Skip to content
Back to announcement

20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103253_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.912
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) - 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tangga!

1 028/KET-N/VI/2026 Kepada Yth.:
: Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk.
118 Juni 2026

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BUMI
RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R.
Rasuna Said. Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang
dibuka pada pukul 16.06 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 18 Juni 2026 nomor 55, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMI RESOURCES Tbk. (”Perseroan”),

Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris

dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Bapak SHARIF CICIP SUTARDJO
Komisaris Independen : Bapak Y.A. DIDIK CAHYANTO

Komisaris Independen : Bapak ANGGAWIRA

Direksi

Presiden Direktur “Bapak ADIKA NURAGA BAKRIE
Direktur : Bapak NALINKANT AMRATLAL

RATHOD
1
Page 2 OCR 0.889
Direktur : Bapak PIIIONG PHILLIPUS DARMA

Direktur : Bapak EDDY SANUSI

Direktur : Ibu R.A. SRI DHARMAYANTI

Direktur :Bapak — ANDREW CHRISTOPHER .
BECKHAM

Direktur : Bapak MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT

Direktur : Bapak RIO SUPIN

Direktur : Bapak HIMAWAN SETIADI

Direktur : Bapak CHRISTOPHER FONG -

Direktur : Bapak DONNY ISKANDAR MARAMIS

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris :Bapak Drs.  ANTON . SETIANTO
SOEDARSONO.

Komisaris : Bapak ADHIKA ANDRAYUDHA
BAKRIE

Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasu Keuangan
No. 15/POIK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK.
No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan anggaran

dasar Perseroan,

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan :
hal-hal sebagai berikut:
6. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui. surat Perseroan No.:
364/BR-BOD/V/26 tanggal 4 Mei 2026.
e Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 yang

dilakukan melalui:
(i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”),

(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEP): dan
2
Page 3 OCR 0.930
(iii) situs web Perseroan.

e Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026 yang

dilakukan melalui:
(i) situs web KSEI:

(ii) situs web BEI: dan

(iii) situs web Perseroan.

Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut:
» Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB:

Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42
huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkai jika
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB
berjumlah 256.984.458.866 (dua ratus lima puluh enam miliar
sembilan ratus. delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh
delapan ribu delapan ratus enam puluh enam) saham atau sama
dengan 69,20546 (enam puluh sembilan koma dua nol lima persen)
dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam pulub.
delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan dengan tanggal recording

date yaitu tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesi Pertanyaan:

s Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan

» kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham

untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara RUPSLB.

3
Page 4 OCR 0.919
Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Peinegang
Saham pada Agenda RUPSLB.

8. Keputusan Mata Acara RUPSLB:

8 RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

— Keputusan Mata Acara RUPSLB, yaitu:

1

Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar

Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan

Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan

Klasifikasi Baku Lapangan "Usaha Indonesia (KBLI)

Tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan

dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan

perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan
merupakan - perubahan. Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK

No, 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan

Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal 3 Anggaran

Dasar Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha.

(1) Maksud dan tujuan. Perseroan adalah berusaha
dalam bidang perdagangan besar, bidang konsultasi
manajemen lainnya dan bidang aktivitas
perusahaan induk,

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat. melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. ' Kegiatan Usaha Utama:

— KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan
Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak).

Mencakup jasa intermediasi dalam
perdagangan besar, yaitu memfasilitasi
transaksi antara penjual dan pembeli
untuk pemesanan barang berdasarkan

imbalan atau komisi tanpa penyediaan

4
Page 5 OCR 0.874
atau mengambil kepemilikan barang
dan jasa yang diintermediasikan,
Kegiatan intermediasi dapat dilakukan
melalui platform digital atau kanal
nondigital. Imbalan atan komisi dapat
diterima dari pihak penjual atau
pembeli, ' Pendapatan dari kegiatan
intermediasi juga dapat mencakup
sumber lain, seperti pendapatan dari
iklan.

Juga mencakup:

— kegiatan ageu komisi, broker barang
dan perdagangan besar lainnya yang
berdagang atas nama pihak lain tanpa
memiliki hak .atas barang yang
diintermediasikan,

- kegiatan . yang. - mempertemukan
penjual dan pembeli,

— kegiatan melakukan transaksi atas
nama perusahaan, termasuk secara

" daring,

— kegiatan pusat pembelian, jika hanya
bertindak sebagai intermediator dan
tidak memiliki hak atas barang yang
diintermediasikan,

— kegiatan “rumah lelang untuk

perdagangan besar rumah pelelangan,

— keagenan berbasis komisi untuk.

perdagangan besar zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion,

— penyelenggaraan pasar lelang
komoditas untuk perdagangan besar.

Tidak mencakup:

— kegiatan perdagangan besar yang
tidak memiliki hak atas barang yang
diperdagangkan, lihat golongan 461:

5
Page 6 OCR 0.909
— perdagangan besar makanan untuk
hewan kesayangan, lihat subgolongan
4630,

— perdagangan besar serat tekstil, lihat
subgolongan 4679.

KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi

Manajemen Lainnya).

Mencakup ketentuan bantian nasihat,

bimbingan dan operasional usaha dan

permasalahan organisasi : dan

. manajemen lainnya, seperti

perencanaan strategi dan organisasi,
Keputusan berkaitan dengan keuangan:
tujuan " dan kebijakan perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan
agricultural - economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur: akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen,
konsultasi kesehatan dan keselamatan
kerja, misalnya identifikasi dan
dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:

—. jasa pelayanan studi investasi

infrastruktur,
Page 7 OCR 0.909
—. jasa konsultansi manajemen
keamanan pelabuhan.
KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan
Induk).
Mencakup kegiatan dari perusahaan
Induk (holding companies), misalnya unit
yang memegang aset (memiliki dan
mengelola tingkat ekuitas). dari satu atau
lebih. anak perusahaan dan - hanya
bertanggung jawab sebagai pemilik anak
perusahaan, Perusahaan induk dalam
kelompok ini tidak memberikan jasa lain
kepada perusahaan yang ekuitasnya
dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
perusahaan induk tidak mengatur dan
mengelola unit-unit lain. Perusahaan
induk ini dapat melakukan aktivitas
seperti pengendalian, konsolidasi
keuangan, dan “bertanggung jawab
terhadap aktivitas setiap anak perusahaan,
termasuk melakukan kegiatan
pertambangan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui anak
perusahaannya yang diizinkan oleh
pemerintah termasuk namun tidak
terbatas dalam bidang pengangkutan dan
penjualan batubara dan/atau mineral
logam dan non logam, tetapi bukan
aktivitas manajemen aktif anak
perusahaan tersebut, misalnya perusahaan
induk konglomerasi keuangan.
Tidak mencakup:
— bertransaksi di pasar keuangan
Wengan rekening perusahaan induk

itu sendiri, lihat subgolongan 6499,
Page 8 OCR 0.916
3)

— aktivitas pengelolaan aset atas dasar
balas jasa atau kontrak, lihat
subgolongan 6630,

—  'provisi jasa manajerial, misalnya
perencana strategi, pengambilan
keputusan, dan. jasa administrasi
kantor pusat, lihat subgolongan 7010.

b. Kegiatan Usaha Penunjang:

—  KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat)
Mencakup pengawasan dan pengelolaan
unit-unit lain dari perusahaan , atau
kelompok perusahaan, misalnya
bertindak sebagai kantor pusat,
pengusahaan perencanaan strategi atau
Organisasional dan pembuat keputusan
dari peraturan . perusahaan atau
enterprise, melakukan kontrol
operasional dan mengelola operasi
harian unit-unit yang berhubungan.

Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha . yang
berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama
dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara
lain tetapi tidak terbatas pada melakukan investasi
dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan.lain
baik dalam bentuk penyertaan 'saham, mendirikan
atau mengambil bagian .maupun melakukan
pelepasan -atau saham-saham perusahaan lain
secara langsung maupun tidak langsung, -atan
memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan serta
dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan
atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan
modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya yang

dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama
Page 9 OCR 0.935
tidak melanggar ketentuan dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa
penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
baik secara sendiri-sendiri ataw' bersama-sama, guna
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang
perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas
termasuk untuk melakukan penyesuaian. Anggaran Dasar
Perseroan dan/atau - menyatakan. kembali seluruh
Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
mendapatkan persetujuan Anggaran. Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada

satupun yang dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.638.804.398 (dua miliar enam ratus tiga puluh
delapan juta delapan ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh
delapan) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 17,084.872.180 (tujuh belas miliar delapan puluh
empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan
puluh) saham atau sebesar 6,648Y6 (enam koma. enam empat
delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 239.899.586,686 (dua ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta

lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh

9
Page 10 OCR 0.930
enam) saham atau sebesar 93,35144 (sembilan puluh tiga koma
tiga lima satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB
maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua
RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
RUPSLB ditutup pada pukul 16.28 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published22 Jun 2026
Pages10
Characters13,057
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SHARIF CICIP SUTARDJO · Komisaris Independen p.1
linked person Y.A. DIDIK CAHYANTO · Komisaris Independen p.1
linked person ADIKA NURAGA BAKRIE p.1
linked person NALINKANT AMRATLAL RATHOD · Direktur p.1 ×2
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.2
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.2
linked person ANDREW CHRISTOPHER . BECKHAM p.2
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×2
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2
linked person HIMAWAN SETIADI · Direktur p.2
linked person CHRISTOPHER FONG · Direktur p.2
linked person ANTON . SETIANTO SOEDARSONO. p.2
possible org BUMI RESOURCES Tbk. p.1 ×6
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person PIIIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.2
unresolved person DONNY ISKANDAR MARAMIS Kehadiran · Direktur p.2 ×2
unresolved person Drs. ANTON · Komisaris p.2
unresolved person ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE Bahwa RUPSLB · Komisaris p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 63 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result