Skip to content
Back to announcement

20260623_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103691_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
          Tangerang, 23 Juni 2026

          No.   : 058/MHI-DIR/VI/2026
          Lamp. : 2 (dua) berkas

          Kepada Yth.
          Ketua Komisioner
          OTORITAS JASA KEUANGAN
          Gedung Sumitro Djojohadikusumo
          Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
          Jakarta 10710

          Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


          Perihal      : Pemberitahuan     Ringkasan    Risalah      RUPS       Tahunan   dan        Luar   Biasa
                         PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.

          Dengan hormat,

          Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di
          Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 di Mawar Room, Hotel Mulia
          Jakarta.

          I.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          Waktu                  : 14.10 – 14.48 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris      1.   dr.Agustinus Widjaja          Komisaris Utama
                                                       2.   dr. Rico Novyanto             Komisaris Independen




                             :    Direksi              1.   Henry Kembaren                Direktur Utama
                                                       2.   dr.Dedi Tedjakusnadi          Direktur


                                  Pemegang saham       :     28.700.134.123 saham (86,316%) dari seluruh saham
                                                            yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                            Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.




                                                             1

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
          Mata Acara Rapat

               1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
                  Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                  tanggal 31 Desember 2025;
               2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                  31 Desember 2025;
               3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                  untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
               4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
                  untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
                  kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                  pada tanggal 31 Desember 2026.

          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
          1.       Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
                   Perseroan No. 021/MHI-DIR/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang disampaikan melalui Sistem
                   Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 04 Mei
                   2025, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS; Koreksi Pemberitahuan Mata Acara Rapat
                   Umum Pemegang Saham Tahunan dan luar Biasa No 034/MHI-DIR/V/2026 tanggal 11 Mei
                   2026;
          2.       Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Mei 2026;
          3.       Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 26 Mei 2026;
                   – Masing-masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
                    situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

          III. KEPUTUSAN RAPAT:
               MATA ACARA PERTAMA RAPAT
               •     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Pertama Rapat.
               •     Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat 1 pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
               •     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               •     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 831.366.000 suara atau merupakan 2,897% dari total seluruh suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 27.868.768.123 atau 97,103% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                                                            2

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
                        Rapat;
                   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                   15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                   Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                   adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang
                   hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                   pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
               •     Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
                     1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
                        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                        31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
                        et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
                        dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                        Desember 2025.
                     2.    Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
                          keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
                          menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang
                          diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
                          sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
                          tersebut.

              MATA ACARA KEDUA RAPAT
               •     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Kedua Rapat.
               •     Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               •     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               •     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 831.366.000 suara atau merupakan 2,897% dari total seluruh suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 27.868.768.123 atau 97,103% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                         Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang

                                                            3

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
                     sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.

               •     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
                     Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan serta
                     menyetujui seluruh laba bersih tahun berjalan untuk digunakan sebagai pengurang
                     akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.


              MATA ACARA KETIGA RAPAT

               •     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Ketiga Rapat.
               •     Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
               •     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               •     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                          yaitu sebanyak 831.366.000 suara atau merupakan 2,897% dari total seluruh suara
                          yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                         sebanyak 7.956.500 suara atau 0,028% dari total suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 27.860.811.623 suara atau 97,075% dari total seluruh suara yang sah yang
                         hadir dalam Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 28.692.177.623 saham atau mewakili 99,972% dari jumlah suara
                     yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.


               •     Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
                      1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
                         anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
                         untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
                      2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                          a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan
                             Publik tersebut.
                          b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik

                                                             4

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 5
                                 tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
                                 akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
                                 pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

              MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Keempat Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
               •     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 831.366.000 suara atau merupakan 2,897% dari total seluruh suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 27.868.768.123 atau 97,103% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                         Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang
                     sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.

                   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
                     Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
                     menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut
                     tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sesuai dengan
                     peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dengan kenaikan maksimal 1,5%.




                                                               5

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 6
          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


          Waktu                  : 14.59 – 15.16 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris      :   dr. Agustinus Widjaja        Komisaris Utama
                                                           dr. Rico Novyanto            Komisaris Independen
                                  Direksi              :   Henry Kembaren               Direktur Utama
                                                           dr. Dedi Tedjakusnadi        Direktur
                                  Pemegang saham       :   28.107.458.623 saham (84,534%) dari seluruh saham
                                                           yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                           Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 sah
          . MATA ACARA RAPAT :
                    a. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
                       menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
                       seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
                       yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini,
                       dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
                       sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                       diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
                       refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
                    b. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar; Perseroan bermaksud melakukan penyelarasan
                       dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar
                       selaras dan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua
                       puluh lima) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
                       Tahun 2025, guna memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua
                       ribu dua puluh lima) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
                       dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan dengan
                       dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3
                       Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini
                       bukan termasuk perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                       dan Perubahan Kegiatan Usaha.

          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
               1. Perseroan bermaksud melakukan penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan
                  (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dan sesuai dengan ketentuan
                  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagaimana ditetapkan
                  dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, guna memenuhi Peraturan
                  Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Penyelenggaraan
                  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan
                                                            6

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 7
                     usaha Perseroan dengan dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan
                     (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran
                     Dasar Perseroan ini bukan termasuk perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana yang
                     dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 17/POJK.04/2020 tentang
                     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.



