Back to announcement
20250113_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31845132_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 57/WK/DIR/2025 Jakarta, 13 Januari 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT
Jasamarga Jogja Bawen ("JJB")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan
Informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
Transaksi Afiliasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita
Karya (Persero) Tbk kepada PT Jasamarga Jogja Bawen (“JJB”)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara Perseroan dan PT Jasamarga Jogja Bawen (“JJB”). Perseroan
merupakan pemegang saham JJB dengan kepemilikan sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen).
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember
2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0002528 tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan setoran modal kepada JJB
sebesar Rp22.159.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah
22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar saham atas porsi setoran modal tahun 2022
(dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua puluh tiga). (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2025.
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak
tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
JJB : PT Jasamarga Jogja Bawen, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Timur.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Transaksi :
Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni
Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.03-0002528 tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan
setoran modal kepada JJB sebesar Rp22.159.000.000,- (dua puluh
dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah
22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar
saham atas porsi setoran modal tahun 2022 (dua ribu dua puluh
dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan dan JJB merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan JJB dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27
Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
(Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor
49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
1. Obyek Transaksi
Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JJB No.
04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn.,
Page 6
Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0002528
tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan setoran modal kepada JJB sebesar
Rp22.159.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau
sejumlah 22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar saham atas porsi
setoran modal tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua
puluh tiga).
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan JJB adalah
sebagai berikut:
Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.700.000 Rp1.700.000.000.000,-
Modal Disetor dan 503.385 Rp503.385.000.000
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 372.960 Rp372.960.000.000,- 74,09%
PT Adhi Karya (Persero) Tbk 77.700 Rp77.700.000.000,- 15,44%
PT PP (Persero) Tbk 30.343 Rp30.343.000.000,- 6,03%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 13.500 Rp13.500.000.000,- 2,68%
PT Brantas Abipraya (Persero) 8.882 Rp8.882.000.000,- 1,76%
TOTAL 503.385 Rp503.385.000.000 100%
Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.700.000 Rp1.700.000.000.000,-
Modal Disetor dan 631.186 Rp631.186.000.000,-
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 460.389 Rp460.389.000.000,- 72,94%
PT Adhi Karya (Persero) Tbk 95.913 Rp95.913.000.000,- 15,20%
PT PP (Persero) Tbk 30.343 Rp30.343.000.000,- 4,81%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 36.659 Rp35.659.000.000,- 5,65%
PT Brantas Abipraya (Persero) 8.882 Rp8.882.000.000,- 1,41%
TOTAL 631.186 Rp631.186.000.000,- 100%
Page 7
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 0,19% (nol koma satu sembilan persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena
Perseroan merupakan pemegang saham JJB.
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan merupakan transaksi penambahan setoran modal untuk mempertahankan
presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat
1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf f POJK 42/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
JJB
JJB merupakan suatu Perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 11 November 2020, yang dibuat
dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0059192.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 12 November 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Yogyakarta Bawen,
meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha – usaha lainnya sesuai
dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. JJB berkedudukan
di kota administrasi Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham JJB sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0002528
tanggal 09 Januari 2025, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.700.000 Rp1.700.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 631.186 Rp631.186.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 460.389 Rp460.389.000.000,- 72,94%
PT Adhi Karya (Persero) Tbk 95.913 Rp95.913.000.000,- 15,20%
PT PP (Persero) Tbk 30.343 Rp30.343.000.000,- 4,81%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 36.659 Rp35.659.000.000,- 5,65%
PT Brantas Abipraya (Persero) 8.882 Rp8.882.000.000,- 1,41%
TOTAL 631.186 Rp631.186.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 07 tanggal 3
Juli 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Page 8
Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal 5 Juli 2024
adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Aldrin Maulana Najib
Komisaris : Handoko Yudianto
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu A.
Direksi
Direktur Utama : A.J. Dwi Winarsa
Direktur : Radyo Wijoyo Danubroto
Direktur : Edi Sutrisno
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan JJB merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan merupakan pemegang saham
JJB.
Perseroan
P
5,65%
JJB
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Perseroan dan JJB adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban
setoran modal atas porsi setoran modal tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 10 Januari 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
person
Ni Nyoman Rai Sumawati
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Brantas Abipraya (Persero)
p.6 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1356 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang dilakukan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi '
'yang dilakukan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}