Back to announcement
20260623_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103691_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, 23 Juni 2026 Nomor : 016/KNAY/VI/2026 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk Kepada Yth. PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk. Jalan Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.” berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026 Waktu 114.10 WIB - 14.48 WIB Tempat : Mawar Room, Hotel Mulia Senayan, Jakarta Jalan Asia Afrika No. 8, Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Kehadiran 1 Direksi Henry Kembaren Direktur Utama Dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur Dewan Komisaris Dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama Dr. Rico Novyanto Komisaris Independen Pemegang saham : 28.700.134.123 saham atau 86,316Y4 dari 33.250.000.000 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. YI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: - Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 04 Mei 2026 dengan surat No. 021/MHI-DIR/V/2026 dan surat Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 11 Mei 2026 dengan surat No. 034/MHI- DIR/V/2026: / .
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-4157-9849 Email: knay1217@gmail.com - Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026. melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: 2 - Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. - Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 0 0 831.366.000 2,897 27.868.768.123 97,103 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Anggota Direksi menyampaikan paparan bahwa Perseroan mencatatkan Laba Neto sebesar Rp 5.145.566.121 (Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puuh Satu Rupiah. Karena ini merupakan tahun pertama Perseroan mencatatkan laba tersebut belum mampu menutup total defisit, dengan pertimbangan tersebut, maka Direksi mengusulkan untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan serta menyetujui seluruh laba bersih tahun berjalan untuk digunakan sebagai pengurang akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. /
Page 3 OCR 0.939
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com - Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju - Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 0 0 831.366.000 2,897 27.868.768.123 97,103 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 100”6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Dengan demikian Rapat memutuskan : Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen maupun menyisihkan Dana Cadangan serta menyetujui seluruh laba bersih tahun berjalan untuk digunakan sebagai pengurang akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut - Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 7.956.500 0.028 831.366.000 2.897 27.860.811.623 97,075 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.692.177.623 saham atau mewakili -99.972Yo dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting) - Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang ya
Page 4 OCR 0.944
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 0 0 831.366.000 2,897 27.868.768.123 97,103 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 28.700.134.123 saham atau mewakili 10046 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Dengan demikian Rapat memutuskan : Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dengan kenaikan maksimal 1.590. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 19 Juni 2026 Nomor 21 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×4
unresolved
person
Henry Kembaren
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Dr. Dedi Tedjakusnadi
· Direktur
p.1
unresolved
person
Dr. Agustinus Widjaja
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Dr. Rico Novyanto
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR