjian. Penyewa tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam
perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari
2035. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau
pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan
untuk mengakhiri perjanjian ini.
4.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.1. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, sebagaimana diubah terakhir
dengan Surat Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 016/SPK/I/2025 tanggal 21 Januari 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) CTBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.
66
Page 99
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai
kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar
perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.
Jangka waktu
Kreditur menyetujui untuk memperpanjang periode ketersediaan atas fasilitas sampai dengan tanggal
31 Maret 2025.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan sebagian besar aset selain menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari dan pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger,
merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih
dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usahanya;
dan (b) melakukan perubahan substansial apapun terhadap struktur hukum atau status korporasinya
yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak
merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain
dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela
menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali
terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung, menciptakan, menimbulkan,
menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang
keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan
jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan
manapun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Nihil.
b. Perjanjian Fasilitas No. WCO.KP/2192/TLN/2023 tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali dengan Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas tanggal 2 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank Mandiri sebagai Kreditur.
67
Page 100
Nilai pokok
Fasilitas kredit modal kerja transaksional sebesar Rp1.000.000.000.000. Fasilitas ini bersifat
uncommitted dan revolving.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk membiayai
kebutuhan modal kerja Debitur.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas ini harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo
akhir, yaitu tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan akan dicantumkan pada permohonan penggunaan
atas masing-masing pinjaman tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani
suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang
disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan; (viii) mengubah tahun buku atau para auditornya tanpa
izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur; dan (ix) mengurangi atau menurunkan modal disetor Debitur
yang dapat memengaruhi kelanjutan usaha utama Debitur dan kemampuan pengembalian kewajiban
Debitur kepada Kreditur. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan
Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp993,0 miliar.
68
Page 101
c. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
(ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
(iii) DBSI sebagai Kreditur.
Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
sebagai berikut :
(i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan
(ii) Nasabah 2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.
Tujuan
Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (yang
merupakan tanggal jatuh tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal
oleh Kreditur.
Suku bunga
Tingkat suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum
periode bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
bersangkutan yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan
Fasilitas RCF.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang akan
diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk menjamin
pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru
yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang baik
dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan jenis aset
yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara
lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan
pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka, pinjaman
atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian besar aset
(major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada
pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
pembayaran utang.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
69
Page 102
Penyelesaian perselisihan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp148,0 miliar.
d. Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BNPP sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
yang ada.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR ditambah dengan margin 1% per tahun.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp1.000,0 miliar.
e. Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Keempat tertanggal 29 November 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Maybank sebagai Kreditur.
70
Page 103
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen masing-masing:
(i) Fasilitas A sebesar Rp500.000.000.000; dan
(ii) Fasilitas B sebesar Rp250.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
(roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
tanggal pengakhiran berarti 24 bulan sejak tanggal perjanjian ini (jika tanggal pengakhiran jatuh bukan
pada hari kerja, maka sebagai gantinya akan jatuh pada hari kerja segera sebelumnya).
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) untuk
Fasilitas A, sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund; dan (ii) untuk Fasilitas B, sebesar 0,50% per
tahun di atas cost of fund, yang akan dikutip pada tanggal penggunaan.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp470,0 miliar.
f. Perjanjian Fasilitas No. 001/CBCI-TCT/PTDA/I/2025 tanggal 9 Januari 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank ICBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tetap on demand-A (uncommitted revolving) sebesar maksimum ekuivalen
Rp350.000.000.000.
71
Page 104
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk keperluan
pembiayaan umum Debitur.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 9 Januari 2026.
Suku bunga
Kreditur akan segera memberitahu Debitur mengenai suku bunga sebelum penarikan dilakukan yang
besarnya sebagaimana disepakati antara Kreditur dan Debitur.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya
jaminan atas asetnya yang manapun kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu
transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
menjual, menyewa memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
(iii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada
atau untuk manfaat seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
atau pelepasan yang diizinkan; dan (iv) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
langsung atau tidak langsung, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan apapun jika tidak ada cidera janji berlanjut pada
saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan
cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari
anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur
tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi
merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025
Rp64,0 miliar.
4.2.2. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik antara Perseroan dan Perusahaan
Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
Jaringan Fiber Optik“) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
antara lain, Telkomsel, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Innovate Mas Indonesia, PT Mora
Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”) dan
PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi
atau Jaringan Fiber Optik, Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur
telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), di mana Penyewa akan
menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu, antara lain, antenna seluler, antenna
microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui
Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak
72
Page 105
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing menara dan infrastruktur
telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah ada atau yang akan
dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara
Perseroan, Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
• SKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Macro Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Cell Pole (MCP) dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2, 3, dan kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
4 (13 Site) antara Telkomsel dengan SKP No. 0269/TBIG- yang tertera pada lampiran III kontrak ini (mana yang lebih
SKP-00/COM/04/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
yang paling akhir pada lampiran III kontrak ini atau pada
saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
oleh Telkomsel kepada SKP. Kontrak ini dapat diperpanjang
atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
2. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, 3, dan 4 kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
(96 Site) antara Telkomsel dengan SKP No. 0513/TBIG- yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang lebih
SKP-00/COM/04/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini atau pada
saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
oleh Telkomsel kepada SKP. Kontrak ini dapat diperpanjang
atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
• Balikom
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2 (1 Site) antara kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
Telkomsel dengan Balikom No. M100006025 tanggal awal yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang
14 Oktober 2024 lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir
sewa site yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini
atau pada saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan
seluruhnya oleh Telkomsel kepada Balikom berdasarkan
kontrak. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur
di dalam kontrak ini.
