Back to announcement
20260622_TRIS_Informasi Transaksi Afiliasi_32103365_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review TRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
PT TRISULA INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Perdagangan dan Jasa
Berkedudukan di Jakarta Barat
Alamat Kantor:
Trisula Center
Jl. Lingkar Luar Barat Blok A No. 1
Rawa Buaya – Cengkareng
Jakarta Barat 11740 – Indonesia
Telp: (021) 5835 7377, Fax: (021) 5835 8033
www.trisula.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRISULA INTERNATIONAL Tbk SEHUBUNGAN
DENGAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN DENGAN KOMPENSASI PEMOTONGAN PIUTANG
(SET OFF) UTANG DARI PIHAK TERAFILIASI.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi dalam bentuk
pengumuman kepada Masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya
Transaksi Afiiasi yang dilakukan oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan, yaitu:
Pengambilalihan 4.500 (empat ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan
75% (tujuh puluh lima persen) saham PT Lifestyle Pratama (“LP”) melalui
kompensasi piutang dari PT Inti Nusa Damai (“IND”) (“Transaksi”).
Transaksi ini dilakukan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham (“Perjanjian”) dilaksanakan
pada tanggal 19 Juni 2026.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi
tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi
bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. LATAR BELAKANG PERSEROAN
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-listed company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan dan
jasa. Perseroan berdomisili di Gedung Trisula Center, Jl. Lingkar Luar Barat Blok A No. 1,
Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740, dengan nomor telepon: (021) 5835 7377,
nomor faksimile: (021) 5835 8033, dan website: www.trisula.co.id.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama PT Transindo Global Fashion, didirikan
berdasarkan Akta Notaris No. 38 tanggal 13 Desember 2004 dan dengan Akta No. 26
tanggal 15 Februari 2005 dari Achmad Bajumi, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-14733
HT.01.01.TH.2005 tanggal 31 Mei 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69, Tambahan No. 9315.
Perseroan terdaftar sebagai perusahaan Tbk berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 1 Februari 2012 dan surat Keputusan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-07845.AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 15
Februari 2012 dan Sertifikat Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia tanggal 28 Juni 2012.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir dengan
Akta Notaris No. 46 tanggal 24 Juni 2021 dari Kumala Tjahjani Widodo S.H., M.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian dengan POJK No 15/04.POJK/2020.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0430854 tanggal 23 Juli 2021 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Februari 2024 No. 10,
Tambahan No. 4129.
2
Page 3
2. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan mempertimbangkan potensi usaha LP memiliki prospek bisnis dan aset yang
patut untuk dipertimbangkan, dengan memperhatikan kemajuan dan pasar yang
memadai untuk LP berkembang lebih baik lagi. LP juga merupakan salah satu perusahaan
afiliasi Perseroan. Perseroan tertarik untuk menjadi pemegang saham LP.
Selain itu, mengingat pemegang saham sebelumnya yaitu IND yang merupakan afiliasi
dengan Perseroan memiliki hutang dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Pengambilalihan Piutang dan Pinjam Meminjam tanggal 29 Juli 2022
sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali termasuk tidak terbatas
perubahan terakhirnya dalam Adenddum II tanggal 2 Januari 2025, dan surat keterangan
pengakuan hutang dari IND tertanggal 19 Juni 2026, yang pada pokoknya IND
menyatakan memiliki hutang kepada Perseroan sebesar Rp 44.032.101.659 (empat puluh
empat miliar tiga puluh dua juta seratus satu ribu enam ratus lima puluh sembilan
rupiah).
Dengan mempertimbangkan potensi tersebut diperlukan sinergi antara pihak yang
terafiliasi untuk merealisasikan tujuan yang dimaksud. Untuk itu, Perseroan melakukan
Transaksi ini dengan cara melakukan kompensasi pemotongan piutang (set off) atas
utang IND kepada Perseroan. Pengalihan saham ini diharapkan akan meningkatkan
potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, serta bagian dari strategi
diversifikasi usaha Perseroan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan
optimal bagi Perseroan dan Para Pemegang Sahamnya.
3. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 19 Juni 2026, sesuai dengan tanggal penandatanganan
Perjanjian Jual Beli Saham (“PJBS”) antara IND dan Perseroan.
4. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah pengalihan 4.500 lembar saham LP milik IND atau setara
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham ditempatkan dan disetor
penuh di dalam LP, kepada Perseroan.
5. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Nilai Transaksi sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) merupakan nilai
yang disepakati oleh para pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Saham
antara PT Inti Nusa Damai dan PT Trisula International Tbk. Penetapan nilai transaksi
tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, termasuk mekanisme
penyelesaian sebagian piutang Perseroan kepada PT Inti Nusa Damai melalui pengalihan
saham PT Lifestyle Pratama serta hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan (KR).
3
Page 4
6. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan IND.
IND
Riwayat Singkat
IND merupakan Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha IND adalah bergerak dalam bidang perusahaan
holding. IND berkedudukan dan berkantor pusat di Trisula Center, Jl. Lingkar Luar Barat
Blok A No. 1, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, 11740.
IND didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 59 tertanggal 23 Juni
2010, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-33854.AH.01.01.TAHUN 2010 tanggal 6 Juli 2010.
Anggaran Dasar IND telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir dengan Akta
Notaris No. 72 tanggal 28 Mei 2019 dari Wiwik Condro S.H. notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan. Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0033675.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IND
Berdasarkan Akta No. 35 tanggal 23 Desember 2015, dibuat dihadapan Marianne
Vincentia Hamdani, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
tanggal 28 Desember 2015 No. AHU-0948950.AH.01.02.Tahun 2015 serta pengubahan
anggaran dasarnya dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat tanggal 28 Desember 2015 No. AHU-AH.01.03-0991660, susunan
kepemilikan saham IND adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham % Kepemilikan
1. PT Karya Dwimanunggal Sejahtera 65.800 70,00
2. PT Trisula Insan Tiara 28.200 30,00
Total 94.000 100,00
Susunan Pengurusan IND
Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 19 September 2024 dari Wiwik Condro, S.H., notaris di
Jakarta yang telah pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0267259 tanggal 24 Oktober 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris IND adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Maya Damayanti Pranoto
Direktur : Widjaya Djohan
Dewan Komisaris
Komisaris : Dedie Suherlan
4
Page 5
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
mengingat IND adalah pemegang saham langsung dari Perseroan, serta IND dan
Perseroan berada dibawah pengendalian yang sama yaitu Kiky Suherlan dan Dedie
Suherlan.
Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan IND adalah
sebagai berikut:
Pihak Perseroan IND
PT Karya Dwimanunggal Sejahtera Pemegang Saham Pemegang Saham
PT Trisula Insan Tiara Pemegang Saham Pemegang Saham
Kiky Suherlan Pemegang Saham Pemegang Saham
Pengendali Pengendali
Dedie Suherlan Pemegang Saham Pemegang Saham
Pengendali Pengendali
PT Inti Nusa Damai Pemegang Saham -
Struktur kepemilikan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025:
KS DS KS DS
KIKY SUHERLAN DEDIE SUHERLAN KIKY SUHERLAN DEDIE SUHERLAN
50% 50% 50% 50%
KDS TNT
PT KARYA DWIMANUNGGAL SEJAHTERA PT TRISULA INSAN TIARA
70% 30%
IND
PT INTI NUSA DAMAI
20.16%
14.96% TRIS 16.01%
PT TRISULA INTERNATIONAL Tbk
20.16% IND, 16,14% KS, 16,14% DS, 16.01% TNT,
14.96% KDS, 16.59% Public
5
Page 6
Selain itu, terdapat persamaan dalam susunan kepengurusan antara Perseroan dan IND,
yaitu:
Perseroan IND
Widjaya Djohan Direktur Utama Direktur
Mengingat bahwa IND merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, maka
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memenuhi POJK
42/2020.
Hanya saja, Perlu disampaikan bahwa dengan merujuk pada sifat Transaksi, maka
Transaksi bukan atau tidak termasuk dalam transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat
perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan
Perseroan.
8. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi
Idris (firma anggota jaringan Moore Global), sebagaimana tercantum dalam laporan
mereka No. 00136/3.0478/AU.1/05/1741-3/1/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, nilai
buku ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp 841.099.060.660,- (delapan ratus empat
puluh satu miliar sembilan puluh sembilan juta enam puluh ribu enam ratus enam puluh
rupiah). Adapun Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar
rupiah) atau setara dengan 2,38% (dua koma tiga delapan persen) dari ekuitas TRIS.
Dengan demikian Transaksi TIDAK TERMASUK Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Rencana Pengalihan Saham LP didasarkan pada PJBS yang akan ditandatangani antara IND
sebagai Penjual dan Perseroan sebagai Pembeli sehubungan dengan 4.500 lembar saham
atau setara dengam 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham ditempatkan LP yang
dimiliki IND.
Selanjutnya, susunan permodalan dan pemegang saham LP setelah pelaksanaan Transaksi
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal Presentase
Pemegang Saham
(Lembar) (Rupiah) (%)
PT Trisula International, Tbk. 4.500 Rp 4.500.000.000 75%
Tuan David Agustino 1.500 Rp 1.500.000.000 25%
Modal Ditempatkan dan
6.000 Rp 6.000.000.000 100%
Disetor Penuh
6
Page 7
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Angka-angka yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
proforma tanggal 31 Desember 2025, dengan mengasumsikan Rencana Transaksi telah
terjadi pada tanggal 31 Desember 2025. Laporan keuangan konsolidasian proforma disusun
berdasarkan informasi keuangan konsolidasian historis pada tanggal 31 Desember 2025
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan Entitas Anak.
7
Page 8
PT TRISULA INTERNATIONAL TBK
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
(Disajikan Dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan
Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian Gabungan Gabungan
TRIS TRIS LIFE TRIS TRIS
Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Setelah Asumsi
akuisisi Penyesuaian proforma akuisisi akuisisi akuisisi Eliminasi proforma akuisisi
31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 132.550.708.490 - - 132.550.708.490 7.920.712.056 140.471.420.546 - - 140.471.420.546
Portofolio efek
Pihak ketiga 12.694.830.011 - - 12.694.830.011 - 12.694.830.011 - - 12.694.830.011
Pihak berelasi 14.838.811.200 - - 14.838.811.200 - 14.838.811.200 - - 14.838.811.200
Piutang usaha - -
Pihak ketiga 253.681.506.962 - - 253.681.506.962 377.662.087 254.059.169.049 - - 254.059.169.049
Pihak berelasi 36.292.700.545 - - 36.292.700.545 - 36.292.700.545 - - 36.292.700.545
Piutang lain-lain - -
Pihak ketiga 5.989.159.700 - - 5.989.159.700 1.080.902.399 7.070.062.099 - - 7.070.062.099
Pihak berelasi 99.351.067 - - 99.351.067 - 99.351.067 - - 99.351.067
Persediaan 443.665.754.448 - - 443.665.754.448 544.028.674 444.209.783.122 - - 444.209.783.122
Uang muka 18.966.336.810 - - 18.966.336.810 - 18.966.336.810 - - 18.966.336.810
Beban dibayar dimuka 5.735.967.016 - - 5.735.967.016 130.364.670 5.866.331.686 - - 5.866.331.686
Pajak dibayar dimuka 6.626.301.895 - - 6.626.301.895 104.747.007 6.731.048.902 - - 6.731.048.902
Aset lancar lainnya 100.480.240 - - 100.480.240 100.181.150 200.661.390 - - 200.661.390
Total Aset Lancar 931.241.908.384 931.241.908.384 10.258.598.043 941.500.506.427 941.500.506.427
Page 9
PT TRISULA INTERNATIONAL TBK
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
(Disajikan Dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan
Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian Gabungan Gabungan
TRIS TRIS LIFE TRIS TRIS
Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Setelah Asumsi
akuisisi Penyesuaian proforma akuisisi akuisisi akuisisi Eliminasi proforma akuisisi
31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 371.992.425.595 - - 371.992.425.595 6.411.924.887 378.404.350.482 - - 378.404.350.482
Piutang pihak berelasi 44.986.367.955 - 20.000.000.000 24.986.367.955 - 24.986.367.955 - - 24.986.367.955
Aset pajak tangguhan 1.383.648.483 - - 1.383.648.483 - 1.383.648.483 - - 1.383.648.483
Investasi pada entitas anak - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 -
Aset tidak lancar lainnya 9.630.975.307 - - 9.630.975.307 439.000.000 10.069.975.307 - - 10.069.975.307
Total Aset Tidak Lancar 427.993.417.340 427.993.417.340 6.850.924.887 434.844.342.227 414.844.342.227
TOTAL ASET 1.359.235.325.724 1.359.235.325.724 17.109.522.930 1.376.344.848.654 1.356.344.848.654
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 161.434.008.619 - - 161.434.008.619 - 161.434.008.619 - - 161.434.008.619
Utang usaha
Pihak ketiga 152.190.691.684 - - 152.190.691.684 199.223.222 152.389.914.906 - - 152.389.914.906
Pihak berelasi 766.106.939 - - 766.106.939 - 766.106.939 - - 766.106.939
Utang lain-lain
Pihak ketiga 14.120.469.187 - - 14.120.469.187 234.845.868 14.355.315.055 - - 14.355.315.055
Pihak berelasi 1.871.658.143 - - 1.871.658.143 - 1.871.658.143 - - 1.871.658.143
