Back to announcement
20250110_PTHK_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31844836_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 290
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
JADWAL
Tanggal Efektif 30 Agustus 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 12 Januari 2022
Masa Penawaran Umum 7 Januari 2022 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik 12 Januari 2022
Tanggal Penjatahan 10 Januari 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 13 Januari 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
INFORMASI TAMBAHAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Industri konstruksi,pengusahaan jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa HK Tower
konstruksi, pengembangan properti,real estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur. Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
Telepon: (+6221) 8193708
Faksimili: (+6221) 8196107
www.hutamakarya.com
Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan dLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri
dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada
tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Seri B yaitu pada tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 12 Januari 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP313.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA BELAS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) GDQGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah , dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh
enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2029.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP III DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
TAHAP III DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA
SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN PASCA PANDEMI COVID-19 DAN PENGARUH PEMULIHAN PEREKONOMIAN SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
'DODPUDQJNDSHQHUELWDQ2EOLJDVLLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´
id
A (single A)
'DODPUDQJNDSHQHUELWDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´
idAsy (single A Syariah)
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
(Badan Usaha Milik Negara) Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
HK Tower
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
Telepon: (+6221) 8193708
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Faksimili: (+6221) 8196107 7HUD¿OLDVL 7HUD¿OLDVL
www.hutamakarya.com WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2022
Page 2
PT Hutama Karya (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. DU/SP.1779DIV/199/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021 dan telah menerima surat dari OJK No. S-153/D.04/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan total dana sukuk sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. DU/CP.4806/ DIV/446/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 perihal Penyampaian Informasi Tambahan Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan LQL VHWLDS 3LKDN 7HUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDX SHUQ\DWDDQ PHQJHQDL GDWD yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan PHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN7HUD¿OLDVLGDODP8830 6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQPHQJHQDLKXEXQJDQD¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGDSDGD%DE;WHQWDQJ3HQMDPLQDQ Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................ xvii
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................41
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................72
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................95
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................96
1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................96
2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun
Terakhir.................................................................................................................................97
3. Perizinan...............................................................................................................................99
4. Perjanjian Penting Perseroan.............................................................................................106
5. Aset Tetap Perseroan. ........................................................................................................159
6. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang
Saham Dan Perusahaan Asosiasi. .....................................................................................160
7. Pengurus dan Pengawasan................................................................................................160
8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)............................166
9. Struktur Organisasi Perseroan. ..........................................................................................167
10. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................167
11. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak...........171
12. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak..............................................................179
13. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak....................191
14. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.............................192
15. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing....................................................................195
16. Strategi Usaha....................................................................................................................196
17. Asuransi..............................................................................................................................198
VIII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................200
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................201
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ....................203
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................207
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...............220
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................................225
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................227
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1
UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
II Tahun 2022 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Emiten yang ditandatangani pada tanggal 22
Desember 2022.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah)
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima
ratus juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
ii
Page 5
Bursa Efek atau BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Tahap II yang pada tanggal Emisi sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebagaimana dibuktikan
oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Informasi Tambahan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang disyaratkan
oleh instansi yang berwenang dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM juncto Peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
iii
Page 6
Emisi : Berarti suatu penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk dijual
dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
yang dilakukan oleh Perseroan.
Emiten : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
FPPSU : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Grup : Berarti Perseroan beserta dengan Perusahaan Anaknya
Hari Bursa : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak
terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana Sukuk dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan Pemegang Sukuk Mudharabah karena Perseroan wanprestasi
(ta’widh) berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019
tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa
notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh
hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
(taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan
akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan
maksimal yang akan ditentukan kemudian dalam addendum Perjanjian
Perwaliamanatan, per mil per hari dari nilai yang tertunggak.
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
untuk RUPO/RUPSU diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
(KTUR) melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO/
RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/
RUPSU.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
: Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
Kustodian berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manager Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Material : Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan
nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang dilakukan
dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
tujuan atau kegiatan tertentu.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Emiten dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan ini dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana
pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola
usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati
dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 53/
POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015, tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (”Fatwa DSN MUI”) Nomor 33/DSN-
MUI/IX/2002 tentangObligasi Syariah Mudharabah, dan Fatwa DSN MUI
Nomor :115/DSN-MUI/IX/2017, tentang Akad Mudharabah.
Mudharib : Berarti PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola usaha.
v
Page 8
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, kecuali Sukuk yang dimiliki Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,-
(delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,-
(seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,-
(tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing Obligasi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali
sebagai pelunasan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di
Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
vi
Page 9
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan
Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan dananya
ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1) Pemegang Rekening
yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah; dan/atau
(2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) perusahaan pemeringkat
efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk
menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk
Berkelanjutan Mudharabah dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, yang
diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk Obligasi dan sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah,
yang mengacu pada peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum : Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Obligasi Berkelanjutan II Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Tahap II Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan
puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
Tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,-
(seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh
ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
vii
Page 10
Penawaran Umum : Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar
Berkelanjutan I Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
Tahap II secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah
60,41% (enam puluh koma empat satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus enam
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh
dua koma nol dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo.
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 76,67% (tujuh puluh enam koma enam tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, yang mencakup antara lain informasi tentang 1 (satu) atau lebih
Proyek yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Usaha, Laba
Bruto Setelah Proyek Kerjasama/Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dan Pendapatan Bagi Hasil, Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
disahkan oleh Direksi Emiten selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
viii
Page 11
Pendapatan Yang : Berarti Laba Bruto atas Kegiatan Usaha induk Perseroan, yaitu
Dibagihasilkan pendapatan kegiatan usaha induk Perseroan dikurangi beban pokok
pendapatannya.
Pendapatan Usaha : Berarti hasil pendapatan usaha Perseroan yang dijadikan dasar untuk
penghitungan Laba Bruto di dalam satu Periode Perhitungan.
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 45
tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
No. 48 tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
Mudharabah masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap
Sukuk Mudharabah II dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009
Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
beserta perubahannya.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
Nomor 3/POJK.04/2018 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 7/POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
ix
Page 12
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal
No. 15/POJK.04/2015 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
No. 18/POJK.04/2015 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk..
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal
No. 23/POJK.04/2017 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
Peraturan OJK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11
No. 49/POJK.04/2020 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tanggal
No. 53/POJK.04/2015 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Nomor 55/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Nomor 56/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi pelaksanaan pembayaran Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
No. 37 tanggal 17 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Sukuk pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah No. 38 tanggal
17 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/1121 tanggal 17
Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/1121
KSEI tanggal 17 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan untuk
Pencatatan Obligasi dan pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI bermeterai cukup
Sukuk Mudharabah tertanggal 21 Juni 2021 No. S-04228/BEI.PP1/06-2021.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Obligasi Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No.
46 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Mudharabah Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022 No. 49 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Perwaliamanatan Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 44 tanggal 23
Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Perwaliamanatan Sukuk Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No.
47 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan
dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Obligasi II Hutama Karya No. 41 tanggal 27 Mei 2021 sebagaimana diubah
berdasarkan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya No. 56 tanggal 22 Juni 2021
dan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya No. 24 tanggal 18 Agustus 2021 dan
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya No. 53 tanggal 27 Agustus 2021 yang
seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat
Umum Berkelanjutan dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 44 tanggal 27 Mei 2021
sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
No. 59 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
No. 28 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
No. 56 tanggal 27 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan
dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen
yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan
Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Hutama Karya (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Perusahaan Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
kebijakan finansial dan operasional investee.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Pihak Berelasi : Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya
a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika
orang tersebut:
- memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor;
- memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
- personal manajemen manajemen kunci entitas entitas pelapor
atau entitas induk entitas pelapor
b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
yang sama.
- Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
yang merupakan anggota suatu suatu kelompok usaha dimana
entitas lain tersebut adalah anggotanya kelompok usaha, dimana
entitas lain tersebut adalah anggotanya.
- Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
xii
Page 15
- Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
entitas yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas ketiga.
- Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
terkait dengan entitas pelapor.
- Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam butir (a).
- Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
entitas (atau entitas induk dari entitas).
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,-
(delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp176.500.000.000,-
(seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi; dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp742.500.000.000,-
(tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun setelah Tanggal
Emisi.
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan: Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xiii
Page 16
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima)
Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat
puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh)
Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memperhatikan ketentuan dalam
subbab Syarat-Syarat Obligasi.
Seri Sukuk Mudharabah : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
- Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus
tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
- Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus
lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
- Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh
sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memperhatikan
ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.
xiv
Page 17
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan akad
Mudharabah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Tahap II, yang mewajibkan Perseroan
membayar pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan jangka
waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Mudharabah dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dalam jumlah sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) berjangka waktu 3
(tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Jumlah
mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
yang secara keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun
Rupiah). Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar
Pokok Obligasi oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dimana
tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri B
di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029 dan
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Dana Sukuk Mudharabah yang wajib
Kembali Dana Sukuk dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, di
mana tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri
B di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029 dan
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Perseroan (in good funds) yaitu di tanggal 12 Januari 2022
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
xv
Page 18
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dimana
Bunga Obligasi Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama di tanggal 12 April 2022
dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir di jatuh tempo masing-
masing Seri Obligasi yaitu untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri
B di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029,
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dimana Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama dilakukan pada tanggal 12 April 2022 dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sesuai dengan jatuh tempo masing-
masing Sukuk yaitu Sukuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Sukuk Seri
B di tanggal 12 Januari 2027 dan Sukuk Seri C di tanggal 12 Januari 2029
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yaitu tanggal 10 Januari 2022.
Tim Ahli Syariah : Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
diterbitkan oleh Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-048/DSN-
MUI/I/2020 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah tanggal
28-01-2020.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
106 Tahun 2007, Tambahan No. 3608.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini
adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat
tertanggal 04-01-2016, Nomor: 1/PM.2/STTD-WA/2016 yang dikeluarkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkedudukan di Jakarta.
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“EPC Energy” : EPC Energy Singapore Pte. Ltd
“HAKAASTON” : PT HAKAASTON
“HAMAWAS” : PT Hutama Marga Waskita
“HK Realtindo” : PT HK Realtindo
“HKI” : PT Hutama Karya Infrastruktur
“BS” : PT Bhirawa Steel
“NPP” : PT Nusa Pratama Properti
“Petronesia” : PT Petronesia Benimel
“SIS” : PT Semen Indogreen Sentosa
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Hutama Karya (Persero) (“Perseroan”), dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan
nama Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun
1961, yang telah diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja
berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub
dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang
keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita
Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya
(Persero) No.49 tanggal 7 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan No.1 tanggal 7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak,
S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya
No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009
(“Akta No. 49/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal
5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan
No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021 (Akta No. 9/2021)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal
1 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober
2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 1 Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 26 November 2021 (Akta No. 01/2021).
xvii
Page 20
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021 juncto Akta No. 01/2021, adalah sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 76.592.000 76.592.000.000.000,- -
3. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 09/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi,
pengusahaan jalan tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri,
perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi,
teknologi informasi, pengembang dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber
daya Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti, real
estat, penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan
sejumlah target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh
secara berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur
akan menjadi peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini
Perseroan memiliki penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya
mengenai pelaksanaan konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri
diperkirakan akan berlangsung hingga 2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas
JTTS adalah 40 tahun.
Perusahaan melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan terkait dengan adanya potensi
slowing down pengerjaaan proyek-proyek yang digarap perusahaan. Namun, dengan adanya Instruksi
Menteri PUPR (Inmen) No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PT Hutama Karya (Persero)
memastikan bahwa proyek-proyek khususnya Jalan Tol Trans Sumatera akan tetap berjalan.
xviii
Page 21
4. Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang
secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.
Kontribusi
Pendapatan
Terhadap
Nama Tahun Status Kegiatan Persentase
Kegiatan Usaha Kedudukan Pendapatan
Perusahaan Pendirian Operasi Komersial Kepemilikan
Konsolidasi
Setelah Eliminasi
Konsolidasi
Kepemilikan Langsung
Property Developer
(High Rise Building,
HK Realtindo 2010 Beroperasi Jakarta 2010 99,75% 0,85%
Landed House) &
Recurring Business
Penyediaan asphalt
hotmix, serta produk
beton diantaranya
beton ready mix,
HAKAASTON 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75% 0,46%
beton precast dan
bidang usaha lain
memproduksi kimia
konstruksi.
Jasa konstruksi jalan
HKI 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75% 0,00%
dan jembatan
Pengusahaan Jalan
Tol Ruas Kuala
HAMAWAS 2017 Beroperasi Jakarta 2017 94,08% 0,00%
Tanjung – Tebing
Tinggi – Parapat
General Contractors
EPC Energy 2019 Beroperasi Singapura 2019 100,00% 0.00%
(Non-Building)
Kepemilikan tidak langsung
BS1) Manufaktur 1973 Beroperasi Surabaya 1974 65,00% 2,93%
NPP2) Properti 2008 Beroperasi Jakarta 2008 90,00% 0,23%
Petronesia3) Jasa Konstruksi 2005 Beroperasi Jakarta 2005 57,00% 0,96%
SIS4) Batching Plant 2012 Beroperasi Surabaya 2012 85,00% 0,17%
Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
5. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”).
Target dana Penawaran : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan dicatatkan di Bursa
efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp81.000.000.000,-
(delapan puluh satu miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp176.500.000.000,-
(seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp742.500.000.000,-
(tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah).
xix
Page 22
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2025;
- Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2027;
- Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2029;
Tingkat Bunga : - Seri A: 6,50% (enam koma lima nol persen);
- Seri B: 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
- Seri C: 8,25% (delapan koma dua lima persen)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Hasil Pemeringkatan : id
A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang : Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
Pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
back) Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
dan Kewajiban-kewajiban kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
Perseroan (covenants) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
xx
Page 23
6. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
(“Sukuk Mudharabah”)
Target dana Penawaran : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang
Mudharabah dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan
dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp138.250.000.000,-
(seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp105.260.000.000,-
(seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah); dan
c. Sukuk Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp69.490.000.000,-
(enam puuh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2025;
- Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2027;
- Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
12 Januari 2029;
Nisbah : - Seri A : Besarnya Nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat
satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun.
- Seri B : Besarnya Nisbah adalah 72,02% (tujuh dua koma nol dua
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun.
- Seri C : Besarnya Nisbah adalah 76,67% (tujuh enam koma enam
tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pembayaran Pendapatan : Triwulanan.
Bagi Hasil
Hasil Pemeringkatan : idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xxi
Page 24
Hak Senioritas : Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
Atas Utang dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Dana Sukuk (Sinking penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
Fund) dana emisi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya
maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila
hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan
oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana
pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di
surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan
setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Mudharabah dimulai.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam
Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
7. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Total Emisi Jangka Tingkat Suku Jumlah Terutang
Nama Obligasi Seri Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Bunga (%) (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
- 1.000.000 10 tahun 8,55 21 Desember 2026 1.000.000
Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
- 1.968.000 10 tahun 8,01 7 Juni 2027 1.968.000
Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
Seri A 1.165.000 5 tahun 7,80 26 September 2022 1.165.000
Karya Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
Seri B 2.367.000 10 tahun 8,40 26 September 2022 2.367.000
Karya Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Seri A 33.500 3 tahun 8,25 7 September 2024 33.500
Karya Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Seri B 185.550 5 tahun 8,55 7 September 2026 185.550
Karya Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Seri C 780.950 10 tahun 9,30 7 September 2028 780.950
Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Seri A 16.500 3 tahun 8,25 7 September 2024 16.500
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Seri B 64.450 5 tahun 8,55 7 September 2026 64.450
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Seri C 419.050 10 tahun 9,30 7 September 2028 419.050
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
Jumlah 8.000.000
Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebesar Rp8.000.000 juta Rupiah.
xxii
Page 25
8. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, seluruhnya atau
100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman
Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini,
seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman
existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal. Rincian mengenai
rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
9. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan
dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 (tidak diaudit dan tidak direviu).
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan
laporan auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan
konsolidasian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020 dan 2019 serta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal
tentang ketidakpastian usaha Perseroan di masa depan.
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur
apapun terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Juni 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus
mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi
keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri
untuk memahami informasi keuangan ini yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun
oleh auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Jumlah Aset 110.526.963 110.989.762 91.647.693
Jumlah Liabilitas 79.933.476 79.190.300 68.689.084
Jumlah Ekuitas 30.593.487 31.799.462 22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu
xxiii
Page 26
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Jumlah Pendapatan 7.921.891 7.979.985 21.642.841 26.391.551
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (6.678.435) (7.150.340) (19.776.709) (22.744.458)
(Rugi)/Laba tahun berjalan (1.206.058) (974.951) (2.060.793) 2.022.594
Jumlah (rugi)/laba Komprehensif Tahun Berjalan (1.205.975) (974.951) (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (44.788) (59.078) (121.549) 241.590
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (0,73) (17,99) (1,33)
Laba Usaha 16.260,40 (100,59) 13,02
Laba Tahun Berjalan (23,70) (201,89) (11,15)
Aset (0,42) 21,10 42,02
Liabilitas 0,94 15,29 27,40
Ekuitas (3,79) 38,51 116,27
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1) (1,09) (1,86) 2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2) (3,94) (6,48) 8,81
Imbalan Investasi 1,47 2,10 6,22
Margin Laba Bersih (15,22) (9,52) 7,66
Margin Laba Usaha 11,20 (0,08) 10,86
Margin Laba Kotor 15,70 8,62 13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan (0,73) (17,99) (1,33)
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas 28,31 44,04 39,08
Rasio Cepat 34,55 50,34 49,70
Rasio Lancar 76,16 94,07 103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 22,24 23,71 42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset 6,16 6,79 10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 72,32 71,35 74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 261,28 249,03 299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset 29,57 29,77 23,02
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) (16) 0,72 0,83 4,79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) (17) 0,42 0,60 2,14
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA (21,91) (173,20) 42,59
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) 54 66 74
Perputaran Aset (x) 0,08 0,23 0,44
Perputaran Persediaan (hari) 52,30 77,68 61,87
Working Capital Cycle (hari) (300,06) (87,81) 35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Juni 2021) berjalan dengan total aset
(2) Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Juni 2021) berjalan dengan
total ekuitas
xxiv
Page 27
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5
(dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity
ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.
Persyaratan rasio tersebut terpenuhi ditunjukkan dari posisi per Juni Tahun 2021 sebesar 1,64 kali.
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit dengan PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk
Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage di atas 100%;
b. Current Ratio minimal di atas 100%;
c. Debt to Equity Ratio di bawah 500%;
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada Perseroan:
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio ≥1,00 0,81
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤4,00 1,64
Debt Service Coverage ≥1,00 0,34
2. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio ≥100% 77%
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤400% 22%
Debt Service Coverage ≥120% 34%
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio ≥100% 68%
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤300% 164%
Debt Service Coverage ≥100% 34%
EBITDA/Interest ≥200% 72%
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Realtindo:
1. Medium Term Notes
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 1,94
Debt to Equity Ratio <5,00 5,45
Debt Service Coverage >1,00 0,01
xxv
Page 28
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio da- Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
lam Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Debt to Equity Ratio <500% 545%
Debt Service Coverage >100% 1%
Ratio Modal Disetor terhadap Total Hutang >10% 598%
Menjaga Ekuitas Positif Rp9.193 Juta
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT Hakaaston:
1. Medium Term Notes
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 0,82
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) <3,50 1,01
Debt Service Coverage >1,00 0,42
Days Receivable 150 Days 101,56
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 0,82
Debt to Equity Ratio <5,00 3,31
Debt Service Coverage >1,00 0,42
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Infrastruktur:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021
Current Ratio ≥1,00 1,15
Debt to Equity Ratio ≤5,00 4,78
Debt Service Coverage ≥1,00 5,70
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021
Current Ratio ≥1,00 1,15
Debt to Equity Ratio ≤5,00 4,78
Debt Service Coverage ≥1,00 5,70
Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, HK Tower
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
jasa konstruksi, pengembangan properti, real estat, Telepon: (+6221) 8193708
penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur. Faksimili: (+6221) 8196107
www.hutamakarya.com
Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@
hutamakarya.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh
dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 12 Januari 2029.
1
Page 30
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12
April 2022. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP313.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA BELAS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga)
seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga
puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya
nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus
lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh
sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 76,67% (tujuh puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2029.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
(“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA(sy) (Single A Syariah)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN
PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA SEHUBUNGAN DENGAN
KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN PASCA PANDEMI COVID-19 DAN PENGARUH PEMULIHAN
PEREKONOMIAN SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 31
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan Jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima)
tahun, dan 7 (tahun) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi ini
dibayarkan setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022, sedangkan pembayaran Bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 12 Januari 2025 untuk Seri A, 12 Januari 2027
untuk Seri B, dan 12 Januari 2029 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3
Page 32
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) untuk Seri A, 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) untuk Seri B, dan 8,25% (delapan koma dua lima persen) untuk Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan
persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 12 April 2022 12 April 2022 12 April 2022
2 12 Juli 2022 12 Juli 2022 12 Juli 2022
3 12 Oktober 2022 12 Oktober 2022 12 Oktober 2022
4 12 Januari 2022 12 Januari 2022 12 Januari 2022
5 12 April 2023 12 April 2023 12 April 2023
6 12 Juli 2023 12 Juli 2023 12 Juli 2023
7 12 Oktober 2023 12 Oktober 2023 12 Oktober 2023
8 12 Januari 2024 12 Januari 2024 12 Januari 2024
9 12 April 2024 12 April 2024 12 April 2024
10 12 Juli 2024 12 Juli 2024 12 Juli 2024
11 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
12 12 Januari 2025 12 Januari 2025 12 Januari 2025
13 12 April 2025 12 April 2025
14 12 Juli 2025 12 Juli 2025
15 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
16 12 Januari 2026 12 Januari 2026
17 12 April 2026 12 April 2026
18 12 Juli 2026 12 Juli 2026
19 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
20 12 Januari 2027 12 Januari 2027
21 12 April 2027
22 12 Juli 2027
23 12 Oktober 2027
24 12 Januari 2028
25 12 April 2028
26 12 Juli 2028
27 12 Oktober 2028
28 12 Januari 2029
4
Page 33
PERHITUNGAN BUNGA
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
- Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
- Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
- Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
5
Page 34
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni tahun
dua ribu dua puluh satu) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-utang antara Perseroan oleh salah
satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a di atas ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c dan e di atas ini, (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3
angka 18 sampai dengan Pasal 6.3 angka 21 Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Butir 1 huruf b di atas ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
6
Page 35
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-
langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Butir 1 huruf d dan Butir 1 huruf e diatas, (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal
6.3 angka 18 sampai dengan 6.3 angka 21 Perjanjian Perwaliamanatan), maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi (buy back);
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai
penawaran jual Obligasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.
7
Page 36
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
iii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud angka 7 dan 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, paling sedikit melalui:
i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan;
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
21. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
8
Page 37
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan. yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang
berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9
Page 38
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah
dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan di bawah ini
maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain
apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar
oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi. yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban
Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
Pemegang Obligasi.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya
kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
10
Page 39
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
Pemerintah Indonesia.
b) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau
keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
c) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak
lain kepada Pengadilan Niaga.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pembatasan dan Kewajiban angka
1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
permintaan data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
dilunasi.
d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
Page 40
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
lain-lain.
g) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h) Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap
laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
berhubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-
nya sebagai berikut:
- Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1 (satu)};
- Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga diluar utang yang dijamin oleh Pemerintah.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal
modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan; atau :
- Paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
- Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan,
jika disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
j) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga
kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Obligasi.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi
yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan
dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika
diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
12
Page 41
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
butir s angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila
ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau
buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan Obligasi ini
13
Page 42
iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak selama Perseroan dan Perusahaan Anak belum menjadi perusahaan publik
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan.
iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
v. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk
melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perusahaan Anak atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Anak kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada
pihak lain, kecuali :
1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama
Perseroan. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini adalah Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol,
Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro industri,
Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan kemampuan
di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan
Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi
dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi dengan nilai melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali
bila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama
atau transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/
atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan persyaratan
yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
lazim;
viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham
pada pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan
dari Pemerintah Republik Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan
yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan
Anak Perusahaan.
ix. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang
mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat.
14
Page 43
17. Menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, surat mengenai
kesanggupan Perseroan dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran
Bunga dan/atau Pokok Obligasi.
18. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
19. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht).
20. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak
menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau tidak mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanaatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK/04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK/04/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; dan
d. Otoritas Jasa Keuangan.
15
Page 44
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan
OJK. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
6. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
16
Page 45
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
b. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
17
Page 46
7. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat.
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 4 di atas.
8. Biaya penyerlenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
18
Page 47
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Hutama Karya (Persero) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
HK Tower
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8. Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Telepon: (+6221) 8193708 Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Faksimili: (+6221) 8196107 Jakarta Selatan 12920
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon : (021) 5228737 ext 101
Email : investor.relations@hutamakarya.com Faksimili : (021) 5228738
Up. Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk Mudharabah”)
19
Page 48
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan
total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas
miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,-
(seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,-
(seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,-
(enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh enam
koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu
tanggal 12 Januari 2029.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30
(tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
20
Page 49
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 12 Jumadil
Awal 1443 H atau tanggal 16 Desember 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
1. Perseroan (mudharib) menerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
II Tahun 2022 dan pada saat yang bersamaan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al- mal)
menyerahkan sejumlah dana sebesar Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al‐mal) kepada Perseroan.
2. Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah, dengan Aset yang menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah
kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3. Dari kegiatan usaha dimaksud, Perseroan menghasilkan pendapatan.
4. Pendapatan Perseroan (secara proporsional) setelah dikurangi beban pokok pendapatan yaitu laba
botor sebagai “Pendapatan yang Dibagihasilkan” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
dengan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah akan
mendapatkan “Pendapatan Bagi Hasil”.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan membayar kembali kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18, Perseroan menyatakan
bahwa:
1. Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 12 Jumadil
Awal 1443 H atau tanggal 16 Desember 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap II Tahun 2022 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, akad, dan cara
pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar
Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan
Induk pada Divisi Sipil Umum.
21
Page 50
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada
Divisi Sipil Umum.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah (ra’s al-mal) sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3. Shahib al-mal setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Mudharib untuk dikelola
dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib
dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima
Pendapatan Bagi Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.
5. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan
mengelola kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya
tujuan penggunaan Dana Sukuk Mudharabah
6. Jangka waktu Akad Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
Akad Mudharabah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
7. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
8. Nisbah Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah dan Mudharib dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 60,41% dan Nisbah
Mudharib 10,59%;
b. Sukuk Mudharabah Seri B, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 72,02% dan Nisbah
Mudharib 10,62%; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 76,67% dan Nisbah
Mudharib 10,63%.
Perubahan Nisbah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
9. Kegiatan Usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa seluruh kegiatan usaha induk
Mudharib pada Divisi Sipil Umum.
22
Page 51
10. Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami penurunan sebesar
jumlah yang ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan
sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan
Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
11. Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan
sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-
Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan
melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai
dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
pada tanggal 7 April 2022, sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah
a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal 12 Januari 2025;
b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal 12 Januari 2027; dan
c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal 12 Januari 2029;
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
13. Mudharib berjanji dan dengan ini akan mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib
al-mal seluruh jumlah Dana Sukuk dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak
Shahib al-Mal sampai dengan lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil, menurut jadwal pembayaran
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Perdagangan Sukuk di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 60,41% (enam puluh koma empat
satu persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,50% (enam koma lima nol persen) untuk
Seri A.
23
Page 52
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,93% (sepuluh koma sembilan tiga persen).
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 72,02% (tujuh puluh dua koma nol
dua persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 10,62% (sepuluh koma enam dua persen)
untuk Seri B.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,90% (sepuluh koma sembilan nol persen).
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C adalah sebesar 76,67% (tujuh puluh enam koma enam
tujuh persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 10,63% (sepuluh koma enam tiga persen)
untuk Seri C.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen).
Nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali
disepakati oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroanuntuk dilakukan perubahan sesuai
syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang
dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para
pihak dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
HAK SENIORITAS
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk adalah pari-
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten per
tanggal 31 Desember 2020 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
24
Page 53
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 12 April 2022 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan
Seri A Seri B Seri C
Bagi Hasil
1 12 April 2022 12 April 2022 12 April 2022
2 12 Juli 2022 12 Juli 2022 12 Juli 2022
3 12 Oktober 2022 12 Oktober 2022 12 Oktober 2022
4 12 Januari 2022 12 Januari 2022 12 Januari 2022
5 12 April 2023 12 April 2023 12 April 2023
6 12 Juli 2023 12 Juli 2023 12 Juli 2023
7 12 Oktober 2023 12 Oktober 2023 12 Oktober 2023
8 12 Januari 2024 12 Januari 2024 12 Januari 2024
9 12 April 2024 12 April 2024 12 April 2024
10 12 Juli 2024 12 Juli 2024 12 Juli 2024
11 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
12 12 Januari 2025 12 Januari 2025 12 Januari 2025
13 12 April 2025 12 April 2025
14 12 Juli 2025 12 Juli 2025
15 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
16 12 Januari 2026 12 Januari 2026
17 12 April 2026 12 April 2026
18 12 Juli 2026 12 Juli 2026
19 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
20 12 Januari 2027 12 Januari 2027
21 12 April 2027
22 12 Juli 2027
23 12 Oktober 2027
24 12 Januari 2028
25 12 April 2028
26 12 Juli 2028
27 12 Oktober 2028
28 12 Januari 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi
Sukuk Mudharabah Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung
sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang bersangkutan.
25
Page 54
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/
atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada
Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
KELALAIAN PERSEROAN
1.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.2. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1.1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1.1 huruf c dan d (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan angka 18 sampai dengan
angka 21 pada Kewajiban-kewajiban) diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
26
Page 55
c. Butir 1.1 huruf b diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Sukuk.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Butir 1.1 huruf d dan e yaitu (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan angka 18 sampai
dengan angka 21 pada Kewajiban-kewajiban dibawah), maka Wali Amanat berhak maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam
hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 paling sedikit memuat informasi:
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
27
Page 56
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka (8) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk yang beredar (outstanding) dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan
(kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk dan/atau Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk dan/atau
Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Emiten mengakibatkan:
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSU.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, paling sedikit melalui
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
21. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit:
a. jumlah Sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk.
28
Page 57
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan
Kewajiban yang besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai
dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda
yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan
Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat. memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau
Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
29
Page 58
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek di tempat dimana Sukuk dicatatkan:
1.1. RUPSU diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanaatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat
diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan.
c. Wali Amanat.
d. OJK
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat dari Pemegang Sukuk, Perseroan, dan Otoritas Jasa
Keuangan. tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah
atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas
Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
1.4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
30
Page 59
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
2) agenda RUPSU;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.5. Tata Cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
b. Sukuk yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
Pemegang Sukuk yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
Sukuk dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU
tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU.
1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi
(termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
31
Page 60
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
(termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
32
Page 61
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukukatau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
vii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas.
1.8. Biaya penyerlenggaraan RUPSU menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
1.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
RUPSU, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
1.12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Sukuk, perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk,
dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSU.
1.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
a. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka
Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil tersebut.
33
Page 62
b. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan
hak Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah;
2. Terjadi perubahan isi akad mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
ini dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan
prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban atas utang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, maka:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah terhadap Sukuk yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk dan sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1.1 Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
Pemerintah Indonesia.
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau
keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
c. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak
lain kepada Pengadilan Niaga.
1.2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
34
Page 63
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 Hari Kerja setelah permintaan
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.3. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk yang jatuh tempo selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi
bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau jumlah Dana
Sukuk, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan
Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan efektif dilakukannya
pembayaran kembali Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.
4. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
lain-lain.
7. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap
laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
berhubungan dengan Emisi Sukuk, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya
sebagai berikut :
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud
dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga
diluar utang yang dijamin oleh Pemerintah;
9. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal
modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan.
35
Page 64
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan; atau :
- paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
- paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan,
jika disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga
kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Sukuk.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam
kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan
dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika
diperlukan untuk menjalankan usahanya.
13. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting.
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
36
Page 65
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku;dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
s angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila
ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
kembali Dana Sukuk ini;
iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
selama Perseroan dan Perusahaan Anak belum menjadi perusahaan publik setelah akta-
akta tersebut diterima oleh Perseroan;
iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak;
v. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan,
konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau
yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak
kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Sukuk.
37
Page 66
vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada
pihak lain, kecuali :
1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
ini adalah Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa
Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan
Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi,
Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi
Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
dengan nilai melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut
dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut
dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan
dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim;
viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham
pada pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan dari Pemerintah Republik
Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan Perusahaan Anak.
ix. Melakukan pengeluaran sukuk atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Sukuk kepada Wali Amanat.
17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, surat mengenai
kesanggupan Perseroan dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.
18. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
19. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht).
20. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau tidak mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
21. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
38
Page 67
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Hutama Karya (Persero) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
HK Tower
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8. Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Telepon: (+6221) 8193708 Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Faksimili: (+6221) 8196107 Jakarta Selatan 12920
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon : (021) 5228737 ext 101
Email : investor.relations@hutamakarya.com Faksimili : (021) 5228738
Up. Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
perundang-undangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan .
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020. Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
473/PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya
berlaku untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II ini telah memperoleh peringkat:
idA idA(sy)
(Single A) (Single A Syariah)
39
Page 68
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah setiap tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI
tempat Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling
kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.
D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam
Informasi Tambahan ini.
E. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH SERTA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PENDAPATAN BAGI
HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
F. WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Website: www.bankbjb.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
40
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dengan rincian
sebagai berikut:
1. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
tanggal 11 September 2020.
Fasilitas : Kredit Term Loan
Total Fasilitas : Rp1.800.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp983.027.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp1.294.638.080.378,-
Tingkat Bunga : 8,15%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 10 September 2023
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.
2. Kreditur : PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Nomor Perjanjian : Akta Addendum III Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 19 tanggal 2 Desember 2020.
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp350.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp13.032.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp13.032.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 29 November 2022
: Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
Prosedur Pembayaran proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pembayaran : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.
Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan.
41
Page 70
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan
atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
tanggal 11 September 2020.
Fasilitas : Kredit Term Loan
Total Fasilitas : Rp1.800.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp311.611.080.378,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp1.294.638.080.378,-
Tingkat Bunga : 8,15%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 10 September 2023
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.
Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,3941% dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,1600%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0500%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0338% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,0285%; dan biaya jasa Notaris: 0,0053%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0776% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0100% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0676%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Public Expose, biaya
percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut) : 0,0227%.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku)
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,4438% dari nilai emisi Sukuk
Mudharabah yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,1600%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0500%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0453% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,0285%; dan biaya jasa Notaris: 0,0168%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0995% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0319% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0676%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya
percetakan, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan
dengan hal tersebut) : 0,0390%.
42
Page 71
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini untuk membiayai
kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan
wajib menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Bursa Efek,
informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-
akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara berkala
setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesiuai dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi
material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/
atau Peraturan No. IX.E.2.
43
Page 72
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp79.933.476 Juta. Dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.251.301
- Pihak berelasi 6.963.125
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.551.013
- Non-bank 609.866
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 161.484
- Pihak berelasi 174.170
Utang retensi
- Pihak berelasi 695.270
Utang pajak
- Pajak penghasilan 4.834
- Pajak lain-lain 361.545
Uang muka kontrak jangka pendek 763.527
Akrual dan provisi 2.207.709
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang
- Bank 1.872.744
- Non-bank -
- Medium Term Notes 2 .292.508
- Utang obligasi -
- Liabilitas sewa 133.977
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 160.927
Jumlah liabilitas jangka pendek 28.204.000
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 3.016.843
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
- Bank 26.922.767
- Non-bank 1.456.969
- Medium Term Notes 8.626.455
- Utang obligasi 6.494.150
- Liabilitas sewa 343.138
Uang muka kontrak jangka panjang 155.466
Akrual dan provisi 338.643
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 200.270
Liabilitas pajak tangguhan 188.197
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 83.747
Utang retensi
- Pihak ketiga 268.064
- Pihak berelasi 150.303
Jumlah liabilitas jangka panjang 51.729.476
Jumlah liabilitas 79.933.476
*tidak diaudit dan tidak direviu
44
Page 73
LIABILITAS JANGKA PENDEK
1. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga sebesar Rp10.251.301 juta
dan utang pihak berelasi sebesar Rp9.979.968 juta.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Pihak ketiga
Rupiah
Pemasok 7.435.312
Subkontraktor 2.592.581
Alat 203.861
Dollar
Pemasok 17.150
Subkontraktor 2.344
Alat 53
10.251.301
Pihak berelasi
Subkontraktor 9.576.077
Pemasok 391.653
Ventura bersama 11.759
Alat 479
9.979.968
Dikurangi:
Bagian lancar (6.963.125)
Bagian jangka panjang 3.016.843
*tidak diaudit dan tidak direviu
2. Pinjaman Jangka Pendek
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Pinjaman bank 1.551.013
Pinjaman non-bank 609.866
2.160.879
*tidak diaudit dan tidak direviu
Pinjaman Bank
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Perseroan
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 200.000
Pihak berelasi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 640.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 113.336
PT Bank Syariah Mandiri Tbk 38.032
Perusahaan anak
Pihak Ketiga
PT Bank UOB Indonesia 79.909
Pihak berelasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 237.625
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 159.511
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 82.600
1 .551.013
*tidak diaudit dan tidak direviu
45
Page 74
Suku
Jenis Jumlah
Keterangan Jatuh Tempo Bunga per Jaminan
Fasilitas Fasilitas
tahun
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang Rp590 Tanah, bangunan dan
12 Agustus 2021 9,25%
miliar piutang usaha
Berulang Rp100 12 Agustus 2021 9,25% Tanah, bangunan dan
miliar piutang usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang Rp50 13 September 9,00% Tanah, bangunan,
miliar 2021 piutang usaha,
persediaan, dan
tagihan termin
Transaksional Rp150 13 September 9,00% Tanah, bangunan,
miliar 2021 piutang usaha,
persediaan, dan
tagihan termin
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Transaksional Rp350 29 November 9,00% Tanah, bangunan dan
miliar 2021 piutang usaha
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Berulang Rp200 20 Juni 2022 9,50% Piutang usaha
Barat dan Banten Tbk miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Berulang Rp250 9 September 9,00% Piutang usaha
Tbk miliar 2021
Berulang Rp1.000 28 Juni 2022 Giro + Kas dan giro
miliar 0,25%
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang Rp50 12 Agustus 2021 9,50% Piutang usaha,
miliar persediaan dan
tagihan termin
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Berulang Rp50 27 September 9,25% Piutang Usaha
Barat dan Banten Tbk miliar 2021
Perusahaan Anak – PT HK Infrastruktur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang Rp1.000 13 September 9,00% Piutang usaha,
miliar 2021 persediaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang Rp95 12 Agustus 2021 9,50% Piutang usaha,
miliar persediaan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Berulang Rp200 16 Desember 9,00% Piutang usaha,
Barat dan Banten Tbk miliar 2021 persediaan
Perusahaan Anak – PT HK Realtindo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tidak Rp30 26 November 2,40% Gadai atas giro rupiah
Berulang miliar 2021 dan cassie tagihan
pokok
Perusahaan Anak – PT Bhirawa Steel
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Piutang usaha,
Rp680
Transaksional 7 Agustus 2021 8,50% persediaan dan
miliar
bangunan
Perusahaan Anak – PT Petronesia
Benimel
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang Rp115 22 Maret 2022 9,75% Tanah, bangunan,
miliar tagihan termin,
deposito
Perusahaan Anak – PT Semen
Indogreen Sentosa
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang Rp 50 20 Juni 2022 9,75% Tanah, persediaan,
miliar piutang, deposito
Berulang Rp 50 20 Juni 2022 9,75% Tanah, persediaan,
miliar piutang, deposito
46
Page 75
Perseroan dan Perusahaan anak terkait diwajibkan untuk memenuhi pembatasan keuangan tertentu di
dalam perjanjian pinjaman-pinjaman di atas. Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan, HKA dan SIS tidak
memenuhi pembatasan keuangan yang dipersyaratkan beberapa bank, sebagai berikut:
Nama Entitas Indikator keuangan Kreditur Saldo pinjaman
PT Hutama Karya (Persero) Current ratio BNI Rp640.000
DSCR
PT Hutama Karya (Persero) Current ratio Mandiri Rp113,336
EBITDA to interest ratio
DSCR
PT Hutama Karya (Persero) Current ratio BSI Rp38.032
DSCR
PT Hakaaston EBITDA to interest ratio BNI Rp50.000
DSCR
PT Semen Indogreen Sentosa Current ratio BNI Rp48.763
Debt Equity ratio
Perusahaan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021. Tidak ada
dampak perubahan penyajian atas saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo pinjaman tersebut telah
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek di laporan keuangan konsolidasian 30 Juni 2021.
Pada periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp1,6 triliun.
Pinjaman Non-Bank
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Perseroan
Pihak berelasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 424.866
Perusahaan Anak Pihak berelasi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 185.000
609.866
*tidak diaudit dan tidak direviu
Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada tanggal 30 Juni 2021 sebagai berikut:
Jenis Jumlah Suku Bunga
Keterangan Jatuh Tempo Jaminan
Fasilitas Fasilitas per tahun
Perseroan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Kompensasi Rp1.700 5 Agustus 2021 LPS rate + Piutang lain-lain,
akuisisi tanah miliar 2.00% p.a akun escrow
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Berulang Rp500 7 Juli 2021 8,50% Piutang usaha,
miliar akun escrow
Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diperuntukkan seluruhnya untuk
mendanai pembiayaan dana talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol Trans Sumatera.
Pada tanggal 30 Juni 2021, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan dan
persyaratan administrasi.
Selama periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman non-bank jangka pendek sebesar Rp492 miliar.
47
Page 76
3. Uang Muka Kontrak
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Pihak Ketiga 394.123
Pihak Berelasi 524.870
918.993
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (763.527)
Bagian jangka panjang 155.466
*tidak diaudit dan tidak direviu
Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul karena pembayaran di muka dari pihak pemberi kerja
atau pembeli atas perjanjian pembelian maupun kontrak kerja yang telah disepakat.
4. Akrual dan Provisi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Biaya pekerjaan umum lapangan 774.185
Biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol 338.643
Pajak final 320.473
Tantiem dan bonus 315.943
Litigasi 213.897
Beban bunga 105.268
Biaya pemeliharaan 61.921
Pajak bumi dan bangunan 21.709
Lain-lain 394.313
2.546.352
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (2.207.709)
Bagian jangka panjang 338.643
*tidak diaudit dan tidak direviu
5. Utang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Pihak ketiga 245.231
Dikurangi:
Bagian Lancar (161.484)
Bagian jangka panjang 83.747
Pihak berelasi 174.170
Dikurangi:
Bagian lancar (174.170)
Bagian jangka panjang -
*tidak diaudit dan tidak direviu
Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk terkait
dana talangan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar –
Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dan
tidak dikenakan bunga.
48
Page 77
LIABILITAS JANGKA PANJANG
1. Pinjaman Jangka Panjang
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021*
Pinjaman Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Bank 28.795.511
Non-bank 1.456.969
Medium Tern Notes 10.918.963
Utang obligasi 6.494.150
Liabilitas Sewa 477.115
Jumlah Pinjaman jangka panjang 48.142.708
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (4.299.229)
Bagian jangka panjang 43.843.479
*tidak diaudit dan tidak direviu
Pinjaman Bank Jangka Panjang
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank jangka panjang:
Jumlah Fasilitas Tanggal Tingkat suku bunga
No Kreditur Nama Fasilitas Agunan
(dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo per tahun
Perseroan
1 PT Bank Tabungan Tidak Berulang 324.000 17/09/2022 8,50% p.a Piutang Usaha
Negara(Persero) Tbk
Tidak Berulang 90.000 30/11/2021 LPS rate + 2,15% p.a Piutang Usaha
2 PT Bank Mega, Tbk Pinjaman 6.147.000 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps Surat jaminan
Bilateral – Term dari Pemerintah;
Loan 1 klain fiducia dan
pendapatan jalan
Pinjaman 867.000 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps tol termasuk
Bilateral – Term pendapatan
Loan 2 IDC perdagangan
lainnya dengan
Pinjaman 5.250.000 11/10/2038 SUN Y15 + 200 bps jaminan total batas
Bilateral – Term Term loan 1 & 2
Loan 3 CDS
3 PT Bank Mandiri Term Loan 1.800.000 10/09/2023 8,15% p.a Tanah dan
(Persero) Tbk bangunan, piutang
dagang, persediaan.
Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar
4 PT Bank Mandiri Kredit Investasi 8.067.413 27/12/2032 WATD 3 bulan Surat jaminan
(Persero) Tbk +2,77% dari Pemerintah;
klaim fiducia dan
PT BNI (Persero) Tbk pendapatan dari
jalan tol, klaim
PT Bank ICBC asuransi, dan klaim
Indonesia bank garansi; fiducia
akun escrow
PT CIMB Niaga Tbk
PT Maybank
Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Sarana Multi Fasilitas CDS / 7.525.000 27/12/2042 2% diatas tingkat
Infrastruktur (Persero) Cash Deficiency bunga kredit investasi
Support
PT Bank Central
Asia Tbk
PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatra
Selatan dan Bangka
Belitung
49
Page 78
Jumlah Fasilitas Tanggal Tingkat suku bunga
No Kreditur Nama Fasilitas Agunan
(dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo per tahun
Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai
5 PT Bank Permata Tbk Kredit Investasi 2.900.000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan + Surat jaminan
Trance A 1,87478% dari Pemerintah;
PT Sarana Multi semua tagihan
Infrastruktur (hak klaim debitur)
untuk pendapatan
MUFG Bank ATP, hak klaim
asuransi, dan
PT Bank ICBC klaim jaminan bank
Indonesia yang diikat oleh
fiducia; rekening
Bank of China (Hong penampungan
Kong) Limited Kredit Investasi 1.600.000 11/10/2025 JIBOR 3 bulan + (Rekening
Tranche B 1,87478% Penagihan,
Rekening Cadangan
Tranche C (Opsi 2.000.000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan + Layanan Utang,
perpanjangan) 1,87478% Rekening Layanan
Utang, Rekening
Operasional,
Kelebihan Rekening
Kas)
Pinjaman Sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
6 PT BNI (Persero) Tbk Kredit Investasi 9.166.000 11/10/2033 ATD 3 bulan Surat jaminan
dari Pemerintah;
PT Bank Mandiri klaim fiducia dan
(Persero) Tbk pendapatan dari
jalan tol termasuk
PT CIMB Niaga Tbk pendapatan
perdagangan
PT Bank lainnya yang terkait
Pembangunan Daerah dengan operasi
Sumatra Selatan dan jalan tol, klaim
Bangka Belitung asuransi, klaim
bank garansi, dan
PT Bank China penggantian dana
Construction Bank dari pemerintah
Indonesia Tbk dengan jaminan
sebesar 100%;
PT Sarana Multi Fasilitas Cash 5.200.000 11/10/2033 Kredit Investasi + 1% fidusia akun escrow
Infrastruktur (Persero) Deficiency
Support (CDS)
PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero)
Tbk
Perusahaan Anak – PT HK Realtindo
7 PT Bank Tabungan KMK Kemitraan 150.000 18/12/2022 12,5% Aset real estat,
Negara(Persero) Tbk piutang usaha
KMK Kemitraan 60.000 10/7/2022 9,75% Aset real estat,
piutang usaha
KMK Kemitraan 21.000 10/7/2022 9,75% Aset real estat,
piutang usaha
Perusahaan Anak – PT Petronesia Benimel
8 PT Bank Mestika Kredit Investasi 40.000 25/09/2022 10,50% p.a Kendaraan
Dharma Tbk
Kredit Investasi 50.000 10/12/2021 10,50% p.a Kendaraan
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
50
Page 79
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:
Saldo Pinjaman
Nama Entitas Indikator Keuangan Kreditur
(dalam jutaan Rp)
PT Hutama Karya Current ratio Mandiri 1.405.845
EBITDA to interest ratio
DSCR
PT Hutama Karya Current ratio BTN 365.717
PT HK Realtindo DSCR BTN 101.182
Debt to equity ratio
Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021, oleh karena itu,
pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.831.027 disajikan sebagai liabilitas jangka pendek dan sebesar
Rp41.717 sudah di sajikan dalam bagian lancar atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni
2021. Perusahaan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Februari 2021 dari PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk untuk rasio EBITDA to interest dan DSCR.
Pada periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar Rp323 miliar.
Pinjaman Non-Bank Jangka Panjang
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman non bank jangka panjang:
Jumlah Fasilitas Tanggal Tingkat suku bunga
No Kreditur Nama Fasilitas Agunan
(dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo per tahun
Jalan tol ruas Palembang Indralaya
1 PT Sarana Multi Kredit Investasi 690.335 11/11/2040 BI Repo rate 12 bulan Jaminan pemerintah;
Infrastruktur tranche A + 2,00% fidusia pendapatan
(Persero) atas pengoperasian
jalan tol ruas
Palembang Indralaya;
gadai rekening
penampungan
2 PT Sarana Multi Kredit Investasi 300.000 11/11/2030 BI Repo rate 12 bulan Jaminan pemerintah;
Infrastruktur tranche B + 1,75% fidusia pendapatan
(Persero) atas pengoperasian
jalan tol ruas
Palembang Indralaya;
gadai rekening
penampungan
3 PT Sarana Multi Fasilitas CDS 250.000 11/11/2040 BI Repo rate 12 bulan Jaminan pemerintah;
Infrastruktur + 4,00% fidusia pendapatan
(Persero) atas pengoperasian
jalan tol ruas
Palembang Indralaya;
gadai rekening
penampungan
Jalan tol ruas Medan Binjai
4 PT Sarana Multi Kredit Investasi 464.500 13/08/2040 BI Repo rate 12 bulan Jaminan pemerintah;
Infrastruktur + 2,00% fidusia pendapatan
(Persero) atas pengoperasian
jalan tol ruas medan
binjai; gadai rekening
penampungan; asset
yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan
sepanjang
diperbolehkan dalam
PPJT
51
Page 80
Jumlah Fasilitas Tanggal Tingkat suku bunga
No Kreditur Nama Fasilitas Agunan
(dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo per tahun
5 PT Sarana Multi Kredit Investasi 16.500 13/08/2040 BI Repo rate 12 bulan Jaminan pemerintah;
Infrastruktur IDC + 2,00% fidusia pendapatan
(Persero) atas pengoperasian
jalan tol ruas medan
binjai; gadai rekening
penampungan; aset
yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan
sepanjang
diperbolehkan dalam
PPJT
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
Pada tanggal 30 Juni 2021, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan dan
persyaratan administrasi.
Medium Term Notes
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021
Perseroan – Dolar AS
Global MTN (“GMTN”) 8.697.600
Perusahaan Anak
Rupiah MTN 2.300.000
10.997.600
Biaya Emisi (78.637)
10.918.963
Dikurangi:Bagian jangka pendek (2.292.508)
Bagian Jangka Panjang 8 .626.455
Jangka
Jumlah
Jenis Peringkat Jangka pendek Panjang
*) Dolar AS
*) Dolar AS
Global Medium Term Note BBB-a)/Baa3b) 600.000.000 - 600.000.000
(“GMTN”)
*) Dalam jumlah penuh
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jenis Peringkat Jumlah Jangka Jangka
pendek panjang
Perusahaan Anak – PT HK Realtindo
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri A idA(cg) c) 575.000 575.000 -
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri B idA(cg) c) 90.500 90.500 -
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri C idA(cg) c) 334.500 334.500 -
Sukuk Mudharabah IV Seri A idA(sy)(cg)c) 200.000 200.000 -
Sukuk Mudharabah IV Seri B idA(sy)(cg)c) 700.000 700.000 -
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note (MTN) HKA Seri A idBBB+d) 200.000 200.000 -
Medium Term Note (MTN) HKA Seri B idBBB+d) 200.000 200.000 -
Catatan:
a) Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021
b) Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. Pada 7 Mei 2021
c) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021
d) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020
52
Page 81
GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) kewajiban
Perusahaan kepada Pemegang GMTN.
Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN adalah berupa tagihan/piutang usaha Perusahaan Anak
yang berstatus lancar dengan usia penagihan maksimal 90 hari kalender.
