Back to announcement
20260624_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104079_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT PAM MINERAL TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DISUSUN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PT PAM MINERAL TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT PAM MINERAL TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang pertambangan mineral nikel
baik secara langsung maupun melalui entitas anak Perusahaan
Kantor Pusat:
Jl. Batu Jajar No. 37, Lantai 5,
Jakarta Pusat - 10120
Telp.: (62-21) 3521669
email: corsec@pammineral.co.id
website: www.pammineral.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BAHWA :
(I) KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH LENGKAP DAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG TERCANTUM
DALAM POJK 17/2020;
(II) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020 DAN
TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
POJK 42/2020;
(III) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA
INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK
TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN
MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Kesepakatan Bersama : Berarti Kesepakatan Bersama tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
dibawah tangan antara Perseroan dan SMA, yang menyepakati
kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan oleh SMA dan
diambil bagian oleh Perseroan, serta harga penyetoran untuk
saham baru yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
SMA.
1
Page 3
Keterbukaan Informasi : Berarti Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Menteri Hukum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
atau nama lainnya).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai
OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan yang telah diubah dengan UU PPSK, yang efektif
sejak tanggal 31 Desember 2012, merupakan penerima fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal yang dialihkan dari
Menteri Keuangan dan BAPEPAM DAN LK sesuai dengan Pasal
55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Perseroan : Berarti PT PAM MINERAL TBK, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rupiah atau Rp : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang saham yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
SMA atau Perusahaan Target : Berarti PT SUMBER MINERAL ABADI, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Transaksi : Berarti transaksi penyertaan modal yang dilakukan oleh
Perseroan pada SMA melalui mekanisme penambahan modal
dengan penerbitan saham baru oleh SMA sebagaimana
diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
2
Page 4
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020.
Transaksi Material : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
TBNRI : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10
atau UUPM November 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608), sebagaimana telah diubah sebagian
dengan UU PPSK.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari
Pengembangan dan 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
atau UU PPSK Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845),
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 No. 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7180).
3
Page 5
I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan transaksi penyertaan saham baru sebesar 30% (tiga puluh persen) pada PT Sumber Mineral
Abadi (“SMA dan/atau Perusahaan Target”) yang dilakukan oleh Perseroan (selanjutnya disebut
“Transaksi”). SMA merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena
Christopher Sumasto Tjia yang menjabat sebagai Komisaris pada SMA, merupakan pemilik manfaat
Perseroan, sehingga Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Transaksi di atas juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
dikarenakan nilai Transaksi memiliki total nilai sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah) sesuai dengan Kesepakatan Bersama sebesar 45,08% (empat puluh lima koma nol
delapan persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, dimana total ekuitas Perseroan yaitu
Rp776.429.341.210 (tujuh ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga
ratus empat puluh satu ribu dua ratus sepuluh Rupiah).
Dengan demikian, sesuai ketentuan POJK 17/2020, Transaksi tidak memerlukan persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan karena tidak mencapai lebih dari 50% ekuitas
Perseroan, namun wajib melakukan pengumuman dalam Keterbukaan Informasi selambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan Transaksi.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dikarenakan Transaksi adalah Transaksi Material yang
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020, maka Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi merupakan Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi.
Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan
nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No.
00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Perseroan telah memenuhi prosedur internal yang berlaku untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. UMUM
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 Januari 2008, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”, yang saat ini telah berganti nama
menjadi “Menteri Hukum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21657.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 29 April 2008, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
4
Page 6
0031735.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 April 2008, dan juga telah diumumkan dalam dalam
BNRI No. 60 dan TBNRI No. 13172 tanggal 25 Juli 2008 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan
beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 194 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036379.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 5 Juni 2026,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0123125.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
5 Juni 2026, dan juga telah diumumkan di BNRI No. 047 dan TBNRI No. 013577 tanggal 12 Juni
2026 (“Akta Perseroan No. 194/2026”), dimana berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh
para pemegang saham terkait perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (“KBLI 2025”).
Adapun susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 130 tanggal 24 April 2025 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221730 tanggal 5 Mei 2025,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097301.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
5 Mei 2025 (“Akta Perseroan No. 130/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan beralamat di Jalan Batu Jajar Nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10120.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Perseroan No. 194/2026, Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang (i)
pertambangan bijih nikel; (ii) aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut; dan (iii) serta
pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke tempat lain.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1. Berusaha dalam bidang Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2025 No. 07295).
