Back to announcement
20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103253_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.912
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) - 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tangga! 1 028/KET-N/VI/2026 Kepada Yth.: : Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk. 118 Juni 2026 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said. Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang dibuka pada pukul 16.06 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 18 Juni 2026 nomor 55, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMI RESOURCES Tbk. (”Perseroan”), Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Bapak SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Bapak Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Bapak ANGGAWIRA Direksi Presiden Direktur “Bapak ADIKA NURAGA BAKRIE Direktur : Bapak NALINKANT AMRATLAL RATHOD 1
Page 2 OCR 0.889
Direktur : Bapak PIIIONG PHILLIPUS DARMA Direktur : Bapak EDDY SANUSI Direktur : Ibu R.A. SRI DHARMAYANTI Direktur :Bapak — ANDREW CHRISTOPHER . BECKHAM Direktur : Bapak MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT Direktur : Bapak RIO SUPIN Direktur : Bapak HIMAWAN SETIADI Direktur : Bapak CHRISTOPHER FONG - Direktur : Bapak DONNY ISKANDAR MARAMIS Kehadiran secara virtual online: Dewan Komisaris Komisaris :Bapak Drs. ANTON . SETIANTO SOEDARSONO. Komisaris : Bapak ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasu Keuangan No. 15/POIK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK. No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan anggaran dasar Perseroan, Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan : hal-hal sebagai berikut: 6. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui. surat Perseroan No.: 364/BR-BOD/V/26 tanggal 4 Mei 2026. e Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 yang dilakukan melalui: (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”), (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEP): dan 2
Page 3 OCR 0.930
(iii) situs web Perseroan. e Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026 yang dilakukan melalui: (i) situs web KSEI: (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan. Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB: Untuk Mata Acara RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkai jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah 256.984.458.866 (dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus. delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam) saham atau sama dengan 69,20546 (enam puluh sembilan koma dua nol lima persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam pulub. delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan dengan tanggal recording date yaitu tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sesi Pertanyaan: s Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan » kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara RUPSLB. 3
Page 4 OCR 0.919
Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Peinegang Saham pada Agenda RUPSLB. 8. Keputusan Mata Acara RUPSLB: 8 RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: — Keputusan Mata Acara RUPSLB, yaitu: 1 Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan "Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan - perubahan. Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No, 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal3 Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha. (1) Maksud dan tujuan. Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, bidang konsultasi manajemen lainnya dan bidang aktivitas perusahaan induk, (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat. melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. ' Kegiatan Usaha Utama: — KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak). Mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan 4
Page 5 OCR 0.874
atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan, Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atan komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli, ' Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Juga mencakup: — kegiatan ageu komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak .atas barang yang diintermediasikan, - kegiatan . yang. - mempertemukan penjual dan pembeli, — kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara " daring, — kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan, — kegiatan “rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan, — keagenan berbasis komisi untuk. perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, — penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Tidak mencakup: — kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461: 5
Page 6 OCR 0.909
— perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan 4630, — perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan 4679. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya). Mencakup ketentuan bantian nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi : dan . manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, Keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan " dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural - economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur: akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup: —. jasa pelayanan studi investasi infrastruktur,
Page 7 OCR 0.909
—. jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan. KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk). Mencakup kegiatan dari perusahaan Induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas). dari satu atau lebih. anak perusahaan dan - hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan, Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan “bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, termasuk melakukan kegiatan pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau mineral logam dan non logam, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Tidak mencakup: — bertransaksi di pasar keuangan Wengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan 6499,
Page 8 OCR 0.916
3) — aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630, — 'provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan. jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010. b. Kegiatan Usaha Penunjang: — KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan , atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat, pengusahaan perencanaan strategi atau Organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan . perusahaan atau enterprise, melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha . yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan.lain baik dalam bentuk penyertaan 'saham, mendirikan atau mengambil bagian .maupun melakukan pelepasan -atau saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung, -atan memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama
Page 9 OCR 0.935
tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri ataw' bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian. Anggaran Dasar Perseroan dan/atau - menyatakan. kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Anggaran. Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.638.804.398 (dua miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17,084.872.180 (tujuh belas miliar delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh) saham atau sebesar 6,648Y6 (enam koma. enam empat delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 239.899.586,686 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh 9
Page 10 OCR 0.930
enam) saham atau sebesar 93,35144 (sembilan puluh tiga koma tiga lima satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 16.28 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 10
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
PIIIONG PHILLIPUS DARMA
· Direktur
p.2
unresolved
person
DONNY ISKANDAR MARAMIS Kehadiran
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Drs. ANTON
· Komisaris
p.2
unresolved
person
ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE Bahwa RUPSLB
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR