Back to announcement
20250212_DFAM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31861893_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN Perjanjian Pemberian Pinjaman ini (selanjutnya akan disebut “Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada hari ini Senin, tanggal 10 Februari 2025, oleh dan antara : 1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota Pekalongan, Jl. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002. -Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari isterinya : - Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK : 3375025505570003. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR 2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh : - WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008, -yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309. Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu : - BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.005 RW.001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK 3374130602850002, - JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.0O1, Kelurahan Ra
Page 2 OCR 0.958
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK 3375021411830004. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : Bahwa Pihak Kedua mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak Pertama, untuk tujuan dan keperluan yang akan dijelaskan dalam Perjanjian ini. Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut : 1 Jumlah Pinjaman Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) Tujuan Penggunaan Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat digunakan oleh Pihak Kedua, semata-mata untuk pelunasan hutang Pihak Kedua di PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. Jangka Waktu Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini, dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari 2035. Bunga Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun. Provisi Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. Tata Cara Penarikan 6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencairan pinjaman. 6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 3 OCR 0.956
3.4, Pasal 2 KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN Pemberian Fasilitas Pinjaman Terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman, Pihak Pertama setiap waktu berhak untuk meminta pelunasan fasilitas pinjaman apabila Pihak Kedua menggunakan fasilitas pinjaman diluar keperluan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini, dan Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap segala hal atas penggunaan fasilitas pinjaman oleh Pihak Kedua yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1. Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Da 212) Jangka waktu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang, dengan cara Pihak Kedua mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman. Atas permohonan tersebut Pihak Pertama memiliki hak untuk menyetujui atau menolak perpanjangan jangka waktu fasilitas pinjaman berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama. Perpanjangan jangka waktu fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 2.2.1. diatas akan dinyatakan dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat oleh dan antara Para Pihak, perjanjian mana merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Pasal 3 KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA Bunga 31.1. Perubahan Bunga Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. Pemberlakuan Perubahan Bunga Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap- tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Perhitungan Bunga Bunga tersebut : (i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepad Pihak Pertama. (ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari: dan
Page 4 OCR 0.954
(iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01 April 2025. 3.2. Denda Bunga (i) Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib membayar denda bunga sebesar 22,504 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlaah yang terhutang itu terhitung sejak dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. (ii) Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. (iii) Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal ini. 3.3. Provisi Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. 3.4. Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini. 3.5. Pembebanan Biaya Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut. Pasal 4 PERSYARATAN PENARIKAN PINJAMAN Persyaratan-persyaratan dibawah ini harus dipenuhi oleh Pihak Kedua sebelum penarikan Pinjaman : 4.1. Pernyataan dan Jaminan Pernyataan dan jaminan Pihak Kedua yang tercantum dalam Pasal 7 Perjanjian ini adalah benar dan sesungguhnya, masih berlaku pada tanggal penarikan Pinjaman, serta semua pernyataan Pihak Kedua yang dinyatakan dalam Perjanjian ini telah dipenuhi dan tidak akan terjadi hal-hal seperti yang disebutkan dalam Pasal 9, atau setiap kejadian yang setelah beberapa waktu kemudian akan menimbulkan kejadian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perjanjian ini. 4.2. Pembukaan Rekening Pihak Kedua telah membuka/mempunyai rekening pada Bank berupa rekening giro, untuk digunakan sebagai tempat penarikan atau penampungan dana pinjaman. 4.3. Otorisasi Pihak Pertama telah menerima :
Page 5 OCR 0.960
44. 5.1. 5.2. 5.3. GA 4.3.1. copy dari akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua, bukti-bukti pengesahan akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua dari instansi pemerintah yang berwenang, perubahan-perubahan anggaran dasar sampai dengan terakhir dan bukti-bukti persetujuan/penerimaan pelaporan perubahan anggaran dasar dari instansi pemerintah yang berwenang. 