Back to announcement
20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103239_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI RESOURCES Tbk
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 14.46 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
- Presiden Komisaris merangkap
- Direktur : Tuan NALINKANT AMRATLAL
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP
RATHOD
SUTARDJO
- Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK
- Direktur : Tuan EDDY SANUSI
CAHYANTO
- Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA
- Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
1
Page 2
BECKHAM
- Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT
- Direktur : Tuan RIO SUPIN
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
- Direktur : Tuan CHRISTOPHER FONG
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris
- Komisaris Independen : Tuan Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO
- Komisaris : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c
2
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
256.337.968.625 (dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh lima) saham atau sama dengan 69,031% (enam puluh sembilan koma nol tiga satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus
tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026
3
Page 4
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 (tiga) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, yaitu 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham mengajukan
pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan pada agenda pertama dan 2 (dua) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui sistem eASY.KSEI pada agenda pertama RUPST .
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
Catatan: Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.
4
Page 5
G. Keputusan-Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham 3 orang.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 247.022.138.688 (dua ratus Sebanyak 2.759.720.098 (dua Sebanyak 9.315.829.937
suara terbanyak. empat puluh puluh tujuh miliar dua miliar tujuh ratus lima puluh (sembilan miliar tiga ratus lima
puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh belas juta delapan ratus dua
delapan ribu enam ratus delapan ribu sembilan puluh delapan) puluh sembilan ribu sembilan
puluh delapan) saham atau sebesar saham. ratus tiga puluh tujuh) saham
96,365% (sembilan puluh enam koma -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 atau sebesar 3,634% (tiga koma
tiga enam lima persen) dari jumlah POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 enam tiga empat persen) dari
suara yang hadir dalam RUPST. ayat 2.(8) Anggaran Dasar jumlah suara yang hadir dalam
Perseroan, suara yang hadir namun RUPST.
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
5
Page 6
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pengawasan Dewan Komisaris
Pertama RUPST. dan laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi
Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Kedua RUPST
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 252.665.339.416 (dua ratus Sebanyak 2.759.720.398 (dua Sebanyak 3.672.629.209 (tiga
suara terbanyak. lima puluh dua miliar enam ratus miliar tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus tujuh puluh
enam puluh lima juta tiga ratus tiga sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh
puluh sembilan ribu empat ratus ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus
enam belas) saham atau sebesar delapan) saham. sembilan) saham atau sebesar
98,567% (sembilan puluh delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 1,432% (satu koma empat tiga
koma lima enam tujuh persen) dari POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 dua persen) dari jumlah suara
jumlah suara yang hadir dalam ayat 2(8) Anggaran Dasar yang hadir dalam RUPST.
RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
6
Page 7
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya Nomor
00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini Perseroan
tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan.
7
Page 8
Mata Acara Ketiga RUPST
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 251.434.073.525 (dua ratus Sebanyak 2.758.327.598 (dua Sebanyak 4.903.895.100 (empat
suara terbanyak. lima puluh satu miliar empat ratus miliar tujuh ratus lima puluh miliar sembilan ratus tiga juta
tiga puluh empat juta tujuh puluh tiga delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ratus sembilan puluh
ribu lima ratus dua puluh lima) saham tujuh ribu lima ratus sembilan lima ribu seratus) saham atau
atau 98,086% (sembilan puluh puluh delapan) saham. sebesar 1,913% (satu koma
delapan koma nol delapan enam -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sembilan satu tiga persen) dari
persen) dari jumlah suara yang hadir POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
dalam RUPST. ayat 2(8) Anggaran Dasar RUPST.
Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
8
Page 9
berakhir pada 31 Desember 2026 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2026 (jika suatu
saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 beserta
periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Mata Acara Keempat RUPST
Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 238.050.100.545 (dua ratus Sebanyak 2.758.402.498 (dua Sebanyak 18.287.868.080
suara terbanyak tiga puluh delapan miliar lima puluh miliar tujuh ratus lima puluh (delapan belas miliar dua ratus
juta seratus ribu lima ratus empat delapan juta empat ratus dua ribu delapan puluh tujuh juta delapan
9
Page 10
puluh lima) saham atau sebesar empat ratus sembilan puluh ratus enam puluh delapan ribu
92,865% (sembilan puluh dua koma delapan) saham. delapan puluh) saham atau
delapan enam lima persen) dari -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 7,134% (tujuh koma satu
jumlah suara yang hadir dalam POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 tiga empat persen) dari jumlah
RUPST. ayat 2.(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menerima dan menyetujui pengakhiran tugas Bapak Anton Setianto Soedarsono dari jabatannya
Keempat RUPST sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta
memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan
pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Thomas Myer Kearney dari jabatannya sebagai
Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan
pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang
10
Page 11
dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang
tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Setianto Soedarsono, sebagai Komisaris Perseroan,
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rio Supin, sebagai Direktur Perseroan, pengangkatan
berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Iskandar Maramis, sebagai Direktur Perseroan,
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
11
Page 12
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Perseroan; dan;
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
8. Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan;
12
Page 13
12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan; dan
13. Bapak Donny Iskandar Maramis, selaku Direktur Perseroan.
6. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta perbuatan-
perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
7. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Mata Acara Kelima RUPST
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Saham Yang Bertanya
13
Page 14
Mata Acara Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan kepada Pemegang Saham mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun
2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPST.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15.58 WIB.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT BUMI RESOURCES Tbk.
DIREKSI
14
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2026 · 14:46– |
| Present | 256,337,968,625 (69.03%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
247,022,138,688
—
Against
9,315,829,937
—
Abstain
2,759,720,098
—
Agenda 2
approved
For
252,665,339,416
—
Against
3,672,629,209
—
Abstain
2,759,720,398
—
Agenda 3
approved
For
251,434,073,525
—
Against
4,903,895,100
—
Abstain
2,758,327,598
—
Agenda 4
approved
For
238,050,100,545
—
Against
18,287,868,080
—
Abstain
2,758,402,498
—
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHARIF CICIP RATHOD SUTARDJO
p.1 ×2
unresolved
person
EDDY SANUSI CAHYANTO
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Chairul Wismoyo
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.7
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
person
Donny Iskandar Maramis
· Direktur
p.11 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
631 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
'instansi yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku serta '
'perbuatan- perbuatan lainnya yang berhubungan '
'dengan maksud tersebut. 7. Menyetujui '
'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), '
'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
'Mata Acara Kelima RUPST Laporan Realisasi '
'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum '
'Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI '
'Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, '
'Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan '
'Tahap V Tahun 2026 Jumlah Pemegang Saham '
'Tidak Ada Saham Yang Bertanya 13',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. empat',
'votes_abstain': '2759720098',
'votes_against': '9315829937',
'votes_for': '247022138688'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah '
'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul '
'Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
'Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM '
'Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua '
'hal yang material, posisi keuangan '
'Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, '
'serta kinerja keuangan dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan Indonesia, sebagaimana '
'tertera dari laporannya Nomor '
'00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/III/2026 '
'tanggal 27 Maret 2026. 2. Memberikan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de '
'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 ini Perseroan tidak dapat '
'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
'Saham Perseroan. 7',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. lima',
'votes_abstain': '2759720398',
'votes_against': '3672629209',
'votes_for': '252665339416'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang 8 '
'berakhir pada 31 Desember 2026 dan/atau untuk '
'periode tertentu sepanjang tahun 2026 (jika '
'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'baik sendiri- sendiri atau bersama-sama untuk '
'menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik '
'serta persyaratan lain penunjukannya dengan '
'memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
'Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2026 beserta periode-periode '
'lainnya dalam tahun buku 2026 kepada Dewan '
'Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi '
'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. lima',
'votes_abstain': '2758327598',
'votes_against': '4903895100',
'votes_for': '251434073525'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak tiga',
'votes_abstain': '2758402498',
'votes_against': '18287868080',
'votes_for': '238050100545'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '69.031',
'shares_present': '256337968625',
'shares_total_voting': '371335392068',
'time_start': '14:46:00'}