Skip to content
Back to announcement

20250212_DFAM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31861893_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Perjanjian Pemberian Pinjaman ini (selanjutnya akan disebut “Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada
hari ini Senin, tanggal 10 Februari 2025, oleh dan antara :

1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal
Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota
Pekalongan, Jl. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman,
Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002.

-Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari isterinya :

- Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal
Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di
Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK :
3375025505570003.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR

2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu,
Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh :

- WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan
ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur,
Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008,
-yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian
mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya
terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan
RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya
telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023,
Nomor : AHU-AH.01.03-0147309.

Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

- BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari
Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut,
bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.005 RW.001, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK
3374130602850002,

- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas
November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan
tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.0O1, Kelurahan

Ra

Page 2 OCR 0.958
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK
3375021411830004.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

Bahwa Pihak Kedua mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak Pertama, untuk tujuan dan

keperluan yang akan dijelaskan dalam Perjanjian ini.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat
Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui
untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut :

1

Jumlah Pinjaman

Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)

Tujuan Penggunaan

Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini

hanya dapat digunakan oleh Pihak Kedua, semata-mata untuk pelunasan hutang Pihak Kedua di

PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.

Jangka Waktu

Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan

Perjanjian ini, dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari

2035.

Bunga

Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama

berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak

Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun.

Provisi

Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.

Tata Cara Penarikan

6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama,
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencairan pinjaman.

6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana
laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk
pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Page 3 OCR 0.956
3.4,

Pasal 2
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN

Pemberian Fasilitas Pinjaman

Terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman, Pihak Pertama setiap waktu berhak untuk meminta
pelunasan fasilitas pinjaman apabila Pihak Kedua menggunakan fasilitas pinjaman diluar
keperluan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini, dan Pihak Pertama tidak
bertanggung jawab terhadap segala hal atas penggunaan fasilitas pinjaman oleh Pihak Kedua
yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1.

Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman

Da

212)

Jangka waktu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini dapat diperpanjang, dengan cara Pihak Kedua mengajukan
permohonan tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman. Atas permohonan tersebut Pihak Pertama
memiliki hak untuk menyetujui atau menolak perpanjangan jangka waktu fasilitas
pinjaman berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama.

Perpanjangan jangka waktu fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 2.2.1. diatas
akan dinyatakan dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat oleh dan antara Para Pihak,
perjanjian mana merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

Pasal 3
KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

Bunga

31.1.

Perubahan Bunga

Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu

oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak

Kedua.

Pemberlakuan Perubahan Bunga

Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam

Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap-

tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai

bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan

Perjanjian ini.

Perhitungan Bunga

Bunga tersebut :

(i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar
Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepad Pihak
Pertama.

(ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang
telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari: dan

Page 4 OCR 0.954
(iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib
dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari
tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01
April 2025.
3.2. Denda Bunga

(i) Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib
membayar denda bunga sebesar 22,504 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang
wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlaah yang terhutang itu terhitung sejak
dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah
tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

(ii) Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.

(iii) Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas
mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal
ini.

3.3. Provisi
Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.
3.4. Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit
Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
3.5. Pembebanan Biaya

Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud

dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya

kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut.

Pasal 4
PERSYARATAN PENARIKAN PINJAMAN
Persyaratan-persyaratan dibawah ini harus dipenuhi oleh Pihak Kedua sebelum penarikan Pinjaman :
4.1. Pernyataan dan Jaminan
Pernyataan dan jaminan Pihak Kedua yang tercantum dalam Pasal 7 Perjanjian ini adalah benar
dan sesungguhnya, masih berlaku pada tanggal penarikan Pinjaman, serta semua pernyataan
Pihak Kedua yang dinyatakan dalam Perjanjian ini telah dipenuhi dan tidak akan terjadi hal-hal
seperti yang disebutkan dalam Pasal 9, atau setiap kejadian yang setelah beberapa waktu
kemudian akan menimbulkan kejadian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perjanjian ini.
4.2. Pembukaan Rekening
Pihak Kedua telah membuka/mempunyai rekening pada Bank berupa rekening giro, untuk
digunakan sebagai tempat penarikan atau penampungan dana pinjaman.
4.3. Otorisasi
Pihak Pertama telah menerima :

Page 5 OCR 0.960
44.

5.1.

5.2.

5.3.

GA

4.3.1. copy dari akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua, bukti-bukti pengesahan
akta pendirian dan/atau anggaran dasar Pihak Kedua dari instansi pemerintah yang
berwenang, perubahan-perubahan anggaran dasar sampai dengan terakhir dan bukti-bukti
persetujuan/penerimaan pelaporan perubahan anggaran dasar dari instansi pemerintah
yang berwenang.

