Skip to content
Back to announcement

20250110_PTHK_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31844836_lamp1.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 290

Page 1
                                                                  INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Tanggal Efektif                                   30 Agustus 2021      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                 12 Januari 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Masa Penawaran Umum                                 7 Januari 2022     Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik                                  12 Januari 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Tanggal Penjatahan                                10 Januari 2022      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                          13 Januari 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN




                                                                                                                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                             ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                             BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                             KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama                                                                          Kantor Pusat dan Divisi
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Industri konstruksi,pengusahaan jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa                                             HK Tower
                                                                                                                                                                                                                                                                                             konstruksi, pengembangan properti,real estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.                  Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Telepon: (+6221) 8193708
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Faksimili: (+6221) 8196107
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              www.hutamakarya.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 (”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan dLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri
                                                                                                                                                                                                                                                                                            dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       tanggal 12 Januari 2025.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri B yaitu pada tanggal 12 Januari 2027.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 12 Januari 2029.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                            1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                                                                                                                                                                                                                            (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP313.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA BELAS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) GDQGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah , dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
                                                                                                                                                                                                                                                                                            untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2029.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022.
                                                                                                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP III DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       TAHAP III DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                             1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                             BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                             KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                             SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                             BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-
                                                                                                                                                                                                                                                                                             HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                             PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
                                                                                                                                                                                                                                                                                             TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                             KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI
                                                                                                                                                                                                                                                                                             PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SELAMBAT-LAMBATNYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                             2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
                                                                                                                                                                                                                                                                                             SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                                                                                                                                                                                                                                                                                             BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
                                                                                                                                                                                                                                                                                             TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA
                                                                                                                                                                                                                                                                                             SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN PASCA PANDEMI COVID-19 DAN PENGARUH PEMULIHAN PEREKONOMIAN SECARA GLOBAL.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                             UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.

                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                             (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      'DODPUDQJNDSHQHUELWDQ2EOLJDVLLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´ 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     A (single A)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 'DODPUDQJNDSHQHUELWDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´ 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             idAsy (single A Syariah)
            PT HUTAMA KARYA (PERSERO)                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                  (Badan Usaha Milik Negara)                                                                                                                                                                                                                                                                                           Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                HK Tower
   Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
                       Telepon: (+6221) 8193708
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT BNI Sekuritas                  PT BRI Danareksa Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Faksimili: (+6221) 8196107                                                                                                                                                                                                                                                                      7HUD¿OLDVL                             7HUD¿OLDVL
                        www.hutamakarya.com                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com                                                                                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2022
Page 2
PT Hutama Karya (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya dengan target
dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), keduanya kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. DU/SP.1779DIV/199/V/2021 tanggal 28 Mei 2021
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-04228/BEI.PP1/06-2021
tanggal 21 Juni 2021 dan telah menerima surat dari OJK No. S-153/D.04/2021 tanggal 30 Agustus 2021
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan total dana sukuk sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), di
mana rencana ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. DU/CP.4806/
DIV/446/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 perihal Penyampaian Informasi Tambahan Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
LQL VHWLDS 3LKDN 7HUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDX SHUQ\DWDDQ PHQJHQDL GDWD
yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas)
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
PHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL3LKDN7HUD¿OLDVLGDODP8830
6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQPHQJHQDLKXEXQJDQD¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGDSDGD%DE;WHQWDQJ3HQMDPLQDQ
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
		

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................ xvii
I.       PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................41
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................44
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................64
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................72
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................95
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................96
         1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................96
         2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun
             Terakhir.................................................................................................................................97
         3. Perizinan...............................................................................................................................99
         4. Perjanjian Penting Perseroan.............................................................................................106
         5. Aset Tetap Perseroan. ........................................................................................................159
         6. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang
             Saham Dan Perusahaan Asosiasi. .....................................................................................160
         7. Pengurus dan Pengawasan................................................................................................160
         8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)............................166
         9. Struktur Organisasi Perseroan. ..........................................................................................167
         10. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................167
         11. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
             anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak...........171
         12. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak..............................................................179
         13. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak....................191
         14. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.............................192
         15. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing....................................................................195
         16. Strategi Usaha....................................................................................................................196
         17. Asuransi..............................................................................................................................198
VIII.    PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................200
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................201
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ....................203
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................207
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...............220
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................................225
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................227




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1
                      UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                      b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
                         lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                      d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
                         tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                         tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                         langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi
                      dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                      Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                      tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan
                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Akad Mudharabah   :   Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
                      II Tahun 2022 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                      Mudharabah dengan Emiten yang ditandatangani pada tanggal 22
                      Desember 2022.
Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      menjalankan usaha sebagai Kustodian.
Bunga Obligasi    :   Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
                      Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
                      Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
                                 koma lima nol persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
                                 Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah)
                                 berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                      Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                                 koma tujuh lima persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
                                 Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima
                                 ratus juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi;
                      Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                 koma dua lima persen) per tahun dalam jumlah pokok sebesar
                                 Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima
                                 ratus juta Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi;




                                          ii
Page 5
Bursa Efek atau BEI   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                          sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                          dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
                          hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                          Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi         tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                          nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                          Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data
                          yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk            tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk
                          Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                          keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah,
                          status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk            :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah                kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran
                          Umum Sukuk Mudharabah Tahap II yang pada tanggal Emisi sebesar
                          Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
                          dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebagaimana dibuktikan
                          oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
                          syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah.
Denda                 :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                          keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                          Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                          Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                          harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                          kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                          dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                          Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi         :   Berarti Akta Pengakuan utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                          Informasi Tambahan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                          Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
                          KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                          beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
                          pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang disyaratkan
                          oleh instansi yang berwenang dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek                  :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                          komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                          Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah          :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                          Modal.
Efektif               :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                          Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM juncto Peraturan
                          Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                          Rangka Penawaran Umum.


                                              iii
Page 6
Emisi                  :   Berarti suatu penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk dijual
                           dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                           yang dilakukan oleh Perseroan.
Emiten                 :   Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Force Majeure          :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
FPPSU                  :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Grup                   :   Berarti Perseroan beserta dengan Perusahaan Anaknya
Hari Bursa             :   Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
                           menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                           undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
                           dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender          :   Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
                           hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                           biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang        :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak
                           terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta denda
                           (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban       :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                           termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana Sukuk dan/atau Pendapatan
                           Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                           yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian    :   Berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan       Pemegang Sukuk Mudharabah karena Perseroan wanprestasi
(ta’widh)                  berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                           Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019
                           tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
                           Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul).
                           Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
                           penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
                           pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
                           ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
                           surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa
                           notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh
                           hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
                           (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
                           syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
                           Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan
                           akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan
                           maksimal yang akan ditentukan kemudian dalam addendum Perjanjian
                           Perwaliamanatan, per mil per hari dari nilai yang tertunggak.

                                               iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
untuk RUPO/RUPSU          diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
(KTUR)                    melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO/
                          RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/
                          RUPSU.
KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                          yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                          Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
                          bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                          penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
                          Sukuk Mudharabah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                          berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                      :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
Kustodian                 berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                          hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                          Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                          yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manager Penjatahan    :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung jawab
                          atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                          sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
                          IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011
                          tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                          Dalam Penawaran Umum.
Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                          Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
                          badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                          maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Material              :   Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
                          tentang Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan
                          nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang dilakukan
                          dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
                          tujuan atau kegiatan tertentu.
Mudharabah            :   Berarti akad yang dipilih oleh Emiten dalam Penawaran Umum
                          Berkelanjutan ini dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana
                          pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola
                          usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
                          berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
                          diperoleh dibagi menurut       perbandingan (nisbah) yang disepakati
                          dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan
                          ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 53/
                          POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015, tentang Akad Yang Digunakan
                          Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Fatwa Dewan Syariah
                          Nasional Majelis Ulama Indonesia (”Fatwa DSN MUI”) Nomor 33/DSN-
                          MUI/IX/2002 tentangObligasi Syariah Mudharabah, dan Fatwa DSN MUI
                          Nomor :115/DSN-MUI/IX/2017, tentang Akad Mudharabah.
Mudharib              :   Berarti PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola usaha.




                                             v
Page 8
Nisbah Pemegang        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk                      karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                           Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                           Pemegang Sukuk Mudharabah, kecuali Sukuk yang dimiliki Perseroan
                           sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.
                           Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
                           Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin secara
                           Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
                           berikut:

                           Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,-
                                    (delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                           Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,-
                                    (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah)
                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                                    lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                    Tanggal Emisi.
                           Seri C : Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,-
                                    (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah)
                                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
                                    lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                                    Tanggal Emisi.

                           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                           Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                           tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                           Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022
                           sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                           masing-masing Obligasi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                           (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                           Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
                           oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi melalui
                           Penawaran Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali
                           sebagai pelunasan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                           diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di
                           Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
                           Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK                   pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                           pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                           Keuangan.
Pemegang Obligasi      :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                           memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
                           1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                              Obligasi; dan/atau
                           2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                              atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                               vi
Page 9
Pemegang Rekening         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                              pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan
                              Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk            :   Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan dananya
                              ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau
                              seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1) Pemegang Rekening
                              yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah; dan/atau
                              (2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                              atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) perusahaan pemeringkat
                              efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Peraturan
                              OJK No. 49/POJK.04/2020.
Pemerintah                :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                              Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk
                              menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
                              ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk
Berkelanjutan                 Mudharabah dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                              dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I           Hutama Karya, yang
                              diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar
                              Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk Obligasi dan sebesar
                              Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah,
                              yang mengacu pada peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum            :   Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II               Hutama
Obligasi Berkelanjutan II     Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Tahap II                      Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin secara
                              Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
                              berikut:
                              - Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan
                                  puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
                                  (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                                  Tahun sejak Tanggal Emisi.
                              - Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,-
                                  (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
                                  per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                              - Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh
                                  ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                                  bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                                  tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                 vii
Page 10
Penawaran Umum          :   Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk Mudharabah            Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar
Berkelanjutan I             Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
Tahap II                    secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan
                            sebagai berikut:
                            -   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan miliar dua
                                ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah
                                60,41% (enam puluh koma empat satu persen) dari Pendapatan
                                yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                                Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
                            -   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus enam
                                puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh
                                dua koma nol dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma
                                tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
                                B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                Kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
                                payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
                                Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo.
                            -   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                                sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat
                                ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                adalah 76,67% (tujuh puluh enam koma enam tujuh persen) dari
                                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka
                                waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung
                                sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil   :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                            dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada
                            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang
                            Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
                            Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
                            Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
                            (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
                            Hasil, yang mencakup antara lain informasi tentang 1 (satu) atau lebih
                            Proyek yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Usaha, Laba
                            Bruto Setelah Proyek Kerjasama/Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
                            dan Pendapatan Bagi Hasil, Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
                            disahkan oleh Direksi Emiten selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
                            sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                            sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan


                                               viii
Page 11
Pendapatan Yang        :   Berarti Laba Bruto atas Kegiatan Usaha induk Perseroan, yaitu
Dibagihasilkan             pendapatan kegiatan usaha induk Perseroan dikurangi beban pokok
                           pendapatannya.
Pendapatan Usaha       :   Berarti hasil pendapatan usaha Perseroan yang dijadikan dasar untuk
                           penghitungan Laba Bruto di dalam satu Periode Perhitungan.
Pengakuan Utang        :   Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
                           Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 45
                           tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                           Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban   :   Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Pengikatan Kewajiban
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
                           No. 48 tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                           Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif     :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                           dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi         :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk         melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
Mudharabah                 masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
                           pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                           tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
                           adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                           Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
                           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana     :   Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi dan         penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap
Sukuk Mudharabah           II dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
                           sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                           hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                           Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia sesuai dengan
                           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
                           Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009
                           Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
                           Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                           tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
                           beserta perubahannya.
Peraturan OJK        :     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
Nomor 3/POJK.04/2018       26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18 tentang
                           Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK          :   Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 7/POJK.04/2017         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                           Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK          :   Berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9/POJK.04/2017         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.



                                               ix
Page 12
Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal
No. 15/POJK.04/2015          3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
No. 18/POJK.04/2015          10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk..
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
Nomor 19/POJK.04/2020        tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
                             Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Nomor 20/POJK.04/2020        tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                             Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal
No. 23/POJK.04/2017          21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
Nomor 30/POJK.04/2015        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 33/POJK.04/2014        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 34/POJK.04/2014        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                             Publik.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 35/POJK.04/2014        tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK         :      Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Nomor 36/POJK.04/2014        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                             Sukuk.
Peraturan OJK            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11
No. 49/POJK.04/2020          Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                             Sukuk.
Peraturan OJK            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tanggal
No. 53/POJK.04/2015          23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan
                             Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK         :      Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Nomor 55/POJK.04/2015        Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK         :      Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Nomor 56/POJK.04/2015        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi          pelaksanaan pembayaran Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             No. 37 tanggal 17 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                             Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Sukuk             pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Mudharabah                   dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah No. 38 tanggal
                             17 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                             Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI             pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/1121 tanggal 17
                             Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                                x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di          pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/1121
KSEI                         tanggal 17 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                             cukup.
Persetujuan Prinsip     :    Berarti persetujuan yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan untuk
Pencatatan Obligasi dan      pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI bermeterai cukup
Sukuk Mudharabah             tertanggal 21 Juni 2021 No. S-04228/BEI.PP1/06-2021.
Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Obligasi               Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No.
                             46 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk                  Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Mudharabah                   Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                             Tahap II Tahun 2022 No. 49 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan
                             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Perwaliamanatan              Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi                     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 44 tanggal 23
                             Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                             Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian            :      Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Perwaliamanatan Sukuk        Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah                   Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No.
                             47 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif       :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                             Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan
                             dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
                             undangan yang berlaku.
Pernyataan Penawaran :       Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Umum Berkelanjutan           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Obligasi                     II Hutama Karya No. 41 tanggal 27 Mei 2021 sebagaimana diubah
                             berdasarkan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                             Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya No. 56 tanggal 22 Juni 2021
                             dan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan II Hutama Karya No. 24 tanggal 18 Agustus 2021 dan
                             Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan II Hutama Karya No. 53 tanggal 27 Agustus 2021 yang
                             seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                             SH., Notaris di Jakarta.




                                                xi
Page 14
Pernyataan Penawaran :     Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat
Umum Berkelanjutan         dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Mudharabah           Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 44 tanggal 27 Mei 2021
                           sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan Penawaran
                           Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                           No. 59 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Pernyataan Penawaran
                           Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                           No. 28 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum II Pernyataan Penawaran
                           Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                           No. 56 tanggal 27 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                           Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Pernyataan Pendaftaran :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                           ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan
                           dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen
                           yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan
                           Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
                           tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                           persyaratan OJK.
Perseroan              :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
                           adalah PT Hutama Karya (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat
                           di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                           berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak        :   Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                           keuangan Perseroan.
Perusahaan Asosiasi    :   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
                           signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
                           bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
                           kebijakan finansial dan operasional investee.
Perusahaan Efek        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                           Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.
Pihak Berelasi         :   Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
                           dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya

                           a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika
                              orang tersebut:
                              - memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
                                 pelapor;
                              - memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
                              - personal manajemen manajemen kunci entitas entitas pelapor
                                 atau entitas induk entitas pelapor

                           b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
                              - Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
                                 yang sama.
                              - Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
                                 bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
                                 yang merupakan anggota suatu suatu kelompok usaha dimana
                                 entitas lain tersebut adalah anggotanya kelompok usaha, dimana
                                 entitas lain tersebut adalah anggotanya.
                              - Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
                                 yang sama.




                                              xii
Page 15
                                 -   Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
                                     entitas yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas ketiga.
                                 -   Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
                                     imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
                                     terkait dengan entitas pelapor.
                                 -   Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
                                     yang diidentifikasi dalam butir (a).
                                 -   Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
                                     signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
                                     entitas (atau entitas induk dari entitas).
Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah
                             pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin
                             secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan
                             sebagai berikut:

                             -   Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,-
                                 (delapan puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                 sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                                 waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                             -   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp176.500.000.000,-
                                 (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                 tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
                                 per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal
                                 Emisi; dan
                             -   Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp742.500.000.000,-
                                 (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                 tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                                 per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun setelah Tanggal
                                 Emisi.

                             Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
                             dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                             sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prinsip Syariah di Pasar :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Modal                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                             sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas
                             Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan Otoritas
                             Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah
                             Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
                             dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
                             diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                             perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                             Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RUPO                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSU                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan:       Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                             dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
                             Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.


                                                 xiii
Page 16
Satuan Perdagangan    :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                          diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                          kelipatannya.
Seri Obligasi         :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
                          a. Obligasi Seri A sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu
                             miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                             Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
                             secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                             dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
                             Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                          b. Obligasi Seri B sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh
                             enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima)
                             Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                             akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                             (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
                             Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
                          c. Obligasi Seri C sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat
                             puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh)
                             Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut
                             akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                             (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal
                             Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
                          Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
                          sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memperhatikan ketentuan dalam
                          subbab Syarat-Syarat Obligasi.
Seri Sukuk Mudharabah :   Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
                          -   Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus
                              tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                              Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara
                              penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                              jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran
                              Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus
                              lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
                              5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan Pembayaran Kembali Dana
                              Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                              atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                              Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                              Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh
                              sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                              jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan Pembayaran
                              Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                              jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran
                              Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
                          Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                          berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                          Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memperhatikan
                          ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.


                                                xiv
Page 17
Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi                   KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Sukuk :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
                           penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                           atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                           Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah       :   Berarti ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
                           Tahun 2022” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan akad
                           Mudharabah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi
                           oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
                           Mudharabah Berkelanjutan Tahap II, yang mewajibkan Perseroan
                           membayar pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran kembali
                           Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan jangka
                           waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Mudharabah dibuktikan
                           dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dalam jumlah sebesar
                           Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang dijamin
                           dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) berjangka waktu 3
                           (tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Jumlah
                           mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
                           akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                           yang secara keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun
                           Rupiah). Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
                           dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Tanggal Distribusi     :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi
                           dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                           setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi          :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang merupakan
                           tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pelunasan      :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar
Pokok Obligasi             oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dimana
                           tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri B
                           di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029 dan
                           dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Dana Sukuk Mudharabah yang wajib
Kembali Dana Sukuk         dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, di
                           mana tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri
                           B di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029 dan
                           dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang
                           disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                           Rekening Perseroan (in good funds) yaitu di tanggal 12 Januari 2022
                           berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                           Sukuk Mudharabah.




                                                xv
Page 18
Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dimana
Bunga Obligasi              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama di tanggal 12 April 2022
                            dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir di jatuh tempo masing-
                            masing Seri Obligasi yaitu untuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Seri
                            B di tanggal 12 Januari 2027 dan Seri C di tanggal 12 Januari 2029,
                            berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan
                            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                            namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                            Pembayaran dimana Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                            pertama dilakukan pada tanggal 12 April 2022 dan Tanggal Pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil terakhir sesuai dengan jatuh tempo masing-
                            masing Sukuk yaitu Sukuk Seri A di tanggal 12 Januari 2025, Sukuk Seri
                            B di tanggal 12 Januari 2027 dan Sukuk Seri C di tanggal 12 Januari 2029
                            dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan      :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                            yaitu tanggal 10 Januari 2022.
Tim Ahli Syariah        :   Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
                            bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
                            diterbitkan oleh Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari
                            Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-048/DSN-
                            MUI/I/2020 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah tanggal
                            28-01-2020.
Undang-Undang Pasar     :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM             Pasar Modal.
UUPT                    :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                            tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                            106 Tahun 2007, Tambahan No. 3608.
Wali Amanat             :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini
                            adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
                            yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat
                            tertanggal 04-01-2016, Nomor: 1/PM.2/STTD-WA/2016 yang dikeluarkan
                            oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkedudukan di Jakarta.

DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

“EPC Energy”            : EPC Energy Singapore Pte. Ltd
“HAKAASTON”             : PT HAKAASTON
“HAMAWAS”               : PT Hutama Marga Waskita
“HK Realtindo”          : PT HK Realtindo
“HKI”                   : PT Hutama Karya Infrastruktur
“BS”                    : PT Bhirawa Steel
“NPP”                   : PT Nusa Pratama Properti
“Petronesia”            : PT Petronesia Benimel
“SIS”                   : PT Semen Indogreen Sentosa




                                               xvi
Page 19
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

PT Hutama Karya (Persero) (“Perseroan”), dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan
nama Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun
1961, yang telah diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja
berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub
dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang
keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita
Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya
(Persero) No.49 tanggal 7 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan No.1 tanggal 7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak,
S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya
No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009
(“Akta No. 49/2008”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal
5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan
No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021 (Akta No. 9/2021)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal
1 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober
2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 1 Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 26 November 2021 (Akta No. 01/2021).


                                                xvii
Page 20
2.   Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021 juncto Akta No. 01/2021, adalah sebagai
berikut:

                                                         Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                Keterangan
                                             Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                      110.400.000          110.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                         33.808.000          33.808.000.000.000,-        100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        33.808.000          33.808.000.000.000,-        100
Saham dalam portepel                              76.592.000          76.592.000.000.000,-         -

3.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 09/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi,
pengusahaan jalan tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri,
perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi,
teknologi informasi, pengembang dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber
daya Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti, real
estat, penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.

Prospek Usaha

Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan
sejumlah target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh
secara berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur
akan menjadi peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini
Perseroan memiliki penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya
mengenai pelaksanaan konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri
diperkirakan akan berlangsung hingga 2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas
JTTS adalah 40 tahun.

Perusahaan melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan terkait dengan adanya potensi
slowing down pengerjaaan proyek-proyek yang digarap perusahaan. Namun, dengan adanya Instruksi
Menteri PUPR (Inmen) No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PT Hutama Karya (Persero)
memastikan bahwa proyek-proyek khususnya Jalan Tol Trans Sumatera akan tetap berjalan.




                                                  xviii
Page 21
4.   Perusahaan Anak

Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang
secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.

                                                                                                   Kontribusi
                                                                                                  Pendapatan
                                                                                                    Terhadap
    Nama                                Tahun       Status                Kegiatan Persentase
                 Kegiatan Usaha                                 Kedudukan                         Pendapatan
 Perusahaan                            Pendirian    Operasi               Komersial Kepemilikan
                                                                                                  Konsolidasi
                                                                                                Setelah Eliminasi
                                                                                                  Konsolidasi
Kepemilikan Langsung
                Property Developer
                (High Rise Building,
 HK Realtindo                            2010      Beroperasi     Jakarta    2010      99,75%          0,85%
                 Landed House) &
                Recurring Business
               Penyediaan asphalt
               hotmix, serta produk
                 beton diantaranya
                  beton ready mix,
HAKAASTON                                2010      Beroperasi     Jakarta    2011      99,75%          0,46%
                 beton precast dan
                 bidang usaha lain
                memproduksi kimia
                     konstruksi.
               Jasa konstruksi jalan
     HKI                                 2010      Beroperasi     Jakarta    2011      99,75%          0,00%
                    dan jembatan
               Pengusahaan Jalan
                   Tol Ruas Kuala
  HAMAWAS                                2017      Beroperasi     Jakarta    2017      94,08%          0,00%
                 Tanjung – Tebing
                  Tinggi – Parapat
               General Contractors
 EPC Energy                              2019      Beroperasi   Singapura    2019     100,00%          0.00%
                   (Non-Building)
Kepemilikan tidak langsung
     BS1)            Manufaktur          1973      Beroperasi    Surabaya    1974      65,00%          2,93%
    NPP2)              Properti          2008      Beroperasi     Jakarta    2008      90,00%          0,23%
 Petronesia3)     Jasa Konstruksi        2005      Beroperasi     Jakarta    2005      57,00%          0,96%
    SIS4)          Batching Plant        2012      Beroperasi    Surabaya    2012      85,00%          0,17%

Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.


5.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

Nama Obligasi                   : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”).
Target dana Penawaran   : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi           : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) yang dijamin dengan
                                  Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan dicatatkan di Bursa
                                  efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang terdiri dari:
                                  a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp81.000.000.000,-
                                      (delapan puluh satu miliar Rupiah);
                                  b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp176.500.000.000,-
                                      (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah); dan
                                  c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp742.500.000.000,-
                                      (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah).



                                                          xix
Page 22
Jangka Waktu             : -        Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                    12 Januari 2025;
                             -      Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                    12 Januari 2027;
                             -      Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                    12 Januari 2029;
Tingkat Bunga            : -        Seri A: 6,50% (enam koma lima nol persen);
                           -        Seri B: 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen); dan
                           -        Seri C: 8,25% (delapan koma dua lima persen)
Harga Penawaran          : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Hasil Pemeringkatan      :   id
                                  A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                           dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                           barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                           dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
                           ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
                           Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
                           tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                           yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                           Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                           yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang : Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
                            Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                            kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
                            ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                            secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                            yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                            Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
Pelunasan Obligasi         ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund)             emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                           Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy   : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
back)                      Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                           untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                           Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                           kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
                           disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
dan Kewajiban-kewajiban kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
Perseroan (covenants)   diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.
Wali Amanat              : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.




                                                    xx
Page 23
6.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah

Nama Sukuk Mudharabah :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
                          (“Sukuk Mudharabah”)
Target dana Penawaran :   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Dana Sukuk     :   Sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) yang
Mudharabah                dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan
                          dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang terdiri dari:

                          a. Sukuk Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp138.250.000.000,-
                             (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah);
                          b. Sukuk Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp105.260.000.000,-
                             (seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah); dan
                          c. Sukuk Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp69.490.000.000,-
                             (enam puuh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu          :   -   Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                              12 Januari 2025;
                          -   Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                              12 Januari 2027;
                          -   Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                              12 Januari 2029;
Nisbah                :   -   Seri A : Besarnya Nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat
                              satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                              bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per
                              tahun.
                          -   Seri B : Besarnya Nisbah adalah 72,02% (tujuh dua koma nol dua
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                              hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                              tahun.
                          -   Seri C : Besarnya Nisbah adalah 76,67% (tujuh enam koma enam
                              tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                              bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                              per tahun.
Harga Penawaran       :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Satuan Perdagangan    :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan :   Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pembayaran Pendapatan :   Triwulanan.
Bagi Hasil
Hasil Pemeringkatan   :   idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan               :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                          namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                          bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                          yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                          1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
                          Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
                          dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku.




                                             xxi
Page 24
Hak Senioritas               :     Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
Atas Utang                         dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana              :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Pembayaran Kembali                 Dana Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Dana Sukuk (Sinking                penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
Fund)                              dana emisi.
Pembelian Kembali            :     Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya
                                   maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                                   Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                   pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat
                                   dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                   (buy back) Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila
                                   hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                   Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan
                                   oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut
                                   terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana
                                   pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan
                                   kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                   pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di
                                   surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan
                                   setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
                                   Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
                                   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                                   paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
                                   untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Mudharabah dimulai.
                                   Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam
                                   Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat                  :     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

7.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi

                                             Total Emisi   Jangka     Tingkat Suku                       Jumlah Terutang
         Nama Obligasi               Seri                                              Jatuh Tempo
                                              (Rp juta)    Waktu       Bunga (%)                            (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
                                      -      1.000.000     10 tahun       8,55       21 Desember 2026       1.000.000
Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
                                      -      1.968.000     10 tahun       8,01          7 Juni 2027         1.968.000
Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
                                    Seri A   1.165.000     5 tahun        7,80       26 September 2022      1.165.000
Karya Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama
                                    Seri B   2.367.000     10 tahun       8,40       26 September 2022      2.367.000
Karya Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                    Seri A     33.500      3 tahun        8,25       7 September 2024        33.500
Karya Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                    Seri B    185.550      5 tahun        8,55       7 September 2026        185.550
Karya Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                    Seri C    780.950      10 tahun       9,30       7 September 2028        780.950
Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                    Seri A     16.500      3 tahun        8,25       7 September 2024        16.500
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                    Seri B     64.450      5 tahun        8,55       7 September 2026        64.450
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                    Seri C    419.050      10 tahun       9,30       7 September 2028        419.050
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
                                               Jumlah                                                       8.000.000

Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebesar Rp8.000.000 juta Rupiah.


                                                           xxii
Page 25
8.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, seluruhnya atau
100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman
Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini,
seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman
existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal. Rincian mengenai
rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

9.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan
dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 (tidak diaudit dan tidak direviu).

Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan
laporan auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan
konsolidasian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020 dan 2019 serta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal
tentang ketidakpastian usaha Perseroan di masa depan.

KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur
apapun terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Juni 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus
mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi
keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri
untuk memahami informasi keuangan ini yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun
oleh auditor independen.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     30 Juni*                        31 Desember
                           Uraian
                                                       2021                    2020                   2019
 Jumlah Aset                                            110.526.963             110.989.762             91.647.693
 Jumlah Liabilitas                                       79.933.476              79.190.300             68.689.084
 Jumlah Ekuitas                                          30.593.487              31.799.462             22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                 xxiii
Page 26
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30 Juni*                           31 Desember
                           Uraian
                                                               2021                2020              2020           2019
 Jumlah Pendapatan                                              7.921.891           7.979.985       21.642.841     26.391.551
 Jumlah Beban Pokok Pendapatan                                (6.678.435)         (7.150.340)     (19.776.709)   (22.744.458)
 (Rugi)/Laba tahun berjalan                                   (1.206.058)           (974.951)      (2.060.793)      2.022.594
 Jumlah (rugi)/laba Komprehensif Tahun Berjalan               (1.205.975)           (974.951)      (1.815.610)      1.842.680
 (Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian                       (44.788)            (59.078)        (121.549)       241.590
 (Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                30 Juni*                          31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                  2021                     2020                  2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                               (0,73)                   (17,99)                (1,33)
Laba Usaha                                                           16.260,40                   (100,59)                 13,02
Laba Tahun Berjalan                                                     (23,70)                  (201,89)               (11,15)
Aset                                                                     (0,42)                     21,10                 42,02
Liabilitas                                                                 0,94                     15,29                 27,40
Ekuitas                                                                  (3,79)                     38,51               116,27

Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1)                                          (1,09)                    (1,86)                  2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2)                                        (3,94)                    (6,48)                  8,81
Imbalan Investasi                                                          1,47                      2,10                  6,22
Margin Laba Bersih                                                      (15,22)                    (9,52)                  7,66
Margin Laba Usaha                                                         11,20                    (0,08)                10,86
Margin Laba Kotor                                                         15,70                      8,62                13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan                                              (0,73)                   (17,99)                (1,33)

Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas                                                                 28,31                     44,04                39,08
Rasio Cepat                                                               34,55                     50,34                49,70
Rasio Lancar                                                              76,16                     94,07               103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    22,24                     23,71                42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset                                               6,16                      6,79                10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset                                 72,32                     71,35                74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas                                  261,28                     249,03               299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset                                   29,57                     29,77                23,02
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) (16)                                     0,72                      0,83                 4,79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) (17)                                0,42                      0,60                 2,14
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA                                      (21,91)                  (173,20)                42,59

Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari)                                                     54                        66                   74
Perputaran Aset (x)                                                        0,08                      0,23                 0,44
Perputaran Persediaan (hari)                                              52,30                     77,68                61,87
Working Capital Cycle (hari)                                           (300,06)                   (87,81)                35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu

Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Juni 2021) berjalan dengan total aset
(2) Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Juni 2021) berjalan dengan
     total ekuitas




                                                            xxiv
Page 27
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5
(dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity
ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.

Persyaratan rasio tersebut terpenuhi ditunjukkan dari posisi per Juni Tahun 2021 sebesar 1,64 kali.

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit dengan PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk
Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage di atas 100%;
b. Current Ratio minimal di atas 100%;
c. Debt to Equity Ratio di bawah 500%;

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada Perseroan:

1.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam   Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                  30 Juni 2021*
                 Current Ratio                              ≥1,00                             0,81
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                ≤4,00                             1,64
            Debt Service Coverage                           ≥1,00                             0,34

2.     PT Bank Syariah Indonesia Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam   Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                  30 Juni 2021*
                 Current Ratio                              ≥100%                             77%
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                ≤400%                             22%
            Debt Service Coverage                           ≥120%                             34%

3.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam   Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                  30 Juni 2021*
                 Current Ratio                              ≥100%                              68%
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                ≤300%                             164%
            Debt Service Coverage                           ≥100%                              34%
               EBITDA/Interest                              ≥200%                              72%

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Realtindo:

1.     Medium Term Notes

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam   Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                  30 Juni 2021*
                Current Ratio                               >1,00                             1,94
             Debt to Equity Ratio                           <5,00                             5,45
            Debt Service Coverage                           >1,00                             0,01




                                                           xxv
Page 28
2.     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                    Tingkat Persyaratan Rasio da-   Rasio Keuangan Perseroan pada
       Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                        lam Perjanjian Kredit                30 Juni 2021*
               Debt to Equity Ratio                            <500%                             545%
              Debt Service Coverage                            >100%                              1%
     Ratio Modal Disetor terhadap Total Hutang                  >10%                             598%
             Menjaga Ekuitas Positif                                                         Rp9.193 Juta

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT Hakaaston:

1.     Medium Term Notes

                                                 Tingkat Persyaratan Rasio dalam    Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                         Perjanjian Kredit                   30 Juni 2021*
                 Current Ratio                                 >1,00                             0,82
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                   <3,50                             1,01
            Debt Service Coverage                              >1,00                             0,42
               Days Receivable                               150 Days                           101,56

2.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                                 Tingkat Persyaratan Rasio dalam    Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                         Perjanjian Kredit                   30 Juni 2021*
                Current Ratio                                 >1,00                              0,82
             Debt to Equity Ratio                             <5,00                              3,31
            Debt Service Coverage                             >1,00                              0,42

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Infrastruktur:

1.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                                 Tingkat Persyaratan Rasio dalam    Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                         Perjanjian Kredit                   30 Juni 2021
                Current Ratio                                 ≥1,00                              1,15
             Debt to Equity Ratio                             ≤5,00                              4,78
            Debt Service Coverage                             ≥1,00                              5,70

2.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                                 Tingkat Persyaratan Rasio dalam    Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                         Perjanjian Kredit                   30 Juni 2021
                Current Ratio                                 ≥1,00                              1,15
             Debt to Equity Ratio                             ≤5,00                              4,78
            Debt Service Coverage                             ≥1,00                              5,70

Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.




                                                             xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM




                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                                         (Badan Usaha Milik Negara)
                       Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia

                Kegiatan Usaha Utama                              Kantor Pusat dan Divisi
      Industri konstruksi, pengusahaan jalan tol,                           HK Tower
   layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
 jasa konstruksi, pengembangan properti, real estat,              Telepon: (+6221) 8193708
   penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.                  Faksimili: (+6221) 8196107
                                                                   www.hutamakarya.com
                                                     Email: investor.relations@hutamakarya.com; pthk@
                                                                       hutamakarya.com

       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                (”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                               DAN
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
                                             RUPIAH)
                           (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
        DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH)
                                               DAN
          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
   Dalam rangka Penawaran umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
  DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
         dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam
         miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
         per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B
         secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh
         dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
         persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
         Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 12 Januari 2029.




                                                         1
Page 30
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12
April 2022. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                        DAN
        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP313.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA BELAS MILIAR RUPIAH)
                              (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga)
seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu
sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga
         puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya
         nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
         Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus
         lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
         adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
         Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,- (enam puluh
         sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
         adalah 76,67% (tujuh puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
         Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2029.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022.

   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                       (“BEI”)

         Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                               PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                idA (Single A)
    Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                               PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                        idA(sy) (Single A Syariah)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN
 PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA SEHUBUNGAN DENGAN
 KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN PASCA PANDEMI COVID-19 DAN PENGARUH PEMULIHAN
 PEREKONOMIAN SECARA GLOBAL.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH
 TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                       2
Page 31
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
     paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2)   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
     yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
   DITAWARKAN

OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan Jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu trilun Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima)
tahun, dan 7 (tahun) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi ini
dibayarkan setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022, sedangkan pembayaran Bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 12 Januari 2025 untuk Seri A, 12 Januari 2027
untuk Seri B, dan 12 Januari 2029 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.




                                                    3
Page 32
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) untuk Seri A, 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) untuk Seri B, dan 8,25% (delapan koma dua lima persen) untuk Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan
persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

  Bunga Ke               Seri A                           Seri B                      Seri C
      1              12 April 2022                    12 April 2022               12 April 2022
      2               12 Juli 2022                     12 Juli 2022                12 Juli 2022
      3             12 Oktober 2022                  12 Oktober 2022             12 Oktober 2022
      4             12 Januari 2022                  12 Januari 2022             12 Januari 2022
      5              12 April 2023                    12 April 2023               12 April 2023
      6               12 Juli 2023                     12 Juli 2023                12 Juli 2023
      7             12 Oktober 2023                  12 Oktober 2023             12 Oktober 2023
      8             12 Januari 2024                  12 Januari 2024             12 Januari 2024
      9              12 April 2024                    12 April 2024               12 April 2024
     10               12 Juli 2024                     12 Juli 2024                12 Juli 2024
     11             12 Oktober 2024                  12 Oktober 2024             12 Oktober 2024
     12             12 Januari 2025                  12 Januari 2025             12 Januari 2025
     13                                               12 April 2025               12 April 2025
     14                                                12 Juli 2025                12 Juli 2025
     15                                              12 Oktober 2025             12 Oktober 2025
     16                                              12 Januari 2026             12 Januari 2026
     17                                               12 April 2026               12 April 2026
     18                                                12 Juli 2026                12 Juli 2026
     19                                              12 Oktober 2026             12 Oktober 2026
     20                                              12 Januari 2027             12 Januari 2027
     21                                                                           12 April 2027
     22                                                                            12 Juli 2027
     23                                                                          12 Oktober 2027
     24                                                                          12 Januari 2028
     25                                                                           12 April 2028
     26                                                                            12 Juli 2028
     27                                                                          12 Oktober 2028
     28                                                                          12 Januari 2029



                                                     4
Page 33
PERHITUNGAN BUNGA

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

-   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
    berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
    lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
-   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
    bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
-   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran
    untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
-   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
    Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
    tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
    memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
    kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

-   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
-   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
-   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
    Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
    tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
    memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
    kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.




                                                 5
Page 34
HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-06-2021 (tiga puluh Juni tahun
dua ribu dua puluh satu) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
         atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
         dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-utang antara Perseroan oleh salah
         satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
         maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
         berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
         yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
         kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
         ekuitas Perseroan; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
         ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
     e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:

     a.   Butir 1 huruf a di atas ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.   Butir 1 huruf c dan e di atas ini, (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3
          angka 18 sampai dengan Pasal 6.3 angka 21 Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c.   Butir 1 huruf b di atas ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
          umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
          dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;


                                                   6
Page 35
          maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
          Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
          berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
          dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-
          langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
          Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
          dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
          Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
          penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
          yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     d.   Butir 1 huruf d dan Butir 1 huruf e diatas, (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal
          6.3 angka 18 sampai dengan 6.3 angka 21 Perjanjian Perwaliamanatan), maka Wali Amanat
          berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
          mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
          Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
          hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
    Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi.
9. Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
    a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi (buy back);
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
    oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai
    penawaran jual Obligasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
    penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.




                                                   7
Page 36
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari       jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
         Tanggal Penjatahan
    ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan kecuali
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
    iii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
    paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    i.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
         hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
         dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh
    persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
    karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud angka 7 dan 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, paling sedikit melalui:
    i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
               bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan;
         b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
               berperedaran nasional;
    ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
               bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
21. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
    i. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.




                                                   8
Page 37
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
     Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
     tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
     pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling
     lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
     atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan. yang dihitung berdasarkan jumlah
     hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
     Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
     1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
     Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR
     dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
     Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh
     KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat.
5.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan;
           atau
     b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat
           Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang
           berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                   9
Page 38
SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
         merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
         Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah
         dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
         bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
         Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
         Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2.   Pendaftaran Obligasi di KSEI:
     a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
         yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang
         Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
     b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
         melalui Pemegang Rekening.
3.   Penarikan Obligasi:
     Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
     dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
     pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4.   Pengalihan Obligasi:
     Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
     Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
     Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
     Obligasi.
5.   Sanksi:
     Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan di bawah ini
     maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain
     apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
     atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar
     oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi. yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6.   Lain-lain:
     a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban
         Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
     b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
         Pemegang Obligasi.
     c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
         untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
         sebagai Pemegang Obligasi.
     d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
         peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
         pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
         Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya
         kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
         Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.


                                                  10
Page 39
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
    sebagai berikut :
    a) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
         ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
         Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
         Pemerintah Indonesia.
    b) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau
         keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
    c) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak
         lain kepada Pengadilan Niaga.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pembatasan dan Kewajiban angka
    1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         permintaan data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
    a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
    b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
         pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
         good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
         tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar secara
         proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Jumlah
         Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
         dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan
         bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
         (tiga puluh) Hari sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
         dilunasi.
    d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
         praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
    e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
         akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
         dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                11
Page 40
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu waktu diminta oleh
   Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
   lain-lain.
g) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h) Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap
   laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai
   kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
   berhubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-
   nya sebagai berikut:
   -    Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
        lebih dari 2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1 (satu)};
   -    Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
        beban bunga diluar utang yang dijamin oleh Pemerintah.
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
   i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
        aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal
        modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam
        waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan
        kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
        Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
        Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
        laporan keuangan tahunan Perseroan.
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
        ke Otoritas Jasa Keuangan; atau :
        -     Paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
              tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
        -     Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
              tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
        -     Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan,
              jika disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
j) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga
   kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
   Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
   pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
   perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Obligasi.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
   jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi
   yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
   pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
   dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
   memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
   sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan
   dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika
   diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
   pemeringkatan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada
              Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
              setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.




                                            12
Page 41
    ii.  Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
         Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman
         (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
         berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
         b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
    i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
         menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
         mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
         paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
         mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a) peringkat baru; dan
         b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
    ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
         tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
    i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
         sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
         POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
         Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
    ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
         Umum Berkelanjutan sepanjang:
         a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
         b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
              Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
    i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
         dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
         butir s angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
         pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
         paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
    ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
         peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
         paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
         ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
    atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila
    ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
    mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap
    segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
    bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh)
    Hari Kerja jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
    i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
         Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
         dengan memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
    ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau
         buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
         Perusahaan Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
         dan pelunasan Obligasi ini




                                        13
Page 42
    iii.  Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak dan diikuti
          dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak selama Perseroan dan Perusahaan Anak belum menjadi perusahaan publik
          setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan.
    iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/
          atau Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
    v. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang
          menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif
          terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk
          melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perusahaan Anak atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perusahaan Anak kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          -     Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
                dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
                perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah
                kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
                dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
    vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada
          pihak lain, kecuali :
          1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama
                Perseroan. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan ini adalah Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol,
                Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro industri,
                Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan kemampuan
                di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan
                Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
          2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                dan/atau privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
                Indonesia.
          3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
    vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
          terkonsolidasi dengan nilai melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali
          bila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama
          atau transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/
          atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan persyaratan
          yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
          lazim;
    viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham
          pada pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali
          dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau
          sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
          pembangunan fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan
          dari Pemerintah Republik Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan
          yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan
          Anak Perusahaan.
    ix. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang
          mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat.




                                        14
Page 43
         17. Menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu)
             bulan sebelum tanggal pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, surat mengenai
             kesanggupan Perseroan dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran
             Bunga dan/atau Pokok Obligasi.
         18. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang
             sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
         19. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
             tetap (in kracht).
         20. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak
             menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta
             kekayaan Perseroan atau tidak mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan
             untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
             material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
         21. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
             tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak
             ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
             Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam
         Perjanjian Perwaliamanaatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK/04/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran
         waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
         untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK/04/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
         undangan.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
     atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
         dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
         dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
         diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
         dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; dan
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

                                                 15
Page 44
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan
     OJK. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5.   Tata Cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
          Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
          Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
          dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
6.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
          kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
                penyertaan modal Pemerintah).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai
                maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
                yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).


                                                   16
Page 45
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai
           maka wajib diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah)
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
           yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
b.   bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
c.   bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
     kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
           Pemerintah).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).




                                               17
Page 46
7.  RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
    diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
    a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
    b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua.
    c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
         yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
         jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah).
    d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO ketiga.
    e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
         yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
    f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
         diadakan RUPO yang keempat.
    g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
         kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
         permohonan Wali Amanat.
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 4 di atas.
8. Biaya penyerlenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
    RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
    ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
    memperoleh persetujuan RUPO.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.


                                                  18
Page 47
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                   PERSEROAN                                     WALI AMANAT
             PT Hutama Karya (Persero)              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                                                                   Banten Tbk
                         HK Tower
              Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8.                    Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
       Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia                Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
                Telepon: (+6221) 8193708                         Kel. Karet, Kec. Setiabudi
                Faksimili: (+6221) 8196107                         Jakarta Selatan 12920
                Up. Sekretaris Perusahaan                   Telepon : (021) 5228737 ext 101
      Email : investor.relations@hutamakarya.com                 Faksimili : (021) 5228738
                                                                     Up. Divisi Treasury
                                                            Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                          Email : trustee_custody@bankbjb.co.id

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
       perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
       perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
       tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
       maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
       persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
       perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
       dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
       terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk Mudharabah”)




                                                   19
Page 48
JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan
total Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas
miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu
sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp138.250.000.000,-
         (seratus tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma empat satu
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
         6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
         adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2025.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.260.000.000,-
         (seratus lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol dua persen)
         dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75%
         (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
         (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
         Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 12 Januari 2027.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp69.490.000.000,-
         (enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh enam
         koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
         sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
         (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu
         tanggal 12 Januari 2029.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 12 April 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30
(tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.




                                                 20
Page 49
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 12 Jumadil
Awal 1443 H atau tanggal 16 Desember 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
1. Perseroan (mudharib) menerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
    II Tahun 2022 dan pada saat yang bersamaan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al- mal)
    menyerahkan sejumlah dana sebesar Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al‐mal) kepada Perseroan.
2. Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
    bertentangan dengan prinsip Syariah, dengan Aset yang menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah
    kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3. Dari kegiatan usaha dimaksud, Perseroan menghasilkan pendapatan.
4. Pendapatan Perseroan (secara proporsional) setelah dikurangi beban pokok pendapatan yaitu laba
    botor sebagai “Pendapatan yang Dibagihasilkan” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai
    dengan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah akan
    mendapatkan “Pendapatan Bagi Hasil”.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan membayar kembali kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
    sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18, Perseroan menyatakan
bahwa:

1.   Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 12 Jumadil
     Awal 1443 H atau tanggal 16 Desember 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian yang
     dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
     Karya Tahap II Tahun 2022 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
     Majelis Ulama Indonesia.
2.   Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, akad, dan cara
     pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar
     Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan
     Induk pada Divisi Sipil Umum.


                                                 21
Page 50
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
     jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada
Divisi Sipil Umum.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat) yang
    merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk
    Mudharabah (ra’s al-mal) sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah) dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
         dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3. Shahib al-mal setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Mudharib untuk dikelola
    dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib
    dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib
    yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima
    Pendapatan Bagi Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan
    kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.
5. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian
    Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan
    mengelola kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya
    tujuan penggunaan Dana Sukuk Mudharabah
6. Jangka waktu Akad Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagai
    berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
    terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
    Akad Mudharabah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
    dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.
7. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara
    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
8. Nisbah Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah dan Mudharib dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 60,41% dan Nisbah
         Mudharib 10,59%;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 72,02% dan Nisbah
         Mudharib 10,62%; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 76,67% dan Nisbah
         Mudharib 10,63%.
    Perubahan Nisbah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan
    ketentuan yang berlaku.
9. Kegiatan Usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa seluruh kegiatan usaha induk
    Mudharib pada Divisi Sipil Umum.




                                                 22
Page 51
10. Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami penurunan sebesar
    jumlah yang ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan
    sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan
    Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
11. Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan
    sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-
    Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan
    melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai
    dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak
    Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
    pada tanggal 7 April 2022, sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah
    a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal 12 Januari 2025;
    b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal 12 Januari 2027; dan
    c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal 12 Januari 2029;
    yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
13. Mudharib berjanji dan dengan ini akan mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib
    al-mal seluruh jumlah Dana Sukuk dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak
    Shahib al-Mal sampai dengan lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil, menurut jadwal pembayaran
    sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan Pemindahbukuan Sukuk adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan Perdagangan Sukuk di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 60,41% (enam puluh koma empat
satu persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,50% (enam koma lima nol persen) untuk
Seri A.




                                                23
Page 52
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,93% (sepuluh koma sembilan tiga persen).

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 72,02% (tujuh puluh dua koma nol
dua persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 10,62% (sepuluh koma enam dua persen)
untuk Seri B.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,90% (sepuluh koma sembilan nol persen).

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C adalah sebesar 76,67% (tujuh puluh enam koma enam
tujuh persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha
Perseroan induk pada Divisi Sipil Umum.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
penurunan, maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 10,63% (sepuluh koma enam tiga persen)
untuk Seri C.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami
peningkatan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C dengan suka rela memberikan sebagian
porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C sesuai dengan batas nilai
maksimal 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen).

Nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali
disepakati oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroanuntuk dilakukan perubahan sesuai
syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang
dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para
pihak dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

HAK SENIORITAS

Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk adalah pari-
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.

Perseroan tidak mempunyai utang senioritas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten per
tanggal 31 Desember 2020 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.




                                              24
Page 53
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 12 April 2022 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Pembayaran Pendapatan
                                  Seri A                    Seri B                     Seri C
      Bagi Hasil
           1                          12 April 2022               12 April 2022            12 April 2022
           2                           12 Juli 2022                12 Juli 2022             12 Juli 2022
           3                      12 Oktober 2022              12 Oktober 2022          12 Oktober 2022
           4                       12 Januari 2022             12 Januari 2022          12 Januari 2022
           5                          12 April 2023               12 April 2023            12 April 2023
           6                           12 Juli 2023                12 Juli 2023             12 Juli 2023
           7                      12 Oktober 2023              12 Oktober 2023          12 Oktober 2023
           8                       12 Januari 2024             12 Januari 2024          12 Januari 2024
           9                          12 April 2024               12 April 2024            12 April 2024
          10                           12 Juli 2024                12 Juli 2024             12 Juli 2024
          11                      12 Oktober 2024              12 Oktober 2024          12 Oktober 2024
          12                       12 Januari 2025             12 Januari 2025          12 Januari 2025
          13                                                      12 April 2025            12 April 2025
          14                                                       12 Juli 2025             12 Juli 2025
          15                                                   12 Oktober 2025          12 Oktober 2025
          16                                                   12 Januari 2026          12 Januari 2026
          17                                                      12 April 2026            12 April 2026
          18                                                       12 Juli 2026             12 Juli 2026
          19                                                   12 Oktober 2026          12 Oktober 2026
          20                                                   12 Januari 2027          12 Januari 2027
          21                                                                               12 April 2027
          22                                                                                12 Juli 2027
          23                                                                            12 Oktober 2027
          24                                                                            12 Januari 2028
          25                                                                               12 April 2028
          26                                                                                12 Juli 2028
          27                                                                            12 Oktober 2028
          28                                                                            12 Januari 2029

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi
Sukuk Mudharabah Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung
sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang bersangkutan.




                                                      25
Page 54
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/
atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada
Hari Bursa berikutnya.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

KELALAIAN PERSEROAN

1.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
         atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
         dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
         sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
         satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
         maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
         berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
         yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
         kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
         ekuitas Perseroan; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
         ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
     e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan.

1.2. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1.1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Butir 1.1 huruf c dan d (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan angka 18 sampai dengan
         angka 21 pada Kewajiban-kewajiban) diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
         dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;



                                                26
Page 55
     c.   Butir 1.1 huruf b diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
          90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
          maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
          Pemegang Sukuk dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
          sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
          memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak
          dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
          untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
          dengan Sukuk.
          Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Sukuk sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat
          dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
          Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
          penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
          yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     d.   Butir 1.1 huruf d dan e yaitu (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan angka 18 sampai
          dengan angka 21 pada Kewajiban-kewajiban dibawah), maka Wali Amanat berhak maka Wali
          Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
          dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk
          itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam
          hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
     dijual kembali dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6.   Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
     kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
     Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk tersebut.
8.   Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk.
9.   Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka 8 paling sedikit memuat informasi:
     i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
     vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.


                                                  27
Page 56
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    pihak yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Sukuk melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka (8) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk yang beredar (outstanding) dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan
         (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
    iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir
         Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada
    Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu
    paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan Sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Sukuk dan/atau Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk dan/atau
    Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Emiten mengakibatkan:
    i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
         yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, meliputi
         hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
         lain dari Sukuk yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh
    persetujuan RUPSU.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
    karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka
    8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai, paling sedikit melalui
    a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
         1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
              bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional.
    b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
              bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
21. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit:
    a. jumlah Sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
         dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk.




                                                 28
Page 57
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
     bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan
     Kewajiban yang besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian
     Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai
     dengan tanggal pembayaran efektif.
3.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali
     (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda
     yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI
     yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat,
     dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh
     KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan
     Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
     sebagai berikut:
     a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat. memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
          suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
          Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
          dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
          menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
     d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau
          Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah
          Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
          memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
     e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
          Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan
          ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;




                                                  29
Page 58
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek di tempat dimana Sukuk dicatatkan:

1.1. RUPSU diadakan untuk tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
           mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil,
           perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan ketentuan
           lain dalam Perjanjian Perwaliamanaatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
           POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
           suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
           termasuk tetapi dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
           kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
           20/POJK.04/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
           tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat
     diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi
           (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
           kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
           memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh
           melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan
           ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh
           KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
           pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
           persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan.
     c. Wali Amanat.
     d. OJK
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat dari Pemegang Sukuk, Perseroan, dan Otoritas Jasa
     Keuangan. tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah
     atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara
     tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas
     Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.

1.4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
          Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.


                                                 30
Page 59
     c.   Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
          Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU
          sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara
          lain :
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          2) agenda RUPSU;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e.   RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.

1.5. Tata Cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
     b. Sukuk yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
          Pemegang Sukuk yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
          Sukuk dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat.
     f.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU
          tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut sebagaimana
          dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU.

1.6. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
                penyertaan modal Pemerintah).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPSU kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk
                Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi
                (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah)
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
                yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).



                                                  31
Page 60
     b.   Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPSU kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
                Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
                Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).

     c.   Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
                atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir
                dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
                Pemerintah).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPSU kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
                Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
                Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
1.7. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     i.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
          Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU
          (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     ii.  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSU kedua.




                                                   32
Page 61
     iii.   RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukukatau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
            yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
            jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah).
      iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii di atas tidak tercapai,
            maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
      v.    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk
            Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
      vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka v tidak tercapai, maka
            dapat diadakan RUPSU yang keempat;
      vii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
            yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
            kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
            permohonan Wali Amanat; dan
      viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas.
1.8. Biaya penyerlenggaraan RUPSU menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
      Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
1.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
      keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
      RUPSU, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung
      oleh Perseroan.
1.12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Sukuk, perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk,
      dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
      dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
      tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
      penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
      maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
      Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya
      Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSU.
1.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

a.   Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka
     Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
     Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil tersebut.



                                                  33
Page 62
b.   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c.   Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan
     hak Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara
     proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:

1.   Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah;
2.   Terjadi perubahan isi akad mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     ini dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan
     prinsip syariah di pasar modal;

maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban atas utang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, maka:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
    Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
    melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah terhadap Sukuk yang dimiliki oleh
    Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk dan sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1.1 Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut :
     a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
         ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
         Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
         Pemerintah Indonesia.
     b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau
         keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     c. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak
         lain kepada Pengadilan Niaga.
1.2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan




                                                     34
Page 63
    c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 Hari Kerja setelah permintaan
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

1.3. Perseroan berkewajiban untuk:
     1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     2. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk yang jatuh tempo selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil            dan pembayaran kembali Dana Sukuk
         dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi
         bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau jumlah Dana
         Sukuk, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan
         Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya
         Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
         lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan efektif dilakukannya
         pembayaran kembali Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.
     4. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
         praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
     5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
         akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
         dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
         Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
         lain-lain.
     7. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
         usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     8. Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap
         laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai
         kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
         berhubungan dengan Emisi Sukuk, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya
         sebagai berikut :
         Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
         lebih dari 2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud
         dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga
         diluar utang yang dijamin oleh Pemerintah;
     9. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
         i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
              aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal
              modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam
              waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan
              kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
         ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
              Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal
              laporan keuangan tahunan Perseroan.




                                                 35
Page 64
    iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
         ke Otoritas Jasa Keuangan; atau :
         -   paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
             tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau
         -   paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
             tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         -   paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan,
             jika disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga
    kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
    Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
    pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
    perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Sukuk.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam
    kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang
    diperlukan dari Perseroan dalam        rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
    pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
    dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
    memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
    sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan
    dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika
    diperlukan untuk menjalankan usahanya.
13. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
    49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
    yaitu antara lain:
    1) Pemeringkatan Tahunan
         i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
             Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
             setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
             menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
             surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
             (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
             berlaku peringkat terakhir,
             mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
    2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting.
         i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
             menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
             mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
             berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
             paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
             mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat baru; dan
             b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
         ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
    3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
             sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
             POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
             Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.




                                             36
Page 65
        ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku;dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/
                   POJK.04/2014.
    4) Pemeringkatan Ulang
         i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
              dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
              s angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
              pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
              paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
              peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat
              paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
              ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila
         ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
    mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap
    segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam bidang
    usaha yang sama dengan Perseroan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
    Kerja jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
    i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
         Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
         memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan;
    ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
         atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
         Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran
         kembali Dana Sukuk ini;
    iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak dan diikuti
         dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
         selama Perseroan dan Perusahaan Anak belum menjadi perusahaan publik setelah akta-
         akta tersebut diterima oleh Perseroan;
    iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
         Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
         dan/atau Perusahaan Anak;
    v. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
         usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan,
         konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau
         yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak
         kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
         Semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
         yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
         company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
         kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
         penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
         pembayaran Sukuk.




                                            37
Page 66
    vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada
          pihak lain, kecuali :
          1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.
                Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                ini adalah Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa
                Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan
                Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi,
                Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi
                Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
          2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
                privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
          3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
    vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
          dengan nilai melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
          keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut
          dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut
          dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
          Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan
          dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim;
    viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham
          pada pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan
          sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
          dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan
          fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan dari Pemerintah Republik
          Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
          dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan Perusahaan Anak.
    ix. Melakukan pengeluaran sukuk atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
          kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI, untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Sukuk kepada Wali Amanat.
17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan
    sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, surat mengenai
    kesanggupan Perseroan dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.
18. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
    dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
19. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
    tetap (in kracht).
20. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
    atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
    Perseroan atau tidak mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk
    menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material
    terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
21. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
    kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
    apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
    memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan




                                             38
Page 67
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                PERSEROAN                                     WALI AMANAT
          PT Hutama Karya (Persero)              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                                                                Banten Tbk
                      HK Tower
           Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8.                    Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
    Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia                Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
             Telepon: (+6221) 8193708                         Kel. Karet, Kec. Setiabudi
             Faksimili: (+6221) 8196107                         Jakarta Selatan 12920
             Up. Sekretaris Perusahaan                   Telepon : (021) 5228737 ext 101
   Email : investor.relations@hutamakarya.com                 Faksimili : (021) 5228738
                                                                  Up. Divisi Treasury
                                                         Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                       Email : trustee_custody@bankbjb.co.id


PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
    dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
    tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
    dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
    dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
    yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
    perundang-undangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
    Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan .

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020. Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
473/PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya
berlaku untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II ini telah memperoleh peringkat:

                               idA                          idA(sy)
                            (Single A)                 (Single A Syariah)




                                                39
Page 68
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah setiap tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020.

Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI
tempat Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling
kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.

D. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam
Informasi Tambahan ini.

E.   CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
     SUKUK MUDHARABAH SERTA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PENDAPATAN BAGI
     HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

F.   WALI AMANAT

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                        Divisi Treasury
                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
                               Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
                                  Kel. Karet, Kec. Setiabudi
                                    Jakarta Selatan 12920
                              Telepon : (021) 5228737 ext 101
                                  Faksimili : (021) 5228738
                                Website: www.bankbjb.co.id

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.




                                                 40
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dengan rincian
sebagai berikut:

1. Kreditur                        :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
   Nomor Perjanjian                :   Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
                                       tanggal 11 September 2020.
   Fasilitas                       :   Kredit Term Loan
   Total Fasilitas                 :   Rp1.800.000.000.000,-
   Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp983.027.000.000,-
   Nilai per 31 Desember 2021      :   Rp1.294.638.080.378,-
   Tingkat Bunga                   :   8,15%
   Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
   Jatuh Tempo Fasilitas           :   10 September 2023
   Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                       proyek
   Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
                                       Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
                                       dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                       Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                       Sukuk Mudharabah Perseroan.
   Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                       2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                          pelunasan.
                                       3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.

2. Kreditur                        :   PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.
   Nomor Perjanjian                :   Akta Addendum III Perjanjian Line Facility Pembiayaan
                                       Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 19 tanggal 2 Desember 2020.
   Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Transaksional
   Total Fasilitas                 :   Rp350.000.000.000,-
   Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp13.032.000.000,-
   Nilai per 31 Desember 2021      :   Rp13.032.000.000,-
   Tingkat Bunga                   :   9,00%
   Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
   Jatuh Tempo Fasilitas           :   29 November 2022
                                   :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
   Prosedur Pembayaran                 proyek
   Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
   Persyaratan Pembayaran          :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                       2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                          pelunasan.
                                       3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.

Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan.




                                                 41
Page 70
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan
atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kreditur                        :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
   Nomor Perjanjian                :   Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
                                       tanggal 11 September 2020.
   Fasilitas                       :   Kredit Term Loan
   Total Fasilitas                 :   Rp1.800.000.000.000,-
   Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp311.611.080.378,-
   Nilai per 31 Desember 2021      :   Rp1.294.638.080.378,-
   Tingkat Bunga                   :   8,15%
   Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
   Jatuh Tempo Fasilitas           :   10 September 2023
   Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                       proyek
   Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
                                       Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
                                       dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                       Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                       Sukuk Mudharabah Perseroan.
   Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                       2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                          pelunasan.
                                       3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.

Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,3941% dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:
-    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,1600%
-    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
-    Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0500%
-    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0338% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
     0,0285%; dan biaya jasa Notaris: 0,0053%).
-    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0776% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
     0,0100% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0676%).
-    Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Public Expose, biaya
     percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut) : 0,0227%.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku)
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,4438% dari nilai emisi Sukuk
Mudharabah yang meliputi:
-   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,1600%
-   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
-   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0500%
-   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0453% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
    0,0285%; dan biaya jasa Notaris: 0,0168%).
-   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0995% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
    0,0319% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0676%).
-   Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya
    percetakan, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan
    dengan hal tersebut) : 0,0390%.




                                                 42
Page 71
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini untuk membiayai
kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan
wajib menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Bursa Efek,
informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-
akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara berkala
setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesiuai dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi
material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/
atau Peraturan No. IX.E.2.




                                                 43
Page 72
III. PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp79.933.476 Juta. Dengan rincian sebagai berikut:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                                       30 Juni 2021*
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
 - Pihak ketiga                                                                                                10.251.301
 - Pihak berelasi                                                                                               6.963.125
Pinjaman jangka pendek
 - Bank                                                                                                          1.551.013
 - Non-bank                                                                                                        609.866
Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                                   161.484
 - Pihak berelasi                                                                                                 174.170
Utang retensi
 - Pihak berelasi                                                                                                 695.270
Utang pajak
 - Pajak penghasilan                                                                                                 4.834
 - Pajak lain-lain                                                                                                 361.545
Uang muka kontrak jangka pendek                                                                                    763.527
Akrual dan provisi                                                                                               2.207.709
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang
 - Bank                                                                                                         1.872.744
 - Non-bank                                                                                                              -
 - Medium Term Notes                                                                                            2 .292.508
 - Utang obligasi                                                                                                        -
 - Liabilitas sewa                                                                                                 133.977
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                                                                         160.927
Jumlah liabilitas jangka pendek                                                                                28.204.000

Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
 - Pihak berelasi                                                                                                3.016.843
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
 - Bank                                                                                                        26.922.767
 - Non-bank                                                                                                     1.456.969
 - Medium Term Notes                                                                                            8.626.455
 - Utang obligasi                                                                                               6.494.150
 - Liabilitas sewa                                                                                                343.138
Uang muka kontrak jangka panjang                                                                                  155.466
Akrual dan provisi                                                                                                338.643
Pendapatan ditangguhkan                                                                                         3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                                                                            200.270
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                        188.197
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                                    83.747
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                                                                                   268.064
 - Pihak berelasi                                                                                                 150.303
Jumlah liabilitas jangka panjang                                                                               51.729.476

 Jumlah liabilitas                                                                                             79.933.476
*tidak diaudit dan tidak direviu


                                                           44
Page 73
LIABILITAS JANGKA PENDEK

1.     Utang Usaha

Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga sebesar Rp10.251.301 juta
dan utang pihak berelasi sebesar Rp9.979.968 juta.

                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                   30 Juni 2021*
Pihak ketiga
  Rupiah
  Pemasok                                                                                     7.435.312
  Subkontraktor                                                                               2.592.581
  Alat                                                                                          203.861

     Dollar
     Pemasok                                                                                     17.150
     Subkontraktor                                                                                2.344
     Alat                                                                                            53
                                                                                             10.251.301
 Pihak berelasi
   Subkontraktor                                                                              9.576.077
   Pemasok                                                                                      391.653
   Ventura bersama                                                                               11.759
   Alat                                                                                             479
                                                                                              9.979.968
  Dikurangi:
    Bagian lancar                                                                            (6.963.125)
  Bagian jangka panjang                                                                        3.016.843
*tidak diaudit dan tidak direviu


2.     Pinjaman Jangka Pendek

                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                   30 Juni 2021*
Pinjaman bank                                                                                 1.551.013
Pinjaman non-bank                                                                               609.866
                                                                                              2.160.879
*tidak diaudit dan tidak direviu

Pinjaman Bank
                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                   30 Juni 2021*
Perseroan
  Pihak ketiga
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                        200.000

     Pihak berelasi
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                   640.000
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                            113.336
       PT Bank Syariah Mandiri Tbk                                                               38.032

 Perusahaan anak
  Pihak Ketiga
     PT Bank UOB Indonesia                                                                       79.909

     Pihak berelasi
       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                   237.625
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                   159.511
       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                     82.600
                                                                                             1 .551.013
*tidak diaudit dan tidak direviu


                                                    45
Page 74
                                                                                         Suku
                                            Jenis        Jumlah
              Keterangan                                              Jatuh Tempo      Bunga per         Jaminan
                                           Fasilitas     Fasilitas
                                                                                         tahun
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     Berulang       Rp590                                    Tanah, bangunan dan
                                                                     12 Agustus 2021    9,25%
                                                          miliar                                       piutang usaha
                                           Berulang       Rp100      12 Agustus 2021    9,25%      Tanah, bangunan dan
                                                          miliar                                       piutang usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              Berulang       Rp50        13 September      9,00%        Tanah, bangunan,
                                                          miliar          2021                         piutang usaha,
                                                                                                      persediaan, dan
                                                                                                       tagihan termin
                                         Transaksional    Rp150       13 September      9,00%        Tanah, bangunan,
                                                          miliar          2021                         piutang usaha,
                                                                                                      persediaan, dan
                                                                                                       tagihan termin
PT Bank Syariah Indonesia Tbk            Transaksional    Rp350       29 November       9,00%      Tanah, bangunan dan
                                                          miliar          2021                         piutang usaha
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa            Berulang       Rp200       20 Juni 2022      9,50%          Piutang usaha
Barat dan Banten Tbk                                      miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)         Berulang       Rp250       9 September       9,00%         Piutang usaha
Tbk                                                       miliar          2021
                                           Berulang      Rp1.000      28 Juni 2022      Giro +         Kas dan giro
                                                          miliar                        0,25%

Perusahaan Anak – PT Hakaaston
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     Berulang       Rp50       12 Agustus 2021    9,50%         Piutang usaha,
                                                          miliar                                      persediaan dan
                                                                                                       tagihan termin
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa            Berulang       Rp50        27 September      9,25%         Piutang Usaha
Barat dan Banten Tbk                                      miliar          2021

Perusahaan Anak – PT HK Infrastruktur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              Berulang      Rp1.000      13 September      9,00%         Piutang usaha,
                                                          miliar          2021                          persediaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     Berulang       Rp95       12 Agustus 2021    9,50%         Piutang usaha,
                                                          miliar                                        persediaan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa            Berulang       Rp200       16 Desember       9,00%         Piutang usaha,
Barat dan Banten Tbk                                      miliar          2021                          persediaan

Perusahaan Anak – PT HK Realtindo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      Tidak         Rp30        26 November       2,40%      Gadai atas giro rupiah
                                           Berulang       miliar          2021                      dan cassie tagihan
                                                                                                          pokok
Perusahaan Anak – PT Bhirawa Steel
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                Piutang usaha,
                                                          Rp680
                                         Transaksional               7 Agustus 2021     8,50%         persediaan dan
                                                          miliar
                                                                                                        bangunan
Perusahaan Anak – PT Petronesia
Benimel
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     Berulang       Rp115       22 Maret 2022     9,75%        Tanah, bangunan,
                                                          miliar                                      tagihan termin,
                                                                                                         deposito
Perusahaan Anak – PT Semen
Indogreen Sentosa
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     Berulang       Rp 50       20 Juni 2022      9,75%       Tanah, persediaan,
                                                          miliar                                     piutang, deposito
                                           Berulang       Rp 50       20 Juni 2022      9,75%       Tanah, persediaan,
                                                          miliar                                     piutang, deposito




                                                         46
Page 75
Perseroan dan Perusahaan anak terkait diwajibkan untuk memenuhi pembatasan keuangan tertentu di
dalam perjanjian pinjaman-pinjaman di atas. Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan, HKA dan SIS tidak
memenuhi pembatasan keuangan yang dipersyaratkan beberapa bank, sebagai berikut:

        Nama Entitas                      Indikator keuangan               Kreditur                Saldo pinjaman
PT Hutama Karya (Persero)            Current ratio                           BNI                                 Rp640.000
                                     DSCR
PT Hutama Karya (Persero)            Current ratio                         Mandiri                               Rp113,336
                                     EBITDA to interest ratio
                                     DSCR
PT Hutama Karya (Persero)            Current ratio                           BSI                                  Rp38.032
                                     DSCR
PT Hakaaston                         EBITDA to interest ratio                BNI                                  Rp50.000
                                     DSCR
PT Semen Indogreen Sentosa           Current ratio                           BNI                                  Rp48.763
                                     Debt Equity ratio

Perusahaan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021. Tidak ada
dampak perubahan penyajian atas saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo pinjaman tersebut telah
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek di laporan keuangan konsolidasian 30 Juni 2021.

Pada periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp1,6 triliun.

Pinjaman Non-Bank

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                                       30 Juni 2021*
Perseroan
Pihak berelasi
    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                                                         424.866
Perusahaan Anak Pihak berelasi
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia                                                                             185.000

                                                                                                                    609.866
*tidak diaudit dan tidak direviu

Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada tanggal 30 Juni 2021 sebagai berikut:

                                              Jenis         Jumlah                         Suku Bunga
               Keterangan                                               Jatuh Tempo                           Jaminan
                                             Fasilitas      Fasilitas                       per tahun
Perseroan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)     Kompensasi      Rp1.700     5 Agustus 2021      LPS rate +    Piutang lain-lain,
                                           akuisisi tanah    miliar                         2.00% p.a     akun escrow
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia          Berulang        Rp500        7 Juli 2021         8,50%       Piutang usaha,
                                                             miliar                                       akun escrow

Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diperuntukkan seluruhnya untuk
mendanai pembiayaan dana talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol Trans Sumatera.

Pada tanggal 30 Juni 2021, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan dan
persyaratan administrasi.

Selama periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman non-bank jangka pendek sebesar Rp492 miliar.




                                                                47
Page 76
3.   Uang Muka Kontrak

                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                      30 Juni 2021*
Pihak Ketiga                                                                                       394.123
Pihak Berelasi                                                                                     524.870
                                                                                                   918.993
 Dikurangi:
 Bagian jangka pendek                                                                            (763.527)
 Bagian jangka panjang                                                                             155.466
*tidak diaudit dan tidak direviu


Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul karena pembayaran di muka dari pihak pemberi kerja
atau pembeli atas perjanjian pembelian maupun kontrak kerja yang telah disepakat.

