Skip to content
Back to announcement

20260622_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103239_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.918
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 027/KET-N/V1/2026 Kepada Yth.:

Hal : Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk
Tanggal 118 Juni 2026

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” | atau “Rapat” PT BUMI
RESOURCES Tbk di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang
dibuka pada pukul 14.46 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 18 Juni 2026 nomor 54, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk (“Perseroan”),

Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris

dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Bapak SHARIF CICIP SUTARDJO

Komisaris Independen : Bapak Y.A. DIDIK CAHYANTO

Komisaris Independen : Bapak ANGGAWIRA

Direksi

Presiden Direktur : Bapak ADIKA NURAGA BAKRIE

Direktur :Bapak — NALINKANT — AMRATLAL
RATHOD

Direktur : Bapak PHIONG PHILLIPUS DARMA
1
Page 2 OCR 0.927
Direktur : Bapak EDDY SANUSI

Direktur : Ibu R.A. SRI DHARMAYANTI

Direktur : Bapak ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM

Direktur : Bapak MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT

Direktur : Bapak RIO SUPIN

Direktur : Bapak HIMAWAN SETIADI

Direktur : Bapak CHRISTOPHER FONG

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen :Bapak Drs.  ANTON  SETIANTO
SOEDARSONO.

Komisaris : Bapak ADHIKA ANDRAYUDHA
BAKRIE

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan anggaran

dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

e Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.:
363/BR-BOD/V/26 tanggal 4 Mei 2026.

. Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 yang
dilakukan melalui:

(situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”),
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”), dan
(iii) situs web Perseroan.

. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 26 Mei 2026 yang
2
Page 3 OCR 0.926
dilakukan melatii:
(if situs web KSEL
(ii) situs web BEI, dan

(if) situs web Perseroan.

Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut:

1

Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penunjukan Akuntan Publik untuk metakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.

Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan,

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025, Tahap IV Tahun 2026
dan Tahap V Tahun 2026.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut:
» Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST:

— - Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41
ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabifa dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian. dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.
15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST.

— Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah

3
Page 4 OCR 0.916
256.337.968.625. (dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus tiga
puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh lima) saham atau sama dengan 69,031Y5 (enam puluh
sembilan koma nol tiga satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus
tujuh puluh satu miliar tiga ratus. tiga puluh lima juta tiga ratus
sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
sampai dengan tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB,

7. Sesi Pertanyaan:
# Sebelum pengambilan” keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan

dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 (tiga) orang

Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan

pertanyaan, yaitu 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa

Pemegang Saham mengajukan pertanyaan secara fisik melalui formulir

pertanyaan pada agenda pertama dan 2 (dua) orang Pemegang Saham

dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara
online melalui sistem eASY.KSEI pada agenda pertama RUPST.

8. Keputusan Mata Acara RUPST:

@  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

L

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
laporan pengawasan Dewan Komisaris dan laporan
pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya
telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan
jalannya Perseroan untuk tahun buku yaug berakhir pada

tanggal 31 Desember 2025.

-Setelah dicatat, ternyata:
. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 2.759.720.098 (dua miliar tujuh ratus lima puluh
Page 5 OCR 0.928
sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu semibilan puluh
delapan) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara” (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 9.315.829.937 (sembilan miliar tiga ratus Jima belas
juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga
puluh tujuh) saham atau sebesar 3,6346 (tiga koma enam tiga
empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 247.022.138.688 (dua ratus empat
puluh puluh tujuh miliar dua puluh dua juta seratus tiga'puluh
delapan ribu. enam ratus delapan puluh delapan) saham atau
sebesar 96,365Y9 (sembilan puluh enam koma tiga enam lima

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga. berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

1.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Bapak Chairul Wismoyo. dari Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31
Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan

Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya Nomor
Page 6 OCR 0.919
00301/2.1030/AU.1/02/1698-3/1/111/2026 tanggal 27 Maret
2026.

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada: tanggal
31 Deseniber 2025  (acguit et -de “charge) sepanjang
tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan,

Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 ini Perseroan tidak dapat

membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham

Perseroan,

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.759.720.398 (dua miliar tujuh ratus lima puluh
sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan
puluh delapan) saham.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara. (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 3.672.629.209 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh
dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus
sembilan) saham atau sebesar 1,43246 (satu koma empat tiga
dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 252.665.339.416 (dua.ratus lima puluh
dua miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga

puluh sembilan ribu empat ratus enam belas) saham atau
Page 7 OCR 0.922
III.

sebesar 98,567Y4 (sembilan puluh delapan koma lima 'enam

tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

1.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan - untuk. tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2026 -dan/atau untuk periode tertentu
sepanjang tahun 2026 (jika suatu saat diperlukan), serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan.

Memberikan — wewenang kepada — Rapat untuk
mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan
publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2026 beserta. periode-periode lainnya
dalam tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan
memerhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan
berdasarkan ketentnan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan. Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak. 2.758.327.598 (dua miliar tujuh ratus lima puluh
delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan

puluh delapan) saham,
Page 8 OCR 0.920
IV,

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama.dengan suara mayoritas.

