Skip to content
Back to announcement

20260623_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103691_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.950
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Jakarta, 23 Juni 2026

Nomor : 017/KNAY/VI/2026

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk
Kepada Yth.

PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.
Jalan Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026

Waktu 114.59 WIB - 15.16 WIB
Tempat : Mawar Room, Hotel Mulia Senayan, Jakarta Jalan Asia Afrika No. 8, Senayan, Gelora,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Kehadiran  : Direksi Henry Kembaren Direktur Utama
Dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur
Dewan Komisaris Dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama
Dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
Pemegang saham 1 28.107.458.623 saham atau 84,534Y6 dari 33.250.000.000
saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :

1.

Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang
atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik
melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau
Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya).

Perseroan bermaksud melakukan penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025
(dua ribu dua puluh lima) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025, guna memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan
usaha Perseroan dengan dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini bukan termasuk
perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Faney Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Nomor : 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

- Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada
tanggal 04 Mei 2026 dengan surat No. 021/MHI-DIR/V/2026 dan surat Perubahan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 11 Mei 2026 dengan surat No. 034/MHI-
DIR/V/2026: .

- Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026,
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan
situs web Perseroan:

- Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Mei 2026, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web
Perseroan:

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Rapat mengenai mata acara Rapat pertama.
- Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.
- Hasil Perhitungan Suara

Tidak Setuju Abstain Setuju 0 |

Saham Yo Saham Yo Saham Yo |
96.032.000 0.34 449.910.500 1,60 27.561.516.123 98.06 |
|

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020. Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.011.426.623 saham
atau mewakili 99.664o dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).
- Dengan demikian Rapat memutuskan
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan
cfek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum)
yang diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut
seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi material.
2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di
atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas

keputusan tersebut.
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Fancy Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEDUA
Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Rapat mengenai mata acara Rapat kedua.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut.
- Hasil Perhitungan Suara :

Tidak Setuju — Abstain : Setuju —
Saham Yo Saham Yo Saham Yo
96.032.000 0,34 449.910.500 16 27.561.516.123 98.06

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.011.426.623 saham
atau mewakili 99.66Y6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting).

- Dengan demikian Rapat memutuskan :

1

Menyetujui, untuk menyelaraskan dan menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar selaras dan sesuai dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, guna memenuhi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan dengan
dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini bukan termasuk perubahan
kegiatan usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan
kembali pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan
lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tertanggal 19 Juni 2026 Nomor 23 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor saya.

ya
Page 4 OCR 0.935
NOTARIS
ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021
Faney Mampang A9 Lantai Dasar
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151
Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Notaris di Jgkarta Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.91 MB
Published23 Jun 2026
Pages4
Characters10,915
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ARIEF YULIANTO p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.1 ×4
unresolved person Dr. Dedi Tedjakusnadi · Direktur p.1
unresolved person Dr. Agustinus Widjaja · Komisaris Utama p.1
unresolved person Dr. Rico Novyanto · Komisaris Independen p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 57 ms 13 Sep 2026 14:11

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result