73
Page 106
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Macro Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Cell Pole (MCP) dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
3, dan 4 (66 Site) antara Telkomsel dengan TB No. 0265/yang tertera pada lampiran III kontrak ini (mana yang lebih
TBIG-TBE-00/COM/04/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
yang paling akhir pada lampiran III kontrak ini atau pada
saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
oleh Telkomsel kepada TB. Kontrak ini dapat diperpanjang
atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
2. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1, 2, 3, dan 4 kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling awal
(162 Site) antara Telkomsel dengan TB No. 0514/TBIG- yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang lebih
TBE-00/COM/04/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir sewa site
yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini atau pada
saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya
oleh Telkomsel kepada TB. Kontrak ini dapat diperpanjang
atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
• Mitrayasa
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal efektif
Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 2 dan 3 (2 Site) kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
antara Telkomsel dengan Mitrayasa No. M1000006028 awal yang tertera pada lampiran VIII kontrak ini (mana yang
tanggal 14 Oktober 2024 lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir
sewa site yang paling akhir pada lampiran VIII kontrak ini
atau pada saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan
seluruhnya oleh Telkomsel kepada Mitrayasa. Kontrak ini
dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
• PKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Macro,
Jangka waktu kontrak ini adalah selama 5 (lima) tahun
Minimacro dan MCP (10 Site) dan Jasa Pemeliharaannya dimana dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak
di Regional Jabotabek, Jawa Tengah dan Sulawesi antara(tanggal efektif) atau mengikuti tanggal sewa dengan
Telkomsel dengan PKP No. M100004961 tanggal 23 Mei periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai dengan
2023 tanggal akhir sewa dari keseluruhan site yang tertera
pada bagian II lampiran III kontrak ini, meskipun kontrak
ini ditandatangani sebelum atau sesudah tanggal efektif.
Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
2. Kontrak Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Jangka waktu kontrak ini adalah selama 10 (sepuluh)
dan Jasa Pemeliharaannya di Regional Sumbagteng tahun dimana dimulai sejak tanggal penandatanganan
dan Jawa Tengah (3 Site) antara Telkomsel dengan PKP kontrak (tanggal efektif) atau mengikuti tanggal sewa
No. M100005347 tanggal 10 November 2023 dengan periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai
dengan tanggal akhir sewa dari keseluruhan site yang
tertera pada bagian II lampiran III kontrak ini, meskipun
kontrak ini ditandatangani sebelum atau sesudah tanggal
efektif. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam
kontrak ini.
3. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
Tower Macro dan Mini Macro dan Jasa Pemeliharaannya efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
di Regional Jabotabek, Jabotabek Outer, dan Sumbagut paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
(10 Site) antara Telkomsel dengan PKP No. M100005636 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
tanggal 26 April 2024 dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
diatur di dalam kontrak ini.
74
Page 107
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
4. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
Tower Macro dan Mini Macro dan Jasa Pemeliharaannya efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
di Regional Jabotabek Outer, Jawa Barat dan Jawa Timur paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
(6 Site) antara Telkomsel dengan PKP No. M100005999 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
tanggal 8 Oktober 2024 dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
diatur di dalam kontrak ini.
5. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Tower Jangka waktu kontrak ini adalah dimulai sejak tanggal
Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Regional Jabotabek efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang
Outer dan Sulawesi (3 Site) antara Telkomsel dengan PKP paling awal yang tertera pada bagian II lampiran III
No. M100006112 tanggal 15 November 2024 kontrak ini (mana yang lebih dahulu) dan berakhir sampai
dengan tanggal akhir sewa site yang paling akhir pada
bagian II lampiran III kontrak ini atau pada saat kewajiban
pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel
kepada PKP. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
diatur di dalam kontrak ini.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya
dan mengikat para pihak.
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
sewa menara telekomunikasi pada tanggal 30 September 2024 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 6.372.822
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 20.524.941
Lebih dari lima tahun 12.274.037
Jumlah 39.171.800
4.2.3. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
75
Page 108
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Tower Bersama Grup dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Tekno Infrastruktur 0068/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan
Sukses 12 Juli 2023 31 Juli 2026
2. PT Bach Multi Infrastruktur 0023/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/XII/2024 tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
1 Januari 2025 30 Juni 2025
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2026.
b. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
invoice untuk terkait.