4.3.2. dokumen yang membuktikan mengenai wewenang Pihak Kedua untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan Perjanjian ini, dan dokumen-dokumen yang membuktikan mengenai wewenang pejabat-pejabat Pihak Kedua yang menandatangani Perjanjian ini, dan/atau dokumen-dokumen lain yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan karenanya mengikat Pihak Kedua. Cidera Janji Pada saat penarikan pinjaman tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam pasal 9 Perjanjian ini, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkaitan dengan Perjanjian. Pasal 5 PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBUKTIAN HUTANG Pengakuan Hutang Pihak Kedua Pihak Kedua dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni ketika pinjaman ditarik dan diterima oleh Pihak Kedua), mengaku benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Pihak Pertama, disebabkan karena pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini uang sejumlah pokok sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah uang yang diterima sebagai pinjaman Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian, demikian berikut bunga, denda bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Bukti Hutang Pihak Kedua Pihak Kedua menyetujui bahwa jumlah pinjaman yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, akan terbukti dari buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Pihak Pertama mengenai atau sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada Pihak Kedua. Keberatan Pihak Kedua atas Bukti Hutang Jika Pihak Kedua dalam 5 (lima) hari kerja setelah menerima salinan/kutipan perhitungan jumlah kewajiban pinjaman Pihak Kedua, tidak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Pihak Pertama disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Pihak Kedua dianggap menyetujui atas segala catatan perhitungan tersebut. Pasal 6 PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN Pembayaran Kembali Pinjaman Pihak Kedua harus membayar kembali kepada Pihak Pertama seluruh kewajibannya yang timbul baik karena hutang pokok, bunga dan denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian ini, baik secara mengangsur maupun
Page 6 OCR 0.958
sekaligus lunas seluruhnya selambat-lambatnya pada saat berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini, atau atas permintaan pertama atau pertimbangan dari Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Perjanjian ini. Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai jumlah maupun keterlambatan pembayaran kembali, sudah merupakan bukti kelalaian Pihak Kedua tanpa perlu ada alat bukti lain. 6.2. Tata Administrasi Pembayaran Oleh Pihak Kedua Dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia, setiap pembayaran atau pembayaran kembali yang dilakukan oleh Pihak Kedua akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan urutan sebagai berikut : 6.2.1. untuk setiap jumlah terhutang yang tidak dicantumkan dalam pasal ini, 6.2.2. untuk setiap provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya, 6.2.3. untuk setiap bunga baik yang terhutang maupun yang telah jatuh tempo, 6.2.4. untuk setiap denda bunga, 6.2.5. untuk pokok pinjaman. 6.3. Perjumpaan Hutang Pihak Kedua tidak diperbolehkan membayar kewajibannya kepada Pihak Pertama dengan jalan menjumpakan atau memperhitungkan (kompensasi) dengan tagihan, tuntutan/klaim Pihak Kedua kepada Pihak Pertama bila ada, dan Pihak Kedua juga tidak diperbolehkan menuntut suatu pembayaran lain kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua dengan ini menyatakan melepaskan seluruh haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1429 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. 6.4. Waktu Pembayaran Bilamana pembayaran atau pembayaran kembali yang harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas pinjaman, bunga, denda bunga, biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sehubungan dengan pinjaman berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini jatuh bukan pada hari kerja, maka pembayaran atau pembayaran kembali tersebut harus dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya. Pasal 7 PERNYATAAN DAN JAMINAN DEBITUR Pihak Kedua menyatakan dan menjamin Pihak Pertama hal-hal sebagai berikut : 7.1, Badan Usaha dan Kewenangan Pihak Kedua adalah suatu badan usaha dengan status badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan serta tunduk pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, mempunyai kuasa penuh dan wewenang untuk meminjam dan memenuhi kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini dan/atau dokumen lain yang diisyaratkan Perjanjian ini. 7.2. Tindakan Perusahaan Pihak Kedua telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan anggaran dasar Pihak Kedua, yang memberi wewenang untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, dan orang atau orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini atau dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, telah diberi wewenang untuk berbuat demikian atas nama Pihak Kedua. Yna £ pa
Page 7 OCR 0.956
Pasal 8 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DEBITUR Pihak Kedua berjanji dan menyetujui selama fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini belum terbayar lunas, maka wajib melakukan hal-hal sebagai berikut : 8.1. Persetujuan-Persetujuan 8.2 91 Pihak Kedua wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama dalam hal-hal sebagai berikut : 8.1.1 Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain. 8.1.2. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 8.1.3 Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham. 8.1.4 Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya. Pemberitahuan-Pemberitahuan Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama, jika terjadi kejadian sebagai berikut : 8.2.1. Perubahan susunan pengurus dan pemegang saham Pihak Kedua. 8.2.2. Semua tuntutan perkara perdata terhadap Pihak Kedua yang nilainya minimal 1/3 (satu per tiga) dari pagu fasilitas pinjaman. 8.2.3. Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Pihak Kedua dengan suatu badan/instansi. 8.2.4. Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua- duanya akan menjadi kelalaian. 8.2.5. Melakukan Tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 KELALAIAN/PELANGGARAN Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal atau peristiwa tersebut akan merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian ini, yaitu : 9.1.1. Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar sesuatu ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan Perjanjian, terutama (tetapi tidak terbatas) Pihak Kedua tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Pihak Pertama sesuatu jumlah Pinjaman, bunga, denda bunga, biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang sudah wajib dibayar lunas (sudah jatuh waktu). 9.1.2. Penyitaan Kekayaan Pihak Kedua baik sebagian atau seluruhnya disita/dinyatakan dalam sitaan oleh instansi yang berwenang. Gep4 Panas |
Page 8 OCR 0.952