4.   Akrual dan Provisi

                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                      30 Juni 2021*
Biaya pekerjaan umum lapangan                                                                      774.185
Biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol                                                         338.643
Pajak final                                                                                        320.473
Tantiem dan bonus                                                                                  315.943
Litigasi                                                                                           213.897
Beban bunga                                                                                        105.268
Biaya pemeliharaan                                                                                  61.921
Pajak bumi dan bangunan                                                                             21.709
Lain-lain                                                                                          394.313
                                                                                                 2.546.352
 Dikurangi:
 Bagian jangka pendek                                                                           (2.207.709)
 Bagian jangka panjang                                                                              338.643
*tidak diaudit dan tidak direviu


5.   Utang Lain-lain

                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Keterangan                                                                     30 Juni 2021*
 Pihak ketiga                                                                                      245.231
 Dikurangi:
 Bagian Lancar                                                                                   (161.484)
 Bagian jangka panjang                                                                              83.747
 Pihak berelasi                                                                                    174.170
 Dikurangi:
 Bagian lancar                                                                                   (174.170)
 Bagian jangka panjang                                                                                   -
*tidak diaudit dan tidak direviu


Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk terkait
dana talangan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar –
Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dan
tidak dikenakan bunga.




                                               48
Page 77
LIABILITAS JANGKA PANJANG

1.   Pinjaman Jangka Panjang

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                     Keterangan                                                    30 Juni 2021*
    Pinjaman Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
      Bank                                                                                                         28.795.511
      Non-bank                                                                                                      1.456.969
      Medium Tern Notes                                                                                           10.918.963
      Utang obligasi                                                                                                6.494.150
      Liabilitas Sewa                                                                                                 477.115
    Jumlah Pinjaman jangka panjang                                                                                48.142.708
    Dikurangi: Bagian Jangka Pendek                                                                               (4.299.229)
 Bagian jangka panjang                                                                                            43.843.479
*tidak diaudit dan tidak direviu


Pinjaman Bank Jangka Panjang

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank jangka panjang:

                                                Jumlah Fasilitas   Tanggal   Tingkat suku bunga
No         Kreditur         Nama Fasilitas                                                                     Agunan
                                               (dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo      per tahun
Perseroan
 1 PT Bank Tabungan         Tidak Berulang              324.000   17/09/2022               8,50% p.a           Piutang Usaha
   Negara(Persero) Tbk
                            Tidak Berulang               90.000   30/11/2021 LPS rate + 2,15% p.a              Piutang Usaha


 2 PT Bank Mega, Tbk           Pinjaman               6.147.000   11/10/2033      SUN Y15 + 100 bps             Surat jaminan
                            Bilateral – Term                                                                 dari Pemerintah;
                                 Loan 1                                                                      klain fiducia dan
                                                                                                            pendapatan jalan
                               Pinjaman                 867.000   11/10/2033      SUN Y15 + 100 bps               tol termasuk
                            Bilateral – Term                                                                       pendapatan
                              Loan 2 IDC                                                                         perdagangan
                                                                                                              lainnya dengan
                                Pinjaman              5.250.000   11/10/2038      SUN Y15 + 200 bps       jaminan total batas
                            Bilateral – Term                                                                  Term loan 1 & 2
                             Loan 3 CDS
 3 PT Bank Mandiri             Term Loan              1.800.000   10/09/2023               8,15% p.a              Tanah dan
   (Persero) Tbk                                                                                          bangunan, piutang
                                                                                                         dagang, persediaan.
Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar
 4     PT Bank Mandiri   Kredit Investasi             8.067.413   27/12/2032           WATD 3 bulan             Surat jaminan
        (Persero) Tbk                                                                       +2,77%          dari Pemerintah;
                                                                                                            klaim fiducia dan
     PT BNI (Persero) Tbk                                                                                    pendapatan dari
                                                                                                               jalan tol, klaim
         PT Bank ICBC                                                                                     asuransi, dan klaim
           Indonesia                                                                                     bank garansi; fiducia
                                                                                                                 akun escrow
      PT CIMB Niaga Tbk

          PT Maybank
         Indonesia Tbk

     PT Bank Permata Tbk

         PT Sarana Multi     Fasilitas CDS /          7.525.000   27/12/2042        2% diatas tingkat
     Infrastruktur (Persero) Cash Deficiency                                    bunga kredit investasi
                                Support
        PT Bank Central
             Asia Tbk

     PT Bank Pembangunan
        Daerah Sumatra
      Selatan dan Bangka
            Belitung



                                                           49
Page 78
                                                   Jumlah Fasilitas   Tanggal   Tingkat suku bunga
No         Kreditur            Nama Fasilitas                                                                   Agunan
                                                  (dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo      per tahun
Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai
 5 PT Bank Permata Tbk Kredit Investasi                  2.900.000   11/10/2028       JIBOR 3 bulan +            Surat jaminan
                            Trance A                                                       1,87478%           dari Pemerintah;
       PT Sarana Multi                                                                                          semua tagihan
         Infrastruktur                                                                                      (hak klaim debitur)
                                                                                                             untuk pendapatan
          MUFG Bank                                                                                             ATP, hak klaim
                                                                                                                  asuransi, dan
        PT Bank ICBC                                                                                       klaim jaminan bank
          Indonesia                                                                                            yang diikat oleh
                                                                                                              fiducia; rekening
     Bank of China (Hong                                                                                         penampungan
        Kong) Limited          Kredit Investasi          1.600.000   11/10/2025       JIBOR 3 bulan +                (Rekening
                                 Tranche B                                                 1,87478%                 Penagihan,
                                                                                                          Rekening Cadangan
                               Tranche C (Opsi           2.000.000   11/10/2028       JIBOR 3 bulan +          Layanan Utang,
                                perpanjangan)                                              1,87478%        Rekening Layanan
                                                                                                              Utang, Rekening
                                                                                                                   Operasional,
                                                                                                          Kelebihan Rekening
                                                                                                                           Kas)
Pinjaman Sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
 6 PT BNI (Persero) Tbk Kredit Investasi        9.166.000  11/10/2033                     ATD 3 bulan              Surat jaminan
                                                                                                               dari Pemerintah;
       PT Bank Mandiri                                                                                        klaim fiducia dan
        (Persero) Tbk                                                                                          pendapatan dari
                                                                                                             jalan tol termasuk
      PT CIMB Niaga Tbk                                                                                              pendapatan
                                                                                                                   perdagangan
           PT Bank                                                                                         lainnya yang terkait
     Pembangunan Daerah                                                                                         dengan operasi
      Sumatra Selatan dan                                                                                         jalan tol, klaim
        Bangka Belitung                                                                                          asuransi, klaim
                                                                                                             bank garansi, dan
       PT Bank China                                                                                         penggantian dana
      Construction Bank                                                                                         dari pemerintah
       Indonesia Tbk                                                                                           dengan jaminan
                                                                                                                sebesar 100%;
         PT Sarana Multi       Fasilitas Cash            5.200.000   11/10/2033   Kredit Investasi + 1%   fidusia akun escrow
     Infrastruktur (Persero)     Deficiency
                               Support (CDS)
        PT Bank Rakyat
      Indonesia (Persero)
             Tbk

Perusahaan Anak – PT HK Realtindo
 7    PT Bank Tabungan KMK Kemitraan                       150.000   18/12/2022                 12,5%          Aset real estat,
     Negara(Persero) Tbk                                                                                        piutang usaha
                         KMK Kemitraan                      60.000    10/7/2022                 9,75%          Aset real estat,
                                                                                                                piutang usaha
                               KMK Kemitraan                21.000    10/7/2022                 9,75%          Aset real estat,
                                                                                                                piutang usaha
Perusahaan Anak – PT Petronesia Benimel
 8    PT Bank Mestika    Kredit Investasi                   40.000   25/09/2022            10,50% p.a               Kendaraan
        Dharma Tbk
                         Kredit Investasi                   50.000   10/12/2021            10,50% p.a               Kendaraan

Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.




                                                              50
Page 79
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:

                                                                                                Saldo Pinjaman
       Nama Entitas                       Indikator Keuangan              Kreditur
                                                                                               (dalam jutaan Rp)
PT Hutama Karya               Current ratio                                Mandiri                          1.405.845
                              EBITDA to interest ratio
                              DSCR
PT Hutama Karya               Current ratio                                 BTN                                   365.717
PT HK Realtindo               DSCR                                          BTN                                   101.182
                              Debt to equity ratio

Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021, oleh karena itu,
pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.831.027 disajikan sebagai liabilitas jangka pendek dan sebesar
Rp41.717 sudah di sajikan dalam bagian lancar atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni
2021. Perusahaan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Februari 2021 dari PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk untuk rasio EBITDA to interest dan DSCR.

Pada periode enam bulan awal tahun 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan
pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar Rp323 miliar.

Pinjaman Non-Bank Jangka Panjang

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman non bank jangka panjang:

                                             Jumlah Fasilitas   Tanggal   Tingkat suku bunga
No      Kreditur       Nama Fasilitas                                                                     Agunan
                                            (dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo      per tahun
Jalan tol ruas Palembang Indralaya
 1 PT Sarana Multi Kredit Investasi             690.335         11/11/2040 BI Repo rate 12 bulan    Jaminan pemerintah;
       Infrastruktur    tranche A                                                       + 2,00%       fidusia pendapatan
         (Persero)                                                                                   atas pengoperasian
                                                                                                             jalan tol ruas
                                                                                                   Palembang Indralaya;
                                                                                                           gadai rekening
                                                                                                           penampungan
 2   PT Sarana Multi   Kredit Investasi         300.000         11/11/2030 BI Repo rate 12 bulan    Jaminan pemerintah;
      Infrastruktur       tranche B                                                     + 1,75%       fidusia pendapatan
        (Persero)                                                                                    atas pengoperasian
                                                                                                             jalan tol ruas
                                                                                                   Palembang Indralaya;
                                                                                                           gadai rekening
                                                                                                           penampungan
 3   PT Sarana Multi   Fasilitas CDS            250.000         11/11/2040 BI Repo rate 12 bulan    Jaminan pemerintah;
      Infrastruktur                                                                     + 4,00%       fidusia pendapatan
        (Persero)                                                                                    atas pengoperasian
                                                                                                             jalan tol ruas
                                                                                                   Palembang Indralaya;
                                                                                                           gadai rekening
                                                                                                           penampungan
Jalan tol ruas Medan Binjai
 4 PT Sarana Multi Kredit Investasi             464.500         13/08/2040 BI Repo rate 12 bulan   Jaminan pemerintah;
       Infrastruktur                                                                    + 2,00%       fidusia pendapatan
         (Persero)                                                                                   atas pengoperasian
                                                                                                    jalan tol ruas medan
                                                                                                   binjai; gadai rekening
                                                                                                   penampungan; asset
                                                                                                      yang dibeli dengan
                                                                                                    fasilitas pembiayaan
                                                                                                                sepanjang
                                                                                                   diperbolehkan dalam
                                                                                                                    PPJT




                                                           51
Page 80
                                              Jumlah Fasilitas   Tanggal    Tingkat suku bunga
No        Kreditur        Nama Fasilitas                                                                            Agunan
                                             (dalam jutaan Rp) Jatuh Tempo       per tahun
 5     PT Sarana Multi    Kredit Investasi        16.500         13/08/2040 BI Repo rate 12 bulan              Jaminan pemerintah;
        Infrastruktur           IDC                                                      + 2,00%                  fidusia pendapatan
          (Persero)                                                                                              atas pengoperasian
                                                                                                                jalan tol ruas medan
                                                                                                               binjai; gadai rekening
                                                                                                                 penampungan; aset
                                                                                                                  yang dibeli dengan
                                                                                                                fasilitas pembiayaan
                                                                                                                            sepanjang
                                                                                                               diperbolehkan dalam
                                                                                                                                PPJT

Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.

Pada tanggal 30 Juni 2021, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan dan
persyaratan administrasi.

Medium Term Notes

Akun ini terdiri dari :
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                        Keterangan                                                        30 Juni 2021
     Perseroan – Dolar AS
      Global MTN (“GMTN”)                                                                                                 8.697.600
     Perusahaan Anak
     Rupiah MTN                                                                                                            2.300.000
                                                                                                                         10.997.600
     Biaya Emisi                                                                                                             (78.637)
                                                                                                                         10.918.963
Dikurangi:Bagian jangka pendek                                                                                           (2.292.508)
Bagian Jangka Panjang                                                                                                     8 .626.455

                                                                                                                          Jangka
                                                                          Jumlah
               Jenis                          Peringkat                                      Jangka pendek               Panjang
                                                                        *) Dolar AS
                                                                                                                       *) Dolar AS
Global Medium Term             Note          BBB-a)/Baa3b)              600.000.000                  -                 600.000.000
   (“GMTN”)
*) Dalam jumlah penuh

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                       Jenis                              Peringkat              Jumlah              Jangka              Jangka
                                                                                                     pendek              panjang
Perusahaan Anak – PT HK Realtindo

Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri A                  idA(cg) c)             575.000             575.000                 -
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri B                  idA(cg) c)              90.500              90.500                 -
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri C                  idA(cg) c)             334.500             334.500                 -
Sukuk Mudharabah IV Seri A                              idA(sy)(cg)c)            200.000             200.000                 -
Sukuk Mudharabah IV Seri B                              idA(sy)(cg)c)            700.000             700.000                 -

Perusahaan Anak – PT Hakaaston

 Medium Term Note (MTN) HKA Seri A                    idBBB+d)            200.000            200.000                         -
 Medium Term Note (MTN) HKA Seri B                    idBBB+d)            200.000            200.000                         -
Catatan:
a)   Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021
b)   Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. Pada 7 Mei 2021
c)   Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021
d)   Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020




                                                                52
Page 81
GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) kewajiban
Perusahaan kepada Pemegang GMTN.

Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN adalah berupa tagihan/piutang usaha Perusahaan Anak
yang berstatus lancar dengan usia penagihan maksimal 90 hari kalender.

Informasi lain mengenai MTN pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

                                  Tanggal                                       Jumlah Fasilitas              Tingkat Bunga
       Nama Entitas                                      Wali Amanat                                 Tenor
                                 Penerbitan                                    (dalam jutaan Rp)                Per Tahun
Peseroan
Global Medium Term Note      11 Mei 2020             The Bank of New York       600.000.000 USD    10 tahun        3,75%
(“GMTN”)                                                   Mellon
Perusahaan Anak – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I     4 September             PT Bank Bukopin, Tbk              575.000      3 tahun       10,75%
HKR 2019 Seri A                 2019
Medium Term Note (MTN) I   8 Oktober 2019            PT Bank Bukopin, Tbk              90.500       3 tahun       10,75%
HKR 2019 Seri B
Medium Term Note (MTN) I    20 November              PT Bank Bukopin, Tbk              334.500      3 tahun       10,75%
HKR 2019 Seri C                 2019
Sukuk Mudharabah IV Seri A   28 Mei 2019             PT Bank Bukopin, Tbk              200.000      5 tahun       11,10%
Sukuk Mudharabah IV Seri B  21 Juni 2019             PT Bank Bukopin, Tbk              700.000      3 tahun       10,75%
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note Seri A      4 September        PT Bank Negara Indonesia               200.000      3 tahun        9,50%
                                2018                 (Persero), Tbk
Medium Term Note Seri B     25 September        PT Bank Negara Indonesia               200.000      3 tahun        9,50%
                                2018                 (Persero), Tbk

Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi
kewajiban-kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:

                                                                                                   Saldo Pinjaman (dalam
        Nama Entitas                Indikator Keuangan                      Kreditur
                                                                                                         jutaan Rp)
PT Hutama Karya Realtindo      Debt to Equity Ratio            Bukopin (Sukuk Mudharabah                  1.900.000
                               DSCR                            dan MTN)
PT Hakaaston                   Current Ratio                   MTN                                        400.000
                               DSCR

HK Realtindo belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 30 Juni 2021, oleh karena
itu, porsi MTN HK Realtindo sebesar Rp1.196.046 disajikan sebagai bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang dan sebesar Rp696.963 sudah di sajikan dalam bagian lancar atas pinjaman jangka panjang
pada tanggal 30 Juni 2021.

Tidak terdapat dampak perubahan penyajian Hakaaston karena porsi MTN sudah di sajikan dalam
bagian lancar atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2021.

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari :
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                     Keterangan                                                       30 Juni 2021
   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I                                                                    1.000.000
   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II                                                                   1.968.000
   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III                                                                  3.532.000
                                                                                                                    6.500.000
   Biaya Emisi                                                                                                         (5.850)
                                                                                                                    6.494.150
  Dikurangi:Bagian Jangka Pendek                                                                                             -
Bagian Jangka Panjang                                                                                             (6.494.150)



                                                             53
Page 82
Berikut adalah rincian transaksi Obligasi:

             Jenis                      Peringkat*            Jumlah          Jangka Pendek         Jangka Panjang
Obligasi Berkelanjutan I Hutama          idAAAgg             1.000.000              -                  1.000.000
Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama          idAAAgg             1.968.000                -                 1.968.000
Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama          idAAAgg             3.532.000                -                 3.532.000
Karya Tahap III Tahun 2017

Keterangan: *Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 7 September
2020.

Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee)
kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi pokok obligasi,
bunga obligasi yang telah jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Informasi lain mengenai utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Tingkat bunga
         Utang obligasi             Pokok obligasi          Wali Amanat           Jadwal pembayaran
                                                                                                          per tahun
Obligasi Berkelanjutan I Hutama      Rp1.000.000     PT Bank Pembangunan Daerah   21 Desember 2026          8,55%
Karya Tahap I Tahun 2016                 juta        Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama      Rp1.968.000     PT Bank Pembangunan Daerah      7 Juni 2027             8,01%
Karya Tahap II Tahun 2017                juta        Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama      Rp1.165.000     PT Bank Pembangunan Daerah   26 September 2022          7,80%
Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A        juta        Jawa Barat dan Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama      Rp2.367.000     PT Bank Pembangunan Daerah   26 September 2027          8,40%
Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B        juta        Jawa Barat dan Banten Tbk

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio
keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap 1 2016, Tahap II 2017,
dan Tahap III 2017.

Liabilitas Sewa

Akun ini terdiri dari :

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                      Keterangan                                                30 Juni 2021
   Jatuh tempo pembayaran
     Kurang dari 1 tahun                                                                                         148.896
     Antara 1-5 tahun                                                                                            376.604
                                                                                                                 525.500
   Dikurangi Beban Kuangan                                                                                      (48.385)
                                                                                                                 477.115
  Dikurang Bagian Jangka Pendek                                                                                (133.977)
Bagian Jangka Panjang                                                                                            343.138

Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban di dalam laporan keuangan
konsolidasian selama tahun berjalan.

Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif terjamin karena hak atas aset sewaan akan kembali kepada
pihak yang menyewakan bila terjadi peristiwa gagal bayar. Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh
opsi untuk membeli aset sewa pada akhir masa sewa.




                                                           54
Page 83
Tidak ada pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian sewa pembiayaan
dengan Perseroan dan Perusahaan Anak.

2.    Pendapatan Ditangguhkan

Akun ini terdiri dari :

                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   Keterangan                                         30 Juni 2021
     JORR S                                                                                          1.789.086
     ATP                                                                                             1.856.305
                                                                                                     3.645.391
  Dikurangi:Bagian Jangka Pendek                                                                     (160.927)
Bagian Jangka Panjang                                                                                3.484.464

Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan BPJT memberikan perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya
19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.

Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada
Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai
Perpres No. 100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP
kepada Perseroan melalui PPJT antara BPJT dan Perseroan tanggal 29 November 2017 dengan masa
konsesi selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS.

Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR S dari Pemerintah kepada Perseroan dengan putusan
pengadilan oleh Mahkamah Agung tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah pemerintah dan
dicatat sesuai dengan PSAK 61, ”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal dicatat pada nilai
wajar dan disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan ditangguhkan
yang keduanya diamortisasi selama umur manfaat aset.

Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan
dukungan Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek
JTTS. Sesuai dengan ISAK 16, hal ini tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang diberikan
kepada operator oleh pemberi konsesi. Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui sebagai aset
takberwujud yang diukur pada nilai wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset takberwujud diamortisasi
dengan metode garis lurus selama umur masa konsesi, sedangkan pendapatan ditangguhkan diakui
sesuai dengan prestasi pekerjaan terkait jasa pembangunan JTTS. Pendapatan ditangguhkan bukan
merupakan liabilitas keuangan.

Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, penilai independent yang terdaftar di OJK tanggal 23
Januari 2018.

Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar
Level 3 yang dinilai dengan menggunakan teknik analisis arus kas masa depan yang didiskonto.
Input yang paling signifikan dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol,
kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto.




                                                  55
Page 84
3.     Imbalan Kerja

Akun ini terdiri dari:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                                30 Juni 2021
     Imbalan pasca kerja                                                                                             427.281
     Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                             13.729
                                                                                                                     441.010
  Aset imbalan pasca kerja                                                                                         (240.740)
Liabilitas Neto                                                                                                      200.270

Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra Jasa
Aktuaria, dan PT RAS Actuarial Consulting, aktuaris independen.

Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut:

                                         Keterangan                                                 30 Juni 2021
Tingkat diskonto                                                                                             6.00% - 8.00%
Kenaikan gaji di masa mendatang                                                                              5.00% - 8.00%
Usia pensiun normal                                                                                             55-58 tahun
Tingkat mortalitas                                                                                                   TMI III
                                                                                                                  TMI 2011/
                                                                                                                 GAM 1971

5. Utang Retensi

Akun ini terdiri dari :

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Keterangan                                                 30 Juni 2021
  Pihak ketiga
  Bagian jangka panjang                                                                                              268.064
  Pihak berelasi                                                                                                     845.573
  Dikurangi : bagian lancar                                                                                        (695.270)
Bagian Jangka Panjang                                                                                                150.303

Saldo utang retensi merupakan jaminan yang ditahan oleh Perseroan sebagai pemberi kerja dan
dipotong dari setiap pembayaran dan akan cair pada saat serah terima pekerjaan.


Perjanjian dan Komitmen yang Signifikan

1.     Perikatan Kontrak Konstruksi

Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perikatan kontrak konstruksi dengan berbagai pihak.
Kontrak-kontrak yang signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya adalah sebagai berikut:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                Masa Pelaksanaan
 No              Nama Proyek                     Pemberi Kerja          Nilai Kontrak
                                                                                              Mulai              Akhir
1.      LL. Coal Fired Stream Power         PT Indo Raya Tenaga       Rp 4.372.010          20/03/2020        22/03/2024
        Plant Project, Suralaya
2.      Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat      PT Hutama Marga Waskita   Rp   2.240.374        29/06/2018       29/06/2021*)
        Tahap I
3.      LL. Muara Tawar CCPP, Bekasi,       PT PJB Ubang              Rp   2.019.267        10/10/2017       18/06/2020*)
        Jawa Barat
4.      Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura      PT Hutama Marga Waskita   Rp   1.764.926        10/10/2018       10/03/2021*)
5.      LL. Lawe – Lawe Facilities          PT Pertamina (Persero)    Rp   1.418.560        15/10/2019        01/07/2022
        Balikpapan




                                                             56
Page 85
                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                Masa Pelaksanaan
 No            Nama Proyek                     Pemberi Kerja            Nilai Kontrak
                                                                                              Mulai              Akhir
6.    LL. PLTU Tambak Lorok 850 MW,      PT Indonesia Power           Rp 664.159            24/07/2017        14/07/2021
      Semarang
7.    GD. Integrated Building, Bandara   PT Angkasa Pura II           Rp    628.829          06/02/2019       13/12/2021
      Soekarno Hatta: PT Angkasa
      Pura II
8.    Pekerjaan Modernisasi Irigasi      Kementerian pekerjaan        Rp    556.868          21/08/2020       20/02/2024
      Rentang                            Umum dan Perumahan
                                         Rakyat
9.    LL. PLTM Harjosari dan Lambur      PT Indonesia Power           Rp    407.062          20/10/2015       16/12/2021
      Jateng
10    LL. Dermaga TBBM Tanjung           PT Pertamina (Persero)       Rp    301.400          22/04/2020       21/10/2021
      Batu, Balikpapan
*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses


2.    Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

Perseroan memiliki beberapa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan pemerintah (melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol) dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                                  Masa
No.                     Ruas tol                         Dasar penugasan                Isi perjanjian
                                                                                                                 konsesi
1.    Jalan Tol Trans Sumatera:                       1. Perpres No. 100         Pengusahaan jalan tol           40 tahun
      • Ruas Medan – Binjai                              tahun 2014, tanggal     yang meliputi pendanaan,
      • Ruas Palembang – Simpang Indralaya               18 September 2014       perencanaan teknis
      • Ruas Pekanbaru – Dumai                        2. Perpres No. 117         pelaksanaan konstruksi,
      • Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar                 tahun 2015, tanggal     pengoperasian dan
      • Ruas Terbanggi Besar – Pematang                  22 Oktober 2015         pemeliharaan
          Panggang                                    3. PPJT yang
      • Ruas Pematang Panggang – Kayu Agung              dikeluarkan dari Juli
      • Ruas Kisaran – Tebing Tinggi                     2019 – Desember
      • Ruas Pekanbaru – Bangkinang –                    2019
          Payakumbuh – Bukit Tinggi
      • Ruas Bukit Tinggi – Padang Panjang –
          Lubuk Alung – Padang
      • Ruas Sigli – Banda Aceh
      • Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim
      • Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
      • Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu
      • Ruas Binjai – Langsa

      Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015,
      Grup juga telah mendapatkan penugasan untuk
      mengerjakan ruas JTTS berikut, namun PPJT
      atas ruas tersebut masih dalam proses, yaitu:
      • Ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino –
          Jambi
      • Ruas Jambi – Rengat
      • Ruas Rengat – Pekanbaru
      • Ruas Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat
      • Ruas Rantau Prapat – Kisaran
      • Ruas Langsa – Lhokseumawe
      • Ruas Lhokseumawe – Sigli
      • Ruas Tebing Tinggi – P. Siantar – Prapat –
          Tarutung – Sibolga
      • Ruas Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara
          Hang Nadim
      • Ruas Palembang – Tanjung Api – api




                                                              57
Page 86
                                                                                                                     Masa
No.                          Ruas tol                     Dasar penugasan                 Isi perjanjian
                                                                                                                    konsesi
2.       Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok    Keputusan Menteri         Pengusahaan jalan tol             36 tahun
         Pinang – Jagorawi (“JORR S”)                   PUPR No. JL.03.04-        meliputi pengoperasian dan
                                                        Mn / 1274 tanggal 15      pemeliharaan
                                                        November 2017

                                                        PPJT berdasarkan Akta
                                                        Notaris No. 23, tanggal
                                                        29 November 2017


3        Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok   Keputusan Menteri         Pengusahaan jalan tol             40 tahun
         Access Toll Road                               PUPR No. JL.03.04-        meliputi pengoperasian dan
                                                        Mn/1273 tanggal 15        pemeliharaan
                                                        November 2017

                                                        PPJT berdasarkan Akta
                                                        Notaris No. 23, tanggal
                                                        29 November 2017

Pada tanggal 31 Juni 2021, Perseroan mempunyai komitmen kontraktual atas pembelian barang modal
sehubungan dengan pembangunan JTTS sebesar Rp15.474.002 juta.

3.       Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama

Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki komitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
melalui entitas ventura atau operasi bersama yang dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya
sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        Porsi Perseroan                 Jangka waktu
    No             Nama proyek                     Nama KSO
                                                                        %      Nilai Kontrak         Mulai        Akhir
1.        Bendungan Bulango Ulu             KSO HK-BRP-BNL             70%        776.513          26/06/2019   31/12/2022
2.        Bendungan Tigadihaji              KSO HK-BRP                 75%        734.714          17/10/2018   21/09/2023
3.        Bendungan Way Apu                 KSO HK-Jakon               70%        644.902          28/12/2017   31/12/2022
4.        Bendungan Maninting               KSO HK-BBN                 80%        636.545          31/12/2018   08/02/2023
5.        Bendungan Semantok                KSO HK-BBN                 75%        572.865          28/18/2017   07/12/2021
6.        Junction Tebing Tinggi            KSO HK-Waskita             60%        487.456          15/11/2019 15/11/2020*)
7.        Jembatan Pulau Balang             KSO HK-Adhi-Bangun         35%        441.209          21/08/2015   27/02/2021
                                            Cipta
8.        ITDC Mandalika                    KSO HK-Adhi                55%           376.552       15/04/2021     14/04/2023
9.        Pipa Gas Tanjung Batu Kaltimra    KSO HK-Moeladi             41%           324.024       12/12/2017    31/08/2020*)
10.       Bendungan Ameroro Paket II        KSO HK-Adhi                65%           306.478       29/04/2021     30/11/2023
*Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses

4.       Investasi Saham pada PT Cempaka Surya Kencana

Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”) menandatangani perjanjian dengan PT Cempaka Surya
Kencana (“CSK) beserta PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis Mochdar (“Azis”) yang merupakan
pemegang saham CSK. Sesuai dengan perjanjian tersebut, para pihak menyetujui rencana awal HKR
untuk melakukan pembelian saham CSK dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat dan ketentuan
yang dipenuhi.

Pada Maret 2019, HKR melakukan pembayaran komitmen pembelian saham sebesar Rp 200 miliar.
Pada bulan Juni dan Agustus 2019, sebagai bagian dari kesepakatan, HKR memberikan pinjaman
kepada CSK sebesar Rp 1 triliun dengan bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17 Januari
2021. Atas pinjaman tersebut, HKR memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik CSK seluas 47.258
m2 yang terletak di Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk pembayaran komitmen dan pemberian
pinjaman kepada CSK berasal dari Perseroan.




                                                              58
Page 87
Pada 30 Juni 2021, HKR mencatat pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun “Uang muka investasi”.

Kesepakatan pembelian saham CSK mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terjadi
pada Februari 2020 saat HKR dan Azbindo menandatangani akta jual beli pembelian 242.000 (nilai
penuh) lembar saham CSK dengan harga pembelian sebesar Rp2,2 triliun. Sesuai dengan akta tersebut,
HKR diwajibkan untuk membayar Rp2 triliun, yang merupakan sisa harga pembelian setelah dikurangi
uang muka, paling lambat pada 17 Januari 2021. Melalui akta tersebut, Perseroan memperoleh
kepemilikan CSK sebesar 55%

HKR dan Azbindo juga menandatangani perjanjian untuk menovasikan pinjaman sebesar Rp1 triliun
dari CSK ke Azbindo. Para pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas pinjaman tersebut akan diganti
dari tanah milik CSK menjadi saham Azbindo di CSK.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada perubahan status
terkait transaksi ini, termasuk komitmen untuk pembelian saham CSK. Penilaian, kajian akuntansi dan
pengalihan jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas masih dalam proses.

5.   Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia

Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT PP Properti
Tbk sepakat untuk mendirikan PT Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar sebesar Rp248 miliar
dengan masing-masing pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25% atau senilai Rp62 Miliar. Pada
2019, HKR telah membayar uang muka senilai Rp15 miliar dengan sumber dana berasal dari Perseroan.

6.   Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ)

Perseroan menandatangani perjanjian jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol JORR S dengan
PT Jalantol Lingkar luar Jakarta (“JLJ”) berdasarkan perjanjian No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan
No. 24/SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai pelaksana
pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari pengumpulan
pendapatan tol, pelayanan lalu lintas, pengamanan terhadap aset tol dan kegiatan lainnya yang diatur
dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) harus dipenuhi oleh Perseroan sebagai pemegang hak
konsesi. Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan tol tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada
Perseroan melalui bank pengumpulan tol.

Pada Tanggal 1 Maret 2021 terdapat Addendum III perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum No. OPJT/AW.10/S.Perj-
ADD-3/III/2021 dan No. 41/SP-JLJ/2021 mengenai perpanjangan waktu dan perubahan nilai kontrak.
Berdasarkan addendum tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang hingga 16 Maret 2022 dan
JLJ berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 92.581 bersifat lump sum fixed price dan sudah
termasuk PPN sebesar 10%.

7.   Fasilitas Kredit yang Belum Digunakan

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas kredit yang belum digunakan, termasuk fasilitas kredit
non-kas, dari bank dan lembaga keuangan non-bank pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp28.398.716
juta.




                                                  59
Page 88
Kontijensi Hukum

1.   Perkara Perdata

Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Notes

Pada bulan Juni 1999, Perseroan, sebagai kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak yang
menerima gugatan (Tergugat) atas kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan surat
berharga berupa Commercial Paper dan Medium Term Notes atas tanggungan Perseroan (“CP/MTN”)
dalam rangka melaksanakan pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit (Harbour
Road) dan proyek jalan tol Pondok Pinang – Jagorawi seksi selatan (JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN
yang diterbitkan dalam Rupiah sebesar Rp1.048.000 juta (1.007 lembar) dan dalam Dollar Amerika
sebesar USD471.000.000 (471 lembar). Jumlah CP/MTN yang belum dibayar adalah Rp181.350 juta
dan USD105.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan
bahwa penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak
melalui proses yang sah menurut standar operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S dan
Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perseroan adalah sebagai pihak
yang dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang tidak sah tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk
Negara dari PT Marga Nurindo Bhakti (pemegang konsesi sebelumnya), dengan ketentuan setelah
kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol, selanjutnya hak konsesi dan
hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada Negara Cq PT. Hutama Karya.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas penyerahan
aset konsesi JORR S kepada Perseroan terlaksana melalui Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan tertanggal 16 Maret 2016.

Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No.
562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut
hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir. Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan
Drs. M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Perseroan
sebesar Rp150.000 juta Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini
diterbitkan, Perseroan belum menerima ganti rugi tersebut.

Sementara itu, Perseroan juga menghadapi beberapa gugatan yang dari para investor pemegang CP/
MTN, antara lain adalah sebagai berikut:
•  Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak
   gugatan dari PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export Import (Persero)
   terhadap Perseroan dan beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar CP/MTN sebesar USD
   16.082.500 (nilai nominal ditambah ganti rugi). Para Penggugat kemudian menyatakan banding ke
   Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
•  Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Perseroan
   dan menghukum Perseroan untuk membayar kepada PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero)
   dan PT Bank Export Import (Persero) sebesar USD 16.082.500. Pada tanggal 12 Maret 2008
   Perseroan telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan
   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan
   Peninjauan Kembali oleh Perseroan.




                                                  60
Page 89
•     Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
      gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor register
      202/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan sebesar Rp
      5.000 juta atas nilai nominal CP/MTN, beserta kerugian dan denda bunga sebesar 10% dan 7% per
      tahun dari nilai nominal terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga Perseroan membayar lunas.
      Pada tanggal 8 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan
      tersebut dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap
      (inkracht van gewijsde) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
•     Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
      gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri dengan nomor register 163/
      Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan atas nominal CP/
      MTN, beserta kerugian dan denda dengan total sebesar Rp15.000 juta.
•     Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan
      terserbut dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus terserbut telah berkekuatan hukum tetap
      (inkracht van gewijdse) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.

Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang isinya menyatakan bahwa pihak yang bertanggung
jawab atas penerbitan CP/MTN adalah pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.

Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki kasus perdata lainnya yang signifikan dengan ringkasan
sebagai berikut:

 No      Perihal/Matters             Pihak                                    Latar belakang Perkara
1.     Dugaan Wanprestasi Penggugat :               Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun
       yang digugat oleh PT PT Jaya Nur Sukses      Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang telah
       Jaya Nur Sukses      Tergugat :              dinyatakan pailit pada tanggal 26 Desember 2012, dimana selanjutnya
                            I: PT Hutama Karya      Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen milik Penggugat yang
                            (Persero) sebagai       berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground dan Lower Ground
                            Turut Tergugat          tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat sebagai boedel pailit yang
                            II: Kepala Kantor       dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III melalui perantara Tergugat I.
                            Pelayanan Kekayaan
                            Negara Dan Lelang       Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk dalam
                            (KPKNL) Jakarta         obyek lelang berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013 tanggal
                            IV dkk. selanjutnya     19 Juli 2013, Para Tergugat dengan konspirasi yang sistematis telah
                            disebut (semula         mengalihkan harta Penggugat yang tidak termasuk Objek Lelang yaitu
                            “Para Tergugat I-III/   Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower dari lantai dasar
                            Para Terbanding         s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang diterbitkan
                            I-III/Para Pemohon      1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.
                            Kasasi I-III”);
                            III: HKR selanjutnya    Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan menyatakan
                            disebut (semula         bahwa obyek yang dinyatakan oleh Penggugat merupakan satu kesatuan
                            “Tergugat IV/           atas tanah yang telah dijadikan harta pailit dan telah dilelang berdasarkan
                            Terbanding IV/          SHGB 1766/Gunung Sahari Utara. Hal tersebut juga disepakati oleh
                            Pemohon Kasasi IV”)     Tergugat IV yang menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh obyek
                                                    tersebut dengan jalur hukum yang sesuai.

                                                    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, HKR telah mengajukan
                                                    Peninjauan Kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Permohonan
                                                    Peninjauan Kembali No. 20/Srt.Pdt.PK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juli
                                                    2021, serta HKR telah menyampaikan Memori Peninjauan Kembali
                                                    sebagaimana dibuktikan dengan Akta Penerimaan Memori Peninjauan
                                                    Kembali tanggal 28 Juli 2021.

Off-Balance Sheet Arrangements dan Liabilitas Kontinjensi

Per tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terakhir yang
disampaikan pada Informasi Tambahan ini, Perseroan berkomitmen untuk melunasi utang Perseroan
dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam hal terjadinya kontijensi.




                                                             61
Page 90
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh
tempo, tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.

Pemenuhan Waiver atas Persyaratan dalam Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak

1.     Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
       posisi 30 Juni 2021 PT Hakaaston dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat
       no. BIN/2.1/823/R tanggal 17 Februari 2021.
2.     Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
       posisi 30 Juni 2021 PT HK Realtindo dari PT Taspen (Persero) selaku Pemegang Efek MTN Sukuk
       Mudharabah IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B dan MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A
       berdasarkan surat no. SRT-280/DIR.1/102021 tanggal 28 Oktober 2021.
3.     Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
       posisi 30 Juni 2021 PT HK Realtindo dari PT Danareksa Investment Management (Persero) selaku
       Pemegang Efek MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri C berdasarkan surat no. S-30/01764/DIR-AI/
       DIM tanggal 14 Oktober 2021.
4.     Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan
       keuangan posisi 30 Juni 2021 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       berdasarkan surat no. CBG.CB2/SCD.247/2021 tanggal 10 Februari 2021 dan surat no. CBG.CB2/
       SCD.1578A/2021 tanggal 6 September 2021.
5.     Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
       posisi 30 Juni 2021 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
       berdasarkan surat no. KPS3/2.1/517/R tanggal 29 September 2021.

UTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA
PEMENUHANNYA.

Berikut rincian utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                      (dalam jutaan rupiah)
                                                                  Jatuh Tempo
 No.                 Uraian
                                             Januari 2022         Februari 2022          Maret 2022
Perseroan
   1 Utang usaha                                        120.893             145.424                 73.802
   2 Utang bank                                               -                   -                 13.032
   3 Utang Pajak                                         46.274              51.862                 46.567
   4 Akrual dan provisi                                   4.405               4.405                  5.874
   5 Utang Retensi                                           50                  50                     50
HKI
   1 Utang usaha                                        121.545              36.334                      -
   2 Utang bank                                               -                   -                 36.198
   3 Utang lain-lain                                        695                 179                      -
   4 Utang Retensi                                        2.250                 763                      -
   5 Utang SGU                                            7.057               6.587                  6.117
Hakaaston
   1 Utang usaha                                         36.409              41.132                 27.802
HK Realtindo
   1 Utang bank                                           7.373               6.406                   4.318
HAMAWAS
   1 Utang usaha                                              -           1.687.465                      -
   2 Utang Pajak                                            359                 215                    143
   3 Utang lain-lain                                         71                  71                     71




                                                   62
Page 91
Dalam memenuhi utang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 bulan tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan dana yang berasal dari
kas Internal Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa melakukan pemantauan terhadap utang yang akan jatuh
tempo, sehingga setiap utang yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2021 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.

SELURUH KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2021 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

DARI TANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN SURAT PERNYATAAN PENDAFTARAN
EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

SELURUH PERSETUJUAN WAIVER ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
TIDAK DIPENUHI PERSEROAN PER 30 JUNI 2021 TELAH DITERIMA. BELUM DIPENUHINYA
PERSETUJUAN TERSEBUT TIDAK BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.




                                              63
Page 92
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 dan 30 Juni 2020 tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang ditandatangi oleh
Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243) pada tanggal 26 Juli 2021, dengan
Opini Tanpa Modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     30 Juni*                   31 Desember
                          Uraian
                                                      2021                 2020                  2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                       7.109.849          11.127.374              8.242.399
Piutang usaha
    - Pihak ketiga                                         258.822             211.557                233.978
    - Pihak berelasi                                       818.001             907.503              1.252.388
Piutang Ventura Bersama                                    147.488             173.005                270.714
Piutang retensi
    - Pihak ketiga                                          59.461              42.779               197.552
    - Pihak berelasi                                       281.855             256.414               284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
    - Pihak ketiga                                         430.745             394.657                341.832
    - Pihak berelasi                                     3.270.689           2.797.129              2.513.224
Piutang lain-lain
    - Pihak ketiga                                       2.063.416           3.131.300              3.616.176
    - Pihak berelasi                                        45.731              54.179                 28.403
Persediaan                                                 610.473             826.548                889.865
Aset real estat                                          1.521.311           1.582.709              1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka                        865.681             332.615                624.923
Pajak dibayar di muka
    - Pajak penghasilan                                     34.397              48.763               100.008
    - Pajak lain-lain                                    1.603.641           1.875.423             1.605.978
Aset keuangan lainnya                                        3.764               5.865                49.421
Jumlah Aset Lancar                                      19.125.324          23.767.820            21.806.516
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha
    - Pihak ketiga                                               -                    -                65.500
  Piutang lain-lain
    - Pihak berelasi                                     1.211.716           1.211.716                      -
Uang muka dan beban dibayar di muka                        724.075             777.136                804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat                 1.299.230           1.300.340              1.296.783
Properti investasi                                         329.419             334.148                380.035
Investasi pada entitas asosiasi                            182.539             175.890                112.907
Investasi pada ventura bersama                             298.320             333.317                376.064
Aset tetap                                               3.910.964           4.000.800              3.354.992
Aset takberwujud
  Hak pengusahaan jalan tol                             82.906.985          78.546.943            63.129.387
  Lain-lain                                                 16.144              22.645                22.327
Goodwill                                                   170.865             170.865                     -
Aset pajak tangguhan                                        30.148              45.674                68.533
Aset keuangan lainnya                                      227.184             238.068               143.349
Aset tidak lancar lain-lain                                 94.050              64.400                86.732
Jumlah aset tidak lancar                                91.401.639          87.221.942            69.841.177
Jumlah aset                                            110.526.963         110.989.762            91.647.693



                                                64
Page 93
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               30 Juni*                   31 Desember
                        Uraian
                                                                2021                 2020                  2019
Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - Pihak ketiga                                                  10.251.301          10.157.011            10.107.824
  - Pihak berelasi                                                 6.963.125           7.082.543             1.697.314
Pinjaman jangka pendek
  - Bank                                                           1.551.013           1.821.139              3.528.668
  - Non-bank                                                         609.866           1.066.387              2.100.531
Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                      161.484             124.678                91.528
 - Pihak berelasi                                                    174.170             319.158               472.429
Utang retensi
  - Pihak berelasi                                                   695.270             692.947                       -
Utang pajak
 - Pajak penghasilan                                                   4.834               2.438                     11
 - Pajak lain-lain                                                   361.545             491.699                340.772
Uang muka kontrak jangka pendek                                      763.527             782.029                273.616
Akrual dan provisi                                                 2.207.709           1.779.415              1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
 - Bank                                                            1.872.744           5.498.909                     -
 - Non-bank                                                                -             978.184                     -
 - Medium Term Notes                                               2.292.508             399.500               404.406
 - Utang obligasi                                                          -           6.494.150               324.872
 - Liabilitas sewa                                                   133.977             185.993               230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                           160.927             217.777               497.864
Jumlah liabitas jangka pendek                                     28.204.000          38.093.957            21.587.312

Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
   - Pihak berelasi                                                3.016.843           2.440.314              5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
  - Bank                                                          26.922.767          23.005.514            24.837.299
  - Non-bank                                                       1.456.969             450.868             1.429.052
  - Medium Term Notes                                              8.626.455          10.282.144             2.290.516
  - Utang obligasi                                                 6.494.150                   -             6.494.150
  - Liabilitas sewa                                                  343.138             368.566               284.498
Uang muka kontrak jangka panjang                                     155.466              79.847                35.503
Akrual dan provisi                                                   338.643             147.062                     -
Pendapatan ditangguhkan                                            3.484.464           3.484.464             4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                               200.270             195.481               257.157
Liabilitas pajak tangguhan                                           188.197             191.085               182.088
Utang tidak lancar lain-lain
  - Pihak ketiga                                                      83.747              87.270                       -
Utang retensi
  - Pihak ketiga                                                     268.064             243.242               240.054
   - Pihak berelasi                                                  150.303             120.486             1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang                                  51.729.476          41.096.343            47.101.772
Jumlah liabilitas                                                 79.933.476          79.190.300            68.689.084




                                                          65
Page 94
                                                                        (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                            30 Juni*                    31 Desember
                          Uraian
                                                             2021                  2020                  2019

 Ekuitas
 Modal saham
    Saham biasa – nilai nominal
    Rp1.000.000 per saham;
    ditempatkan dan disetor penuh
    20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar            27.600.000
 saham)                                                                                 20.100.000         16.600.000
 Penyertaan modal negara                                                -                7.500.000                  -
 Cadangan revaluasi aset tetap                                    636.255                  636.255            467.494
 Saldo laba
       Dicadangkan                                              5.619.215                 5.619.215         3.624.279
       Belum dicadangkan                                      (3.968.075)               (2.731.996)         1.779.949
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                               29.887.395               31.123.474         22.471.722
 entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                       706.092               675.988               486.887
 Jumlah ekuitas                                                30.593.487            31.799.462            22.958.609
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                110.526.963           110.989.762            91.647.693
*tidak diaudit dan tidak direviu


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 30 Juni*                      31 Desember
                          Uraian
                                                         2021              2020            2020              2019
Pendapatan                                                7.921.891         7.979.985     21.642.841        26.391.551
Beban pokok pendapatan                                  (6.678.435)       (7.150.340)   (19.776.709)      (22.744.458)
Laba bruto                                                1.243.456           829.645      1.866.132         3.647.093
Beban penjualan                                             (11.399)          (15.196)       (33.998)         (112.598)
Beban umum dan administrasi                               (272.868)         (631.067)    (1.150.053)         (713.274)
Beban pajak penghasilan final                             (146.383)         (252.039)      (513.745)         (582.253)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura
                                                             68.544           86.503             76.913       232.711
bersama
Keuntungan dari Akuisisi Perusahaan Anak dan                       -          14.690
                                                                                                 14.690       464.184
Asosiasi
Beban lain-lain, bersih                                       6.038          (27.112)          (276.871)      (70.860)
(Rugi)/laba usaha                                           887.388            5.424            (16.932)    2.865.003
Penghasilan keuangan                                        128.230          202.989             660.308       117.452
Biaya Keuangan                                          (2.206.606)      (1.153.160)         (2.554.192)    (810.794)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                   (1.190.988)        (944.747)         (1.910.816)    2.171.661
Beban pajak penghasilan                                     (15.070)         (30.204)         (149.977)      (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan                              (1.206.058)         (974.951)        (2.060.793)    2.022.594
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba
rugi:
  Keuntungan revaluasi tanah                                      -                 -           168.761              -
  Pengukuran kembali imbalan pascakerja                          83                 -            76.422      (179.914)
  Pajak penghasilan terkait                                       -                 -                  -              -
                                                                 83                 -           245.183      (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun
                                                        (1.205.975)         (974.951)        (1.815.610)    1.842.680
berjalan
(Rugi)/laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                 (1.236.162)         (980.696)        (2.098.133)    1.994.935
  Kepentingan nonpengendali                                  30.104             5.745             37.340       27.659
                                                        (1.206.058)         (974.951)        (2.060.793)    2.022.594




                                                       66
Page 95
                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni*                      31 Desember
                            Uraian
                                                                   2021           2020            2020             2019
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                        (1.236.079)            (980.696)      (1.852.950)     1.815.021
  Kepentingan nonpengendali                                         30.104                5.745           37.340        27.659
                                                               (1.205.975)            (974.951)      (1.815.610)     1.842.680

 (Rugi)/laba per saham – Dasar dan Dilusian
                                                                    (44.788)           (59.078)       (121.549)       241.590
 (Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                    30 Juni*                         31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2021                    2020                  2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                   (0,73)                (17,99)                 (1,33)
Laba Usaha                                                               16.260,40                (100,59)                  13,02
Laba Tahun Berjalan                                                         (23,70)               (201,89)                (11,15)
Aset                                                                         (0,42)                  21,10                  42,02
Liabilitas                                                                     0,94                  15,29                  27,40
Ekuitas                                                                      (3,79)                  38,51                116,27

Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1)                                              (1,09)                  (1,86)                  2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2)                                            (3,94)                  (6,48)                  8,81
Imbalan Investasi(3)                                                           1,47                    2,10                  6,22
Margin Laba Bersih(4)                                                       (15,22)                  (9,52)                  7,66
Margin Laba Usaha(5)                                                          11,20                  (0,08)                10,86
Margin Laba Kotor(6)                                                          15,70                    8,62                13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7)                                               (0,73)                 (17,99)                (1,33)

Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8)                                                                  28,31                  44,04                 39,08
Rasio Cepat(9)                                                                34,55                  50,34                 49,70
Rasio Lancar(10)                                                              76,16                  94,07                103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) (11)                   22,24                  23,71                 42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12)                                               6,16                   6,79                 10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13)                                 72,32                  71,35                 74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14)                                  261,28                  249,03                299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15)                                   29,57                  29,77                 23,02
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) (16)                                         0,72                   0,83                  4,79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) (17)                                    0,42                   0,60                  2,14
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18)                                      (21,91)               (173,20)                 42,59

Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19)                                                   54                       66                   74
Perputaran Aset (x) (20)                                                      0,08                     0,23                 0,44
Perputaran Persediaan (hari) (21)                                            52,30                    77,68                61,87
Working Capital Cycle (hari) (22)                                         (300,06)                  (87,81)                35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                              67
Page 96
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5
(dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity
ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.

Persyaratan rasio tersebut terpenuhi ditunjukkan dari posisi per Juni Tahun 2021 sebesar 1,64 kali.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada Perseroan:

1.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam     Rasio Keuangan Perseroan pada 30
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                      Juni 2021*
                 Current Ratio                              ≥1,00                                0,81
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                ≤4,00                                1,64
            Debt Service Coverage                           ≥1,00                                0,34

2.     PT Bank Syariah Indonesia Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam     Rasio Keuangan Perseroan pada 30
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                      Juni 2021*
                 Current Ratio                              ≥100%                                77%
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                ≤400%                                22%
            Debt Service Coverage                           ≥120%                                34%

3.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam     Rasio Keuangan Perseroan pada 30
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                      Juni 2021*
                Current Ratio                               ≥100%                                68%
    Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                 ≤300%                               164%
           Debt Service Coverage                            ≥100%                                34%
              EBITDA/Interest                               ≥200%                                72%
Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.


Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Realtindo:

1.     Medium Term Notes

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021*
                Current Ratio                               >1,00                                1,94
             Debt to Equity Ratio                           <5,00                                5,45
            Debt Service Coverage                           >1,00                                0,01

2.     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021*
          Debt to Equity Ratio                              <500%                                545%
         Debt Service Coverage                              >100%                                 1%
Ratio Modal Disetor terhadap Total Hutang                   >10%                                 598%
        Menjaga Ekuitas Positif                                                              Rp9.193 Juta




                                                           68
Page 97
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT Hakaaston:

1.     Medium Term Notes

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021*
                 Current Ratio                              >1,00                                  0,82
     Debt to Equity Ratio (Interest Bearing)                <3,50                                  1,01
            Debt Service Coverage                           >1,00                                  0,42
               Days Receivable                            150 Days                               101,56


2.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021*
                Current Ratio                               >1,00                                0,82
             Debt to Equity Ratio                           <5,00                                3,31
            Debt Service Coverage                           >1,00                                0,42

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang termasuk tingkat
pemenuhannya pada PT HK Infrastruktur:

1.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021
                Current Ratio                               ≥1,00                                1,15
             Debt to Equity Ratio                           ≤5,00                                4,78
            Debt Service Coverage                           ≥1,00                                5,70

2.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

                                               Tingkat Persyaratan Rasio dalam      Rasio Keuangan Perseroan pada
     Rasio Keuangan di Perjanjian Utang
                                                       Perjanjian Kredit                     30 Juni 2021
               Current Ratio                                ≥1,00                                1,15
             Debt to Equity Ratio                           ≤5,00                                4,78
           Debt Service Coverage                            ≥1,00                                5,70
Keterangan:
*Seluruh persetujuan waiver atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang tidak dipenuhi Perseroan per 30 juni 2021 telah
diterima, belum dipenuhinya persetujuan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.


Penerbitan Obligasi Berkelanjutan Tahap II Tahun 2022 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak memberikan dampak material terhadap pemenuhan rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit Perseroan. Penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan
Tahap II Tahun 2022 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini untuk
melunasi outstanding pinjaman yang ada saat ini.

Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total aset.
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan
     total ekuitas.
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan dengan capital employed.




                                                           69
Page 98
Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:

                                                                           (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                          30 Juni                            31 Desember
                                                           2021                      2020                     2019
 Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan                     (1.190.988)              (1.910.816)               2.171.661


 Ditambah:                                                                                     -                        -
 Beban pajak penghasilan final                                 146.383                  513.745                 582.253
 Biaya keuangan                                               1.933.752               2.501.773                 778.113


 Dikurangi:
 Keuntungan dari akuisisi entitas anak                                 -                (14.690)               (464.184)
 EBIT                                                          889.147                1.090.012               3.067.843


 Ditambah:
 Beban penyusutan                                              174.305                  461.850                 262.444
 Beban amortisasi                                              336.119                  518.697                 394.461
 EBIT + Penyusutan (EBITDA)                                   1.399.571               2.070.559               3.724.748

                                                                            (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                          30 Juni                         31 Desember
                                                           2021                  2020                        2019

Total aset                                               110.526.963               110.989.762                91.647.693
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan                                       29.041                     24.650                    21.835
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol   15.467.564                 12.527.126                31.744.368
Capital employed                                         95.030.358                 98.437.986                59.881.490

(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan pendapatan
     usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan tahun berjalan dan
     pendapatan tahun sebelumnya dengan pendapatan tahun sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah
     dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
     tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
     no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura
     bersama. dan piutang retensi dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar
     pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus
     direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk
     penjelasan lebih lanjut)).
(10).Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah
     dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
     tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
     no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(11).Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi
     utang dijamin pemerintah) dengan total ekuitas.




                                                         70
Page 99
Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:

                                                                   (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                           30 Juni                             31 Desember
                                            2021                      2020                         2019
Bank                                           26.922.767               26.697.209                   24.173.099
Non bank                                        1.456.969                1.429.052                     1.429.052
GMTN                                            8.626.455                8.389.861                              -
Obligasi                                        6.494.150                6.494.150                     6.494.022
Utang dijamin pemerintah                       43.500.341               43.010.272                   32.096.173

(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang
      dijamin pemerintah) dengan total aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total
      aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total
      ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah
      dikurangi saldo laba belum dicadangkan) dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum
      dicadangkan).
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya
      keuangan (tidak termasuk kerugian selisih kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya
      keuangan (tidak termasuk kerugian selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang
      (setelah dikurangi pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan
      sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga
      (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dan kas dan setara kas dengan EBITDA.
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha
      (diluar pendapatan ISAK 16 atas konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan (pendapatan usaha. pendapatan
      lain-lain. dan pendapatan keuangan) dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan
      manufaktur dan jasa konstruksi
(22). Working capital cycle dihitung dengan membagi 365 hari dengan (i) pendapatan usaha (diluar
      pendapatan usaha konstruksi jalan tol) dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar
      setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih
      dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan
      keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut).

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
 DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG
 SIGNIFIKAN. PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
 TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA
 KESELURUHAN.




                                                   71
Page 100
VII. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisa mengenai kondisi keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 dan 30 Juni 2020 tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang ditandatangi oleh
Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243) pada tanggal 26 Juli 2021, dengan
Opini Tanpa Modifikasian.

1.   PERKEMBANGAN PERSEROAN SAAT INI

Sehubungan dengan Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tentang Perubahan RKAP
2020 binaan Wakil Menteri BUMN II tanggal 04 Juni 2020 dan pandemi Covid-19 yang memperlambat
kinerja finansial dan operasional Perseroan, maka Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disusun berdasarkan capaian kinerja keuangan
dan operasional Semester I 2020 dengan mengoptimalkan biaya operasional perusahaan untuk
menyeimbangkan potensi penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19 serta menyesuaikan asumsi
- asumsi makro yang telah ditetapkan pada Surat Kemente krian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020
tanggal 04 Juni 2020.

Aktivitas lelang yang diikuti sampai dengan Triwulan II 2021 mencapai Rp15.506 Miliar atau 42,04% dari
RKAP sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp36.885 Miliar. Adapun realisasi aktivitas lelang yang
diikuti terdiri dari kegiatan lelang pada segmen Jasa Konstruksi sebesar Rp10.543 Miliar dan pada
segmen usaha Perusahaan Anak sebesar Rp4.963 Miliar. Realisasi lelang dimenangkan mencapai
Rp5.706 Miliar atau mencapai 51,78% dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021, yang terdiri dari
realisasi lelang dimenangkan pada segmen usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp4.240 Miliar. Sedangkan
lelang dimenangkan pada segmen usaha Perusahaan Anak Rp1.466 Miliar.

Adapun realisasi jumlah kontrak didapat pada Triwulan II 2021 adalah sebesar Rp6.269 Miliar atau
mencapai 83,56% dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021 yang terdiri dari realisasi kontrak didapat
dari segmen usaha jasa konstuksi sebesar Rp4.762 Miliar dan realisasi kontrak didapat dari segmen
usaha Perusahaan Anak sebesar Rp1.506 Miliar.

Pendapatan usaha sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp7.922 Miliar atau mencapai 102,55%
dari RKAP sampai dengan Triwulan II 2021. Rincian pendapatan usaha berdasarkan segmen adalah
sebagai berikut:
-    Pendapatan segmen usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp1.466 Miliar
-    Pendapatan segmen Usaha Jasa Tol, yang terdiri dari Pembangunan Jalan Tol, Perencanaan Jalan
     Tol, Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol sebesar Rp5.662 Miliar
-    Pendapatan segmen anak perusahaan sebesar Rp4.377 Miliar
-    Eliminasi antar segmen usaha sebesar Rp3.583 Miliar sehingga total konsolidasi pendapatan
     usaha sebesar Rp7.922 Miliar




                                                 72
Page 101
Realisasi laba usaha sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp887 Miliar atau naik sebesar Rp882
Miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. Perseroan mencatatkan realisasi rugi setelah
pajak sampai dengan Triwulan II 2021 sebesar Rp1.206 Miliar. Gambaran secara rinci mengenai kinerja
yang dicapai sampai dengan Triwulan II 2021, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:




2.   FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:

a.   Nilai Kontrak Yang Diperoleh

Perseroan merupakan perusahaan konstruksi dengan sumber pendapatannya berasal dari pengerjaan
kontrak-kontrak yang berhasil diperoleh. Nilai kontrak yang diperoleh pada triwulan II 2021 adalah
sebesar Rp6.269 miliar, yang dimana mengalami penurunan sebesar 67,59% dari realisasi triwulan II
2020 yang sebesar Rp9.275 miliar.

b.   Pertumbuhan Penjualan Jasa Konstruksi

Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pekerjaan yang dimenangkan oleh tender. Oleh karena
itu, aktivitas tender menjadi ujung tombak pemasaran. Peningkatan pertumbuhan penjualan jasa
konstruksi didukung oleh kualitas SDM yang kompeten, handal dan berpengalaman, serta mempunyai
penguasaan teknologi (seperti teknologi Sosrobahu, Jembatan Bentang Panjang, Presstresed dan high
rise building), metode kerja, inovasi dan didukung dengan mitra usaha yang berkualitas. Pendapatan
di tahun 2020 terbesar disumbang dari pendapatan pekerjaan jalan dan jembatan sebesar 80,58%,
disusul dengan pekerjaan EPC sebesar 8,31% serta pekerjaan bangunan dan gedung sebesar 3,66%,
disusul oleh pendapatan lain-lain sebesar 3,90%.

c.   Biaya Produksi

Biaya produksi yang efisien akan meningkatkan laba Perseroan. Salah satu sasaran Perseroan adalah
meningkatkan laba dan hal ini dapat diperoleh dengan biaya produksi/harga pokok penjualan yang lebih
efisien.




                                                73
Page 102
Dalam rangka mewujudkan biaya produksi yang efisien, beberapa langkah yang dilakukan oleh
Perseroan antara lain sebagai berikut:

•    Berbagi risiko dengan mitra usaha baik dalam proses tender maupun proses pelaksanaan proyek.
•    Sentralisasi pengelolaan material dan vendor strategis.
•    Aliansi dengan vendor strategis untuk mengendalikan gejolak harga beberapa jenis material dan
     jaminan tersedianya material di gudang vendor dekat lokasi proyek.
•    Delivery just in time untuk efisiensi pengelolaan logistik maupun bunga bank.
•    Melaksanakan Value engineering sehingga dapat mengefiisenkan biaya produksi.

d.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat beberapa peraturan perundangan yang berdampak
terhadap kinerja Perseroan, yaitu:

1.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Jasa Konstruksi:
     -  UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
     -  PP RI No. 59 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2000
        tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
     -  PP RI No. 54 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2.   Kep.Pres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah.Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Lingkungan:
     -   UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan.
     -   Kep. Pres RI No. 92 tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Montreal tentang zat-zat yang
         merusak lapisan ozon.

3.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang K3:
     -  UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
     -  UU No. 1 tahun 1970 tenang Keselamatan Kerja.
     -  UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
     -  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah mengenai Perpajakan
     -  Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
        penunjukan Perseroan sebagai pemungut pasal 22.
     -  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK/03/2012 tentang Penunjukkan
        BUMN untuk menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pegungutan, penyetoran dan
        pelaporannya.

1.   Dengan adanya regulasi mengenai penyelenggara konstruksi harus memiliki perizinan usaha,
     kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan maka perseroan menekankan perekrutan dan pelatihan
     SDM yang mewajibkan kompetensi serta memiliki sertifikasi ahli dengan tujuan untuk meningkatkan
     produktivitas kerja dan mutu hasil kerja.
2.   Dengan adanya regulasi pengendalian dan pengelolaan lingkungan, maka perseroan mengeluarkan
     kebijakan pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Konsep ini didasarkan
     atas 3 proses. Pertama, tahap perencanaan konstruksi yang menghasilkan desain konstruksi
     yang hemat energi, menggunakan bahan baku material yang dapat diperbaharui. Kedua, tahapan
     konstruksi dituntut untuk ramah lingkungan sekitar. Ketiga, penggunaan produk konstruksi yang
     diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai dengan tujuan sekaligus berkelanjutan dimasa
     depan.




                                                 74
Page 103
3.   Dengan adanya regulasi mengenai K3, maka perseroan menerapkan kebijakan:
     -    Mencegah terjadinya bahaya yang dapat mengakibatkan cidera, sakit akibat pekerjaan,
          pencemaran dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam serta aspek lainnya yang
          berdampak negatif terhadap lingkungan
     -    Menjamin seluruh karyawan dan partner bisnis lainnya kompeten dengan cara memberikan
          pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya dan memastikan lingkungan kerja
          bebas dari minuman keras, narkoba, dan segala jenis senjata ilegal.
4.   Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi persaingan Perseroan terhadap perusahaan swasta
     di dalam pasar kebutuhan barang vendor.

2.   ANALISA LAPORAN KEUANGAN

a.   Análisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                30 Juni*                         31 Desember
                            Uraian
                                                       2021                 2020             2020           2019
Pendapatan usaha                                        7.921.891            7.979.985      21.642.841     26.391.551
Beban pokok pendapatan                                (6.678.435)          (7.150.340)    (19.776.709)   (22.744.458)
Laba bruto                                              1.243.456              829.645       1.866.132      3.647.093
Beban usaha                                             (356.068)            (824.221)     (1.883.064)      (782,090)
(Rugi)/laba usaha                                         887.388                 5.424        (16.932)     2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                 (1.190.988)            (944.747)     (1.910.816)      2.171.661
Jumlah beban pajak penghasilan                            (15.070)             (30.204)      (149.977)      (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan                            (1.206.058)            (974.951)     (2.060.793)      2.022.594
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan        (1.205.975)            (974.951)     (1.815.610)      1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah        (44.788)             (59.078)      (121.549)        241.590
penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu


Jumlah Pendapatan
                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               30 Juni*                      31 Desember
                            Uraian
                                                          2021           2020            2020             2019
Jasa konstruksi jalan tol                                 4.329.851         5.273.984       15.418.844       19.094.978
Jasa konstruksi                                           1.659.453         1.325.388        3.111.198        4.645.425
Pengoperasian jalan tol                                   1.332.083           924.501        2.104.699        1.693.253
Penjualan barang                                           441.724            387.715          772.786          604.621
Penjualan dan sewa properti                                158.780             68.397          235.314          353.274
Total pendapatan usaha                                    7.921.891         7.979.985       21.642.841       26.391.551
*tidak diaudit dan tidak direviu


Total Pendapatan Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp58.094 juta atau sebesar 0,73% menjadi Rp7.921.891 juta dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Adapun komposisi terbesar dari
pendapatan Perseroan berasal dari segmen jasa konstruksi jalan tol yaitu sebesar 54,66%.
Jasa Konstruksi Tol




                                                     75
Page 104
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan dari jasa konstruksi jalan tol untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp944.133 juta atau sebesar 17,90% menjadi Rp4.329.851
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang masih dalam tahap konstruksi
sehingga produksi tidak berjalan maksimal. Disamping itu, pengerjaan proyek JTTS selama periode
berjalan berfokus pada ruas-ruas pendukung.

Pengoperasian Tol

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan dari pengoperasian jalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp407.582 juta atau sebesar 44,09% menjadi Rp1.332.083
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya penambahan ruas jalan tol yang beroperasi di periode berjalan.

Jasa Konstruksi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan dari bisnis konstruksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami peningkatan sebesar Rp334.065 juta atau sebesar 25,21% menjadi Rp1.659.453
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya peningkatan progres pekerjaan seiring dengan kondisi pandemi covid 19 yang
membaik di periode berjalan sehingga produksi dapat berjalan lebih maksimal.

Penjualan Barang

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan dari penjualan barang untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp54.009 juta atau sebesar 13,93% menjadi Rp441.724
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan seiring dengan kondisi pandemi covid yang membaik di periode berjalan sehingga produksi
dapat berjalan lebih maksimal.

Penjualan dan Sewa Properti

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Pendapatan dari penjualan dan sewa properti untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp90.383 juta atau sebesar 132,14% menjadi Rp158.780
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal ini
disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan unit properti dan sewa hotel seiring dengan kondisi
pandemi covid yang membaik di periode berjalan.




                                                76
Page 105
Jumlah Beban

                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           30 Juni*                        31 Desember
                            Uraian
                                                      2021             2020             2020         2019
Beban Pokok Pendapatan                                6.678.435        7.150.340       19.776.709       22.744.458
Beban Penjualan                                          11.399           15.196           33.998          112.598
Beban Umum dan Administrasi                            272.868           631.067        1.150.053          713.274
Beban Pajak Penghasilan Final                          146.383           252.039          513.745          582.253
(Penghasilan) beban Lain-Lain                           (6.038)           27.112          276.871           70.860
Biaya Keuangan                                        2.206.606        1.153.160        2.554.192          810.794
Beban Pajak Penghasilan                                 15.070            30.204          149.977          149.067
Total beban                                           9.324.723        9.259.118       24.455.545      25.183. 304
*tidak diaudit dan tidak direviu

Total Beban

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp65.605 juta atau sebesar 0,71% menjadi Rp9.324.723 juta dari Rp9.259.118
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.

Beban Pokok Pendapatan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp471.905 juta atau sebesar 6,60% menjadi Rp6.678.435 juta
dari Rp7.150.340 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang

Beban Penjualan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban Penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami penurunan sebesar Rp3.797 juta atau sebesar 24,99% menjadi Rp11.399 juta dari Rp15.196
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut
disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode kerja yang dilakukan
oleh Perseroan.

Beban Umum dan Administrasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp358.199 juta atau sebesar 56,76% menjadi Rp272.868
juta dari Rp631.067 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan
metode kerja yang dilakukan oleh Perseroan.




                                                 77
Page 106
Beban Pajak atas Penghasilan Final

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban Pajak atas Penghasilan Final Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp105.656 juta atau sebesar 41,92% menjadi
Rp146.383 juta dari Rp252.039 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih
rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Beban Lain-Lain, Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp33.150 juta atau sebesar 122,27% menjadi (Rp6.038) juta dari
Rp27.112 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih rendah dibandingkan
dengan periode sebelumnya.

Biaya Keuangan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami peningkatan sebesar Rp1.053.446 juta atau sebesar 91,35% menjadi Rp2.206.606 juta
dari Rp1.153.160 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas-ruas JTTS yang sudah
beroperasi. Selama periode berjalan terdapat tambahan dua ruas yang beroperasi, yaitu Ruas Sigli-
Banda Aceh seksi 3 dan Ruas Medan-Binjai seksi 1.

Beban Pajak Penghasilan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 mengalami penurunan sebesar Rp15.134 juta atau sebesar 50,11% menjadi Rp15.070 juta dari
Rp30.204 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan pendapatan di periode berjalan lebih rendah dibandingkan
dengan periode sebelumnya.

Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 Juni*                      31 Desember
                            Uraian
                                                             2021            2020            2020             2019
Laba bruto                                                   1.243.456         829.645       1.866.132         3.647.093
(Rugi)/laba usaha                                              887.388            5.424         (16.932)       2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                    (1.190.988)          (944.747)      (1.910.816)       2.171.661
(Rugi)/laba tahun berjalan                               (1.206.058)          (974.951)      (2.060.793)       2.022.594
Penghasilan komprehensif lain                                       83                -         245.183        (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan           (1.205.975)          (974.951)      (1.815.610)       1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dilusian (rupiah penuh)         (44.788)         (59.078)       (121.549)         241.590
*tidak diaudit dan tidak direviu


                                                        78
Page 107
Laba Bruto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Laba bruto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp413.811 juta atau sebesar 49,88% menjadi Rp1.243.456 juta dari Rp829.645
juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut
disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode kerja yang dilakukan
oleh Perseroan.

Rugi/Laba Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
mengalami peningkatan sebesar Rp881.964 juta atau sebesar 16.260,40% menjadi Rp887.388 juta
dari Rp5.424 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2020. Hal tersebut disebabkan oleh hasil efisiensi yang disebabkan karena adanya perbaikan metode
kerja yang dilakukan oleh Perseroan.

Jumlah (Rugi)/ laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp231.024 juta atau sebesar 23,70% menjadi
Rp1.205.975 juta dari Rp974.951 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang
sudah beroperasi dan selama periode berjalan terdapat penambahan dua ruas yang beroperasi.

Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berkahir pada tanggal 30 Juni 2020

Rugi sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp246.241 juta atau sebesar 26,06% menjadi Rp1.190.988
juta dari Rp944.747 juta dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah
beroperasi dan selama periode berjalan terdapat penambahan dua ruas yang beroperasi.

b.   Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                          30 Juni*                         31 Desember
                    Uraian
                                           2021                  2020                          2019
Jumlah aset                                  110.526.963           110.989.762                  91.647.693
Jumlah liabilitas                             79.933.476            79.190.300                  68.689.084
Jumlah ekuitas                                30.593.487            31.799.462                  22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                 79
Page 108
                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                           30 Juni*                         31 Desember
                 Keterangan
                                            2021                   2020                       2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                               7.109.849             11.127.374                   8.242.399
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                      258.822             211.557                    233.978
  - Pihak berelasi                                    818.001             907.503                   1.252.388
Piutang ventura bersama                               147.488             173.005                     270.714
Piutang retensi
  - Pihak ketiga                                       59.461              42.779                    197.552
  - Pihak berelasi                                    281.855             256.414                    284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
  Pihak ketiga                                     430.745                394.657                     341.832
  Pihak berelasi                                 3.270.689              2.797.129                   2.513.224

Piutang lain-lain
  - Pihak ketiga                                 2.063.416              3.131.300                   3.616.176
 - Pihak berelasi                                      45.731              54.179                      28.403
Persediaan                                         610.473                826.548                     889.865
Aset real estat                                  1.521.311              1.582.709                   1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka                865.681                332.615                     624.923
Pajak dibayar di muka
  - Pajak penghasilan                               34.397                 48.763                    100.008
  - Pajak lain-lain                              1.603.641              1.875.423                  1.605.978
Aset keuangan lainnya                                3.764                  5.865                     49.421
Jumlah aset lancar                              19.125.324             23.767.820                 21.806.516
Aset tidak lancar
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                            -                    -                     65.500
Piutang lain-lain
  - Pihak berelasi                               1.211.716              1.211.716                           -
Uang muka dan beban dibayar di muka                724.075                777.136                     804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat         1.299.230              1.300.340                   1.296.783
Properti investasi                                 329.419                334.148                     380.035
Investasi pada entitas asosiasi                    182.539                175.890                     112.907
Investasi pada ventura bersama                     298.320                333.317                     376.064
Aset tetap                                       3.910.964              4.000.800                   3.354.992
Aset takberwujud
  - Hak pengusahaan jalan tol                   82.906.985             78.546.943                 63.129.387
  - Lain-lain                                       16.144                 22.645                     22.327
Goodwill                                           170.865                170.865                          -
Aset pajak tangguhan                                30.148                 45.674                     68.533
Aset keuangan lainnya                              227.184                238.068                    143.349
Aset tidak lancar lain-lain                         94.050                 64.400                     86.732
Jumlah Aset Tidak Lancar                        91.401.639             87.221.942                 69.841.177
Jumlah Aset                                    110.526.963            110.989.762                 91.647.693
*tidak diaudit dan tidak direviu

Total Aset

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset Perseroan adalah
sebesar Rp110.526.963 juta atau terjadi penurunan sebesar 0,42% atau setara dengan Rp462.799 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp110.989.762 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penurunan pada kas dan setara kas dan penerimaan dari piutang lain-lain atas
pembebasan lahan pengerjaan Proyek JTTS.

                                                  80
Page 109
Kas dan Setara kas

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah kas dan setara kas Perseroan
adalah sebesar Rp7.109.849 juta atau terjadi penurunan sebesar 36,10% atau setara dengan
Rp4.017.525 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp11.127.374
juta. Hal itu, antara lain disebabkan oleh kas yang digunakan untuk operasional proyek Perseroan,
pembayaran pinjaman jangka pendek dan pembayaran terkait operasional Perseroan lainnya.

Piutang Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah piutang usaha Perseroan
adalah sebesar Rp1.076.823 juta atau terjadi penurunan sebesar 3,77% atau setara dengan Rp42.237
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.119.060 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penerimaan Perseroan selama periode berjalan.

Persediaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah persediaan Perseroan adalah
sebesar Rp610.473 juta atau terjadi penurunan sebesar 26,14% atau setara dengan Rp216.075 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp826.548 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya perputaran persediaan atas progres konstruksi selama periode berjalan.

Aset Tetap

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset tetap Perseroan adalah
sebesar Rp3.910.964 juta atau terjadi penurunan sebesar 2,25% atau setara dengan Rp89.836 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp4.000.800 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya depresiasi atas aset tetap Perseroan selama periode berjalan.

Investasi pada Entitas Asosiasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah investasi Perseroan adalah
sebesar Rp182.539 juta atau terjadi peningkatan sebesar 3,78% atau setara dengan Rp6.649 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp175.890 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya pengakuan laba atas penyertaan yang dimiliki Perseroan pada Entitas Asosiasi.




                                               81
Page 110
Aset Tak Berwujud

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah aset tak berwujud Perseroan
adalah sebesar Rp82.923.129 juta atau terjadi peningkatan sebesar 5,54% atau setara dengan
Rp4.353.541 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp78.569.588 juta.
Hal itu, antara lain disebabkan adanya progres pembangunan JTTS selama periode berjalan.

Liabilitas

                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                          30 Juni*                        31 Desember
              Keterangan
                                           2021                 2020                        2019
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - Pihak ketiga                               10.251.301            10.157.011                 10.107.824
  - Pihak berelasi                              6.963.125             7.082.543                  1.697.314
Pinjaman jangka pendek
  - Bank                                        1.551.013              1.821.139                   3.528.668
  - Non-bank                                      609.866              1.066.387                   2.100.531
Utang lain-lain
  - Pihak ketiga                                     161.484            124.678                      91.528
  - Pihak berelasi                                   174.170            319.158                     472.429
Utang retensi
  - Pihak berelasi                                   695.270            692.947                            -
Utang pajak
  - Pajak penghasilan                               4.834                  2.438                          11
  - Pajak lain-lain                               361.545                491.699                     340.772
Uang muka kontrak jangka pendek                   763.527                782.029                     273.616
Akrual dan provisi                              2.207.709              1.779.415                   1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang :
  - Bank                                        1.872.744              5.498.909                          -
  - Non-bank                                            -                978.184                          -
  - Medium Term Notes                           2.292.508                399.500                    404.406
  - Utang obligasi                                      -              6.494.150                    324.872
  - Liabilitas sewa                               133.977                185.993                    230.900
Bagian lancar atas pendapatan                     160.927
                                                                        217.777                     497.864
ditangguhkan
Jumlah liabitas jangka pendek                  28.204.000            38.093.957                 21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
  - Pihak berelasi                              3.016.843              2.440.314                   5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu
tahun:
  - Bank                                       26.922.767            23.005.514                 24.837.299
  - Non-bank                                    1.456.969               450,868                  1.429.052
  - Medium Term Notes                           8.626.455            10.282.144                  2.290.516
  - Utang obligasi                              6.494.150                     -                  6.494.150
  - Liabilitas sewa                               343.138               368.566                    284.498
Uang muka kontrak jangka panjang                  155.466                79.847                     35.503
Akrual dan provisi                                338.643               147.062                          -
Pendapatan ditangguhkan                         3.484.464             3.484.464                  4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang            200.270               195.481                    257.157
Liabilitas pajak tangguhan                        188.197               191.085                    182.088




                                                 82
Page 111
                                         30 Juni*                       31 Desember
                 Keterangan
                                          2021                  2020                  2019
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                     83.747             87.270                     -
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                  268.064               243.242              240.054
 - Pihak berelasi                                150.303               120.486            1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang              51.729.476            41.096.343           47.101.772
Jumlah liabilitas                             79.933.476            79.190.300           68.689.084
*tidak diaudit dan tidak direviu


Total Liabilitas

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 total liabilitas Perseroan adalah
sebesar Rp79.933.476 juta atau terjadi peningkatan sebesar 0,94% atau setara dengan Rp743.176
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp79.190.300 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya penambahan pinjaman bank dan non bank selama periode berjalan serta
penambahan akrual dan provisi.

Utang Usaha Jangka Pendek

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 utang usaha Perseroan adalah
sebesar Rp17.214.426 juta atau terjadi penurunan sebesar 0,15% atau setara dengan Rp25.128 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp17.239.554 juta. Hal itu, antara lain
disebabkan adanya pembayaran selama periode berjalan.

Pinjaman Jangka Pendek

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, pinjaman jangka pendek Perseroan
adalah sebesar Rp2.160.879 juta atau terjadi penurunan sebesar 25,17% atau setara dengan Rp726.647
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.887.526 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan adanya pelunasan pada selama periode berjalan.

Utang Muka Kontrak Jangka Panjang

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, uang muka kontrak jangka panjang
Perseroan adalah sebesar Rp155.466 juta atau terjadi peningkatan sebesar 94,70% atau setara dengan
Rp75.619 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp79.847 juta. Hal itu,
antara lain disebabkan adanya penambahan kontrak proyek yang dimiliki Perseroan selama periode
berjalan.




                                                83
Page 112
Bagian Lancar atas Utang Obligasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, bagian lancar atas utang obligasi
Perseroan adalah sebesar Rp0 juta atau terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan
Rp6.494.150 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.494.150 juta.
Hal itu, antara lain disebabkan adanya reklasifikasi ke pinjaman jangka panjang karena pada tanggal
27 Januari 2021 pemegang obligasi telah menyetujui untuk membebaskan pelanggaran dan tidak
mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Pada tanggal
30 Juni 2021, Perseroan telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai yang disyaratkankan dalam
penjanjian pinjaman.

Ekuitas

                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                            30 Juni*                      31 Desember
                            Keterangan
                                                             2021                  2020                 2019
EKUITAS
Modal saham
  Saham biasa - nilai nominal
  Rp1.000.000 per saham;
  ditempatkan dan disetor penuh
  20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000 lembar saham)     27.600.000           20.100.000           16.600.000
Penyertaan modal negara                                                -            7.500.000                    -
Cadangan revaluasi aset tetap                                    636.255              636.255              467.494
Saldo laba
 - Dicadangkan                                                  5.619.215            5.619.215           3.624.279
 - Belum dicadangkan                                          (3.968.075)          (2.731.996)           1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                              29.887.395           31.123.474           22.471.722
induk
Kepentingan nonpengendali                                        706.092              675.988              486.887
Jumlah ekuitas                                                30.593.487           31.799.462           22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu


Total Ekuitas

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, total ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp30.593.487 juta atau terjadi penurunan sebesar 3,79% atau setara dengan Rp1.205.975
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp31.799.462 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh rugi periode berjalan yang dimiliki Perseroan yang dikarenakan biaya bunga atas
pinjaman JTTS yang sudah beroperasi.

Modal Saham

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, modal saham Perseroan adalah
sebesar Rp27.600.000 juta atau terjadi penurunan sebesar 37,31% atau setara dengan Rp7.500.000
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp20.100.000 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh reklasifikasi dari penyertaan modal negara ke modal saham dikarenakan pada
tanggal 5 Februari 2021 akta atas penambahan modal telah selesai diproses.




                                                       84
Page 113
Saldo Laba

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, saldo laba Perseroan adalah
sebesar Rp1.651.140 juta atau terjadi penurunan sebesar 42,81% atau setara dengan Rp1.236.079
juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.887.219 juta. Hal itu, antara
lain disebabkan oleh rugi periode berjalan yang dimiliki Perseroan yang dikarenakan biaya bunga atas
pinjaman JTTS yang sudah beroperasi.

c.   Rasio Keuangan Perseroan

Rasio Profitabilitas

1.   Imbalan terhadap Total Aset

Imbalan terhadap Total Aset pada 30 Juni 2021 tercatat bernilai negatif sebesar 1,09%, naik 0,77 poin
atau sebesar 41,23% dari posisi tahun 2020 yang memiliki rasio negatif sebesar 1,86%. Hal tersebut
menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan aset yang tersedia mengalami
peningkatan pada 30 Juni 2021. Peningkatan tersebut dikarenakan penurunan rugi pada periode
berjalan.

2.   Imbalan kepada Pemegang Saham

Imbalan kepada pemegang saham hingga akhir pada 30 Juni 2021 memiliki nilai negatif sebesar 3,94%
mengalami peningkatan 3,94 poin atau sebesar 39,17% dari posisi tahun 2020 yang memiliki rasio negatif
sebesar 6,48%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan
ekuitas yang tersedia mengalami peningkatan pada 30 Juni 2021. Peningkatan tersebut dikarenakan
rugi tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan pada 30 Juni 2021 yang mana disebabkan oleh
efisiensi biaya yang diterapkan oleh Perseroan.

3.   Imbalan Investasi

Perseroan membukukan imbalan investasi pada 30 Juni 2021 dengan nilai 1,47%, turun 0,63 poin atau
sebesar 29,98% dari tahun sebelumnya yang sebesar 2,10%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan
pada 30 Juni 2021. Penurunan tersebut dikarenakan EBITDA periode berjalan Perseroan mengalami
penurunan pada 30 Juni 2021 dibandingkan pada tahun 2020.

Rasio Solvabilitas

1.   Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas

Perseroan membukukan imbalan investasi pada 30 Juni 2021 dengan nilai 1,47%, turun 0,63 poin atau
sebesar 29,98% dari tahun sebelumnya yang sebesar 2,10%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan
pada 30 Juni 2021. Penurunan tersebut dikarenakan EBITDA periode berjalan Perseroan mengalami
penurunan pada 30 Juni 2021 dibandingkan pada tahun 2020.

2.   Rasio Pinjaman terhadap Aset

Rasio pinjaman terhadap aset pada 30 Juni 2021 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 0,64 poin
atau 9,41% dari pembukuan tahun 2020 yang sebesar 6,79% menjadi 6,16%. Hal tersebut menunjukkan
kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban pinjamannya dengan aset yang dimiliki relatif stabil
dan masih terjaga dengan baik.




                                                 85
Page 114
3.    Rasio Total Kewajiban terhadap Ekuitas

Rasio total kewajiban terhadap ekuitas pada 30 Juni 2021 tercatat sebesar 261,28%, naik 12,25 poin
atau sebesar 4,92% dari posisi 2020 yang sebesar 249,03%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan untuk membayar semua kewajiban dengan ekuitas yang dimiliki menurun. Hal tersebut
terjadi seiring peningkatan liabilitas selama periode berjalan dan rugi Perseroan pada periode berjalan.

Rasio Aktivitas

1.    Periode Penagihan

Periode penagihan Perseroan pada 30 Juni 2021 tercatat 54 hari, lebih cepat 17,78% dari posisi
2020 sebesar 66 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan semakin efektif dalam melakukan
penagihan piutang usaha yang dihasilkan dari pendapatan.

2.    Perputaran Aset

Pada 30 Juni 2021, perputaran aset Perseroan sebesar 0,08 kali, turun 62,99% dari realisasi tahun
2020 yang sebesar 0,23 kali. Hal ini terjadi menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan aset produktif
Perseroan menurun dibandingkan dengan tahun 2020. Penurunan ini disebabkan karena adanya
penurunan pendapatan selama periode berjalan.

3.    Perputaran Persediaan

Perputaran persedian Perseroan pada 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar 32,67% menjadi
52 hari dari pembukuan tahun 2020 sebesar 78 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas
pengelolaan persediaan Perseroan meningkat yang disebabkan oleh progres pekerjaan proyek yang
sedang berlangsung selama periode berjalan.

d.    Belanja Modal

Per 30 Juni 2021. Perseroan memiliki ikatan material terkait dengan investasi barang modal yang
direalisasikan. Rinciannya dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

                                                Tabel Perikatan
 No      Nama Pihak yang        Tujuan Ikatan             Sumber Dana         Mata Uang      Mitigasi Risiko Mata
         Melakukan Ikatan                                                                        Uang Asing
1.     Badan Pengatur       Pemberian      Konsesi    Pinjaman Bank, Pinjaman Rupiah      Mengingat ikatan yang
       Jalan Tol            Pembangunan        dan    Nonbank,     penerbitan             material dilakukan dalam
                            Pengoperasian Jalan Tol   obligasi dan bantuan                mata uang rupiah, maka
                            Trans                     Pemerintah (kas dan                 tidak ada
                            Sumatera                  nonkas)                             risiko mata uang asing.



Tujuan Perseroan melakukan investasi barang modal adalah untuk mendukung kegiatan usaha yang
menunjang operasional Perseroan dan anak usaha, baik pada tahun buku periode Juni 2021 maupun
untuk tahun-tahun mendatang. Selain itu. investasi Perseroan pada Juni 2021 juga dilakukan terkait
dengan penugasan yang diberikan pemerintah kepada Perseroan untuk percepatan membangun
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Investasi barang modal ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas
Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional. kualitas layanan dan memperkecil risiko usaha
dan untuk menunjang kinerja Perseroan.




                                                         86
Page 115
Periode dimulai dan perkiraan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal
yaitu sebagai berikut:

 No.                               URAIAN                              Periode dimulai        Periode selesai
  1.   Medan - Binjai                                                    15/01/2016             30/12/2020
  2.   Pekanbaru - Dumai                                                 15/12/2016             31/08/2020
  3.   Terbanggi Besar - P Panggang - Kayu Agung                         16/06/2017             30/03/2020
  4.   Kisaran - Indrapura                                               20/12/2018             30/06/2022
  5.   Padang - Pekanbaru                                                20/12/2018             25/09/2022
       Sicincin - Padang                                                 20/12/2018             09/12/2021
       Pekanbaru - Bangkinang                                            29/03/2019             16/12/2021
       Bangkinang - Pangkalan                                            03/05/2019             25/09/2022
 6.    Indralaya - Bengkulu (12 KM + 9.5 KM)                             09/03/2019             31/05/2022
       Taba Penanjung - Bengkulu                                         09/03/2019             31/12/2021
       Indralaya - Prabumulih                                            31/07/2019             31/05/2022
       Prabumulih - Muara Enim                                           15/10/2019             15/10/2021
 7.    Palembang - Indralaya                                              15/1/2016             30/11/2019
 8.    Bakauheni - Terbanggi Besar                                       02/03/2016             29/04/2019
 9.    Medan - Aceh                                                      30/11/2018             03/09/2022
       Sigli - Banda Aceh                                                30/11/2018             31/08/2022
       Binjai - P. Brandan                                               03/09/2020             03/09/2022

Tabel Investasi
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Nilai Investasi
 No                    Jenis Investasi                  Juni                          Desember
                                                        2021                 2020                   2019
  1.   Investasi JTTS                                      4.732.144            16.834.282            20.679.051
  2.   Investasi Aset Tetap                                   12.808               267.931               569.720
  3.   Penyertaan Modal                                            -             1.807.593             1.687.251
                    Total Investasi                        4.744.952            18.909.806            22.936.022

Pembelian barang modal selain JTTS menggunakan sumber pendanaan Rupiah sehingga tidak perlu
dilakukan lindung nilai. Sedangkan untuk investasi JTTS, Perseroan telah menerbitkan MTN dengan
menggunakan mata uang asing yaitu Global Medium Term Notes (GMTN) mana memiliki kontribusi
terhadap pendanaan terkait penyelesaiaan JTTS. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan Bank
Indonesia, Perseroan perlu melakukan lindung nilai.

Perseroan hanya melakukan pembelian investasi barang modal di wilayah operasional Perseroan.

Sumber dana yang digunakan untuk pembelanjaan modal tersebut terutama berasal dari liabilitas.
Pada periode Juni 2021, berdasarkan rasio total ke kewajiban terhadap total aset, jumlah aset yang
dibiayai oleh liabilitas adalah sebesar 72,32%. Sementara aset yang dibiayai oleh ekuitas pada periode
Juni 2021 sebesar 27,68%. Pada tahun 2020, berdasarkan rasio total kewajiban terhadap total aset,
jumlah aset yang dibiayai oleh liabilitas adalah sebesar 71,35% lebih rendah dibandingkan tahun 2019
sebesar 74,95%. Sementara aset yang dibiayai oleh ekuitas tahun 2020 sebesar 28,65% lebih tinggi
dari tahun sebelumnya sebesar 25,05%. Apabila belanja modal Perseroan tidak tercapai, maka tidak
akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material.




                                                   87
Page 116
e.   Analisis Arus Kas

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni
                        Keterangan
                                                               2021                        2020
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                            (173.488)                  (25.497)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                        (3.170.994)              (7.427.300)
Kas bersih digunakan/diperoleh dari aktivitas pendanaan                 (638.165)               11.233.418
Kenaikan bersih kas dan setara kas                                    (3.982.647)                3.780.621
Kas dan setara kas-awal tahun                                          11.127.374                8.242.399
Pengaruh selisih kurs                                                     (34.878)                 (38.624)
Kas dan setara kas-akhir tahun                                          7.109.849               11.984.396

Kas Bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi Perseroan sebesar Rp173.488 juta dimana terjadi peningkatan sebesar 241,35%
setara dengan Rp147.991 juta dibandingkan 30 Juni 2020 sebesar Rp25.497 juta. Hal Hal ini umumnya
disebabkan adanya peningkatan pembayaran beban keuangan atas pinjaman yang digunakan untuk
pembangunan JTTS.

Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 , kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan sebesar Rp3.170.994 juta dimana terjadi peningkatan sebesar 57,31%
setara dengan Rp4.256.306 juta dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp7.427.300 juta .
Penurunan ini disebabkan terutama karena adanya penurunan investasi JTTS yang disebakan karena
sudah selesainya progres konstruksi ruas-ruas prioritas dan terhambatnya pembebasan lahan ruas-
ruas pendukung selama periode berjalan.

Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 , kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan sebesar Rp638.165 juta dimana terjadi penurunan sebesar 105,68%
setara dengan Rp11.871.583 juta dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.780.621 juta .
Penurunan ini disebabkan karena adanya pelunasan pinjaman selama periode berjalan.

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas

Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki kas dan setara kas Perseroan sebesar
(Rp3.982.647) juta dimana terjadi penurunan sebesar 205,34% setara dengan Rp7.763.268 juta
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.662.460 juta. Hal tersebut terutama karena adanya
peningkatan penggunaan kas dari aktivitas operasi dan penurunan perolehan kas dari aktivitas
pendanaan.

Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang
dihasilkan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah, penerimaan kas dari pelanggan, dan
penerimaan pinjaman dari lembaga keuangan. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus
kas keluar) untuk kegiatan utama Perseroan yaitu investasi pembangunan JTTS serta untuk kegiatan
operasional segmen usaha lainnya. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas
untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.




                                                          88
Page 117
f.   Analisa Operasional Per Segmen Usaha

Adapun kontribusi pendapatan masing-masing segmen usaha Perseroan terhadap total pendapatan
usaha Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni
                                                           2021                            2020
               Rincian Pendapatan                              Kontribusi                       Kontribusi
                                              Pendapatan        terhadap      Pendapatan        terhadap
                                                             pendapatan %                     pendapatan %
Jasa konstruksi jalan tol                        4.329.851            54,66       5.273.984            66,09
Jasa konstruksi                                  1.659.453            20,95       1.325.388            16,61
Pengoperasian jalan tol                          1.332.083            16,82         924.501            11,59
Penjualan barang                                   441.724             5,58         387.715             4,86
Penjualan dan sewa properti                        158.780             2,00          68.397             0,86
Jumlah                                           7.921.891           100,00       7.979.985           100,00

Produksi

●    Segmen jasa konstruksi jalan tol:
     Pada 30 Juni 2021, segmen konstruksi jalan tol membukukan pendapatan sebesar Rp4.329.851
     juta, menurun 17,90% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp5.273.984 juta. Penurunan ini pada umumnya
     disebabkan karena terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang masih dalam tahap
     konstruksi sehingga produksi tidak berjalan maksimal dan berfokusnya pengerjaan proyek JTTS
     pada ruas-ruas pendukung.

●    Segmen jasa konstruksi
     Segmen jasa konstruksi Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan pendapatan sebesar
     Rp1.659.453 juta, turun naik 25,21% dari 30 Juni 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan
     progres pekerjaan seiring dengan kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di periode berjalan
     sehingga produksi dapat berjalan lebih maksimal.

     Hingga 30 Juni 2021, Perseroan telah mengoperasikan 6 (enam) ruas Jalan Tol Trans Sumatera
     yaitu Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar,
     Palembang - Indralaya, Medan - Binjai Seksi 2 dan 3, Pekanbaru - Dumai, serta Sigli - Banda Aceh
     Seksi 4 dan 2 (dua) ruas di Pulau Jawa yaitu Ruas Tol Akses Tanjung Priok dan JORR-S.

●    Segmen pengoperasian jalan tol
     Segmen pengoperasian jalan tol Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan pendapatan sebesar
     Rp1.332.083 juta, meningkat 44,09% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp924.501. Hal ini disebabkan
     oleh adanya penambahan ruas jalan tol yang beroperasi ditahun berjalan.

●    Segmen penjualan barang
     Segmen usaha penjualan barang Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan total pendapatan
     sebesar Rp441.724 juta, meningkat 13,93% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp387.715 juta. Hal ini
     disebabkan seiring dengan kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di periode berjalan sehingga
     produksi dapat berjalan lebih maksimal.

●    Segmen penjualan dan sewa properti
     Segmen usaha penjualan dan sewa properti Perseroan pada 30 Juni 2021 mencatatkan total
     pendapatan sebesar Rp158.780 juta, turun naik 132,14% dari 30 Juni 2020 sebesar Rp68.397 juta.
     Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan unit properti dan sewa hotel seiring dengan
     kondisi pandemi Covid 19 yang membaik di tahun berjalan.




                                                  89
Page 118
g.   Likuiditas

Sumber likuiditas Perseroan secara internal dapat dilihat dari aset lancar Perseroan. Kinerja likuiditas
Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar.

Rasio kas Perseroan tercatat 28,31% pada 30 Juni 2021 dan dan 44,04% pada 31 Desember 2020.
Rasio cepat Perseroan tercatat 34,55% pada 30 Juni 2021 dan 50,34% pada 31 Desember 2020. Rasio
lancar Perseroan tercatat 76,16% pada 30 Juni 2021 dan 94,07% pada 31 Desember 2020. Walaupun
mengalami penurunan, rasio likuiditas Perseroan masih relatif stabil pada 30 Juni 2021. Penurunan ini
disebabkan karena adanya penurunan kas dan setara kas yang digunakan untuk operasional proyek
Perseroan, pembayaran pinjaman jangka pendek dan pembayaran terkait operasional Perseroan
lainnya.

Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit.

Perseroan memiliki modal kerja untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan investasi/
belanja modal yang dibuktikan dengan nilai modal kerja bersih atau selisih antara aset lancar dengan
liabilitas jangka pendek. Pada 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020, Perseroan memiliki modal kerja
negatif sebesar Rp9.078.676 juta dan Rp14.326.137 juta berturut-turut. Modal kerja negatif terjadi karena
Perseroan sedang dalam tahap investasi pembangunan JTTS yang merupakan aset jangka panjang
Perseroan. Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 pada 30 Agustus 2021 untuk mencukupi kebutuhan cashflow
operasional dan menjaga current ratio. Selain itu, Perseroan juga telah memperoleh tambahan PMN
sebesar Rp 6,2 Triliun pada September 2021.

Selain itu, untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan
tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(“APBN”) tahun 2021.

Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan

Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari kas dan setara kas
dan fasilitas kredit yang belum digunakan. Pada posisi 30 Juni 2021, Perseroan masih memiliki kas
dan setara kas sebesar Rp7.109.849 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat
digunakan sebesar Rp28.398.716 juta dimana berasal dari fasilitas kredit lembaga keuangan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup
untuk menjalankan kegiatan usahanya.

h.   Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo Perseroan

                                                                     Outstanding
                                                       Outstanding
                                                                       Per 31
                   Bank                 Jatuh Tempo    Per 30 Juni                  Pembatasan         Jaminan
                                                                      Desember
                                                          2021
                                                                        2021
                    BNI                  12-Aug-22         590.000        -        • Current Ratio
                                                                                     ≥1,00
                                                                                   • Debt to
                                                                                     Equity Ratio        Tanah,
                                                                                     (Interest
                                                                                                     Bangunan dan
                  BNI PRK                12-Aug-23         50.000         -          Bearing)
                                                                                     ≤4,00           Piutang Usaha
                                                                                   • Debt Service
                                                                                     Coverage
                                                                                     ≥1,00




                                                      90
Page 119
                                                                              Outstanding
                                                           Outstanding
                                                                                Per 31
                   Bank                        Jatuh Tempo Per 30 Juni                       Pembatasan           Jaminan
                                                                               Desember
                                                              2021
                                                                                 2021
                  Mandiri                       13-Sep-23          63.336          -        • Current Ratio
                                                                                              ≥100%
                Mandiri PRK                     13-Sep-23          50.000          -        • Debt to Equity       Tanah,
                                                                                              Ratio (Interest     Bangunan,
                                                                                              Bearing)             Piutang
                                                                                              ≤300%
                                                                                                                   Usaha,
                                                                                            • Debt Service
                                                                                              Coverage           Persediaan
             Mandiri Term Loan                  11-Sep-23         1.405.845    1.294.638                         dan Tagihan
                                                                                              ≥100%
                                                                                            • EBITDA/              Termin
                                                                                              Interest
                                                                                              ≥200%
                                                                                            • Current Ratio
                                                                                              ≥100%
                                                                                            • Debt to
                                                                                              Equity Ratio          Tanah,
                                                                                              (Interest
                    BSI                         29-Nov-22          38.031       13.032                          Bangunan dan
                                                                                              Bearing)
                                                                                              ≤400%             Piutang Usaha
                                                                                            • Debt Service
                                                                                              Coverage
                                                                                              ≥120%
                    BJB                         20-Jun-22         200.000          -                 -          Piutang Usaha
                                                                                            • Current Ratio
                                                                                              ≥100%
                                                                                            • Debt to
                                                                                              Equity Ratio
                    BTN                         30-Nov-22         365.717          -                            Piutang Usaha
                                                                                              <500%
                                                                                            • Interest
                                                                                              Coverage
                                                                                              Ratio >100%
                                                                                                     -              Piutang
                   EXIM                          7-Jul-22         185.000          -                             Usaha, Akun
                                                                                                                    Escrow
                                                                                                    -           Piutang Usaha
                    BRI                         9-Dec-21              -            -
                                                                                                                , Kas dan Giro
 Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri A    7-Sep-24              -          33.500
 Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri B    7-Sep-26              -         185.550
 Obligasi Berkelanjutan II Thp I 2021 Seri C    7-Sep-28              -         780.950     • Debt to
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I                                                       Equity Ratio
                                                7-Sep-24              -         16.500        (Interest               -
                2021 Seri A
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I                                                       Bearing)
                                                7-Sep-26              -         64.450        ≤2,50
                2021 Seri B
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Thp I
                                                7-Sep-28              -         419.050
                2021 Seri C

Pinjaman pada PT HK Realtindo

                                                                              Outstanding
                                                              Outstanding
                                                                                Per 31
                   Bank                        Jatuh Tempo    Per 30 Juni                    Pembatasan           Jaminan
                                                                               Desember
                                                                 2021
                                                                                 2021
      Sukuk Mudharobah Seri A 2019              28-Mei-24          200.000      200.000     • Current Ratio
                                                                                              >1,00

                                                                                            • Debt to
                                                                                              Equity Ratio
                                                                                                                      -
      Sukuk Mudharobah Seri B 2019              21-Jun-22          700.000      700.000       <5,00

                                                                                            • Debt Service
                                                                                              Coverage
                                                                                              >1,00




                                                             91
Page 120
                                                          Outstanding
                                            Outstanding
                                                            Per 31
               Bank          Jatuh Tempo    Per 30 Juni                 Pembatasan          Jaminan
                                                           Desember
                                               2021
                                                             2021
         MTN I Seri A 2019    4-Sep-22          575.000     575.000     • Current Ratio
                                                                          >1,00
         MTN I Seri B 2019     8-Oct-22         90.500      90.500
                                                                        • Debt to
                                                                          Equity Ratio
                                                                                                -
                                                                          <5,00
         MTN I Seri C 2019    20-Nov-22         334.500     334.500
                                                                        • Debt Service
                                                                          Coverage
                                                                          >1,00
               BTN            10-Jul-22          7.900       2.900      • Debt to
                                                                          Equity Ratio
                                                                          <500%

                                                                        • Debt Service
                                                                          Coverage
                                                                          >100%
                                                                                            Aset real
                                                                        • Rasio Modal     estat, piutang
               BTN            10-Jul-23         39.486      39.486        Disetor
                                                                                              usaha
                                                                          terhadap
                                                                          Total Hutang
                                                                          >10%

                                                                        • Menjaga
                                                                          Ekuitas
                                                                          Positif (>
                                                                          Rp0,-)

Pinjaman pada PT Hakaaston

                                                          Outstanding
                                            Outstanding
                                                            Per 31
               Bank          Jatuh Tempo    Per 30 Juni                 Pembatasan          Jaminan
                                                           Desember
                                               2021
                                                             2021
                                                                        • Current           Piutang
                                                                          Ratio >1,00       Usaha,
                                                                                          Persediaan
                                                                        • Debt to         dan Tagihan
                                                                          Equity Ratio      Termin
             BNI KMK          12-Aug-22         50.000         -          <5,00

                                                                        • Debt
                                                                          Service
                                                                          Coverage
                                                                          >1,00
                                                                               -            Tanah,
            J-trust Bank      12-Nov-24            -        200.000                        Bangunan,
                                                                                              Kas
          MTN Seri A 2018     4-Sep-21          200.000        -        • Current Ratio
                                                                          >1,00

                                                                        • Debt to
                                                                          Equity Ratio
                                                                          (Interest
                                                                          Bearing)
                                                                          <3,50
                                                                                                -
          MTN Seri B 2018     25-Sep-21         200.000        -
                                                                        • Debt Service
                                                                          Coverage
                                                                          >1,00

                                                                        • Days
                                                                          Receivable
                                                                          150 Days




                                           92
Page 121
Pinjaman pada PT HK Infrastruktur

                                                                    Outstanding
                                                      Outstanding
                                                                      Per 31
                Bank                   Jatuh Tempo    Per 30 Juni                 Pembatasan        Jaminan
                                                                     Desember
                                                         2021
                                                                       2021
                                                                                  • Current Ratio
                                                                                    ≥1,00

                                                                                  • Debt to          Piutang
                                                                                    Equity Ratio
                Mandiri                 13-Sep-22         82.600         -                            Usaha,
                                                                                    ≤5,00
                                                                                                    Persediaan
                                                                                  • Debt Service
                                                                                    Coverage
                                                                                    ≥1,00
                                                                                  • Current Ratio
                                                                                    ≥1,00

                                                                                  • Debt to          Piutang
                                                                                    Equity Ratio
                 BJB                    16-Des-21           -            -                            Usaha,
                                                                                    ≤5,00
                                                                                                    Persediaan
                                                                                  • Debt Service
                                                                                    Coverage
                                                                                    ≥1,00

i.   Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman

Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata
uang Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan
lainnya tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan
tingkat suku bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos
terhadap risiko suku bunga atas arus kas. Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi
pinjaman dengan bunga tetap dan bunga mengambang.

Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari
aset moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang
bersangkutan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.

4.   Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
     kepada Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan tunai.

Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.

5.   Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting
     dalam ekonomi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan

Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp2.060.793
juta. Penurunan laba yang signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan sejalan dengan
kenaikan pinjaman pokok dan biaya operasional yang meningkat.

Pada 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki modal kerja negatif sebesar
Rp14.326.137 juta. Modal kerja negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka panjang dan
kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak yang diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar karena
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman. Selain itu
Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak dapat memenuhi persyaratan finansial dari pinjaman bank
yang jatuh tempo pada 2021. Setelah tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat
persetujuan pembebasan untuk pinjaman jangka panjang tertentu dari semua kreditur. Para kreditur
menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran
sebesar Rp12.605.180 juta.



                                                     93
Page 122
Pandemi Covid 19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak di masa depan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol
    sehingga berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol.
2. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil Pemerintah untuk menghadapi dampak dari
    Covid 19 berupa social distancing, pembatasan perjalanan dan karantina yang telah mengakibatkan
    gangguan dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan
    konstruksi, dan real estat dan penjualan barang Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas, Perseroan dan Perusahaan Anak mengambil
     langkah-lankah yang telah dan akan dilaksanakan sebagai berikut:
     a. Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
         yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”).
         Perseroan dan Perusahaan Anak telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan
         tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun dari APBN 2021. Sampai dengan tanggal persetujuan
         laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak sedang
         mengajukan tambahan PMN kepada Pemerintah.
     b. Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN
         yang diterima.
     c. Melakukan renegosiasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan
         persetujuan pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam kontrak obligasi sesuai
         RUPO tanggal 27 Januari 2021.
     d. Melakukan efisiensi biaya.
     e. Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.

Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada
berapa banyak PMN yang akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai
skenario tersebut telah ditinjau terhadap proyeksi arus kas.

Berdasarkan analisis diatas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Perseroan dan
Perusahaan Anak bergantung pada dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena
itu, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin tidak dapat merealisasikan asetnya dan memenuhi
pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.

6.   Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi dan Isu
     Lingkungan Hidup

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan
hidup.




                                                 94
Page 123
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN


Tidak terdapat kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini, setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk periode yang berakhir pada
tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan selain akuisisi saham Hamawas
oleh Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa
PT Hutama Marga Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai
Sumawati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AH.AH.01.03.0465103 TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober
2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145
tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.
AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober 2021.




                                              95
Page 124
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN
     USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan
Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14
Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah
Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y. A.
5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita Negara
Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya
(Persero) No.49 tanggal 7 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan No.1 tanggal 7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak,
S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya
No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 November 2008 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009
(“Akta No. 49/2008”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5
Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2021 (“Akta No. 9/2021”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal 1 Oktober
2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober 2021 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1
Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara Republik Indonesia
No. 95 tanggal 26 November 2021 (“Akta No. 01/2021”).

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.




                                                96
Page 125
2.   Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir

Sebagaimana termaktub dalam PP No. 61/1961, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp6.583.000,-
(enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), dimana Negara Republik Indonesia menjadi
pemegang/pemilik 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.

Selanjutnya sebagaimana termaktub dalam PP No. 14/1971 juncto Akta Pendirian Perseroan, modal
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
              Keterangan                     Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal       Persentase
                                                (Lembar)                     (Rupiah)                 (%)
Modal Dasar                                                    825                825.000.000,-
                                               165 saham prioritas                165.000.000,-       -
                                                  660 saham biasa                 660.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia                   165 saham prioritas                165.000.000,-     99,82
                                                  384 saham biasa                 384.000.000,-
2. Tuan Insiyur Suwito Danunagoro                   1 saham biasa                   1.000.000,-      0,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          550                 550.000.000,-      100
                                              165 saham prioritas
                                                 385 saham biasa
Saham Dalam Portepel                             275 saham biasa                  275.000.000,-       -

Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

Tahun 2019

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 18 tanggal 4 November 2019 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya
No. AHU-0090975.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019 serta telah diterima dan dicatat
di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0355798 tanggal 6 November 2019 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0212148.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6
November 2019, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp16.400.000.000.000,- menjadi
     sebesar Rp66.400.000.000.000,-;
2. penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 10.500.000 saham, masing-
     masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga
     Rp10.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang
     berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61
     Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
     Saham PT Hutama Karya (Persero); dan
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp6.100.000.000.000,-
     ditingkatkan menjadi Rp16.600.000.000.000.

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                                            Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                 Keterangan
                                                Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                          66.400.000           66.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                            16.600.000           16.600.000.000.000,-       100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           16.600.000           16.600.000.000.000,-       100
Saham dalam portepel                                 49.800.000           49.800.000.000.000,-        -



                                                     97
Page 126
Tahun 2020

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 35 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.03-0411492 tanggal 25 November 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0197769.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, RUPSLB
Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 3.500.000
     saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
     seharga Rp 3.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
     yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
     ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan
     Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp16.600.000.000.000,-
     ditingkatkan menjadi Rp20.100.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                                         Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                Keterangan
                                             Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                       66.400.000           66.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                         20.100.000          20.100.000.000.000,-        100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        20.100.000          20.100.000.000.000,-        100
Saham dalam portepel                              46.300.000          46.300.000.000.000,-         -

Tahun 2021

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal
antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp66.400.000.000.000,- menjadi
    sebesar Rp110.400.000.000.000,-;
2. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 7.500.000
    saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
    seharga Rp7.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
    yang berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
    No. 71 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
    Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp20.100.000.000.000,-
    ditingkatkan menjadi Rp27.600.000.000.000,-.

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                                         Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                Keterangan
                                             Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                      110.400.000          110.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                         27.600.000          27.600.000.000.000,-        100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        27.600.000          27.600.000.000.000,-        100
Saham dalam portepel                              82.800.000          82.800.000.000.000,-         -




                                                  98
Page 127
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal
antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 6.208.000
    saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya
    seharga Rp6.208.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia
    yang berasal dari Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
    No. 77 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
    Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp27.600.000.000.000,-
    ditingkatkan menjadi Rp33.808.000.000.000,-.

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                                               Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                  Keterangan
                                                   Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                            110.400.000          110.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                                33.808.000           33.808.000.000.000,-         100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               33.808.000           33.808.000.000.000,-         100
Saham dalam portepel                                     76.592.000           76.592.000.000.000,-          -

Struktur permodalan sesuai tabel di atas merupakan struktur permodalan terakhir Perseroan sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Struktur permodalan tidak mengalami perubahan hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

3.    Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:

No.                      Izin                      Tanggal Penerbitan                 Masa Berlaku
                                  Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Perdagangan
 1    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)             19 Maret 2013     SIUP ini berlaku selama Perseroan masih
      Besar No. 00315-05/PB/P1/1.824.271, yang                          menjalankan kegiatan usahanya sesuai izin
      diterbitkan oleh Kepala Dinas Koperasi,                           ini
      Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan
      Perdagangan Provinsi DKI Jakarta

                            Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Jasa Konstruksi
 2    Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha    20 Desember 2019     Izin Usaha Jasa Konstruksi ini berlaku selama
      Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) No.                        Perseroan masih menjalankan kegiatan
      46/C.31.7/31.75.03.1005.03.037.K.1/2/-                            usahanya sesuai izin ini dan selama Sertifikat
      1.785.56/e/2019                                                   Badan Usaha (SBU) masih berlaku

 3    Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas           27 Agustus 2018      Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan
      No. 2115/19.07/DMB/2018                                              usaha penunjang migas di seluruh wilayah
                                                                           Republik Indonesia selama Perseroan masih
                                                                           menjalankan kegiatan usahanya

 4    Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana             18 Mei 2020                 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
      Konstruksi (Anggota AABI) dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
      Sipil)

 5    Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana             18 Mei 2020                 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
      Konstruksi (Anggota AKLINDO) dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
      Mekanikal dan Elektrikal)




                                                         99
Page 128
No.                      Izin                      Tanggal Penerbitan                  Masa Berlaku
 6 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi             10 Mei 2019                 10 Mei 2019 – 9 Mei 2022
    (anggota    GAPENRI) Terintegrasi dari
    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
    (Jasa Konstruksi Terintegrasi)

7    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi         16 Agustus 2019                6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
     (anggota    GAPENSI)  Terintegrasi dari                            *)
                                                                           Catatan:
     Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi                               Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
     (Bangunan Sipil)                                                   Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                        Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                        Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                        dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                        Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                        menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                        atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                        bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                        COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                        sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                        Negara Republik Indonesia
8    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi         16 Agustus 2019                6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
     (anggota     GAPENSI)     Terintegrasi dari                        *)
                                                                           Catatan:
     Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi                               Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
     (Instalasi Mekanikal dan Elektrikal)                               Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                        Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                        Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                        dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                        Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                        menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                        atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                        bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                        COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                        sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                        Negara Republik Indonesia.
9    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi           13 Juli 2020                13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
     (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
     Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
     Gedung)

10   Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi           13 Juli 2020               13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
     (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
     Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
     Mekanikal dan Elektrikal M1)

11   Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi           13 Juli 2020               13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
     (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
     Pengembangan Jasa Konstruksi (Instalasi
     Mekanikal dan Elektrikal)

12   Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi           13 Juli 2020               13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
     (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
     Pengembangan Jasa Konstruksi (Jasa
     Pelaksana Lainnya)

13   Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi           13 Juli 2020               13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
     (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
     Pengembangan Jasa Konstruksi (Bangunan
     Sipil)




                                                       100
Page 129
No.                      Izin                         Tanggal Penerbitan                   Masa Berlaku
14 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi               16 Agustus 2019               6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
    (anggota     GAPENSI)     Terintegrasi dari                            *)
                                                                              Catatan:
    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi                                   Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
    (Instalasi Mekanikal dan Elektrikal)                                   Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                           Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia.

15   Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi              10 Juni 2020               10 Juni 2020 – 9 Juni 2023
     (anggota AKAINDO)     Terintegrasi dari
     Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
     (Bangunan Sipil)

16   Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor             7 April 2021                     7 Februari 2022
     Ketanagalistrikan Indonesia, yang diterbitkan
     oleh Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan
     Indonesia (AKLINDO)

17   Kartu Tanda Anggota Asosiasi Aspal Dan              14 April 2021                  31 Desember 2021
     Beton Indonesia (AABI) No. 09/011/AB, yang                            *)
                                                                             Catatan:
     diterbitkan oleh Asosiasi Aspal Dan Beton                             Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
     Indonesia (AABI)                                                      Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                           Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia

18   Kartu Tanda Anggota Biasa Gabungan                  7 April 2021                   31 Desember 2021
     Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia,                              *)
                                                                             Catatan:
     yang diterbitkan oleh Gabungan Pelaksana                              Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
     Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)                               Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                           Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia.

19   Sertifikat Tanda Anggota Pengurus Asosiasi       18 Desember 2020                  31 Desember 2021
     Kontraktor Indonesia No. 006/AP/X/73, yang                            *)
                                                                             Catatan:
     diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia                        Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
                                                                           Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                           Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia.




                                                          101
Page 130
No.                    Izin                           Tanggal Penerbitan                  Masa Berlaku
20 Sertifikat Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor          Januari 2021                   31 Desember 2021
    Air Indonesia No. 09.3172.0215, yang                                   *)
                                                                             Catatan:
    diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor Air                               Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
    Indonesia (AKAINDO)                                                    Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
                                                                           Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia.

21   Sertifikat Kartu Tanda Anggota Gabungan            2 Januari 2021                     2 Januari 2022
     Perusahaan Nasional Rancang Bangun                                    *)
                                                                             Catatan:
     Indonesia, yang diterbitkan oleh Gabungan                             Sebagaimana        termaktub    dalam    Surat
     Perusahaan Nasional Rancang Bangun                                    Pernyataan Perseroan No. DU/LG.14/S.
     Indonesia (GAPENRI)                                                   Perny/3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022,
                                                                           Perseroan menyatakan bahwa sampai
                                                                           dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut,
                                                                           Perseroan berkomitmen untuk segera
                                                                           menyelesaikan perpanjangan masa berlaku
                                                                           atas perizinan ini, selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                           bulan setelah situasi pandemi akibat dari
                                                                           COVID-19 terkendali dan kembali kondusif
                                                                           sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah
                                                                           Negara Republik Indonesia.

22   Sertifikat Sistem Struktur Pracetak No. 06/        8 Oktober 1999     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     SERTIFIKAT/IAPPI/1999, yang diterbitkan
     oleh Ikatan Ahli Pracetak Dan Prategang
     Indonesia

23   Sertifikat Pengujian Sistem Struktur Pracetak,    2 November 1999     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan
     Umum, Badan Penelitian Dan Pengembangan
     PU, Pusat Penelitian Dan Pengembangan
     Permukiman

24   Sertifikat   SNI     ISO     37001:2016 No.       18 Agustus 2020                   17 Agustus 2023
     SAB.00015, yang diterbitkan oleh Sucofindo
     International Certification Services

                                   Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Lingkungan Hidup
25   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal              21 Mei 2018        Izin Lingkungan ini berlaku pada tanggal
     Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi                              ditetapkan
     DKI Jakarta No. 17/K.1a/31/-1.774.15/2018
     tentang Izin Lingkungan Pembangunan
     Kantor Dan Fasilitasnya “Hutama Karya
     Office” Di Jalan Letjend M.T. Haryono Kav. 8-9,
     Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
     Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur
     oleh Perseroan dan PT Indra Karya (Persero)

26   Surat Komisi Penilai AMDAL Provinsi                 19 April 2018     Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
     DKI Jakarta perihal Rekomendasi hasil
     Penilaian Akhir ANDAL, RKL-RPL Kegiatan
     Pembangunan kantor dan Fasilitasnya
     “Hutama Karya Office” oleh PT Hutama Karya
     (Persero)




                                                          102
Page 131
No.                     Izin                       Tanggal Penerbitan                     Masa Berlaku
27 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal             21 Mei 2018         Keputusan     ini berlaku pada       tanggal
    Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi                             ditetapkan.
    DKI Jakarta No. 17/K.1c/31/-1.774.15/2018
    tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
    Pembangunan Kantor dan Fasilitasnya
    “Hutama Karya Office” Di Jalan Letjend
    M.T. Haryono Kav. 8-9, Kelurahan Cipinang
    Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota
    Administrasi Jakarta Timur oleh Perseroan
    dan PT Indra Karya (Persero)

28   Keputusan Gubernur Sumatera Selatan              27 April 2016       Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     No. 296/KPTS/BAN.LH/2016 tentang Izin                                dan akan berakhir bersamaan dengan
     Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan                              berakhirnya masa berlaku izin usaha dan/atau
     Jalan Tol Simpang Indralaya – Palembang                              rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol
     Sepanjang ±22 KM di Kota Palembang dan                               Simpang Indralaya – Palembang sepanjang
     Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera                                22 Km di Kota Palembang dan Kabupaten
     Selatan oleh PT Hutama Karya (Persero)                               Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan

29   Keputusan Bupati Banyuasin No. 286/KPTS/         27 Maret 2017       Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     DLH/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan                           dan berlaku sama dengan masa berlakunya
     Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan                                   izin usaha dan/atau kegiatan
     Tol Palembang – Tanjung Api-api Beserta
     Fasilitas Pendukungnya oleh PT Hutama
     Karya (Persero) Dengan Panjang 69,8 KM
     Yang Melintasi Kecamatan Sembawa, Talang
     Kelapa, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang,
     Dan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin
     Tahun 2017

30   Keputusan Bupati Banyuasin No. 285/KPTS/         27 Maret 2017       Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     DLH/2017 tentang Penetapan Kelayakan
     Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
     Pembangunan Jalan Tol Palembang – Tanjung
     Api-api Beserta Fasilitas Pendukungnya
     oleh PT Hutama Karya (Persero) Dengan
     Panjang 69,8 KM Yang Melintasi Kecamatan
     Sembawa, Talang Kelapa, Tanjung Lago,
     Sumber Marga Telang, Dan Banyuasin II
     Kabupaten Banyuasin Tahun 2017

31   ANDAL Rencana Pembangunan Jalan Tol              27 Maret 2017            Keputusan ini berlaku pada tanggal
     Palembang – Tanjung Api-api tanggal 27                                               ditetapkan
     Maret 2017 yang telah disetujui oleh Komisi
     Penilai AMDAL Kabupaten Banyuasin, Dinas
     Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten
     Banyuasin berdasarkan bukti stempel pada
     tanggal 20 Maret 2017

                     Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
32   Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja             17 Desember 2018     Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
     dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus                              sejak tanggal ditetapkan
     Ibukota Jakarta No. 3555 Tahun 2018 tentang
     Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan
     dan Kesehatan Kerja (P2K3) Di Perusahaan

33   Daftar Induk Dokumen Sistem Manajemen          28 Februari 2020      Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2020
     yang disahkan oleh Divisi Sistem dan Risiko
     Perseroan

34   Kebijakan    Sistem     Manajemen Mutu,           16 Mei 2018        Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     Keselamatan, Kesehatan kerja, Lindung
     Lingkungan (SM-MK3LL) Dan Sistem
     Manajemen Keselamatan Jalan Tol yang
     disahkan oleh Direktur Perseroan




                                                        103
Page 132
No.                      Izin                        Tanggal Penerbitan                  Masa Berlaku
35 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja                  24 Mei 2010       Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
    Dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta No. 1772/2010 tentang Ijin
    Pemakaian/Pengesahan/Penggunaan       Lift
    Penumpang yang diterbitkan oleh Kepala
    Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
    Provinsi DKI Jakarta

36   Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja                24 Mei 2010       Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     Dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta No. 1773/2010 tentang Ijin
     Pemakaian/Pengesahan/Penggunaan       Lift
     Penumpang yang diterbitkan oleh Kepala
     Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
     Provinsi DKI Jakarta

37   Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja              14 Agustus 2007     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta No. 5502/2007 tentang
     Ijin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan
     Instalasi Penyalur Petir
     yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
     Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta

38   Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja             21 November 2003     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta No. 2806/2003 tentang Ijin
     Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Motor
     Diesel yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
     Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
     Jakarta

39   Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja             21 November 2003     Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta No. 2807/2003 tentang
     Ijin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan
     Instalasi Proteksi Kebakaran yang diterbitkan
     oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
     Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta

                            Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagakerjaan
40   Perseroan telah terdaftar sebagai peserta         13 Juni 2016      Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
     ketentuan dalam Undang-Undang No. 24
     Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan
     Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
     dengan Sertifikat Kepesertaan Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
     Ketenagakerjaan No. 78DJ0146

41   Perseroan telah terdaftar sebagai perserta         10 Juni 2015      Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     BPJS Kesehatan Badan Usaha sesuai dengan
     ketentuan dalam Undang-Undang No. 24
     Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan
     Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
     dengan Sertifikat Keikutsertaan Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
     Kesehatan No. 01132931 tanggal

42   Perseroan telah mendaftarkan Perjanjian            5 Maret 2021      5 Maret 2023
     Kerja Bersama sebagaimana termaktub
     dalam    Keputusan     Direktur     Jenderal
     Pembinaan    Hubungan      Industrial   Dan
     Jaminan Sosial Tenaga kerja No. KEP.4/
     HI.00.01/00.0000.210621004/B/VII/2021
     tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara
     PT Hutama Karya (Persero) Dengan Serikat
     Karyawan PT Hutama Karya (Persero)




                                                         104
Page 133
No.                     Izin                        Tanggal Penerbitan                  Masa Berlaku
43. Perseroan     telah    memiliki     Lembaga         9 Juli 2021      9 Juli 2024
    Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
    dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003
    tentang   Ketenagakerjaan       sebagaimana
    termaktub dalam Surat Keputusan Kepala
    Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi
    Kota Administrasi Jakarta Timur No. 23 Tahun
    2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pencatatan
    Lembaga Kerjasama Bipartit PT Hutama
    Karya (Persero)

44. Perseroan telah melakukan Wajib Lapor              9 Juni 2021       9 Juni 2022
    Ketenagakerjaan Tahun 2016 sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) UU No.7
    Tahun 1981 dengan Nomor Pelaporan:
    13340.20210609.0001

                         Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penanaman Modal Dalam Negeri
45   Nomor     Induk    Berusaha      (NIB)   No.   15 Januari 2019    Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     9120105171353 yang diterbitkan oleh
     Pemerintah Republik Indonesia melalui
     Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
     Secara Elektronik (Online Single Submission)




46   Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah    15 Januari 2019     Izin lokasi ini mulai berlaku pada tanggal
     Republik Indonesia melalui Pelayanan                                ditetapkan
     Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
     Elektronik (Online Single Submission)

                    Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Operasional Perseroan Lainnya
47   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.             1 April 2012       Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     01.001.611.1-093.000     yang   diterbitkan
     oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
     Besar Empat, Direktorat Jenderal Pajak,
     Kementerian Keuangan Republik Indonesia

48   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak             29 Juli 2015      Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     No. S-75PKP/WPJ.19/KP.0403/2015 yang
     diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
     Wajib Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal
     Pajak, Kementerian Keuangan Republik
     Indonesia

49   Surat Keterangan Terdaftar No. S-554KT/           29 Juli 2015      Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
     WPJ.19/KP.0403/2015    yang     diterbitkan
     oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha
     Milik Negara, Kantor Wilayah DJP Wajib
     Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak,
     Kementerian Keuangan Republik Indonesia

                                  Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Bangunan
50   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal         19 Agustus 2019    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
     Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
     DKI Jakarta No. 25/C.37a/31.75.03.1005.03.
     037.K.1/1/-1.785.51/2019




                                                        105
Page 134
4.    Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

No.       Nama Perjanjian                  Pihak               Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                                           Perseroan
                                              Perjanjian Kredit/Utang/Pembiayaan
1.    Akta Perjanjian Kredit        1. PT Bank Mega       1. Fasilitas TL-1 selama Bank memberikan fasilitas-fasilitas kredit
      Bilateral PT Hutama Karya        Tbk. (“Bank”);        15 tahun (tanggal kepada Debitur untuk pendanaan Proyek
      (Persero) No. 01 tanggal 11      dan                   akhir 11 Oktober investasi pembangunan Jalan tol Trans
      Oktober 2018 yang dubuat      2. Perseroan             2033);                Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai yang
      di hadapan Yani Puspa            (“Debitur”)        2. Fasilitas    TL-2-IDC diusahakan dan dikelola oleh Debitur dengan
      Ratih Samsu, S.H., Notaris                             selama 15 tahun nilai masing-masing fasilitas sebagai berikut
      di Kabupaten Badung.                                   (tanggal akhir 11 sebagai berikut:
                                                             Oktober 2033);        1. Fasilitas TL-1 maksimum sebesar
                                                          3. Fasilitas TL 3 selama    Rp6.147.000.000.000,-;
                                                             20 tahun (tanggal 2. Fasilitas TL-2-IDC maksimum sebesar
                                                             akhir 11 Oktober         Rp867.000.000.000,-
                                                             2038).                3. Fasilitas TL 3 – CDS maksimum sebesar
                                                                                      Rp5.250.000.000.00,-

                                                                                   Sifat dari kredit ini adalah aflopend
                                                                                   (amortizing Term Loan) atau non revolving.

                                                                                   Selama utang belum dinyatakan lunas
                                                                                   oleh Kreditur maka tanpa persertujuan
                                                                                   Kreditur, Debitur tidak diperkenankan untuk
                                                                                   melakukan hal-hal berikut antara lain:
                                                                                   1. Melakukan         atau       menyebabkan
                                                                                      dilakukannya penarikan modal disetor;
                                                                                   2. Melakukan          perubahan       bidang
                                                                                      pengusahaan jalan tol dalam anggaran
                                                                                      dasar Debitur;
                                                                                   3. Pembubaran,                 penggabungan,
                                                                                      pengambilalihan usaha, pemisahan dan
                                                                                      peleburan usaha;
                                                                                   4. Memperoleh        pinjaman     baru atau
                                                                                      menyebabkan terjadinya utang baru
                                                                                      sepanjang terkait Proyek, baik secara
                                                                                      langsung maupun tidak langsung,
                                                                                      dengan jaminan atau tidak, dari bank,
                                                                                      lembaga keuangan maupun pihak
                                                                                      lain, kecuali (i) pinjaman baru untuk
                                                                                      pemenuhan ekuitas Proyek, atau (ii)
                                                                                      pinjaman subordinasi dari Pemegang
                                                                                      Saham, atau (iii) pinjaman yang memang
                                                                                      biasa dan harus dilakukan dalam rangka
                                                                                      kegiatan operasional Perseroan Debitur
                                                                                      dan pinjaman dana talangan tanah untuk
                                                                                      pembebasan lahan Proyek;
                                                                                   5. Menggadaikan,                menjaminkan,
                                                                                      mengalihkan atau dengan cara lain
                                                                                      menyebabkan          beralihnya    saham
                                                                                      perusahaan debitur kepada pihak lain;
                                                                                   6. Membuat atau mengizinkan atas seluruh
                                                                                      atau sebagian asetnya yang terkait
                                                                                      dengan Proyek untuk dijual, dijaminkan,
                                                                                      disewakan atau dengan cara lain
                                                                                      mengalihkan harta kekayaannya, kecuali
                                                                                      dalam rangka kegiatan usaha dan
                                                                                      operasional perusahaan Debitur;
                                                                                   7. Mengalihkan         atau     menyebabkan
                                                                                      beralihnya hak pengusahaan Proyek
                                                                                      kepada pihak lain;




                                                             106
Page 135
No.       Nama Perjanjian                Pihak     Jangka Waktu              Deskripsi Singkat
                                                                  8. Melakukan pembayaran dipercepat atas
                                                                     suatu utang Proyek atau pembayaran
                                                                     kewajiban lainnya yang belum jatuh
                                                                     tempo kepada pihak lain, kecuali
                                                                     berhubungan dengan kegiatan usaha
                                                                     Debitur dan tidak mempengaruhi
                                                                     kewajiban Debitur pada Kreditur;
                                                                  9. Melakukan    transaksi   tidak   wajar
                                                                     dengan pihak lain yang dibuktikan
                                                                     dengan putusan pengadilan yang telah
                                                                     mempunyai kekuatan hukum tetap.

                                                                  Nilai Kontrak: Rp12.264.000.000.000,-

2.    Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank          01-11-2021    Bank memberikan fasilitas Uncomitted
      Omnibus Trade Facility No.     Danamon            s/d       Omnibus Trade Finance Facility dengan
      73 tanggal 29 Mei 2008         Indonesia      01-10-2022    rincian:
      yang dibuat di hadapan         (“Bank”)                     1. Fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Impor
      Imas Fatimah, S.H., Notaris 2. Perseroan                        dan/atau Sight Surat Kredit Berdokumen
      di Jakarta sebagaimana         (“Debitur”)                      Dalam Negeri (SKBDN) maksimal
      diubah terakhir kali dengan                                     sebesar Rp100.000.000.000,-;
      Perjanjian      Perubahan                                   2. Usance Letter of Credit (L/C) Impor dan/
      Terhadap Perjanjian No.                                         atau Sight Surat Kredit Berdokumen Dan
      667/PP/EB/1021 tanggal                                          Negeri (SKBDN);
      1 November 2021 yang                                        3. Fasilitas Open Account Financing (OAF)
      dibuat di bawah tangan                                          maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-;
      dan bermaterai cukup.                                       4. Fasilitas Trust Receipt (TR) maksimal
                                                                      sebesar Rp100.000.000.000,-;
                                                                  5. Fasilitas    Bank      Guarantee/Standby
                                                                      Letter of Credit (BG/SBLC) maksimal
                                                                      Rp25.000.000.000,-;
                                                                  6. Fasilitas Letter of Credit (L/C) Impor
                                                                      dan/atau Surat Kredit Berdokumen
                                                                      Dalam Negeri (SKBDN) Usance Payble
                                                                      at Sight (UPAS) atau Usance Payable
                                                                      at Usance (UPAU) maksimal sebesar
                                                                      Rp100.000.000.000,-;
                                                                  7. Fasilitas Trade Supplier Financing
                                                                      maksimal Rp100.000.000.000,-.

                                                                  Bunga:
                                                                  Atas pemberian Fasilitas OAF, Debitur wajib
                                                                  membayar bunga kepada Bank sebesar SBI
                                                                  1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per
                                                                  tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau
                                                                  SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen)
                                                                  per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan.

                                                                  Atas pemberian Fasilitas L/C Impor (SKBDN)
                                                                  Sight dan TR Financing, Debitur wajib
                                                                  membayar bunga kepada Bank sebesar SBI
                                                                  1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per
                                                                  tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau
                                                                  SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen)
                                                                  per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan
                                                                  atau 6 (enam) bulan.

                                                                  Jaminan:
                                                                  Debitur memberikan jaminan kepada
                                                                  Bank yaitu Tagihan milik Debitur yang
                                                                  tiap-tiap waktu besarnya minimal senilai
                                                                  115% (seratus lima belas persen) dari total
                                                                  outstanding fasilitas berdasarkan perjanjian
                                                                  ini, yang akan diikat secara fidusia tersendiri.




                                                   107
Page 136
No.       Nama Perjanjian               Pihak           Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                                       Debitur wajib memberitahukan kepada Bank
                                                                       14 (empat belas) hari sebelumnya untuk
                                                                       melakukan hal-hal, termasuk tapi tidak
                                                                       terbatas pada:
                                                                       1. Mengambil     langkah      untuk   atau
                                                                          membubarkan perusahaan Debitur atau
                                                                          melakukan atau mengizinkan terjadinya
                                                                          merger atau konsolidasi, atau mengambil
                                                                          alih seluruh atau sebagian besar dari
                                                                          harta kekayaan atau saham perusahaan
                                                                          lain;
                                                                       2. Menjual atau dengan cara lain
                                                                          mengalihkan seluruh atau sebagian
                                                                          besar harta kekayaannya, kecuali untuk
                                                                          transaksi usaha sehari-hari;
                                                                       3. Menimbulkan suatu kewajiban atau
                                                                          utang baru atau memberikan atau
                                                                          mengizinkan adanya suatu beban atau
                                                                          kepentingan jaminan atas aset yang
                                                                          telah atau akan ada, menerbitkan
                                                                          guarantee atau penjaminan atas utang
                                                                          pihak lain;
                                                                       4. Merubah anggaran dasar (misalnya
                                                                          kewenangan direksi, struktur modal,
                                                                          kuorum rapat atau bidang usaha) atau
                                                                          susunan Direksi, Dewan Komisaris
                                                                          ataupun pemegang saham Debitur;
                                                                       5. Melakukan pembayaran atas utang
                                                                          pemegang saham atau utang yang
                                                                          disubordinasikan.

                                                                       Nilai Kontrak: Rp100.000.000.000,-

3.    Program        Agreement    1. Perseroan           11-05-2020    Surat Utang Senior Suku Bunga Tetap
      USD1,500,000,000                (”Penerbit”);          s/d       Tanpa Jaminan sebesar USD600,000,000
      Global Medium Term Note     2. Citigroup Global    11-05-2030    yang berdasarkan dari USD1,5000,000,000
      Program tanggal 27 April        Markets INC;                     Global Medium Term Note Program.
      2020 juncto Indenture       3. Deutsche Bank
      tanggal 27 April 2020 dan       AG Singapore                     Adapun penerbitan surat utang global ini
      Pricing Supplement, yang        Branch;                          tunduk pada hukum negara bagian New
      dibuat di bawah tangan.     4. The Hongkong                      York.
                                      and Shanghai
                                      Banking
                                      Corporation
                                      Limited;
                                  5. Mandiri
                                      Securities Pte.
                                      Ltd;
                                  6. MUFG Securities
                                      Asia Limited
                                      Singapore
                                      branch
                                      (selanjutnya
                                      disebut sebagai
                                      ”Arrangers” dan
                                      ”Dealers”); dan
                                  7. The Bank of New
                                      York Mellon
                                      (”Trustee”)




                                                        108
Page 137
No.     Nama Perjanjian               Pihak       Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
4.  Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank UOB          s/d       Bank memberikan pinjaman dengan rincian
    Pemberian Jaminan No. 8,      Indonesia        30-05-2022    sebagai berikut:
    tanggal 7 Juni 2011, yang     (“Bank”); dan                  Sight SKBDN berdasarkan fasilitas Sight
    dibuat di hadapan James 2. Perseroan                         SKBDN (“Fasilitas Sight SKBDN”); dan/
    Herman Rahardjo, SH,          (“Debitur”)                    atau
    Notaris di Jakarta Pusat                                     Usance SKBDN berdasarkan fasilitas
    sebagaimana terakhir kali                                    Usance SKBDN (“Fasilitas Usance
    diubah dengan Perubahan                                      SKBDN”);
    IX Terhadap Perjanjanjian                                    masing-masing         dan     bersama-sama
    Kredit dan Pemberian                                         hingga jumlah pokok tidak melebihi
    Jaminan No. 1588/12/2021                                     Rp300.000.000.000,- (lima ratus miliar
    tanggal 20 Desember                                          Rupiah) berupa atau setara dalam mata
    2021, yang dibuat di bawah                                   uang lain yang disetujui oleh Bank dengan
    tangan dan bermaterai                                        sublimit:
    cukup.                                                       a. Fasilitas Standby Letter of Credit
                                                                     (“SBLC”) yang dipergunakan dengan
                                                                     menerbitkan SBLC di Bank dan/atau
                                                                     Fasilitas Garansi (“Fasilitas BG”)
                                                                     yang dapat dipergunakan dengan
                                                                     menerbitkan bank garansi Bank, masing-
                                                                     masing dan secara bersama-sama
                                                                     hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                                                     Rp300.000.000.000,-       atau   setara
                                                                     (ekuivalen) dalam uang Dolar Amerika
                                                                     Serikat;
                                                                 b. Fasilitas Trust Receipt (“Fasilitas
                                                                     TR”) hingga jumlah pokok tidak
                                                                     hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                                                     Rp200.000.000.000,- atau setara dalam
                                                                     mata yang USD,
                                                                 c. Fasilitas Invoice/Receivable Financing
                                                                     (“Fasilitas IF”) hingga jumlah pokok
                                                                     tidak melebihi Rp200.000.000.000,- atau
                                                                     nilai yang setara dalam mata uang USD;
                                                                 d. Fasilitas Bill of Exchange Purchase
                                                                     Buyer (BEP) (“Fasilitas BEP Buyer”)
                                                                     hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                                                     Rp300.000.000.000,- atau nilai yang
                                                                     setara dalam mata yang USD.
                                                                 dengan ketentuan jumlah outstanding
                                                                 Fasilitas LC dan/atau Fasilitas SKBDN dan/
                                                                 atau Fasilitas SBLC dan/atau Fasilitas BG
                                                                 dan/atau Fasilitas TR dan/atau Fasilitas
                                                                 IF dan/atau Fasilitas BEP Buyer secara
                                                                 bersama-sama dan dari waktu ke waktu
                                                                 tidak boleh melebihi Rp300.000.000.000,-
                                                                 atau nilai yang ekuivalen dalam mata USD.

                                                                 Bunga:
                                                                 Besar tingkat suku bunga yang dibebankan
                                                                 saat ini adalah:
                                                                 a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat
                                                                    Suku Bunga JIBOR ditambah 2,25% per
                                                                    tahun.
                                                                 b. Dalam USD: bunga sebesar Cost of
                                                                    Fund Bank ditambah 2,75% per tahun

                                                                 Fasilitas BEP Buyer:
                                                                 a. Dalam Rupiah: bunga sebesar JIBOR +
                                                                    2,50% per tahun.
                                                                 b. Dalam USD: bunga sebesar Cost of
                                                                    Fund Bank ditambah 3,25% per tahun.




                                                  109
Page 138
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
                                               Jaminan:
                                               Untuk     menjamin       pembayaran    dan
                                               pembayaran kembali atas seluruh jumlah
                                               terutang, maka Debitur menyediakan
                                               jaminan berupa pemberian jaminan fidusia
                                               atas tagihan, hak dan tuntutan yang dimiliki
                                               Debitur terhadap pihak ketiga sehubungan
                                               dengan usaha Debitur, baik yang sekarang
                                               ada maupun yang di kemudian hari akan
                                               ada dan dimiliki Debitur.

