Skip to content
Back to announcement

20260621_SOCI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102789_lamp1.pdf

Other Text extracted SOCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 46

Page 1
                                                                                       PROSPEKTUS RINGKAS
    INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH, PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA
    KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP
    EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KE OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI
    HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
    PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
    TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

    PT SOECHI LINES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
    ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                                                         PT SOECHI LINES Tbk
                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                   Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak
                                                                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                              KANTOR PUSAT
                                                                                      Sahid Sudirman Center Lantai 51
                                                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.86
                                                                                              Jakarta Pusat 10220
                                                                                         Telepon: +62 21-8086-1000
                                                                                            Fax: +62 21-8086-1001
                                                                                         Email: corsec@soechi.com
                                                                                          Website: www.soechi.com

                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                        SUKUK BERKELANJUTAN I SOECHI LINES
                                                          DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                            BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK IJARAH”)
                                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)


 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
 kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
 Seri A            :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp•,- (• Rupiah) per tahun yang dihitung
                           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp•,- (• Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A,
                           yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B            :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp•,- (• Rupiah) per tahun yang dihitung
                           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp•,- (• Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
                           yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2031 untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
 KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK
 IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA
 IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
 DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                               Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                       PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                   idAAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)


                                                             Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
                                                                        SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                 PT MANDIRI SEKURITAS                                                           PT BCA SEKURITAS                                                   PT SUCOR SEKURITAS




                                                                                         WALI AMANAT
                                                                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                   Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026




                                                                                                           1
Page 2
                                                          PERKIRAAN JADWAL

 Masa Penawaran Awal                                                                :                                19 – 23 Juni 2026
 Tanggal Efektif                                                                    :                                     30 Juni 2026
 Masa Penawaran Umum                                                                :                                   2 – 3 Juli 2026
 Tanggal Penjatahan                                                                 :                                       6 Juli 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                :                                       8 Juli 2026
 Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                       :                                       8 Juli 2026
 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia                               :                                       9 Juli 2026

                                                          PENAWARAN UMUM

1.   UMUM

NAMA SUKUK

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026

HARGA PENAWARAN

100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                Ijarah sebesar Rp•,- (• Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp•,- (• Rupiah)
                untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                Ijarah sebesar Rp•,- (• Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan • Seri B atau sebesar Rp•,- (• Rupiah) untuk
                setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan • Seri B, yang berjangka waktu 5
                (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 8 Juli 2031
untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

JADWAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

         Cicilan Imbalan
                                                 Seri A                                             Seri B
            Ijarah Ke-
                 1                          8 Oktober 2026                                     8 Oktober 2026
                 2                          8 Januari 2027                                     8 Januari 2027
                 3                            8 April 2027                                       8 April 2027
                 4                            8 Juli 2027                                        8 Juli 2027
                 5                          8 Oktober 2027                                     8 Oktober 2027
                 6                          8 Januari 2028                                     8 Januari 2028
                 7                            8 April 2028                                       8 April 2028
                 8                            8 Juli 2028                                        8 Juli 2028
                 9                          8 Oktober 2028                                     8 Oktober 2028
                10                          8 Januari 2029                                     8 Januari 2029
                11                            8 April 2029                                       8 April 2029
                12                            8 Juli 2029                                        8 Juli 2029
                13                                                                             8 Oktober 2029
                14                                                                             8 Januari 2030
                15                                                                               8 April 2030
                16                                                                               8 Juli 2030
                17                                                                             8 Oktober 2030


                                                                   2
Page 3
          Cicilan Imbalan
                                                       Seri A                                                    Seri B
             Ijarah Ke-
                 18                                                                                         8 Januari 2031
                 19                                                                                          8 April 2031
                 20                                                                                           8 Juli 2031

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

OBJEK IJARAH

Hak guna (manfaat) atas aset milik SPU dan GOM yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini
adalah berupa 2 (dua) unit kapal tanker yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk
Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah sebagai berikut:

 No.     Deskripsi    Nilai Sewa            Kategori Aset    Bendera      Jalur           Status           Dijaminkan/    Penilai**)   Nilai Pasar atas
 Aset    Objek        Tahunan atas                                        Pelayaran       Kepemilikan                                  Objek Ijarah**)
         Ijarah       Objek Ijarah*)                                                      Objek Ijarah     Tidak
                                                                                                           Dijaminkan

 1.      FSO          Rp136.510.000.000     Kapal FSO        Indonesia    Indonesia       Gross Akta       Tidak          KJPP         Rp528.692.000.000
         Arjuna                             tanker dengan                                 Nomor 8803       Dijaminkan     Susan
         Prima                              spesifikasi:                                  tanggal 2                       Widjojo &
                                                                                          Maret 2015                      Rekan
                                            - Panjang:                                    atas nama
                                              235 meter.                                  PT Selaras
                                            - Lebar: 42                                   Pratama
                                              meter.                                      Utama.
                                            - Kedalaman:
                                              22 meter.
                                            - Deadweight
                                              tonnage:
                                              109.325
                                              DWT.
                                            - Nomor IMO:
                                              9215048



 2       SC           Rp120.997.500.000     Kapal tanker     Marshall     Perairan        Permanent        Tidak          KJPP         Rp229.786.000.000
         Sapphire                           dengan           Islands      internasional   Certificate of   Dijaminkan     Susan
                                            spesifikasi:                                  Registry No.                    Widjojo &
                                                                                          391-26                          Rekan
                                            - Panjang:                                    tanggal 6
                                              177 meter.                                  April 2026
                                            - Lebar: 32                                   atas nama
                                              meter.                                      Great Ocean
                                            - Kedalaman:                                  Marine Ltd.
                                              18 meter.
                                            - Deadweight
                                              tonnage:
                                              45.800
                                              DWT.
                                            - Nomor IMO:
                                              9344150




Keterangan
*) Dasar nilai Kapal Tanker yang menjadi underlying aset penerbitan Sukuk Ijarah merupakan nilai sewa tahunan yang diperoleh kapal tanker dari pelanggan.
Nilai Objek Ijarah merupakan nilai sewa yang dihasilkan oleh kapal tanker selama tenor Sukuk Ijarah akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.
**) Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan melakukan penilaian atas nilai pasar untuk Kapal Tanker.




                                                                           3
Page 4
Hak guna (manfaat) atas aset milik Perseroan yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah
sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.


SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah:




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

     1.   PT Soechi Lines Tbk. (“Soechi Lines” atau “Emiten”) bermaksud melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dan
          menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
          Sukuk (alur No. 1);
     2.   Soechi Lines melakukan akad Ijarah dengan Perusahaan Anak sebagai pemilik kapal, sehingga manfaat kapal selanjutnya
          dimiliki oleh Soechi Lines dan Soechi Lines melakukan pembayaran ujrah kepada Perusahaan Anak dari hasil penawaran umum
          yang diperoleh. (1.a dan 1c.)
     3.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Ijarah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sebesar
          nilai Sukuk kepada Soechi Lines dan Soechi Lines menerbitkan Sukuk dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek Ijarah
          tertentu sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (No. 1b);
     4.   Atas penerbitan Sukuk tersebut, Soechi Lines mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, yang
          diwakili Wali Amanat, menerima pengalihan hak manfaat objek Ijarah; berupa manfaat atas kapal yang dimiliki oleh Soechi Lines
          (alur No. 2);
     5.   Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Wakalah. Dalam Akad Wakalah, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
          sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat Sukuk, memberikan kuasa kepada Soechi Lines, sebagai
          penerima kuasa (Wakil), untuk menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir/Penyewal Kapal (alur No. 3);
     6.   Selanjutnya Soechi Lines melakukan akad wakalah dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak diberi kuasa (sebagai wakil
          Soechi Lines) untuk menyewakan objek Ijarah kepada pihak ketiga (end-user).
     7.   Perusahaan Anak selaku penerima kuasa dari Soechi Lines bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan objek Ijarah
          tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna
          Akhir/Penyewa Kapal memberikan pembayaran sewa (ujrah) kepada Perusahaan Anak (alur 4a dan 4b);
     8.   Perusahaan Anak meneruskan pembayaran ujrah dari Pengguna Akhir/Penyewa Kapal kepada Soechi Lines (alur 4c.).
          Selanjutnya Soechi Lines melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah sesuai dengan
          jadwal. Pemegang Sukuk Ijarah memberikan ijin kepada Soechi Lines untuk menggunakan dana tersebut (alur No. 5) selama
          belum diserahkannya dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai jadwal pembayaran Sukuk Ijarah yang telah
          ditentukan.




                                                                   4
Page 5
Dalam hal kegiatan penyewaan objek Ijarah, Perusahaan Anak tidak mengambil keuntungan dari kegiatan penyewaan tersebut, dan seluruh
hasil dari penyewaan, setelah dikurangi dengan biaya operasional kapal, akan langsung diberikan kepada Perseroan.

FASILITAS PEMBIAYAAN PENDUKUNG SUKUK (CREDIT ENHANCEMENT FACILITY “CEF”)

Penerbitan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines didukung Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk (CEF) dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (“SMI”) untuk Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun Rupiah) yang dapat digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Bunga dan/atau Dana Cadangan Pelunasan
Pokok Sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah RefinancingPembiayaan Bantuan Likuiditas
Nomor: 196 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Jangka waktu atas fasilitas
pembiayaan pendukung Sukuk Ijarah adalah selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal jatuh tempo sukuk terakhir yang akan diterbitkan
Perseroan dalam PUB Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines sampai dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
Rupiah), atau Fasilitas Pendukung tersebut berlaku sampai dengan tahun 2037. Adapun Fasilitas Pendukung memiliki tingkat suku bunga
Compounded indONIA 3 (tiga) bulan + margin p.a. (minimal 5% (lima persen) per anum) dengan total minimal 10% (sepuluh persen) per
anum. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas berkali-kali sesuai kebutuhan, lalu ditempatkan kepada dana cadangan.

TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.   Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
     a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
           Ijarah.
     b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha
           Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
           melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
           oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
           dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah pendapatan yang diterima dari
           kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
           Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk
           ijarah.
     c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah.
           Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
           perwaliamanatan sukuk ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.14. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah.
     d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
           Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
           Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
     e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah:
           i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
           ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
                 dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
                 ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
                 dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang
                 menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
                 yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
           iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
                 Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan
                 Daftar Pemegang Rekening.
           iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
                 Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
           v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan oleh Perseroan kepada
                 Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
                 dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
                 Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
                 Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.




