Back to announcement
20260618_PDPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102110_lamp1.pdf
Other Text extracted PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
(“Keterbukaan Informasi”) ini ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang
saham sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PT Primadaya Plastisindo
Tbk serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia
Kegiatan Usaha
Industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang dari plastik lainnya YTDL
(yang tidak termasuk dalam lainnya), perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
dasar, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga
Kantor Pusat
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Desa Sukaharja,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Telepon: +62 21 5904 086, 5904 087
Website: www.pt-pdp.com
E-mail: primadaya@pt-pdp.com
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan mereka, tidak ada informasi material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang
dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 22 Juni 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan melalui penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu KBLI
38302-Pemulihan Material Barang Plastik (“KBLI 38302”)
Penambahan kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari pengembangan kegiatan usaha
Perseroan guna mendukung strategi usaha dan pengembangan bisnis Perseroan ke depan.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud, berdasarkan ketentuan
POJK 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Untuk itu, Perseroan berencana menyelenggarakan RUPS pada bulan Juni 2026 guna
memperoleh persetujuan atas penambahan kegiatan usaha baru tersebut. Adapun informasi
mengenai jadwal serta tanggal-tanggal penting sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS
dimaksud akan diungkapkan lebih lanjut pada bagian akhir Keterbukaan Informasi ini.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
PT Primadaya Plastisindo Tbk merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sejak tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal
16 September 2005 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-31640.HT.01.01.TH.2005 tanggal 29
November 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21,
Tambahan No.11912 tanggal 13 Maret 2020 (“Akta Pendirian”). Perseroan berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan bergerak di bidang manufaktur kemasan plastik
serta produk tisu pembersih galon yang digunakan untuk mendukung kebutuhan berbagai
sektor industri.
Seiring dengan pertumbuhan usaha, Perseroan secara konsisten memperluas kapasitas dan
jangkauan operasionalnya. Hingga saat ini, kegiatan produksi Perseroan didukung oleh
beberapa fasilitas pabrik yang tersebar di berbagai wilayah strategis di Indonesia, yaitu di
Bandar Lampung, Binjai, Tangerang, Sukabumi, Cileungsi, serta Surakarta (Solo). Penyebaran
lokasi pabrik tersebut memungkinkan Perseroan untuk menjaga kelancaran pasokan,
meningkatkan efisiensi distribusi, serta memberikan layanan yang lebih responsif kepada
pelanggan.
2
Page 3
Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 18
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Bastian Harijanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.
Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.09-
0303914 tanggal 26 Juni 2025 dan disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0041980.AH.01.02. Tahun 2025 pada tanggal 26 Juni 2025.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Bastian
Harijanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0303914
tanggal 26 Juni 2025 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
0041980.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Primadaya Plastisindo Tbk, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang industri, perdagangan, aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen
dan investasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan telah
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA UTAMA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari
Industri Barang Dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung
Plastik Untuk 22220 plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat,
Pengemasan kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik
(wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang
yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan
kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari
plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu
buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik),
berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan
Industri Barang
penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-
Plastik Lainnya 22299
barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika
YTDL
hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan
untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas
dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu
dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik,
barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk
juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan
3
Page 4
barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam
kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari
plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan
tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan
diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
Perdagangan Besar
Karet Dan Plastik Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet
46693
Dalam Bentuk dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
Dasar
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain
sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam
berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair,
industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah
tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas,
gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi
Industri Sabun Dan dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah; gliserol
Bahan Pembersih mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci
20231
Keperluan Rumah baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci
Tangga piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan
pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin
buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk
barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap
kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas,
gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan
bubuk penggosok.
KEGIATAN USAHA PENUNJANG
Industri Minyak Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit
Mentah Kelapa menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih
10431
Sawit (Crude Palm perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai
Oil) oleh industri lain.
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
Aktivitas Konsultasi penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
Manajemen 70209 usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
Lainnya operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
4
Page 5
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
Aktivitas utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Perusahaan 64200 "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
Holding perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
Dari seluruh kegiatan usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar tersebut, saat ini
Perseroan secara aktif menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 22220 – Industri
Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, KBLI 22299 – Industri Barang Plastik Lainnya Yang
Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL), dan KBLI 20231 – Industri Sabun dan Bahan
Pembersih Keperluan Rumah Tangga. Produk yang dihasilkan Perseroan meliputi galon air
minum, jeriken plastik, botol plastik, screw cap atau tutup ulir plastik, serta tisu pembersih
galon kemasan air. Produk-produk tersebut diproduksi untuk memenuhi kebutuhan industri
pengemasan dan kebutuhan konsumen, serta merupakan kegiatan usaha utama yang saat ini
dijalankan oleh Perseroan.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham terakhir
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 8 Tanggal 10 Januari 2024
yang dibuat oleh Notaris Bastian Harijanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
AHU-AH.01.03-0011698 tanggal 15 Januari 2024, Struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nominal Saham
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor 3.061.341.438 306.134.143.800
Berdasarkan Surat Biro Administrasi Efek No. 66/SG-CA/LB-PDPP/VI/2026 tanggal 4 juni
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan per 29 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Shareholder (lembar) (Rp100) Kepemilikan (%)
Tirto Angesty 1.224.536.826 122.453.682.600 40,00
5
Page 6
Lim Kim Guan 336.747.730 33.674.773.000 11,00
Meng Chun Tsai 244.907.430 24.490.743.000 8,00
Yu Lin Chan 244.907.365 24.490.736.500 8,00
Su Mei Tsai Liu 244.907.300 24.490.730.000 8,00
Sugianto Kusuma 153.067.129 15.306.712.900 5,00
Lee Bee Teng 153.067.120 15.306.712.000 5,00
Masyarakat di
459.200.538 45.920.053.800 15,00
bawah 5%
Jumlah 3.061.341.438 306.134.143.800 100,00
(tabel susunan pemegang saham per 29 Mei 2026)
D. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan per 31 Desember 2025 berdasarkan Akta Notaris
No. 85 tanggal 21 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0130749 tanggal 22 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kennie Angesty
Direktur : Yu Lin Chan
Direktur : Lim Kim Guan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tirto Angesty
Komisaris Independen : Musa Chandra
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha berupa KBLI 38302 sebagai
bagian dari strategi pengembangan usaha Perseroan untuk memperkuat posisi Perseroan di
industri plastik serta mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dilatarbelakangi oleh pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dalam aktivitas pengolahan dan pemulihan material plastik, khususnya
material jenis Polycarbonate (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET), termasuk
kemungkinan pengembangan pada jenis material lainnya sesuai kebutuhan usaha dan
perkembangan pasar.
Perkembangan industri plastik, baik di Indonesia maupun secara global, menunjukkan
peningkatan perhatian terhadap pengelolaan limbah plastik, pemanfaatan material daur ulang,
serta penerapan prinsip ekonomi sirkular dan keberlanjutan (sustainability). Secara global,
permintaan terhadap material plastik daur ulang terus meningkat seiring dengan meningkatnya
komitmen perusahaan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG),
kebutuhan penggunaan kandungan material daur ulang pada kemasan, serta berkembangnya
berbagai kebijakan yang mendukung ekonomi sirkular. Asia Pasifik saat ini merupakan pasar
6
Page 7
terbesar untuk industri plastik daur ulang dan segmen kemasan menjadi salah satu pengguna
utama material daur ulang.
Perseroan memandang bahwa perkembangan tersebut menciptakan peluang usaha yang
sejalan dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki. Sejak didirikan pada tahun 2005,
Perseroan telah bergerak di industri plastik dan memproduksi berbagai produk berbahan
Polycarbonate (PC), Polyethylene Terephthalate (PET), High Density Polyethylene (HDPE), dan
Polypropylene (PP), termasuk galon air minum, botol, jeriken, screw cap, serta produk plastik
lainnya. Perseroan juga telah memiliki pengalaman dalam penggunaan material daur ulang
untuk produk galon berbahan Polycarbonate (PC). Selain itu, Perseroan didukung oleh enam
fasilitas pabrik dengan luas area sekitar 8 hektare, sekitar 35 mesin produksi untuk kegiatan
usaha utama yang telah dijalankan, dan 1.345 karyawan per 31 Desember 2025, sehingga
memiliki kapasitas operasional yang memadai untuk mengembangkan kegiatan usaha
pemulihan material plastik.
Penambahan KBLI 38302 ini diharapkan dapat membuka peluang pengembangan lini usaha dan
sumber pendapatan baru bagi Perseroan melalui pemulihan barang plastik yang menghasilkan
material dasar berupa serpihan plastik (flakes) PET dan bijih plastik (pellets) PC. Produk tersebut
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai industri pengolahan plastik lanjutan, termasuk
industri kemasan, komponen plastik, dan sektor manufaktur lainnya yang menggunakan
material daur ulang sebagai bahan baku produksi.
Dari sisi operasional, Perseroan memproyeksikan kapasitas produksi sekitar 5.290 ton hingga
5.980 ton per tahun. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perseroan telah memiliki
kontrak pemasok bahan baku yang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pasokan
material secara berkesinambungan. Adapun kebutuhan pembiayaan untuk pengembangan
kegiatan usaha tersebut direncanakan berasal dari dana internal Perseroan.
Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha ini
diproyeksikan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dengan
adanya rencana penambahan KBLI 38302, rata-rata gross profit margin selama masa proyeksi
diperkirakan sebesar 17,78% dan net profit margin sebesar 8,13%, lebih tinggi dibandingkan
kondisi tanpa penambahan kegiatan usaha yang masing-masing diproyeksikan sebesar 16,89%
dan 7,31%. Selain itu, hasil studi kelayakan menunjukkan nilai Net Present Value (NPV) positif
sebesar Rp18,46 miliar, yang menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
tersebut layak untuk dilaksanakan.
Proses penambahan kegiatan usaha diawali dengan pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 yang
juga mencakup persetujuan RUPS. Setelah memperoleh persetujuan RUPS, Perseroan akan
melakukan pemenuhan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha KBLI 38302.
Perizinan yang akan dipenuhi oleh Perseroan antara lain meliputi penyesuaian perizinan
berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pembaruan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dengan penambahan KBLI 38302, pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai
tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, serta perizinan dan/atau persetujuan teknis lainnya
yang relevan dengan kegiatan operasional Perseroan apabila dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan
sebelum kegiatan usaha baru tersebut dijalankan secara komersial. Dengan
7
Page 8
mempertimbangkan perkembangan industri, peluang pasar yang tersedia, pengalaman dan
skala usaha Perseroan, ketersediaan pasokan bahan baku, dukungan pendanaan internal, serta
hasil studi kelayakan yang menunjukkan kelayakan usaha dan finansial, Perseroan meyakini
bahwa penambahan KBLI 38302 dapat mendukung pengembangan usaha serta memperkuat
kinerja Perseroan dalam jangka panjang.
RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
A. Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki & Rekan sebagai penilai independen
(“Penilai Independen”) yang telah memperoleh izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10
Februari 2014. KJPP Herman Meirizki & Rekan juga telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
KJPP Herman Meirizki & Rekan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai
Bisnis) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-
57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non-Bank berdasarkan No.
296/PD.021/STTD-P/2023.
Studi kelayakan tersebut disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-
2018 dan Edisi Revisi, termasuk SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, dan SPI 330, serta
mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020.
Adapun penilai yang bertindak dan menandatangani laporan studi kelayakan tersebut adalah
Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), selaku Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan
Nomor MAPPI 13-S-04028, yang merupakan Rekan pada KJPP Herman Meirizki & Rekan
dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, berkedudukan di Jakarta Selatan dengan wilayah kerja
seluruh Indonesia.
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Studi Kelayakan No. 00028/2.0120-04/BS/04/0627/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni
2026.
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas rencana penambahan KBLI 38302 sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020.
2. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal laporan studi kelayakan adalah 31 Desember 2025.
3. Tingkat Kedalaman Investigasi
8
Page 9
Penilai Independen telah memperoleh kesempatan untuk melakukan diskusi dan
wawancara dengan manajemen Perseroan dalam rangka mendukung penyusunan studi
kelayakan atas rencana penambahan KBLI 38302 oleh Perseroan. Dalam proses tersebut,
Penilai Independen telah melakukan wawancara dengan Bapak Dio selaku Corporate
Secretary Perseroan, serta melakukan kunjungan lapangan (site visit) ke fasilitas pabrik
Perseroan di Sukabumi yang akan mendukung kegiatan usaha KBLI 38302.
4. Hasil Inspeksi
Beberapa informasi yang didapatkan pada saat Inspeksi terkait Rencana Penambahan
KBLI adalah sebagai berikut:
• Perseroan memproduksi berbagai jenis produk, antara lain galon, jeriken, botol,
sedotan, tutup botol, tisu pembersih, dan beragam jenis housewares lainnya;
• Perseroan memiliki 3 (tiga) fasilitas pabrik untuk rencana kegiatan usaha tersebut, yaitu
berlokasi di Binjai, Lampung, dan Sukabumi;
• Proses produksi dilakukan dengan mengacu pada standar operasional yang berlaku,
mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk akhir;
• Kapasitas produksi PC dan PET jug/gallon mencapai sekitar 1.200.000 unit per bulan;
• Dalam tahap awal operasional, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan dapat dipenuhi
melalui optimalisasi sumber daya yang telah dimiliki. Namun demikian, Perseroan
tetap akan memastikan ketersediaan tenaga kerja dengan kompetensi teknis yang
memadai, termasuk operator mesin, teknisi, serta tenaga pendukung produksi.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
d. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
f. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
g. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan
akhir dari laporan ini;
h. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari
pemberi tugas berdasarkan dokumen legalitas Perseroan;
i. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan
peraturan-peraturan yang secara umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan studi kelayakan ini;
j. Penilai Independen mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan
studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap hasil studi kelayakan. Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat Penilai Independen atas
perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah tanggal laporan studi kelayakan ini;
9
Page 10
k. Penilai Independen tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek
hukum Perseroan;
l. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan data dan informasi yang diberikan kepada Penilai Independen oleh
Perseroan atau pemberi tugas. Penilai Independen mengasumsikan bahwa data dan
informasi yang diberikan kepada kami adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Penilai Independen tidak bertanggung jawab atas kemungkinan adanya data atau
informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau
informasi, perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang
dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan;
m. Pekerjaan Penilai Independen yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum.
6. Subsequent Event
Sejak tanggal laporan studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan ini,
tidak terdapat kejadian penting (subsequent event) yang dapat mempengaruhi hasil
analisis studi kelayakan secara signifikan.
7. Independensi Penilai
Penilai Independen menyatakan telah bertindak secara independen, tidak memiliki
benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
penugasan. Penilai Independen juga tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi
terkait penugasan tersebut. Imbalan jasa yang diterima Penilai Independen tidak
dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dalam laporan studi kelayakan ini.
8. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan studi
kelayakan untuk tujuan selain yang telah dinyatakan dalam maksud dan tujuan studi
kelayakan serta penggunaan laporan studi kelayakan ini oleh pihak selain dari pemberi
tugas dan pengguna laporan dalam laporan studi kelayakan ini harus dengan
sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Penilai Independen. Penilai Independen tidak
bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait dengan
penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan
studi kelayakan ini untuk tujuan selain yang telah dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh
pengguna laporan dalam laporan studi kelayakan ini.
9. Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah sebagai
berikut:
• Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang
mencakup identitas, perizinan, rencana usaha, dan data terkait lainnya;
• Melakukan wawancara dengan pihak Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI;
• Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan
Pola Bisnis, Analisis Kelayakan Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
10
Page 11
• Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan
indikator Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI),
dan Return on Investment (ROI);
• Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
10. Analisis Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis dan metodologi yang telah dilakukan, maka didapatkan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan penelaahan aspek legalitas dan hukum, Perseroan telah memiliki
perizinan dasar yang memadai serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Rencana Penambahan KBLI dapat dilakukan melalui
penyesuaian administratif pada sistem OSS tanpa memerlukan perizinan tambahan
yang material. Selain itu, Perseroan telah didukung oleh sertifikasi Global Recycled
Standard (GRS) yang memperkuat kepatuhan terhadap standar internasional. Dengan
demikian, aspek legalitas dan hukum dinilai telah terpenuhi dan tidak menjadi kendala
dalam pelaksanaan rencana usaha Perseroan;
2. Berdasarkan analisis kelayakan pasar, Rencana Penambahan KBLI memiliki prospek
yang baik dan berkelanjutan, didukung oleh meningkatnya permintaan terhadap
material plastik daur ulang serta cakupan pasar yang luas. Strategi pemasaran yang
diterapkan dinilai memadai untuk mendukung penetrasi pasar dan menjaga stabilitas
permintaan, sehingga rencana tersebut layak untuk dilaksanakan dari aspek pasar;
3. Berdasarkan analisis kelayakan teknis, Perseroan memiliki kapasitas operasional,
ketersediaan bahan baku, serta sumber daya manusia yang memadai untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan material plastik. Didukung oleh fasilitas
produksi yang terintegrasi, pengalaman di industri plastik, serta pendekatan
pengembangan kapasitas secara bertahap, aspek teknis dinilai layak dan tidak terdapat
kendala material yang dapat menghambat implementasi rencana usaha;
4. Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis, Perseroan memiliki dasar keunggulan
kompetitif yang memadai, didukung oleh pengalaman di industri, kemampuan menjaga
kualitas dan kontinuitas pasokan, serta potensi integrasi dalam rantai nilai usaha.