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
2. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 2025 No. 52221)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhanan laut, yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi,
pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
5
Page 7
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan
kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
Berusaha dalam bidang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya Yang Tidak Dapat
Diklasifikasikan Ke Tempat Lain (KBLI 2025 No. 08999).
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk
dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan
cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara
lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil
siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini hanyalah
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2025 No. 07295) dan Pertambangan dan Penggalian Lainnya Yang
Tidak Dapat Diklasifikasikan Ke Tempat Lain (KBLI 2025 No. 08999).
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 161 tanggal 27 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097794 tanggal 27
Juli 2023, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0143192.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juli 2023, dan juga telah diumumkan di BNRI No. 96 dan TBNRI No. 37838
tanggal 1 Desember 2023 (“Akta Perseroan No. 161/2023”) juncto Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro
Administrasi Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 30.650.000.000 613.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT PAM Metalindo 4.597.500.000 91.950.000.000 43,23
PT Artha Perdana Investama 3.065.000.000 61.300.000.000 28,82
Masyarakat 2.973.144.907 59.462.898.140 27,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.635.644.907 212.712.898.140 100,00
Saham Dalam Portepel 20.014.355.093 400.287.101.860 -
C. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Perseroan No. 130/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terakhir adalah sebagai berikut:
6
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tandijono Jiko
Komisaris Independen : Sudung Situmorang
Komisaris Independen : Yamin Dharmawan
Direksi
Direktur Utama : Ruddy Tjanaka
Direktur : Herman Thio
Direktur : Roni Permadi Kusumah, ST
Direktur : Suhartono
Masa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030.
D. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
Pemilik Manfaat Terakhir (Ultimate Beneficiary Owner - UBO) Perseroan adalah Christopher
Sumasto Tjia.
E. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2025, yang diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara.
7
Page 9
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 873.053.950.742 1.050.106.851.230
Jumlah Liabilitas 96.624.609.532 171.921.508.507
Jumlah Ekuitas 776.429.341.210 878.185.342.723
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 1.473.081.323.094 1.442.490.354.916
Beban Pokok Penjualan (871.004.009.577) (925.222.099.374)
Laba Bruto 602.077.313.517 517.268.255.542
Laba Usaha 458.643.427.712 414.101.018.130
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 457.939.753.093 415.079.209.052
Laba Tahun Berjalan 345.138.362.258 318.757.523.125
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Profitabilitas
Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset 39,53% 30,35%
(ROA)
Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas 44,45% 36,30%
(ROE)
Laba Tahun Berjalan terhadap Penjualan 23,43% 22,10%
(NPM)
Rasio Likuiditas & Solvabilitas
Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 4,18x 3,95x
(Current Ratio)
Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset 0,11x 0,16x
(Debt to Assets)
Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Ekuitas 0,12x 0,20x
(Debt to Equity)
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai Transaksi:
Jenis Transaksi : SMA melakukan penerbitan saham baru dan Perseroan
setuju untuk melakukan penyertaan saham baru pada
SMA dan menjadi pemegang saham SMA secara
langsung.
8
Page 10
Tanggal Transaksi : Transaksi telah berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 setelah
diperolehnya persetujuan RUPS SMA terkait Transaksi
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Sumber Mineral Abadi No. 324 tanggal 22 Juni
2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175556
tanggal 23 Juni 2026, yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0136406.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 23 Juni 2026 (“Akta SMA No. 324/2026”)
Nilai Transaksi : Sebesar Rp350.000.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar
Rupiah) sesuai dengan Kesepakatan Bersama.
Objek Transaksi : Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh juta
tujuh ratus empat belas ribu lima ratus) saham baru atau
setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh SMA.
Nama Pihak yang Melakukan : Perseroan sebagai pihak yang melakukan penyertaan
Transaksi saham baru yang berasal dari portepel yang telah
diterbitkan SMA; dan
SMA sebagai pihak yang telah menerbitkan saham baru
yang berasal dari portepelnya kepada Perseroan.
Sifat hubungan Afiliasi antara : SMA memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
SMA dan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yaitu
Christopher Sumasto Tjia yang menjabat sebagai
Komisaris pada SMA, dan merupakan pemilik manfaat
Perseroan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Target dalam Transaksi sebagaimana
disebutkan di atas:
PT. SUMBER MINERAL ABADI (SMA)
1. Umum
SMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-
undangan negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Pusat. SMA didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 86 tanggal 24 September 2007, yang dibuat di hadapan
Hangky Ribowo, S.H., Notaris di Balikpapan. SMA mendapatkan status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. C-05670 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7
Desember 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) 170515103908 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Balikpapan No.