Para "Pemegang Saham yang: menyatakan tidak setuju
sebanyak 4.903.895.100 (empat miliar sembilan ratus tiga juta
delapan ratus sembilan puluh. lima ribu seratus) saham atau
sebesar 1,913”6 (satu koma sembilan satu tiga persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
Suara abstain) sebanyak 251.434.073.525 (dua ratus lima puluh
satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh tiga
ribu lima ratus dua puluh lima) saham. atau 98,08646 (sembilan
puluh “delapan koma. nol delapan enam persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat,

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

L

2

Menerima dan menyetujui pengakhiran tugas ' Bapak
Anton Setianto Soedarsono dari jabatannya sebagai
Komisaris Independen Perseroan efektif terhitung sejak
tanggal penutupan “Rapat ini, "serta memberikan
pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (a4eguit 'et
decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan
sehubungan dengan fungsinya selanta- menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menerima dan menyetujui purna tugas Bapak Thomas

Myer Kearney dari jabatannya sebagai Komisaris

8
Page 9 OCR 0.927
Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat
ini, serta memberikan pembebasan dan pelepasan
tanggung jawab (acguit et decharge) atas. tindakan
pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya
selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang
tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan
dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Kenangan Konsolidasian Perseroan
dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Setianto
Soedarsono, sebagai Komisaris Perseroan, pengangkatan
berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai
dengan Rapat Umum Pemegang . Saham Tahunan
Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang
saham ' untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rio Supin,
sebagai Direktur Perseroan, pengangkatan berlaku efektif
sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031,
tanpa mengurangi ak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,

Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Iskandar
Maramis, sebagai Direktur Perseroan, . pengangkatan
berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai
dengar Rapat Umum Pemegang Saham .. Tahunan.
Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang
saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai

dengan ketentuan yang berlaku,

Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris

dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.891
Dewan Komisaris:

1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden
Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan,

2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris
Independen Perseroan,

3. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris
Independen Perseroan,

4. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen
Perseroan,

5. Bapak Drs. : Anton Setianto -. Soedarsono, selaku -
Komisaris Perseroan, dan

6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris

Perseroan.

Direksi:

1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur
Perseroan,

2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku. Wakil Presiden
Direktur Perseroan:

3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur
Perseroan,

4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan,

5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur
Perseroan,

Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan:

7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroanj
Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur
Perseroan,

9. Bapak. Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku
Direktur Perseroan,

10. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan,

11. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan:

12. Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan,
dan

13. Bapak Donny Iskandar Maramis, selaku Direktur

10
Page 11 OCR 0.922
Perseroan.

6. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan
sebagaimana diambil. dan/atau diputuskan dalam Rapat,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan,
melaporkan, dan mendaftarkannya kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku serta: perbuatan-perbuatan lainnya yang

berhubungan dengan maksud tersebut.

TI. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan, “dengan — mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Persercan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan
tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan

Komisaris.

-Setelah dicatat, ternyata:

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 2.758.402.498 (dua miliar tujuh ratus lima puluh
delapan juta empat'ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh
delapan) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir.
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 18.287.868.080 (delapan belas miliar dua ratus
delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan

ribu delapan puluh) saham atau sebesar 7,134Y6 (tujuh koma

11
Page 12 OCR 0.919
satu tiga empat persen) dari jumlah"suara yang hadir dalam
RUPST. ,

2 Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 238.050.100.545 (dua ratus tiga puluh
delapan miliar lima- puluh juta seratus ribu lima ratus empat
puluh lima) saham atau sebesar 92,865Y4 (sembilan puluh dua
koma delapan enam lima persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST. .

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
V, Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

Mata Acara Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan kepada
Pemegang Saham mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan 1 BUMI
Tahap I Tahun 2025, Tahap II Tahun 2025, Tahap III Tahun 2025,
Tahap IV Tahun 2026 dan Tahap V Tahun 2026, sehingga tidak
dilakukan pengambilan keputusan dalam RUPST.

RUPST ditutup pada pukul 15.58 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published22 Jun 2026
Pages12
Characters18,704
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SHARIF CICIP SUTARDJO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Y.A. DIDIK CAHYANTO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.1 ×5
linked person NALINKANT — AMRATLAL RATHOD · Direktur p.1 ×2
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1 ×4
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.2 ×4
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.2 ×3
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×3
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2 ×7
linked person HIMAWAN SETIADI · Direktur p.2 ×4
linked person Drs. ANTON SETIANTO SOEDARSONO. · Komisaris p.2 ×7
linked person Amir Abadi Jusuf p.5 ×2
linked person Thomas Myer Kearney p.8
linked person Agoes Projosasmito p.10
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.10
possible org BUMI RESOURCES Tbk p.1 ×6
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris p.10
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person CHRISTOPHER FONG Kehadiran · Direktur p.2 ×4
unresolved person ADHIKA ANDRAYUDHA BAKRIE Bahwa RUPST · Komisaris p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Chairul Wismoyo. p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Donny Iskandar Maramis · Direktur p.9 ×3
unresolved — Perseroanj Andrew Christopher Beckham · Direktur p.10 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 94 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result