9.13. 9.1.6. 9.2 Dalam Pernyataan Tidak Benar Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas dalam Perjanjian ini, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini maupun Perjanjian jaminan tidak benar atau menjadi tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Likuidasi Bilamana Pihak Kedua dibubarkan/dilikuidasi. Permohonan Kepailitan Bilamana Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Pihak Kedua dinyatakan dalam keadaan pailit. Kelalaian Dalam Perjanjian Lain Bilamana Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian dengan orang/pihak/bank lain termasuk yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas kredit dimana Pihak Kedua adalah sebagai pihak yang menerima pinjaman atau sebagai penjamin, dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang berhutang atau wajib dibayar oleh Pihak Kedua dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo. hal sesuatu kejadian kelalaian/pelanggaran berdasarkan Perjanjian ini terjadi dan berlangsung maka : 0:21. Kewajiban Pihak Pertama untuk memberikan Pinjaman kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir/berhenti dengan seketika. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama. Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Pihak Pertama tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapaun dan dari siapapun juga. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama. Pasal 10 KOMUNIKASI DAN PEMBERITAHUAN 10.1 Alamat Pemberitahuan 10.1.1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir (ekspedisi), kepada alamat- alamat dibawah ini : PIHAK PERTAMA : F. Soleh Dahlan Alamat 1 Jl. Hasanudin No.47, Kauman, Pekalongan Telepon 1 08112610575
Page 9 OCR 0.948
11.1 11.2 11.3 11.4 PIHAK KEDUA : PT. Dafam Mambo International Alamat 2. Jl. Imam Bonjol No.188, Sekayu, Semarang Telepon 1 024-3554111 10.1.2. Pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini dianggap diterima : 10.1.2.1 Jika dikirim melalui kurir/ekspedisi pada tanggal penerimaan dan/atau: 10.1.2.2 Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengirimannya. 10.2. Perubahan Alamat Salah satu pihak dapat mengganti alamatnya dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya. Perubahan Alamat salah satu pihak kepada pihak lainnya dianggap diterima oleh pihak lainnya sesuai dengan ketentuan pasal 10.1.2 diatas. Pasal 11 LAIN-LAIN Bukti Kelalaian Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi Pihak Kedua untuk melakukan sesuatu kewajiban, maka lewatnya jangka waktu yang bersangkutan merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Pihak Kedua, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak mutlak diperlukan. Berlakunya Perjanjian Dan Pengalihan Hak 11.2.1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat para pihak serta para pengganti hak dan/atau penerus hak dan/atau penerima pengalihan hak dari para pihak, dan akan terus berlaku tanpa terpengaruh dengan adanya penggantian pengurus dan/atau pemegang saham para pihak. 11.2.2. Pihak Kedua menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk sewaktu-waktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara apapun memindahkan piutang/tagihan-tagihan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya dengan siapa Pihak Pertama akan membuat perjanjian subrograsi, cessie, joint financing atau perjanjian kerjasama lain, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Pertama. Keterlambatan Melaksanakan Hak Keterlambatan, penundaan atau kegagalan Pihak Pertama untuk melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau untuk menuntut pemenuhan kewajiban Pihak Kedua kepada pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadi suatu hal atau peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini, bukan merupakan pelepasan hak Pihak Pertama untuk dikemudian hari melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau menuntut Pihak Kedua untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Penghentian/Pengakhiran Pemberian Pinjaman 11.41 Pihak Pertama sewaktu-waktu tanpa harus memperhatikan Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini, dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya kepada Pihak Kedua.
Page 10 OCR 0.953
11.5 11.6 21.7 12.1 12.2 11.42 Dengan pengakhiran Perjanjian ini oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berkewajiban seketika itu juga atau dalam suatu jangka waktu yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan tersebut, membayar kembali kepada Pihak Pertama dengan lunas dan dengan sebagaimana mestinya seluruh jumlah Pinjaman berikut dengan bunga, denda bunga, biaya-biaya dan jumlah-jumlah uang lain yang terhutang. 11.4.3 Pengakhiran Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak Pertama, tidak menimbulkan hak bagi Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum lain berupa apapun juga terhadap Pihak Pertama. 11.44 Mengenai pengakhiran Perjanjian ini, para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 KUHPerdata sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan pengakhiran perjanjian. Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini merupakan perwujudan dari seluruh kesepakatan para pihak dan menggantikan semua negosiasi, kesepakatan sebelumnya baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara para pihak berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud dalam Perjanjian ini. Keabsahan Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi cacat, gugur, batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat hukum yang disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, keputusan/ketetapan badan peradilan/perwasitan, kebijakan suatu instansi pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi batal/gugur. Pasal, ayat atau ketentuan yang lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perubahan Perjanjian Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan oleh para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan, kesepakatan mana akan dituangkan dalam suatu surat-menyurat atau perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara para pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Pasal 12 HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini tunduk pada dan karenanya harus ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyelesaian Perselisihan 12.2.1. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat. 12.2.2. Dalam hal musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama, para pihak dengan ini sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri. | & As
Page 11 OCR 0.947
12.3 Domisili Hukum Mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini serta semua akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, namun demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Pihak Pertama. Demikian Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA F Soleh Dahlan Direktur Menyetujui Menyetujui (t- Ingtri Imam Juwita Junaidi Dahlan Komisaris
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
INGTRI IMAN JUWITA
p.1
unresolved
org
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL
p.1 ×3
unresolved
person
RETNO HERTIYANTI
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Kewenangan Pihak
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
925 ms
13 Sep 2026 15:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}