Informasi lain mengenai MTN pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Tanggal Jumlah Fasilitas Tingkat Bunga
Nama Entitas Wali Amanat Tenor
Penerbitan (dalam jutaan Rp) Per Tahun
Peseroan
Global Medium Term Note 11 Mei 2020 The Bank of New York 600.000.000 USD 10 tahun 3,75%
(“GMTN”) Mellon
Perusahaan Anak – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I 4 September PT Bank Bukopin, Tbk 575.000 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri A 2019
Medium Term Note (MTN) I 8 Oktober 2019 PT Bank Bukopin, Tbk 90.500 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri B
Medium Term Note (MTN) I 20 November PT Bank Bukopin, Tbk 334.500 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri C 2019
Sukuk Mudharabah IV Seri A 28 Mei 2019 PT Bank Bukopin, Tbk 200.000 5 tahun 11,10%
Sukuk Mudharabah IV Seri B 21 Juni 2019 PT Bank Bukopin, Tbk 700.000 3 tahun 10,75%
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note Seri A 4 September PT Bank Negara Indonesia 200.000 3 tahun 9,50%
2018 (Persero), Tbk
Medium Term Note Seri B 25 September PT Bank Negara Indonesia 200.000 3 tahun 9,50%
2018 (Persero), Tbk
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:
Saldo Pinjaman (dalam
Nama Entitas Indikator Keuangan Kreditur
jutaan Rp)
PT Hutama Karya Realtindo Debt to Equity Ratio Bukopin (Sukuk Mudharabah 1.900.000
DSCR dan MTN)
PT Hakaaston Current Ratio MTN 400.000
DSCR
HK Realtindo belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021, oleh karena
itu, porsi MTN HK Realtindo sebesar Rp1.196.046 disajikan sebagai bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang dan sebesar Rp696.963 sudah di sajikan dalam bagian lancar atas pinjaman jangka panjang
pada tanggal 30 Juni 2021.
Tidak terdapat dampak perubahan penyajian Hakaaston karena porsi MTN sudah di sajikan dalam
bagian lancar atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2021.
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II 1.968.000
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III 3.532.000
6.500.000
Biaya Emisi (5.850)
6.494.150
Dikurangi:Bagian Jangka Pendek -
Bagian Jangka Panjang (6.494.150)
53
Page 82
Berikut adalah rincian transaksi Obligasi:
Jenis Peringkat* Jumlah Jangka Pendek Jangka Panjang
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 1.000.000 - 1.000.000
Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 1.968.000 - 1.968.000
Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 3.532.000 - 3.532.000
Karya Tahap III Tahun 2017
Keterangan: *Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 7 September
2020.
Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee)
kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi pokok obligasi,
bunga obligasi yang telah jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Informasi lain mengenai utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Tingkat bunga
Utang obligasi Pokok obligasi Wali Amanat Jadwal pembayaran
per tahun
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp1.000.000 PT Bank Pembangunan Daerah 21 Desember 2026 8,55%
Karya Tahap I Tahun 2016 juta Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp1.968.000 PT Bank Pembangunan Daerah 7 Juni 2027 8,01%
Karya Tahap II Tahun 2017 juta Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp1.165.000 PT Bank Pembangunan Daerah 26 September 2022 7,80%
Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A juta Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp2.367.000 PT Bank Pembangunan Daerah 26 September 2027 8,40%
Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B juta Jawa Barat dan Banten Tbk
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio
keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap 1 2016, Tahap II 2017,
dan Tahap III 2017.
Liabilitas Sewa
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021
Jatuh tempo pembayaran
Kurang dari 1 tahun 148.896
Antara 1-5 tahun 376.604
525.500
Dikurangi Beban Kuangan (48.385)
477.115
Dikurang Bagian Jangka Pendek (133.977)
Bagian Jangka Panjang 343.138
Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban di dalam laporan keuangan
konsolidasian selama tahun berjalan.
Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif terjamin karena hak atas aset sewaan akan kembali kepada
pihak yang menyewakan bila terjadi peristiwa gagal bayar. Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh
opsi untuk membeli aset sewa pada akhir masa sewa.
54
Page 83
Tidak ada pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian sewa pembiayaan
dengan Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Pendapatan Ditangguhkan
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021
JORR S 1.789.086
ATP 1.856.305
3.645.391
Dikurangi:Bagian Jangka Pendek (160.927)
Bagian Jangka Panjang 3.484.464
Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan BPJT memberikan perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya
19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.
Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada
Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai
Perpres No. 100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP
kepada Perseroan melalui PPJT antara BPJT dan Perseroan tanggal 29 November 2017 dengan masa
konsesi selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS.
Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR S dari Pemerintah kepada Perseroan dengan putusan
pengadilan oleh Mahkamah Agung tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah pemerintah dan
dicatat sesuai dengan PSAK 61, ”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal dicatat pada nilai
wajar dan disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan ditangguhkan
yang keduanya diamortisasi selama umur manfaat aset.
Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan
dukungan Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek
JTTS. Sesuai dengan ISAK 16, hal ini tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang diberikan
kepada operator oleh pemberi konsesi. Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui sebagai aset
takberwujud yang diukur pada nilai wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset takberwujud diamortisasi
dengan metode garis lurus selama umur masa konsesi, sedangkan pendapatan ditangguhkan diakui
sesuai dengan prestasi pekerjaan terkait jasa pembangunan JTTS. Pendapatan ditangguhkan bukan
merupakan liabilitas keuangan.
Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, penilai independent yang terdaftar di OJK tanggal 23
Januari 2018.
Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar
Level 3 yang dinilai dengan menggunakan teknik analisis arus kas masa depan yang didiskonto.
Input yang paling signifikan dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol,
kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto.
55
Page 84
3. Imbalan Kerja
Akun ini terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2021
Imbalan pasca kerja 427.281
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 13.729
441.010
Aset imbalan pasca kerja (240.740)
Liabilitas Neto 200.270
Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra Jasa
Aktuaria, dan PT RAS Actuarial Consulting, aktuaris independen.
Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2021
Tingkat diskonto 6.00% - 8.00%
Kenaikan gaji di masa mendatang 5.00% - 8.00%
Usia pensiun normal 55-58 tahun
Tingkat mortalitas TMI III
TMI 2011/
GAM 1971
5. Utang Retensi
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2021
Pihak ketiga
Bagian jangka panjang 268.064
Pihak berelasi 845.573
Dikurangi : bagian lancar (695.270)
Bagian Jangka Panjang 150.303
Saldo utang retensi merupakan jaminan yang ditahan oleh Perseroan sebagai pemberi kerja dan
dipotong dari setiap pembayaran dan akan cair pada saat serah terima pekerjaan.
Perjanjian dan Komitmen yang Signifikan
1. Perikatan Kontrak Konstruksi
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perikatan kontrak konstruksi dengan berbagai pihak.
Kontrak-kontrak yang signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Masa Pelaksanaan
No Nama Proyek Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Akhir
1. LL. Coal Fired Stream Power PT Indo Raya Tenaga Rp 4.372.010 20/03/2020 22/03/2024
Plant Project, Suralaya
2. Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat PT Hutama Marga Waskita Rp 2.240.374 29/06/2018 29/06/2021*)
Tahap I
3. LL. Muara Tawar CCPP, Bekasi, PT PJB Ubang Rp 2.019.267 10/10/2017 18/06/2020*)
Jawa Barat
4. Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura PT Hutama Marga Waskita Rp 1.764.926 10/10/2018 10/03/2021*)
5. LL. Lawe – Lawe Facilities PT Pertamina (Persero) Rp 1.418.560 15/10/2019 01/07/2022
Balikpapan
56
Page 85
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Masa Pelaksanaan
No Nama Proyek Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Akhir
6. LL. PLTU Tambak Lorok 850 MW, PT Indonesia Power Rp 664.159 24/07/2017 14/07/2021
Semarang
7. GD. Integrated Building, Bandara PT Angkasa Pura II Rp 628.829 06/02/2019 13/12/2021
Soekarno Hatta: PT Angkasa
Pura II
8. Pekerjaan Modernisasi Irigasi Kementerian pekerjaan Rp 556.868 21/08/2020 20/02/2024
Rentang Umum dan Perumahan
Rakyat
9. LL. PLTM Harjosari dan Lambur PT Indonesia Power Rp 407.062 20/10/2015 16/12/2021
Jateng
10 LL. Dermaga TBBM Tanjung PT Pertamina (Persero) Rp 301.400 22/04/2020 21/10/2021
Batu, Balikpapan
*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses
2. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Perseroan memiliki beberapa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan pemerintah (melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol) dengan rincian
sebagai berikut:
Masa
No. Ruas tol Dasar penugasan Isi perjanjian
konsesi
1. Jalan Tol Trans Sumatera: 1. Perpres No. 100 Pengusahaan jalan tol 40 tahun
• Ruas Medan – Binjai tahun 2014, tanggal yang meliputi pendanaan,
• Ruas Palembang – Simpang Indralaya 18 September 2014 perencanaan teknis
• Ruas Pekanbaru – Dumai 2. Perpres No. 117 pelaksanaan konstruksi,
• Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar tahun 2015, tanggal pengoperasian dan
• Ruas Terbanggi Besar – Pematang 22 Oktober 2015 pemeliharaan
Panggang 3. PPJT yang
• Ruas Pematang Panggang – Kayu Agung dikeluarkan dari Juli
• Ruas Kisaran – Tebing Tinggi 2019 – Desember
• Ruas Pekanbaru – Bangkinang – 2019
Payakumbuh – Bukit Tinggi
• Ruas Bukit Tinggi – Padang Panjang –
Lubuk Alung – Padang
• Ruas Sigli – Banda Aceh
• Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim
• Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
• Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu
• Ruas Binjai – Langsa
Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015,
Grup juga telah mendapatkan penugasan untuk
mengerjakan ruas JTTS berikut, namun PPJT
atas ruas tersebut masih dalam proses, yaitu:
• Ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino –
Jambi
• Ruas Jambi – Rengat
• Ruas Rengat – Pekanbaru
• Ruas Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat
• Ruas Rantau Prapat – Kisaran
• Ruas Langsa – Lhokseumawe
• Ruas Lhokseumawe – Sigli
• Ruas Tebing Tinggi – P. Siantar – Prapat –
Tarutung – Sibolga
• Ruas Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara
Hang Nadim
• Ruas Palembang – Tanjung Api – api
57
Page 86
Masa
No. Ruas tol Dasar penugasan Isi perjanjian
konsesi
2. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Keputusan Menteri Pengusahaan jalan tol 36 tahun
Pinang – Jagorawi (“JORR S”) PUPR No. JL.03.04- meliputi pengoperasian dan
Mn / 1274 tanggal 15 pemeliharaan
November 2017
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal
29 November 2017
3 Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok Keputusan Menteri Pengusahaan jalan tol 40 tahun
Access Toll Road PUPR No. JL.03.04- meliputi pengoperasian dan
Mn/1273 tanggal 15 pemeliharaan
November 2017
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal
29 November 2017
Pada tanggal 31 Juni 2021, Perseroan mempunyai komitmen kontraktual atas pembelian barang modal
sehubungan dengan pembangunan JTTS sebesar Rp15.474.002 juta.
3. Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama
Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki komitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
melalui entitas ventura atau operasi bersama yang dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Porsi Perseroan Jangka waktu
No Nama proyek Nama KSO
% Nilai Kontrak Mulai Akhir
1. Bendungan Bulango Ulu KSO HK-BRP-BNL 70% 776.513 26/06/2019 31/12/2022
2. Bendungan Tigadihaji KSO HK-BRP 75% 734.714 17/10/2018 21/09/2023
3. Bendungan Way Apu KSO HK-Jakon 70% 644.902 28/12/2017 31/12/2022
4. Bendungan Maninting KSO HK-BBN 80% 636.545 31/12/2018 08/02/2023
5. Bendungan Semantok KSO HK-BBN 75% 572.865 28/18/2017 07/12/2021
6. Junction Tebing Tinggi KSO HK-Waskita 60% 487.456 15/11/2019 15/11/2020*)
7. Jembatan Pulau Balang KSO HK-Adhi-Bangun 35% 441.209 21/08/2015 27/02/2021
Cipta
8. ITDC Mandalika KSO HK-Adhi 55% 376.552 15/04/2021 14/04/2023
9. Pipa Gas Tanjung Batu Kaltimra KSO HK-Moeladi 41% 324.024 12/12/2017 31/08/2020*)
10. Bendungan Ameroro Paket II KSO HK-Adhi 65% 306.478 29/04/2021 30/11/2023
*Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses
4. Investasi Saham pada PT Cempaka Surya Kencana
Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”) menandatangani perjanjian dengan PT Cempaka Surya
Kencana (“CSK) beserta PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis Mochdar (“Azis”) yang merupakan
pemegang saham CSK. Sesuai dengan perjanjian tersebut, para pihak menyetujui rencana awal HKR
untuk melakukan pembelian saham CSK dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat dan ketentuan
yang dipenuhi.
Pada Maret 2019, HKR melakukan pembayaran komitmen pembelian saham sebesar Rp 200 miliar.
Pada bulan Juni dan Agustus 2019, sebagai bagian dari kesepakatan, HKR memberikan pinjaman
kepada CSK sebesar Rp 1 triliun dengan bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17 Januari
2021. Atas pinjaman tersebut, HKR memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik CSK seluas 47.258
m2 yang terletak di Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk pembayaran komitmen dan pemberian
pinjaman kepada CSK berasal dari Perseroan.
58
Page 87
Pada 30 Juni 2021, HKR mencatat pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun “Uang muka investasi”.
Kesepakatan pembelian saham CSK mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terjadi
pada Februari 2020 saat HKR dan Azbindo menandatangani akta jual beli pembelian 242.000 (nilai
penuh) lembar saham CSK dengan harga pembelian sebesar Rp2,2 triliun. Sesuai dengan akta tersebut,
HKR diwajibkan untuk membayar Rp2 triliun, yang merupakan sisa harga pembelian setelah dikurangi
uang muka, paling lambat pada 17 Januari 2021. Melalui akta tersebut, Perseroan memperoleh
kepemilikan CSK sebesar 55%
HKR dan Azbindo juga menandatangani perjanjian untuk menovasikan pinjaman sebesar Rp1 triliun
dari CSK ke Azbindo. Para pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas pinjaman tersebut akan diganti
dari tanah milik CSK menjadi saham Azbindo di CSK.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada perubahan status
terkait transaksi ini, termasuk komitmen untuk pembelian saham CSK. Penilaian, kajian akuntansi dan
pengalihan jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas masih dalam proses.
5. Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia
Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT PP Properti
Tbk sepakat untuk mendirikan PT Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar sebesar Rp248 miliar
dengan masing-masing pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25% atau senilai Rp62 Miliar. Pada
2019, HKR telah membayar uang muka senilai Rp15 miliar dengan sumber dana berasal dari Perseroan.
6. Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ)
Perseroan menandatangani perjanjian jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol JORR S dengan
PT Jalantol Lingkar luar Jakarta (“JLJ”) berdasarkan perjanjian No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan
No. 24/SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai pelaksana
pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari pengumpulan
pendapatan tol, pelayanan lalu lintas, pengamanan terhadap aset tol dan kegiatan lainnya yang diatur
dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) harus dipenuhi oleh Perseroan sebagai pemegang hak
konsesi. Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan tol tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada
Perseroan melalui bank pengumpulan tol.
Pada Tanggal 1 Maret 2021 terdapat Addendum III perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum No. OPJT/AW.10/S.Perj-
ADD-3/III/2021 dan No. 41/SP-JLJ/2021 mengenai perpanjangan waktu dan perubahan nilai kontrak.
Berdasarkan addendum tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang hingga 16 Maret 2022 dan
JLJ berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 92.581 bersifat lump sum fixed price dan sudah
termasuk PPN sebesar 10%.
7. Fasilitas Kredit yang Belum Digunakan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas kredit yang belum digunakan, termasuk fasilitas kredit
non-kas, dari bank dan lembaga keuangan non-bank pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp28.398.716
juta.
59
Page 88
Kontijensi Hukum
1. Perkara Perdata
Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Notes
Pada bulan Juni 1999, Perseroan, sebagai kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak yang
menerima gugatan (Tergugat) atas kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan surat
berharga berupa Commercial Paper dan Medium Term Notes atas tanggungan Perseroan (“CP/MTN”)
dalam rangka melaksanakan pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit (Harbour
Road) dan proyek jalan tol Pondok Pinang – Jagorawi seksi selatan (JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN
yang diterbitkan dalam Rupiah sebesar Rp1.048.000 juta (1.007 lembar) dan dalam Dollar Amerika
sebesar USD471.000.000 (471 lembar). Jumlah CP/MTN yang belum dibayar adalah Rp181.350 juta
dan USD105.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan
bahwa penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak
melalui proses yang sah menurut standar operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S dan
Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perseroan adalah sebagai pihak
yang dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang tidak sah tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk
Negara dari PT Marga Nurindo Bhakti (pemegang konsesi sebelumnya), dengan ketentuan setelah
kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol, selanjutnya hak konsesi dan
hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada Negara Cq PT. Hutama Karya.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas penyerahan
aset konsesi JORR S kepada Perseroan terlaksana melalui Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan tertanggal 16 Maret 2016.
Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No.
562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut
hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir. Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan
Drs. M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Perseroan
sebesar Rp150.000 juta Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini
diterbitkan, Perseroan belum menerima ganti rugi tersebut.
Sementara itu, Perseroan juga menghadapi beberapa gugatan yang dari para investor pemegang CP/
MTN, antara lain adalah sebagai berikut:
• Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak
gugatan dari PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export Import (Persero)
terhadap Perseroan dan beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar CP/MTN sebesar USD
16.082.500 (nilai nominal ditambah ganti rugi). Para Penggugat kemudian menyatakan banding ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
• Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Perseroan
dan menghukum Perseroan untuk membayar kepada PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero)
dan PT Bank Export Import (Persero) sebesar USD 16.082.500. Pada tanggal 12 Maret 2008
Perseroan telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan
Peninjauan Kembali oleh Perseroan.
60
Page 89
• Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor register
202/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan sebesar Rp
5.000 juta atas nilai nominal CP/MTN, beserta kerugian dan denda bunga sebesar 10% dan 7% per
tahun dari nilai nominal terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga Perseroan membayar lunas.
Pada tanggal 8 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan
tersebut dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
• Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri dengan nomor register 163/
Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan atas nominal CP/
MTN, beserta kerugian dan denda dengan total sebesar Rp15.000 juta.
• Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan
terserbut dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus terserbut telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijdse) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang isinya menyatakan bahwa pihak yang bertanggung
jawab atas penerbitan CP/MTN adalah pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki kasus perdata lainnya yang signifikan dengan ringkasan
sebagai berikut:
No Perihal/Matters Pihak Latar belakang Perkara
1. Dugaan Wanprestasi Penggugat : Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun
yang digugat oleh PT PT Jaya Nur Sukses Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang telah
Jaya Nur Sukses Tergugat : dinyatakan pailit pada tanggal 26 Desember 2012, dimana selanjutnya
I: PT Hutama Karya Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen milik Penggugat yang
(Persero) sebagai berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground dan Lower Ground
Turut Tergugat tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat sebagai boedel pailit yang
II: Kepala Kantor dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III melalui perantara Tergugat I.
Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk dalam
(KPKNL) Jakarta obyek lelang berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013 tanggal
IV dkk. selanjutnya 19 Juli 2013, Para Tergugat dengan konspirasi yang sistematis telah
disebut (semula mengalihkan harta Penggugat yang tidak termasuk Objek Lelang yaitu
“Para Tergugat I-III/ Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower dari lantai dasar
Para Terbanding s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang diterbitkan
I-III/Para Pemohon 1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.
Kasasi I-III”);
III: HKR selanjutnya Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan menyatakan
disebut (semula bahwa obyek yang dinyatakan oleh Penggugat merupakan satu kesatuan
“Tergugat IV/ atas tanah yang telah dijadikan harta pailit dan telah dilelang berdasarkan
Terbanding IV/ SHGB 1766/Gunung Sahari Utara. Hal tersebut juga disepakati oleh
Pemohon Kasasi IV”) Tergugat IV yang menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh obyek
tersebut dengan jalur hukum yang sesuai.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, HKR telah mengajukan
Peninjauan Kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Permohonan
Peninjauan Kembali No. 20/Srt.Pdt.PK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juli
2021, serta HKR telah menyampaikan Memori Peninjauan Kembali
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Penerimaan Memori Peninjauan
Kembali tanggal 28 Juli 2021.
Off-Balance Sheet Arrangements dan Liabilitas Kontinjensi
Per tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terakhir yang
disampaikan pada Informasi Tambahan ini, Perseroan berkomitmen untuk melunasi utang Perseroan
dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam hal terjadinya kontijensi.
61
Page 90
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh
tempo, tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.
Pemenuhan Waiver atas Persyaratan dalam Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 30 Juni 2021 PT Hakaaston dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat
no. BIN/2.1/823/R tanggal 17 Februari 2021.
2. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 30 Juni 2021 PT HK Realtindo dari PT Taspen (Persero) selaku Pemegang Efek MTN Sukuk
Mudharabah IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B dan MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A
berdasarkan surat no. SRT-280/DIR.1/102021 tanggal 28 Oktober 2021.
3. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 30 Juni 2021 PT HK Realtindo dari PT Danareksa Investment Management (Persero) selaku
Pemegang Efek MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri C berdasarkan surat no. S-30/01764/DIR-AI/
DIM tanggal 14 Oktober 2021.
4. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan
keuangan posisi 30 Juni 2021 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
berdasarkan surat no. CBG.CB2/SCD.247/2021 tanggal 10 Februari 2021 dan surat no. CBG.CB2/
SCD.1578A/2021 tanggal 6 September 2021.
5. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 30 Juni 2021 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan surat no. KPS3/2.1/517/R tanggal 29 September 2021.
UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA
PEMENUHANNYA.
Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan rupiah)
Jatuh Tempo
No. Uraian
Januari 2022 Februari 2022 Maret 2022
Perseroan
1 Utang usaha 120.893 145.424 73.802
2 Utang bank - - 13.032
3 Utang Pajak 46.274 51.862 46.567
4 Akrual dan provisi 4.405 4.405 5.874
5 Utang Retensi 50 50 50
HKI
1 Utang usaha 121.545 36.334 -
2 Utang bank - - 36.198
3 Utang lain-lain 695 179 -
4 Utang Retensi 2.250 763 -
5 Utang SGU 7.057 6.587 6.117
Hakaaston
1 Utang usaha 36.409 41.132 27.802
HK Realtindo
1 Utang bank 7.373 6.406 4.318
HAMAWAS
1 Utang usaha - 1.687.465 -
2 Utang Pajak 359 215 143
3 Utang lain-lain 71 71 71
62
Page 91
Dalam memenuhi utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan dana yang berasal dari
kas Internal Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa melakukan pemantauan terhadap utang yang akan jatuh
tempo, sehingga setiap utang yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2021 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
SELURUH KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2021 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN SURAT PERNYATAAN PENDAFTARAN
EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SELURUH PERSETUJUAN WAIVER ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
TIDAK DIPENUHI PERSEROAN PER 30 JUNI 2021 TELAH DITERIMA. BELUM DIPENUHINYA
PERSETUJUAN TERSEBUT TIDAK BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
63
Page 92
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 dan 30 Juni 2020 tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang ditandatangi oleh
Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243) pada tanggal 26 Juli 2021, dengan
Opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 7.109.849 11.127.374 8.242.399
Piutang usaha
- Pihak ketiga 258.822 211.557 233.978
- Pihak berelasi 818.001 907.503 1.252.388
Piutang Ventura Bersama 147.488 173.005 270.714
Piutang retensi
- Pihak ketiga 59.461 42.779 197.552
- Pihak berelasi 281.855 256.414 284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
- Pihak ketiga 430.745 394.657 341.832
- Pihak berelasi 3.270.689 2.797.129 2.513.224
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 2.063.416 3.131.300 3.616.176
- Pihak berelasi 45.731 54.179 28.403
Persediaan 610.473 826.548 889.865
Aset real estat 1.521.311 1.582.709 1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka 865.681 332.615 624.923
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan 34.397 48.763 100.008
- Pajak lain-lain 1.603.641 1.875.423 1.605.978
Aset keuangan lainnya 3.764 5.865 49.421
Jumlah Aset Lancar 19.125.324 23.767.820 21.806.516
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha
- Pihak ketiga - - 65.500
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 1.211.716 1.211.716 -
Uang muka dan beban dibayar di muka 724.075 777.136 804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat 1.299.230 1.300.340 1.296.783
Properti investasi 329.419 334.148 380.035
Investasi pada entitas asosiasi 182.539 175.890 112.907
Investasi pada ventura bersama 298.320 333.317 376.064
Aset tetap 3.910.964 4.000.800 3.354.992
Aset takberwujud
Hak pengusahaan jalan tol 82.906.985 78.546.943 63.129.387
Lain-lain 16.144 22.645 22.327
Goodwill 170.865 170.865 -
Aset pajak tangguhan 30.148 45.674 68.533
Aset keuangan lainnya 227.184 238.068 143.349
Aset tidak lancar lain-lain 94.050 64.400 86.732
Jumlah aset tidak lancar 91.401.639 87.221.942 69.841.177
Jumlah aset 110.526.963 110.989.762 91.647.693
64
Page 93
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.251.301 10.157.011 10.107.824
- Pihak berelasi 6.963.125 7.082.543 1.697.314
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.551.013 1.821.139 3.528.668
- Non-bank 609.866 1.066.387 2.100.531
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 161.484 124.678 91.528
- Pihak berelasi 174.170 319.158 472.429
Utang retensi
- Pihak berelasi 695.270 692.947 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan 4.834 2.438 11
- Pajak lain-lain 361.545 491.699 340.772
Uang muka kontrak jangka pendek 763.527 782.029 273.616
Akrual dan provisi 2.207.709 1.779.415 1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
- Bank 1.872.744 5.498.909 -
- Non-bank - 978.184 -
- Medium Term Notes 2.292.508 399.500 404.406
- Utang obligasi - 6.494.150 324.872
- Liabilitas sewa 133.977 185.993 230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 160.927 217.777 497.864
Jumlah liabitas jangka pendek 28.204.000 38.093.957 21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 3.016.843 2.440.314 5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
- Bank 26.922.767 23.005.514 24.837.299
- Non-bank 1.456.969 450.868 1.429.052
- Medium Term Notes 8.626.455 10.282.144 2.290.516
- Utang obligasi 6.494.150 - 6.494.150
- Liabilitas sewa 343.138 368.566 284.498
Uang muka kontrak jangka panjang 155.466 79.847 35.503
Akrual dan provisi 338.643 147.062 -
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464 3.484.464 4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 200.270 195.481 257.157
Liabilitas pajak tangguhan 188.197 191.085 182.088
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 83.747 87.270 -
Utang retensi
- Pihak ketiga 268.064 243.242 240.054
- Pihak berelasi 150.303 120.486 1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang 51.729.476 41.096.343 47.101.772
Jumlah liabilitas 79.933.476 79.190.300 68.689.084
65
Page 94
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Ekuitas
Modal saham
Saham biasa – nilai nominal
Rp1.000.000 per saham;
ditempatkan dan disetor penuh
20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar 27.600.000
saham) 20.100.000 16.600.000
Penyertaan modal negara - 7.500.000 -
Cadangan revaluasi aset tetap 636.255 636.255 467.494
Saldo laba
Dicadangkan 5.619.215 5.619.215 3.624.279
Belum dicadangkan (3.968.075) (2.731.996) 1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
29.887.395 31.123.474 22.471.722
entitas induk
Kepentingan non-pengendali 706.092 675.988 486.887
Jumlah ekuitas 30.593.487 31.799.462 22.958.609
Jumlah liabilitas dan ekuitas 110.526.963 110.989.762 91.647.693
*tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 7.921.891 7.979.985 21.642.841 26.391.551
Beban pokok pendapatan (6.678.435) (7.150.340) (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto 1.243.456 829.645 1.866.132 3.647.093
Beban penjualan (11.399) (15.196) (33.998) (112.598)
Beban umum dan administrasi (272.868) (631.067) (1.150.053) (713.274)
Beban pajak penghasilan final (146.383) (252.039) (513.745) (582.253)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura
68.544 86.503 76.913 232.711
bersama
Keuntungan dari Akuisisi Perusahaan Anak dan - 14.690
14.690 464.184
Asosiasi
Beban lain-lain, bersih 6.038 (27.112) (276.871) (70.860)
(Rugi)/laba usaha 887.388 5.424 (16.932) 2.865.003
Penghasilan keuangan 128.230 202.989 660.308 117.452
Biaya Keuangan (2.206.606) (1.153.160) (2.554.192) (810.794)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.190.988) (944.747) (1.910.816) 2.171.661
Beban pajak penghasilan (15.070) (30.204) (149.977) (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan (1.206.058) (974.951) (2.060.793) 2.022.594
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba
rugi:
Keuntungan revaluasi tanah - - 168.761 -
Pengukuran kembali imbalan pascakerja 83 - 76.422 (179.914)
Pajak penghasilan terkait - - - -
83 - 245.183 (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun
(1.205.975) (974.951) (1.815.610) 1.842.680
berjalan
(Rugi)/laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.236.162) (980.696) (2.098.133) 1.994.935
Kepentingan nonpengendali 30.104 5.745 37.340 27.659
(1.206.058) (974.951) (2.060.793) 2.022.594
66
Page 95
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.236.079) (980.696) (1.852.950) 1.815.021
Kepentingan nonpengendali 30.104 5.745 37.340 27.659
(1.205.975) (974.951) (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham – Dasar dan Dilusian
(44.788) (59.078) (121.549) 241.590
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (0,73) (17,99) (1,33)
Laba Usaha 16.260,40 (100,59) 13,02
Laba Tahun Berjalan (23,70) (201,89) (11,15)
Aset (0,42) 21,10 42,02
Liabilitas 0,94 15,29 27,40
Ekuitas (3,79) 38,51 116,27
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1) (1,09) (1,86) 2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2) (3,94) (6,48) 8,81
Imbalan Investasi(3) 1,47 2,10 6,22
Margin Laba Bersih(4) (15,22) (9,52) 7,66
Margin Laba Usaha(5) 11,20 (0,08) 10,86
Margin Laba Kotor(6) 15,70 8,62 13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7) (0,73) (17,99) (1,33)
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8) 28,31 44,04 39,08
Rasio Cepat(9) 34,55 50,34 49,70
Rasio Lancar(10) 76,16 94,07 103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) (11) 22,24 23,71 42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12) 6,16 6,79 10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13) 72,32 71,35 74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14) 261,28 249,03 299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15) 29,57 29,77 23,02
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) (16) 0,72 0,83 4,79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) (17) 0,42 0,60 2,14
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18) (21,91) (173,20) 42,59
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19) 54 66 74
Perputaran Aset (x) (20) 0,08 0,23 0,44
Perputaran Persediaan (hari) (21) 52,30 77,68 61,87
Working Capital Cycle (hari) (22) (300,06) (87,81) 35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu
67
Page 96
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5
(dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity
ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.
Persyaratan rasio tersebut terpenuhi ditunjukkan dari posisi per Juni Tahun 2021 sebesar 1,64 kali.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada Perseroan:
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada 30
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit Juni 2021*
Current Ratio ≥1,00 0,81
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤4,00 1,64
Debt Service Coverage ≥1,00 0,34
2. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada 30
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit Juni 2021*
Current Ratio ≥100% 77%
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤400% 22%
Debt Service Coverage ≥120% 34%
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada 30
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit Juni 2021*
Current Ratio ≥100% 68%
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) ≤300% 164%
Debt Service Coverage ≥100% 34%
EBITDA/Interest ≥200% 72%
Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Realtindo:
1. Medium Term Notes
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 1,94
Debt to Equity Ratio <5,00 5,45
Debt Service Coverage >1,00 0,01
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Debt to Equity Ratio <500% 545%
Debt Service Coverage >100% 1%
Ratio Modal Disetor terhadap Total Hutang >10% 598%
Menjaga Ekuitas Positif Rp9.193 Juta
68
Page 97
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT Hakaaston:
1. Medium Term Notes
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 0,82
Debt to Equity Ratio (Interest Bearing) <3,50 1,01
Debt Service Coverage >1,00 0,42
Days Receivable 150 Days 101,56
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021*
Current Ratio >1,00 0,82
Debt to Equity Ratio <5,00 3,31
Debt Service Coverage >1,00 0,42
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Infrastruktur:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021
Current Ratio ≥1,00 1,15
Debt to Equity Ratio ≤5,00 4,78
Debt Service Coverage ≥1,00 5,70
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Rasio Keuangan Perseroan pada
Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit 30 Juni 2021
Current Ratio ≥1,00 1,15
Debt to Equity Ratio ≤5,00 4,78
Debt Service Coverage ≥1,00 5,70
Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan Tahap II Tahun 2022 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak memberikan dampak material terhadap pemenuhan rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit Perseroan. Penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan
Tahap II Tahun 2022 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini untuk
melunasi outstanding pinjaman yang ada saat ini.
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total aset.
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan
total ekuitas.
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan dengan capital employed.
69
Page 98
Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2021 2020 2019
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (1.190.988) (1.910.816) 2.171.661
Ditambah: - -
Beban pajak penghasilan final 146.383 513.745 582.253
Biaya keuangan 1.933.752 2.501.773 778.113
Dikurangi:
Keuntungan dari akuisisi entitas anak - (14.690) (464.184)
EBIT 889.147 1.090.012 3.067.843
Ditambah:
Beban penyusutan 174.305 461.850 262.444
Beban amortisasi 336.119 518.697 394.461
EBIT + Penyusutan (EBITDA) 1.399.571 2.070.559 3.724.748
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2021 2020 2019
Total aset 110.526.963 110.989.762 91.647.693
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan 29.041 24.650 21.835
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol 15.467.564 12.527.126 31.744.368
Capital employed 95.030.358 98.437.986 59.881.490
(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan pendapatan
usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan tahun berjalan dan
pendapatan tahun sebelumnya dengan pendapatan tahun sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah
dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura
bersama. dan piutang retensi dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar
pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus
direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk
penjelasan lebih lanjut)).
(10).Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah
dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(11).Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi
utang dijamin pemerintah) dengan total ekuitas.
70
Page 99
Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2021 2020 2019
Bank 26.922.767 26.697.209 24.173.099
Non bank 1.456.969 1.429.052 1.429.052
GMTN 8.626.455 8.389.861 -
Obligasi 6.494.150 6.494.150 6.494.022
Utang dijamin pemerintah 43.500.341 43.010.272 32.096.173
(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang
dijamin pemerintah) dengan total aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total
aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total
ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah
dikurangi saldo laba belum dicadangkan) dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum
dicadangkan).
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya
keuangan (tidak termasuk kerugian selisih kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya
keuangan (tidak termasuk kerugian selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang
(setelah dikurangi pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan
sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga
(setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dan kas dan setara kas dengan EBITDA.
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha
(diluar pendapatan ISAK 16 atas konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan (pendapatan usaha. pendapatan
lain-lain. dan pendapatan keuangan) dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan
manufaktur dan jasa konstruksi
(22). Working capital cycle dihitung dengan membagi 365 hari dengan (i) pendapatan usaha (diluar
pendapatan usaha konstruksi jalan tol) dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar
setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih
dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan
keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut).
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG
SIGNIFIKAN. PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA
KESELURUHAN.
71
Page 100
VII. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisa mengenai kondisi keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 dan 30 Juni 2020 tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang ditandatangi oleh
Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243) pada tanggal 26 Juli 2021, dengan
Opini Tanpa Modifikasian.
1. PERKEMBANGAN PERSEROAN SAAT INI
Sehubungan dengan Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tentang Perubahan RKAP
2020 binaan Wakil Menteri BUMN II tanggal 04 Juni 2020 dan pandemi Covid-19 yang memperlambat
kinerja finansial dan operasional Perseroan, maka Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disusun berdasarkan capaian kinerja keuangan
dan operasional Semester I 2020 dengan mengoptimalkan biaya operasional perusahaan untuk
menyeimbangkan potensi penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19 serta menyesuaikan asumsi
- asumsi makro yang telah ditetapkan pada Surat Kemente krian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020
tanggal 04 Juni 2020.
Aktivitas lelang yang diikuti sampai dengan Triwulan II 2021 mencapai Rp15.506 Miliar atau 42,04% dari
RKAP sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp36.885 Miliar. Adapun realisasi aktivitas lelang yang
diikuti terdiri dari kegiatan lelang pada segmen Jasa Konstruksi sebesar Rp10.543 Miliar dan pada
segmen usaha Perusahaan Anak sebesar Rp4.963 Miliar. Realisasi lelang dimenangkan mencapai
Rp5.706 Miliar atau mencapai 51,78% dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021, yang terdiri dari
realisasi lelang dimenangkan pada segmen usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp4.240 Miliar. Sedangkan
lelang dimenangkan pada segmen usaha Perusahaan Anak Rp1.466 Miliar.
Adapun realisasi jumlah kontrak didapat pada Triwulan II 2021 adalah sebesar Rp6.269 Miliar atau
mencapai 83,56% dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021 yang terdiri dari realisasi kontrak didapat
dari segmen usaha jasa konstuksi sebesar Rp4.762 Miliar dan realisasi kontrak didapat dari segmen
usaha Perusahaan Anak sebesar Rp1.506 Miliar.
Pendapatan usaha sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp7.922 Miliar atau mencapai 102,55%
dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021. Rincian pendapatan usaha berdasarkan segmen adalah
sebagai berikut:
- Pendapatan segmen usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp1.466 Miliar
- Pendapatan segmen Usaha Jasa Tol, yang terdiri dari Pembangunan Jalan Tol, Perencanaan Jalan
Tol, Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol sebesar Rp5.662 Miliar
- Pendapatan segmen anak perusahaan sebesar Rp4.377 Miliar
- Eliminasi antar segmen usaha sebesar Rp3.583 Miliar sehingga total konsolidasi pendapatan
usaha sebesar Rp7.922 Miliar
72
Page 101
Realisasi laba usaha sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp887 Miliar atau naik sebesar Rp882
Miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. Perseroan mencatatkan realisasi rugi setelah
pajak sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp1.206 Miliar. Gambaran secara rinci mengenai kinerja
yang dicapai sampai dengan Triwulan II 2021, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
a. Nilai Kontrak Yang Diperoleh
Perseroan merupakan perusahaan konstruksi dengan sumber pendapatannya berasal dari pengerjaan
kontrak-kontrak yang berhasil diperoleh. Nilai kontrak yang diperoleh pada triwulan II 2021 adalah
sebesar Rp6.269 miliar, yang dimana mengalami penurunan sebesar 67,59% dari realisasi triwulan II
2020 yang sebesar Rp9.275 miliar.
b. Pertumbuhan Penjualan Jasa Konstruksi
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pekerjaan yang dimenangkan oleh tender. Oleh karena
itu, aktivitas tender menjadi ujung tombak pemasaran. Peningkatan pertumbuhan penjualan jasa
konstruksi didukung oleh kualitas SDM yang kompeten, handal dan berpengalaman, serta mempunyai
penguasaan teknologi (seperti teknologi Sosrobahu, Jembatan Bentang Panjang, Presstresed dan high
rise building), metode kerja, inovasi dan didukung dengan mitra usaha yang berkualitas. Pendapatan
di tahun 2020 terbesar disumbang dari pendapatan pekerjaan jalan dan jembatan sebesar 80,58%,
disusul dengan pekerjaan EPC sebesar 8,31% serta pekerjaan bangunan dan gedung sebesar 3,66%,
disusul oleh pendapatan lain-lain sebesar 3,90%.
c. Biaya Produksi
Biaya produksi yang efisien akan meningkatkan laba Perseroan. Salah satu sasaran Perseroan adalah
meningkatkan laba dan hal ini dapat diperoleh dengan biaya produksi/harga pokok penjualan yang lebih
efisien.
73
Page 102
Dalam rangka mewujudkan biaya produksi yang efisien, beberapa langkah yang dilakukan oleh
Perseroan antara lain sebagai berikut:
• Berbagi risiko dengan mitra usaha baik dalam proses tender maupun proses pelaksanaan proyek.
• Sentralisasi pengelolaan material dan vendor strategis.
• Aliansi dengan vendor strategis untuk mengendalikan gejolak harga beberapa jenis material dan
jaminan tersedianya material di gudang vendor dekat lokasi proyek.
• Delivery just in time untuk efisiensi pengelolaan logistik maupun bunga bank.
• Melaksanakan Value engineering sehingga dapat mengefiisenkan biaya produksi.
d. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat beberapa peraturan perundangan yang berdampak
terhadap kinerja Perseroan, yaitu:
1. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Jasa Konstruksi:
- UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- PP RI No. 59 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- PP RI No. 54 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Kep.Pres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Lingkungan:
- UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan.
- Kep. Pres RI No. 92 tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Montreal tentang zat-zat yang
merusak lapisan ozon.
3. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang K3:
- UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 1 tahun 1970 tenang Keselamatan Kerja.
- UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah mengenai Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
penunjukan Perseroan sebagai pemungut pasal 22.
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK/03/2012 tentang Penunjukkan
BUMN untuk menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pegungutan, penyetoran dan
pelaporannya.
1. Dengan adanya regulasi mengenai penyelenggara konstruksi harus memiliki perizinan usaha,
kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan maka perseroan menekankan perekrutan dan pelatihan
SDM yang mewajibkan kompetensi serta memiliki sertifikasi ahli dengan tujuan untuk meningkatkan
produktivitas kerja dan mutu hasil kerja.
2. Dengan adanya regulasi pengendalian dan pengelolaan lingkungan, maka perseroan mengeluarkan
kebijakan pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Konsep ini didasarkan
atas 3 proses. Pertama, tahap perencanaan konstruksi yang menghasilkan desain konstruksi
yang hemat energi, menggunakan bahan baku material yang dapat diperbaharui. Kedua, tahapan
konstruksi dituntut untuk ramah lingkungan sekitar. Ketiga, penggunaan produk konstruksi yang
diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai dengan tujuan sekaligus berkelanjutan dimasa
depan.
74
Page 103
3. Dengan adanya regulasi mengenai K3, maka perseroan menerapkan kebijakan:
- Mencegah terjadinya bahaya yang dapat mengakibatkan cidera, sakit akibat pekerjaan,
pencemaran dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam serta aspek lainnya yang
berdampak negatif terhadap lingkungan
- Menjamin seluruh karyawan dan partner bisnis lainnya kompeten dengan cara memberikan
pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya dan memastikan lingkungan kerja
bebas dari minuman keras, narkoba, dan segala jenis senjata ilegal.
4. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi persaingan Perseroan terhadap perusahaan swasta
di dalam pasar kebutuhan barang vendor.
2. ANALISA LAPORAN KEUANGAN
a. Análisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Pendapatan usaha 7.921.891 7.979.985 21.642.841 26.391.551
Beban pokok pendapatan (6.678.435) (7.150.340) (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto 1.243.456 829.645 1.866.132 3.647.093
Beban usaha (356.068) (824.221) (1.883.064) (782,090)
(Rugi)/laba usaha 887.388 5.424 (16.932) 2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.190.988) (944.747) (1.910.816) 2.171.661
Jumlah beban pajak penghasilan (15.070) (30.204) (149.977) (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan (1.206.058) (974.951) (2.060.793) 2.022.594
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan (1.205.975) (974.951) (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah (44.788) (59.078) (121.549) 241.590
penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu
Jumlah Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Jasa konstruksi jalan tol 4.329.851 5.273.984 15.418.844 19.094.978
Jasa konstruksi 1.659.453 1.325.388 3.111.198 4.645.425
Pengoperasian jalan tol 1.332.083 924.501 2.104.699 1.693.253
Penjualan barang 441.724 387.715 772.786 604.621
Penjualan dan sewa properti 158.780 68.397 235.314 353.274
Total pendapatan usaha 7.921.891 7.979.985 21.642.841 26.391.551
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Pendapatan Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp58.094 juta atau sebesar 0,73% menjadi Rp7.921.891 juta dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Adapun komposisi terbesar dari
pendapatan Perseroan berasal dari segmen jasa konstruksi jalan tol yaitu sebesar 54,66%.
Jasa Konstruksi Tol
75
Page 104
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan dari jasa konstruksi jalan tol untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp944.133 juta atau sebesar 17,90% menjadi Rp4.329.851
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang masih dalam tahap konstruksi
sehingga produksi tidak berjalan maksimal. Disamping itu, pengerjaan proyek JTTS selama periode
berjalan berfokus pada ruas-ruas pendukung.
Pengoperasian Tol
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan dari pengoperasian jalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp407.582 juta atau sebesar 44,09% menjadi Rp1.332.083
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya penambahan ruas jalan tol yang beroperasi di periode berjalan.
Jasa Konstruksi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan dari bisnis konstruksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami peningkatan sebesar Rp334.065 juta atau sebesar 25,21% menjadi Rp1.659.453
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya peningkatan progres pekerjaan seiring dengan kondisi pandemi covid 19 yang
membaik di periode berjalan sehingga produksi dapat berjalan lebih maksimal.
Penjualan Barang
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan dari penjualan barang untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp54.009 juta atau sebesar 13,93% menjadi Rp441.724
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan seiring dengan kondisi pandemi covid yang membaik di periode berjalan sehingga produksi
dapat berjalan lebih maksimal.
Penjualan dan Sewa Properti
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan dari penjualan dan sewa properti untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp90.383 juta atau sebesar 132,14% menjadi Rp158.780
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan unit properti dan sewa hotel seiring dengan kondisi
pandemi covid yang membaik di periode berjalan.
76
Page 105
Jumlah Beban
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Beban Pokok Pendapatan 6.678.435 7.150.340 19.776.709 22.744.458
Beban Penjualan 11.399 15.196 33.998 112.598
Beban Umum dan Administrasi 272.868 631.067 1.150.053 713.274
Beban Pajak Penghasilan Final 146.383 252.039 513.745 582.253
(Penghasilan) beban Lain-Lain (6.038) 27.112 276.871 70.860
Biaya Keuangan 2.206.606 1.153.160 2.554.192 810.794
Beban Pajak Penghasilan 15.070 30.204 149.977 149.067
Total beban 9.324.723 9.259.118 24.455.545 25.183. 304
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Beban
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp65.605 juta atau sebesar 0,71% menjadi Rp9.324.723 juta dari Rp9.259.118
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
Beban Pokok Pendapatan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp471.905 juta atau sebesar 6,60% menjadi Rp6.678.435 juta
dari Rp7.150.340 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang
Beban Penjualan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban Penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami penurunan sebesar Rp3.797 juta atau sebesar 24,99% menjadi Rp11.399 juta dari Rp15.196
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut
disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode kerja yang dilakukan
oleh Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp358.199 juta atau sebesar 56,76% menjadi Rp272.868
juta dari Rp631.067 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan
metode kerja yang dilakukan oleh Perseroan.
77
Page 106
Beban Pajak atas Penghasilan Final
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban Pajak atas Penghasilan Final Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp105.656 juta atau sebesar 41,92% menjadi
Rp146.383 juta dari Rp252.039 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih
rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Beban Lain-Lain, Bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp33.150 juta atau sebesar 122,27% menjadi (Rp6.038) juta dari
Rp27.112 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih rendah dibandingkan
dengan periode sebelumnya.
Biaya Keuangan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami peningkatan sebesar Rp1.053.446 juta atau sebesar 91,35% menjadi Rp2.206.606 juta
dari Rp1.153.160 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas-ruas JTTS yang sudah
beroperasi. Selama periode berjalan terdapat tambahan dua ruas yang beroperasi, yaitu Ruas Sigli-
Banda Aceh seksi 3 dan Ruas Medan-Binjai seksi 1.
Beban Pajak Penghasilan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp15.134 juta atau sebesar 50,11% menjadi Rp15.070 juta dari
Rp30.204 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih rendah dibandingkan
dengan periode sebelumnya.
Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Laba bruto 1.243.456 829.645 1.866.132 3.647.093
(Rugi)/laba usaha 887.388 5.424 (16.932) 2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.190.988) (944.747) (1.910.816) 2.171.661
(Rugi)/laba tahun berjalan (1.206.058) (974.951) (2.060.793) 2.022.594
Penghasilan komprehensif lain 83 - 245.183 (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan (1.205.975) (974.951) (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dilusian (rupiah penuh) (44.788) (59.078) (121.549) 241.590
*tidak diaudit dan tidak direviu
78
Page 107
Laba Bruto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Laba bruto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp413.811 juta atau sebesar 49,88% menjadi Rp1.243.456 juta dari Rp829.645
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut
disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode kerja yang dilakukan
oleh Perseroan.
Rugi/Laba Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami peningkatan sebesar Rp881.964 juta atau sebesar 16.260,40% menjadi Rp887.388 juta
dari Rp5.424 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode
kerja yang dilakukan oleh Perseroan.
Jumlah (Rugi)/ laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp231.024 juta atau sebesar 23,70% menjadi
Rp1.205.975 juta dari Rp974.951 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang
sudah beroperasi dan selama periode berjalan terdapat penambahan dua ruas yang beroperasi.
Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020
Rugi sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp246.241 juta atau sebesar 26,06% menjadi Rp1.190.988
juta dari Rp944.747 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah
beroperasi dan selama periode berjalan terdapat penambahan dua ruas yang beroperasi.
b. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Jumlah aset 110.526.963 110.989.762 91.647.693
Jumlah liabilitas 79.933.476 79.190.300 68.689.084
Jumlah ekuitas 30.593.487 31.799.462 22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu
79
Page 108
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 7.109.849 11.127.374 8.242.399
Piutang usaha
- Pihak ketiga 258.822 211.557 233.978
- Pihak berelasi 818.001 907.503 1.252.388
Piutang ventura bersama 147.488 173.005 270.714
Piutang retensi
- Pihak ketiga 59.461 42.779 197.552
- Pihak berelasi 281.855 256.414 284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
Pihak ketiga 430.745 394.657 341.832
Pihak berelasi 3.270.689 2.797.129 2.513.224
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 2.063.416 3.131.300 3.616.176
- Pihak berelasi 45.731 54.179 28.403
Persediaan 610.473 826.548 889.865
Aset real estat 1.521.311 1.582.709 1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka 865.681 332.615 624.923
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan 34.397 48.763 100.008
- Pajak lain-lain 1.603.641 1.875.423 1.605.978
Aset keuangan lainnya 3.764 5.865 49.421
Jumlah aset lancar 19.125.324 23.767.820 21.806.516
Aset tidak lancar
Piutang usaha
- Pihak ketiga - - 65.500
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 1.211.716 1.211.716 -
Uang muka dan beban dibayar di muka 724.075 777.136 804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat 1.299.230 1.300.340 1.296.783
Properti investasi 329.419 334.148 380.035
Investasi pada entitas asosiasi 182.539 175.890 112.907
Investasi pada ventura bersama 298.320 333.317 376.064
Aset tetap 3.910.964 4.000.800 3.354.992
Aset takberwujud
- Hak pengusahaan jalan tol 82.906.985 78.546.943 63.129.387
- Lain-lain 16.144 22.645 22.327
Goodwill 170.865 170.865 -
Aset pajak tangguhan 30.148 45.674 68.533
Aset keuangan lainnya 227.184 238.068 143.349
Aset tidak lancar lain-lain 94.050 64.400 86.732
Jumlah Aset Tidak Lancar 91.401.639 87.221.942 69.841.177
Jumlah Aset 110.526.963 110.989.762 91.647.693
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Aset
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset Perseroan adalah
sebesar Rp110.526.963 juta atau terjadi penurunan sebesar 0,42% atau setara dengan Rp462.799 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp110.989.762 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penurunan pada kas dan setara kas dan penerimaan dari piutang lain-lain atas
pembebasan lahan pengerjaan Proyek JTTS.
80
Page 109
Kas dan Setara kas
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah kas dan setara kas Perseroan
adalah sebesar Rp7.109.849 juta atau terjadi penurunan sebesar 36,10% atau setara dengan
Rp4.017.525 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp11.127.374
juta. Hal itu, antara lain disebabkan oleh kas yang digunakan untuk operasional proyek Perseroan,
pembayaran pinjaman jangka pendek dan pembayaran terkait operasional Perseroan lainnya.
Piutang Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah piutang usaha Perseroan
adalah sebesar Rp1.076.823 juta atau terjadi penurunan sebesar 3,77% atau setara dengan Rp42.237
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.119.060 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penerimaan Perseroan selama periode berjalan.
Persediaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah persediaan Perseroan adalah
sebesar Rp610.473 juta atau terjadi penurunan sebesar 26,14% atau setara dengan Rp216.075 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp826.548 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya perputaran persediaan atas progres konstruksi selama periode berjalan.
Aset Tetap
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset tetap Perseroan adalah
sebesar Rp3.910.964 juta atau terjadi penurunan sebesar 2,25% atau setara dengan Rp89.836 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp4.000.800 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya depresiasi atas aset tetap Perseroan selama periode berjalan.
Investasi pada Entitas Asosiasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah investasi Perseroan adalah
sebesar Rp182.539 juta atau terjadi peningkatan sebesar 3,78% atau setara dengan Rp6.649 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp175.890 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya pengakuan laba atas penyertaan yang dimiliki Perseroan pada Entitas Asosiasi.
81
Page 110
Aset Tak Berwujud
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset tak berwujud Perseroan
adalah sebesar Rp82.923.129 juta atau terjadi peningkatan sebesar 5,54% atau setara dengan
Rp4.353.541 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp78.569.588 juta.
