Skip to content
Back to announcement

20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103239_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                      PT BUMI RESOURCES Tbk


PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).


RUPST dibuka pada pukul 14.46 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
                            Dewan Komisaris                                                          Direksi
                                                                         - Presiden Direktur     : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
 - Presiden Komisaris merangkap
                                                                         - Direktur              : Tuan NALINKANT AMRATLAL
     Komisaris Independen           : Tuan SHARIF CICIP
                                                                                                   RATHOD
                                      SUTARDJO
                                                                         - Direktur              : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
 - Komisaris Independen             : Tuan Y.A. DIDIK
                                                                         - Direktur              : Tuan EDDY SANUSI
                                      CAHYANTO
                                                                         - Direktur              : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
 - Komisaris Independen             : Tuan ANGGAWIRA
                                                                         - Direktur              : Tuan ANDREW CHRISTOPHER


                                                                     1
Page 2
                                                                                                  BECKHAM
                                                                        - Direktur              : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
                                                                                                  HUTABARAT
                                                                        - Direktur              : Tuan RIO SUPIN
                                                                        - Direktur              : Tuan HIMAWAN SETIADI
                                                                        - Direktur              : Tuan CHRISTOPHER FONG


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
                                                             Dewan Komisaris

 - Komisaris Independen             : Tuan Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO
 - Komisaris                        : Tuan ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE



C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
     ➢   Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
         •     Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
               Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
               mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
               telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c




                                                                    2
Page 3
                 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
                 saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.


     -    Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah                      berjumlah
          256.337.968.625 (dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
          dua puluh lima) saham atau sama dengan 69,031% (enam puluh sembilan koma nol tiga satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus
          tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan
          seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


     -    Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
          mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.


D.       Mata Acara RUPST
         1.   Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2025.
         2.   Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
         3.   Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
              pada tanggal 31 Desember 2026.
         4.   Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
         5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
              2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026


                                                                       3
Page 4
E.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 (tiga) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa
     Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, yaitu 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham mengajukan
     pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan pada agenda pertama dan 2 (dua) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
     Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui sistem eASY.KSEI pada agenda pertama RUPST .


F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     •   Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
         menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
     •   Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.


     Catatan:   Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
                dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
                berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.




                                                                    4
Page 5
G.    Keputusan-Keputusan RUPST
                                                      Mata Acara Pertama RUPST
                              Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
                                    untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Jumlah Pemegang Saham 3 orang.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                                 Abstain                        Tidak Setuju
     RUPST disetujui dengan Sebanyak 247.022.138.688 (dua ratus Sebanyak            2.759.720.098    (dua Sebanyak          9.315.829.937
     suara terbanyak.          empat puluh puluh tujuh miliar dua miliar tujuh ratus          lima puluh (sembilan miliar tiga ratus lima
                               puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh belas juta delapan ratus dua
                               delapan ribu enam ratus delapan ribu         sembilan    puluh     delapan) puluh sembilan ribu sembilan
                               puluh delapan) saham atau sebesar saham.                                    ratus tiga puluh tujuh) saham
                               96,365% (sembilan puluh enam koma -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 atau sebesar 3,634% (tiga koma
                               tiga enam lima persen) dari jumlah POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 enam tiga empat persen) dari
                               suara yang hadir dalam RUPST.         ayat   2.(8)      Anggaran     Dasar jumlah suara yang hadir dalam
                                                                     Perseroan, suara yang hadir namun RUPST.
                                                                     tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                     dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                     sama dengan suara mayoritas.




                                                                 5
Page 6
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pengawasan Dewan Komisaris
Pertama RUPST.           dan laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi
                         Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
                         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                                                 Mata Acara Kedua RUPST
        Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                                 Abstain                        Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 252.665.339.416 (dua ratus Sebanyak           2.759.720.398    (dua Sebanyak 3.672.629.209 (tiga
suara terbanyak.         lima puluh dua miliar enam ratus miliar tujuh ratus            lima puluh miliar enam ratus tujuh puluh
                         enam puluh lima juta tiga ratus tiga sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh
                         puluh sembilan ribu empat ratus ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan               ribu   dua     ratus
                         enam belas) saham atau sebesar delapan) saham.                              sembilan) saham atau sebesar
                         98,567% (sembilan puluh delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 1,432% (satu koma empat tiga
                         koma lima enam tujuh persen) dari POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 dua persen) dari jumlah suara
                         jumlah suara yang hadir dalam ayat            2(8)     Anggaran      Dasar yang hadir dalam RUPST.
                         RUPST.                                 Perseroan, suara yang hadir namun
                                                                tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                dianggap mengeluarkan suara yang




                                                            6
Page 7
                                                              sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.   Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST               perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                          yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir
                          Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua
                          hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja
                          keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
                          dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya Nomor
                          00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026.
                     2.   Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
                          Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
                          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
                          tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan
                          perundang-undangan.
                     3.   Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini Perseroan
                          tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan.