                                                                   5
Page 6
SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha
Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa
    dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajb mengajukan Objek Ijarah
    Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Akad Ijarah,
    Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani Lampiran III dari Akad Ijarah
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya
    penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah panjang sesuai dengan Sertifikat Pemantauan Khusus (Special
Review) Pemeringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines PT Soechi Lines Tbk Periode 19 Mei
2026 sampai dengan 1 Februari 2027 No. RC-0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 untuk periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1
Februari 2027, dengan peringkat:

                                        idAAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek
tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai




                                                                 6
Page 7
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                                       Alamat Wali Amanat:
                                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                       Gedung T Tower Lt. 17
                                                      Jl. Gatot Subroto No 93
                                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                       Jakarta Selatan 12780
                                                    Telepon : (021) 26966553
                                              E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                        Up.: Divisi Treasury
                                                Grup Kustodian & Wali Amanat

2.   IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

DANA CADANGAN PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan akan memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau “Dana Cadangan”, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro atas nama Perseroan yang wajib di buka oleh Perseroan di PT Bank Jabar Banten
        Syariah Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     2. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
        masing Seri Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     3. Setiap bunga yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan. Perseroan bertanggung jawab penuh atas
        penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan.

Keterangan lengkap mengenai Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund) dapat dilihat di dalam Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang Sukuk Ijarah, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSI Secara Elektronik. Dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini apabila disebutkan dengan RUPSI, maka berarti RUPSI Secara Elektronik dan RUPSI Secara Fisik.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu
          Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
          Jaminan atau penyisihan dana pembayaran kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
          yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan);
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
     dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.



                                                                   7
Page 8
4)   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSI paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     kepada Wali Amanat
5)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

Ketentuan lengkap mengenai RUPSI dapat dilihat di dalam Prospektus.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri diantaranya sebagai berikut:

Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari RUPSI (yang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Ijarah), tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Melakukan perubahan bidang usaha utama
    b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
    c. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh
         persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan
         transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
            i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud dengan kegiatan
               usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran
               dasar Perseroan
           ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
          iii. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan praktek bisnis yang wajar
    d. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali pinjaman tersebut telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah, dilakukan kepada Entitas Anak, perusahaan Afiliasi, dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan
         bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
         sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan, dan/atau pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota
         Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.

Bahwa Perseroan berkewajiban untuk:
    1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan
         tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
         Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1
         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
         dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
         yang umum.

Ketentuan lengkap mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat di dalam Prospektus.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini :
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
           Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
           atau
      b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
           yang diberikan oleh Perseroan; atau



                                                                  8
Page 9
     c.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
          default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya
          mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
          (akselerasi pembayaran kembali).
     d.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
     e.   Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Kondisi Perseroan dinyatakan lalai serta Ketentuan mengenai pernyataan default, dapat dilihat di dalam Prospektus.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka perubahan
     dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut
     dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau
     penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
     ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
     perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilihat di Prospektus Bab I Penawaran Umum.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan
pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                                                            PERSEROAN

                                                           KANTOR PUSAT
                                                  Sahid Sudirman Center Lantai 51
                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav.86
                                                         Jakarta Pusat 10220
                                                    Telepon: +62 21-8086-1000
                                                       Fax: +62 21-8086-1001
                                                    Email: corsec@soechi.com
                                                      Website: www.soechi.com


HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                                  9
Page 10
                              PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk:

     1.    Sekitar 54,49% (lima puluh empat koma empat sembilan persen) digunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct
           acquisition) atas 1 unit kapal milik Perusahaan Anak yaitu PT Selaras Pratama Utama (“SPU”) berdasarkan Akad Ijarah 1. Dana
           yang diperoleh SPU atas pengalihan hak manfaat tersebut, selanjutnya akan digunakan oleh SPU dengan rincian sebagai
           berikut:
            i.      sekitar 67,71% (enam puluh tujuh koma tujuh satu persen) akan digunakan SPU untuk membayar sebagian pokok utang
                    kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL);

                    Selanjutnya, Perseroan akan menggunakan dana pembayaran SHL dari SPU tersebut untuk membayar sebagian pokok
                    utang kepada PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (“SOKL”);

                    SOKL selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk membayar sebagian pokok utang pinjaman sindikasi kepada
                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) dan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).

            ii.     sekitar 32,29% (tiga puluh dua koma dua sembilan persen) akan digunakan SPU untuk membayar sebagian pokok
                    utang pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA.

     2.    Sekitar 45,51% (empat puluh lima koma lima satu persen) digunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct
           acquisition) atas 1 unit kapal milik Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) berdasarkan Akad Ijarah 1. Dana
           yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM untuk membayar sebagian
           pokok utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya, Perseroan akan menggunakan dana
           pembayaran SHL dari GOM untuk membayar utangnya kepada Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
            i.      Sekitar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) untuk pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Sukses
                    Osean Khatulistiwa Line (“SOKL”); dan

            ii.     Sekitar 73,33% (tujuh puluh tiga koma tiga tiga persen) untuk pembayaran sepenuhnya pokok utang kepada PT Putra
                    Utama Line (“PUL”).

          Seluruh dana yang diterima oleh SOKL dan PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang pinjaman
          sindikasi SOKL kepada Mandiri dan BCA dan sebagian pokok utang pinjaman sindikasi PUL kepada Mandiri dan BCA.

                                                          Bagan Alur Penggunaan Dana




   Keterangan:
   SPU, GOM, SOKL, dan PUL merupakan Perusahaan Anak dari PT Soechi Lines Tbk (“Perseroan”).


    Alur Penggunaan Dana:

             1.    Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000 oleh PT Soechi Lines
                   Tbk (“Perseroan”).
             2.    Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah I oleh Perusahaan Anak Perseroan yakni SPU dan GOM,
                   kepada Perseroan, sebanyak-banyaknya sebesar Rp494.437.790.000 (yakni hasil penerbitan Sukuk Rp500.000.000.000
                   setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi).




                                                                           10
Page 11
            3.     Perseroan melakukan pembayaran Ujrah berdasarkan Akad Ijarah I sebanyak-banyaknya sebesar Rp494.437.790.000
                   kepada SPU (sebesar 54,49%) dan kepada GOM (sebesar 45,51%), atas pengalihan hak manfaat Objek Ijarah yang
                   diterima oleh Perseroan dari kedua Perusahaan Anak.
            4.     SPU dan GOM melakukan pembayaran Utang Pemegang Saham (Shareholder Loan atau “SHL”) kepada Perseroan,
                   dengan rincian sebagai berikut:
                         a. Sebesar 67,71% dana yang diperoleh oleh SPU dari Perseroan pada Angka 3. digunakan untuk pembayaran
                              SHL oleh SPU kepada Perseroan.
                         b. Sebesar 100% dana yang diperoleh oleh GOM dari Perseroan pada Angka 3. digunakan untuk pembayaran
                              SHL oleh GOM kepada Perseroan.
            5.     Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari SPU dan GOM untuk membayar Utang kepada Perusahaan
                   Anak oleh Perseroan, yakni pembayaran oleh Perseroan kepada SOKL dan PUL.
            6.     SOKL dan PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar Pinjaman Sindikasi PT Bank
                   Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
            7.     Sebesar 32,29% dana yang diperoleh oleh SPU dari Perseroan pada Angka 3. digunakan seluruhnya oleh SPU untuk
                   membayar Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Penjelasan mengenai Akad Ijarah No. 020/SPU-GOM-SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 (“Akad Ijarah 1”) sebagai berikut:
               Subjek                                                           Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian :           Perseroan, PT SPU dan GOM. PT SPU dan GOM merupakan Perusahaan Anak dari
 utang (beserta sifat afiliasinya)           Perseroan, dengan kepemilikan di atas 99% (sembilan puluh sembilan persen).

 Nomor dan tanggal perjanjian          :       No. 020/SPU-GOM-SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026

 Nilai pengalihan (ujrah)              :       Sebanyak-banyaknya sebesar Rp494.437.790.000,00 (empat ratus sembilan puluh
                                               empat miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah)

 Jangka waktu                          :       5 (lima) tahun sejak tanggal emisi

Penjelasan mengenai utang SPU kepada Perseroan adalah sebagai berikut:
               Subjek                                                        Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian      :     Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan SPU sebagai penerima pinjaman, dimana
 utang (beserta sifat afiliasinya)          SPU merupakan entitas anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian              :   No. 105/SL-SPU/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                           :   AS$16.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                    :   a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                               b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                              :   Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                               saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh SPU.

 Tanggal persetujuan                       :   30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                      :   Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh SPU dan/atau dilakukan
                                               berdasarkan permintaan Perseroan.

 Penarikan Pinjaman oleh SPU
 Nilai Penarikan yang Dilakukan SPU        :   Rp266.523.365.608

 Tanggal Penarikan                         :   5 Februari 2026 dan 5 Maret 2026
 Kurs saat Penarikan                       :   -
 Penggunaan dana pinjaman oleh             :   • 68,5% untuk kebutuhan konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh SPU.
 SPU                                           • 31,5% untuk kebutuhan modal kerja SPU.


 Nilai Pinjaman SPU per 31 Maret           :   Rp266.523.365.608
 2026
 Perkiraan Nilai Pinjaman yang akan        :   Rp182.437.790.000
 dibayar oleh SPU kepada Perseroan
 Asumsi kurs saat pembayaran               :   -
 pinjaman oleh SPU




                                                                 11
Page 12
 Estimasi Sisa Pinjaman SPU setelah    :    Rp84.085.575.608
 pembayaran

 Sumber Pendanaan Perseroan            :    Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada SPU sebesar
                                            AS$16.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima Perseroan dari SOKL dan PUL
                                            berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 107/SOKL-SL/LGL/I/2026 yang dibuat
                                            antara Perseroan dan SOKL serta Perjanjian Hutang Piutang No. 106/PUL-L/I/2026
                                            yang dibuat antara Perseroan dan PUL, yang masing-masing ditandatangani pada
                                            tanggal 30 Januari 2026.


Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada SOKL adalah sebagai berikut:
               Subjek                                                        Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian       :    SOKL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima pinjaman,
 utang (beserta sifat afiliasinya)          dimana SOKL merupakan entitas anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian          :    No. 107/SOKL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                       :    AS$33.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                :    a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                            b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                          :    Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                            saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.

 Tanggal persetujuan                   :    30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                  :    Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau dilakukan
                                            berdasarkan permintaan SOKL.

 Penarikan      Pinjaman   oleh
 Perseroan
 Nilai Penarikan yang Dilakukan        :    Rp336.401.365.608
 Perseroan
 Tanggal Penarikan                     :    2 Februari 2026
 Kurs saat Penarikan                   :    -
 Penggunaan dana pinjaman oleh         :    1. 69,8% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada GOM, dengan
 Perseroan                                      rincian sebagai berikut:
                                                     a. 95,8% digunakan oleh GOM untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal
                                                         tanker.
                                                     b. 4,2% digunakan untuk kebutuhan modal kerja GOM.

                                            2. 30,2% digunakan Perseroan sebagai pendanaan kepada SPU, dengan rincian
                                               sebagai berikut:
                                                   a. 82,8% digunakan untuk kebutuhan modal kerja SPU.
                                                   b. 17,2% digunakan oleh SPU untuk kebutuhan konversi 1 unit kapal tanker
                                                       minyak.


 Perkiraan Nilai Pinjaman Perseroan    :    Rp336.401.365.608
 per 31 Maret 2026
 Nilai Pinjaman yang akan dibayar      :    Rp242.437.790.000
 oleh Perseroan kepada SOKL
 Asumsi kurs saat pembayaran           :    -
 pinjaman oleh Perseroan
 Estimasi Sisa Pinjaman Perseroan      :    Rp93.963.575.608
 setelah pembayaran

 Sumber Pendanaan SOKL                 :    Dana yang digunakan SOKL untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar
                                            AS$33.000.000 berasal dari kas internal SOKL.




                                                              12
Page 13
Penjelasan mengenai utang GOM kepada Perseroan adalah sebagai berikut:
               Subjek                                                        Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian      :     Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan GOM sebagai penerima pinjaman, dimana
 utang (beserta sifat afiliasinya)          GOM merupakan entitas anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian          :     No. 104/SL-GOM/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                       :     AS$14.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                :     a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                             b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                          :     Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                             saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh GOM.

 Tanggal persetujuan                   :     30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                  :     Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh GOM dan/atau dilakukan
                                             berdasarkan permintaan Perseroan.

 Penarikan Pinjaman oleh GOM
 Nilai Penarikan yang Dilakukan        :     Rp234.878.000.000
 GOM
 Tanggal Penarikan                     :     5 Februari 2026
 Kurs saat Penarikan                   :     -
 Penggunaan dana pinjaman oleh         :     • 95,8% untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal tanker minyak oleh GOM.
 GOM                                         • 4,2% untuk kebutuhan modal kerja GOM.


 Nilai Pinjaman GOM per 31 Maret       :     Rp234.878.000.000
 2026
 Perkiraan Nilai Pinjaman yang akan    :     Rp225.000.000.000
 dibayar oleh GOM kepada
 Perseroan
 Asumsi kurs saat pembayaran           :     -
 pinjaman oleh GOM
 Estimasi Sisa Pinjaman GOM            :     Rp9.878.000.000
 setelah pembayaran

 Sumber Pendanaan Perseroan            :     Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada GOM sebesar
                                             AS$14.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima Perseroan dari SOKL berdasarkan
                                             Perjanjian Hutang Piutang No. 107/SL-SOKL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang
                                             dibuat oleh dan antara Perseroan dengan SOKL.

Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada PUL adalah sebagai berikut:
               Subjek                                                         Keterangan
 Pihak yang melakukan perjanjian       :     PUL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima pinjaman,
 utang (beserta sifat afiliasinya)           dimana PUL merupakan entitas anak Perseroan.

 Nomor dan tanggal perjanjian          :     No. 106/PUL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

 Plafon pinjaman                       :     AS$11.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR

 Tingkat bunga pinjaman                :     a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
                                             b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang IDR

 Jangka waktu                          :     Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berakhir pada
                                             saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.

 Tanggal persetujuan                   :     30 Januari 2026
 Dewan Komisaris Perseroan
 Tata cara pembayaran                  :     Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau dilakukan
                                             berdasarkan permintaan PUL.




                                                               13
Page 14
 Penarikan      Pinjaman   oleh
 Perseroan
 Nilai Penarikan yang Dilakukan          :    Rp165.000.000.000
 Perseroan
 Tanggal Penarikan                       :    2 Februari 2026
 Kurs saat Penarikan                     :    -
 Penggunaan dana pinjaman oleh           :    100% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada SPU untuk kebutuhan
 Perseroan                                    konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh SPU.


 Nilai Pinjaman Perseroan per 31         :    Rp165.000.000.000
 Maret 2026
 Perkiraan Nilai Pinjaman yang akan      :    Rp165.000.000.000
 dibayar oleh Perseroan kepada PUL
 Asumsi kurs saat pembayaran             :    -
 pinjaman oleh Perseroan
 Estimasi Sisa Pinjaman Perseroan        :    0
 setelah pembayaran

 Sumber Pendanaan PUL                    :    Dana yang digunakan PUL untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar
                                              AS$11.000.000 berasal dari kas internal PUL.


Pembayaran inter-company loan ini meliputi sebagian nilai Akad Ijarah dan pembayaran ini menggunakan sumber dana hasil penawaran
umum bukan menggunakan hasil operasional dengan pertimbangan bahwa, Perseroan secara Grup pada akhirnya bermaksud untuk
melakukan pembayaran terhadap pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA menggunakan hasil penerbitan Sukuk, sehingga Perseroan
secara Grup dapat memiliki ruang yang lebih luas secara likuiditas untuk dapat membiayai modal kerja maupun belanja modal di masa
depan.

Adapun pertimbangan Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum tidak langsung untuk membayar utang kepada SOKL dan
PUL namun dilakukan pembayaran kepada SPU dan GOM, lalu SPU dan GOM membayar utang Perseroan dan pada akhirnya dananya
akan digunakan untuk membayar utang kepada SOKL dan PUL, adalah sebagai berikut:

       •   Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada SPU dan GOM merupakan pembayaran ujrah terkait dengan pengalihan
           hak manfaat atas objek ijarah yang dimiliki oleh SPU dan GOM kepada Perseroan.
      •    SPU dan GOM kemudian akan menggunakan ujrah yang diterima untuk membayar utang pemegang saham kepada Perseroan.
      •    Perseroan kemudian menggunakan dana yang diterima dari SPU dan GOM, untuk membayar pinjaman kepada Perusahaan
           Anak, yakni SOKL dan PUL.
      •    SOKL dan PUL akan menggunakan dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan
           BCA.
Bahwa Perseroan tidak menggunakan mekanisme set-off karena penyelesaian kewajiban melalui pembayaran secara aktual (cash
settlement) memberikan transparansi alur dana yang lebih jelas, mencerminkan substansi transaksi secara tepat dan akuntabel.

Utang SPU dan GOM kepada pemegang saham hanyalah kepada Perseroan dan tidak terdapat utang kepada pihak lain.
Penjelasan mengenai utang bank Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut:

 No.                   Subjek                                                          Keterangan
  a.       Nama Bank                     :        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk

  b.       Perjanjian pinjaman beserta   :        Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan USD 180.000.000 Nomor 40 tanggal 4
           perubahan terakhir                     Desember 2020, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
                                                  Jakarta Pusat, yang dibuat oleh dan antara Mandiri dan BCA (bersama-sama disebut
                                                  “Kreditur”) dengan Perseroan, SOKL, ABPL, PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM
                                                  (bersama-sama disebut “Debitur”) yang telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta
                                                  Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi
                                                  Nomor 146 tanggal 25 Maret 2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
                                                  S.E., M.H., Notaris tersebut di atas, dan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
                                                  Addendum II Terhadap Akta Perjanjian Kredit Perubahan dan Pernyataan Kembali Terhadap
                                                  Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Senilai AS$180.000.000 yang dibuat di bawah tangan,
                                                  bermeterai cukup tertanggal 14 April 2023.
  c.       Bentuk Fasilitas              :        Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, yang terbagi
                                                  atas:
                                                  1. Fasilitas A: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara dengan total
                                                        komitmen fasilitas A; dan
                                                  2. Fasilitas B: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang setara dengan total


                                                                14
Page 15
                                                        komitmen fasilitas B.

d.   Jumlah Fasilitas                  :        AS$245.000.000, yang terbagi atas:
                                                a. Total Komitmen Fasilitas A: AS$180.000.000
                                                b. Total Komitmen Fasilitas B: AS$65.000.000

e.   Tingkat Suku Bunga                :        Average Time Deposit + 2% p.a.

                                                Dengan ketentuan, apabila jumlah Margin dan Average Time Deposit pada hari kuotasi
                                                kurang dari 6,1% p.a, maka suku bunga yang berlaku pada periode bunga tersebut adalah
                                                6,1% p.a.

f.   Jatuh Tempo Pembayaran            :        a.      Fasilitas A: Desember 2027
                                                b.      Fasilitas B: Maret 2028

g.   Penggunaan Dana Pinjaman          :        Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk:

                                                a.      Fasilitas A:
                                                       (i) Pembayaran kembali hutang sindikasi secara penuh;
                                                       (ii) Dalam hal persetujuan (consent) dari pemegang obligasi senior untuk melakukan
                                                              pembelian kembali (buyback) obligasi senior diperoleh, membiayai pembelian
                                                              kembali (buyback) obligasi senior; dan
                                                       (iii) Membiayai reimbursement consent fee yang dibayarkan kepada para pemegang
                                                              obligasi senior terkait dengan pembelian kembali (buyback) obligasi senior
                                                              dengan batas maksimal penarikan untuk keperluan ini sebesar AS$1.000.000.

                                                b.      Fasilitas B:
                                                       (i) Sehubungan dengan penarikan pertama Fasilitas B, pembayaran kembali hutang
                                                              OCBC secara penuh; dan
                                                       (ii) Sehubungan dengan penarikan kedua fasilitas B, membiayai pembiayaan kembali
                                                              (buyback) obligasi senior secara penuh dengan batas maksimal penarikan untuk
                                                              keperluan ini sebesar 102,09375% dari sisa obligasi senior atau sebesar
                                                              AS$58.340.000.

h.   Pihak Debitur                     :             Penarikan oleh Perseroan dan para Perusahaan Anaknya yakni SOKL, ABPL, PUL, AMO,
                                                     MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut “Debitur”) dengan rincian penarikan
                                       :             sebagai berikut:

                                                      Keterangan (AS$)                Fasilitas A                       Fasilitas B
                                                      Perseroan                                                    0                                0
                                                      SOKL                                                38.059.256                        9.505.412
                                                      ABPL                                                         0                       11.761.271
                                                      PUL                                                 27.815.679                       22.787.626
                                                      AMO                                                 28.740.000                                0
                                                      MOS                                                          0                                0
                                                      IEL                                                 18.045.000                          545.506
                                                      SML                                                 36.720.000                        6.200.185
                                                      SPU                                                          0                       14.200.000
                                                      LSM                                                 30.619.600                                0


i.   Rencana Pembayaran Utang          :        Sebanyak-banyaknya sebesar Rp494.437.790.000 atau ekuivalen dengan AS$29.607.053
                                                *) Asumsi kurs konversi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat: Rp16.700/AS$

j.   Estimasi Sisa Saldo Utang         :        AS$46.642.813 atau ekuivalen sebesar Rp778.934.969.695
     Setelah Pembayaran


                                   Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
                                                    serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
       Keterangan           Jumlah Saldo Pokok Utang              Perkiraan Jumlah Pembayaran        Sisa Saldo Pokok Utang setelah       Sumber Dana
                                  (Fasilitas A dan               Pokok Utang menggunakan Dana           Pembayaran Pokok Utang             Pembayaran
                                    Fasilitas B)                              Sukuk                    menggunakan Dana Sukuk                Sisa Saldo
                                Pada 30 Juni 2026                                                                                          Pokok Utang
                                AS$                        Rp            AS$                   Rp            AS$                   Rp
       Perseroan                    0                       0               0                   0               0                   0
       SOKL               14.554.186          243.054.905.094      14.517.233     242.437.790.000          36.953         617.115.094
                                                                                                                                        Kas internal dari
       ABPL                4.351.671           72.672.905.009               0                   0       4.351.671      72.672.905.009
                                                                                                                                         hasil kegiatan
       PUL                16.497.969          275.516.073.249       9.880.240     165.000.000.000       6.617.729     110.516.073.249
                                                                                                                                          operasional
       AMO                 8.334.600          139.187.818.677               0                   0       8.334.600     139.187.818.677
       MOS                          0                       0               0                   0               0                   0




                                                                  15
Page 16
          IEL                  5.434.887          90.762.612.037                 0                 0     5.434.887     90.762.612.037
          SML                 12.942.869         216.145.910.245                 0                 0    12.942.869    216.145.910.245
          SPU                  5.254.000          87.741.813.993         5.209.580    87.000.000.000        44.420        741.813.993
          LSM                  8.879.684         148.290.721.391                 0                 0     8.879.684    148.290.721.391
          Jumlah              76.249.866       1.273.372.750.095        29.607.053   494.437.790.000    46.642.813    778.934.969.695


  k.   Jaminan                                 :                   1.     Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik Perusahaan Anak yang menjadi
                                                                          Debitur;
                                                                   2.     Fidusia atas piutang yang terkait dengan aset kapal milik Perusahaan Anak
                                                                          yang menjadi Debitur;
                                                                   3.     Undertaking dari Perusahaan Anak yang menjadi Debitur yang mengelola
                                                                          aset kapal yang dijaminkan;
                                                                   4.     Fidusia atas klaim asuransi atas kapal tanker milik Perusahaan Anak terkait
                                                                          yang menjadi Debitur;
                                                                   5.     Gadai atas rekening transaksi debitur;
                                                                   6.     Subordinasi atas shareholder loan dan intercompany loan Grup (saat ini dan
                                                                          masa depan), jika ada;
                                                                   7.     2 unit bangunan kantor milik SOKL dan tanah galangan dan bangunan di
                                                                          atasnya yang terletak di Karimun milik MOS.

  l.   Status Jaminan bila terjadi             :      Bila terjadi pelunasan dipercepat atas sebagian utang kepada Mandiri dan BCA, jaminan
       Pelunasan Dipercepat                           yang telah diberikan untuk utang kepada Mandiri dan BCA tetap memiliki status sebagai
                                                      jaminan dengan memperhatikan ketentuan bahwa jaminan bersifat cross-collateral (agunan
                                                      silang) dan mengikat sampai seluruh pinjaman dilunasi secara penuh.

 m.    Prosedur Pelunasan Dipercepat           :      a.    Fasilitas A:
                                                            (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling lambat 10
                                                                  hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui oleh pemberi pinjaman
                                                                  mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk
                                                                  sebagian dari Fasilitas A, maka jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-
                                                                  kurangnya sebesar AS$5.000.000.
                                                            (ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan untuk
                                                                  Fasilitas A (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia adalah nol).
                                                            (iii) pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                                                                  kembali atas pinjaman Fasilitas A dalam urutan kronologis terbalik serta dilakukan
                                                                  secara proporsional sesuai dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman
                                                                  dalam pinjaman Fasilitas A tersebut.

                                                      b.    Fasilitas B:
                                                            (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling lambat 10
                                                                  hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui oleh pemberi pinjaman
                                                                  mayoritas) sebelumnya. Dalam hal pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk
                                                                  sebagian dari Fasilitas B, maka jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-
                                                                  kurangnya sebesar AS$5.000.000.
                                                            (ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode ketersediaan untuk
                                                                  Fasilitas B (atau, jika lebih awal, hari ketika fasilitas yang tersedia adalah nol).
                                                            (iii) Pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                                                                  kembali atas pinjaman Fasilitas B dalam urutan kronologis terbalik serta dilakukan
                                                                  secara proporsional sesuai dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman
                                                                  dalam pinjaman Fasilitas B tersebut.

  n.   Biaya Pelunasan                     :          Tidak berlaku biaya pelunasan dipercepat karena pelunasan dipercepat dilakukan setelah
                                                      tahun keempat.

  o.   Debitur Lainnya                     :          Tidak ada debitur lain selain pada rincian utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
                                                      PT Bank Central Asia Tbk


Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas bunga kredit yang masih berjalan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Kewajiban pembayaran bunga kredit yang masih berjalan tersebut akan dipenuhi
menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perusahaan Anak.

Pembayaran lebih awal atas Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana penggunaan dana paling cepat akan dilakukan 10
(sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan sukuk.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 tersebut di atas tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2015.



                                                                        16
Page 17
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 tersebut di atas telah
sesuai dan tidak bertentangan dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 53 Tahun
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku, serta telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas konsultasi bisnis dan
broker bisnis (KBLI 74902).

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran utang Perusahaan Anak kepada Perseroan dan pembayaran utang Perseroan kepada
Perusahaan Anak bukan tergolong ke dalam Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, dengan memperhatikan
bahwa pembayaran utang bukan merupakan transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri namun merupakan suatu tindakan berupa
pembayaran kewajiban dari suatu transaksi, yaitu berdasarkan masing-masing perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Perusahaan Anak
yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sehubungan dengan transaksi afiliasi.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih
dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib:

(i) Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) paling lambat
      14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (”RUPSI”);
(ii) Memperoleh persetujuan RUPSI, sesuai dengan POJK 40/2025; dan
(iii) Dimuat dalam Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK 40/2025.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK
40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana akan disampaikan sebagai berdasarkan level penggunaan dana sebagai berikut:

     1.   Level 1
          Penggunaan dana pada level 1, yakni dana sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 yang dikurangkan terlebih dahulu dengan
          Biaya Emisi, atau sebanyak-banyak senilai Rp494.437.790.00, digunakan oleh Perseroan untuk membayar ujrah berdasarkan
          Akad Ijarah 1 kepada Perusahaan Anak yaitu SPU (sebesar 54,49%) dan GOM (sebesar 45,51%).

     2.   Level 2
          Penggunaan dana pada level 2, yakni:
          •    SPU dan GOM melakukan pembayaran Utang Pemegang Saham (Shareholder Loan atau “SHL”) kepada Perseroan,
               dengan rincian sebagai berikut:
               a. Sebesar 67,71% dana yang diperoleh oleh SPU dari Perseroan pada Level 1 di atas digunakan untuk pembayaran
                   SHL oleh SPU kepada Perseroan.
               b. Sebesar 100% dana yang diperoleh oleh GOM dari Perseroan pada Level 1 di atas digunakan untuk pembayaran
                   SHL oleh GOM kepada Perseroan.
          •    Sebesar 32,29% dana yang diperoleh oleh SPU dari Perseroan pada Level 1. digunakan seluruhnya oleh SPU untuk
               membayar Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

     3.   Level 3
          Penggunaan dana pada Level 3, yakni Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari SPU dan GOM pada Level 2
          di atas, untuk membayar Utang kepada Perusahaan Anak oleh Perseroan, yakni pembayaran oleh Perseroan kepada SOKL
          dan PUL.

     4.   Level 4
          Penggunaan dana pada Level 4, yakni:
          SOKL dan PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan pada Level 3 di atas, untuk membayar Pinjaman
          Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil
Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum
syariah, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.




                                                               17
Page 18
Apabila dana hasil PUB Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Sukuk Ijarah, tersebut
hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Wali Amanat, serta mengumumkan
kepada masyarakat sampai dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.

Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Dengan Target dana sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah)

 Keterangan                      Penawaran Umum            Penawaran Umum             Penawaran Umum            Jumlah keseluruhan
                              Berkelanjutan Sukuk       Berkelanjutan Sukuk        Berkelanjutan Sukuk            Penawaran Umum
                              Ijarah I Tahap II (jika   Ijarah I Tahap III (jika   Ijarah I Tahap IV (jika      Berkelanjutan Sukuk
                                                ada)                       ada)                      ada)                     Ijarah I
 Rencana Penerbitan               1.000.000.000.000         1.000.000.000.000            500.000.000.000           3.000.000.000.000
 Sukuk sebelum dikurangi
 biaya emisi (Rupiah)
 Rencana Penerbitan                       58.257.529                 58.257.529                29.128.765                 175.583.943
 Sukuk sebelum dikurangi
 biaya emisi (AS$)
 Asumsi kurs Rp/AS$                           17.165                    17.165                     17.165
 Rencana Penggunaan                 48% pembayaran            12% pembayaran                            -
 Dana atas Penerbitan         sindikasi bank (Mandiri   pinjaman bilateral bank
 Sukuk (setelah dikurangi      dan BCA) jatuh tempo        Woori Saudara jatuh
 biaya emisi)                     23 Maret 2028 oleh        tempo 2 September
                             Perusahaan Anak yakni      2030 oleh Perusahaan
                             ABPL, IEL, LSM, AMO,               Anak yakni IEL
                                                SML
                                  52% belanja modal        88% belanja modal         100% belanja modal
                                   berupa pembelian         berupa pembelian           berupa pembelian
                              kapal oleh Perusahaan     kapal oleh Perusahaan      kapal oleh Perusahaan
                                 Anak yakni SPU dan       Anak yakni SPU dan         Anak yakni SPU dan
                                               SOKL                     SOKL                       SOKL

Keterangan:
Pembayaran sindikasi bank (Mandiri dan BCA) jatuh tempo 23 Desember 2027 dan 23 Maret 2028 merupakan pinjaman sindikasi Bank
Mandiri dan BCA yang disampaikan pada Tabel pinjaman sindikasi pada Halaman 30-32.