Hal itu, antara lain disebabkan adanya progres pembangunan JTTS selama periode berjalan.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.251.301 10.157.011 10.107.824
- Pihak berelasi 6.963.125 7.082.543 1.697.314
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.551.013 1.821.139 3.528.668
- Non-bank 609.866 1.066.387 2.100.531
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 161.484 124.678 91.528
- Pihak berelasi 174.170 319.158 472.429
Utang retensi
- Pihak berelasi 695.270 692.947 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan 4.834 2.438 11
- Pajak lain-lain 361.545 491.699 340.772
Uang muka kontrak jangka pendek 763.527 782.029 273.616
Akrual dan provisi 2.207.709 1.779.415 1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang :
- Bank 1.872.744 5.498.909 -
- Non-bank - 978.184 -
- Medium Term Notes 2.292.508 399.500 404.406
- Utang obligasi - 6.494.150 324.872
- Liabilitas sewa 133.977 185.993 230.900
Bagian lancar atas pendapatan 160.927
217.777 497.864
ditangguhkan
Jumlah liabitas jangka pendek 28.204.000 38.093.957 21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 3.016.843 2.440.314 5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu
tahun:
- Bank 26.922.767 23.005.514 24.837.299
- Non-bank 1.456.969 450,868 1.429.052
- Medium Term Notes 8.626.455 10.282.144 2.290.516
- Utang obligasi 6.494.150 - 6.494.150
- Liabilitas sewa 343.138 368.566 284.498
Uang muka kontrak jangka panjang 155.466 79.847 35.503
Akrual dan provisi 338.643 147.062 -
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464 3.484.464 4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 200.270 195.481 257.157
Liabilitas pajak tangguhan 188.197 191.085 182.088
82
Page 111
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 83.747 87.270 -
Utang retensi
- Pihak ketiga 268.064 243.242 240.054
- Pihak berelasi 150.303 120.486 1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang 51.729.476 41.096.343 47.101.772
Jumlah liabilitas 79.933.476 79.190.300 68.689.084
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Liabilitas
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 total liabilitas Perseroan adalah
sebesar Rp79.933.476 juta atau terjadi peningkatan sebesar 0,94% atau setara dengan Rp743.176
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp79.190.300 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penambahan pinjaman bank dan non bank selama periode berjalan serta
penambahan akrual dan provisi.
Utang Usaha Jangka Pendek
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 utang usaha Perseroan adalah
sebesar Rp17.214.426 juta atau terjadi penurunan sebesar 0,15% atau setara dengan Rp25.128 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp17.239.554 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya pembayaran selama periode berjalan.
Pinjaman Jangka Pendek
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, pinjaman jangka pendek Perseroan
adalah sebesar Rp2.160.879 juta atau terjadi penurunan sebesar 25,17% atau setara dengan Rp726.647
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.887.526 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya pelunasan pada selama periode berjalan.
Utang Muka Kontrak Jangka Panjang
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, uang muka kontrak jangka panjang
Perseroan adalah sebesar Rp155.466 juta atau terjadi peningkatan sebesar 94,70% atau setara dengan
Rp75.619 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp79.847 juta. Hal itu,
antara lain disebabkan adanya penambahan kontrak proyek yang dimiliki Perseroan selama periode
berjalan.
83
Page 112
Bagian Lancar atas Utang Obligasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, bagian lancar atas utang obligasi
Perseroan adalah sebesar Rp0 juta atau terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan
Rp6.494.150 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.494.150 juta.
Hal itu, antara lain disebabkan adanya reklasifikasi ke pinjaman jangka panjang karena pada tanggal
27 Januari 2021 pemegang obligasi telah menyetujui untuk membebaskan pelanggaran dan tidak
mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Pada tanggal
30 Juni 2021, Perseroan telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai yang disyaratkankan dalam
penjanjian pinjaman.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
EKUITAS
Modal saham
Saham biasa - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham;
ditempatkan dan disetor penuh
20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000 lembar saham) 27.600.000 20.100.000 16.600.000
Penyertaan modal negara - 7.500.000 -
Cadangan revaluasi aset tetap 636.255 636.255 467.494
Saldo laba
- Dicadangkan 5.619.215 5.619.215 3.624.279
- Belum dicadangkan (3.968.075) (2.731.996) 1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
29.887.395 31.123.474 22.471.722
induk
Kepentingan nonpengendali 706.092 675.988 486.887
Jumlah ekuitas 30.593.487 31.799.462 22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Ekuitas
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, total ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp30.593.487 juta atau terjadi penurunan sebesar 3,79% atau setara dengan Rp1.205.975
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp31.799.462 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh rugi periode berjalan yang dimiliki Perseroan yang dikarenakan biaya bunga atas
pinjaman JTTS yang sudah beroperasi.
Modal Saham
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, modal saham Perseroan adalah
sebesar Rp27.600.000 juta atau terjadi penurunan sebesar 37,31% atau setara dengan Rp7.500.000
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp20.100.000 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh reklasifikasi dari penyertaan modal negara ke modal saham dikarenakan pada
tanggal 5 Februari 2021 akta atas penambahan modal telah selesai diproses.
84
Page 113
Saldo Laba
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, saldo laba Perseroan adalah
sebesar Rp1.651.140 juta atau terjadi penurunan sebesar 42,81% atau setara dengan Rp1.236.079
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.887.219 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh rugi periode berjalan yang dimiliki Perseroan yang dikarenakan biaya bunga atas
pinjaman JTTS yang sudah beroperasi.
c. Rasio Keuangan Perseroan
Rasio Profitabilitas
1. Imbalan terhadap Total Aset
Imbalan terhadap Total Aset pada 30 Juni 2021 tercatat bernilai negatif sebesar 1,09%, naik 0,77 poin
atau sebesar 41,23% dari posisi tahun 2020 yang memiliki rasio negatif sebesar 1,86%. Hal tersebut
menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan aset yang tersedia mengalami
peningkatan pada 30 Juni 2021. Peningkatan tersebut dikarenakan penurunan rugi pada periode
berjalan.
2. Imbalan kepada Pemegang Saham
Imbalan kepada pemegang saham hingga akhir pada 30 Juni 2021 memiliki nilai negatif sebesar 3,94%
mengalami peningkatan 3,94 poin atau sebesar 39,17% dari posisi tahun 2020 yang memiliki rasio negatif
sebesar 6,48%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan
ekuitas yang tersedia mengalami peningkatan pada 30 Juni 2021. Peningkatan tersebut dikarenakan
rugi tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan pada 30 Juni 2021 yang mana disebabkan oleh
efisiensi biaya yang diterapkan oleh Perseroan.
3. Imbalan Investasi
Perseroan membukukan imbalan investasi pada 30 Juni 2021 dengan nilai 1,47%, turun 0,63 poin atau
sebesar 29,98% dari tahun sebelumnya yang sebesar 2,10%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan
pada 30 Juni 2021. Penurunan tersebut dikarenakan EBITDA periode berjalan Perseroan mengalami
penurunan pada 30 Juni 2021 dibandingkan pada tahun 2020.
Rasio Solvabilitas
1. Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas
Perseroan membukukan imbalan investasi pada 30 Juni 2021 dengan nilai 1,47%, turun 0,63 poin atau
sebesar 29,98% dari tahun sebelumnya yang sebesar 2,10%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan
pada 30 Juni 2021. Penurunan tersebut dikarenakan EBITDA periode berjalan Perseroan mengalami
penurunan pada 30 Juni 2021 dibandingkan pada tahun 2020.
2. Rasio Pinjaman terhadap Aset
Rasio pinjaman terhadap aset pada 30 Juni 2021 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 0,64 poin
atau 9,41% dari pembukuan tahun 2020 yang sebesar 6,79% menjadi 6,16%. Hal tersebut menunjukkan
kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban pinjamannya dengan aset yang dimiliki relatif stabil
dan masih terjaga dengan baik.
85
Page 114
3. Rasio Total Kewajiban terhadap Ekuitas
Rasio total kewajiban terhadap ekuitas pada 30 Juni 2021 tercatat sebesar 261,28%, naik 12,25 poin
atau sebesar 4,92% dari posisi 2020 yang sebesar 249,03%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan untuk membayar semua kewajiban dengan ekuitas yang dimiliki menurun. Hal tersebut
terjadi seiring peningkatan liabilitas selama periode berjalan dan rugi Perseroan pada periode berjalan.
Rasio Aktivitas
1. Periode Penagihan
Periode penagihan Perseroan pada 30 Juni 2021 tercatat 54 hari, lebih cepat 17,78% dari posisi
2020 sebesar 66 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan semakin efektif dalam melakukan
penagihan piutang usaha yang dihasilkan dari pendapatan.
2. Perputaran Aset
Pada 30 Juni 2021, perputaran aset Perseroan sebesar 0,08 kali, turun 62,99% dari realisasi tahun
2020 yang sebesar 0,23 kali. Hal ini terjadi menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan aset produktif
Perseroan menurun dibandingkan dengan tahun 2020. Penurunan ini disebabkan karena adanya
penurunan pendapatan selama periode berjalan.
3. Perputaran Persediaan
Perputaran persedian Perseroan pada 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar 32,67% menjadi
52 hari dari pembukuan tahun 2020 sebesar 78 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas
pengelolaan persediaan Perseroan meningkat yang disebabkan oleh progres pekerjaan proyek yang
sedang berlangsung selama periode berjalan.
d. Belanja Modal
Per 30 Juni 2021. Perseroan memiliki ikatan material terkait dengan investasi barang modal yang
direalisasikan. Rinciannya dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
Tabel Perikatan
No Nama Pihak yang Tujuan Ikatan Sumber Dana Mata Uang Mitigasi Risiko Mata
Melakukan Ikatan Uang Asing
1. Badan Pengatur Pemberian Konsesi Pinjaman Bank, Pinjaman Rupiah Mengingat ikatan yang
Jalan Tol Pembangunan dan Nonbank, penerbitan material dilakukan dalam
Pengoperasian Jalan Tol obligasi dan bantuan mata uang rupiah, maka
Trans Pemerintah (kas dan tidak ada
Sumatera nonkas) risiko mata uang asing.
Tujuan Perseroan melakukan investasi barang modal adalah untuk mendukung kegiatan usaha yang
menunjang operasional Perseroan dan anak usaha, baik pada tahun buku periode Juni 2021 maupun
untuk tahun-tahun mendatang. Selain itu. investasi Perseroan pada Juni 2021 juga dilakukan terkait
dengan penugasan yang diberikan pemerintah kepada Perseroan untuk percepatan membangun
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Investasi barang modal ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas
Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional. kualitas layanan dan memperkecil risiko usaha
dan untuk menunjang kinerja Perseroan.
86
Page 115
Periode dimulai dan perkiraan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal
yaitu sebagai berikut:
No. URAIAN Periode dimulai Periode selesai
1. Medan - Binjai 15/01/2016 30/12/2020
2. Pekanbaru - Dumai 15/12/2016 31/08/2020
3. Terbanggi Besar - P Panggang - Kayu Agung 16/06/2017 30/03/2020
4. Kisaran - Indrapura 20/12/2018 30/06/2022
5. Padang - Pekanbaru 20/12/2018 25/09/2022
Sicincin - Padang 20/12/2018 09/12/2021
Pekanbaru - Bangkinang 29/03/2019 16/12/2021
Bangkinang - Pangkalan 03/05/2019 25/09/2022
6. Indralaya - Bengkulu (12 KM + 9.5 KM) 09/03/2019 31/05/2022
Taba Penanjung - Bengkulu 09/03/2019 31/12/2021
Indralaya - Prabumulih 31/07/2019 31/05/2022
Prabumulih - Muara Enim 15/10/2019 15/10/2021
7. Palembang - Indralaya 15/1/2016 30/11/2019
8. Bakauheni - Terbanggi Besar 02/03/2016 29/04/2019
9. Medan - Aceh 30/11/2018 03/09/2022
Sigli - Banda Aceh 30/11/2018 31/08/2022
Binjai - P. Brandan 03/09/2020 03/09/2022
Tabel Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Investasi
No Jenis Investasi Juni Desember
2021 2020 2019
1. Investasi JTTS 4.732.144 16.834.282 20.679.051
2. Investasi Aset Tetap 12.808 267.931 569.720
3. Penyertaan Modal - 1.807.593 1.687.251
Total Investasi 4.744.952 18.909.806 22.936.022
Pembelian barang modal selain JTTS menggunakan sumber pendanaan Rupiah sehingga tidak perlu
dilakukan lindung nilai. Sedangkan untuk investasi JTTS, Perseroan telah menerbitkan MTN dengan
menggunakan mata uang asing yaitu Global Medium Term Notes (GMTN) mana memiliki kontribusi
terhadap pendanaan terkait penyelesaiaan JTTS. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan Bank
Indonesia, Perseroan perlu melakukan lindung nilai.
Perseroan hanya melakukan pembelian investasi barang modal di wilayah operasional Perseroan.
Sumber dana yang digunakan untuk pembelanjaan modal tersebut terutama berasal dari liabilitas.
Pada periode Juni 2021, berdasarkan rasio total ke kewajiban terhadap total aset, jumlah aset yang
dibiayai oleh liabilitas adalah sebesar 72,32%. Sementara aset yang dibiayai oleh ekuitas pada periode
Juni 2021 sebesar 27,68%. Pada tahun 2020, berdasarkan rasio total kewajiban terhadap total aset,
jumlah aset yang dibiayai oleh liabilitas adalah sebesar 71,35% lebih rendah dibandingkan tahun 2019
sebesar 74,95%. Sementara aset yang dibiayai oleh ekuitas tahun 2020 sebesar 28,65% lebih tinggi
dari tahun sebelumnya sebesar 25,05%. Apabila belanja modal Perseroan tidak tercapai, maka tidak
akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material.
87
Page 116
e. Analisis Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2021 2020
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (173.488) (25.497)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (3.170.994) (7.427.300)
Kas bersih digunakan/diperoleh dari aktivitas pendanaan (638.165) 11.233.418
Kenaikan bersih kas dan setara kas (3.982.647) 3.780.621
Kas dan setara kas-awal tahun 11.127.374 8.242.399
Pengaruh selisih kurs (34.878) (38.624)
Kas dan setara kas-akhir tahun 7.109.849 11.984.396
Kas Bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi Perseroan sebesar Rp173.488 juta dimana terjadi peningkatan sebesar 241,35%
setara dengan Rp147.991 juta dibandingkan 30 Juni 2020 sebesar Rp25.497 juta. Hal Hal ini umumnya
disebabkan adanya peningkatan pembayaran beban keuangan atas pinjaman yang digunakan untuk
pembangunan JTTS.
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 , kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan sebesar Rp3.170.994 juta dimana terjadi peningkatan sebesar 57,31%
setara dengan Rp4.256.306 juta dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp7.427.300 juta .
Penurunan ini disebabkan terutama karena adanya penurunan investasi JTTS yang disebakan karena
sudah selesainya progres konstruksi ruas-ruas prioritas dan terhambatnya pembebasan lahan ruas-
ruas pendukung selama periode berjalan.
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 , kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan sebesar Rp638.165 juta dimana terjadi penurunan sebesar 105,68%
setara dengan Rp11.871.583 juta dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.780.621 juta .
Penurunan ini disebabkan karena adanya pelunasan pinjaman selama periode berjalan.
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki kas dan setara kas Perseroan sebesar
(Rp3.982.647) juta dimana terjadi penurunan sebesar 205,34% setara dengan Rp7.763.268 juta
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.662.460 juta. Hal tersebut terutama karena adanya
peningkatan penggunaan kas dari aktivitas operasi dan penurunan perolehan kas dari aktivitas
pendanaan.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang
dihasilkan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah, penerimaan kas dari pelanggan, dan
penerimaan pinjaman dari lembaga keuangan. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus
kas keluar) untuk kegiatan utama Perseroan yaitu investasi pembangunan JTTS serta untuk kegiatan
operasional segmen usaha lainnya. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas
untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
88
Page 117
f. Analisa Operasional Per Segmen Usaha
Adapun kontribusi pendapatan masing-masing segmen usaha Perseroan terhadap total pendapatan
usaha Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
2021 2020
Rincian Pendapatan Kontribusi Kontribusi
Pendapatan terhadap Pendapatan terhadap
pendapatan % pendapatan %
Jasa konstruksi jalan tol 4.329.851 54,66 5.273.984 66,09
Jasa konstruksi 1.659.453 20,95 1.325.388 16,61
Pengoperasian jalan tol 1.332.083 16,82 924.501 11,59
Penjualan barang 441.724 5,58 387.715 4,86
Penjualan dan sewa properti 158.780 2,00 68.397 0,86
Jumlah 7.921.891 100,00 7.979.985 100,00
Produksi
● Segmen jasa konstruksi jalan tol:
Pada 30 Juni 2021, segmen konstruksi jalan tol membukukan pendapatan sebesar Rp4.329.851
juta, menurun 17,90% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp5.273.984 juta. Penurunan ini pada umumnya
disebabkan karena terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang masih dalam tahap
konstruksi sehingga produksi tidak berjalan maksimal dan berfokusnya pengerjaan proyek JTTS
pada ruas-ruas pendukung.
● Segmen jasa konstruksi
Segmen jasa konstruksi Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan pendapatan sebesar
Rp1.659.453 juta, turun naik 25,21% dari 30 Juni 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan
progres pekerjaan seiring dengan kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di periode berjalan
sehingga produksi dapat berjalan lebih maksimal.
Hingga 30 Juni 2021, Perseroan telah mengoperasikan 6 (enam) ruas Jalan Tol Trans Sumatera
yaitu Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar,
Palembang - Indralaya, Medan - Binjai Seksi 2 dan 3, Pekanbaru - Dumai, serta Sigli - Banda Aceh
Seksi 4 dan 2 (dua) ruas di Pulau Jawa yaitu Ruas Tol Akses Tanjung Priok dan JORR-S.
● Segmen pengoperasian jalan tol
Segmen pengoperasian jalan tol Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan pendapatan sebesar
Rp1.332.083 juta, meningkat 44,09% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp924.501. Hal ini disebabkan
oleh adanya penambahan ruas jalan tol yang beroperasi ditahun berjalan.
● Segmen penjualan barang
Segmen usaha penjualan barang Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan total pendapatan
sebesar Rp441.724 juta, meningkat 13,93% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp387.715 juta. Hal ini
disebabkan seiring dengan kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di periode berjalan sehingga
produksi dapat berjalan lebih maksimal.
● Segmen penjualan dan sewa properti
Segmen usaha penjualan dan sewa properti Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan total
pendapatan sebesar Rp158.780 juta, turun naik 132,14% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp68.397 juta.
Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan unit properti dan sewa hotel seiring dengan
kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di tahun berjalan.
89
Page 118
g. Likuiditas
Sumber likuiditas Perseroan secara internal dapat dilihat dari aset lancar Perseroan. Kinerja likuiditas
Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar.
Rasio kas Perseroan tercatat 28,31% pada 30 Juni 2021 dan dan 44,04% pada 31 Desember 2020.
Rasio cepat Perseroan tercatat 34,55% pada 30 Juni 2021 dan 50,34% pada 31 Desember 2020. Rasio
lancar Perseroan tercatat 76,16% pada 30 Juni 2021 dan 94,07% pada 31 Desember 2020. Walaupun
mengalami penurunan, rasio likuiditas Perseroan masih relatif stabil pada 30 Juni 2021. Penurunan ini
disebabkan karena adanya penurunan kas dan setara kas yang digunakan untuk operasional proyek
Perseroan, pembayaran pinjaman jangka pendek dan pembayaran terkait operasional Perseroan
lainnya.
Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit.
Perseroan memiliki modal kerja untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan investasi/
belanja modal yang dibuktikan dengan nilai modal kerja bersih atau selisih antara aset lancar dengan
liabilitas jangka pendek. Pada 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020, Perseroan memiliki modal kerja
negatif sebesar Rp9.078.676 juta dan Rp14.326.137 juta berturut-turut. Modal kerja negatif terjadi karena
Perseroan sedang dalam tahap investasi pembangunan JTTS yang merupakan aset jangka panjang
Perseroan. Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 pada 30 Agustus 2021 untuk mencukupi kebutuhan cashflow
operasional dan menjaga current ratio. Selain itu, Perseroan juga telah memperoleh tambahan PMN
sebesar Rp 6,2 Triliun pada September 2021.
Selain itu, untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan
tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(“APBN”) tahun 2021.
Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan
Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari kas dan setara kas
dan fasilitas kredit yang belum digunakan. Pada posisi 30 Juni 2021, Perseroan masih memiliki kas
dan setara kas sebesar Rp7.109.849 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat
digunakan sebesar Rp28.398.716 juta dimana berasal dari fasilitas kredit lembaga keuangan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup
untuk menjalankan kegiatan usahanya.
h. Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo Perseroan
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
BNI 12-Aug-22 590.000 - • Current Ratio
≥1,00
• Debt to
Equity Ratio Tanah,
(Interest
Bangunan dan
BNI PRK 12-Aug-23 50.000 - Bearing)
≤4,00 Piutang Usaha
• Debt Service
Coverage
≥1,00
90
Page 119
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
Mandiri 13-Sep-23 63.336 - • Current Ratio
≥100%
Mandiri PRK 13-Sep-23 50.000 - • Debt to Equity Tanah,
Ratio (Interest Bangunan,
Bearing) Piutang
≤300%
Usaha,
• Debt Service
Coverage Persediaan
Mandiri Term Loan 11-Sep-23 1.405.845 1.294.638 dan Tagihan
≥100%
• EBITDA/ Termin
Interest
≥200%
• Current Ratio
≥100%
• Debt to
Equity Ratio Tanah,
(Interest
BSI 29-Nov-22 38.031 13.032 Bangunan dan
Bearing)
≤400% Piutang Usaha
• Debt Service
Coverage
≥120%
BJB 20-Jun-22 200.000 - - Piutang Usaha
• Current Ratio
≥100%
• Debt to
Equity Ratio
BTN 30-Nov-22 365.717 - Piutang Usaha
<500%
• Interest
Coverage
Ratio >100%
- Piutang
EXIM 7-Jul-22 185.000 - Usaha, Akun
Escrow
- Piutang Usaha
BRI 9-Dec-21 - -
, Kas dan Giro
Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri A 7-Sep-24 - 33.500
Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri B 7-Sep-26 - 185.550
Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri C 7-Sep-28 - 780.950 • Debt to
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I Equity Ratio
7-Sep-24 - 16.500 (Interest -
2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I Bearing)
7-Sep-26 - 64.450 ≤2,50
2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I
7-Sep-28 - 419.050
2021 Seri C
Pinjaman pada PT HK Realtindo
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
Sukuk Mudharobah Seri A 2019 28-Mei-24 200.000 200.000 • Current Ratio
>1,00
• Debt to
Equity Ratio
-
Sukuk Mudharobah Seri B 2019 21-Jun-22 700.000 700.000 <5,00
• Debt Service
Coverage
>1,00
91
Page 120
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
MTN I Seri A 2019 4-Sep-22 575.000 575.000 • Current Ratio
>1,00
MTN I Seri B 2019 8-Oct-22 90.500 90.500
• Debt to
Equity Ratio
-
<5,00
MTN I Seri C 2019 20-Nov-22 334.500 334.500
• Debt Service
Coverage
>1,00
BTN 10-Jul-22 7.900 2.900 • Debt to
Equity Ratio
<500%
• Debt Service
Coverage
>100%
Aset real
• Rasio Modal estat, piutang
BTN 10-Jul-23 39.486 39.486 Disetor
usaha
terhadap
Total Hutang
>10%
• Menjaga
Ekuitas
Positif (>
Rp0,-)
Pinjaman pada PT Hakaaston
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
• Current Piutang
Ratio >1,00 Usaha,
Persediaan
• Debt to dan Tagihan
Equity Ratio Termin
BNI KMK 12-Aug-22 50.000 - <5,00
• Debt
Service
Coverage
>1,00
- Tanah,
J-trust Bank 12-Nov-24 - 200.000 Bangunan,
Kas
MTN Seri A 2018 4-Sep-21 200.000 - • Current Ratio
>1,00
• Debt to
Equity Ratio
(Interest
Bearing)
<3,50
-
MTN Seri B 2018 25-Sep-21 200.000 -
• Debt Service
Coverage
>1,00
• Days
Receivable
150 Days
92
Page 121
Pinjaman pada PT HK Infrastruktur
Outstanding
Outstanding
Per 31
Bank Jatuh Tempo Per 30 Juni Pembatasan Jaminan
Desember
2021
2021
• Current Ratio
≥1,00
• Debt to Piutang
Equity Ratio
Mandiri 13-Sep-22 82.600 - Usaha,
≤5,00
Persediaan
• Debt Service
Coverage
≥1,00
• Current Ratio
≥1,00
• Debt to Piutang
Equity Ratio
BJB 16-Des-21 - - Usaha,
≤5,00
Persediaan
• Debt Service
Coverage
≥1,00
i. Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata
uang Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan
lainnya tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan
tingkat suku bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos
terhadap risiko suku bunga atas arus kas. Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi
pinjaman dengan bunga tetap dan bunga mengambang.
Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari
aset moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang
bersangkutan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.
4. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan tunai.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
5. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting
dalam ekonomi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan
Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp2.060.793
juta. Penurunan laba yang signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan sejalan dengan
kenaikan pinjaman pokok dan biaya operasional yang meningkat.
Pada 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki modal kerja negatif sebesar
Rp14.326.137 juta. Modal kerja negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka panjang dan
kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak yang diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar karena
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman. Selain itu
Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak dapat memenuhi persyaratan finansial dari pinjaman bank
yang jatuh tempo pada 2021. Setelah tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat
persetujuan pembebasan untuk pinjaman jangka panjang tertentu dari semua kreditur. Para kreditur
menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran
sebesar Rp12.605.180 juta.
93
Page 122
Pandemi Covid 19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak di masa depan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol
sehingga berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol.
2. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil Pemerintah untuk menghadapi dampak dari
Covid 19 berupa social distancing, pembatasan perjalanan dan karantina yang telah mengakibatkan
gangguan dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan
konstruksi, dan real estat dan penjualan barang Perseroan dan Perusahaan Anak.
Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas, Perseroan dan Perusahaan Anak mengambil
langkah-lankah yang telah dan akan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”).
Perseroan dan Perusahaan Anak telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan
tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun dari APBN 2021. Sampai dengan tanggal persetujuan
laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak sedang
mengajukan tambahan PMN kepada Pemerintah.
b. Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN
yang diterima.
c. Melakukan renegosiasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan
persetujuan pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam kontrak obligasi sesuai
RUPO tanggal 27 Januari 2021.
d. Melakukan efisiensi biaya.
e. Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.
Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada
berapa banyak PMN yang akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai
skenario tersebut telah ditinjau terhadap proyeksi arus kas.
Berdasarkan analisis diatas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Perseroan dan
Perusahaan Anak bergantung pada dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena
itu, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin tidak dapat merealisasikan asetnya dan memenuhi
pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.
6. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi dan Isu
Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup.
94
Page 123
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini, setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk periode yang berakhir pada
tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan selain akuisisi saham Hamawas
oleh Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa
PT Hutama Marga Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai
Sumawati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AH.AH.01.03.0465103 TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober
2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145
tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.
AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober 2021.
95
Page 124
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN
USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan
Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14
Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah
Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y. A.
5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita Negara
Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya
(Persero) No.49 tanggal 7 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan No.1 tanggal 7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak,
S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya
No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009
(“Akta No. 49/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5
Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021 (“Akta No. 9/2021”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal 1 Oktober
2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober 2021 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1
Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara Republik Indonesia
No. 95 tanggal 26 November 2021 (“Akta No. 01/2021”).
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
96
Page 125
2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir
Sebagaimana termaktub dalam PP No. 61/1961, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp6.583.000,-
(enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), dimana Negara Republik Indonesia menjadi
pemegang/pemilik 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
Selanjutnya sebagaimana termaktub dalam PP No. 14/1971 juncto Akta Pendirian Perseroan, modal
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 825 825.000.000,-
165 saham prioritas 165.000.000,- -
660 saham biasa 660.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia 165 saham prioritas 165.000.000,- 99,82
384 saham biasa 384.000.000,-
2. Tuan Insiyur Suwito Danunagoro 1 saham biasa 1.000.000,- 0,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 550 550.000.000,- 100
165 saham prioritas
385 saham biasa
Saham Dalam Portepel 275 saham biasa 275.000.000,- -
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 18 tanggal 4 November 2019 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya
No. AHU-0090975.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019 serta telah diterima dan dicatat
di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0355798 tanggal 6 November 2019 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0212148.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6
November 2019, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp16.400.000.000.000,- menjadi
sebesar Rp66.400.000.000.000,-;
2. penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 10.500.000 saham, masing-
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga
Rp10.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang
berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61
Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Saham PT Hutama Karya (Persero); dan
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp6.100.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp16.600.000.000.000.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 66.400.000 66.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 16.600.000 16.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.600.000 16.600.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 49.800.000 49.800.000.000.000,- -
97
Page 126
Tahun 2020
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 35 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.03-0411492 tanggal 25 November 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0197769.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, RUPSLB
Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 3.500.000
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
seharga Rp 3.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp16.600.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp20.100.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 66.400.000 66.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 20.100.000 20.100.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.100.000 20.100.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 46.300.000 46.300.000.000.000,- -
Tahun 2021
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal
antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp66.400.000.000.000,- menjadi
sebesar Rp110.400.000.000.000,-;
2. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 7.500.000
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
seharga Rp7.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
yang berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 71 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp20.100.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp27.600.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 82.800.000 82.800.000.000.000,- -
98
Page 127
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal
antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 6.208.000
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
seharga Rp6.208.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
yang berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp27.600.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp33.808.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 76.592.000 76.592.000.000.000,- -
Struktur permodalan sesuai tabel di atas merupakan struktur permodalan terakhir Perseroan sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Struktur permodalan tidak mengalami perubahan hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
3. Perizinan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Perdagangan
1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 19 Maret 2013 SIUP ini berlaku selama Perseroan masih
Besar No. 00315-05/PB/P1/1.824.271, yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai izin
diterbitkan oleh Kepala Dinas Koperasi, ini
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan Provinsi DKI Jakarta
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Jasa Konstruksi
2 Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha 20 Desember 2019 Izin Usaha Jasa Konstruksi ini berlaku selama
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) No. Perseroan masih menjalankan kegiatan
46/C.31.7/31.75.03.1005.03.037.K.1/2/- usahanya sesuai izin ini dan selama Sertifikat
1.785.56/e/2019 Badan Usaha (SBU) masih berlaku
3 Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas 27 Agustus 2018 Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan
No. 2115/19.07/DMB/2018 usaha penunjang migas di seluruh wilayah
Republik Indonesia selama Perseroan masih
menjalankan kegiatan usahanya
4 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana 18 Mei 2020 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
Konstruksi (Anggota AABI) dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
Sipil)
5 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana 18 Mei 2020 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
Konstruksi (Anggota AKLINDO) dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal)
99
Page 128
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
6 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 10 Mei 2019 10 Mei 2019 – 9 Mei 2022
(anggota GAPENRI) Terintegrasi dari
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Jasa Konstruksi Terintegrasi)
7 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi dari *)
Catatan:
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sebagaimana termaktub dalam Surat
(Bangunan Sipil) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia
8 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi dari *)
Catatan:
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sebagaimana termaktub dalam Surat
(Instalasi Mekanikal dan Elektrikal) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
9 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
Gedung)
10 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal M1)
11 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal)
12 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Jasa
Pelaksana Lainnya)
13 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
Sipil)
100
Page 129
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
14 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi dari *)
Catatan:
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sebagaimana termaktub dalam Surat
(Instalasi Mekanikal dan Elektrikal) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
15 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 10 Juni 2020 10 Juni 2020 – 9 Juni 2023
(anggota AKAINDO) Terintegrasi dari
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(Bangunan Sipil)
16 Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor 7 April 2021 7 Februari 2022
Ketanagalistrikan Indonesia, yang diterbitkan
oleh Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan
Indonesia (AKLINDO)
17 Kartu Tanda Anggota Asosiasi Aspal Dan 14 April 2021 31 Desember 2021
Beton Indonesia (AABI) No. 09/011/AB, yang *)
Catatan:
diterbitkan oleh Asosiasi Aspal Dan Beton Sebagaimana termaktub dalam Surat
Indonesia (AABI) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia
18 Kartu Tanda Anggota Biasa Gabungan 7 April 2021 31 Desember 2021
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, *)
Catatan:
yang diterbitkan oleh Gabungan Pelaksana Sebagaimana termaktub dalam Surat
Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
19 Sertifikat Tanda Anggota Pengurus Asosiasi 18 Desember 2020 31 Desember 2021
Kontraktor Indonesia No. 006/AP/X/73, yang *)
Catatan:
diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia Sebagaimana termaktub dalam Surat
Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
101
Page 130
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
20 Sertifikat Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor Januari 2021 31 Desember 2021
Air Indonesia No. 09.3172.0215, yang *)
Catatan:
diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor Air Sebagaimana termaktub dalam Surat
Indonesia (AKAINDO) Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
21 Sertifikat Kartu Tanda Anggota Gabungan 2 Januari 2021 2 Januari 2022
Perusahaan Nasional Rancang Bangun *)
Catatan:
Indonesia, yang diterbitkan oleh Gabungan Sebagaimana termaktub dalam Surat
Perusahaan Nasional Rancang Bangun Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
Indonesia (GAPENRI) Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
Perseroan menyatakan bahwa sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk segera
menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah situasi pandemi akibat dari
COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
22 Sertifikat Sistem Struktur Pracetak No. 06/ 8 Oktober 1999 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
SERTIFIKAT/IAPPI/1999, yang diterbitkan
oleh Ikatan Ahli Pracetak Dan Prategang
Indonesia
23 Sertifikat Pengujian Sistem Struktur Pracetak, 2 November 1999 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum, Badan Penelitian Dan Pengembangan
PU, Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Permukiman
24 Sertifikat SNI ISO 37001:2016 No. 18 Agustus 2020 17 Agustus 2023
SAB.00015, yang diterbitkan oleh Sucofindo
International Certification Services
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Lingkungan Hidup
25 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 21 Mei 2018 Izin Lingkungan ini berlaku pada tanggal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi ditetapkan
DKI Jakarta No. 17/K.1a/31/-1.774.15/2018
tentang Izin Lingkungan Pembangunan
Kantor Dan Fasilitasnya “Hutama Karya
Office” Di Jalan Letjend M.T. Haryono Kav. 8-9,
Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur
oleh Perseroan dan PT Indra Karya (Persero)
26 Surat Komisi Penilai AMDAL Provinsi 19 April 2018 Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
DKI Jakarta perihal Rekomendasi hasil
Penilaian Akhir ANDAL, RKL-RPL Kegiatan
Pembangunan kantor dan Fasilitasnya
“Hutama Karya Office” oleh PT Hutama Karya
(Persero)
102
Page 131
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
27 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 21 Mei 2018 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi ditetapkan.
DKI Jakarta No. 17/K.1c/31/-1.774.15/2018
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
Pembangunan Kantor dan Fasilitasnya
“Hutama Karya Office” Di Jalan Letjend
M.T. Haryono Kav. 8-9, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota
Administrasi Jakarta Timur oleh Perseroan
dan PT Indra Karya (Persero)
28 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 27 April 2016 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
No. 296/KPTS/BAN.LH/2016 tentang Izin dan akan berakhir bersamaan dengan
Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan berakhirnya masa berlaku izin usaha dan/atau
Jalan Tol Simpang Indralaya – Palembang rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol
Sepanjang ±22 KM di Kota Palembang dan Simpang Indralaya – Palembang sepanjang
Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera 22 Km di Kota Palembang dan Kabupaten
Selatan oleh PT Hutama Karya (Persero) Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
29 Keputusan Bupati Banyuasin No. 286/KPTS/ 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
DLH/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan dan berlaku sama dengan masa berlakunya
Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan izin usaha dan/atau kegiatan
Tol Palembang – Tanjung Api-api Beserta
Fasilitas Pendukungnya oleh PT Hutama
Karya (Persero) Dengan Panjang 69,8 KM
Yang Melintasi Kecamatan Sembawa, Talang
Kelapa, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang,
Dan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin
Tahun 2017
30 Keputusan Bupati Banyuasin No. 285/KPTS/ 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
DLH/2017 tentang Penetapan Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Pembangunan Jalan Tol Palembang – Tanjung
Api-api Beserta Fasilitas Pendukungnya
oleh PT Hutama Karya (Persero) Dengan
Panjang 69,8 KM Yang Melintasi Kecamatan
Sembawa, Talang Kelapa, Tanjung Lago,
Sumber Marga Telang, Dan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
31 ANDAL Rencana Pembangunan Jalan Tol 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Palembang – Tanjung Api-api tanggal 27 ditetapkan
Maret 2017 yang telah disetujui oleh Komisi
Penilai AMDAL Kabupaten Banyuasin, Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten
Banyuasin berdasarkan bukti stempel pada
tanggal 20 Maret 2017
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
32 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 17 Desember 2018 Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus sejak tanggal ditetapkan
Ibukota Jakarta No. 3555 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3) Di Perusahaan
33 Daftar Induk Dokumen Sistem Manajemen 28 Februari 2020 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2020
yang disahkan oleh Divisi Sistem dan Risiko
Perseroan
34 Kebijakan Sistem Manajemen Mutu, 16 Mei 2018 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Keselamatan, Kesehatan kerja, Lindung
Lingkungan (SM-MK3LL) Dan Sistem
Manajemen Keselamatan Jalan Tol yang
disahkan oleh Direktur Perseroan
103
Page 132
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
35 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 24 Mei 2010 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 1772/2010 tentang Ijin
Pemakaian/Pengesahan/Penggunaan Lift
Penumpang yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi DKI Jakarta
36 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 24 Mei 2010 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 1773/2010 tentang Ijin
Pemakaian/Pengesahan/Penggunaan Lift
Penumpang yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi DKI Jakarta
37 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 14 Agustus 2007 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 5502/2007 tentang
Ijin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan
Instalasi Penyalur Petir
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
38 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 21 November 2003 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 2806/2003 tentang Ijin
Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Motor
Diesel yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta
39 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 21 November 2003 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 2807/2003 tentang
Ijin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan
Instalasi Proteksi Kebakaran yang diterbitkan
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagakerjaan
40 Perseroan telah terdaftar sebagai peserta 13 Juni 2016 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan No. 78DJ0146
41 Perseroan telah terdaftar sebagai perserta 10 Juni 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
BPJS Kesehatan Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Keikutsertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan No. 01132931 tanggal
42 Perseroan telah mendaftarkan Perjanjian 5 Maret 2021 5 Maret 2023
Kerja Bersama sebagaimana termaktub
dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Jaminan Sosial Tenaga kerja No. KEP.4/
HI.00.01/00.0000.210621004/B/VII/2021
tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara
PT Hutama Karya (Persero) Dengan Serikat
Karyawan PT Hutama Karya (Persero)
104
Page 133
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
43. Perseroan telah memiliki Lembaga 9 Juli 2021 9 Juli 2024
Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Timur No. 23 Tahun
2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pencatatan
Lembaga Kerjasama Bipartit PT Hutama
Karya (Persero)
44. Perseroan telah melakukan Wajib Lapor 9 Juni 2021 9 Juni 2022
Ketenagakerjaan Tahun 2016 sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) UU No.7
Tahun 1981 dengan Nomor Pelaporan:
13340.20210609.0001
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penanaman Modal Dalam Negeri
45 Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 15 Januari 2019 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
9120105171353 yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
46 Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah 15 Januari 2019 Izin lokasi ini mulai berlaku pada tanggal
Republik Indonesia melalui Pelayanan ditetapkan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission)
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Operasional Perseroan Lainnya
47 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 1 April 2012 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
01.001.611.1-093.000 yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Empat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
48 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 29 Juli 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
No. S-75PKP/WPJ.19/KP.0403/2015 yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
49 Surat Keterangan Terdaftar No. S-554KT/ 29 Juli 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
WPJ.19/KP.0403/2015 yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha
Milik Negara, Kantor Wilayah DJP Wajib
Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Bangunan
50 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 19 Agustus 2019 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
DKI Jakarta No. 25/C.37a/31.75.03.1005.03.
037.K.1/1/-1.785.51/2019
105
Page 134
4. Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Utang/Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mega 1. Fasilitas TL-1 selama Bank memberikan fasilitas-fasilitas kredit
Bilateral PT Hutama Karya Tbk. (“Bank”); 15 tahun (tanggal kepada Debitur untuk pendanaan Proyek
(Persero) No. 01 tanggal 11 dan akhir 11 Oktober investasi pembangunan Jalan tol Trans
Oktober 2018 yang dubuat 2. Perseroan 2033); Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai yang
di hadapan Yani Puspa (“Debitur”) 2. Fasilitas TL-2-IDC diusahakan dan dikelola oleh Debitur dengan
Ratih Samsu, S.H., Notaris selama 15 tahun nilai masing-masing fasilitas sebagai berikut
di Kabupaten Badung. (tanggal akhir 11 sebagai berikut:
Oktober 2033); 1. Fasilitas TL-1 maksimum sebesar
3. Fasilitas TL 3 selama Rp6.147.000.000.000,-;
20 tahun (tanggal 2. Fasilitas TL-2-IDC maksimum sebesar
akhir 11 Oktober Rp867.000.000.000,-
2038). 3. Fasilitas TL 3 – CDS maksimum sebesar
Rp5.250.000.000.00,-
Sifat dari kredit ini adalah aflopend
(amortizing Term Loan) atau non revolving.
Selama utang belum dinyatakan lunas
oleh Kreditur maka tanpa persertujuan
Kreditur, Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut antara lain:
1. Melakukan atau menyebabkan
dilakukannya penarikan modal disetor;
2. Melakukan perubahan bidang
pengusahaan jalan tol dalam anggaran
dasar Debitur;
3. Pembubaran, penggabungan,
pengambilalihan usaha, pemisahan dan
peleburan usaha;
4. Memperoleh pinjaman baru atau
menyebabkan terjadinya utang baru
sepanjang terkait Proyek, baik secara
langsung maupun tidak langsung,
dengan jaminan atau tidak, dari bank,
lembaga keuangan maupun pihak
lain, kecuali (i) pinjaman baru untuk
pemenuhan ekuitas Proyek, atau (ii)
pinjaman subordinasi dari Pemegang
Saham, atau (iii) pinjaman yang memang
biasa dan harus dilakukan dalam rangka
kegiatan operasional Perseroan Debitur
dan pinjaman dana talangan tanah untuk
pembebasan lahan Proyek;
5. Menggadaikan, menjaminkan,
mengalihkan atau dengan cara lain
menyebabkan beralihnya saham
perusahaan debitur kepada pihak lain;
6. Membuat atau mengizinkan atas seluruh
atau sebagian asetnya yang terkait
dengan Proyek untuk dijual, dijaminkan,
disewakan atau dengan cara lain
mengalihkan harta kekayaannya, kecuali
dalam rangka kegiatan usaha dan
operasional perusahaan Debitur;
7. Mengalihkan atau menyebabkan
beralihnya hak pengusahaan Proyek
kepada pihak lain;
106
Page 135
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
8. Melakukan pembayaran dipercepat atas
suatu utang Proyek atau pembayaran
kewajiban lainnya yang belum jatuh
tempo kepada pihak lain, kecuali
berhubungan dengan kegiatan usaha
Debitur dan tidak mempengaruhi
kewajiban Debitur pada Kreditur;
9. Melakukan transaksi tidak wajar
dengan pihak lain yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nilai Kontrak: Rp12.264.000.000.000,-
2. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank 01-11-2021 Bank memberikan fasilitas Uncomitted
Omnibus Trade Facility No. Danamon s/d Omnibus Trade Finance Facility dengan
73 tanggal 29 Mei 2008 Indonesia 01-10-2022 rincian:
yang dibuat di hadapan (“Bank”) 1. Fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Impor
Imas Fatimah, S.H., Notaris 2. Perseroan dan/atau Sight Surat Kredit Berdokumen
di Jakarta sebagaimana (“Debitur”) Dalam Negeri (SKBDN) maksimal
diubah terakhir kali dengan sebesar Rp100.000.000.000,-;
Perjanjian Perubahan 2. Usance Letter of Credit (L/C) Impor dan/
Terhadap Perjanjian No. atau Sight Surat Kredit Berdokumen Dan
667/PP/EB/1021 tanggal Negeri (SKBDN);
1 November 2021 yang 3. Fasilitas Open Account Financing (OAF)
dibuat di bawah tangan maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-;
dan bermaterai cukup. 4. Fasilitas Trust Receipt (TR) maksimal
sebesar Rp100.000.000.000,-;
5. Fasilitas Bank Guarantee/Standby
Letter of Credit (BG/SBLC) maksimal
Rp25.000.000.000,-;
6. Fasilitas Letter of Credit (L/C) Impor
dan/atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) Usance Payble
at Sight (UPAS) atau Usance Payable
at Usance (UPAU) maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,-;
7. Fasilitas Trade Supplier Financing
maksimal Rp100.000.000.000,-.
Bunga:
Atas pemberian Fasilitas OAF, Debitur wajib
membayar bunga kepada Bank sebesar SBI
1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per
tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau
SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen)
per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan.
Atas pemberian Fasilitas L/C Impor (SKBDN)
Sight dan TR Financing, Debitur wajib
membayar bunga kepada Bank sebesar SBI
1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per
tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau
SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen)
per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan
atau 6 (enam) bulan.
Jaminan:
Debitur memberikan jaminan kepada
Bank yaitu Tagihan milik Debitur yang
tiap-tiap waktu besarnya minimal senilai
115% (seratus lima belas persen) dari total
outstanding fasilitas berdasarkan perjanjian
ini, yang akan diikat secara fidusia tersendiri.
107
Page 136
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Debitur wajib memberitahukan kepada Bank
14 (empat belas) hari sebelumnya untuk
melakukan hal-hal, termasuk tapi tidak
terbatas pada:
1. Mengambil langkah untuk atau
membubarkan perusahaan Debitur atau
melakukan atau mengizinkan terjadinya
merger atau konsolidasi, atau mengambil
alih seluruh atau sebagian besar dari
harta kekayaan atau saham perusahaan
lain;
2. Menjual atau dengan cara lain
mengalihkan seluruh atau sebagian
besar harta kekayaannya, kecuali untuk
transaksi usaha sehari-hari;
3. Menimbulkan suatu kewajiban atau
utang baru atau memberikan atau
mengizinkan adanya suatu beban atau
kepentingan jaminan atas aset yang
telah atau akan ada, menerbitkan
guarantee atau penjaminan atas utang
pihak lain;
4. Merubah anggaran dasar (misalnya
kewenangan direksi, struktur modal,
kuorum rapat atau bidang usaha) atau
susunan Direksi, Dewan Komisaris
ataupun pemegang saham Debitur;
5. Melakukan pembayaran atas utang
pemegang saham atau utang yang
disubordinasikan.
Nilai Kontrak: Rp100.000.000.000,-
3. Program Agreement 1. Perseroan 11-05-2020 Surat Utang Senior Suku Bunga Tetap
USD1,500,000,000 (”Penerbit”); s/d Tanpa Jaminan sebesar USD600,000,000
Global Medium Term Note 2. Citigroup Global 11-05-2030 yang berdasarkan dari USD1,5000,000,000
Program tanggal 27 April Markets INC; Global Medium Term Note Program.
2020 juncto Indenture 3. Deutsche Bank
tanggal 27 April 2020 dan AG Singapore Adapun penerbitan surat utang global ini
Pricing Supplement, yang Branch; tunduk pada hukum negara bagian New
dibuat di bawah tangan. 4. The Hongkong York.
and Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
5. Mandiri
Securities Pte.
Ltd;
6. MUFG Securities
Asia Limited
Singapore
branch
(selanjutnya
disebut sebagai
”Arrangers” dan
”Dealers”); dan
7. The Bank of New
York Mellon
(”Trustee”)
108
Page 137
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank UOB s/d Bank memberikan pinjaman dengan rincian
Pemberian Jaminan No. 8, Indonesia 30-05-2022 sebagai berikut:
tanggal 7 Juni 2011, yang (“Bank”); dan Sight SKBDN berdasarkan fasilitas Sight
dibuat di hadapan James 2. Perseroan SKBDN (“Fasilitas Sight SKBDN”); dan/
Herman Rahardjo, SH, (“Debitur”) atau
Notaris di Jakarta Pusat Usance SKBDN berdasarkan fasilitas
sebagaimana terakhir kali Usance SKBDN (“Fasilitas Usance
diubah dengan Perubahan SKBDN”);
IX Terhadap Perjanjanjian masing-masing dan bersama-sama
Kredit dan Pemberian hingga jumlah pokok tidak melebihi
Jaminan No. 1588/12/2021 Rp300.000.000.000,- (lima ratus miliar
tanggal 20 Desember Rupiah) berupa atau setara dalam mata
2021, yang dibuat di bawah uang lain yang disetujui oleh Bank dengan
tangan dan bermaterai sublimit:
cukup. a. Fasilitas Standby Letter of Credit
(“SBLC”) yang dipergunakan dengan
menerbitkan SBLC di Bank dan/atau
Fasilitas Garansi (“Fasilitas BG”)
yang dapat dipergunakan dengan
menerbitkan bank garansi Bank, masing-
masing dan secara bersama-sama
hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp300.000.000.000,- atau setara
(ekuivalen) dalam uang Dolar Amerika
Serikat;
b. Fasilitas Trust Receipt (“Fasilitas
TR”) hingga jumlah pokok tidak
hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp200.000.000.000,- atau setara dalam
mata yang USD,
c. Fasilitas Invoice/Receivable Financing
(“Fasilitas IF”) hingga jumlah pokok
tidak melebihi Rp200.000.000.000,- atau
nilai yang setara dalam mata uang USD;
d. Fasilitas Bill of Exchange Purchase
Buyer (BEP) (“Fasilitas BEP Buyer”)
hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp300.000.000.000,- atau nilai yang
setara dalam mata yang USD.
dengan ketentuan jumlah outstanding
Fasilitas LC dan/atau Fasilitas SKBDN dan/
atau Fasilitas SBLC dan/atau Fasilitas BG
dan/atau Fasilitas TR dan/atau Fasilitas
IF dan/atau Fasilitas BEP Buyer secara
bersama-sama dan dari waktu ke waktu
tidak boleh melebihi Rp300.000.000.000,-
atau nilai yang ekuivalen dalam mata USD.
Bunga:
Besar tingkat suku bunga yang dibebankan
saat ini adalah:
a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat
Suku Bunga JIBOR ditambah 2,25% per
tahun.
b. Dalam USD: bunga sebesar Cost of
Fund Bank ditambah 2,75% per tahun
Fasilitas BEP Buyer:
a. Dalam Rupiah: bunga sebesar JIBOR +
2,50% per tahun.
b. Dalam USD: bunga sebesar Cost of
Fund Bank ditambah 3,25% per tahun.
109
Page 138
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
Untuk menjamin pembayaran dan
pembayaran kembali atas seluruh jumlah
terutang, maka Debitur menyediakan
jaminan berupa pemberian jaminan fidusia
atas tagihan, hak dan tuntutan yang dimiliki
Debitur terhadap pihak ketiga sehubungan
dengan usaha Debitur, baik yang sekarang
ada maupun yang di kemudian hari akan
ada dan dimiliki Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, maka Debitur dilarang melakukan/
melaksanakan hal sebagai berikut, kecuali
atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia dan tidak mengakibatkan Debitur
untuk tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam Perjanjian Kredit, semata-mata
menurut pertimbangan Bank, hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengalihkan, Menjaminkan dan
Menyewakan Harta Kekayaan.