Beban Akrual 36.953.783.467 - - 36.953.783.467 1.905.118.408 38.858.901.875 - - 38.858.901.875
Uang muka pelanggan 59.290.305.769 - - 59.290.305.769 869.327.398 60.159.633.167 - - 60.159.633.167
Utang pajak 20.426.255.578 - - 20.426.255.578 220.216.519 20.646.472.097 - - 20.646.472.097
Page 10
PT TRISULA INTERNATIONAL TBK
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
(Disajikan Dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan
Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian Gabungan Gabungan
TRIS TRIS LIFE TRIS TRIS
Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Setelah Asumsi
akuisisi Penyesuaian proforma akuisisi akuisisi akuisisi Eliminasi proforma akuisisi
31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025
Bagian liabilitas jangka panjang
yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 33.041.086.464 - - 33.041.086.464 - 33.041.086.464 - - 33.041.086.464
Utang pembiayaan konsumen 1.349.220.567 - - 1.349.220.567 - 1.349.220.567 - - 1.349.220.567
Liabilitas sewa 5.502.540.928 - - 5.502.540.928 - 5.502.540.928 - - 5.502.540.928
Total Liabilitas Jangka Pendek 486.946.127.345 486.946.127.345 3.428.731.415 490.374.858.760 490.374.858.760
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Pinjaman bank 12.724.579.835 - - 12.724.579.835 - 12.724.579.835 - - 12.724.579.835
Utang pembiayaan konsumen 159.804.907 - - 159.804.907 - 159.804.907 - - 159.804.907
Liabilitas sewa 4.618.672.824 - - 4.618.672.824 - 4.618.672.824 - - 4.618.672.824
Liabilitas imbalan kerja 13.687.080.153 - - 13.687.080.153 69.015.299 13.756.095.452 - - 13.756.095.452
Total Liabilitas Jangka Panjang 31.190.137.719 31.190.137.719 69.015.299 31.259.153.018 31.259.153.018
Total Liabilitas 518.136.265.064 518.136.265.064 3.497.746.714 521.634.011.778 521.634.011.778
10
Page 11
PT TRISULA INTERNATIONAL TBK
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025
(Disajikan Dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Laporan Keuangan
Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian Gabungan Gabungan
TRIS TRIS LIFE TRIS TRIS
Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Setelah Asumsi
akuisisi Penyesuaian proforma akuisisi akuisisi akuisisi Eliminasi proforma akuisisi
31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2025 Dr Cr 31 Desember 2025
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Perusahaan
Modal saham - nilai nominal
Rp100 per saham
modal dasar -
4.000.000.000 saham
ditempatkan dan disetor penuh - 314.144.383.100 - - 314.144.383.100 6.000.000.000 320.144.383.100 6.000.000.000 - 314.144.383.100
Saham treasuri (11.518.696.328) - - (11.518.696.328) - (11.518.696.328) - - (11.518.696.328)
Tambahan modal disetor 39.133.085.359 - - 39.133.085.359 488.778.507 39.621.863.866 13.392.446.345 - 26.229.417.521
Selisih nilai atas transaksi dengan
Kepentingan Nonpengendali (1.804.854.216) - - (1.804.854.216) - (1.804.854.216) - - (1.804.854.216)
Penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran
entitas anak luar negeri 9.942.558.844 - - 9.942.558.844 - 9.942.558.844 - - 9.942.558.844
Cadangan perubahan
nilai wajar aset keuangan 2.192.882.194 - - 2.192.882.194 - 2.192.882.194 - - 2.192.882.194
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 5.200.000.000 - - 5.200.000.000 - 5.200.000.000 - - 5.200.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 178.249.317.400 - - 178.249.317.400 2.972.997.709 181.222.315.109 2.972.997.709 - 178.249.317.400
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada pemilik
Perusahaan 535.538.676.353 - - 535.538.676.353 9.461.776.216 545.000.452.569 - - 522.635.008.515
Kepentingan nonpengendali 305.560.384.307 - - 305.560.384.307 4.150.000.000 309.710.384.307 - 2.365.444.054 312.075.828.361
Total Ekuitas 841.099.060.660 841.099.060.660 13.611.776.216 854.710.836.876 834.710.836.876
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.359.235.325.724 1.359.235.325.724 17.109.522.930 1.376.344.848.654 1.356.344.848.654
*)Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum Asumsi Akuisisi diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Trisula International Tbk dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit.