Pembayaran sindikasi bilateral bank jatuh tempo 2 September 2030 merupakan pinjaman kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906, Tbk , dengan keterangan sebagai berikut:

  No.    Kreditur                                                        PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk, berdasarkan
                                                                         Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 Tanggal 13 Juni 2024 senilai
                                                                         AS$20.000.000.
  1      Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur                         Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
                                                                         afiliasi dengan kreditur
  2      Estimasi nilai pinjaman per tanggal rencana pembayaran pada     AS$7.242.361 atau Rp130.362.500.000 dengan asumsi kurs
         30 Juni 2028                                                    Rp18.000/AS$
  3      Tingkat bunga                                                   6,5%
  4      Jatuh tempo*)                                                   2 September 2030
  5      Nilai pinjaman yang akan dilunasi pada tahun 2028               Sebanyak-banyaknya sebesar Rp120.000.000.000

  6      Riwayat Pinjaman




                                                                18
Page 19
                           Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
                                          serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
              Keterangan        Nilai      Jumlah Saldo Pokok Utang          Perkiraan Jumlah             Sisa Saldo Pokok Utang        Sumber
                             Penarikan*)             pada                 Pembayaran Pokok Utang            setelah Pembayaran            Dana
                                                 30 Juni 2028             menggunakan Dana Sukuk                Pokok Utang           Pembayaran
                                                                                                            menggunakan Dana           Sisa Saldo
                                                                                                                   Sukuk                 Pokok
                                    AS$         AS$                 Rp        AS$                   Rp       AS$                 Rp      Utang
              Perseroan                0           0                 0           0                   0         0                  0
                                                                                                                                      Kas internal
              IEL             20.000.000   7.242.361   130.362.500.000   6.666.666     120.000.000.000   575.694     10.362.500.000
                                                                                                                                       dari hasil
              Perusahaan               0           0                 0           0                   0         0                  0    kegiatan
              Anak                                                                                                                    operasional
              lainnya
            *)penarikan dilakukan dalam dolar AS$

  7       Prosedur dan persyaratan pembayaran                                        Penyampaian pemberitahuan atas rencana pembayaran
                                                                                     kepada pihak kreditur

  8       Estimasi Saldo Pinjaman setelah pembayaran                                 AS$575.694 atau Rp10.362.500.000 dengan asumsi kurs
                                                                                     Rp18.000/AS$
  9       Penggunaan Dana Pinjaman                                                   Pelunasan fasilitas kredit atas nama IEL di PT Bank Negara
                                                                                     Indonesia (BNI) serta keperluan general purpose.
*)merupakan tanggal jatuh tempo berdasarkan tanggal penarikan utang mengingat penarikan utang dilakukan pada 2 September 2024.



Keterangan atas belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada)
Belanja modal sebesar 52% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap II (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih
dahulu) merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

             1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak                   Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                                      Anak, yakni SPU dan SOKL.

             2        Jenis kapal yang akan dibeli                                    2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                             Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                             Perusahaan Anak yakni SOKL.

             3        Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi                        Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                                      tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.

             4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan                Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                      penjual kapal


Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada)
Belanja modal sebesar 88% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap III (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp880.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu)
merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

             1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak                   Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                                      Anak, yakni SPU dan SOKL.

             2        Jenis kapal yang akan dibeli                                    2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                             Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                                       •     1 unit kapal tanker ukuran Aframax oleh Perusahaan
                                                                                             Anak yakni SOKL.

                                                                                      Pembelian dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan
                                                                                      yakni SPU dan SOKL.

             3        Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi                        Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                                      tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.


                                                                         19
Page 20
            4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan             Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                     penjual kapal

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada)
Belanja modal sebesar 100% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp500.000.000.000 pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah I Tahap IV (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu)
merupakan belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:

            1        Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak                Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
                                                                                  Anak, yakni SPU dan SOKL.

            2        Jenis kapal yang akan dibeli                                 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
                                                                                   •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                         Perusahaan Anak yakni SPU;
                                                                                   •     1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
                                                                                         Perusahaan Anak yakni SOKL.

            3        Nama pihak penjual dan Hubungan afiliasi                     Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
                                                                                  tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.

            4        Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan             Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
                     penjual kapal


Rincian penggunaan dana akan disesuaikan kemudian dengan kebutuhan Perseroan dan Perusahaan Anak dan akan diungkapkan secara
rinci pada Informasi Tambahan dan dokumen terkait penerbitan Sukuk Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Prospektus.

                                                           PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar AS$196.870.847.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Bab III Prospektus.

                                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia,
yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian dengan paragraf hal audit utama mengenai penilaian atas nilai tercatat
kapal, dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP.0008) dalam laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                               (dalam Dolar AS)
                                       KETERANGAN                                                               31 Desember
                                                                                                       2025                   2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                                                       21.783.677             11.314.145
 Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                                           11.342.143             10.199.002
 Piutang Usaha
    Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai sebesar AS$440.844 pada tanggal
                                                                                                          13.272.603             13.480.735
    31 Desember 2025 dan AS$3.414.388 pada tanggal 31 Desember 2024
    Pihak berelasi                                                                                             28.790                      -
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                                             422.932                269.168
 Pendapatan yang masih harus ditagih
    Pihak ketiga                                                                                          10.847.627              8.729.173
    Pihak berelasi                                                                                           334.553                      -


                                                                       20
Page 21
Persediaan                                                                                    10.876.384     8.067.977
Pajak dibayar dimuka                                                                           3.285.715     3.306.104
Uang muka                                                                                      3.902.777     2.755.782
Beban dibayar dimuka                                                                             429.489       452.567
Aset kontrak                                                                                           -     5.718.357
Total Aset Lancar                                                                             76.526.690    64.293.010

ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar AS$177.942.251 pada tanggal 31
                                                                                             514.209.909   520.699.700
Desember 2025 dan AS$201.042.869 pada tanggal 31 Desember 2024
Aset hak-guna – neto                                                                            314.970      2.138.186
Aset pajak tangguhan                                                                            130.151        123.092
Aset takberwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar AS$212.916 pada tanggal
                                                                                                 56.197              -
31 Desember 2025 dan AS$206.381 pada tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar lainnya                                                                     12.285.236    15.427.947
Total Aset Tidak Lancar                                                                      526.996.463   538.388.925
TOTAL ASET                                                                                   603.523.153   602.681.935

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
   Pihak ketiga                                                                               11.838.256     9.154.423
   Pihak berelasi                                                                                 41.544       331.503
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                   598.451       849.432
Utang pajak                                                                                      452.715       305.990
Beban yang masih harus dibayar                                                                12.605.056    12.901.330
Pendapatan diterima dimuka                                                                     1.265.810     3.522.525
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Pinjaman bank                                                                              54.198.125    44.631.195
   Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik                                               4.029.247     1.367.534
   Utang pembiayaan konsumen                                                                      23.523        19.118
Liabilitas sewa jangka Panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                 30.820     2.026.980

Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                85.083.547    75.110.030

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
   Pinjaman bank                                                                              90.992.332   120.269.646
   Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik                                              19.267.658     5.587.283
   Utang pembiayaan konsumen                                                                      39.025             -
Liabilitas sewa jangka panjang –
                                                                                                       -       29.189
   setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas imbalan kerja                                                                       1.488.285     1.294.392
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                              111.787.300   127.180.510
TOTAL LIABILITAS                                                                             196.870.847   202.290.540

EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal Dasar – 23.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh – 7.059.000.000 saham                                     65.774.670    65.774.670
Tambahan Modal Disetor                                                                       102.233.949   102.233.949
Transaksi dengan pihak nonpengendali                                                           (245.359)         9.113
Saldo Laba
   Dicadangkan                                                                                 9.600.000     9.400.000
   Belum dicadangkan                                                                         228.806.047   222.405.192
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                          406.169.307   399.822.924
Kepentingan nonpengendali                                                                        482.999       568.471
TOTAL EKUITAS                                                                                406.652.306   400.391.395
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                 603.523.153   602.681.935




                                                                      21
Page 22
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                             (dalam Dolar AS)
                                                                                              31 Desember
                                        KETERANGAN
                                                                                    2025                       2024
 Pendapatan neto                                                                       155.324.378               165.638.994
 Beban pokok pendapatan                                                                114.097.903               123.757.186
 Laba bruto                                                                             41.226.475                41.881.808
 Beban usaha                                                                            11.242.639                11.256.025
 Laba usaha                                                                             29.983.836                30.625.783
 Penghasilan (Beban) lain-lain
    Pendapatan keuangan                                                                      188.459                    171.306
    Beban keuangan                                                                      (12.343.606)               (12.766.369)
    Laba (rugi) pelepasan aset tetap – neto                                              (7.635.669)                  1.453.897
    Rugi selisih kurs – neto                                                             (1.168.132)                  (435.546)
    Lain-lain - neto                                                                         498.001                     87.803
 Beban lain-lain – neto                                                                 (20.460.947)               (11.488.909)
 Laba sebelum beban pajak                                                                  9.522.889                 19.136.874
 Manfaat (beban) pajak
    Kini – final                                                                         (1.844.113)                (1.951.120)
    Kini – tidak final                                                                       (32.147)                  (66.351)
    Tangguhan                                                                                 (1.923)                    22.998
    Total beban pajak – neto                                                             (1.878.183)                (1.994.473)
 Laba tahun berjalan                                                                       7.644.706                17.142.401
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain:
 Item yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                           (205.602)                    453.527
    Pajak terkait                                                                            13.756                    (37.137)
 Penghasilan (rugi) Komprehensif Lain tahun berjalan, Setelah Pajak                       (191.846)                    416.390
 Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                                   7.452.860                 17.558.791
 Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                                                 7.660.475                 17.130.116
    Kepentingan Non-Pengendali                                                              (15.769)                    12.285
 Total                                                                                    7.644.706                 17.142.401
 Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                                                 7.468.694                 17.546.234
    Kepentingan Non-Pengendali                                                              (15.834)                    12.557
 Total                                                                                    7.452.860                 17.558.791
 Laba Per Saham dasar/dilusian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                             0,0011                     0,0024
 (dinyatakan dalam nilai penuh Dolar AS per saham)