                                                          7
Page 8
                                                   Mata Acara Ketiga RUPST
                    Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
                                 untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                                Abstain                          Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 251.434.073.525 (dua ratus Sebanyak            2.758.327.598     (dua Sebanyak 4.903.895.100 (empat
suara terbanyak.         lima puluh satu miliar empat ratus miliar tujuh ratus           lima puluh miliar sembilan ratus tiga juta
                         tiga puluh empat juta tujuh puluh tiga delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ratus sembilan puluh
                         ribu lima ratus dua puluh lima) saham tujuh ribu lima ratus sembilan lima ribu seratus) saham atau
                         atau     98,086%   (sembilan   puluh puluh delapan) saham.                   sebesar   1,913%   (satu   koma
                         delapan koma nol delapan enam -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sembilan satu tiga persen) dari
                         persen) dari jumlah suara yang hadir POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
                         dalam RUPST.                            ayat   2(8)     Anggaran       Dasar RUPST.
                                                                 Perseroan, suara yang hadir namun
                                                                 tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                 dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                 sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.         Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST                    Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang




                                                             8
Page 9
                              berakhir pada 31 Desember 2026 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2026 (jika suatu
                              saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
                              sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
                              persyaratan lain   penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris
                              Perseroan.
                         2.   Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
                              akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 beserta
                              periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan
                              rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
                              Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka.


                                                 Mata Acara Keempat RUPST
                   Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 238.050.100.545 (dua ratus Sebanyak      2.758.402.498     (dua Sebanyak        18.287.868.080
suara terbanyak          tiga puluh delapan miliar lima puluh miliar tujuh ratus    lima puluh (delapan belas miliar dua ratus
                         juta seratus ribu lima ratus empat delapan juta empat ratus dua ribu delapan puluh tujuh juta delapan




                                                            9
Page 10
                       puluh lima) saham atau sebesar empat        ratus    sembilan     puluh ratus enam puluh delapan ribu
                       92,865% (sembilan puluh dua koma delapan) saham.                         delapan   puluh)   saham   atau
                       delapan enam lima persen) dari -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 7,134% (tujuh koma satu
                       jumlah suara yang hadir dalam POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 tiga empat persen) dari jumlah
                       RUPST.                             ayat    2.(8)    Anggaran      Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
                                                          Perseroan, suara yang hadir namun
                                                          tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                          dianggap mengeluarkan suara yang
                                                          sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menerima dan menyetujui pengakhiran tugas Bapak Anton Setianto Soedarsono dari jabatannya
Keempat RUPST             sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta
                          memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan
                          pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris
                          Independen Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
                          pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                          Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku.
                       2. Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Thomas Myer Kearney dari jabatannya sebagai
                          Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan
                          pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang




                                                         10
Page 11
   dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang
   tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin
   dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
   tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Setianto Soedarsono, sebagai Komisaris Perseroan,
   pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rio Supin, sebagai Direktur Perseroan, pengangkatan
   berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan
   sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Iskandar Maramis, sebagai Direktur Perseroan,
   pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
   berikut:




                                 11
Page 12
Dewan Komisaris:
1.   Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2.   Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3.   Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4.   Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5.   Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Perseroan; dan;
6.   Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan.


Direksi:
1.   Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2.   Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3.   Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4.   Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5.   Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6.   Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7.   Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
8.   Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
9.   Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan;




                                12
Page 13
                          12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan; dan
                          13. Bapak Donny Iskandar Maramis, selaku Direktur Perseroan.


                       6. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                           sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
                           dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
                           tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                           Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada
                           instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta perbuatan-
                           perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
                       7. Menyetujui     pemberian    kewenangan     kepada      Dewan   Komisaris   Perseroan,    dengan
                           mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
                           menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang
                           setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
                                               Mata Acara Kelima RUPST
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
                Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026
Jumlah Pemegang Saham Tidak Ada
Saham Yang Bertanya




                                                         13
Page 14
Mata Acara Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan kepada Pemegang Saham mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun
2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPST.


RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15.58 WIB.




                                                   Jakarta, 22 Juni 2026
                                                PT BUMI RESOURCES Tbk.
                                                        DIREKSI




                                                           14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published22 Jun 2026
Pages14
Characters25,061
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Jun 2026 · 14:46–
Present256,337,968,625 (69.03%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
247,022,138,688
—
Against
9,315,829,937
—
Abstain
2,759,720,098
—
Agenda 2 approved
For
252,665,339,416
—
Against
3,672,629,209
—
Abstain
2,759,720,398
—
Agenda 3 approved
For
251,434,073,525
—
Against
4,903,895,100
—
Abstain
2,758,327,598
—
Agenda 4 approved
For
238,050,100,545
—
Against
18,287,868,080
—
Abstain
2,758,402,498
—
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1 ×3
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×3
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2 ×6
linked person HIMAWAN SETIADI · Direktur p.2 ×3
linked person Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris p.2 ×9
linked person Amir Abadi Jusuf p.7 ×2
linked person Thomas Myer Kearney p.10
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Presiden Komisaris p.12
linked person Y.A. Didik Cahyanto · Komisaris Independen p.12 ×2
linked person Agoes Projosasmito · Wakil Presiden Direktur p.12
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.12 ×2
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.12
linked person Andrew Christopher Beckham · Direktur p.12 ×2
possible org BUMI RESOURCES Tbk p.1 ×8
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person CHRISTOPHER FONG B. · Direktur p.2 ×3
possible person ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE C. · Komisaris p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.12
unresolved person SHARIF CICIP RATHOD SUTARDJO p.1 ×2
unresolved person EDDY SANUSI CAHYANTO · Direktur p.1 ×3
unresolved person Chairul Wismoyo p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.7
unresolved org Mawar dan Rekan p.7 ×2
unresolved person Donny Iskandar Maramis · Direktur p.11 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 631 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
                                'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
                                'instansi yang berwenang sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'perbuatan- perbuatan lainnya yang berhubungan '
                                'dengan maksud tersebut. 7. Menyetujui '
                                'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
                                'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), '
                                'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
                                'Mata Acara Kelima RUPST Laporan Realisasi '
                                'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum '
                                'Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI '
                                'Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, '
                                'Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan '
                                'Tahap V Tahun 2026 Jumlah Pemegang Saham '
                                'Tidak Ada Saham Yang Bertanya 13',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. empat',
             'votes_abstain': '2759720098',
             'votes_against': '9315829937',
             'votes_for': '247022138688'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
                                'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
                                'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah '
                                'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul '
                                'Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
                                'Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM '
                                'Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua '
                                'hal yang material, posisi keuangan '
                                'Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, '
                                'serta kinerja keuangan dan arus kas '
                                'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
                                'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan Indonesia, sebagaimana '
                                'tertera dari laporannya Nomor '
                                '00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/III/2026 '
                                'tanggal 27 Maret 2026. 2. Memberikan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de '
                                'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
                                'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 ini Perseroan tidak dapat '
                                'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
                                'Saham Perseroan. 7',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. lima',
             'votes_abstain': '2759720398',
             'votes_against': '3672629209',
             'votes_for': '252665339416'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
                                'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
                                'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang 8 '
                                'berakhir pada 31 Desember 2026 dan/atau untuk '
                                'periode tertentu sepanjang tahun 2026 (jika '
                                'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'baik sendiri- sendiri atau bersama-sama untuk '
                                'menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik '
                                'serta persyaratan lain penunjukannya dengan '
                                'memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
                                'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
                                'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
                                'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2026 beserta periode-periode '
                                'lainnya dalam tahun buku 2026 kepada Dewan '
                                'Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi '
                                'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. lima',
             'votes_abstain': '2758327598',
             'votes_against': '4903895100',
             'votes_for': '251434073525'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak tiga',
             'votes_abstain': '2758402498',
             'votes_against': '18287868080',
             'votes_for': '238050100545'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '69.031',
 'shares_present': '256337968625',
 'shares_total_voting': '371335392068',
 'time_start': '14:46:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result