Back to announcement
20250120_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31846737_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CBDKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI
(BANGUNAN DALAM KONSTRUKSI DAN
PERALATAN KANTOR)
DI
JL. GATOT SUBROTO
DESA SALEMBARAN JAYA
KECAMATAN KOSAMBI
KABUPATEN TANGERANG
PROPINSI BANTEN
MILIK/ATAS NAMA
PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA
TANGGAL PENILAIAN
30 SEPTEMBER 2024
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Propeti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00005/2.0059-02/PI/03/0242/1/I/2025 15 Januari 2025
Kepada Yth.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group
Lt. 8 dan 10 Unit G
Penjaringan
Jakarta Utara 14470
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama
PT Industri Pameran Nusantara
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT Pantai
Indah Kapuk Dua Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Industri Pameran Nusantara
(“IPN”), entitas anak Perseroan, yang berupa bangunan dalam konstruksi, peralatan
kantor, dan kendaraan bermotor yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Desa Salembaran
Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten (“Obyek Penilaian”),
sesuai dengan proposal kami No. 240625.006/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal
25 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami
sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 menyatakan bahwa kami telah
melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan
pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 1
Page 3
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G,
Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara 14470
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
industri kemasan kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i)
real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta
jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
storage)
Nomor telepon : (021) 5052 5999
Nomor faksimile : (021) 2941 7685
Email : corporate.secretary@agungsedayu.com
Website : www.pantaiindahkapukdua.com
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G,
Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara 14470
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
industri kemasan kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i)
real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta
jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
storage)
Nomor telepon : (021) 5052 5999
Nomor faksimile : (021) 2941 7685
Email : corporate.secretary@agungsedayu.com
Website : www.pantaiindahkapukdua.com
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 2
Page 4
4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
milik/atas nama IPN yang berupa bangunan dalam konstruksi, peralatan kantor, dan
kendaraan bermotor yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Desa Salembaran Jaya,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari IPN. Berdasarkan Peraturan OJK
No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset operasional
didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional didefinisikan
sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi”.
Obyek Penilaian dikuasai dan/atau dimiliki oleh IPN sesuai dengan informasi dari
Perseroan sebagaimana tercantum dalam daftar aset IPN per tanggal 30 September
2024.
5. Mata Uang yang Digunakan
Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024 dinyatakan dalam
mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
adalah 1 US$ = Rp 15.138,00.
6. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada
Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
rencana kerjasama operasi Obyek Penilaian.
7. Dasar Nilai
Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
(cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 3
Page 5
8. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, kecuali
terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
5% (lima persen).
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
penugasan di atas adalah sebagai berikut:
a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
Obyek Penilaian.
b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainya.
c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
10. Sifat dan Sumber Informasi
Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
diantaranya berasal dari:
a. BI;
b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;
c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau
d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 4
Page 6
b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
ini dan kesimpulan nilai akhir.
f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
hukum Obyek Penilaian.
g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan.
h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari aset
yang terkait dengan Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan
bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya.
Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh
aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 5
Page 7
k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan. Aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
m. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan aset yang
terkait dengan Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset yang terkait
dengan Obyek Penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat
dan gambar bangunan yang diterima dari Perseroan.
n. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
o. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
12. Asumsi-Asumsi Pokok
Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
SPI”).
Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:
a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
ini.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 6
Page 8
c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
ini.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang.
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan dan/atau pemberi tugas.
14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
KEPI & SPI.
INSPEKSI OBYEK PENILAIAN
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
data dan informasi sebagai berikut:
1. Salinan daftar peralatan kantor per tanggal 30 September 2024,
2. Realisasi progres pembangunan bangunan per tanggal 30 September 2024,
3. Denah/layout rencana bangunan Obyek Penilaian,
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 7
Page 9
4. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Yohanes Edmond
Budiman sebagai Direktur, mengenai hal-hal yang terkait dengan penilaian Obyek
Penilaian,
5. Data hasil inspeksi lapangan, dan
6. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
Obyek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau
biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/BPB dihitung dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi
atau instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan
angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi,
tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa
bangunan dalam konstruksi dan peralatan kantor dengan mempertimbangkan bahwa
biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat diperkirakan.
- Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian
yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 8
Page 10
memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model,
negara pembuat, tahun pembuatan, dan lama jam penggunaan. Data tersebut
kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment
terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti merek,
tipe/model, negara pembuat, tahun pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta
lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor dengan
data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai
pasar Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
kami berkesimpulan bahwa:
Rp 423.156.578.000,00
( EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR SERATUS LIMA PULUH
ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH )
merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/af
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 9
Page 11
RESUME PENILAIAN
No. U r a i a n Nilai Pasar
(Rp .000,00)
- Obyek Penilaian di
Jl. Gatot Subroto
Desa Salembaran Jaya
Kecamatan Kosambi
Kabupaten Tangerang
Propinsi Banten
1. Bangunan Dalam Konstruksi 422.177.166
2. Peralatan Kantor 363.412
3. Kendaraan Bermotor 616.000
────────
Total 423.156.578
═══════
********************
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara 10
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA TANGGAL PENILAIAN
p.1
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×11
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.6 ×14
unresolved
org
Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.8
unresolved
person
Yohanes Edmond Budiman
· Direktur
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.10
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2217 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}