Back to announcement
20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103239_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.918
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 027/KET-N/V1/2026 Kepada Yth.: Hal : Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk Tanggal 118 Juni 2026 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” | atau “Rapat” PT BUMI RESOURCES Tbk di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.46 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 18 Juni 2026 nomor 54, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk (“Perseroan”), Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Bapak SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Bapak Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Bapak ANGGAWIRA Direksi Presiden Direktur : Bapak ADIKA NURAGA BAKRIE Direktur :Bapak — NALINKANT — AMRATLAL RATHOD Direktur : Bapak PHIONG PHILLIPUS DARMA 1
Page 2 OCR 0.927
Direktur : Bapak EDDY SANUSI
Direktur : Ibu R.A. SRI DHARMAYANTI
Direktur : Bapak ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM
Direktur : Bapak MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT
Direktur : Bapak RIO SUPIN
Direktur : Bapak HIMAWAN SETIADI
Direktur : Bapak CHRISTOPHER FONG
Kehadiran secara virtual online:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen :Bapak Drs. ANTON SETIANTO
SOEDARSONO.
Komisaris : Bapak ADHIKA ANDRAYUDHA
BAKRIE
Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan anggaran
dasar Perseroan.
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
e Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.:
363/BR-BOD/V/26 tanggal 4 Mei 2026.
. Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 yang
dilakukan melalui:
(situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”),
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”), dan
(iii) situs web Perseroan.
. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026 yang
2
Page 3 OCR 0.926
dilakukan melatii: (if situs web KSEL (ii) situs web BEI, dan (if) situs web Perseroan. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut: 1 Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penunjukan Akuntan Publik untuk metakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST: — - Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabifa dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian. dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. — Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah 3
Page 4 OCR 0.916
256.337.968.625. (dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham atau sama dengan 69,031Y5 (enam puluh sembilan koma nol tiga satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus. tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, 7. Sesi Pertanyaan: # Sebelum pengambilan” keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 (tiga) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, yaitu 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham mengajukan pertanyaan secara fisik melalui formulir pertanyaan pada agenda pertama dan 2 (dua) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui sistem eASY.KSEI pada agenda pertama RUPST. 8. Keputusan Mata Acara RUPST: @ RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: L Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pengawasan Dewan Komisaris dan laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yaug berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.759.720.098 (dua miliar tujuh ratus lima puluh
Page 5 OCR 0.928
sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu semibilan puluh delapan) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara” (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 9.315.829.937 (sembilan miliar tiga ratus Jima belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham atau sebesar 3,6346 (tiga koma enam tiga empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 247.022.138.688 (dua ratus empat puluh puluh tujuh miliar dua puluh dua juta seratus tiga'puluh delapan ribu. enam ratus delapan puluh delapan) saham atau sebesar 96,365Y9 (sembilan puluh enam koma tiga enam lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga. berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo. dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya Nomor
Page 6 OCR 0.919
00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada: tanggal 31 Deseniber 2025 (acguit et -de “charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini Perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.759.720.398 (dua miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) saham. “Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara. (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.672.629.209 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham atau sebesar 1,43246 (satu koma empat tiga dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 252.665.339.416 (dua.ratus lima puluh dua miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam belas) saham atau
Page 7 OCR 0.922
III. sebesar 98,567Y4 (sembilan puluh delapan koma lima 'enam tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan - untuk. tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 -dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2026 (jika suatu saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan — wewenang kepada — Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 beserta. periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentnan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan. Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak. 2.758.327.598 (dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan) saham,
Page 8 OCR 0.920
IV, -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama.dengan suara mayoritas. Para "Pemegang Saham yang: menyatakan tidak setuju sebanyak 4.903.895.100 (empat miliar sembilan ratus tiga juta delapan ratus sembilan puluh. lima ribu seratus) saham atau sebesar 1,913”6 (satu koma sembilan satu tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk Suara abstain) sebanyak 251.434.073.525 (dua ratus lima puluh satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima) saham. atau 98,08646 (sembilan puluh “delapan koma. nol delapan enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat, Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: L 2 Menerima dan menyetujui pengakhiran tugas ' Bapak Anton Setianto Soedarsono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan “Rapat ini, "serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (a4eguit 'et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selanta- menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Thomas Myer Kearney dari jabatannya sebagai Komisaris 8
Page 9 OCR 0.927
Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas. tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Kenangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Setianto Soedarsono, sebagai Komisaris Perseroan, pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang . Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham ' untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rio Supin, sebagai Direktur Perseroan, pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi ak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Iskandar Maramis, sebagai Direktur Perseroan, . pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengar Rapat Umum Pemegang Saham .. Tahunan. Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.891
Dewan Komisaris: 1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, 2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan, 5. Bapak Drs. : Anton Setianto -. Soedarsono, selaku - Komisaris Perseroan, dan 6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan. Direksi: 1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan, 2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku. Wakil Presiden Direktur Perseroan: 3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan, 4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan, 5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan, Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan: 7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroanj Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan, 9. Bapak. Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan, 10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan, 11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan: 12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan, dan 13. Bapak Donny Iskandar Maramis, selaku Direktur 10
Page 11 OCR 0.922
Perseroan. 6. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil. dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta: perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut. TI. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, “dengan — mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Persercan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.758.402.498 (dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat'ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir. namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 18.287.868.080 (delapan belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh) saham atau sebesar 7,134Y6 (tujuh koma 11
Page 12 OCR 0.919
satu tiga empat persen) dari jumlah"suara yang hadir dalam RUPST. , 2 Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 238.050.100.545 (dua ratus tiga puluh delapan miliar lima- puluh juta seratus ribu lima ratus empat puluh lima) saham atau sebesar 92,865Y4 (sembilan puluh dua koma delapan enam lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. . -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. V, Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: Mata Acara Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan kepada Pemegang Saham mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan 1 BUMI Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPST. RUPST ditutup pada pukul 15.58 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 12
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
CHRISTOPHER FONG Kehadiran
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE Bahwa RUPST
· Komisaris
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Chairul Wismoyo.
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Donny Iskandar Maramis
· Direktur
p.9 ×3
unresolved
—
Perseroanj Andrew Christopher Beckham
· Direktur
p.10 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
94 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR