Back to announcement
20260622_MAPB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102984_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MAPBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MAP BOGA ADIPERKASA TBK
Direksi PT Map Boga Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
A. Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
Hari & tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Tempat pelaksanaan : MAP Retail Academy
Sahid Sudirman Center Lantai 58
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat
Waktu : 10.26 - 11.00 WIB
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
4. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI 2025).
B. Kehadiran dalam Rapat:
Direktur Utama : Anthony Valentine Mc Evoy
Direktur : Derwin Wirawan
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Ratih Darmawan Gianda
Direktur : Jap Janti Kusuma Jaya
Komisaris : Handaka Santosa
Seluruhnya hadir secara fisik dalam Rapat.
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Handaka Santosa selaku Komisaris Perseroan.
1
Page 2
D. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
2.199.639.271 (dua miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu
dua ratus tujuh puluh satu) saham atau setara dengan 92,12% (sembilan puluh dua koma dua belas
persen) saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.15 Waktu
Indonesia Barat.
E. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait mata acara Rapat:
Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat:
Mata Pertanyaan /
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju
Acara Pendapat
1 - - 2.199.639.271 2.199.639.271 -
2 - - 2.199.639.271 2.199.639.271 -
3 - - 2.199.639.271 2.199.639.271 -
4 - - 2.199.639.271 2.199.639.271 -
H. Keputusan Rapat:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan",
member of Deloitte Southeast Asia Limited, sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor
00082/2.1460/AU.1/05/0556-4/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa
Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama
2
Page 3
tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
Mata Acara 2:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan, mengingat
pada tahun buku 2025 Perseroan mengalami kerugian.
Mata Acara 3:
1. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berdasarkan
pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
Mata Acara 4:
1. Menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025,
sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagaimana termuat dalam
Konsep Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara keempat Rapat ke dalam
suatu akta Notaris tersendiri, termasuk membuat dan menandatangani dokumen maupun akta
penegasan sehubungan dengan keputusan mata acara keempat Rapat, dan selanjutnya untuk
memohon persetujuan dan/atau memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut,
termasuk melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, demikian dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Juni 2026
Direksi
PT Map Boga Adiperkasa Tbk
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2026 · 10:26–11:00 |
| Present | 2,199,639,271 (92.12%) |
| Chair | Handaka Santosa |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
244 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Handaka Santosa',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.12',
'shares_present': '2199639271',
'time_end': '11:00:00',
'time_start': '10:26:00'}