Back to announcement
20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:
Hari/Tanggal : Kamis, 9 Januari 2025
Waktu : 10.11 s/d 10.30 WIB
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen Perseroan, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan dari
Dewan Komisaris Nomor: 057/DK-CSIS/EKS/XII/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Hadir secara fisik
Anggota Direksi Perseroan:
- Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
- Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
Anggota Dewan Komisaris:
- Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama
- Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 lembar saham
yang mewakili 80,128% dari total 1.307.000.000 saham (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris;
2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek;
3) Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan; dan
4) Konsultan Hukum dari Resolva Law Firm.
2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama : Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.046.470.700 shares (99,92%) 800.000 shares (0,08%) 0 shares (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam
7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham;
dan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus
dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Kedua : Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.046.470.700 shares (99,92%) 800.000 shares (0,08%) 0 shares (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru
Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang ditawarkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No.14/POJK.04/2019.
3
Page 4
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal 4
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh
para pemegang saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD I;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD I;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli
siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sesuai dengan peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek
Indonesia;
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau
lebih akta Notaris;
4
Page 5
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk yang
dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut,
melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor
serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I
selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap
perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta
dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan,
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
*Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1), pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi.
Bogor, 9 Januari 2025
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 9 Jan 2025 · 10:11–10:30 |
| Present | 1,047,270,700 (80.13%) |
| Chair | Apran Kurniawan |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
Suara Mayorit
· Pemegang Saham
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
612 ms
12 Sep 2026 22:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Apran Kurniawan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-09',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.128',
'shares_present': '1047270700',
'time_end': '10:30:00',
'time_start': '10:11:00'}