                                               Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                               dari Bank, maka Debitur dilarang melakukan/
                                               melaksanakan hal sebagai berikut, kecuali
                                               atas keputusan Pemerintah Republik
                                               Indonesia dan tidak mengakibatkan Debitur
                                               untuk tidak dapat memenuhi kewajibannya
                                               dalam Perjanjian Kredit, semata-mata
                                               menurut pertimbangan Bank, hal-hal
                                               sebagai berikut:
                                               1. Mengalihkan,          Menjaminkan       dan
                                                    Menyewakan          Harta      Kekayaan.
                                                    Menjual, menghibahkan, melepaskan
                                                    hak, mewakafkan, menggadaikan,
                                                    membebani, atau dengan cara apapun
                                                    melakukan        tindakan      pengalihan
                                                    hak atau kepentingan, membebani
                                                    dengan jaminan Fidusia, membebani
                                                    dengan Hak Tanggungan atau dengan
                                                    cara apapun melakukan tindakan
                                                    pengikatan jaminan, atau menyewakan
                                                    kepada pihak ketiga manapun juga
                                                    harta kekayaan Debitur;
                                               2. Likuidasi, Penggabungan, Akuisisi,
                                                    Peleburan dan Pemisahan (Untuk
                                                    Debitur berbentuk Badan Usaha atau
                                                    Badan Hukum), Pailit, Penundaan
                                                    Pembayaran         Utang.     Mengajukan
                                                    permohonan           kepailitan      atau
                                                    penundaan kewajiban pembayaran
                                                    Utang, membubarkan dan melakukan
                                                    atau untuk dilakukan penggabungan
                                                    usaha (merger), akuisisi, peleburan
                                                    usaha (konsolidasi), pemisahan usaha
                                                    (spin off);
                                               3. Memberikan Pinjaman. Memberikan
                                                    pinjaman kepada pihak lain (khusus
                                                    Debitur berbentuk badan usaha atau
                                                    badan hukum termasuk pemberian
                                                    pinjaman kepada pemegang saham,
                                                    perusahaan anak dan perusahaan
                                                    afiliasinya), kecuali pinjaman kepada
                                                    karyawan, pengusaha kecil dan
                                                    koperasi      yang     ditentukan    oleh
                                                    Pemerintah, atau pinjaman yang
                                                    memang biasa dan wajib dilakukan
                                                    dalam rangka kegiatan operasional
                                                    usaha Debitur sehari-hari yang wajar;
                                               4. Penyertaan Modal dan Investasi di
                                                    Perusahaan. Melakukan penyertaan
                                                    modal,       pengambilalihan      saham
                                                    termasuk melakukan akuisisi), investasi
                                                    baru di dalam perusahaan lain, atau
                                                    (khusus untuk Debitur berbentuk badan
                                                    usaha atau badan hukum) mendirikan
                                                    perusahaan anak;




                                110
Page 139
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu              Deskripsi Singkat
                                               5.  Menggadaikan Saham, Menerbitkan
                                                   Saham atau Efek (untuk Debitur
                                                   berbentuk badan usaha atau badan
                                                   hukum).      Menggadaikan       saham
                                                   Perusahan Debitur, atau melakukan
                                                   penerbitan saham atau efek bersifat
                                                   Utang baik di dalam maupun di luar
                                                   Pasar Modal;
                                               6.   Mengalihkan    hak dan kewajiban
                                                   berdasarkan SU dan PK (Syarat-Syarat
                                                   Umum dan Perjanjian Kerjasama)
                                                   kepada pihak manapun;
                                               7. Melakukan          perubahan        atas
                                                   anggaran dasar, susunan pengurus
                                                   dan/atau pemegang saham Debitur
                                                   (untuk Debitur berbentuk badan usaha
                                                   atau badan hukum);
                                               8. Mengikatkan diri sebagai penjamin/
                                                   penanggung (untuk Debitur berbentuk
                                                   badan usaha atau badan hukum
                                                   berupa corporate guarantee) atau
                                                   personal guarantee) kepada pihak lain
                                                   manapun;
                                               9. Menerima pinjaman dalam bentuk
                                                   apapun juga dari pihak lain manapun
                                                   juga;
                                               10. Melakukan perubahan atas jenis/sifat,
                                                   karakteristik dan operasional usaha
                                                   yang sedang dijalankan Debitur;
                                               11. Melakukan        aktivitas       usaha
                                                   selain dari yang disebutkan dalam
                                                   anggaran dasar Debitur pada saat
                                                   penandatanganan akta ini.

                                               Nilai kontrak: Rp1.000.000.000.000,-

                                               Perseroan telah mendapatkan persetujuan
                                               tertulis dari PT Bank UOB Indonesia
                                               sehubungan dengan rencana Penawaran
                                               Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                               Karya Tahap II dan/atau Penawaran Umum
                                               Sukuk Berkelanjutan I Hutama Karya
                                               Tahap II sebagai bagian dari rangkaian
                                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                               Berkelanjutan II Hutama Karya dan/atau
                                               Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                               Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
                                               Karya     sebagaimana termaktub dalam
                                               surat PT Bank UOB Indonesia Nomor: Ref.
                                               No.2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal
                                               17 Mei 2021 perihal Persetujuan Untuk
                                               Permohonan Persetujuan Obligasi dan/
                                               atau Sukuk melalui Penawaran Umum
                                               Berkelanjutan PT Hutama Karya (Persero).




                                111
Page 140
No.      Nama Perjanjian             Pihak       Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
5.  Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank              s/d       Fasilitas Omnibus Letter of Credit yang
    Fasilitas       Perbankan    Permata          13-11-2022    dapat digunakan untuk Fasilitas LC dan/atau
    No.     27   tanggal   13    Indonesia                      Fasilitas BG dan/atau Fasilitas PS dan/atau
    November 2018 junctis        (“Bank”); dan                  Fasilitas PIF dengan ketentuan penggunaan
    Akta Perubahan Pertama 2. Perseroan                         Fasilitas LC, Fasilitas BG, Fasilitas PS dan
    Perjanjian      Pemberian    (“Debitur”)                    Faslitas PIF secara bersama-sama setiap
    Fasilitas Perbankan No. 9                                   saat.
    tanggal 6 November 2019
    yang keduanya dibuat di                                     Bunga:
    hadapan Gunawan Tedjo,                                      LC/SKBDN (UPAS/UFAM)
    S.H., Notaris di Jakarta                                    IDR : 8,25% per tahun
    Pusat, Perubahan Kedua                                      USD : 3,25% per tahun
    Perjanjian      Pemberian
    Fasilitas Perbankan No.                                     PIF
    KK/20/0939/AMD/SOE                                          IDR: 9,4% per tahun
    tanggal 23 Desember                                         USD : 6% per tahun
    2020 yang dibuat di bawah
    tangan dan bermaterai                                       Jaminan:
    cukup, Perubahan Ketiga                                     a. Jaminan berupa akta jaminan fidusia
    Perjanjian      Pemberian                                      berupa piutang dagang milik nasabah
    Fasilitas Perbankan No.                                        yang saat ini telah ada maupun
    KK/21/982/AMD/SOE                                              yang akan ada dikemudian hari
    tanggal 3 Desember 2021                                        dengan nilai penjaminan sebesar
    yang dibuat di bawah                                           Rp375.000.000.000,-
    tangan dan bermeterai                                       b. Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah
    cukup dan Perubahan                                            yang dapat diterima Bank, yang akan
    dan Pernyataan Kembali                                         diikat sendiri dalam perjanjian jaminan
    Syarat dan Ketentuan                                           yang dibuat antara pemilik barang
    Umum            Pemberian                                      jaminan dan Bank, dimana perjanjian
    Fasilitas Perbankan No.                                        tersebut tidak dapat dipisahkan dengan
    SKU/20/0938/AMD/SOE                                            Ketentuan Khusus.
    tanggal 23 Desember
    2020 yang dibuat di bawah                                   Utang ini bersifat uncommited dan multi-
    tangan dan bermaterai                                       currency.
    cukup
                                                                Dalam hal terjadi hal-hal di bawah ini maka
                                                                kewajiban Bank untuk memberikan fasilitas
                                                                kepada Debitur berhenti secara seketika
                                                                dan seluruh terutang dapat ditagih dan
                                                                Bank berhak secara seketika menjalankan
                                                                haknya termasuk melakukan eksekusi
                                                                barang jaminan, antara lain:
                                                                1. Tidak dapat melakukan pembayaran
                                                                   sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                                                                2. Barang jaminan, menurut pertimbangan
                                                                   Bank dapat mempengaruhi kemampuan
                                                                   dari Debitur dan/atau penjamin disita
                                                                   oleh instansi yang berwenang;
                                                                3. Terdapat pernyataan dan jaminan yang
                                                                   diberikan oleh Debitur yang dinyatakan
                                                                   tidak benar atau tidak lengkap ;
                                                                4. Bilamana terdapat kejadian likuidasi,
                                                                   dibubarkan atau masuk dalam ranah
                                                                   kepailitan dan PKPU;
                                                                5. Cross Default dan kelalaian dalam
                                                                   perjanjian lain;
                                                                6. Bilamana Debitur dan/atau penjamin
                                                                   berada di bawah pengampuan atau
                                                                   meinggal dunia;
                                                                7. Bilamana Debitur mempergunakan hasil
                                                                   pinjaman untuk membiayai keperluan
                                                                   lain di luar keperluan ketentuan khsus;




                                                 112
Page 141
No.       Nama Perjanjian              Pihak       Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                                                  8. Barang jaminan menjadi berkurang
                                                                      nilainya sedemikian rupa, sehingga
                                                                      menurut pertimbangan Bank menjadi
                                                                      tidak cukup untuk menjamin pembayaran
                                                                      kembali Pinjaman berserta bunga,
                                                                      denda, provisi dan biaya lainnya yang
                                                                      terutang berdasarkan perjanjian;
                                                                  9. Perjanjian dan penjaminan tidak sah
                                                                      atau belaku lagi;
                                                                  10.Debitur tidak melakukan kegiatan
                                                                      usahanya sehari-hari lagi;
                                                                  11. Debitur terlibat dalam suatu proses
                                                                      hukum termasuk dalam proses peradilan
                                                                      lainnya yang menurut pertimbangan
                                                                      Bank dapat mengganggu kemampuan
                                                                      Debitur dalam memenuhi ketentuan
                                                                      dalam perjanjian;
                                                                  12.Pada waktu yang ditentuan oleh Bank
                                                                      dan/atau developer atau pihak lain yang
                                                                      terkait, Debitur dengan alasan apapun
                                                                      juga, menunda atau menolak atay tidak
                                                                      melaksanakan dokumen peralihan hak
                                                                      (AJB), APHT, SKMHT atau dokumen
                                                                      lainnya terkait dengan penjaminan.

                                                                  Nilai kontrak: maksimal Rp300.000.000.000,-
6.    Perjanjian        Payable 1. PT Bank              s/d       Bahwa layanan Payable Service ini
      Services No.PS/21/983/N/     Permata          13-11-2022    merupakan satu kesatuan yang tidak
      SOE tanggal 3 Desember       Indonesia                      terpisahkan dengan Fasilitas Omnibus
      2021 yang dibuat di bawah    (“Bank”); dan                  PIF yang diterima oleh Nasabah dari
      tangan dan bermaterai 2. Perseroan                          Bank berdasarkan. Perjanjian Omnibus
      cukup.                       (“Nasabah”)                    PIF. Adapun pagu layanan Payable
                                                                  Service bersifat uncommitted ini sebesar
                                                                  Rp300.000.000.000,- dengan ketentuan
                                                                  total penggunaan bersama-sama dengan
                                                                  fasilitas Omnibus PIF tidak boleh melebihi
                                                                  Rp300.000.000.000,-

                                                                  Bunga:
                                                                  IDR : 9,4% per tahun
                                                                  USD : 3,25% per tahun

                                                                  Nasabah wajib segera memberitahukan
                                                                  secara tertulis kepada Bank selambat-
                                                                  lambatnya dalam jangka waktu 14 hari
                                                                  kalender, dalam hal Nasabah:
                                                                  a. Melakukan perubahan susunan direksi
                                                                      dan/atau dewan komisaris;
                                                                  b. Melakukan perubahan apapun terhadap
                                                                      anggaran dasar Nasabah, baik yang
                                                                      wajib dimintakan persetujuan dan/
                                                                      atau diberitahukan dan/atau dilaporkan
                                                                      kepada pihak/pejabat/instansi yang
                                                                      berwenang termasuk namun tidak
                                                                      terbatas pada Menteri Hukum dan
                                                                      Hak Asasi Manusia, kecuali untuk
                                                                      perubahan pemegang saham, harus
                                                                      mendapat persetujuan tertulis terlebih
                                                                      dahulu dari Bank;




                                                   113
Page 142
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                               c.   Mengalami kejadian sebagai berikut:
                                                    - Terjadi tuntutan perkara perdata
                                                      terhadap Nasabah yang nilainya
                                                      minimal 1/3 dari jumlah Payable
                                                      Services yang diperoleh;
                                                    - Timbul suatu perkara atau tuntutan
                                                      hukum yang terjadi antara Nasabah
                                                      dengan       suatu     badan/instansi
                                                      Pemerintah atau pihak ketiga lainnya.
                                                      Segera memberitahukan kepada
                                                      Bank secara tertulis, lengkap benar,
                                                      sesuai dengan keadaan senyatanya
                                                      mengenai segala sesuatu yang
                                                      dapat mempengaruhi usahanya
                                                      atau pelaksanaan kewajibannya
                                                      berdasarkan Perjanjian, termasuk
                                                      tetapi tidak terbatas para risiko nilai
                                                      tukar mata uang asing;
                                                    - Mengalami suatu kejadian yang
                                                      dengan elwatnya waktu atau karena
                                                      pemberitahuan atau kedua-duanya,
                                                      akan       menyebabkan        kejadian
                                                      kelalaian.

                                               Memberitahukan secara tertulis kepada
                                               Bank selambat-lambatnya 30 hari kalender
                                               sebelum dilaksanakan RUPS Nasabah yang
                                               agenda acaranya sebagai berikut:
                                               a. Melakukan       perubahan        struktur
                                                  permodalan, pembagian dividen atau
                                                  melakukan penyertaan pada perusahaan
                                                  lain;
                                               b. Melakukan perubahan anggaran dasar;
                                               c. Melakukan tindakan merger, akuisisi,
                                                  investasi, Go Public atau penjualan aset
                                                  perusahaan;
                                               d. Melakukan penyertaan saham, baik
                                                  kepada grup sendiri maupun perusahaan
                                                  lain diatas Rp500.000.000.000,-

                                               Nasabah wajib memperoleh persetujuan
                                               tertulis dari Bank apabila:
                                               a. Bertindak sebagai penjamin terhadap
                                                  utang pihak lain, kecuali utang dagang
                                                  yang dibuat dalam rangka menjalankan
                                                  usaha sehari-hari;
                                               b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha
                                                  yang sedang dijalankan atau melakukan
                                                  kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya
                                                  sehari-hari;
                                               c. Menjual, menyewakan, mentransfer,
                                                  memindahkan hak, menghapuskan,
                                                  menjaminkan sebagian besar atau
                                                  seluruh harta kekayaan Nasabah
                                                  dengan cara bagaimanapun juga dan
                                                  kepada pihak manapun juga (kecuali
                                                  menjaminkan kepada Bank) yang
                                                  dapat      mempengaruhi     kemampuan
                                                  pembayaran Nasabah kepada Bank;
                                               d. Memberikan pinjaman maupun fasilitas
                                                  keuangan kepada pihak lain, termasuk
                                                  namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                  afiliasi dan/atau pemegang saham,
                                                  kecuali pinjaman dalam jangka pendek
                                                  dan dalam rangka menunjang kegiatan
                                                  usaha sehari-harinya;
                                               e. Melakukan investasi yang berpengaruh
                                                  terhadap      kemampuan       membayar
                                                  Nasabah kepada Bank;




                                114
Page 143
No.       Nama Perjanjian               Pihak               Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                                                                    f. Melakukan tindakan lainnya yang dapat
                                                                                       menyebabkan      atau     terganggunya
                                                                                       kewajiban      pembayaran       seluruh
                                                                                       kewajiban yang terutang kepada Bank;
                                                                                    g. Melakukan       pembubaran         atau
                                                                                       memperoleh sebagian besar dari aset
                                                                                       atau saham dari perusahaan lain atau
                                                                                       perubahan bentuk usaha lainnya;
                                                                                    h. Membayar atau membayar kembali
                                                                                       tagihan-tagihan atau piutang-piutang
                                                                                       berupa apapun juga (kecuali piutang
                                                                                       dagang dalam rangka menunjang
                                                                                       kegiatan usahanya sehari-hari).

                                                                                    Nasabah wajib menjaga kewajiban finansial
                                                                                    sebagai berikut:
                                                                                    a. Interest Coverage Ratio setiap saat tidak
                                                                                       kurang dari 1 kali;
                                                                                    b. Current Ratio tidak kurang dari 1 kali;
                                                                                    c. Perbandingan antara Total Utang
                                                                                       terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 3
                                                                                       kali.
                                                   Perjanjian Kerja Sama
1.    Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Divisi Perjanjian      ini mulai     Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      Kerjasama Operasi (KSO)        Infrastruktur      berlaku           sejak     telah sepakat untuk membentuk kerja sama
      tanggal 5 November 2018        (“Pihak            ditandatanganinya           operasi (KSO) Hutama-Basuki Lestari
      yang dibuat di bawah           Pertama”);         oleh para pihak dan         Bendungan Bulango Ulu (“Proyek”)
      tangan dan dilegaliasi 2. PT Basuki               diperkirakan      akan
      oleh    Mustangin      S.H.,   Rahmanta Putra berakhir         pada    31     Pembagian:
      Notaris di Jakarta di bawah    (“Pihak Kedua”); Desember 2023.                Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
      Buku Daftar No. 101/W/ 3. PT Bina Nusa                                        Kedua sebesar 15% dan Pihak Ketiga
      NOT/XI/2018      tanggal 8     Lestari (“Pihak                                sebesar 15%.
      November 2021                  Ketiga”)

2.    Perjanjian     Kerjasama 1. Perseroan Divisi     Mulai berlaku sejak          Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      Operasi    No.     HKDG/     Gedung (“Pihak      ditandatangani sampai        telah sepakat untuk membentuk kerja sama
      ADK.KASO-RSDS.08/            Pertama”); dan      dengan diakhirinya KSO       operasi (KSO) untuk pekerjaan Rancang
      DIV.A/2018 tanggal 24 Mei 2. PT Yodya Karya      berdasarkan perjanjian       Bangun Pembangunan Rumah Sakit Khusus
      2018 yang dibuat di bawah    (“Pihak Kedua”)                                  Daerah Duren Sawit (“Proyek”) berdasarkan
      tangan dan bermaterai                                                         penunjukan dari Pejabat Pembuat Komitmen
      cukup                                                                         Rancang Bangun Pengembangan Rumah
                                                                                    Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

                                                                                    Pembagian:
                                                                                    Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak
                                                                                    Kedua sebesar 2,5%

3.    Perjanjian       Kerjasama 1. Perseroan          Pelaksanaan        Proyek    Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      Operasi Dalam Rangka          (“Pihak            telah     selesai     dan    telah sepakat untuk membentuk kerja
      Pelaksanaan       Pekerjaan   Pertama”); dan     diperkirakan      berakhir   sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
      Konstruksi Pembangunan 2. PT Basuki              pada 20 September            pembangunan bendungan Tiga Dihaji Paket
      Bendungan Tiga Dihaji         Rahmanta Putra     2024.                        I di Kabupaten OKU Selatan (“Proyek”)
      Paket I Di Kabupaten Oku      (“Pihak Kedua”)                                 dengan nama Hutama-Basuki KSO.
      Selatan Propinsi Sumatera
      Selatan    No.     ADKON-                                                     Pembagian:
      INFRA/KSO/AT.06/IV/2019                                                       Pihak Pertama sebesar 75% dan Pihak
      tanggal 11 April 2019                                                         Kedua sebesar 25%.




                                                           115
Page 144
No.      Nama Perjanjian               Pihak               Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
4.  Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan          Tidak terlampir tapi         Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
    Kerjasama Operasi (KSO)        (“Pihak            diperkirakan     akan        telah sepakat untuk membentuk kerja
    No. Div. infra/TA.2039/        Pertama”); dan     berakhir pada 27 Juni        sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
    KSO.05/2019 tanggal 26 2. PT Waskita              2022.                        pembangunan bendungan Junction Tebing
    September 2019 yang            Karya (Persero)                                 Tinggi (“Proyek”) dengan nama Hutama-
    telah dilegalisasi di bawah    Tbk. (“Pihak                                    Waskita KSO.
    Buku Pendaftaran No.           Kedua”)                                         Menunjuk Perseroan sebagai perusahaan
    1111/D/IX/2019       tanggal                                                   utama untk kemitraan/KSO dan mewakili
    27 September 2019 oleh                                                         serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
    Arminawan, S.H., Notaris
    di Jakarta                                                                     Pembagian:
                                                                                   Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak
                                                                                   Kedua sebesar 40%

5.   Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan         Pelaksanaan       Proyek     Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
     Kerja Sama Operasi (KSO)       (“Pihak           telah selesai termasuk       telah sepakat untuk membentuk kerja sama
     Pekerjaan Pembangunan          Pertama”); dan    masa pemeliharaannya         operasi (KSO) untuk pekerjaan Meninting
     Bendungan         Meninting 2. PT Bahagia        serta telah menerima         (“Proyek”) dengan nama          Hutama-
     (Paket-I) di Kabupaten         Bangunnusa        pembayaran       terakhir    Bangunnusa KSO.
     Lombok Barat tanggal           (“Pihak Kedua”)   dari pemberi tugas.
     22 Oktober 2018 yang                                                          Pembagian:
     dibuat di bawah tangan                                                        Pihak Pertama sebesar 80% dan Pihak
     dan telah warmerking di                                                       Kedua sebesar 20%.
     bawah Buku Registrasi
     No.       89840/W/IX/2018
     tanggal 10 September
     2018 juncto Addendum I
     Surat Perjanjian kemitraan/
     Kerjasama          Operasi
     (KSO) tanggal 17 Oktober
     2018 yang dibuat di
     bawah tangan dan telah
     warmerking     di   bawah
     Buku Registrasi No. 90/W/
     MOT/X/2018 tanggal 24
     Oktober 2018

6.   Perjanjian     Kerjasama 1. Perseroan            Pelaksanaan        Proyek    Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
     Operasi Dalam Rangka        (“Pihak              telah     selesai     dan    telah sepakat untuk membentuk kerja
     Pelaksanaan     Pekerjaan   Pertama”); dan       diperkirakan      berakhir   sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
     Konstruksi Pembangunan 2. PT Jaya                pada 2 Desember 2023.        pembangunan bendungan Way Apu (Paket
     Bendungan     Way     Apu   Konstruksi                                        2) Provinsi Maluku (“Proyek”) dengan nama
     (Paket     3)  Kabupaten    Manggala                                          Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.
     Buru - Provinsi Maluku      Pratama Tbk.
     No. ADKON-INFRA/KSO/        (“Pihak Kedua”)                                   Pembagian:
     AT.01/II/2019 tanggal 1                                                       Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
     Februari 2019                                                                 Kedua sebesar 30%

7.   Surat          Perjanjian 1. Perseroan           Pelaksanaan       Proyek     Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
     Pelaksanaan Kerjasama        (“Hutama”); dan     telah selesai termasuk       Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
     Proyek     Pembangunan 2. PT Entolu              masa pemeliharaannya         pada pelaksanaan proyek Pekerjaan
     Bendung Dan Jaringan D.I     Buana Mandiri       serta telah menerima         Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I
     Kalukku (MYC) Kabupaten      (“Entolu”)          pembayaran       terakhir    Kalukku (MYC) Kab Mamuju Prov Sulawesi
     Mamuju, Provinsi Sulawesi                        dari pemberi tugas.          Barat (“Proyek”).
     Barat No. 001/PKO/HK/
     EB/KSO/XI/2017 tanggal 8                                                      Pembagian:
     November 2017                                                                 Perseroan sebesar 70% dan Entolu sebesar
                                                                                   30%.




                                                          116
Page 145
No.     Nama Perjanjian                Pihak                         Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
8.  Surat            Perjanjian 1. Perseroan                     - Masa       pelaksanaan      Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
    Kontrak Harga Satuan           (“Pihak                         kontrak        terhitung    perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
    Pembangunan Bendungan          Pertama”); dan                  sejak            tanggal    pada pelaksanaan proyek pekerjaan
    Ladongi            Paket-II 2. PT Bumi Karsa                   penandatanganan             pembangunan bendungan Landongi di
    Kabupaten           Kolaka     (“Pihak Kedua”)                 kontrak sampai dengan       Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi
    Timur Provinsi Sulawesi 3. Kementerian                         Masa Pemeliharaan           Tenggara (“Proyek”).
    Tenggara No. HK.02.03/         Pekerjaan                       berakhir.
    BWS/14.09.3/1029 tanggal
                                   Umum dan                      - Masa       pelaksanaan      Adapun nilai dari Kontrak ini adalah sebesar
    19 Desember 2019, yang
                                   Perumahan                       kontrak          berlaku    Rp270.978.200.000,- sudah termasuk PPN.
    dibuat di bawah tangan
                                   Rakyat                          efektif sejak tanggal
                                                                   perjanjian           dan
                                                                   keseluruhan pekerjaan
                                                                   selama      378      hari
                                                                   kalender;
                                                                 - Masa Pemeliharaan
                                                                   dihitung sejak tanggal
                                                                   penyerahan pertama
                                                                   pekerjaan        sampai
                                                                   dengan           tanggal
                                                                   penyerahan          akhir
                                                                   pekerjaan selama 360
                                                                   hari kalender.

9.    Surat Perjanjian Operasi 1. Perseroan                      Pelaksanaan      Proyek       Para Pihak sepakat untuk membentuk
      Pembangunan         Jaringan  (“Pihak                      telah    selesai   yang       KSO sehubungan dengan pelaksanaan
      Irigasi DI Baliase Kanan 2    Pertama”); dan               diperkirakan     selesai      pekerjaan pembangunan jaringan irigasi DI
      (Paket IV) Kab Luwu Utara 2. PT Citra Mandiri              pada 25 November              Baliase Kanan 2 (Paket IV) Kab Luwu Utara
      No. HCE.01/KSO/Baliase-       Abadi (“Pihak                2022.                         (“Proyek”).
      IV/III/2017 tanggal 16 Maret  Kedua”)
      2017 dan telah dilegalisir 3. PT Entolu Buana                                            Pembagian:
      oleh Eviani A, S.H, M.Kn
                                    Mandiri (“Pihak                                            Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak
      Notaris di Kabupaten Gowa
                                    Ketiga”)                                                   Kedua sebesar 15% dan Pihak Ketiga
                                                                                               sebesar 15%.


10.   Perjanjian      Kerjasama 1. Perseroan                     Pelaksanaan      Proyek       Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
      Operasi      Pembangunan     Wilayah                       telah    selesai   yang       Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
      Bendung D.I Batang Toru      IV (“Pihak                    diperkirakan       akan       pada pelaksanaan proyek pembangunan
      3.200     Ha    Kabupaten    Pertama”);                    selesai     pada     31       Bendung D.I Batang Toru 3.200 Ha
      Tapanuli Utara No. 001/ 2. PT Runggu                       Desember 2022.                Kabupaten Tapanuli Utara (“Proyek”).
      KSO/HK-RPJ/XI-2018           Prima Jaya
      tanggal    26   November     (“Pihak Kedua”)                                             Pembagian:
      2018, yang dibuat di bawah
                                                                                               Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak
      tangan dan bermaterai
                                                                                               Kedua sebesar 40%.
      cukup

11.   Perjanjian          Kerjasama         1. Perseroan         Pelaksanaan    Proyek         Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
      Operasi         Pembangunan              (“Pihak           yang      diperkirakan        perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
      Perpipaan Air Limbah Kota                Pertama”); dan    akan selesai pada 28          pada pelaksanaan proyek pekerjaan
      Pekanbaru Area Selatan                2. PT Rosa Lisca     Desember 2022.                pembangunan perpipaan air limbah Kota
      (SC-2) No. 01/HK-ROSA/P-                 (“Pihak Kedua”)                                 Pekanbaru Area Selatan (SC-2) (“Proyek”).
      KSO/XI/2018 tanggal 1
      November 2018 dan telah                                                                  Pembagian:
      warmerking di bawah Buku
                                                                                               Pihak Pertama sebesar 85% dan Pihak
      Registrasi No. 423/P/I/2019
                                                                                               Kedua sebesar 15%.
      tanggal 10 Januari 2019
      , yang dibuat di bawah
      tangan
12.   Perjanjian          Kerjasama         1. Perseroan         Pelaksanaan       Proyek      Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
      Operasi Pekerjaan Design                 (“Pihak           telah        selesaiyang      Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
      and Build No. Div.Infra/                 Pertama”); dan    diperkirakan        akan      pada pelaksanaan proyek pekerjaan
      AT. 1 5 1 4 / K S O . 0 1 / 2 0 1 9   2. PT Nur Straits    selesai pada 1 Januari        Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman
      tanggal 1 Juli 2019 juncto               Engineering       2022.                         Wirasaba (“Proyek”).
      Amandemen 01 tanggal                     (“Pihak Kedua”)
      22 April 2019 dan telah                                                                  Pembagian:
      warmerking        di      bawah
                                                                                               Pihak Pertama sebesar 97% dan Pihak
      Buku Registrasi No. 41/W/
                                                                                               Kedua sebesar 3%.
      PT/V/2019 tanggal 3 Mei
      2019, yang dibuat di bawah
      tangan dan bermaterai
      cukup.




                                                                      117
Page 146
Perjanjian dengan Pihak Afiliasi

No.        Nama Perjanjian                 Pihak              Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
                                                          Perseroan
                                             Perjanjian Kredit/Utang/Pembiayaan
 1.   Perjanjian Kredit No. 032/     1. PT Bank Negara          1-04-2021       Bank memberikan plafond kredit sebesar
      PK/BIN/2019      Maksimum         Indonesia                  s/d          Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
      Rp388.370.000.000,tanggal         (Persero) Tbk.          6-03-2022       Kredit mengajukan permintaan penggunaan
      10 Mei 2019 yang dibuat           (“Bank”); dan                           bagian plafond tersebut.
      di bawah tangan dan            2. Perseroan
      bermaterai cukup junctis          (“Penerima                              Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
      Surat Bank BNI 46 No.             Kredit”)
      BIN/2.2/285/R       tanggal                                               Jaminan:
      12 Agustus 2020 perihal                                                   1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
      Perpanjangan       Fasilitas                                                 dengan kredit modal kerja transaksional
      Kredit     Saudara     dan                                                   yang dibiayai oleh Bank;
      Persetujuan      Perubahan                                                2. Tanah dan bangunan yang terletak
      Kredit (2) 032/PK/BIN/2019                                                   di    Kelurahan    Warung     Muncang,
      tanggal 24 Maret 2021 yang                                                   Kecamatan         Bandung        Kulon,
      dibuat di bawah tangan dan                                                   Kotamadya Bandung seluas 10.560
      bermaterai cukup                                                             m2 sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                   Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
                                                                                   tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
                                                                                   masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
                                                                                   dengan Hak Tanggungan peringkat I
                                                                                   sebesar Rp33.705.300.000,-      sesuai
                                                                                   dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
                                                                                   6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                                 Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
                                                                                 sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
                                                                                 dari Bank, antara lain:
                                                                                 1. Melakukan        perubahan       kegiatan
                                                                                    usaha sebagaimana tercantum dalam
                                                                                    anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                                    mengurangi kemampuan Penerima
                                                                                    Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
                                                                                    Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                                    peraturan perundang-undangan yang
                                                                                    berlaku;
                                                                                 2. Melakukan perubahan bentuk badan
                                                                                    hukum;
                                                                                 3. Menjual atau memindahkan hak atau
                                                                                    mengalihkan seluruh atau sebagian aset
                                                                                    yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
                                                                                    seijin Bank;
                                                                                 4. Menerima kredit baru baik dari bank
                                                                                    lain atau lembaga keuangan lainnya,
                                                                                    kecuali:
                                                                                    a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                                    b. Penerbitan obligasi dengan syarat
                                                                                        setelah penerbitan obligasi rasio
                                                                                        keuangan berupa CR≥100%,
                                                                                        DSCR≥100% dan Leverage ≤
                                                                                        400% masih terpenuhi, cukup
                                                                                        memberitahukan kepada Bank*
                                                                                 5. Mengubah susunan pemegang saham
                                                                                    kecuali perubahan susunan pemegang
                                                                                    saham melalui proses IPO;
                                                                                 6. Memberikan        company       guarantee
                                                                                    kepada anak perusahaan maupun pihak
                                                                                    ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                                 Nilai  kontrak:     maksimal       sebesar
                                                                                 Rp388.370.000.000,-




                                                            118
Page 147
No.       Nama Perjanjian            Pihak        Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
 2. Perjanjian Kredit No. 01/ 1. PT Bank Negara     13-08-2021   Bank memberikan plafond kredit sebesar
    BIN/PK/2021       Maksimum   Indonesia              s/d      Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
    Rp54.630.000.000,- tanggal   (Persero) Tbk.     12-08-2022   Kredit mengajukan permintaan penggunaan
    15 Januari 2021 yang         (“Bank”); dan                   bagian plafond tersebut.
    dibuat di bawah tangan 2. Perseroan
    dan     bermaterai    cukup  (“Penerima                      Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
    juncto Surat PT Bank         Kredit”)
    BNI (Persero) Tbk46 No.                                      Jaminan:
    BINKPS3/2.1/274/R tanggal                                    1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
    10 Agustus 2021 perihal                                         dengan kredit modal kerja transaksional
    Persetujuan Perpanjangan                                        yang dibiayai oleh Bank;
    Fasilitas Kredit PT Hutama                                   2. Tanah dan bangunan yang terletak
    Karya (Persero).                                                di    Kelurahan    Warung     Muncang,
                                                                    Kecamatan         Bandung        Kulon,
                                                                    Kotamadya Bandung seluas 10.560
                                                                    m2 sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
                                                                    tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
                                                                    masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
                                                                    dengan Hak Tanggungan peringkat I
                                                                    sebesar Rp33.705.300.000,-      sesuai
                                                                    dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
                                                                    6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                 Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
                                                                 sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
                                                                 dari Bank, antara lain:
                                                                 1. Melakukan        perubahan       kegiatan
                                                                    usaha sebagaimana tercantum dalam
                                                                    anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                    mengurangi kemampuan Penerima
                                                                    Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
                                                                    Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                    peraturan perundang-undangan yang
                                                                    berlaku;
                                                                 2. Melakukan perubahan bentuk badan
                                                                    hukum;
                                                                 3. Menjual atau memindahkan hak atau
                                                                    mengalihkan seluruh atau sebagian aset
                                                                    yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
                                                                    seijin Bank;
                                                                 4. Menerima kredit baru baik dari bank
                                                                    lain atau lembaga keuangan lainnya,
                                                                    kecuali:
                                                                    a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                    b. Penerbitan obligasi dengan syarat
                                                                        setelah penerbitan obligasi rasio
                                                                        keuangan       berupa       CR≥100%,
                                                                        DSCR≥100% dan Leverage ≤
                                                                        400% masih terpenuhi, cukup
                                                                        memberitahukan kepada Bank; *
                                                                 5. Mengubah susunan pemegang saham
                                                                    kecuali perubahan susunan pemegang
                                                                    saham melalui proses IPO;
                                                                 6. Memberikan        company       guarantee
                                                                    kepada perusahaan anak maupun pihak
                                                                    ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                 Nilai  kontrak:    maksimal        sebesar
                                                                 Rp54.630.000.000,-




                                                  119
Page 148
No.       Nama Perjanjian            Pihak        Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
 3. Perjanjian Kredit No. 02/ 1. PT Bank Negara     13-08-2021   Bank memberikan plafond kredit sebesar
    BIN/PK/2021       Maksimum   Indonesia              s/d      Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima
    Rp147.000.000.000,-          (Persero) Tbk.     12-08-2022   Kredit mengajukan permintaan penggunaan
    tanggal 22 Januari 2021      (“Bank”); dan                   bagian plafond tersebut.
    yang dibuat di bawah 2. Perseroan
    tangan dan bermaterai        (“Penerima                      Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
    cukup juncto Surat PT        Kredit”).
    Bank BNI (Persero) Tbk No.                                   Jaminan:
    KPS3/2.1/274/R      tanggal                                  1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
    10 Agustus 2021 perihal                                         dengan kredit modal kerja transaksional
    Persetujuan Perpanjangan                                        yang dibiayai oleh Bank;
    Fasilitas Kredit PT Hutama                                   2. Tanah dan bangunan yang terletak
    Karya (Persero).                                                di    Kelurahan    Warung     Muncang,
                                                                    Kecamatan         Bandung        Kulon,
                                                                    Kotamadya Bandung seluas 10.560
                                                                    m2 sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                    Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
                                                                    tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
                                                                    masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
                                                                    dengan Hak Tanggungan peringkat I
                                                                    sebesar Rp33.705.300.000,-      sesuai
                                                                    dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
                                                                    6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                 Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
                                                                 sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
                                                                 dari Bank, antara lain:
                                                                 1. Melakukan        perubahan       kegiatan
                                                                    usaha sebagaimana tercantum dalam
                                                                    anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                    mengurangi kemampuan Penerima
                                                                    Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
                                                                    Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                    peraturan perundang-undangan yang
                                                                    berlaku;
                                                                 2. Melakukan perubahan bentuk badan
                                                                    hukum;
                                                                 3. Menjual atau memindahkan hak atau
                                                                    mengalihkan seluruh atau sebagian aset
                                                                    yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
                                                                    seijin Bank;
                                                                 4. Menerima kredit baru baik dari bank
                                                                    lain atau lembaga keuangan lainnya,
                                                                    kecuali:
                                                                    a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                    b. Penerbitan obligasi dengan syarat
                                                                        setelah penerbitan obligasi rasio
                                                                        keuangan       berupa       CR≥100%,
                                                                        DSCR≥100% dan Leverage ≤
                                                                        400% masih terpenuhi, cukup
                                                                        memberitahukan kepada Bank; *
                                                                 5. Mengubah susunan pemegang saham
                                                                    kecuali perubahan susunan pemegang
                                                                    saham melalui proses IPO;
                                                                 6. Memberikan        company       guarantee
                                                                    kepada perusahaan anak maupun pihak
                                                                    ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                 Nilai  kontrak:     maksimal       sebesar
                                                                 Rp147.000.000.000,-




                                                  120
Page 149
No.       Nama Perjanjian                 Pihak        Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
 4. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Negara         13-08-2020    Bank memberikan Kredit Tidak Langsung
    Fasilitas    Kredit     Tidak     Indonesia             s/d       sebesar Rp5.100.000.000.000,- diberikan
    Langsung No. 07 tanggal 8         (Persero) Tbk.    12-08-2022    oleh Bank kepada Penerima Kredit yang
    Oktober 2012 yang dibuat di       (“Bank”); dan                   terdiri dari Fasilitas Existing sebesar
    hadapan Neilly Iralita Iswari, 2. Perseroan                       Rp4.050.000.000.000,- dan Tambahan
    S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di    (‘Debitur”)                     Fasilitas sebesar Rp1.050.000.000.000,-
    Jakarta Timur sebagaimana                                         yang bersifat Plafond/Revolving.
    diubah terakhir kali dengan
    Persetujuan       Perubahan                                       Penerima Kredit wajib membayar kepada
    Perjanjian        Pemberian                                       Bank bunga kredit Trust Receipt (T/R)/Post
    Fasilitas    Kredit     Tidak                                     Financing sebagai berikut:
    Langsung No. (14) 07                                              a. Untuk Rupiah tarif bunga disamakan
    tanggal     10    September                                          dengan tarif bunga fasilitas KMK;
    2020, yang dibuat di bawah                                        b. untuk USD bersifat tidak mengikat
    tangan dan bermaterai                                                (uncommitted), tarif bunga TR/KMK
    cukup juncto Persetujuan                                             Post Financing akan ditetapkan secara
    Perubahan          Perjanjian                                        negosiasi pada saat realisasi dengan
    Pemberian            Fasilitas                                       mengacu rekomendasi dari Bank Divisi
    Kredit    Tidak    Langsung                                          Tresuri untuk pembukuan di Bank
    No.     (15) 07 Maksimum                                             Cabang Dalam Negeri dan Bank Cabang
    Rp5.100.000.000.000,-                                                Luar Negeri untuk pembukuan di Bank
    tanggal 12 Agustus 2021                                              Cabang Luar Negeri setempat serta
    yang dibuat di bawah                                                 memperhatikan kondisi likuiditas valas di
    tangan dan bermaterai                                                Bank.
    cukup dan Surat Bank PT                                           Jaminan:
    Bank BNI (Persero) Tbk No.                                        1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
    KPS3/2.1/274/R        tanggal                                        dengan kredit modal kerja transaksional
    10 Agustus 2021 perihal                                              yang dibiayai oleh Bank;
    Persetujuan Perpanjangan                                          2. Tanah dan bangunan yang terletak
    Fasilitas Kredit PT Hutama                                           di    Kelurahan    Warung      Muncang,
    Karya      (Persero)     yang                                        Kecamatan         Bandung         Kulon,
    dibuat di bawah tangan dan                                           Kotamadya Bandung seluas 10.560
    bermaterai cukup                                                     m2 sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                         Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
                                                                         tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
                                                                         masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
                                                                         dengan Hak Tanggungan peringkat I
                                                                         sebesar Rp33.705.300.000,-        sesuai
                                                                         dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
                                                                         6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                      Debitur tidak diperkenankan melakukan
                                                                      hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
                                                                      tertulis dari Bank, antara lain:
                                                                      1. Melakukan         perubahan      kegiatan
                                                                          usaha sebagaimana tercantum dalam
                                                                          anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                          mengurangi kemampuan Penerima
                                                                          Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
                                                                          Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                          peraturan perundang-undangan yang
                                                                          berlaku;
                                                                      2. Melakukan perubahan bentuk badan
                                                                          hukum;
                                                                      3. Menjual atau memindahkan hak atau
                                                                          mengalihkan seluruh atau sebagian aset
                                                                          yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
                                                                          seijin Bank;
                                                                      4. Menerima kredit baru baik dari bank
                                                                          lain atau lembaga keuangan lainnya,
                                                                          kecuali:
                                                                          a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                          b. Penerbitan obligasi dengan syarat
                                                                              setelah penerbitan obligasi rasio
                                                                              keuangan       berupa    CR≥100%,
                                                                              DSCR≥100% dan Leverage ≤
                                                                              400% masih terpenuhi, cukup
                                                                              memberitahukan kepada Bank; *




                                                       121
Page 150
No.        Nama Perjanjian                Pihak           Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                                         5.   Mengubah susunan pemegang saham
                                                                              kecuali perubahan susunan pemegang
                                                                              saham melalui proses IPO;
                                                                         6.   Memberikan      company       guarantee
                                                                              kepada anak perusahaan maupun
                                                                              pihak ketiga, kecuali telah berjalan;

                                                                         Nilai    kontrak:  maksimal       sebesar
                                                                         Rp5.100.000.000.000,-
5.    Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Negara         13-08-2020    Bank memberikan Kredit bersifat revolving,
      08 tanggal 8 Oktober 2012       I n d o n e s i a        s/d       dengan bunga sebesar 9,25% per tahun
      yang dibuat di hadapan          (Persero) Tbk.       12-08-2022    yang akan direview setiap saat untuk
      Neilly Iralita Iswari, S.H.,    (“Bank”); dan                      disesuaikan dengan suku bunga yang
      M.Si., MKn., Notaris di 2. P e r s e r o a n                       berlaku di Bank.
      Jakarta Timur sebagaimana       (‘Debitur”)
      diubah       terakhir      kali                                    Jaminan:
      dengan           Persetujuan                                       1. Tagihan Termin atas proyek-proyek
      Perubahan          Perjanjian                                         dengan kredit modal kerja transaksional
      Kredit No. (9) 08 Maksimum                                            yang dibiayai oleh Bank;
      Rp100.000.000.000,-                                                2. Tanah dan bangunan yang terletak
      tanggal     10    September                                           di    Kelurahan    Warung     Muncang,
      2020 yang dibuat di bawah                                             Kecamatan         Bandung        Kulon,
      tangan dan bermaterai                                                 Kotamadya Bandung seluas 10.560
      cukup junctis Persetujuan                                             m2 sebagaimana dibuktikan dengan
      Perubahan          Perjanjian                                         Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30
      Kredit No. (1) 08 Maksimum                                            tanggal 18 Juli 2008 yang akan habis
      Rp100.000.000.000,-                                                   masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028
      tanggal 12 Agustus 2021                                               dengan Hak Tanggungan peringkat I
      yang dibuat di bawah                                                  sebesar Rp33.705.300.000,-      sesuai
      tangan dan bermaterai                                                 dengan Sertipikat Hak Tanggungan No.
      cukup dan Surat PT Bank                                               6624/2009 tanggal 24 September 2009.
      BNI (Persero) Tbk No.
      KPS3/2.1/274/R         tanggal                                     Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
      10 Agustus 2021 perihal                                            sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
      Perpanjangan          Fasilitas                                    dari Bank, antara lain:
      Kredit PT Hutama Karya                                             1. Melakukan        perubahan        kegiatan
      (Persero)                                                             usaha sebagaimana tercantum dalam
                                                                            anggaran dasar Perusahaan yang dapat
                                                                            mengurangi kemampuan Penerima
                                                                            Kredit melunasi fasilitas kredit kepada
                                                                            Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                            peraturan perundang-undangan yang
                                                                            berlaku;
                                                                         2. Melakukan perubahan bentuk badan
                                                                            hukum;
                                                                         3. Menjual atau memindahkan hak atau
                                                                            mengalihkan seluruh atau sebagian aset
                                                                            yang berasal dari fasilitas Bank tanpa
                                                                            seijin Bank;
                                                                         4. Menerima kredit baru baik dari bank lain
                                                                            atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
                                                                            a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                            b. Penerbitan obligasi dengan syarat
                                                                                setelah penerbitan obligasi rasio
                                                                                keuangan       berupa       CR≥100%,
                                                                                DSCR≥100%          dan       Leverage
                                                                                ≤400% masih terpenuhi, cukup
                                                                                memberitahukan kepada Bank; *
                                                                         5. Mengubah susunan pemegang saham
                                                                            kecuali perubahan susunan pemegang
                                                                            saham melalui proses IPO;
                                                                         6. Memberikan        company       guarantee
                                                                            kepada anak perusahaan maupun pihak
                                                                            ketiga, kecuali telah berjalan;

                                                                         Nilai  kontrak:     maksimal        sebesar
                                                                         Rp100.000.000.000,-




                                                          122
Page 151
No.      Nama Perjanjian                 Pihak            Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
 6. Akta Perjanjian Kredit No. 09 1. PT          Bank      20-06-2019                 Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
    tanggal 20 Juni 2019 junctis     Pembangunan                s/d                   Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
    Akta Addendum I Perjanjian       Jawa Barat dan        20-06-2022
    Kredit No. 08 tanggal 19 Juni    Banten (“Bank”);                                 Bunga:
    2020 yang keduanya dibuat        dan              Catatan: SPPK ini akan          a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
    di hadapan Agung Iriantoro, 2. P e r s e r o a n ditindaklanjuti dengan              Standby Loan sebesar 9,5% per annum
    S.H., Notaris di Jakarta         (‘Debitur”)        penandatanganan                  secara efektif Floating Rate;
    Selatan dan Surat No. 257/                           perjanjian kredit.           b. Fasilitas   Kredit     Jangka  Pendek
    KKO-KO2/2021         tanggal                                                         ditentukan Bank pada saat penarikan.
    9 Juni 2021 perihal Surat
    Penawaran         Pemberian                                                       Jaminan:
    Kredit (SPPK) a/n PT                                                              1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi
    Hutama Karya (Persero)                                                               berupa piutang proyek milik Debitur yang
                                                                                         ada maupun yang aka nada atas proyek
                                                                                         yang dibiayai oleh Bank minimal 100%
                                                                                         dari outstanding fasilitas kredit;
                                                                                      2. Fasilitas Kredit Jangka Pendek berupa
                                                                                         piutang usaha minimal 100% dari
                                                                                         outstanding kredit.

                                                                                      Debitur tidak diperkenankan untuk
                                                                                      1. Memindahtangankan atau menjaminkan
                                                                                         harta kekayaan Debitur yang menjadi
                                                                                         agunan/piutang proyek yang dibiayai
                                                                                         Bank kepada pihak lain.
                                                                                      2. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak
                                                                                         dan/atau kewajiban Debitur atas fasilitas
                                                                                         kredit ini kepada pihak lain.

                                                                                       Nilai    kontrak:    maksimal      sebesar
                                                                                       Rp200.000.000.000,-
7.   Akta Perjanjian Line Facility      1. PT Bank Syariah Jangka waktu Perjanjian Fasilitas Modal Kerja Transaksional bersifat
     Pembiayaan Berdasarkan                I n d o n e s i a Line Facility ini adalah revolving. Nisbah bagi hasil terhadap
     Prinsip Syariah No. 33                (“Bank”); dan     sampai dengan tanggal pendapat obyek akad untuk masing-masing
     tanggal 29 November 2018           2. P e r s e r o a n 29 November 2022.         pihak adalah 99,98% untuk Nasabah dan
     juncto Akad Pembiayaan                (‘Debitur”)                                 0,02% untuk Bank.
     Berdasarkan            Prinsip                          Jangka waktu penarikan
     Musyarakah tanggal 29                                   (avaibility       period) Jaminan:
     November        2018     yang                           adalah 29 November 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
     keduanya yang dibuat di                                 2021.                        1272/Melawai, seluas 604 m2, diikat
     hadapan Nanette Cahyanie                                                             dengan hak tanggungan peringkat
     Handari Adi Warsito, S.H.,                                                           pertama sebesar Rp44.581.700.000,-
     Notaris di Jakarta yang                                                           2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 534/
     telah diubah beberapa kali                                                           Sidodadi seluas 4.629 m2, diikat dengan
     dengan dokumen:                                                                      hak tanggungan peringkat pertama
     a. Addendum         Perjanjian                                                       sebesar Rp32.892.000.000,-
         Line Facility Berdasarkan                                                     3. Piutang usaha yang ada maupun
         Prinsip Syariah No. 21/                                                          yang akan ada diikat secara fidusia
         ADD-002/CB1-FOG/                                                                 sebesar     Rp190.215..000.000,-    dan
         IV/2019/LF tanggal 22                                                            nilai penjaminan sebesar sebesar
         April 2019 yang dibuat                                                           Rp375.000.000.000,-
         di bawah tangan dan                                                           4. Agunan diikat secara cross collateral
         bermaterai cukup;                                                                dan cross default atas seluruh fasilitas
     b. Akta      Addendum          I                                                     pembiayaan Nasabah.
         (Pertama)       Perjanjian
         Line Facility Pembiayaan                                                     Selama fasilitas pembiayaan belum
         Berdasarkan        Prinsip                                                   dinyatakan lunas oleh Bank, Debitur tidak
         Syariah No. 116 tanggal                                                      dapat menjalankan hal-hal dibawah ini
         26 Desember 2019,                                                            tanpa persetujuan tertulis:
         yang dibuat di hadapan                                                       1. Menjual atau memindahtangankan aset
         Sri Ismiyati, Notaris di                                                        yang diagunkan/dijaminkan di Bank;
         Jakarta;                                                                     2. Melakukan       perubahan     kegiatan
     c. Akta      Addendum        III                                                    usaha sebagaimana tercantum dalam
         (Ketiga) Perjanjian Line                                                        anggaran dasar perusahaan yang dapat
         Facility      Pembiayaan                                                        mengakibatkan akibat material dan
         Berdasarkan        Prinsip                                                      mengurangi kemampuan Nasabah untuk
         Syariah No. 19 tanggal                                                          melunasi fasilitas pembiayaan kecuali
         2     Desember      2020,                                                       dipersyaratkan oleh perundangan yang
         yang dibuat di hadapan                                                          berlaku;
         Sri Ismiyati, Notaris di
         Jakarta.


                                                                 123
Page 152
No.        Nama Perjanjian               Pihak           Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                                                        3. Menjual atau memindahtangankan hak
                                                                           atau mengalihkan seluruh atau sebagian
                                                                           kekayaan/aset milik Nasabah dalam satu
                                                                           transaksi atau lebih kecuali (i) menjual
                                                                           atau mengalihkan aset dalam rangka
                                                                           menjalankan kegiatan usaha sehari-
                                                                           hari, (ii) menjual atau dengan cara lain
                                                                           mengalihkan aset sebagai ganti atau
                                                                           digantikan dengan aset lainnya yang
                                                                           sebanding atau lebih baik tipe, sifat, dan
                                                                           kualitasnya (iii) menjual atau mengalihkan
                                                                           aset      dalam     rangka     pelaksanaan
                                                                           reorganisasi oleh Pemerintah Indonesia
                                                                           sepanjang penjualan aset tersebut tidak
                                                                           menimbulkan akibat material (iv) menjual
                                                                           atau mengalihkan aset yang sudah tidak
                                                                           berguna atau tidak dipakai lagi;
                                                                        4. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                           pemisaham,         pembubaran      maupun
                                                                           rekonstruksi (tindakan korporasi);
                                                                        5. Mengajukan permohonan pailit atau
                                                                           permohonan penundaan kewajiban
                                                                           pembayaran utang kepada instansi yang
                                                                           berwenang.

                                                                        Nilai    kontrak:   maksimal    sebesar
                                                                        Rp350.000.000.000,- dimana pada akadnya
                                                                        Bank dan Debitur mengikatkan diri satu
                                                                        sama lain untuk membiayai obyek akad
                                                                        yaitu Rp50.000.000.000,-

8.    Akta     Perjanjian    Kredit 1. PT Bank Mandiri    14-09-2021    Kredit Modal Kerja bersifat. Revolving,
      Modal Kerja No. CRO-             (Persero) Tbk.         s/d       Advised dan Commited. Dengan bunga
      KP/163/KMK/2015 No. 20           (“Bank”); dan      13-09-2022    sebesar 9% per annum.
      tanggal 14 September 2015 2. P e r s e r o a n                    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
      yang dibuat di hadapan           (‘Debitur”)                      dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
      Nanette Cahyane Handari                                           untuk:
      Adi Warsito, S.H., Notaris                                        1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
      di Jakarta sebagaimana                                               Kredit Modal kerja transaksional jangka
      diubah terakhir kali dengan                                          pendek dari lembaga keuangan lainnya;
      Perjanjian Addendum VI                                            2. Memindahtangankan barang jaminan;
      (Keenam) Perjanjian Kredit                                        3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
      Modal     Kerja     No.CRO.                                          atau menjaminkan harta kekayaan
      KP/163/KMK/2015/2015                                                 Debitur yang telah dijaminkan kepada
      Akta No. 20 tanggal 10                                               Bank kepada pihak lain;
      September 2021, yang                                              4. Melakukan transaksi dengan seseorang
      dibuat di bawah tangan dan                                           atau suatu pihak termasuk namun tidak
      bermeterai cukup                                                     terbatas pada perusahaan afiliasinya
                                                                           dengan cara yang diluar praktek
                                                                           kewajaran atau tidak sesuai dengan
                                                                           ketentuan yang berlaku dan prinsip good
                                                                           corporate governance pada Debitur;
                                                                        5. Mengajukan moratorium, membubarkan
                                                                           perusahaan,       melikuidasi       atau
                                                                           permohonan PKPU kepada instansi
                                                                           yang berwenang;
                                                                        6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
                                                                           pihak lain untuk mengajukan pernyataan
                                                                           pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                                                           menyatakan pailit Debitur sendiri atau
                                                                           diajukan permohonan PKPU.




                                                         124
Page 153
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                               Jaminan:
                                               1. Agunan fixed asset berupa tanah
                                                  dan bangunan seluas 1.855 m2 di
                                                  Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
                                                  Palembang,        Sumatera        Selatan
                                                  sebagaimana        dibuktikan     dengan
                                                  Sertipikat    Hak     Guna     Bangunan
                                                  No.00381/30 Ilir yang akan diikat
                                                  dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                  Rp11.130.000.000,-;
                                               2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
                                                  bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
                                                  Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang
                                                  Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
                                                  Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
                                                  dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                                  No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
                                                  diikat dengan Hak Tanggunan sebesar
                                                  Rp109.270.000.000,-;
                                               3. Agunan fixed asset berupa tanah
                                                  seluas 4.105 m2 di Desa Batusari,
                                                  Kecamatan       Mranggen,      Kabupaten
                                                  Demak, Jawa Tengah sebagaimana
                                                  dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna
                                                  Bangunan No.5617/Batursari yang akan
                                                  diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                  Rp488.050.000.000,-;
                                               4. Agunan fixed asset berupa tanah seluas
                                                  48.357 m2 di Dusun Bengkel, Kelurahan
                                                  Srimulyo,      Kecamatan        Piyungan,
                                                  Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
                                                  Yogyakarta sebagaimana dibuktikan
                                                  dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                                  No.00020/Srimulyo yang akan diikat
                                                  dengan Hak Tangungan sebesar
                                                  Rp3.022.000.000,-;
                                               5. Agunan non fixed asset berupa objek
                                                  yang dibiayai atau seluruh tagihan yang
                                                  timbul atas objek yang dibiayai tersebut,
                                                  dalam hal ini berupa seluruh Piutang
                                                  Dagang serta inventory yang ada dan
                                                  akan ada yang telah diikat secara
                                                  Fidusia sebesar Rp.626.089.000.000,-
                                                  sebagaimana termuat dalam Akta
                                                  Jaminan Fidusia Atas Piutang Dagang
                                                  No.21 tanggal 14 September 2015 yang
                                                  dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
                                                  Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                  Jakarta dan rencana akan ditingkatkan
                                                  dengan nilai penjaminan menjadi
                                                  Rp1.496.089.000.000,-;
                                               6. Persediaan      yang    rencana      akan
                                                  diikat     Akta     Jaminan        Fidusia
                                                  dengan nilai penjaminan sebesar
                                                  Rp880.000.000.000,-
                                               7. Cessie atas kontrak yang diperoleh Bank
                                                  sebagaimana termuat dalam dalam Akta
                                                  Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 22,
                                                  tanggal 14 September 2015 yang dibuat
                                                  di hadapan Nanette Cahyanie Handari
                                                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                125
Page 154
No.       Nama Perjanjian             Pihak          Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                                    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                    dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
                                                                    untuk:
                                                                    1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
                                                                       Kredit Modal kerja transaksional
                                                                       jangka pendek dari lembaga keuangan
                                                                       lainnya;
                                                                    2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                    3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
                                                                       atau menjaminkan harta kekayaan
                                                                       Debitur yang telah dijaminkan kepada
                                                                       Bank kepada pihak lain;
                                                                    4. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                       atau suatu pihak termasuk namun tidak
                                                                       terbatas pada perusahaan afiliasinya
                                                                       dengan cara yang diluar praktek
                                                                       kewajaran atau tidak sesuai dengan
                                                                       ketentuan yang berlaku dan prinsip good
                                                                       corporate governance pada Debitur;
                                                                    5. Mengajukan moratorium, membubarkan
                                                                       perusahaan,       melikuidasi       atau
                                                                       permohonan PKPU kepada instansi
                                                                       yang berwenang;
                                                                    6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
                                                                       pihak lain untuk mengajukan pernyataan
                                                                       pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                                                       menyatakan pailit Debitur sendiri atau
                                                                       diajukan permohonan PKPU.

                                                                    Nilai kontrak: Rp50.000.000.000,-
9.    Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Mandiri    14-09-2021    Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
      Fasilitas Bank Garansi No.   (Persero) Tbk.         s/d       dengan pembagian limit Bank Garansi
      CRO.KP/162/NCL/2015 No.      (“Bank”); dan      13-09-2022    sebesar      Rp1.150.000.000.000,- dan
      19 tanggal 14 September 2. P e r s e r o a n                  SKBDN sebesar Rp150.000.000.000,-
      2015 yang dibuat di hadapan  (‘Debitur”)
      Nanette Cahyane Handari                                       Jaminan:
      Adi Warsito, S.H., Notaris                                    1. Agunan fixed asset berupa tanah
      di Jakarta sebagaimana                                           dan bangunan seluas 1.855 m2 di
      diubah terakhir kali dengan                                      Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
      Addendum IX (Kesembilan)                                         Palembang,       Sumatera     Selatan
      Perjanjian       Pemberian                                       sebagaimana      dibuktikan    dengan
      Fasilitas Garansi No.CRO.                                        Sertipikat   Hak    Guna    Bangunan
      KP/162/NCL/2015 Akta No.                                         No.00381/30 Ilir yang akan diikat
      19 tanggal 10 September                                          dengan Hak Tanggungan sebesar
      2021 yang dibuat di bawah                                        Rp11.130.000.000,-;
      tangan dan bermeterai                                         2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
      cukup                                                            bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
                                                                       Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
                                                                       Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
                                                                       Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
                                                                       dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                                                       No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
                                                                       diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                                       Rp109.270.000.000,-;
                                                                    3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
                                                                       4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
                                                                       Batusari dengan nilai pengikatan
                                                                       sebesar Rp488.050.000.000,-
                                                                    4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
                                                                       Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB
                                                                       No. 00020/Srimulyo dengan nilai
                                                                       pengikatan Rp3.022.000.000,-
                                                                    5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
                                                                       dan/atau piutang ventura bersama
                                                                       dan/atau tagihan bruto dengan nilai
                                                                       pengikatan Rp626.089.000.000,-
                                                                    6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
                                                                       Rp880.000.000.000,-
                                                                    7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
                                                                       Cessie.




                                                     126
Page 155
No.      Nama Perjanjian              Pihak          Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                                    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                    dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
                                                                    untuk:
                                                                    1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
                                                                       Kredit Modal kerja transaksional
                                                                       jangka pendek dari lembaga keuangan
                                                                       lainnya;
                                                                    2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                    3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
                                                                       atau menjaminkan harta kekayaan
                                                                       Debitur yang telah dijaminkan kepada
                                                                       Bank kepada pihak lain;
                                                                    4. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                       atau suatu pihak termasuk namun tidak
                                                                       terbatas pada perusahaan afiliasinya
                                                                       dengan cara yang diluar praktek
                                                                       kewajaran atau tidak sesuai dengan
                                                                       ketentuan yang berlaku dan prinsip good
                                                                       corporate governance pada Debitur;
                                                                    5. Mengajukan moratorium, membubarkan
                                                                       perusahaan,       melikuidasi       atau
                                                                       permohonan PKPU kepada instansi
                                                                       yang berwenang;
                                                                    6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
                                                                       pihak lain untuk mengajukan pernyataan
                                                                       pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                                                       menyatakan pailit Debitur sendiri atau
                                                                       diajukan permohonan PKPU.

                                                                    Nilai kontrak: Rp1.300.000.000.000,-
10. Akta Perjanjian Kredit Term 1. PT Bank Mandiri    11-09-2020    Fasilitas Kredit Term Loan yang bersifat
    Loan No. WCO.KP/196/           (Persero) Tbk.         s/d       Revolving, Advised and Committed. Bunga
    TLN/2020 No. 17 tanggal        (“Bank”); dan      10-09-2023    sebesar 8,15% per tahun dibayar efektif
    11 September 2020, yang 2. P e r s e r o a n                    setiap bulan dan dapat berubah sesuai
    dibuat di hadapan Diah         (‘Debitur”)                      dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    Sulistyani Ratna Sediati,
                                                                    Jaminan:
    S.H., Notaris di Jakarta
                                                                    1. Agunan fixed asset berupa tanah
                                                                       dan bangunan seluas 1.855 m2 di
                                                                       Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
                                                                       Palembang,         Sumatera         Selatan
                                                                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
                                                                       Hak Guna Bangunan No.00381/30 Ilir
                                                                       yang akan diikat dengan Hak Tanggungan
                                                                       sebesar Rp11.130.000.000,-;
                                                                    2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
                                                                       bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
                                                                       Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
                                                                       Cempedak,       Kecamatan       Jatinegara,
                                                                       Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
                                                                       dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                                                       No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
                                                                       diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                                       Rp109.270.000.000,-;
                                                                    3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
                                                                       4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
                                                                       Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
                                                                       Rp488.050.000.000,-
                                                                    4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
                                                                       Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No.
                                                                       00020/Srimulyo dengan nilai pengikatan
                                                                       Rp3.022.000.000,-
                                                                    5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
                                                                       dan/atau piutang ventura bersama dan/
                                                                       atau tagihan bruto dengan nilai pengikatan
                                                                       Rp626.089.000.000,-
                                                                    6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
                                                                       Rp880.000.000.000,-
                                                                    7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
                                                                       Cessie.

                                                                    Nilai kontrak: Rp1.800.000.000.000,-



                                                     127
Page 156
No.       Nama Perjanjian                Pihak         Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
11. Akta     Perjanjian    Kredit 1. PT Bank Mandiri    14-09-2021    Fasilitas Kredit Modal Kerja Tansaksional
    Modal Kerja-Transaksional        (Persero) Tbk.         s/d       II yang bersifat revolving, advised and
    II Nomor CRO.KP/162/             (“Bank”); dan      13-09-2022    committed.
    KMK/2019        No.    104A 2. P e r s e r o a n
    tanggal 21 Mei 2019              (‘Debitur”)                      Bunga:
    yang dibuat di hadapan                                            9% per tahun
    yang dibuat di hadapan
    Nanette Cahyane Handari                                           Jaminan:
    Adi Warsito, S.H., Notaris                                        1. Agunan fixed asset berupa tanah
    di Jakarta sebagaimana                                               dan bangunan seluas 1.855 m2 di
    diubah terakhir kali dengan                                          Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
    Addendum       III   (Ketiga)                                        Palembang,        Sumatera       Selatan
    Perjanjian Kredit Modal                                              sebagaimana       dibuktikan     dengan
    Kerja      No.CRO.KP/162/                                            Sertipikat    Hak    Guna      Bangunan
    KMK/2019       tanggal     10                                        No.00381/30 Ilir yang akan diikat
    September      2021     yang                                         dengan Hak Tanggungan sebesar
    dibuat di bawah tangan dan                                           Rp11.130.000.000,-;
    bermeterai cukup                                                  2. Agunan fixed asset berupa tanah dan
                                                                         bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT
                                                                         Haryono Kav. 6-8, Kelurahan Cipinang
                                                                         Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
                                                                         Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan
                                                                         dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
                                                                         No.1547/Cipinang Cempedak yang akan
                                                                         diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                                         Rp109.270.000.000,-;
                                                                      3. Tanah di Jalan Mondosari seluas
                                                                         4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/
                                                                         Batusari dengan nilai pengikatan
                                                                         sebesar Rp488.050.000.000,-
                                                                      4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun
                                                                         Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB
                                                                         No. 00020/Srimulyo dengan nilai
                                                                         pengikatan Rp3.022.000.000,-
                                                                      5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi
                                                                         dan/atau piutang ventura bersama
                                                                         dan/atau tagihan bruto dengan nilai
                                                                         pengikatan Rp626.089.000.000,-
                                                                      6. Persediaaan dengan nilai pengikatan
                                                                         Rp880.000.000.000,-
                                                                      7. Omzet Kontrak Projek diikat secara
                                                                         Cessie.
                                                                      Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                      dari Bank, Debitur tidak diperkenankan
                                                                      untuk:
                                                                      1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan
                                                                         Kredit Modal kerja transaksional
                                                                         jangka pendek dari lembaga keuangan
                                                                         lainnya;
                                                                      2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                      3. Mengikat diri sebagai penjamin Utang
                                                                         atau menjaminkan harta kekayaan
                                                                         Debitur yang telah dijaminkan kepada
                                                                         Bank kepada pihak lain;
                                                                      4. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                         atau suatu pihak termasuk namun tidak
                                                                         terbatas pada perusahaan afiliasinya
                                                                         dengan cara yang diluar praktek
                                                                         kewajaran atau tidak sesuai dengan
                                                                         ketentuan yang berlaku dan prinsip good
                                                                         corporate governance pada Debitur;
                                                                      5. Mengajukan moratorium, membubarkan
                                                                         perusahaan,        melikuidasi      atau
                                                                         permohonan PKPU kepada instansi
                                                                         yang berwenang;
                                                                      6. Mengajukan permohonan atau menyuruh
                                                                         pihak lain untuk mengajukan pernyataan
                                                                         pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                                                                         menyatakan pailit Debitur sendiri atau
                                                                         diajukan permohonan PKPU.

                                                                      Nilai kontrak: Rp150.000.000.000,-



                                                       128
Page 157
No.      Nama Perjanjian                Pihak           Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
12. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. I n d o n e s i a        s/d       Kreditur setuju untuk memberikan kredit
    Kerja Ekspor No. 8 tanggal      E x i m b a n k      07-07-2022    dengan ketentuan jumlah maksimum
    7 Juli 2015 yang dibuat di      (“Bank”); dan                      penggunaan Fasilitas dengan sublimit:
    hadapan Raden Ayu Poppy 2. P e r s e r o a n
    Darmawan, S.H., Notaris         (‘Debitur”)                        - Sublimit Kredit Modal Kerja Ekspor
    di Jakarta juncto Syarat &                                           sebesar Rp200.000.000.000,-
    ketentuan Perjanjian Kredit                                        - Sublimit maksimum untuk penggunaan
    Lembaga         Pembiayaan                                           Fasilitas Pembiayaan L/C, SKBDN,
    Ekspor             Indonesia                                         Pembukaan L/C dan Pembukaan SKBDN
    (Indonesia        Eximbank)                                          adalah sebesar Rp200.000.000.000,-
    yang telah di Warmerking
    oleh Poppy Darmawan,                                               Bunga:
    S.H., Notaris di Jakarta                                           a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
    Selatan        sebagaimana                                            - Utilisasi dalam Rupiah sebesar
    telah diubah terakhir kali                                               9,80% per tahun
    dengan Perubahan Kelima                                               - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00%
    Perjanjian       Pemberian                                               per tahun;
    Fasilitas       Penjaminan                                         b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas
    Indonesia         Eximbank                                            Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber
    No.     353/ADDPK/08/2021                                             dana yang digunakan dan ketersediaan
    tanggal 2 Agustus 2021                                                dana pada Kreditur.
    yang dibuat di bawah tangan
    dan bermeterai cukup                                               Jaminan:
                                                                       Debitur menyerahkan jaminan yang akan
                                                                       diperjanjikan tersendiri dalam dokumen
                                                                       pengikatan atas Jaminan yaitu berupa
                                                                       Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak
                                                                       yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur
                                                                       milik Debitur kepada pihak ketiga yang
                                                                       saat ini telah ada maupun yang akan ada
                                                                       kemudian, dengan nilai penjaminan minimal
                                                                       sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus
                                                                       dua puluh lima miliar Rupiah).

                                                                       Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU
                                                                       Selama Debitur masih memiliki kewajiban
                                                                       membayar utang kepada Kreditur dan/atau
                                                                       selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
                                                                       Debitur dilarang melakukan hal-hal antara
                                                                       lain sebagai berikut:
                                                                       1. Melakukan       merger   atau    akuisisi
                                                                           yang dapat menghambat kewajiban
                                                                           pembayaran fasilitas kredit kepada
                                                                           Kreditur jika Debitur merupakan badan
                                                                           hukum perseroan terbatas;
                                                                       2. Melakukan penjualan atau pemindahan
                                                                           atau melepaskan ha katas sebagian atau
                                                                           seluruh atas harta kekayaan Debitur
                                                                           selain untuk kegiatan usaha sehari-hari,
                                                                           kecuali menurut kebijakan pemerintah;
                                                                       3. Memperoleh pinjaman baru yang
                                                                           mengakibatkan       Debitur   menjadi
                                                                           berUtang baik secara langsung atau
                                                                           tidak langsung kecuali dalam rangka
                                                                           transaksi usaha yang lazim;
                                                                       4. Dalam hal Debitur merupakan suatu
                                                                           badan usaha, melunasi Utang kepada
                                                                           pemegang       saham    (jika   Debitur
                                                                           merupakan badan hukum Perseroan
                                                                           Terbatas) atau persero pengurus dan/
                                                                           atau pesero komaditer (jika Debitur
                                                                           merupakan badan usaha Perseroan
                                                                           Komaditer) sebelum kewajiban kepada
                                                                           Kreditur lunas.