76
Page 109
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Inti Persada Nusantara 0016/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
24 Juli 2024 31 Juli 2025
2. PT Indomitra Global 0014/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
24 Juli 2024 31 Juli 2025
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Juli 2025.
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
Penunjang Removable Tower (RETO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Duta Esa Adiperkasa 0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
25 Juli 2024 31 Juli 2025
2. PT Rizqallah Boer Makmur 0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan
25 Juli 2024 31 Juli 2025
d. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
(CME) Untuk In-Building System Multioperator (IBS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) Untuk In-Building System
Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
77
Page 110
Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Bentala Sakti Globalindo 0005/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan
1 Februari 2023 31 Januari 2026
2. PT Ciptajaya Sejahtera 0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan
Abadi 1 Februari 2023 31 Januari 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.
e. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang,
antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja
dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan
harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan
atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian.
Pembayaran akan dilakukan dalam (i) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
ditandatangani Berita Acara Selesai Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen
pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice terkait; atau (ii) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai puchase
order setelah, antara lain, diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT AJR International Logistics berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang No. 0001/TBG-TBG-00/
VEM-JT/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023
sampai dengan 31 Januari 2026.
f. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya
78
Page 111
menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.
Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
(i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0048/TBG-TBG-00/
VEM-JIFO/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari
2023 sampai dengan 31 Januari 2026.
g. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance
(pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.
Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT,
TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0027/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
2 Januari 2023 31 Desember 2025
2. PT Andre Teknik Mandiri 0025/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
2 Januari 2023 31 Desember 2025
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 23 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
79
Page 112
h. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
transportable BTS.
Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Rizqallah Boer Makmur 0031/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
2 Januari 2023 31 Desember 2025
2. PT Duta Esa Adiperkasa 0030/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan
2 Januari 2023 31 Desember 2025
i. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
ditagihkan.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
j. Perjanjian Project Turnkey
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
(TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.
80
Page 113
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan selesai
100%.
TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.
k. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.
Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
(SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.
l. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
(i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Whidia Bharaya 0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
2. PT Teleconsult Nusantara 0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 30 Januari 2024 sampai dengan
29 Januari 2027
81
Page 114
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
(BTS) dan Microcell Pole (MCP)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
(iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
(power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
(ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Media Indonesia 0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024 1 April 2024 sampai dengan
31 Maret 2027
2. PT Lintas Banyu Lestari 0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 19 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 April 2026 dan
paling lama pada tanggal 31 Maret 2027.
82
Page 115
n. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan CV Karya Dua Duta berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi
Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) No. 0076/PKP-KDD/PERKUATAN/
VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai
dengan 31 Juli 2026.
o. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) antara PKP
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 1 Agustus 2023 sampai dengan
31 Juli 2026
2. PT Duta Esa Adiperkasa 0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 1 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2026
p. Perjanjian Project Turnkey
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
83
Page 116
memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.
PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.
q. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
2. PT Daya Guna Karsa 0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2024 31 Desember 2026
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
r. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
ditentukan oleh GHON.
Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan
Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum II No. 078/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Perjanjian tersebut
berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2025.
84
Page 117
s. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum IV No. 307/PKS-LGL-GTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024. Perjanjian
tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2025.
t. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.
Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
dengan cara penyerahan cek.
GHON mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian Kerja
Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal
26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya
Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021. Perjanjian
tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.
u. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan rutin
(preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset).
Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detil mekanisme dan teknis pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian.
Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi
akan dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
pendukung lainnya.
85
Page 118
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi
No. 005/PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum V
No. 280/PKS-LGL-GTI/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
6 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
v. Perjanjian Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik
Dalam rangka pengoperasian dan perawatan rutin jaringan fiber optik, GPS mengadakan perjanjian kerja
sama dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pengoperasian dan perawatan jaringan fiber optik
milik GPS dan/atau yang dikuasakan kepada GPS. Pekerjaan wajib dilakukan berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian dan spesifikasi tertentu yang tertera dalam statement of work untuk masing-
masing pekerjaan. Nilai yang harus dibayarkan oleh GPS untuk masing-masing pekerjaan ditentukan
berdasarkan panjang jaringan fiber optik dan lama durasi pengerjaan sebagaimana diterangkan
dalam setiap purchase order. Pembayaran wajib dilakukan oleh GPS setelah adanya tagihan dan
ditandatanganinya BAST dengan kontraktor.
GPS telah mengadakan kerja sama dengan PT Fajar Mitra Krida Abadi berdasarkan Kontrak Induk
Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik No. 007/GPS-PROC/IX/2022 tanggal
2 September 2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana disebutkan dalam purchase order atau
statement of work yang terakhir.
w. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi
Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.
Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.
Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.
x. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
30 September 2024 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak Ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 16.723
PT Berkat Bersama Teknik 4.293
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.697
PT Global Teknologi Integrasi 2.246
PT Nayaka Pratama 1.054
PT Tritama Aji Laksana 380
PT Duta Hita Jaya 276
PT Kokoh Semesta 171
PT Sanggar Jaya Abadi 125
PT Mandira Infra Tripakarti 94
Lainnya (masing-masing di bawah Rp3 miliar) 34.873
62.932
86
Page 119
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak berelasi
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 1.140
Jumlah 64.072
4.2.4. Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
bersama (“Tower Sharing”)
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
mengadakan perjanjian Tower Sharing dengan 9 (sembilan) pemerintah daerah untuk membangun
menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi
tersebut dibangun sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
dan Grup Tower Bersama harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
secara optimal.
Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
pihak lainnya.
Perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB sebanyak 14 perjanjian
kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Barat, di mana masa
berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 24 April 2025 dan paling lama pada tanggal
28 Desember 2027.
4.2.5. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
dan pemilik tanah, yaitu, antara lain, (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa di kemudian hari dibebani dengan jaminan
dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.225
Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,2 tahun sejak tanggal
Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp3.768,1 miliar.
87
Page 120
5. K eterangan T entang A set T etap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan
melalui Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai berikut :
• Tanah
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT, TK,
dan GHON memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
1. TI 34 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Lampung.
2. UT 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Bali dan Banten.
3. TB 167 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
dan/atau menara yang terletak di Jambi, Sumatera
Selatan, Bali, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten,
Gorontalo, Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan
Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat,
Lampung, dan Sulawesi Selatan.
4. Mitrayasa 11 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi yang terletak di Jawa Barat dan Nusa Tenggara
Tengah, Banten, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Timur.
5. SKP 131 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali, DKI
Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo,
Banten, dan Kepulauan Bangka Belitung dan
DI Yogyakarta.
6. Balikom 28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
7. Triaka 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan dan Papua.
8. PMS 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
9. SMI 17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten dan
Bengkulu.
10. BT 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di DKI Jakarta.
11. TK 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
menara yang terletak di Jawa Barat.
12. GHON - 8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.
88
Page 121
• Sites telekomunikasi
Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 23.565 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 22.242
sites menara telekomunikasi dan 249 jaringan IBS pada tanggal 30 September 2024.
89
Page 122
6. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
90
90
Page 123
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Desember 2024. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 31 Desember 2024; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
Yoyong, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 31 Desember 2024, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(21) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Desember 2024; sisa sebesar 64,19% dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno,
PT Unitrans Pratama, masyarakat dan saham treasuri.
Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BDIA dikendalikan
secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaja.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 1 Juni 2020.
7. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
91
Page 124
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.
8. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tertanggal 21 Januari 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/
atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. TI Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. UT Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
3. BT Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
menara dan pekerjaan Selatan melalui UT
telekomunikasi dan 10,10%
melalui TB
4. TB Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
konsultasi telekomunikasi, Selatan melalui TO
pengembangan jaringan
telekomunikasi, penyewaan
menara dan peralatan
telekomunikasi, pekerjaan
telekomunikasi dan jasa
penyewaan jaringan fiber
optik
5. TK Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
6. PMS Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
7. Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
konsultasi telekomunikasi, Selatan melalui TB
pembangunan sarana dan dan 30,00%
prasarana telekomunikasi melalui SKP
dan pekerjaan
telekomunikasi
92
Page 125
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
8. MSI Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Selatan melalui TB
9. SKP Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
konsultasi telekomunikasi, selatan melalui MSI
pengembangan jaringan
telekomunikasi, penyewaan
menara dan peralatan
telekomunikasi, dan
pekerjaan telekomunikasi
10. TO Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
11. Balikom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TO
telekomunikasi
12. Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
13. SMI Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
menara dan pekerjaan Selatan melalui SKP
telekomunikasi
14. TBGG Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
15. MBT Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Selatan beroperasi melalui TB
16. JPI Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
peralatan telekomunikasi Pusat melalui TB
dan konsultasi bidang
telekomunikasi
17. GHON Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
telekomunikasi Barat
18. GOLD Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
infrastruktur telekomunikasi, Selatan
melakukan investasi atau
penyertaan pada perusahaan
lain yang bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi, dan jasa
penunjang telekomunikasi
19. PKP Jasa penyewaan menara dan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
peralatan telekomunikasi Selatan melalui GOLD
20. Unicom Jasa penyewaan jaringan Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
fiber optik Barat melalui UT
21. GPS Jasa penyewaan jaringan Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
fiber optik Selatan melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
1. Telinco Konstruksi sentral Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
telekomunikasi, instalasi Tangerang melalui MSI
telekomunikasi, instalasi
elektronika dan konstruksi
bangunan sipil jalan
2. CSA Penyedia jasa Sitac (Site Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Acquisition), penyedia jasa Tangerang melalui MSI
pembangunan menara
telekomunikasi (CMS),
penyedia jasa pemeliharaan
(maintenance) menara
telekomunikasi, penyedia
jasa pembangunan dan/
atau pemeliharaan jaringan
fiber optik atau fiber to the
home (FTTH) dan pekerjaan
pabrikasi infrastruktur
telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
93
Page 126
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap
daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal
11 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya berakhir,
TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 7 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 23 Maret 2045. Apabila jangka
waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
3. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 20 Maret 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
94
Page 127
C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
1. U mum
Perseroan, didirikan pada tahun 2004, merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi atau penyertaan
secara langsung dan tidak langsung pada perusahaan-perusahaan, yang bergerak di bidang penyediaan jasa
telekomunikasi, menara, jaringan serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan
salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 23.681 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 23.565 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.546
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 77,6% dari
pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH dan XL Axiata.
Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per
30 September 2024, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,8
tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp39.171,8 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 91,9%, 8,0%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama telah
membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower Bersama
berada di wilayah padat penduduk dengan 90,4% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 9,6% site di wilayah
lain di Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen.
Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,80x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp5.126,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.403,3 miliar atau mencapai 85,9%.
95
Page 128
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia dan mengoperasikan 18 (delapan belas) titik pelayanan regional
yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui
Perusahaan Anak.
2. H ak atas K ekayaan I ntelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal
informasi Tambahan ini diterbitkan, TB, Perusahaan Anak, memiliki tambahan aset berupa hak cipta yang
didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan
perincian sebagai berikut :
Tanggal
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan No. Permohonan No. Pencatatan Masa Berlaku
Diumumkan
1. SIMOTIVASI Program Komputer EC002024215715 000788147 3 Mei 2024 50 tahun sejak
(System Monitoring tanggal diumumkan
Trouble Ticket
FTTH Activation)
2. FAST (FTTH Program Komputer EC002024214740 000787172 1 Juni 2024 50 tahun sejak
Automation tanggal diumumkan
And Spatial
Transformation)
3. ENERGIZE Program Komputer EC002024214751 000787183 25 Juni 2024 50 tahun sejak
(Effective Energy tanggal diumumkan
Management
Technologize)
4. ALIGN (Automated Program Komputer EC002924214741 000787173 10 Desember 2023 50 tahun sejak
Location tanggal diumumkan
Inspection &
Geodata Network)
96
Page 129
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 733.670.000.000 110.010.000.000 843.680.000.000 30,24%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 270.330.000.000 130.035.000.000 400.365.000.000 14,35%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 308.700.000.000 62.000.000.000 370.700.000.000 13,28%
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 169.000.000.000 160.000.000.000 329.000.000.000 11,79%
5. PT UOB Kay Hian Sekuritas 123.000.000.000 58.000.000.000 181.000.000.000 6,49%
6. PT BNI Sekuritas 223.330.000.000 135.050.000.000 358.380.000.000 12,84%
7. PT Mandiri Sekuritas 217.160.000.000 90.060.000.000 307.220.000.000 11,01%
Jumlah 2.045.190.000.000 745.155.000.000 2.790.345.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
97
Page 130
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920
STTD : No. STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”) No. 201523 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK
berdasarkan Surat Keputusan HKHSK No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. ref: 2/TBG-2501/1-2025/BD tanggal 8 Januari 2025 perihal Surat Pengikatan
yang telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
Satria.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 4585/JDS/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penawaran Biaya yang
telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
98
Page 131
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta 12980
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 0064/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Penunjukan
Wali Amanat pada Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap V Tahun 2025.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
99
Page 132
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas
Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
100
Page 133
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut :
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 6 Februari 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 7 Februari 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan pembelian O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 10 Februari 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
101
Page 134
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 005-5054-363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 3273078256
A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 8999998875
A/n : PT BNI Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 1020005566028
A/n : PT Mandiri Sekuritas
102
Page 135
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 12 Februari 2025.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminannya masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pengembalian atas pembayaran
pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
103
Page 136
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
6 Februari 2025 sampai dengan 7 Februari 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 Menara Tekno, lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta 12190 Jakarta 10250
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3970 5858
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3970 5850
www.cns.co.id E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT BNI Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10230 Jakarta 12910
Telp : (62 21) 2993 3888 Telp : (62 21) 2554 3946
Faks. : (62 21) 3190 7608 Faks. : (62 21) 5793 6934
E-mail : uobkhindcf@uobkayhian.com E-mail : dcm@bnisekuritas.co.id
www.uobkayhian.co.id www.bnisekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, lantai 24 & 25
Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
Jakarta 12190
Telp : (62 21) 5263 445
Faks. : (62 21) 5275 701
E-mail : divisi-fi@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
104
Page 137
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.
105
Page 138
Halaman ini sengaja dikosongkan
106
Page 139
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT
Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.20.000.000.000.000,00 (“PUB VI”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-156/D.04/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta didaftarkan di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;
107
Page 140
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.513.100.000.000,00 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;
(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.700.000.000.000,00 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;
(iv) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.000.000.000.000,00
yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB VI Tahap IV”), dengan
rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.243.075.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,45% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.756.925.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,
dan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025
(“PUB VI Tahap V”) yang merupakan bagian dari PUB VI, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. Ref.: 2/TBG-2501/I-2025/BD
tertanggal 8 Januari 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan
membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB VI Tahap V.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD tanggal 11 November 2024 dalam rangka
PUB VI Tahap IV (“Pendapat Hukum PUB VI Tahap IV”) (sebagaimana tercantum dalam
Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 November 2024 dalam
rangka pelaksanaan PUB VI Tahap IV) sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 (“Tanggal
Pendapat Hukum”).