Menjual, menghibahkan, melepaskan
hak, mewakafkan, menggadaikan,
membebani, atau dengan cara apapun
melakukan tindakan pengalihan
hak atau kepentingan, membebani
dengan jaminan Fidusia, membebani
dengan Hak Tanggungan atau dengan
cara apapun melakukan tindakan
pengikatan jaminan, atau menyewakan
kepada pihak ketiga manapun juga
harta kekayaan Debitur;
2. Likuidasi, Penggabungan, Akuisisi,
Peleburan dan Pemisahan (Untuk
Debitur berbentuk Badan Usaha atau
Badan Hukum), Pailit, Penundaan
Pembayaran Utang. Mengajukan
permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran
Utang, membubarkan dan melakukan
atau untuk dilakukan penggabungan
usaha (merger), akuisisi, peleburan
usaha (konsolidasi), pemisahan usaha
(spin off);
3. Memberikan Pinjaman. Memberikan
pinjaman kepada pihak lain (khusus
Debitur berbentuk badan usaha atau
badan hukum termasuk pemberian
pinjaman kepada pemegang saham,
perusahaan anak dan perusahaan
afiliasinya), kecuali pinjaman kepada
karyawan, pengusaha kecil dan
koperasi yang ditentukan oleh
Pemerintah, atau pinjaman yang
memang biasa dan wajib dilakukan
dalam rangka kegiatan operasional
usaha Debitur sehari-hari yang wajar;
4. Penyertaan Modal dan Investasi di
Perusahaan. Melakukan penyertaan
modal, pengambilalihan saham
termasuk melakukan akuisisi), investasi
baru di dalam perusahaan lain, atau
(khusus untuk Debitur berbentuk badan
usaha atau badan hukum) mendirikan
perusahaan anak;
110
Page 139
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Menggadaikan Saham, Menerbitkan
Saham atau Efek (untuk Debitur
berbentuk badan usaha atau badan
hukum). Menggadaikan saham
Perusahan Debitur, atau melakukan
penerbitan saham atau efek bersifat
Utang baik di dalam maupun di luar
Pasar Modal;
6. Mengalihkan hak dan kewajiban
berdasarkan SU dan PK (Syarat-Syarat
Umum dan Perjanjian Kerjasama)
kepada pihak manapun;
7. Melakukan perubahan atas
anggaran dasar, susunan pengurus
dan/atau pemegang saham Debitur
(untuk Debitur berbentuk badan usaha
atau badan hukum);
8. Mengikatkan diri sebagai penjamin/
penanggung (untuk Debitur berbentuk
badan usaha atau badan hukum
berupa corporate guarantee) atau
personal guarantee) kepada pihak lain
manapun;
9. Menerima pinjaman dalam bentuk
apapun juga dari pihak lain manapun
juga;
10. Melakukan perubahan atas jenis/sifat,
karakteristik dan operasional usaha
yang sedang dijalankan Debitur;
11. Melakukan aktivitas usaha
selain dari yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat
penandatanganan akta ini.
Nilai kontrak: Rp1.000.000.000.000,-
Perseroan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari PT Bank UOB Indonesia
sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya Tahap II dan/atau Penawaran Umum
Sukuk Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap II sebagai bagian dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya dan/atau
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya sebagaimana termaktub dalam
surat PT Bank UOB Indonesia Nomor: Ref.
No.2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal
17 Mei 2021 perihal Persetujuan Untuk
Permohonan Persetujuan Obligasi dan/
atau Sukuk melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan PT Hutama Karya (Persero).
111
Page 140
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank s/d Fasilitas Omnibus Letter of Credit yang
Fasilitas Perbankan Permata 13-11-2022 dapat digunakan untuk Fasilitas LC dan/atau
No. 27 tanggal 13 Indonesia Fasilitas BG dan/atau Fasilitas PS dan/atau
November 2018 junctis (“Bank”); dan Fasilitas PIF dengan ketentuan penggunaan
Akta Perubahan Pertama 2. Perseroan Fasilitas LC, Fasilitas BG, Fasilitas PS dan
Perjanjian Pemberian (“Debitur”) Faslitas PIF secara bersama-sama setiap
Fasilitas Perbankan No. 9 saat.
tanggal 6 November 2019
yang keduanya dibuat di Bunga:
hadapan Gunawan Tedjo, LC/SKBDN (UPAS/UFAM)
S.H., Notaris di Jakarta IDR : 8,25% per tahun
Pusat, Perubahan Kedua USD : 3,25% per tahun
Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. PIF
KK/20/0939/AMD/SOE IDR: 9,4% per tahun
tanggal 23 Desember USD : 6% per tahun
2020 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai Jaminan:
cukup, Perubahan Ketiga a. Jaminan berupa akta jaminan fidusia
Perjanjian Pemberian berupa piutang dagang milik nasabah
Fasilitas Perbankan No. yang saat ini telah ada maupun
KK/21/982/AMD/SOE yang akan ada dikemudian hari
tanggal 3 Desember 2021 dengan nilai penjaminan sebesar
yang dibuat di bawah Rp375.000.000.000,-
tangan dan bermeterai b. Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah
cukup dan Perubahan yang dapat diterima Bank, yang akan
dan Pernyataan Kembali diikat sendiri dalam perjanjian jaminan
Syarat dan Ketentuan yang dibuat antara pemilik barang
Umum Pemberian jaminan dan Bank, dimana perjanjian
Fasilitas Perbankan No. tersebut tidak dapat dipisahkan dengan
SKU/20/0938/AMD/SOE Ketentuan Khusus.
tanggal 23 Desember
2020 yang dibuat di bawah Utang ini bersifat uncommited dan multi-
tangan dan bermaterai currency.
cukup
Dalam hal terjadi hal-hal di bawah ini maka
kewajiban Bank untuk memberikan fasilitas
kepada Debitur berhenti secara seketika
dan seluruh terutang dapat ditagih dan
Bank berhak secara seketika menjalankan
haknya termasuk melakukan eksekusi
barang jaminan, antara lain:
1. Tidak dapat melakukan pembayaran
sebagaimana diatur dalam perjanjian;
2. Barang jaminan, menurut pertimbangan
Bank dapat mempengaruhi kemampuan
dari Debitur dan/atau penjamin disita
oleh instansi yang berwenang;
3. Terdapat pernyataan dan jaminan yang
diberikan oleh Debitur yang dinyatakan
tidak benar atau tidak lengkap ;
4. Bilamana terdapat kejadian likuidasi,
dibubarkan atau masuk dalam ranah
kepailitan dan PKPU;
5. Cross Default dan kelalaian dalam
perjanjian lain;
6. Bilamana Debitur dan/atau penjamin
berada di bawah pengampuan atau
meinggal dunia;
7. Bilamana Debitur mempergunakan hasil
pinjaman untuk membiayai keperluan
lain di luar keperluan ketentuan khsus;
112
Page 141
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
8. Barang jaminan menjadi berkurang
nilainya sedemikian rupa, sehingga
menurut pertimbangan Bank menjadi
tidak cukup untuk menjamin pembayaran
kembali Pinjaman berserta bunga,
denda, provisi dan biaya lainnya yang
terutang berdasarkan perjanjian;
9. Perjanjian dan penjaminan tidak sah
atau belaku lagi;
10.Debitur tidak melakukan kegiatan
usahanya sehari-hari lagi;
11. Debitur terlibat dalam suatu proses
hukum termasuk dalam proses peradilan
lainnya yang menurut pertimbangan
Bank dapat mengganggu kemampuan
Debitur dalam memenuhi ketentuan
dalam perjanjian;
12.Pada waktu yang ditentuan oleh Bank
dan/atau developer atau pihak lain yang
terkait, Debitur dengan alasan apapun
juga, menunda atau menolak atay tidak
melaksanakan dokumen peralihan hak
(AJB), APHT, SKMHT atau dokumen
lainnya terkait dengan penjaminan.
Nilai kontrak: maksimal Rp300.000.000.000,-
6. Perjanjian Payable 1. PT Bank s/d Bahwa layanan Payable Service ini
Services No.PS/21/983/N/ Permata 13-11-2022 merupakan satu kesatuan yang tidak
SOE tanggal 3 Desember Indonesia terpisahkan dengan Fasilitas Omnibus
2021 yang dibuat di bawah (“Bank”); dan PIF yang diterima oleh Nasabah dari
tangan dan bermaterai 2. Perseroan Bank berdasarkan. Perjanjian Omnibus
cukup. (“Nasabah”) PIF. Adapun pagu layanan Payable
Service bersifat uncommitted ini sebesar
Rp300.000.000.000,- dengan ketentuan
total penggunaan bersama-sama dengan
fasilitas Omnibus PIF tidak boleh melebihi
Rp300.000.000.000,-
Bunga:
IDR : 9,4% per tahun
USD : 3,25% per tahun
Nasabah wajib segera memberitahukan
secara tertulis kepada Bank selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 14 hari
kalender, dalam hal Nasabah:
a. Melakukan perubahan susunan direksi
dan/atau dewan komisaris;
b. Melakukan perubahan apapun terhadap
anggaran dasar Nasabah, baik yang
wajib dimintakan persetujuan dan/
atau diberitahukan dan/atau dilaporkan
kepada pihak/pejabat/instansi yang
berwenang termasuk namun tidak
terbatas pada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, kecuali untuk
perubahan pemegang saham, harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank;
113
Page 142
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. Mengalami kejadian sebagai berikut:
- Terjadi tuntutan perkara perdata
terhadap Nasabah yang nilainya
minimal 1/3 dari jumlah Payable
Services yang diperoleh;
- Timbul suatu perkara atau tuntutan
hukum yang terjadi antara Nasabah
dengan suatu badan/instansi
Pemerintah atau pihak ketiga lainnya.
Segera memberitahukan kepada
Bank secara tertulis, lengkap benar,
sesuai dengan keadaan senyatanya
mengenai segala sesuatu yang
dapat mempengaruhi usahanya
atau pelaksanaan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian, termasuk
tetapi tidak terbatas para risiko nilai
tukar mata uang asing;
- Mengalami suatu kejadian yang
dengan elwatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya,
akan menyebabkan kejadian
kelalaian.
Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank selambat-lambatnya 30 hari kalender
sebelum dilaksanakan RUPS Nasabah yang
agenda acaranya sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan struktur
permodalan, pembagian dividen atau
melakukan penyertaan pada perusahaan
lain;
b. Melakukan perubahan anggaran dasar;
c. Melakukan tindakan merger, akuisisi,
investasi, Go Public atau penjualan aset
perusahaan;
d. Melakukan penyertaan saham, baik
kepada grup sendiri maupun perusahaan
lain diatas Rp500.000.000.000,-
Nasabah wajib memperoleh persetujuan
tertulis dari Bank apabila:
a. Bertindak sebagai penjamin terhadap
utang pihak lain, kecuali utang dagang
yang dibuat dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari;
b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha
yang sedang dijalankan atau melakukan
kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya
sehari-hari;
c. Menjual, menyewakan, mentransfer,
memindahkan hak, menghapuskan,
menjaminkan sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan Nasabah
dengan cara bagaimanapun juga dan
kepada pihak manapun juga (kecuali
menjaminkan kepada Bank) yang
dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran Nasabah kepada Bank;
d. Memberikan pinjaman maupun fasilitas
keuangan kepada pihak lain, termasuk
namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasi dan/atau pemegang saham,
kecuali pinjaman dalam jangka pendek
dan dalam rangka menunjang kegiatan
usaha sehari-harinya;
e. Melakukan investasi yang berpengaruh
terhadap kemampuan membayar
Nasabah kepada Bank;
114
Page 143
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
f. Melakukan tindakan lainnya yang dapat
menyebabkan atau terganggunya
kewajiban pembayaran seluruh
kewajiban yang terutang kepada Bank;
g. Melakukan pembubaran atau
memperoleh sebagian besar dari aset
atau saham dari perusahaan lain atau
perubahan bentuk usaha lainnya;
h. Membayar atau membayar kembali
tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga (kecuali piutang
dagang dalam rangka menunjang
kegiatan usahanya sehari-hari).
Nasabah wajib menjaga kewajiban finansial
sebagai berikut:
a. Interest Coverage Ratio setiap saat tidak
kurang dari 1 kali;
b. Current Ratio tidak kurang dari 1 kali;
c. Perbandingan antara Total Utang
terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 3
kali.
Perjanjian Kerja Sama
1. Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Divisi Perjanjian ini mulai Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Kerjasama Operasi (KSO) Infrastruktur berlaku sejak telah sepakat untuk membentuk kerja sama
tanggal 5 November 2018 (“Pihak ditandatanganinya operasi (KSO) Hutama-Basuki Lestari
yang dibuat di bawah Pertama”); oleh para pihak dan Bendungan Bulango Ulu (“Proyek”)
tangan dan dilegaliasi 2. PT Basuki diperkirakan akan
oleh Mustangin S.H., Rahmanta Putra berakhir pada 31 Pembagian:
Notaris di Jakarta di bawah (“Pihak Kedua”); Desember 2023. Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
Buku Daftar No. 101/W/ 3. PT Bina Nusa Kedua sebesar 15% dan Pihak Ketiga
NOT/XI/2018 tanggal 8 Lestari (“Pihak sebesar 15%.
November 2021 Ketiga”)
2. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Divisi Mulai berlaku sejak Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Operasi No. HKDG/ Gedung (“Pihak ditandatangani sampai telah sepakat untuk membentuk kerja sama
ADK.KASO-RSDS.08/ Pertama”); dan dengan diakhirinya KSO operasi (KSO) untuk pekerjaan Rancang
DIV.A/2018 tanggal 24 Mei 2. PT Yodya Karya berdasarkan perjanjian Bangun Pembangunan Rumah Sakit Khusus
2018 yang dibuat di bawah (“Pihak Kedua”) Daerah Duren Sawit (“Proyek”) berdasarkan
tangan dan bermaterai penunjukan dari Pejabat Pembuat Komitmen
cukup Rancang Bangun Pengembangan Rumah
Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Pembagian:
Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak
Kedua sebesar 2,5%
3. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Operasi Dalam Rangka (“Pihak telah selesai dan telah sepakat untuk membentuk kerja
Pelaksanaan Pekerjaan Pertama”); dan diperkirakan berakhir sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
Konstruksi Pembangunan 2. PT Basuki pada 20 September pembangunan bendungan Tiga Dihaji Paket
Bendungan Tiga Dihaji Rahmanta Putra 2024. I di Kabupaten OKU Selatan (“Proyek”)
Paket I Di Kabupaten Oku (“Pihak Kedua”) dengan nama Hutama-Basuki KSO.
Selatan Propinsi Sumatera
Selatan No. ADKON- Pembagian:
INFRA/KSO/AT.06/IV/2019 Pihak Pertama sebesar 75% dan Pihak
tanggal 11 April 2019 Kedua sebesar 25%.
115
Page 144
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Tidak terlampir tapi Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Kerjasama Operasi (KSO) (“Pihak diperkirakan akan telah sepakat untuk membentuk kerja
No. Div. infra/TA.2039/ Pertama”); dan berakhir pada 27 Juni sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
KSO.05/2019 tanggal 26 2. PT Waskita 2022. pembangunan bendungan Junction Tebing
September 2019 yang Karya (Persero) Tinggi (“Proyek”) dengan nama Hutama-
telah dilegalisasi di bawah Tbk. (“Pihak Waskita KSO.
Buku Pendaftaran No. Kedua”) Menunjuk Perseroan sebagai perusahaan
1111/D/IX/2019 tanggal utama untk kemitraan/KSO dan mewakili
27 September 2019 oleh serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
Arminawan, S.H., Notaris
di Jakarta Pembagian:
Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak
Kedua sebesar 40%
5. Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Kerja Sama Operasi (KSO) (“Pihak telah selesai termasuk telah sepakat untuk membentuk kerja sama
Pekerjaan Pembangunan Pertama”); dan masa pemeliharaannya operasi (KSO) untuk pekerjaan Meninting
Bendungan Meninting 2. PT Bahagia serta telah menerima (“Proyek”) dengan nama Hutama-
(Paket-I) di Kabupaten Bangunnusa pembayaran terakhir Bangunnusa KSO.
Lombok Barat tanggal (“Pihak Kedua”) dari pemberi tugas.
22 Oktober 2018 yang Pembagian:
dibuat di bawah tangan Pihak Pertama sebesar 80% dan Pihak
dan telah warmerking di Kedua sebesar 20%.
bawah Buku Registrasi
No. 89840/W/IX/2018
tanggal 10 September
2018 juncto Addendum I
Surat Perjanjian kemitraan/
Kerjasama Operasi
(KSO) tanggal 17 Oktober
2018 yang dibuat di
bawah tangan dan telah
warmerking di bawah
Buku Registrasi No. 90/W/
MOT/X/2018 tanggal 24
Oktober 2018
6. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Operasi Dalam Rangka (“Pihak telah selesai dan telah sepakat untuk membentuk kerja
Pelaksanaan Pekerjaan Pertama”); dan diperkirakan berakhir sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
Konstruksi Pembangunan 2. PT Jaya pada 2 Desember 2023. pembangunan bendungan Way Apu (Paket
Bendungan Way Apu Konstruksi 2) Provinsi Maluku (“Proyek”) dengan nama
(Paket 3) Kabupaten Manggala Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.
Buru - Provinsi Maluku Pratama Tbk.
No. ADKON-INFRA/KSO/ (“Pihak Kedua”) Pembagian:
AT.01/II/2019 tanggal 1 Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
Februari 2019 Kedua sebesar 30%
7. Surat Perjanjian 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Pelaksanaan Kerjasama (“Hutama”); dan telah selesai termasuk Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Proyek Pembangunan 2. PT Entolu masa pemeliharaannya pada pelaksanaan proyek Pekerjaan
Bendung Dan Jaringan D.I Buana Mandiri serta telah menerima Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I
Kalukku (MYC) Kabupaten (“Entolu”) pembayaran terakhir Kalukku (MYC) Kab Mamuju Prov Sulawesi
Mamuju, Provinsi Sulawesi dari pemberi tugas. Barat (“Proyek”).
Barat No. 001/PKO/HK/
EB/KSO/XI/2017 tanggal 8 Pembagian:
November 2017 Perseroan sebesar 70% dan Entolu sebesar
30%.
116
Page 145
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
8. Surat Perjanjian 1. Perseroan - Masa pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Kontrak Harga Satuan (“Pihak kontrak terhitung perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Pembangunan Bendungan Pertama”); dan sejak tanggal pada pelaksanaan proyek pekerjaan
Ladongi Paket-II 2. PT Bumi Karsa penandatanganan pembangunan bendungan Landongi di
Kabupaten Kolaka (“Pihak Kedua”) kontrak sampai dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi
Timur Provinsi Sulawesi 3. Kementerian Masa Pemeliharaan Tenggara (“Proyek”).
Tenggara No. HK.02.03/ Pekerjaan berakhir.
BWS/14.09.3/1029 tanggal
Umum dan - Masa pelaksanaan Adapun nilai dari Kontrak ini adalah sebesar
19 Desember 2019, yang
Perumahan kontrak berlaku Rp270.978.200.000,- sudah termasuk PPN.
dibuat di bawah tangan
Rakyat efektif sejak tanggal
perjanjian dan
keseluruhan pekerjaan
selama 378 hari
kalender;
- Masa Pemeliharaan
dihitung sejak tanggal
penyerahan pertama
pekerjaan sampai
dengan tanggal
penyerahan akhir
pekerjaan selama 360
hari kalender.
9. Surat Perjanjian Operasi 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat untuk membentuk
Pembangunan Jaringan (“Pihak telah selesai yang KSO sehubungan dengan pelaksanaan
Irigasi DI Baliase Kanan 2 Pertama”); dan diperkirakan selesai pekerjaan pembangunan jaringan irigasi DI
(Paket IV) Kab Luwu Utara 2. PT Citra Mandiri pada 25 November Baliase Kanan 2 (Paket IV) Kab Luwu Utara
No. HCE.01/KSO/Baliase- Abadi (“Pihak 2022. (“Proyek”).
IV/III/2017 tanggal 16 Maret Kedua”)
2017 dan telah dilegalisir 3. PT Entolu Buana Pembagian:
oleh Eviani A, S.H, M.Kn
Mandiri (“Pihak Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
Notaris di Kabupaten Gowa
Ketiga”) Kedua sebesar 15% dan Pihak Ketiga
sebesar 15%.
10. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Operasi Pembangunan Wilayah telah selesai yang Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Bendung D.I Batang Toru IV (“Pihak diperkirakan akan pada pelaksanaan proyek pembangunan
3.200 Ha Kabupaten Pertama”); selesai pada 31 Bendung D.I Batang Toru 3.200 Ha
Tapanuli Utara No. 001/ 2. PT Runggu Desember 2022. Kabupaten Tapanuli Utara (“Proyek”).
KSO/HK-RPJ/XI-2018 Prima Jaya
tanggal 26 November (“Pihak Kedua”) Pembagian:
2018, yang dibuat di bawah
Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak
tangan dan bermaterai
Kedua sebesar 40%.
cukup
11. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Operasi Pembangunan (“Pihak yang diperkirakan perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Perpipaan Air Limbah Kota Pertama”); dan akan selesai pada 28 pada pelaksanaan proyek pekerjaan
Pekanbaru Area Selatan 2. PT Rosa Lisca Desember 2022. pembangunan perpipaan air limbah Kota
(SC-2) No. 01/HK-ROSA/P- (“Pihak Kedua”) Pekanbaru Area Selatan (SC-2) (“Proyek”).
KSO/XI/2018 tanggal 1
November 2018 dan telah Pembagian:
warmerking di bawah Buku
Pihak Pertama sebesar 85% dan Pihak
Registrasi No. 423/P/I/2019
Kedua sebesar 15%.
tanggal 10 Januari 2019
, yang dibuat di bawah
tangan
12. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Operasi Pekerjaan Design (“Pihak telah selesaiyang Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
and Build No. Div.Infra/ Pertama”); dan diperkirakan akan pada pelaksanaan proyek pekerjaan
AT. 1 5 1 4 / K S O . 0 1 / 2 0 1 9 2. PT Nur Straits selesai pada 1 Januari Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman
tanggal 1 Juli 2019 juncto Engineering 2022. Wirasaba (“Proyek”).
Amandemen 01 tanggal (“Pihak Kedua”)
22 April 2019 dan telah Pembagian:
warmerking di bawah
Pihak Pertama sebesar 97% dan Pihak
Buku Registrasi No. 41/W/
Kedua sebesar 3%.
PT/V/2019 tanggal 3 Mei
2019, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup.
117
Page 146
Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Utang/Pembiayaan
1. Perjanjian Kredit No. 032/ 1. PT Bank Negara 1-04-2021 Bank memberikan plafond kredit sebesar
PK/BIN/2019 Maksimum Indonesia s/d Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
Rp388.370.000.000,tanggal (Persero) Tbk. 6-03-2022 Kredit mengajukan permintaan penggunaan
10 Mei 2019 yang dibuat (“Bank”); dan bagian plafond tersebut.
di bawah tangan dan 2. Perseroan
bermaterai cukup junctis (“Penerima Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
Surat Bank BNI 46 No. Kredit”)
BIN/2.2/285/R tanggal Jaminan:
12 Agustus 2020 perihal 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
Perpanjangan Fasilitas dengan kredit modal kerja transaksional
Kredit Saudara dan yang dibiayai oleh Bank;
Persetujuan Perubahan 2. Tanah dan bangunan yang terletak
Kredit (2) 032/PK/BIN/2019 di Kelurahan Warung Muncang,
tanggal 24 Maret 2021 yang Kecamatan Bandung Kulon,
dibuat di bawah tangan dan Kotamadya Bandung seluas 10.560
bermaterai cukup m2 sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
dengan Hak Tanggungan peringkat I
sebesar Rp33.705.300.000,- sesuai
dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima
Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan
hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau
mengalihkan seluruh atau sebagian aset
yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank
lain atau lembaga keuangan lainnya,
kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat
setelah penerbitan obligasi rasio
keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤
400% masih terpenuhi, cukup
memberitahukan kepada Bank*
5. Mengubah susunan pemegang saham
kecuali perubahan susunan pemegang
saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee
kepada anak perusahaan maupun pihak
ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp388.370.000.000,-
118
Page 147
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Kredit No. 01/ 1. PT Bank Negara 13-08-2021 Bank memberikan plafond kredit sebesar
BIN/PK/2021 Maksimum Indonesia s/d Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
Rp54.630.000.000,- tanggal (Persero) Tbk. 12-08-2022 Kredit mengajukan permintaan penggunaan
15 Januari 2021 yang (“Bank”); dan bagian plafond tersebut.
dibuat di bawah tangan 2. Perseroan
dan bermaterai cukup (“Penerima Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
juncto Surat PT Bank Kredit”)
BNI (Persero) Tbk46 No. Jaminan:
BINKPS3/2.1/274/R tanggal 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
10 Agustus 2021 perihal dengan kredit modal kerja transaksional
Persetujuan Perpanjangan yang dibiayai oleh Bank;
Fasilitas Kredit PT Hutama 2. Tanah dan bangunan yang terletak
Karya (Persero). di Kelurahan Warung Muncang,
Kecamatan Bandung Kulon,
Kotamadya Bandung seluas 10.560
m2 sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
dengan Hak Tanggungan peringkat I
sebesar Rp33.705.300.000,- sesuai
dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima
Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan
hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau
mengalihkan seluruh atau sebagian aset
yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank
lain atau lembaga keuangan lainnya,
kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat
setelah penerbitan obligasi rasio
keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤
400% masih terpenuhi, cukup
memberitahukan kepada Bank; *
5. Mengubah susunan pemegang saham
kecuali perubahan susunan pemegang
saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee
kepada perusahaan anak maupun pihak
ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp54.630.000.000,-
119
Page 148
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Perjanjian Kredit No. 02/ 1. PT Bank Negara 13-08-2021 Bank memberikan plafond kredit sebesar
BIN/PK/2021 Maksimum Indonesia s/d Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
Rp147.000.000.000,- (Persero) Tbk. 12-08-2022 Kredit mengajukan permintaan penggunaan
tanggal 22 Januari 2021 (“Bank”); dan bagian plafond tersebut.
yang dibuat di bawah 2. Perseroan
tangan dan bermaterai (“Penerima Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
cukup juncto Surat PT Kredit”).
Bank BNI (Persero) Tbk No. Jaminan:
KPS3/2.1/274/R tanggal 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
10 Agustus 2021 perihal dengan kredit modal kerja transaksional
Persetujuan Perpanjangan yang dibiayai oleh Bank;
Fasilitas Kredit PT Hutama 2. Tanah dan bangunan yang terletak
Karya (Persero). di Kelurahan Warung Muncang,
Kecamatan Bandung Kulon,
Kotamadya Bandung seluas 10.560
m2 sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
dengan Hak Tanggungan peringkat I
sebesar Rp33.705.300.000,- sesuai
dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima
Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan
hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau
mengalihkan seluruh atau sebagian aset
yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank
lain atau lembaga keuangan lainnya,
kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat
setelah penerbitan obligasi rasio
keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤
400% masih terpenuhi, cukup
memberitahukan kepada Bank; *
5. Mengubah susunan pemegang saham
kecuali perubahan susunan pemegang
saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee
kepada perusahaan anak maupun pihak
ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp147.000.000.000,-
120
Page 149
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Negara 13-08-2020 Bank memberikan Kredit Tidak Langsung
Fasilitas Kredit Tidak Indonesia s/d sebesar Rp5.100.000.000.000,- diberikan
Langsung No. 07 tanggal 8 (Persero) Tbk. 12-08-2022 oleh Bank kepada Penerima Kredit yang
Oktober 2012 yang dibuat di (“Bank”); dan terdiri dari Fasilitas Existing sebesar
hadapan Neilly Iralita Iswari, 2. Perseroan Rp4.050.000.000.000,- dan Tambahan
S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di (‘Debitur”) Fasilitas sebesar Rp1.050.000.000.000,-
Jakarta Timur sebagaimana yang bersifat Plafond/Revolving.
diubah terakhir kali dengan
Persetujuan Perubahan Penerima Kredit wajib membayar kepada
Perjanjian Pemberian Bank bunga kredit Trust Receipt (T/R)/Post
Fasilitas Kredit Tidak Financing sebagai berikut:
Langsung No. (14) 07 a. Untuk Rupiah tarif bunga disamakan
tanggal 10 September dengan tarif bunga fasilitas KMK;
2020, yang dibuat di bawah b. untuk USD bersifat tidak mengikat
tangan dan bermaterai (uncommitted), tarif bunga TR/KMK
cukup juncto Persetujuan Post Financing akan ditetapkan secara
Perubahan Perjanjian negosiasi pada saat realisasi dengan
Pemberian Fasilitas mengacu rekomendasi dari Bank Divisi
Kredit Tidak Langsung Tresuri untuk pembukuan di Bank
No. (15) 07 Maksimum Cabang Dalam Negeri dan Bank Cabang
Rp5.100.000.000.000,- Luar Negeri untuk pembukuan di Bank
tanggal 12 Agustus 2021 Cabang Luar Negeri setempat serta
yang dibuat di bawah memperhatikan kondisi likuiditas valas di
tangan dan bermaterai Bank.
cukup dan Surat Bank PT Jaminan:
Bank BNI (Persero) Tbk No. 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
KPS3/2.1/274/R tanggal dengan kredit modal kerja transaksional
10 Agustus 2021 perihal yang dibiayai oleh Bank;
Persetujuan Perpanjangan 2. Tanah dan bangunan yang terletak
Fasilitas Kredit PT Hutama di Kelurahan Warung Muncang,
Karya (Persero) yang Kecamatan Bandung Kulon,
dibuat di bawah tangan dan Kotamadya Bandung seluas 10.560
bermaterai cukup m2 sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
dengan Hak Tanggungan peringkat I
sebesar Rp33.705.300.000,- sesuai
dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Debitur tidak diperkenankan melakukan
hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
tertulis dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima
Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan
hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau
mengalihkan seluruh atau sebagian aset
yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank
lain atau lembaga keuangan lainnya,
kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat
setelah penerbitan obligasi rasio
keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤
400% masih terpenuhi, cukup
memberitahukan kepada Bank; *
121
Page 150
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Mengubah susunan pemegang saham
kecuali perubahan susunan pemegang
saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee
kepada anak perusahaan maupun
pihak ketiga, kecuali telah berjalan;
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp5.100.000.000.000,-
5. Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Negara 13-08-2020 Bank memberikan Kredit bersifat revolving,
08 tanggal 8 Oktober 2012 I n d o n e s i a s/d dengan bunga sebesar 9,25% per tahun
yang dibuat di hadapan (Persero) Tbk. 12-08-2022 yang akan direview setiap saat untuk
Neilly Iralita Iswari, S.H., (“Bank”); dan disesuaikan dengan suku bunga yang
M.Si., MKn., Notaris di 2. P e r s e r o a n berlaku di Bank.
Jakarta Timur sebagaimana (‘Debitur”)
diubah terakhir kali Jaminan:
dengan Persetujuan 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
Perubahan Perjanjian dengan kredit modal kerja transaksional
Kredit No. (9) 08 Maksimum yang dibiayai oleh Bank;
Rp100.000.000.000,- 2. Tanah dan bangunan yang terletak
tanggal 10 September di Kelurahan Warung Muncang,
2020 yang dibuat di bawah Kecamatan Bandung Kulon,
tangan dan bermaterai Kotamadya Bandung seluas 10.560
cukup junctis Persetujuan m2 sebagaimana dibuktikan dengan
Perubahan Perjanjian Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
Kredit No. (1) 08 Maksimum tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
Rp100.000.000.000,- masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
tanggal 12 Agustus 2021 dengan Hak Tanggungan peringkat I
yang dibuat di bawah sebesar Rp33.705.300.000,- sesuai
tangan dan bermaterai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
cukup dan Surat PT Bank 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
BNI (Persero) Tbk No.
KPS3/2.1/274/R tanggal Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
10 Agustus 2021 perihal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
Perpanjangan Fasilitas dari Bank, antara lain:
Kredit PT Hutama Karya 1. Melakukan perubahan kegiatan
(Persero) usaha sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar Perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima
Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan
hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau
mengalihkan seluruh atau sebagian aset
yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank lain
atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat
setelah penerbitan obligasi rasio
keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage
≤400% masih terpenuhi, cukup
memberitahukan kepada Bank; *
5. Mengubah susunan pemegang saham
kecuali perubahan susunan pemegang
saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee
kepada anak perusahaan maupun pihak
ketiga, kecuali telah berjalan;
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,-
122
Page 151
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Akta Perjanjian Kredit No. 09 1. PT Bank 20-06-2019 Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
tanggal 20 Juni 2019 junctis Pembangunan s/d Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
Akta Addendum I Perjanjian Jawa Barat dan 20-06-2022
Kredit No. 08 tanggal 19 Juni Banten (“Bank”); Bunga:
2020 yang keduanya dibuat dan Catatan: SPPK ini akan a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
di hadapan Agung Iriantoro, 2. P e r s e r o a n ditindaklanjuti dengan Standby Loan sebesar 9,5% per annum
S.H., Notaris di Jakarta (‘Debitur”) penandatanganan secara efektif Floating Rate;
Selatan dan Surat No. 257/ perjanjian kredit. b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek
KKO-KO2/2021 tanggal ditentukan Bank pada saat penarikan.
9 Juni 2021 perihal Surat
Penawaran Pemberian Jaminan:
Kredit (SPPK) a/n PT 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
Hutama Karya (Persero) berupa piutang proyek milik Debitur yang
ada maupun yang aka nada atas proyek
yang dibiayai oleh Bank minimal 100%
dari outstanding fasilitas kredit;
2. Fasilitas Kredit Jangka Pendek berupa
piutang usaha minimal 100% dari
outstanding kredit.
Debitur tidak diperkenankan untuk
1. Memindahtangankan atau menjaminkan
harta kekayaan Debitur yang menjadi
agunan/piutang proyek yang dibiayai
Bank kepada pihak lain.
2. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak
dan/atau kewajiban Debitur atas fasilitas
kredit ini kepada pihak lain.
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp200.000.000.000,-
7. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Syariah Jangka waktu Perjanjian Fasilitas Modal Kerja Transaksional bersifat
Pembiayaan Berdasarkan I n d o n e s i a Line Facility ini adalah revolving. Nisbah bagi hasil terhadap
Prinsip Syariah No. 33 (“Bank”); dan sampai dengan tanggal pendapat obyek akad untuk masing-masing
tanggal 29 November 2018 2. P e r s e r o a n 29 November 2022. pihak adalah 99,98% untuk Nasabah dan
juncto Akad Pembiayaan (‘Debitur”) 0,02% untuk Bank.
Berdasarkan Prinsip Jangka waktu penarikan
Musyarakah tanggal 29 (avaibility period) Jaminan:
November 2018 yang adalah 29 November 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
keduanya yang dibuat di 2021. 1272/Melawai, seluas 604 m2, diikat
hadapan Nanette Cahyanie dengan hak tanggungan peringkat
Handari Adi Warsito, S.H., pertama sebesar Rp44.581.700.000,-
Notaris di Jakarta yang 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 534/
telah diubah beberapa kali Sidodadi seluas 4.629 m2, diikat dengan
dengan dokumen: hak tanggungan peringkat pertama
a. Addendum Perjanjian sebesar Rp32.892.000.000,-
Line Facility Berdasarkan 3. Piutang usaha yang ada maupun
Prinsip Syariah No. 21/ yang akan ada diikat secara fidusia
ADD-002/CB1-FOG/ sebesar Rp190.215..000.000,- dan
IV/2019/LF tanggal 22 nilai penjaminan sebesar sebesar
April 2019 yang dibuat Rp375.000.000.000,-
di bawah tangan dan 4. Agunan diikat secara cross collateral
bermaterai cukup; dan cross default atas seluruh fasilitas
b. Akta Addendum I pembiayaan Nasabah.
(Pertama) Perjanjian
Line Facility Pembiayaan Selama fasilitas pembiayaan belum
Berdasarkan Prinsip dinyatakan lunas oleh Bank, Debitur tidak
Syariah No. 116 tanggal dapat menjalankan hal-hal dibawah ini
26 Desember 2019, tanpa persetujuan tertulis:
yang dibuat di hadapan 1. Menjual atau memindahtangankan aset
Sri Ismiyati, Notaris di yang diagunkan/dijaminkan di Bank;
Jakarta; 2. Melakukan perubahan kegiatan
c. Akta Addendum III usaha sebagaimana tercantum dalam
(Ketiga) Perjanjian Line anggaran dasar perusahaan yang dapat
Facility Pembiayaan mengakibatkan akibat material dan
Berdasarkan Prinsip mengurangi kemampuan Nasabah untuk
Syariah No. 19 tanggal melunasi fasilitas pembiayaan kecuali
2 Desember 2020, dipersyaratkan oleh perundangan yang
yang dibuat di hadapan berlaku;
Sri Ismiyati, Notaris di
Jakarta.
123
Page 152
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Menjual atau memindahtangankan hak
atau mengalihkan seluruh atau sebagian
kekayaan/aset milik Nasabah dalam satu
transaksi atau lebih kecuali (i) menjual
atau mengalihkan aset dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha sehari-
hari, (ii) menjual atau dengan cara lain
mengalihkan aset sebagai ganti atau
digantikan dengan aset lainnya yang
sebanding atau lebih baik tipe, sifat, dan
kualitasnya (iii) menjual atau mengalihkan
aset dalam rangka pelaksanaan
reorganisasi oleh Pemerintah Indonesia
sepanjang penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan akibat material (iv) menjual
atau mengalihkan aset yang sudah tidak
berguna atau tidak dipakai lagi;
4. Melakukan peleburan, penggabungan,
pemisaham, pembubaran maupun
rekonstruksi (tindakan korporasi);
5. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang kepada instansi yang
berwenang.
Nilai kontrak: maksimal sebesar
Rp350.000.000.000,- dimana pada akadnya
Bank dan Debitur mengikatkan diri satu
sama lain untuk membiayai obyek akad
yaitu Rp50.000.000.000,-
8. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mandiri 14-09-2021 Kredit Modal Kerja bersifat. Revolving,
Modal Kerja No. CRO- (Persero) Tbk. s/d Advised dan Commited. Dengan bunga
KP/163/KMK/2015 No. 20 (“Bank”); dan 13-09-2022 sebesar 9% per annum.
tanggal 14 September 2015 2. P e r s e r o a n Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
yang dibuat di hadapan (‘Debitur”) dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
Nanette Cahyane Handari untuk:
Adi Warsito, S.H., Notaris 1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
di Jakarta sebagaimana Kredit Modal kerja transaksional jangka
diubah terakhir kali dengan pendek dari lembaga keuangan lainnya;
Perjanjian Addendum VI 2. Memindahtangankan barang jaminan;
(Keenam) Perjanjian Kredit 3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
Modal Kerja No.CRO. atau menjaminkan harta kekayaan
KP/163/KMK/2015/2015 Debitur yang telah dijaminkan kepada
Akta No. 20 tanggal 10 Bank kepada pihak lain;
September 2021, yang 4. Melakukan transaksi dengan seseorang
dibuat di bawah tangan dan atau suatu pihak termasuk namun tidak
bermeterai cukup terbatas pada perusahaan afiliasinya
dengan cara yang diluar praktek
kewajaran atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan prinsip good
corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan
perusahaan, melikuidasi atau
permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
pihak lain untuk mengajukan pernyataan
pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Debitur sendiri atau
diajukan permohonan PKPU.
124
Page 153
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
1. Agunan fixed asset berupa tanah
dan bangunan seluas 1.855 m2 di
Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
Palembang, Sumatera Selatan
sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.00381/30 Ilir yang akan diikat
dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp11.130.000.000,-;
2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
diikat dengan Hak Tanggunan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Agunan fixed asset berupa tanah
seluas 4.105 m2 di Desa Batusari,
Kecamatan Mranggen, Kabupaten
Demak, Jawa Tengah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan No.5617/Batursari yang akan
diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp488.050.000.000,-;
4. Agunan fixed asset berupa tanah seluas
48.357 m2 di Dusun Bengkel, Kelurahan
Srimulyo, Kecamatan Piyungan,
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.00020/Srimulyo yang akan diikat
dengan Hak Tangungan sebesar
Rp3.022.000.000,-;
5. Agunan non fixed asset berupa objek
yang dibiayai atau seluruh tagihan yang
timbul atas objek yang dibiayai tersebut,
dalam hal ini berupa seluruh Piutang
Dagang serta inventory yang ada dan
akan ada yang telah diikat secara
Fidusia sebesar Rp.626.089.000.000,-
sebagaimana termuat dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang Dagang
No.21 tanggal 14 September 2015 yang
dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dan rencana akan ditingkatkan
dengan nilai penjaminan menjadi
Rp1.496.089.000.000,-;
6. Persediaan yang rencana akan
diikat Akta Jaminan Fidusia
dengan nilai penjaminan sebesar
Rp880.000.000.000,-
7. Cessie atas kontrak yang diperoleh Bank
sebagaimana termuat dalam dalam Akta
Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 22,
tanggal 14 September 2015 yang dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
125
Page 154
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
Kredit Modal kerja transaksional
jangka pendek dari lembaga keuangan
lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
atau menjaminkan harta kekayaan
Debitur yang telah dijaminkan kepada
Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afiliasinya
dengan cara yang diluar praktek
kewajaran atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan prinsip good
corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan
perusahaan, melikuidasi atau
permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
pihak lain untuk mengajukan pernyataan
pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Debitur sendiri atau
diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp50.000.000.000,-
9. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Mandiri 14-09-2021 Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
Fasilitas Bank Garansi No. (Persero) Tbk. s/d dengan pembagian limit Bank Garansi
CRO.KP/162/NCL/2015 No. (“Bank”); dan 13-09-2022 sebesar Rp1.150.000.000.000,- dan
19 tanggal 14 September 2. P e r s e r o a n SKBDN sebesar Rp150.000.000.000,-
2015 yang dibuat di hadapan (‘Debitur”)
Nanette Cahyane Handari Jaminan:
Adi Warsito, S.H., Notaris 1. Agunan fixed asset berupa tanah
di Jakarta sebagaimana dan bangunan seluas 1.855 m2 di
diubah terakhir kali dengan Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
Addendum IX (Kesembilan) Palembang, Sumatera Selatan
Perjanjian Pemberian sebagaimana dibuktikan dengan
Fasilitas Garansi No.CRO. Sertipikat Hak Guna Bangunan
KP/162/NCL/2015 Akta No. No.00381/30 Ilir yang akan diikat
19 tanggal 10 September dengan Hak Tanggungan sebesar
2021 yang dibuat di bawah Rp11.130.000.000,-;
tangan dan bermeterai 2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
cukup bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
Batusari dengan nilai pengikatan
sebesar Rp488.050.000.000,-
4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB
No. 00020/Srimulyo dengan nilai
pengikatan Rp3.022.000.000,-
5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
dan/atau piutang ventura bersama
dan/atau tagihan bruto dengan nilai
pengikatan Rp626.089.000.000,-
6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
Rp880.000.000.000,-
7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
Cessie.
126
Page 155
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
Kredit Modal kerja transaksional
jangka pendek dari lembaga keuangan
lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
atau menjaminkan harta kekayaan
Debitur yang telah dijaminkan kepada
Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afiliasinya
dengan cara yang diluar praktek
kewajaran atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan prinsip good
corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan
perusahaan, melikuidasi atau
permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
pihak lain untuk mengajukan pernyataan
pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Debitur sendiri atau
diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp1.300.000.000.000,-
10. Akta Perjanjian Kredit Term 1. PT Bank Mandiri 11-09-2020 Fasilitas Kredit Term Loan yang bersifat
Loan No. WCO.KP/196/ (Persero) Tbk. s/d Revolving, Advised and Committed. Bunga
TLN/2020 No. 17 tanggal (“Bank”); dan 10-09-2023 sebesar 8,15% per tahun dibayar efektif
11 September 2020, yang 2. P e r s e r o a n setiap bulan dan dapat berubah sesuai
dibuat di hadapan Diah (‘Debitur”) dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Sulistyani Ratna Sediati,
Jaminan:
S.H., Notaris di Jakarta
1. Agunan fixed asset berupa tanah
dan bangunan seluas 1.855 m2 di
Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
Palembang, Sumatera Selatan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan No.00381/30 Ilir
yang akan diikat dengan Hak Tanggungan
sebesar Rp11.130.000.000,-;
2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
Rp488.050.000.000,-
4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No.
00020/Srimulyo dengan nilai pengikatan
Rp3.022.000.000,-
5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
dan/atau piutang ventura bersama dan/
atau tagihan bruto dengan nilai pengikatan
Rp626.089.000.000,-
6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
Rp880.000.000.000,-
7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
Cessie.
Nilai kontrak: Rp1.800.000.000.000,-
127
Page 156
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
11. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mandiri 14-09-2021 Fasilitas Kredit Modal Kerja Tansaksional
Modal Kerja-Transaksional (Persero) Tbk. s/d II yang bersifat revolving, advised and
II Nomor CRO.KP/162/ (“Bank”); dan 13-09-2022 committed.
KMK/2019 No. 104A 2. P e r s e r o a n
tanggal 21 Mei 2019 (‘Debitur”) Bunga:
yang dibuat di hadapan 9% per tahun
yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyane Handari Jaminan:
Adi Warsito, S.H., Notaris 1. Agunan fixed asset berupa tanah
di Jakarta sebagaimana dan bangunan seluas 1.855 m2 di
diubah terakhir kali dengan Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
Addendum III (Ketiga) Palembang, Sumatera Selatan
Perjanjian Kredit Modal sebagaimana dibuktikan dengan
Kerja No.CRO.KP/162/ Sertipikat Hak Guna Bangunan
KMK/2019 tanggal 10 No.00381/30 Ilir yang akan diikat
September 2021 yang dengan Hak Tanggungan sebesar
dibuat di bawah tangan dan Rp11.130.000.000,-;
bermeterai cukup 2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
Batusari dengan nilai pengikatan
sebesar Rp488.050.000.000,-
4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB
No. 00020/Srimulyo dengan nilai
pengikatan Rp3.022.000.000,-
5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
dan/atau piutang ventura bersama
dan/atau tagihan bruto dengan nilai
pengikatan Rp626.089.000.000,-
6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
Rp880.000.000.000,-
7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
Cessie.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
Kredit Modal kerja transaksional
jangka pendek dari lembaga keuangan
lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
atau menjaminkan harta kekayaan
Debitur yang telah dijaminkan kepada
Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afiliasinya
dengan cara yang diluar praktek
kewajaran atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan prinsip good
corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan
perusahaan, melikuidasi atau
permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
pihak lain untuk mengajukan pernyataan
pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit Debitur sendiri atau
diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp150.000.000.000,-
128
Page 157
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
12. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. I n d o n e s i a s/d Kreditur setuju untuk memberikan kredit
Kerja Ekspor No. 8 tanggal E x i m b a n k 07-07-2022 dengan ketentuan jumlah maksimum
7 Juli 2015 yang dibuat di (“Bank”); dan penggunaan Fasilitas dengan sublimit:
hadapan Raden Ayu Poppy 2. P e r s e r o a n
Darmawan, S.H., Notaris (‘Debitur”) - Sublimit Kredit Modal Kerja Ekspor
di Jakarta juncto Syarat & sebesar Rp200.000.000.000,-
ketentuan Perjanjian Kredit - Sublimit maksimum untuk penggunaan
Lembaga Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan L/C, SKBDN,
Ekspor Indonesia Pembukaan L/C dan Pembukaan SKBDN
(Indonesia Eximbank) adalah sebesar Rp200.000.000.000,-
yang telah di Warmerking
oleh Poppy Darmawan, Bunga:
S.H., Notaris di Jakarta a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
Selatan sebagaimana - Utilisasi dalam Rupiah sebesar
telah diubah terakhir kali 9,80% per tahun
dengan Perubahan Kelima - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00%
Perjanjian Pemberian per tahun;
Fasilitas Penjaminan b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas
Indonesia Eximbank Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber
No. 353/ADDPK/08/2021 dana yang digunakan dan ketersediaan
tanggal 2 Agustus 2021 dana pada Kreditur.
yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup Jaminan:
Debitur menyerahkan jaminan yang akan
diperjanjikan tersendiri dalam dokumen
pengikatan atas Jaminan yaitu berupa
Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak
yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur
milik Debitur kepada pihak ketiga yang
saat ini telah ada maupun yang akan ada
kemudian, dengan nilai penjaminan minimal
sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus
dua puluh lima miliar Rupiah).
Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU
Selama Debitur masih memiliki kewajiban
membayar utang kepada Kreditur dan/atau
selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
Debitur dilarang melakukan hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi
yang dapat menghambat kewajiban
pembayaran fasilitas kredit kepada
Kreditur jika Debitur merupakan badan
hukum perseroan terbatas;
2. Melakukan penjualan atau pemindahan
atau melepaskan ha katas sebagian atau
seluruh atas harta kekayaan Debitur
selain untuk kegiatan usaha sehari-hari,
kecuali menurut kebijakan pemerintah;
3. Memperoleh pinjaman baru yang
mengakibatkan Debitur menjadi
berUtang baik secara langsung atau
tidak langsung kecuali dalam rangka
transaksi usaha yang lazim;
4. Dalam hal Debitur merupakan suatu
badan usaha, melunasi Utang kepada
pemegang saham (jika Debitur
merupakan badan hukum Perseroan
Terbatas) atau persero pengurus dan/
atau pesero komaditer (jika Debitur
merupakan badan usaha Perseroan
Komaditer) sebelum kewajiban kepada
Kreditur lunas.
Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-
129
Page 158
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. I n d o n e s i a s/d Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas
Kerja Ekspor No. 8 tanggal E x i m b a n k 07-07-2022 KMKE Transaksional dengan sublimit:
7 Juli 2015 yang dibuat di (“Bank”); dan
hadapan Raden Ayu Poppy 2. P e r s e r o a n Fasilitas Penjaminan Indonesia Eximbank
Darmawan, S.H., Notaris (‘Debitur”) dengan jumlah maksimal sebesar
di Jakarta juncto Syarat & Rp100.000.000.000,-
ketentuan Perjanjian Kredit
Lembaga Pembiayaan Selain diatur pada SKU, selama Debitur
Ekspor Indonesia (Indonesia masih memiliki kewajiban membayar utang
Eximbank) yang telah di kepada Kreditur dan/atau selama jangka
Warmerking oleh Poppy waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang
Darmawan, S.H., Notaris melakukan hal-hal sebagai berikut:
di Jakarta sebagaimana 1. Bertindak sebagai penanggung atau
diubah terakhir kali dengan penjamin dalam bentuk dan nama
Perubahan Kelima apapun juga dan/atau menjaminkan
Perjanjian Pemberian atau mengagunkan harta kekayaan
Fasilitas Penjaminan Debitur kepada pihak lain sepanjang
Indonesia Eximbank menurut pertimbangan Kreditur
No. 353/ADDPK/08/2021 bahwa nilai agunan yang diserahkan
tanggal 2 Agustus 2021 oleh Debitur kepada Kreditur belum
yang dibuat di bawah tangan mencukupi, kecuali kewajiban-
dan bermaterai cukup. kewajiban tersebut timbul untuk
fasilitas kredit yang diberikan oleh
Kreditur;
2. Menggunakan fasilitas Kredit selain
dari pada yang telah ditentukan dalam
Tujuan Penggunaan Fasilitas;
3. Mengajukan permohonan dan/atau
menyuruh pihak lain mengajukan
permohonan kepada Pengadilan untuk
dinyatakan pailit atau diletakkan dalam
keadaan penundaan pembayaran
utang;
4. Menjual atau memindahtangankan
dengan cara apapun atau melepaskan
sebagian atau seluruh harta kekayaan
Debitur selain dalam rangka kegiatan
usaha Debitur;
5. Meminjamkan uang kepada siapapun
juga, kecuali akibat usaha yang normal
dalam usaha Debitur;
6. Menyerahkan sebagian atau seluruh
hak dan/atau kewajiban Debitur atas
Fasilitas Kredit kepada pihak lain.
Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-
Bunga:
a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
- Utilisasi dalam Rupiah sebesar
9,80% per tahun
- Utilisasi dalam USD sebesar 6,00%
per tahun;
b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas
Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber
dana yang digunakan dan ketersediaan
dana pada Kreditur.
Jaminan:
Debitur menyerahkan jaminan yang akan
diperjanjikan tersendiri dalam dokumen
pengikatan atas Jaminan yaitu berupa
Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak
yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur
milik Debitur kepada pihak ketiga yang
saat ini telah ada maupun yang akan ada
kemudian, dengan nilai penjaminan minimal
sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus
dua puluh lima miliar Rupiah).
130
Page 159
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU
Selama Debitur masih memiliki kewajiban
membayar utang kepada Kreditur dan/atau
selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
Debitur dilarang melakukan hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi
yang dapat menghambat kewajiban
pembayaran fasilitas kredit kepada
Kreditur jika Debitur merupakan badan
hukum perseroan terbatas;
2. Melakukan penjualan atau pemindahan
atau melepaskan ha katas sebagian atau
seluruh atas harta kekayaan Debitur
selain untuk kegiatan usaha sehari-hari,
kecuali menurut kebijakan pemerintah;
3. Memperoleh pinjaman baru yang
mengakibatkan Debitur menjadi
berUtang baik secara langsung atau
tidak langsung kecuali dalam rangka
transaksi usaha yang lazim;
4. Dalam hal Debitur merupakan suatu
badan usaha, melunasi Utang kepada
pemegang saham (jika Debitur
merupakan badan hukum Perseroan
Terbatas) atau persero pengurus dan/
atau pesero komaditer (jika Debitur
merupakan badan usaha Perseroan
Komaditer) sebelum kewajiban kepada
Kreditur lunas.
Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-
Perseroan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Indonesia Eximbank
sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya Tahap II dan/atau Penawaran Umum
Sukuk Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap II sebagai bagian dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya dan/atau
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya sebagaimana termaktub dalam
surat Indonesia Eximbank Nomor: BS.0021/
BMN/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 perihal
Persetujuan Penerbitan Obligasi Domestik
dan/atau Sukuk PT Hutama Karya (Persero).
14. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank s/d Kreditur sepakat untuk memberikan
Pemberian Line Facility No. Ta b u n g a n 30-11-2022 Corporate Line Facility sebesar
188 tanggal 30 November Negara Tbk. Rp750.000.000.000,- dengan sublimit
2016 yang dibuat di hadapan ( P e r s e r o ) Non Cash Loan maksimal sebesar
Sri Ismiyati S.H., Notaris (“Kreditur”) Rp150.000.000.000,- yang nantinya akan
di Jakarta sebagaimana 2. P e r s e r o a n digunakan berdasarkan masing-masing
diubah terakhir kali dengan (“Debitur”) proyek tersendiri.
Addendum Ketiga Perjanjian
Kerjasama Pemberian Line Corporate Line Facility bersifat revolving
Facility No. 07/ADD/PER/ dan uncommitted. Corporate Line Facility
DIR/2021-No. DKMR/CP./S. meliputi kredit atau pembiayaan yang
Perj/23/VIII/2021 tanggal diberikan dalam bentuk:
20 Agustus 2021, yang a. Cash Loan yang terdiri dari
dibuat di bawah tangan dan Kredit Modal Kerja Kontraktor dan Kredit
bermaterai cukup. Konstruksi; dan
b. Non Cash Loan yang terdiri dari
Supply Chain Finance skema Payable
Financing, Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank
Garansi.
131
Page 160
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Selama Debitur masih memiliki kewajiban
membayar utang kepada Kreditur dan/atau
selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut tanpa persetujuan dahulu dari
Kreditur:
1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan
penggunaan;
2. Memberikan pinjaman baru ke pihak
lain;
3. Memindahtangankan agunan;
4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri
sendiri;
5. Menyewakan aset yang diagunkan
kepada pihak lain;
6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di
luar kewajaran;
7. Mengubah jenis usaha.
Nilai kontrak: Rp750.000.000.000 dengan
sublimit Rp150.000.000.000,-
15. Perjanjian Kredit 1. PT Bank s/d KMK Kontraktor untuk Pekerjaan EPC
Pembiayaan Untuk Ta b u n g a n 16 September 2022 Lawe-Lawe sesuai Kontrak No. 003/
Pekerjaan EPC Lawe-Lawe Negara Tbk. V00000/2019-S0 tanggal 16 September
RDMP RU V-Balikpapan ( P e r s e r o ) 2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan
No. 07/PK/JKC/XII/2019 (“Kreditur”) KSO China Petroleum Pipeline Engineering
dan No. CP/LPU.3327/ 2. P e r s e r o a n Co. Ltd & Perseroan (“Perjanjian”).
BANK/960/2019 tanggal 16 (“Debitur”)
Desember 2019 yang dibuat Bunga: 9,15% per annum - adjustable rate.
di bawah tangan dengan
materai cukup juncto Akta Jaminan:
Perjanjian Kerjasama Cessie notariil atas tagihan termin atau
Pemberian Line Facility No. pembayaran berdasarkan Perjanjian
188 tanggal 30 November dengan coverage rasio minimal sebesar
2016 sebagaimana telah 150% dari plafond kredit.
diubah beberapa kali
Selama Debitur masih memiliki kewajiban
membayar utang kepada Kreditur dan/atau
selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut tanpa persetujuan dahulu dari
Kreditur:
1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan
penggunaan;
2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
3. Memindahtangankan agunan;
4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri
sendiri;
5. Menyewakan aset yang diagunkan
kepada pihak lain;
6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di
luar kewajaran;
7. Mengubah jenis usaha.
Nilai kontrak: Rp324.000.000.000,-
132
Page 161
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
16. Addendum Pertama 1. P e r s e r o a n s/d Perseroan memberikan pinjaman kepada
Perjanjian Pinjaman No. ( “ P i h a k 31-12-2021*) Pihak Kedua untuk Proyek-Proyek HK
101.1/DU/ULP/PERJ.019/ Pertama”) Realtindo dan Pembayaran sebagai berikut:
III/2021 tanggal 23 Maret 2. HK Realtindo *) Catatan: 1. H Residence Yogya;
2021, yang keduanya (“Pihak Kedua”) Berdasarkan Surat 2. H Mansion Balikpapan;
dibuat di bawah tangan dan Keterangan Pihak 3. Southern Balikpapan;
bermeterai cukup Kedua tanggal 4 Januari 4. Rajawali;
2022, Pihak Kedua 5. Cendana Regency;
sedang mengajukan 6. Refinancing Bukopin;
p e r m o h o n a n 7. Pembayaran Bunga Desember 2018;
kepada Pihak 8. Pembentukan anak perusahaan PT
Pertama mengenai Hutama Karya Realtindo Raya;
perpanjangan masa 9. Uang Minat Akuisisi Perusahaan calon
berlaku perjanjian anak perusahaan;
sampai dengan 31 10.Hotel Karya Indonesia;
Desember 2022. Dalam 11. Pelunasan MTN Seri A Tahun 2017;
hal Pihak Pertama 12.Pembayaran Bunga Tahun 2019;
menyetujuinya, maka 13.Bunga MTN;
Para Pihak akan 14.Bunga dan Pokok MTN;
menandatangani 15.Penerimaan Dana Talangan KMK BNI;
addendum perjanjian 16.Penerimaan Dana Pelunasan Bunga
tersebut. Sukuk;
17.Penerimaan Dana Untuk Pelunasan
Pembayaran MTN; dan
18.Pembayaran Bunga Tahun 2020.
Bunga: Bunga berdasarkan ketentuan
fasilitas bank Pihak Pertama yang
dibayarkan secara rutin bulanan oleh Pihak
Kedua kepada Bank melalui Pihak Pertama.
Jaminan:
Piutang milik Pihak Kedua atas proyek-
proyek yang dibiayai.
Nilai kontrak:
Rp2.734.732.373.151,-.
17. Akta Perjanjian Kredit 1. P e r s e r o a n s/d Debitur menerima beberapa fasilitas dari
Sindikasi No. 12 tanggal (“Debitur”) 27-12-2032 untuk para kreditur dengan rincian sebagai
27 Desember 2017, yang 2. PT Bank Mandiri Fasilitas Kredit dan 27 berikut:
dibuat di hadapan juncto (Persero) Tbk; Desember 2042 untuk a. Tranche I – Fasilitas Kredit dari Para
Akta Perubahan Pertama 3. PT Bank Negara Fasilitas CDS Kreditur Ki yang terdiri atas KI Pokok dan
atas Perjanjian Kredit I n d o n e s i a KI IDC
Sindikasi PT Hutama Karya (Persero) Tbk; Maksimum sebesar
(Persero) No. 15 tanggal 4. PT Bank Central Rp8.067.413.000.000,- dengan rincian
22 Oktober 2018, yang Asia Tbk; sebagai berikut:
keduanya dibuat di hadapan 5. PT Bank CIMB 1. KI Pokok maksimum sebesar
Ati Mulyati, S.H., Notaris di Niaga Tbk; Rp7.489.111.390.000,-
Jakarta 6. PT Bank 2. KI IDC maksimum sebesar
Maybank Tbk; Rp578.301.610.000,-
7. PT Bank
Permata Tbk; b. Tranche II – Fasilitas CDS yang diberikan
8. PT Bank ICBC oleh Kreditur CDS maksimum sebesar
Indonesia; Rp7.525.000.000.000,-
9. PT Sarana Multi
Infrastruktur Sifat Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
(Persero) adalah aglopend atau non revolving.
Bunga:
a. Fasilitas Kredit sebesar 8,25% per
tahun;
b. Fasilitas CDS sebesar 2% di Bunga
Fasilitas Kredit per tahun.
133
Page 162
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
a. Surat Jaminan Pemerintah dengan
kriteria sebagaimana diatur dalam
perjanjian;
b. Seluruh tagihan atas pendapatan
tol dan pendapatan usaha lain yang
berhubungan dengan pengusahaan
jalan tol, hasil klaim asuransi, klaim
bank garansi dan penggantian dana
dari pemerintah sebagai akibat dari
pengakhiran PPJT Bakauheni -
Terbanggi - Besar yang diikat secara
fidusa dengan nilai penjaminan sebesar
Rp9.599.885.000.000,- dan fidusia
tersebut wajib didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku mengenai jaminan fidusia;
c. Rekening Penampungan yang terdiri
dari beberapa jenis rekening yang akan
diikat secara gadai dalam bentuk notaril.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Para Kreditur KI dan Kreditur CDS, dari:
a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain
termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada:
1. Menerima pinjaman, Utang, atau
fasilitas kredit baru dan/atau
fasilitas sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya dari
bank lain atau lembaga keuangan
lainnya terkait Proyek;
2. Mengikatkan diri sebagai
penanggung atau penjamin jutang
atau menjaminkan harta kekayaan
kepada pihak lain kecuali yang telah
berjalan;
3. Melakukan transaksi dengan
seseorang atau suatu pihak
termasuk namun tidak terbatas pada
perusahaan afiliasinya dengan cara
yang di luar praktek kewajiban atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan prinsip good corporate
governance pada Debitur.
4. Melakukan pengikatan atau
perjanjian yang akan berdampak
pada terhambatnya kewajiban
Debitur kepada para Kreditur dan
Kreditur CDS;
5. Mendirikan anak perusahaan Debitur
terkait pelaksanaan Proyek selama
jangka waktu Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS;
6. Mengadakan penyertaan baru dalam
perusahaan lain dan/atau turut
membiayai perusahaan lain dan/atau
membuka usaha baru.
134
Page 163
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Kreditur Sindikasi
1. Melakukan penarikan dan/atau
pemindahbukuan dana dari rekening
penampungan di luar yang diatur
dalam dokumen transaksi;
2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan
tol (hak konsesi Tol) berdasarkan
PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
kepada anak perusahaan Debitur
atau perusahaan lain;
3. Mengajukan moratorium,
membubarkan perusahaan
melikuidasi atau permohonan
penundaan kewajiban pembayaran
Utang kepada instansi yang
berwenang;
4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS yang diberikan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian
Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
berdasarkan perjanjian kredit;
5. Mengajukan permohonan atau
menyuruh pihak lain mengajukan
pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit
Debitur atau diajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran
utang;
6. Menjual, mengalihkan atau
memindahtangankan dengan
cara apapun dari harta kekayaan
Debitur sebagian atau seluruh harta
kekayaan yang sudah diserahkan
sebagai jaminan kepada pihak lain;
7. Melakukan perubahan PPJT
Bakauheni – Terbanggi Besar dan/
atau Business Plan termasuk tetapi
tidak terbatas pada perubahan
biaya investasi dan hal-hal lain yang
meningkatkan risiko Para Kreditur KI
dan Kreditur CDS;
8. Melakukan penggabungan, akuisisi
dan konsolidasi dengan perusahaan
lain dan/atau mengubah bentuk
badan hukum kecuali hal tersebut
merupakan pelaksanaan kebijakan
atau ketentuan atau arahan dari
Pemerintah;
9. Melakukan penggantian penjamin;
10.Melakukan perubahan kontrak kerja
berupa kenaikan harga, kemunduran
jadwal waktu dan perubahan material
lainnya;
11. Melakukan perubahan bentuk dan isi
pada surat jaminan pemerintah.
135
Page 164
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
18. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan a. Tanggal jatuh tempo Debitur menerima fasilitas ini dengan
Sindikasi PT Hutama Karya 2. PT Sarana Multi pembayaran Utang jumlah maksimum fasilitas kredit sampai
(Persero) No. 2 tanggal 11 Infrastruktur fasilitas Tranche A dengan sebesar Rp4.500.000.000.000,-
Oktober 2018, yang dibuat (Persero) (“SMI”) adalah 11 Oktober untuk pembiayaan proyek Jalan Tol Trans
di hadapan Yani Puspa 3. MUFG Bank Ltd. 2028; dan Sumatera ruas Pekanbaru - Dumai dengan
Ratih Samsu, S.H., Notaris Jakarta Branch b Tanggal jatuh tempo rincian sebagai berikut:
di Jakarta (“MUFG”) pembayaran Utang a. Fasilitas KI Tranche A dari Para
4. MUFG Bank fasilitas Tranche B Kreditur maksimum sebesar
Ltd. Jakarta adalah 2025 dengan Rp2.900.000.000.000,-
Branch (“Agen opsi perpanjangan b. Fasilitas Ki Tranche B dari Para
Jaminan”) 3 (tiga) tahun Kreditur maksimum sebesar
5. PT Bank ICBC dengan ketentuan Rp1.600.000.000.000,-
I n d o n e s i a opsi perpanjangan c. Fasilitas Tranche C merupakan setiap
(“ICBC”); sebagaimana diatur jumlah untuk pelunasan Baki Debet
6. PT Bank dalam perjanjian. dari Fasilitas KI Tranche B atau sampai
Permata Tbk. dengan Rp2.00.000.000.000,- mana
(“Permata”); yang lebih rendah.
7. PT Bank
Permata Tbk. Sifat fasilitas kredit adalah aflopend and non
( “ A g e n revolving.
Fasilitas”). Jaminan:
a. Surat Jaminan Pemerintah;
b. Seluruh tagihan atas Pendapatan
ATP hasil klaim asuransi, klaim
bank garansi, yang diikat dengan
nilai penjaminan sebesar 100% dari
limit fasilitas kredit atau sebesar
Rp4.500.000.000.000,- dan fidusia
tersebut wajib didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia yang berwenang;
c. Rekening penampungan yang
terdiri dari Rekening Penampungan
(Collection Account), Rekening
Cadangan pembayaran Utang (“Debt
Service Reserve Account”), Rekening
Pembayaran Utang (“Debt Services
Account”), Rekening Operasional
(“Operational Account”), Rekening
Dana Lebih (“Excess Cash Account”)
yang diikat secara gadai dalam bentuk
akta notaril disertai dengan kuasa
yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
melakukan pendebetan atas saldo
yang terdapat di dalam Rekening
Penampungan tersebut.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
dari Para Kreditur yaitu:
a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain
termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada:
1. Menerima pinjaman, Utang, atau
fasilitas kredit baru dan/atau
fasilitas sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya dari
bank lain atau lembaga keuangan
lainnya terkait Proyek;
2. Mengikatkan diri sebagai
penanggung atau penjamin jutang
atau menjaminkan harta kekayaan
kepada pihak lain kecuali yang telah
berjalan;
3. Melakukan transaksi dengan
seseorang atau suatu pihak
termasuk namun tidak terbatas pada
perusahaan afiliasinya dengan cara
yang di luar praktek kewajiban atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan prinsip good corporate
governance pada Debitur;
136
Page 165
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Melakukan pengikatan atau
perjanjian yang akan berdampak
pada terhambatnya kewajiban
Debitur kepada para Kreditur dan
Kreditur CDS;
5. Mendirikan anak perusahaan Debitur
terkait pelaksanaan Proyek selama
jangka waktu Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS.
b. Kreditur Sindikasi melalui Agen Fasilitas,
antara lain termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada:
1. Melakukan penarikan dan/atau
pemindahbukuan dana dari rekening
penampungan di luar yang diatur
dalam dokumen transaksi;
2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan
tol (hak konsesi Tol) berdasarkan
PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
kepada anak perusahaan Debitur
atau perusahaan lain;
3. Mengajukan moratorium,
membubarkan perusahaan
melikuidasi atau permohonan
penundaan kewajiban pembayaran
Utang kepada instansi yang
berwenang;
4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS yang diberikan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian
Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
berdasarkan perjanjian kredit;
5. Mengajukan permohonan atau
menyuruh pihak lain mengajukan
pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur
sendiri atau diajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran
utang;
6. Menjual, mengalihkan atau
memindahtangankan dengan
cara apapun dari harta kekayaan
Debitur sebagian atau seluruh harta
kekayaan yang sudah diserahkan
sebagai jaminan kepada pihak lain;
7. Melakukan perubahan PPJT
Terbanggi Besar – Pematang
Panggang-Kayu Agung dan/atau
Business Plan termasuk tetapi
tidak terbatas pada perubahan
biaya investasi dan hal-hal lain
yang meningkatkan risiko Kreditur
Sindikasi;
8. Melakukan penggabungan, akuisisi
dan konsolidasi dengan perusahaan
lain dan/atau mengubah bentuk
badan hukum kecuali hal tersebut
merupakan pelaksanaan kebijakan
atau ketentuan atau arahan dari
Pemerintah;
137
Page 166
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. Melakukan penggantian penjamin;
10.Melakukan perubahan kontrak kerja
berupa kenaikan harga, kemunduran
jadwal waktu dan perubahan material
lainnya yang tidak sesuai dengan
PPJT Terbanggi Besar - Pematang
Panggang - Kayu Agung;
11. Melakukan perubahan bentuk dan isi
pada surat jaminan pemerintah.
19. Akta Perjanjian Sindikasi PT 1. Perseroan a. Fasilitas KreditPerseroan Fasilitas Kredit mencakup
Hutama Karya (Persero) No. 2. PT Bank Negara adalah maksimal Fasilitas Kredit Investasi Pokok (“KI
03 tanggal 11 Oktober 2018, I n d o n e s i a pada tanggal 11 Pokok”) dan Fasilitas Kredit Investasi
yang dibuat di hadapan Yani (Persero) Tbk. Oktober 2033; Retensi (“KI Retensi”) serta Fasilitas
Puspa Ratih Samsu, S.H., (“BNI”); b Fasilitas CDS Cash Deficiency Support (“Fasilitas CDS”)
Notaris Kabupaten Badung 3. PT Bank Mandiri adalah maksimal sedangkan Fasilitas Kredit Sindikasi berarti
sebagaimana terakhir kali (Persero) Tbk. pada tanggal 11 Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang
diubah dengan Perubahan (“Mandiri”); Oktober 2033. akan digunakan untuk proyek Jalan Tol
Kedua Atas Perjanjian Kredit 4. PT Bank Mandiri Trans-Sumatera Ruas Terbanggi Besar -
Sindikasi PT Hutama Karya ( P e r s e r o ) Pematang Panggang - Kayu Agung, dengan
yang ditandatangani pada Tbk. (“Agen rincian sebagai berikut:
tanggal 10 Juni 2020 yang Jaminan”); a. Fasilitas Kredit dari Para Kreditur KI
dibuat di bawah tangan dan 5. PT Bank CIMB yang terdiri dari KI Pokok dan KI Retensi
bermaterai cukup Niaga Tbk. i. Maksimum sebesar
(“CIMB”); Rp9.166.000.000.000,- dengan
6. PT Bank CIMB rincian sebagai berikut
Niaga Tbk. 1. KI Pokok maksimum
(“Kreditur Rp8.707.700.000.000,-
Ki dan Agen 2. KI Retensi maksimum
Fasilitas”) Rp458.300.000.000,- dengan
7. PT Sarana Multi porsi komitmen masing-masing
Infrastruktur Kreditur KI sebagaimana diuraikan
( P e r s e r o ) pada lampiran Lampiran I.
(“SMI”);
8. PT Sarana Multi Fasilitas CDS yang diberikan oleh
Infrastruktur Kreditur CDS maksimum sebesar
( P e r s e r o ) Rp5.200.000.000.000,- (“Limit Fasilitas
(“Kreditur KI CDS”) dimana setiap rincian setiap tahun
dan Kreditur yang berbeda-beda.
CDS”)
7. PT Bank Rakyat Bunga:
I n d o n e s i a Debitur wajib membayar bunga masing-
(Persero) Tbk. masing Fasilitas dan Fasilitas CDS kepada
(“BRI”); masing-masing Kreditur KI dan Kreditur CDS
8. PT Bank Rakyat pada setiap tanggal pembayaran bunga
I n d o n e s i a dengan ketentuan acuan suku bunga 3
(Persero) Tbk. (tiga) bulan ditambah marjin sebesar 3,69%
(“Kreditur KI”); atau ekuivalent yield Surat Utang Negara
9. PT Bank (“SUN”) 15 (lima belas) tahun ditambah
Pembangunan 75 basis points pada 2 hari kerja sebelum
D a e r a h tanggal penandatanganan perjanjian kredit,
S u m a t e r a mana yang lebih rendah.
Selatan dan
Bangka (“Bank
Sumselbabel”);
10.PT Bank
Pembangunan
D a e r a h
S u m a t e r a
Selatan dan
B a n g k a
(“Kreditur KI”);
11. PT Bank China
Construction
Bank Indonesia
Tbk. (“CCB”);
12.PT Bank China
Construction
Bank Indonesia
Tbk. (“Kreditur
KI”);
138
Page 167
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
a. Surat Jaminan Pemerintah;
b. Seluruh tagihan (hak tagih Debitur)
atas pendapatan tol dan pendapatan
usaha lain yang berhubungan dengan
pengusahaan Jalan Tol, hasil klaim
asuransi, klaim bank garansi, dan
penggantian dana dari Pemerintah akibat
pengakhiran PPJT Terbanggi Besar -
Pematang Panggang - Kayu Agung diikat
secara fidusia dengan nilai penjaminan
sebesar 100% dari limit fasilitas kredit
atau sebesar Rp9.166.000.000.000,-
ditambah sebesar total limit Fasilitas
CDS Tahunan untuk 5 tahun pertama
Fasilitas CDS yang akan dilakukan
pembaharuan nilai penjaminanya setiap
5 tahun berikutnya;
c. Rekening penampungan yang terdiri
dari Rekening Penampungan (Collection
Account), Rekening Cadangan
Pembayaran Utang (Debt Service
Reserve Account), Rekening Dana
Lebih (“Excess Cash Account”) yang
diikat secara gadai dalam bentuk akta
notaril disertai dengan kuasa yang tidak
dapat ditarik kembali untiuk melakukan
pendebetan atas saldo yang terdapat
di dalam Rekening Penampungan
tersebut.
Sebelum dinyatakan lunas oleh Para
Kreditur KI dan Kreditur CDS, Debitur
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
tanpa persetujuan tertulis yaitu:
a. Menggunakan Fasiitas Kredit diluar
penggunaan sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian kredit ini;
b. Menjual, mengalihkan atau
memindahtangankan dengan cara
apapun kepada pihak lain sebagian
atau seluruh aset dari Debitur yang telah
dijaminkan kepada Para Kreditur;
c. Memberikan pinjaman atau kredit kepada
pihak-pihak lain, termasuk namun tidak
terbatas pada pemegang saham, kecuali
untuk kepentingan bisnis yang wajar
dan kegiatan operasional dalam bisnis
Debitur dan pinjaman kepada karyawan
Debitur;
d. Mengalihkan atau memberikan sebagian
atau seluruh hak dan kewajiban yang
timbul berdasarkan perjanjian kredit
kepada pihak lain;
e. Memberikan atau mengalihkan hak
pengusahaan (hak konsesi) Jalan Tol
ATP berdasarkan PPJT ATP kepada
anak perusahaan atau perusahaan
lainnya. Persetujuan Para Kreditur
harus diperoleh terlebihd ahulu sebelum
Debitur mengajukan persetujuan
pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol
ATP kepada anak perusahaan dan/atau
pihak laind ari Menteri PUPR setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri
Keuangan dan Menteri BUMN;
f. Membuat perubahan-perubahan
terhadap PPJT ATP dan/atau rencana
bisnis ATP termasuk namun tidak
terbatas pada perubahan biaya investasi
dan hal lainnya yang meningkatkan
risiko terhadap Para Kreditur;
139
Page 168
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
g. Membuat perubahan-perubahan atas
Jaminan termasuk namun tidak terbatas
pada isi dari Surat Jaminan Pemerintah
h. Menerima pinjaman, Utang atau fasilitas
kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna
usaha (leasing) maupun pembiayaan
lainnya dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya terkait Jalan Tol ATP;
i. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afilias dengan
cara yang di luar praktek kewajaran atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan prinsip good corporate
governance pada Debitur;
j. Melakukan pengikatan atau perjanjian
yang berdampak pada terhambatnya
kewajiban Debitur kepada Para Kreditur;
k. Mendirikan anak perusahaan Debitur
terkait pelaksanaan pengoperasian dan
pemeliharaan Jalan tol ATP selama
jangka waktu fasilitas kredit;
l. Mengadakan penyertaan baru dalam
perusahaan lain dan/atau turut
membiayai perusahaan lain dan/atau
membuka usaha baru;
m. Melakukan perubahan nama, bentuk dan
status hukum, serta sifat dan kegiatan
usaha Debitur di jalan tol;
n. Melakukan penggabungan usaha
(merger), akuisisi atau konsolidasi
dengan perusahaan lain dan/atau
mengubah bentuk badan hukum kecuali
hal tersebut merupakan pelaksanaan
kebijakan atau ketentuan atau arahan
dari Pemerintah;
o. Melakukan penggantian penjamin.
20. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi s/d Debitur akan menggunakan Fasilitas
No. 25 tanggal 13 Agustus Infrastruktur 13 Agustus 2040, Pembiayaan untuk membiayai
2015 yang dibuat di hadapan ( P e r s e r o ) dengan masa tenggang pembangunan proyek.ruas jalan tol
Ir. Nanette Cahyanie (“Kreditur”); dan selama 15 tahun Medan-Binjai Trans sepanjang +16,6 km
Handari Adi Warsito, 2. P e r s e r o a n terhitung sejak tanggal yang terletak di Kabupaten Deli Serdang,
SH, Notaris di Jakarta (‘Debitur”) penarikan pertama Provinsi Sumatera Utara dengan fasilitas
Selatan sebagaimana fasilitas pembiayaan. pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
diubah terakhir kali . a. Fasilitas Pembiayaan Investasi
dengan Addendum III Akta sebesar Rp464.500.000.000,-; dan
Perjanjian Pembiayaan No. b. Fasilitas Interest During
0880/SMI/1217 yang dibuat Construction (IDC) sebesar
di bawah tangan. Rp16.500.000.000,-
Jaminan:
1. Surat Jaminan Pemerintah yang secara
garis besar memenuhi kriteria yang dapat
diterima oleh Kreditur sebagaimana
disebutkan dalam perjanjian;
2. Fidusia pendapatan atas pengoperasian
Ruas Jalan Tol Medan Binjai, termasuk
pendapatan lainnya di dalam Ruas Jalan
Tol Medan-Binjai seperti iklan, rest area,
pembukaan jalan, BTS;
3. Gadai Rekening Penampungan
berdasarkan Akta Gadai Rekening
Penampungan No. 55 tanggal 20 Juni
2016 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.;
4. Aset yang dibeli dengan Fasilitas
Pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kantor, mess, kendaraan
atau alat berat, sepanjang pembebanan
atas aset tersebut diperbolehkan dalam
Perjanjian Pembangunan Jalan Tol.
140
Page 169
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Kreditur, maka Debitur dilarang
melakukan/melaksanakan hal sebagai
berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi
yang dapat menghambat kewajiban
pembayaran Fasilitas Pembiayaan
kepada Kreditur.
2. Mengadakan perjanjian kredit/
pembiayaan/perjanjian apapun yang
dapat menimbulkan kewajiban Debitur
kepada pihak ketiga untuk membiayai
proyek yang sama dengan yang
dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan dari
Kreditur tidak diperlukan jika Debitur
mengadakan perjanjian leasing dengan
nilai maksimal Rp2.000.000.000,- per
tahun.
3. Menyerahkan seluruh atau sebagian dari
hak atau kewajiban Debitur yang timbul
berdasarkan Perjanjian Pembiayan
kepada Pihak lain.
4. Melakukan penarikan dan/atau
pemindahbukuan dana dari Rekening
Penampungan.
5. Melakukan penjualan atau
pemindahtanganan atau melepaskan
ha katas sebagian atau seluruh ha katas
harta kekayaan Debitur selain untuk
kegiatan usaha sehari-hari, kecuali
menurut kebijakan Pemerintah.
6. Memperoleh pinjaman baru dengan
tujuan pembiayaan yang sama
dengan tujuan penggunaan Fasilitas
Pembiayaan.
7. Melunasi Utang kepada pemegang
saham yang telah dan/atau dikemudian
hari akan diberikan oleh pemegang
saham Debitur baik jumlah pokok,
bunga, provisi atau biaya-biaya lainnya
sebelum kewajiban kepada Kreditur
lunas.
8. Mengajukan permohonan dan/atau
menyuruh pihak lain untuk mengajukan
permohonan kepada Pengadilan agar
Debitur dinyatakan pailit atau diletakkan
dalam keadaan penundana pembayaran
Utang.
9. Melakukan transaksi dengan suatu
pihak tidak terbatas pada perusahana
afiliasinya dengan cara-cara di luar
kebiasaan transkasi usaha yang lazim.
10.Melakukan pengikatan yang akan
berdampak terhadap terhambatnya
kewajiban Debitur kepada Kreditur.
11. Melakukan konsolidasi, penyertaan
modal dan pembelian saham perusahaan
lain.
12.Melakukan penarikan dan/atau
pemindahbukuan dana pada rekening
Debt Service Reserve Account
(DSRA) diluar dari mekanisme dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pengelolaan Rekening Penampungan.
Nilai kontrak: Rp481.000.000.000,-
141
Page 170
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Pesero) sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya Tahap II dan/atau
Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya sebagaimana termaktub
dalam surat PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) Nomor: S-358/SMI/DPI/0521
tanggal 4 Mei 2021 perihal Persetujuan
Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk
PT Hutama Karya (Persero) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan.
21. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi s/d Fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Tanah
No. 110 tanggal 19 Juni Infrastruktur 05-08-2022 (“Fasilitas Pembiayaan”) yang bersifat non
2017, yang dibuat di ( P e r s e r o ) revolving dan kelonggaran tarik dengan
hadapan Indah Fatmawati, (“Kreditur”); dan rincian untuk tiap-tiap ruas tol ditentukan
S.H., Notaris Pengganti dari 2. P e r s e r o a n kemudian atas Fasilitas Pembiayaan
Nanette Cahyanie Handari (‘Debitur”) tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa
Adiwarsito S.H., Notaris nilai maksimal alokasi plafond Fasilitas
di Jakarta sebagaimana Pembiayaan BUJT sebesar PPJT atau
terakhir kali diubah dengan Addendum PPJT untuk tiap-tiap ruas tol
Perjanjian Perubahan (mana yang lebih kecil) dikurangi dengan
Keenam Terhadap nilai pembiayaan pembebasan lahan oleh
Perjanjian Pembiayaan Kreditur maupun Kreditur lainnya.
No. PERJ-109/SMI/0821
tanggal 4 Agustus 2021 Bunga: fixed rate 7,5% per tahun.
yang dibuat dibawah tangan a.
dan bermeterai cukup. Jaminan:
1 Fidusia atas tagihan Debitur kepada
Pemerintah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol
dengan nilai penjaminan 100% dari Limit
Fasilitas Pembiayaan;
2. Gadai Rekening Dana Talangan Tanah/
Rekening Dana Tanah untuk tiap-tiap
ruas Jalan Tol.
Selama Debitur masih mempunyai Utang
berdasarkan Dokumen Pembiayaan,
Debitur tidak boleh melaksanakan hal-hal
tersebut di bawah ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
persetujuan mana tidak akan ditahan tanpa
alasan yang wajar, termasuk namun tidak
terbatas pada:
1. Melakukan merger atau akuisisi
yang dapat menghambat kewajiban
pembayaran Fasilitas Pembiayaan
kepada Kreditur;
2. Mengadakan perjanjian kredit/
pembiayaan atau perjanjian apapun
yang dapat menimbulkan kewajiban
Debitur kepada pihak ketigakecuali
tujuan perjanjian kredit/pembiayaan atau
perjanjian lainnya tersebut adalah untuk
memperoleh pendanaan yang akan
digunakan untuk mendanai proyek jalan
tol trans sumatera yang diusahakan
oleh Debitur sesuai dengan Peraturan
presiden No. 100 tahun 2014 beserta
perubahannya dan secara penuh dijamin
oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui surat jaminan pemerintah;
142
Page 171
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Melakukan penjualan atau
pemindahtanganan atau melepaskan
hak atas sebagian atau seluruh hak atas
harta kekayaan Debitur selain untuk
kegiatan usaha sehari-hari, kecuali
menurut kebijakan Pemerintah;
4. Memperoleh pinjaman baru dengan
tujuan pembiayaan yang sama
dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas
Pembiayaan.
Nilai kontrak: Rp1.700.000.000.000,-
Perseroan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Pesero) sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya Tahap II dan/atau
Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya sebagaimana termaktub
dalam surat PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) Nomor: S-358/SMI/DPI/0521
tanggal 4 Mei 2021 perihal Persetujuan
Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk
PT Hutama Karya (Persero) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan.
22. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi a. F a s i l i t a s Debitur akan menggunakan Fasilitas
No. 22 tanggal 11 November Infrastruktur Pe mb ia ya a n Pembiayaan untuk membiayai
2015 yang dibuat di hadapan ( P e r s e r o ) Tranche A = 11 pembangunan proyek Jalan Tol Ruang
Ir Nanette Cahyanie Handari (“Kreditur”); dan November 2040 Palembang Simpang Indralaya yang terletak
Adi Warsito, S.H., Notaris 2. P e r s e r o a n dengan Grace di Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian
di Jakarta sebagaimana (‘Debitur”) Period selama 15 Fasilitas pembiayaan kepada Debitur
diubah terakhir kali tahun terhitung sejak dengan rincian:
dengan Addendum III Akta penarikan pertama; a. Fasilitas Pembiayaaan Tranche A =
Perjanjian Pembiayaan No. b. F a s i l i t a s Rp690.335.000.000,- termasuk Interest
088b/SMI/1217 yang telah Pe mb ia ya a n During Construction (“Fasilitas IDC”)
di Warmerking di bawah Tranche B = 11 terdiri dari:
No. 352/W/III/2018 tanggal November 2030 i. Fasilitas Pembiayaan Investasi =
2 Maret 2018 oleh Lolani dengan Grace Rp674.117.000.000,- ;
Kurniawati Irdham Idroes, Period selama 5 ii. Fasilitas IDC = Rp16.218.000.000,-
S.H., Notaris di Jakarta tahun terhitung sejak b. Fasilitas Pembiayaan Tranche B
Selatan. tanggal penarikan berupa Pembiayaan Investasi =
pertama; Rp300.000.000.000,-; dan
c. F a s i l i t a s c. Fasilitas Pembiayaan Tranche C
Pe mb ia ya a n (standby) = Rp250.000.000.000,-
Tranche C = 11
November 2040 Fasilitas pembiayaan ini merupakan
dengan Grace fasilitas pembiayaan investasi yang bersifat
Period selama 15 aflopend (menurun) dan pembayaran/
tahun terhitung sejak pelunasan Utang tidak mengakibatkan sisa
tanggal penarikan kelonggaran tarik dapat ditarik/digunakan
pertama. kembali (non-revolving).
Bunga:
2% per tahun di atas suku bunga yang
berlaku.
Jaminan:
a. Surat Jaminan Pemerintah yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia yang isinya jaminan
pemerintah yang menjamin kewajiban
pembayaran Debitur berdasarkan
perjanjian ini;
143
Page 172
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Fidusia pendapatan atas pengoperasian
Jalan Tol Ruas Palembang Simpang
Indralaya, termasuk pendapatan lainnya
di dalam Jalan Tol Ruas Palembang -
Simpang Indralaya seperti iklan, rest
area, pembukaan jalan.
c. Gadai rekening penampungan.
Selama Debitur masih mempunyai Utang
berdasarkan Dokumen Pembiayaan,
Debitur tidak boleh melaksanakan hal-hal
tersebut di bawah ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara
lain:
1. Mengalihkan hak pengusahaan proyek
jalan tol Palembang-Simpang Indralaya
pada anak perusahaan Debitur atau
perusahaan lain;
2. Mengadakan perjanjian/pembiayaan
apapun yang dapat menimbulkan
kewajiban Debitur kepada pihak ketiga
untuk membiayai Proyek yang sama
dengan yang dibiayai oleh Kreditur.
Persetujuan Kreditur tidak diperlukan
jika Debitur mengadakan perjanjian
leasing dengan nilai maksimal
Rp2.000.000.000,- per tahun;
3. Melakukan penjualan atau
pemindatanganan atau melepas ha
katas sebagian atau seluruh hak atas
kekayaan Debitur untuk kegiatan usaha
sehari-hari kecuali menurut kebijakan
Pemerintah;
4. Memperoleh pinjaman baru dengan
tujuan pembiayaan yang sama
dengan tujuan penggunaan fasilitas
Pembiayaan;
5. Melunasi Utang kepada pemegang
saham sebelum kewajiban kepada
Kreditur lunasl
6. Menjaminkan atau mengagunkan
harta kekayaan Debitur yang sudah
diserahkan sebagai Jaminan kepada
pihak lain;
7. Menjaminkan atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur yang diserahkan
sebagai jaminan kepada pihak lain;
8. Menjual atau memindahkan dengan cara
apapun atau melepaskan atau seluruh
harta kekayaan Debitur yang sudah
diserahkan kepada pihak lain.
Nilai kontrak: Rp1.240.335.000.000,-
Perseroan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Pesero) sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya Tahap II dan/atau
Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya sebagaimana termaktub dalam surat
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Nomor: S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4
Mei 2021 perihal Persetujuan Penerbitan
Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama
Karya (Persero) melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan.
144
Page 173
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
23. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n Obligasi Seri A Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
Perwaliamanatan Obligasi (”Emiten”); berjangka waktu 5 menjalankan tugas selaku Wali Amanat
Berkelanjutan I Hutama 2. P T (lima) tahun terhitung sehubungan dengan penerbitan obligasi
Karya Tahap III Tahun P e m b a n g u n a n sejak Tanggal Emisi sebesar Rp3.532.000.000.000,00 (tiga
2017 No. 19 tanggal 7 Daerah Jawa yang jatuh tempo pada triliun lima ratus tiga puluh dua miliar
September 2017, yang Barat dan 26 September 2022; Rupiah) yang terdiri dari:
dibuat di hadapan Ir. Banten Tbk. i. Obligasi Seri A berjangka waktu 5
Nanette Cahyanie Handari (”Wali Amanat”) Obligasi Seri B (lima) tahun terhitung sejak
Adi Warsito, S.H., Notaris berjangka waktu Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
di Jakarta sebagaimana 10 (sepuluh) tahun Rp1.165.000.000.000,00 (satu triliun
diubah terakhir kali dengan terhitung sejak Tanggal seratus enam puluh lima miliar Rupiah);
Akta Addendum II Perjanjian Emisi yang jatuh tempo ii. Obligasi Seri B berjangka waktu
Perwaliamanatan Obligasi pada 26 September 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Berkelanjutan I Hutama 2027. Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Karya Tahap III Tahun 2017 Rp2.367.000.000.000,00 (dua triliun tiga
No. 23 tanggal 18 Februari ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah).
2021
Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut antara lain:
1. Melakukan pengeluaran obligasi
atau instrumen Utang lain yang
sejenis yang mempunyai kedudukan
lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi.
2. Mengagunkan sebagian maupun
seluruh harta kekayaan Emiten yang
ada pada saat ini maupun dimasa yang
akan datang yang menjadi jaminan
berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
3. Melaksanakan perubahan bidang usaha
utama dan/atau memberikan ijin atau
persetujuan kepada Anak Perusahaan
untuk mengadakan perubahan bidang
usaha utamanya kecuali atas keputusan
Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham Emiten.
4. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor Emiten.
5. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya
Emiten atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Emiten atau menginjinkan
Anak Perusahaan untuk melakukan
penggabungan, konsolidasi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Anak Perusahaan atau
yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Anak
Perusahaan kecuali sepanjang dengan
ketentuan sebagai berikut: semua syarat
dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan
dalam hal Emiten bukan merupakan
perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus
dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi.
145
Page 174
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset yang
merupakan kegiatan usaha utama
Emiten.
2) penjualan atau pengalihan
tersebut dilakukan dalam rangka
restrukturisasi dan/atau privatisasi
yang ditetapkan atau disetujui oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan
aset tetap yang telah usang karena
pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak
Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan
yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau
melakukan investasi dalam bentuk
penyertaan saham pada pihak lain dan
mengijinkan Anak Perusahaan memberi
pinjaman kepada atau melakukan
investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang
sesuai dengan bidang usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usaha
Emiten dan pinjaman kepada karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Emiten
dan/atau karyawan, koperasi dan
yayasan karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
kecuali permohonan PKPU sebagai
akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
Pemerintah yang mencakup keseluruhan
(full guarantee) dari kewajiban Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
atau Denda sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
146
Page 175
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
24. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n 10 (sepuluh) tahun Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
Perwaliamanatan Obligasi (”Emiten”); terhitung sejak Tanggal menjalankan tugas selaku Wali Amanat
Berkelanjutan I Hutama 2. PT Bank Emisi yang jatuh tempo sehubungan dengan penerbitan obligasi
Karya Tahap II Tahun 2017 P e m b a n g u n a n pada 7 Juni 2027. sebesar sebesar Rp1.968.000.000.000,-
No. 31 tanggal 15 Mei Daerah Jawa
2017 sebagimana terakhir Barat dan Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
kali diubah dengan dan Banten Tbk. Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
Addendum II Perjanjian (”Wali Amanat”) sebagai berikut antara lain:
Perwaliamanatan Obligasi 1. Melakukan pengeluaran obligasi
Berkelanjutan I Hutama atau instrumen Utang lain yang
Karya Tahap II Tahun 2017 sejenis yang mempunyai kedudukan
No. 22 tanggal 18 Februari lebih tinggi dan pembayarannya
2021 yang ketiganya dibuat didahulukan dari Obligasi.
di hadapan Ir. Nanette 2. Mengagunkan sebagian maupun
Cahyanie Handari Adi seluruh harta kekayaan Emiten yang
Warsito, S.H., Notaris di ada pada saat ini maupun dimasa yang
Jakarta akan datang yang menjadi jaminan
berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
Total Ekuitas yang disesuaikan adalah
Total Ekuitas Emiten dikurangi dengan
aktiva tidak berwujud (intangible asset).
3. Melaksanakan perubahan bidang usaha
utama dan/atau memberikan ijin atau
persetujuan kepada Anak Perusahaan
untuk mengadakan perubahan bidang
usaha utamanya kecuali atas keputusan
Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham Emiten.
4. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor Emiten.
5. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya
Emiten atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Emiten atau menginjinkan
Anak Perusahaan untuk melakukan
penggabungan, konsolidasi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Anak Perusahaan atau
yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Anak
Perusahaan kecuali sepanjang dengan
ketentuan sebagai berikut: semua syarat
dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan
dalam hal Emiten bukan merupakan
perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus
dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi.
147
Page 176
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset yang
merupakan kegiatan usaha utama
Emiten.
2) penjualan atau pengalihan
tersebut dilakukan dalam rangka
restrukturisasi dan/atau privatisasi
yang ditetapkan atau disetujui oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan
aset tetap yang telah usang karena
pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak
Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan
yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau
melakukan investasi dalam bentuk
penyertaan saham pada pihak lain dan
mengijinkan Anak Perusahaan memberi
pinjaman kepada atau melakukan
investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang
sesuai dengan bidang usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usaha
Emiten dan pinjaman kepada karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Emiten
dan/atau karyawan, koperasi dan
yayasan karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
kecuali permohonan PKPU sebagai
akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
Pemerintah yang mencakup keseluruhan
(full guarantee) dari kewajiban Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
atau Denda sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
148
Page 177
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
25. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n 10 (sepuluh) tahun Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
Perwaliamanatan Obligasi (”Emiten”); terhitung sejak Tanggal menjalankan tugas selaku Wali Amanat
Berkelanjutan I Hutama 2. PT Bank Emisi yang jatuh tempo sehubungan dengan penerbitan obligasi
Karya Tahap I Tahun 2016 P e m b a n g u n a n pada 21 Desember sebesar sebesar Rp1.000.000.000.000,-
No. 2 tanggal 3 Oktober Daerah Jawa 2026.
2016 yang dibuat di Barat dan Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
hadapan Nanette Cahyanie Banten Tbk. Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
Handari Adi Warsito, (”Wali Amanat”) sebagai berikut antara lain:
S.H., Notaris di Jakarta 1. Melakukan pengeluaran obligasi
sebagaimana telah diubah atau instrumen Utang lain yang
beberapa kali dengan Akta sejenis yang mempunyai kedudukan
Addendum VI Perjanjanjian lebih tinggi dan pembayarannya
Perwaliamatan Obligasi didahulukan dari Obligasi.
Berkelanjutan I Hutama 2. Mengagunkan sebagian maupun
Karya Tahap I Tahun 2016 seluruh harta kekayaan Emiten yang
No. 21 tanggal 18 februari ada pada saat ini maupun dimasa
2021 yang dibuat di yang akan datang yang menjadi
hadapan Nanette Cahyanie jaminan berdasarkan Perjanjian
Handari Adi Warsito, S.H., Perwalimanatan.
Notaris di Jakarta 3. Melaksanakan perubahan bidang
usaha utama dan/atau memberikan
ijin atau persetujuan kepada Anak
Perusahaan untuk mengadakan
perubahan bidang usaha utamanya
kecuali atas keputusan Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang
saham Emiten.
4. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor Emiten.
5. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya
Emiten atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Emiten atau menginjinkan
Anak Perusahaan untuk melakukan
penggabungan, konsolidasi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Anak Perusahaan atau
yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Anak
Perusahaan kecuali sepanjang dengan
ketentuan sebagai berikut: semua
syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Emiten bukan
merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi.
149
Page 178
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva baik sebagian maupun
seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset
yang merupakan kegiatan usaha
utama Emiten.
2) penjualan atau pengalihan
tersebut dilakukan dalam rangka
restrukturisasi dan/atau privatisasi
yang ditetapkan atau disetujui oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan
aset tetap yang telah usang karena
pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak
Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan
yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
yang bukan Afiliasi dalam transaksi
yang lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau
melakukan investasi dalam bentuk
penyertaan saham pada pihak lain
dan mengijinkan Anak Perusahaan
memberi pinjaman kepada atau
melakukan investasi dalam bentuk
penyertaan saham pada pihak lain,
kecuali dilakukan sehubungan dengan
kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usaha Emiten dan pinjaman
kepada karyawan, koperasi dan
yayasan karyawan Emiten dan/atau
karyawan, koperasi dan yayasan
karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
kecuali permohonan PKPU sebagai
akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
Pemerintah yang mencakup keseluruhan
(full guarantee) dari kewajiban Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
atau Denda sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
150
Page 179
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
26. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n Obligasi Tahap I yang Sebelum dilunasinya semua Jumlah
Perwaliamanatan Obligasi (”Emiten”); akan dikeluarkan Terutang, Emiten berjanji dan mengikatkan
Berkelanjutan II Hutama 2. PT Bank adalah sebesar diri bahwa:
Karya Tahap I Tahun 2021 Pembangunan Rp1.000.000.000.000,- Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
No. 42 tanggal 27 Mei 2021 Daerah Jawa (satu triliun Rupiah) Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
junctis Akta Addendum I Barat dan yang terdiri dari: sebagai berikut:
Perjanjian Perwaliamanatan Banten Tbk. - Obligasi Seri 1. Melakukan pengeluaran obligasi atau
Obligasi Berkelanjutan (”Wali Amanat”) A sebesar instrumen Utang lain yang sejenis yang
II Hutama Karya Tahap I Rp33.500.000.000,- mempunyai kedudukan lebih tinggi
Tahun 2021 No. 57 tanggal dengan tingkat bunga dan pembayarannya didahulukan dari
22 Juni 2021 junctis Akta tetap sebesar 8,25%, Obligasi.
Addendum II Perjanjian dengan jangka waktu 2. Melaksanakan perubahan bidang
Perwaliamanatan Obligasi 3 (tiga) tahun sejak usaha utama diluar maksud dan tujuan
Berkelanjutan II Hutama tanggal emisi; yang sudah tertuang/ditetapkan dalam
Karya Tahap I Tahun - Obligasi Seri anggaran dasar Emiten kecuali atas
2021 No. 25 tanggal 18 B sebesar usulan dan keputusan dari Pemerintah
Agustus 2021 dan Akta Rp185.550.000.000,- Republik Indonesia selaku pemegang
Addendum III Perjanjian , tingkat bunga tetap saham Emiten atau dalam rangka
Perwaliamanatan Obligasi sebesar 8,55% penugasan oleh Pemerintah Republik
Berkelanjutan II Hutama dengan jangka waktu Indonesia.
Karya Tahap I Tahun 2021 5 (lima) tahun sejak 3. Mengurangi modal dasar dan modal
No. 49 tanggal 27 Agustus tanggal emisi; disetor Emiten kecuali dalam rangka
2021, yang seluruhnya - Obligasi Seri C kebijakan atau keputusan Pemerintah
dibuat di hadapan Ir. dengan jangka Republik Indonesia selaku pemegang
Nanette Cahyanie Handari waktu 7 (tujuh) saham Emiten.
Adi Warsito, S.H., Notaris di tahun sejak tanggal 4. Mengajukan permohonan pailit atau
Jakarta emisi, sebesar permohonan penundaan kewajiban
Rp780.950.000.000,- pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
, tingkat bunga tetap kecuali permohonan PKPU sebagai
sebesar 9,30%. akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
27. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan 14-09-202 Buyer sepakat untuk menggunakan layanan
No. GMKI/Ah.2749/ (“Buyer”); s/d Supplier Finance (“Fasilitas”) untuk supplier-
Perk.21/2015 dan No. 2. PT Bank Mandiri 13-09-2022 supplier yang direkomendasikan Buyer
TBG.TBS/PKS.059/2015 (Persero) Tbk. dengan limit sebesar Rp100.000.000.000,
Tentang Supplier Financing (“Bank”) dimana limit tersebut bersifat uncommitted.
tanggal 27 Oktober 2015
sebagaimana tekah diubah
dengan Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Supplier
Financing No. DKMR/
CR.3361/S.Perj/25/IX/20
dan No. CBG.CB2/SCD.
PKS.013/2021 tanggal 10
September 2021, yang
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup.
28. Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank s/d Pihak Kedua sepakat untuk menggunakan
No.37/PKS/DIR/2021/ Tabungan 30-11-2022 layanan Supply Chain Financing - Payable
N o . D K M R / C P. 3 6 3 3 / S . Negara Financing (“Fasilitas”) kepada Pihak kedua
Perj/27/IX/2021 tanggal (Persero) dengan limit sebesar Rp50.000.000.000,-
29 September 2021, yang Tbk (“Pihak yang terbatas untuk proyek dengan sumber
dibuat di bawah tangan dan Pertama”); pendanaan dari APBN.
bermaterai cukup. 2. Perseroan
(“Pihak Kedua”)
151
Page 180
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian Kerja Sama
1. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan 730 Hari Kalender Pihak Pertama menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan Ruas (“Pihak terhitung sejak tugas kepada Pihak Kedua untuk
Pekanbaru – Padang Seksi Pertama”) ditandatanganinya melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Sicincin – Lubuk Alung 2. HKI (“Pihak Perjanjian ini Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi
– Padang No.DPBJT/ Kedua”) sampai dengan Sicincin – Lubuk Alung – Padang.
FE.3647/S.Perj.91/XII/2018 ditandatanganinya
tanggal 20 Desember 2018 Berita Acara Serah Nilai kontrak: Rp3.439.570.700.000,- sudah
yang dibuat dibawah tangan Terima Sementara termasuk PPN sebesar 10%.
dan bermeterai cukup (PHO) Pekerjaan.
2. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan Jangka waktu Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan Tol (“Pengguna pelaksanaan adalah tugas kepada Penyedia Jasa untuk
Ruas Lubuklinggau – Jasa Pertama”) selama 540 hari melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Curup – Bengkulu – Taba 2. HKI (“Penyedia kalender terhitung sejak a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
Penanjung No.DPBJT/ Jasa”) ditandatanganinya Tol Ruas Lubuklinggau – Curup –
FE.2254H/S.Perj.38/ Perjanjian sampai Bengkulu – Taba Penanjung sesuai
IX/2019 tanggal 3 dengan ditandatangani dengan kriteria desain yang ditetapkan
September 2019 yang Berita Acara Serah oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk
dibuat dibawah tangan dan Terima Sementara. Rencana Teknik Akhir yang telah
bermeterai cukup juncto Sedangkan Serah disediakan Pengguna Jasa;
Surat PT Hutama Karya Terima Akhir b. Melaksanakan pekerjaan
Infrastruktur No. 8743/GS/ dilaksanakan 730 hari pembangunan Jalan Tol Ruas
Tabeng/VII/2021 tanggal kalender sejak Serah Lubuklinggau – Curup – Bengkulu –
14 Juli 2020 perihal Surat Terima Sementara Taba Penanjung.
Permohonan Addendum Jalan Tol Ruas
Contract Change Order Lubuklinggau – Curup Nilai kontrak: Rp2.616.534.982.593,- sudah
(CCO) Dan Penambahan – Bengkulu – Taba termasuk PPN sebesar 10%.
Waktu Pelaksanaan Serta Penanjung.
