Skip to content
Back to announcement

20250113_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31845132_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : 57/WK/DIR/2025                                            Jakarta, 13 Januari 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT
                                              Jasamarga Jogja Bawen ("JJB")

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                  Kepentingan serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
                  atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan
                  Informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
                  Transaksi Afiliasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita
                  Karya (Persero) Tbk kepada PT Jasamarga Jogja Bawen (“JJB”)
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
         NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
                    BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                         Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara Perseroan dan PT Jasamarga Jogja Bawen (“JJB”). Perseroan
merupakan pemegang saham JJB dengan kepemilikan sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen).
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember
2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0002528 tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan setoran modal kepada JJB
sebesar Rp22.159.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah
22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar saham atas porsi setoran modal tahun 2022
(dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua puluh tiga). (“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2025.
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
                                 yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                 pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                 Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak
                                 tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
                                 dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
                                 beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 JJB                         :   PT Jasamarga Jogja Bawen, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
                                 berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                                 Jakarta Timur.
                                 Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
 Transaksi                   :
                                 Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni
                                 Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah
                                 mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                 Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                                 AH.01.03-0002528 tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan
                                 setoran modal kepada JJB sebesar Rp22.159.000.000,- (dua puluh
                                 dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah
                                 22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar
                                 saham atas porsi setoran modal tahun 2022 (dua ribu dua puluh
                                 dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan dan JJB merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan JJB dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27
            Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
            No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
            pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
            (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
            layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
            kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
            menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
            mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
            prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

        C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
            Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
            sebagai berikut:

            Modal Dasar                         : Rp. 5.429.580.400.000,-
            Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
             PEMEGANG                                             Rp 100,00
                                    JUMLAH SAHAM                                             %
               SAHAM                                          (SERATUS RUPIAH)
                                                                     PER SAHAM
            Negara                   21.705.633.362
            Republik                                                  2.170.563.336.200,-   75,35%
                               (1 Saham Seri A Dwiwarna &
            Indonesia
                              21.705.633.361 Saham Seri B)
            Masyarakat                7.101.173.654
                                                                       710.117.365.400,-    24,65%
                                     (Saham Seri B)
            TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-     100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor
           49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
           AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
           adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                             :     Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                          :     Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &          :     Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,    :     Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                         :     Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                        :     Dhetik Ariyanto


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap Komisaris        :     Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                       :     Muhammad Salim
            Komisaris Independen                       :     Muradi
            Komisaris Independen                       :     Addin Jauharudin
            Komisaris                                  :     T. Iskandar
            Komisaris                                  :     Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
            1. Obyek Transaksi

               Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JJB No.
               04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn.,
Page 6
Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0002528
tanggal 09 Januari 2025, Perseroan melakukan setoran modal kepada JJB sebesar
Rp22.159.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta Rupiah) atau
sejumlah 22.159 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan) lembar saham atas porsi
setoran modal tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 2023 (dua ribu dua
puluh tiga).

Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan JJB adalah
sebagai berikut:

Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:


                                          NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
       PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                         SAHAM                         Rupiah
 Modal Dasar                                     1.700.000      Rp1.700.000.000.000,-
 Modal Disetor dan                                503.385          Rp503.385.000.000
 Ditempatkan


     Pemegang Saham              Jumlah           Nilai Nominal          Persentase
                                 Saham                                      (%)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk       372.960        Rp372.960.000.000,-       74,09%
PT Adhi Karya (Persero) Tbk        77.700        Rp77.700.000.000,-        15,44%
PT PP (Persero) Tbk                30.343        Rp30.343.000.000,-        6,03%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk     13.500        Rp13.500.000.000,-        2,68%
PT Brantas Abipraya (Persero)       8.882         Rp8.882.000.000,-        1,76%
TOTAL                            503.385       Rp503.385.000.000           100%


Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:

                                          NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
       PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                         SAHAM                         Rupiah
 Modal Dasar                                     1.700.000      Rp1.700.000.000.000,-
 Modal Disetor dan                                631.186         Rp631.186.000.000,-
 Ditempatkan


     Pemegang Saham              Jumlah           Nilai Nominal          Persentase
                                 Saham                                      (%)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk       460.389        Rp460.389.000.000,-       72,94%
PT Adhi Karya (Persero) Tbk        95.913       Rp95.913.000.000,-         15,20%
PT PP (Persero) Tbk                30.343       Rp30.343.000.000,-         4,81%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk     36.659       Rp35.659.000.000,-          5,65%
PT Brantas Abipraya (Persero)       8.882        Rp8.882.000.000,-         1,41%
TOTAL                            631.186     Rp631.186.000.000,-           100%
Page 7
    2. Nilai Transaksi
         Nilai Transaksi ini adalah 0,19% (nol koma satu sembilan persen) dari ekuitas Perseroan
         sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
         juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
         Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
         Desember 2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena
         Perseroan merupakan pemegang saham JJB.


         Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
         objek Transaksi Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan
         oleh Perseroan merupakan transaksi penambahan setoran modal untuk mempertahankan
         presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat
         1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf f POJK 42/2020.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   JJB

   JJB merupakan suatu Perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 11 November 2020, yang dibuat
   dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
   pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
   0059192.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 12 November 2020.

   Maksud dan tujuan Perseroan adalah melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Yogyakarta Bawen,
   meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
   pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha – usaha lainnya sesuai
   dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. JJB berkedudukan
   di kota administrasi Jakarta Timur.

   Susunan pemegang saham JJB sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa JJB No. 04 tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat oleh Ni Nyoman Rai Sumawati,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0002528
   tanggal 09 Januari 2025, adalah sebagai berikut:

                                                   NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
             PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                SAHAM                         Rupiah
    Modal Dasar                                       1.700.000             Rp1.700.000.000.000,-
    Modal Disetor dan Ditempatkan                       631.186              Rp631.186.000.000,-

           Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal           Persentase
                                          Saham                                        (%)

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk             460.389        Rp460.389.000.000,-         72,94%
    PT Adhi Karya (Persero) Tbk              95.913        Rp95.913.000.000,-          15,20%
    PT PP (Persero) Tbk                      30.343        Rp30.343.000.000,-          4,81%
    PT Waskita Karya (Persero) Tbk           36.659        Rp35.659.000.000,-          5,65%
    PT Brantas Abipraya (Persero)             8.882         Rp8.882.000.000,-          1,41%
    TOTAL                                  631.186      Rp631.186.000.000,-            100%


     Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 07 tanggal 3
     Juli 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Page 8
            Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal 5 Juli 2024
            adalah sebagai berikut:
            Komisaris
            Komisaris Utama               :         Aldrin Maulana Najib
            Komisaris                     :         Handoko Yudianto

            Komisaris                     :         Dimas Ricky Wahyu A.

            Direksi
            Direktur Utama                :         A.J. Dwi Winarsa
            Direktur                      :         Radyo Wijoyo Danubroto
            Direktur                      :         Edi Sutrisno


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan dan JJB merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan merupakan pemegang saham
          JJB.

                                       Perseroan
                                           P
                                                   5,65%

                                          JJB




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Perseroan dan JJB adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban
       setoran modal atas porsi setoran modal tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                              PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                      Gedung Waskita Heritage
                                     Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                  Phone (021) 8508510 / 8508520
                                         Fax. (021) 8508506

                                      Jakarta, 10 Januari 2025
                                     Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published13 Jan 2025
Pages8
Characters25,086
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasamarga Jogja Bawen p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.6 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×30
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.6 ×10
possible org PP (Persero) Tbk p.6 ×8
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved person Ni Nyoman Rai Sumawati · Notaris p.2 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.2 ×5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved org PT Brantas Abipraya (Persero) p.6 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1356 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang dilakukan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi '
                'yang dilakukan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result