Back to announcement
20260623_APIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103505_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review APICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 19 Juni 2026
Nomor : 34/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk
Pemegang Saham Tahunan Menara Jamsostek (Utara) Lt. 12A
PT Pacific Strategic Financial Tbk Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.38
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Pacific Strategic Financial Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 19 Juni 2026
Waktu : 10.04 WIB – 10.41 WIB
Tempat : Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine
Jalan Asia Afrika, Senayan; dan
Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Agus Herlambang Komisaris Utama
2. Leon Tangi Komisaris Independen
- Direksi: 1. Jon Adijaya* Direktur Utama
2. Wiyana Direktur
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi
(video conference)
- Pemegang Saham : 9.578.663.942 saham atau mewakili 81,407519% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 11.766.313.488 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Persetujuan perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan pada
tanggal 4 Mei 2026,.
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026.
3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026.
Seluruh pengumuman dan pemanggilan tersebut dipublikasikan kepada Pemegang Saham melalui situs web
resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web resmi
Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.578.663.942 saham atau 100,000000% dari
total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2025 dan
Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh KAP Andi
Ruswandi Wisnu dan Rekan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.453.400 saham atau merupakan 0,015173% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
9.577.210.542 saham atau merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.577.210.542 saham atau
merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- Sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dibukukan sebagai dana cadangan;
- Sisanya yaitu sebesar Rp92.849.797.514,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh
sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat belas Rupiah) sebagai laba ditahan
untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
5.489.800 saham atau merupakan 0,057313% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
9.573.174.142 saham atau merupakan 99,942687% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.573.174.142 saham atau
merupakan 99,942687% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
1. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut;
2. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan
standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar
modal dan Peraturan OJK.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.453.400 saham atau merupakan 0,015173% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
9.577.210.542 saham atau merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.577.210.542 saham atau
merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan maksimal 2 (dua) kali lipat dari tahun sebelumnya untuk tahun buku 2026 sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
244.948.005 saham atau merupakan 2.557225% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
9.333.715.937 saham atau merupakan 97.442775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.333.715.937 saham atau
merupakan 97.442775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu);
2. Menyetujui pengangkatan kembali Direksi Perseroan, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Tahunan ke-5 (lima) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu);
3. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Agus Herlambang
Komisaris Independen : Bapak Leon Tangi
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Jon Adijaya
Direktur : Bapak Wiyana
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan
keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk memberitahukan susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2026 Nomor 98 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Wiyana
· Direktur
p.1
unresolved
org
Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan
p.2
unresolved
org
Andi Ruswandi Wisnu
p.2
unresolved
person
Agus Herlambang
p.5
unresolved
person
Leon Tangi
p.5
unresolved
person
Jon Adijaya
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Berita
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
662 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.057313',
'pct_for': '99.942687',
'pct_in_favor_total': '99.942687',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'5.489.800 saham atau merupakan 0,057313% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'9.573.174.142 saham atau merupakan 99,942687% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 9.573.174.142 saham atau '
'merupakan 99,942687% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '5489800',
'votes_for': '9573174142',
'votes_in_favor_total': '9573174142'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.015173',
'pct_for': '99.984827',
'pct_in_favor_total': '99.984827',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.453.400 saham atau merupakan '
'0,015173% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 9.577.210.542 saham '
'atau merupakan 99,984827% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - - '
'Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 9.577.210.542 saham atau merupakan '
'99,984827% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '1453400',
'votes_for': '9577210542',
'votes_in_favor_total': '9577210542'},
{'approved': True,
'pct_against': '2557225',
'pct_for': '97442775',
'pct_in_favor_total': '97442775',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'244.948.005 saham atau merupakan 2.557225% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 9.333.715.937 saham atau merupakan '
'97.442775% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 9.333.715.937 saham '
'atau merupakan 97.442775% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '244948005',
'votes_for': '9333715937',
'votes_in_favor_total': '9333715937'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.407519',
'shares_present': '9578663942',
'shares_total_voting': '11766313488',
'time_end': '10:41:00',
'time_start': '10:04:00',
'venue': 'Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine Jalan Asia Afrika, '
'Senayan; dan Melalui fasilitas Electronic General Meeting System '
'KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang '
'disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)'}