4.3.2. dokumen yang membuktikan mengenai wewenang Pihak Kedua untuk melakukan tindakan
hukum berdasarkan Perjanjian ini, dan dokumen-dokumen yang membuktikan mengenai
wewenang pejabat-pejabat Pihak Kedua yang menandatangani Perjanjian ini, dan/atau
dokumen-dokumen lain yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan karenanya mengikat
Pihak Kedua.

Cidera Janji

Pada saat penarikan pinjaman tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa

kelalaian/pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam pasal 9 Perjanjian ini, sehubungan dengan

pelaksanaan Perjanjian ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkaitan dengan

Perjanjian.

Pasal 5

PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBUKTIAN HUTANG
Pengakuan Hutang Pihak Kedua
Pihak Kedua dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni ketika
pinjaman ditarik dan diterima oleh Pihak Kedua), mengaku benar-benar dan secara sah telah
berhutang kepada Pihak Pertama, disebabkan karena pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari
Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini uang sejumlah pokok sebesar Rp.40.000.000.000,-
(empat puluh milyar rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah uang yang diterima sebagai
pinjaman Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian, demikian berikut bunga, denda
bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
Bukti Hutang Pihak Kedua
Pihak Kedua menyetujui bahwa jumlah pinjaman yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama, akan terbukti dari buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan
dipelihara oleh Pihak Pertama mengenai atau sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada
Pihak Kedua.
Keberatan Pihak Kedua atas Bukti Hutang
Jika Pihak Kedua dalam 5 (lima) hari kerja setelah menerima salinan/kutipan perhitungan jumlah
kewajiban pinjaman Pihak Kedua, tidak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Pihak
Pertama disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Pihak Kedua dianggap menyetujui atas
segala catatan perhitungan tersebut.

Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pihak Kedua harus membayar kembali kepada Pihak Pertama seluruh kewajibannya yang timbul

baik karena hutang pokok, bunga dan denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah
maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian ini, baik secara mengangsur maupun

Page 6 OCR 0.958
sekaligus lunas seluruhnya selambat-lambatnya pada saat berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini, atau atas permintaan pertama atau
pertimbangan dari Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Perjanjian ini.
Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai jumlah maupun keterlambatan pembayaran
kembali, sudah merupakan bukti kelalaian Pihak Kedua tanpa perlu ada alat bukti lain.

6.2. Tata Administrasi Pembayaran Oleh Pihak Kedua
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia, setiap pembayaran atau pembayaran
kembali yang dilakukan oleh Pihak Kedua akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk melunasi
kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan urutan sebagai berikut :
6.2.1. untuk setiap jumlah terhutang yang tidak dicantumkan dalam pasal ini,
6.2.2. untuk setiap provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya,
6.2.3. untuk setiap bunga baik yang terhutang maupun yang telah jatuh tempo,
6.2.4. untuk setiap denda bunga,
6.2.5. untuk pokok pinjaman.

6.3. Perjumpaan Hutang
Pihak Kedua tidak diperbolehkan membayar kewajibannya kepada Pihak Pertama dengan jalan
menjumpakan atau memperhitungkan (kompensasi) dengan tagihan, tuntutan/klaim Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama bila ada, dan Pihak Kedua juga tidak diperbolehkan menuntut suatu
pembayaran lain kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua dengan ini menyatakan melepaskan seluruh
haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1429 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata.

6.4. Waktu Pembayaran
Bilamana pembayaran atau pembayaran kembali yang harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama atas pinjaman, bunga, denda bunga, biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang
terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sehubungan dengan pinjaman berdasarkan
Perjanjian ini atau berdasarkan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini jatuh bukan
pada hari kerja, maka pembayaran atau pembayaran kembali tersebut harus dilakukan pada 1
(satu) hari kerja sebelumnya.

Pasal 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN DEBITUR

Pihak Kedua menyatakan dan menjamin Pihak Pertama hal-hal sebagai berikut :

7.1, Badan Usaha dan Kewenangan
Pihak Kedua adalah suatu badan usaha dengan status badan hukum yang didirikan secara sah
berdasarkan serta tunduk pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia, mempunyai kuasa penuh dan wewenang untuk meminjam dan memenuhi
kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini dan/atau dokumen lain yang
diisyaratkan Perjanjian ini.

7.2. Tindakan Perusahaan
Pihak Kedua telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan anggaran dasar
Pihak Kedua, yang memberi wewenang untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen lain yang
disyaratkan dalam Perjanjian ini, dan orang atau orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini

atau dokumen lain yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, telah diberi wewenang untuk berbuat
demikian atas nama Pihak Kedua.

Yna £
pa

Page 7 OCR 0.956
Pasal 8
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DEBITUR

Pihak Kedua berjanji dan menyetujui selama fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini belum
terbayar lunas, maka wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :

8.1. Persetujuan-Persetujuan

8.2

91

Pihak Kedua wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama dalam hal-hal

sebagai berikut :

8.1.1 Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
(konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
badan usaha lain.

8.1.2. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

8.1.3 Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun
modal penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba
ditahan atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.

8.1.4 Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.

Pemberitahuan-Pemberitahuan

Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama, jika terjadi kejadian

sebagai berikut :

8.2.1. Perubahan susunan pengurus dan pemegang saham Pihak Kedua.

8.2.2. Semua tuntutan perkara perdata terhadap Pihak Kedua yang nilainya minimal 1/3 (satu per
tiga) dari pagu fasilitas pinjaman.

8.2.3. Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Pihak Kedua dengan suatu
badan/instansi.

8.2.4. Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-
duanya akan menjadi kelalaian.

8.2.5. Melakukan Tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
KELALAIAN/PELANGGARAN
Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal
atau peristiwa tersebut akan merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap
Perjanjian ini, yaitu :
9.1.1. Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian
Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar sesuatu ketentuan
yang termaktub dalam Perjanjian ini, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan
Perjanjian, terutama (tetapi tidak terbatas) Pihak Kedua tidak atau lalai membayar lunas
pada waktunya kepada Pihak Pertama sesuatu jumlah Pinjaman, bunga, denda bunga,
biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang sudah wajib dibayar lunas (sudah jatuh
waktu).
9.1.2. Penyitaan
Kekayaan Pihak Kedua baik sebagian atau seluruhnya disita/dinyatakan dalam sitaan

oleh instansi yang berwenang. Gep4

Panas
|

Page 8 OCR 0.952
9.13.

9.1.6.

9.2 Dalam

Pernyataan Tidak Benar

Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas dalam Perjanjian ini,
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini maupun Perjanjian
jaminan tidak benar atau menjadi tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya.

Likuidasi

Bilamana Pihak Kedua dibubarkan/dilikuidasi.

Permohonan Kepailitan

Bilamana Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk
dinyatakan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van
betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi
yang berwenang agar Pihak Kedua dinyatakan dalam keadaan pailit.

Kelalaian Dalam Perjanjian Lain

Bilamana Pihak Kedua lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melakukan
pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian dengan
orang/pihak/bank lain termasuk yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
uang/pemberian fasilitas kredit dimana Pihak Kedua adalah sebagai pihak yang
menerima pinjaman atau sebagai penjamin, dan kelalaian atau pelanggaran mana
memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman untuk menuntut
pembayaran kembali atas apa yang berhutang atau wajib dibayar oleh Pihak Kedua
dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo.

hal sesuatu kejadian kelalaian/pelanggaran berdasarkan Perjanjian ini terjadi dan

berlangsung maka :

0:21.

Kewajiban Pihak Pertama untuk memberikan Pinjaman kepada Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir/berhenti dengan seketika. Dalam hal ini Pihak
Kedua tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama.
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Pihak Kedua
berdasarkan Perjanjian ini menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan
secara sekaligus oleh Pihak Pertama tanpa perlu peringatan atau teguran berupa
apapaun dan dari siapapun juga. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak akan mengajukan
tuntutan atau gugatan apapun kepada Pihak Pertama.

Pasal 10
KOMUNIKASI DAN PEMBERITAHUAN

10.1 Alamat Pemberitahuan

10.1.1.

Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian
ini harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir (ekspedisi), kepada alamat-
alamat dibawah ini :

PIHAK PERTAMA : F. Soleh Dahlan

Alamat 1 Jl. Hasanudin No.47, Kauman, Pekalongan

Telepon 1 08112610575

Page 9 OCR 0.948
11.1

11.2

11.3

11.4

PIHAK KEDUA : PT. Dafam Mambo International
Alamat 2. Jl. Imam Bonjol No.188, Sekayu, Semarang
Telepon 1 024-3554111

10.1.2. Pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini dianggap
diterima :
10.1.2.1 Jika dikirim melalui kurir/ekspedisi pada tanggal penerimaan dan/atau:
10.1.2.2 Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengirimannya.