981/BH.17.05/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007, dan juga telah diumumkan di BNRI No.
14 dan TBNRI No. 1697 tanggal 15 Februari 2008. (“Akta Pendirian SMA”).
Akta Pendirian SMA tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 19 tanggal 9 September 2021, yang dibuat di
hadapan Mulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, sebagaimana disetujui oleh
9
Page 11
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048635.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
9 September 2021, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0446178 tanggal
9 September 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0153969.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 September 2021, dan juga telah diumumkan di
BNRI No. 47 dan TBNRI No. 15664 tanggal 13 Juni 2025 (“Akta SMA No. 19/2021”), dimana
berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait perubahan
tempat kedudukan SMA yang semula berkedudukan di Kota Balikpapan menjadi
berkedudukan di Jakarta Pusat.
Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta perubahan susunan pemegang
saham terakhir SMA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sumber Mineral Abadi No. 2 tanggal
3 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Mulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,
(“Akta SMA No. 2/2025”), sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0284609 tanggal 3 Juni 2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0121905.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.
(Akta Pendirian SMA beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar SMA”).
SMA beralamat di Ruko Redtop, Jalan Pecenongan Nomor 72, Rukun Tetangga 002, Rukun
Warga 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10120.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SMA, maksud dan tujuan SMA saat ini adalah berusaha dalam
bidang pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMA dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2020 No. 07295); dan
b. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 2020 No.09900).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini hanyalah
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2020 No. 07295).
SMA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan
memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah
No. 540/519/IUP-OP/DPMPTSP/2020 tanggal 2 November 2020 tentang Persetujuan
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Logam Menjadi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam PT Sumber Mineral Abadi, dengan periode
IUP yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun atau sampai dengan 2 November 2040. Lokasi
penambangan SMA berada di Kecamatan Lembo dan Petasia Timur, Kabupaten Morowali
Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1.948 Ha (seribu sembilan ratus empat
puluh delapan hektar).
10
Page 12
3. Struktur Permodalan
a. Sebelum Transaksi
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMA Sebelum Transaksi adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal (%)
Saham
(Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Gatra Perkasa Mineral 12.500 12.500.000.000 50,00
Fanny Setiadi Faizal 6.250 6.250.000.000 25,00
Robby Widjaja 6.250 6.250.000.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000 -
b. Setelah Transaksi
Setelah Transaksi, berdasarkan Akta No. 324/2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SMA saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal (%)
Saham
(Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Gatra Perkasa Mineral 12.500.000 12.500.000.000 35,00
Perseroan 10.714.500 10.714.500.000 30,00
Fanny Setiadi Faizal 6.250.000 6.250.000.000 17,50
Robby Widjaja 6.250.000 6.250.000.000 17,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 35.714.500 35.714.500.000 100,00
Saham Dalam Portepel 64.285.500 64.285.500.000 -
4. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta SMA No. 2/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMA adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Christopher Sumasto Tjia
Direksi
Direktur Utama : Rosmin Salim
Direktur : Shelly
11
Page 13
IV. SIFAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
SMA memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dimana Christopher Sumasto Tjia yang menjabat
sebagai Komisaris pada SMA, juga merupakan pemilik manfaat Perseroan melalui PT PAM Metalindo
(pemegang saham pengendali Perseroan), sehingga memenuhi kriteria Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020 dan UUPM.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR)
sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus
2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni 2026
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Sumber Mineral
Abadi (“SMA”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 260608.001/SRR-JK/SPN-A/NICL/OR tanggal
8 Juni 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama SMA No. 00285/2.0059-02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal
18 Juni 2026:
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan
mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk mendukung penyusunan
alokasi harga pembelian/purchase price allocation (“PPA”) yang dilakukan oleh KJPP KR.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
12
Page 14
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama SMA
yang berupa bangunan, jalan, peralatan dan mesin, inventaris, serta kendaraan bermotor yang
terletak di Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah (“Obyek Penilaian”).