                                                                       Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-




                                                        129
Page 158
No.      Nama Perjanjian                Pihak           Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
13. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. I n d o n e s i a        s/d       Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas
    Kerja Ekspor No. 8 tanggal      E x i m b a n k      07-07-2022    KMKE Transaksional dengan sublimit:
    7 Juli 2015 yang dibuat di      (“Bank”); dan
    hadapan Raden Ayu Poppy 2. P e r s e r o a n                       Fasilitas Penjaminan Indonesia Eximbank
    Darmawan, S.H., Notaris         (‘Debitur”)                        dengan     jumlah    maksimal   sebesar
    di Jakarta juncto Syarat &                                         Rp100.000.000.000,-
    ketentuan Perjanjian Kredit
    Lembaga         Pembiayaan                                         Selain diatur pada SKU, selama Debitur
    Ekspor Indonesia (Indonesia                                        masih memiliki kewajiban membayar utang
    Eximbank) yang telah di                                            kepada Kreditur dan/atau selama jangka
    Warmerking oleh Poppy                                              waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang
    Darmawan, S.H., Notaris                                            melakukan hal-hal sebagai berikut:
    di Jakarta sebagaimana                                             1. Bertindak sebagai penanggung atau
    diubah terakhir kali dengan                                             penjamin dalam bentuk dan nama
    Perubahan            Kelima                                             apapun juga dan/atau menjaminkan
    Perjanjian       Pemberian                                              atau mengagunkan harta kekayaan
    Fasilitas       Penjaminan                                              Debitur kepada pihak lain sepanjang
    Indonesia         Eximbank                                              menurut      pertimbangan       Kreditur
    No.     353/ADDPK/08/2021                                               bahwa nilai agunan yang diserahkan
    tanggal 2 Agustus 2021                                                  oleh Debitur kepada Kreditur belum
    yang dibuat di bawah tangan                                             mencukupi,        kecuali     kewajiban-
    dan bermaterai cukup.                                                   kewajiban tersebut timbul untuk
                                                                            fasilitas kredit yang diberikan oleh
                                                                            Kreditur;
                                                                       2. Menggunakan fasilitas Kredit selain
                                                                            dari pada yang telah ditentukan dalam
                                                                            Tujuan Penggunaan Fasilitas;
                                                                       3. Mengajukan permohonan dan/atau
                                                                            menyuruh pihak lain mengajukan
                                                                            permohonan kepada Pengadilan untuk
                                                                            dinyatakan pailit atau diletakkan dalam
                                                                            keadaan penundaan pembayaran
                                                                            utang;
                                                                       4. Menjual atau memindahtangankan
                                                                            dengan cara apapun atau melepaskan
                                                                            sebagian atau seluruh harta kekayaan
                                                                            Debitur selain dalam rangka kegiatan
                                                                            usaha Debitur;
                                                                       5. Meminjamkan uang kepada siapapun
                                                                            juga, kecuali akibat usaha yang normal
                                                                            dalam usaha Debitur;
                                                                       6. Menyerahkan sebagian atau seluruh
                                                                            hak dan/atau kewajiban Debitur atas
                                                                            Fasilitas Kredit kepada pihak lain.

                                                                       Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-

                                                                       Bunga:
                                                                       a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
                                                                          - Utilisasi dalam Rupiah sebesar
                                                                             9,80% per tahun
                                                                          - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00%
                                                                             per tahun;
                                                                       b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas
                                                                          Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber
                                                                          dana yang digunakan dan ketersediaan
                                                                          dana pada Kreditur.

                                                                       Jaminan:
                                                                       Debitur menyerahkan jaminan yang akan
                                                                       diperjanjikan tersendiri dalam dokumen
                                                                       pengikatan atas Jaminan yaitu berupa
                                                                       Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak
                                                                       yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur
                                                                       milik Debitur kepada pihak ketiga yang
                                                                       saat ini telah ada maupun yang akan ada
                                                                       kemudian, dengan nilai penjaminan minimal
                                                                       sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus
                                                                       dua puluh lima miliar Rupiah).




                                                        130
Page 159
No.      Nama Perjanjian              Pihak           Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                                                     Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU
                                                                     Selama Debitur masih memiliki kewajiban
                                                                     membayar utang kepada Kreditur dan/atau
                                                                     selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
                                                                     Debitur dilarang melakukan hal-hal antara
                                                                     lain sebagai berikut:
                                                                     1. Melakukan       merger   atau    akuisisi
                                                                         yang dapat menghambat kewajiban
                                                                         pembayaran fasilitas kredit kepada
                                                                         Kreditur jika Debitur merupakan badan
                                                                         hukum perseroan terbatas;
                                                                     2. Melakukan penjualan atau pemindahan
                                                                         atau melepaskan ha katas sebagian atau
                                                                         seluruh atas harta kekayaan Debitur
                                                                         selain untuk kegiatan usaha sehari-hari,
                                                                         kecuali menurut kebijakan pemerintah;
                                                                     3. Memperoleh pinjaman baru yang
                                                                         mengakibatkan       Debitur   menjadi
                                                                         berUtang baik secara langsung atau
                                                                         tidak langsung kecuali dalam rangka
                                                                         transaksi usaha yang lazim;
                                                                     4. Dalam hal Debitur merupakan suatu
                                                                         badan usaha, melunasi Utang kepada
                                                                         pemegang       saham    (jika   Debitur
                                                                         merupakan badan hukum Perseroan
                                                                         Terbatas) atau persero pengurus dan/
                                                                         atau pesero komaditer (jika Debitur
                                                                         merupakan badan usaha Perseroan
                                                                         Komaditer) sebelum kewajiban kepada
                                                                         Kreditur lunas.

                                                                     Nilai kontrak: Rp500.000.000.000,-

                                                                     Perseroan telah mendapatkan persetujuan
                                                                     tertulis   dari    Indonesia    Eximbank
                                                                     sehubungan dengan rencana Penawaran
                                                                     Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                                                     Karya Tahap II dan/atau Penawaran Umum
                                                                     Sukuk Berkelanjutan I Hutama Karya
                                                                     Tahap II sebagai bagian dari rangkaian
                                                                     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                                                     Berkelanjutan II Hutama Karya dan/atau
                                                                     Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                                                     Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
                                                                     Karya     sebagaimana termaktub dalam
                                                                     surat Indonesia Eximbank Nomor: BS.0021/
                                                                     BMN/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 perihal
                                                                     Persetujuan Penerbitan Obligasi Domestik
                                                                     dan/atau Sukuk PT Hutama Karya (Persero).

14. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT           Bank         s/d       Kreditur sepakat untuk memberikan
    Pemberian Line Facility No.  Ta b u n g a n        30-11-2022    Corporate     Line   Facility   sebesar
    188 tanggal 30 November      Negara        Tbk.                  Rp750.000.000.000,-   dengan    sublimit
    2016 yang dibuat di hadapan  ( P e r s e r o )                   Non Cash Loan maksimal sebesar
    Sri Ismiyati S.H., Notaris   (“Kreditur”)                        Rp150.000.000.000,- yang nantinya akan
    di Jakarta sebagaimana 2. P e r s e r o a n                      digunakan berdasarkan masing-masing
    diubah terakhir kali dengan  (“Debitur”)                         proyek tersendiri.
    Addendum Ketiga Perjanjian
    Kerjasama Pemberian Line                                         Corporate Line Facility bersifat revolving
    Facility No. 07/ADD/PER/                                         dan uncommitted. Corporate Line Facility
    DIR/2021-No. DKMR/CP./S.                                         meliputi kredit atau pembiayaan yang
    Perj/23/VIII/2021    tanggal                                     diberikan dalam bentuk:
    20 Agustus 2021, yang                                            a. 		      Cash Loan yang terdiri dari
    dibuat di bawah tangan dan                                           Kredit Modal Kerja Kontraktor dan Kredit
    bermaterai cukup.                                                    Konstruksi; dan
                                                                     b. Non Cash Loan yang terdiri dari
                                                                         Supply Chain Finance skema Payable
                                                                         Financing, Surat Kredit Berdokumen
                                                                         Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank
                                                                         Garansi.




                                                      131
Page 160
No.       Nama Perjanjian               Pihak             Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
                                                                            Selama Debitur masih memiliki kewajiban
                                                                            membayar utang kepada Kreditur dan/atau
                                                                            selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
                                                                            Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
                                                                            berikut tanpa persetujuan dahulu dari
                                                                            Kreditur:
                                                                            1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan
                                                                               penggunaan;
                                                                            2. Memberikan pinjaman baru ke pihak
                                                                               lain;
                                                                            3. Memindahtangankan agunan;
                                                                            4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri
                                                                               sendiri;
                                                                            5. Menyewakan aset yang diagunkan
                                                                               kepada pihak lain;
                                                                            6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di
                                                                               luar kewajaran;
                                                                            7. Mengubah jenis usaha.

                                                                            Nilai kontrak: Rp750.000.000.000 dengan
                                                                            sublimit Rp150.000.000.000,-
15. Perjanjian           Kredit 1. PT           Bank            s/d         KMK Kontraktor untuk Pekerjaan EPC
    Pembiayaan           Untuk     Ta b u n g a n       16 September 2022   Lawe-Lawe sesuai Kontrak No. 003/
    Pekerjaan EPC Lawe-Lawe        Negara        Tbk.                       V00000/2019-S0 tanggal 16 September
    RDMP RU V-Balikpapan           ( P e r s e r o )                        2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan
    No.     07/PK/JKC/XII/2019     (“Kreditur”)                             KSO China Petroleum Pipeline Engineering
    dan No. CP/LPU.3327/ 2. P e r s e r o a n                               Co. Ltd & Perseroan (“Perjanjian”).
    BANK/960/2019 tanggal 16       (“Debitur”)
    Desember 2019 yang dibuat                                               Bunga: 9,15% per annum - adjustable rate.
    di bawah tangan dengan
    materai cukup juncto Akta                                               Jaminan:
    Perjanjian      Kerjasama                                               Cessie notariil atas tagihan termin atau
    Pemberian Line Facility No.                                             pembayaran      berdasarkan    Perjanjian
    188 tanggal 30 November                                                 dengan coverage rasio minimal sebesar
    2016 sebagaimana telah                                                  150% dari plafond kredit.
    diubah beberapa kali
                                                                            Selama Debitur masih memiliki kewajiban
                                                                            membayar utang kepada Kreditur dan/atau
                                                                            selama jangka waktu Perjanjian Kredit,
                                                                            Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
                                                                            berikut tanpa persetujuan dahulu dari
                                                                            Kreditur:
                                                                            1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan
                                                                               penggunaan;
                                                                            2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
                                                                            3. Memindahtangankan agunan;
                                                                            4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri
                                                                               sendiri;
                                                                            5. Menyewakan aset yang diagunkan
                                                                               kepada pihak lain;
                                                                            6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di
                                                                               luar kewajaran;
                                                                            7. Mengubah jenis usaha.

                                                                            Nilai kontrak: Rp324.000.000.000,-




                                                         132
Page 161
No.       Nama Perjanjian             Pihak                    Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
16. Addendum           Pertama 1. P e r s e r o a n                 s/d               Perseroan memberikan pinjaman kepada
    Perjanjian Pinjaman No.       ( “ P i h a k                 31-12-2021*)          Pihak Kedua untuk Proyek-Proyek HK
    101.1/DU/ULP/PERJ.019/        Pertama”)                                           Realtindo dan Pembayaran sebagai berikut:
    III/2021 tanggal 23 Maret 2. HK       Realtindo        *) Catatan:                1. H Residence Yogya;
    2021,     yang    keduanya    (“Pihak Kedua”)          Berdasarkan        Surat   2. H Mansion Balikpapan;
    dibuat di bawah tangan dan                             Keterangan        Pihak    3. Southern Balikpapan;
    bermeterai cukup                                       Kedua tanggal 4 Januari    4. Rajawali;
                                                           2022, Pihak Kedua          5. Cendana Regency;
                                                           sedang      mengajukan     6. Refinancing Bukopin;
                                                           p e r m o h o n a n        7. Pembayaran Bunga Desember 2018;
                                                           kepada            Pihak    8. Pembentukan anak perusahaan PT
                                                           Pertama       mengenai         Hutama Karya Realtindo Raya;
                                                           perpanjangan      masa     9. Uang Minat Akuisisi Perusahaan calon
                                                           berlaku       perjanjian       anak perusahaan;
                                                           sampai dengan 31           10.Hotel Karya Indonesia;
                                                           Desember 2022. Dalam       11. Pelunasan MTN Seri A Tahun 2017;
                                                           hal Pihak Pertama          12.Pembayaran Bunga Tahun 2019;
                                                           menyetujuinya, maka        13.Bunga MTN;
                                                           Para      Pihak    akan    14.Bunga dan Pokok MTN;
                                                           menandatangani             15.Penerimaan Dana Talangan KMK BNI;
                                                           addendum      perjanjian   16.Penerimaan Dana Pelunasan Bunga
                                                           tersebut.                      Sukuk;
                                                                                      17.Penerimaan Dana Untuk Pelunasan
                                                                                          Pembayaran MTN; dan
                                                                                      18.Pembayaran Bunga Tahun 2020.

                                                                                      Bunga: Bunga berdasarkan ketentuan
                                                                                      fasilitas bank Pihak Pertama yang
                                                                                      dibayarkan secara rutin bulanan oleh Pihak
                                                                                      Kedua kepada Bank melalui Pihak Pertama.

                                                                                      Jaminan:
                                                                                      Piutang milik Pihak Kedua atas proyek-
                                                                                      proyek yang dibiayai.

                                                                                    Nilai kontrak:
                                                                                    Rp2.734.732.373.151,-.
17. Akta    Perjanjian    Kredit    1. P e r s e r o a n              s/d           Debitur menerima beberapa fasilitas dari
    Sindikasi No. 12 tanggal           (“Debitur”)         27-12-2032         untuk para kreditur dengan rincian sebagai
    27 Desember 2017, yang          2. PT Bank Mandiri     Fasilitas Kredit dan 27 berikut:
    dibuat di hadapan juncto           (Persero) Tbk;      Desember 2042 untuk a. Tranche I – Fasilitas Kredit dari Para
    Akta Perubahan Pertama          3. PT Bank Negara      Fasilitas CDS               Kreditur Ki yang terdiri atas KI Pokok dan
    atas    Perjanjian    Kredit       I n d o n e s i a                               KI IDC
    Sindikasi PT Hutama Karya          (Persero) Tbk;                                  Maksimum                           sebesar
    (Persero) No. 15 tanggal        4. PT Bank Central                                 Rp8.067.413.000.000,- dengan rincian
    22 Oktober 2018, yang              Asia Tbk;                                       sebagai berikut:
    keduanya dibuat di hadapan      5. PT Bank CIMB                                    1. KI Pokok maksimum sebesar
    Ati Mulyati, S.H., Notaris di      Niaga Tbk;                                          Rp7.489.111.390.000,-
    Jakarta                         6. PT          Bank                                2. KI     IDC     maksimum         sebesar
                                       Maybank Tbk;                                        Rp578.301.610.000,-
                                    7. PT          Bank
                                       Permata Tbk;                                   b. Tranche II – Fasilitas CDS yang diberikan
                                    8. PT Bank ICBC                                      oleh Kreditur CDS maksimum sebesar
                                       Indonesia;                                        Rp7.525.000.000.000,-
                                    9. PT Sarana Multi
                                       Infrastruktur                                  Sifat Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
                                       (Persero)                                      adalah aglopend atau non revolving.

                                                                                      Bunga:
                                                                                      a. Fasilitas Kredit sebesar 8,25% per
                                                                                         tahun;
                                                                                      b. Fasilitas CDS sebesar 2% di Bunga
                                                                                         Fasilitas Kredit per tahun.




                                                              133
Page 162
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                               Jaminan:
                                               a. Surat Jaminan Pemerintah dengan
                                                  kriteria sebagaimana diatur dalam
                                                  perjanjian;
                                               b. Seluruh tagihan atas pendapatan
                                                  tol dan pendapatan usaha lain yang
                                                  berhubungan dengan pengusahaan
                                                  jalan tol, hasil klaim asuransi, klaim
                                                  bank garansi dan penggantian dana
                                                  dari pemerintah sebagai akibat dari
                                                  pengakhiran     PPJT     Bakauheni      -
                                                  Terbanggi - Besar yang diikat secara
                                                  fidusa dengan nilai penjaminan sebesar
                                                  Rp9.599.885.000.000,-     dan    fidusia
                                                  tersebut wajib didaftarkan ke Kantor
                                                  Pendaftaran Fidusia yang berwenang
                                                  sesuai dengan peraturan perundangan
                                                  yang berlaku mengenai jaminan fidusia;
                                               c. Rekening Penampungan yang terdiri
                                                  dari beberapa jenis rekening yang akan
                                                  diikat secara gadai dalam bentuk notaril.

                                               Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
                                               sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
                                               dari Para Kreditur KI dan Kreditur CDS, dari:

                                               a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain
                                                  termasuk akan tetapi tidak terbatas
                                                  pada:
                                                  1. Menerima pinjaman, Utang, atau
                                                     fasilitas kredit baru dan/atau
                                                     fasilitas sewa guna usaha (leasing)
                                                     maupun pembiayaan lainnya dari
                                                     bank lain atau lembaga keuangan
                                                     lainnya terkait Proyek;
                                                  2. Mengikatkan         diri      sebagai
                                                     penanggung atau penjamin jutang
                                                     atau menjaminkan harta kekayaan
                                                     kepada pihak lain kecuali yang telah
                                                     berjalan;
                                                  3. Melakukan       transaksi     dengan
                                                     seseorang      atau     suatu   pihak
                                                     termasuk namun tidak terbatas pada
                                                     perusahaan afiliasinya dengan cara
                                                     yang di luar praktek kewajiban atau
                                                     tidak sesuai dengan ketentuan yang
                                                     berlaku dan prinsip good corporate
                                                     governance pada Debitur.
                                                  4. Melakukan        pengikatan      atau
                                                     perjanjian yang akan berdampak
                                                     pada      terhambatnya      kewajiban
                                                     Debitur kepada para Kreditur dan
                                                     Kreditur CDS;
                                                  5. Mendirikan anak perusahaan Debitur
                                                     terkait pelaksanaan Proyek selama
                                                     jangka waktu Fasilitas Kredit dan
                                                     Fasilitas CDS;
                                                  6. Mengadakan penyertaan baru dalam
                                                     perusahaan lain dan/atau turut
                                                     membiayai perusahaan lain dan/atau
                                                     membuka usaha baru.




                                134
Page 163
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               b. Kreditur Sindikasi
                                                  1. Melakukan       penarikan     dan/atau
                                                      pemindahbukuan dana dari rekening
                                                      penampungan di luar yang diatur
                                                      dalam dokumen transaksi;
                                                  2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan
                                                      tol (hak konsesi Tol) berdasarkan
                                                      PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
                                                      kepada anak perusahaan Debitur
                                                      atau perusahaan lain;
                                                  3. Mengajukan                 moratorium,
                                                      membubarkan               perusahaan
                                                      melikuidasi     atau     permohonan
                                                      penundaan kewajiban pembayaran
                                                      Utang     kepada     instansi    yang
                                                      berwenang;
                                                  4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan
                                                      Fasilitas CDS yang diberikan tidak
                                                      sesuai dengan tujuan pemberian
                                                      Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
                                                      berdasarkan perjanjian kredit;
                                                  5. Mengajukan       permohonan       atau
                                                      menyuruh pihak lain mengajukan
                                                      pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                      Niaga untuk menyatakan pailit
                                                      Debitur atau diajukan permohonan
                                                      penundaan kewajiban pembayaran
                                                      utang;
                                                  6. Menjual,       mengalihkan        atau
                                                      memindahtangankan             dengan
                                                      cara apapun dari harta kekayaan
                                                      Debitur sebagian atau seluruh harta
                                                      kekayaan yang sudah diserahkan
                                                      sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                                  7. Melakukan        perubahan       PPJT
                                                      Bakauheni – Terbanggi Besar dan/
                                                      atau Business Plan termasuk tetapi
                                                      tidak terbatas pada perubahan
                                                      biaya investasi dan hal-hal lain yang
                                                      meningkatkan risiko Para Kreditur KI
                                                      dan Kreditur CDS;
                                                  8. Melakukan penggabungan, akuisisi
                                                      dan konsolidasi dengan perusahaan
                                                      lain dan/atau mengubah bentuk
                                                      badan hukum kecuali hal tersebut
                                                      merupakan pelaksanaan kebijakan
                                                      atau ketentuan atau arahan dari
                                                      Pemerintah;
                                                  9. Melakukan penggantian penjamin;
                                                  10.Melakukan perubahan kontrak kerja
                                                      berupa kenaikan harga, kemunduran
                                                      jadwal waktu dan perubahan material
                                                      lainnya;
                                                  11. Melakukan perubahan bentuk dan isi
                                                      pada surat jaminan pemerintah.




                                135
Page 164
No.      Nama Perjanjian               Pihak              Jangka Waktu                         Deskripsi Singkat
18. Akta     Perjanjian Kredit 1. Perseroan          a. Tanggal jatuh tempo Debitur menerima fasilitas ini dengan
    Sindikasi PT Hutama Karya 2. PT Sarana Multi        pembayaran Utang jumlah maksimum fasilitas kredit sampai
    (Persero) No. 2 tanggal 11    Infrastruktur         fasilitas Tranche A dengan sebesar Rp4.500.000.000.000,-
    Oktober 2018, yang dibuat     (Persero) (“SMI”)     adalah 11 Oktober untuk pembiayaan proyek Jalan Tol Trans
    di hadapan Yani Puspa 3. MUFG Bank Ltd.             2028; dan               Sumatera ruas Pekanbaru - Dumai dengan
    Ratih Samsu, S.H., Notaris    Jakarta Branch b Tanggal jatuh tempo rincian sebagai berikut:
    di Jakarta                    (“MUFG”)              pembayaran Utang a. Fasilitas KI Tranche A dari Para
                               4. MUFG         Bank     fasilitas Tranche B           Kreditur        maksimum         sebesar
                                  Ltd.      Jakarta     adalah 2025 dengan            Rp2.900.000.000.000,-
                                  Branch (“Agen         opsi perpanjangan b. Fasilitas Ki Tranche B dari Para
                                  Jaminan”)             3      (tiga)     tahun       Kreditur        maksimum         sebesar
                               5. PT Bank ICBC          dengan        ketentuan       Rp1.600.000.000.000,-
                                  I n d o n e s i a     opsi perpanjangan c. Fasilitas Tranche C merupakan setiap
                                  (“ICBC”);             sebagaimana diatur            jumlah untuk pelunasan Baki Debet
                               6. PT           Bank     dalam perjanjian.             dari Fasilitas KI Tranche B atau sampai
                                  Permata       Tbk.                                  dengan Rp2.00.000.000.000,- mana
                                  (“Permata”);                                        yang lebih rendah.
                               7. PT           Bank
                                  Permata       Tbk.                            Sifat fasilitas kredit adalah aflopend and non
                                  ( “ A g e n                                   revolving.
                                  Fasilitas”).                                  Jaminan:
                                                                                 a. Surat Jaminan Pemerintah;
                                                                                 b. Seluruh tagihan atas Pendapatan
                                                                                      ATP hasil klaim asuransi, klaim
                                                                                      bank garansi, yang diikat dengan
                                                                                      nilai penjaminan sebesar 100% dari
                                                                                      limit fasilitas kredit atau sebesar
                                                                                      Rp4.500.000.000.000,- dan fidusia
                                                                                      tersebut wajib didaftarkan ke Kantor
                                                                                      Pendaftaran Fidusia yang berwenang;
                                                                                 c. Rekening           penampungan        yang
                                                                                      terdiri dari Rekening Penampungan
                                                                                      (Collection       Account),    Rekening
                                                                                      Cadangan pembayaran Utang (“Debt
                                                                                      Service Reserve Account”), Rekening
                                                                                      Pembayaran Utang (“Debt Services
                                                                                      Account”), Rekening Operasional
                                                                                      (“Operational Account”), Rekening
                                                                                      Dana Lebih (“Excess Cash Account”)
                                                                                      yang diikat secara gadai dalam bentuk
                                                                                      akta notaril disertai dengan kuasa
                                                                                      yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
                                                                                      melakukan pendebetan atas saldo
                                                                                      yang terdapat di dalam Rekening
                                                                                      Penampungan tersebut.
                                                                                  Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal
                                                                                  sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis
                                                                                  dari Para Kreditur yaitu:
                                                                                  a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain
                                                                                     termasuk akan tetapi tidak terbatas
                                                                                     pada:
                                                                                     1. Menerima pinjaman, Utang, atau
                                                                                        fasilitas kredit baru dan/atau
                                                                                        fasilitas sewa guna usaha (leasing)
                                                                                        maupun pembiayaan lainnya dari
                                                                                        bank lain atau lembaga keuangan
                                                                                        lainnya terkait Proyek;
                                                                                     2. Mengikatkan          diri      sebagai
                                                                                        penanggung atau penjamin jutang
                                                                                        atau menjaminkan harta kekayaan
                                                                                        kepada pihak lain kecuali yang telah
                                                                                        berjalan;
                                                                                     3. Melakukan        transaksi     dengan
                                                                                        seseorang      atau      suatu   pihak
                                                                                        termasuk namun tidak terbatas pada
                                                                                        perusahaan afiliasinya dengan cara
                                                                                        yang di luar praktek kewajiban atau
                                                                                        tidak sesuai dengan ketentuan yang
                                                                                        berlaku dan prinsip good corporate
                                                                                        governance pada Debitur;



                                                            136
Page 165
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                  4. Melakukan       pengikatan     atau
                                                     perjanjian yang akan berdampak
                                                     pada      terhambatnya    kewajiban
                                                     Debitur kepada para Kreditur dan
                                                     Kreditur CDS;
                                                  5. Mendirikan anak perusahaan Debitur
                                                     terkait pelaksanaan Proyek selama
                                                     jangka waktu Fasilitas Kredit dan
                                                     Fasilitas CDS.

                                               b. Kreditur Sindikasi melalui Agen Fasilitas,
                                                  antara lain termasuk akan tetapi tidak
                                                  terbatas pada:
                                                  1. Melakukan       penarikan     dan/atau
                                                     pemindahbukuan dana dari rekening
                                                     penampungan di luar yang diatur
                                                     dalam dokumen transaksi;
                                                  2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan
                                                     tol (hak konsesi Tol) berdasarkan
                                                     PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
                                                     kepada anak perusahaan Debitur
                                                     atau perusahaan lain;
                                                  3. Mengajukan                 moratorium,
                                                     membubarkan                perusahaan
                                                     melikuidasi      atau     permohonan
                                                     penundaan kewajiban pembayaran
                                                     Utang      kepada     instansi   yang
                                                     berwenang;
                                                  4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan
                                                     Fasilitas CDS yang diberikan tidak
                                                     sesuai dengan tujuan pemberian
                                                     Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS
                                                     berdasarkan perjanjian kredit;
                                                  5. Mengajukan       permohonan       atau
                                                     menyuruh pihak lain mengajukan
                                                     pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                     Niaga untuk menyatakan pailit Debitur
                                                     sendiri atau diajukan permohonan
                                                     penundaan kewajiban pembayaran
                                                     utang;
                                                  6. Menjual,        mengalihkan       atau
                                                     memindahtangankan              dengan
                                                     cara apapun dari harta kekayaan
                                                     Debitur sebagian atau seluruh harta
                                                     kekayaan yang sudah diserahkan
                                                     sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                                  7. Melakukan        perubahan       PPJT
                                                     Terbanggi Besar – Pematang
                                                     Panggang-Kayu Agung dan/atau
                                                     Business Plan termasuk tetapi
                                                     tidak terbatas pada perubahan
                                                     biaya investasi dan hal-hal lain
                                                     yang meningkatkan risiko Kreditur
                                                     Sindikasi;
                                                  8. Melakukan penggabungan, akuisisi
                                                     dan konsolidasi dengan perusahaan
                                                     lain dan/atau mengubah bentuk
                                                     badan hukum kecuali hal tersebut
                                                     merupakan pelaksanaan kebijakan
                                                     atau ketentuan atau arahan dari
                                                     Pemerintah;




                                137
Page 166
No.       Nama Perjanjian               Pihak              Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
                                                                                   9. Melakukan penggantian penjamin;
                                                                                   10.Melakukan perubahan kontrak kerja
                                                                                       berupa kenaikan harga, kemunduran
                                                                                       jadwal waktu dan perubahan material
                                                                                       lainnya yang tidak sesuai dengan
                                                                                       PPJT Terbanggi Besar - Pematang
                                                                                       Panggang - Kayu Agung;
                                                                                   11. Melakukan perubahan bentuk dan isi
                                                                                       pada surat jaminan pemerintah.
19. Akta Perjanjian Sindikasi PT 1. Perseroan           a. Fasilitas     KreditPerseroan Fasilitas Kredit mencakup
    Hutama Karya (Persero) No. 2. PT Bank Negara           adalah    maksimal  Fasilitas Kredit Investasi Pokok (“KI
    03 tanggal 11 Oktober 2018,      I n d o n e s i a     pada tanggal 11     Pokok”) dan Fasilitas Kredit Investasi
    yang dibuat di hadapan Yani      (Persero) Tbk.        Oktober 2033;       Retensi (“KI Retensi”) serta Fasilitas
    Puspa Ratih Samsu, S.H.,         (“BNI”);           b Fasilitas       CDS  Cash Deficiency Support (“Fasilitas CDS”)
    Notaris Kabupaten Badung 3. PT Bank Mandiri            adalah    maksimal  sedangkan Fasilitas Kredit Sindikasi berarti
    sebagaimana terakhir kali        (Persero) Tbk.        pada tanggal 11     Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang
    diubah dengan Perubahan          (“Mandiri”);          Oktober 2033.       akan digunakan untuk proyek Jalan Tol
    Kedua Atas Perjanjian Kredit 4. PT Bank Mandiri                            Trans-Sumatera Ruas Terbanggi Besar -
    Sindikasi PT Hutama Karya        ( P e r s e r o )                         Pematang Panggang - Kayu Agung, dengan
    yang ditandatangani pada         Tbk.      (“Agen                          rincian sebagai berikut:
    tanggal 10 Juni 2020 yang        Jaminan”);                                a. Fasilitas Kredit dari Para Kreditur KI
    dibuat di bawah tangan dan 5. PT Bank CIMB                                     yang terdiri dari KI Pokok dan KI Retensi
    bermaterai cukup                 Niaga         Tbk.                            i. Maksimum                      sebesar
                                     (“CIMB”);                                         Rp9.166.000.000.000,-         dengan
                                 6. PT Bank CIMB                                       rincian sebagai berikut
                                     Niaga         Tbk.                                1. KI         Pokok       maksimum
                                     (“Kreditur                                            Rp8.707.700.000.000,-
                                     Ki dan Agen                                       2. KI        Retensi      maksimum
                                     Fasilitas”)                                           Rp458.300.000.000,-       dengan
                                 7. PT Sarana Multi                                        porsi komitmen masing-masing
                                     Infrastruktur                                         Kreditur KI sebagaimana diuraikan
                                     ( P e r s e r o )                                     pada lampiran Lampiran I.
                                     (“SMI”);
                                 8. PT Sarana Multi                             Fasilitas CDS yang diberikan oleh
                                     Infrastruktur                              Kreditur     CDS     maksimum      sebesar
                                     ( P e r s e r o )                          Rp5.200.000.000.000,- (“Limit Fasilitas
                                     (“Kreditur      KI                         CDS”) dimana setiap rincian setiap tahun
                                     dan      Kreditur                          yang berbeda-beda.
                                     CDS”)
                                 7. PT Bank Rakyat                              Bunga:
                                     I n d o n e s i a                          Debitur wajib membayar bunga masing-
                                     (Persero) Tbk.                             masing Fasilitas dan Fasilitas CDS kepada
                                     (“BRI”);                                   masing-masing Kreditur KI dan Kreditur CDS
                                 8. PT Bank Rakyat                              pada setiap tanggal pembayaran bunga
                                     I n d o n e s i a                          dengan ketentuan acuan suku bunga 3
                                     (Persero) Tbk.                             (tiga) bulan ditambah marjin sebesar 3,69%
                                     (“Kreditur KI”);                           atau ekuivalent yield Surat Utang Negara
                                 9. PT            Bank                          (“SUN”) 15 (lima belas) tahun ditambah
                                     Pembangunan                                75 basis points pada 2 hari kerja sebelum
                                     D a e r a h                                tanggal penandatanganan perjanjian kredit,
                                     S u m a t e r a                            mana yang lebih rendah.
                                     Selatan       dan
                                     Bangka (“Bank
                                     Sumselbabel”);
                                 10.PT            Bank
                                     Pembangunan
                                     D a e r a h
                                     S u m a t e r a
                                     Selatan       dan
                                     B a n g k a
                                     (“Kreditur KI”);
                                 11. PT Bank China
                                     Construction
                                     Bank Indonesia
                                     Tbk. (“CCB”);
                                 12.PT Bank China
                                     Construction
                                     Bank Indonesia
                                     Tbk. (“Kreditur
                                     KI”);




                                                          138
Page 167
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               Jaminan:
                                               a. Surat Jaminan Pemerintah;
                                               b. Seluruh tagihan (hak tagih Debitur)
                                                   atas pendapatan tol dan pendapatan
                                                   usaha lain yang berhubungan dengan
                                                   pengusahaan Jalan Tol, hasil klaim
                                                   asuransi, klaim bank garansi, dan
                                                   penggantian dana dari Pemerintah akibat
                                                   pengakhiran PPJT Terbanggi Besar -
                                                   Pematang Panggang - Kayu Agung diikat
                                                   secara fidusia dengan nilai penjaminan
                                                   sebesar 100% dari limit fasilitas kredit
                                                   atau sebesar Rp9.166.000.000.000,-
                                                   ditambah sebesar total limit Fasilitas
                                                   CDS Tahunan untuk 5 tahun pertama
                                                   Fasilitas CDS yang akan dilakukan
                                                   pembaharuan nilai penjaminanya setiap
                                                   5 tahun berikutnya;
                                               c. Rekening penampungan yang terdiri
                                                   dari Rekening Penampungan (Collection
                                                   Account),        Rekening      Cadangan
                                                   Pembayaran Utang (Debt Service
                                                   Reserve Account), Rekening Dana
                                                   Lebih (“Excess Cash Account”) yang
                                                   diikat secara gadai dalam bentuk akta
                                                   notaril disertai dengan kuasa yang tidak
                                                   dapat ditarik kembali untiuk melakukan
                                                   pendebetan atas saldo yang terdapat
                                                   di dalam Rekening Penampungan
                                                   tersebut.
                                               Sebelum dinyatakan lunas oleh Para
                                               Kreditur KI dan Kreditur CDS, Debitur
                                               dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
                                               tanpa persetujuan tertulis yaitu:
                                               a. Menggunakan Fasiitas Kredit diluar
                                                   penggunaan sebagaimana ditetapkan
                                                   dalam perjanjian kredit ini;
                                               b. Menjual,           mengalihkan        atau
                                                   memindahtangankan         dengan     cara
                                                   apapun kepada pihak lain sebagian
                                                   atau seluruh aset dari Debitur yang telah
                                                   dijaminkan kepada Para Kreditur;
                                               c. Memberikan pinjaman atau kredit kepada
                                                   pihak-pihak lain, termasuk namun tidak
                                                   terbatas pada pemegang saham, kecuali
                                                   untuk kepentingan bisnis yang wajar
                                                   dan kegiatan operasional dalam bisnis
                                                   Debitur dan pinjaman kepada karyawan
                                                   Debitur;
                                               d. Mengalihkan atau memberikan sebagian
                                                   atau seluruh hak dan kewajiban yang
                                                   timbul berdasarkan perjanjian kredit
                                                   kepada pihak lain;
                                               e. Memberikan atau mengalihkan hak
                                                   pengusahaan (hak konsesi) Jalan Tol
                                                   ATP berdasarkan PPJT ATP kepada
                                                   anak perusahaan atau perusahaan
                                                   lainnya. Persetujuan Para Kreditur
                                                   harus diperoleh terlebihd ahulu sebelum
                                                   Debitur      mengajukan       persetujuan
                                                   pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol
                                                   ATP kepada anak perusahaan dan/atau
                                                   pihak laind ari Menteri PUPR setelah
                                                   mendapat pertimbangan dari Menteri
                                                   Keuangan dan Menteri BUMN;
                                               f. Membuat              perubahan-perubahan
                                                   terhadap PPJT ATP dan/atau rencana
                                                   bisnis ATP termasuk namun tidak
                                                   terbatas pada perubahan biaya investasi
                                                   dan hal lainnya yang meningkatkan
                                                   risiko terhadap Para Kreditur;




                                139
Page 168
No.       Nama Perjanjian                Pihak               Jangka Waktu                          Deskripsi Singkat
                                                                                    g. Membuat perubahan-perubahan atas
                                                                                         Jaminan termasuk namun tidak terbatas
                                                                                         pada isi dari Surat Jaminan Pemerintah
                                                                                    h. Menerima pinjaman, Utang atau fasilitas
                                                                                         kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna
                                                                                         usaha (leasing) maupun pembiayaan
                                                                                         lainnya dari bank lain atau lembaga
                                                                                         keuangan lainnya terkait Jalan Tol ATP;
                                                                                    i. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                                         atau suatu pihak termasuk namun tidak
                                                                                         terbatas pada perusahaan afilias dengan
                                                                                         cara yang di luar praktek kewajaran atau
                                                                                         tidak sesuai dengan ketentuan yang
                                                                                         berlaku dan prinsip good corporate
                                                                                         governance pada Debitur;
                                                                                    j. Melakukan pengikatan atau perjanjian
                                                                                         yang berdampak pada terhambatnya
                                                                                         kewajiban Debitur kepada Para Kreditur;
                                                                                    k. Mendirikan anak perusahaan Debitur
                                                                                         terkait pelaksanaan pengoperasian dan
                                                                                         pemeliharaan Jalan tol ATP selama
                                                                                         jangka waktu fasilitas kredit;
                                                                                    l. Mengadakan penyertaan baru dalam
                                                                                         perusahaan        lain     dan/atau    turut
                                                                                         membiayai perusahaan lain dan/atau
                                                                                         membuka usaha baru;
                                                                                    m. Melakukan perubahan nama, bentuk dan
                                                                                         status hukum, serta sifat dan kegiatan
                                                                                         usaha Debitur di jalan tol;
                                                                                    n. Melakukan          penggabungan         usaha
                                                                                         (merger), akuisisi atau konsolidasi
                                                                                         dengan perusahaan lain dan/atau
                                                                                         mengubah bentuk badan hukum kecuali
                                                                                         hal tersebut merupakan pelaksanaan
                                                                                         kebijakan atau ketentuan atau arahan
                                                                                         dari Pemerintah;
                                                                                    o. Melakukan penggantian penjamin.
20. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi                    s/d            Debitur akan menggunakan Fasilitas
    No. 25 tanggal 13 Agustus        Infrastruktur       13      Agustus    2040,   Pembiayaan              untuk         membiayai
    2015 yang dibuat di hadapan      ( P e r s e r o )    dengan masa tenggang      pembangunan          proyek.ruas      jalan   tol
    Ir.   Nanette      Cahyanie      (“Kreditur”); dan    selama      15    tahun   Medan-Binjai Trans sepanjang +16,6 km
    Handari     Adi      Warsito, 2. P e r s e r o a n    terhitung sejak tanggal   yang terletak di Kabupaten Deli Serdang,
    SH, Notaris di Jakarta           (‘Debitur”)          penarikan       pertama   Provinsi Sumatera Utara dengan fasilitas
    Selatan        sebagaimana                            fasilitas pembiayaan.     pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
    diubah      terakhir     kali                        .                            a.         Fasilitas Pembiayaan Investasi
    dengan Addendum III Akta                                                             sebesar Rp464.500.000.000,-; dan
    Perjanjian Pembiayaan No.                                                         b.         Fasilitas       Interest     During
    0880/SMI/1217 yang dibuat                                                            Construction           (IDC)        sebesar
    di bawah tangan.                                                                     Rp16.500.000.000,-

                                                                                    Jaminan:
                                                                                    1. Surat Jaminan Pemerintah yang secara
                                                                                       garis besar memenuhi kriteria yang dapat
                                                                                       diterima oleh Kreditur sebagaimana
                                                                                       disebutkan dalam perjanjian;
                                                                                    2. Fidusia pendapatan atas pengoperasian
                                                                                       Ruas Jalan Tol Medan Binjai, termasuk
                                                                                       pendapatan lainnya di dalam Ruas Jalan
                                                                                       Tol Medan-Binjai seperti iklan, rest area,
                                                                                       pembukaan jalan, BTS;
                                                                                    3. Gadai      Rekening       Penampungan
                                                                                       berdasarkan Akta Gadai Rekening
                                                                                       Penampungan No. 55 tanggal 20 Juni
                                                                                       2016 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                                                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.;
                                                                                    4. Aset yang dibeli dengan Fasilitas
                                                                                       Pembiayaan termasuk namun tidak
                                                                                       terbatas pada kantor, mess, kendaraan
                                                                                       atau alat berat, sepanjang pembebanan
                                                                                       atas aset tersebut diperbolehkan dalam
                                                                                       Perjanjian Pembangunan Jalan Tol.


                                                            140
Page 169
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                               dari Kreditur, maka Debitur dilarang
                                               melakukan/melaksanakan hal sebagai
                                               berikut:
                                               1. Melakukan        merger     atau   akuisisi
                                                   yang dapat menghambat kewajiban
                                                   pembayaran       Fasilitas    Pembiayaan
                                                   kepada Kreditur.
                                               2. Mengadakan           perjanjian      kredit/
                                                   pembiayaan/perjanjian apapun yang
                                                   dapat menimbulkan kewajiban Debitur
                                                   kepada pihak ketiga untuk membiayai
                                                   proyek yang sama dengan yang
                                                   dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan dari
                                                   Kreditur tidak diperlukan jika Debitur
                                                   mengadakan perjanjian leasing dengan
                                                   nilai maksimal Rp2.000.000.000,- per
                                                   tahun.
                                               3. Menyerahkan seluruh atau sebagian dari
                                                   hak atau kewajiban Debitur yang timbul
                                                   berdasarkan Perjanjian Pembiayan
                                                   kepada Pihak lain.
                                               4. Melakukan          penarikan      dan/atau
                                                   pemindahbukuan dana dari Rekening
                                                   Penampungan.
                                               5. Melakukan            penjualan         atau
                                                   pemindahtanganan atau melepaskan
                                                   ha katas sebagian atau seluruh ha katas
                                                   harta kekayaan Debitur selain untuk
                                                   kegiatan usaha sehari-hari, kecuali
                                                   menurut kebijakan Pemerintah.
                                               6. Memperoleh pinjaman baru dengan
                                                   tujuan pembiayaan yang sama
                                                   dengan tujuan penggunaan Fasilitas
                                                   Pembiayaan.
                                               7. Melunasi Utang kepada pemegang
                                                   saham yang telah dan/atau dikemudian
                                                   hari akan diberikan oleh pemegang
                                                   saham Debitur baik jumlah pokok,
                                                   bunga, provisi atau biaya-biaya lainnya
                                                   sebelum kewajiban kepada Kreditur
                                                   lunas.
                                               8. Mengajukan permohonan dan/atau
                                                   menyuruh pihak lain untuk mengajukan
                                                   permohonan kepada Pengadilan agar
                                                   Debitur dinyatakan pailit atau diletakkan
                                                   dalam keadaan penundana pembayaran
                                                   Utang.
                                               9. Melakukan transaksi dengan suatu
                                                   pihak tidak terbatas pada perusahana
                                                   afiliasinya dengan cara-cara di luar
                                                   kebiasaan transkasi usaha yang lazim.
                                               10.Melakukan pengikatan yang akan
                                                   berdampak terhadap terhambatnya
                                                   kewajiban Debitur kepada Kreditur.
                                               11. Melakukan konsolidasi, penyertaan
                                                   modal dan pembelian saham perusahaan
                                                   lain.
                                               12.Melakukan          penarikan      dan/atau
                                                   pemindahbukuan dana pada rekening
                                                   Debt      Service    Reserve      Account
                                                   (DSRA) diluar dari mekanisme dan
                                                   ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                   Pengelolaan Rekening Penampungan.

                                                Nilai kontrak: Rp481.000.000.000,-




                                141
Page 170
No.       Nama Perjanjian               Pihak           Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                                                        Perseroan telah mendapatkan persetujuan
                                                                        tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                                        (Pesero) sehubungan dengan rencana
                                                                        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                                                                        II Hutama Karya Tahap II dan/atau
                                                                        Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
                                                                        Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
                                                                        rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                        Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                                                                        dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                        Hutama Karya sebagaimana termaktub
                                                                        dalam surat PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                                        (Persero) Nomor: S-358/SMI/DPI/0521
                                                                        tanggal 4 Mei 2021 perihal Persetujuan
                                                                        Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                                        PT Hutama Karya (Persero) melalui
                                                                        Penawaran Umum Berkelanjutan.

21. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi            s/d       Fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Tanah
    No. 110 tanggal 19 Juni         Infrastruktur        05-08-2022    (“Fasilitas Pembiayaan”) yang bersifat non
    2017, yang dibuat di            ( P e r s e r o )                  revolving dan kelonggaran tarik dengan
    hadapan Indah Fatmawati,        (“Kreditur”); dan                  rincian untuk tiap-tiap ruas tol ditentukan
    S.H., Notaris Pengganti dari 2. P e r s e r o a n                  kemudian atas Fasilitas Pembiayaan
    Nanette Cahyanie Handari        (‘Debitur”)                        tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa
    Adiwarsito S.H., Notaris                                           nilai maksimal alokasi plafond Fasilitas
    di Jakarta      sebagaimana                                        Pembiayaan BUJT sebesar PPJT atau
    terakhir kali diubah dengan                                        Addendum PPJT untuk tiap-tiap ruas tol
    Perjanjian        Perubahan                                        (mana yang lebih kecil) dikurangi dengan
    Keenam             Terhadap                                        nilai pembiayaan pembebasan lahan oleh
    Perjanjian      Pembiayaan                                         Kreditur maupun Kreditur lainnya.
    No.     PERJ-109/SMI/0821
    tanggal 4 Agustus 2021                                             Bunga: fixed rate 7,5% per tahun.
    yang dibuat dibawah tangan                                         a.
    dan bermeterai cukup.                                              Jaminan:
                                                                       1 Fidusia atas tagihan Debitur kepada
                                                                          Pemerintah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol
                                                                          dengan nilai penjaminan 100% dari Limit
                                                                          Fasilitas Pembiayaan;
                                                                       2. Gadai Rekening Dana Talangan Tanah/
                                                                          Rekening Dana Tanah untuk tiap-tiap
                                                                          ruas Jalan Tol.

                                                                       Selama Debitur masih mempunyai Utang
                                                                       berdasarkan        Dokumen       Pembiayaan,
                                                                       Debitur tidak boleh melaksanakan hal-hal
                                                                       tersebut di bawah ini tanpa persetujuan
                                                                       tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
                                                                       persetujuan mana tidak akan ditahan tanpa
                                                                       alasan yang wajar, termasuk namun tidak
                                                                       terbatas pada:
                                                                       1. Melakukan        merger     atau  akuisisi
                                                                           yang dapat menghambat kewajiban
                                                                           pembayaran       Fasilitas    Pembiayaan
                                                                           kepada Kreditur;
                                                                       2. Mengadakan           perjanjian     kredit/
                                                                           pembiayaan atau perjanjian apapun
                                                                           yang dapat menimbulkan kewajiban
                                                                           Debitur kepada pihak ketigakecuali
                                                                           tujuan perjanjian kredit/pembiayaan atau
                                                                           perjanjian lainnya tersebut adalah untuk
                                                                           memperoleh pendanaan yang akan
                                                                           digunakan untuk mendanai proyek jalan
                                                                           tol trans sumatera yang diusahakan
                                                                           oleh Debitur sesuai dengan Peraturan
                                                                           presiden No. 100 tahun 2014 beserta
                                                                           perubahannya dan secara penuh dijamin
                                                                           oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                                                           melalui surat jaminan pemerintah;




                                                        142
Page 171
No.      Nama Perjanjian               Pihak             Jangka Waktu                      Deskripsi Singkat
                                                                               3. Melakukan        penjualan         atau
                                                                                  pemindahtanganan atau melepaskan
                                                                                  hak atas sebagian atau seluruh hak atas
                                                                                  harta kekayaan Debitur selain untuk
                                                                                  kegiatan usaha sehari-hari, kecuali
                                                                                  menurut kebijakan Pemerintah;
                                                                               4. Memperoleh pinjaman baru dengan
                                                                                  tujuan    pembiayaan     yang    sama
                                                                                  dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas
                                                                                  Pembiayaan.

                                                                               Nilai kontrak: Rp1.700.000.000.000,-

                                                                               Perseroan telah mendapatkan persetujuan
                                                                               tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                                               (Pesero) sehubungan dengan rencana
                                                                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                                                                               II Hutama Karya Tahap II dan/atau
                                                                               Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
                                                                               Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
                                                                               rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                               Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                                                                               dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                               Hutama Karya sebagaimana termaktub
                                                                               dalam surat PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                                               (Persero) Nomor: S-358/SMI/DPI/0521
                                                                               tanggal 4 Mei 2021 perihal Persetujuan
                                                                               Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                                               PT Hutama Karya (Persero) melalui
                                                                               Penawaran Umum Berkelanjutan.

22. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi a. F a s i l i t a s         Debitur akan menggunakan Fasilitas
    No. 22 tanggal 11 November    Infrastruktur        Pe mb ia ya a n         Pembiayaan           untuk        membiayai
    2015 yang dibuat di hadapan   ( P e r s e r o )    Tranche A = 11          pembangunan proyek Jalan Tol Ruang
    Ir Nanette Cahyanie Handari   (“Kreditur”); dan    November        2040    Palembang Simpang Indralaya yang terletak
    Adi Warsito, S.H., Notaris 2. P e r s e r o a n    dengan         Grace    di Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian
    di Jakarta sebagaimana        (‘Debitur”)          Period selama 15        Fasilitas pembiayaan kepada Debitur
    diubah      terakhir    kali                       tahun terhitung sejak   dengan rincian:
    dengan Addendum III Akta                           penarikan pertama;      a. Fasilitas Pembiayaaan Tranche A =
    Perjanjian Pembiayaan No.                       b. F a s i l i t a s           Rp690.335.000.000,- termasuk Interest
    088b/SMI/1217 yang telah                           Pe mb ia ya a n             During Construction (“Fasilitas IDC”)
    di Warmerking di bawah                             Tranche B = 11              terdiri dari:
    No. 352/W/III/2018 tanggal                         November        2030    i. Fasilitas Pembiayaan Investasi =
    2 Maret 2018 oleh Lolani                           dengan         Grace        Rp674.117.000.000,- ;
    Kurniawati Irdham Idroes,                          Period selama 5         ii. Fasilitas IDC = Rp16.218.000.000,-
    S.H., Notaris di Jakarta                           tahun terhitung sejak   b. Fasilitas Pembiayaan Tranche B
    Selatan.                                           tanggal penarikan           berupa       Pembiayaan    Investasi   =
                                                       pertama;                    Rp300.000.000.000,-; dan
                                                    c. F a s i l i t a s       c. Fasilitas Pembiayaan Tranche C
                                                       Pe mb ia ya a n             (standby) = Rp250.000.000.000,-
                                                       Tranche C = 11
                                                       November        2040    Fasilitas pembiayaan ini merupakan
                                                       dengan         Grace    fasilitas pembiayaan investasi yang bersifat
                                                       Period selama 15        aflopend (menurun) dan pembayaran/
                                                       tahun terhitung sejak   pelunasan Utang tidak mengakibatkan sisa
                                                       tanggal penarikan       kelonggaran tarik dapat ditarik/digunakan
                                                       pertama.                kembali (non-revolving).

                                                                               Bunga:
                                                                               2% per tahun di atas suku bunga yang
                                                                               berlaku.
                                                                               Jaminan:
                                                                               a. Surat Jaminan Pemerintah yang
                                                                                  diterbitkan oleh Menteri Keuangan
                                                                                  Republik Indonesia yang isinya jaminan
                                                                                  pemerintah yang menjamin kewajiban
                                                                                  pembayaran      Debitur    berdasarkan
                                                                                  perjanjian ini;




                                                        143
Page 172
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
                                               b. Fidusia pendapatan atas pengoperasian
                                                  Jalan Tol Ruas Palembang Simpang
                                                  Indralaya, termasuk pendapatan lainnya
                                                  di dalam Jalan Tol Ruas Palembang -
                                                  Simpang Indralaya seperti iklan, rest
                                                  area, pembukaan jalan.
                                               c. Gadai rekening penampungan.

                                               Selama Debitur masih mempunyai Utang
                                               berdasarkan        Dokumen       Pembiayaan,
                                               Debitur tidak boleh melaksanakan hal-hal
                                               tersebut di bawah ini tanpa persetujuan
                                               tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara
                                               lain:
                                               1. Mengalihkan hak pengusahaan proyek
                                                   jalan tol Palembang-Simpang Indralaya
                                                   pada anak perusahaan Debitur atau
                                                   perusahaan lain;
                                               2. Mengadakan         perjanjian/pembiayaan
                                                   apapun yang dapat menimbulkan
                                                   kewajiban Debitur kepada pihak ketiga
                                                   untuk membiayai Proyek yang sama
                                                   dengan yang dibiayai oleh Kreditur.
                                                   Persetujuan Kreditur tidak diperlukan
                                                   jika Debitur mengadakan perjanjian
                                                   leasing      dengan    nilai    maksimal
                                                   Rp2.000.000.000,- per tahun;
                                               3. Melakukan           penjualan          atau
                                                   pemindatanganan atau melepas ha
                                                   katas sebagian atau seluruh hak atas
                                                   kekayaan Debitur untuk kegiatan usaha
                                                   sehari-hari kecuali menurut kebijakan
                                                   Pemerintah;
                                               4. Memperoleh pinjaman baru dengan
                                                   tujuan     pembiayaan      yang      sama
                                                   dengan tujuan penggunaan fasilitas
                                                   Pembiayaan;
                                               5. Melunasi Utang kepada pemegang
                                                   saham sebelum kewajiban kepada
                                                   Kreditur lunasl
                                               6. Menjaminkan        atau     mengagunkan
                                                   harta kekayaan Debitur yang sudah
                                                   diserahkan sebagai Jaminan kepada
                                                   pihak lain;
                                               7. Menjaminkan atau mengagunkan harta
                                                   kekayaan Debitur yang diserahkan
                                                   sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                               8. Menjual atau memindahkan dengan cara
                                                   apapun atau melepaskan atau seluruh
                                                   harta kekayaan Debitur yang sudah
                                                   diserahkan kepada pihak lain.

                                               Nilai kontrak: Rp1.240.335.000.000,-

                                               Perseroan telah mendapatkan persetujuan
                                               tertulis dari PT Sarana Multi Infrastruktur
                                               (Pesero) sehubungan dengan rencana
                                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                                               II Hutama Karya Tahap II dan/atau
                                               Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I
                                               Hutama Karya Tahap II sebagai bagian dari
                                               rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
                                               Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                                               dan/atau Penawaran Umum Berkelanjutan
                                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
                                               Karya sebagaimana termaktub dalam surat
                                               PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
                                               Nomor: S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4
                                               Mei 2021 perihal Persetujuan Penerbitan
                                               Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama
                                               Karya (Persero) melalui Penawaran Umum
                                               Berkelanjutan.



                                144
Page 173
No.      Nama Perjanjian                Pihak                  Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
23. Akta              Perjanjian 1. P e r s e r o a n Obligasi          Seri     A Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
    Perwaliamanatan Obligasi        (”Emiten”);           berjangka     waktu    5 menjalankan tugas selaku Wali Amanat
    Berkelanjutan I Hutama 2. P                         T (lima) tahun terhitung   sehubungan dengan penerbitan obligasi
    Karya Tahap III Tahun           P e m b a n g u n a n sejak Tanggal Emisi sebesar Rp3.532.000.000.000,00 (tiga
    2017 No. 19 tanggal 7           Daerah        Jawa yang jatuh tempo pada triliun lima ratus tiga puluh dua miliar
    September 2017, yang            Barat           dan 26 September 2022;         Rupiah) yang terdiri dari:
    dibuat di hadapan Ir.           Banten         Tbk.                            i. Obligasi Seri A berjangka waktu 5
    Nanette Cahyanie Handari        (”Wali Amanat”) Obligasi            Seri     B    (lima) tahun terhitung             sejak
    Adi Warsito, S.H., Notaris                            berjangka          waktu    Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
    di Jakarta sebagaimana                                10 (sepuluh) tahun          Rp1.165.000.000.000,00 (satu triliun
    diubah terakhir kali dengan                           terhitung sejak Tanggal     seratus enam puluh lima miliar Rupiah);
    Akta Addendum II Perjanjian                           Emisi yang jatuh tempo ii. Obligasi Seri B berjangka waktu
    Perwaliamanatan Obligasi                              pada 26 September           10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
    Berkelanjutan I Hutama                                2027.                       Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
    Karya Tahap III Tahun 2017                                                        Rp2.367.000.000.000,00 (dua triliun tiga
    No. 23 tanggal 18 Februari                                                        ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah).
    2021
                                                                                   Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                                   Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
                                                                                   sebagai berikut antara lain:
                                                                                   1. Melakukan       pengeluaran     obligasi
                                                                                      atau instrumen Utang lain yang
                                                                                      sejenis yang mempunyai kedudukan
                                                                                      lebih tinggi dan pembayarannya
                                                                                      didahulukan dari Obligasi.
                                                                                   2. Mengagunkan         sebagian    maupun
                                                                                      seluruh harta kekayaan Emiten yang
                                                                                      ada pada saat ini maupun dimasa yang
                                                                                      akan datang yang menjadi jaminan
                                                                                      berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
                                                                                   3. Melaksanakan perubahan bidang usaha
                                                                                      utama dan/atau memberikan ijin atau
                                                                                      persetujuan kepada Anak Perusahaan
                                                                                      untuk mengadakan perubahan bidang
                                                                                      usaha utamanya kecuali atas keputusan
                                                                                      Pemerintah Republik Indonesia selaku
                                                                                      pemegang saham Emiten.
                                                                                   4. Mengurangi modal dasar dan modal
                                                                                      disetor Emiten.
                                                                                   5. Mengadakan                penggabungan,
                                                                                      konsolidasi,     dengan      perusahaan
                                                                                      lain yang menyebabkan bubarnya
                                                                                      Emiten atau yang akan mempunyai
                                                                                      akibat negatif terhadap kelangsungan
                                                                                      usaha Emiten atau menginjinkan
                                                                                      Anak Perusahaan untuk melakukan
                                                                                      penggabungan, konsolidasi dengan
                                                                                      perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                      bubarnya Anak Perusahaan atau
                                                                                      yang akan mempunyai akibat negatif
                                                                                      terhadap kelangsungan usaha Anak
                                                                                      Perusahaan kecuali sepanjang dengan
                                                                                      ketentuan sebagai berikut: semua syarat
                                                                                      dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
                                                                                      Perwaliamanatan ini dan dokumen
                                                                                      lain yang berkaitan tetap berlaku dan
                                                                                      mengikat       sepenuhnya perusahaan
                                                                                      penerus (surviving company) dan
                                                                                      dalam hal Emiten bukan merupakan
                                                                                      perusahaan penerus maka seluruh
                                                                                      kewajiban Obligasi telah dialihkan
                                                                                      secara sah kepada perusahaan penerus
                                                                                      dan perusahaan penerus tersebut
                                                                                      memiliki aktiva dan kemampuan yang
                                                                                      memadai untuk menjamin pembayaran
                                                                                      Obligasi.




                                                            145
Page 174
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               6. Melakukan penjualan atau pengalihan
                                                  aktiva baik sebagian maupun seluruhnya
                                                  kepada pihak lain, kecuali:
                                                  1) penjualan atau pengalihan aset yang
                                                      merupakan kegiatan usaha utama
                                                      Emiten.
                                                  2) penjualan        atau      pengalihan
                                                      tersebut dilakukan dalam rangka
                                                      restrukturisasi dan/atau privatisasi
                                                      yang ditetapkan atau disetujui oleh
                                                      Pemerintah Republik Indonesia.
                                                  3) Penggantian atau pembaharuan
                                                      aset tetap yang telah usang karena
                                                      pemakaian.
                                               7. Melakukan transaksi dengan pihak
                                                  Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
                                                  terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                  tersebut dilakukan dengan persyaratan
                                                  yang menguntungkan (dan/atau tidak
                                                  merugikan) Emiten atau setidak-
                                                  tidaknya sama dengan persyaratan
                                                  yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
                                                  yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
                                                  lazim.
                                               8. Memberi      pinjaman    kepada     atau
                                                  melakukan investasi dalam bentuk
                                                  penyertaan saham pada pihak lain dan
                                                  mengijinkan Anak Perusahaan memberi
                                                  pinjaman kepada atau melakukan
                                                  investasi dalam bentuk penyertaan
                                                  saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
                                                  sehubungan dengan kegiatan yang
                                                  sesuai dengan bidang usahanya atau
                                                  sehubungan dengan pembangunan
                                                  fasilitas usahanya atau sehubungan
                                                  dengan pembangunan fasilitas usaha
                                                  Emiten dan pinjaman kepada karyawan,
                                                  koperasi dan yayasan karyawan Emiten
                                                  dan/atau karyawan, koperasi dan
                                                  yayasan karyawan Anak Perusahaan.
                                               9. Mengajukan permohonan pailit atau
                                                  permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
                                                  kecuali permohonan PKPU sebagai
                                                  akibat adanya gugatan pailit pihak lain
                                                  kepada Pengadilan Niaga.

                                               Jaminan:
                                               Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
                                               Pemerintah yang mencakup keseluruhan
                                               (full guarantee) dari kewajiban Perseroan
                                               kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
                                               Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
                                               Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
                                               atau Denda sebagaimana tertuang dalam
                                               Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                               Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
                                               Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
                                               Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
                                               Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.




                                146
Page 175
No.      Nama Perjanjian               Pihak                  Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
24. Akta             Perjanjian 1. P e r s e r o a n 10 (sepuluh) tahun            Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
    Perwaliamanatan Obligasi       (”Emiten”);           terhitung sejak Tanggal   menjalankan tugas selaku Wali Amanat
    Berkelanjutan I Hutama 2. PT                 Bank Emisi yang jatuh tempo       sehubungan dengan penerbitan obligasi
    Karya Tahap II Tahun 2017      P e m b a n g u n a n pada 7 Juni 2027.         sebesar sebesar Rp1.968.000.000.000,-
    No. 31 tanggal 15 Mei          Daerah        Jawa
    2017 sebagimana terakhir       Barat           dan                             Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
    kali diubah dengan dan         Banten         Tbk.                             Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
    Addendum II Perjanjian         (”Wali Amanat”)                                 sebagai berikut antara lain:
    Perwaliamanatan Obligasi                                                       1. Melakukan       pengeluaran      obligasi
    Berkelanjutan I Hutama                                                            atau instrumen Utang lain yang
    Karya Tahap II Tahun 2017                                                         sejenis yang mempunyai kedudukan
    No. 22 tanggal 18 Februari                                                        lebih tinggi dan pembayarannya
    2021 yang ketiganya dibuat                                                        didahulukan dari Obligasi.
    di hadapan Ir. Nanette                                                         2. Mengagunkan        sebagian      maupun
    Cahyanie     Handari    Adi                                                       seluruh harta kekayaan Emiten yang
    Warsito, S.H., Notaris di                                                         ada pada saat ini maupun dimasa yang
    Jakarta                                                                           akan datang yang menjadi jaminan
                                                                                      berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
                                                                                        Total Ekuitas yang disesuaikan adalah
                                                                                      Total Ekuitas Emiten dikurangi dengan
                                                                                      aktiva tidak berwujud (intangible asset).
                                                                                   3. Melaksanakan perubahan bidang usaha
                                                                                      utama dan/atau memberikan ijin atau
                                                                                      persetujuan kepada Anak Perusahaan
                                                                                      untuk mengadakan perubahan bidang
                                                                                      usaha utamanya kecuali atas keputusan
                                                                                      Pemerintah Republik Indonesia selaku
                                                                                      pemegang saham Emiten.
                                                                                   4. Mengurangi modal dasar dan modal
                                                                                      disetor Emiten.
                                                                                   5. Mengadakan                penggabungan,
                                                                                      konsolidasi,     dengan      perusahaan
                                                                                      lain yang menyebabkan bubarnya
                                                                                      Emiten atau yang akan mempunyai
                                                                                      akibat negatif terhadap kelangsungan
                                                                                      usaha Emiten atau menginjinkan
                                                                                      Anak Perusahaan untuk melakukan
                                                                                      penggabungan, konsolidasi dengan
                                                                                      perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                      bubarnya Anak Perusahaan atau
                                                                                      yang akan mempunyai akibat negatif
                                                                                      terhadap kelangsungan usaha Anak
                                                                                      Perusahaan kecuali sepanjang dengan
                                                                                      ketentuan sebagai berikut: semua syarat
                                                                                      dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
                                                                                      Perwaliamanatan ini dan dokumen
                                                                                      lain yang berkaitan tetap berlaku dan
                                                                                      mengikat       sepenuhnya perusahaan
                                                                                      penerus (surviving company) dan
                                                                                      dalam hal Emiten bukan merupakan
                                                                                      perusahaan penerus maka seluruh
                                                                                      kewajiban Obligasi telah dialihkan
                                                                                      secara sah kepada perusahaan penerus
                                                                                      dan perusahaan penerus tersebut
                                                                                      memiliki aktiva dan kemampuan yang
                                                                                      memadai untuk menjamin pembayaran
                                                                                      Obligasi.




                                                           147
Page 176
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               6. Melakukan penjualan atau pengalihan
                                                  aktiva baik sebagian maupun seluruhnya
                                                  kepada pihak lain, kecuali:
                                                  1) penjualan atau pengalihan aset yang
                                                      merupakan kegiatan usaha utama
                                                      Emiten.
                                                  2) penjualan        atau      pengalihan
                                                      tersebut dilakukan dalam rangka
                                                      restrukturisasi dan/atau privatisasi
                                                      yang ditetapkan atau disetujui oleh
                                                      Pemerintah Republik Indonesia.
                                                  3) Penggantian atau pembaharuan
                                                      aset tetap yang telah usang karena
                                                      pemakaian.
                                               7. Melakukan transaksi dengan pihak
                                                  Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
                                                  terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                  tersebut dilakukan dengan persyaratan
                                                  yang menguntungkan (dan/atau tidak
                                                  merugikan) Emiten atau setidak-
                                                  tidaknya sama dengan persyaratan
                                                  yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
                                                  yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
                                                  lazim.
                                               8. Memberi      pinjaman    kepada     atau
                                                  melakukan investasi dalam bentuk
                                                  penyertaan saham pada pihak lain dan
                                                  mengijinkan Anak Perusahaan memberi
                                                  pinjaman kepada atau melakukan
                                                  investasi dalam bentuk penyertaan
                                                  saham pada pihak lain, kecuali dilakukan
                                                  sehubungan dengan kegiatan yang
                                                  sesuai dengan bidang usahanya atau
                                                  sehubungan dengan pembangunan
                                                  fasilitas usahanya atau sehubungan
                                                  dengan pembangunan fasilitas usaha
                                                  Emiten dan pinjaman kepada karyawan,
                                                  koperasi dan yayasan karyawan Emiten
                                                  dan/atau karyawan, koperasi dan
                                                  yayasan karyawan Anak Perusahaan.
                                               9. Mengajukan permohonan pailit atau
                                                  permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
                                                  kecuali permohonan PKPU sebagai
                                                  akibat adanya gugatan pailit pihak lain
                                                  kepada Pengadilan Niaga.

                                               Jaminan:
                                               Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
                                               Pemerintah yang mencakup keseluruhan
                                               (full guarantee) dari kewajiban Perseroan
                                               kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
                                               Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
                                               Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
                                               atau Denda sebagaimana tertuang dalam
                                               Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                               Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
                                               Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
                                               Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
                                               Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.




                                148
Page 177
No.      Nama Perjanjian                 Pihak                  Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
25. Akta               Perjanjian 1. P e r s e r o a n 10 (sepuluh) tahun            Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk
    Perwaliamanatan Obligasi         (”Emiten”);           terhitung sejak Tanggal   menjalankan tugas selaku Wali Amanat
    Berkelanjutan I Hutama 2. PT                   Bank Emisi yang jatuh tempo       sehubungan dengan penerbitan obligasi
    Karya Tahap I Tahun 2016         P e m b a n g u n a n pada 21 Desember          sebesar sebesar Rp1.000.000.000.000,-
    No. 2 tanggal 3 Oktober          Daerah        Jawa 2026.
    2016     yang    dibuat     di   Barat           dan                             Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
    hadapan Nanette Cahyanie         Banten         Tbk.                             Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
    Handari      Adi    Warsito,     (”Wali Amanat”)                                 sebagai berikut antara lain:
    S.H., Notaris di Jakarta                                                         1. Melakukan pengeluaran obligasi
    sebagaimana telah diubah                                                             atau instrumen Utang lain yang
    beberapa kali dengan Akta                                                            sejenis yang mempunyai kedudukan
    Addendum VI Perjanjanjian                                                            lebih tinggi dan pembayarannya
    Perwaliamatan       Obligasi                                                         didahulukan dari Obligasi.
    Berkelanjutan I Hutama                                                           2. Mengagunkan        sebagian      maupun
    Karya Tahap I Tahun 2016                                                             seluruh harta kekayaan Emiten yang
    No. 21 tanggal 18 februari                                                           ada pada saat ini maupun dimasa
    2021     yang    dibuat     di                                                       yang akan datang yang menjadi
    hadapan Nanette Cahyanie                                                             jaminan      berdasarkan      Perjanjian
    Handari Adi Warsito, S.H.,                                                           Perwalimanatan.
    Notaris di Jakarta                                                               3. Melaksanakan       perubahan      bidang
                                                                                         usaha utama dan/atau memberikan
                                                                                         ijin atau persetujuan kepada Anak
                                                                                         Perusahaan       untuk     mengadakan
                                                                                         perubahan bidang usaha utamanya
                                                                                         kecuali atas keputusan Pemerintah
                                                                                         Republik Indonesia selaku pemegang
                                                                                         saham Emiten.
                                                                                     4. Mengurangi modal dasar dan modal
                                                                                         disetor Emiten.
                                                                                     5. Mengadakan                penggabungan,
                                                                                         konsolidasi,    dengan      perusahaan
                                                                                         lain yang menyebabkan bubarnya
                                                                                         Emiten atau yang akan mempunyai
                                                                                         akibat negatif terhadap kelangsungan
                                                                                         usaha Emiten atau menginjinkan
                                                                                         Anak Perusahaan untuk melakukan
                                                                                         penggabungan, konsolidasi dengan
                                                                                         perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                         bubarnya Anak Perusahaan atau
                                                                                         yang akan mempunyai akibat negatif
                                                                                         terhadap kelangsungan usaha Anak
                                                                                         Perusahaan kecuali sepanjang dengan
                                                                                         ketentuan sebagai berikut: semua
                                                                                         syarat dan kondisi Obligasi dalam
                                                                                         Perjanjian Perwaliamanatan ini dan
                                                                                         dokumen lain yang berkaitan tetap
                                                                                         berlaku dan mengikat sepenuhnya
                                                                                         perusahaan       penerus      (surviving
                                                                                         company) dan dalam hal Emiten bukan
                                                                                         merupakan       perusahaan      penerus
                                                                                         maka seluruh kewajiban Obligasi
                                                                                         telah dialihkan secara sah kepada
                                                                                         perusahaan penerus dan perusahaan
                                                                                         penerus tersebut memiliki aktiva dan
                                                                                         kemampuan yang memadai untuk
                                                                                         menjamin pembayaran Obligasi.




                                                             149
Page 178
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                               6. Melakukan penjualan atau pengalihan
                                                  aktiva     baik     sebagian    maupun
                                                  seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
                                                  1) penjualan atau pengalihan aset
                                                       yang merupakan kegiatan usaha
                                                       utama Emiten.
                                                  2) penjualan         atau    pengalihan
                                                       tersebut dilakukan dalam rangka
                                                       restrukturisasi dan/atau privatisasi
                                                       yang ditetapkan atau disetujui oleh
                                                       Pemerintah Republik Indonesia.
                                                  3) Penggantian atau pembaharuan
                                                       aset tetap yang telah usang karena
                                                       pemakaian.
                                               7. Melakukan transaksi dengan pihak
                                                  Afiliasi yang laporan keuangannya tidak
                                                  terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                  tersebut dilakukan dengan persyaratan
                                                  yang menguntungkan (dan/atau tidak
                                                  merugikan) Emiten atau setidak-
                                                  tidaknya sama dengan persyaratan
                                                  yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga
                                                  yang bukan Afiliasi dalam transaksi
                                                  yang lazim.
                                               8. Memberi pinjaman kepada atau
                                                  melakukan investasi dalam bentuk
                                                  penyertaan saham pada pihak lain
                                                  dan mengijinkan Anak Perusahaan
                                                  memberi pinjaman kepada atau
                                                  melakukan investasi dalam bentuk
                                                  penyertaan saham pada pihak lain,
                                                  kecuali dilakukan sehubungan dengan
                                                  kegiatan yang sesuai dengan bidang
                                                  usahanya atau sehubungan dengan
                                                  pembangunan fasilitas usahanya atau
                                                  sehubungan dengan pembangunan
                                                  fasilitas usaha Emiten dan pinjaman
                                                  kepada karyawan, koperasi dan
                                                  yayasan karyawan Emiten dan/atau
                                                  karyawan, koperasi dan yayasan
                                                  karyawan Anak Perusahaan.
                                               9. Mengajukan permohonan pailit atau
                                                  permohonan penundaan kewajiban
                                                  pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
                                                  kecuali permohonan PKPU sebagai
                                                  akibat adanya gugatan pailit pihak lain
                                                  kepada Pengadilan Niaga.

