Skip to content
Back to announcement

20250120_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31846737_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
         LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI

            (BANGUNAN DALAM KONSTRUKSI DAN
                  PERALATAN KANTOR)

                                         DI

                             JL. GATOT SUBROTO
                           DESA SALEMBARAN JAYA
                            KECAMATAN KOSAMBI
                           KABUPATEN TANGERANG
                              PROPINSI BANTEN


                                MILIK/ATAS NAMA

          PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA
                               TANGGAL PENILAIAN
                                30 SEPTEMBER 2024




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                            Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                          Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Propeti dan Bisnis                                              Jakarta Selatan 12750
                                                                   T (021) 7970913 / 7994521
                                                                          E ocky@srrkjpp.com
                                                             Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                    Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
             SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
             KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
             Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                           Kantor Cabang Jakarta
                                                                            Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
             Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                                Jl. Rawajati Timur, Pancoran
             Penilai Properti dan Bisnis                                                  Jakarta Selatan 12750
                                                                                     T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                            E ocky@srrkjpp.com
                                                                               Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                      Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00005/2.0059-02/PI/03/0242/1/I/2025                                          15 Januari 2025



     Kepada Yth.

     PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
     Office Tower Agung Sedayu Group
     Lt. 8 dan 10 Unit G
     Penjaringan
     Jakarta Utara 14470

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama
           PT Industri Pameran Nusantara



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT Pantai
     Indah Kapuk Dua Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
     independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Industri Pameran Nusantara
     (“IPN”), entitas anak Perseroan, yang berupa bangunan dalam konstruksi, peralatan
     kantor, dan kendaraan bermotor yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Desa Salembaran
     Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten (“Obyek Penilaian”),
     sesuai dengan proposal kami No. 240625.006/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal
     25 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami
     sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 menyatakan bahwa kami telah
     melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan
     pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.


     RUANG LINGKUP PENUGASAN

     1. Status Penilai

         Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
         SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
         Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
         di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi

Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara                             1
Page 3
         Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
         (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
         obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
         penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     2. Pemberi Tugas

         Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G,
                           Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
                           Penjaringan, Jakarta Utara 14470
         Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
                           industri kemasan kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i)
                           real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta
                           jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
                           storage)
         Nomor telepon : (021) 5052 5999
         Nomor faksimile : (021) 2941 7685
         Email           : corporate.secretary@agungsedayu.com
         Website         : www.pantaiindahkapukdua.com

     3. Pengguna Laporan

         Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G,
                           Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
                           Penjaringan, Jakarta Utara 14470
         Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
                           industri kemasan kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i)
                           real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta
                           jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
                           storage)
         Nomor telepon : (021) 5052 5999
         Nomor faksimile : (021) 2941 7685
         Email           : corporate.secretary@agungsedayu.com
         Website         : www.pantaiindahkapukdua.com




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara       2
Page 4
     4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
         milik/atas nama IPN yang berupa bangunan dalam konstruksi, peralatan kantor, dan
         kendaraan bermotor yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Desa Salembaran Jaya,
         Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

         Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari IPN. Berdasarkan Peraturan OJK
         No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan Penyajian
         Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset operasional
         didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
         digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional didefinisikan
         sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
         yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi”.

         Obyek Penilaian dikuasai dan/atau dimiliki oleh IPN sesuai dengan informasi dari
         Perseroan sebagaimana tercantum dalam daftar aset IPN per tanggal 30 September
         2024.

     5. Mata Uang yang Digunakan

         Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024 dinyatakan dalam
         mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
         untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
         adalah 1 US$ = Rp 15.138,00.

     6. Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
         pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
         dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

         Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada
         Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
         rencana kerjasama operasi Obyek Penilaian.

     7. Dasar Nilai

         Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
         dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
         POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
         (cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
         obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
         menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
         layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
         dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara               3
Page 5
     8. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih
         atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

         Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
         6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, kecuali
         terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
         5% (lima persen).

     9. Tingkat Kedalaman Investigasi

         Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
         penugasan di atas adalah sebagai berikut:

         a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
            Obyek Penilaian.

         b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
            termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
            lainya.

         c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
            yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.

     10. Sifat dan Sumber Informasi

         Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
         diantaranya berasal dari:

         a. BI;

         b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
            terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;

         c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau

         d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.

     11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
         sebagai berikut:

         a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara          4
Page 6
         b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
            dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

         c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
            divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

         d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
            yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

         e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
            ini dan kesimpulan nilai akhir.

         f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
            hukum Obyek Penilaian.

         g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
            seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
            bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
            bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan.

         h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
            Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
            dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
            terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
            tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
            yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
            pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
            kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

         i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
            penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
            dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
            penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
            mengakibatkan terjadinya kesalahan.

         j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
            Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari aset
            yang terkait dengan Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
            dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan
            bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
            tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya.
            Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh
            aspek tersebut dipenuhi dengan baik.



Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara            5
Page 7
         k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
            lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
            penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
            tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
            pembangunan.

         l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
            memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
            dengan transaksi penjualan. Aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
            dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
            biaya lain yang belum terselesaikan.

         m. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
            secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
            termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
            pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan aset yang
            terkait dengan Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy
            dan Rekan tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset yang terkait
            dengan Obyek Penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat
            dan gambar bangunan yang diterima dari Perseroan.

         n. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
            yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.

         o. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
            KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.

     12. Asumsi-Asumsi Pokok

         Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
         pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
         Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
         SPI”).

         Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:

         a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
            yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
            tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
            tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
            terjadinya kesalahan.

         b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
            Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
            dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
            ini.


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara          6
Page 8
         c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
            ini.

         Penilaian ini dilaksanakan dengan             memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

         Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
         kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
         kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.

         Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
         dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
         ini maupun di masa yang akan datang.

     13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

         KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
         ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
         edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
         tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan dan/atau pemberi tugas.

     14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI

         Penilaian ini      dilaksanakan    dengan     memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         KEPI & SPI.


     INSPEKSI OBYEK PENILAIAN

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
     kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
     data dan informasi sebagai berikut:

     1. Salinan daftar peralatan kantor per tanggal 30 September 2024,

     2. Realisasi progres pembangunan bangunan per tanggal 30 September 2024,

     3. Denah/layout rencana bangunan Obyek Penilaian,




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara              7
Page 9
     4. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Yohanes Edmond
        Budiman sebagai Direktur, mengenai hal-hal yang terkait dengan penilaian Obyek
        Penilaian,

     5. Data hasil inspeksi lapangan, dan

     6. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     hasil penilaian secara signifikan.


     PENDEKATAN PENILAIAN

     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -    Pendekatan Biaya (Cost Approach)

          Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
          Obyek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau
          biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off
          date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

          Biaya reproduksi baru/BPB dihitung dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang
          dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
          pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi
          atau instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan
          angkutan, asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi,
          tetapi tidak termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

          Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa
          bangunan dalam konstruksi dan peralatan kantor dengan mempertimbangkan bahwa
          biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat diperkirakan.

     -    Pendekatan Pasar (Market Approach)

          Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
          atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian
          yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

          Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
          penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara         8
Page 10
          memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti merek, tipe/model,
          negara pembuat, tahun pembuatan, dan lama jam penggunaan. Data tersebut
          kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment
          terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti merek,
          tipe/model, negara pembuat, tahun pembuatan, dan lama jam penggunaan, serta
          lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor dengan
          data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai
          pasar Obyek Penilaian yang berupa kendaraan bermotor.


     KESIMPULAN PENILAIAN

     Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
     kami berkesimpulan bahwa:

                                        Rp 423.156.578.000,00

     ( EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR SERATUS LIMA PULUH
       ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH )

     merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/af




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara        9
Page 11
                                       RESUME PENILAIAN


        No.                U r a i a n                                              Nilai Pasar
                                                                                   (Rp .000,00)


        -       Obyek Penilaian di
                Jl. Gatot Subroto
                Desa Salembaran Jaya
                Kecamatan Kosambi
                Kabupaten Tangerang
                Propinsi Banten


        1.      Bangunan Dalam Konstruksi                                           422.177.166
        2.      Peralatan Kantor                                                        363.412
        3.      Kendaraan Bermotor                                                      616.000
                                                                                    ────────
                Total                                                               423.156.578
                                                                                    ═══════




                                       ********************




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara             10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published20 Jan 2025
Pages11
Characters24,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA p.1 ×24
linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA TANGGAL PENILAIAN p.1
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×11
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2 ×14
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Industri Pameran Nusantara p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.6 ×14
unresolved org Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.8
unresolved person Yohanes Edmond Budiman · Direktur p.9 ×2
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.10
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2217 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result