Skip to content
Back to announcement

20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653.pdf

RUPS minutes Needs review CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                        002/CORSEC-CSIS/EKS/I/2025

   Nama Perusahaan                    PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

   Kode Emiten                        CSIS

   Lampiran                           4

   Perihal                            Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 053/CORSEC-CSIS/EKS/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 09
  Januari 2025, sebagai berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  1.047.270.700 saham atau 80,128% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1.    Persetujuan        Kuorum Kehadiran       Setuju         Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
             Perubahan Anggaran
                                   Ya    80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08%          0       0%         Setuju
             Dasar
                                                   0.700
             Hasil Keputusan 1.  Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
                               Modal Dasar Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar
                               Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus) saham dengan nilai
                               nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham; dan
                               2.        Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
                               masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
                               dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait
                               keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
                               memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
                               perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
                               instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan
                               surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
                               di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
                               Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
                               terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Page 2
Agenda 2.   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
            Penambahan Modal
                                     Ya     80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08%           0       0%        Setuju
            Dengan Hak
                                                       0.700
            Memesan Efek
            Terlebih Dahulu
            (PMHMETD)
            Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus
                             dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
                             saham (Saham Baru) dan menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga ratus
                             sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran (Waran) yang ditawarkan dengan Peraturan
                             Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                             Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                             dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
                             2.       Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
                             pada perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
                             peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I
                             melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
                             3.       Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                             seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                             sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
                             PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
                             a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
                             dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo
                             dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan
                             dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
                             HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
                             b.       menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
                             yang akan diperoleh para pemegang saham
                             c.       menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan
                             modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
                             d.       menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
                             memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
                             e.       menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
                             memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
                             f.       menentukan kepastian jadwal
                             g.       menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
                             perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik
                             untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan
                             h.       menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI
                             i.       mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
                             pada PT Bursa Efek Indonesia
                             j.       menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
                             dalam satu atau lebih akta Notaris
                             k.       melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
                             dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I,
                             termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                             dan
                             l.       melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
                             melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
                             PMHMETD I.
                             Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                             seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
                             a.       menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
                             Umum dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
                             PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah
                             modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
                             Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                             dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan
                             memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya
                             memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Page 3
                                                           99,92%            0,08%              0%

                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
                            diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku;
                            b.       untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
                            siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
                            diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat
                            serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang
                            dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
                            dikecualikan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




Tjoea Aubintoro

Direktur Utama




PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kawasan Industri Olympic
Telepon : 0251 8666 873/874, Fax : 0251 8666 875, www.csis.co.id



Nama Pengirim                      Tjoea Aubintoro

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  09-01-2025 21:16

Lampiran                          1. Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat.pdf


                                  2. Resume RUPSLB 090125.pdf


                                  3. Ringkasan Risalah RUPSLB Ind.pdf


                                  4. Ringkasan Risalah RUPSLB Eng.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.           002/CORSEC-CSIS/EKS/I/2025

   Issuer Name                         PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

   Issuer Code                         CSIS

   Attachment                          4

   Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 053/CORSEC-CSIS/EKS/XII/2024 Date 18 December 2024, Listed
  companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 09 January 2025, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  1.047.270.700 share of 80,128% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1.    Persetujuan         Kuorum Kehadiran       Setuju          Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
             Perubahan Anggaran
                                    Ya     80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08%            0       0%        Setuju
             Dasar
                                                   0.700
             Hasil Keputusan 1. Approved the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Company's Articles of
                               Association regarding the increase in the Company's Authorized Capital to IDR
                               770,000,000,000 (seven hundred and seventy billion Rupiah) which is divided into
                               7,700,000,000 (seven billion and seven hundred) shares with a nominal value of IDR 100
                               (One Hundred Rupiah) per share; And
                               2. Approve the granting of authority and power with the right of substitution to each member
                               of the Company's Board of Directors, either individually or jointly, and/or the Corporate
                               Secretary to take all necessary actions related to the decisions of this Meeting, including but
                               not limited to appearing before the authorities , give and/or ask for information, submit a
                               request for approval of changes to the Company's Articles of Association to the Minister of
                               Law of the Republic of Indonesia or other relevant authorities, make or sign deeds and
                               letters or other documents required or deemed necessary, be present before a Notary for
                               make and sign a deed stating the resolutions of the Company's meeting and carry out other
                               things that must and/or can be carried out in order to realize/realize the Meeting's decisions.
Page 5
Agenda 2.   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran             Setuju         Tidak Setuju          Abstain        Hasil RUPS
            Penambahan Modal
                                     Ya      80,128%1.046.47 99,92% 800.000 0,08%               0       0%          Setuju
            Dengan Hak
                                                         0.700
            Memesan Efek
            Terlebih Dahulu
            (PMHMETD)
            Hasil Keputusan 1. Approved the plan to increase the Company's capital by issuing Pre-emptive Rights
                             (HMETD) of a maximum of 3,921,000,000 (three billion nine hundred twenty-one million)
                             New Shares of the Company with a nominal value of IDR 100,- (one hundred Rupiah) per
                             share (New Shares) and issuing a maximum of 392,100,000 (three hundred ninety-two
                             million one hundred thousand) warrants (Warrants) offered by Authority Regulation Financial
                             Services No. 32/POJK.04/2015 concerning Increasing Public Company Capital by Providing
                             Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation No.14/POJK.04/2019.
                             2. Approve changes to the Company's Articles of Association including but not limited to
                             changes to Article 4 paragraph 2 of the Company's Articles of Association, in connection with
                             increasing the Issued and Paid-up Capital of the Company in accordance with the results of
                             PMHMETD I through a limited public offering mechanism with HMETD.
                             3. Approve and grant power of attorney with substitution rights, either in part or in full, to the
                             Company's Directors to carry out all necessary actions in connection with additional capital
                             by granting HMETD through the Company's PMHMETD I mechanism, while still fulfilling the
                             requirements specified in the statutory regulations. applies, including but not limited to:
                             a. sign, print and/or issue an Abridged Prospectus, Amendments and/or Supplements to
                             the Abridged Prospectus, Initial Prospectus, Prospectus, Info Memo and/or all agreements
                             and/or other documents in connection with the registration statement for the purpose of
                             increasing capital by providing HMETD through the PMHMETD I mechanism
                             b. determine the ratio between the number of shares that have been issued and the
                             HMETD that will be obtained by shareholders
                             c.        determine the certainty of the number of shares issued in order to increase capital
                             by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism
                             d.        determine the exercise price for additional capital by granting HMETD through the
                             PMHMETD I mechanism
                             e.        determine the certainty of use of funds resulting from additional capital by granting
                             HMETD through the PMHMETD I mechanism
                             f.        determine the certainty of the schedule
                             g.        negotiate and sign other agreements related to the standby buyer agreement with
                             terms and conditions deemed good for the Company by the Company's Board of Directors
                             h.        entrust the Company's shares in the collective custody of PT Kustodian Sentral
                             Efek Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations
                             i.        register all shares of the Company that have been issued and fully paid up on the
                             Indonesian Stock Exchange
                             j.        confirm one or more decisions stated in the Meeting resolutions in one or more
                             Notarial deeds
                             k.        carry out all necessary and/or required actions in connection with additional capital
                             by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism, including those required under
                             applicable laws and regulations; And
                             l.        carry out other actions necessary and/or required to carry out additional capital by
                             granting HMETD through the PMHMETD I mechanism.
                             4. Delegate and grant power of attorney with substitution rights, either in part or in full, to the
                             Company's Board of Commissioners, including to:
                             a.        declare the realization of the number of shares that have been issued in the Public
                             Offering with additional capital by granting HMETD through the PMHMETD I mechanism,
                             implement the GMS decision and determine the certainty of the amount of issued and paid-
                             up capital and declare changes to Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of
                             Association before a Notary, in connection by increasing the Company's issued and paid-up
                             capital by granting HMETD after the increase in capital by granting HMETD through the
                             PMHMETD I mechanism has been completed, then notifying the changes to the Company's
                             Articles of Association to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia,
                             and taking all necessary actions in connection with the decision in accordance with
                             applicable laws and regulations;
                             b.        For this purpose, he has the right to appear before a Notary or anyone deemed
                             necessary, to provide and/or request the necessary information, to make or request to be
                             made and to sign the necessary deeds, letters and documents, in short, to carry out all
                             actions deemed necessary and useful for the purposes mentioned above, no action is
Page 6
                                                             99,92%            0,08%               0%

                            excluded.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk




Tjoea Aubintoro

Direktur Utama




PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kawasan Industri Olympic
Phone : 0251 8666 873/874, Fax : 0251 8666 875, www.csis.co.id



Sender Name                        Tjoea Aubintoro

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      09-01-2025 21:16

Attachment                         1. Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat.pdf


                                   2. Resume RUPSLB 090125.pdf


                                   3. Ringkasan Risalah RUPSLB Ind.pdf


                                   4. Ringkasan Risalah RUPSLB Eng.pdf


  This is an official document of PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published9 Jan 2025
Pages6
Characters21,434
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tjoea Aubintoro · Direktur Utama p.3 ×5
possible org Cahayasakti Investindo Sukses Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Minister of Law p.4
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.5
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 655 ms 12 Sep 2026 22:54

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.128',
 'shares_present': '1047270700'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result