Skip to content
Back to announcement

20260624_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32104079_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI
               KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
             PT PAM MINERAL TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DISUSUN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PT PAM MINERAL TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                   PT PAM MINERAL TBK
                                           Kegiatan Usaha:
                             Bergerak dalam bidang pertambangan mineral nikel
                       baik secara langsung maupun melalui entitas anak Perusahaan

                                             Kantor Pusat:
                                     Jl. Batu Jajar No. 37, Lantai 5,
                                           Jakarta Pusat - 10120
                                          Telp.: (62-21) 3521669
                                    email: corsec@pammineral.co.id
                                    website: www.pammineral.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BAHWA :
(I) KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH LENGKAP DAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG TERCANTUM
      DALAM POJK 17/2020;
(II) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020 DAN
      TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
      POJK 42/2020;
(III) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
      ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS
      MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.

SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA
INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK
TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN
MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026.
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                        : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                  UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                         anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                         istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                         dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                     komisaris dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                     dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                     pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                     cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau
                                     kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                     yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                     memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                     mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

BNRI                            : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan Bersama             : Berarti Kesepakatan Bersama tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
                                  dibawah tangan antara Perseroan dan SMA, yang menyepakati
                                  kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan oleh SMA dan
                                  diambil bagian oleh Perseroan, serta harga penyetoran untuk
                                  saham baru yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                  SMA.


                                                1
Page 3
Keterbukaan Informasi        : Berarti Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                               informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam rangka
                               memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Menteri Hukum                : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                               sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                               Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                               Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau
                               Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
                               atau nama lainnya).

Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai
OJK                           fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan yang telah diubah dengan UU PPSK, yang efektif
                              sejak tanggal 31 Desember 2012, merupakan penerima fungsi,
                              tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                              jasa keuangan di sektor pasar modal yang dialihkan dari
                              Menteri Keuangan dan BAPEPAM DAN LK sesuai dengan Pasal
                              55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Perseroan                    : Berarti PT PAM MINERAL TBK, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                               berkedudukan di Jakarta Pusat.

POJK No. 17/2020             : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                               Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020             : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                               Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rupiah atau Rp               : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.

RUPS                         : Berarti Rapat Umum Pemegang saham yang diselenggarakan
                               sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

SMA atau Perusahaan Target   : Berarti PT SUMBER MINERAL ABADI, suatu perseroan terbatas
                               yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                               dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Transaksi                    : Berarti transaksi penyertaan modal yang dilakukan oleh
                               Perseroan pada SMA melalui mekanisme penambahan modal
                               dengan penerbitan saham baru oleh SMA sebagaimana
                               diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi           : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                               perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
                               dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                               anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                               pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang


                                            2
Page 4
                                dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                                dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                saham utama, atau pengendali, sebagaimana dimaksud POJK
                                No. 42/2020.


Transaksi Material           : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
                               nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

TBNRI                        : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10
atau UUPM                   November 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
                            puluh lima) Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Nomor 3608), sebagaimana telah diubah sebagian
                            dengan UU PPSK.

Undang-Undang                : Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari
Pengembangan dan               2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penguatan Sektor Keuangan      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
atau UU PPSK                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845),
                               sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                               No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas
                               Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                               Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Tahun 2026 No. 62, Tambahan Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Nomor 7180).




                                             3
Page 5
              I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI MATERIAL

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan transaksi penyertaan saham baru sebesar 30% (tiga puluh persen) pada PT Sumber Mineral
Abadi (“SMA dan/atau Perusahaan Target”) yang dilakukan oleh Perseroan (selanjutnya disebut
“Transaksi”). SMA merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena
Christopher Sumasto Tjia yang menjabat sebagai Komisaris pada SMA, merupakan pemilik manfaat
Perseroan, sehingga Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Transaksi di atas juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
dikarenakan nilai Transaksi memiliki total nilai sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah) sesuai dengan Kesepakatan Bersama sebesar 45,08% (empat puluh lima koma nol
delapan persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, dimana total ekuitas Perseroan yaitu
Rp776.429.341.210 (tujuh ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga
ratus empat puluh satu ribu dua ratus sepuluh Rupiah).