                                               Jaminan:
                                               Obligasi ini dijamin dengan Jaminan
                                               Pemerintah yang mencakup keseluruhan
                                               (full guarantee) dari kewajiban Perseroan
                                               kepada Pemegang Obligasi melalui Wali
                                               Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi,
                                               Bunga Obligasi yang telah jatuh tempo dan/
                                               atau Denda sebagaimana tertuang dalam
                                               Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                               Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang
                                               Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
                                               Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek
                                               Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.




                                150
Page 179
No.       Nama Perjanjian              Pihak                       Jangka Waktu                           Deskripsi Singkat
26. Akta              Perjanjian 1. P e r s e r o a n         Obligasi Tahap I yang         Sebelum dilunasinya semua Jumlah
    Perwaliamanatan Obligasi        (”Emiten”);               akan         dikeluarkan      Terutang, Emiten berjanji dan mengikatkan
    Berkelanjutan II Hutama 2. PT Bank                        adalah           sebesar      diri bahwa:
    Karya Tahap I Tahun 2021        Pembangunan               Rp1.000.000.000.000,-         Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
    No. 42 tanggal 27 Mei 2021      Daerah Jawa               (satu triliun Rupiah)         Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
    junctis Akta Addendum I         Barat dan                 yang terdiri dari:            sebagai berikut:
    Perjanjian Perwaliamanatan      Banten Tbk.               - Obligasi             Seri   1. Melakukan pengeluaran obligasi atau
    Obligasi      Berkelanjutan     (”Wali Amanat”)             A              sebesar          instrumen Utang lain yang sejenis yang
    II Hutama Karya Tahap I                                     Rp33.500.000.000,-              mempunyai kedudukan lebih tinggi
    Tahun 2021 No. 57 tanggal                                   dengan tingkat bunga            dan pembayarannya didahulukan dari
    22 Juni 2021 junctis Akta                                   tetap sebesar 8,25%,            Obligasi.
    Addendum II Perjanjian                                      dengan jangka waktu         2. Melaksanakan       perubahan        bidang
    Perwaliamanatan Obligasi                                    3 (tiga) tahun sejak            usaha utama diluar maksud dan tujuan
    Berkelanjutan II Hutama                                     tanggal emisi;                  yang sudah tertuang/ditetapkan dalam
    Karya Tahap I Tahun                                       - Obligasi             Seri       anggaran dasar Emiten kecuali atas
    2021 No. 25 tanggal 18                                      B              sebesar          usulan dan keputusan dari Pemerintah
    Agustus 2021 dan Akta                                       Rp185.550.000.000,-             Republik Indonesia selaku pemegang
    Addendum III Perjanjian                                     , tingkat bunga tetap           saham Emiten atau dalam rangka
    Perwaliamanatan Obligasi                                    sebesar           8,55%         penugasan oleh Pemerintah Republik
    Berkelanjutan II Hutama                                     dengan jangka waktu             Indonesia.
    Karya Tahap I Tahun 2021                                    5 (lima) tahun sejak        3. Mengurangi modal dasar dan modal
    No. 49 tanggal 27 Agustus                                   tanggal emisi;                  disetor Emiten kecuali dalam rangka
    2021, yang seluruhnya                                     - Obligasi     Seri      C        kebijakan atau keputusan Pemerintah
    dibuat di hadapan Ir.                                       dengan           jangka         Republik Indonesia selaku pemegang
    Nanette Cahyanie Handari                                    waktu      7      (tujuh)       saham Emiten.
    Adi Warsito, S.H., Notaris di                               tahun sejak tanggal         4. Mengajukan permohonan pailit atau
    Jakarta                                                     emisi,         sebesar          permohonan penundaan kewajiban
                                                                Rp780.950.000.000,-             pembayaran utang (PKPU) oleh Emiten
                                                                , tingkat bunga tetap           kecuali permohonan PKPU sebagai
                                                                sebesar 9,30%.                  akibat adanya gugatan pailit pihak lain
                                                                                                kepada Pengadilan Niaga.
27. Perjanjian          Kerjasama        1. Perseroan                14-09-202              Buyer sepakat untuk menggunakan layanan
    No.           GMKI/Ah.2749/             (“Buyer”);                  s/d                 Supplier Finance (“Fasilitas”) untuk supplier-
    Perk.21/2015        dan      No.     2. PT Bank Mandiri         13-09-2022              supplier yang direkomendasikan Buyer
    TBG.TBS/PKS.059/2015                    (Persero) Tbk.                                  dengan limit sebesar Rp100.000.000.000,
    Tentang Supplier Financing              (“Bank”)                                        dimana limit tersebut bersifat uncommitted.
    tanggal 27 Oktober 2015
    sebagaimana tekah diubah
    dengan Perubahan dan
    Pernyataan             Kembali
    Perjanjian Fasilitas Supplier
    Financing       No.     DKMR/
    CR.3361/S.Perj/25/IX/20
    dan No. CBG.CB2/SCD.
    PKS.013/2021 tanggal 10
    September 2021, yang
    dibuat di bawah tangan dan
    bermaterai cukup.
28. Perjanjian          Kerjasama        1. PT Bank                      s/d                Pihak Kedua sepakat untuk menggunakan
    No.37/PKS/DIR/2021/                     Tabungan                 30-11-2022             layanan Supply Chain Financing - Payable
    N o . D K M R / C P. 3 6 3 3 / S .      Negara                                          Financing (“Fasilitas”) kepada Pihak kedua
    Perj/27/IX/2021         tanggal         (Persero)                                       dengan limit sebesar Rp50.000.000.000,-
    29 September 2021, yang                 Tbk (“Pihak                                     yang terbatas untuk proyek dengan sumber
    dibuat di bawah tangan dan              Pertama”);                                      pendanaan dari APBN.
    bermaterai cukup.                    2. Perseroan
                                            (“Pihak Kedua”)




                                                                  151
Page 180
No.        Nama Perjanjian                  Pihak             Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
                                                    Perjanjian Kerja Sama
1.    Perjanjian     Pelaksanaan     1. Perseroan        730     Hari   Kalender      Pihak Pertama menunjuk dan memberi
      Pembangunan Jalan Ruas            (“Pihak          terhitung           sejak    tugas kepada Pihak Kedua untuk
      Pekanbaru – Padang Seksi          Pertama”)        ditandatanganinya            melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
      Sicincin – Lubuk Alung         2. HKI (“Pihak      Perjanjian             ini   Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi
      –     Padang     No.DPBJT/        Kedua”)          sampai           dengan      Sicincin – Lubuk Alung – Padang.
      FE.3647/S.Perj.91/XII/2018                         ditandatanganinya
      tanggal 20 Desember 2018                           Berita Acara Serah           Nilai kontrak: Rp3.439.570.700.000,- sudah
      yang dibuat dibawah tangan                         Terima        Sementara      termasuk PPN sebesar 10%.
      dan bermeterai cukup                               (PHO) Pekerjaan.
2.    Perjanjian     Pelaksanaan     1. Perseroan        Jangka             waktu     Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
      Pembangunan Jalan Tol             (“Pengguna       pelaksanaan       adalah     tugas kepada Penyedia Jasa untuk
      Ruas      Lubuklinggau    –       Jasa Pertama”) selama         540     hari    melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Curup – Bengkulu – Taba        2. HKI (“Penyedia kalender terhitung sejak       a.   Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
      Penanjung        No.DPBJT/        Jasa”)           ditandatanganinya                 Tol Ruas Lubuklinggau – Curup –
      FE.2254H/S.Perj.38/                                Perjanjian       sampai           Bengkulu – Taba Penanjung sesuai
      IX/2019      tanggal      3                        dengan ditandatangani             dengan kriteria desain yang ditetapkan
      September      2019    yang                        Berita Acara Serah                oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk
      dibuat dibawah tangan dan                          Terima       Sementara.           Rencana Teknik Akhir yang telah
      bermeterai cukup juncto                            Sedangkan          Serah          disediakan Pengguna Jasa;
      Surat PT Hutama Karya                              Terima              Akhir    b.   Melaksanakan                pekerjaan
      Infrastruktur No. 8743/GS/                         dilaksanakan 730 hari             pembangunan       Jalan   Tol     Ruas
      Tabeng/VII/2021      tanggal                       kalender sejak Serah              Lubuklinggau – Curup – Bengkulu –
      14 Juli 2020 perihal Surat                         Terima        Sementara           Taba Penanjung.
      Permohonan        Addendum                         Jalan      Tol      Ruas
      Contract Change Order                              Lubuklinggau – Curup         Nilai kontrak: Rp2.616.534.982.593,- sudah
      (CCO) Dan Penambahan                               – Bengkulu – Taba            termasuk PPN sebesar 10%.
      Waktu Pelaksanaan Serta                            Penanjung.
      Perubahan       Dasar-Dasar
      penyesuaian Harga
3.    Perjanjian     Pelaksanaan 1. Perseroan                        s/d              Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
      Pembangunan Jalan Tol         (“Pengguna                   09-03-2022           tugas kepada Penyedia Jasa untuk
      Ruas Binjai – Langsa Seksi    Jasa”)                                            melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Binjai – Pangkalan Brandan 2. HKI (“Penyedia                                    a.   Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
      No.PBJT/FE.691/S.Perj.48/     Jasa”)                                                 Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai
      III/2020 tanggal 9 Maret                                                             – Pangkalan Brandan sesuai dengan
      2020 yang dibuat dibawah                                                             kriteria desain yang ditetapkan oleh
      tangan dan bermeterai                                                                Pengguna Jasa;
      cukup                                                                           b.   Melaksanakan               pekerjaan
                                                                                           pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai
                                                                                           – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan
                                                                                           Brandan.

                                                                                      Nilai kontrak: Rp6.648.358.412.661,- sudah
                                                                                      termasuk PPN sebesar 10%.
4.    Perjanjian       Kerjasama     1. PT Jasa Marga      Perjanjian ini mulai       Para Pihak sepakat dan setuju untuk
      Integrasi Sistem Transaksi        (Persero) Tbk.     berlaku sejak tanggal      melakukan      manajemen     pengumpulan
      Pembayaran Tol Ruas Tol           (“JM”);            29 September 2018          transaksi tol dengan sistem terbuka
      Lingkar Luar Jakarta Seksi     2. Perseroan          sampai          dengan     sebagaimana diatur dalam perjanjian.
      W1      (Penjaringan-Kebon        (“HK”);            berakhirnya salah satu
      Jeruk), Seksi W2 Utara         3. PT Marga           PPJT JORR Seksi W1,        Nilai kontrak:
      (Kebon       Jeruk-Ulujami),      Lingkar Jakarta    Seksi W 2 Utara, W 2       a. JM selaku operator Ruas JORR
      Seksi W2 Selatan (Ulujami-        (“MLI”);           Selatan, Seksi S, Seksi          W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar
      Pondok Pinang), Seksi 5        4. PT Jalan Lingkar   E1, E2, E3, Jalan Tol            32,69%;
      (Pondok       Pinang-Taman        Barat (“JLB”)      Akses Tanjung Priok        b. JM selaku operator Ruas Ulujami-
      Mini), Seksi E1, E2, E3                              Seksi E-1, E-2, E2a,             Bintaro Viaduct-Pondok Aren sebesar
      (Taman Mini – Rorotan),                              NS Direct dan Jalan Tol          5,05%;
      Jalan Tol Akses Tanjung                              Pondok Aren-Ulujami.       c. HK selaku operator Ruas JORR S
      Priok Seksi E-1, E-1, E2A,                                                            sebesar 24,23%;
      NS Direct (Rorotan-Kebon                                                        d. HK selaku operator Ruas ATP sebesar
      Bawang) dan Jalan Tol                                                                 13,12%;
      Pondok Aren-Ulujami No.                                                         e. MLJ selaku operator Ruas JORR
      OPJT/632/S.Perk/15-2019                                                               W2Utara sebesar 9,59%;
      tanggal 29 Maret 2019, yang                                                     f.    JLB selaku operator Ruas JORR W1
      dibuat di bawah tangan dan                                                            sebesar 15,32%
      bermaterai cukup.




                                                              152
Page 181
No.      Nama Perjanjian                 Pihak             Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
 5. Perjanjian     Pengusahaan 1. Kementerian          Masa          Konsesi   Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera         Pekerjaan         berlangsung    sampai   Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas        Bakauheni       –    Umum              dengan     40  (empat   Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    Terbanggi Besar No. 09           Perumahan         puluh) tahun.           Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    tanggal 4 September 2015,        Rakyat                                    pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    yang dibuat di hadapan           dan Badan                                 tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Rina Utami Djauhari, S.H.,       Pengatur Jalan                            dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Notaris di Jakarta Selatan.      Tol Republik                              Perjanjian ini.
                                     Indonesia
                                     (“Pemerintah”);                           Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                  2. Perseroan                                 untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                     (“Badan Usaha                             Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                     Jalan Tol”)                               Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                                                               Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                               pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                               peraturan perundang-undangan.
6.   Akta             Perjanjian 1. Badan Pengatur              s/d            Pemerintah dengan ini memberikan Hak
     Pengusahaan Jalan Tol          Jalan Tol               16-04-2056         Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
     Trans    Sumatera     Ruas     Republik                                   Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
     Medan Binjai No.13 tanggal     Indonesia,                                 Tol dengan ini menerima penunjukan dan
     27 Maret 2015, yang dibuat     Kementerian                                pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
     di hadapan Rina Utami          Pekerjaan                                  tersebut dari Pemerintah dengan syarat
     Djauhari, S.H., Notaris di     Umum dan                                   dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
     Jakarta Selatan.               Perumahan                                  Perjanjian ini.
                                    Rakyat
                                    (“Pemerintah”)                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                 2. Perseroan                                  untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                    (“Badan Usaha                              Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                    Jalan Tol”)                                Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                                                               Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                               pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                               peraturan perundang-undangan.
7.   Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur                s/d            Pemerintah dengan ini memberikan Hak
     Jalan Tol Trans Sumatera        Jalan Tol              07-05-2058         Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
     Ruas Pekanbaru – Dumai          Republik                                  Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
     No.12 tanggal 20 April 2016,    Indonesia,                                Tol dengan ini menerima penunjukan dan
     yang dibuat di hadapan          Kementerian                               pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
     Rina Utami Djauhari, S.H.,      Pekerjaan                                 tersebut dari Pemerintah dengan syarat
     Notaris di Jakarta Selatan.     Umum dan                                  dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                     Perumahan                                 Perjanjian ini.
                                     Rakyat
                                     (“Pemerintah”)                            Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                  2. Perseroan                                 untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                     (“Badan Usaha                             Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                     Jalan Tol”)                               Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                                                               Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                               pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                               peraturan perundang-undangan.
8.   Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur                s/d            Pemerintah dengan ini memberikan Hak
     Jalan Tol Trans Sumatera      Jalan Tol                05-11-2057         Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
     Ruas     Terbanggi  Besar     Republik                                    Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
     – Pematang Panggang –         Indonesia,                                  Tol dengan ini menerima penunjukan dan
     Kayu Agung No.06 tanggal      Kementerian                                 pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
     9 Juni 2016, yang dibuat      Pekerjaan                                   tersebut dari Pemerintah dengan syarat
     di hadapan Rina Utami         Umum dan                                    dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
     Djauhari, S.H., Notaris di    Perumahan                                   Perjanjian ini.
     Jakarta Selatan.              Rakyat
                                   (“Pemerintah”)                              Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                2. Perseroan                                   untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                   (“Badan Usaha                               Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                   Jalan Tol”)                                 Teknik,       pelaksanaan       Konstruksi,
                                                                               Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                               pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                               peraturan perundang-undangan.




                                                          153
Page 182
No.      Nama Perjanjian              Pihak         Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
 9. Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur          s/d       Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera      Jalan Tol          11-02-2061    Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas Indrapura – Kisaran      Republik                         Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    No.22 tanggal 29 November     Indonesia,                       Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    2017, yang dibuat di          Kementerian                      pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    hadapan      Rina   Utami     Pekerjaan                        tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Djauhari, S.H., Notaris di    Umum dan                         dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Jakarta Selatan.              Perumahan                        Perjanjian ini.
                                  Rakyat                           Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                  (“Pemerintah”)                   untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                               2. Perseroan                        Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                  (“Badan Usaha                    Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                  Jalan Tol”)                      Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                   pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                   peraturan perundang-undangan.
10. Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur          s/d       Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera      Jalan Tol          24-01-2061    Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas       Pekanbaru    –     Republik                         Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    Bangkinang – Payakumbuh       Indonesia,                       Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    – Bukit Tinggi – Padang       Kementerian                      pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    Panjang – Lubuk Alung         Pekerjaan                        tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    – Padang No.05 tanggal        Umum dan                         dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    17 Juli 2018, yang dibuat     Perumahan                        Perjanjian ini.
    di hadapan Rina Utami         Rakyat                           Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
    Djauhari, S.H., Notaris di    (“Pemerintah”)                   untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
    Jakarta Selatan.           2. Perseroan                        Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                  (“Badan Usaha                    Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                  Jalan Tol”)                      Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                   pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                   peraturan perundang-undangan.
11. Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur          s/d       Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera       Jalan Tol         28-01-2061    Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas Sigli – Banda Aceh        Republik                        Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    No.07 tanggal 20 Juli 2018,    Indonesia,                      Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    yang dibuat di hadapan         Kementerian                     pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    Rina Utami Djauhari, S.H.,     Pekerjaan                       tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Notaris di Jakarta Selatan.    Umum dan                        dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                   Perumahan                       Perjanjian ini.
                                   Rakyat                          Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                   (“Pemerintah”)                  untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                2. Perseroan                       Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                   (“Badan Usaha                   Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                   Jalan Tol”)                     Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                   pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                   peraturan perundang-undangan.
12. Perjanjian   Pengusahaan 1. Badan Pengatur           s/d       Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera      Jalan Tol          31-07-2060    Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas Lubuk Linggau –          Republik                         Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    Curup – Banda Aceh No.01/     Indonesia,                       Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    PPJT/BPJT/2019     tanggal    Kementerian                      pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    15 Maret 2019, yang           Pekerjaan                        tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    dibuat dibawah tangan dan     Umum dan                         dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    bermeterai cukup.             Perumahan                        Perjanjian ini.
                                  Rakyat                           Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                  (“Pemerintah”)                   untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                               2. Perseroan                        Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                  (“Badan Usaha                    Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                  Jalan Tol”)                      Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                   pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                   peraturan perundang-undangan.




                                                    154
Page 183
No.      Nama Perjanjian                 Pihak            Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
13. Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur       Masa          Konsesi  Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera         Jalan Tol        berlangsung    sampai  Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas       Palembang        –    Republik         dengan     40  (empat  Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    Simpang Indralaya No. 10         Indonesia,       puluh) tahun.          Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    tanggal 4 September 2015,        Kementerian                             pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    yang dibuat di hadapan           Pekerjaan                               tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Rina Utami Djauhari, S.H.,       Umum dan                                dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Notaris di Jakarta Selatan.      Perumahan                               Perjanjian ini.
                                     Rakyat                                  Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                     (“Pemerintah”)                          untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                                  2. Perseroan                               Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                     (“Badan Usaha                           Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                     Jalan Tol”)                             Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                             pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                             peraturan perundang-undangan.
14. Perjanjian   Pengusahaan 1. Badan Pengatur        Masa           Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera     Jalan Tol            berlangsung     sampai Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas Muara Enim – Lahat –    Republik             dengan     40   (empat Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    Lubuk Linggau No.03/PPJT/    Indonesia,           puluh) tahun.          Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    BPJT/2019 tanggal 9 April    Kementerian                                 pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    2019, yang dibuat dibawah    Pekerjaan                                   tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    tangan dan bermeterai        Umum dan                                    dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    cukup                        Perumahan                                   Perjanjian ini.
                                 Rakyat                                      Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                 (“Pemerintah”)                              untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                              2. Perseroan                                   Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                 (“Badan Usaha                               Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                 Jalan Tol”)                                 Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                             pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                             peraturan perundang-undangan.
15. Perjanjian    Pengusahaan 1. Badan Pengatur                 s/d          Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Trans Sumatera      Jalan Tol                 11-02-2061       Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Ruas Binjai – Langsa No.09    Republik                                   Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    tanggal 20 Desember 2019,     Indonesia,                                 Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    yang dibuat di hadapan        Kementerian                                pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    Rina Utami Djauhari, S.H.,    Pekerjaan                                  tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Notaris di Jakarta Selatan    Umum dan                                   dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                  Perumahan                                  Perjanjian ini.
                                  Rakyat                                     Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab
                                  (“Pemerintah”)                             untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan
                               2. Perseroan                                  Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan
                                  (“Badan Usaha                              Teknik,        pelaksanaan      Konstruksi,
                                  Jalan Tol”)                                Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai
                                                                             pada ketentuan dalam Perjanjian dan
                                                                             peraturan perundang-undangan.




                                                         155
Page 184
No.      Nama Perjanjian                 Pihak                     Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
16. Perjanjian     Pengusahaan 1. Badan Pengatur               Masa          Konsesi     Pemerintah dengan ini memberikan Hak
    Jalan Tol Ruas Akses             Jalan Tol                 berlangsung    sampai     Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan
    Tanjung Priok No.21 tanggal      Republik                  dengan     40  (empat     Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan
    29 November 2017, yang           Indonesia,                puluh) tahun.             Tol dengan ini menerima penunjukan dan
    dibuat di hadapan Rina           Kementerian                                         pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol
    Utami      Djauhari,    S.H.,    Pekerjaan                                           tersebut dari Pemerintah dengan syarat
    Notaris di Jakarta Selatan       Umum dan                                            dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                     Perumahan                                           Perjanjian ini.
                                     Rakyat                                              Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban
                                     (“Pemerintah”)                                      untuk meneruskan Pengusahaan Jalan
                                  2. Perseroan                                           Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                     (“Badan Usaha                                       Presiden No. 81/2017 yang meliputi:
                                     Jalan Tol”)                                         a.   Pengoperasian dan pemeliharaan atas
                                                                                              Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
                                                                                              yang telah dibangun oleh Pemerintah;
                                                                                              dan
                                                                                         b.   Pendanaan, Perencanaan Teknik,
                                                                                              pelaksanaan Konstruksi Pengoperasian
                                                                                              dan pemeliharaan atas Jalan Tol Ruas
                                                                                              Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1
                                                                                              dan W2, dengan ketentuan waktu dan
                                                                                              tahapan pelaksanaan pengusahaan
                                                                                              (pendanaan,                perencanaan
                                                                                              teknik,     pelaksanaan      konstruksi,
                                                                                              pengoperasian, dan pemeliharaan)
                                                                                              Jalan Tol Seksi W1 dan W2 akan
                                                                                              ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
                                                                                              Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                                              berdasarkan usulan Badan Usaha
                                                                                              Jalan Tol.
17. Perjanjian        Pengusahaan 1. Badan Pengatur            Masa           Konsesi    Dalam pegusahaan Jalan Tol, Badan Usaha
    Jalan Tol Lingkar Luar                   Jalan Tol         berlangsung selama 19     Jalan Tol berkewajiban untuk :
    Jakarta – Seksi Pondok                   Republik          tahun 3 bulan terhitung   1.   Melaksanakan            Pengoperasian,
    Pinang – Jagorawi (JORR                  Indonesia,        sejak Tanggal Efektif,         pemeliharaan rutin dan berkala serta
    S) No.23 tanggal 29                      Kementerian       yaitu tanggal 16 Maret         rehabilitasi/rekonstruksi    kerusakan
    November         2017,        yang       Pekerjaan         2016                           Jalan Tol akibat bencana alam;
    dibuat di hadapan Rina                   Umum dan                                    2.   Memenuhi         ketentuan      Standar
    Utami      Djauhari,          S.H.,      Perumahan                                        Pelayanan       Minimal     Jalan   Tol
    Notaris di Jakarta Selatan               Rakyat                                           sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                             (“Pemerintah”)                                   Menteri Pekerjaan Umum No. 16/
                                          2. Perseroan                                        PRT/M/2014         tentang      Standar
                                             (“Badan Usaha                                    Pelayanan Minimal Jalan Tol.
                                             Jalan Tol”)
18. Perjanjian         Pelaksanaan 1. Perseroan                         s/d              Pihak Pertama menunjuk dan memberi
    Pembangunan Jalan Tol                    (“Pihak                31-08-2022           tugas kepada Pihak Kedua untuk
    Ruas Sigli – Banda Aceh                  Pertama”)                                   melakukan pekerjaan sebagai berikut:
    N o . D P B J T / I O . 3 3 9 9 / S . 2. PT Adhi Karya                               a.    Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
    Perj.83/XI/2018            tanggal       (Persero) Tbk                                     Tol Ruas Sigli – Banda Aceh sesuai
    30 November 2018 yang                    (“Pihak Kedua”)                                   dengan kriteria design yang ditetapkan
    dibuat dibawah tangan dan                                                                  oleh Pihak Pertama, tidak termasuk
    bermeterai cukup                                                                           Rencana Teknik Akhir yang telah
                                                                                               disediakan Pihak Pertama;
                                                                                         b.    Melaksanakan                pekerjaan
                                                                                               Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli –
                                                                                               Banda Aceh
                                                                                         Nilai kontrak: Rp8.403.299.000.000,- sudah
                                                                                         termasuk PPN sebesar 10%.
19. Perjanjian         Pelaksanaan 1. Perseroan                         s/d              Pihak Pertama menunjuk dan memberi
    Pembangunan                  Jalan       (“Pihak                30-06-2022           tugas kepada Pihak Kedua untuk
    Tol Indrapura – Kisaran                  Pertama”)                                   melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
    N o . D P B J T / F E . 3 6 4 6 / S . 2. PT                                          Jalan Tol Indrapura – Kisaran
    Perj.90/XII/2018           tanggal       Pembangunan                                 Nilai kontrak: Rp4.041.699.000.000,- sudah
    20 Desember 2018 yang                    Perumahan                                   termasuk PPN sebesar 10%.
    dibuat dibawah tangan dan                (Persero) Tbk
    bermeterai cukup                         (“Pihak Kedua”)




                                                                  156
Page 185
No.       Nama Perjanjian             Pihak              Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
20. Perjanjian     Pelaksanaan 1. Perseroan                   s/d               Pengguna Jasa menunjuk dan memberi
    Pembangunan Jalan Tol         (“Pengguna              13-10-2021            tugas kepada Penyedia Jasa untuk
    Ruas Simpang Indralaya        Jasa”)                                        melakukan pekerjaan sebagai berikut:
    – Muara Enim Seksi 2. PT Waskita              Adapun jangka waktu           a.    Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan
    Prabumulih – Muara Enim       Karya (Persero) masa      pemeliharaan              Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara
    No.DPBJT/FE.2663/S.           Tbk (“Penyedia  Pekerjaan         dimulai           Enim Seksi Prabumulih – Muara Enim
    Perj.53/X/2019      tanggal   Jasa”)          sejak Jalan Tol Ruas                sesuai dengan kriteria desain yang
    15 Oktober 2019 yang                          Simpang        Indralaya            ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak
    dibuat dibawah tangan dan                     – Muara Enim Seksi                  termasuk Rencana Teknik Akhir yang
    bermeterai cukup                              Prabumulih – Muara                  telah disediakan Pengguna Jasa;
                                                  Enim       diselesaikan       b.    Melaksanakan               pekerjaan
                                                  s e b a g a i m a n a               pembangunan       Jalan  Tol    Ruas
                                                  dinyatakan dalam Berita             Simpang Indralaya – Muara Enim
                                                  Acara Serah Terima                  Seksi Prabumulih – Muara Enim.
                                                  Sementara          (PHO)      Nilai kontrak: Rp5.030.236.268.471,- sudah
                                                  sampai dengan Serah           termasuk PPN sebesar 10%.
                                                  Terima Akhir (FHO),
                                                  dengan ketentuan FHO
                                                  dilaksanakan     selama
                                                  730 hari kalender sejak
                                                  PHO Jalan Tol Ruas
                                                  Simpang        Indralaya
                                                  – Muara Enim Seksi
                                                  Prabumulih – Muara
                                                  Enim.
21. Perjanjian    Pelaksanaan 1. Perseroan                  s/d             Pihak Pertama menunjuk dan memberi
    Pembangunan          Jalan   (“Pihak                15-09-2022          tugas kepada Pihak Kedua untuk
    Tol Ruas Pekanbaru –         Pertama”)                                  melakukan pekerjaan sebagai berikut:
    Padang Seksi Bangkinang 2. PT Wijaya Karya                              a.    Membuat Rencana Teknik Akhir
    – Pangkalan No.DPBJT/        (Persero) Tbk                                    Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang
    FE.1170/S.Perj.14/V/2020     (“Pihak Kedua”)                                  Seksi Bangkinang – Pangkalan STA
    tanggal 3 Mei 2019 yang                                                       163+200 – 217+100 sesuai dengan
    dibuat dibawah tangan dan                                                     kriteria desain yang ditetapkan oleh
    bermeterai cukup                                                              Pihak Pertama;
                                                                            b.    Melaksanakan               pekerjaan
                                                                                  pembangunan       Jalan   Tol   Ruas
                                                                                  Pekanbaru      –     Padang     Seksi
                                                                                  Bangkinang     –    Pangkalan    STA
                                                                                  163+200 – 217+100
                                                                            Nilai kontrak: Rp8.847.414.878.000,- sudah
                                                                            termasuk PPN sebesar 10%.
22. Perjanjian      Kerjasama 1. Perseroan Divisi Pelaksanaan       Proyek Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
    Operasi tanggal 24 Mei       Gedung (“Pihak telah selesai termasuk telah sepakat untuk membentuk kerja sama
    2018 yang dibuat di bawah    Pertama”); dan   masa pemeliharaannya operasi (KSO) untuk pekerjaan Rancang
    tangan dan bermaterai 2. PT Yodya Karya serta telah menerima Bangun Pembangunan Rumah Sakit
    cukup                        (“Pihak Kedua”) pembayaran        terakhir Khusus Daerah Duren Sawit (“Proyek”)
                                                  dari pemberi tugas.       berdasarkan penunjukan dari Pejabat
                                                                            Pembuat Komitmen Rancang Bangun
                                                                            Pengembangan Rumah Sakit Khusus
                                                                            Daerah Duren Sawit.

                                                                                Pembagian:
                                                                                Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak
                                                                                Kedua sebesar 2,5%
23. Surat Perjanjian Kemitraan 1. Perseroan          Pelaksanaan      Proyek    Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
    Proyek        Pembangunan     (“Pihak            telah selesai termasuk     Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
    Jalan Akses       Jembatan    Pertama”); dan     masa pemeliharaannya       pada pelaksanaan proyek pekerjaan
    Hotlekamp (MYC) Papua 2. PT                      serta telah menerima       pembangunan jalan akses jembatan
    tanggal 7 November 2018       Pembangunan        pembayaran      terakhir   holtekamp (MYC) Papua (“Proyek”), sesuai
    dan telah warmerking di       Perumahan          dari pemberi tugas.        dengan ketentuan sah syarat-syarat yang
    bawah     Buku Registrasi     (Persero) Tbk                                 disebutkan dalam dokumen kontrak serta
    No. 006/WAR/HS/XI/2018        (“Pihak Kedua”)                               lampiranya antara JO dengan Pemberi
    tanggal 16 Desember 2018,                                                   tugas berikut perubahanya.
    yang dibuat di bawah tangan
    dan bermaterai cukup                                                        Pembagian:
                                                                                Pihak Pertama sebesar 51% dan Pihak
                                                                                Kedua sebesar 49%




                                                         157
Page 186
No.       Nama Perjanjian                Pihak                Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
24. Perjanjian          Kerjasama 1. P e r s e r o a n   Pelaksanaan       Proyek    Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa
    Operasi          Pembangunan     Wilayah I (“Pihak   telah    selesai    yang    Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas
    Bendungan          Bendo      di Pertama”); dan      diperkirakan     berakhir   pada pelaksanaan proyek pembangunan
    Kabupaten            Ponorogo 2. PT Wijaya Karya     pada 1 Januari 2023.        bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo
    (Multiyears Contract) No.        (Persero)     Tbk                               (“Proyek”).
    T P. 0 1 . 0 9 / W H N . K S O - (“Pihak Kedua”)
    BENDO.001/2020 tanggal 3. PT Nindya Karya                                        Pembagian:
    13 Januari 2020                  (Persero) (“Pihak                               Pihak Pertama sebesar 32% dan Pihak
                                     Ketiga”)                                        Kedua sebesar 36% dan Pihak Ketiga 32%.

25. Perjanjian       Kerjasama 1. Perseroan              Hingga    pelaksanaan       Para Pihak sepakat membentuk Kerjasama
    Operasi        (Manajemen      (“Pihak               Proyek         berakhir     Operasi (KSO) yang dinamakan Hutama
    Terpadu/Integrated) Untuk      Pertama”); dan        dengan       ketentuan-     – Adhi JO dalam pelaksanaan proyek
    Pekerjaan:     Construction 2. PT Adhi Karya         ketentuan pengakhiran       pembangunan Construction of Core
    of    Core    Infrastructure   (Persero) Tbk         sebagaimana       diatur    Infrastructure  Package-2    East    Side
    Package-2     East     Side    (“Pihak Kedua”)       pada perjanjian.            Mandalika Urban And Tourism Infrastructure
    Mandalika     Urban     And                                                      Project (MUTIP) (“Proyek”).
    Tourism       Infrastructure
    Project (MUTIP) No. DSU/                                                         Pembagian:
    AT.336/KSO.15/III/2021                                                           Pihak Pertama sebesar 55% dan Pihak
    tanggal 5 Maret 2021, yang                                                       Kedua sebesar 45%.
    dibuat di bawah tangan dan
    bermeterai cukup

26. Perjanjian       Kerjasama 1. Perseroan              Hingga    pelaksanaan       Para Pihak sepakat membentuk Kerjasama
    Operasi        (Manajemen     (“Pihak                Proyek         berakhir     Operasi (KSO) yang dinamakan Hutama
    Terpadu/Integrated) Untuk     Pertama”); dan         dengan       ketentuan-     – Adhi JO dalam pelaksanaan proyek
    Pekerjaan: Pembangunan 2. PT Adhi Karya              ketentuan pengakhiran       pembangunan        Bendungan    Ameroro
    Bendungan          Ameroro    (Persero) Tbk          sebagaimana       diatur    Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
    Kabupaten Konawe Provinsi     (“Pihak Kedua”)        pada perjanjian.            Tenggara (Paket II) (“Proyek”).
    Sulawesi Tenggara (Paket
    II) No. MANKON.DSU/                                                              Pembagian:
    KSO/AT.01/IV/2021 tanggal                                                        Pihak Pertama sebesar 65%       dan Pihak
    29 April 2021, yang dibuat                                                       Kedua sebesar 35%.
    di bawah tangan dan
    bermeterai cukup

27. Perjanjian       Pengadaan 1. PT Angkasa             540      hari  kalender,    PT AP II memberikan tugas kepada
    Jasa              Konstruksi   Pura II (Persero)     terhitung          sejak    Pelaksana Pekerjaan dan Pelaksana
    tentang       Pembangunan      (“PT AP II”)          diterbitkannya     Surat    Pekerjaan bersedia melaksanakan tugas
    East             Connection 2. Perseroan             Perintah Mulai Kerja        yang diberikan oleh PT AP II dengan
    Taxiway Tahap I No.            (“Pelaksana           (SPMK) dari PT AP II.       ruang teknis dan lingkup yang diatur
    PJJ.14.09/00/01/2018/0020      Pekerjaan”)                                       dalam perjanjiannya untuk melaksanakan
    tanggal 24 Januari 2018                                                          tugas yang diberikan untuk pelaksanaan
    yang dibuat di bawah tangan                                                      pekerjaan pembangunan East Connection
    dan bermaterai cukup                                                             Taxiway Tahap I.

                                                                                     Nilai pekerjaan : Rp1.512.218.667.000,-
28. Kontrak Jasa Pemborongan 1. HAMAWAS                  Dalam        proses         Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak
    Pekerjaan Pembangunan          (“Pihak               perpanjangan sampai         Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa
    (Design and Build) Jalan       Pertama”);            dengan 31 Desember          pemborongan pekerjaan pembangunan
    Tol Tebing Tinggi - Parapat 2. Perseroan             2021.                       (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi
    (Tahap 1) Ruas Serbelawan      (“Pihak Kedua”)                                   - Parapat (Tahap 1) Ruas Serbelawan -
    - Pematang Siantar (STA                                                          Pematang Siantar (STA 30+000 s/d STA
    30+000 S.D STA 58+000)                                                           58+000).
    Termasuk Simpang Susun
    Pematang     Siantar   dan                                                       Nilai perjanjian: Rp2.464.411.373.600,-
    Simpang Susun Raya No.
    003/Kontrak-HMW/VI/2018
    tanggal 29 Juni 2018, yang
    dibuat di bawah tangan dan
    bermaterai cukup




                                                            158
Page 187
No.      Nama Perjanjian               Pihak                Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
29. Kontrak Jasa Pemborongan 1. HAMAWAS                Jangka            waktu     Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak
    Pekerjaan Pembangunan          (“Pihak             Pekerjaan selama 24         Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa
    (Design and Build) Jalan       Pertama”);          bulan.                      pemborongan pekerjaan pembangunan
    Tol Tebing Tinggi - Kisaran 2. Perseroan           Saat ini masih dalam        (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi
    (Tahap 1) Ruas Tebing          (“Pihak Kedua”)     masa      pemeliharaan      - Kisaran (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi -
    Tinggi - Inderapura (STA                           Pekerjaan          yang     Inderapura (STA 86+250 S.D STA 160+650)
    86+250 S.D STA 160+650)                            dilaksanakan    selama      Termasuk Simpang Susun Tebing Tinggi.
    Termasuk Simpang Susun                             1.096 hari kalender
    Tebing Tinggi No. 006/                             terhitung          sejak    Nilai perjanjian: Rp1.941.419.112.283,-
    Kontrak-HMW/XII/2017                               ditandatanganinya
    tanggal 29 Desember 2017,                          Berita Acara Serah
    yang dibuat di bawah tangan                        Terima       Sementara
    dan bermaterai cukup                               (PHO) hasil Pekerjaan
                                                       sampai          dengan
                                                       ditandatanganinya
                                                       Berita Acara Serah
                                                       Terima    Akhir    Hasil
                                                       Pekerjaan (FHO).
 30. Surat     Perjanjian   Kerja 1. Perseroan         Perjanjian ini mulai        Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada
     Perencanaan             dan     (“Pihak           berlaku            sejak    Pihak Kedua untuk sebagai perencana
     Pengawasan             Pada     Pertama”); dan    dimulainya dana atau        Pembuatan Apron 2 Parking Stand, Exit
     Paket Design and Build 2. PT Isoplan              diterimanya dokumen         Taxiway, Penyempurnaan Fasilitas Airside
     Pembuatan        Apron     2    (“Pihak Kedua”)   lelang    oleh    Pihak     Terkait Fasilitas Penunjangnya di Bandara
     Parking Stand, Exit Taxiway,                      Pertama, diterimanya        Internasional Lombok.
     Penyempurnaan Fasilitas                           SPMK dari pemilik
     Airside    Terkait   Beserta                      proyek           hingga
     Fasilitas Penunjanganya di                        berakhirnya       masa
     Bandar Udara Internasional                        pertanggung jawaban
     Lombok Praya No. KW-                              konstruksi oleh Pihak
     IV/AT.081A/SPP/04/2018                            Pertama dengan Pihak
     tanggal 20 April 2018                             Pemilik Proyek.

                                                       Pihak             Kedua
                                                       bertanggung        jawab
                                                       dalam masa garansi
                                                       dari setiap kesalahan
                                                       atau            kelalaian
                                                       pada      perencanaan,
                                                       perancangan, dan/atau
                                                       pengawasan       berkala
                                                       olehnya untuk jangka
                                                       waktu 10 tahun sejak
                                                       penyerahan pekerjaan
                                                       kepada Pemilik Proyek
                                                       yang       dilaksanakan
                                                       pada 29 Agustus 2020.
                                               Perjanjian Sewa Menyewa
 31. Perjanjian Sewa Menyewa      1. HK Realtindo                s/d               Pihak Pertama menyewakan ruang sewa
     HK Tower No. 45/DU/             (”Pihak                 20-03-2049            kepada Pihak Kedua area total semi
     SJI/PERJ.15/III/2019            Pertama”);                                    gross seluas 10.932,60 m2 yang berada di
     tanggal 20 Maret 2019        2. Perseroan                                     Mezzanine, Lantai 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12
     juncto Addendum Pertama         (”Pihak Kedua”)                               dan 14 yang diperuntukan sebagai ruang
     Perjanjian Sewa Menyewa                                                       kantor serta dapat menggunakan area
     HK Tower No. 155.8/DU/SJI/                                                    umum yang tersedia.
     ADD.25.1/XII/2019 tanggal
     10 Desember 2019, yang                                                        Nilai Perjanjian   Rp2.285.626.950,-      per
     dibuat di bawah tangan dan                                                    bulan.
     bermeterai cukup



5.   Aset Tetap Perseroan

Dari tanggal diterbitkannya Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan aset tetap
Perseroan.




                                                           159
Page 188
6.   Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang Saham
     Dan Perusahaan Asosiasi

Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pemegang
Saham Perseroan




Sumber: Perseroan


*Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.


7.   Pengurus dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No.
26 tanggal 10 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 12 Agustus 2021 jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197
tanggal 6 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046111.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 41 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal
17 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No.
42 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
telah telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0465903 tanggal



                                                         160
Page 189
27 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187307.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, susunan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen		                         : Budiman
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen						: Agung Sabar Santoso
Komisaris Independen						                                       : R. Wahyu Muryadi
Komisaris                                               	     		 : Chairiah
Komisaris									: Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris									: Mohammad Zainal Fatah

Keterangan singkat dari masing-masing Dewan Komisaris Perseroan selain Agung Sabar Santoso telah
diungkapkan dalam Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.

Berikut adalah Riwayat singkat dari Bapak Agung Sabar Santoso:

                        Agung Sabar Santoso
                        Komisaris Independen

                        Warga negara Indonesia dan berusia 59 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di
                        Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1984,
                        Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1990, Sekolah Staf dan
                        Pimpin Menengah (Sespimmen) pada tahun 1999, Sekolah Staf dan Pemimpin
                        Tinggi (Sespimti) pada tahun 2008 dan Lembaga Ketahanan nasional RI
                        (Lemenhannas) pada tahun 2015. Menjabat sebagai Komisaris Independen
                        PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 27 Juli 2021. Beliau tidak memiliki
                        rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
                        Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

                        Pengalaman Kerja:
                        2015 - 2016     : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
                                          (Kapolda) Sulawesi Tenggara
                        2016 - 2018         : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
                                              (Kapolda) Nusa Tenggara Timur
                        2018                : Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
                        2018 - 2019         : Wakil Inspektus Pengawasan Umum (Wairwasum Polri)
                        2019                : Asisten Polri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran
                                              (Asrena Polri)
                        2019 – 2020         : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
                                              (Kapolda) Banten
                        2021 – Sekarang : Komisaris Independen – PT Hutama Karya (Persero)

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92 tanggal 22 November 2019,
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik




                                                    161
Page 190
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54
tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan
Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                         	 : Budi Harto
Wakil Direktur Utama						                               : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko		                   : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal			                        : Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I							: Novias Nurendra
Direktur Operasi II						                                : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III						: Koentjoro

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) Dibawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan.

Direksi Perseroan menyatakan:
1. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota
    Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pencatatannya di
    BEI;
2. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
    dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan;
3. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
    pemegang saham Perseroan;
4. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara Dewan Komisaris dan anggota Direksi
    dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan
    penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
5. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Ir. Tjahjo Purnomo ,MM sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Surat Direksi No. 648/KPTS/18/2018 tanggal 14 Maret 2018.

Ir. Tjahjo Purnomo ,MM
Sekretaris Perusahaan
Alamat         : HK Tower Lt.5, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 8, RT.12/RW.11, Cawang, Kecamatan
                 Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telepon        : 021-8193708 ext. 507
Email          : investor.relations@hutamakarya.com




                                                       162
Page 191
Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1)
Teknik Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990, dan S2 Magister Manajemen Pemasaran
dari Universitas Hasanudin pada tahun 2009.

Pengalaman Kerja:

2018 - 2019			        : Kepala Divisi Human Capital PT Hutama Karya (Persero)
2019 – 2021			        : Direksi PT HK Realtindo
2021 – sekarang		     : Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan
atas pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal dan implementasi GCG yang
dijalankan oleh Direksi.

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No.
SK-12.XII/DK/PTHK/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya
(Persero) No. SK-02.X/DK/PTHK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit PT Hutama Karya (Persero), Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pengangkatan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua Komite Audit                 :   Agung Sabar Santoso
Wakil Ketua Komite Audit           :   Chairiah
Anggota Komite Audit               :   Wakhid Kurniawan
Anggota Komite Audit               :   Thauriq Anwar

Agung Sabar Santoso – Ketua Komite Audit

Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Informasi Tambahan ini.

Chairiah – Wakil Ketua Komite Audit

Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.

Wakhid Kurniawan - Anggota Komite Audit

Profil beliau disajikan pada bagian Komite Audit dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021.

Thauriq Anwar - Anggota Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian Komite Audit dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021.




                                                163
Page 192
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite audit adalah sebagai berikut:

Periode Januari – September 2021

         Nama                       Jabatan                Jumlah Rapat   Jumlah Kehadiran   Presentase
Musyafak*                     Ketua Komite Audit                85               82              96%
Chairiah                    Wakil Ketua Komite Audit            85               81              95%
Wakhid Kurniawan             Anggota Komite Audit               85               85             100%
Thauriq Anwar                Anggota Komite Audit               85               85             100%
*Menjabat sd 27 September 2021


Periode Oktober – November 2021

         Nama                        Jabatan               Jumlah Rapat   Jumlah Kehadiran   Presentase
Chairiah                       Ketua Komite Audit               25               21              84%
Agung Sabar Santoso*         Wakil Ketua Komite Audit           25               25             100%
Wakhid Kurniawan              Anggota Komite Audit              25               25             100%
Thauriq Anwar                 Anggota Komite Audit              25               25             100%
*Menjabat mulai 27 September 2021


KOMITE MANAJEMEN RISIKO & GCG

Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
pengawasan atas manajemen risiko yang dijalankan oleh Direksi. Komite Manajemen risiko berkoordinasi
dengan Divisi Manajemen Risiko berkenaan dengan fungsi pengawasan terkait dengan efektivitas
pelaksanaaan manajemen risiko. Koordinasi dilakukan secara berkala maupun dengan cara lainnya
untuk membahas progres dari setiap tahapan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan.

Terkait dengan pengelolaan risiko, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko yang
mengacu pada standar ISO 31000:2018. Pengelolaan risiko secara umum telah dilakukan dengan
baik baik pengelolaan risiko strategis perusahaan maupun risiko operasional perusahaan dengan
menggunakan infrastruktur yang sudah dimiliki yang mencakup kebijakan, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan manajemen risiko. Secara berkala, risk appetite dari pimpinan direview untuk melihat
sejauh mana risk acceptance level yang dapat dipakai dalam setiap pengambilan keputusan Perseroan.

Susunan dan Profil Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Manajemen Risiko                       :   Mohammad Zainal Fatah
Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko                 :   Wahyu Muryadi
Anggota Komite Manajemen Risiko                     :   Singgih Karyawan
Anggota Komite Manajemen Risiko & GCG               :   Maria Ulpah

Singgih Karyawan - Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga negara Indonesia dan berusia 61 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1985 dan S2 Magister Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada
tahun 1989. Menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko berdasarkan SK-04.III/DK/PTHK/2021
dengan masa jabatan 2021 hingga 2024. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan hubungan afiliasi
dengan Dewan Komisaris. Direksi. dan Pemegang Saham Utama.




                                                        164
Page 193
Pengalaman Kerja:

2000 – 2002          : Pemimpin Proyek Penanggulangan Darurat Pemukiman, Sekertariat Ditjen. TPTP
2002 – 2005          : Pemimpin Proyek Perencanaan dan Pengawasan Jalan Perkotaan Metropolitan,
                       Dit. Metropolitan, Ditjen. TPTP
2005 – 2006          : Kepala Sub Bagian Tata Usah, Direktorat JBH dan Jalan Kota
2006 – 2007          : Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Direktorat JBH
                       dan Jalan Kota
2007 – 2008          : Kepala Seksi Perencanaan dan Program, Subdit JBH dan Tol, Direktorat JBH dan
                       Jalan Kota
2008 – 2014            Kepala Bagian Umum, Badan Pengaturan Jalan Tol
2014 – 2015          : Kepala Subdirektorat Wilayah IIA (Banten, DKI, Jabar) Dit. Binalak Wil II, Ditjen.
                       Binamarga
2015 – 2017          : Kepala Subdirektorat Geometrik, Perkerasan dan Draincase, Ditjen Binamarga
2017 – 2020          : Jafung Pembina Jasa Konstruksi Madya, Ditjen. Bina Konstruksi

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Manajemen Risiko

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite manajemen risiko adalah sebagai berikut:

Periode Januari – Juli 2021

                                                                     Jumlah       Jumlah
         Nama                             Jabatan                                             Presentase
                                                                      Rapat      Kehadiran
A. Gani Ghazaly*                   Ketua Komite MR & GCG               61           30            49%
Wahyu Muryadi                    Wakil Ketua Komite MR & GCG           61           31            51%
Maria Ulpah                       Anggota Komite MR & GCG              61           61           100%
Singgih Karyawan**                Anggota Komite MR & GCG              44           44           100%
*Menjabat sd 22 Juli 2021
**Menjabat mulai 01 Maret 2021


Periode Agustus – November 2021

                                                                     Jumlah       Jumlah
         Nama                             Jabatan                                             Presentase
                                                                      Rapat      Kehadiran
M. Zainal Fatah*                   Ketua Komite MR & GCG               45           37            82%
Wahyu Muryadi                    Wakil Ketua Komite MR & GCG           45           21            47%
Maria Ulpah                       Anggota Komite MR & GCG              45           45           100%
Singgih Karyawan                  Anggota Komite MR & GCG              45           45           100%
*Menjabat mulai 22 Juli 2021


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. SK-08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite Nominasi Dan
Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).

Komite Nominasi dan Remunerasi Hutama Karya memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi Tahun 2016 tertanggal 27 Oktober 2016 dengan Nomor: SK-15/DK/
PTHK/2016.




                                                      165
Page 194
Susunan dan Profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Nominasi dan                    :   Muhammad Lukman Edy
Remunerasi
Anggota Komite Nominasi dan                  :   Susdiyarto Agus Praptono
Remunerasi
Anggota Komite Nominasi dan                  :   Pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi
Remunerasi                                       pengelolaan Human Capital

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite nominasi dan remunerasi hingga November
2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                Jumlah
          Nama                         Jabatan                  Jumlah Rapat                     Presentase
                                                                               Kehadiran
                          Ketua Komite Nominasi & Remunerasi         9             9                100%
      M Lukman Edy

     Susdiyarto Agus P   Anggota Komite Nominasi & Remunerasi        9            9                 100%
         Yuliandi        Anggota Komite Nominasi & Remunerasi        9            9                 100%

AUDIT INTERNAL

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 2054/KPTS/63.1.1/VII/2020
tanggal 17 Juli 2020 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Fungsi Pengawas Intern PT
Hutama Karya (Persero), Direksi Perseroan mengangkat Bambang Joko Sutarto sebagai Kepala
Satuan Pengwasan Intern terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020.

8.     Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Perseroan memandang dukungan masyarakat merupakan salah satu hal penting dalam mengukur
keberhasilan usaha yang dijalankan, di samping pencapaian operasional dan keuangan. Terlebih lagi
bisnis yang dijalani oleh Perseroan sangat erat kaitannya dengan lingkungan dan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen atas tanggung jawab terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh
Perseroan, Hutama Karya berupaya menyelaraskan kinerja bisnis dengan pemberian manfaat bagi
masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian penting dari pemangku kepentingan Perseroan
melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Rincian Biaya Kegiatan Kemitraan, CSR dan PKBL per 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  No                                 Kegiatan                                         30 Juni 2021
Program Kemitraan
  1.   Jasa                                                                                              3.902
  2.   Industri                                                                                            350
  3.   Perdagangan                                                                                         550
Program Bina Lingkungan
  1.   Bantuan Bencana Alam dan Non Alam                                                                 3.649
  2.   Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan                                                             7.988
  3.   Bantuan Peningkatan Kesehatan                                                                     1.214
  4.   Bantuan Prasarana dan Sarana Umum                                                                 2.713
  5.   Bantuan Sarana Ibadah                                                                             3.431
  6.   Bantuan Pelestarian Alam                                                                            150
  7.   Bantuan Sosial Kemasyarakatan                                                                     3.412




                                                      166
Page 195
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
 No                                Kegiatan                                  30 Juni 2021
CSR
  1.    Disaster Emergency                                                                     14.035
  2.    HK Peduli Pendidikan                                                                       86
  3.    HK Peduli Kesehatan                                                                     1.108
  4.    Infrastruktur Masuk Desa                                                                  556
  5.    HK Peduli Umat Beragama                                                                 1.020
  6.    Tumbuh Bersama Masyarakat                                                                 601
                                 Total                                                         44.765

9.   Struktur Organisasi Perseroan




10. Sumber Daya Manusia

Perseroan memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Keberhasilan untuk meraih target Perseroan, baik dalam
pendek maupun jangka panjang, membutuhkan dukungan kompetensi karyawan yang mumpuni,
sehingga berdampak positif pada kinerja Perseroan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, fokus pengembangan kapasitas dan kapabilitas
SDM adalah membangun sistem terintegrasi terkait dengan pengelolaan talenta berbasis platform yang
dapat membantu optimalisasi data analisis serta memberikan dukungan optimal kepada penguatan
proses manajemen talenta yang meliputi pengembangan dan reward management. Inisiatif tersebut
diharapkan dapat menghasilkan peningkatan pada indeks produktivitas dan engagement karyawan.




                                               167
Page 196
Komposisi karyawan Perseroan menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:

Menurut Status Kepegawaian

                                    30 Juni                                    31 Desember
 Status Kepegawaian                  2021                         2020                         2019
                         Jumlah Orang         %       Jumlah Orang         %       Jumlah Orang        %
Tetap                            1.141         61,74%         1.031         53,09%           971        53,97%
Kontrak                            707         38,26%           911         46,91%           828        46,03%
Jumlah                           1.848        100,00%         1.942        100,00%         1.799       100,00%

Menurut Gender

                                    30 Juni                                    31 Desember
                                     2021                           2020                        2019
          Gender
                                                           Jumlah
                         Jumlah Orang         %                            %         Jumlah Orang      %
                                                            Orang
Laki-Laki                          986         86,42%             930       90,00%            875       90,11%
Perempuan                          155         13,58%             101       10,00%             96        9,89%
Jumlah                           1.141        100,00%           1.031      100,00%            971      100,00%

Menurut Tingkat Pendidikan

                                   30 Juni                                     31 Desember
  Tingkat Pendidikan                2021                            2020                        2019
                        Jumlah Orang          %         Jumlah Orang       %         Jumlah Orang      %
Pasca Sarjana                      87           7,62%              78        7,57%             78        8,03%
Sarjana                           922          80,81%             831       80,60%            734       75,59%
Diploma                            53           4,65%              42        4,07%             59        6,08%
Non Akademik                       79           6,92%              80        7,76%            100       10,30%
Jumlah                          1.141         100,00%           1.031      100,00%            971      100,00%

Menurut Level Organisasi

                                    30 Juni                                    31 Desember
      Direktorat                     2021                        2020                           2019
                         Jumlah Orang         %       Jumlah Orang         %         Jumlah Orang      %
Executive Vice President            38          3,33%           37             3,59%           38          3,91%
Vice President &                    80          7,01%           48             4,66%           55          5,66%
Setingkat
Manager & Setingkat                 87          7,62%              79        7,66%             79        8,14%
Asment                              85          7,45%              31        3,01%             31        3,19%
Officer                            554         48,55%             585       56,74%            506       52,11%
Personel Inti Proyek               297         26,03%             251       24,35%            262       26,98%
Jumlah                           1.141        100,00%           1.031      100,00%            971      100,00%

Menurut Jenjang Usia

                                   30 Juni                                     31 Desember
 Jenjang Manajemen                  2021                            2020                        2019
                        Jumlah Orang          %         Jumlah Orang       %         Jumlah Orang      %
55 Tahun >                         77           6,75%              32        3,10%             38        3,91%
50 – 54 Tahun                     155          13,58%             180       17,46%            190       19,57%
45 – 49 Tahun                      86           7,54%             121       11,74%            131       13,49%
40 – 44 Tahun                      84           7,36%              96        9,31%             86        8,86%
35 – 39 Tahun                     103           9,03%              92        8,92%             96        9,89%
30 – 34 Tahun                     225          19,72%             186       18,04%            162       16,68%
25 – 29 Tahun                     402          35,23%             283       27,45%            248       25,54%
20 – 24 Tahun                       9           0,79%              41        3,98%             20        2,06%
Jumlah                          1.141         100,00%           1.031      100,00%            971      100,00%




                                                        168
Page 197
Menurut Aktivitas Utama

                             Unit Kerja                                                Jumlah Orang                      %
Kantor Pusat                                                                                              254                22.26%
Divisi Pengembangan Jalan Tol                                                                             107                 9.38%
Divisi Operasional Jalan Tol                                                                               70                 6.13%
Divisi Sipil Umum                                                                                         257                22.52%
Divisi EPC                                                                                                113                11.66%
Divisi Gedung                                                                                              87                 7,62%
Anak Perusahaan (PT HK Realtindo, PT Hakaaston, PT Hutama Karya                                           233                20,42%
Infrastruktur, PT Hutama Marga Waskita dan EPC Energy Singapore
Pte.Ltd)
Jumlah                                                                                                1.141                   100%

Menurut Lokasi

                       Unit Kerja                               Jumlah Orang                                %
Kantor Pusat                                                                       254                                       22,26%
Non Kantor Pusat                                                                   887                                       77,74%
Jumlah                                                                           1.141                                        100%

Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:

                                                                  PT Hutama Karya       PT Hutama Marga             EPC Energy
                  PT HK Realtindo            PT Hakaaston
                                                                    Infrastruktur           Waskita              Singapore Pte. Ltd
  Kategori
                  30                        30        31         30                     30                       30
                          31 Desember                                   31 Desember          31 Desember               31 Desember
                 Juni                      Juni    Desember     Juni                   Juni                     Juni
                 2021     2020      2019   2021   2020 2019     2021 2020       2019   2021 2020 2019           2021 2020 2019
Status
Kepegawaian
Tetap            20        10        15     50     54    46     151     142     126      11   12      -          1      2       -
Kontrak          93        38       121    201    108   172     329     345     169       4   12      -          2      2       -
Jumlah           113       48       136    251    162   218     480     487     295      15   24      -          3      4       -
Gender
Laki-laki         16        6        10     40    47    40      121     134     117      9    10      -          1      1       -
Perempuan          4        4         5     10     7     6       30      8       9       2     2      -          -      1       -
Jumlah            20       10        15     50    54    46      151     142     126      11   12      -          1      2       -
Tingkat
Pendidikan
Pasca Sarjana      -        1         2      4     7     8       10      12       8       -    -      -          -      -       -
Sarjana           20        7        10     46    43    34      109     106      98      11   12      -          1      2       -
Diploma            -        1         2      -     1     1       18      10       9       -    -      -          -      -       -
Non Akademik       -        1         1      -     3     3       14      14      11       -    -      -          -      -       -
Jumlah            20       10        15     50    54    46      151     142     126      11   12      -          1      2       -
Level
Organisasi
Executive
                  1        1         1      3      4        3    7       7       5       -     -      -          -      1       -
Vice President
Vice President
                  3        3         4      6      6        5    9       9      10       1     1      -          -      -       -
& Setingkat
Manager &
                  4        3         2      4      4        3    5       5      12       2     2      -          1      1       -
Setingkat
Asment             0       0         1       8     8     7        6      6       7       3     3      -          0      -       -
Officer           12       3         5      16    19    16       19     19      21       4     5      -          0      -       -
Personel inti
                  0        0         2      13    13    12      105     96      71       1     1      -          0      -       -
Proyek
Jumlah            20       10        15     50    54    46      151     142     126      11   12      -          1      2       -
Jenjang Usia
55 Tahun >        3        -         -      1      2     3        1      1       7       2     2      -          -      -       -
50 – 54 Tahun     1        1         2      11    17    13       20     20      20       -     -      -          -      1       -




                                                                169
Page 198
                                                                          PT Hutama Karya          PT Hutama Marga            EPC Energy
                       PT HK Realtindo              PT Hakaaston
                                                                            Infrastruktur              Waskita             Singapore Pte. Ltd
       Kategori
                      30                        30          31           30                        30                      30
                             31 Desember                                        31 Desember             31 Desember              31 Desember
                     Juni                      Juni      Desember      Juni                       Juni                    Juni
                     2021     2020    2019     2021     2020 2019      2021 2020        2019      2021 2020 2019          2021 2020 2019
45 – 49 Tahun          -        1       2        8        7     7        13       21      14        -      -     -          -      -       -
40 – 44 Tahun          1        2       2        2        4     4         8       13      16        1      1     -          -      -       -
35 – 39 Tahun          -        2       3        -        2     2        32       19      13        1      1     -          -      -       -
30 – 34 Tahun          2        2       4        -        6     6        43       25      20        1      2     -          1      1       -
25 – 29 Tahun         13        2       2       25       15    11        34       37      32        6      6     -          -      -       -
20 – 24 Tahun          -        -       -        3        1     -         0        6       4        -      -     -          -      -       -
   Jumlah             20       10      15       50       54    46       151      142     126       11     12     -          1      2       -
  Aktivitas
    Utama
 Kantor Pusat         10       9        11      29       28     29      63      55      46         11    12          -     1      2        -
Unit Produksi          6       1        4       12       17     14      86      84      80          -     -          -     -      -        -
     Anak
                       4       0        0        9       9(1)   3(1)    2       3(2)     -         -     -           -     -       -       -
 Perusahaan
(1)
      PT Birawa Steel dan PT Semen Indogreen Sentosa
(2)
      PT Petronesia Benimel

    Jumlah             20      10      15      50        54     46      151     142    126         11     12          -    1       2       -
Lokasi
Kantor Pusat           10      9       11      29        28     29      63      55     46          11     12          -    1       2       -
Non Kantor
                       10      1       4       21        26     17      88      87     80          -         -        -    -       -       -
Pusat
    Jumlah             20      10      15      50        54     46      151     142    126         11     12          -    1       2       -

Informasi mengenai karyawan Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang meliputi
nama, umur, pengalaman kerja dan perizinan:

       Nama                 Umur              Pengalaman Kerja                      Perizinan           Awal Berlaku           Akhir Belaku
Ahmad Abdullah                        Kepala Proyek PLTU Jawa 9 & 10          Ahli Manajemen
                             47,4                                                                                May-21          May-24
SIbali                                2 x 1000 MW                             Konstruksi
                                      Kepala Proyek PLTGU Grati 450           Ahli Manajemen
                                                                                                                 Mar-21          Mar-24
                                      MW                                      Proyek
                                      Project Manager Dermaga
Adhi Setyawan                51,7                                             Ahli Teknik Dermaga                Des-20          Des-23
                                      Tanjung Mas
                                      DPM Proyek Dermaga Tanjung              Ahli Manajemen
                                                                                                                 Okt-20           Okt-23
                                      Mas                                     Konstruksi
                                      Kapro Muda Proyek
Adi Nugroho S                51,3     Pembangunan East Connection             Ahli Teknik Jalan Rel              Mar-21          Mar-24
                                      Taxiway
                                      EVP Divisi Pembangunan Jalan
Agung Fajarwanto             48,2                                             Ahli Teknik Jalan                  Okt-19           Okt-22
                                      Tol
                                      Kepala Wilayah IV                       Ahli Teknik Jembatan               Okt-19           Okt-22
Akhmad Zahron                49,5     Manager HSSE Jasa Konstruksi I          Ahli K3 Konstruksi                 Jul-20           Jul-23
Akhyaarul Umam                        Project Manager Proyek Bendung          Ahli Teknik
                             34,6                                                                                Des-20          Des-23
Azzaqy                                Semantok Nganjuk                        Bendungan Besar
                                      SPM Proyek Pembangunan Open
Arie Setyo                                                                    Ahli Manajemen
                             41,8     Access di Kilang Pertamina RU                                              Oct-20           Oct-23
Nugroho                                                                       Proyek
                                      VII Kasim
                                      Site Operation Manager                  Ahli Geodesi                       Nov-20          Nov-23
                                                                              Ahli Teknik
Jusuf Sitorus                 51      Pj. VP Procurement                                                         Mar-20          Mar-23
                                                                              Bangunan Gedung
                                      Kepala Proyek Pembuatan
                                      Ekstension Terminal 3 Pier 1            Ahli Manajemen
                                                                                                                 Mar-20          Mar-23
                                      Bandara Soekarno-Hatta pada             Konstruksi
                                      Divisi Gedung

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan karyawan asing.




                                                                       170
Page 199
Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

11. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota
    Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau
klaim, tidak terlibat dalam perkara perdata, Pidana, Perpajakan, perburuhan, tata usaha negara, ataupun
perkara yang terdaftar/tercatat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia, serta perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dimana Perseroan berkedudukan kecuali perkara Perseroan yang sedang dihadapi sebagai berikut:

 NO.           PERIHAL                                         KETERANGAN
  1.   a.Nomor Perkara          : Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus 2018 junctis
                                  Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019 dan Putusan No. 841/K/
                                  Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020.

       b. Yurisdiksi            : Mahkamah Agung

       c. Para Pihak            : 1.   PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut (semula “Penggugat/Pembanding/
                                       Termohon Kasasi”);
                                  2.   Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
                                       dkk. selanjutnya disebut (semula “Para Tergugat I-III/Para Terbanding I-III/
                                       Para Pemohon Kasasi I-III”);
                                  3.   HKR selanjutnya disebut (semula “Tergugat IV/Terbanding IV/Pemohon
                                       Kasasi IV”); dan
                                  4.   Perseroan sebagai (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Turut
                                       Termohon Kasasi”).

       d.Deskripsi Singkat      : Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun Apartemen Rajawali
                                  Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang telah dinyatakan pailit pada tanggal 26
                                  Desember 2012, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen
                                  milik Penggugat yang berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground dan Lower
                                  Ground tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat sebagai boedel pailit yang
                                  dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III melalui perantara Tergugat I.

                                  Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk dalam obyek lelang
                                  berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013 tanggal 19 Juli 2013, Para Tergugat
                                  dengan konspirasi yang sistematis telah mengalihkan harta Penggugat yang tidak
                                  termasuk Objek Lelang yaitu Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower
                                  dari lantai dasar s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang
                                  diterbitkan 1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.

                                  Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa obyek
                                  yang dinyatakan oleh Penggugat merupakan satu kesatuan atas tanah yang telah
                                  dijadikan harta pailit dan telah dilelang berdasarkan SHGB 1766/Gunung Sahari Utara.
                                  Hal tersebut juga disepakati oleh Tergugat IV yang menyatakan bahwa pihaknya telah
                                  memperoleh obyek tersebut dengan jalur hukum yang sesuai.

                                  Bahwa selanjutnya pada putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan:

                                  -   Dalam Eksepsi
                                  Mengabulkan eksepsi para Tergugat
                                  -   Dalam Provisi
                                  Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
                                  -   Dalam Pokok Perkara
                                  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
                                      Verklaard)
                                  2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
                                      perkara ini.

                                  Adapun Penggugat melakukan upaya Banding atas putusan tersebut dan pada tingkat
                                  Banding, Pengadilan Tinggi telah memutus putusan sebagai berikut:




                                                     171
Page 200
NO.             PERIHAL                                        KETERANGAN
                             -   Dalam Provisi
                             Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
                             -   Dalam Eksepsi
                             Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
                             -   Dalam Pokok Perkara
                             1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
                             2. Menyatakan para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
                                 Melawan Hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat;
                             3. Menyatakan surat Terbanding I semula Tergugat I yang ditujukan kepada
                                 Terbanding IV semula Tergugat IV semula Tergugat IV No. S-2996/WKN.7/
                                 KNL.4/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang menyatakan unit Apartemen Rajawali
                                 Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 ikut
                                 menjadi objek lelang yang dimenangkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV
                                 tidak mempunyai kekuatan hukum;
                             4. Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV ataupun pihak lain yang
                                 mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan unit Apartemen Rajawali
                                 Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 kepada
                                 Pembanding semula Penggugat sebagai yang berhak menyelesaikan proses jual
                                 beli unit-unit tersebut kepada para pihak yang telah mengadakan perikatan jual
                                 beli kepada Pembanding semua Penggugat sebelum tanggal 21 Oktober 2013
                                 dengan segala akibat hukumnya;
                             5. Menyatakan gugatan tuntutan kerugian Pembandingan semua Penggugat
                                 secara materil maupun immaterial sebagai akibat penguasaan unit Apartemen
                                 Rajawali Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 oleh
                                 Terbanding IV semula Tergugat IV sejak 21 Oktober 2013 sampai diserahkan
                                 kepada Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
                             6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya;
                             7. Mengukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya
                                 perkara.

                             Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak melakukan
                             perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.

      e. Status Terakhir   : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Peninjauan
                             Kembali di Mahkamah Agung.

2.    a. Nomor Perkara     : Putusan Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020 junctis Putusan
                             No. 40/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021.

      b. Yurisdiksi        : Pengadilan Tinggi

      c. Para Pihak        : 1.  Niya (semula “Penggugat I”);
                             2.  Basri (semula “Penggugat II”);
                             3.  Muhammad Defri (semula “Penggugat III”)
                             4.  Rudi Hartono (semula “Penggugat IV”);
                             5.  Rusdi Yanto Musa (semula “Penggugat V”);
                             6.  Syaipul Bahri (semula “Penggugat VI”);
                             7.  Zainudin (semula “Penggugat VII”);
                             8.  Nurhayati (semula “Penggugat VIII”);
                             9.  Binji (semula “Penggugat IX”);
                             10. Sarkoni (semula “Penggugat X”);
                             11. Ciknawati (semula “Penggugat XI”);
                             12. Nuksi (semula “Penggugat XII’);
                             13. Mursidah (semula “Penggugat XIII”);
                                 Penggugat I – Penggugat XIII selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
                                 “Para Pembanding”;
                             14. PT Waskita Karya Tbk., selanjutnya disebut sebagai “Terbanding I” (semula
                                 “Tergugat I”); dan
                             15. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Terbanding II” (semula “Tergugat II”)




                                                 172
Page 201
NO.            PERIHAL                                           KETERANGAN
      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki tanah dan
                               tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam gugatan Perbuatan
                               Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan dengan proyek jalan tol Pematang
                               Panggang Kayu Agung yang tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya
                               dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II.

                               Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol
                               tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penimbunan anak sungai yang
                               berfungsi mengalirkan air curah hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi
                               pembangunan jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
                               Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat mengalami kegagalan
                               panen dan banyak matinya tanaman-tanaman yang dimiliki sehingga menimbulkan
                               kerugian materiil.

                               Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya memutuskan untuk
                               menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

                               Selanjutnya pada tingkat Banding, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan
                               putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.

      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Kasasi di
                               Mahkamah Agung.

3.    a. Nomor Perkara       : Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020 juncto Putusan
                               No.39/PDT/2021/PTPLG tanggal

      b. Yurisdiksi          : Pengadilan Tinggi

      c. Para Pihak          : 1.  Kartolo (semula “Penggugat I”);
                               2.  Hamadi (semula “Penggugat II”);
                               3.  Edi (semula “Penggugat III”)
                               4.  Sudiana binti Budiman (semula “Penggugat IV”);
                               5.  Sandira (semula “Penggugat V”);
                               6.  Ali Subro (semula “Penggugat VI”);
                               7.  Saiman/Iman (semula “Penggugat VII”);
                               8.  Sadam (semula “Penggugat VIII”);
                               9.  Marida (semula “Penggugat IX”);
                               10. Ning Ayu (semula “Penggugat X”);
                               11. Matnur (semula “Penggugat XI”);
                               12. Sahril (“semula Penggugat XII’);
                                   Penggugat I – Penggugat XII selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
                                   “Para Pembanding”;
                               13. PT Waskita Karya Tbk., selanjutnya disebut sebagai “Terbanding I” (semula
                                   “Tergugat I”); dan
                               14. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Terbanding II” (semula “Tergugat II”).

