Back to announcement
20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103253_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUMI RESOURCES TBK
PT BUMI RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 16.06 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris Direksi
- Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
- Presiden Komisaris merangkap
- Direktur : Tuan NALINKANT AMRATLAL
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP
RATHOD
SUTARDJO
- Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK
- Direktur : Tuan EDDY SANUSI
CAHYANTO
- Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA
- Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
1
Page 2
BECKHAM
- Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT
- Direktur : Tuan RIO SUPIN
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
- Direktur : Tuan CHRISTOPHER FONG
- Direktur : Tuan DONNY ISKANDAR MARAMIS
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris
- Komisaris : Tuan Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO.
- Komisaris : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
2
Page 3
hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
256.984.458.866 (dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan
ratus enam puluh enam) saham atau sama dengan 69,205% (enam puluh sembilan koma dua nol lima persen) dari 371.335.392.068 (tiga
ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan dengan tanggal recording date yaitu tanggal
25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.
D. Mata Acara RUPSLB
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025.
3
Page 4
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham pada Agenda RUPSLB.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
G. Keputusan-Keputusan RUPSLB
Mata Acara RUPSLB
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPSLB disetujui Sebanyak 239.899.586.686 (dua ratus Sebanyak 2.638.804.398 (dua Sebanyak 17.084.872.180 (tujuh
dengan suara terbanyak. tiga puluh sembilan miliar delapan miliar enam ratus tiga puluh belas miliar delapan puluh empat
ratus sembilan puluh sembilan juta delapan juta delapan ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh
4
Page 5
lima ratus delapan puluh enam ribu ribu tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh)
enam ratus delapan puluh enam) delapan) saham. saham atau sebesar 6,648%
saham atau sebesar 93,351% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 (enam koma enam empat
(sembilan puluh tiga koma tiga lima POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 delapan persen) dari jumlah
satu persen) dari jumlah suara yang ayat 2(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam
hadir dalam RUPSLB. Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
RUPSLB Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan
merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
(1) Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, bidang
konsultasi manajemen lainnya dan bidang aktivitas perusahaan induk.
5
Page 6
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
− KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak).
Mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi
transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan
imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan
jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui
platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari
pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat
mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Juga mencakup:
− kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang
berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang
diintermediasikan;
− kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
− kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring;
− kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan
tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan;
6
Page 7
− kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
− keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion;
− penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
Tidak mencakup:
− kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang
diperdagangkan, lihat golongan 461;
− perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan
4630;
− perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679.
− KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; Keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
7
Page 8
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi
dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:
− jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
− jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
− KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk).
Mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih
anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk
ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, termasuk
melakukan kegiatan pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun
tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau
mineral logam dan non logam, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak
8
Page 9
perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Tidak mencakup:
− bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri,
lihat subgolongan 6499;
− aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat
subgolongan 6630;
− provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan,
dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
− KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat).
Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau
kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan
perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari
peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan
mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan.
(3) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan
dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada
melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam
bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakukan
9
Page 10
pelepasan atau saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung; atau
memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak
perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan
kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak
melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan
melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu
Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satupun yang dikecualikan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.28 WIB.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT BUMI RESOURCES Tbk
DIREKSI
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Jun 2026 · 16:06– |
| Present | 256,984,458,866 (69.20%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
239,899,586,686
—
Against
17,084,872,180
—
Abstain
2,638,804,398
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHARIF CICIP RATHOD SUTARDJO
p.1 ×2
unresolved
person
Y.A. DIDIK
p.1
unresolved
person
EDDY SANUSI CAHYANTO
p.1 ×2
unresolved
person
ANDREW CHRISTOPHER
p.1
unresolved
person
DONNY ISKANDAR MARAMIS B.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
399 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan '
'sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan '
'dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa '
'usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, '
'bimbingan dan operasional berbagai fungsi '
'manajemen, konsultasi manajemen olah '
'agronomist dan agricultural economis pada '
'bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan '
'dari metode dan prosedur akuntansi, program '
'akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran '
'belanja, 7 pemberian nasihat dan bantuan '
'untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam '
'perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan '
'pengawasan, informasi manajemen, konsultasi '
'kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya '
'identifikasi dan dokumentasi risiko, dan '
'lain-lain. Kelompok ini juga mencakup: − jasa '
'pelayanan studi investasi infrastruktur; − '
'jasa konsultansi manajemen keamanan '
'pelabuhan. − KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan '
'Induk). Mencakup kegiatan dari perusahaan '
'induk (holding companies), misalnya unit yang '
'memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat '
'ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan '
'dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik '
'anak perusahaan. Perusahaan induk dalam '
'kelompok ini tidak memberikan jasa lain '
'kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang '
'oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan '
'induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit '
'lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan '
'aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi '
'keuangan, dan bertanggung jawab terhadap '
'aktivitas setiap anak perusahaan, termasuk '
'melakukan kegiatan pertambangan baik secara '
'langsung maupun tidak langsung melalui anak '
'perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah '
'termasuk namun tidak terbatas dalam bidang '
'pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau '
'mineral logam dan non logam, tetapi bukan '
'aktivitas manajemen aktif anak 8 perusahaan '
'tersebut, misalnya perusahaan induk '
'konglomerasi keuangan. Tidak mencakup: − '
'bertransaksi di pasar keuangan dengan '
'rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat '
'subgolongan 6499; − aktivitas pengelolaan '
'aset atas dasar balas jasa atau kontrak, '
'lihat subgolongan 6630; − provisi jasa '
'manajerial, misalnya perencana strategi, '
'pengambilan keputusan, dan jasa administrasi '
'kantor pusat, lihat subgolongan 7010. b. '
'Kegiatan Usaha Penunjang: − KBLI 70100 '
'(Aktivitas Kantor Pusat). Mencakup pengawasan '
'dan pengelolaan unit-unit lain dari '
'perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya '
'bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan '
'perencanaan strategi atau organisasional dan '
'pembuat keputusan dari peraturan perusahaan '
'atau enterprise; melakukan kontrol '
'operasional dan mengelola operasi harian '
'unit-unit yang berhubungan. (3) Untuk '
'mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud '
'pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat '
'melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang '
'berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama '
'dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, '
'antara lain tetapi tidak terbatas pada '
'melakukan investasi dan/atau divestasi pada '
'perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk '
'penyertaan saham, mendirikan atau mengambil '
'bagian maupun melakukan 9 pelepasan atau '
'saham-saham perusahaan lain secara langsung '
'maupun tidak langsung; atau memberikan '
'pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan '
'yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau '
'perusahaan lain dalam melakukan penyertaan '
'modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya '
'yang dapat menunjang kegiatan usaha '
'Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan '
'dan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
'secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, '
'guna mengambil segala tindakan dan melakukan '
'hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan '
'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan '
'sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk '
'melakukan penyesuaian Anggaran Dasar '
'Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta '
'Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang '
'berwenang sesuai peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku untuk mendapatkan '
'persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
'tidak ada satupun yang dikecualikan. RUPSLB '
'Perseroan ditutup pada pukul 16.28 WIB. '
'Jakarta, 22 Juni 2026 PT BUMI RESOURCES Tbk '
'DIREKSI 10',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. tiga',
'votes_abstain': '2638804398',
'votes_against': '17084872180',
'votes_for': '239899586686'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '69.205',
'record_date': '2026-05-05',
'shares_present': '256984458866',
'shares_total_voting': '371335392068',
'time_start': '16:06:00'}