Dengan demikian, sesuai ketentuan POJK 17/2020, Transaksi tidak memerlukan persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan karena tidak mencapai lebih dari 50% ekuitas
Perseroan, namun wajib melakukan pengumuman dalam Keterbukaan Informasi selambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan Transaksi.

Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dikarenakan Transaksi adalah Transaksi Material yang
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020, maka Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi merupakan Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi.
Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan
nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No.
00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

Perseroan telah memenuhi prosedur internal yang berlaku untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

                        II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. UMUM

   Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah perusahaan terbuka yang didirikan
   berdasarkan hukum dan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan
   berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 Januari 2008, yang dibuat di hadapan Edison
   Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”, yang saat ini telah berganti nama
   menjadi “Menteri Hukum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21657.AH.01.01.Tahun 2008
   tanggal 29 April 2008, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-

                                               4
Page 6
0031735.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 April 2008, dan juga telah diumumkan dalam dalam
BNRI No. 60 dan TBNRI No. 13172 tanggal 25 Juli 2008 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan
beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 194 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036379.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 5 Juni 2026,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0123125.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
5 Juni 2026, dan juga telah diumumkan di BNRI No. 047 dan TBNRI No. 013577 tanggal 12 Juni
2026 (“Akta Perseroan No. 194/2026”), dimana berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh
para pemegang saham terkait perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (“KBLI 2025”).

Adapun susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 130 tanggal 24 April 2025 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221730 tanggal 5 Mei 2025,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097301.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
5 Mei 2025 (“Akta Perseroan No. 130/2025”).

(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”).

Perseroan beralamat di Jalan Batu Jajar Nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10120.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Perseroan No. 194/2026, Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang (i)
pertambangan bijih nikel; (ii) aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut; dan (iii) serta
pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke tempat lain.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Utama:

   1. Berusaha dalam bidang Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2025 No. 07295).

       Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.

   2. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 2025 No. 52221)

       Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhanan laut, yang
       berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
       pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi,
       pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan


                                           5
Page 7
         sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan
         kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

  b. Kegiatan Usaha Penunjang:

     Berusaha dalam bidang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya Yang Tidak Dapat
     Diklasifikasikan Ke Tempat Lain (KBLI 2025 No. 08999).

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk
     dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan
     cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara
     lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil
     siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.

  Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini hanyalah
  Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2025 No. 07295) dan Pertambangan dan Penggalian Lainnya Yang
  Tidak Dapat Diklasifikasikan Ke Tempat Lain (KBLI 2025 No. 08999).

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 161 tanggal 27 Juli 2023,
  yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
  Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097794 tanggal 27
  Juli 2023, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0143192.AH.01.11.TAHUN
  2023 tanggal 27 Juli 2023, dan juga telah diumumkan di BNRI No. 96 dan TBNRI No. 37838
  tanggal 1 Desember 2023 (“Akta Perseroan No. 161/2023”) juncto Daftar Pemegang Saham
  Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro
  Administrasi Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini
  adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp20,- Per Saham

                     Keterangan                                          Jumlah Nilai
                                                      Jumlah Saham         Nominal            (%)
                                                                             (Rp)
   Modal Dasar                                        30.650.000.000    613.000.000.000             -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT PAM Metalindo                                    4.597.500.000     91.950.000.000       43,23
   PT Artha Perdana Investama                          3.065.000.000     61.300.000.000       28,82
   Masyarakat                                          2.973.144.907     59.462.898.140       27,95
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         10.635.644.907    212.712.898.140      100,00
   Saham Dalam Portepel                               20.014.355.093    400.287.101.860           -



C. PENGURUS DAN PENGAWASAN

  Berdasarkan Akta Perseroan No. 130/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
  terakhir adalah sebagai berikut:




                                                6
Page 8
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama            : Tandijono Jiko
   Komisaris Independen       : Sudung Situmorang
   Komisaris Independen       : Yamin Dharmawan

   Direksi
   Direktur Utama             : Ruddy Tjanaka
   Direktur                   : Herman Thio
   Direktur                   : Roni Permadi Kusumah, ST
   Direktur                   : Suhartono

   Masa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030.

D. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

   Struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu adalah sebagai berikut:


                Sebelum Transaksi                                Sesudah Transaksi




   Pemilik Manfaat Terakhir (Ultimate Beneficiary Owner - UBO) Perseroan adalah Christopher
   Sumasto Tjia.


E. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
   Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
   dan 31 Desember 2025, yang diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara.




                                               7
Page 9
   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                         2025                  2024
    Jumlah Aset                                        873.053.950.742    1.050.106.851.230
    Jumlah Liabilitas                                   96.624.609.532       171.921.508.507
    Jumlah Ekuitas                                     776.429.341.210       878.185.342.723

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025                 2024
    Penjualan                                          1.473.081.323.094   1.442.490.354.916
    Beban Pokok Penjualan                              (871.004.009.577)   (925.222.099.374)
    Laba Bruto                                           602.077.313.517     517.268.255.542
    Laba Usaha                                           458.643.427.712     414.101.018.130
    Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       457.939.753.093     415.079.209.052
    Laba Tahun Berjalan                                  345.138.362.258     318.757.523.125

   Rasio Keuangan Penting

                                                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025                  2024
    Rasio Profitabilitas
    Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset              39,53%                 30,35%
    (ROA)
    Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas           44,45%                 36,30%
    (ROE)
    Laba Tahun Berjalan terhadap Penjualan                23,43%                 22,10%
    (NPM)

   Rasio Likuiditas & Solvabilitas
   Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek           4,18x                 3,95x
   (Current Ratio)
   Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset                  0,11x                 0,16x
   (Debt to Assets)
   Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Ekuitas               0,12x                 0,20x
   (Debt to Equity)


                               III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

   Berikut ini adalah keterangan mengenai Transaksi:

    Jenis Transaksi                   : SMA melakukan penerbitan saham baru dan Perseroan
                                        setuju untuk melakukan penyertaan saham baru pada
                                        SMA dan menjadi pemegang saham SMA secara
                                        langsung.


                                               8
Page 10
 Tanggal Transaksi         : Transaksi telah berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 setelah
                             diperolehnya persetujuan RUPS SMA terkait Transaksi
                             berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                             Saham PT Sumber Mineral Abadi No. 324 tanggal 22 Juni
                             2026, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                             M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                             Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri
                             Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                             Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175556
                             tanggal 23 Juni 2026, yang telah didaftarkan pada Daftar
                             Perseroan No. AHU-0136406.AH.01.11.TAHUN 2026
                             tanggal 23 Juni 2026 (“Akta SMA No. 324/2026”)
 Nilai Transaksi           : Sebesar Rp350.000.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar
                             Rupiah) sesuai dengan Kesepakatan Bersama.
 Objek Transaksi           : Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh juta
                             tujuh ratus empat belas ribu lima ratus) saham baru atau
                             setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari modal
                             ditempatkan dan disetor penuh SMA.
 Nama Pihak yang Melakukan : Perseroan sebagai pihak yang melakukan penyertaan
 Transaksi                   saham baru yang berasal dari portepel yang telah
                             diterbitkan SMA; dan

                                  SMA sebagai pihak yang telah menerbitkan saham baru
                                  yang berasal dari portepelnya kepada Perseroan.
 Sifat hubungan Afiliasi antara : SMA memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
 SMA dan Perseroan                sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yaitu
                                  Christopher Sumasto Tjia yang menjabat sebagai
                                  Komisaris pada SMA, dan merupakan pemilik manfaat
                                  Perseroan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Target dalam Transaksi sebagaimana
disebutkan di atas:

PT. SUMBER MINERAL ABADI (SMA)

1. Umum

   SMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-
   undangan negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Pusat. SMA didirikan
   berdasarkan Akta Pendirian No. 86 tanggal 24 September 2007, yang dibuat di hadapan
   Hangky Ribowo, S.H., Notaris di Balikpapan. SMA mendapatkan status badan hukum
   berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. C-05670 HT.01.01-TH.2007 tanggal 7
   Desember 2007, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. Tanda Daftar
   Perusahaan (TDP) 170515103908 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Balikpapan No.
   981/BH.17.05/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007, dan juga telah diumumkan di BNRI No.
   14 dan TBNRI No. 1697 tanggal 15 Februari 2008. (“Akta Pendirian SMA”).

