Skip to content
Back to announcement

20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103253_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                      PT BUMI RESOURCES TBK


PT BUMI RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).


RUPSLB dibuka pada pukul 16.06 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
                            Dewan Komisaris                                                          Direksi
                                                                         - Direktur              : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
 - Presiden Komisaris merangkap
                                                                         - Direktur              : Tuan NALINKANT AMRATLAL
     Komisaris Independen           : Tuan SHARIF CICIP
                                                                                                   RATHOD
                                      SUTARDJO
                                                                         - Direktur              : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
 - Komisaris Independen             : Tuan Y.A. DIDIK
                                                                         - Direktur              : Tuan EDDY SANUSI
                                      CAHYANTO
                                                                         - Direktur              : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
 - Komisaris Independen             : Tuan ANGGAWIRA
                                                                         - Direktur              : Tuan ANDREW CHRISTOPHER


                                                                     1
Page 2
                                                                                                     BECKHAM
                                                                            - Direktur             : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
                                                                                                     HUTABARAT
                                                                            - Direktur             : Tuan RIO SUPIN
                                                                            - Direktur             : Tuan HIMAWAN SETIADI
                                                                            - Direktur             : Tuan CHRISTOPHER FONG
                                                                            - Direktur            : Tuan DONNY ISKANDAR MARAMIS


B.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
                                                                Dewan Komisaris

     - Komisaris                        : Tuan Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO.
     - Komisaris                        : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE



C.     Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
       Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
       ➢    Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
            •      Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika
                   RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan




                                                                        2
Page 3
                 hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham
                 dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -    Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah                          berjumlah
          256.984.458.866 (dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan
          ratus enam puluh enam) saham atau sama dengan 69,205% (enam puluh sembilan koma dua nol lima persen) dari 371.335.392.068 (tiga
          ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang
          merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan dengan tanggal recording date yaitu tanggal
          25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


     -    Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
          mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.


D.       Mata Acara RUPSLB


          Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
          (KBLI) 2025.




                                                                        3
Page 4
E.    Kesempatan Tanya Jawab
      Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
      Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham
      dan/atau kuasa Pemegang Saham pada Agenda RUPSLB.


F.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      •   Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
          menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
      •   Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.


G.    Keputusan-Keputusan RUPSLB
                                                           Mata Acara RUPSLB
                                                   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                       dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
     Jumlah Pemegang Saham Tidak ada
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                              Abstain                          Tidak Setuju
     RUPSLB          disetujui Sebanyak 239.899.586.686 (dua ratus Sebanyak      2.638.804.398      (dua Sebanyak 17.084.872.180 (tujuh
     dengan suara terbanyak.   tiga puluh sembilan miliar delapan miliar     enam   ratus   tiga   puluh belas miliar delapan puluh empat
                               ratus sembilan puluh sembilan juta delapan juta delapan ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh




                                                                   4
Page 5
                       lima ratus delapan puluh enam ribu ribu tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh)
                       enam ratus delapan puluh enam) delapan) saham.                                  saham   atau   sebesar   6,648%
                       saham         atau   sebesar   93,351% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 (enam              koma     enam     empat
                       (sembilan puluh tiga koma tiga lima POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 delapan persen) dari jumlah
                       satu persen) dari jumlah suara yang ayat          2(8)    Anggaran        Dasar suara   yang     hadir    dalam
                       hadir dalam RUPSLB.                        Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
                                                                  tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                  dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                  sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara   1.      Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
RUPSLB                         Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                               Indonesia (KBLI) Tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
                               Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan
                               merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
                               No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal
                               3 Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
                                                                                Pasal 3
                                                            Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
                               (1)     Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, bidang
                                       konsultasi manajemen lainnya dan bidang aktivitas perusahaan induk.




                                                              5
Page 6
(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha sebagai berikut:
      a.   Kegiatan Usaha Utama:
           −   KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
               Kontrak).
               Mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi
               transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan
               imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan
               jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui
               platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari
               pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat
               mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
               Juga mencakup:
               −   kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang
                   berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang
                   diintermediasikan;
               −   kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli;
               −   kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring;
               −   kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan
                   tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan;




                              6
Page 7
    −   kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan;
    −   keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan
        pembangkit radiasi pengion;
    −   penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
    Tidak mencakup:
    −   kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang
        diperdagangkan, lihat golongan 461;
    −   perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan
        4630;
    −   perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679.
−   KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
    Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
    dan organisasi; Keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
    penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
    mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
    manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
    pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
    akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,




                  7
Page 8
    pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
    perencanaan,       pengorganisasian,   efisiensi    dan   pengawasan,   informasi
    manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi
    dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
    Kelompok ini juga mencakup:
    −   jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
    −   jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
−   KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk).
    Mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
    yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih
    anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
    Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
    perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
    perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk
    ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
    bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, termasuk
    melakukan kegiatan pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung
    melalui anak perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun
    tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau
    mineral logam dan non logam, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak




                   8
Page 9
               perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
               Tidak mencakup:
               −   bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri,
                   lihat subgolongan 6499;
               −   aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat
                   subgolongan 6630;
               −   provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan,
                   dan jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010.
      b.   Kegiatan Usaha Penunjang:
           −   KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat).
               Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau
               kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan
               perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari
               peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan
               mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan.
(3)   Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan
      dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
      utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada
      melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam
      bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakukan




                             9
Page 10
                                    pelepasan atau saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung; atau
                                    memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak
                                    perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan
                                    kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak
                                    melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                               Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan
                               melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
                               Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran
                               Dasar Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu
                               Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan
                               segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
                               satupun yang dikecualikan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.28 WIB.