      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki tanah dan
                               tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam gugatan Perbuatan
                               Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan dengan proyek jalan tol Pematang
                               Panggang Kayu Agung yang tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya
                               dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II.

                               Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol
                               tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penimbunan anak sungai yang
                               berfungsi mengalirkan air curah hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi
                               pembangunan jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
                               Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat mengalami kegagalan
                               panen dan banyak matinya tanaman-tanaman yang dimiliki sehingga menimbulkan
                               kerugian materiil.

                               Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya memutuskan untuk
                               menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

                               Selanjutnya pada tingkat Banding, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan
                               putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.




                                                   173
Page 202
NO.            PERIHAL                                        KETERANGAN
      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini sedang dalam proses Kasasi di
                               Mahkamah Agung.

4.    a. Nomor Perkara       : Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021

      b. Yurisdiksi          : Badan Arbitrase Nasional Indonesia

      c. Para Pihak          : 1.   Perseroan selanjutnya disebut (“Pemohon”);
                               2.   PT Hutama Marga Waskita selanjutnya disebut (“Termohon”);

      d. Deskripsi Singkat   : Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan wanprestasi terhadap
                               perjanjian sebagai berikut:
                               1. Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan (Design & Build)
                                    Jalan Tol Tebing Tinggi – Kisaran Ruas Tebing Tinggi – Indrapura Termasuk
                                    Simpang Susun Tebing Tinggi No. 006/Kontrak-HMW/XII/2017 tanggal 29
                                    Desember 2017 (“Perjanjian Seksi 1”) yang mempunyai nilai Kontrak sebesar
                                    Rp1.941.419.112.283,- (sudah termasuk PPN 10%); dan
                               2. Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan (Design & Build) Jalan Tol
                                    Tebing Tinggi – Kisaran Ruas Serbelawan – Pematang Siantar dan Simpang
                                    Susun Raya No. 003/Kontrak-HMW/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 (“Perjanjian
                                    Seksi 4”) yang mempunyai nilai Kontrak sebesar Rp1.541.509.360.000,- (sudah
                                    termasuk PPN 10%).

                               Terhadap Perjanjian Seksi 1, Pemohon bermaksud meminta adanya penyesuaian
                               harga pekerjaan dengan mengajukan klaim dan kompensasi kepada Termohon berupa
                               kompensasi Overhead, Idle, alat, dan Pemohon juga meminta pembayaran ganti
                               rugi terhadap adanya pekerjaan tambah Detour dan Guardrail dikarenakan adanya
                               kendala lahan yang belum dibebaskan secara keseluruhan sehingga mengakibatkan
                               pelaksanaan pekerjaan harus diperpanjang menjadi 29 bulan. Sedangkan terhadap
                               Perjanjian Seksi 4, Pemohon juga meminta adanya penyesuaian harga pekerjaan
                               dengan mengajukan klaim dan kompensasi kepada Termohon berupa kompensasi
                               Overhead, Idle, alat dikarenakan adanya kendala lahan yang belum dibebaskan
                               secara keseluruhan sehingga berpotensi mengakibatkan perpanjangan jangka waktu
                               pekerjaan, yang semula ditentukan selama 24 bulan menjadi 41 bulan, sehingga
                               Pemohon berhak untuk mendapatkan tambahan penyesuaian harga terhitung sejak
                               bulan ke-25 sampai dengan bulan ke-41 (16 bulan) yaitu sebesar 52.779.466.476,-.

                               Oleh karena Termohon tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal
                               menyerahkan lahan kepada Pemohon secara tepat waktu sebagaimana yang
                               telah disepakati sebelumnya, maka Pemohon berpendapat bahwa Termohon telah
                               melakukan ingkar janji terhadap kewajibannya sehingga mengakibatkan Pemohon
                               harus menanggung kerugian yaitu memperpanjang asuransi Contractor All Risk (CAR)
                               pada periode jangka waktu masa pelaksanaan pekerjaan dengan biaya sebesar
                               Rp3.920.654.458,-.

                               Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersifat Lump Sum, terdapat adanya
                               perubahan ruang lingkup pekerjaan Pemohon yang dimintakan oleh Termohon
                               terhadap penambahan pekerjaan Detour, penambahan pekerjaan pemasangan
                               Guardrail, pekerjaan tambah monitoring penurunan tanah, pekerjaan tambah
                               penanganan tanah lunak dengan preloading, pekerjaan tambah pemindahan Tower
                               Sutet, dan pekerjaan tambah pembangunan Box Underpass. Adanya penambahan
                               Pekerjaan tersebut, mengakibatkan perubahan pada gambar dan spesifikasi dalam
                               perjanjian, sehingga hal tersebut mengakibatkan berubahnya jenis perjanjian yang
                               semula bersifat lump sum menjadi harga satuan. Sehingga dengan adanya perintah
                               perubahan oleh Termohon, maka Pemohon berhak untuk atas biaya-biaya pekerjaan
                               tambah yang telah dikerjakan. Pemohon telah melakukan rincian bahwa dengan
                               adanya pekerjaan tambah tersebut, Pemohon mengalami kerugian total sebesar
                               Rp106.278.007.678,-

                               Dengan adanya keadaan diatas yang merugikan Pemohon, maka total kerugian
                               Pemohon berdasarkan Perjanjian Seksi 1 yaitu sebesar Rp314.225.628.583,- (belum
                               termasuk PPN 10%). Sedangkan total kerugian Pemohon berdasarkan Perjanjian
                               Seksi 4 yaitu sebesar Rp537.859.157.563 (belum termasuk PPN 10%).




                                                 174
Page 203
NO.            PERIHAL                                           KETERANGAN
                               Pemohon sudah melakukan upaya untuk bermusyawarah dengan Termohon mengenai
                               hal diatas, namun Termohon tidak menanggapi sehingga tidak ada musyawarah
                               mencapai mufakat. Adapun petitum Pemohon antara lain:
                               1. Menyatakan Termohon telah melakukan Wanprestasi terhadap Pemohon atas
                                    pelanggaran Perjanjian Seksi 1 dan Perjanjian Seksi 4;
                               2. Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon atas pelanggaran
                                    Perjanjian Seksi 1 dan Perjanjian Seksi 4;
                               3. Menghukum Termohon dan Pemohon untuk membayar biaya perkara
                                    masing-masing setengah bagian dari jumlah biaya perkara yang timbul dalam
                                    penyelesaian permohonan arbitrase ini.

      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.

5.    a. Nomor Perkara       : Putusan Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 23 Juni 2021 juncto
                               Putusan No. 122/PDT/2021/PT.MND tanggal 10 November 2021

      b. Yurisdiksi          : Pengadilan Tinggi Manado

      c. Para Pihak          : 1.   Weynni Paulce D. Mawey selanjutnya disebut “Pembanding” (dahulu “Pelawan
                                    Eksekusi Pihak Ketiga”);
                               2.   Ivonny Hanna Lumempouw selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan
                                    Eksekusi I/Dahulu Penggugat”);
                               3.   Pemerintah RI CQ Menteri Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
                                    CQ Gubernur Sulawesi Utara CQ Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi
                                    Sulawesi Selatan CQ Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
                                    Minahasa Utara selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan Eksekusi
                                    II/Dahulu Tergugat I”)
                               4.   Balai Jalan Tol-Manado-Bitung selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu
                                    “Terlawan Eksekusi III/Dahulu Tergugat II”); dan
                               5.   Direktur Perseroan selanjutnya disebut “Terbanding” (dahulu “Terlawan
                                    Eksekusi IV/Dahulu Tergugat III”).

      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa dalam hal ini Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga merupakan Pejabat Pembuat
                               Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung mengajukan perlawanan
                               terhadap Gugatan Sederhana No. 4/Pdt.GS yang telah sampai pada putusan eksekusi
                               (“Putusan Eksekusi”) sehubungan dengan tanah yang menjadi bagian pembebasan
                               tanah untuk proyek Jalan Tol Manado Bitung.

                               Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga mendalilkan bahwa Putusan Eksekusi tersebut
                               adalah keliru karena didasarkan oleh pemeriksaan perkara tanpa ditariknya Pelawan
                               Eksekusi Pihak Ketiga sebagai salah satu pihak guna pemeriksaan perkara yang
                               lengkap dan menyeluruh.

                               Sehingga majelis hakim pada tingkat pertama memutus bahwa perlawanan/bantahan
                               Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

                               Selanjutnya pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan
                               tingkat pertama.

      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, berdasarkan keterangan Perseroan, akan
                               diajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung.

6.    a. Nomor Perkara       : Putusan Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 18 Agustus 2021 juncto Akta
                               Banding No. 25/2021/PN.Pmn tanggal 23 Agustus 2021

      b. Yurisdiksi          : Pengadilan Tinggi Padang

      c. Para Pihak          : 1.   Efrizal selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
                               2.   Munsyarif B selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
                               3.   H. Bakri Abdullah selanjutnya disebut (“Penggugat III”)
                                    Selanjutnya disebut “Para Pembanding”
                               4.   Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
                                    Nasional Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut (“Tergugat I/Terbanding
                                    I”);
                               5.   Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
                                    Nasional Provinsi Sumatera Barat CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional
                                    Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya disebut (“Tergugat II/Terbanding II”);
                                    dan
                               6.   Perseroan CQ PT Hutama Karya Jalan Tol (Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin)
                                    (“Tergugat III/Terbanding III”).


                                                 175
Page 204
NO.            PERIHAL                                             KETERANGAN
      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah 4 (empat) bidang tanah yang berlokasi
                               di Buayan Nan Sabarih Pandjang Ranah Lubuk Alung dengan total luas +209,5 B
                               (“Total Tanah”) yang berasal dari Tanah Ulayat Raja Tambasa dimana pada akhirnya
                               didalilkan dimiliki oleh Penggugat II.

                               Selanjutnya Penggugat II melakukan transaksi pengalihan sebagian Total Tanah
                               kepada Penggugat I dan Penggugat III, namun dalam perjalanannya pada 20
                               Maret 2019, Penggugat I mengajukan Gugatan No. 23/Pdt.g/2019/Pn PNM kepada
                               Penggugat II dengan alasan Penggugat II ingkar janji sehubungan dengan pengalihan
                               tanah tersebut (“Perkara 23”).

                               Bahwa pada akhirnya berdasarkan kesepakatan Para Penggugat dan putusan Perkara
                               23, terdapat niat untuk dilakukan eksekusi atas Total Tanah dan adanya niat untuk
                               dilakukan pengukuran, namun permohonan pengukuran tersebut tidak dilaksanakan
                               oleh Tergugat I dan Tergugat II dan objek Total Tanah malah terkena proyek jalan Tol
                               Padang-Sicincin yang dikerjakan oleh Tergugat III.

                               Namun demikian pada sanggahannya, Para Tergugat menyatakan bahwa gugatan
                               tersebut tidaklah tepat, salah objek dan seluruh pengukuran telah sesuai dengan tata
                               kelola dan peraturan yang berlaku.

                               Sehingga selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan
                               putusan bahwa gugatan Penggugat I – III tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
                               Verklaard).

      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding.

7.    a. Nomor Perkara       : Putusan Perkara No. 645/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021

      b. Yurisdiksi          : Pengadilan Negeri Medan

      c. Para Pihak          : 1.    Nurma BR Hutahuruk selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
                               2.    Alpon Situmorang selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
                               3.    Nimrot Purba selanjutnya disebut (“Penggugat III”);
                               4.    Esron Saga selanjutnya disebut (“Penggugat IV”);
                               5.    Taruli Br. Siregar selanjutnya disebut (“Penggugat V”);
                               6.    Hormat S H P Nababan selanjutnya disebut (“Penggugat VI”);
                               7.    Rebekka Hutajulu selanjutnya disebut (“Penggugat selanjutnya disebut
                                     (“Penggugat VII”);
                               8.    Marsita Uli Br Tambunan selanjutnya disebut (“Penggugat VIII”);
                               9.    E. Silitonga alias Edison Silitonga selanjutnya disebut (“Penggugat IX”);
                               10.   Posma Uli Simamora selanjutnya disebut (“Penggugat X”);
                               11.   Nunut Sipahuntar selanjutnya disebut (“Penggugat XI”);
                               12.   Kisman Manalu selanjutnya disebut (“Penggugat XII”);
                               13.   Perseroan (“Tergugat I”)
                               14.   Pemerintah RI ce/ Menteri Agraria dan Tata Ruang cq. Kepala Kantor Wilayah
                                     Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Pelaksana
                                     Pengadaan Tanah, cq Pejabat Bidang Urusan Pengadaan Tanah kanwil BPN
                                     Provinsi Sumut dan lain-lain selanjutnya disebut (“Tergugat II”);
                               15.   Pemerintah RI, cq. Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                     Rakyat selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
                               16.   Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara cq. Gubernur Sumatera Utara
                                     cq. Tim Kajian cq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
                                     Kepentingan Umum dan lain-lain selanjutnya disebut (“Tergugat IV”).




                                                 176
Page 205
NO.            PERIHAL                                          KETERANGAN
      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa mereka merupakan penguasa dan
                               pemilik tanah dari bidang-bidang tanah yang menjadi objek gugatan, dimana hak
                               menguasai tanah tersebut sudah berlangsung selama kurun waktu lebih kurang 30
                               tahun hingga 35 tahun berdasarkan surat pernyataan penggarapan tanah dan Para
                               Penggugat telah melakukan kegiatan pertanian di atas tanah-tanah yang akan terkena
                               pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I Tanjung Mulia.

                               Bahwa Para Penggugat merasa proses pengadaan tanah yang menjadi Objek Perkara
                               yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menyalahi ketentuan dalam perundang-
                               undangan sehingga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dimana Para
                               Penggugat juga merasa bahwa Para Tergugat tidak melakukan tindakan ganti rugi
                               secara tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

                               Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagai
                               berikut:
                               1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
                                    Verklaard);
                               2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
                                    Rp4.919.000.000,-
      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding di
                               Pengadilan Tinggi Medan.
8.    a. Nomor Perkara       : Perkara No. 207/Pdt.G/2021/PN.BPP tanggal 29 oktober 2021
      b. Yurisdiksi          : Pengadilan Negeri Balikpapan
      c. Para Pihak          : 1.  PT Hotma Guna selanjutnya disebut (“Penggugat”);
                               2.  Perseroan - PT Moeladi Consortium selanjutnya disebut (“Tergugat I”);
                               3.  PT PLN Gas dan Geothermal Unit Tanjung Batu selanjutnya disebut (“Tergugat
                                   II”);
                               4. Selo Tjahjono selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
                               5. Pucheng Purba selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
                               6. Arie Garuda selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
                               7. Perseroan selanjutnya disebut (“Turut Tergugat I”);
                               8. PT Moeladi selanjutnya disebut (“Turut Tergugat II”);
                               9. PT PLN (Persero) Pusat selanjutnya disebut selanjutnya disebut (“Turut
                                   Tergugat III”);
                               10. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“Turut Tergugat IV”)

      d. Deskripsi Singkat   : Bahwa Tergugat I telah menugaskan Penggugat untuk melaksanakan proyek
                               pembangunan pipa gas untuk PLTGU Tanjung Batu Kaltimtara sebagaimana diatur
                               pada Surat Perjanjian Pemborongan No. 040/KALTIMRA-HKM/SPP-HG/IX/2019
                               tanggal 23 September 2019 dengan nilai proyek Rp5.767.739.670,- (“Perjanjian”).

                               Selanjutnya, Penggugat merasa bahwa Tergugat I tidak menghormati ketentuan dalam
                               perjanjian dimana Tergugat I sehingga mengakibatkan kekacuan dalam pelaksanaan
                               proyek, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan adanya biaya-biaya tambahan
                               yang harus dibayar oleh Tergugat I namun hal tersebut ditolak oleh Tergugat I dengan
                               alasan bahwa harga kontrak merupakan fix price. Adapun perkara ini telah diputus
                               pada badan peradilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun Penggugat
                               merasa bahwa seharusnya perbuatan melawan hukum ini diselesaikan di pengadilan
                               negeri.

                               Adapun tuntutan primer Penggugat adalah didasari bobot pekerjaan yang telah
                               selesai dikerjakan Penggugat dengan jumlah total Rp4.724.160.480,60 dimana
                               pembayaran yang masih ditahan adalah sekitar sebesar Rp2.973.322.969,10 dimana
                               pada akhirnya Penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan antara
                               lain sebagai berikut:
                               1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                               2. Menyatakan sebagai hukum Perjanjian mengikat;
                               3. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pokok sebesar Rp2.973.322.969,10,-
                                     ;
                               4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga bank sebesar
                                     Rp1.427.195.025,16,-;
                               5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda-denda sebagaimana
                                     dijabarkan pada gugatan;
                               6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
                                     ada upaya hukum banding dan kasasi (Uit voerbaar bijvoorrad).

      e. Status Terakhir     : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses Banding.




                                                 177
Page 206
 NO.          PERIHAL                                          KETERANGAN
  9.   a. Nomor Perkara        : Perkara No. 57/Pdt.G/2021/PN KAG tanggal 22 Oktober 2021
       b. Yurisdiksi           : Pengadilan Negeri Kayuagung
       c. Para Pihak           : 1.   Sukarna selanjutnya disebut (“Penggugat”);
                                 2.   Pemerintah RI Cq. Bupati Ogan Komering Ilir selanjutnya disebut (“Tergugat I”)
                                 3.   Pemerintah RI Cq. Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya disebut (“Tergugat
                                      II”)
                                 4.   Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria Cq. Kepala BPN selanjutnya disebut
                                      (“Tergugat III”);
                                 5.   Perseroan selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
                                 6.   PT Waskita Karya selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
                                 7.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Pematang Panggang
                                      selanjutnya disebut (“Tergugat VI”);
                                 8.   PT Rambang Agro Jaya selanjutnya disebut (“Tergugat VII”);
       d. Deskripsi Singkat    : Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas + 20.000 m2 dengan ukuran lebar
                                 seluas + 200 m2 dan panjang seluas + 100 m2 yang terletak di Dusun II Desa Cinta
                                 Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Kombering Ilir.

                                 Bahwa tanah tersebut telah diusahakan, dikelola dan dikuasi oleh Penggugat sejak
                                 1989 secara terus menerus sehingga pada akhirnya ditanami kebun karet sebanyak +
                                 1000 batang pohon karet, dimana selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat
                                 VII tiba-tiba menguasai tanah tersebut dan memohonkan sertifikat atas tanah tersebut
                                 dimana pada akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan.

                                 Bahwa selain mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak guna usaha, Tergugat
                                 VII juga menerima penggantian lahan atas pembangunan jalan tol dari pihak Tergugat
                                 IV dimana hal tersebut dinyatakan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan
                                 Hukum.

                                 Selanjutnya Penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan antara lain
                                 sebagai berikut:
                                 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
                                 2. Menyatakan bukti atas surat keterangan usaha, berita acara pemeriksaan tanah
                                     dan surat pernyataan tidak sengketa merupakan bukti kepemilikan tanah yang
                                     sah;
                                 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas +20.000 m2
                                 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VIII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
                                 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sesuai dengan permintaan
                                     yang dirinci oleh Penggugat.

       e. Status Terakhir      : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.



Adapun perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh material berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum
termasuk penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut.

Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juli, September, Oktober dan Desember 2015, yang sampai
    dengan tanggal Informasi Tambahan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil
    keputusan Banding dari Pengadilan Pajak Jakarta setelah selesai melakukan uji bukti, dimana
    kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding;
b. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juni 2016, yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
    ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta,
    dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding;
c. Sengketa Pajak SKPKB PPh bulan Januari sampai dengan Desember 2019, yang sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap penyusunan berkas keberatan
    yang akan ditujukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara 2 dimana kedudukan Perseroan
    sebagai pihak Pemohon Banding;
d. Sengketa Pajak SKPKB PPh Badan Tahun 2016 dan 2017, yang sampai dengan tanggal surat
    pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap keberatan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
    Besar, dimana kedudukan Perseroan sebagai Pemohon Keberatan;


                                                   178
Page 207
Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Oktober, November, Desember 2017, yang sampai dengan tanggal
surat pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak
Jakarta, dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan masing-
masing Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perkara
di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan dan/atau instansi yang berwenang di Indonesia
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan
proses Penawaran Umum.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perusahaan Anak, masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak
seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di
Pengadilan Negeri, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di
hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan anak usaha Perusahaan Anak
serta kelangsungan proses Penawaran Umum, kecuali HK Realtindo yang menjadi salah satu satu
pihak pada perkara yang melibatkan Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas pada angka 1 dan 2.

12. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana
untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan
Keuangan.

                                                                                                      Kontribusi
                                                                                                     Pendapatan
                                                                                                      Terhadap
                                                                                       Persentase    Pendapatan
     Nama                             Tahun       Status                   Kegiatan
                 Kegiatan Usaha                                Kedudukan               Kepemilikan   Konsolidasi
  Perusahaan                         Pendirian    Operasi                  Komersial
                                                                                           (%)         Setelah
                                                                                                      Eliminasi
                                                                                                     Konsolidasi
                                                                                                         (%)
Kepemililkan Langsung
                      Property
                 Developer (High
                   Rise Building,
HK Realtindo                           2010      Beroperasi     Jakarta      2010         99,75         0,85
                  Landed House)
                    & Recurring
                     Business
                    Penyediaan
                  asphalt hotmix,
                    serta produk
               beton diantaranya
HAKAASTON        beton ready mix,      2010      Beroperasi     Jakarta      2011         99,75         0,46
                   beton precast
                dan bidang usaha
                lain memproduksi
                 kimia konstruksi.
                  Jasa konstruksi
HKI                  jalan dan         2010      Beroperasi     Jakarta      2011         99,75         0,00
                     jembatan
                   Pengusahaan
                  Jalan Tol Ruas
HAMAWAS            Kuala Tanjung       2017      Beroperasi     Jakarta      2017        94,08%         0,00
                 – Tebing Tinggi –
                      Parapat
                      General
EPC Energy      Contractors (Non-      2019      Beroperasi    Singapura     2019        100,00         0.00
                      Building)




                                                         179
Page 208
                                                                                                        Kontribusi
                                                                                                       Pendapatan
                                                                                                        Terhadap
                                                                                        Persentase     Pendapatan
        Nama                        Tahun       Status                      Kegiatan
                  Kegiatan Usaha                              Kedudukan                 Kepemilikan    Konsolidasi
     Perusahaan                    Pendirian    Operasi                     Komersial
                                                                                            (%)          Setelah
                                                                                                        Eliminasi
                                                                                                       Konsolidasi
                                                                                                           (%)
Kepemilikan tidak langsung
BS1)                Manufaktur       1973      Beroperasi     Surabaya         1974         65,00          2,93
NPP2)                Properti        2008      Beroperasi      Jakarta         2008         90,00          0,23
Petronesia3)     Jasa Konstruksi     2005      Beroperasi      Jakarta         2005         57,00          0,96
SIS4)             Batching Plant     2012      Beroperasi     Surabaya         2012         85,00          0,17

Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4)
   Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.


Keterangan singkat terkait masing-masing Perusahaan Anak sebagai berikut:

1.     PT HK Realtindo

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT HK Realtindo (“HK Realtindo”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur. HK Realtindo didirikan dengan nama “PT HK
Realtindo” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HK Realtindo No. 20
tanggal 10 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No.AHU-31281.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0046535.
AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 21 Juni 2010 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 19075, Berita
Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2011 (“Akta Pendirian HK Realtindo ”).

Anggaran dasar HK Realtindo yang termuat dalam Akta Pendirian HK Realtindo, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 01 tanggal 10 Januari 2020, yang dibuat di hadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0003945.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 16 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0009383.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
022982, Berita Negara Republik Indonesia No. 055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 01/2020”) junctis
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo
No. 08 tanggal 23 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0013924.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0091608 tanggal 17 Februari
2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0032580.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022983, Berita Negara
Republik Indonesia No. 055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 08/2020”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT HK Realtindo, yang dibuat di hadapan Nantte Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-




                                                        180
Page 209
AH.01.03-0455645 tanggal 1 Oktober 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0169694.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 32106, Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 2021 (“Akta No. 24/2021”).

Kegiatan usaha utama HK Realtindo yang telah berjalan saat ini adalah Property Developer (High Rise
Building, Landed House) & Recurring Business. PT HK Realtindo berdomisili di Kota Administrasi
Jakarta Timur.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HK Realtindo pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
PT HK Realtindo No. 03 tanggal 3 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0348416 tanggal 14 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0133869.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 02 tanggal 2 Maret 2020,
yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0156217 tanggal 20 Maret 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056955.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
20 Maret 2020, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler)
PT HK Realtindo No. 07 tanggal 16 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0253975 tanggal 19 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0097007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020, Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 29 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0394223 tanggal 5 Oktober
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166834.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 5 Oktober 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
(Sirkuler) PT HK Realtindo No. 62 tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0410284 tanggal 30 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0115691.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 (“Akta No. 62/2021”), adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			   : Aloysius K. Ro
Komisaris 				       : Muhammad Fauzan
Komisaris				: Karjono
Komisaris Independen : Arifin Seman
Komisaris Independen : Razikin

Susunan Direksi HK Realtindo pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT
HK Realtindo No. 25 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0307115 tanggal 11 Mei 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0087768.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 junctis Akta No. 62/2021 dan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal
21 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah



                                                   181
Page 210
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-028797 tanggal 27 Mei 2019serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086779.AH.01.11.Tahun 2029 tanggal 27
Mei 2019, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama 							: Sugiarti
Direktur Bisnis 							: Budi Lesmana
Direktur Keuangan, Risk & Human Capital : Mokhtar
Direktur Teknik							: M. Rozi Rinjayadi

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020 juncto Akta No. 24/2021, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham HK Realtindo sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai nominal Rp100,- per saham
                     Keterangan
                                               Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)   Persentase (%)
Modal Dasar                                      23.286.357.938           2.328.635.793.800,-       -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                      6.571.495.372             657.149.537.200,-          99,75
2. YKK-HK                                            16.579.124               1.657.912.400,-           0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        6.588.074.496             658.807.449.600,-           100
Saham dalam portepel                             16.698.283.442           1.669.828.344.200,-             -

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                      30 Juni*                               31 Desember
           Keterangan
                                       2021                       2020                          2019
Jumlah Aset                                   6.029.387                  6.032.708                      6.583.769
Jumlah Liabilitas                             6.357.845                  5.765.386                      5.299.368
Jumlah Ekuitas                                (328.459)                    267.322                      1.284.401
Jumlah Pendapatan                               158.780                    235.314                        763.197
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan                    (258.128)                  (749.190)                         32.363
*tidak diaudit dan tidak direviu


Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020

Jumlah Aset HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.029.387 juta, turun 0,06% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh penurunan persediaan seiring
dengan penjualan unit properti.

Jumlah Liabilitas HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.357.845 juta, naik 10,28% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya pemberian pinjaman dari
Perseroan dalam rangka untuk mendukung operasional HK Realtindo.

Jumlah Ekuitas HK Realtindo pada 30 Juni 2021 bernilai negatif sebesar Rp328.459 juta, turun 222,87%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020 seiring dengan kerugian yang dialami oleh HK Realtindo.

Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020

Jumlah Pendapatan HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp158.780 juta, naik 132,14%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp68.397 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan karena
kondisi pandemi covid 19 mulai membaik sehingga permintaan terhadap unit properti mengalami
peningkatan.


                                                    182
Page 211
Rugi periode berjalan HK Realtindo pada 30 Juni 2021 sebesar Rp258.128 juta, turun 56,60%
dibandingkan dengan rugi periode 30 Juni 2020 sebesar Rp594.776 juta. Hal tersebut seiring
peningkatan pendapatan HK Realtindo.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi adalah sebesar 2,00%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

2.   PT Hakaaston

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT HAKAASTON (“HAKAASTON”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.32 tanggal 25 November 2010 yang dibuat dihadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-00745.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 6 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001269.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 6 Januari 2011 seta telah diumumkan dalam Tambahan No.21487, Berita
Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HAKAASTON”).

Anggaran Dasar HAKAASTON yang termuat dalam Akta Pendirian HAKAASTON, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
HAKAASTON No. 34 tanggal 11 November 2021, yang dibuat dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0067064.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25 November 2021 dan telah telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0207487.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 25 November
2021 (“Akta No. 34/2021”).

Kegiatan usaha utama HAKAASTON yang telah berjalan saat ini meliputi penyediaan asphalt hotmix
(termasuk penghamparan maupun retail) serta produk beton diantaranya beton ready mix, beton
precast dan bidang usaha lain memproduksi kimia konstruksi. PT HAKAASTON berdomisili di Kota
Administrasi Jakarta Timur.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HAKAASTON pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No.22 tanggal
8 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0447572 tanggal 13 September 2021 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0110034.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
21 September 2016 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 25
tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0406836 tanggal 12 November
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0189468.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 12 November 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hakaaston No. 75
tanggal 23 September 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0392797 tanggal 30 September
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0164334.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:




                                                  183
Page 212
Dewan Komisaris
Komisaris Utama			                 : Koentjoro
Komisaris 				                     : Indratmo Soekarno
Komisaris 				                     : Novias Nurendra
Komisaris Independen               : Iqbal Alan Abdullah

Susunan Direksi HAKAASTON pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 26 tanggal 11 November
2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0407424 tanggal 13 November 2020 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0190502.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
November 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 63
tanggal 27 September 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0454038 tanggal 29 September
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0167132.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 29 September 2021, adalah sebagai berikut:

Direksi
Plt. Direktur Utama 					: Josef Aries Dewantoro
Direktur Keuangan					             : M. Izzan Zubair
Direktur Produksi dan Pemasaran 		 : Moch. Alfin Zaini

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
No.1 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dihadapan Christa Dame Marpaung, S.H., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011744.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0060674.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham HAKAASTON sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                       Nilai nominal Rp100,- per saham
                     Keterangan
                                                        Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)   Persentase (%)
Modal Dasar                                               2.260.601.504              226.060.150.400,-       -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                                 563.737.500             56.373.750.000,-           99,75
2. YKK-HK                                                      1.412.876                141.287.600,-            0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   565.150.376             56.515.037.600,-            100
Saham dalam portepel                                       1.695.451.128            169.545.112.800,-              -

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                          30 Juni*                                   31 Desember
        Keterangan
                                           2021                            2020                          2019
Jumlah Aset                                          3.802.677                    4.613.094                      5.254.038
Jumlah Liabilitas                                    2.983.066                    3.795.824                      4.235.832
Jumlah Ekuitas                                         819.611                      817.270                      1.018.207
Jumlah Pendapatan                                    1.343.920                    3.317.747                      3.844.034
Laba Tahun Berjalan                                      2.029                      (78.070)                       370.380
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                             184
Page 213
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp3.802.677 juta, turun 17,57% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh percepatan pencairan tagihan ke
pemberi kerja.

Jumlah Liabilitas Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.983.066 juta, turun sebesar 21,41%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pembayaran kepada
pemasok dan pelunasan pinjaman dari lembaga keuangan.

Jumlah Ekuitas Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp819.611 juta atau naik sebesar 0,29%
dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh meningkatnya kinerja
keuangan anak perusahaan PT Hakaaston.

Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020

Jumlah Pendapatan Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.342.920 juta atau turun sebesar 16,54%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp1.610.225 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh
selesainya pekerjaan di beberapa ruas JTTS.

Laba periode berjalan Hakaaston pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.029 juta atau turun 94,00%
dibandingkan dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp33.834 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh
meningkatnya beban bunga perusahaan.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 5,58%.

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

3.   PT Hutama Karya Infrastruktur

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.33 tanggal 25 November 2010 yang dibuat di hadapan
Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU00994.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-00994.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No.21735, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012
(“Akta Pendirian HKI”).

Anggaran Dasar HKI yang termuat dalam Akta Pendirian HKI, telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0021683.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 seta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 14615, Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2021 (“Akta No.
03/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT
Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0071217.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 (“Akta No.
02/2021”) (“Akta No. 03/2021”).



                                               185
Page 214
Kegiatan usaha utama HKI yang telah berjalan saat ini adalah jasa konstruksi jalan dan jembatan. PT
HKI berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HKI pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yangg Diambil Di Luar Rapat Sebagai
Pengganti Dari RUPSLB PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 September 2020, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0384250 tanggal 9 September 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149677.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
9 September 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya
Infrastruktur No. 03 tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0013922 tanggal 10
Januari 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003908.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019 susunannya adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama				     : Hilda Savitri
Komisaris					: Ferry Febrianto
Komisaris					          : Taufik Widjoyono
Komisaris Independen 		 : Sarbini
Komisaris Independen 		 : R. Erwin M. Singajuru

Susunan Direksi HKI pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 130 tanggal 30 April
2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0229238 tanggal 2 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071010.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 junctis dan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) PT Hutama
Karya Infrastruktur No. 06 tanggal 8 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0154840
tanggal 10 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0045068.
AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Hutama Karya Infrastruktur No. 12 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Petrus Suandi
Halim, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.03-0486043 tanggal 15 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0222065.AH.01.11 tanggal 15 Desember 2021, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama						: Aji Prasetyanti
Direktur Keuangan & Human Capital : Dadan Hikmat Ramdhani
Direktur Operasi I						          : Fatma Dewi Setyowati
Plt. Direktur Operasi II					     : Heru Permana
Direktur Operasi III					         : Selo Tjahjono




                                                   186
Page 215
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No.8
tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Deny Adam Hakim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0003322.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0024802 tanggal 19 Februari 2016, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0022258.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham HKI sampai saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan
                                                 Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)   Persentase (%)
Modal Dasar                                        3.006.015.040              300.601.504.000,-       -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                          749.625.000              74.962.500.000,-            99,75
2. YKK-HK                                               1.878.760                 187.876.000,-             0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            751.503.760              75.150.376.000,-             100
Saham dalam portepel                                2.254.511.280             225.451.128.000,-               -

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                                  (dalam jutaan rupiah)
                                   30 Juni*                                   31 Desember
Keterangan
                                    2021                            2020                            2019
Jumlah Aset                                   7.872.096                    8.092.495                        7.864.512
Jumlah Liabilitas                             6.504.267                    6.880.238                        6.680.216
Jumlah Ekuitas                                1.367.829                    1.212.257                        1.184.296
Jumlah Pendapatan                             2.874.570                    9.294.708                       10.565.893
Laba Tahun Berjalan                             155.572                      191.342                          754.081

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020

Jumlah Aset HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp7.872.096 juta, turun 2,72% dibandingkan dengan 31
Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pencairan Piutang Usaha, Pencairan Restitusi
Pajak dibayar dimuka (PPN Masukan) dan Penurunan Kas dan Setara Kas.

Jumlah Liabilitas HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp6.504.267 juta, turun 5,46% dibandingkan dengan
31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh pembayaran utang usaha untuk kegiatan
operasional Perusahaan.

Jumlah Ekuitas HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.367.829 juta, naik 12,83% dibandingkan dengan 31
Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh keberhasilan perusahaan dalam memperoleh
laba pada periode berjalan.

Periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020

Jumlah Pendapatan HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp2.874.570 juta, turun 18,25% dibandingkan
dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp3.516.189 juta. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh terhambatnya
pembebasan lahan sehingga produksi tidak berjalan maksimal.




                                                      187
Page 216
Laba periode berjalan HKI pada 30 Juni 2021 sebesar Rp155.572 juta, turun 8,65% dibandingkan
dengan 30 Juni 2020 Rp170.306 juta. Hal ini pada umumnya seiring dengan penurunan pendapatan
usaha.

Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 2,51%.

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

4.   PT Hutama Marga Waskita

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT Hutama Marga Waskita (“HAMAWAS”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hutama
Marga Waskita” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.24 tanggal 20 Februari 2017 yang
dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai Sumawati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0023646.
AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0008223.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 seta telah diumumkan dalam
Tambahan No.21487, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian
HAMAWAS”).

Anggaran Dasar HAMAWAS yang termuat dalam Akta Pendirian HAMAWAS, telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Di Luar Rapat PT Hutama Marga Waskita No. 08 tanggal 18 Desember 2019, yang dibuat
dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001282.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 8 Januari 2020 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003184.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 38457,
Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 10 Desember 2021 (“Akta No. 08/2020”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Hutama Marga
Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0059469.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0465103 tanggal 26 Oktober 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26
Oktober 2021 (“Akta No. 07/2021”).

Kegiatan usaha utama HAMAWAS yang telah berjalan saat ini adalah pengusahaan jalan tol Kuala
Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat. HAMAWAS berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HAMAWAS pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 10 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman
Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0243613 tanggal 11 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0092033.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita
No. 02 tanggal 2 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0270714 tanggal 22
Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0083262.AH.01.11.Tahun



                                               188
Page 217
2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 4 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0384023 tanggal 9 September 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149302.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 September 2020,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama		     : Agung Laksana Pranata
Komisaris 			         : Moh. Rizal Sutjipto
Komisaris 			         : Anang Cahyono Edi

Susunan Direksi HAMAWAS pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
PT Hutama Marga Waskita No. 01 tanggal 2 September 2021, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman
Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0447399 tanggal 13 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0156000.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021junctis Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita
No. 11 tanggal 19 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0132221 tanggal 3
April 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046459.AH.01.11.Tahun
2018 tanggal 3 April 2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Hutama Marga Waskita No. 14 tanggal 18 April 2017, yang dibuat di
hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0135968 tanggal 15 Mei 2017serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0061798.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017, adalah
sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama 		     : Dindin Solakhuddin
Direktur 			          : Zulfan Pribudi
Direktur     		       : D. Edison W. Sinaga

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT Hutama Marga
Waskita No. 07 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ni Nyomai Rai Sumawati, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta , yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AH.AH.01.03.0465103 TAHUN 2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diterima
dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0185925.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 26 Oktober 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HAMAWAS sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
               Keterangan                                                                       Persentase
                                             Jumlah saham       Jumlah nilai nominal (Rp)
                                                                                                    (%)
Modal Dasar                                        4.036.395                4.036.395.000.000         100%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. PT Hutama Karya (Persero)                       1.700.889                1.700.889.000.000       94,08%
2. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.                       53.560                   53.560.000.000        2,96%
3. PT Waskita Toll Road                               53.560                   53.560.000.000        2,96%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         1.808.009                1.808.009.000.000         100%
Saham dalam portepel                               2.228.386                2.228.386.000.000             -



                                                 189
Page 218
Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                    30 Juni*                                 31 Desember
        Keterangan
                                     2021                       2020                             2019
Jumlah Aset                                    5.952.390                 6.002.985                      3.490.563
Jumlah Liabilitas                              4.571.556                 4.622.578                      3.326.598
Jumlah Ekuitas                                 1.380.833                 1.380.407                        163.964
Jumlah Pendapatan                                148.063                 3.403.762                      1.884.643
Laba Tahun Berjalan                                  425                    52.843                         28 394
*tidak diaudit dan tidak direviu


Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020
Jumlah Aset HAMAWAS pada 30 Juni 2021 sebesar Rp.5.952.390 juta, turun 0,84% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya koreksi atas progress
kontruksi.

Jumlah Liabilitas HAMAWAS pada 30 Juni 2021 sebesar Rp. 4.571.556 juta, turun 1,1% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh adanya koreksi pengurangan nilai
akrual progress.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

5.   EPC Energy Singapore Pte. Ltd

Pendirian dan Kegiatan Usaha
The Certificate Confirming Incorporation of Public Company of the EPC Energy Singapore Pte. Ltd.,
UEN No.: 201912011K, tanggal 15 April 2019, dengan Nomor Tanda Terima: ACRA190415122248.
Kegiatan usaha utama EPC Energy yang telah berjalan sampai saat ini yaitu General Contractors (Non-
Building). EPC Energy berdomisili di Singapura.

Pengurus dan Pengawas
Direksi
Direktur Utama : Sampel Wowor
Direktur			    : Lee Chek Tong

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perseroan mempunyai 50 lembar saham atau ekuivalen dengan 100% saham pada EPC Energy.

Ikhtisar Data Keuangan Penting
                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   30 Juni*                                 31 Desember
        Keterangan
                                    2021                       2020                             2019
Jumlah Aset                                     10.638                    22.395                           21.405
Jumlah Liabilitas                               10.637                    22.395                           24.396
Jumlah Ekuitas                                       1                         1                           (2.990)
Jumlah Pendapatan                                    -                         0                                 0
Laba Tahun Berjalan                                  -                         0                           (2.990)
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                         190
Page 219
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Periode yang berkahir pada 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berkahir pada tanggal
31 Desember 2020

Jumlah Aset EPC Energy pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.638 juta, turun 52,50% dibandingkan dengan
31 Desember 2020. Penurunan aset ini terjadi dalam rangka untuk mendukung kegiatan operasional
tahun berjalan.

Jumlah Liabilitas EPC Energy pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.637 juta, turun 52,50% dibandingkan
dengan 31 Desember 2020. Penurunan liabilitas ini terjadi dalam rangka untuk mendukung kegiatan
operasional tahun berjalan.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan sebesar 0,00%.

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

13. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak

Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:

                                                            HK
No.             Nama              Perseroan   HAKAASTON               HKI HAMAWAS   BS   SIS   NPP   PETRONESIA
                                                          Realtindo
 1.            Budiman              KU/KI         -           -       -      -      -     -     -        -
 2.    Muhammad Lukman Edy         WKU/KI         -           -       -      -      -     -     -        -
 3.    Susdiyarto Agus Praptono      K            -           -       -      -      -     -     -        -
 4.    Mohammad Zainal Fatah         K            -           -       -      -      -     -     -        -
 5.            Chairiah              K            -           -       -      -      -     -     -        -
 6.     Agung Sabar Santoso          KI           -           -       -      -      -     -     -        -
 7.       R. Wahyu Muryadi           KI           -           -       -      -      -     -     -        -
 8.           Budi Harto             DU           -           -       -      -      -     -     -        -
 9.        Aloysius Kiik Ro         WDU           -          KU       -      -      -     -     -        -
10.          Hilda Savitri           D            -           -       KU     -      -     -     -        -
 11.       Novias Nurendra           D            K           -       -      -      -     -     -        -
12.        Ferry Febrianto           D            -           -       K      -      -     -     -        -
13.           Koentjoro              D           KU           -       -      -      -     -     -        -
14.      Muhammad Fauzan             D            -          K        -      -      -     -     -        -
15.       Indratmo Soekarno           -           K           -       -      -      -     -     -        -
16.       Iqbal Alan Abdullah         -          KI           -       -      -      -     -     -        -
17.     Josef Aries Dewantoro         -          DU           -       -      -      KU    -     -        -
18.        Moch. Alfin Zaini          -          D            -       -      -      -    KU     -        -
19.        M. Izzan Zubair            -          D            -       -      -      -     -     -        -
20.            Karjono                -           -          K        -      -      -     -     -        -
21.          Arifin Seman             -           -          KI       -      -      -     -     -        -
22.            Razikin                -           -          KI       -      -      -     -     -        -
23.            Sugiarti               -           -          DU       -      -      -     -    KU        -
24.            Mokhtar                -           -          D        -      -      -     -     -        -
25.         Budi Lesmana              -           -          D        -      -      -     -     -        -
26.       M. Rozi Rinjayadi           -           -          D        -      -      -     -     -        -
27.        Taufik Widjoyono           -           -           -       K      -      -     -     -        -
28.             Sarbini               -           -           -       KI     -      -     -     -        -
29.     R. Erwin M. Singajuru         -           -           -       KI     -      -     -     -        -
30.         Aji Prasetyanti           -           -           -       DU     -      -     -     -       KU
31.    Dadan Hikmat Ramdhani          -           -           -       D      -      -     -     -        -
32.     Fatma Dewi Setyowati          -           -           -       D      -      -     -     -        -
33.         Heru Pramana              -           -           -       D      -      -     -     -        -
34.         Selo Tjahjono             -           -           -       D      -      -     -     -        -
35.    Agung Laksana Pranata          -           -           -       -     KU      -     -     -        -
36.       Moh. Rizal Sutjipto         -           -           -       -     K       -     -     -        -
37.      Anang Cahyono Edi            -           -           -       -     K       -     -     -        -
38.       Dindin Solakhudin           -           -           -       -     DU      -     -     -        -
39.         Zulfan Pribudi            -           -           -       -     D       -     -     -        -




                                                          191
Page 220
                                                                HK
    No.               Nama            Perseroan   HAKAASTON               HKI HAMAWAS   BS      SIS      NPP    PETRONESIA
                                                              Realtindo
    40.      D. Edison W. Sinaga            -         -           -       -     D        -       -         -         -
    41.            Heru Ermadi              -         -           -       -      -       K       -         -         -
    42.      Herman Tirta Halim             -         -           -       -      -       K       -         -         -
    43.     Aizzudin Abdurrahman            -         -           -       -      -       K       -         -         -
    44.             Arry Aryadi             -         -           -       -      -      DU       -         -         -
    45.           Eddy Susianto             -         -           -       -      -       D       -         -         -
    46.   Bing Hartono Poernomosidi         -         -           -       -      -       -      K          -         -
    47.           Aminudin Azis             -         -           -       -      -       -      DU         -         -
    48.              Zakaria                -         -           -       -      -       -      D          -         -
    49.           Djoko Mustofa             -         -           -       -      -       -      D          -         -
    50.    M. Andy Arslan Djunaid           -         -           -       -      -       -       -         K         -
    51.      Mahdi Hidayatullah             -         -           -       -      -       -       -         K         -
    52.              Turmuji                -         -           -       -      -       -       -        D          -
    53.           Aziz Mochdar              -         -           -       -      -       -       -         -         -
    54.           Hamid Mochdar             -         -           -       -      -       -       -         -         -
    55.      Bambang Edi Utomo              -         -           -       -      -       -       -         -         K
    56.           Tjahjo Purnomo            -         -           -       -      -       -       -         -         K
    57.           Akhmad Yulizar            -         -           -       -      -       -       -         -         K
    58.     Paulus Benny Siagian            -         -           -       -      -       -       -         -        DU
    59.     Aditya Novendra Jaya            -         -           -       -      -       -       -         -         D
    60.      Hendra Hermawan                -         -           -       -      -       -       -         -         D
    61.    Remon Juhendrik Wahid            -         -           -       -      -       -       -         -         D
    62.   Oktaviansyah Nur Sugiarto         -         -           -       -      -       -      K          -         -


Keterangan:
KU            :     Komisaris Utama
WKU           :     Wakil Komisaris Utama
K             :     Komisaris
KI            :     Komisaris Independen
DU            :     Direktur Utama
WDU           :     Wakil Direktur Utama
D             :     Direktur


14. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi, pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti, real
estat, penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.

1.        Investasi

Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan melakukan
penyertaan modal (kegiatan investasi) pada proyek- proyek infrastruktur antara lain:

•         Sebesar 94,08% pada PT Hutama Marga Waskita (PT Hamawas) perusahaan yang bergerak
          dalam pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.

Sertifikasi

Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseoran memiliki sertifikasi
sebagai berikut:

No.                           Sertifikasi                           Pemberi Sertifikasi                   Masa Berlaku
  1         Sertifikat Penghargaan Sistem Manajemen K3         Kementerian Ketenagakerjaan RI        29-03-2019 – 29-03-2022
  2         ISO 45001 : 2018                                                SGS                      04-02-2019 – 04-02-2022
  3         ISO 39001 : 2012                                                SGS                      03-05-2021 – 02-05-2024
  4         ISO 14001 : 2015                                                SGS                      27-04-2021 – 27-04-2024
  5         ISO 9001 : 2015                                                 SGS                      25-03-2020 – 25-03-2023




                                                              192
Page 221
Prospek Usaha

Perusahaan melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan terkait dengan potensi slowing
down pengerjaan proyek-proyek yang digarap perusahaan. Namun, dengan adanya Intruksi Menteri
PUPR (Inmen) No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Perseroan memastikan bahwa proyek-
proyek khususnya Jalan Tol Trans Sumatera akan tetap berjalan.

Pengembangan Produk

Dari tanggal Prospektus hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan beberapa pengembangan
produk yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
a. Penambahan Setoran Modal ke PT Hutama Marga Waskita.
b. Sub-PMO Spesialisasi Karya.
c. Optimalisasi Aset PT Hutama Karya (Persero).
d. Pengembangan JORR3.
e. Pengembangan Bisnis Fiber Optik.
f. Pembangunan Kawasan Industri Kelapa Sawit Terintegrasi Nasional (Oleochemical).
g. Divestasi PT Prima Terminal Petikemas,
h. Divestasi PT Cempaka Surya Kencana,
i. Divestasi PT Nusa Pratama Properti
j. Divestasi PT Bhirawa Steel
k. Divestasi PT Jasa Marga Bali Tol
l. Divestasi PT Hutama Karunia Raya Realtindo

Dengan adanya pengembangan tol Trans Sumatera tersebut maka Perseroan akan menjadi leading
sector pada bidang usaha jalan tol.

Pangsa Pasar

Pangsa pasar bisnis Perseroan dapat dibagi menjadi dua segmen/portofolio yaitu:
•    Segmen owner (Pemerintah, BUMN dan swasta)
•    Segmen bidang pekerjaan (sumber daya air, jalan dan jembatan, prasarana perhubungan,
     gedung, EPC dan properti lainnya)
Adapun realisasi perolehan kontrak Triwulan II berdasarkan segmen owner mayoritas pada segmen
BUMN, sedangkan untuk segmen bidang pekerjaan kontributor terbesar adalah segmen jalan dan
jembatan. Penjualan Perseroan pada Triwulan II terealisasi sebesar 76% dari target yang ditetapkan yakni
senilai Rp16.910 miliar, atau sebesar Rp12.917 miliar. Belum tercapainya target tersebut disebabkan
oleh kontrak baru yang rencananya diperoleh, justru mundur dari waktu yang direncanakan. Beberapa
proyek besar yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar juga belum bisa memproduksi secara
maksimal akibat terkendala pembebasan lahan dan kemunduran realisasi berbayar untuk beberapa
ruas tol dari periode yang direncanakan.

Dengan meningkatkan aspek pemasaran pada tahun 2021, kontrak kerja yang didapatkan oleh
Perseroan diharapkan tidak hanya dari proyek internal, tetapi juga dari proyek eksternal. Target
penjualan Perseroan di 2021 adalah Rp20.599 miliar.




                                                  193
Page 222
                    Kontrak Baru Triwulan II 2021 Bedasarkan Pemberi Kerja




                   Kontrak Baru Triwulan II 2021 Bedasarkan Jenis Pekerjaan




Riset dan Pengembangan

Aktivitas Riset Teknologi Perseroan Perseroan berada di bawah Divisi Sistem Informasi dan Teknologi
dengan ruang lingkup tugas pokok sesuai dengan arah Direksi Operasi I yaitu melaksanakan penelitian/
pengkajian atas bidang-bidang terkait kegiatan Perseroan guna memberikan masukan kepada Direksi
baik untuk menunjang jalannya pengurusan Perseroan maupun pengembangan kegiatan Perseroan.

Riset yang dijalankan antara lain berfokus pada riset di bidang metode dan teknologi konstruksi,
guna meningkatkan performa pelaksanaan proyek serta efisiensi biaya konstruksi. Hal ini dilakukan
untuk mendukung penyelesaian dari penugasan JTTS menggunakan strategi Value Capture potensi
bisnis. Selain itu, riset di luar bidang konstruksi juga dilaksanakan untuk menjawab tantangan berbagai
permasalahan sehingga dapat menjadi potensi pengembangan bisnis Perseroan. Riset prioritas yang
dijalankan berfokus pada sektor energi, waste technology, waste to energy, pengembangan sistem
transportasi serta manufacturing.

Perseroan mengutamakan Collaborative Research yang dapat menguhubungkan dan melibatkan
berbagai pihak dari berbagai disiplin ilmu dan bersifat komprehensif serta holistik. Selain itu,
penerapan Open Innovation juga dilakukan untuk mendapatkan lebih banyak ide dan peluang dalam
rangka menghasilkan produk/jasa yang memiliki keunggulan kompetitif sebagai bagian dari strategi
pengembangan bisnis baik melalui penciptaan teknologi pendukung konstruksi maupun bisnis baru
berbasis teknologi. Saat ini, berbagai prototype riset telah dikembangkan dengan menggandeng
berbagai pihak untuk berkolaborasi, diantaranya adalah intitusi pemerintah, akademisi, pelaku bisnis,
vendor serta komunitas.

                                                 194
Page 223
Sejak dibentuk menjadi Bagian Riset Teknologi pada tahun 2020, hingga triwulan III 2021, Perseroan
sudah mengeluarkan biaya aktivitas riset sekitar Rp10 Miliar.

15. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing

Perseroan senantiasa siap bersaing secara sehat, menentang monopoli dan antitrust dalam setiap
kegiatan bisnisnya. Untuk memenangkan persaingan, Perseroan berupaya melalui cara yang positif
salah satunya ialah memaksimalkan strategi-strategi khusus yang disesuaikan menurut program dan
target yang telah ditentukan. Pada tahun 2019, tidak ada laporan dan tindakan anti persaingan yang
terkait dengan praktik bisnis Perseroan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Jalan Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk
melakukan perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di
Sumatera mulai dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian, Perseroan memiliki keunggulan
dalam mengembangkan bisnisnya.

Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam,
struktur organisasi dibuat sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dilakukannya pengelompokan unit
kerja guna memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas. Pengelolaan
risiko yang baik secara proaktif juga ditujukan sebagai sumber keunggulan Perseroan dalam daya saing.
Selain itu, sekaligus menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan di seluruh
tingkat organisasi (risk based decision making and planning) sebagai upaya memaksimalkan nilai
Perseroan dan kekayaan pemegang saham (shareholders) serta memenuhi harapan para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya.

Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, segmen usaha properti melalui anak usaha
yang bergerak di bidang properti yakni PT HK Realtindo mengakuisisi PT Nusa Pratama Property. Aksi
korporasi tersebut dilakukan untuk dapat mengembangkan usaha dan mendukung target yang telah
ditetapkan oleh Perseroan.

Ke depannya, dengan adanya implementasi Sistem Manajemen Anti Suap diharapkan mampu membuat
bisnis Perseroan lebih efisien dan cepat serta kualitas produk/jasa yang dibutuhkan oleh Perseroan
menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada karena keputusan dan persaingan menjadi lebih
prudent.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN melihat bahwa setiap BUMN Karya
diharapkan mampu menciptakan strong synergy dengan cara mengurangi kompetisi perolehan kontrak
baru pada segmen-segmen spesifik industri konstruksi misalnya segmen jalan tol, industrial dan
residential.




                                        Sumber: HK, Global Data



                                                 195
Page 224
Karenanya, BUMN Karya diharapkan mampu memperkuat core competency berdasarkan spesialisasi
yang telah ditentukan berdasarkan historical data baik dari aspek Keuangan, human capital hingga
portofolio investasi dimana oleh Boston Consulting Group (2020) Perseroan diidentifikasi sebagai
champion untuk segmen Roads & Related Building.




                                    Sumber: Boston Consulting Group (BCG)


16. Strategi Usaha

Perusahaan akan meningkatkan basis kekuatan kolektif Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
menguatkan fondasi keuangan individu Perseroan beserta masing-masing Perusahaan Anak. Selain itu
dengan adanya pandemi Covid-19 mengharuskan Perseroan untuk melakukan pemanfaatan peluang
pasca krisis, pengupayaan pertumbuhan berkelanjutan, dan penyuksesan penugasan JTTS.

Fokus utama Perusahaan ialah harnessing Covid opportunities melalui penguatan bisnis inti jasa
konstruksi dan melakukan inovasi. Kedua, adalah penyiapan growth trajectory untuk menciptakan
keberlanjutan usaha pasca pembangunan JTTS selesai melalui pertumbuhan lateral organik dan inkubasi
bisnis. Dengan demikian, diharapan trayektori pertumbuhan sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk
meningkatkan pertumbuhan pendapatan dan laba dari bisnis baru pasca selesainya pembangunan
JTTS. Selain itu, pelaksanaan mandat Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan JTTS harus
tetap dilanjutkan sampai dengan 1.063 Km jalan tol terbangun. Untuk mencapai sasaran ini diperlukan
hal ketiga yaitu penggunaan sumber pendanaan alternatif untuk pembiayaan JTTS untuk memitigasi
risiko dari leverage yang tinggi dan kebutuhan pendanaan yang besar.

Untuk penguatan bisnis inti Perseroan, strategi yang akan dijalankan adalah berfokus pada 5 sektor
prioritas infrastruktur yaitu jalan tol, jalan dan jembatan, perkeretaapian, sumber daya air, perkotaan dan
ketenega listrikan. Dalam upaya pemanfaatan peluang dari dampak Covid-19, Perseroan melakukan
inovasi dalam rangka efisiensi biaya secara sistemik. Dalam upaya penyiapan trayektori pertumbuhan
yang berkelanjutan, Perusahaan akan mengoptimalkan pertumbuhan lateral organik bisnis Perseroan
yang difokuskan pada sektor-sektor adjacent / pendukung yaitu Pelabuhan, Bandara, Kawasan,
Peruamahan, dan Telekomunikasi dan Informatika.

Sebagai agen pembangunan pemerintah (penugasan JTTS) HK akan memperhatikan Corporate Financial
Prudence seperti, melakukan penguatan Capital Structure yang berfokus pada pemenuhan pendanaan
untuk proyek JTTS dan peningkatan solvabilitas proyek non-JTTS. Dalam rangka menyukseskan
penugasan JTTS, HK akan berkontribusi dalam pengkajian skema-skema penyelesaian JTTS guna
membantu policy maker dalam menentukan model penyelesaian JTTS, meliputi melakukan asset
recycling untuk mendanai ruas-ruas baru, meningkatkan profitabilitas dan solvency, dan melaksanakan
fundraising dan pemenuhan struktur modal yang ideal.


                                                    196
Page 225
Dalam hal pemasaran dan penjualan, untuk mendukung product re-alignment, meningkatkan win rate,
average ticket size, serta profitabilitas proyek yang dimenangkan, strategi yang dipilih meliputi penguatan
proses pemasaran secara end-to-end dan implementasi marketing-enabled enterprise, yaitu Perseroan
yang tidak hanya mengandalkan fungsi unit organisasi pemasaran, tetapi juga memberdayakan seluruh
bagian perusahaan untuk berperan dalam aktivitas pemasaran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas
yang sesuai. Kemudian dalam rangka meningkatkan perolehan kontrak baru, Perseroan akan berfokus
pada peningkatan kompetensi inti Perseroan dimana Perseroan menjadi champion pada segmen Jalan,
Jembatan, dan bangunan yang terkait.

Selain aspek pemasaran perbaikan proses dan pemantauan kualitas produksi akan diupayakan melalui
peningkatan efisiensi produksi, penerapan proses konstruksi yang efektif dan efisien, menjaga kualitas
produk di sepanjang value chain dan yang terakhir adalah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk
proyek berikutnya pasca konstruksi. Pada aspek teknologi konstruksi Perusahaan juga melakukan
penerapan building information modelling (BIM), dimana teknologi tersebut dapat membantu perencanaan
desain yang kompleks dan sebagai kolaborator antara stakeholder sehingga akan berdampak pada
efisiensi biaya. Dalam rangka mendukung proses bisnis utama dan meningkatkan kapabilitas internal
Perusahaan, Perseroan mengimplementasikan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan
sistem (existing/baru) yang terhubung ke ERP, dan integrated platform business & engineering process
ecosystem yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2024.

Sifat Musiman Kegiatan Usaha dan Kecenderungan

Tidak terdapat proses jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu atas
jasa, serta keperluan investasi yang material.

Secara keseluruhan tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dikarenakan pendapatan jasa konstruksi
Perseroan dipengaruhi oleh jumlah lelang kontrak baru dari Pemerintah, BUMN, Swasta dan KPBU
selaku pemiliki proyek.Besarnya ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial dapat terlihat
dari data historical kontrak baru Perseroan:




                                                   197
Page 226
17. Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

                                   Nama              Nama          Jangka
No.     Obyek Asuransi                                                         Jumlah Premi       Nilai Pertanggungan
                                Penanggung       Tertanggung       Waktu
 1.   Hino Truck + Self        PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019   Rp123.078.598,71     Rp4.698.700.000,-
      Loader FM260JW              Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
      2018                                                       29-05-2024
 2.   Hino Truck + Self        PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019   Rp122.870.466,67     Rp4.690.340.000,-
      Loader FM260JW              Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
      2018                                                       29-05-2024
 3.   Hino Truck FM260JW       PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp29.707.000,-      Rp1.236.500.000,-
      2018                        Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
 4.   Asphalt Finisher (Volvo PT Asuransi Tri    HAKAASTON       29-05-2019   Rp121.471.000,-      Rp5.060.000.000,-
      ABG7820) 2018              Pakarta         QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
 5.   Wheel Loader SDLG        PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp13.864.600,-       Rp576.400.000,-
      L933L 2018                  Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
 6.   Asphalt Finisher (Volvo PT Asuransi Tri    HAKAASTON       29-05-2019   Rp103.519.000,-      Rp4.312.000.000,-
      Paver P6820C) 2018         Pakarta         QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
 7.   Tandem Roller SW 652 PT Asuransi Tri       HAKAASTON       29-05-2019    Rp28.939.000,-      Rp1.204.500.000,-
      1H-K 2019               Pakarta            QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
 8. Cummins NTA 855-G4         PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp11.066.200,-       Rp459.800.000,-
    350 KVA Open Tyre             Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
    2018                                                         29-05-2024
 9. Tangki Aspal and Oil       PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp13.231.000,-       Rp550.000.000,-
    Heater 600.000 KCAL           Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
    + Storage (Burner)                                           29-05-2024
    Ecofalm P60AB 2019
10. Air Compressor             PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp4.598.200,-        Rp190.300.000,-
    Airman PDS185S-6C2            Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
    2018                                                         29-05-2024
11. Wheel Loader SDLG          PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019   Rp16.338.570,40,-     Rp679.482.100,-
    L933L 2018                    Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
12. Metong Asphalt             PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp13.811.800,-       Rp574.200.000,-
    Distributor (4.000 Liter      Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
    MT-4000GLQ) 2018                                             29-05-2024
13. Sakai Tire Roller 15       PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp27.025.000,-      Rp1.124.750.000,-
    Ton TS 205 2019               Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
14. Sakai Tire Roller 15       PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp27.025.000,-      Rp1.124.750.000,-
    Ton TS 205 2019               Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
15. Sakai Tandem Roller        PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp33.427.000,-      Rp1.391.500.000,-
    SW 900 2019                   Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
16. Hino FM260JW 2018          PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp29.654.200,-      Rp1.234.300.000,-
                                  Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
17. Cummins 25 KVA             PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp3.859.000,-        Rp159.500.000,-
    Silent Type 2018              Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
18. Sakai Tandem Roller        PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp27.751.000,-      Rp1.155.000.000,-
    SW 652H-1K 2019               Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
                                                                 29-05-2024
19. Zoomlion Crawler           PT Asuransi Tri   HAKAASTON       29-05-2019    Rp85.831.000,-      Rp3.575.000.000,-
    Crane 55 Ton                  Pakarta        QQ. Perseroan       s/d
    ZCC550H                                                      29-05-2024




                                                           198
Page 227
                               Nama           Nama          Jangka
No.    Obyek Asuransi                                                    Jumlah Premi       Nilai Pertanggungan
                           Penanggung     Tertanggung       Waktu
21. Property All Risk       PT Asuransi    HK Realtindo   30-08-2021   Rp277.709.156,60,-   Rp382.803.000.000,-
    Insurance “HK Tower”       Kredit     QQ. Perseroan       s/d
                             Indonesia                    30-08-2022
                             (Persero)
22. Public Liability        PT Asuransi    HK Realtindo   30-08-2021    Rp31.320.000,-      Rp87.000.000.000,-
    Insurance “HK Tower”       Kredit     QQ. Perseroan       s/d
                             Indonesia                    30-08-2022
                             (Persero)
23. Terorism and            PT Asuransi    HK Realtindo   30-08-2021   Rp40.022.053,65,-    Rp382.803.000.000,-
    Sabotage “HK Tower”        Kredit     QQ. Perseroan       s/d
                             Indonesia                    30-08-2022
                             (Persero)




                                                    199
Page 228
VIII. PERPAJAKAN


Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final:

a.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
     usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
     masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
     usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
     pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
     termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
     persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
     (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi.
d.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020; dan (ii)
     10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
 UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
 MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
 ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM BERKELANJUTAN INI.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.



                                                    200
Page 229
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
    MUDHARABAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjamin dan Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah).

Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                         Porsi Penjaminan (Rp)
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi        Seri A          Seri B          Seri C        Total (Rp)     (%)
                                               (3 Tahun)       (5 Tahun)       (7 Tahun)
 1. PT BNI Sekuritas (terafiliasi)           25.000.000.000 26.000.000.000 199.000.000.000 250.000.000.000 25
 2. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 10.000.000.000 106.000.000.000 134.000.000.000 250.000.000.000 25
 3. PT Indo Premier Sekuritas                13.000.000.000 24.000.000.000 213.000.000.000 250.000.000.000 25
 4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      33.000.000.000 20.500.000.000 196.500.000.000 250.000.000.000 25
                    Total                    81.000.000.000 176.500.000.000 742.500.000.000 1.000.000.000.000 100

Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                             Porsi Penjaminan (Rp)
            Penjamin Pelaksana Emisi
 No.                                                Seri A            Seri B         Seri C      Total (Rp)      (%)
               Sukuk Mudharabah
                                                  (3 Tahun)         (5 Tahun)      (7 Tahun)
 1.    PT BNI Sekuritas (terafiliasi)            30.000.000.000 32.500.000.000 16.000.000.000   78.250.000.000    25
 2.    PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 40.250.000.000 10.000.000.000 28.000.000.000    78.250.000.000    25
 3.    PT Indo Premier Sekuritas                 33.000.000.000 43.000.000.000 2.250.000.000    78.250.000.000    25
 4.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       35.000.000.000 20.010.000.000 23.240.000.000   78.250.000.000    25
                       Total                    138.250.000.000 105.260.000.000 69.490.000.000 313.000.000.000   100

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                         201
Page 230
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM, kecuali PT BNI Sekuritas, dan
PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan factor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                              202
Page 231
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
   SERTA PIHAK LAIN


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat      :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                     Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
                     Kel. Karet, Kec. Setiabudi
                     Jakarta Selatan 12920
                     Telepon : (021) 5228737 ext 101
                     Faksimili : (021) 5228738
                     Up. Divisi Treasury
                     Grup Kustodian dan Wali Amanat
                     Email : trustee_custody@bankbjb.co.id

                     No. STTD                  :   No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
                                                   2016
                     Keanggotaan Asosiasi      :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia
                                                   (AWAI), sesuai Surat Keterangan AWAI
                                                   No. AWAI/02/06/16 tanggal 10 Juni 2016
                     Pedoman Kerja             :   Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali
                                                   Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                                                   Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
                                                   Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                                   berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                     Tugas Pokok               :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
                                                   Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
                                                   luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                   sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
                                                   Mudharabah serta pengelolaan jaminan fidusia
                                                   untuk kepentingan pemegang Obligasi dan
                                                   Sukuk Mudharabah. dengan memperhatikan
                                                   ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                   Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku.

                     Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. DKMR/
                     MR.3765/DIV/374/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021.




                                            203
Page 232
Konsultan Hukum :   Tumbuan and Partners

                    Jl.Gandaria Tengah III/B Kebayoran Baru
                    Jakarta 12130
                    Telp.: (021) 7227736, 7227737, 7208172, 7202516
                    Fax. : (021) 7244579, 7257403

                    Partner yang bertanggung:    Jennifer B. Tumbuan
                    jawab
                    No. STTD                :    STTD.KH-28/PM.22/2018
                    Tanggal STTD            :    14 Maret 2018
                    Asosiasi                :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                 (“HKHPM”)
                    No. Keanggotaan Asosiasi :   200211
                    Pedoman Kerja            :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                                 Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                 Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/
                                                 HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                 yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
                                                 No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                                 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                                                 No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                                 Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                 Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
                                                 66 UUPM.
                    Tugas Pokok              :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai
                                                 Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
                                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Konsultan
                                                 Hukum melakukan pemeriksaan dari segi
                                                 hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                                 dan keterangan lain yang berhubungan dengan
                                                 itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                                                 Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan
                                                 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi
                                                 Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
                                                 Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan.
                                                 Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                                                 dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                 menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                                 Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                                                 sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
                                                 Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                                                 prinsip keterbukaan.

                    Perseroan menunjuk Tumbuan & Partners berdasarkan Surat Perintah Kerja
                    No. DKMR/CP.4194/SPK/8.1/XI/2021 tanggal 9 November 2021.




                                           204
Page 233
Notaris            :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                       Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                       Jakarta Selatan 12160
                       Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                       Faksimili : (021) 726 5090

                       No. STTD                 :    No. N-41/PM.22/2018tanggal 21 Maret 2018
                       Asosiasi                 :    Ikatan Notaris Indonesia
                       No. Keanggotaan Asosiasi :    Ikatan    Notaris    Indonesia   (INI)   No.
                                                     205.5.041.221146
                       Pedoman Kerja             :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                     Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                     Indonesia.
                       Tugas Pokok               :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                                                     Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, antara
                                                     lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                                                     Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
                                                     dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                                                     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
                                                     akta-akta perubahannya.

Perusahaan       :     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek
                       Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270

                       Pedoman Kerja             :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code
                                                     of Conduct Fundamentals for Credit Rating
                                                     Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan
                                                     oleh International Organization of Securities
                                                     Commissions      (“IOSCO”).     Anggota-anggot
                                                     IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih
                                                     dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
                                                     diadopsi dari Association of Credit Rating
                                                     Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                                                     asosiasi yang didirikan oleh Asian Credit Rating

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-
Undang Pasar Modal.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
•   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari
    25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank
    Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami
    kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek
    bersifat utang dan/atau Sukuk; dan/atau
•   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
    utang, Sukuk , dan/atau kewajiban Emiten.




                                               205
Page 234
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan saat ini
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebagai berikut:

Plafon                        :   Rp200.000.000.000,-
Jangka Waktu                  :   Sampai dengan 20 Juni 2021
Penggunaan Dana               :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas         :   20 Juni 2022
Prosedur Pembayaran           :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar   :   Rp0,-
Persyaratan Pelunasan         :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.

                                  2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                     pelunasan.

                                  3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan




                                              206
Page 235
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”)
selaku Wali Amanat.

Berdasarkan Peraturan OJK No.19, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 3861/TRE-KWA/2021 tanggal 06
Desember 2021 dan surat No. 3864/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai
jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 3860/TRE-KWA/2021 tanggal 06
Desember 2021 dan dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan
No. 3863/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.20, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 3862/TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan surat No. 3865/
TRE-KWA/2021 tanggal 06 Desember 2021.

1.   Riwayat Singkat

     Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
     yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
     dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
     perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
     Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar
     nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan
     Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961,
     mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari
     Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.-.

     Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat,
     dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972
     tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan
     daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa
     Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan
     Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

     Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
     Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR
     tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan
     “Bank Jabar” dengan logo baru.

     Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
     Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan
     Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April
     1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
     (PT).

     Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
     Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000,
     sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia
     yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem
     konvensional dan dengan sistem syariah.



                                                207
Page 236
     Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
     Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
     No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT
     Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan
     Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29
     November 2007 maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
     Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

     Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26
     tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni
     2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-
     PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi
     berubah menjadi Bank BJB.

     Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana
     tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8
     tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
     dan Banten Tbk No. 02 tanggal 1 September 2020 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
     penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 08
     September 2020, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 tanggal
     6 April 2021 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April 2021.