RASIO - RASIO PENTING

                                                                                          31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                 2025                       2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Neto                                                                          -6,23                      -2,54
 Beban Pokok Pendapatan                                                                   -7,81                      -5,78
 Laba Bruto                                                                               -1,56                       8,47
 EBITDA                                                                                    2,59                      -0,80
 Laba Sebelum Beban Pajak                                                                -50,24                      75,55
 Laba Tahun Berjalan                                                                     -55,40                      91,94
 Total Aset                                                                                0,14                      -0,27
 Total Liabilitas                                                                         -2,68                      -8,79
 Total Ekuitas                                                                             1,56                       4,67

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Neto                                                             26,54                      25,28
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                                     4,92                      10,35
 Laba Tahun Berjalan /Total Ekuitas (ROE)                                                  1,88                       4,28
 Laba Tahun Berjalan / Total Aset (ROA)                                                    1,27                       2,84

 Rasio Keuangan (x)

 Total Liabilitas / Total Ekuitas (DER)                                                      0,5                       0,5
 Total Liabilitas / Total Aset (DAR)                                                         0,3                       0,3
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                      0,9                       0,9
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                               5,8                       5,4
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                          1,1                       1,2




                                                                   22
Page 23
                                           ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan
tersebut.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP.0008) dalam laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026. Laporan
auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai Penilaian atas Nilai Tercatat Kapal.

I.   Hasil Operasi

a)    Pendapatan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
sebesar AS$10.314.616 atau 6,23% menjadi AS$155.324.378 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar AS$165.638.994. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan time charter pada segmen
pelayaran Perseroan yang terdampak oleh pelepasan kapal yang dilakukan dalam rangka peremajaan armada, sementara kapal yang
diakuisisi belum memberikan utilisasi penuh pada tahun 2025.

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan charter pada pihak ketiga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$12.903.076 atau 10,08% menjadi AS$115.138.934 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$128.042.010. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pelepasan kapal yang dilakukan selama tahun 2024 dan 2025 untuk tujuan peremajaan armada, namun kapal yang diakuisisi khususnya
yang diakuisisi pada tahun 2025, belum memberikan utilisasi penuh pada 2025. Kapal-kapal yang diakuisisi pada tahun 2025, telah
mengamankan kontrak time charter dari pelanggan.

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan spot pada pihak ketiga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$4.203.065 atau 25,93% menjadi AS$20.410.622 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$16.207.557. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kapal
ukuran besar yang dikontrak secara spot oleh pelanggan.

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan galangan pada pihak ketiga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$1.679.987 atau 7,98% menjadi AS$19.365.989 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$21.045.976. Penurunan ini terutama disebabkan oleh telah
diselesaikannya proyek pembangunan kapal Landing Craft Utility (LCU) oleh galangan kapal di tahun 2025 sehingga pembangunan kapal
ini memberikan kontribusi pendapatan yang lebih rendah pada 2025. Meski demikian, pada 2025 Perseroan mencatatkan proyek dry
docking dan reparasi kapal yang meningkat jumlahnya.

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan lain-lain pada pihak ketiga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$69.513 atau 60,81% menjadi AS$44.808 bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$114.321. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan
pendapatan penyewaan peralatan kapal kepada pihak ketiga.

Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan galangan pada pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$134.895 atau 58,87% menjadi AS$364.025 bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$229.130. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
kegiatan perbaikan kapal pihak berelasi di galangan kapal.

b)    Beban Pokok Pendapatan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar AS$9.659.283 atau 7,81% menjadi AS$114.097.903 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$123.757.186. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beban operasional kapal



                                                                 23
Page 24
terkait dengan pelepasan kapal yang dilakukan dalam rangka peremajaan armada kapal, mengakibatkan kapal tidak lagi beroperasi
sehingga menurunkan beban operasional kapal pada 2025.

c)   Beban Usaha

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
AS$13.386 atau 0,12% menjadi AS$11.242.639 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar AS$11.256.025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada pos donasi dan penurunan pada pos imbalan
kerja.

d)   Laba (Rugi) Pelepasan Aset tetap - Neto

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat rugi pelepasan aset tetap – neto senilai AS$7.635.669 pada tanggal 31 Desember 2025,
dibandingkan dengan laba pelepasan aset tetap – neto senilai AS$1.453.897 pada tanggal 31 Desember 2024. Rugi pelepasan aset tetap
pada 2025 disebabkan oleh adanya pelepasan 2 unit kapal yang dilakukan pada 2025 mempertimbangkan masing-masing kapal tersebut
telah berusia tinggi. Laba pelepasan aset tetap pada 2024 disebabkan oleh adanya pelepasan 2 unit kapal yang dilakukan pada 2024 dan
Perseroan memperoleh harga jual yang lebih tinggi dari sisa nilai tercatat atas kedua kapal tersebut.

e)   Pendapatan Keuangan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar AS$17.153 atau 10,01% menjadi AS$188.459 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar AS$171.306. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo kas dan setara kas, serta posisi kas di bank dan
deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya.

f)   Beban Keuangan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Beban Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
sebesar AS$422.763 atau 3,31% menjadi AS$12.343.606 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar AS$12.766.369. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beban bunga pinjaman bank seiring
dengan menurunnya saldo pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan 31 Desember 2025.

g)   Lain-lain – Neto

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Lain-lain - neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
AS$410.198 atau 467,18% menjadi AS$498.001 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar AS$87.803. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan yakni
diantaranya terkait dengan keuntungan dari penjualan residu kapal seperti besi bekas.

h)   Manfaat (Beban) Pajak

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Beban Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
AS$116.290 atau 5,83% menjadi AS$1.878.183 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar AS$1.994.473. Penurunan ini terutama berkaitan dengan penurunan pada pendapatan charter pada segmen pelayaran Perseroan
sehingga mendorong penurunan pada beban pajak final.

i)   Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Laba Tahun Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
sebesar AS$9.497.695 atau 55,40% menjadi AS$7.644.706 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar AS$17.142.401. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya rugi pelepasan aset tetap – neto sehubungan dengan
pelepasan 2 unit kapal yang dilakukan pada tahun 2025 untuk tujuan peremajaan armada.


                                                                24
Page 25
j)     Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Rugi Komprehensif Lain, Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ialah
sebesar AS$191.846 dibandingkan terjadinya Laba Komprehensif Lain, Setelah Pajak sebesar AS$416.390 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Rugi komprehensif lain yang terjadi pada tahun 2025 terutama terkait dengan pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja.

k)     Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar AS$10.105.931 atau 57,55% menjadi AS$7.452.860 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$17.558.791. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada laba tahun berjalan
yang mana terdampak oleh pelepasan atas 2 unit kapal yang dilakukan, serta adanya rugi komprehensif lain setelah pajak pada tahun
2025.

II. ASET

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$841.218 atau 0,14%
menjadi AS$603.523.153 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$602.681.935. Kenaikan pada total aset
dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan dengan strategi Perseroan dalam
berinvestasi.

Total Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$12.233.680 atau
19,03% menjadi AS$76.526.690 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$64.293.010. Hal ini sejalan
dengan cukup solidnya performa operasional Perseroan, yang dapat tergambar dari peningkatan pada pos kas & setara kas serta pos
pendapatan yang masih harus ditagih, dan solidnya pos piutang usaha.

Total Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$11.392.462
atau 2,12% menjadi AS$526.996.463 bila dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$538.388.925.
Penurunan aset tidak lancar terjadi seiring dengan strategi Perseroan untuk melakukan peremajaan armada kapal melalui pelepasan 2
unit kapal pada tahun 2025. Pada 2025 Perseroan juga tetap fokus melakukan investasi dengan melakukan pengakuisisian sebanyak 2
unit kapal sepanjang tahun 2025.

III.   Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Total Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$5.419.693 atau
2,68% menjadi AS$196.870.847 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$202.290.540. Total liabilitas
mengalami penurunan seiring dengan pembayaran atas kewajiban pinjaman kepada para kreditur bank yang dilakukan secara tepat waktu
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.

Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
AS$9.973.517 atau 13,28% menjadi AS$85.083.547 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$75.110.030.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang usaha dan pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun,
yang mana didalamnya mencakup pinjaman bank dan liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik.

Total Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
AS$15.393.210 atau 12,10% menjadi AS$111.787.300 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
AS$127.180.510. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian
jatuh tempo dalam satu tahun, yakni untuk pinjaman bank.

IV. Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024




                                                               25
Page 26
Total Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$6.260.911 atau 1,56%
menjadi AS$406.652.306 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$400.391.395. Kenaikan ini
dikontribusikan oleh laba tahun berjalan yang dihasilkan selama tahun 2025.
V. Arus Kas

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$32.637.482, mengalami penurunan sebesar
AS$8.229.332 atau sebesar 20,14% bila dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar AS$40.866.814. Penurunan perolehan kas neto dari aktivitas operasi tersebut disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan
dari pelanggan sejalan dengan lebih rendahnya pendapatan neto konsolidasian Perseroan, dengan Perseroan juga mencatat lebih
rendahnya pembayaran kepada pemasok dan lainnya pada tahun 2025.

Kas Neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$13.990.453, mengalami
penurunan sebesar AS$8.185.477 atau sebesar 36,91% bila dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$22.175.930. Penurunan pada kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut
disebabkan oleh belanja modal yang lebih tinggi pada tahun 2024 dibanding tahun 2025, yakni yang mencakup belanja modal untuk
segmen pelayaran dan galangan kapal.

Kas Neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$7.034.356, mengalami
penurunan sebesar AS$22.788.588 atau sebesar 76,41% bila dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$29.822.944. Penurunan pada kas neto untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh
terdapatnya penerimaan dari pinjaman bank dan penerimaan dari liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik – neto yang diperoleh dengan
nilai yang lebih tinggi pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024 tercatat hanya terdapat penerimaan pinjaman dari
bank. Di tengah meningkatnya penerimaan dari para kreditur pada tahun 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak juga tercatat melakukan
pembayaran pinjaman bank dan pembayaran liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik yang nilainya lebih besar pada tahun 2025
dibanding tahun 2024.