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 17 Juni
2026.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai Obyek Penilaian yang
berupa bangunan serta mesin-mesin dan peralatan berdasarkan biaya reproduksi baru
(reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (“BPB”) (replacement cost new) pada tanggal
penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/BPB dihitung dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya
pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau instalasi, termasuk semua
pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya
bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya
lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian bangunan serta mesin-mesin dan peralatan
dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/BPB dan penyusutan dari bangunan
serta mesin-mesin dan peralatan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek Penilaian yang berupa
kendaraan bermotor yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data penjualan
dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan
karakteristik baik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model, negara pembuat, tahun
pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian
13
Page 15
dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan
kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model, negara pembuat, tahun
pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang
berupa kendaraan bermotor dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan
untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan
bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat digunakan dalam proses
penilaian.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti
milik/atas nama SMA pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 8.060.783.000,00.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham SMA sesuai
dengan surat penugasan No. KR/260506-002 tanggal 6 Mei 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham SMA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00125/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026:
1. Pihak-pihak yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SMA.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SMA.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
14
Page 16
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi - Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen SMA. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SMA pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SMA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja SMA yang dinilai. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SMA dan informasi
manajemen SMA terhadap proyeksi laporan keuangan SMA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian SMA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SMA atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SMA bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab
15
Page 17
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan dan SMA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum SMA berdasarkan anggaran dasar SMA.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SMA
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SMA.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SMA diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha SMA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
laporan keuangan dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SMA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 844,52 miliar.
16
Page 18
VII. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai
dengan surat penugasan No. KR/260506-002 tanggal 6 Mei 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026:
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SMA.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
telah mengambil bagian atas seluruh saham yang yang diterbitkan oleh SMA sebanyak
10.714.500 saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham atau setara nilai
nominal keseluruhan sebesar Rp 10,71 miliar dengan nilai transaksi sebesar Rp 350,00 miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
17
Page 19
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan SMA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SMA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
18
Page 20
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VIII. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi keuangan
konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Transaksi terhadap
kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Transaksi. Laporan Keuangan sebelum Transaksi diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP
Tjahjadi dan Tamara berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0853/AU.1/02/1924-
2/1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. Laporan Posisi Keuangan SMA diambil dari Laporan Keuangan
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi dan Tamara berdasarkan Laporan Auditor
Independen tanggal 11 Juni 2026.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan
Asurans Praktisi Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
No. J-028/T&T-AUP/JNT/2026 tanggal 22 Juni 2026 oleh KAP Tjahjadi dan Tamara adalah sebagai
berikut:
PT PAM MINERAL TBK
31 DESEMBER 2025
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar 308.465.714.520 (38.135.000.000) 270.330.714.520
Jumlah Aset Tidak Lancar 564.588.236.222 38.135.000.000 602.723.236.222
JUMLAH ASET 873.053.950.742 - 873.053.950.742
19
Page 21
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 73.871.996.986 - 73.871.996.986
JUMLAH LIABILITAS 22.752.612.546 - 22.752.612.546
96.624.609.532 - 96.624.609.532
EKUITAS
JUMLAH EKUITAS 776.429.341.210 - 776.429.341.210
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 873.053.950.742 - 873.053.950.742
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
PENJUALAN 1.473.081.323.094 - 1.473.081.323.094
BEBAN POKOK PENJUALAN (871.004.009.577) - (871.004.009.577)
LABA BRUTO 602.077.313.517 - 602.077.313.517
Beban Umum dan administrasi (143.433.885.805) - (143.433.885.805)
LABA USAHA 458.643.427.712 - 458.643.427.712
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (703.674.619) - (703.674.619)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 457.939.753.093 - 457.939.753.093
Beban Pajak Penghasilan (112.801.390.835) - (112.801.390.835)
LABA TAHUN BERJALAN 345.138.362.258 - 345.138.362.258
Penghasilan komprehensif lain (257.364.905) - (257.364.905)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 344.880.997.353 - 344.880.997.353
Laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Perusahaan 344.454.664.133 - 344.454.664.133
Kepentingan non-pengendali 683.698.125 - 683.698.125
LABA TAHUN BERJALAN 345.138.362.258 - 345.138.362.258
Jumlah penghasilan
komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Perusahaan 344.197.491.644 344.197.491.644
Kepentingan non-pengendali 683.505.709 683.505.709
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJAJALAN 344.880.997.353 344.880.997.353
Asumsi-asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Proforma
Informasi keuangan konsolidasian proforma disiapkan oleh manajemen PAM untuk menunjukkan
efek proforma atas penyelesaian Rencana Transaksi yang dijelaskan dalam Catatan 2. Informasi
keuangan konsolidasian proforma didasarkan kepada laporan posisi keuangan konsolidasian historis
pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian historis untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta penyesuaian proforma
yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK). Informasi keuangan
konsolidasian proforma menunjukkan dampak dari Rencana Transaksi jika terjadi pada tanggal 31
Desember 2025.
Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun menggunakan informasi keuangan sebagai
berikut:
a. Laporan keuangan konsolidasian historis yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
konsolidasian proforma Grup diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31
20
Page 22
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara dengan laporan akuntan independen
No.00144/2.0853/AU.1/02/1924-2/1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026
b. Akta Keputusan Pemegang Saham No. 324 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh PT
Gatra Perkasa Mineral, Robby Widjaja dan Fanny Setiadi Faizal.
c. Kesepakatan Bersama tanggal 22 Juni 2026 tentang persetujuan harga penyetoran yang
dibayarkan oleh PAM kepada SMA sebesar Rp350.000.000.000 yang telah ditandatangani oleh
PAM dan SMA.
d. Laporan penilai KJPP Kusnanto & Rekan, penilai independen, dalam laporannya
No.00125/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Ringkasan Penilaian
100,0% Saham SMA 100,0% dan laporan No. 00126/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal
22 Juni 2026 tentang Ringkasan Penilaian Aset Berwujud Bersih, Aset Takberwujud, dan Alokasi
Harga Pembelian SMA.
Informasi keuangan konsolidiasian proforma disajikan hanya untuk memberikan informasi dan
didasarkan kepada asumsi tertentu, estimasi dan informasi yang tersedia saat ini. Oleh karena itu,
informasi keuangan konsolidasian proforma ini tidak dimaksudkan untuk menggambarkan posisi
keuangan konsolidasian dan hasil operasi konsolidasian yang sebenarnya akan terjadi apabila
Transaksi yang Diusulkan telah diselesaikan pada tanggal tersebut, serta tidak dimaksudkan untuk
memberikan indikasi mengenai posisi keuangan konsolidasian dan hasil operasi konsolidasian
Perusahaan di masa mendatang.
IX. ALASAN DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi ini menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha dan investasi jangka panjang
Perseroan di sektor pertambangan nikel. Melalui transaksi ini, Perseroan memperoleh kepemilikan
strategis pada Perusahaan Target tanpa harus mengambil alih pengendalian operasional secara
penuh.
Struktur transaksi tersebut dipandang sesuai dengan tujuan investasi Perseroan karena
memungkinkan Perseroan untuk berpartisipasi dalam potensi pertumbuhan usaha dan penciptaan
nilai ekonomi dari Perusahaan Target, sekaligus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan risiko dan alokasi modal. Dengan demikian, Perseroan dapat memperoleh eksposur
terhadap peluang pertumbuhan pada aset dan kegiatan usaha Perusahaan Target tanpa
menanggung seluruh risiko, kebutuhan pendanaan, maupun kewajiban yang umumnya melekat
pada transaksi pengambilalihan pengendalian.
Selain itu, investasi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama strategis antara Perseroan
dan Perusahaan Target, termasuk dalam pengembangan usaha, pertukaran keahlian teknis,
optimalisasi rantai nilai industri nikel, serta identifikasi peluang sinergi lainnya yang dapat
memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pendekatan investasi strategis ini sejalan dengan
strategi pertumbuhan Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai jangka panjang, diversifikasi
sumber laba, serta peningkatan kualitas portofolio investasi Perseroan.
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan serta mendukung
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham Perseroan.
21
Page 23
X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-
sama menyatakan bertanggungjawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik;
2. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung unsur benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
3. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal
Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020; dan
4. Transaksi ini merupakan Transaksi Material namun tidak memerlukan persetujuan RUPS
terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi lebih dari
20% (dua puluh persen) namun tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan aksi
korporasi Perseroan ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, pada
alamat di bawah ini:
Corporate Secretary
PT PAM Mineral Tbk
Jl. Batu Jajar No. 37, Lantai 5,
Jakarta Pusat - 10120
Telp.: (62-21) 3521669
email: corsec@pammineral.co.id
website: www.pammineral.co.id
22
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan dan BAPEPAM DAN LK
p.3
unresolved
org
BAPEPAM
p.3
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI
p.3 ×7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×54
unresolved
person
Edison Jingga
· Notaris
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6 ×6
unresolved
org
PT Bima Registra
p.7
unresolved
org
PT Artha Perdana Investama
p.7
unresolved
person
M. Hum.
p.10
unresolved
person
Hangky Ribowo
· Notaris
p.10
unresolved
person
Mulyani
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Gatra Perkasa Mineral
p.12 ×3
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP SRR
p.13 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.22
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.22
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
3726 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh '
'juta'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh juta',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-22',
'valuation_date': None,
'value': '350000000000'}