Perubahan Dasar-Dasar
penyesuaian Harga
3. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan s/d Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan Tol (“Pengguna 09-03-2022 tugas kepada Penyedia Jasa untuk
Ruas Binjai – Langsa Seksi Jasa”) melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Binjai – Pangkalan Brandan 2. HKI (“Penyedia a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
No.PBJT/FE.691/S.Perj.48/ Jasa”) Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai
III/2020 tanggal 9 Maret – Pangkalan Brandan sesuai dengan
2020 yang dibuat dibawah kriteria desain yang ditetapkan oleh
tangan dan bermeterai Pengguna Jasa;
cukup b. Melaksanakan pekerjaan
pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai
– Langsa Seksi Binjai – Pangkalan
Brandan.
Nilai kontrak: Rp6.648.358.412.661,- sudah
termasuk PPN sebesar 10%.
4. Perjanjian Kerjasama 1. PT Jasa Marga Perjanjian ini mulai Para Pihak sepakat dan setuju untuk
Integrasi Sistem Transaksi (Persero) Tbk. berlaku sejak tanggal melakukan manajemen pengumpulan
Pembayaran Tol Ruas Tol (“JM”); 29 September 2018 transaksi tol dengan sistem terbuka
Lingkar Luar Jakarta Seksi 2. Perseroan sampai dengan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
W1 (Penjaringan-Kebon (“HK”); berakhirnya salah satu
Jeruk), Seksi W2 Utara 3. PT Marga PPJT JORR Seksi W1, Nilai kontrak:
(Kebon Jeruk-Ulujami), Lingkar Jakarta Seksi W 2 Utara, W 2 a. JM selaku operator Ruas JORR
Seksi W2 Selatan (Ulujami- (“MLI”); Selatan, Seksi S, Seksi W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar
Pondok Pinang), Seksi 5 4. PT Jalan Lingkar E1, E2, E3, Jalan Tol 32,69%;
(Pondok Pinang-Taman Barat (“JLB”) Akses Tanjung Priok b. JM selaku operator Ruas Ulujami-
Mini), Seksi E1, E2, E3 Seksi E-1, E-2, E2a, Bintaro Viaduct-Pondok Aren sebesar
(Taman Mini – Rorotan), NS Direct dan Jalan Tol 5,05%;
Jalan Tol Akses Tanjung Pondok Aren-Ulujami. c. HK selaku operator Ruas JORR S
Priok Seksi E-1, E-1, E2A, sebesar 24,23%;
NS Direct (Rorotan-Kebon d. HK selaku operator Ruas ATP sebesar
Bawang) dan Jalan Tol 13,12%;
Pondok Aren-Ulujami No. e. MLJ selaku operator Ruas JORR
OPJT/632/S.Perk/15-2019 W2Utara sebesar 9,59%;
tanggal 29 Maret 2019, yang f. JLB selaku operator Ruas JORR W1
dibuat di bawah tangan dan sebesar 15,32%
bermaterai cukup.
152
Page 181
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Perjanjian Pengusahaan 1. Kementerian Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Pekerjaan berlangsung sampai Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Bakauheni – Umum dengan 40 (empat Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Terbanggi Besar No. 09 Perumahan puluh) tahun. Tol dengan ini menerima penunjukan dan
tanggal 4 September 2015, Rakyat pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
yang dibuat di hadapan dan Badan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Rina Utami Djauhari, S.H., Pengatur Jalan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Notaris di Jakarta Selatan. Tol Republik Perjanjian ini.
Indonesia
(“Pemerintah”); Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
2. Perseroan untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
(“Badan Usaha Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
Jalan Tol”) Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
6. Akta Perjanjian 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Pengusahaan Jalan Tol Jalan Tol 16-04-2056 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Trans Sumatera Ruas Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Medan Binjai No.13 tanggal Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
27 Maret 2015, yang dibuat Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
di hadapan Rina Utami Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Djauhari, S.H., Notaris di Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Jakarta Selatan. Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat
(“Pemerintah”) Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
2. Perseroan untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
(“Badan Usaha Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
Jalan Tol”) Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
7. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 07-05-2058 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Pekanbaru – Dumai Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
No.12 tanggal 20 April 2016, Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
yang dibuat di hadapan Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
Rina Utami Djauhari, S.H., Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Notaris di Jakarta Selatan. Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat
(“Pemerintah”) Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
2. Perseroan untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
(“Badan Usaha Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
Jalan Tol”) Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
8. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 05-11-2057 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Terbanggi Besar Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
– Pematang Panggang – Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
Kayu Agung No.06 tanggal Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
9 Juni 2016, yang dibuat Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
di hadapan Rina Utami Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Djauhari, S.H., Notaris di Perumahan Perjanjian ini.
Jakarta Selatan. Rakyat
(“Pemerintah”) Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
2. Perseroan untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
(“Badan Usaha Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
Jalan Tol”) Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
153
Page 182
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 11-02-2061 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Indrapura – Kisaran Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
No.22 tanggal 29 November Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
2017, yang dibuat di Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
hadapan Rina Utami Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Djauhari, S.H., Notaris di Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Jakarta Selatan. Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
10. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 24-01-2061 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Pekanbaru – Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Bangkinang – Payakumbuh Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
– Bukit Tinggi – Padang Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
Panjang – Lubuk Alung Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
– Padang No.05 tanggal Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
17 Juli 2018, yang dibuat Perumahan Perjanjian ini.
di hadapan Rina Utami Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
Djauhari, S.H., Notaris di (“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
Jakarta Selatan. 2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
11. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 28-01-2061 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Sigli – Banda Aceh Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
No.07 tanggal 20 Juli 2018, Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
yang dibuat di hadapan Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
Rina Utami Djauhari, S.H., Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Notaris di Jakarta Selatan. Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
12. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 31-07-2060 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Lubuk Linggau – Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Curup – Banda Aceh No.01/ Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
PPJT/BPJT/2019 tanggal Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
15 Maret 2019, yang Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
dibuat dibawah tangan dan Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
bermeterai cukup. Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
154
Page 183
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol berlangsung sampai Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Palembang – Republik dengan 40 (empat Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Simpang Indralaya No. 10 Indonesia, puluh) tahun. Tol dengan ini menerima penunjukan dan
tanggal 4 September 2015, Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
yang dibuat di hadapan Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Rina Utami Djauhari, S.H., Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Notaris di Jakarta Selatan. Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
14. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol berlangsung sampai Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Muara Enim – Lahat – Republik dengan 40 (empat Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
Lubuk Linggau No.03/PPJT/ Indonesia, puluh) tahun. Tol dengan ini menerima penunjukan dan
BPJT/2019 tanggal 9 April Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
2019, yang dibuat dibawah Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
tangan dan bermeterai Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
cukup Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
15. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Trans Sumatera Jalan Tol 11-02-2061 Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Ruas Binjai – Langsa No.09 Republik Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
tanggal 20 Desember 2019, Indonesia, Tol dengan ini menerima penunjukan dan
yang dibuat di hadapan Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
Rina Utami Djauhari, S.H., Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Notaris di Jakarta Selatan Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
(“Pemerintah”) untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
(“Badan Usaha Teknik, pelaksanaan Konstruksi,
Jalan Tol”) Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
pada ketentuan dalam Perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
155
Page 184
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
16. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak
Jalan Tol Ruas Akses Jalan Tol berlangsung sampai Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
Tanjung Priok No.21 tanggal Republik dengan 40 (empat Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
29 November 2017, yang Indonesia, puluh) tahun. Tol dengan ini menerima penunjukan dan
dibuat di hadapan Rina Kementerian pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
Utami Djauhari, S.H., Pekerjaan tersebut dari Pemerintah dengan syarat
Notaris di Jakarta Selatan Umum dan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perumahan Perjanjian ini.
Rakyat Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban
(“Pemerintah”) untuk meneruskan Pengusahaan Jalan
2. Perseroan Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan
(“Badan Usaha Presiden No. 81/2017 yang meliputi:
Jalan Tol”) a. Pengoperasian dan pemeliharaan atas
Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
yang telah dibangun oleh Pemerintah;
dan
b. Pendanaan, Perencanaan Teknik,
pelaksanaan Konstruksi Pengoperasian
dan pemeliharaan atas Jalan Tol Ruas
Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1
dan W2, dengan ketentuan waktu dan
tahapan pelaksanaan pengusahaan
(pendanaan, perencanaan
teknik, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian, dan pemeliharaan)
Jalan Tol Seksi W1 dan W2 akan
ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
berdasarkan usulan Badan Usaha
Jalan Tol.
17. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Masa Konsesi Dalam pegusahaan Jalan Tol, Badan Usaha
Jalan Tol Lingkar Luar Jalan Tol berlangsung selama 19 Jalan Tol berkewajiban untuk :
Jakarta – Seksi Pondok Republik tahun 3 bulan terhitung 1. Melaksanakan Pengoperasian,
Pinang – Jagorawi (JORR Indonesia, sejak Tanggal Efektif, pemeliharaan rutin dan berkala serta
S) No.23 tanggal 29 Kementerian yaitu tanggal 16 Maret rehabilitasi/rekonstruksi kerusakan
November 2017, yang Pekerjaan 2016 Jalan Tol akibat bencana alam;
dibuat di hadapan Rina Umum dan 2. Memenuhi ketentuan Standar
Utami Djauhari, S.H., Perumahan Pelayanan Minimal Jalan Tol
Notaris di Jakarta Selatan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan
(“Pemerintah”) Menteri Pekerjaan Umum No. 16/
2. Perseroan PRT/M/2014 tentang Standar
(“Badan Usaha Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Jalan Tol”)
18. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan Tol (“Pihak 31-08-2022 tugas kepada Pihak Kedua untuk
Ruas Sigli – Banda Aceh Pertama”) melakukan pekerjaan sebagai berikut:
N o . D P B J T / I O . 3 3 9 9 / S . 2. PT Adhi Karya a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
Perj.83/XI/2018 tanggal (Persero) Tbk Tol Ruas Sigli – Banda Aceh sesuai
30 November 2018 yang (“Pihak Kedua”) dengan kriteria design yang ditetapkan
dibuat dibawah tangan dan oleh Pihak Pertama, tidak termasuk
bermeterai cukup Rencana Teknik Akhir yang telah
disediakan Pihak Pertama;
b. Melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli –
Banda Aceh
Nilai kontrak: Rp8.403.299.000.000,- sudah
termasuk PPN sebesar 10%.
19. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan (“Pihak 30-06-2022 tugas kepada Pihak Kedua untuk
Tol Indrapura – Kisaran Pertama”) melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
N o . D P B J T / F E . 3 6 4 6 / S . 2. PT Jalan Tol Indrapura – Kisaran
Perj.90/XII/2018 tanggal Pembangunan Nilai kontrak: Rp4.041.699.000.000,- sudah
20 Desember 2018 yang Perumahan termasuk PPN sebesar 10%.
dibuat dibawah tangan dan (Persero) Tbk
bermeterai cukup (“Pihak Kedua”)
156
Page 185
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
20. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan s/d Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan Tol (“Pengguna 13-10-2021 tugas kepada Penyedia Jasa untuk
Ruas Simpang Indralaya Jasa”) melakukan pekerjaan sebagai berikut:
– Muara Enim Seksi 2. PT Waskita Adapun jangka waktu a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
Prabumulih – Muara Enim Karya (Persero) masa pemeliharaan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara
No.DPBJT/FE.2663/S. Tbk (“Penyedia Pekerjaan dimulai Enim Seksi Prabumulih – Muara Enim
Perj.53/X/2019 tanggal Jasa”) sejak Jalan Tol Ruas sesuai dengan kriteria desain yang
15 Oktober 2019 yang Simpang Indralaya ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak
dibuat dibawah tangan dan – Muara Enim Seksi termasuk Rencana Teknik Akhir yang
bermeterai cukup Prabumulih – Muara telah disediakan Pengguna Jasa;
Enim diselesaikan b. Melaksanakan pekerjaan
s e b a g a i m a n a pembangunan Jalan Tol Ruas
dinyatakan dalam Berita Simpang Indralaya – Muara Enim
Acara Serah Terima Seksi Prabumulih – Muara Enim.
Sementara (PHO) Nilai kontrak: Rp5.030.236.268.471,- sudah
sampai dengan Serah termasuk PPN sebesar 10%.
Terima Akhir (FHO),
dengan ketentuan FHO
dilaksanakan selama
730 hari kalender sejak
PHO Jalan Tol Ruas
Simpang Indralaya
– Muara Enim Seksi
Prabumulih – Muara
Enim.
21. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi
Pembangunan Jalan (“Pihak 15-09-2022 tugas kepada Pihak Kedua untuk
Tol Ruas Pekanbaru – Pertama”) melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Padang Seksi Bangkinang 2. PT Wijaya Karya a. Membuat Rencana Teknik Akhir
– Pangkalan No.DPBJT/ (Persero) Tbk Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang
FE.1170/S.Perj.14/V/2020 (“Pihak Kedua”) Seksi Bangkinang – Pangkalan STA
tanggal 3 Mei 2019 yang 163+200 – 217+100 sesuai dengan
dibuat dibawah tangan dan kriteria desain yang ditetapkan oleh
bermeterai cukup Pihak Pertama;
b. Melaksanakan pekerjaan
pembangunan Jalan Tol Ruas
Pekanbaru – Padang Seksi
Bangkinang – Pangkalan STA
163+200 – 217+100
Nilai kontrak: Rp8.847.414.878.000,- sudah
termasuk PPN sebesar 10%.
22. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Divisi Pelaksanaan Proyek Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Operasi tanggal 24 Mei Gedung (“Pihak telah selesai termasuk telah sepakat untuk membentuk kerja sama
2018 yang dibuat di bawah Pertama”); dan masa pemeliharaannya operasi (KSO) untuk pekerjaan Rancang
tangan dan bermaterai 2. PT Yodya Karya serta telah menerima Bangun Pembangunan Rumah Sakit
cukup (“Pihak Kedua”) pembayaran terakhir Khusus Daerah Duren Sawit (“Proyek”)
dari pemberi tugas. berdasarkan penunjukan dari Pejabat
Pembuat Komitmen Rancang Bangun
Pengembangan Rumah Sakit Khusus
Daerah Duren Sawit.
Pembagian:
Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak
Kedua sebesar 2,5%
23. Surat Perjanjian Kemitraan 1. Perseroan Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Proyek Pembangunan (“Pihak telah selesai termasuk Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Jalan Akses Jembatan Pertama”); dan masa pemeliharaannya pada pelaksanaan proyek pekerjaan
Hotlekamp (MYC) Papua 2. PT serta telah menerima pembangunan jalan akses jembatan
tanggal 7 November 2018 Pembangunan pembayaran terakhir holtekamp (MYC) Papua (“Proyek”), sesuai
dan telah warmerking di Perumahan dari pemberi tugas. dengan ketentuan sah syarat-syarat yang
bawah Buku Registrasi (Persero) Tbk disebutkan dalam dokumen kontrak serta
No. 006/WAR/HS/XI/2018 (“Pihak Kedua”) lampiranya antara JO dengan Pemberi
tanggal 16 Desember 2018, tugas berikut perubahanya.
yang dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup Pembagian:
Pihak Pertama sebesar 51% dan Pihak
Kedua sebesar 49%
157
Page 186
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
24. Perjanjian Kerjasama 1. P e r s e r o a n Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
Operasi Pembangunan Wilayah I (“Pihak telah selesai yang Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
Bendungan Bendo di Pertama”); dan diperkirakan berakhir pada pelaksanaan proyek pembangunan
Kabupaten Ponorogo 2. PT Wijaya Karya pada 1 Januari 2023. bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo
(Multiyears Contract) No. (Persero) Tbk (“Proyek”).
T P. 0 1 . 0 9 / W H N . K S O - (“Pihak Kedua”)
BENDO.001/2020 tanggal 3. PT Nindya Karya Pembagian:
13 Januari 2020 (Persero) (“Pihak Pihak Pertama sebesar 32% dan Pihak
Ketiga”) Kedua sebesar 36% dan Pihak Ketiga 32%.
25. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Hingga pelaksanaan Para Pihak sepakat membentuk Kerjasama
Operasi (Manajemen (“Pihak Proyek berakhir Operasi (KSO) yang dinamakan Hutama
Terpadu/Integrated) Untuk Pertama”); dan dengan ketentuan- – Adhi JO dalam pelaksanaan proyek
Pekerjaan: Construction 2. PT Adhi Karya ketentuan pengakhiran pembangunan Construction of Core
of Core Infrastructure (Persero) Tbk sebagaimana diatur Infrastructure Package-2 East Side
Package-2 East Side (“Pihak Kedua”) pada perjanjian. Mandalika Urban And Tourism Infrastructure
Mandalika Urban And Project (MUTIP) (“Proyek”).
Tourism Infrastructure
Project (MUTIP) No. DSU/ Pembagian:
AT.336/KSO.15/III/2021 Pihak Pertama sebesar 55% dan Pihak
tanggal 5 Maret 2021, yang Kedua sebesar 45%.
dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
26. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Hingga pelaksanaan Para Pihak sepakat membentuk Kerjasama
Operasi (Manajemen (“Pihak Proyek berakhir Operasi (KSO) yang dinamakan Hutama
Terpadu/Integrated) Untuk Pertama”); dan dengan ketentuan- – Adhi JO dalam pelaksanaan proyek
Pekerjaan: Pembangunan 2. PT Adhi Karya ketentuan pengakhiran pembangunan Bendungan Ameroro
Bendungan Ameroro (Persero) Tbk sebagaimana diatur Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Kabupaten Konawe Provinsi (“Pihak Kedua”) pada perjanjian. Tenggara (Paket II) (“Proyek”).
Sulawesi Tenggara (Paket
II) No. MANKON.DSU/ Pembagian:
KSO/AT.01/IV/2021 tanggal Pihak Pertama sebesar 65% dan Pihak
29 April 2021, yang dibuat Kedua sebesar 35%.
di bawah tangan dan
bermeterai cukup
27. Perjanjian Pengadaan 1. PT Angkasa 540 hari kalender, PT AP II memberikan tugas kepada
Jasa Konstruksi Pura II (Persero) terhitung sejak Pelaksana Pekerjaan dan Pelaksana
tentang Pembangunan (“PT AP II”) diterbitkannya Surat Pekerjaan bersedia melaksanakan tugas
East Connection 2. Perseroan Perintah Mulai Kerja yang diberikan oleh PT AP II dengan
Taxiway Tahap I No. (“Pelaksana (SPMK) dari PT AP II. ruang teknis dan lingkup yang diatur
PJJ.14.09/00/01/2018/0020 Pekerjaan”) dalam perjanjiannya untuk melaksanakan
tanggal 24 Januari 2018 tugas yang diberikan untuk pelaksanaan
yang dibuat di bawah tangan pekerjaan pembangunan East Connection
dan bermaterai cukup Taxiway Tahap I.
Nilai pekerjaan : Rp1.512.218.667.000,-
28. Kontrak Jasa Pemborongan 1. HAMAWAS Dalam proses Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak
Pekerjaan Pembangunan (“Pihak perpanjangan sampai Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa
(Design and Build) Jalan Pertama”); dengan 31 Desember pemborongan pekerjaan pembangunan
Tol Tebing Tinggi - Parapat 2. Perseroan 2021. (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi
(Tahap 1) Ruas Serbelawan (“Pihak Kedua”) - Parapat (Tahap 1) Ruas Serbelawan -
- Pematang Siantar (STA Pematang Siantar (STA 30+000 s/d STA
30+000 S.D STA 58+000) 58+000).
Termasuk Simpang Susun
Pematang Siantar dan Nilai perjanjian: Rp2.464.411.373.600,-
Simpang Susun Raya No.
003/Kontrak-HMW/VI/2018
tanggal 29 Juni 2018, yang
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup
158
Page 187
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
29. Kontrak Jasa Pemborongan 1. HAMAWAS Jangka waktu Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak
Pekerjaan Pembangunan (“Pihak Pekerjaan selama 24 Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa
(Design and Build) Jalan Pertama”); bulan. pemborongan pekerjaan pembangunan
Tol Tebing Tinggi - Kisaran 2. Perseroan Saat ini masih dalam (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi
(Tahap 1) Ruas Tebing (“Pihak Kedua”) masa pemeliharaan - Kisaran (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi -
Tinggi - Inderapura (STA Pekerjaan yang Inderapura (STA 86+250 S.D STA 160+650)
86+250 S.D STA 160+650) dilaksanakan selama Termasuk Simpang Susun Tebing Tinggi.
Termasuk Simpang Susun 1.096 hari kalender
Tebing Tinggi No. 006/ terhitung sejak Nilai perjanjian: Rp1.941.419.112.283,-
Kontrak-HMW/XII/2017 ditandatanganinya
tanggal 29 Desember 2017, Berita Acara Serah
yang dibuat di bawah tangan Terima Sementara
dan bermaterai cukup (PHO) hasil Pekerjaan
sampai dengan
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Akhir Hasil
Pekerjaan (FHO).
30. Surat Perjanjian Kerja 1. Perseroan Perjanjian ini mulai Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada
Perencanaan dan (“Pihak berlaku sejak Pihak Kedua untuk sebagai perencana
Pengawasan Pada Pertama”); dan dimulainya dana atau Pembuatan Apron 2 Parking Stand, Exit
Paket Design and Build 2. PT Isoplan diterimanya dokumen Taxiway, Penyempurnaan Fasilitas Airside
Pembuatan Apron 2 (“Pihak Kedua”) lelang oleh Pihak Terkait Fasilitas Penunjangnya di Bandara
Parking Stand, Exit Taxiway, Pertama, diterimanya Internasional Lombok.
Penyempurnaan Fasilitas SPMK dari pemilik
Airside Terkait Beserta proyek hingga
Fasilitas Penunjanganya di berakhirnya masa
Bandar Udara Internasional pertanggung jawaban
Lombok Praya No. KW- konstruksi oleh Pihak
IV/AT.081A/SPP/04/2018 Pertama dengan Pihak
tanggal 20 April 2018 Pemilik Proyek.
Pihak Kedua
bertanggung jawab
dalam masa garansi
dari setiap kesalahan
atau kelalaian
pada perencanaan,
perancangan, dan/atau
pengawasan berkala
olehnya untuk jangka
waktu 10 tahun sejak
penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik Proyek
yang dilaksanakan
pada 29 Agustus 2020.
Perjanjian Sewa Menyewa
31. Perjanjian Sewa Menyewa 1. HK Realtindo s/d Pihak Pertama menyewakan ruang sewa
HK Tower No. 45/DU/ (”Pihak 20-03-2049 kepada Pihak Kedua area total semi
SJI/PERJ.15/III/2019 Pertama”); gross seluas 10.932,60 m2 yang berada di
tanggal 20 Maret 2019 2. Perseroan Mezzanine, Lantai 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12
juncto Addendum Pertama (”Pihak Kedua”) dan 14 yang diperuntukan sebagai ruang
Perjanjian Sewa Menyewa kantor serta dapat menggunakan area
HK Tower No. 155.8/DU/SJI/ umum yang tersedia.
ADD.25.1/XII/2019 tanggal
10 Desember 2019, yang Nilai Perjanjian Rp2.285.626.950,- per
dibuat di bawah tangan dan bulan.
bermeterai cukup
5. Aset Tetap Perseroan
Dari tanggal diterbitkannya Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan aset tetap
Perseroan.
159
Page 188
6. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang Saham
Dan Perusahaan Asosiasi
Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pemegang
Saham Perseroan
Sumber: Perseroan
*Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
7. Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No.
26 tanggal 10 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 12 Agustus 2021 jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197
tanggal 6 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046111.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 41 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal
17 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No.
42 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
telah telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0465903 tanggal
160
Page 189
27 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187307.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, susunan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Budiman
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen : Agung Sabar Santoso
Komisaris Independen : R. Wahyu Muryadi
Komisaris : Chairiah
Komisaris : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris : Mohammad Zainal Fatah
Keterangan singkat dari masing-masing Dewan Komisaris Perseroan selain Agung Sabar Santoso telah
diungkapkan dalam Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
Berikut adalah Riwayat singkat dari Bapak Agung Sabar Santoso:
Agung Sabar Santoso
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia dan berusia 59 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di
Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1984,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1990, Sekolah Staf dan
Pimpin Menengah (Sespimmen) pada tahun 1999, Sekolah Staf dan Pemimpin
Tinggi (Sespimti) pada tahun 2008 dan Lembaga Ketahanan nasional RI
(Lemenhannas) pada tahun 2015. Menjabat sebagai Komisaris Independen
PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 27 Juli 2021. Beliau tidak memiliki
rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2015 - 2016 : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
(Kapolda) Sulawesi Tenggara
2016 - 2018 : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
(Kapolda) Nusa Tenggara Timur
2018 : Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
2018 - 2019 : Wakil Inspektus Pengawasan Umum (Wairwasum Polri)
2019 : Asisten Polri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran
(Asrena Polri)
2019 – 2020 : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
(Kapolda) Banten
2021 – Sekarang : Komisaris Independen – PT Hutama Karya (Persero)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92 tanggal 22 November 2019,
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
161
Page 190
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54
tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan
Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Budi Harto
Wakil Direktur Utama : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal : Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I : Novias Nurendra
Direktur Operasi II : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III : Koentjoro
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) Dibawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Direksi Perseroan menyatakan:
1. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota
Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pencatatannya di
BEI;
2. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan;
3. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan;
4. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
5. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Ir. Tjahjo Purnomo ,MM sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Surat Direksi No. 648/KPTS/18/2018 tanggal 14 Maret 2018.
Ir. Tjahjo Purnomo ,MM
Sekretaris Perusahaan
Alamat : HK Tower Lt.5, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 8, RT.12/RW.11, Cawang, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telepon : 021-8193708 ext. 507
Email : investor.relations@hutamakarya.com
162
Page 191
Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1)
Teknik Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990, dan S2 Magister Manajemen Pemasaran
dari Universitas Hasanudin pada tahun 2009.
Pengalaman Kerja:
2018 - 2019 : Kepala Divisi Human Capital PT Hutama Karya (Persero)
2019 – 2021 : Direksi PT HK Realtindo
2021 – sekarang : Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan
atas pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal dan implementasi GCG yang
dijalankan oleh Direksi.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No.
SK-12.XII/DK/PTHK/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya
(Persero) No. SK-02.X/DK/PTHK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Hutama Karya (Persero), Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pengangkatan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Agung Sabar Santoso
Wakil Ketua Komite Audit : Chairiah
Anggota Komite Audit : Wakhid Kurniawan
Anggota Komite Audit : Thauriq Anwar
Agung Sabar Santoso – Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Informasi Tambahan ini.
Chairiah – Wakil Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
Wakhid Kurniawan - Anggota Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian Komite Audit dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021.
Thauriq Anwar - Anggota Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian Komite Audit dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021.
163
Page 192
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite audit adalah sebagai berikut:
Periode Januari – September 2021
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Musyafak* Ketua Komite Audit 85 82 96%
Chairiah Wakil Ketua Komite Audit 85 81 95%
Wakhid Kurniawan Anggota Komite Audit 85 85 100%
Thauriq Anwar Anggota Komite Audit 85 85 100%
*Menjabat sd 27 September 2021
Periode Oktober – November 2021
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Chairiah Ketua Komite Audit 25 21 84%
Agung Sabar Santoso* Wakil Ketua Komite Audit 25 25 100%
Wakhid Kurniawan Anggota Komite Audit 25 25 100%
Thauriq Anwar Anggota Komite Audit 25 25 100%
*Menjabat mulai 27 September 2021
KOMITE MANAJEMEN RISIKO & GCG
Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
pengawasan atas manajemen risiko yang dijalankan oleh Direksi. Komite Manajemen risiko berkoordinasi
dengan Divisi Manajemen Risiko berkenaan dengan fungsi pengawasan terkait dengan efektivitas
pelaksanaaan manajemen risiko. Koordinasi dilakukan secara berkala maupun dengan cara lainnya
untuk membahas progres dari setiap tahapan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan.
Terkait dengan pengelolaan risiko, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko yang
mengacu pada standar ISO 31000:2018. Pengelolaan risiko secara umum telah dilakukan dengan
baik baik pengelolaan risiko strategis perusahaan maupun risiko operasional perusahaan dengan
menggunakan infrastruktur yang sudah dimiliki yang mencakup kebijakan, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan manajemen risiko. Secara berkala, risk appetite dari pimpinan direview untuk melihat
sejauh mana risk acceptance level yang dapat dipakai dalam setiap pengambilan keputusan Perseroan.
Susunan dan Profil Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Manajemen Risiko : Mohammad Zainal Fatah
Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko : Wahyu Muryadi
Anggota Komite Manajemen Risiko : Singgih Karyawan
Anggota Komite Manajemen Risiko & GCG : Maria Ulpah
Singgih Karyawan - Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga negara Indonesia dan berusia 61 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1985 dan S2 Magister Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada
tahun 1989. Menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko berdasarkan SK-04.III/DK/PTHK/2021
dengan masa jabatan 2021 hingga 2024. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan hubungan afiliasi
dengan Dewan Komisaris. Direksi. dan Pemegang Saham Utama.
164
Page 193
Pengalaman Kerja:
2000 – 2002 : Pemimpin Proyek Penanggulangan Darurat Pemukiman, Sekertariat Ditjen. TPTP
2002 – 2005 : Pemimpin Proyek Perencanaan dan Pengawasan Jalan Perkotaan Metropolitan,
Dit. Metropolitan, Ditjen. TPTP
2005 – 2006 : Kepala Sub Bagian Tata Usah, Direktorat JBH dan Jalan Kota
2006 – 2007 : Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Direktorat JBH
dan Jalan Kota
2007 – 2008 : Kepala Seksi Perencanaan dan Program, Subdit JBH dan Tol, Direktorat JBH dan
Jalan Kota
2008 – 2014 Kepala Bagian Umum, Badan Pengaturan Jalan Tol
2014 – 2015 : Kepala Subdirektorat Wilayah IIA (Banten, DKI, Jabar) Dit. Binalak Wil II, Ditjen.
Binamarga
2015 – 2017 : Kepala Subdirektorat Geometrik, Perkerasan dan Draincase, Ditjen Binamarga
2017 – 2020 : Jafung Pembina Jasa Konstruksi Madya, Ditjen. Bina Konstruksi
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Manajemen Risiko
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite manajemen risiko adalah sebagai berikut:
Periode Januari – Juli 2021
Jumlah Jumlah
Nama Jabatan Presentase
Rapat Kehadiran
A. Gani Ghazaly* Ketua Komite MR & GCG 61 30 49%
Wahyu Muryadi Wakil Ketua Komite MR & GCG 61 31 51%
Maria Ulpah Anggota Komite MR & GCG 61 61 100%
Singgih Karyawan** Anggota Komite MR & GCG 44 44 100%
*Menjabat sd 22 Juli 2021
**Menjabat mulai 01 Maret 2021
Periode Agustus – November 2021
Jumlah Jumlah
Nama Jabatan Presentase
Rapat Kehadiran
M. Zainal Fatah* Ketua Komite MR & GCG 45 37 82%
Wahyu Muryadi Wakil Ketua Komite MR & GCG 45 21 47%
Maria Ulpah Anggota Komite MR & GCG 45 45 100%
Singgih Karyawan Anggota Komite MR & GCG 45 45 100%
*Menjabat mulai 22 Juli 2021
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. SK-08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite Nominasi Dan
Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).
Komite Nominasi dan Remunerasi Hutama Karya memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi Tahun 2016 tertanggal 27 Oktober 2016 dengan Nomor: SK-15/DK/
PTHK/2016.
165
Page 194
Susunan dan Profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Nominasi dan : Muhammad Lukman Edy
Remunerasi
Anggota Komite Nominasi dan : Susdiyarto Agus Praptono
Remunerasi
Anggota Komite Nominasi dan : Pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi
Remunerasi pengelolaan Human Capital
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite nominasi dan remunerasi hingga November
2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah
Nama Jabatan Jumlah Rapat Presentase
Kehadiran
Ketua Komite Nominasi & Remunerasi 9 9 100%
M Lukman Edy
Susdiyarto Agus P Anggota Komite Nominasi & Remunerasi 9 9 100%
Yuliandi Anggota Komite Nominasi & Remunerasi 9 9 100%
AUDIT INTERNAL
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 2054/KPTS/63.1.1/VII/2020
tanggal 17 Juli 2020 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Fungsi Pengawas Intern PT
Hutama Karya (Persero), Direksi Perseroan mengangkat Bambang Joko Sutarto sebagai Kepala
Satuan Pengwasan Intern terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020.
8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Perseroan memandang dukungan masyarakat merupakan salah satu hal penting dalam mengukur
keberhasilan usaha yang dijalankan, di samping pencapaian operasional dan keuangan. Terlebih lagi
bisnis yang dijalani oleh Perseroan sangat erat kaitannya dengan lingkungan dan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen atas tanggung jawab terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh
Perseroan, Hutama Karya berupaya menyelaraskan kinerja bisnis dengan pemberian manfaat bagi
masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian penting dari pemangku kepentingan Perseroan
melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Rincian Biaya Kegiatan Kemitraan, CSR dan PKBL per 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No Kegiatan 30 Juni 2021
Program Kemitraan
1. Jasa 3.902
2. Industri 350
3. Perdagangan 550
Program Bina Lingkungan
1. Bantuan Bencana Alam dan Non Alam 3.649
2. Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan 7.988
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan 1.214
4. Bantuan Prasarana dan Sarana Umum 2.713
5. Bantuan Sarana Ibadah 3.431
6. Bantuan Pelestarian Alam 150
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan 3.412
166
Page 195
(dalam jutaan Rupiah)
No Kegiatan 30 Juni 2021
CSR
1. Disaster Emergency 14.035
2. HK Peduli Pendidikan 86
3. HK Peduli Kesehatan 1.108
4. Infrastruktur Masuk Desa 556
5. HK Peduli Umat Beragama 1.020
6. Tumbuh Bersama Masyarakat 601
Total 44.765
9. Struktur Organisasi Perseroan
10. Sumber Daya Manusia
Perseroan memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Keberhasilan untuk meraih target Perseroan, baik dalam
pendek maupun jangka panjang, membutuhkan dukungan kompetensi karyawan yang mumpuni,
sehingga berdampak positif pada kinerja Perseroan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, fokus pengembangan kapasitas dan kapabilitas
SDM adalah membangun sistem terintegrasi terkait dengan pengelolaan talenta berbasis platform yang
dapat membantu optimalisasi data analisis serta memberikan dukungan optimal kepada penguatan
proses manajemen talenta yang meliputi pengembangan dan reward management. Inisiatif tersebut
diharapkan dapat menghasilkan peningkatan pada indeks produktivitas dan engagement karyawan.
167
Page 196
Komposisi karyawan Perseroan menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:
Menurut Status Kepegawaian
30 Juni 31 Desember
Status Kepegawaian 2021 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 1.141 61,74% 1.031 53,09% 971 53,97%
Kontrak 707 38,26% 911 46,91% 828 46,03%
Jumlah 1.848 100,00% 1.942 100,00% 1.799 100,00%
Menurut Gender
30 Juni 31 Desember
2021 2020 2019
Gender
Jumlah
Jumlah Orang % % Jumlah Orang %
Orang
Laki-Laki 986 86,42% 930 90,00% 875 90,11%
Perempuan 155 13,58% 101 10,00% 96 9,89%
Jumlah 1.141 100,00% 1.031 100,00% 971 100,00%
Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Tingkat Pendidikan 2021 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Pasca Sarjana 87 7,62% 78 7,57% 78 8,03%
Sarjana 922 80,81% 831 80,60% 734 75,59%
Diploma 53 4,65% 42 4,07% 59 6,08%
Non Akademik 79 6,92% 80 7,76% 100 10,30%
Jumlah 1.141 100,00% 1.031 100,00% 971 100,00%
Menurut Level Organisasi
30 Juni 31 Desember
Direktorat 2021 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Executive Vice President 38 3,33% 37 3,59% 38 3,91%
Vice President & 80 7,01% 48 4,66% 55 5,66%
Setingkat
Manager & Setingkat 87 7,62% 79 7,66% 79 8,14%
Asment 85 7,45% 31 3,01% 31 3,19%
Officer 554 48,55% 585 56,74% 506 52,11%
Personel Inti Proyek 297 26,03% 251 24,35% 262 26,98%
Jumlah 1.141 100,00% 1.031 100,00% 971 100,00%
Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen 2021 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
55 Tahun > 77 6,75% 32 3,10% 38 3,91%
50 – 54 Tahun 155 13,58% 180 17,46% 190 19,57%
45 – 49 Tahun 86 7,54% 121 11,74% 131 13,49%
40 – 44 Tahun 84 7,36% 96 9,31% 86 8,86%
35 – 39 Tahun 103 9,03% 92 8,92% 96 9,89%
30 – 34 Tahun 225 19,72% 186 18,04% 162 16,68%
25 – 29 Tahun 402 35,23% 283 27,45% 248 25,54%
20 – 24 Tahun 9 0,79% 41 3,98% 20 2,06%
Jumlah 1.141 100,00% 1.031 100,00% 971 100,00%
168
Page 197
Menurut Aktivitas Utama
Unit Kerja Jumlah Orang %
Kantor Pusat 254 22.26%
Divisi Pengembangan Jalan Tol 107 9.38%
Divisi Operasional Jalan Tol 70 6.13%
Divisi Sipil Umum 257 22.52%
Divisi EPC 113 11.66%
Divisi Gedung 87 7,62%
Anak Perusahaan (PT HK Realtindo, PT Hakaaston, PT Hutama Karya 233 20,42%
Infrastruktur, PT Hutama Marga Waskita dan EPC Energy Singapore
Pte.Ltd)
Jumlah 1.141 100%
Menurut Lokasi
Unit Kerja Jumlah Orang %
Kantor Pusat 254 22,26%
Non Kantor Pusat 887 77,74%
Jumlah 1.141 100%
Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:
PT Hutama Karya PT Hutama Marga EPC Energy
PT HK Realtindo PT Hakaaston
Infrastruktur Waskita Singapore Pte. Ltd
Kategori
30 30 31 30 30 30
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Juni Juni Desember Juni Juni Juni
2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019
Status
Kepegawaian
Tetap 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Kontrak 93 38 121 201 108 172 329 345 169 4 12 - 2 2 -
Jumlah 113 48 136 251 162 218 480 487 295 15 24 - 3 4 -
Gender
Laki-laki 16 6 10 40 47 40 121 134 117 9 10 - 1 1 -
Perempuan 4 4 5 10 7 6 30 8 9 2 2 - - 1 -
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Tingkat
Pendidikan
Pasca Sarjana - 1 2 4 7 8 10 12 8 - - - - - -
Sarjana 20 7 10 46 43 34 109 106 98 11 12 - 1 2 -
Diploma - 1 2 - 1 1 18 10 9 - - - - - -
Non Akademik - 1 1 - 3 3 14 14 11 - - - - - -
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Level
Organisasi
Executive
1 1 1 3 4 3 7 7 5 - - - - 1 -
Vice President
Vice President
3 3 4 6 6 5 9 9 10 1 1 - - - -
& Setingkat
Manager &
4 3 2 4 4 3 5 5 12 2 2 - 1 1 -
Setingkat
Asment 0 0 1 8 8 7 6 6 7 3 3 - 0 - -
Officer 12 3 5 16 19 16 19 19 21 4 5 - 0 - -
Personel inti
0 0 2 13 13 12 105 96 71 1 1 - 0 - -
Proyek
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Jenjang Usia
55 Tahun > 3 - - 1 2 3 1 1 7 2 2 - - - -
50 – 54 Tahun 1 1 2 11 17 13 20 20 20 - - - - 1 -
169
Page 198
PT Hutama Karya PT Hutama Marga EPC Energy
PT HK Realtindo PT Hakaaston
Infrastruktur Waskita Singapore Pte. Ltd
Kategori
30 30 31 30 30 30
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Juni Juni Desember Juni Juni Juni
2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019 2021 2020 2019
45 – 49 Tahun - 1 2 8 7 7 13 21 14 - - - - - -
40 – 44 Tahun 1 2 2 2 4 4 8 13 16 1 1 - - - -
35 – 39 Tahun - 2 3 - 2 2 32 19 13 1 1 - - - -
30 – 34 Tahun 2 2 4 - 6 6 43 25 20 1 2 - 1 1 -
25 – 29 Tahun 13 2 2 25 15 11 34 37 32 6 6 - - - -
20 – 24 Tahun - - - 3 1 - 0 6 4 - - - - - -
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Aktivitas
Utama
Kantor Pusat 10 9 11 29 28 29 63 55 46 11 12 - 1 2 -
Unit Produksi 6 1 4 12 17 14 86 84 80 - - - - - -
Anak
4 0 0 9 9(1) 3(1) 2 3(2) - - - - - - -
Perusahaan
(1)
PT Birawa Steel dan PT Semen Indogreen Sentosa
(2)
PT Petronesia Benimel
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Lokasi
Kantor Pusat 10 9 11 29 28 29 63 55 46 11 12 - 1 2 -
Non Kantor
10 1 4 21 26 17 88 87 80 - - - - - -
Pusat
Jumlah 20 10 15 50 54 46 151 142 126 11 12 - 1 2 -
Informasi mengenai karyawan Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang meliputi
nama, umur, pengalaman kerja dan perizinan:
Nama Umur Pengalaman Kerja Perizinan Awal Berlaku Akhir Belaku
Ahmad Abdullah Kepala Proyek PLTU Jawa 9 & 10 Ahli Manajemen
47,4 May-21 May-24
SIbali 2 x 1000 MW Konstruksi
Kepala Proyek PLTGU Grati 450 Ahli Manajemen
Mar-21 Mar-24
MW Proyek
Project Manager Dermaga
Adhi Setyawan 51,7 Ahli Teknik Dermaga Des-20 Des-23
Tanjung Mas
DPM Proyek Dermaga Tanjung Ahli Manajemen
Okt-20 Okt-23
Mas Konstruksi
Kapro Muda Proyek
Adi Nugroho S 51,3 Pembangunan East Connection Ahli Teknik Jalan Rel Mar-21 Mar-24
Taxiway
EVP Divisi Pembangunan Jalan
Agung Fajarwanto 48,2 Ahli Teknik Jalan Okt-19 Okt-22
Tol
Kepala Wilayah IV Ahli Teknik Jembatan Okt-19 Okt-22
Akhmad Zahron 49,5 Manager HSSE Jasa Konstruksi I Ahli K3 Konstruksi Jul-20 Jul-23
Akhyaarul Umam Project Manager Proyek Bendung Ahli Teknik
34,6 Des-20 Des-23
Azzaqy Semantok Nganjuk Bendungan Besar
SPM Proyek Pembangunan Open
Arie Setyo Ahli Manajemen
41,8 Access di Kilang Pertamina RU Oct-20 Oct-23
Nugroho Proyek
VII Kasim
Site Operation Manager Ahli Geodesi Nov-20 Nov-23
Ahli Teknik
Jusuf Sitorus 51 Pj. VP Procurement Mar-20 Mar-23
Bangunan Gedung
Kepala Proyek Pembuatan
Ekstension Terminal 3 Pier 1 Ahli Manajemen
Mar-20 Mar-23
Bandara Soekarno-Hatta pada Konstruksi
Divisi Gedung
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan karyawan asing.
170
Page 199
Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
11. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau
klaim, tidak terlibat dalam perkara perdata, Pidana, Perpajakan, perburuhan, tata usaha negara, ataupun
perkara yang terdaftar/tercatat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia, serta perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dimana Perseroan berkedudukan kecuali perkara Perseroan yang sedang dihadapi sebagai berikut:
NO. PERIHAL KETERANGAN
1. a.Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus 2018 junctis
Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019 dan Putusan No. 841/K/
Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020.
b. Yurisdiksi : Mahkamah Agung
c. Para Pihak : 1. PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut (semula “Penggugat/Pembanding/
Termohon Kasasi”);
2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
dkk. selanjutnya disebut (semula “Para Tergugat I-III/Para Terbanding I-III/
Para Pemohon Kasasi I-III”);
3. HKR selanjutnya disebut (semula “Tergugat IV/Terbanding IV/Pemohon
Kasasi IV”); dan
4. Perseroan sebagai (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Turut
Termohon Kasasi”).
d.Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun Apartemen Rajawali
Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang telah dinyatakan pailit pada tanggal 26
Desember 2012, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen
milik Penggugat yang berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground dan Lower
Ground tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat sebagai boedel pailit yang
dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III melalui perantara Tergugat I.
Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk dalam obyek lelang
berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013 tanggal 19 Juli 2013, Para Tergugat
dengan konspirasi yang sistematis telah mengalihkan harta Penggugat yang tidak
termasuk Objek Lelang yaitu Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower
dari lantai dasar s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang
diterbitkan 1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.
Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa obyek
yang dinyatakan oleh Penggugat merupakan satu kesatuan atas tanah yang telah
dijadikan harta pailit dan telah dilelang berdasarkan SHGB 1766/Gunung Sahari Utara.
Hal tersebut juga disepakati oleh Tergugat IV yang menyatakan bahwa pihaknya telah
memperoleh obyek tersebut dengan jalur hukum yang sesuai.
Bahwa selanjutnya pada putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan:
- Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi para Tergugat
- Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
- Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini.
Adapun Penggugat melakukan upaya Banding atas putusan tersebut dan pada tingkat
Banding, Pengadilan Tinggi telah memutus putusan sebagai berikut:
171
Page 200
NO. PERIHAL KETERANGAN
- Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat;
3. Menyatakan surat Terbanding I semula Tergugat I yang ditujukan kepada
Terbanding IV semula Tergugat IV semula Tergugat IV No. S-2996/WKN.7/
KNL.4/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang menyatakan unit Apartemen Rajawali
Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 ikut
menjadi objek lelang yang dimenangkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV
tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV ataupun pihak lain yang
mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan unit Apartemen Rajawali
Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 kepada
Pembanding semula Penggugat sebagai yang berhak menyelesaikan proses jual
beli unit-unit tersebut kepada para pihak yang telah mengadakan perikatan jual
beli kepada Pembanding semua Penggugat sebelum tanggal 21 Oktober 2013
dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan gugatan tuntutan kerugian Pembandingan semua Penggugat
secara materil maupun immaterial sebagai akibat penguasaan unit Apartemen
Rajawali Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 oleh
Terbanding IV semula Tergugat IV sejak 21 Oktober 2013 sampai diserahkan
kepada Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya;
7. Mengukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya
perkara.
Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak melakukan
perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Peninjauan
Kembali di Mahkamah Agung.
2. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020 junctis Putusan
No. 40/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021.
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi
c. Para Pihak : 1. Niya (semula “Penggugat I”);
2. Basri (semula “Penggugat II”);
3. Muhammad Defri (semula “Penggugat III”)
4. Rudi Hartono (semula “Penggugat IV”);
5. Rusdi Yanto Musa (semula “Penggugat V”);
6. Syaipul Bahri (semula “Penggugat VI”);
7. Zainudin (semula “Penggugat VII”);
8. Nurhayati (semula “Penggugat VIII”);
9. Binji (semula “Penggugat IX”);
10. Sarkoni (semula “Penggugat X”);
11. Ciknawati (semula “Penggugat XI”);
12. Nuksi (semula “Penggugat XII’);
13. Mursidah (semula “Penggugat XIII”);
Penggugat I – Penggugat XIII selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pembanding”;
14. PT Waskita Karya Tbk., selanjutnya disebut sebagai “Terbanding I” (semula
“Tergugat I”); dan
15. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Terbanding II” (semula “Tergugat II”)
172
Page 201
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki tanah dan
tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan dengan proyek jalan tol Pematang
Panggang Kayu Agung yang tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya
dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol
tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penimbunan anak sungai yang
berfungsi mengalirkan air curah hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi
pembangunan jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat mengalami kegagalan
panen dan banyak matinya tanaman-tanaman yang dimiliki sehingga menimbulkan
kerugian materiil.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya memutuskan untuk
menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya pada tingkat Banding, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan
putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Kasasi di
Mahkamah Agung.
3. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020 juncto Putusan
No.39/PDT/2021/PTPLG tanggal
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi
c. Para Pihak : 1. Kartolo (semula “Penggugat I”);
2. Hamadi (semula “Penggugat II”);
3. Edi (semula “Penggugat III”)
4. Sudiana binti Budiman (semula “Penggugat IV”);
5. Sandira (semula “Penggugat V”);
6. Ali Subro (semula “Penggugat VI”);
7. Saiman/Iman (semula “Penggugat VII”);
8. Sadam (semula “Penggugat VIII”);
9. Marida (semula “Penggugat IX”);
10. Ning Ayu (semula “Penggugat X”);
11. Matnur (semula “Penggugat XI”);
12. Sahril (“semula Penggugat XII’);
Penggugat I – Penggugat XII selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pembanding”;
13. PT Waskita Karya Tbk., selanjutnya disebut sebagai “Terbanding I” (semula
“Tergugat I”); dan
14. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Terbanding II” (semula “Tergugat II”).
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki tanah dan
tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan dengan proyek jalan tol Pematang
Panggang Kayu Agung yang tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya
dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol
tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penimbunan anak sungai yang
berfungsi mengalirkan air curah hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi
pembangunan jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat mengalami kegagalan
panen dan banyak matinya tanaman-tanaman yang dimiliki sehingga menimbulkan
kerugian materiil.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya memutuskan untuk
menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya pada tingkat Banding, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan
putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
173
Page 202
NO. PERIHAL KETERANGAN
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini sedang dalam proses Kasasi di
Mahkamah Agung.
4. a. Nomor Perkara : Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021
b. Yurisdiksi : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
c. Para Pihak : 1. Perseroan selanjutnya disebut (“Pemohon”);
2. PT Hutama Marga Waskita selanjutnya disebut (“Termohon”);
d. Deskripsi Singkat : Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan wanprestasi terhadap
perjanjian sebagai berikut:
1. Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan (Design & Build)
Jalan Tol Tebing Tinggi – Kisaran Ruas Tebing Tinggi – Indrapura Termasuk
Simpang Susun Tebing Tinggi No. 006/Kontrak-HMW/XII/2017 tanggal 29
Desember 2017 (“Perjanjian Seksi 1”) yang mempunyai nilai Kontrak sebesar
Rp1.941.419.112.283,- (sudah termasuk PPN 10%); dan
2. Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan (Design & Build) Jalan Tol
Tebing Tinggi – Kisaran Ruas Serbelawan – Pematang Siantar dan Simpang
Susun Raya No. 003/Kontrak-HMW/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 (“Perjanjian
Seksi 4”) yang mempunyai nilai Kontrak sebesar Rp1.541.509.360.000,- (sudah
termasuk PPN 10%).
Terhadap Perjanjian Seksi 1, Pemohon bermaksud meminta adanya penyesuaian
harga pekerjaan dengan mengajukan klaim dan kompensasi kepada Termohon berupa
kompensasi Overhead, Idle, alat, dan Pemohon juga meminta pembayaran ganti
rugi terhadap adanya pekerjaan tambah Detour dan Guardrail dikarenakan adanya
kendala lahan yang belum dibebaskan secara keseluruhan sehingga mengakibatkan
pelaksanaan pekerjaan harus diperpanjang menjadi 29 bulan. Sedangkan terhadap
Perjanjian Seksi 4, Pemohon juga meminta adanya penyesuaian harga pekerjaan
dengan mengajukan klaim dan kompensasi kepada Termohon berupa kompensasi
Overhead, Idle, alat dikarenakan adanya kendala lahan yang belum dibebaskan
secara keseluruhan sehingga berpotensi mengakibatkan perpanjangan jangka waktu
pekerjaan, yang semula ditentukan selama 24 bulan menjadi 41 bulan, sehingga
Pemohon berhak untuk mendapatkan tambahan penyesuaian harga terhitung sejak
bulan ke-25 sampai dengan bulan ke-41 (16 bulan) yaitu sebesar 52.779.466.476,-.
Oleh karena Termohon tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal
menyerahkan lahan kepada Pemohon secara tepat waktu sebagaimana yang
telah disepakati sebelumnya, maka Pemohon berpendapat bahwa Termohon telah
melakukan ingkar janji terhadap kewajibannya sehingga mengakibatkan Pemohon
harus menanggung kerugian yaitu memperpanjang asuransi Contractor All Risk (CAR)
pada periode jangka waktu masa pelaksanaan pekerjaan dengan biaya sebesar
Rp3.920.654.458,-.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersifat Lump Sum, terdapat adanya
perubahan ruang lingkup pekerjaan Pemohon yang dimintakan oleh Termohon
terhadap penambahan pekerjaan Detour, penambahan pekerjaan pemasangan
Guardrail, pekerjaan tambah monitoring penurunan tanah, pekerjaan tambah
penanganan tanah lunak dengan preloading, pekerjaan tambah pemindahan Tower
Sutet, dan pekerjaan tambah pembangunan Box Underpass. Adanya penambahan
Pekerjaan tersebut, mengakibatkan perubahan pada gambar dan spesifikasi dalam
perjanjian, sehingga hal tersebut mengakibatkan berubahnya jenis perjanjian yang
semula bersifat lump sum menjadi harga satuan. Sehingga dengan adanya perintah
perubahan oleh Termohon, maka Pemohon berhak untuk atas biaya-biaya pekerjaan
tambah yang telah dikerjakan. Pemohon telah melakukan rincian bahwa dengan
adanya pekerjaan tambah tersebut, Pemohon mengalami kerugian total sebesar
Rp106.278.007.678,-
Dengan adanya keadaan diatas yang merugikan Pemohon, maka total kerugian
Pemohon berdasarkan Perjanjian Seksi 1 yaitu sebesar Rp314.225.628.583,- (belum
termasuk PPN 10%). Sedangkan total kerugian Pemohon berdasarkan Perjanjian
Seksi 4 yaitu sebesar Rp537.859.157.563 (belum termasuk PPN 10%).
174
Page 203
NO. PERIHAL KETERANGAN
Pemohon sudah melakukan upaya untuk bermusyawarah dengan Termohon mengenai
hal diatas, namun Termohon tidak menanggapi sehingga tidak ada musyawarah
mencapai mufakat. Adapun petitum Pemohon antara lain:
1. Menyatakan Termohon telah melakukan Wanprestasi terhadap Pemohon atas
pelanggaran Perjanjian Seksi 1 dan Perjanjian Seksi 4;
2. Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon atas pelanggaran
Perjanjian Seksi 1 dan Perjanjian Seksi 4;
3. Menghukum Termohon dan Pemohon untuk membayar biaya perkara
masing-masing setengah bagian dari jumlah biaya perkara yang timbul dalam
penyelesaian permohonan arbitrase ini.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
5. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 23 Juni 2021 juncto
Putusan No. 122/PDT/2021/PT.MND tanggal 10 November 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi Manado
c. Para Pihak : 1. Weynni Paulce D. Mawey selanjutnya disebut “Pembanding” (dahulu “Pelawan
Eksekusi Pihak Ketiga”);
2. Ivonny Hanna Lumempouw selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan
Eksekusi I/Dahulu Penggugat”);
3. Pemerintah RI CQ Menteri Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
CQ Gubernur Sulawesi Utara CQ Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi
Sulawesi Selatan CQ Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Minahasa Utara selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan Eksekusi
II/Dahulu Tergugat I”)
4. Balai Jalan Tol-Manado-Bitung selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu
“Terlawan Eksekusi III/Dahulu Tergugat II”); dan
5. Direktur Perseroan selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan
Eksekusi IV/Dahulu Tergugat III”).
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam hal ini Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga merupakan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung mengajukan perlawanan
terhadap Gugatan Sederhana No. 4/Pdt.GS yang telah sampai pada putusan eksekusi
(“Putusan Eksekusi”) sehubungan dengan tanah yang menjadi bagian pembebasan
tanah untuk proyek Jalan Tol Manado Bitung.
Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga mendalilkan bahwa Putusan Eksekusi tersebut
adalah keliru karena didasarkan oleh pemeriksaan perkara tanpa ditariknya Pelawan
Eksekusi Pihak Ketiga sebagai salah satu pihak guna pemeriksaan perkara yang
lengkap dan menyeluruh.
Sehingga majelis hakim pada tingkat pertama memutus bahwa perlawanan/bantahan
Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selanjutnya pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan
tingkat pertama.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, berdasarkan keterangan Perseroan, akan
diajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung.
6. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 18 Agustus 2021 juncto Akta
Banding No. 25/2021/PN.Pmn tanggal 23 Agustus 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi Padang
c. Para Pihak : 1. Efrizal selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
2. Munsyarif B selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
3. H. Bakri Abdullah selanjutnya disebut (“Penggugat III”)
Selanjutnya disebut “Para Pembanding”
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut (“Tergugat I/Terbanding
I”);
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sumatera Barat CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya disebut (“Tergugat II/Terbanding II”);
dan
6. Perseroan CQ PT Hutama Karya Jalan Tol (Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin)
(“Tergugat III/Terbanding III”).
175
Page 204
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah 4 (empat) bidang tanah yang berlokasi
di Buayan Nan Sabarih Pandjang Ranah Lubuk Alung dengan total luas +209,5 B
(“Total Tanah”) yang berasal dari Tanah Ulayat Raja Tambasa dimana pada akhirnya
didalilkan dimiliki oleh Penggugat II.
Selanjutnya Penggugat II melakukan transaksi pengalihan sebagian Total Tanah
kepada Penggugat I dan Penggugat III, namun dalam perjalanannya pada 20
Maret 2019, Penggugat I mengajukan Gugatan No. 23/Pdt.g/2019/Pn PNM kepada
Penggugat II dengan alasan Penggugat II ingkar janji sehubungan dengan pengalihan
tanah tersebut (“Perkara 23”).
Bahwa pada akhirnya berdasarkan kesepakatan Para Penggugat dan putusan Perkara
23, terdapat niat untuk dilakukan eksekusi atas Total Tanah dan adanya niat untuk
dilakukan pengukuran, namun permohonan pengukuran tersebut tidak dilaksanakan
oleh Tergugat I dan Tergugat II dan objek Total Tanah malah terkena proyek jalan Tol
Padang-Sicincin yang dikerjakan oleh Tergugat III.
Namun demikian pada sanggahannya, Para Tergugat menyatakan bahwa gugatan
tersebut tidaklah tepat, salah objek dan seluruh pengukuran telah sesuai dengan tata
kelola dan peraturan yang berlaku.
Sehingga selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan
putusan bahwa gugatan Penggugat I – III tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard).
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding.
7. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 645/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Medan
c. Para Pihak : 1. Nurma BR Hutahuruk selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
2. Alpon Situmorang selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
3. Nimrot Purba selanjutnya disebut (“Penggugat III”);
4. Esron Saga selanjutnya disebut (“Penggugat IV”);
5. Taruli Br. Siregar selanjutnya disebut (“Penggugat V”);
6. Hormat S H P Nababan selanjutnya disebut (“Penggugat VI”);
7. Rebekka Hutajulu selanjutnya disebut (“Penggugat selanjutnya disebut
(“Penggugat VII”);
8. Marsita Uli Br Tambunan selanjutnya disebut (“Penggugat VIII”);
9. E. Silitonga alias Edison Silitonga selanjutnya disebut (“Penggugat IX”);
10. Posma Uli Simamora selanjutnya disebut (“Penggugat X”);
11. Nunut Sipahuntar selanjutnya disebut (“Penggugat XI”);
12. Kisman Manalu selanjutnya disebut (“Penggugat XII”);
13. Perseroan (“Tergugat I”)
14. Pemerintah RI ce/ Menteri Agraria dan Tata Ruang cq. Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah, cq Pejabat Bidang Urusan Pengadaan Tanah kanwil BPN
Provinsi Sumut dan lain-lain selanjutnya disebut (“Tergugat II”);
15. Pemerintah RI, cq. Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
16. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara cq. Gubernur Sumatera Utara
cq. Tim Kajian cq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum dan lain-lain selanjutnya disebut (“Tergugat IV”).
176
Page 205
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa mereka merupakan penguasa dan
pemilik tanah dari bidang-bidang tanah yang menjadi objek gugatan, dimana hak
menguasai tanah tersebut sudah berlangsung selama kurun waktu lebih kurang 30
tahun hingga 35 tahun berdasarkan surat pernyataan penggarapan tanah dan Para
Penggugat telah melakukan kegiatan pertanian di atas tanah-tanah yang akan terkena
pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I Tanjung Mulia.
Bahwa Para Penggugat merasa proses pengadaan tanah yang menjadi Objek Perkara
yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menyalahi ketentuan dalam perundang-
undangan sehingga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dimana Para
Penggugat juga merasa bahwa Para Tergugat tidak melakukan tindakan ganti rugi
secara tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp4.919.000.000,-
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding di
Pengadilan Tinggi Medan.
8. a. Nomor Perkara : Perkara No. 207/Pdt.G/2021/PN.BPP tanggal 29 oktober 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Balikpapan
c. Para Pihak : 1. PT Hotma Guna selanjutnya disebut (“Penggugat”);
2. Perseroan - PT Moeladi Consortium selanjutnya disebut (“Tergugat I”);
3. PT PLN Gas dan Geothermal Unit Tanjung Batu selanjutnya disebut (“Tergugat
II”);
4. Selo Tjahjono selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
5. Pucheng Purba selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
6. Arie Garuda selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
7. Perseroan selanjutnya disebut (“Turut Tergugat I”);
8. PT Moeladi selanjutnya disebut (“Turut Tergugat II”);
9. PT PLN (Persero) Pusat selanjutnya disebut selanjutnya disebut (“Turut
Tergugat III”);
10. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“Turut Tergugat IV”)
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Tergugat I telah menugaskan Penggugat untuk melaksanakan proyek
pembangunan pipa gas untuk PLTGU Tanjung Batu Kaltimtara sebagaimana diatur
pada Surat Perjanjian Pemborongan No. 040/KALTIMRA-HKM/SPP-HG/IX/2019
tanggal 23 September 2019 dengan nilai proyek Rp5.767.739.670,- (“Perjanjian”).
Selanjutnya, Penggugat merasa bahwa Tergugat I tidak menghormati ketentuan dalam
perjanjian dimana Tergugat I sehingga mengakibatkan kekacuan dalam pelaksanaan
proyek, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan adanya biaya-biaya tambahan
yang harus dibayar oleh Tergugat I namun hal tersebut ditolak oleh Tergugat I dengan
alasan bahwa harga kontrak merupakan fix price. Adapun perkara ini telah diputus
pada badan peradilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun Penggugat
merasa bahwa seharusnya perbuatan melawan hukum ini diselesaikan di pengadilan
negeri.
Adapun tuntutan primer Penggugat adalah didasari bobot pekerjaan yang telah
selesai dikerjakan Penggugat dengan jumlah total Rp4.724.160.480,60 dimana
pembayaran yang masih ditahan adalah sekitar sebesar Rp2.973.322.969,10 dimana
pada akhirnya Penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan antara
lain sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum Perjanjian mengikat;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pokok sebesar Rp2.973.322.969,10,-
;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga bank sebesar
Rp1.427.195.025,16,-;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda-denda sebagaimana
dijabarkan pada gugatan;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
ada upaya hukum banding dan kasasi (Uit voerbaar bijvoorrad).
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding.
177
Page 206
NO. PERIHAL KETERANGAN
9. a. Nomor Perkara : Perkara No. 57/Pdt.G/2021/PN KAG tanggal 22 Oktober 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Kayuagung
c. Para Pihak : 1. Sukarna selanjutnya disebut (“Penggugat”);
2. Pemerintah RI Cq. Bupati Ogan Komering Ilir selanjutnya disebut (“Tergugat I”)
3. Pemerintah RI Cq. Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya disebut (“Tergugat
II”)
4. Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria Cq. Kepala BPN selanjutnya disebut
(“Tergugat III”);
5. Perseroan selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
6. PT Waskita Karya selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Pematang Panggang
selanjutnya disebut (“Tergugat VI”);
8. PT Rambang Agro Jaya selanjutnya disebut (“Tergugat VII”);
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas + 20.000 m2 dengan ukuran lebar
seluas + 200 m2 dan panjang seluas + 100 m2 yang terletak di Dusun II Desa Cinta
Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Kombering Ilir.
Bahwa tanah tersebut telah diusahakan, dikelola dan dikuasi oleh Penggugat sejak
1989 secara terus menerus sehingga pada akhirnya ditanami kebun karet sebanyak +
1000 batang pohon karet, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat
VII tiba-tiba menguasai tanah tersebut dan memohonkan sertifikat atas tanah tersebut
dimana pada akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan.
Bahwa selain mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak guna usaha, Tergugat
VII juga menerima penggantian lahan atas pembangunan jalan tol dari pihak Tergugat
IV dimana hal tersebut dinyatakan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan
Hukum.
Selanjutnya Penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
2. Menyatakan bukti atas surat keterangan usaha, berita acara pemeriksaan tanah
dan surat pernyataan tidak sengketa merupakan bukti kepemilikan tanah yang
sah;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas +20.000 m2
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VIII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sesuai dengan permintaan
yang dirinci oleh Penggugat.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
Adapun perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh material berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum
termasuk penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juli, September, Oktober dan Desember 2015, yang sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil
keputusan Banding dari Pengadilan Pajak Jakarta setelah selesai melakukan uji bukti, dimana
kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding;
b. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juni 2016, yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta,
dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding;
c. Sengketa Pajak SKPKB PPh bulan Januari sampai dengan Desember 2019, yang sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap penyusunan berkas keberatan
yang akan ditujukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara 2 dimana kedudukan Perseroan
sebagai pihak Pemohon Banding;
d. Sengketa Pajak SKPKB PPh Badan Tahun 2016 dan 2017, yang sampai dengan tanggal surat
pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap keberatan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar, dimana kedudukan Perseroan sebagai Pemohon Keberatan;
178
Page 207
Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Oktober, November, Desember 2017, yang sampai dengan tanggal
surat pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak
Jakarta, dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan masing-
masing Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perkara
di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan dan/atau instansi yang berwenang di Indonesia
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan
proses Penawaran Umum.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perusahaan Anak, masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak
seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di
Pengadilan Negeri, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di
hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan anak usaha Perusahaan Anak
serta kelangsungan proses Penawaran Umum, kecuali HK Realtindo yang menjadi salah satu satu
pihak pada perkara yang melibatkan Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas pada angka 1 dan 2.
12. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana
untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan
Keuangan.
Kontribusi
Pendapatan
Terhadap
Persentase Pendapatan
Nama Tahun Status Kegiatan
Kegiatan Usaha Kedudukan Kepemilikan Konsolidasi
Perusahaan Pendirian Operasi Komersial
(%) Setelah
Eliminasi
Konsolidasi
(%)
Kepemililkan Langsung
Property
Developer (High
Rise Building,
HK Realtindo 2010 Beroperasi Jakarta 2010 99,75 0,85
Landed House)
& Recurring
Business
Penyediaan
asphalt hotmix,
serta produk
beton diantaranya
HAKAASTON beton ready mix, 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75 0,46
beton precast
dan bidang usaha
lain memproduksi
kimia konstruksi.
Jasa konstruksi
HKI jalan dan 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75 0,00
jembatan
Pengusahaan
Jalan Tol Ruas
HAMAWAS Kuala Tanjung 2017 Beroperasi Jakarta 2017 94,08% 0,00
– Tebing Tinggi –
Parapat
General
EPC Energy Contractors (Non- 2019 Beroperasi Singapura 2019 100,00 0.00
Building)
179
Page 208
Kontribusi
Pendapatan
Terhadap
Persentase Pendapatan
Nama Tahun Status Kegiatan
Kegiatan Usaha Kedudukan Kepemilikan Konsolidasi
Perusahaan Pendirian Operasi Komersial
(%) Setelah
Eliminasi
Konsolidasi
(%)
Kepemilikan tidak langsung
BS1) Manufaktur 1973 Beroperasi Surabaya 1974 65,00 2,93
NPP2) Properti 2008 Beroperasi Jakarta 2008 90,00 0,23
Petronesia3) Jasa Konstruksi 2005 Beroperasi Jakarta 2005 57,00 0,96
SIS4) Batching Plant 2012 Beroperasi Surabaya 2012 85,00 0,17
Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4)
Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
Keterangan singkat terkait masing-masing Perusahaan Anak sebagai berikut:
1. PT HK Realtindo
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT HK Realtindo (“HK Realtindo”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur. HK Realtindo didirikan dengan nama “PT HK
Realtindo” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HK Realtindo No. 20
tanggal 10 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No.AHU-31281.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0046535.
AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 21 Juni 2010 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 19075, Berita
Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2011 (“Akta Pendirian HK Realtindo ”).
Anggaran dasar HK Realtindo yang termuat dalam Akta Pendirian HK Realtindo, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 01 tanggal 10 Januari 2020, yang dibuat di hadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0003945.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 16 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0009383.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
022982, Berita Negara Republik Indonesia No. 055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 01/2020”) junctis
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo
No. 08 tanggal 23 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0013924.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0091608 tanggal 17 Februari
2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0032580.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022983, Berita Negara
Republik Indonesia No. 055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 08/2020”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT HK Realtindo, yang dibuat di hadapan Nantte Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
180
Page 209
AH.01.03-0455645 tanggal 1 Oktober 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0169694.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 32106, Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 2021 (“Akta No. 24/2021”).
Kegiatan usaha utama HK Realtindo yang telah berjalan saat ini adalah Property Developer (High Rise
Building, Landed House) & Recurring Business. PT HK Realtindo berdomisili di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HK Realtindo pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
PT HK Realtindo No. 03 tanggal 3 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0348416 tanggal 14 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0133869.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 02 tanggal 2 Maret 2020,
yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0156217 tanggal 20 Maret 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056955.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
20 Maret 2020, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
PT HK Realtindo No. 07 tanggal 16 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0253975 tanggal 19 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0097007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020, Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 29 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0394223 tanggal 5 Oktober
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166834.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 5 Oktober 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
(Sirkuler) PT HK Realtindo No. 62 tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0410284 tanggal 30 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0115691.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 (“Akta No. 62/2021”), adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Aloysius K. Ro
Komisaris : Muhammad Fauzan
Komisaris : Karjono
Komisaris Independen : Arifin Seman
Komisaris Independen : Razikin
Susunan Direksi HK Realtindo pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT
HK Realtindo No. 25 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0307115 tanggal 11 Mei 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0087768.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 junctis Akta No. 62/2021 dan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal
21 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
181
Page 210
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-028797 tanggal 27 Mei 2019serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086779.AH.01.11.Tahun 2029 tanggal 27
Mei 2019, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sugiarti
Direktur Bisnis : Budi Lesmana
Direktur Keuangan, Risk & Human Capital : Mokhtar
Direktur Teknik : M. Rozi Rinjayadi
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020 juncto Akta No. 24/2021, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham HK Realtindo sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 23.286.357.938 2.328.635.793.800,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 6.571.495.372 657.149.537.200,- 99,75
2. YKK-HK 16.579.124 1.657.912.400,- 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.588.074.496 658.807.449.600,- 100
Saham dalam portepel 16.698.283.442 1.669.828.344.200,- -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 6.029.387 6.032.708 6.583.769
Jumlah Liabilitas 6.357.845 5.765.386 5.299.368
Jumlah Ekuitas (328.459) 267.322 1.284.401
Jumlah Pendapatan 158.780 235.314 763.197
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan (258.128) (749.190) 32.363
*tidak diaudit dan tidak direviu
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.029.387 juta, turun 0,06% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh penurunan persediaan seiring
dengan penjualan unit properti.
Jumlah Liabilitas HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.357.845 juta, naik 10,28% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya pemberian pinjaman dari
Perseroan dalam rangka untuk mendukung operasional HK Realtindo.
Jumlah Ekuitas HK Realtindo pada 30 Juni 2021 bernilai negatif sebesar Rp328.459 juta, turun 222,87%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020 seiring dengan kerugian yang dialami oleh HK Realtindo.
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020
Jumlah Pendapatan HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp158.780 juta, naik 132,14%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp68.397 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan karena
kondisi pandemi covid 19 mulai membaik sehingga permintaan terhadap unit properti mengalami
peningkatan.
182
Page 211
Rugi periode berjalan HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp258.128 juta, turun 56,60%
dibandingkan dengan rugi periode 30 Juni 2020 sebesar Rp594.776 juta. Hal tersebut seiring
peningkatan pendapatan HK Realtindo.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi adalah sebesar 2,00%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
2. PT Hakaaston
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT HAKAASTON (“HAKAASTON”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.32 tanggal 25 November 2010 yang dibuat dihadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-00745.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 6 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001269.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 6 Januari 2011 seta telah diumumkan dalam Tambahan No.21487, Berita
Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HAKAASTON”).
Anggaran Dasar HAKAASTON yang termuat dalam Akta Pendirian HAKAASTON, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
HAKAASTON No. 34 tanggal 11 November 2021, yang dibuat dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0067064.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25 November 2021 dan telah telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0207487.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 25 November
2021 (“Akta No. 34/2021”).
Kegiatan usaha utama HAKAASTON yang telah berjalan saat ini meliputi penyediaan asphalt hotmix
(termasuk penghamparan maupun retail) serta produk beton diantaranya beton ready mix, beton
precast dan bidang usaha lain memproduksi kimia konstruksi. PT HAKAASTON berdomisili di Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HAKAASTON pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No.22 tanggal
8 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0447572 tanggal 13 September 2021 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0110034.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
21 September 2016 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 25
tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0406836 tanggal 12 November
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0189468.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 12 November 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hakaaston No. 75
tanggal 23 September 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0392797 tanggal 30 September
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0164334.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:
183
Page 212
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Koentjoro
Komisaris : Indratmo Soekarno
Komisaris : Novias Nurendra
Komisaris Independen : Iqbal Alan Abdullah
Susunan Direksi HAKAASTON pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 26 tanggal 11 November
2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0407424 tanggal 13 November 2020 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0190502.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
November 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 63
tanggal 27 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0454038 tanggal 29 September
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0167132.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 29 September 2021, adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Josef Aries Dewantoro
Direktur Keuangan : M. Izzan Zubair
Direktur Produksi dan Pemasaran : Moch. Alfin Zaini
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
No.1 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dihadapan Christa Dame Marpaung, S.H., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011744.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0060674.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham HAKAASTON sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 2.260.601.504 226.060.150.400,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 563.737.500 56.373.750.000,- 99,75
2. YKK-HK 1.412.876 141.287.600,- 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 565.150.376 56.515.037.600,- 100
Saham dalam portepel 1.695.451.128 169.545.112.800,- -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 3.802.677 4.613.094 5.254.038
Jumlah Liabilitas 2.983.066 3.795.824 4.235.832
Jumlah Ekuitas 819.611 817.270 1.018.207
Jumlah Pendapatan 1.343.920 3.317.747 3.844.034
Laba Tahun Berjalan 2.029 (78.070) 370.380
*tidak diaudit dan tidak direviu
184
Page 213
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp3.802.677 juta, turun 17,57% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh percepatan pencairan tagihan ke
pemberi kerja.
Jumlah Liabilitas Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.983.066 juta, turun sebesar 21,41%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pembayaran kepada
pemasok dan pelunasan pinjaman dari lembaga keuangan.
Jumlah Ekuitas Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp819.611 juta atau naik sebesar 0,29%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh meningkatnya kinerja
keuangan anak perusahaan PT Hakaaston.
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020
Jumlah Pendapatan Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.342.920 juta atau turun sebesar 16,54%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp1.610.225 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh
selesainya pekerjaan di beberapa ruas JTTS.
Laba periode berjalan Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.029 juta atau turun 94,00%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp33.834 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh
meningkatnya beban bunga perusahaan.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 5,58%.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
3. PT Hutama Karya Infrastruktur
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.33 tanggal 25 November 2010 yang dibuat di hadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU00994.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-00994.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.21735, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012
(“Akta Pendirian HKI”).
Anggaran Dasar HKI yang termuat dalam Akta Pendirian HKI, telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0021683.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 seta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 14615, Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2021 (“Akta No.
03/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT
Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0071217.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 (“Akta No.
02/2021”) (“Akta No. 03/2021”).
185
Page 214
Kegiatan usaha utama HKI yang telah berjalan saat ini adalah jasa konstruksi jalan dan jembatan. PT
HKI berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Timur.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HKI pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yangg Diambil Di Luar Rapat Sebagai
Pengganti Dari RUPSLB PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 September 2020, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0384250 tanggal 9 September 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149677.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
9 September 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya
Infrastruktur No. 03 tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0013922 tanggal 10
Januari 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003908.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019 susunannya adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hilda Savitri
Komisaris : Ferry Febrianto
Komisaris : Taufik Widjoyono
Komisaris Independen : Sarbini
Komisaris Independen : R. Erwin M. Singajuru
Susunan Direksi HKI pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 130 tanggal 30 April
2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0229238 tanggal 2 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071010.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 junctis dan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) PT Hutama
Karya Infrastruktur No. 06 tanggal 8 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0154840
tanggal 10 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0045068.
AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Hutama Karya Infrastruktur No. 12 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Petrus Suandi
Halim, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0486043 tanggal 15 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0222065.AH.01.11 tanggal 15 Desember 2021, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Aji Prasetyanti
Direktur Keuangan & Human Capital : Dadan Hikmat Ramdhani
Direktur Operasi I : Fatma Dewi Setyowati
Plt. Direktur Operasi II : Heru Permana
Direktur Operasi III : Selo Tjahjono
186
Page 215
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No.8
tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Deny Adam Hakim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0003322.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0024802 tanggal 19 Februari 2016, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0022258.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham HKI sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 3.006.015.040 300.601.504.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 749.625.000 74.962.500.000,- 99,75
2. YKK-HK 1.878.760 187.876.000,- 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 751.503.760 75.150.376.000,- 100
Saham dalam portepel 2.254.511.280 225.451.128.000,- -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 7.872.096 8.092.495 7.864.512
Jumlah Liabilitas 6.504.267 6.880.238 6.680.216
Jumlah Ekuitas 1.367.829 1.212.257 1.184.296
Jumlah Pendapatan 2.874.570 9.294.708 10.565.893
Laba Tahun Berjalan 155.572 191.342 754.081
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp7.872.096 juta, turun 2,72% dibandingkan dengan 31
Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pencairan Piutang Usaha, Pencairan Restitusi
Pajak dibayar dimuka (PPN Masukan) dan Penurunan Kas dan Setara Kas.
Jumlah Liabilitas HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.504.267 juta, turun 5,46% dibandingkan dengan
31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pembayaran utang usaha untuk kegiatan
operasional Perusahaan.
Jumlah Ekuitas HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.367.829 juta, naik 12,83% dibandingkan dengan 31
Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh keberhasilan perusahaan dalam memperoleh
laba pada periode berjalan.
Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020
Jumlah Pendapatan HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.874.570 juta, turun 18,25% dibandingkan
dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.516.189 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh terhambatnya
pembebasan lahan sehingga produksi tidak berjalan maksimal.
187
Page 216
Laba periode berjalan HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp155.572 juta, turun 8,65% dibandingkan
dengan 30 Juni 2020 Rp170.306 juta. Hal ini pada umumnya seiring dengan penurunan pendapatan
usaha.
Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 2,51%.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
4. PT Hutama Marga Waskita
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Hutama Marga Waskita (“HAMAWAS”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hutama
Marga Waskita” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.24 tanggal 20 Februari 2017 yang
dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai Sumawati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0023646.
AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0008223.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 seta telah diumumkan dalam
Tambahan No.21487, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian
HAMAWAS”).
Anggaran Dasar HAMAWAS yang termuat dalam Akta Pendirian HAMAWAS, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Di Luar Rapat PT Hutama Marga Waskita No. 08 tanggal 18 Desember 2019, yang dibuat
dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001282.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 8 Januari 2020 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003184.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 38457,
Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 10 Desember 2021 (“Akta No. 08/2020”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Hutama Marga
Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0059469.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0465103 tanggal 26 Oktober 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26
Oktober 2021 (“Akta No. 07/2021”).
Kegiatan usaha utama HAMAWAS yang telah berjalan saat ini adalah pengusahaan jalan tol Kuala
Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat. HAMAWAS berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Timur.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HAMAWAS pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 10 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman
Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0243613 tanggal 11 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0092033.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita
No. 02 tanggal 2 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0270714 tanggal 22
Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0083262.AH.01.11.Tahun
188
Page 217
2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0384023 tanggal 9 September 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149302.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 September 2020,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agung Laksana Pranata
Komisaris : Moh. Rizal Sutjipto
Komisaris : Anang Cahyono Edi
Susunan Direksi HAMAWAS pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 2 September 2021, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman
Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0447399 tanggal 13 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0156000.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021junctis Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita
No. 11 tanggal 19 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0132221 tanggal 3
April 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046459.AH.01.11.Tahun
2018 tanggal 3 April 2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita No. 14 tanggal 18 April 2017, yang dibuat di
hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0135968 tanggal 15 Mei 2017serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0061798.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017, adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Dindin Solakhuddin
Direktur : Zulfan Pribudi
Direktur : D. Edison W. Sinaga
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT Hutama Marga
Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai Sumawati, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta , yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AH.AH.01.03.0465103 TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 26 Oktober 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HAMAWAS sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 4.036.395 4.036.395.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. PT Hutama Karya (Persero) 1.700.889 1.700.889.000.000 94,08%
2. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 53.560 53.560.000.000 2,96%
3. PT Waskita Toll Road 53.560 53.560.000.000 2,96%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.808.009 1.808.009.000.000 100%
Saham dalam portepel 2.228.386 2.228.386.000.000 -
189
Page 218
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 5.952.390 6.002.985 3.490.563
Jumlah Liabilitas 4.571.556 4.622.578 3.326.598
Jumlah Ekuitas 1.380.833 1.380.407 163.964
Jumlah Pendapatan 148.063 3.403.762 1.884.643
Laba Tahun Berjalan 425 52.843 28 394
*tidak diaudit dan tidak direviu
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset HAMAWAS pada 30 Juni 2021 sebesar Rp.5.952.390 juta, turun 0,84% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya koreksi atas progress
kontruksi.
Jumlah Liabilitas HAMAWAS pada 30 Juni 2021 sebesar Rp. 4.571.556 juta, turun 1,1% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya koreksi pengurangan nilai
akrual progress.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
5. EPC Energy Singapore Pte. Ltd
Pendirian dan Kegiatan Usaha
The Certificate Confirming Incorporation of Public Company of the EPC Energy Singapore Pte. Ltd.,
UEN No.: 201912011K, tanggal 15 April 2019, dengan Nomor Tanda Terima: ACRA190415122248.
Kegiatan usaha utama EPC Energy yang telah berjalan sampai saat ini yaitu General Contractors (Non-
Building). EPC Energy berdomisili di Singapura.
Pengurus dan Pengawas
Direksi
Direktur Utama : Sampel Wowor
Direktur : Lee Chek Tong
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perseroan mempunyai 50 lembar saham atau ekuivalen dengan 100% saham pada EPC Energy.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 10.638 22.395 21.405
Jumlah Liabilitas 10.637 22.395 24.396
Jumlah Ekuitas 1 1 (2.990)
Jumlah Pendapatan - 0 0
Laba Tahun Berjalan - 0 (2.990)
*tidak diaudit dan tidak direviu
190
Page 219
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset EPC Energy pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.638 juta, turun 52,50% dibandingkan dengan
31 Desember 2020. Penurunan aset ini terjadi dalam rangka untuk mendukung kegiatan operasional
tahun berjalan.
Jumlah Liabilitas EPC Energy pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.637 juta, turun 52,50% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Penurunan liabilitas ini terjadi dalam rangka untuk mendukung kegiatan
operasional tahun berjalan.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan sebesar 0,00%.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
13. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:
HK
No. Nama Perseroan HAKAASTON HKI HAMAWAS BS SIS NPP PETRONESIA
Realtindo
1. Budiman KU/KI - - - - - - - -
2. Muhammad Lukman Edy WKU/KI - - - - - - - -
3. Susdiyarto Agus Praptono K - - - - - - - -
4. Mohammad Zainal Fatah K - - - - - - - -
5. Chairiah K - - - - - - - -
6. Agung Sabar Santoso KI - - - - - - - -
7. R. Wahyu Muryadi KI - - - - - - - -
8. Budi Harto DU - - - - - - - -
9. Aloysius Kiik Ro WDU - KU - - - - - -
10. Hilda Savitri D - - KU - - - - -
11. Novias Nurendra D K - - - - - - -
12. Ferry Febrianto D - - K - - - - -
13. Koentjoro D KU - - - - - - -
14. Muhammad Fauzan D - K - - - - - -
15. Indratmo Soekarno - K - - - - - - -
16. Iqbal Alan Abdullah - KI - - - - - - -
17. Josef Aries Dewantoro - DU - - - KU - - -
18. Moch. Alfin Zaini - D - - - - KU - -
19. M. Izzan Zubair - D - - - - - - -
20. Karjono - - K - - - - - -
21. Arifin Seman - - KI - - - - - -
22. Razikin - - KI - - - - - -
23. Sugiarti - - DU - - - - KU -
24. Mokhtar - - D - - - - - -
25. Budi Lesmana - - D - - - - - -
26. M. Rozi Rinjayadi - - D - - - - - -
27. Taufik Widjoyono - - - K - - - - -
28. Sarbini - - - KI - - - - -
29. R. Erwin M. Singajuru - - - KI - - - - -
30. Aji Prasetyanti - - - DU - - - - KU
31. Dadan Hikmat Ramdhani - - - D - - - - -
32. Fatma Dewi Setyowati - - - D - - - - -
33. Heru Pramana - - - D - - - - -
34. Selo Tjahjono - - - D - - - - -
35. Agung Laksana Pranata - - - - KU - - - -
36. Moh. Rizal Sutjipto - - - - K - - - -
37. Anang Cahyono Edi - - - - K - - - -
38. Dindin Solakhudin - - - - DU - - - -
39. Zulfan Pribudi - - - - D - - - -
191
Page 220
HK
No. Nama Perseroan HAKAASTON HKI HAMAWAS BS SIS NPP PETRONESIA
Realtindo
40. D. Edison W. Sinaga - - - - D - - - -
41. Heru Ermadi - - - - - K - - -
42. Herman Tirta Halim - - - - - K - - -
43. Aizzudin Abdurrahman - - - - - K - - -
44. Arry Aryadi - - - - - DU - - -
45. Eddy Susianto - - - - - D - - -
46. Bing Hartono Poernomosidi - - - - - - K - -
47. Aminudin Azis - - - - - - DU - -
48. Zakaria - - - - - - D - -
49. Djoko Mustofa - - - - - - D - -
50. M. Andy Arslan Djunaid - - - - - - - K -
51. Mahdi Hidayatullah - - - - - - - K -
52. Turmuji - - - - - - - D -
53. Aziz Mochdar - - - - - - - - -
54. Hamid Mochdar - - - - - - - - -
55. Bambang Edi Utomo - - - - - - - - K
56. Tjahjo Purnomo - - - - - - - - K
57. Akhmad Yulizar - - - - - - - - K
58. Paulus Benny Siagian - - - - - - - - DU
59. Aditya Novendra Jaya - - - - - - - - D
60. Hendra Hermawan - - - - - - - - D
61. Remon Juhendrik Wahid - - - - - - - - D
62. Oktaviansyah Nur Sugiarto - - - - - - K - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
14. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi, pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti, real
estat, penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
1. Investasi
Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan melakukan
penyertaan modal (kegiatan investasi) pada proyek- proyek infrastruktur antara lain:
• Sebesar 94,08% pada PT Hutama Marga Waskita (PT Hamawas) perusahaan yang bergerak
dalam pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.
Sertifikasi
Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseoran memiliki sertifikasi
sebagai berikut:
No. Sertifikasi Pemberi Sertifikasi Masa Berlaku
1 Sertifikat Penghargaan Sistem Manajemen K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI 29-03-2019 – 29-03-2022
2 ISO 45001 : 2018 SGS 04-02-2019 – 04-02-2022
3 ISO 39001 : 2012 SGS 03-05-2021 – 02-05-2024
4 ISO 14001 : 2015 SGS 27-04-2021 – 27-04-2024
5 ISO 9001 : 2015 SGS 25-03-2020 – 25-03-2023
192
Page 221
Prospek Usaha
Perusahaan melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan terkait dengan potensi slowing
down pengerjaan proyek-proyek yang digarap perusahaan. Namun, dengan adanya Intruksi Menteri
PUPR (Inmen) No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Perseroan memastikan bahwa proyek-
proyek khususnya Jalan Tol Trans Sumatera akan tetap berjalan.
Pengembangan Produk
Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan beberapa pengembangan
produk yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
a. Penambahan Setoran Modal ke PT Hutama Marga Waskita.
b. Sub-PMO Spesialisasi Karya.
c. Optimalisasi Aset PT Hutama Karya (Persero).
d. Pengembangan JORR3.
e. Pengembangan Bisnis Fiber Optik.
f. Pembangunan Kawasan Industri Kelapa Sawit Terintegrasi Nasional (Oleochemical).
g. Divestasi PT Prima Terminal Petikemas,
h. Divestasi PT Cempaka Surya Kencana,
i. Divestasi PT Nusa Pratama Properti
j. Divestasi PT Bhirawa Steel
k. Divestasi PT Jasa Marga Bali Tol
l. Divestasi PT Hutama Karunia Raya Realtindo
Dengan adanya pengembangan tol Trans Sumatera tersebut maka Perseroan akan menjadi leading
sector pada bidang usaha jalan tol.
Pangsa Pasar
Pangsa pasar bisnis Perseroan dapat dibagi menjadi dua segmen/portofolio yaitu:
• Segmen owner (Pemerintah, BUMN dan swasta)
• Segmen bidang pekerjaan (sumber daya air, jalan dan jembatan, prasarana perhubungan,
gedung, EPC dan properti lainnya)
Adapun realisasi perolehan kontrak Triwulan II berdasarkan segmen owner mayoritas pada segmen
BUMN, sedangkan untuk segmen bidang pekerjaan kontributor terbesar adalah segmen jalan dan
jembatan. Penjualan Perseroan pada Triwulan II terealisasi sebesar 76% dari target yang ditetapkan yakni
senilai Rp16.910 miliar, atau sebesar Rp12.917 miliar. Belum tercapainya target tersebut disebabkan
oleh kontrak baru yang rencananya diperoleh, justru mundur dari waktu yang direncanakan. Beberapa
proyek besar yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar juga belum bisa memproduksi secara
maksimal akibat terkendala pembebasan lahan dan kemunduran realisasi berbayar untuk beberapa
ruas tol dari periode yang direncanakan.
Dengan meningkatkan aspek pemasaran pada tahun 2021, kontrak kerja yang didapatkan oleh
Perseroan diharapkan tidak hanya dari proyek internal, tetapi juga dari proyek eksternal. Target
penjualan Perseroan di 2021 adalah Rp20.599 miliar.
193
Page 222
Kontrak Baru Triwulan II 2021 Bedasarkan Pemberi Kerja
Kontrak Baru Triwulan II 2021 Bedasarkan Jenis Pekerjaan
Riset dan Pengembangan
Aktivitas Riset Teknologi Perseroan Perseroan berada di bawah Divisi Sistem Informasi dan Teknologi
dengan ruang lingkup tugas pokok sesuai dengan arah Direksi Operasi I yaitu melaksanakan penelitian/
pengkajian atas bidang-bidang terkait kegiatan Perseroan guna memberikan masukan kepada Direksi
baik untuk menunjang jalannya pengurusan Perseroan maupun pengembangan kegiatan Perseroan.
Riset yang dijalankan antara lain berfokus pada riset di bidang metode dan teknologi konstruksi,
guna meningkatkan performa pelaksanaan proyek serta efisiensi biaya konstruksi. Hal ini dilakukan
untuk mendukung penyelesaian dari penugasan JTTS menggunakan strategi Value Capture potensi
bisnis. Selain itu, riset di luar bidang konstruksi juga dilaksanakan untuk menjawab tantangan berbagai
permasalahan sehingga dapat menjadi potensi pengembangan bisnis Perseroan. Riset prioritas yang
dijalankan berfokus pada sektor energi, waste technology, waste to energy, pengembangan sistem
transportasi serta manufacturing.
Perseroan mengutamakan Collaborative Research yang dapat menguhubungkan dan melibatkan
berbagai pihak dari berbagai disiplin ilmu dan bersifat komprehensif serta holistik. Selain itu,
penerapan Open Innovation juga dilakukan untuk mendapatkan lebih banyak ide dan peluang dalam
rangka menghasilkan produk/jasa yang memiliki keunggulan kompetitif sebagai bagian dari strategi
pengembangan bisnis baik melalui penciptaan teknologi pendukung konstruksi maupun bisnis baru
berbasis teknologi. Saat ini, berbagai prototype riset telah dikembangkan dengan menggandeng
berbagai pihak untuk berkolaborasi, diantaranya adalah intitusi pemerintah, akademisi, pelaku bisnis,
vendor serta komunitas.
194
Page 223
Sejak dibentuk menjadi Bagian Riset Teknologi pada tahun 2020, hingga triwulan III 2021, Perseroan
sudah mengeluarkan biaya aktivitas riset sekitar Rp10 Miliar.
15. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing
Perseroan senantiasa siap bersaing secara sehat, menentang monopoli dan antitrust dalam setiap
kegiatan bisnisnya. Untuk memenangkan persaingan, Perseroan berupaya melalui cara yang positif
salah satunya ialah memaksimalkan strategi-strategi khusus yang disesuaikan menurut program dan
target yang telah ditentukan. Pada tahun 2019, tidak ada laporan dan tindakan anti persaingan yang
terkait dengan praktik bisnis Perseroan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Jalan Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk
melakukan perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di
Sumatera mulai dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian, Perseroan memiliki keunggulan
dalam mengembangkan bisnisnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam,
struktur organisasi dibuat sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dilakukannya pengelompokan unit
kerja guna memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas. Pengelolaan
risiko yang baik secara proaktif juga ditujukan sebagai sumber keunggulan Perseroan dalam daya saing.
Selain itu, sekaligus menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan di seluruh
tingkat organisasi (risk based decision making and planning) sebagai upaya memaksimalkan nilai
Perseroan dan kekayaan pemegang saham (shareholders) serta memenuhi harapan para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya.
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, segmen usaha properti melalui anak usaha
yang bergerak di bidang properti yakni PT HK Realtindo mengakuisisi PT Nusa Pratama Property. Aksi
korporasi tersebut dilakukan untuk dapat mengembangkan usaha dan mendukung target yang telah
ditetapkan oleh Perseroan.
Ke depannya, dengan adanya implementasi Sistem Manajemen Anti Suap diharapkan mampu membuat
bisnis Perseroan lebih efisien dan cepat serta kualitas produk/jasa yang dibutuhkan oleh Perseroan
menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada karena keputusan dan persaingan menjadi lebih
prudent.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN melihat bahwa setiap BUMN Karya
diharapkan mampu menciptakan strong synergy dengan cara mengurangi kompetisi perolehan kontrak
baru pada segmen-segmen spesifik industri konstruksi misalnya segmen jalan tol, industrial dan
residential.
Sumber: HK, Global Data
195
Page 224
Karenanya, BUMN Karya diharapkan mampu memperkuat core competency berdasarkan spesialisasi
yang telah ditentukan berdasarkan historical data baik dari aspek Keuangan, human capital hingga
portofolio investasi dimana oleh Boston Consulting Group (2020) Perseroan diidentifikasi sebagai
champion untuk segmen Roads & Related Building.
Sumber: Boston Consulting Group (BCG)
16. Strategi Usaha
Perusahaan akan meningkatkan basis kekuatan kolektif Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
menguatkan fondasi keuangan individu Perseroan beserta masing-masing Perusahaan Anak. Selain itu
dengan adanya pandemi Covid-19 mengharuskan Perseroan untuk melakukan pemanfaatan peluang
pasca krisis, pengupayaan pertumbuhan berkelanjutan, dan penyuksesan penugasan JTTS.
Fokus utama Perusahaan ialah harnessing Covid opportunities melalui penguatan bisnis inti jasa
konstruksi dan melakukan inovasi. Kedua, adalah penyiapan growth trajectory untuk menciptakan
keberlanjutan usaha pasca pembangunan JTTS selesai melalui pertumbuhan lateral organik dan inkubasi
bisnis. Dengan demikian, diharapan trayektori pertumbuhan sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk
meningkatkan pertumbuhan pendapatan dan laba dari bisnis baru pasca selesainya pembangunan
JTTS. Selain itu, pelaksanaan mandat Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan JTTS harus
tetap dilanjutkan sampai dengan 1.063 Km jalan tol terbangun. Untuk mencapai sasaran ini diperlukan
hal ketiga yaitu penggunaan sumber pendanaan alternatif untuk pembiayaan JTTS untuk memitigasi
risiko dari leverage yang tinggi dan kebutuhan pendanaan yang besar.
Untuk penguatan bisnis inti Perseroan, strategi yang akan dijalankan adalah berfokus pada 5 sektor
prioritas infrastruktur yaitu jalan tol, jalan dan jembatan, perkeretaapian, sumber daya air, perkotaan dan
ketenega listrikan. Dalam upaya pemanfaatan peluang dari dampak Covid-19, Perseroan melakukan
inovasi dalam rangka efisiensi biaya secara sistemik. Dalam upaya penyiapan trayektori pertumbuhan
yang berkelanjutan, Perusahaan akan mengoptimalkan pertumbuhan lateral organik bisnis Perseroan
yang difokuskan pada sektor-sektor adjacent / pendukung yaitu Pelabuhan, Bandara, Kawasan,
Peruamahan, dan Telekomunikasi dan Informatika.
Sebagai agen pembangunan pemerintah (penugasan JTTS) HK akan memperhatikan Corporate Financial
Prudence seperti, melakukan penguatan Capital Structure yang berfokus pada pemenuhan pendanaan
untuk proyek JTTS dan peningkatan solvabilitas proyek non-JTTS. Dalam rangka menyukseskan
penugasan JTTS, HK akan berkontribusi dalam pengkajian skema-skema penyelesaian JTTS guna
membantu policy maker dalam menentukan model penyelesaian JTTS, meliputi melakukan asset
recycling untuk mendanai ruas-ruas baru, meningkatkan profitabilitas dan solvency, dan melaksanakan
fundraising dan pemenuhan struktur modal yang ideal.
196
Page 225
Dalam hal pemasaran dan penjualan, untuk mendukung product re-alignment, meningkatkan win rate,
average ticket size, serta profitabilitas proyek yang dimenangkan, strategi yang dipilih meliputi penguatan
proses pemasaran secara end-to-end dan implementasi marketing-enabled enterprise, yaitu Perseroan
yang tidak hanya mengandalkan fungsi unit organisasi pemasaran, tetapi juga memberdayakan seluruh
bagian perusahaan untuk berperan dalam aktivitas pemasaran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas
yang sesuai. Kemudian dalam rangka meningkatkan perolehan kontrak baru, Perseroan akan berfokus
pada peningkatan kompetensi inti Perseroan dimana Perseroan menjadi champion pada segmen Jalan,
Jembatan, dan bangunan yang terkait.
Selain aspek pemasaran perbaikan proses dan pemantauan kualitas produksi akan diupayakan melalui
peningkatan efisiensi produksi, penerapan proses konstruksi yang efektif dan efisien, menjaga kualitas
produk di sepanjang value chain dan yang terakhir adalah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk
proyek berikutnya pasca konstruksi. Pada aspek teknologi konstruksi Perusahaan juga melakukan
penerapan building information modelling (BIM), dimana teknologi tersebut dapat membantu perencanaan
desain yang kompleks dan sebagai kolaborator antara stakeholder sehingga akan berdampak pada
efisiensi biaya. Dalam rangka mendukung proses bisnis utama dan meningkatkan kapabilitas internal
Perusahaan, Perseroan mengimplementasikan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan
sistem (existing/baru) yang terhubung ke ERP, dan integrated platform business & engineering process
ecosystem yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2024.
Sifat Musiman Kegiatan Usaha dan Kecenderungan
Tidak terdapat proses jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu atas
jasa, serta keperluan investasi yang material.
Secara keseluruhan tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dikarenakan pendapatan jasa konstruksi
Perseroan dipengaruhi oleh jumlah lelang kontrak baru dari Pemerintah, BUMN, Swasta dan KPBU
selaku pemiliki proyek.Besarnya ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial dapat terlihat
dari data historical kontrak baru Perseroan:
197
Page 226
17. Asuransi
Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:
Nama Nama Jangka
No. Obyek Asuransi Jumlah Premi Nilai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Waktu
1. Hino Truck + Self PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp123.078.598,71 Rp4.698.700.000,-
Loader FM260JW Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
2. Hino Truck + Self PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp122.870.466,67 Rp4.690.340.000,-
Loader FM260JW Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
3. Hino Truck FM260JW PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp29.707.000,- Rp1.236.500.000,-
2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
4. Asphalt Finisher (Volvo PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp121.471.000,- Rp5.060.000.000,-
ABG7820) 2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
5. Wheel Loader SDLG PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.864.600,- Rp576.400.000,-
L933L 2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
6. Asphalt Finisher (Volvo PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp103.519.000,- Rp4.312.000.000,-
Paver P6820C) 2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
7. Tandem Roller SW 652 PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp28.939.000,- Rp1.204.500.000,-
1H-K 2019 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
8. Cummins NTA 855-G4 PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp11.066.200,- Rp459.800.000,-
350 KVA Open Tyre Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
9. Tangki Aspal and Oil PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.231.000,- Rp550.000.000,-
Heater 600.000 KCAL Pakarta QQ. Perseroan s/d
+ Storage (Burner) 29-05-2024
Ecofalm P60AB 2019
10. Air Compressor PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp4.598.200,- Rp190.300.000,-
Airman PDS185S-6C2 Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
11. Wheel Loader SDLG PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp16.338.570,40,- Rp679.482.100,-
L933L 2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
12. Metong Asphalt PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.811.800,- Rp574.200.000,-
Distributor (4.000 Liter Pakarta QQ. Perseroan s/d
MT-4000GLQ) 2018 29-05-2024
13. Sakai Tire Roller 15 PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.025.000,- Rp1.124.750.000,-
Ton TS 205 2019 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
14. Sakai Tire Roller 15 PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.025.000,- Rp1.124.750.000,-
Ton TS 205 2019 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
15. Sakai Tandem Roller PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp33.427.000,- Rp1.391.500.000,-
SW 900 2019 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
16. Hino FM260JW 2018 PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp29.654.200,- Rp1.234.300.000,-
Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
17. Cummins 25 KVA PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp3.859.000,- Rp159.500.000,-
Silent Type 2018 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
18. Sakai Tandem Roller PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.751.000,- Rp1.155.000.000,-
SW 652H-1K 2019 Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
19. Zoomlion Crawler PT Asuransi Tri HAKAASTON 29-05-2019 Rp85.831.000,- Rp3.575.000.000,-
Crane 55 Ton Pakarta QQ. Perseroan s/d
ZCC550H 29-05-2024
198
Page 227
Nama Nama Jangka
No. Obyek Asuransi Jumlah Premi Nilai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Waktu
21. Property All Risk PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2021 Rp277.709.156,60,- Rp382.803.000.000,-
Insurance “HK Tower” Kredit QQ. Perseroan s/d
Indonesia 30-08-2022
(Persero)
22. Public Liability PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2021 Rp31.320.000,- Rp87.000.000.000,-
Insurance “HK Tower” Kredit QQ. Perseroan s/d
Indonesia 30-08-2022
(Persero)
23. Terorism and PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2021 Rp40.022.053,65,- Rp382.803.000.000,-
Sabotage “HK Tower” Kredit QQ. Perseroan s/d
Indonesia 30-08-2022
(Persero)
199
Page 228
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final:
a. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
d. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020; dan (ii)
10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
200
Page 229
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjamin dan Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah).
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total (Rp) (%)
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 25.000.000.000 26.000.000.000 199.000.000.000 250.000.000.000 25
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 10.000.000.000 106.000.000.000 134.000.000.000 250.000.000.000 25
3. PT Indo Premier Sekuritas 13.000.000.000 24.000.000.000 213.000.000.000 250.000.000.000 25
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 33.000.000.000 20.500.000.000 196.500.000.000 250.000.000.000 25
Total 81.000.000.000 176.500.000.000 742.500.000.000 1.000.000.000.000 100
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
No. Seri A Seri B Seri C Total (Rp) (%)
Sukuk Mudharabah
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 30.000.000.000 32.500.000.000 16.000.000.000 78.250.000.000 25
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 40.250.000.000 10.000.000.000 28.000.000.000 78.250.000.000 25
3. PT Indo Premier Sekuritas 33.000.000.000 43.000.000.000 2.250.000.000 78.250.000.000 25
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 35.000.000.000 20.010.000.000 23.240.000.000 78.250.000.000 25
Total 138.250.000.000 105.260.000.000 69.490.000.000 313.000.000.000 100
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
201
Page 230
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM, kecuali PT BNI Sekuritas, dan
PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan factor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
202
Page 231
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Up. Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
No. STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
2016
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia
(AWAI), sesuai Surat Keterangan AWAI
No. AWAI/02/06/16 tanggal 10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali
Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta pengelolaan jaminan fidusia
untuk kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah. dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. DKMR/
MR.3765/DIV/374/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
203
Page 232
Konsultan Hukum : Tumbuan and Partners
Jl.Gandaria Tengah III/B Kebayoran Baru
Jakarta 12130
Telp.: (021) 7227736, 7227737, 7208172, 7202516
Fax. : (021) 7244579, 7257403
Partner yang bertanggung: Jennifer B. Tumbuan
jawab
No. STTD : STTD.KH-28/PM.22/2018
Tanggal STTD : 14 Maret 2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Keanggotaan Asosiasi : 200211
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
66 UUPM.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Konsultan
Hukum melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan
itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Perseroan menunjuk Tumbuan & Partners berdasarkan Surat Perintah Kerja
No. DKMR/CP.4194/SPK/8.1/XI/2021 tanggal 9 November 2021.
204
Page 233
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : No. N-41/PM.22/2018tanggal 21 Maret 2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, antara
lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
akta-akta perubahannya.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek
Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code
of Conduct Fundamentals for Credit Rating
Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan
oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih
dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian Credit Rating
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-
Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank
Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami
kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk; dan/atau
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk , dan/atau kewajiban Emiten.