VI. Likuiditas Dan Sumber Modal

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam
jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama
diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar
Perseroan yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran
pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, dan pembayaran pinjaman.

Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk likuiditas jangka
pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang lembaga keuangan non-bank.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

VII.   Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang
sudah jatuh tempo.

Rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
0,5 kali dan 0,5 kali. Stabilnya rasio tersebut disebabkan karena Perseroan yang membayar kewajibannya kepada para kreditur secara
tepat waktu sementara total ekuitas juga ditopang oleh kinerja laba tahun berjalan.

Rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
0,3 kali dan 0,3 kali. Stabilnya rasio tersebut disebabkan karena Perseroan yang membayar kewajibannya kepada para kreditur secara
tepat waktu sementara Perseroan berupaya menjaga total aset untuk mempertahankan skala usahanya.


                                                             FAKTOR RISIKO

 I.    RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

Risiko sebagai perusahaan induk

II.    RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
       MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN




                                                                     26
Page 27
1.   Risiko persaingan
2.   Risiko investasi
3.   Risiko pemenuhan terhadap peraturan di dalam industri
4.   Risiko perubahan teknologi
5.   Risiko kelangkaan sumber daya
6.   Risiko ketiadaan pasokan bahan baku
7.   Risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu
8.   Risiko kondisi teknis armada kapal

III. RISIKO UMUM

1.   Kondisi perekonomian secara makro dan global
2.   Fluktuasi nilai tukar mata uang
3.   Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
4.   Tuntutan atau gugatan hukum
5.   Kebijakan pemerintah
6.   Ketentuan negara lain atau peraturan internasional

IV. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR

1.   Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah
2.   Risiko gagal bayar
3.   Risiko perubahan rencana penggunaan dana dan tidak terealisasinya rencana penggunaan dana

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.

                             KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(member of Moore Global) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian dengan hal audit utama mengenai penilaian atas nilai tercatat kapal,
dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP.0008) dalam laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026.

Manajemen Perseroan menyatakan tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

                    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
                                           DAN PROSPEK USAHA

A.    RIWAYAT PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan
Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010, dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22 September
2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3923.

Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan
dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
serta mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang
dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus 2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014 tanggal
20 Agustus 2014, serta berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-05349.40.21.2014 tanggal
21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084218.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                  27
Page 28
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                         Keterangan                                                         Jumlah Nilai Nominal                %
                                                                   Jumlah Saham
                                                                                                      (Rp)
     Modal Dasar                                                                200.000                200.000.000.000
     Modal Ditempatkan Disetor Penuh

       Go Darmadi                                                                       50                    50.000.000              0,10
       PT Soechi Group                                                              50.000                50.000.000.000             99,90
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                     50.050                50.050.000.000            100,00
     Saham Dalam Portepel                                                          149.950               149.950.000.000


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024, dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 (“Akta No. 318/2024”)

2.     DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah diagram kepemilikan Perseroan, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:




Keterangan

Kepemilikan saham dalam %

 SOKL          :   PT Sukses Osean Khatulistiwa Line                            GOL           :   Global Ocean Lines Ltd.
 ABPL          :   PT Armada Bumi Pratiwi Lines                                 POM           :   Pacific Ocean Maritime Ltd.
 IEL           :   PT Inti Energi Line                                          SMA           :   PT Sejahtera Mega Armada
 PUL           :   PT Putra Utama Line                                          GSI           :   Great Sea International Ltd.
 AMO           :   PT Armada Maritime Offshore                                  GOM           :   Great Ocean Marine Ltd.
 MOS           :   PT Multi Ocean Shipyard                                      SEM           :   Soechi Eternity Maritime - FZCO
 SIM           :   Success International Marine Pte. Ltd.                       EOM           :   Eternity Ocean Maritime Ltd.
 SML           :   PT Sukses Maritime Line                                      SLE           :   PT Symbio Lintas Energi
 SPU           :   PT Selaras Pratama Utama                                     MBR           :   PT Merah Biru Regas
 LSM           :   PT Lintas Samudra Maritim                                    DPR           :   PT Darma Pertiwi Raya
 LAN           :   PT Lautan Armada Nusantara                                   PSU           :   PT Pilar Sukses Utama
 GSM           :   Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.




                                                                 28
Page 29
•     Pihak yang menjadi Pengendali Langsung atas Perseroan ialah DPR dan PSU, masing-masing dengan kepemilikan sebesar 35,05%
      atas saham Perseroan sebagaimana yang juga tecatat dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek kepada OJK sesuai Surat No.
      25/CORSEC-SOCI/V/2026 tentang Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 8 Mei 2026.
•     Pihak yang menjadi Pengendali Tidak Langsung atau pemilik manfaat atas Perseroan ialah Bapak Go Darmadi (sebagai pemilik atas
      98,32% saham DPR) dan Bapak Paulus Utomo (sebagai pemilik atas 98,32% saham PSU) berdasarkan informasi penyampaian data
      atas laporan pengkinian Perseroan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online pada tanggal 2 Maret 2026. Bapak Go
      Darmadi dan Bapak Paulus Utomo memiliki pengendalian bersama dan termasuk ke dalam definisi kelompok terorganisir.
•     Pemegang saham lainnya dari DPR ialah Bapak Pieters Adyana Utomo sebanyak 1,68%.
•     Pemegang saham lainnya dari PSU ialah Bapak Barli Hasan sebanyak 1,68%.
•     Perusahaan sepengendali (sister company) ialah PT Lautan Pasifik Sejahtera (LPS) dan PT Sejahtera Bahari Abadi (SBA).

3. PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 167 tanggal 23 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                          :       Go Darmadi
       Komisaris                                :       Barli Hasan
       Komisaris Independen                     :       Edwin Syahruzad


       Direksi
       Direktur Utama                           :       Pieters Adyana Utomo
       Direktur                                 :       Paula Marlina

B.     KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

 1.     Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan memiliki kegiatan usaha berupa aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis,
sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan.

Disamping itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak menawarkan jasa-jasa yang mana Perseroan kategorikan ke dalam 2 segmen
usaha, yaitu (i) segmen pelayaran, dimana Perseroan menyewakan berbagai jenis kapal tanker dengan berbagai ukuran kepada
perusahaan minyak dan gas serta perusahaan kimia yang beroperasi di Indonesia; dan juga (ii) segmen galangan kapal, dimana
Perseroan menyediakan jasa pembangunan kapal serta jasa dry docking dan perbaikan dan perawatan kapal kepada para pemilik
kapal utamanya kapal berbendera Indonesia.

(i) Pelayaran
Perseroan merupakan salah satu pemilik dan operator kapal tanker swasta terbesar di Indonesia dalam hal kapasitas DWT,
menyediakan jasa pengiriman minyak mentah, produk minyak bumi (BBM), LNG, LPG, dan petrokimia terutama untuk perusahaan
yang beroperasi di sektor minyak dan gas serta kimia di dalam negeri. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan
sebanyak 30 unit kapal tanker dengan kapasitas keseluruhan sebesar 1,39 juta DWT.

Kapal tanker Perseroan mencakup berbagai tipe dan ukuran kapal mulai dari tanker ukuran aframax (±100.000 DWT), standard LNG
carrier (±74.000 DWT), medium range tanker (kapasitas sampai dengan ±50.000 DWT), general purpose tanker (kapasitas ±10.000
s.d ±20.000 DWT), dan tanker ukuran kecil (kapasitas di bawah 10.000 DWT).

Pada segmen pelayaran, Perseroan menangani manajemen komersial dan operasional armada kapal dan penyewaan armada kapal
Perseroan, termasuk strategi dari sisi komersial penyewaan, manajemen keuangan, akuisisi dan pelepasan kapal, serta
pengembangan peluang usaha baru. Perseroan bekerja sama dengan pihak afiliasi, yakni PT Equator Maritime dan PT Vektor Maritim,
untuk menyediakan layanan manajemen teknis untuk armada kapal Perseroan, yaitu untuk menangani kepatuhan terhadap standar
peraturan, dan klasifikasi untuk armada dan awak kapal. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan juga telah memulai manajemen
teknis untuk sejumlah kapalnya secara in-house.

Komposisi armada kapal Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Tanker Minyak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 21 kapal tanker minyak dengan total kapasitas sebesar 974 ribu
DWT. Kapal tanker minyak terdiri dari tanker minyak mentah dan tanker produk BBM. Fungsi utama dari kapal tanker minyak Perseroan
adalah untuk mengangkut minyak mentah yang belum diolah menuju ke fasilitas pengolahan/kilang minyak, serta untuk mengangkut
minyak olahan (BBM) dari kilang ke depo penyimpanan untuk dapat digunakan oleh pengguna akhir.




                                                                  29
Page 30
                                           Tanker Minyak ukuran Aframax ±100.000 DWT




                                                         Sumber: Perseroan

2. Tanker Gas
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 3 kapal tanker gas. Tanker gas Perseroan memiliki total kapasitas
keseluruhan sebesar 83 ribu DWT. Tanker gas Perseroan digunakan untuk mengangkut Liquefied Natural Gas (LNG) dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) ke berbagai wilayah Indonesia.

                                               Tanker Gas LNG ukuran ±74.000 DWT




                                                         Sumber: Perseroan

3. Tanker Kimia
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 3 kapal tanker kimia dengan total kapasitas sebesar 21 ribu
DWT. Tanker kimia mengangkut bahan kimia cair dari fasilitas pemrosesan ke pengguna, termasuk diantaranya belerang, fosfor, dan lain-
lain. Tanker kimia dapat dibangun dengan tangki terpisah dalam satu kapal, sehingga satu kapal tanker kimia dapat digunakan untuk
mengangkut sejumlah jenis dan/atau kadar produk kimia yang berbeda pada saat bersamaan.




                                                                 30
Page 31
                                                Tanker Kimia Ukuran ±6.000 DWT




                                                        Sumber: Perseroan

4. Floating Storage and Offloading (FSO)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sebanyak 3 tanker FSO dengan total kapasitas 308 ribu DWT. Tanker FSO adalah
kapal tanker penyimpanan dan pembongkaran terapung. Perseroan mengkonversi kapal tanker yang dimilikinya untuk menjadi tanker
FSO untuk memenuhi kebutuhan terminal produksi pelanggan.