Selain itu, kegiatan usaha ini memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
menciptakan nilai tambah secara ekonomi dan keberlanjutan. Dengan demikian, pola
bisnis Perseroan dinilai layak dan memiliki prospek untuk berkembang secara
berkelanjutan;
5. Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki perencanaan
sumber daya manusia yang memadai dan adaptif dalam mendukung pengembangan
kegiatan usaha. Kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi melalui optimalisasi sumber
daya yang ada serta penambahan secara bertahap sesuai dengan perkembangan
operasional. Didukung oleh rencana peningkatan kompetensi melalui pelatihan, aspek
manajemen dinilai layak dan tidak terdapat kendala material dalam mendukung
implementasi rencana usaha Perseroan. Perseroan juga telah melakukan mitigasi atas
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kinerja operasional;
6. Berdasarkan analisis kelayakan keuangan, Rencana Penambahan KBLI akan
menghasilkan Net Present Value (NPV) positif, analisis Internal Rate of Return (IRR)
lebih besar dari Weighted Average Cost of Capital (WACC), analisis Discounted
Payback Period (DPP) menunjukkan bahwa periode pengembalian investasi yang telah
didiskontokan tercapai dalam waktu 1 tahun 4 bulan, analisis Profitability Index (PI)
11
Page 12
menunjukkan bahwa nilai sekarang dari arus kas masuk lebih tinggi dibandingkan arus
kas keluar, dan analisis Return on Investment (ROI) menunjukkan adanya return bagi
Perseroan.
11. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis
kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan
keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
kegiatan yang akan dilaksanakan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan
rencana penambahan kegiatan usaha KBLI 38302. Berdasarkan data per 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki 1.345 orang tenaga kerja yang terdiri atas 125 orang pegawai tetap dan 1.220
orang pegawai tidak tetap. Pengalaman Perseroan yang telah lama bergerak di industri plastik
menjadi landasan yang mendukung kesiapan sumber daya manusia dalam menjalankan
kegiatan usaha pemulihan material barang plastik.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha KBLI 38302, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga ahli
dan tenaga kerja internal yang telah dimiliki saat ini, sehingga pada tahap awal pelaksanaan
kegiatan usaha tidak diperlukan penambahan tenaga kerja baru. Kegiatan operasional akan
dipimpin oleh seorang tenaga ahli yang menjabat sebagai Production Manager di bawah
koordinasi dan pengawasan Factory Manager. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh personel
yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memastikan
kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
Perseroan menunjuk Bapak Johari sebagai tenaga ahli internal yang akan mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha KBLI 38302. Beliau saat ini menjabat sebagai Production Manager
Perseroan sejak tahun 2022 dan bertanggung jawab atas pengelolaan proses produksi,
pengoperasian mesin dan peralatan produksi, pengendalian kualitas, pemeliharaan fasilitas
produksi, serta peningkatan efisiensi operasional. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
menjabat sebagai Engineering Manager pada PT Tang Mas selama periode 2003–2022 dan
sebagai Engineering & Production Supervisor pada PT Sarva Jaya Manggala selama periode
1999–2003. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang manufaktur plastik, engineering,
dan pengelolaan proses produksi, beliau memiliki pemahaman yang memadai terkait
karakteristik material plastik, pengoperasian dan pemeliharaan mesin produksi, pengendalian
mutu, serta pengembangan proses manufaktur. Berdasarkan pengalaman dan kompetensi
tersebut, Perseroan menilai Bapak Johari memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha pemulihan material barang plastik sebagaimana tercakup dalam
