Skip to content
Back to announcement

20250109_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844653_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.919
KANTOR NOTARIS

- NITRA REZA, S.H., M.Kn
Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
Telp/Fax. 0251 8394656

Nomor : 01/NOT-NR/1/2025
Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.

Kepada Yth :

PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang,
Kota Bogor 16151

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya

disingkat "Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Il Hari/Tanggal : Kamis, 09 Januari 2025
Pukul 110.11 WIB s/d 10.30 WIB
Tempat : Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI

II. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi, selaku Komisaris
Independen Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor :
057/DK-CSIS/EKSIXII/2024 tertanggal 18 Desember 2024.

II. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : SANTO FRANSISCUS

- Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi
Direksi

- Direktur Utama : TJOEA AUBINTORO

- Direktur : YOHANES SUMARNO

IV. Kuorum Kehadiran

Rapat ini dihadiri oleh 1.047.270.700 saham yang mewakili 80,128Yc dari total 1.307.000.000
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.945
VI.

VII.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat

Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap Mata Acara Rapat. Hingga akhir Rapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan melalui pemungutan suara
secara musyawarah untuk mufakat.

Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau
memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan
suara.

Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing Mata Acara
Rapat.

Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

Mata Acara Rapat Pertama

Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, terkait
peningkatan modal dasar.

| Setuju Tidak Setuju Abstain

Saham Ka Saham Ya Saham Ka

1.046.470.700 99,92Y0 800.000 0,086 - -

Total Suara Setuju 1.046.470.700 saham atau 99,924 dari total seluruh
| saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
| menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

Page 3 OCR 0.938
Hasil Keputusan

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
Perseroan menjadi sebesar Rp.770.000.000.000,-
(tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi
dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta)
saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham: dan

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa
dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
maupun instansi berwenang terkait lainnya,
membuat atau serta menandatangani akta-akta
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir
di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang
harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

Mata Acara Rapat Kedua

Persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | (“PMHMETD I") kepada para pemegang
saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek
terlebih dahulu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dan
peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan

PMHMETD I.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham h Saham h Saham Ca
1.046.470.700 99,92Y6 800.000 0,08Y6 - -

Total Suara Setuju

1.046.470.700 saham atau 99,92” dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

Page 4 OCR 0.919
Hasil Keputusan

Menyetujui rencana penambahan — modal
Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya
3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua
puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh
dua juta seratus ribu) waran (“Waran") yang
ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.  32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019.

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
sehubungan dengan peningkatan — Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai
dengan hasil PMHMETD | melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD.

Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak
substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme

PMHMETD | Perseroan, dengan tetap

memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam

peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada:

a. menandatangani, mencetak — dan/atau
menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus
Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh  perjanjian-
perjanjian dan/atau — dokumen-dokumen
lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I,

b. menentukan rasio antara jumlah saham yang
telah dikeluarkan dengan HMETD yang
akan diperoleh para pemegang saham:

c. menentukan kepastian jumlah saham yang
dikeluarkan dalam rangka penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD |:

d. menentukan harga pelaksanaan dalam
rangka Penambahan Modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD |:

Page 5 OCR 0.932
e. menentukan kepastian penggunaan dana

hasil penambahan modal dengan

memberikan HMETD melalui mekanisme

PMHMETD I:

menentukan kepastian jadwal:

9. menegosiasikan dan menandatangani
perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
perjanjian pembeli siaga dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
Perseroan,

h. menitipkan saham Perseroan dalam
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan peraturan
KSEI,

Ii. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT
Bursa Efek Indonesia,

j- menegaskan satu atau lebih keputusan yang
tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris,

k. melakukan segala tindakan yang diperlukan
dan/atau dipersyaratkan sehubungan
dengan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD |, termasuk yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan

Il melakukan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
melaksanakan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I.

