Skip to content
Back to announcement

20250120_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31846737_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

  KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENGAMBILALIHAN
    SAHAM (AKUISISI) DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI
 MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
   SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG
           TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                                           PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK


                                               Kegiatan Usaha Utama:
                           Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                   Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia

                     Kantor Pusat:                                                  Kantor Korespondensi:
   Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5                       Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
   Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten                          Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
              Tangerang 15211, Indonesia                                              Jakarta Utara, 14470
             Telepon: (+62) 21 - 50282888                                           Tel. (+62) 21 - 39734100
               Fax: (+62) 21 - 50282888                                             Fax. (+62) 21 - 39734111

                                          Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                                 Website: www.cbdpik2.com




Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (akuisisi) PT Industri
Pameran Nusantara (“PT IPN”) yang merupakan pihak yang terafiliasi baik dari segi kepemilikan maupun dari segi kepengurusan dengan
Perseroan, dengan melakukan penyertaan dalam bentuk ekuitas/saham sebanyak 135.035.675 (seratus tiga puluh lima juta tiga puluh
lima ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham baru berupa saham seri B yang akan dikeluarkan oleh PT IPN atau setara dengan
99,9926% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua enam persen) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh
di dalam PT IPN setelah peningkatan modal disetor PT IPN.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, ada tanggal 20 Januari 2025
Page 2
                                                     DEFINISI

Afiliasi             :   Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
                         a.    hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal;
                         b.    hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                         c.    hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
                               dewan komisaris yang sama;
                         d.    hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                         e.    hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                               langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         f.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

BEI                  :   PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).

CBD PIK2             :   Central Business District Pantai Indah Kapuk Dua.

MICE                 :   Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions.

Objek Transaksi      :   Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian IV angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan
                         Informasi ini.

OJK                  :   Otoritas Jasa Keuangan.

Perjanjian               Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat PT IPN, tanggal 18 September 2024,
Pengambilan Bagian       sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Perubahan Kedua dan
Saham Bersyarat          Pernyataan Kembali Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat 18 September 2024,
                         tanggal 16 Januari 2025 antara Perseroan dan IPN.

Perseroan            :   PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.

PT AS                :   PT Agung Sedayu.

PT KML               :   PT Kukuh Mandiri Lestari.

PT PANI              :   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
PT TMJ               :   PT Tunas Mekar Jaya.
Rp                   :   Rupiah, mata uang yang secara sah berlaku di Republik Indonesia.

POJK 17/2020         :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                         Usaha.

POJK 42/2020         :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                         Kepentingan.
Page 3
                                                   I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan (akuisisi)
saham PT IPN dalam bentuk ekuitas sebanyak 135.035.675 (seratus tiga puluh lima juta tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh
puluh lima) saham baru berupa saham seri B yang akan dikeluarkan oleh PT IPN atau setara dengan 99,9926% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan dua enam persen) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
PT IPN setelah peningkatan modal disetor PT IPN (selanjutnya transaksi pengambilalihan tersebut disebut sebagai
“Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi afiliasi dari segi kepemilikan saham dan secara keseluruhan memiliki nilai yang material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs web BEI
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

                                      II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

   Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
   Bangun Kosambi Sukses No. 01 tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
   sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-16935
   HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang
   dalam Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 2 tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot
   Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
   AHU-AH.01.03-0209166, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0241865.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

   Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp20,- per saham
                             Keterangan                                                                          Persentase
                                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                     (%)
     Modal Dasar                                                   20.408.200.000             408.164.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     PT PANI                                                        2.602.050.000              52.041.000.000      45,90
     PT AS                                                          1.250.000.000              25.000.000.000      22,05
     PT TMJ                                                         1.250.000.000              25.000.000.000      22,05
     Masyarakat                                                       566.894.500              11.337.890.000      10,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     5.668.944.500             113.378.890.000      100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                                   14.739.255.500             294.785.110.000


C. SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di
   hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
   Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250058
   tanggal 10 September 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024
   tanggal 10 September 2024 , (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0190848, tanggal 10 September 2024 yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan Nomor AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN
   2024 tanggal; 10 September 2024, (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan No. 3, tanggal
   8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
Page 4
  diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
  AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
  0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, berikut susunan pengurus Perseroan:

  Dewan Komisaris

   Presiden Komisaris               :        Richard Halim Kusuma
   Komisaris                        :        Phiong Phillipus Darma
   Komisaris Independen             :        Hardjo Subroto Lilik

  Direksi

   Presiden Direktur                :        Steven Kusumo
   Wakil Presiden Direktur          :        Ipeng Widjoyo
   Direktur                         :        Linda Kusumo
   Direktur                         :        Markus Kusumaputra
   Direktur                         :        Yohanes Edmond Budiman
   Direktur                         :        Arthur Salim
   Wakil Direktur                   :        Christina Widjaja

                                           III. URAIAN SINGKAT MENGENAI PT IPN

A. RIWAYAT SINGKAT PT IPN

  PT IPN didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT IPN No. 82, tanggal 16
  Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
  memperoleh pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
  0005353.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 24 Januari 2023 (“Akta Pendirian PT IPN”).