108
Page 141
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Pendapat Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat dari segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 9/TBG-2501/I-2025/BD
tanggal 21 Januari 2025 dan No. ref.: 11/TBG-2501/I-2025/BD tanggal 24 Januari 2025.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB VI Tahap V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap V Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp.2.790.345.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari
jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dalam 2 seri, dengan rincian sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.045.190.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,80% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.745.155.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025,
sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari
2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V tersebut pada tanggal jatuh
tempo.
PUB VI Tahap V akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk yang bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, yang mana ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower
Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 95 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dan Penjamin
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
109
Page 142
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 93
tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Dalam rangka PUB VI Tahap V, Perseroan telah menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan KSEI;
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0125
tanggal 21 Januari 2025, antara Perseroan dan KSEI; dan
5. Akta Pengakuan Hutang No. 94 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB VI Tahap V yang merupakan bagian dari PUB VI,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 30 Maret 2023.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali
dengan Surat No. 3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Peringkat
Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB VI Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan oleh Perseroan:
(i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III”) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 Februari 2025. Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III akan
110
Page 143
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan
operasional dan/atau pendanaan; dan
(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun
2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”) Seri B yang akan jatuh tempo pada
tanggal 2 Maret 2025. Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B beserta
bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B akan dilunasi dengan menggunakan
sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
VI Tahap V sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
lambat 14 hari sebelum rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan memperoleh
persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 30/2015”).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB VI Tahap V secara
berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap V telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB VI Tahap V sebelum
Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB VI Tahap V yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
B. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan ruang lingkup dan
pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
111
Page 144
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
berdasarkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (saat ini
bernama Menteri Hukum “Menkum”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No.
616.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan. terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116
tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud di atas telah sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
2. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan
diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan
yang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan
tersebut telah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
112
Page 145
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh konfirmasi dari Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam
LHUT, kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan
adalah terkait dengan aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) di mana
Perseroan melakukan investasi atau penyertaan dengan pengendalian secara
langsung maupun tidak langsung terhadap sejumlah 21 entitas anak perusahaan
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan serat
optik dan pekerjaan telekomunikasi serta investasi.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, serta diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan
113
Page 146
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 31 Oktober 2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp. 1.442.012.000.000,00
Modal ditempatkan : Rp. 453.139.988.900,00
Modal disetor : Rp. 453.139.988.900,00
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
nominal Rp.20,00 per saham.
Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %(1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,78
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,49
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.024.585.897 40.491.717.940 9,05
22.367.418.645 447.348.372.900 100,00
Saham yang dibeli Kembali (saham treasuri) 289.580.800 5.791.616.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
22.656.999.445 453.139.988.900 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
114
Page 147
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., di mana Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
Ltd. dikendalikan secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya.
Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari
Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian
Hukum untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan terhadap struktur permodalan dari beberapa Anak Perusahaan yaitu PT
Unicom Muda Utama (“Unicom”) dan PT Global Patra Sinertama (“GPS”).
Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan yang bersangkutan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
GHON, GOLD dan GPS. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan
dalam LHUT.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 28 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
115
Page 148
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
sebagai berikut:
(i) Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
Komite Audit;
(ii) Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
(iii) Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.
Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
ditanda-tangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
116
Page 149
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Surat Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris perihal
Pendirian Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tanggal 26 Juni 2024, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
(i) Heri Sunaryadi, Komisaris Independen, sebagai ketua merangkap anggota;
(ii) Lie Si An, sebagai anggota; dan
(iii) Supriadi Wagiran, sebagai anggota.
Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):
(i) PT Telenet Internusa (“TI”), di mana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;
(ii) PT United Towerindo (“UT”), di mana Perseroan memiliki 13.239 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Batavia Towerindo (“BT”), di mana UT memiliki 899 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan
b. Unicom, di mana UT memiliki 1.256.000 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.125.600.000.000,00 yang mewakili 80,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Unicom,
(iii) PT Tower Bersama (“TB”), di mana Perseroan memiliki 139.049 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Prima Media Selaras (“PMS”), di mana TB memiliki 14.999 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;
117
Page 150
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
b. PT Towerindo Konvergensi (“TK”), di mana TB memiliki 5.199 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;
c. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), di mana TB memiliki
131.040 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan
d. PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), di mana TB memiliki 1.042 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,
(iv) PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), di mana Perseroan memiliki 803.769 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
memiliki penyertaan saham pada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”), di
mana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam SKP;
(v) PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 308.412
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
SMI;
(vi) PT Tower One (“TO”), di mana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), di mana TO memiliki
13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Balikom;
(vii) PT Triaka Bersama (“Triaka”), di mana Perseroan memiliki 459 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;
(viii) PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), di mana Perseroan memiliki 9.999
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;
118
Page 151
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
(ix) GHON, di mana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,425% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki
penyertaan saham pada GPS, di mana GHON memiliki 135.560 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.33.890.000.000,00 yang mewakili
80,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam GPS; dan
(x) GOLD, di mana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
saham pada PT Permata Karya Perdana (“PKP”), di mana GOLD memiliki
275.821 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00
yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam PKP.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan saham-saham tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan
dan tidak sedang dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan
dan Anak Perusahaan. Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada anak
perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), suatu entitas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, di mana Perseroan memiliki
14.500.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan US$14.500.000 yang mewakili
100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global
sebagaimana tercantum dalam pendapat hukum dari konsultan hukum asing yang
berkompetensi sebagaimana disampaikan dalam Uji Tuntas.