-

Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan

hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,

kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
untuk:

a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah
dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD |
tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
menetapkan kepastian jumlah modal
ditempatkan dan disetor serta menyatakan
perubahan: Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dengan memberikan HMETD
setelah penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD | selesai dilaksanakan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,

Page 6 OCR 0.958
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap
kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya
melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di
atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 51
dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021
perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 09 Januari 2025
Notaris di Bogor

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published9 Jan 2025
Pages6
Characters10,482
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held9 Jan 2025 · –
Present— (—)
ChairAPRAN KURNIAWAN
Agenda 1 approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
100
—
Agenda 2 approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
1,046,470,700
—
Against
800,000
—
Abstain
100
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SANTO FRANSISCUS · Komisaris Utama p.1
linked person TJOEA AUBINTORO · Direktur Utama p.1
linked person YOHANES SUMARNO · Direktur p.1
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. p.1 ×10
possible person APRAN KURNIAWAN · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
unresolved person NITRA REZA p.1
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 220 ms 13 Sep 2026 15:45

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak-banyaknya '
                                '3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua '
                                'puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan '
                                'nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham '
                                '("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak- '
                                'banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan '
                                'puluh dua juta seratus ribu) waran (“Waran") '
                                'yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK '
                                'No.14/POJK.04/2019. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan '
                                'peningkatan — Modal Ditempatkan dan Disetor '
                                'Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD | '
                                'melalui mekanisme penawaran umum terbatas '
                                'dengan HMETD. Menyetujui dan memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | '
                                'Perseroan, dengan tetap memenuhi '
                                'syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada: a. menandatangani, '
                                'mencetak — dan/atau menerbitkan Prospektus '
                                'Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas '
                                'Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, '
                                'Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh '
                                'perjanjian- perjanjian dan/atau — '
                                'dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan '
                                'pernyataan pendaftaran dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD I, b. menentukan '
                                'rasio antara jumlah saham yang telah '
                                'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
                                'para pemegang saham: c. menentukan kepastian '
                                'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD |: d. menentukan '
                                'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
                                'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
                                'mekanisme PMHMETD |: e. menentukan kepastian '
                                'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I: '
                                '- menentukan kepastian jadwal: 9. '
                                'menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
                                'perjanjian pembeli siaga dengan syarat- '
                                'syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap '
                                'baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan, '
                                'h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
                                'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
                                '(“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI, Ii. '
                                'mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
                                'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT '
                                'Bursa Efek Indonesia, j- menegaskan satu atau '
                                'lebih keputusan yang tercantum di dalam '
                                'keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta '
                                'Notaris, k. melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan '
                                'dengan penambahan modal dengan memberikan '
                                'HMETD melalui mekanisme PMHMETD |, termasuk '
                                'yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku, dan Il '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
                                'melaksanakan penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I. '
                                'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
                                'hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'termasuk untuk: a. menyatakan realisasi '
                                'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
                                'Penawaran Umum dengan penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD | '
                                'tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan '
                                'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
                                'dan disetor serta menyatakan perubahan: Pasal '
                                '4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
                                'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
                                'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD | selesai '
                                'dilaksanakan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, b. untuk keperluan tersebut, berhak '
                                'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
                                'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
                                'meminta keterangan-keterangan yang '
                                'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
                                'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
                                'serta dokumen-dokumen yang diperlukan, '
                                'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
                                'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut di atas, tidak ada tindakan yang '
                                'dikecualikan. Ringkasan Risalah ini sekaligus '
                                'untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK '
                                '15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor '
                                '31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 '
                                'tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta '
                                'Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik '
                                'dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia '
                                'No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari '
                                '2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E '
                                'tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. '
                                'Demikianlah Resume Risalah Rapat ini '
                                'disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita '
                                'Acara Rapat Perseroan masih dalam proses '
                                'penyelesaian. Bogor, 09 Januari 2025 Notaris '
                                'di Bogor',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '99.924',
             'votes_against': '800000',
             'votes_for': '1046470700'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_against': '800000',
             'votes_for': '1046470700'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '99.92',
             'votes_against': '800000',
             'votes_for': '1046470700'}],
 'chair_name': 'APRAN KURNIAWAN',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-01-09',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result