Skip to content
Back to announcement

20260623_APIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103505_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review APIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


                                                       Jakarta, 19 Juni 2026

Nomor : 34/VI/2026                                     Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                              PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                         Menara Jamsostek (Utara) Lt. 12A
        PT Pacific Strategic Financial Tbk             Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.38
                                                       Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Pacific Strategic Financial Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jum’at, 19 Juni 2026
Waktu        : 10.04 WIB – 10.41 WIB
Tempat       : Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine
               Jalan Asia Afrika, Senayan; dan
               Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
               https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)


Kehadiran        : - Dewan Komisaris:        1. Agus Herlambang                Komisaris Utama
                                             2. Leon Tangi                     Komisaris Independen
                  - Direksi:                 1.   Jon Adijaya*                 Direktur Utama
                                             2.   Wiyana                       Direktur

                   *) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi
                   (video conference)

                  - Pemegang Saham :         9.578.663.942 saham atau mewakili 81,407519% dari seluruh
                                             saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                             Rapat yaitu sebanyak 11.766.313.488 saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
        2025.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
        Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
     4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan
        Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
     5. Persetujuan perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan pada
        tanggal 4 Mei 2026,.
    2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026.
    3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026.
    Seluruh pengumuman dan pemanggilan tersebut dipublikasikan kepada Pemegang Saham melalui situs web
    resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web resmi
    Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
    MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
       tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.578.663.942 saham atau 100,000000% dari
       total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
       Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2025 dan
       Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh KAP Andi
       Ruswandi Wisnu dan Rekan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       (acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam
       Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
         1.453.400 saham atau merupakan 0,015173% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         9.577.210.542 saham atau merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


    - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
    sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.577.210.542 saham atau
    merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
    - Sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dibukukan sebagai dana cadangan;
    - Sisanya yaitu sebesar Rp92.849.797.514,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh
    sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat belas Rupiah) sebagai laba ditahan
    untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      5.489.800 saham atau merupakan 0,057313% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
      9.573.174.142 saham atau merupakan 99,942687% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
  sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.573.174.142 saham atau
  merupakan 99,942687% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
  1. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik tersebut;
  2. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik
      dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan
      standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar
      modal dan Peraturan OJK.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
        1.453.400 saham atau merupakan 0,015173% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
        9.577.210.542 saham atau merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
-   - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
    sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.577.210.542 saham atau
    merupakan 99,984827% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
    untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
    Perseroan serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
    Perseroan maksimal 2 (dua) kali lipat dari tahun sebelumnya untuk tahun buku 2026 sesuai dengan
    peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      244.948.005 saham atau merupakan 2.557225% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
      9.333.715.937 saham atau merupakan 97.442775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
  sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 9.333.715.937 saham atau
  merupakan 97.442775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan selama 5
      (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
      yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu);
  2. Menyetujui pengangkatan kembali Direksi Perseroan, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun
      terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Page 5
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


          Tahunan ke-5 (lima) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
          diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu);
       3. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini, susunan Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
          Dewan Komisaris :
          Komisaris Utama             : Bapak Agus Herlambang
          Komisaris Independen        : Bapak Leon Tangi
          Direksi :
          Direktur Utama              : Bapak Jon Adijaya
          Direktur                    : Bapak Wiyana
       4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
          bersama-sama untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota
          Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan
          keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
          menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk memberitahukan susunan
          anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2026 Nomor 98 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published23 Jun 2026
Pages5
Characters16,741
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Andi Ruswandi p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Wiyana · Direktur p.1
unresolved org Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan p.2
unresolved org Andi Ruswandi Wisnu p.2
unresolved person Agus Herlambang p.5
unresolved person Leon Tangi p.5
unresolved person Jon Adijaya p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Berita p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 1.000 662 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.057313',
             'pct_for': '99.942687',
             'pct_in_favor_total': '99.942687',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '5.489.800 saham atau merupakan 0,057313% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '9.573.174.142 saham atau merupakan 99,942687% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. - Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 9.573.174.142 saham atau '
                                'merupakan 99,942687% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '5489800',
             'votes_for': '9573174142',
             'votes_in_favor_total': '9573174142'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.015173',
             'pct_for': '99.984827',
             'pct_in_favor_total': '99.984827',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.453.400 saham atau merupakan '
                                '0,015173% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 9.577.210.542 saham '
                                'atau merupakan 99,984827% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - - '
                                'Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 9.577.210.542 saham atau merupakan '
                                '99,984827% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1453400',
             'votes_for': '9577210542',
             'votes_in_favor_total': '9577210542'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '2557225',
             'pct_for': '97442775',
             'pct_in_favor_total': '97442775',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '244.948.005 saham atau merupakan 2.557225% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 9.333.715.937 saham atau merupakan '
                                '97.442775% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 9.333.715.937 saham '
                                'atau merupakan 97.442775% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '244948005',
             'votes_for': '9333715937',
             'votes_in_favor_total': '9333715937'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.407519',
 'shares_present': '9578663942',
 'shares_total_voting': '11766313488',
 'time_end': '10:41:00',
 'time_start': '10:04:00',
 'venue': 'Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine Jalan Asia Afrika, '
          'Senayan; dan Melalui fasilitas Electronic General Meeting System '
          'KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang '
          'disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result