Back to announcement
20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.919
KANTOR NOTARIS - NITRA REZA, S.H., M.Kn Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor Telp/Fax. 0251 8394656 Nomor : 01/NOT-NR/1/2025 Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Kepada Yth : PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang, Kota Bogor 16151 Dengan Hormat, Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat "Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Il Hari/Tanggal : Kamis, 09 Januari 2025 Pukul 110.11 WIB s/d 10.30 WIB Tempat : Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI II. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi, selaku Komisaris Independen Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor : 057/DK-CSIS/EKSIXII/2024 tertanggal 18 Desember 2024. II. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Dewan Komisaris - Komisaris Utama : SANTO FRANSISCUS - Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi Direksi - Direktur Utama : TJOEA AUBINTORO - Direktur : YOHANES SUMARNO IV. Kuorum Kehadiran Rapat ini dihadiri oleh 1.047.270.700 saham yang mewakili 80,128Yc dari total 1.307.000.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.945
VI. VII. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap Mata Acara Rapat. Hingga akhir Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan melalui pemungutan suara secara musyawarah untuk mufakat. Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan suara. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing Mata Acara Rapat. Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, terkait peningkatan modal dasar. | Setuju Tidak Setuju Abstain Saham Ka Saham Ya Saham Ka 1.046.470.700 99,92Y0 800.000 0,086 - - Total Suara Setuju 1.046.470.700 saham atau 99,924 dari total seluruh | saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan | menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3 OCR 0.938
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi sebesar Rp.770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham: dan 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | (“PMHMETD I") kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I. Setuju Tidak Setuju Abstain Saham h Saham h Saham Ca 1.046.470.700 99,92Y6 800.000 0,08Y6 - - Total Suara Setuju 1.046.470.700 saham atau 99,92” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 4 OCR 0.919
Hasil Keputusan
Menyetujui rencana penambahan — modal
Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya
3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua
puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh
dua juta seratus ribu) waran (“Waran") yang
ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019.
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
sehubungan dengan peningkatan — Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai
dengan hasil PMHMETD | melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD.
Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak
substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD | Perseroan, dengan tetap
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menandatangani, mencetak — dan/atau
menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus
Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh perjanjian-
perjanjian dan/atau — dokumen-dokumen
lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I,
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang
telah dikeluarkan dengan HMETD yang
akan diperoleh para pemegang saham:
c. menentukan kepastian jumlah saham yang
dikeluarkan dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD |:
d. menentukan harga pelaksanaan dalam
rangka Penambahan Modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD |:
Page 5 OCR 0.932
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I: menentukan kepastian jadwal: 9. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan, h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI, Ii. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia, j- menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris, k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD |, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan Il melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I. - Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk: a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan: Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 6 OCR 0.958
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan. Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian. Bogor, 09 Januari 2025 Notaris di Bogor
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 9 Jan 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | APRAN KURNIAWAN |
Agenda 1
approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
100
—
Agenda 2
approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
100
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NITRA REZA
p.1
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
220 ms
13 Sep 2026 15:45
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya '
'3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua '
'puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan '
'nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham '
'("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak- '
'banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan '
'puluh dua juta seratus ribu) waran (“Waran") '
'yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang '
'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK '
'No.14/POJK.04/2019. Menyetujui perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi '
'tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2 '
'Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan '
'peningkatan — Modal Ditempatkan dan Disetor '
'Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD | '
'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
'dengan HMETD. Menyetujui dan memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk '
'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | '
'Perseroan, dengan tetap memenuhi '
'syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'namun tidak terbatas pada: a. menandatangani, '
'mencetak — dan/atau menerbitkan Prospektus '
'Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas '
'Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, '
'Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh '
'perjanjian- perjanjian dan/atau — '
'dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan '
'pernyataan pendaftaran dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD I, b. menentukan '
'rasio antara jumlah saham yang telah '
'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
'para pemegang saham: c. menentukan kepastian '
'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD |: d. menentukan '
'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
'mekanisme PMHMETD |: e. menentukan kepastian '
'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I: '
'- menentukan kepastian jadwal: 9. '
'menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
'perjanjian pembeli siaga dengan syarat- '
'syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap '
'baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan, '
'h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
'(“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI, Ii. '
'mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT '
'Bursa Efek Indonesia, j- menegaskan satu atau '
'lebih keputusan yang tercantum di dalam '
'keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta '
'Notaris, k. melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan '
'dengan penambahan modal dengan memberikan '
'HMETD melalui mekanisme PMHMETD |, termasuk '
'yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku, dan Il '
'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
'melaksanakan penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I. '
'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
'hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
'termasuk untuk: a. menyatakan realisasi '
'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
'Penawaran Umum dengan penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | '
'tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan '
'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
'dan disetor serta menyatakan perubahan: Pasal '
'4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD | selesai '
'dilaksanakan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, b. untuk keperluan tersebut, berhak '
'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
'meminta keterangan-keterangan yang '
'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
'serta dokumen-dokumen yang diperlukan, '
'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut di atas, tidak ada tindakan yang '
'dikecualikan. Ringkasan Risalah ini sekaligus '
'untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK '
'15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor '
'31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 '
'tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta '
'Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik '
'dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia '
'No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari '
'2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E '
'tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. '
'Demikianlah Resume Risalah Rapat ini '
'disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita '
'Acara Rapat Perseroan masih dalam proses '
'penyelesaian. Bogor, 09 Januari 2025 Notaris '
'di Bogor',
'seq': 1,
'votes_abstain': '99.924',
'votes_against': '800000',
'votes_for': '1046470700'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '800000',
'votes_for': '1046470700'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '99.92',
'votes_against': '800000',
'votes_for': '1046470700'}],
'chair_name': 'APRAN KURNIAWAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-09',
'meeting_type': 'EGM'}