   Akta Pendirian SMA tersebut telah diubah beberapa kali dengan perubahan anggaran dasar
   terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 19 tanggal 9 September 2021, yang dibuat di
   hadapan Mulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, sebagaimana disetujui oleh

                                          9
Page 11
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048635.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
   9 September 2021, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0446178 tanggal
   9 September 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0153969.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 9 September 2021, dan juga telah diumumkan di
   BNRI No. 47 dan TBNRI No. 15664 tanggal 13 Juni 2025 (“Akta SMA No. 19/2021”), dimana
   berdasarkan akta tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham terkait perubahan
   tempat kedudukan SMA yang semula berkedudukan di Kota Balikpapan menjadi
   berkedudukan di Jakarta Pusat.

   Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta perubahan susunan pemegang
   saham terakhir SMA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
   Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sumber Mineral Abadi No. 2 tanggal
   3 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Mulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,
   (“Akta SMA No. 2/2025”), sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0284609 tanggal 3 Juni 2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
   AHU-0121905.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.

   (Akta Pendirian SMA beserta seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
   “Anggaran Dasar SMA”).

   SMA beralamat di Ruko Redtop, Jalan Pecenongan Nomor 72, Rukun Tetangga 002, Rukun
   Warga 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
   Khusus Ibukota Jakarta 10120.

2. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar SMA, maksud dan tujuan SMA saat ini adalah berusaha dalam
   bidang pertambangan dan penggalian.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMA dapat melaksanakan kegiatan
   usaha sebagai berikut:

   a.   Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2020 No. 07295); dan
   b.   Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 2020 No.09900).

   Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini hanyalah
   Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 2020 No. 07295).

   SMA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan
   memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah
   No. 540/519/IUP-OP/DPMPTSP/2020 tanggal 2 November 2020 tentang Persetujuan
   Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Logam Menjadi Izin Usaha
   Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam PT Sumber Mineral Abadi, dengan periode
   IUP yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun atau sampai dengan 2 November 2040. Lokasi
   penambangan SMA berada di Kecamatan Lembo dan Petasia Timur, Kabupaten Morowali
   Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1.948 Ha (seribu sembilan ratus empat
   puluh delapan hektar).




                                          10
Page 12
3. Struktur Permodalan

   a. Sebelum Transaksi
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMA Sebelum Transaksi adalah
      sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- Per Saham

                         Keterangan                                   Jumlah Nilai
                                                        Jumlah
                                                                        Nominal         (%)
                                                        Saham
                                                                         (Rp)
        Modal Dasar                                       100.000   100.000.000.000            -
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        PT Gatra Perkasa Mineral                           12.500    12.500.000.000     50,00
        Fanny Setiadi Faizal                                6.250     6.250.000.000     25,00
        Robby Widjaja                                       6.250     6.250.000.000     25,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         25.000    25.000.000.000    100,00
        Saham Dalam Portepel                               75.000    75.000.000.000         -

   b. Setelah Transaksi
      Setelah Transaksi, berdasarkan Akta No. 324/2026, struktur permodalan dan susunan
      pemegang saham SMA saat ini adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham

                         Keterangan                                   Jumlah Nilai
                                                        Jumlah
                                                                        Nominal         (%)
                                                        Saham
                                                                         (Rp)
        Modal Dasar                                   100.000.000   100.000.000.000            -
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        PT Gatra Perkasa Mineral                       12.500.000    12.500.000.000      35,00
        Perseroan                                      10.714.500    10.714.500.000      30,00
        Fanny Setiadi Faizal                            6.250.000     6.250.000.000      17,50
        Robby Widjaja                                   6.250.000     6.250.000.000      17,50
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     35.714.500    35.714.500.000     100,00
        Saham Dalam Portepel                           64.285.500    64.285.500.000          -

4. Pengurus dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta SMA No. 2/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMA adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                      : Christopher Sumasto Tjia

   Direksi
   Direktur Utama                 : Rosmin Salim
   Direktur                       : Shelly




                                           11
Page 13
                             IV. SIFAT DAN HUBUNGAN AFILIASI

SMA memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dimana Christopher Sumasto Tjia yang menjabat
sebagai Komisaris pada SMA, juga merupakan pemilik manfaat Perseroan melalui PT PAM Metalindo
(pemegang saham pengendali Perseroan), sehingga memenuhi kriteria Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020 dan UUPM.