205
Page 234
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan saat ini
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebagai berikut:
Plafon : Rp200.000.000.000,-
Jangka Waktu : Sampai dengan 20 Juni 2021
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 20 Juni 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
206
Page 235
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”)
selaku Wali Amanat.
Berdasarkan Peraturan OJK No.19, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 3861/TRE-KWA/2021 tanggal 06
Desember 2021 dan surat No. 3864/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 3860/TRE-KWA/2021 tanggal 06
Desember 2021 dan dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan
No. 3863/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.20, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 3862/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan surat No. 3865/
TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021.
1. Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar
nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari
Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.-.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat,
dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972
tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan
daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR
tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan
“Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan
Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April
1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000,
sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia
yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
konvensional dan dengan sistem syariah.
207
Page 236
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29
November 2007 maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26
tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-
PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana
tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8
tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk No. 02 tanggal 1 September 2020 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 08
September 2020, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 tanggal
6 April 2021 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April 2021.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat selaku pemegang saham mayoritas.
2. Permodalan Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham Bank BJB per 31 Desember 2020 berdasarkan laporan keuangan
yang telah diaudit adalah sebagai berikut:
KEPEMILIKAN
No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
SAHAM (TOTAL SAHAM)
SAHAM SERI A
A. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 38,18%
Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 38,18%
B. Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat 2.363.812.461 24,03%
Pemerintah Kota se-Jawa Barat 583.201.465 5,93%
1 Kota Bandung 116.000.006 1,18%
2 Kota Cirebon 17.837.704 0,18%
3 Kota Sukabumi 38.545.063 0,39%
4 Kota Bekasi 62.493.022 0,64%
5 Kota Bogor 46.737.809 0,48%
6 Kota Cimahi 104.000.000 1,06%
7 Kota Depok 93.777.672 0,95%
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 0,64%
9 Kota Banjar 41.000.000 0,42%
208
Page 237
KEPEMILIKAN
No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
SAHAM (TOTAL SAHAM)
Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat 1.780.610.996 18,10%
1 Kabupaten Bandung 712.485.914 7,24%
2 Kabupaten Cirebon 56.121.123 0,57%
3 Kabupaten Karawang 56.863.937 0,58%
4 Kabupaten Ciamis 32.721.097 0,33%
5 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 1,33%
6 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 0,88%
7 Kabupaten Subang 44.937.610 0,46%
8 Kabupaten Indramayu 87.986.270 0,89%
9 Kabupaten Bekasi 73.550.504 0,75%
10 Kabupaten Sumedang 46.052.684 0,47%
11 Kabupaten Bogor 202.523.232 2,06%
12 Kabupaten Cianjur 102.416.760 1,04%
13 Kabupaten Kuningan 28.797.110 0,29%
14 Kabupaten Majalengka 35.462.669 0,36%
15 Kabupaten Garut 26.366.698 0,27%
16 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 0,52%
17 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 0,05%
C. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 5,29%
Provinsi Banten 520.589.856 5,29%
D. Pemerintah Kota & Kab. se-Banten 773.896.559 7,87%
Pemerintah Kota se-Banten 185.749.520 1,89%
1 Kota Tangerang 125.117.942 1,27%
2 Kota Cilegon 60.631.578 0,62%
Pemerintah Kabupaten se-Banten 588.147.039 5,98%
1 Kabupaten Serang 151.092.304 1,54%
2 Kabupaten Tangerang 289.306.189 2,94%
3 Kabupaten Lebak 37.586.022 0,38%
4 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 1,12%
TOTAL SAHAM SERI A 7.414.714.661 75,36%
SAHAM SERI B
MASYARAKAT 2.424.072.500 24,64%
TOTAL SAHAM SERI B 2.424.072.500 24,64%
TOTAL SAHAM 9.838.787.161 100,00%
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021
No. AHU-AH.01.03-0255714, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai
berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Dedi Taufik
Komisaris : Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen : Tubagus Raditya Indrajaya
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib
209
Page 238
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Information, Technology,
Treasury, dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
4. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
di bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank
bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka.
sertifikasi deposito. tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
nasabahnya:
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi
ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan
lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana
pensiun yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
210
Page 239
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank BJB juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh Bank BJB, atau Bank BJB sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, Bank BJB melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank BJB terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016, Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, Bank BJB telah
memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi
bank nasional. Saat ini Bank BJB telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama
Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan
electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk Bank BJB. Untuk
mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, Bank BJB telah memperluas jaringan layanan
perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang Bank BJB juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang,
Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, Bank BJB juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga
tanggal 31 Desember 2019, Bank BJB memiliki 65 kantor cabang, 316 kantor cabang pembantu, 351
kantor kas dan 171 payment point, 36 Kas keliling, 1.734 ATM, 18 layanan precious, 6 Sentra UMKM/
PESAT, 12 weekend banking, 47 Forex branches dan 690 branchless banking.
Kegiatan-Kegiatan di Pasar Modal
Pada 4 Januari 2016 Bank BJB telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BJB berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2019 antara lain sebagai berikut: Obligasi
Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019.
- Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
211
Page 240
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- MTN
Perum PNRI MTN I Tahun 2018
MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
MTN III LEN Industri Tahun 2016
212
Page 241
MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
MTN II MNC Leasing Tahun 2018
MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
MTN II PTPN V Tahun 2021
MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
MTN XIV PP Properti Tbk
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
MTN IX Wika Realty Tahun 2019
213
Page 242
Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok
Wali Amanat adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik didalam maupun
diluar pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk , dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Emiten tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai Peraturan OJK No.20 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
1. Sebelum penandatanganan Perjanjian Peramanatan, Wali Amanat wajib melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Emiten, yang paling sedikit meliputi:
a. Penelahaan terhadap Emiten, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
• Jumlah dan jenis Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Obligasi;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Emiten;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Emiten;
• Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai (jika menggunakan jaminan);
• Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan;
• Hal-hal material lainnya, yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten
baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
Obligasi.
b. Penelahaan terhadap rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Perjanjian Perwaliamanatan dengan pedoman Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana diatur Peraturan OJK No.20;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi.
2. Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai cukup yang
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan yang
menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) sebagaimana yang
dimaksud oleh butir pertama di atas.
3. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit meliputi:
a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/
atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan
peninjauan lapangan;
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan yang wajar dan diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkat
Obligasi, dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat
telah menerima surat dari Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut;
d. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi;
e. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat
dalam Prospektus dan Informasi Tambahan;
214
Page 243
g. Memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
h. Melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat
dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan keputusan RUPO;
i. Mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
j. Memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPO kepada KSEI
selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI;
k. Memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya
yang sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek dan OJK;
l. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta- telah ditandatangani,
dikirim atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan
atau bertindak atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan
mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan
keabsahan dokumen yang bersangkutan;
m. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat oleh seorang
atau orang-orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili
KSEI mengenai segala hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang
diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian
Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas
segala akibat dari kepercayaan tersebut;
n. Memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
o. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang
Obligasi atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.
5. Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan
adanya indikasi kelalaian Emiten sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dalam peraturan perundang-undangan.
5. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sabab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
Amanat;
215
Page 244
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Mudharabah;atas
11. permintaan Wali Amanat .
c. Berakhirnya tugas kewajiban. dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga,
bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika
Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran; atau
- Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dikonversi seluruhnya menjadi saham
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo jumlah pokok
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru
6. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
ASET
Kas 3.689.045 3.160.771 2.929.207
Giro pada Bank Indonesia 8.046.403 6.512.341 9.981.495
Giro pada bank lain - pihak ketiga 881.541 535.268 611.796
Cadangan kerugian penurunan nilai (71) (66) (72)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga 5.818.892 7.919.924 9.731.163
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.662) ( 2.193) (4.351)
Tagihan derivatif 76
Surat berharga - pihak ketiga 11.479.763 8.855.293 8.617.220
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 10.121.400 3.162.245 2.815.800
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 740.396 908.060 798.117
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 217.937 261.564 821.825
- Pihak ketiga 89.232.997 81.625.682 74.528.024
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.755.670) ( 705.300) (646.522)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan
5.761.509 5.402.059 4.641.938
- pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (157.093) ( 131.102) (139.053)
Tagihan akseptasi 52.772 156,084 82.379
Penyertaan saham 42.124 42,124 42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 5.970.602 4.609.769 4.363.927
- Akumulasi penyusutan (1.555.254) (1,.65.544) (1.092.176)
Aset pajak tangguhan - neto 100.932 128.13 155.680
Bunga yang masih akan diterima 793.066 650.516 621.430
Aset lain-lain - neto 1.456.676 1.712.169 1.332.663
TOTAL ASET 140.934.002 12.536.474 120.191.387
216
Page 245
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.830.150 1.816.918 1.488.621
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 9.272.176 12.981.014 13.230.691
- Pihak ketiga 90.526.300 70.583.379 68.590.293
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 1 1 1
- Pihak ketiga 480.093 425.410 376.744
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 94.279 423.938 166.117
- Pihak ketiga 2.024.805 1.132.690 4.094.603
Liabilitas derivative 10 - -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 3.792.336 3.852.844
Liabilitas akseptasi 52.802 156.084 82.379
Efek utang yang diterbitkan - neto 3.236.456 3.487.485 3.240.513
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 11.300.357 8.791.601 6.708.734
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 29.765 369 579
Utang pajak 77.354 44.323 79.258
Bunga yang masih harus dibayar 221.713 178.516 183.446
Liabilitas pajak tangguhan – neto - 169.389 110.522
Liabilitas imbalan kerja 206.046 209.983 185.404
Liabilitas lain-lain 1.331.870 731.131 648.703
Obligasi subordinasi 1.992.707 996.424 996.468
TOTAL LIABILITAS 122.676.884 105.920.991 104.035.920
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 7.059 2.639 5.449
- Pihak ketiga 6.174.398 5.360.099 4.799.452
Bank
- Pihak ketiga 69.861 210.116 65.251
Total dana syirkah temporer 6.251318 5.572.854 4.870.152
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.459.697 2.459.697 2.459.697
Tambahan modal disetor 1.058.541 1.058.541 1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.080.964 2.020.781 1.933.791
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti 116.935 (1.514)
- Setelah pajak tangguhan (138.470) (179.115) (170.839)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya 3.073.730 3.725.378 5.043.407
- Belum ditentukan penggunaannya 3.308.127 2.909.072 911.978
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 11.959.524 11.992.840 11.236.575
Kepentingan non-pengendali 46.276 49.789 48.740
TOTAL EKUITAS 12.005.800 12.042.629 11.285.315
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 140.934.002 123.536.474 120.191.387
217
Page 246
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir pada
KETERANGAN 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2020 2019 2018
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah 12.548.614 12.011.703 11.843.595
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah 72.064 79.727 70.614
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (6.123.414) (6.008.924) (5.415.178)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 6.497.264 6.082.506 6.499.031
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 641.022 599.296 580.577
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 247.051 267.980 258.650
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 54.658 13.143 15.676
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
- neto 424.289 58.092 8.847
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto 92.475 25.851 -
Lain-lain (1.346) 50.341 70.714
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.499.005) (2.281.455) (2.276.047)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.639.268) (2.024.828) (2.160.020)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
non keuangan - neto Kerugian (142.226) (321.837) (517.260)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto - - (28.823)
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi 2.853 (149) 1.504
Lain-lain (465.641) (409.447) (394.452)
LABA OPERASIONAL 2.212.126 2.059.493 2.058.397
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (44.098) (81.531) (121.353)
LABA SEBELUM PAJAK 2.168.028 1.977.962 1.937.044
BEBAN PAJAK (478.032) (413.470) (384.648)
LABA TAHUN BERJALAN 1.689.996 1.564.492 1.552.396
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 56.551 (10.160) 5.518
Revaluasi aset tetap 60.183 86.990 224.678
Pajak penghasilan (15.958) 1.935
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi (1.419)
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual 118.449 (1.514) -
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak 219.225 77.251 228.777
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.909.221 1.641.743 1.781.173
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.687.218 1.558.651 1.548.249
Kepentingan non-pengendali 2.778 5.841 4.147
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.906.495 1.635.851 1.776.973
Kepentingan non pengendali 2.726 5.892 4.200
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 171,49 156,83 157,36
218
Page 247
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
219
Page 248
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KHUSUS
ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian
guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan, Penjamin
Pelaksana Emisi membuat langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai
berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(“FPPSU”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Setelah FPPO/FPPSU ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSU tersebut
wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XIV Informasi ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa
kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Mudharabah. Pemesanan yang telah
memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 7 Januari 2022 pukul
09.00 - 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO/FPPSU kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk
melalui email.
220
Page 249
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut: Setiap pihak
hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSU dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan, melampirkan fotokopi
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum), menyampaikan
pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA
1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSU) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang
bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah apabila FPPO/FPPSU tidak diisi dengan lengkap atau
bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan
pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat
membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan
berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSU yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 10 Januari 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan
Peraturan OJK No. 36.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
221
Page 250
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Selambat-lambatnya pada tanggal 11 Januari 2022 (in good fund), pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
pada tanggal 11 Januari 2022 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan
pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI SekuritasBank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 0140034143 No. Rekening: 0062226667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Sekuritas Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 067101000692301 No. Rekening: 3010070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas
PT Trimegah Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang Sudirman Cabang BEI
Indonesia Tbk No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah
Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyetor kepada Perseroan
(in good funds) pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 12 Januari 2022 selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
12 Januari 2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan.
222
Page 251
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal
Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di
KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
223
Page 252
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSU adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSU (R-3). Terhitung sejak
R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSU, seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar
Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSU akan diselesaikan oleh KSEI mulai
hari pertama setelah berakhirnya RUPO/RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
224
Page 253
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
diperoleh selama tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari tanggal 7 Januari 2022 pukul 09.00 - 16.00 WIB
di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 509 141 00
Fax. (021) 5793 6942 Fax. (021) 3501817
www.bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@danareksa.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id www.danareksa.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 2924 9088
Fax: (021) 5088 7220 Fax: (021) 2924 9150
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
225
Page 254
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 255
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
227
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 257
Jakarta, 4 Januari 2022
No.: 001/T&P/I/22
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT Hutama Karya (Persero)
HK Tower
Jl. Letjen. M.T. Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak
Jakarta Timur 13340
U.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022”
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan oleh PT Hutama
Karya (Persero) (“Perseroan”) kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya”) dan “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya”) dengan dengan rincian sebagai berikut:
1. “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah);
(selanjutnya secara keseluruhan disebut “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022”); dan
2. “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dengan
dana yang dihimpun sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
229
Page 258
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma
empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus
enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol
dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh enam
koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
(selanjutnya secara keseluruhan disebut ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II Tahun 2022”);
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 secara bersama-sama disebut “PUB”).
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUB II Obligasi dan PUB I Sukuk
Mudharabah telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-153/D.04/2021 pada tanggal 30 Agustus
2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari PUB II
Obligasi serta Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 merupakan kelanjutan dari PUB I Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan obligasi dan/atau sukuk tidak terpenuhi, maka
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan IX.A.2”).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan
ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”),
230
Page 259
Hak Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 adalah
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PUB ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan
Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT
Hutama Karya (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan
No. S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
II Tahun 2022, Perseroan telah memperolah pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 16
Desember 2021 untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18”) juncto Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26
Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 3”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus
persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman
Perseroan, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020,
No.17 tanggal 11 September 2020.
Fasilitas : Kredit Term Loan
Total Fasilitas : Rp1.800.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp983.027.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp1.294.638.080.378,-
Tingkat Bunga : 8,15%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 10 September 2023
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil
emisi Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan;
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.
2. Kreditur : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Nomor Perjanjian : Akta Addendum III Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 19 tanggal 2 Desember
2020.
231
Page 260
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp350.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp13.032.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp13.032.000.000,-
Tingkat Bunga : 9%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 29 November 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan;
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi
Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100%
(seratus persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok
pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
tanggal 11 September 2020.
Fasilitas : Kredit Term Loan
Total Fasilitas : Rp1.800.000.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021 : Rp1.294.638.080.378,-
Nilai Fasilitas yang Dilunasi : Rp311.611.080.378,-
Tingkat Bunga : 8,15%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 10 September 2023
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana
hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan;
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi
Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan Penggunaan Dana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk Mudharabah
232
Page 261
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30”).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-473/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei
2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hutama Karya
(Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022 juncto Surat PEFINDO No. RTG-
119/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 24 November 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat Atas
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Yang
Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahun 2021 telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat
“idA(sy) (Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-
474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai
dengan 1 Mei 2022 juncto Surat PEFINDO No. RTG-119/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 24
November 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Yang Diterbitkan Melalui Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi
obligasi (“Penjamin Emisi Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 46 tanggal 22
Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya
disebut ”Wali Amanat Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 44 tanggal 22 Desember 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi sukuk (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk”) dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin
233
Page 262
emisi sukuk (“Penjamin Emisi Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 49 tanggal
22 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (”Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
(selanjutnya disebut ”Wali Amanat Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 No. 47 tanggal 22 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, Wali
Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, kecuali PT BNI Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan
bagian dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung,
melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.
S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021, yang diberikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perintah Kerja No. DKMR/CP.4194/SPK/8.1/XI/2021 tanggal 9
November 2021.
Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) yaitu telah
menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah
mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama
Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PM.22/2018 tanggal 14 Maret
2018, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yaitu:
i. PT Hakaaston (“HAKAASTON”);
ii. PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”);
iii. PT HK Realtindo (“HKR”);
iv. PT Hutama Marga Waskita (“HAMAWAS”);
v. PT Bhirawa Steel (“BHIRAWA”);
vi. PT Petronesia Benimel (“PETRONESIA”);
vii. PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”); dan
viii. PT Nusa Pratama Property (“NPP”);
(selanjutnya HAKAASTON, HKI, HKR, HAMAWAS dengan kepemilikan saham secara
langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak Langsung” dan BHIRAWA
234
Page 263
(secara tidak langsung melalui HAKAASTON), PETRONESIA (secara tidak langsung
melalui HKI), SIS (secara tidak langsung melalui HAKAASTON), serta NPP (secara tidak
langsung melalui HKR), dengan kepemilikan saham secara tidak langsung secara bersama-
sama disebut sebagai “Entitas Anak Tidak Langsung” (selanjutnya Entitas Anak Langsung
dan Entitas Anak Tidak Langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”))
serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
66 UUPM (”Pendapat Hukum”) dan entitas anak Perseroan yang tunduk kepada hukum
asing yakni EPC Energy Singapore Pte. Ltd. (“EPC Energy”) yang didasarkan pada
pendapat hukum dari konsultan hukum asing.
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sampai dengan tanggal 26
Agustus 2021 (“LPSH”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan
dan Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya
serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
235
Page 264
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar;
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat;
8. Dalam melakukan Pemeriksaan Hukum terhadap perjanjian-perjanjian, dimana
Perseroan merupakan suatu pihak di dalamnya yang diatur bukan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, kami hanya dapat melakukan pengungkapan secara
umum serta tidak dapat memberikan pendapat hukum apapun terkait dengan
ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk namun tidak terbatas kepada
pelaksanaan dan keberlakuannya; dan
9. Pendapat Hukum kami yang berkenaan dengan EPC Energy yang didirikan di luar
yurisdiksi Negara Republik Indonesia didasarkan pada pendapat hukum dari konsultan
hukum yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi dari EPC Energy.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Hutama Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta
Timur adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri
Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5
Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9
Maret 2021 (Akta No. 9/2021) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal 1 Oktober
2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
236
Page 265
yang telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober
2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara
Republik Indonesia No. 95 tanggal 26 November 2021 (Akta No. 01/2021).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021
juncto Akta No. 01/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk UUPT serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada
instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk telah
memperoleh bukti pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(“TBNRI”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021
juncto Akta No. 01/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2017”). Adapun
berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”), Peraturan KBLI 2017 telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini diterbitkan, kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar
Perseroan belum disesuaikan dengan penerapan Peraturan KBLI 2020. Lebih
lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan No.
DU/LG.2/S.Perny/1/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, Perseroan berkomitmen untuk
melakukan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020 paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan atau keputusan sirkuler pemegang saham yang menyetujui
penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021 juncto Akta No.
01/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Desember 2021,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
237
Page 266
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal Persentase
Jumlah saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan 33.808.000 33.808.000.000.000,- 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel 76.592.000 76.592.000.000.000,- -
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik Manfaat
Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 16 Maret 2021.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik
Manfaat Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021 yaitu Budi
Harto selaku Direktur Utama Perseroan yang hanya semata-mata digunakan
untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal
4 Perpres No. 13/2018.
Bahwa Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero,
oleh karenanya Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) Perseroan.
Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT. Sebagaimana termaktub dalam Laporan
Keuangan Audited Perseroan per 30 Juni 2021, Perseroan telah melakukan
penyisihan cadangan wajib sampai dengan sebesar Rp 1.651.139.000,-.
4. Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan susunan pengurus sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12
Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di
hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
238
Page 267
0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41
tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei
2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal 17
Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni 2019 dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
(Persero) No. 42 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0465903 tanggal 27
Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0187307.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Budiman
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen : Agung Sabar Santoso
Komisaris Independen : Wahyu Muryadi
Komisaris : Chairiah
Komisaris : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris : Mohammad Zainal Fatah
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92
tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54 tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan anggota Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Budi Harto
Wakil Direktur Utama : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal : Muhammad Fauzan
239
Page 268
Direktur Operasi I : Novias Nurendra
Direktur Operasi II : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III : Koentjoro
telah diangkat sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta telah
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam
sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan termasuk somasi/klaim yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
serta tidak memiliki dampak atau pengaruh material terhadap rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam POJK 33/2014.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi
melalui Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG)
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-
08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah sesuai
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan POJK
33/2014 yang mana persyaratan susunan komite audit telah dipenuhi oleh
Perseroan yang susunannya paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
berasal dari Komisaris Independen dan 2 (dua) pihak luar dari Perseroan serta
penambahan 1 (satu) orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite yang
berasal dari anggota Komisaris Perseroan sebagai pemenuhan dari Pasal 70
ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021
tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara, bahwa seorang atau lebih anggota komite audit berasal dari
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan telah
menyesuaikan fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK 35.
240
Page 269
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mempunyai Satuan Pengawas Intern dan Piagam Pengawasan Intern (Internal
Audit Chartered) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
5. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam
anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
Hukum ini, izin-izin material tersebut masih berlaku.
6. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan,
Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan
Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya. Perseroan telah
melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang
berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).
Perseroan telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya
yang telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB Perseroan
tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret
2023.
Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah
tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan nomor pencatatan No. 199/LKS-B/JT/VII/2021 tanggal 9
Juli 2021. Pencatatan lembaga kerjasama bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal 9 Juli 2021.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material Perseroan antara lain berupa tanah dan bangunan khususnya tanah dan
bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan sertifikat hak guna
bangunan, hak atas kekayaan intelektual, penyertaan saham dalam Entitas
Anak, EPC Energy, PT Hutama Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa
Marga Bali Tol, PT Takenaka Indonesia, dan PT Gorontalo Energi setelah
diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan
telah diperoleh sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Entitas Anak, EPC
Energy, PT Hutama Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali
Tol, PT Takenaka Indonesia, dan PT Gorontalo Energi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak kepada
Perseroan sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
241
Page 270
kepemilikan aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebagian aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dan sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
kekayaan material tersebut masih berlaku serta telah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
kekayaan Perseroan sedang dijaminkan yaitu:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1547, SHGB No. 00381, dan
SHGB No. 20 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.;
b. SHGB No. 1272, SHGB No. 534, dan SHGB No. 5617 yang sedang
dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (dahulu PT Bank
Syariah Mandiri); dan
c. SHGB No. 30 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.;
Penjaminan terhadap aset Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta tidak bersifat material bagi Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Perseroan, tindakan korporasi yang dilakukan
oleh Perseroan terkait dengan Akuisisi HAMAWAS, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan HAMAWAS, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada Pasal 127 UUPT.
8. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
diantaranya perjanjian sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan di
bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini,
perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian penting yang telah ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain tidak memuat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
termasuk penggunaan dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang
obligasi dan/atau pemegang sukuk Perseroan. Sehubungan dengan
242
Page 271
pembatasan-pembatasan (negative covenants), Perseroan telah memperoleh
persetujuan-persetujuan tertulis dari para krediturnya dan melakukan
pemberitahuan tertulis kepada para krediturnya.
9. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021
tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan Penerbitan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan No.
S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I
PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2021.
10. Selain persetujuan tersebut di atas, dalam rangka memenuhi kewajiban-
kewajiban Perseroan selaku debitur (affirmative covenants dan/atau negative
covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Perseroan dengan pihak bank, yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka
penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022,
Perseroan telah:
− memperoleh persetujuan tertulis mengenai rencana Perseroan melakukan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dari para
krediturnya, yaitu:
a. PT Bank UOB Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat PT
Bank UOB Indonesia No. 2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal 17
Mei 2021 perihal Persetujuan untuk Permohonan Persetujuan
Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT
Hutama Karya (Persero);
b. Indonesia Eximbank sebagaimana termaktub dalam Surat No.
BS.0021/BMN/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Persetujuan
Obligasi Domestik dan/atau Sukuk a/n PT Hutama Karya (Persero)
yang telah diterima oleh Perseroan;
c. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4 Mei 2021 tentang
Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama Karya
(Persero) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
− menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan
melakukan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
kepada:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat PT
Bank Danamon Indonesia Tbk. No. DKU/CP.1297/BANK/307/IV/2021
tanggal 16 April 2021 2021 tentang Pemberitahuan Penerbitan Obligasi
dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT Hutama Karya
(Persero).
243
Page 272
− memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya pembatasan
finansial (financial covenants) untuk masing-masing laporan keuangan
Perseroan per 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Perseroan dari krediturnya, yaitu:
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub
dalam Surat Bank BNI 46 No. KPS3/2.1/517/R tanggal 29 September
2021 perihal Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant;
b. PT Syariah Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
Syariah Indonesia Tbk No. 01/538-3/CB2 tanggal 7 Desember 2021
perihal Pemenuhan Financial Covenant perihal Pemenuhan Financial
Covenant;
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
Bank Mandiri No. CBG.CB2/SCD.1578A/2021 tanggal 6 September
2021 perihal Persetujuan Waiver Financial Covenant a.n. PT Hutama
Karya (Persero)/HK;
d. PT Bank Permata Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
Permata No. 139/SK/CB3/WB/09/2021 tanggal 30 September 2021
perihal Persetujuan Pelepasan (Waiver) Penerapan Janji Keuangan
(Financial Covenant) PT Hutama Karya (Persero);
e. PT Bank Danamon Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
Bank Danamon No. B.0491.EB.FTR.SK/IX/2021 tanggal 4 November
2021 perihal Pemenuhan Rasio Keuangan untuk Laporan Keuangan
un-audited per 30 Juni 2021;
f. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub dalam
Surat SMI No. S-203/SMI/DPI/0321 tanggal 19 Maret 2021 perihal
Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial Covenant PT Hutama
Karya (Persero) Ruas Palembang-Simpang Indralaya;
Sehubungan dengan penerbitan obligasi Perseroan yaitu Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016,
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
III Tahun 2017, Perseroan telah menandatangani perubahan ketentuan
mengenai pembatasan finansial (financial covenants) pada Perjanjian
Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi tersebut.
Selanjutnya, Perseroan harus tetap memenuhi ketentuan pembatasan
finansial (financial covenants) untuk tahun buku selanjutnya sebagaimana
diatur dalam masing-masing perjanjian.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
Perseroan, Perseroan tidak mengalami gagal bayar terhadap masing-masing
pihak bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Perseroan.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
DU/LG.12/S.Perny/2/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, sampai dengan tanggal
ditandatanganinya surat pernyataan tersebut:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
244
Page 273
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
muka pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
berdasarkan:
i. Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020;
ii. Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020;
iii. Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020 juncto
Putusan No. 40/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021;
iv. Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020 juncto
Perkara No. 39/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021;
v. Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021;
vi. Perkara No. 645/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 6 Oktober 2020;
vii. Perkara No. 207/Pdt.G/2021/PN.BPP tanggal 29 Oktober 2021;
viii. Perkara No. 57/Pdt.G.2021/PN.Kag tanggal 22 Oktober 2021;
ix. Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021.
Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
termasuk rencana penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut,
yang akan dilakukan oleh Perseroan.
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga
pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga
tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan
tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau
karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
Perseroan terhadap pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
Perseroan, perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
12. Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak dijamin
dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan
245
Page 274
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Hak Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk adalah pari passu (tanpa hak preferen)
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
Perseroan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26 November
2021 dan oleh Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang
Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Kewajiban Kepada Kreditur Atas
Pinjaman Bank, Non-Bank Dan Obligasi Manajemen PT Hutama Karya (Persero)
tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
Rekan, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban
Perseroan, atau tidak pernah mengalami kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor selama 2
(dua) tahun terakhir sampai dengan pernyataan pendaftaran disampaikan dan
sampai dengan disampaikannya Informasi Tambahan dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah memenuhi
persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-119/PEF-DIR/XI/2021
tanggal 24 November 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II yang
Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (”Surat
Pefindo No. 119/2021”) juncto Surat Pefindo No. RC-473/PEF-DIR/V/2021
tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy)
(Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. 119/2021
juncto Surat PEFINDO No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama
Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang mencakup
keseluruhan nilai PUB yang direncanakan sesuai dengan Pasal 12 Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah
memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014 yaitu efek
246
Page 275
bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
14. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Informasi
Tambahan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi Penggunaan Dana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 kepada Wali Amanat
Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk dengan tembusan kepada OJK secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
dan diserahkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022,
maka Perseroan akan meminta persetujuan RUPO dan/atau RUPSU terlebih
dahulu dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal
10 POJK 30.
15. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan No.
DU/CP.4336/S.Perny/43/XI/2021 tanggal 23 November 2021 juncto Surat
Pernyataan Perseroan No. DU/CP.4335/S.Perny/42/XI/2021 tanggal 23
November 2021, Perseroan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Wali
Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi
dan/atau sukuk yang diwaliamanati serta tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan PEFINDO sebagai perusahaan pemeringkat efek berkaitan dengan
penawaran umum obligasi dan/atau sukuk.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah disetujui
dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar yang belum memperoleh bukti
pengumuman TBNRI sebagaimana termaktub dalam:
a. HAKAASTON
- Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 11
November 2021 yang dibuat dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta.
247
Page 276
b. HKI
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di
Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 Desember 2021, yang
dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta.
c. PETRONESIA
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
Benimel No. 06 tanggal 4 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Rosida
Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
d. NPP
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusa Pratama Property No. 34
tanggal 27 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
di Jakarta; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
Property No. 97 tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan
Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
HAKAASTON, HKI, PETRONESIA, dan NPP. Adapun yang dimaksud dengan
pihak ketiga adalah orang selain mereka yang tersebut di atas, semisal kreditur
bank yang memberikan pinjaman kepada HAKAASTON, HKI, PETRONESIA,
dan NPP.
Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
diterimanya pemberitahuan.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana
termaktub dalam Peraturan KBLI 2017. Adapun berdasarkan ketentuan
Peraturan KBLI 2020, Peraturan KBLI 2017 telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar HKR, SIS,
BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS belum disesuaikan dengan penerapan
248
Page 277
Peraturan KBLI 2020. Lebih lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang
mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada suatu perusahaan
dalam hal belum melakukan penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan
KBLI 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari HKR, SIS, BHIRAWA,
NPP dan HAMAWAS, HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS sampai
dengan tanggal ditandatanganinya surat pernyataan ini, HKR, SIS, BHIRAWA,
NPP dan HAMAWAS berkomitmen untuk melakukan penyesuaian kegiatan
usaha HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS sebagaimana termaktub
dalam Pasal 3 anggaran dasar HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS
dengan Peraturan KBLI 2020 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan
HAMAWAS atau keputusan sirkuler pemegang saham yang menyetujui
penyesuaian kegiatan usaha HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS..
3. Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing
Entitas Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-
masing Entitas Anak .
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah
diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Entitas Anak: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan,
termasuk somasi/klaim yang diajukan oleh dan/atau diajukan kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak.
5. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan
anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
Hukum ini izin-izin material tersebut masih berlaku.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk 3 bulan terakhir serta
249
Page 278
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak
telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan tidak sedang terlibat
sengketa dengan karyawannya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat
sesuai dengan UUWLK.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan
yang telah disahkan dan/atau didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan Entitas Anak masih
berlaku, kecuali: HAMAWAS yang saat ini telah mengajukan surat permohonan
pendaftaran Peraturan Perusahaan periode 2021 ke Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, Dan Energi Jakarta Timur – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat Masuk No. 480.2052
tanggal 10 Desember 2021.
Merujuk pada Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri
atau pejabat yang berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu
pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit HAKAASTON, HKR, HKI, BHIRAWA, PETRONESIA, SIS dan
NPP masing-masing telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi.
Sedangkan HAMAWAS tidak mempekerjakan lebih dari 50 (sepuluh) orang
karyawan sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 13/2003, setiap perusahaan yang
memperkerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
disebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa (vide Pasal 190
ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003): (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii)
pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pembatalan
persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi; (viii) pencabutan ijin.
7. Aset/harta kekayaan masing-masing Entitas Anak adalah berupa hak atas tanah,
hak milik atas satuan rumah susun, dan/atau hak atas kekayaan intelektual,
setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama
masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan telah diperoleh sesuai
dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan serta
250
Page 279
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak
kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Aset/harta kekayaan
masing-masing Entitas Anak tersebut sampai dengan saat ini bebas dari
penjaminan, kecuali aset/harta kekayaan BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
dan HKR.
Penjaminan terhadap aset BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
dan HKR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aset yang
dijaminkan tersebut dieksekusi maka akan menimbulkan dampak yang bersifat
material bagi BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR, namun tidak bersifat
material bagi Perseroan.
Sebagian aset/harta kekayaan Entitas Anak telah diasuransikan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian
aset/harta kekayaan material tersebut masih berlaku dan pertanggungan
asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk
menganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
dilakukan oleh Entitas Anak, khususnya HAKAASTON, HKI, dan HKR yang
terkait dengan Akuisisi BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP, telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada Pasal 127 UUPT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
dilakukan oleh BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, NPP, dan HAMAWAS yang
terkait dengan penurunan modal, pengambilalihan saham, atau tagihan yang
dikonversikan menjadi saham perusahaan, atau inbreng aset barang bergerak
maupun tidak bergerak ke dalam perusahaan, telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan masing-masing anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 34, Pasal 35 UUPT,
Pasal 44 UUPT, Pasal 127 UUPT dan PP No. 15 tahun 1999 tentang Bentuk-
Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham.
8. Perjanjian-perjanjian penting yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan masih berlaku oleh
karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian penting tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan
(negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 termasuk penggunaan
dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk
Perseroan.
251
Page 280
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Entitas Anak selaku debitur (affirmative
covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
yang diadakan oleh Entitas Anak dengan pihak bank, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 termasuk penggunaan
dananya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan Entitas Anak selaku debitur
(financial covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Entitas Anak dengan pihak bank; HAKAASTON, HKR dan SIS telah memperoleh
konfirmasi sebagai berikut:
a. HAKAASTON telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pelampauan
financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk No. BIN/2.1/823/R tanggal 17 Februari 2021 perihal Persetujuan
Pengesampingan Financial Covenant, sejak posisi laporan keuangan 31
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021;
b. HKR telah memperoleh konfirmasi tertulis dari pemegang MTN yang diwakili
oleh Wali Amanat yaitu PT Bank Bukopin Tbk. bahwa sampai per 30 Juni
2021 HKR tidak dalam posisi default sampai dengan 30 Juni 2021,
sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No.
21260/DCMI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal Konfirmasi atas
Surat HK Realtindo;
c. SIS telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pengesampingan
financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk No. KPS3/2.1/567 tanggal 14 Desember 2021 perihal Persetujuan
Pengesampingan Financial Covenant, untuk posisi laporan keuangan 31
Maret 2021 dan 30 Juni 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan oleh
masing-masing Entitas Anak, bahwa HAKAASTON, HKR dan SIS tidak
mengalami gagal bayar terhadap masing-masing pihak bank berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh HAKAASTON, HKR, SIS, dan
Entitas Anak lainnya, termasuk tidak adanya potensi cidera janji silang (cross
default) pada perjanjian HAKAASTON lainnya.
Selain itu, pelampauan terhadap pembatasan finansial (financial covenants) oleh
HAKAASTON, HKR dan SIS, tidak menimbulkan potensi cidera janji silang (cross
default) kepada Perseroan, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
252
Page 281
Anak, masing-masing Entitas Anak sampai dengan tanggal ditandatanganinya
surat pernyataan ini:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
berdasarkan:
HKR
i. Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020; dan
ii. Perkara No. 835/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2021.
HAMAWAS
Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021.
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia;
dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu
pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena
lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak pada pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Entitas Anak, dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
masing-masing Entitas Anak, perkara-perkara HKR dan HAMAWAS di atas tidak
memiliki dampak atau pengaruh terhadap kelangsungan usaha HKR serta
rencana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
termasuk rencana penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut, yang
dilakukan oleh Perseroan.
C. Pendapat Hukum mengenai EPC Energy
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana yang termaktub dalam Singapore Legal
Opinion Relating to EPC Energy Singapore Pte. Ltd., No. 2021-00473 tanggal 17
Desember 2021 yang diterbitkan oleh Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Quadrant
Law LLC yang berkantor di Singapura dan berwenang untuk memeriksa serta
memberikan pendapat hukum berdasarkan hukum Negara Singapura:
1. EPC Energy adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan secara sah dan nyata
atas modal saham yang tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Singapura;
2. Para Direktur EPC Energy yang saat ini menjabat adalah Ready Bela Adhitama dan
Lee Chek Tong;
3. Sekretaris EPC Energy saat ini adalah Ng Lay Hoon;
253
Page 282
Struktur permodalan EPC Energy sebesar USD$50 yang terdiri dari 50 lembar
saham dan satu-satunya pemegang saham yang sah dari EPC Energy sampai
dengan saat ini adalah PT Hutama Karya (Persero) yang berlokasi di Jalan
Letjend M.T. Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia;
4. Anggaran dasar EPC Energy tidak menyebutkan obyek dan kegiatan usaha
utama perusahaan. Oleh karena itu, EPC Energy memiliki kapasitas dan
kewenangan hukum penuh berdasarkan Singapore Companies Act untuk
melaksanakan semua kegiatan usaha, selama perusahaan telah memperoleh
perizinan yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya
yang relevan;
5. Sistem pencarian elektronik (Electronic Composite) dan kepailitan sejak periode
1 Januari 2019 sampai dengan 17 Desember 2021 pada daftar register RSC dan
pencarian yang dilakukan pada 17 Desember 2021 terhadap daftar register yang
tersimpan pada ACRA, telah mengungkapkan tidak adanya proses hukum yang
diajukan kepada EPC Energy atau permohonan untuk atau perintah atau
keputusan untuk membubarkan perusahaan, dan tidak ada pemberitahuan
mengenai penunjukan kurator, likuidator, pengurus, manajer hukum atau pejabat
serupa sehubungan dengan aset-aset EPC Energy.
254
Page 283
255
Page 284
Company Registration No.: 202039849R
Writer’s Email : Bernard@quadrantlaw.sg
Your Reference : to be advised
Our Reference : 2021-00473
*Please quote our reference when replying
17 December 2021
Strictly private and confidential
PT Hutama Karya (Persero)
Jalan Letjend M.T. Haryono Kav. 8
Cawang, Cipinang Cempedak
East Jakarta 13340
Indonesia
Tumbuan & Partners
Jalan Gandaria Tengah III No.8
Kebayoran Baru
South Selatan 12130
Indonesia BY EMAIL
Dear Sir/Madam,
SINGAPORE LEGAL OPINION RELATING TO EPC ENERGY SINGAPORE PTE. LTD.
Background
1. We have been requested by you to deliver this opinion on the due incorporation
and corporate status of a subsidiary of PT Hutama Karya (Persero), EPC Energy Singapore
Pte. Ltd., under the laws of Singapore, in connection with a proposed issuance of bonds
and/or sharia bonds in Indonesia by PT Hutama Karya (Persero) (“Bond Issuance”).
Documents Examined
2.1 For the purpose of giving this opinion, we have examined the following documents:
2.1.1 a copy of the Certificate Confirming Incorporation of Company of EPC Energy
Singapore Pte. Ltd. (the “Company”), UEN No.: 201912011K, dated 15 April
2019; and
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 285
Company Registration No.: 202039849R
2.1.2 a copy of the Constitution of the Company, dated 12 April 2019.
2.2 We have also conducted searches with the use of an on-line computer information
service provider which provides information on the Company taken from (a) registers
maintained by the Registries of the Supreme Court and State Courts in Singapore (“RSC”);
and (b) records maintained by the Accounting and Corporate Regulatory Authority
(“ACRA”), made on 17 December 2021 (the “Searches”).
2.3 Copies of each of the documents referred to in paragraphs 2.1.1 through 2.1.2
above are referred to as the (“Documents”). We did not draft, review for purposes of
execution or delivery thereof, advise or negotiate on, and were not involved in the execution
and delivery of the Documents.
Assumptions
3.1 In giving the opinions contained herein, we have made the following assumptions:
Authenticity, completeness and conformity to originals of Documents
3.1.1 The following assumptions have been made in respect of the Documents:
(a) The Documents are authentic and complete.
(b) All signatures thereon are genuine and that of persons authorised to execute
the same.
(c) The copies of the Documents that we reviewed conform with their respective
originals and the Documents from which such copies were taken were
authentic and complete.
(e) All the Documents continue in full force and effect and have not been varied
in any manner whatsoever.
(f) The facts and information stated or given in the Documents are correct,
complete and accurate.
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 286
Company Registration No.: 202039849R
Insolvency of the Company
3.1.2 As at 17 December 2021, the following statements are true of the Company:
(a) The Company is not insolvent, in that the value of its assets is greater than
the value of all its liabilities (contingent or actual) and it is able to pay its debt
as they fall due and is not in default of any payment obligation, and has not
passed any voluntary winding-up resolution or resolution to appoint a
liquidator;
(b) no petition has been presented to or order made by any competent court
outside Singapore for the winding up of the Company; and
(c) no resolution has been passed nor any petition presented to or order made
by any competent court outside Singapore in connection with the
appointment of a judicial manager or receiver or receiver and manager in
relation to the Company.
Reliance on the Searches
3.1.3 All matters which ought to have been registered or lodged by or with the RSC and
ACRA as at 17 December 2021 have been duly registered or lodged by or against
the Company and appear on the Searches and the information disclosed in the
Searches is true and complete and such information has not since been materially
altered and the Searches did not fail to disclose any material information which
had been delivered for registration or lodgment but did not appear on the public
file or was not disclosed on the dates that the Searches were conducted.
No implications to be made from the assumptions
3.2 The making of the above assumptions does not imply that we have made any
enquiry to verify any assumption. No assumption specified above is limited by reference to
any other assumption.
4. Opinion
4.1 Based on and subject to the (i) foregoing, (ii) the qualifications set out in paragraph
5 below and (iii) to any matter not disclosed to us which might affect our opinion, we are of
the opinion that:
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 287
Company Registration No.: 202039849R
4.1.1 The Company is a private company duly incorporated and validly exists with a
share capital and existing with limited liability under the laws of Singapore.
4.1.2 The directors of the Company, as at 17 December 2021, are Ready Bela Adhitama
(Identification No.: 357272008900001) and Lee Chek Tong (NRIC No.:
S1272061J).
4.1.3 The only secretary of the Company, as at 17 December 2021, is Ng Lay Hoon
(NRIC No.: S1446541C).
4.1.4 The Company’s share capital is USD$50 comprising 50 shares and the sole
shareholder beneficially entitled to all of the Company’s shares, as at 17
December 2021, is:
PT Hutama Karya (Persero) (Identification No.: T19UF2783J) of JL. Letjend MT.
Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia.
4.1.5 The Company’s constitution does not state the objects and principal business
activities of the Company. Hence, the Company has full legal capacity and power
under the Singapore Companies Act to engage in all business activities, subject
always to its obtaining of any relevant licenses under any other relevant legislation.
4.1.6 Electronic Composite and insolvency searches for the period from 1 January 2019
to 17 December 2021 on the registers maintained at the RSC and searches made
on 17 December 2021 on the register maintained at the ACRA (the results of which
are attached in the appendix), have revealed no legal proceedings filed against
the Company or application for or order or resolution for the winding-up of the
Company and no notice of appointment of a receiver, liquidator, administrator,
judicial manager or similar officer in respect of the assets of the Company.
5. Qualifications
5.1 The following general qualifications apply to this opinion:
5.1.1 We do not purport to be experts on, or be generally familiar with, any law other
than the laws of Singapore, and have assumed that there is nothing in any other
law that affects our opinion. We have not made any investigation into, and do not
express or imply any opinion as to, the laws of any jurisdiction other than
Singapore. This opinion is limited to the laws in Singapore as are in force on 17
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 288
Company Registration No.: 202039849R
December 2021 and all references in this opinion to the laws of Singapore are
references to the laws of Singapore as at the date of this opinion.
5.1.2 We render no opinion on the accuracy of any statement of fact, warranty or
representation made in the Documents.
5.1.3 Our opinion is based on the information about the corporate status of the Company
and about legal proceedings against the Company which we obtained from the
Searches conducted with the use of an on-line computer information service
provider (“Service Provider”) which provided information about the Company
taken from the RSC and ACRA described in paragraph 2 above. Information
obtained from such searches may be inaccurate and there is no legal recourse
against the Service Provider, the RSC, and ACRA for any loss suffered as a result
of such inaccuracy.
5.1.4 We have not undertaken any independent investigation to determine the existence
or absence of any facts and no inference as to our knowledge of the existence or
absence of such facts should be drawn from our serving as counsel in giving this
opinion.
Conclusion
6.1 This opinion is effective and correct as at 17 December 2021 and is given on the
following additional bases, without prejudice to the foregoing assumptions and
qualifications:
6.1.1 there will be no amendment to or termination or replacement of the Documents;
6.1.2 that all authorizations and consent remain in full force and effect;
6.1.3 the laws we opine on and consider in making this opinion are the laws of Singapore
in force as at 17 December 2021; and
6.1.4 we undertake no responsibility to notify you of any change in the laws of Singapore
after 17 December 2021.
6.2 This opinion does not constitute any implication that there has been no change in
the affairs of the Company after 17 December 2021 and may not be relied on as containing
any confirmation of matters stated herein after that date.
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 289
Company Registration No.: 202039849R
6.3 This opinion is addressed to you solely for your benefit in connection with the Bond
Issuance only and may not be disclosed or quoted to or relied upon by any other person,
without our prior written consent in each specific case. No other person into whose
possession a copy of this opinion comes may rely on this opinion, without our express
written consent addressed to that person.
6.4 This opinion is governed by and construed in accordance with the laws of Singapore
and is strictly limited to the matters stated herein and does not apply by implication to any
other matter.
Yours faithfully
Bernard Tan
Founder and Managing Director
Quadrant Law LLC
Enc.
Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
Website: quadrantlaw.sg
Tel: +65 8309 8723
Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×23
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×24
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Bank Kustodian. Manager Penjatahan
p.7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.9 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.11 ×40
unresolved
org
EPC Energy Singapore Pte. Ltd
p.18 ×3
unresolved
org
PT HAKAASTON
p.18 ×14
unresolved
org
PT Hutama Marga Waskita
p.18 ×12
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.18 ×14
unresolved
org
PT Hutama Karya Infrastruktur
p.18 ×6
unresolved
org
PT Bhirawa Steel
p.18 ×2
unresolved
org
PT Nusa Pratama Properti
p.18
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.18 ×3
unresolved
org
PT Semen Indogreen Sentosa
p.18 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.19
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.19
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
person
Nelfi Mutiara Simanjutak
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×4
unresolved
person
Sri Ismiyati
· Notaris
p.19 ×23
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×22
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang
p.19
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Menteri PUPR
p.20
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Jaminan
p.22 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.25 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.25
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.27 ×2
unresolved
org
PT HK Infrastruktur
p.28 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI Satuan Pemindahbukuan
p.31
unresolved
org
Bank Kustodian. TOTAL DANA
p.48
unresolved
org
Bank Syariah Mandiri Tbk
p.73 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
p.74 ×3
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.77
unresolved
org
Piutang Usaha Negara(Persero) Tbk
p.77
unresolved
org
BNI (Persero) Tbk
p.77 ×4
unresolved
org
PT Bank ICBC
p.77 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan
p.77
unresolved
org
bank Indonesia
p.78 ×6
unresolved
org
PT Bank China
p.78
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.78
unresolved
org
PT Bank Tabungan KMK Kemitraan
p.78
unresolved
org
Negara(Persero) Tbk
p.78
unresolved
org
PT Bank Mestika
p.78
unresolved
org
Kendaraan Dharma Tbk
p.78
unresolved
org
PT Sarana Multi Kredit Investasi
p.79 ×2
unresolved
org
PT HK Realtindo Medium Term Note
p.80
unresolved
org
PT Hakaaston Medium Term Note
p.80
unresolved
org
Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd.
p.80
unresolved
org
PT HKR Medium Term Note
p.81
unresolved
org
PT Bank Bukopin
p.81 ×5
unresolved
org
PT Hakaaston Medium Term Note Seri A
p.81
unresolved
org
PT Hutama Karya Realtindo
p.81
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.82
unresolved
org
Markets INC
p.136
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.136
unresolved
org
Mandiri Securities Pte. Ltd
p.136
unresolved
org
MUFG Securities Asia Limited
p.136
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.190 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.190
unresolved
org
Menteri Keuangan. Direksi
p.190
unresolved
person
Ir. Tjahjo Purnomo
p.190 ×2
unresolved
—
Musyafak*
· Ketua Komite Audit
p.192
unresolved
org
Pengaturan
p.193
unresolved
—
Nominasi & Remunerasi
· 9
p.194
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.199
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.199
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.199
unresolved
org
PT Jaya Nur Sukses
p.199
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.207
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azhar
· Notaris
p.209 ×7
unresolved
person
Razikin
· Komisaris Independen
p.209
unresolved
org
Kementerian
p.210 ×4
unresolved
org
PT Hakaaston Pendirian
p.211
unresolved
org
PT Hakapole
p.211
unresolved
person
Petrus Suandi Halim
· Notaris
p.211 ×3
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.212 ×2
unresolved
person
Christa Dame Marpaung
· Notaris
p.212
unresolved
org
PT HKI
p.214
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.214 ×3
unresolved
org
PT Hutama Marga Waskita Pendirian
p.216
unresolved
person
Ni Nyomai Rai Sumawati
· Notaris
p.216 ×3
unresolved
person
Ni Nyoman Rai Sumawati
· Notaris
p.216 ×15
unresolved
person
Sampel Wowor
· Direktur Utama
p.218
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.235
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.235 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.235
unresolved
org
Bank Jabar
p.235 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.235
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.236
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.236 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.236 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat
p.236
unresolved
org
Kota Bandung
p.236
unresolved
org
Kota Cirebon
p.236
unresolved
org
Kota Sukabumi
p.236
unresolved
org
Kota Bekasi
p.236
unresolved
org
Kota Bogor
p.236
unresolved
org
Kota Cimahi
p.236
unresolved
org
Kota Depok
p.236
unresolved
org
Kota Tasikmalaya
p.236
unresolved
org
Kota Banjar
p.236
unresolved
org
Kabupaten Bandung
p.237
unresolved
org
Kabupaten Cirebon
p.237
unresolved
org
Kabupaten Karawang
p.237
unresolved
org
Kabupaten Ciamis
p.237
unresolved
org
Kabupaten Tasikmalaya
p.237
unresolved
org
Kabupaten Sukabumi
p.237
unresolved
org
Kabupaten Subang
p.237
unresolved
org
Kabupaten Indramayu
p.237
unresolved
org
Kabupaten Bekasi
p.237
unresolved
org
Kabupaten Sumedang
p.237
unresolved
org
Kabupaten Bogor
p.237
unresolved
org
Kabupaten Cianjur
p.237
unresolved
org
Kabupaten Kuningan
p.237
unresolved
org
Kabupaten Majalengka
p.237
unresolved
org
Kabupaten Garut
p.237
unresolved
org
Kabupaten Purwakarta
p.237
unresolved
org
Kabupaten Bandung Barat
p.237
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.237
unresolved
org
Pemerintah Kota & Kab. se-Banten
p.237
unresolved
org
Kota Tangerang
p.237
unresolved
org
Kota Cilegon
p.237
unresolved
org
Kabupaten Serang
p.237
unresolved
org
Kabupaten Tangerang
p.237
unresolved
org
Kabupaten Lebak
p.237
unresolved
org
Kabupaten Pandeglang
p.237
unresolved
org
Bank Devisa
p.238
unresolved
org
Pusat Statistik
p.265 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.266 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.