Skip to content
Back to announcement

20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                           RINGKASAN RISALAH
                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                    PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.

Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:

        Hari/Tanggal         :     Kamis, 9 Januari 2025
        Waktu                :     10.11 s/d 10.30 WIB
        Tempat               :     Ruang Seminar
                                   PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
                                   Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
                                   Kota Bogor 16151
        Mekanisme            :     Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        Konferensi Media     :     AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

I.    Pimpinan Rapat
      Rapat dipimpin oleh Bapak Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen Perseroan, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan dari
      Dewan Komisaris Nomor: 057/DK-CSIS/EKS/XII/2024 tertanggal 18 Desember 2024.

II.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      Hadir secara fisik
      Anggota Direksi Perseroan:
      - Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
      - Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
      Anggota Dewan Komisaris:
      - Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama
      - Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 lembar saham
      yang mewakili 80,128% dari total 1.307.000.000 saham (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

IV.   Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
      Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
      dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
      Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.

V.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
        secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
      - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
      - Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
        suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
      - Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
      - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
      - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
      1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris;
      2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek;
      3) Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan; dan
      4) Konsultan Hukum dari Resolva Law Firm.




                                                                            2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

      Mata Acara Pertama      :    Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

                    Total Suara Setuju                             Total Suara Tidak Setuju                             Total Suara Abstain
               1.046.470.700 shares (99,92%)                        800.000 shares (0,08%)                            0 shares (0%)
      Hasil Keputusan          :      1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
                                          Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam
                                          7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham;
                                          dan
                                     2.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi
                                          Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
                                          segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                                          menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
                                          persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
                                          instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
                                          dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
                                          dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus
                                          dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

      Jumlah pertanyaan/      :    Tidak ada
      pendapat




      Mata Acara Kedua         :     Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
                    Total Suara Setuju                            Total Suara Tidak Setuju                        Total Suara Abstain
               1.046.470.700 shares (99,92%)                       800.000 shares (0,08%)                            0 shares (0%)
      Hasil Keputusan          :       1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                           (“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru
                                           Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-
                                           banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang ditawarkan
                                           dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                           Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                           OJK No.14/POJK.04/2019.
                                                                            3
Page 4
2.   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal 4
     ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
     Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
3.   Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi
     Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal
     dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-
     syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
     pada:
     a.   menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
          Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
          perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
          pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
          PMHMETD I;
     b.   menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh
          para pemegang saham;
     c.   menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan
          memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
     d.   menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD
          melalui mekanisme PMHMETD I;
     e.   menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD
          melalui mekanisme PMHMETD I;
     f.   menentukan kepastian jadwal;
     g.   menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli
          siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
          Perseroan;
     h.   menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
          sesuai dengan peraturan KSEI;
     i.   mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek
          Indonesia;
     j.   menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau
          lebih akta Notaris;

                                     4
Page 5
                                        k.    melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
                                              penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk yang
                                              dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
                                        l.    melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan
                                              penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
                                   4.   Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
                                        Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
                                        a.    menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
                                              penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut,
                                              melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                              serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris,
                                              sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
                                              HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
                                              selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
                                              kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan
                                              yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
                                              undangan yang berlaku; dan
                                        b.    untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap
                                              perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta
                                              dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan,
                                              singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
                                              atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
   Jumlah pertanyaan/        :    Tidak ada
   pendapat
 *Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham

Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1), pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi.

                                                                                                                                     Bogor, 9 Januari 2025
                                                                                                                                      Direksi Perseroan

                                                                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published9 Jan 2025
Pages5
Characters13,952
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held9 Jan 2025 · 10:11–10:30
Present1,047,270,700 (80.13%)
ChairApran Kurniawan
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TJOEA AUBINTORO · Direktur Utama p.1
linked person YOHANES SUMARNO · Direktur p.1
linked person SANTO FRANSISCUS · Komisaris Utama p.1
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. p.1 ×8
possible person Apran Kurniawan p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved — Suara Mayorit · Pemegang Saham p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 612 ms 12 Sep 2026 22:54

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Apran Kurniawan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-01-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.128',
 'shares_present': '1047270700',
 'time_end': '10:30:00',
 'time_start': '10:11:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result