                           V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR)
sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus
2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni 2026
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Sumber Mineral
Abadi (“SMA”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 260608.001/SRR-JK/SPN-A/NICL/OR tanggal
8 Juni 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama SMA No. 00285/2.0059-02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal
18 Juni 2026:

1. Tujuan dan Maksud Penugasan

Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan
mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk mendukung penyusunan
alokasi harga pembelian/purchase price allocation (“PPA”) yang dilakukan oleh KJPP KR.

2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
  penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
  divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
  terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

3. Asumsi-Asumsi Pokok

Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021


                                               12
Page 14
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

4. Obyek Penilaian

Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama SMA
yang berupa bangunan, jalan, peralatan dan mesin, inventaris, serta kendaraan bermotor yang
terletak di Kabupaten Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah (“Obyek Penilaian”).

5. Inspeksi Obyek Penilaian

Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 17 Juni
2026.

6. Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

7. Pendekatan Penilaian

Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

-   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

    Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai Obyek Penilaian yang
    berupa bangunan serta mesin-mesin dan peralatan berdasarkan biaya reproduksi baru
    (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (“BPB”) (replacement cost new) pada tanggal
    penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

    Biaya reproduksi baru/BPB dihitung dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan
    untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya
    pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau instalasi, termasuk semua
    pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya
    bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya
    lembur.

    Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian bangunan serta mesin-mesin dan peralatan
    dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/BPB dan penyusutan dari bangunan
    serta mesin-mesin dan peralatan dapat diperkirakan.

-   Pendekatan Pasar (Market Approach)

    Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau
    penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek Penilaian yang berupa
    kendaraan bermotor yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

    Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data penjualan
    dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan
    karakteristik baik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model, negara pembuat, tahun
    pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian


                                               13
Page 15
    dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan
    kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model, negara pembuat, tahun
    pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang
    berupa kendaraan bermotor dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan
    untuk menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor.

    Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan
    bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
    sebanding dan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat digunakan dalam proses
    penilaian.

8. Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti
milik/atas nama SMA pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 8.060.783.000,00.


                          VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham SMA sesuai
dengan surat penugasan No. KR/260506-002 tanggal 6 Mei 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham SMA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00125/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026:

1. Pihak-pihak yang bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SMA.

2. Objek Penilaian

   Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SMA.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK
   17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”



                                              14
Page 16
   tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi - Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen SMA. Dalam penyusunan proyeksi
   laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SMA pada tahun-tahun
   sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
   melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SMA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
   lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan
   terhadap target kinerja SMA yang dinilai. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
   dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SMA dan informasi
   manajemen SMA terhadap proyeksi laporan keuangan SMA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
   jawab atas laporan penilaian SMA dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
   KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
   tanggal surat ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SMA atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SMA bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
   hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
   data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
   terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
   itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab


                                                15
Page 17
   atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
   tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
   ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
   penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
   untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
   operasional Perseroan dan SMA.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum SMA berdasarkan anggaran dasar SMA.

5. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
   asset method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SMA
   di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SMA.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SMA diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha SMA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   laporan keuangan dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
   tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   SMA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
   yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp 844,52 miliar.




                                               16
Page 18
                    VII. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai
dengan surat penugasan No. KR/260506-002 tanggal 6 Mei 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026:

1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan SMA.

2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
   telah mengambil bagian atas seluruh saham yang yang diterbitkan oleh SMA sebanyak
   10.714.500 saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham atau setara nilai
   nominal keseluruhan sebesar Rp 10,71 miliar dengan nilai transaksi sebesar Rp 350,00 miliar.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
   data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data
   dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
   tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan



                                              17
Page 19
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan SMA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SMA.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi


                                              18
Page 20
    pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
    peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
    dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
    Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

    Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
    pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

    I. Analisis atas Transaksi.
    II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
    III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
    manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
    keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR
    berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


     VIII. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pelaksanaan Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi keuangan
konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Transaksi terhadap
kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Transaksi. Laporan Keuangan sebelum Transaksi diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP
Tjahjadi dan Tamara berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00144/2.0853/AU.1/02/1924-
2/1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. Laporan Posisi Keuangan SMA diambil dari Laporan Keuangan
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi dan Tamara berdasarkan Laporan Auditor
Independen tanggal 11 Juni 2026.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan
Asurans Praktisi Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
No. J-028/T&T-AUP/JNT/2026 tanggal 22 Juni 2026 oleh KAP Tjahjadi dan Tamara adalah sebagai
berikut:


PT PAM MINERAL TBK
31 DESEMBER 2025

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma

                                       31 DESEMBER 2025       PENYESUAIAN           PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar                         308.465.714.520       (38.135.000.000)      270.330.714.520
Jumlah Aset Tidak Lancar                   564.588.236.222         38.135.000.000      602.723.236.222
JUMLAH ASET                                873.053.950.742                      -      873.053.950.742




                                                    19
Page 21
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang        73.871.996.986                    -          73.871.996.986
JUMLAH LIABILITAS                       22.752.612.546                    -          22.752.612.546
                                        96.624.609.532                    -          96.624.609.532
EKUITAS
JUMLAH EKUITAS                         776.429.341.210                    -         776.429.341.210
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS          873.053.950.742                    -         873.053.950.742



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma

                                    31 DESEMBER 2025        PENYESUAIAN             PROFORMA
PENJUALAN                             1.473.081.323.094                   -       1.473.081.323.094
BEBAN POKOK PENJUALAN                 (871.004.009.577)                   -       (871.004.009.577)
LABA BRUTO                              602.077.313.517                   -         602.077.313.517
Beban Umum dan administrasi           (143.433.885.805)                   -       (143.433.885.805)
LABA USAHA                              458.643.427.712                   -         458.643.427.712
Penghasilan (Beban) Lain-Lain             (703.674.619)                   -           (703.674.619)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN          457.939.753.093                   -         457.939.753.093
Beban Pajak Penghasilan               (112.801.390.835)                   -       (112.801.390.835)
LABA TAHUN BERJALAN                     345.138.362.258                   -         345.138.362.258
Penghasilan komprehensif lain             (257.364.905)                   -           (257.364.905)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN            344.880.997.353                    -         344.880.997.353

Laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Perusahaan                     344.454.664.133                    -         344.454.664.133
Kepentingan non-pengendali                 683.698.125                    -             683.698.125
LABA TAHUN BERJALAN                    345.138.362.258                    -         345.138.362.258

Jumlah penghasilan
komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Perusahaan                     344.197.491.644                              344.197.491.644
Kepentingan non-pengendali                 683.505.709                                  683.505.709
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJAJALAN          344.880.997.353                              344.880.997.353




Asumsi-asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Proforma

Informasi keuangan konsolidasian proforma disiapkan oleh manajemen PAM untuk menunjukkan
efek proforma atas penyelesaian Rencana Transaksi yang dijelaskan dalam Catatan 2. Informasi
keuangan konsolidasian proforma didasarkan kepada laporan posisi keuangan konsolidasian historis
pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian historis untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta penyesuaian proforma
yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK). Informasi keuangan
konsolidasian proforma menunjukkan dampak dari Rencana Transaksi jika terjadi pada tanggal 31
Desember 2025.

Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun menggunakan informasi keuangan sebagai
berikut:
a. Laporan keuangan konsolidasian historis yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan
    konsolidasian proforma Grup diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31

                                                20
Page 22
   Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara dengan                 laporan akuntan independen
   No.00144/2.0853/AU.1/02/1924-2/1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026
b. Akta Keputusan Pemegang Saham No. 324 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh PT
   Gatra Perkasa Mineral, Robby Widjaja dan Fanny Setiadi Faizal.
c. Kesepakatan Bersama tanggal 22 Juni 2026 tentang persetujuan harga penyetoran yang
   dibayarkan oleh PAM kepada SMA sebesar Rp350.000.000.000 yang telah ditandatangani oleh
   PAM dan SMA.
d. Laporan penilai KJPP Kusnanto & Rekan, penilai independen, dalam laporannya
   No.00125/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Ringkasan Penilaian
   100,0% Saham SMA 100,0% dan laporan No. 00126/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal
   22 Juni 2026 tentang Ringkasan Penilaian Aset Berwujud Bersih, Aset Takberwujud, dan Alokasi
   Harga Pembelian SMA.

Informasi keuangan konsolidiasian proforma disajikan hanya untuk memberikan informasi dan
didasarkan kepada asumsi tertentu, estimasi dan informasi yang tersedia saat ini. Oleh karena itu,
informasi keuangan konsolidasian proforma ini tidak dimaksudkan untuk menggambarkan posisi
keuangan konsolidasian dan hasil operasi konsolidasian yang sebenarnya akan terjadi apabila
Transaksi yang Diusulkan telah diselesaikan pada tanggal tersebut, serta tidak dimaksudkan untuk
memberikan indikasi mengenai posisi keuangan konsolidasian dan hasil operasi konsolidasian
Perusahaan di masa mendatang.


               IX. ALASAN DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Transaksi ini menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha dan investasi jangka panjang
Perseroan di sektor pertambangan nikel. Melalui transaksi ini, Perseroan memperoleh kepemilikan
strategis pada Perusahaan Target tanpa harus mengambil alih pengendalian operasional secara
penuh.

Struktur transaksi tersebut dipandang sesuai dengan tujuan investasi Perseroan karena
memungkinkan Perseroan untuk berpartisipasi dalam potensi pertumbuhan usaha dan penciptaan
nilai ekonomi dari Perusahaan Target, sekaligus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan risiko dan alokasi modal. Dengan demikian, Perseroan dapat memperoleh eksposur
terhadap peluang pertumbuhan pada aset dan kegiatan usaha Perusahaan Target tanpa
menanggung seluruh risiko, kebutuhan pendanaan, maupun kewajiban yang umumnya melekat
pada transaksi pengambilalihan pengendalian.

Selain itu, investasi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama strategis antara Perseroan
dan Perusahaan Target, termasuk dalam pengembangan usaha, pertukaran keahlian teknis,
optimalisasi rantai nilai industri nikel, serta identifikasi peluang sinergi lainnya yang dapat
memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pendekatan investasi strategis ini sejalan dengan
strategi pertumbuhan Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai jangka panjang, diversifikasi
sumber laba, serta peningkatan kualitas portofolio investasi Perseroan.

Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan serta mendukung
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham Perseroan.




                                               21
Page 23
                X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-
sama menyatakan bertanggungjawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
     tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik;
2.   Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung unsur benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
3.   Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal
     Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
     yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020; dan
4.   Transaksi ini merupakan Transaksi Material namun tidak memerlukan persetujuan RUPS
     terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi lebih dari
     20% (dua puluh persen) namun tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.


                                 XI. INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan aksi
korporasi Perseroan ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, pada
alamat di bawah ini:


                                         Corporate Secretary
                                        PT PAM Mineral Tbk
                                  Jl. Batu Jajar No. 37, Lantai 5,
                                        Jakarta Pusat - 10120
                                       Telp.: (62-21) 3521669
                                 email: corsec@pammineral.co.id
                                 website: www.pammineral.co.id




                                                22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published24 Jun 2026
Pages23
Characters69,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL TBK p.1 ×17
linked person Christopher Sumasto Tjia · Komisaris p.5 ×6
linked org PT PAM Metalindo p.7 ×3
linked org Artha Perdana p.7
linked person Tandijono Jiko p.8
linked person Sudung Situmorang p.8
linked person Yamin Dharmawan p.8
linked person Ruddy Tjanaka p.8
linked person Herman Thio p.8
linked person Roni Permadi Kusumah p.8
linked — Fanny Setiadi Faizal p.12 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Tjahjadi p.5 ×5
unresolved org Menteri p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan dan BAPEPAM DAN LK p.3
unresolved org BAPEPAM p.3
unresolved org PT SUMBER MINERAL ABADI p.3 ×7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×54
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6 ×6
unresolved org PT Bima Registra p.7
unresolved org PT Artha Perdana Investama p.7
unresolved person M. Hum. p.10
unresolved person Hangky Ribowo · Notaris p.10
unresolved person Mulyani · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT Gatra Perkasa Mineral p.12 ×3
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.13
unresolved org KJPP SRR p.13 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org KJPP KR. Oleh p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.22
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.22
unresolved org KJPP Kusnanto p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 3726 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh '
                            'juta'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Kepemilikan saham sejumlah 10.714.500 (sepuluh juta',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-06-22',
 'valuation_date': None,
 'value': '350000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result