                                                    Jakarta, 22 Juni 2026
                                                 PT BUMI RESOURCES Tbk
                                                         DIREKSI


                                                            10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published22 Jun 2026
Pages10
Characters17,009
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Jun 2026 · 16:06–
Present256,984,458,866 (69.20%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
239,899,586,686
—
Against
17,084,872,180
—
Abstain
2,638,804,398
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ADIKA NURAGA BAKRIE p.1
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA p.1
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI p.1
linked person RIO SUPIN p.2
linked person HIMAWAN SETIADI p.2
linked person CHRISTOPHER FONG p.2
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×8
possible person NALINKANT AMRATLAL p.1
possible person ANGGAWIRA p.1
possible person ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE C. p.2 ×2
unresolved person SHARIF CICIP RATHOD SUTARDJO p.1 ×2
unresolved person Y.A. DIDIK p.1
unresolved person EDDY SANUSI CAHYANTO p.1 ×2
unresolved person ANDREW CHRISTOPHER p.1
unresolved person DONNY ISKANDAR MARAMIS B. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 399 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan '
                                'sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan '
                                'dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa '
                                'usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, '
                                'bimbingan dan operasional berbagai fungsi '
                                'manajemen, konsultasi manajemen olah '
                                'agronomist dan agricultural economis pada '
                                'bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan '
                                'dari metode dan prosedur akuntansi, program '
                                'akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran '
                                'belanja, 7 pemberian nasihat dan bantuan '
                                'untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam '
                                'perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan '
                                'pengawasan, informasi manajemen, konsultasi '
                                'kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya '
                                'identifikasi dan dokumentasi risiko, dan '
                                'lain-lain. Kelompok ini juga mencakup: − jasa '
                                'pelayanan studi investasi infrastruktur; − '
                                'jasa konsultansi manajemen keamanan '
                                'pelabuhan. − KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan '
                                'Induk). Mencakup kegiatan dari perusahaan '
                                'induk (holding companies), misalnya unit yang '
                                'memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat '
                                'ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan '
                                'dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik '
                                'anak perusahaan. Perusahaan induk dalam '
                                'kelompok ini tidak memberikan jasa lain '
                                'kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang '
                                'oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan '
                                'induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit '
                                'lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan '
                                'aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi '
                                'keuangan, dan bertanggung jawab terhadap '
                                'aktivitas setiap anak perusahaan, termasuk '
                                'melakukan kegiatan pertambangan baik secara '
                                'langsung maupun tidak langsung melalui anak '
                                'perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah '
                                'termasuk namun tidak terbatas dalam bidang '
                                'pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau '
                                'mineral logam dan non logam, tetapi bukan '
                                'aktivitas manajemen aktif anak 8 perusahaan '
                                'tersebut, misalnya perusahaan induk '
                                'konglomerasi keuangan. Tidak mencakup: − '
                                'bertransaksi di pasar keuangan dengan '
                                'rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat '
                                'subgolongan 6499; − aktivitas pengelolaan '
                                'aset atas dasar balas jasa atau kontrak, '
                                'lihat subgolongan 6630; − provisi jasa '
                                'manajerial, misalnya perencana strategi, '
                                'pengambilan keputusan, dan jasa administrasi '
                                'kantor pusat, lihat subgolongan 7010. b. '
                                'Kegiatan Usaha Penunjang: − KBLI 70100 '
                                '(Aktivitas Kantor Pusat). Mencakup pengawasan '
                                'dan pengelolaan unit-unit lain dari '
                                'perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya '
                                'bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan '
                                'perencanaan strategi atau organisasional dan '
                                'pembuat keputusan dari peraturan perusahaan '
                                'atau enterprise; melakukan kontrol '
                                'operasional dan mengelola operasi harian '
                                'unit-unit yang berhubungan. (3) Untuk '
                                'mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud '
                                'pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat '
                                'melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang '
                                'berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama '
                                'dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, '
                                'antara lain tetapi tidak terbatas pada '
                                'melakukan investasi dan/atau divestasi pada '
                                'perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk '
                                'penyertaan saham, mendirikan atau mengambil '
                                'bagian maupun melakukan 9 pelepasan atau '
                                'saham-saham perusahaan lain secara langsung '
                                'maupun tidak langsung; atau memberikan '
                                'pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan '
                                'yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau '
                                'perusahaan lain dalam melakukan penyertaan '
                                'modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya '
                                'yang dapat menunjang kegiatan usaha '
                                'Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan '
                                'dan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, '
                                'guna mengambil segala tindakan dan melakukan '
                                'hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan '
                                'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk '
                                'melakukan penyesuaian Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta '
                                'Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang '
                                'berwenang sesuai peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku untuk mendapatkan '
                                'persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
                                'tidak ada satupun yang dikecualikan. RUPSLB '
                                'Perseroan ditutup pada pukul 16.28 WIB. '
                                'Jakarta, 22 Juni 2026 PT BUMI RESOURCES Tbk '
                                'DIREKSI 10',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. tiga',
             'votes_abstain': '2638804398',
             'votes_against': '17084872180',
             'votes_for': '239899586686'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '69.205',
 'record_date': '2026-05-05',
 'shares_present': '256984458866',
 'shares_total_voting': '371335392068',
 'time_start': '16:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result