10.2. Perubahan Alamat
Salah satu pihak dapat mengganti alamatnya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada pihak lainnya. Perubahan Alamat salah satu pihak kepada pihak lainnya dianggap
diterima oleh pihak lainnya sesuai dengan ketentuan pasal 10.1.2 diatas.

Pasal 11
LAIN-LAIN

Bukti Kelalaian

Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi Pihak Kedua untuk melakukan sesuatu kewajiban,

maka lewatnya jangka waktu yang bersangkutan merupakan suatu bukti yang sah dan cukup

mengenai kelalaian Pihak Kedua, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak mutlak
diperlukan.

Berlakunya Perjanjian Dan Pengalihan Hak

11.2.1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat para pihak serta para pengganti hak dan/atau
penerus hak dan/atau penerima pengalihan hak dari para pihak, dan akan terus berlaku
tanpa terpengaruh dengan adanya penggantian pengurus dan/atau pemegang saham
para pihak.

11.2.2. Pihak Kedua menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk
sewaktu-waktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara apapun
memindahkan piutang/tagihan-tagihan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya dengan siapa Pihak Pertama akan membuat
perjanjian subrograsi, cessie, joint financing atau perjanjian kerjasama lain, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Pertama.

Keterlambatan Melaksanakan Hak
Keterlambatan, penundaan atau kegagalan Pihak Pertama untuk melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian ini atau untuk menuntut pemenuhan kewajiban Pihak Kedua kepada
pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadi suatu
hal atau peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian ini,
bukan merupakan pelepasan hak Pihak Pertama untuk dikemudian hari melaksanakan haknya
berdasarkan Perjanjian ini atau menuntut Pihak Kedua untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini.

Penghentian/Pengakhiran Pemberian Pinjaman

11.41 Pihak Pertama sewaktu-waktu tanpa harus memperhatikan Jangka Waktu Fasilitas
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini, dapat mengakhiri
Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya
kepada Pihak Kedua.

Page 10 OCR 0.953
11.5

11.6

21.7

12.1

12.2

11.42 Dengan pengakhiran Perjanjian ini oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berkewajiban
seketika itu juga atau dalam suatu jangka waktu yang ditetapkan dalam surat
pemberitahuan tersebut, membayar kembali kepada Pihak Pertama dengan lunas dan
dengan sebagaimana mestinya seluruh jumlah Pinjaman berikut dengan bunga, denda
bunga, biaya-biaya dan jumlah-jumlah uang lain yang terhutang.

11.4.3 Pengakhiran Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak Pertama, tidak menimbulkan hak bagi
Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum lain berupa
apapun juga terhadap Pihak Pertama.

11.44 Mengenai pengakhiran Perjanjian ini, para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 KUHPerdata sepanjang yang mengatur
mengenai persyaratan pengakhiran perjanjian.

Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan perwujudan dari seluruh kesepakatan para pihak dan menggantikan
semua negosiasi, kesepakatan sebelumnya baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara
para pihak berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
Keabsahan
Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
cacat, gugur, batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat hukum yang
disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, keputusan/ketetapan badan
peradilan/perwasitan, kebijakan suatu instansi pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang
lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang
tercantum dalam Perjanjian ini menjadi batal/gugur. Pasal, ayat atau ketentuan yang lain yang
tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dilaksanakan oleh
para pihak.

Perubahan Perjanjian

Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan

oleh para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan, kesepakatan mana akan dituangkan dalam

suatu surat-menyurat atau perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara
para pihak yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
ini.

Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
Hukum Yang Berlaku

Perjanjian ini tunduk pada dan karenanya harus ditafsirkan berdasarkan hukum Republik
Indonesia.

Penyelesaian Perselisihan

12.2.1. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama berdasarkan
Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah
untuk mufakat.

12.2.2. Dalam hal musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara
Pihak Kedua dengan Pihak Pertama, para pihak dengan ini sepakat menyelesaikannya

melalui Pengadilan Negeri.
|

&
As

Page 11 OCR 0.947
12.3 Domisili Hukum
Mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini serta semua akibatnya para pihak memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di
Semarang, namun demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Pihak Pertama.

Demikian Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tempat
sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

F Soleh Dahlan

Direktur
Menyetujui Menyetujui
(t-

Ingtri Imam Juwita Junaidi Dahlan

Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.53 MB
Published12 Feb 2025
Pages11
Characters27,193
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BILLY DAHLAN p.1
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.2 ×2
possible person F SOLEH DAHLAN p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved person INGTRI IMAN JUWITA p.1
unresolved org PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL p.1 ×3
unresolved person RETNO HERTIYANTI · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Kewenangan Pihak p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 925 ms 13 Sep 2026 15:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result