     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa
     Barat selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Permodalan Wali Amanat

     Susunan Pemegang Saham Bank BJB per 31 Desember 2020 berdasarkan laporan keuangan
     yang telah diaudit adalah sebagai berikut:

                                                                        KEPEMILIKAN
      No.                  PEMEGANG SAHAM                    JUMLAH LEMBAR       % KEPEMILIKAN
                                                                 SAHAM           (TOTAL SAHAM)
            SAHAM SERI A
     A.     Pemerintah Provinsi Jawa Barat                          3.756.415.785               38,18%
            Provinsi Jawa Barat                                     3.756.415.785               38,18%

     B.     Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat                    2.363.812.461               24,03%

            Pemerintah Kota se-Jawa Barat                             583.201.465                5,93%
     1      Kota Bandung                                              116.000.006                1,18%
     2      Kota Cirebon                                               17.837.704                0,18%
     3      Kota Sukabumi                                              38.545.063                0,39%
     4      Kota Bekasi                                                62.493.022                0,64%
     5      Kota Bogor                                                 46.737.809                0,48%
     6      Kota Cimahi                                               104.000.000                1,06%
     7      Kota Depok                                                 93.777.672                0,95%
     8      Kota Tasikmalaya                                           62.810.189                0,64%
     9      Kota Banjar                                                41.000.000                0,42%




                                                   208
Page 237
                                                                       KEPEMILIKAN
      No.                  PEMEGANG SAHAM                 JUMLAH LEMBAR         % KEPEMILIKAN
                                                              SAHAM             (TOTAL SAHAM)
            Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat                  1.780.610.996              18,10%
     1      Kabupaten Bandung                                     712.485.914               7,24%
     2      Kabupaten Cirebon                                      56.121.123               0,57%
     3      Kabupaten Karawang                                     56.863.937               0,58%
     4      Kabupaten Ciamis                                       32.721.097               0,33%
     5      Kabupaten Tasikmalaya                                 130.953.800               1,33%
     6      Kabupaten Sukabumi                                     86.889.260               0,88%
     7      Kabupaten Subang                                       44.937.610               0,46%
     8      Kabupaten Indramayu                                    87.986.270               0,89%
     9      Kabupaten Bekasi                                       73.550.504               0,75%
     10     Kabupaten Sumedang                                     46.052.684               0,47%
     11     Kabupaten Bogor                                       202.523.232               2,06%
     12     Kabupaten Cianjur                                     102.416.760               1,04%
     13     Kabupaten Kuningan                                     28.797.110               0,29%
     14     Kabupaten Majalengka                                   35.462.669               0,36%
     15     Kabupaten Garut                                        26.366.698               0,27%
     16     Kabupaten Purwakarta                                   51.219.171               0,52%
     17     Kabupaten Bandung Barat                                 5.263.157               0,05%

     C.     Pemerintah Provinsi Banten                            520.589.856               5,29%
            Provinsi Banten                                       520.589.856               5,29%

     D.     Pemerintah Kota & Kab. se-Banten                      773.896.559               7,87%
            Pemerintah Kota se-Banten                             185.749.520               1,89%
     1      Kota Tangerang                                        125.117.942               1,27%
     2      Kota Cilegon                                           60.631.578               0,62%

            Pemerintah Kabupaten se-Banten                        588.147.039               5,98%
     1      Kabupaten Serang                                      151.092.304               1,54%
     2      Kabupaten Tangerang                                   289.306.189               2,94%
     3      Kabupaten Lebak                                        37.586.022               0,38%
     4      Kabupaten Pandeglang                                  110.162.524               1,12%
            TOTAL SAHAM SERI A                                  7.414.714.661              75,36%

            SAHAM SERI B
            MASYARAKAT                                          2.424.072.500              24,64%
            TOTAL SAHAM SERI B                                  2.424.072.500              24,64%
            TOTAL SAHAM                                         9.838.787.161             100,00%

3.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, Sarjana
     Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri
     Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021
     No. AHU-AH.01.03-0255714, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Dewan Komisaris
     Komisaris Utama Independen			 : Farid Rahman
     Komisaris 							             : Dedi Taufik
     Komisaris							: Ir. H. Muhadi
     Komisaris Independen				      : Tubagus Raditya Indrajaya
     Komisaris Independen				      : Fahlino Fauzi Sjuib




                                                 209
Page 238
     Direksi
     Direktur Utama						: Yuddy Renaldi
     Direktur Kepatuhan        				      : Cecep Trisna
     Direktur Operasional        			     : Tedi Setiawan
     Direktur Information, Technology,
     Treasury, dan International Banking : Rio Lanasier
     Direktur Keuangan 					             : Nia Kania
     Direktur Konsumer dan Ritel 			     : Suartini
     Direktur Komersial dan UMKM			      : Nancy Adistyasari

4.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
     di bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank
     bjb antara lain adalah:
     1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka.
          sertifikasi deposito. tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
     2. Memberikan kredit.
     3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
     4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
          nasabahnya:
          a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya
               tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
          b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih
               lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
          c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
          d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
          e. Obligasi;
          f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
          g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
     5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
     6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
          baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
          atau sarana lainnya.
     7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
          atau antar pihak ketiga.
     8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
     9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
     10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
          berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
     11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
     12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi
          ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
     13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan
          lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
          dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang
          berlaku.
     15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana
          pensiun yang berlaku.
     16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
          berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.




                                                210
Page 239
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank BJB juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh Bank BJB, atau Bank BJB sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, Bank BJB melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank BJB terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016, Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, Bank BJB telah
memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi
bank nasional. Saat ini Bank BJB telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama
Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan
electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk Bank BJB. Untuk
mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, Bank BJB telah memperluas jaringan layanan
perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang Bank BJB juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang,
Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, Bank BJB juga
mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga
tanggal 31 Desember 2019, Bank BJB memiliki 65 kantor cabang, 316 kantor cabang pembantu, 351
kantor kas dan 171 payment point, 36 Kas keliling, 1.734 ATM, 18 layanan precious, 6 Sentra UMKM/
PESAT, 12 weekend banking, 47 Forex branches dan 690 branchless banking.

Kegiatan-Kegiatan di Pasar Modal

Pada 4 Januari 2016 Bank BJB telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BJB berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2019 antara lain sebagai berikut: Obligasi
Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019.

-   Obligasi
    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B



                                                 211
Page 240
    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
    Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
    Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
    Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
    Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
    Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
    Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019

-   MTN
    Perum PNRI MTN I Tahun 2018
    MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
    MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
    MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
    MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
    MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
    MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
    MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
    MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
    MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
    MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
    MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
    MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
    MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
    Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
    Tahun 2020 Seri A
    Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
    Tahun 2020 Seri B
    LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
    MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
    MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
    MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
    MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
    MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
    MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
    MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
    MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
    MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
    MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
    MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
    MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
    MTN III LEN Industri Tahun 2016




                                             212
Page 241
MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
MTN II MNC Leasing Tahun 2018
MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
MTN II PTPN V Tahun 2021
MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
MTN XIV PP Properti Tbk
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
MTN IX Wika Realty Tahun 2019




                                         213
Page 242
Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok
Wali Amanat adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik didalam maupun
    diluar pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk , dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Emiten tetapi perwakilan
    tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan OJK No.20 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
1. Sebelum penandatanganan Perjanjian Peramanatan, Wali Amanat wajib melakukan uji tuntas (due
   diligence) terhadap Emiten, yang paling sedikit meliputi:
   a. Penelahaan terhadap Emiten, meliputi:
        •    Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
        •    Jumlah dan jenis Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan;
        •    Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Obligasi;
        •    Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya mempunyai dampak terhadap kelangsungan
             usaha Emiten;
        •    Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Emiten;
        •    Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai (jika menggunakan jaminan);
        •    Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan;
        •    Hal-hal material lainnya, yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten
             baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
             Obligasi.
   b. Penelahaan terhadap rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
        •    Penelahaan kesesuaian Perjanjian Perwaliamanatan dengan pedoman Perjanjian
             Perwaliamanatan sebagaimana diatur Peraturan OJK No.20;
        •    Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
             Obligasi.
2. Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai cukup yang
   merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan yang
   menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) sebagaimana yang
   dimaksud oleh butir pertama di atas.
3. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit meliputi:
   a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/
        atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan
        peninjauan lapangan;
   b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan yang wajar dan diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkat
        Obligasi, dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat
        telah menerima surat dari Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut;
   d. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi;
   e. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan;
   f. Menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat
        dalam Prospektus dan Informasi Tambahan;




                                               214
Page 243
     g.  Memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
         Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     h. Melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat
         dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan keputusan RUPO;
     i. Mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
     j. Memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPO kepada KSEI
         selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan
         Obligasi oleh KSEI;
     k. Memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya
         yang sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek dan OJK;
     l. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta- telah ditandatangani,
         dikirim atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan
         atau bertindak atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan
         mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan
         keabsahan dokumen yang bersangkutan;
     m. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat oleh seorang
         atau orang-orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili
         KSEI mengenai segala hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang
         diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian
         Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas
         segala akibat dari kepercayaan tersebut;
     n. Memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     o. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang
         Obligasi atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
4.   Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
     atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.
5.   Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan
     adanya indikasi kelalaian Emiten sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
     dalam peraturan perundang-undangan.

5.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut
    dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sabab sebagai berikut:
    1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
        dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan;
    8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
        Amanat;




                                                215
Page 244
     9.  timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat; atau
     10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Mudharabah;atas
     11. permintaan Wali Amanat .

c.   Berakhirnya tugas kewajiban. dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga,
         bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika
         Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran; atau
     -   Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dikonversi seluruhnya menjadi saham
     -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
         tempo jumlah pokok
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru

6.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember     31 Desember    31 Desember
KETERANGAN
                                                                             2020            2019            2018
ASET
Kas                                                                         3.689.045        3.160.771       2.929.207
Giro pada Bank Indonesia                                                    8.046.403        6.512.341       9.981.495
Giro pada bank lain - pihak ketiga                                            881.541          535.268         611.796
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                 (71)             (66)            (72)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga                 5.818.892        7.919.924       9.731.163
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (2.662)         ( 2.193)         (4.351)
Tagihan derivatif                                                                                                    76
Surat berharga - pihak ketiga                                              11.479.763        8.855.293       8.617.220
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                          10.121.400        3.162.245       2.815.800
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga                               740.396          908.060         798.117
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi                                                               217.937          261.564        821.825
- Pihak ketiga                                                             89.232.997       81.625.682      74.528.024
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (1.755.670)       ( 705.300)      (646.522)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan
                                                                            5.761.509        5.402.059       4.641.938
- pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (157.093)       ( 131.102)       (139.053)
Tagihan akseptasi                                                               52.772          156,084          82.379
Penyertaan saham                                                                42.124           42,124          42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (1.303)           (1.303)        (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan                                                            5.970.602       4.609.769        4.363.927
- Akumulasi penyusutan                                                     (1.555.254)      (1,.65.544)     (1.092.176)
Aset pajak tangguhan - neto                                                    100.932           128.13         155.680
Bunga yang masih akan diterima                                                 793.066         650.516          621.430
Aset lain-lain - neto                                                        1.456.676       1.712.169        1.332.663
TOTAL ASET                                                                140.934.002       12.536.474     120.191.387




                                                         216
Page 245
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember     31 Desember    31 Desember
KETERANGAN
                                                                    2020            2019            2018
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                  1.830.150        1.816.918       1.488.621
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi                                                   9.272.176       12.981.014      13.230.691
- Pihak ketiga                                                    90.526.300       70.583.379      68.590.293
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi                                                           1                1               1
- Pihak ketiga                                                       480.093          425.410         376.744
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi                                                      94.279          423.938         166.117
- Pihak ketiga                                                     2.024.805        1.132.690       4.094.603
Liabilitas derivative                                                     10                -               -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                          -        3.792.336       3.852.844
Liabilitas akseptasi                                                  52.802          156.084          82.379
Efek utang yang diterbitkan - neto                                 3.236.456        3.487.485       3.240.513
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga                             11.300.357        8.791.601       6.708.734
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                            29.765              369             579
Utang pajak                                                           77.354           44.323          79.258
Bunga yang masih harus dibayar                                       221.713          178.516         183.446
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                          -          169.389         110.522
Liabilitas imbalan kerja                                             206.046          209.983         185.404
Liabilitas lain-lain                                               1.331.870          731.131         648.703
Obligasi subordinasi                                               1.992.707          996.424         996.468
TOTAL LIABILITAS                                                 122.676.884      105.920.991     104.035.920

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi                                                       7.059            2.639           5.449
- Pihak ketiga                                                     6.174.398        5.360.099       4.799.452
Bank
- Pihak ketiga                                                         69.861         210.116          65.251
Total dana syirkah temporer                                         6.251318        5.572.854       4.870.152

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                2.459.697        2.459.697       2.459.697
Tambahan modal disetor                                             1.058.541        1.058.541       1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                                  2.080.964        2.020.781       1.933.791
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam
kelompok tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti                              116.935          (1.514)
- Setelah pajak tangguhan                                           (138.470)        (179.115)       (170.839)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya                                    3.073.730        3.725.378       5.043.407
- Belum ditentukan penggunaannya                                   3.308.127        2.909.072         911.978
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk       11.959.524       11.992.840      11.236.575
Kepentingan non-pengendali                                            46.276           49.789          48.740
TOTAL EKUITAS                                                     12.005.800       12.042.629      11.285.315
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS              140.934.002      123.536.474     120.191.387




                                                    217
Page 246
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            Tahun-tahun yang berakhir pada
                       KETERANGAN                                  31 Desember       31 Desember       31 Desember
                                                                       2020              2019               2018
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah                                           12.548.614          12.011.703        11.843.595
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah                            72.064             79.727            70.614
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                     (6.123.414)        (6.008.924)       (5.415.178)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                        6.497.264          6.082.506         6.499.031

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                      641.022            599.296           580.577
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                         247.051            267.980           258.650
Keuntungan transaksi valuta asing - neto                                   54.658             13.143            15.676
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan
- neto                                                                    424.289             58.092              8.847
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto                                  92.475             25.851                  -
Lain-lain                                                                  (1.346)            50.341             70.714


BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                            (2.499.005)        (2.281.455)       (2.276.047)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                       (2.639.268)        (2.024.828)       (2.160.020)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
non keuangan - neto Kerugian                                             (142.226)         (321.837)          (517.260)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
berharga yang diperdagangkan - neto                                              -                  -           (28.823)
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi                     2.853              (149)              1.504
Lain-lain                                                               (465.641)          (409.447)          (394.452)
LABA OPERASIONAL                                                        2.212.126          2.059.493          2.058.397
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                              (44.098)           (81.531)         (121.353)
LABA SEBELUM PAJAK                                                      2.168.028          1.977.962          1.937.044
BEBAN PAJAK                                                             (478.032)          (413.470)          (384.648)
LABA TAHUN BERJALAN                                                     1.689.996          1.564.492          1.552.396
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                               56.551          (10.160)             5.518
Revaluasi aset tetap                                                        60.183            86.990           224.678
Pajak penghasilan                                                         (15.958)             1.935
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi                                                                  (1.419)
  Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual                                      118.449             (1.514)                 -
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak               219.225             77.251            228.777
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  1.909.221          1.641.743          1.781.173
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.687.218          1.558.651          1.548.249
Kepentingan non-pengendali                                                  2.778              5.841              4.147
TOTAL       LABA      KOMPREHENSIF           YANG       DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                   1.906.495          1.635.851          1.776.973
Kepentingan non pengendali                                                  2.726              5.892              4.200
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                 171,49             156,83             157,36




                                                             218
Page 247
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                         Divisi Treasury
                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                 Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
                               Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
                                   Kel. Karet, Kec. Setiabudi
                                     Jakarta Selatan 12920
                              Telepon : (021) 5228737 ext 101
                                   Faksimili : (021) 5228738
                            Email : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                             219
Page 248
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK MUDHARABAH


     PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KHUSUS
                 ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian
guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan, Penjamin
Pelaksana Emisi membuat langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai
berikut:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
     (“FPPSU”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
     email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah. Setelah FPPO/FPPSU ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSU tersebut
     wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin
     Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XIV Informasi ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa
     kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Mudharabah. Pemesanan yang telah
     memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
     Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 7 Januari 2022 pukul
     09.00 - 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus
     melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
     mengajukan FPPO/FPPSU kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk
     melalui email.




                                                220
Page 249
     Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut: Setiap pihak
     hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSU dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
     1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan, melampirkan fotokopi
     jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum), menyampaikan
     pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
     dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA
     1000567890 Budi.

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan
          Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSU) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
          pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang
          bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah apabila FPPO/FPPSU tidak diisi dengan lengkap atau
     bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan
     pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat
     membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan
     berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSU yang
     telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
     bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
     Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 10 Januari 2022.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
     pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
     maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
     Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
     undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan
     Peraturan OJK No. 36.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., akan
     menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
     pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
     Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                221
Page 250
8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Selambat-lambatnya pada tanggal 11 Januari 2022 (in good fund), pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
     sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
     pada tanggal 11 Januari 2022 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
     dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan
     pada rekening di bawah ini.

                                    Obligasi                          Sukuk Mudharabah
       PT BNI SekuritasBank Negara Indonesia (Persero) Tbk             Bank BCA Syariah
                              Cabang Mega Kuningan                    Cabang KCP Kenari
                            No. Rekening: 0140034143               No. Rekening: 0062226667
                           Atas Nama: PT BNI Sekuritas            Atas Nama: PT BNI Sekuritas
      PT BRI Danareksa        Bank Rakyat Indonesia                     Bank Muamalat
          Sekuritas         Cabang Bursa Efek Jakarta                  Cabang Sudirman
                         No. Rekening: 067101000692301             No. Rekening: 3010070250
                          Atas Nama: PT BRI Danareksa            Atas Nama: PT BRI Danareksa
                                    Sekuritas                              Sekuritas
       PT Indo Premier            Bank Permata                       Bank Permata Syariah
          Sekuritas          Cabang Sudirman Jakarta               Cabang Sudirman Jakarta
                            No. Rekening: 0701392302               No. Rekening: 0701575830
                       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas       Atas Nama: PT Indo Premier
                                                                           Sekuritas
         PT Trimegah                 Bank Permata                    Bank Permata Syariah
          Sekuritas                Cabang Sudirman                        Cabang BEI
        Indonesia Tbk         No. Rekening: 0.400.176.3984       No. Rekening: 0.097.061.3161
                            Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas        Atas Nama: PT Trimegah
                                     Indonesia Tbk                  Sekuritas Indonesia Tbk

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyetor kepada Perseroan
     (in good funds) pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 12 Januari 2022 selambat-lambatnya
     pukul 14.00 WIB.

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
     12 Januari 2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
     KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
     dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
     bersangkutan.




                                               222
Page 251
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
   penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal
   Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan,
   paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
   atau penundaan Penawaran Umum.

   Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
   dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
   tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
   Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
   pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian
   (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
   seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
   360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
   -    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
        disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
        Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
        kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
   -    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
        dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
        tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
        Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
   -    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
        dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
        tanggung jawab Perseroan.

11. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
   telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
   ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
        Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
        Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
        dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
        selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2022.
   b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di
        KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.
   c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan
        pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
        Pemegang Rekening.




                                               223
Page 252
   d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
        Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
        dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. pelunasan Pokok Obligasi dan
        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
        RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
   e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
        jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
        oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
        Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
        Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran kembali Dana
        Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan data
        kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
   f.   Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
        Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSU adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
        Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSU (R-3). Terhitung sejak
        R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSU, seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
        Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar
        Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
        R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSU akan diselesaikan oleh KSEI mulai
        hari pertama setelah berakhirnya RUPO/RUPSU.
   g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib
        membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
        pemegang Rekening Efek di KSEI.

12. LAIN-LAIN

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
   pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                              224
Page 253
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
      SUKUK MUDHARABAH


Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
diperoleh selama tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari tanggal 7 Januari 2022 pukul 09.00 - 16.00 WIB
di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                PT BNI Sekuritas                         PT BRI Danareksa Sekuritas
   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                 Gedung BRI II, Lantai 23
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
            Jakarta 12190, Indonesia                               Jakarta 10210
               Tel. (021) 2554 3946                            Tel. (021) 509 141 00
              Fax. (021) 5793 6942                              Fax. (021) 3501817
              www.bnisekuritas.co.id                    Email: ib-group1@danareksa.co.id
         Email: dcm@bnisekuritas.co.id                         www.danareksa.co.id

           PT Indo Premier Sekuritas                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Pacific Century Place, Lantai 16                 Gedung Artha Graha, Lantai 18
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                   Jl. Jend Sudirman Kav. 52 – 53
                    Jakarta 12190                                   Jakarta 12190
                Tel: (021) 5088 7168                            Tel: (021) 2924 9088
               Fax: (021) 5088 7220                             Fax: (021) 2924 9150
          Email: fixed.income@ipc.co.id                       Email: fit@trimegah.com
               www.indopremier.com                               www.trimegah.com




                                               225
Page 254
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 255
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       227
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 257
Jakarta, 4 Januari 2022


No.: 001/T&P/I/22

Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

2. PT Hutama Karya (Persero)
   HK Tower
   Jl. Letjen. M.T. Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak
   Jakarta Timur 13340
   U.p.: Direksi

Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
          “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dan “Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022”

Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan oleh PT Hutama
Karya (Persero) (“Perseroan”) kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya”) dan “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya”) dengan dengan rincian sebagai berikut:

1.     “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dengan jumlah
       pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
       -     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun, berjangka
             waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
             Rp81.000.000.000,- (delapan puluh satu miliar Rupiah);
       -     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, berjangka
             waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
             Rp176.500.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah);
       -     Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka
             waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
             Rp742.500.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah);
       (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
       Tahap II Tahun 2022”); dan
2.     “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022” dengan
       dana yang dihimpun sebesar Rp313.000.000.000,- (tiga ratus tiga belas miliar Rupiah)
       yang terdiri dari:
       -    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
            emisi, dalam jumlah sebesar Rp138.250.000.000,- (seratus tiga puluh delapan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com

                                                           229
Page 258
           miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 60,41% (enam puluh koma
           empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
           hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
     -     Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
           emisi, dalam jumlah sebesar Rp105.260.000.000,- (seratus lima miliar dua ratus
           enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
           yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 72,02% (tujuh puluh dua koma nol
           dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
     -     Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
           emisi, dalam jumlah Rp69.490.000.000,- (enam puluh sembilan miliar empat
           ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,67% (tujuh puluh enam
           koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
           bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
     (selanjutnya secara keseluruhan disebut ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Hutama Karya Tahap II Tahun 2022”);
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 secara bersama-sama disebut “PUB”).

Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUB II Obligasi dan PUB I Sukuk
Mudharabah telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-153/D.04/2021 pada tanggal 30 Agustus
2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari PUB II
Obligasi serta Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 merupakan kelanjutan dari PUB I Sukuk Mudharabah.

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan obligasi dan/atau sukuk tidak terpenuhi, maka
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan IX.A.2”).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan
ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”),


                                          230
Page 259
Hak Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 adalah
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PUB ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan
Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT
Hutama Karya (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan
No. S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
II Tahun 2022, Perseroan telah memperolah pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 16
Desember 2021 untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18”) juncto Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26
Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 3”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus
persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman
Perseroan, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut:
1.   Kreditur                        :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020,
                                         No.17 tanggal 11 September 2020.
     Fasilitas                       :   Kredit Term Loan
     Total Fasilitas                 :   Rp1.800.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp983.027.000.000,-
     Nilai per 31 Desember 2021      :   Rp1.294.638.080.378,-
     Tingkat Bunga                   :   8,15%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                         (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   10 September 2023
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
                                         Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan
                                         dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                         Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil
                                         emisi Sukuk Mudharabah Perseroan.
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan;
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan.

2.   Kreditur                        :   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
     Nomor Perjanjian                :   Akta Addendum III Perjanjian Line Facility Pembiayaan
                                         Berdasarkan Prinsip Syariah, No. 19 tanggal 2 Desember
                                         2020.



                                                231
Page 260
    Fasilitas                            :   Kredit Modal Kerja Transaksional
    Total Fasilitas                      :   Rp350.000.000.000,-
    Nilai Fasilitas Yang Dilunasi        :   Rp13.032.000.000,-
    Nilai per 31 Desember 2021           :   Rp13.032.000.000,-
    Tingkat Bunga                        :   9%
    Penggunaan Dana                      :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                             (Persero)
    Jatuh Tempo Fasilitas                :   29 November 2022
    Prosedur Pembayaran                  :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                             proyek
    Saldo Utang Setelah Dibayar          :   Rp0,-
    Persyaratan Pelunasan                :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                             2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                pelunasan;
                                             3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi
Perseroan.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap II Tahun 2022, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100%
(seratus persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok
pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal, dengan rincian sebagai berikut:

Kreditur                            :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Nomor Perjanjian                    :   Akta Perjanjian Kredit Nomor: WCO.KP/196/TLN/2020, No.17
                                        tanggal 11 September 2020.
Fasilitas                           :   Kredit Term Loan
Total Fasilitas                     :   Rp1.800.000.000.000,-
Nilai per 31 Desember 2021          :   Rp1.294.638.080.378,-
Nilai Fasilitas yang Dilunasi       :   Rp311.611.080.378,-
Tingkat Bunga                       :   8,15%
Penggunaan Dana                     :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas               :   10 September 2023
Prosedur Pembayaran                 :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                        proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar         :   Rp0,-
                                        Sebesar Rp983.027.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana
                                        hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                        Rp311.611.080.378,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                        Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan               :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                        2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                           pelunasan;
                                        3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

Adapun untuk bunga pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi
Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022, maka Perseroan wajib:
1.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan Penggunaan Dana Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk Mudharabah




                                                    232
Page 261
      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 kepada OJK paling lambat 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”); dan
2.    memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30”).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-473/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei
2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hutama Karya
(Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022 juncto Surat PEFINDO No. RTG-
119/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 24 November 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat Atas
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Yang
Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahun 2021 telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat
“idA(sy) (Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-
474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai
dengan 1 Mei 2022 juncto Surat PEFINDO No. RTG-119/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 24
November 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Yang Diterbitkan Melalui Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi
obligasi (“Penjamin Emisi Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 46 tanggal 22
Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya
disebut ”Wali Amanat Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 44 tanggal 22 Desember 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi sukuk (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk”) dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin



                                          233
Page 262
emisi sukuk (“Penjamin Emisi Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 No. 49 tanggal
22 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (”Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II
Tahun 2022 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
(selanjutnya disebut ”Wali Amanat Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2022 No. 47 tanggal 22 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, Wali
Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, kecuali PT BNI Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang merupakan
bagian dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung,
melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.
S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021, yang diberikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perintah Kerja No. DKMR/CP.4194/SPK/8.1/XI/2021 tanggal 9
November 2021.

Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) yaitu telah
menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah
mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama
Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PM.22/2018 tanggal 14 Maret
2018, Anggota HKHPM No. 200211.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yaitu:
i.    PT Hakaaston (“HAKAASTON”);
ii.   PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”);
iii.  PT HK Realtindo (“HKR”);
iv. PT Hutama Marga Waskita (“HAMAWAS”);
v.    PT Bhirawa Steel (“BHIRAWA”);
vi. PT Petronesia Benimel (“PETRONESIA”);
vii. PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”); dan
viii. PT Nusa Pratama Property (“NPP”);
(selanjutnya HAKAASTON, HKI, HKR, HAMAWAS dengan kepemilikan saham secara
langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak Langsung” dan BHIRAWA



                                          234
Page 263
(secara tidak langsung melalui HAKAASTON), PETRONESIA (secara tidak langsung
melalui HKI), SIS (secara tidak langsung melalui HAKAASTON), serta NPP (secara tidak
langsung melalui HKR), dengan kepemilikan saham secara tidak langsung secara bersama-
sama disebut sebagai “Entitas Anak Tidak Langsung” (selanjutnya Entitas Anak Langsung
dan Entitas Anak Tidak Langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”))
serta menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
66 UUPM (”Pendapat Hukum”) dan entitas anak Perseroan yang tunduk kepada hukum
asing yakni EPC Energy Singapore Pte. Ltd. (“EPC Energy”) yang didasarkan pada
pendapat hukum dari konsultan hukum asing.

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sampai dengan tanggal 26
Agustus 2021 (“LPSH”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).


I.   ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1.  selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
    segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
    perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
    pembubaran         dan        likuidasi,      izin-izin     usaha,        ataupun
    pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
    berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
    kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
    dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;

2.   semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
     prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
     telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun
     2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
     adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
     tersebut;
3.   semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
     anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
     Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan
     dan Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya
     serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4.   semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
     dengan aslinya;
5.   semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
     disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai




                                         235
Page 264
      kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
      tersebut;

6.    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
      dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar;
7.    pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
      para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
      perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
      Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
      tersebut secara sah dan mengikat;
8.    Dalam melakukan Pemeriksaan Hukum terhadap perjanjian-perjanjian, dimana
      Perseroan merupakan suatu pihak di dalamnya yang diatur bukan berdasarkan hukum
      Negara Republik Indonesia, kami hanya dapat melakukan pengungkapan secara
      umum serta tidak dapat memberikan pendapat hukum apapun terkait dengan
      ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk namun tidak terbatas kepada
      pelaksanaan dan keberlakuannya; dan
9.    Pendapat Hukum kami yang berkenaan dengan EPC Energy yang didirikan di luar
      yurisdiksi Negara Republik Indonesia didasarkan pada pendapat hukum dari konsultan
      hukum yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi dari EPC Energy.


II.   PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 sebagai berikut:
A.    Pendapat Hukum mengenai Perseroan
      1.   Perseroan yang bernama PT Hutama Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta
           Timur adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas
           yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
           Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaktub dalam
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
           Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri
           Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
           berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021
           tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
           Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5
           Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
           0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 serta telah diumumkan
           dalam Tambahan No. 9353, Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9
           Maret 2021 (Akta No. 9/2021) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
           Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
           Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya No. 01 tanggal 1 Oktober
           2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta




                                           236
Page 265
     yang telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
     AH.01.03-0455708 tanggal 1 Oktober 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0169782.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober
     2021 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 36843, Berita Negara
     Republik Indonesia No. 95 tanggal 26 November 2021 (Akta No. 01/2021).

     Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021
     juncto Akta No. 01/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku termasuk UUPT serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada
     instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk telah
     memperoleh bukti pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
     (“TBNRI”).
     Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021
     juncto Akta No. 01/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku termasuk UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).
2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
     sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
     atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2017”). Adapun
     berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
     Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
     September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”), Peraturan KBLI 2017 telah dicabut
     dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
     ini diterbitkan, kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar
     Perseroan belum disesuaikan dengan penerapan Peraturan KBLI 2020. Lebih
     lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
     akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
     penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.
     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan      dan      didukung      dengan     Surat   Pernyataan     No.
     DU/LG.2/S.Perny/1/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, Perseroan berkomitmen untuk
     melakukan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termaktub
     dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020 paling
     lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perseroan atau keputusan sirkuler pemegang saham yang menyetujui
     penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.
3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
     Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
     penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
     anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021 juncto Akta No.
     01/2021 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Desember 2021,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                     237
Page 266
                                           Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan                             Jumlah nilai nominal       Persentase
                                  Jumlah saham
                                                            (Rp)                   (%)
      Modal Dasar                   110.400.000       110.400.000.000.000,-         -
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      Pemegang saham:
      Negara Republik Indonesia       33.808.000       33.808.000.000.000,-       100
      Jumlah Modal Ditempatkan        33.808.000       33.808.000.000.000,-       100
      dan Disetor Penuh
      Saham dalam portepel            76.592.000       76.592.000.000.000,-        -

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
     13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
     Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
     Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
     13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik Manfaat
     Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021, yang telah
     disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
     dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 16 Maret 2021.
     Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner) Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik
     Manfaat Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021 yaitu Budi
     Harto selaku Direktur Utama Perseroan yang hanya semata-mata digunakan
     untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
     sistem online tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal
     4 Perpres No. 13/2018.
     Bahwa Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero,
     oleh karenanya Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir
     (ultimate beneficial owner) Perseroan.
     Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana
     dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT. Sebagaimana termaktub dalam Laporan
     Keuangan Audited Perseroan per 30 Juni 2021, Perseroan telah melakukan
     penyisihan cadangan wajib sampai dengan sebesar Rp 1.651.139.000,-.
4.   Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan susunan pengurus sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
     Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus 2021, yang
     dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
     diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
     0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12
     Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT
     Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di
     hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
     dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret
     2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-



                                       238
Page 267
0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41
tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei
2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal 17
Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni 2019 dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
(Persero) No. 42 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0465903 tanggal 27
Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0187307.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen       : Budiman
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen                       : Agung Sabar Santoso
Komisaris Independen                       : Wahyu Muryadi
Komisaris                                  : Chairiah
Komisaris                                  : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris                                  : Mohammad Zainal Fatah

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92
tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54 tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah
didaftarkan    dalam      Daftar     Perseroan      di    bawah      No.     AHU-
0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan anggota Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                               : Budi Harto
Wakil Direktur Utama                         : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal               : Muhammad Fauzan



                                  239
Page 268
Direktur Operasi I                          : Novias Nurendra
Direktur Operasi II                         : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III                        : Koentjoro
telah diangkat sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta telah
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam
sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan termasuk somasi/klaim yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
serta tidak memiliki dampak atau pengaruh material terhadap rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 yang akan
dilakukan oleh Perseroan.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam POJK 33/2014.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi
melalui Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG)
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-
08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah sesuai
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan POJK
33/2014 yang mana persyaratan susunan komite audit telah dipenuhi oleh
Perseroan yang susunannya paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
berasal dari Komisaris Independen dan 2 (dua) pihak luar dari Perseroan serta
penambahan 1 (satu) orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite yang
berasal dari anggota Komisaris Perseroan sebagai pemenuhan dari Pasal 70
ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021
tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara, bahwa seorang atau lebih anggota komite audit berasal dari
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan telah
menyesuaikan fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK 35.



                                 240
Page 269
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     mempunyai Satuan Pengawas Intern dan Piagam Pengawasan Intern (Internal
     Audit Chartered) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
5.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam
     anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
     Hukum ini, izin-izin material tersebut masih berlaku.
6.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
     serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan,
     Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan
     Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya. Perseroan telah
     melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang
     berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
     Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).
     Perseroan telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya
     yang telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
     Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
     dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB Perseroan
     tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret
     2023.
     Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
     dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah
     tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi
     Jakarta Timur dengan nomor pencatatan No. 199/LKS-B/JT/VII/2021 tanggal 9
     Juli 2021. Pencatatan lembaga kerjasama bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun
     sejak tanggal 9 Juli 2021.
7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
     material Perseroan antara lain berupa tanah dan bangunan khususnya tanah dan
     bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan sertifikat hak guna
     bangunan, hak atas kekayaan intelektual, penyertaan saham dalam Entitas
     Anak, EPC Energy, PT Hutama Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa
     Marga Bali Tol, PT Takenaka Indonesia, dan         PT Gorontalo Energi setelah
     diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan
     telah diperoleh sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Entitas Anak, EPC
     Energy, PT Hutama Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali
     Tol, PT Takenaka Indonesia, dan PT Gorontalo Energi serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak kepada
     Perseroan sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan




                                     241
Page 270
     kepemilikan aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     Sebagian aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dan sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
     kekayaan material tersebut masih berlaku serta telah memadai untuk mengganti
     obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
     kekayaan Perseroan sedang dijaminkan yaitu:
     a.   Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1547, SHGB No. 00381, dan
          SHGB No. 20 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
          Tbk.;
     b.   SHGB No. 1272, SHGB No. 534, dan SHGB No. 5617 yang sedang
          dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (dahulu PT Bank
          Syariah Mandiri); dan
     c.   SHGB No. 30 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
          (Persero) Tbk.;
     Penjaminan terhadap aset Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
     dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku serta tidak bersifat material bagi Perseroan.
     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
     dokumen yang disediakan oleh Perseroan, tindakan korporasi yang dilakukan
     oleh Perseroan terkait dengan Akuisisi HAMAWAS, telah dilakukan sesuai
     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan HAMAWAS, dan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
     pada Pasal 127 UUPT.

8.   Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
     diantaranya perjanjian sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani oleh
     pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
     Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan di
     bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini,
     perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

     Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah
     sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
     23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian penting yang telah ditandatangani
     oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain tidak memuat pembatasan-
     pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
     pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
     termasuk penggunaan dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang
     obligasi dan/atau pemegang sukuk Perseroan. Sehubungan dengan



                                     242
Page 271
      pembatasan-pembatasan (negative covenants), Perseroan telah memperoleh
      persetujuan-persetujuan tertulis dari para krediturnya dan melakukan
      pemberitahuan tertulis kepada para krediturnya.

9.    Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB
      memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
      pemegang saham Perseroan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh
      persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam
      Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021
      tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan Penerbitan Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
      (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan No.
      S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I
      PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2021.

10.   Selain persetujuan tersebut di atas, dalam rangka memenuhi kewajiban-
      kewajiban Perseroan selaku debitur (affirmative covenants dan/atau negative
      covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
      Perseroan dengan pihak bank, yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka
      penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022,
      Perseroan telah:
      −    memperoleh persetujuan tertulis mengenai rencana Perseroan melakukan
           Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dari para
           krediturnya, yaitu:
           a.    PT Bank UOB Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat PT
                 Bank UOB Indonesia No. 2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal 17
                 Mei 2021 perihal Persetujuan untuk Permohonan Persetujuan
                 Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT
                 Hutama Karya (Persero);
           b.    Indonesia Eximbank sebagaimana termaktub dalam Surat No.
                 BS.0021/BMN/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Persetujuan
                 Obligasi Domestik dan/atau Sukuk a/n PT Hutama Karya (Persero)
                 yang telah diterima oleh Perseroan;
           c.    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub
                 dalam Surat No. S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4 Mei 2021 tentang
                 Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama Karya
                 (Persero) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
      −   menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan
          melakukan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
          dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
          kepada:

          PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat PT
          Bank Danamon Indonesia Tbk. No. DKU/CP.1297/BANK/307/IV/2021
          tanggal 16 April 2021 2021 tentang Pemberitahuan Penerbitan Obligasi
          dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT Hutama Karya
          (Persero).




                                    243
Page 272
      −    memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya pembatasan
           finansial (financial covenants) untuk masing-masing laporan keuangan
           Perseroan per 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 sesuai dengan yang
           dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Perseroan dari krediturnya, yaitu:
           a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub
                dalam Surat Bank BNI 46 No. KPS3/2.1/517/R tanggal 29 September
                2021 perihal Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant;
           b. PT Syariah Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
                Syariah Indonesia Tbk No. 01/538-3/CB2 tanggal 7 Desember 2021
                perihal Pemenuhan Financial Covenant perihal Pemenuhan Financial
                Covenant;
           c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
                Bank Mandiri No. CBG.CB2/SCD.1578A/2021 tanggal 6 September
                2021 perihal Persetujuan Waiver Financial Covenant a.n. PT Hutama
                Karya (Persero)/HK;
           d. PT Bank Permata Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
                Permata No. 139/SK/CB3/WB/09/2021 tanggal 30 September 2021
                perihal Persetujuan Pelepasan (Waiver) Penerapan Janji Keuangan
                (Financial Covenant) PT Hutama Karya (Persero);
           e. PT Bank Danamon Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
                Bank Danamon No. B.0491.EB.FTR.SK/IX/2021 tanggal 4 November
                2021 perihal Pemenuhan Rasio Keuangan untuk Laporan Keuangan
                un-audited per 30 Juni 2021;
           f. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub dalam
                Surat SMI No. S-203/SMI/DPI/0321 tanggal 19 Maret 2021 perihal
                Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial Covenant PT Hutama
                Karya (Persero) Ruas Palembang-Simpang Indralaya;

           Sehubungan dengan penerbitan obligasi Perseroan yaitu Penawaran
           Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016,
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
           2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
           III Tahun 2017, Perseroan telah menandatangani perubahan ketentuan
           mengenai pembatasan finansial (financial covenants) pada Perjanjian
           Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi tersebut.

           Selanjutnya, Perseroan harus tetap memenuhi ketentuan pembatasan
           finansial (financial covenants) untuk tahun buku selanjutnya sebagaimana
           diatur dalam masing-masing perjanjian.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
      Perseroan, Perseroan tidak mengalami gagal bayar terhadap masing-masing
      pihak bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
      Perseroan.

11.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
      DU/LG.12/S.Perny/2/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, sampai dengan tanggal
      ditandatanganinya surat pernyataan tersebut:

      a.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
           dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,



                                      244
Page 273
           perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
           muka pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
           berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
           berdasarkan:
           i.    Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
                 2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
                 dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020;
           ii. Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020;
           iii. Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020 juncto
                 Putusan No. 40/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021;
           iv. Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020 juncto
                 Perkara No. 39/PDT/2021/PT.PLG tanggal 15 April 2021;
           v. Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021;
           vi. Perkara No. 645/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 6 Oktober 2020;
           vii. Perkara No. 207/Pdt.G/2021/PN.BPP tanggal 29 Oktober 2021;
           viii. Perkara No. 57/Pdt.G.2021/PN.Kag tanggal 22 Oktober 2021;
           ix. Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021.

           Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
           secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana
           Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
           termasuk rencana penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut,
           yang akan dilakukan oleh Perseroan.

      b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
           utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga
           pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

      c.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
           suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
           uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga
           tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
           perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan
           tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau
           karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
           Perseroan terhadap pihak manapun.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan Perseroan dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
      Perseroan, perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
      material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
      Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 yang akan
      dilakukan oleh Perseroan.

12.   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 ini tidak dijamin
      dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
      Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
      ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan



                                      245
Page 274
      1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Hak Pemegang
      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk adalah pari passu (tanpa hak preferen)
      dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
      dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
      dikemudian hari.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
      Perseroan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26 November
      2021 dan oleh Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang
      Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Kewajiban Kepada Kreditur Atas
      Pinjaman Bank, Non-Bank Dan Obligasi Manajemen PT Hutama Karya (Persero)
      tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
      Rekan, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban
      Perseroan, atau tidak pernah mengalami kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
      nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor selama 2
      (dua) tahun terakhir sampai dengan pernyataan pendaftaran disampaikan dan
      sampai dengan disampaikannya Informasi Tambahan dalam rangka Obligasi
      Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah memenuhi
      persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
      berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
      tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II
      Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.

      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah memperoleh
      hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA (Single A)”
      sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RTG-119/PEF-DIR/XI/2021
      tanggal 24 November 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat Atas Obligasi
      Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II yang
      Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (”Surat
      Pefindo No. 119/2021”) juncto Surat Pefindo No. RC-473/PEF-DIR/V/2021
      tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
      II PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022
      yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah
      memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy)
      (Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. 119/2021
      juncto Surat PEFINDO No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal
      Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama
      Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan
      melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang mencakup
      keseluruhan nilai PUB yang direncanakan sesuai dengan Pasal 12 Peraturan
      OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 telah
      memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014 yaitu efek



                                       246
Page 275
           bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
           peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
           dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
           perusahaan pemeringkat efek.

     14.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
           Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
           dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
           tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Informasi
           Tambahan.

           Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi Penggunaan Dana Obligasi
           Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 kepada Wali Amanat
           Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk dengan tembusan kepada OJK secara
           berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
           dan diserahkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
           laporan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
           dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
           Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
           dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022,
           maka Perseroan akan meminta persetujuan RUPO dan/atau RUPSU terlebih
           dahulu dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal
           10 POJK 30.

     15.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
           disediakan   dan     didukung     Surat     Pernyataan      Perseroan       No.
           DU/CP.4336/S.Perny/43/XI/2021 tanggal 23 November 2021 juncto Surat
           Pernyataan Perseroan No. DU/CP.4335/S.Perny/42/XI/2021 tanggal 23
           November 2021, Perseroan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Wali
           Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi
           dan/atau sukuk yang diwaliamanati serta tidak mempunyai hubungan afiliasi
           dengan PEFINDO sebagai perusahaan pemeringkat efek berkaitan dengan
           penawaran umum obligasi dan/atau sukuk.

B.   Pendapat Hukum tentang Entitas Anak

     1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
           perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

           Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
           sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah disetujui
           dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
           ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar yang belum memperoleh bukti
           pengumuman TBNRI sebagaimana termaktub dalam:

           a.   HAKAASTON
                - Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 11
                  November 2021 yang dibuat dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H.,
                  Notaris di Jakarta.



                                           247
Page 276
     b.   HKI
          - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di
             Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
             PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 Desember 2021, yang
             dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
             Jakarta.

     c.   PETRONESIA
          - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
             Benimel No. 06 tanggal 4 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Rosida
             Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

     d.   NPP
          - Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusa Pratama Property No. 34
            tanggal 27 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
            di Jakarta; dan
          - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
            Property No. 97 tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan
            Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

     Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
     namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
     pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
     HAKAASTON, HKI, PETRONESIA, dan NPP. Adapun yang dimaksud dengan
     pihak ketiga adalah orang selain mereka yang tersebut di atas, semisal kreditur
     bank yang memberikan pinjaman kepada HAKAASTON, HKI, PETRONESIA,
     dan NPP.

     Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
     persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
     dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
     maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
     mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
     akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar
     perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
     hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
     diterimanya pemberitahuan.

2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta
     sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana
     termaktub dalam Peraturan KBLI 2017. Adapun berdasarkan ketentuan
     Peraturan KBLI 2020, Peraturan KBLI 2017 telah dicabut dan dinyatakan tidak
     berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
     kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar HKR, SIS,
     BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS belum disesuaikan dengan penerapan



                                     248
Page 277
     Peraturan KBLI 2020. Lebih lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang
     mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada suatu perusahaan
     dalam hal belum melakukan penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan
     KBLI 2020.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari HKR, SIS, BHIRAWA,
     NPP dan HAMAWAS, HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS sampai
     dengan tanggal ditandatanganinya surat pernyataan ini, HKR, SIS, BHIRAWA,
     NPP dan HAMAWAS berkomitmen untuk melakukan penyesuaian kegiatan
     usaha HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS sebagaimana termaktub
     dalam Pasal 3 anggaran dasar HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS
     dengan Peraturan KBLI 2020 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal
     keputusan Rapat Umum Pemegang Saham HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan
     HAMAWAS atau keputusan sirkuler pemegang saham yang menyetujui
     penyesuaian kegiatan usaha HKR, SIS, BHIRAWA, NPP dan HAMAWAS..

3.   Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
     bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing
     Entitas Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-
     masing Entitas Anak .

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah
     diangkat    sesuai    dengan    ketentuan    anggaran dasar dan  telah
     diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan dan
     peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Entitas Anak: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
     tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
     negara, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
     arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
     Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
     pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada
     pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
     tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan,
     termasuk somasi/klaim yang diajukan oleh dan/atau diajukan kepada anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak yang dapat berpengaruh secara
     material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak.

5.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Entitas Anak telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan
     anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
     Hukum ini izin-izin material tersebut masih berlaku.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk 3 bulan terakhir serta




                                      249
Page 278
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
     Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak
     telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan tidak sedang terlibat
     sengketa dengan karyawannya.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak    telah  melakukan   pelaporan   ketenagakerjaan      (Wajib   Lapor
     Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat
     sesuai dengan UUWLK.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan
     yang telah disahkan dan/atau didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
     Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan Entitas Anak masih
     berlaku, kecuali: HAMAWAS yang saat ini telah mengajukan surat permohonan
     pendaftaran Peraturan Perusahaan periode 2021 ke Dinas Tenaga Kerja,
     Transmigrasi, Dan Energi Jakarta Timur – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
     sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat Masuk No. 480.2052
     tanggal 10 Desember 2021.

     Merujuk pada Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014
     tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
     Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
     mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
     Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri
     atau pejabat yang berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
     tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu
     pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, pembentukan Lembaga
     Kerjasama Bipartit HAKAASTON, HKR, HKI, BHIRAWA, PETRONESIA, SIS dan
     NPP masing-masing telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi.
     Sedangkan HAMAWAS tidak mempekerjakan lebih dari 50 (sepuluh) orang
     karyawan sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama
     Bipartit.

     Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 13/2003, setiap perusahaan yang
     memperkerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
     Kerja Sama Bipartit. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
     disebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa (vide Pasal 190
     ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003): (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii)
     pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pembatalan
     persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara sebagian
     atau seluruh alat produksi; (viii) pencabutan ijin.

7.   Aset/harta kekayaan masing-masing Entitas Anak adalah berupa hak atas tanah,
     hak milik atas satuan rumah susun, dan/atau hak atas kekayaan intelektual,
     setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama
     masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan telah diperoleh sesuai
     dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan serta



                                     250
Page 279
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak
     kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
     kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Aset/harta kekayaan
     masing-masing Entitas Anak tersebut sampai dengan saat ini bebas dari
     penjaminan, kecuali aset/harta kekayaan BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
     dan HKR.

     Penjaminan terhadap aset BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR telah
     dilakukan sesuai dengan anggaran dasar BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
     dan HKR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aset yang
     dijaminkan tersebut dieksekusi maka akan menimbulkan dampak yang bersifat
     material bagi BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR, namun tidak bersifat
     material bagi Perseroan.

     Sebagian aset/harta kekayaan Entitas Anak telah diasuransikan dan sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian
     aset/harta kekayaan material tersebut masih berlaku dan pertanggungan
     asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk
     menganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
     dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
     dilakukan oleh Entitas Anak, khususnya HAKAASTON, HKI, dan HKR yang
     terkait dengan Akuisisi BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP, telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak, dan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
     terbatas pada Pasal 127 UUPT.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
     dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
     dilakukan oleh BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, NPP, dan HAMAWAS yang
     terkait dengan penurunan modal, pengambilalihan saham, atau tagihan yang
     dikonversikan menjadi saham perusahaan, atau inbreng aset barang bergerak
     maupun tidak bergerak ke dalam perusahaan, telah dilakukan sesuai dengan
     ketentuan masing-masing anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 34, Pasal 35 UUPT,
     Pasal 44 UUPT, Pasal 127 UUPT dan PP No. 15 tahun 1999 tentang Bentuk-
     Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
     Saham.

8.   Perjanjian-perjanjian penting yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
     dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
     masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan masih berlaku oleh
     karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan.
     Perjanjian-perjanjian penting tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan
     (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 termasuk penggunaan
     dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk
     Perseroan.




                                    251
Page 280
     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
     rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Entitas Anak selaku debitur (affirmative
     covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
     yang diadakan oleh Entitas Anak dengan pihak bank, tidak terdapat ketentuan
     yang dapat membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 termasuk penggunaan
     dananya.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
     rangka memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan Entitas Anak selaku debitur
     (financial covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
     Entitas Anak dengan pihak bank; HAKAASTON, HKR dan SIS telah memperoleh
     konfirmasi sebagai berikut:
     a. HAKAASTON telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pelampauan
          financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
          sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
          Tbk No. BIN/2.1/823/R tanggal 17 Februari 2021 perihal Persetujuan
          Pengesampingan Financial Covenant, sejak posisi laporan keuangan 31
          Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021;
     b.   HKR telah memperoleh konfirmasi tertulis dari pemegang MTN yang diwakili
          oleh Wali Amanat yaitu PT Bank Bukopin Tbk. bahwa sampai per 30 Juni
          2021 HKR tidak dalam posisi default sampai dengan 30 Juni 2021,
          sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank KB Bukopin Tbk No.
          21260/DCMI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal Konfirmasi atas
          Surat HK Realtindo;

     c.   SIS telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pengesampingan
          financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
          sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
          Tbk No. KPS3/2.1/567 tanggal 14 Desember 2021 perihal Persetujuan
          Pengesampingan Financial Covenant, untuk posisi laporan keuangan 31
          Maret 2021 dan 30 Juni 2021.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan oleh
     masing-masing Entitas Anak, bahwa HAKAASTON, HKR dan SIS tidak
     mengalami gagal bayar terhadap masing-masing pihak bank berdasarkan
     perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh HAKAASTON, HKR, SIS, dan
     Entitas Anak lainnya, termasuk tidak adanya potensi cidera janji silang (cross
     default) pada perjanjian HAKAASTON lainnya.
     Selain itu, pelampauan terhadap pembatasan finansial (financial covenants) oleh
     HAKAASTON, HKR dan SIS, tidak menimbulkan potensi cidera janji silang (cross
     default) kepada Perseroan, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
     Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022.

9.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas




                                      252
Page 281
          Anak, masing-masing Entitas Anak sampai dengan tanggal ditandatanganinya
          surat pernyataan ini:
          a.   tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
               sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
               perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
               pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
               berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
               berdasarkan:
               HKR
               i. Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
                   2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
                   dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020; dan
               ii. Perkara No. 835/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2021.
               HAMAWAS
               Perkara BANI No. 44074/XI/ARB-BANI/2021 tanggal 5 November 2021.

          b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
               utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di
               pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia;
               dan
          c.   tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
               kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
               dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
               terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
               perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu
               pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena
               lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
               pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak pada pihak manapun.
          Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
          disediakan Entitas Anak, dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
          masing-masing Entitas Anak, perkara-perkara HKR dan HAMAWAS di atas tidak
          memiliki dampak atau pengaruh terhadap kelangsungan usaha HKR serta
          rencana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 dan/atau
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022
          termasuk rencana penggunaan dana atas Penawaran Umum tersebut, yang
          dilakukan oleh Perseroan.

C.   Pendapat Hukum mengenai EPC Energy

     Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana yang termaktub dalam Singapore Legal
     Opinion Relating to EPC Energy Singapore Pte. Ltd., No. 2021-00473 tanggal 17
     Desember 2021 yang diterbitkan oleh Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Quadrant
     Law LLC yang berkantor di Singapura dan berwenang untuk memeriksa serta
     memberikan pendapat hukum berdasarkan hukum Negara Singapura:
     1.   EPC Energy adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan secara sah dan nyata
          atas modal saham yang tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Singapura;
     2.   Para Direktur EPC Energy yang saat ini menjabat adalah Ready Bela Adhitama dan
          Lee Chek Tong;
     3.   Sekretaris EPC Energy saat ini adalah Ng Lay Hoon;




                                          253
Page 282
     Struktur permodalan EPC Energy sebesar USD$50 yang terdiri dari 50 lembar
     saham dan satu-satunya pemegang saham yang sah dari EPC Energy sampai
     dengan saat ini adalah PT Hutama Karya (Persero) yang berlokasi di Jalan
     Letjend M.T. Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia;
4.   Anggaran dasar EPC Energy tidak menyebutkan obyek dan kegiatan usaha
     utama perusahaan. Oleh karena itu, EPC Energy memiliki kapasitas dan
     kewenangan hukum penuh berdasarkan Singapore Companies Act untuk
     melaksanakan semua kegiatan usaha, selama perusahaan telah memperoleh
     perizinan yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya
     yang relevan;
5.   Sistem pencarian elektronik (Electronic Composite) dan kepailitan sejak periode
     1 Januari 2019 sampai dengan 17 Desember 2021 pada daftar register RSC dan
     pencarian yang dilakukan pada 17 Desember 2021 terhadap daftar register yang
     tersimpan pada ACRA, telah mengungkapkan tidak adanya proses hukum yang
     diajukan kepada EPC Energy atau permohonan untuk atau perintah atau
     keputusan untuk membubarkan perusahaan, dan tidak ada pemberitahuan
     mengenai penunjukan kurator, likuidator, pengurus, manajer hukum atau pejabat
     serupa sehubungan dengan aset-aset EPC Energy.




                                     254
Page 283
255
Page 284
                                    Company Registration No.: 202039849R


Writer’s Email : Bernard@quadrantlaw.sg

Your Reference : to be advised
Our Reference : 2021-00473
*Please quote our reference when replying

17 December 2021

Strictly private and confidential

PT Hutama Karya (Persero)
Jalan Letjend M.T. Haryono Kav. 8
Cawang, Cipinang Cempedak
East Jakarta 13340
Indonesia

Tumbuan & Partners
Jalan Gandaria Tengah III No.8
Kebayoran Baru
South Selatan 12130
Indonesia                                                                                   BY EMAIL



Dear Sir/Madam,

SINGAPORE LEGAL OPINION RELATING TO EPC ENERGY SINGAPORE PTE. LTD.

Background

1.       We have been requested by you to deliver this opinion on the due incorporation
and corporate status of a subsidiary of PT Hutama Karya (Persero), EPC Energy Singapore
Pte. Ltd., under the laws of Singapore, in connection with a proposed issuance of bonds
and/or sharia bonds in Indonesia by PT Hutama Karya (Persero) (“Bond Issuance”).

Documents Examined

2.1         For the purpose of giving this opinion, we have examined the following documents:

2.1.1       a copy of the Certificate Confirming Incorporation of Company of EPC Energy
            Singapore Pte. Ltd. (the “Company”), UEN No.: 201912011K, dated 15 April
            2019; and



              Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                             Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                         Website: quadrantlaw.sg
                                           Tel: +65 8309 8723
      Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                               any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 285
                                    Company Registration No.: 202039849R




2.1.2       a copy of the Constitution of the Company, dated 12 April 2019.

2.2     We have also conducted searches with the use of an on-line computer information
service provider which provides information on the Company taken from (a) registers
maintained by the Registries of the Supreme Court and State Courts in Singapore (“RSC”);
and (b) records maintained by the Accounting and Corporate Regulatory Authority
(“ACRA”), made on 17 December 2021 (the “Searches”).

2.3      Copies of each of the documents referred to in paragraphs 2.1.1 through 2.1.2
above are referred to as the (“Documents”). We did not draft, review for purposes of
execution or delivery thereof, advise or negotiate on, and were not involved in the execution
and delivery of the Documents.


Assumptions

3.1         In giving the opinions contained herein, we have made the following assumptions:

Authenticity, completeness and conformity to originals of Documents

3.1.1       The following assumptions have been made in respect of the Documents:

            (a)    The Documents are authentic and complete.

            (b)    All signatures thereon are genuine and that of persons authorised to execute
                   the same.

            (c)    The copies of the Documents that we reviewed conform with their respective
                   originals and the Documents from which such copies were taken were
                   authentic and complete.

            (e)    All the Documents continue in full force and effect and have not been varied
                   in any manner whatsoever.

            (f)    The facts and information stated or given in the Documents are correct,
                   complete and accurate.




              Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                             Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                         Website: quadrantlaw.sg
                                           Tel: +65 8309 8723
      Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                               any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 286
                                   Company Registration No.: 202039849R


Insolvency of the Company

3.1.2      As at 17 December 2021, the following statements are true of the Company:

           (a)    The Company is not insolvent, in that the value of its assets is greater than
                  the value of all its liabilities (contingent or actual) and it is able to pay its debt
                  as they fall due and is not in default of any payment obligation, and has not
                  passed any voluntary winding-up resolution or resolution to appoint a
                  liquidator;

           (b)    no petition has been presented to or order made by any competent court
                  outside Singapore for the winding up of the Company; and

           (c)    no resolution has been passed nor any petition presented to or order made
                  by any competent court outside Singapore in connection with the
                  appointment of a judicial manager or receiver or receiver and manager in
                  relation to the Company.

Reliance on the Searches

3.1.3      All matters which ought to have been registered or lodged by or with the RSC and
           ACRA as at 17 December 2021 have been duly registered or lodged by or against
           the Company and appear on the Searches and the information disclosed in the
           Searches is true and complete and such information has not since been materially
           altered and the Searches did not fail to disclose any material information which
           had been delivered for registration or lodgment but did not appear on the public
           file or was not disclosed on the dates that the Searches were conducted.

No implications to be made from the assumptions

3.2      The making of the above assumptions does not imply that we have made any
enquiry to verify any assumption. No assumption specified above is limited by reference to
any other assumption.

4.      Opinion

4.1      Based on and subject to the (i) foregoing, (ii) the qualifications set out in paragraph
5 below and (iii) to any matter not disclosed to us which might affect our opinion, we are of
the opinion that:



             Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                            Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                        Website: quadrantlaw.sg
                                          Tel: +65 8309 8723
     Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                              any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 287
                                    Company Registration No.: 202039849R


4.1.1       The Company is a private company duly incorporated and validly exists with a
            share capital and existing with limited liability under the laws of Singapore.

4.1.2       The directors of the Company, as at 17 December 2021, are Ready Bela Adhitama
            (Identification No.: 357272008900001) and Lee Chek Tong (NRIC No.:
            S1272061J).

4.1.3       The only secretary of the Company, as at 17 December 2021, is Ng Lay Hoon
            (NRIC No.: S1446541C).

4.1.4       The Company’s share capital is USD$50 comprising 50 shares and the sole
            shareholder beneficially entitled to all of the Company’s shares, as at 17
            December 2021, is:

            PT Hutama Karya (Persero) (Identification No.: T19UF2783J) of JL. Letjend MT.
            Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia.

4.1.5       The Company’s constitution does not state the objects and principal business
            activities of the Company. Hence, the Company has full legal capacity and power
            under the Singapore Companies Act to engage in all business activities, subject
            always to its obtaining of any relevant licenses under any other relevant legislation.

4.1.6       Electronic Composite and insolvency searches for the period from 1 January 2019
            to 17 December 2021 on the registers maintained at the RSC and searches made
            on 17 December 2021 on the register maintained at the ACRA (the results of which
            are attached in the appendix), have revealed no legal proceedings filed against
            the Company or application for or order or resolution for the winding-up of the
            Company and no notice of appointment of a receiver, liquidator, administrator,
            judicial manager or similar officer in respect of the assets of the Company.

5.          Qualifications

5.1         The following general qualifications apply to this opinion:

5.1.1       We do not purport to be experts on, or be generally familiar with, any law other
            than the laws of Singapore, and have assumed that there is nothing in any other
            law that affects our opinion. We have not made any investigation into, and do not
            express or imply any opinion as to, the laws of any jurisdiction other than
            Singapore. This opinion is limited to the laws in Singapore as are in force on 17



              Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                             Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                         Website: quadrantlaw.sg
                                           Tel: +65 8309 8723
      Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                               any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 288
                                 Company Registration No.: 202039849R


         December 2021 and all references in this opinion to the laws of Singapore are
         references to the laws of Singapore as at the date of this opinion.

5.1.2    We render no opinion on the accuracy of any statement of fact, warranty or
         representation made in the Documents.

5.1.3    Our opinion is based on the information about the corporate status of the Company
         and about legal proceedings against the Company which we obtained from the
         Searches conducted with the use of an on-line computer information service
         provider (“Service Provider”) which provided information about the Company
         taken from the RSC and ACRA described in paragraph 2 above. Information
         obtained from such searches may be inaccurate and there is no legal recourse
         against the Service Provider, the RSC, and ACRA for any loss suffered as a result
         of such inaccuracy.

5.1.4    We have not undertaken any independent investigation to determine the existence
         or absence of any facts and no inference as to our knowledge of the existence or
         absence of such facts should be drawn from our serving as counsel in giving this
         opinion.

Conclusion

6.1       This opinion is effective and correct as at 17 December 2021 and is given on the
following additional bases, without prejudice to the foregoing assumptions and
qualifications:

6.1.1    there will be no amendment to or termination or replacement of the Documents;

6.1.2    that all authorizations and consent remain in full force and effect;

6.1.3    the laws we opine on and consider in making this opinion are the laws of Singapore
         in force as at 17 December 2021; and

6.1.4    we undertake no responsibility to notify you of any change in the laws of Singapore
         after 17 December 2021.

6.2       This opinion does not constitute any implication that there has been no change in
the affairs of the Company after 17 December 2021 and may not be relied on as containing
any confirmation of matters stated herein after that date.



           Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                          Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                      Website: quadrantlaw.sg
                                        Tel: +65 8309 8723
   Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                            any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 289
                                 Company Registration No.: 202039849R


6.3      This opinion is addressed to you solely for your benefit in connection with the Bond
Issuance only and may not be disclosed or quoted to or relied upon by any other person,
without our prior written consent in each specific case. No other person into whose
possession a copy of this opinion comes may rely on this opinion, without our express
written consent addressed to that person.

6.4    This opinion is governed by and construed in accordance with the laws of Singapore
and is strictly limited to the matters stated herein and does not apply by implication to any
other matter.



Yours faithfully




Bernard Tan
Founder and Managing Director
Quadrant Law LLC
Enc.




           Address: 100 Peck Seah Street, #08-14 PS100, Singapore 079333 (for mail only)
                          Email: admin@quadrantlaw.sg (for appointment)
                                      Website: quadrantlaw.sg
                                        Tel: +65 8309 8723
   Quadrant Law LLC is a Singapore law firm incorporated with limited liability and is not affiliated in
                            any way to Quadrant Law Group of the USA.
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.41 MB
Published10 Jan 2025
Pages290
Characters1,302,836
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HUTAMA KARYA (PERSERO) p.1 ×183
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×10
linked org Bank Tabungan Negara p.27 ×6
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.27 ×10
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.27 ×28
linked org PT Bank UOB Indonesia p.73
linked org PT Bank Mega p.77
linked org Bank Permata Tbk p.77 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.77 ×2
linked person Muhammad Lukman Edy · Komisaris Independen p.189 ×2
linked person R. Wahyu Muryadi p.189
linked person Susdiyarto Agus Praptono p.189 ×2
linked person Mohammad Zainal Fatah p.189 ×2
linked person Agung Sabar Santoso · Wakil Ketua Komite Audit p.189 ×7
linked person Budi Harto · Direktur Utama p.190 ×2
linked person Aloysius Kiik Ro p.190
linked person Hilda Savitri p.190 ×2
linked person Muhammad Fauzan p.190 ×2
linked person Wakhid Kurniawan · Anggota Komite Audit p.191 ×5
linked person Thauriq Anwar · Anggota Komite Audit p.191 ×5
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk. p.217 ×2
linked org PT Waskita Toll Road p.217
linked org Pemerintah Propinsi p.235
linked org Pemerintah Provinsi p.236 ×3
linked org Pemerintah Kabupaten p.237 ×2
linked person Yuddy Renaldi p.238
linked person Nia Kania p.238
linked person Nancy Adistyasari p.238
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×59
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×45
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.27 ×20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.73 ×13
possible org PT Waskita Karya (Persero) p.76
possible org PT Sarana Multi p.77 ×6
possible org MUFG Bank p.78
possible — Chairiah · Wakil Ketua Komite Audit p.192 ×2
possible person Maria Ulpah p.192 ×3
possible person Arifin Seman · Komisaris Independen p.209
possible person Farid Rahman p.237
possible person Ir. H. Muhadi p.237
possible person Cecep Trisna p.238
possible person Tedi Setiawan p.238
possible person Rio Lanasier p.238
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×23
unresolved org Banten Tbk p.1 ×24
unresolved org Bapepam p.5 ×12
unresolved org Bank Kustodian. Manager Penjatahan p.7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.9 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.11 ×40
unresolved org EPC Energy Singapore Pte. Ltd p.18 ×3
unresolved org PT HAKAASTON p.18 ×14
unresolved org PT Hutama Marga Waskita p.18 ×12
unresolved org PT HK Realtindo p.18 ×14
unresolved org PT Hutama Karya Infrastruktur p.18 ×6
unresolved org PT Bhirawa Steel p.18 ×2
unresolved org PT Nusa Pratama Properti p.18
unresolved org PT Petronesia Benimel p.18 ×3
unresolved org PT Semen Indogreen Sentosa p.18 ×3
unresolved person Kartini Muljadi p.19
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.19
unresolved org Pengadilan Negeri p.19
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.19 ×2
unresolved person Nelfi Mutiara Simanjutak p.19
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×4
unresolved person Sri Ismiyati · Notaris p.19 ×23
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×22
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang p.19
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.19 ×3
unresolved org Menteri PUPR p.20
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Jaminan p.22 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.25 ×2
unresolved org Tanudiredja p.25
unresolved org Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk p.27 ×2
unresolved org PT HK Infrastruktur p.28 ×2
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI Satuan Pemindahbukuan p.31
unresolved org Bank Kustodian. TOTAL DANA p.48
unresolved org Bank Syariah Mandiri Tbk p.73 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa p.74 ×3
unresolved org PT Bank Tabungan p.77
unresolved org Piutang Usaha Negara(Persero) Tbk p.77
unresolved org BNI (Persero) Tbk p.77 ×4
unresolved org PT Bank ICBC p.77 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.77 ×2
unresolved org Niaga Tbk p.77 ×2
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.77 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan p.77
unresolved org bank Indonesia p.78 ×6
unresolved org PT Bank China p.78
unresolved org Indonesia Tbk p.78
unresolved org PT Bank Tabungan KMK Kemitraan p.78
unresolved org Negara(Persero) Tbk p.78
unresolved org PT Bank Mestika p.78
unresolved org Kendaraan Dharma Tbk p.78
unresolved org PT Sarana Multi Kredit Investasi p.79 ×2
unresolved org PT HK Realtindo Medium Term Note p.80
unresolved org PT Hakaaston Medium Term Note p.80
unresolved org Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. p.80
unresolved org PT HKR Medium Term Note p.81
unresolved org PT Bank Bukopin p.81 ×5
unresolved org PT Hakaaston Medium Term Note Seri A p.81
unresolved org PT Hutama Karya Realtindo p.81
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.82
unresolved org Markets INC p.136
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.136
unresolved org Mandiri Securities Pte. Ltd p.136
unresolved org MUFG Securities Asia Limited p.136
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.189
unresolved org Menteri Keuangan p.190 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.190
unresolved org Menteri Keuangan. Direksi p.190
unresolved person Ir. Tjahjo Purnomo p.190 ×2
unresolved — Musyafak* · Ketua Komite Audit p.192
unresolved org Pengaturan p.193
unresolved — Nominasi & Remunerasi · 9 p.194
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.199
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.199
unresolved org Mahkamah Agung p.199
unresolved org PT Jaya Nur Sukses p.199
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.207
unresolved person Aliya Sriwendayani Azhar · Notaris p.209 ×7
unresolved person Razikin · Komisaris Independen p.209
unresolved org Kementerian p.210 ×4
unresolved org PT Hakaaston Pendirian p.211
unresolved org PT Hakapole p.211
unresolved person Petrus Suandi Halim · Notaris p.211 ×3
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.212 ×2
unresolved person Christa Dame Marpaung · Notaris p.212
unresolved org PT HKI p.214
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.214 ×3
unresolved org PT Hutama Marga Waskita Pendirian p.216
unresolved person Ni Nyomai Rai Sumawati · Notaris p.216 ×3
unresolved person Ni Nyoman Rai Sumawati · Notaris p.216 ×15
unresolved person Sampel Wowor · Direktur Utama p.218
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.235
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.235 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.235
unresolved org Bank Jabar p.235 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.235
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.236
unresolved org Bank Jabar Banten p.236 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat p.236 ×2
unresolved org Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat p.236
unresolved org Kota Bandung p.236
unresolved org Kota Cirebon p.236
unresolved org Kota Sukabumi p.236
unresolved org Kota Bekasi p.236
unresolved org Kota Bogor p.236
unresolved org Kota Cimahi p.236
unresolved org Kota Depok p.236
unresolved org Kota Tasikmalaya p.236
unresolved org Kota Banjar p.236
unresolved org Kabupaten Bandung p.237
unresolved org Kabupaten Cirebon p.237
unresolved org Kabupaten Karawang p.237
unresolved org Kabupaten Ciamis p.237
unresolved org Kabupaten Tasikmalaya p.237
unresolved org Kabupaten Sukabumi p.237
unresolved org Kabupaten Subang p.237
unresolved org Kabupaten Indramayu p.237
unresolved org Kabupaten Bekasi p.237
unresolved org Kabupaten Sumedang p.237
unresolved org Kabupaten Bogor p.237
unresolved org Kabupaten Cianjur p.237
unresolved org Kabupaten Kuningan p.237
unresolved org Kabupaten Majalengka p.237
unresolved org Kabupaten Garut p.237
unresolved org Kabupaten Purwakarta p.237
unresolved org Kabupaten Bandung Barat p.237
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.237
unresolved org Pemerintah Kota & Kab. se-Banten p.237
unresolved org Kota Tangerang p.237
unresolved org Kota Cilegon p.237
unresolved org Kabupaten Serang p.237
unresolved org Kabupaten Tangerang p.237
unresolved org Kabupaten Lebak p.237
unresolved org Kabupaten Pandeglang p.237
unresolved org Bank Devisa p.238
unresolved org Pusat Statistik p.265 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.266 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result