Skip to content
Back to announcement

20250120_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31846737_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

         TRANSAKSI

        JANUARI 2025
Page 2
No. : 00002/2.0162-00/BS/03/0153/1/I/2025                                16 Januari 2025



Kepada Yth.

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
Jl. lnspeksi PIK 2
Terusan Jalan Perancis No. 5
Tangerang 15211

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi


Dengan hormat,

Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Industri Pameran Nusantara No. 70 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Edison Jingga, S.H., M.H., PT Industri Pameran Nusantara (selanjutnya disebut
“Akta No. 70”), PT Industri Pameran Nusantara (selanjutnya disebut “IPN”) menyetujui untuk
peningkatan modal dasar, modal setor dan modal ditempatkan dalam IPN sebanyak
135.035.675 saham seri B dengan nilai nominal sebesar Rp 17.000 per lembar saham,
dimana PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) menyetujui
untuk mengambil bagian atas seluruh saham seri B tersebut dengan nilai transaksi sebesar
Rp 2,30 triliun sehingga Perseroan akan memiliki penyertaan saham yang mewakili
99,9926% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam IPN (selanjutnya
disebut “Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240801-001 tanggal 1 Agustus 2024 dan
adendum No. KR/241202-001 tanggal 2 Desember 2024 yang seluruhnya telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Perseroan berdomisili di Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan
Perancis No. 5, Tangerang 15211, dengan nomor telepon: (021) 5028 2888 dan email:
corporate.secretary@agungsedayu.com.

IPN     merupakan    suatu      perseroan   terbatas   berstatus    perusahaan    tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha IPN adalah bergerak dalam bidang aktivitas penyewaan venue,
sewa guna tanpa hak opsi, real estat, penyewaan dan penyelenggaraan Meeting, Incentive,
Convention dan Exhibition (MICE). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, sampai diterbitkannya laporan ini, IPN belum mulai beroperasi secara komersial.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan Pemerintah Indonesia diyakini akan
didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga, peningkatan kinerja ekspor dan
investasi. Sektor properti Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang sejalan
dengan prospek ekonomi dalam negeri serta kemungkinan pemangkasan suku bunga
acuan oleh Bank Indonesia. Penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat menjadi
katalisator bagi industri properti. Sektor properti masih memiliki ruang untuk tumbuh yang
sangat besar mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan, baik
rumah tinggal maupun rumah pertokoan. Hal ini juga didukung Pemerintah Indonesia
dengan stimulus pajak untuk mendorong masyarakat untuk membeli properti.

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang real estat, Perseroan masih menjadikan
Kawasan CBD PIK 2 sebagai fokus utama dalam pengembangan kota mandiri, dengan
membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko), rumah kantor
(rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling komersial yang akan
dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan prasarana yang
lengkap. Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan hingga pendidikan
untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan PIK 2. Perseroan
memandang pengembangan Kawasan CBD PIK 2 juga perlu dilengkapi proyek MICE
dengan pembangunan gedung, yang diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan
industri MICE di Jakarta sehingga dapat mampu mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada bulan
Januari 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak
566.894.500 lembar saham dengan keseluruhan jumlah penawaran sebesar Rp 2,30 triliun
(selanjutnya disebut “Penawaran Umum Perdana Saham”), dimana sebagaimana
diungkapkan pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana
Saham akan digunakan untuk melakukan Transaksi.




                                            2
Page 4
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan memandang prospek industri MICE berpotensi
bagi pengembangan bisnis Perseroan sebagai suatu perusahaan properti yang terintegrasi
sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi bisnis untuk pengembangan Kawasan CBD
PIK 2, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh para
pemegang saham Perseroan.

Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan mengharapkan IPN dapat
mengembangkan proyek MICE yang mendukung pengembangan Kawasan CBD PIK 2
sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai jual aset Perseroan dan entitas anak
Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang real estat, Perseroan masih
    menjadikan Kawasan CBD PIK 2 sebagai fokus utama dalam pengembangan kota
    mandiri, dengan membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko),
    rumah kantor (rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling
    komersial yang akan dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan
    prasarana yang lengkap. Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan
    hingga pendidikan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di
    kawasan PIK 2. Perseroan memandang pengembangan Kawasan CBD PIK 2 juga perlu
    dilengkapi proyek MICE dengan pembangunan gedung, yang diharapkan dapat
    mendukung pemenuhan kebutuhan industri MICE di Jakarta sehingga dapat mampu
    mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

•   Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada bulan
    Januari 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, dimana
    sebagaimana diungkapkan pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham,
    setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
    Umum Perdana Saham akan digunakan untuk melakukan Transaksi.

