Back to announcement
20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653.pdf
RUPS minutes Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 002/CORSEC-CSIS/EKS/I/2025
Nama Perusahaan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kode Emiten CSIS
Lampiran 4
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 053/CORSEC-CSIS/EKS/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 09
Januari 2025, sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
1.047.270.700 saham atau 80,128% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1. Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08% 0 0% Setuju
Dasar
0.700
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
Modal Dasar Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar
Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus) saham dengan nilai
nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham; dan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait
keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan
surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Page 2
Agenda 2. Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08% 0 0% Setuju
Dengan Hak
0.700
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus
dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham (Saham Baru) dan menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga ratus
sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran (Waran) yang ditawarkan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
yang akan diperoleh para pemegang saham
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
f. menentukan kepastian jadwal
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik
untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada PT Bursa Efek Indonesia
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
dalam satu atau lebih akta Notaris
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I,
termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I.
Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
Umum dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah
modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Page 3
99,92% 0,08% 0%
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat
serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Tjoea Aubintoro
Direktur Utama
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kawasan Industri Olympic
Telepon : 0251 8666 873/874, Fax : 0251 8666 875, www.csis.co.id
Nama Pengirim Tjoea Aubintoro
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 09-01-2025 21:16
Lampiran 1. Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat.pdf
2. Resume RUPSLB 090125.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB Ind.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPSLB Eng.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 002/CORSEC-CSIS/EKS/I/2025
Issuer Name PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Issuer Code CSIS
Attachment 4
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 053/CORSEC-CSIS/EKS/XII/2024 Date 18 December 2024, Listed
companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 09 January 2025, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
1.047.270.700 share of 80,128% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1. Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08% 0 0% Setuju
Dasar
0.700
Hasil Keputusan 1. Approved the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Company's Articles of
Association regarding the increase in the Company's Authorized Capital to IDR
770,000,000,000 (seven hundred and seventy billion Rupiah) which is divided into
7,700,000,000 (seven billion and seven hundred) shares with a nominal value of IDR 100
(One Hundred Rupiah) per share; And
2. Approve the granting of authority and power with the right of substitution to each member
of the Company's Board of Directors, either individually or jointly, and/or the Corporate
Secretary to take all necessary actions related to the decisions of this Meeting, including but
not limited to appearing before the authorities , give and/or ask for information, submit a
request for approval of changes to the Company's Articles of Association to the Minister of
Law of the Republic of Indonesia or other relevant authorities, make or sign deeds and
letters or other documents required or deemed necessary, be present before a Notary for
make and sign a deed stating the resolutions of the Company's meeting and carry out other
things that must and/or can be carried out in order to realize/realize the Meeting's decisions.
Page 5
Agenda 2. Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08% 0 0% Setuju
Dengan Hak
0.700
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan 1. Approved the plan to increase the Company's capital by issuing Pre-emptive Rights
(HMETD) of a maximum of 3,921,000,000 (three billion nine hundred twenty-one million)
New Shares of the Company with a nominal value of IDR 100,- (one hundred Rupiah) per
share (New Shares) and issuing a maximum of 392,100,000 (three hundred ninety-two
million one hundred thousand) warrants (Warrants) offered by Authority Regulation Financial
Services No. 32/POJK.04/2015 concerning Increasing Public Company Capital by Providing
Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation No.14/POJK.04/2019.
2. Approve changes to the Company's Articles of Association including but not limited to
changes to Article 4 paragraph 2 of the Company's Articles of Association, in connection with
increasing the Issued and Paid-up Capital of the Company in accordance with the results of
PMHMETD I through a limited public offering mechanism with HMETD.
3. Approve and grant power of attorney with substitution rights, either in part or in full, to the
Company's Directors to carry out all necessary actions in connection with additional capital
by granting HMETD through the Company's PMHMETD I mechanism, while still fulfilling the
requirements specified in the statutory regulations. applies, including but not limited to:
a. sign, print and/or issue an Abridged Prospectus, Amendments and/or Supplements to
the Abridged Prospectus, Initial Prospectus, Prospectus, Info Memo and/or all agreements
and/or other documents in connection with the registration statement for the purpose of
increasing capital by providing HMETD through the PMHMETD I mechanism
b. determine the ratio between the number of shares that have been issued and the
HMETD that will be obtained by shareholders
c. determine the certainty of the number of shares issued in order to increase capital
by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism
d. determine the exercise price for additional capital by granting HMETD through the
PMHMETD I mechanism
e. determine the certainty of use of funds resulting from additional capital by granting
HMETD through the PMHMETD I mechanism
f. determine the certainty of the schedule
g. negotiate and sign other agreements related to the standby buyer agreement with
terms and conditions deemed good for the Company by the Company's Board of Directors
h. entrust the Company's shares in the collective custody of PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations
i. register all shares of the Company that have been issued and fully paid up on the
Indonesian Stock Exchange
j. confirm one or more decisions stated in the Meeting resolutions in one or more
Notarial deeds
k. carry out all necessary and/or required actions in connection with additional capital
by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism, including those required under
applicable laws and regulations; And
l. carry out other actions necessary and/or required to carry out additional capital by
granting HMETD through the PMHMETD I mechanism.
4. Delegate and grant power of attorney with substitution rights, either in part or in full, to the
Company's Board of Commissioners, including to:
a. declare the realization of the number of shares that have been issued in the Public
Offering with additional capital by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism,
implement the GMS decision and determine the certainty of the amount of issued and paid-
up capital and declare changes to Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of
Association before a Notary, in connection by increasing the Company's issued and paid-up
capital by granting HMETD after the increase in capital by granting HMETD through the
PMHMETD I mechanism has been completed, then notifying the changes to the Company's
Articles of Association to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia,
and taking all necessary actions in connection with the decision in accordance with
applicable laws and regulations;
b. For this purpose, he has the right to appear before a Notary or anyone deemed
necessary, to provide and/or request the necessary information, to make or request to be
made and to sign the necessary deeds, letters and documents, in short, to carry out all
actions deemed necessary and useful for the purposes mentioned above, no action is
Page 6
99,92% 0,08% 0%
excluded.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Tjoea Aubintoro
Direktur Utama
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kawasan Industri Olympic
Phone : 0251 8666 873/874, Fax : 0251 8666 875, www.csis.co.id
Sender Name Tjoea Aubintoro
Function Direktur Utama
Date and Time 09-01-2025 21:16
Attachment 1. Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat.pdf
2. Resume RUPSLB 090125.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB Ind.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPSLB Eng.pdf
This is an official document of PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Minister of Law
p.4
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.5
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
655 ms
12 Sep 2026 22:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.128',
'shares_present': '1047270700'}