KBLI 38302.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha KBLI 38302, Perseroan tidak memerlukan
tenaga ahli dengan sertifikasi profesi khusus maupun sertifikasi teknis tertentu yang bersifat
wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha yang
dijalankan lebih menitikberatkan pada pengalaman operasional, kompetensi teknis di bidang
manufaktur dan pengolahan plastik, penguasaan proses produksi, serta penerapan standar
12
Page 13
keselamatan dan pengendalian mutu yang telah diterapkan Perseroan. Oleh karena itu,
pengalaman dan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga ahli internal Perseroan dinilai telah
memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
Pada tahap awal operasional, kegiatan usaha KBLI 38302 akan didukung oleh 1 (satu) orang
tenaga ahli, yaitu Bapak Johari selaku Production Manager, serta sekitar 42 hingga 52 orang
tenaga kerja yang seluruhnya berasal dari tenaga kerja eksisting Perseroan. Komposisi tenaga
kerja tersebut terdiri atas sekitar 2 (dua) orang supervisor produksi, 2 (dua) orang personel
logistics & supply chain, 2 (dua) orang leader, 30 hingga 40 orang operator, 2 (dua) orang
personel quality control (QC), dan 4 (empat) orang personel maintenance. Komposisi tersebut
dipandang memadai untuk mendukung kegiatan pemulihan material plastik sesuai dengan
kapasitas produksi yang direncanakan.
Dari sisi kompetensi, tenaga kerja yang akan terlibat dalam kegiatan usaha ini memiliki latar
belakang pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan kegiatan manufaktur
dan pengolahan plastik. Perseroan juga memiliki pengalaman dalam penggunaan material daur
ulang Polycarbonate (PC) untuk produksi galon, pengolahan scrap internal, pelaksanaan uji
coba (trial) proses daur ulang, serta produksi dan pemasaran produk yang mengandung material
daur ulang (recycled content). Pengalaman tersebut memberikan dasar pengetahuan dan
kemampuan operasional yang mendukung pengembangan kegiatan usaha pemulihan material
barang plastik.
Selain mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah dimiliki, Perseroan akan terus
melakukan peningkatan kompetensi melalui program pelatihan dan pengembangan
keterampilan yang relevan dengan kebutuhan operasional. Seiring dengan perkembangan
kegiatan usaha di masa mendatang, Perseroan akan melakukan evaluasi secara berkala
terhadap kebutuhan tenaga kerja dan dapat melakukan penambahan secara bertahap apabila
diperlukan. Dengan pengalaman, kompetensi, dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki
saat ini, Perseroan meyakini bahwa kebutuhan tenaga ahli dan tenaga kerja untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha KBLI 38302 dapat terpenuhi secara memadai.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Rencana penambahan kegiatan usaha berupa KBLI 38302 diproyeksikan memberikan dampak
positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut, Perseroan akan melakukan investasi secara bertahap berupa penambahan mesin dan
peralatan dengan total nilai sekitar Rp7,50 miliar, yang terdiri dari Rp3,00 miliar pada tahun 2026
dan Rp4,50 miliar pada tahun 2028. Seluruh kebutuhan investasi tersebut akan dibiayai
menggunakan dana internal Perseroan. Nilai investasi yang relatif terbatas tersebut
dimungkinkan karena sebagian besar peralatan produksi akan dibuat dan dirakit secara internal
oleh Perseroan.
Berdasarkan proyeksi keuangan dalam Studi Kelayakan, penambahan kegiatan usaha
diproyeksikan meningkatkan pendapatan konsolidasi Perseroan dari Rp576,61 miliar pada
tahun 2026 menjadi Rp709,71 miliar pada tahun 2030, dibandingkan tanpa penambahan
kegiatan usaha yang diproyeksikan sebesar Rp571,84 miliar pada tahun 2026 dan Rp681,24
miliar pada tahun 2030. Dengan demikian, tambahan pendapatan yang berasal dari kegiatan
13
Page 14
usaha baru diproyeksikan meningkat dari Rp4,77 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp28,47 miliar
pada tahun 2030.