          III. KEPUTUSAN RAPAT:
              MATA ACARA PERTAMA RAPAT
               •  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                  Mata Acara Rapat.
               • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                  elektronik.
               • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                      yaitu sebanyak 449.910.500 suara atau merupakan 1,60% dari total seluruh suara yang
                      sah yang hadir dalam Rapat;
                  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                      sebanyak 96.032.000 suara atau merupakan 0,34% dari total seluruh suara yang sah
                      yang hadir dalam Rapat;
                  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                      sebanyak 27.561.516.123 suara atau 98,06% dari total seluruh suara yang sah yang
                      hadir dalam Rapat;
                Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                 Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                 adalah sebanyak 28.011.426.623 saham atau mewakili 99,668% dari jumlah suara yang sah
                 yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                 Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
               •     Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
                     1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
                        atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
                        seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
                        yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini,
                        dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
                        sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                        diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
                        refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap
                        memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi

                                                             7

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 8
                        dan/atau transaksi material.
                     2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
                        keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
                        menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang
                        diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
                        sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
                        tersebut.

              MATA ACARA KEDUA RAPAT
               •  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                  Mata Acara Rapat.
               • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                  elektronik.
               • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                      yaitu sebanyak 449.910.500 suara atau merupakan 1,6% dari total seluruh suara yang
                      sah yang hadir dalam Rapat;
                   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                      sebanyak 96.032.000 suara atau merupakan 0,34% dari total seluruh suara yang sah
                      yang hadir dalam Rapat;
                  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                      sebanyak 27.561.516.123 suara atau 98,06% dari total seluruh suara yang sah yang
                      hadir dalam Rapat;
                Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                 Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                 adalah sebanyak 28.011.426.623 saham atau mewakili 99,66% dari jumlah suara yang sah
                 yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                 Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
               •     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
               •     Menyetujui, untuk menyelaraskan dan menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                     mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar selaras dan sesuai
                     dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua puluh lima)
                     sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, guna
                     memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)
                     tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana tidak terdapat
                     perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan dengan dilakukannya penyelarasan dan
                     penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
                     Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini bukan termasuk perubahan kegiatan
                     usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                                                           8

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 9
               •     Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
                     baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan kembali keputusan
                     sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk menyatakan perubahan Anggaran
                     Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas ke dalam Akta Notaris tersendiri
                     dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku.

          Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 19 Juni 2026
          Nomor 21 dan 23 dari Kantor Notaris Arief Yulianto, SH., Mkn.
          Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
          mengucapkan terima kasih.

          Hormat kami,
          PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk




          Henry Kembaren
          Direktur Utama




                                                           9

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published23 Jun 2026
Pages9
Characters30,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Jun 2026 · 14:10–14:48
Present28,700,134,123 (86.32%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
27,561,516,123
98.06%
Against
96,032,000
0.34%
Abstain
449,910,500
1.60%
  • Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
Agenda 4 approved
For
27,561,516,123
98.06%
Against
96,032,000
0.34%
Abstain
449,910,500
1.60%
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Metro Healthcare Indonesia Tbk. p.1 ×35
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person dr. Rico Novyanto · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Henry Kembaren · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.4
unresolved org Bapepam p.5 ×2
unresolved person dr. Agustinus Widjaja · Komisaris Utama p.6
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi · Direktur p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6 ×3
unresolved person Kantor Notaris Arief Yulianto p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 664 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.60',
             'pct_against': '0.34',
             'pct_for': '98.06',
             'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                  'saham dan/atau kuasa pemegang saham',
                                  'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                  'ada pertanyaan maupun pendapat yang',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                  'pemungutan suara dengan cara lisan dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'adalah sebagai berikut :'],
             'resolution_text': 'MATA ACARA PERTAMA RAPAT • Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. • '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. • '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. • Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan blanko/abstain yaitu sebanyak '
                                '449.910.500 suara atau merupakan 1,60% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 96.032.000 suara atau '
                                'merupakan 0,34% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 27.561.516.123 suara '
                                'atau 98,06% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
                                'sebanyak 28.011.426.623 saham atau mewakili '
                                '99,668% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
                                'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '449910500',
             'votes_against': '96032000',
             'votes_for': '27561516123'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.6',
             'pct_against': '0.34',
             'pct_for': '98.06',
             'resolution_items': ['Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                  'berikut :',
                                  'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                  'saham dan/atau kuasa pemegang saham',
                                  'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                  'ada pertanyaan maupun pendapat yang',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                  'pemungutan suara dengan cara lisan dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'adalah sebagai berikut :',
                                  'Keputusan'],
             'resolution_text': ': 1. Memberikan persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                                'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
                                'Perseroan baik sebagian maupun atau '
                                'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
                                'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
                                'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
                                '1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam '
                                'rangka fasilitas keuangan (termasuk '
                                'penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk '
                                'baik melalui penawaran umum atau tanpa '
                                'melalui penawaran umum) yang diterima oleh '
                                'Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun '
                                'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
                                'seluruh penambahan dan/atau perubahannya) '
                                'dengan tetap memperhatikan peraturan yang '
                                'berlaku di bidang pasar modal terkait '
                                'transaksi afilisasi 7 PT Metro Healthcare '
                                'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
                                '005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
                                'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
                                '5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id dan/atau '
                                'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
                                'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
                                'yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA '
                                'ACARA KEDUA RAPAT • Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. • '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. • '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. • Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan blanko/abstain yaitu sebanyak '
                                '449.910.500 suara atau merupakan 1,6% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 96.032.000 suara atau '
                                'merupakan 0,34% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 27.561.516.123 suara '
                                'atau 98,06% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
                                'sebanyak 28.011.426.623 saham atau mewakili '
                                '99,66% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
                                'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. • Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '449910500',
             'votes_against': '96032000',
             'votes_for': '27561516123'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '86.316',
 'shares_present': '28700134123',
 'shares_total_voting': '33250000000',
 'time_end': '14:48:00',
 'time_start': '14:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result