•   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan memandang prospek industri MICE berpotensi
    bagi pengembangan bisnis Perseroan sebagai suatu perusahaan properti yang
    terintegrasi sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi bisnis untuk pengembangan
    Kawasan CBD PIK 2, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja
    keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan nilai
    tambah bagi seluruh para pemegang saham Perseroan.

•   Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan mengharapkan IPN dapat
    mengembangkan proyek MICE yang mendukung pengembangan Kawasan CBD PIK 2
    sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai jual aset Perseroan dan entitas anak
    Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
    konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.




                                            3
Page 5
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
terdapat kesamaan pengurus Perseroan dan IPN serta terdapat kesamaan pemegang
saham Perseroan dan IPN, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga
Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut
“POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan
(selanjutnya disebut “JMMR”), jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 8,06 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan Akta No. 70, nilai transaksi atas Transaksi tersebut adalah
sebesar Rp 2,30 triliun.

Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan lebih dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2024 sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi merupakan transaksi
material, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan menyetujui untuk mengambil bagian atas seluruh saham seri B yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam IPN sebanyak 135.035.675 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 17.000 per lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,30 triliun sehingga
Perseroan akan memiliki penyertaan saham yang mewakili 99,9926% dari total modal yang
ditempatkan dan disetor penuh di dalam IPN.




                                           4
Page 6
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
   Perseroan;

2. Prospektus sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham yang disusun oleh
   manajemen Perseroan;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2024 yang telah direviu oleh KAP JMMR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00001/2.0826/REV/03/0727-3/1/1/2025 tanggal
   14 Januari 2025;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00018/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/III/2024 tanggal 28 Februari 2024
   dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;




                                           5
Page 7
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00116/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir padatanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Haryono, Junianto & Asmoro
   (selanjutnya   disebut    “HJA”)   sebagaimana     tertuang   dalam   laporannya
   No. 00108/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian;

7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00202/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/XII/2021 tanggal 26 November 2021
   dengan pendapat wajar dengan modifikasian;

8. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00201/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/XII/2021 tanggal 24 November 2021
   dengan pendapat wajar dengan modifikasian;

9. Laporan keuangan IPN untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2024 yang telah diaudit oleh KAP Trisnowati & Mariati (selanjutnya
   disebut “TM”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00001/2.0587/AU.1/03/1794-
   1/1/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

10. Laporan keuangan IPN untuk periode sejak tanggal pendirian 16 Januari 2023 sampai
    dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Heru, Satria, Rukmana & Rekan
    (selanjutnya   disebut  “HSRR”)    sebagaimana     tertuang     dalam   laporannya
    No. 00099/2.1352/AU.1/05/1520-1/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan
    pendapat wajar tanpa modifikasian;

11. Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode sembilan bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sehubungan dengan Transaksi yang
    telah direviu oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00002/2.0826/KP/03/0727-1 /1 /l/2025 tanggal 16 Januari 2025;

12. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
    untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029 yang disusun oleh
    manajemen Perseroan;

13. Akta No. 70;




                                           6
Page 8
14. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4
    tanggal 9 September 2024 oleh Gatot Widodo, S.E., S.H., M.KN., terkait rencana
    Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mencatatkan
    saham-saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia, perubahan status Perseroan
    menjadi perseroan terbatas terbuka, perubahan nama Perseroan menjadi PT Bangun
    Kosambi Sukses Tbk, peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan nilai nominal
    saham, perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas
    bisnis, dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

15. Anggaran dasar IPN yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 18 tanggal
    4 September 2024 oleh Edison Jingga, S.H., M.H., terkait perubahan maksud dan tujuan
    serta kegiatan usaha IPN;

16. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Transaksi;

17. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
    masa mendatang;

18. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;

19. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

20. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

21. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

22. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
    untuk penugasan; dan

23. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.




                                            7
Page 9
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan IPN berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan IPN.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                             8
Page 10
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.




                                             9
Page 11
INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/240801-001 tanggal 1 Agustus
2024 dan adendum No. KR/241202-001 tanggal 2 Desember 2024 yang seluruhnya telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran.


PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:

I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                               10
Page 12
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published20 Jan 2025
Pages12
Characters26,892
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk p.1 ×11
linked org PT Industri Pameran Nusantara p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Gatot Widodo p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.8 ×4
possible person Yohanes Edmond p.8
unresolved person Edison Jingga p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×4
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan p.5
unresolved org JMMR p.6 ×4
unresolved org Haryono p.7
unresolved org HJA p.7 ×2
unresolved org Trisnowati p.7
unresolved org Heru p.7
unresolved org Rukmana & Rekan p.7
unresolved org KJPP Kusnanto p.12 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.12
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2404 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi dimana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi '
                'dimana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result