  Anggaran Dasar PT IPN telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana tertuang
  dalam Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT IPN No. 18 tanggal 4 September 2024, yang dibuat di
  hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058278.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 September 2024.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PT IPN

  Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham PT IPN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
  berikut:

                                                           Jumlah Saham (Lembar)
                    Keterangan                           Seri A              Seri B      Nilai Nominal (Rupiah)    %
                                                      (Rp1.000.000       (Rp17.000 per
                                                       per saham)           saham)
    Modal Dasar                                              10.000        135.035.675        2.305.606.475.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    PT KML                                                   9.966                   0            9.966.000.000   0,0074
    PT Inti Multi Karya                                         17                   0               17.000.000   0,0000
    PT TMJ                                                      17                   0               17.000.000   0,0000
    Perseroan                                                    0         135.035.675        2.295.606.475.000   99,992
                                                                                                                       6
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.000         135.035.675        2.305.606.475.000   100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                  0                   0                        0


C. SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT IPN No. 9, tanggal 3 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
  Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT IPN No. AHU-AH.01.09-0145587, tanggal
Page 5
  28 Juli 2023, berikut susunan pengurus PT IPN:

  Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                :      Kho Cing Siong
   Komisaris                      :      Belly Djaliel

  Direksi

   Direktur Utama                :       Nono Sampono
   Direktur                      :       Yohanes Edmond Budiman

D. KEGIATAN USAHA PT IPN

  Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini dan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT IPN, maksud
  dan tujuan PT IPN ialah:
  • Penyewaan Venue;
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi;
  • Jasa MICE; dan
  • Real Estat

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT IPN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  a)   68112 – Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus

       Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
       insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode
       tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud
       mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue.

  b)   77323 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE

       Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, dan
       peralatan barang dekorasi kebutuhan Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) dan penunjang
       lainnya.

  c)   82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

       Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu
       pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam
       kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan
       usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi
       dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions).

  d)   68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

       Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
       sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
       penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
       dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
       kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
       gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
       kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

       Berdasarkan konfirmasi dari PT IPN, sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, PT IPN belum mulai beroperasi
       secara komersial.
Page 6
                                         IV. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

   Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal 16 Januari 2025.

2. Objek Transaksi

   Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat adalah pengambilalihan (akuisisi) PT IPN
   oleh Perseroan, dengan melakukan penyertaan dalam bentuk ekuitas/saham sebanyak 135.035.675 (seratus tiga puluh
   lima juta tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham baru berupa saham seri B yang akan dikeluarkan oleh
   PT IPN atau setara dengan 99,9926% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua enam persen) dari total
   modal yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT IPN setelah peningkatan modal disetor PT IPN.

3. Nilai Transaksi

   Total nilai transaksi sebesar Rp2.295.606.475.000 (dua triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus enam juta
   empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi

   PT IPN dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh pemegang saham yang sama dengan Perseroan, yaitu PT AS
   dan PT TMJ dengan rincian sebagai berikut:

   -    PT AS dan PT TMJ masing-masing merupakan pihak yang secara langsung dan tidak langsung (melalui PT MAP)
        (yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali dari PT PANI) mempunyai kepemilikan saham dalam
        Perseroan;
   -    PT AS merupakan pihak yang secara tidak langsung (melalui PT KML) mempunyai kepemilikan saham dalam PT
        IPN;
   -    PT TMJ merupakan pihak yang secara langsung dan tidak langsung (melalui PT KML) mempunyai kepemilikan
        saham dalam PT IPN.
5. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
   Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi

   Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang real estat dan aktivitas perusahaan holding. Diharapkan
   dengan dilakukannya Transaksi ini akan berdampak positif untuk pengembangan CBD PIK2, serta meningkatkan nilai
   bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan.

   Pertimbangan mengapa Perseroan melakukan penyertaan pada PT IPN dikarenakan pembangunan Proyek MICE telah
   dilakukan oleh PT IPN dan PT IPN didirikan untuk berfokus dalam pengembangan bisnis MICE.

   Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh PT IPN sebagai tambahan dana untuk membiayai
   proyek pembangunan gedung untuk tujuan meetings, incentives, conferences, dan exhibitions (”Proyek MICE”). Sebagai
   salah satu fasilitas yang dapat mendukung pengembangan CBD PIK2 dan Proyek MICE ditargetkan dapat memberikan
   nilai tambahan untuk pengembangan CBD PIK2 untuk jangka panjang.

   Setelah mempertimbangkan latar belakang Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan Transaksi dengan
   pihak terafiliasi, proses pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan dengan harga kompetitif
   dibandingkan dengan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak lain yang tidak terafiliasi.

                             V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
2023 (Penilai Properti dan Bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
Page 7
No. 240625.006/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 25 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Industri Pameran Nusantara No. 00005/2.0059-02/PI/03/0242/1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025:

1.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
     penilaian, dari Objek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas
     adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka rencana kerjasama operasi Objek Penilaian.

2.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     - Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
     - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek
       Penilaian;
     - Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
       Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     - KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
     - Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
     - KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
     - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

3.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
     dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
     Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

4.   Objek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama IPN yang berupa bangunan
     dalam konstruksi, peralatan kantor, dan kendaraan bermotor yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Desa Salembaran Jaya,
     Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

5.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024.

6.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
     dan tujuan penilaian.

7.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai Objek Penilaian berdasarkan biaya
     reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada tanggal penilaian
     (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

     Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Objek Penilaian yang berupa bangunan dalam konstruksi dan peralatan
     kantor dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat
     diperkirakan.
Page 8
      Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang
      sebanding dan sejenis dengan objek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
      Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan bahwa pada saat
      inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan
      dalam proses penilaian kendaraan bermotor.

8.    Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama IPN pada
      tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp 423.156.578.000,00.


                                      RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham PT IPN sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241202-001 tanggal 2 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham PT IPN sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00001/2.0162-00/BS/03/0153/1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025:

1. Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT IPN.

2. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT IPN.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
     yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2024.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan
     digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta
     untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
     PT IPN yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
     mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
     PT IPN dan informasi manajemen PT IPN terhadap laporan keuangan PT IPN tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab
     atas laporan penilaian PT IPN dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
     pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     laporan ini.
     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
     dan PT IPN atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
Page 9
   KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT IPN bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
   KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun
   segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
   sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
   pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu,
   KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
   bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
   itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
   sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
   penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
   publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT IPN.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum PT IPN berdasarkan anggaran dasar PT IPN.

5. Metode Penilaian yang Digunakan

   Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, sampai diterbitkannya laporan ini, PT IPN
   belum mulai beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
   metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
   liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
   nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
   menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
   penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan PT IPN. Tidak tertutup kemungkinan untuk
   diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

6. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan
   semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian
   pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp 0,18 miliar.
Page 10
                      VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241202-001 tanggal 2 Desember 2024 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00002/2.0162-00/BS/03/0153/1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025:

1. Identitas Pihak dalam Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT IPN.

2. Objek Analisis Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan menyetujui untuk
   mengambil bagian atas seluruh saham seri B yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT IPN sebanyak 135.035.675
   saham dengan nilai nominal sebesar Rp 17.000 per lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,30 triliun sehingga
   Perseroan akan memiliki penyertaan saham yang mewakili 99,9926% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh
   di dalam PT IPN.

3. Tujuan Pendapat kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada
   Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
   yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
   di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
   telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
   pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
   atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PT IPN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
   PT IPN.
Page 11
   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
   lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
   terhadap Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
   kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
   yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
   yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
   tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
   pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
   kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
   Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
   peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
   kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
   Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
   Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
   perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
   prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Pendapat kewajaran atas Transaksi

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
   yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 12
                           VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi

   Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -     Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
         dalam POJK 42/2020 dan juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
         Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
         memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
         ketentuan dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -     Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

   -     Semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan
         dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                               VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:

                                          PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK

                         Kantor Pusat:                                         Kantor Korespondensi:
       Jalan Inspeksi PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5              Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10
       Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten                 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
                  Tangerang 15211, Indonesia                                     Jakarta Utara 14470
                 Telepon: (+62) 21 - 50282888                                  Tel. (+62) 21 - 39734100
                   Fax: (+62) 21 - 50282888                                    Fax. (+62) 21 - 39734111

                                          Email: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                                 Website: www.cbdpik2.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published20 Jan 2025
Pages12
Characters42,257
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK p.1 ×13
linked org PT Industri Pameran Nusantara p.1 ×5
linked org PT Kukuh Mandiri Lestari. p.2
linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. p.2 ×3
linked person Tunas Mekar Jaya. p.2
linked person Richard Halim Kusuma p.4
linked person Phiong Phillipus Darma p.4
linked person Hardjo Subroto Lilik p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible — Central Business p.2
possible org PT Agung Sedayu. p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.3 ×7
possible person Steven Kusumo p.4
possible person Ipeng Widjoyo p.4
possible person Markus Kusumaputra p.4
possible person Yohanes Edmond p.4 ×2
possible person Arthur Salim p.4
unresolved org PT IPN p.1 ×53
unresolved org PT IPN. Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT AS p.2 ×5
unresolved org PT KML p.2 ×4
unresolved org PT PANI p.2 ×3
unresolved org PT TMJ p.2 ×6
unresolved org PT Tunas Mekar Jaya. Rp p.2
unresolved person Djedjem Widjaja · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT IPN A. RIWAYAT SINGKAT p.4
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.4 ×5
unresolved org PT IPN Berikut p.4
unresolved org PT Inti Multi Karya p.4
unresolved org PT IPN No. AHU-AH. p.4
unresolved org PT IPN Sampai p.5
unresolved org PT MAP p.6
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.6
unresolved org KJPP SRR p.6 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×3
unresolved org Kusnanto & Rekan p.8
unresolved org KJPP KR p.8 ×49
unresolved org KJPP KR. Oleh p.9
unresolved org PT IPN. Pekerjaan KJPP KR p.9
unresolved person VII. · KOMISARIS p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3741 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian '
                            'IV angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian IV angka 2 '
                '(Objek Transaksi) Keterbukaan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '2.30'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result