Dari sisi biaya, rata-rata persentase harga pokok pendapatan terhadap pendapatan bersih
dengan penambahan kegiatan usaha diproyeksikan sebesar 82,22%, lebih rendah dibandingkan
83,11% tanpa penambahan kegiatan usaha. Sementara itu, tambahan beban operasional yang
timbul relatif terbatas dan diproyeksikan berkisar antara Rp30,71 juta hingga Rp172,46 juta per
tahun selama masa proyeksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penambahan kegiatan
usaha berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi usaha dan peningkatan
profitabilitas Perseroan.
Dari sisi laba bersih, Perseroan diproyeksikan membukukan laba bersih sebesar Rp41,64 miliar
pada tahun 2026 dan meningkat menjadi Rp65,89 miliar pada tahun 2030, dibandingkan
proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha sebesar Rp39,70 miliar pada tahun 2026 dan
Rp54,07 miliar pada tahun 2030. Dengan demikian, kegiatan usaha baru diproyeksikan
memberikan tambahan laba bersih sekitar Rp1,95 miliar pada tahun 2026 dan meningkat
menjadi Rp11,82 miliar pada tahun 2030.
Peningkatan kinerja tersebut juga tercermin pada rasio profitabilitas Perseroan, di mana rata-
rata gross profit margin selama masa proyeksi meningkat dari 16,89% menjadi 17,78%, net
profit margin meningkat dari 7,31% menjadi 8,13%, return on investment meningkat dari 6,04%
menjadi 6,74%, dan return on equity meningkat dari 8,16% menjadi 9,06%.
Dari sisi posisi keuangan, total aset Perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp689,60 miliar
pada tahun 2026 menjadi Rp887,04 miliar pada tahun 2030. Total ekuitas juga diproyeksikan
meningkat dari Rp474,12 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp695,41 miliar pada tahun 2030,
terutama didorong oleh peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya dari
Rp115,25 miliar menjadi Rp336,54 miliar selama periode proyeksi. Sementara itu, total
liabilitas diproyeksikan tetap berada pada tingkat yang terkendali sehingga mendukung struktur
permodalan Perseroan yang sehat.
Selain itu, hasil analisis kelayakan keuangan menunjukkan indikator investasi yang positif, yang
tercermin dari Incremental Net Present Value (NPV) sebesar Rp18,46 miliar, Discounted
Payback Period (DPP) selama 1,36 tahun, Profitability Index (PI) sebesar 3,11 kali, serta Internal
Rate of Return (IRR) sebesar 293,24% yang lebih tinggi dibandingkan Weighted Average Cost of
Capital (WACC) sebesar 8,32%.
Berdasarkan proyeksi dan analisis tersebut, Perseroan meyakini bahwa penambahan kegiatan
usaha KBLI 38302 akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan,
peningkatan laba bersih dan profitabilitas, penguatan posisi keuangan, serta penciptaan nilai
tambah bagi Perseroan dan pemegang saham dalam jangka panjang.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk memenuhi persyaratan dalam POJK 17/2020 sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Perseroan akan meminta
14
Page 15
persetujuan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, POJK
15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha, Perseroan juga bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam RUPSLB tersebut atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Rencana tersebut terdapat dalam Mata Acara keenam
yakni: Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta
Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Adapun tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Perseroan
adalah sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan Agenda RUPS 7 Mei 2026
Pengumuman RUPS 18 Mei 2026
Recording Date - Daftar Pemegang Saham 29 Mei 2026
Pemanggilan RUPS 2 Juni 2026
Pelaksanaan RUPS 24 Juni 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 26 Juni 2026
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan RUPS:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan
jumlah kuorum yang lebih besar;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
s
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB), dengan alamat sebagai berikut:
15
Page 16
PT Primadaya Plastisindo Tbk
Jl. Raya Pasar Kemis No. 84, Desa Sukaharja,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten
Telepon: +62 21 5904 086, 5904 087
Website: www.pt-pdp.com
E-mail: primadaya@pt-pdp.com
16
Page 17
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Bastian Harijanto
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.6
unresolved
—
STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. Identit
· Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki & Rekan
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.8 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
person
Willyams
p.8
unresolved
person
Dio
p.9
unresolved
person
Johari
p.12 ×3
unresolved
org
PT Tang Mas
p.12
unresolved
org
PT Sarva Jaya Manggala
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.