MSI memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi sebagai berikut:
(i) PT Telinco Networks Indonesia (“Telinco”), di mana MSI memiliki 147.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.14.700.000.000,00 yang
mewakili 46,67% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Telinco; dan
(ii) PT Ciptajaya Sejahtera Abadi (“CSA”), di mana MSI memiliki 480 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.240.000.000,00 yang mewakili 40,00%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam CSA.
Penyertaan saham oleh MSI pada perusahaan tersebut di atas telah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
119
Page 152
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
8. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang saat ini belum
lengkap dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi
yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili
sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Anak
Perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang antara lain telah merubah
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta telah
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP
No. 16/2021”), IMB telah diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu
pada ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Oleh
karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota
kepada Anak Perusahaan terkait menara telekomunikasi mereka sebelum
berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan kewajiban untuk memperoleh
PBG dimulai setelah IMB tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Terhadap Anak Perusahaan yang melakukan pembangunan menara telekomunikasi
tanpa memperoleh PBG, Anak Perusahaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi
administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan,
penghentian sementara atau tetap pada tahapan kegiatan pembangunan
berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.
Selain itu, terdapat beberapa Anak Perusahaan yang belum melakukan pengurusan
perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah habis
120
Page 153
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
masa berlakunya. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan
usaha yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam daftar
hitam.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, beberapa Anak Perusahaan belum
melakukan pemenuhan persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk
kegiatan usaha konstruksi sentral telekomunikasi. Terhadap Anak Perusahaan yang
belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu
paling lambat 90 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dan
berdasarkan hasil pemantauan Badan Koordinasi Penanaman Modal,
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah
kabupaten/kota terkait Anak Perusahaan bersangkutan yang belum memenuhi
standar kegiatan usaha, maka sistem Online Single Submission (OSS) dapat
membatalkan Sertifikat Standar dan Anak Perusahaan tersebut kemudian dapat
mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam
waktu 6 bulan setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
9. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT yang tidak memiliki harta
kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan
harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk
menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam
sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan. Namun demikian, beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
(i) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
Rugi No. 36 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pihak pembiayaan
berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$325.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
121
Page 154
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
dengan PUB VI Tahap V), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
secara penuh kepada agen dan pihak pembiayaan sebagai akibat dari apabila
para obligor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan dokumen pembiayaan tersebut; dan
(ii) Triaka, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom telah
menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi
No. 51 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pemberi pinjaman
berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$10.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
dengan PUB VI Tahap V), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
secara penuh kepada pemberi pinjaman sebagai akibat dari apabila para obligor
gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan dokumen
pembiayaan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
kewajiban pembayaran dimaksud dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap
jaminan perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara
material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut di atas.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh
beberapa Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT masih dalam
proses pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama
masing-masing Anak Perusahaan tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi
oleh Anak Perusahaan sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar
atas nama Anak Perusahaan tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Anak
Perusahaan atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
dalamnya.
10. Perseroan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material
dan jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
122
Page 155
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
dipertanggungkan berdasarkan konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Perseroan.
Anak Perusahaan yang memiliki menara telekomunikasi (yaitu PKP, GHON, TI,
Triaka, UT, TB, Mitrayasa, BT, SKP, JPI, PMS, TK, SMI dan Balikom) telah menutup
asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material dan jangka waktu asuransi
tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan berdasarkan
konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut. Sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang tidak memiliki menara
telekomunikasi (yaitu MSI, TO, MBT, Unicom, GPS dan GOLD) tidak melakukan
penutupan asuransi.
11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT dan JPI yang tidak
memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang ketenagakerjaan kecuali peraturan perusahaan dari Perseroan dan
sebagian Anak Perusahaan (yaitu PMS, Balikom, Triaka, UT, Mitrayasa, BT, TB, TI,
PKP, SKP dan SMI) yang telah habis masa berlakunya. Pada Tanggal Pendapat
Hukum, Unicom juga belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana
dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”). Perseroan
dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud diatas telah mengajukan
permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang baru kepada Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan UU
Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih
diwajibkan membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah mendapat
pengesahan dari menteri ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang
sehingga tidak diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.
12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PUB VI Tahap V yang telah ditanda-tangani oleh Perseroan,
sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
rencana dan penggunaan dana dari PUB VI Tahap V.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, perjanjian-perjanjian material yang telah ditanda-
tangani oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT berlaku dan
123
Page 156
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
mengikat terhadap Anak Perusahaan tersebut berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan atau menghalangi rencana dan
penggunaan dana dari PUB VI Tahap V.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki
hubungan kredit dengan BTN yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB
VI Tahap V sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun
terakhir sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 berdasarkan konfirmasi oleh
Perseroan dalam Surat Pernyataan Perseroan yang disampaikan kepada kami
dalam Uji Tuntas. Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V yang akan
diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan Efek di mana
sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal
26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat No.
3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Peringkat Perseroan, dengan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
16. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas, Perseroan tidak memiliki
124
Page 157
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
hubungan afiliasi dengan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V yang merupakan pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kepailitan atau mengajukan
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan.
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta tidak pernah dinyatakan pailit atau
terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan.
C. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM
Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
atau yurisdiksi lain.
125
Page 158
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
2. Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):
(i) SKP;
(ii) PMS;
(iii) UT;
(iv) TO;
(v) Triaka;
(vi) TK;
(vii) TI;
(viii) Balikom;
(ix) Mitrayasa;
(x) MBT;
(xi) MSI;
(xii) BT;
(xiii) TB;
(xiv) SMI;
(xv) JPI;
(xvi) GHON;
(xvii) GOLD;
(xviii) PKP;
(xix) Unicom; dan
(xx) GPS.
Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
perusahaan tersebut didasarkan kepada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum asing yang berkompetensi.
3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB VI Tahap IV
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
4. Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
126
Page 159
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
5. Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan
Surat Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
6. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
“peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.
7. Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
8. Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.
9. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
Hukum.
D. ASUMSI
Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
127
Page 160
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.
3. Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
4. Terkait setiap dokumen di mana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
5. Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.
6. Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
7. Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.
8. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.
9. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
Hukum harus disesuaikan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
128
Page 161
Jakarta, 3 Februari 2025
No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO
Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
129
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan
106
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek IndonesiaT
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.6 ×3
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×24
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.12 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
New Zealand Banking Group Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.16 ×3
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.16
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.16 ×3
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
PT Bali Telekom.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Batavia Towerindo.
p.21 ×3
unresolved
org
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
p.21
unresolved
org
PT Global Patra Sinertama.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Hutchison
p.21 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Pintar Indonesia.
p.21
unresolved
org
PT Menara Bersama Terpadu.
p.21
unresolved
org
PT Metric Solusi Integrasi.
p.21
unresolved
org
PT Mitrayasa Sarana Informasi.
p.21
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.21
unresolved
org
PT Prima Media Selaras.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
p.21
unresolved
org
PT Mobile-
p.21
unresolved
org
Telecom Tbk
p.21
unresolved
org
TBG Global Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Telinco Networks Indonesia.
p.21
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Telenet Internusa.
p.21 ×3
unresolved
org
PT Towerindo Konvergensi.
p.22
unresolved
org
PT Triaka Bersama.
p.22 ×2
unresolved
org
PT United Towerindo.
p.22 ×3
unresolved
org
PT Unicom Muda Utama.
p.22 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Towerindo
p.25
unresolved
org
PT Prima Media
p.25
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.25
unresolved
org
PT Metric Solusi
p.25
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi
p.26
unresolved
org
PT Jaringan Pintar
p.26
unresolved
org
PT Gihon
p.26
unresolved
org
Barat Indonesia Tbk
p.26
unresolved
org
Selatan Infrastruktur Tbk
p.26
unresolved
org
PT Unicom Muda
p.26
unresolved
org
PT Global Patra
p.26
unresolved
org
PT Telinco Networks
p.26
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.29 ×6
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.29 ×4
unresolved
person
CPA
p.29 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.29 ×4
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Debt
p.31
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage
p.31
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.52
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.56
unresolved
org
Bank HSBC
p.56 ×9
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.57
unresolved
org
Bank ICBC
p.57 ×5
unresolved
org
Bank QNB
p.58 ×4
unresolved
org
Bank Hana
p.58 ×4
unresolved
org
PT UOB Debt
p.64
unresolved
org
Bank Hana Debt Service Coverage Ratio
p.64
unresolved
org
Bank QNB Debt Service Coverage Ratio
p.64
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.71 ×29
unresolved
org
Bank Mandiri Dana
p.84
unresolved
org
Bank Danamon Dana
p.88
unresolved
org
Bank HSBC Dana
p.92
unresolved
org
PT UOB Dana
p.93
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saldo
p.99
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saldo
p.100 ×4
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.104
unresolved
org
PT Anugerah Creative Nusantara
p.104
unresolved
org
PT Sukses Prima Sakti
p.123
unresolved
org
PT Surya Nuansa Ceria
p.123
unresolved
org
PT Unitrans Pratama
p.123
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.123
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.123 ×4
unresolved
org
pembangunan sarana
p.124
unresolved
—
prasarana telekomunikasi
p.124
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.144 ×2
unresolved
org
Menteri
p.144
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.144
unresolved
org
Bapepam
p.144 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.147 ×2
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.148
unresolved
person
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H.
p.161
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.