11
Page 12
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN & LAPORAN PENILAIAN 75% SAHAM LP Penilaian ini telah dilaksanakan oleh KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilaian Publik resmi dengan resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP- 210/KS.13/2026 untuk menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi dan melakukan penilaian atas nilai pasar 75% saham LP, berdasarkan surat penugasan No. KR/260223-001 tanggal 23 Februari 2026. 1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Ringkasan Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagaimana dituangkan dalam laporan yang diterbitkan oleh KJPP KR No. 00124/2.0162- 00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 (“Laporan pendapat kewajaran”) adalah sebagai berikut: A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan IND. B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Pengambilalihan 4.500 (empat ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan 75% (tujuh puluh lima persen) saham LP melalui kompensasi piutang dari IND. C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
Page 13
D. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum
Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya
merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran
atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan LP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
13
Page 14
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
E. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
Analisis atas Transaksi.
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
Analisis kewajaran atas Transaksi.
14
Page 15
F. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan
atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
2. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 75% SAHAM LP
Ringkasan laporan penilaian 75% saham LP sebagaimana dituangkan dalam laporan yang
diterbitkan oleh KJPP KR No. 00120/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal
18 Juni 2026 (“Laporan pendapat kewajaran”) adalah sebagai berikut:
A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan IND.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 75% saham LP.
C. TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian serta dari data keuangan LP yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian LP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
D. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
15
Page 16
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan PT Alam Rimba (selanjutnya disebut “AR”) yang disusun
oleh manajemen AR. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja AR pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja AR yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target
kinerja AR yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis AR dan informasi manajemen AR
terhadap proyeksi laporan keuangan AR tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian LP dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan LP atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan LP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
16
Page 17
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan LP.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum LP
berdasarkan anggaran dasar LP.
F. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized
excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh AR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha AR. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi AR
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha AR. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto
yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas
tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
17
Page 18
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian AR
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode
ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya
(seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset
dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar
langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan
melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas
(net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan
liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian
dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan
tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai
pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset
takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan LP. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
G. KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 20,58 miliar.
18
Page 19
H. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang dilakukan atas rencana Transaksi Afiliasi,
KJPP IBR berkesimpulan bahwa rencana Transaksi pengalihan 4.500 lembar saham atau
setara dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham ditempatkan LP milik
IND kepada Perseroan dengan Nilai Transaksi Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar
rupiah), yang mana pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemotongan utang IND
kepada Perseroan, adalah WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
Pengambilalihan saham LP milik IND kepada Perseroan sebesar 4.500 lembar saham atau
setara dengan 75% kepemilikan saham di LP dengan cara kompensasi piutang (set off) utang
IND kepada Perseroan. Transaksi dilakukan dengan tujuan meningkatkan potensi sinergi
bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, serta bagian dari strategi diversifikasi usaha
Perseroan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal bagi Perseroan
dan Para Pemegang Sahamnya.
Perseroan berkeyakinan bahwa tidak ada resiko yang mempengaruhi operasional Perseroan
dengan terjadinya pengambilalihan piutang sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
NYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua
informasi yang dimuat dalam pengumuman ini. Lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 10 huruf
(i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menegaskan bahwa setelah
mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahu dan diyakininya,
Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi yang dimuat
dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan
lainnya yang belum diungkapkkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat:
PT Trisula International Tbk
Trisula Center
Jl. Lingkar Luar Barat Blok A No. 1
Rawa Buaya, Cengkareng
Jakarta Barat 11740
Telp: (021) 5835 7377, Fax: (021) 5835 8033
Email: corporate.secretary@trisula.com
19
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lifestyle Pratama
p.2 ×2
unresolved
org
PT Transindo Global Fashion
p.2
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo S.H.
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.2
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
person
Wiwik Condro
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.4
unresolved
—
TRIS
p.5
unresolved
person
David Agustino
p.6
unresolved
org
KJPP KR
p.12 ×26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12
unresolved
org
PT Alam Rimba
p.16
unresolved
org
KJPP IBR
p.19
unresolved
person
NYATAAN
· KOMISARIS
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4814 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}