Back to announcement
20260624_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104100_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah, sebagai berikut:
RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No.Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pukul 10.40 WIB dan ditutup pada pukul 11.25 WIB.
RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
2.773.955.524 saham atau mewakili 89,102% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 3.113.223.570 saham.
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
1. Dr. Saleh Husin selaku Komisaris Utama;
2. Hendra Jaya Kosasih selaku Komisaris;
3. Sukirta Mangku Djaja selaku Komisaris;
4. Andrie Setiawan Yapsir selaku Komisaris;
5. Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. selaku Komisaris Independen;
6. Prof. Widyo Pramono selaku Komisaris Independen;
7. Suryamin Halim selaku Komisaris Independen;
8. Suhendra Wiriadinata selaku Direktur Utama;
9. Agustian Rachmansjah Partawidjaja selaku Direktur;
10. Megawaty Tjendra selaku Direktur; dan
11. Andre Ridwan selaku Direktur.
Mata Acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
5. Persetujuan Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham pada
saat proses registrasi dan tata tertib tersebut kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum
RUPST dibuka oleh Ketua RUPST.
Page 2
Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak Dr. Saleh Husin. Sebelum membuka
RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para pemegang saham
dan/atau kuasa para pemegang saham.
Pada saat membahas masing-masing Mata Acara RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa para
pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang
berhubungan dengan setiap Mata Acara RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara
mengenai Mata Acara RUPST yang bersangkutan.
Keputusan RUPST untuk Mata Acara pertama sampai keempat RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan
Pasal 11 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan). Sedangkan Mata Acara kelima RUPST adalah sah apabila
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST
Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Mata Acara RUPST ke-1 s/d ke-5:
Jumlah Hasil Pemungutan Suara
Pemegang Saham
Mata
dan/atau
Acara Total Tidak
Kuasanya yang Setuju Abstain
RUPST SuaraSetuju Setuju
mengajukan
pertanyaan/saran
1 2 (dua) 2.771.761.881 2.114.144 2.773.876.025 79.499
2 - 2.772.740.592 489.932 2.773.230.524 725.000
3 - 2.767.391.404 489.932 2.767.881.336 6.074.188
4 - 2.772.560.754 489.932 2.773.050.686 904.838
5 - 2.641.671.075 489.932 2.642.161.007 131.794.517
Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
& Rekan dengan laporannya nomor 00022/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 ; dan
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
2. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar US$ 297.136.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam
ribu Dolar Amerika Serikat) sebagai-berikut:
a. Sebesar Rp93.396.707.100 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
tujuh ribu seratus Rupiah) atau setara dengan US$5.250.250,55 (lima juta dua ratus lima puluh ribu dua
ratus lima puluh koma lima lima Dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
31 Mei 2026 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau
dividen tunai per saham adalah sebesar Rp30 (tiga puluh Rupiah).
b. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained
earnings.
c. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata
cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Page 3
3. a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026
dengan kriteria sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. mempunyai reputasi internasional;
c. kualitas audit yang optimal;
d. ketepatan waktu penyelesaian audit;
e. honor jasa yang wajar.
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
4. a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2026, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2025, dengan mengacu kepada
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. a. Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain mengenai perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate
Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan Keputusan Rapat dalam suatu
akta Notaris. Untuk itu menghadap Dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan
dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang
diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Sehubungan dengan Mata Acara kedua RUPST, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 01 Juli 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 02 Juli 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 03 Juli 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 06 Juli 2026
5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 03 Juli 2026
6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : Tanggal 24 Juli 2026
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi
Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening.
3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran
dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya
pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara
Page 4
tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 03 Juli 2026 kepada Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. : (021) 3922332, Fax.: (021) 3923003
4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 25 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · 10:40– |
| Present | 2,773,955,524 (89.10%) |
| Chair | — |
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Saleh Husin. Sebelum
· Komisaris Utama
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
412 ms
12 Sep 2026 22:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.102',
'shares_present': '2773955524',
'shares_total_voting': '3113223570',
'time_start': '10:40:00'}