                                           Tanker FSO ukuran Aframax ±100.000 DWT




                                                        Sumber: Perseroan

Perseroan hingga saat ini dapat dengan baik menjaga pangsa pasar tankernya di Indonesia sejak ekspansi yang dilakukan dengan
signifikan pada periode 2009-2014. Armada kapal tanker Perseroan pada saat ini tercatat telah tumbuh 4,5 kali apabila dibandingkan
dengan tahun 2009. Dalam hal posisi Perseroan dalam industri tanker di Indonesia, total kapasitas DWT armada kapal Perseroan
mencerminkan pangsa pasar sekitar 18% apabila menggunakan total kapasitas DWT armada tanker minyak Indonesia sebesar 7,8 juta
DWT, berdasarkan data dari UN Trade & Development untuk tahun 2025.




                                                                31
Page 32
                                          Grafik Perkembangan Armada Kapal Perseroan




                                                          Sumber: Perseroan

Jalur pelayaran armada kapal Perseroan dapat digambarkan sebagaimana rantai distribusi minyak dan gas (migas) di Indonesia pada
Diagram di bawah ini. Proses transportasi dan distribusi migas tersebut dimulai dari jasa penyimpanan/penampungan (FSO) hasil produksi
migas dari lapangan migas, yang mana penyimpanan/penampungan migas yang dihasilkan tersebut menggunakan kapal tanker.
Selanjutnya, dari pusat penyimpanan/penampungan, kapal tanker melakukan transportasi lanjutan untuk membawa migas menuju fasilitas
produksi, yaitu kilang-kilang migas. Produk hasil kilang migas seperti BBM, kembali ditransportasikan menggunakan kapal tanker menuju
depo-depo migas untuk disalurkan kepada pengguna akhir.

                                       Diagram Rantai Distribusi Minyak & Gas di Indonesia




                                                          Sumber: Perseroan

Selain aktivitas pelayaran di dalam negeri yang menjangkau lebih dari 13.000 pulau di Indonesia, sejumlah armada Perseroan juga
mentransportasikan kargo minyak mentah dan produk migas dari luar Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi energi di
dalam negeri. Jalur pelayaran dari luar Indonesia ini, mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Tenggara. Armada Perseroan juga
mentransportasikan produk sampingan hasil penyulingan dari kilang migas seperti petrokimia, kepada para pelanggan.

Armada kapal Perseroan disewakan kepada pelanggan dengan menggunakan 2 model kontrak sebagai berikut:

1.    Kontrak time charter
Pada kontrak time charter, kapal disewakan kepada pelanggan untuk jangka waktu tertentu dengan tarif sewa tetap, yang dihitung per
hari dan umumnya tarif menggunakan basis mata uang dolar Amerika Serikat. Pada penyewaan kapal dalam kontrak time charter,
Perseroan menyediakan kapal, awak kapal, serta menanggung seluruh biaya perawatan kapal dan awak kapal. Sementara itu, pihak
penyewa bertanggung jawab atas biaya pelayaran, yang terutama terdiri dari biaya bahan bakar kapal, biaya pelabuhan, serta biaya
perjalanan lainnya. Selama periode kontrak, penyewa mengarahkan rute dan muatan kapal. Jangka waktu kontrak time charter untuk


                                                                  32
Page 33
kapal Perseroan dapat berkisar antara 3 bulan sampai dengan 5 tahun. Perseroan melakukan penagihan kepada pelanggan secara
bulanan untuk kontrak time charter.

2.   Kontrak spot charter
Pada kontrak spot charter, Perseroan menyewakan kapal kepada pelanggan untuk mengantar suatu muatan sampai kepada tujuan tertentu
dalam suatu kali perjalanan sesuai dengan kesepakatan. Penyewa membayar tarif sewa untuk suatu perjalanan setelah muatan sampai
tujuan. Perseroan menghitung tarif sewa spot berdasarkan perkiraan biaya operasional, termasuk di dalamnya biaya bahan bakar kapal,
biaya pelabuhan, dan pajak.

Perseroan pada saat ini menyewakan armada kapalnya dengan kombinasi kontrak time charter dan spot charter untuk dapat melayani
berbagai sektor produksi dan rantai pasokan migas serta bahan kimia. Sekitar 70%-90% kontrak kapal Perseroan berdasarkan kapasitas
DWT adalah kontrak time charter, dan sisanya sekitar 10%-30% merupakan kontrak spot charter. Perseroan mencatat utilisasi armada
kapal masing-masing pada level ±86% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.

Pendapatan 2 (dua tahun terakhir) untuk segmen pelayaran ialah sebagai berikut:
Perseroan mencatat pendapatan segmen pelayaran senilai AS$135.549.556 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan senilai AS$144.249.567 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

(ii) Galangan Kapal
Perseroan saat ini mengoperasikan galangan kapal yang berlokasi di kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Tanjung
Balai Karimun, Kepulauan Riau, Indonesia. Lokasi galangan kapal yang berada di lokasi FTZ ini memberikan keuntungan dalam hal
perpajakan dan bea cukai impor atas komponen-komponen kapal. Galangan kapal Perseroan juga dekat dengan Selat Malaka, salah satu
rute pelayaran internasional tersibuk di Asia Tenggara dan di dunia.

                                                Lokasi Galangan Kapal Perseroan




                                                        Sumber: Perseroan

Galangan kapal saat ini mencakup area yang telah dikembangkan seluas ±50 hektar. Galangan kapal memiliki garis pantai sepanjang
1,3 kilometer dengan kedalaman air sekitar 10-12 meter.

Untuk mendukung kegiatan operasionalnya, galangan kapal didukung oleh berbagai fasilitas produksi, mencakup assembly area yang
mana terdiri dari 6 area masing-masing berukuran 30 x 160 meter dan 1 area berukuran 130 x 350 meter, launching yard yang memiliki
kapasitas launching kapal hingga ukuran 50.000 DWT, workshop dan warehouse untuk menyimpan berbagai peralatan fabrikasi dan
permesinan, serta 1 unit dok kering terapung (floating dock) yang memiliki kapasitas ±12.000 ton lifting capacity (TLC).




                                                                33
Page 34
                                         Floating dock Perseroan berkapasitas ±12.000 TLC




                                                           Sumber: Perseroan

Galangan kapal menyediakan jasa pembangunan kapal (new-building) kepada pelanggan, serta jasa dry docking/perbaikan & perawatan
kapal (MRO). Untuk jasa pembangunan kapal yang disediakan oleh Perseroan, proses produksi mencakup berbagai tahapan yang mana
diawali dengan pekerjaan design/drawing/class approval kapal beserta berbagai penentuan spesifikasi teknis. Perseroan kemudian akan
melakukan pemilihan vendor untuk memperoleh tenaga kerja ahli dan penyedia komponen kapal terbaik. Setelah proses pengadaan
tenaga kerja dan komponen kapal selesai, proses pembangunan kapal akan melalui tahapan konstruksi yang terdiri dari tahapan seperti
tahap fabrikasi, perakitan, hingga pengecatan.

Setiap tahapan yang dilakukan pada pekerjaan pembangunan kapal akan dipantau atau melalui proses inspeksi badan klasifikasi dan
pelanggan untuk memastikan dalam hal kesesuaiannya dengan spesifikasi awal yang ditentukan. Setelah selesainya proses konstruksi
kapal, kapal tersebut akan melalui tahapan uji coba di laut. Selanjutnya kapal akan diserahterimakan kepada pemilik kapal.

Untuk jasa yang diberikan pada pekerjaan dry docking/perbaikan & perawatan kapal, proses produksinya mencakup tahap perbaikan
kapal, perawatan, maupun perombakan pada kapal. Keseluruhan tahapan pada pekerjaan dry docking/perbaikan & perawatan kapal juga
melalui proses inspeksi utamanya oleh badan klasifikasi. Kapal akan diserahterimakan kepada pemilik kapal setelah seluruh pekerjaan
selesai dilakukan dan kapal dapat beroperasi sesuai dengan standar kelayakan operasi di perairan.

Hingga saat ini Perseroan telah menyelesaikan berbagai pekerjaan pembangunan kapal dan pekerjaan dry docking/perbaikan &
perawatan kapal yang dipercayakan oleh pelanggan. Portofolio galangan kapal Perseroan, mencakup kapal tanker minyak mentah ukuran
±17.500 DWT, kapal tanker minyak olahan ukuran ±17.500 DWT, kapal tanker minyak avtur ukuran ±17.500 DWT, Self-Propelled Oil
Barge (SPOB) ukuran ±4.000 DWT, kapal tanker minyak ukuran ±3.500 DWT, kapal perintis tol laut ukuran 750 DWT, kapal kenavigasian,
kapal Ro-Ro, kapal survei, dan lainnya. Meski begitu, posisi Perseroan pada saat ini masih tergolong sangat kecil dalam hal pangsa pasar
di Indonesia, baik untuk segmen pembangunan kapal maupun untuk segmen pekerjaan perbaikan/perawatan kapal.

Perseroan mencatat telah melayani masing-masing sebanyak 27 dan 37 unit kapal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2025.




                                                                   34
Page 35
 Kapal Tanker Minyak ukuran ±17.500 DWT




            Sumber: Perseroan

Self-Propelled Oil Barge (SPOB) ±4.000 DWT




            Sumber: Perseroan




                   35
Page 36
                                                Kapal Perintis Tol Laut ±750 DWT




                                                           Sumber: Perseroan

                                    Pekerjaan perbaikan & perawatan kapal di galangan kapal




                                                           Sumber: Perseroan

Pendapatan 2 (dua tahun terakhir) untuk segmen galangan kapal ialah sebagai berikut:
Perseroan mencatat pendapatan segmen galangan kapal senilai AS$19.730.014 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan senilai AS$21.275.106 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dalam menjalankan kegiatan pelayaran dan galangan kapalnya, secara keseluruhan Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
pemasok tertentu. Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan Pemerintah. Meski demikian, Perseroan
mencatat terdapatnya konsentrasi pelanggan Perseroan, yakni masing-masing sebesar 39,63% dan 55,22% dari pendapatan neto
Perseroan adalah berasal dari PT Pertamina International Shipping dan Pertamina International Shipping Pte., Ltd.untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

Dengan memperhatikan pengalaman dan rekam jejak Perseroan selama hampir 45 tahun terakhir, serta Prospek Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam segmen “Prospek Usaha”, Perseroan tidak melihat adanya risiko material terhadap kinerja Perseroan baik dari segi
operasional dan keuangan, yang ditimbulkan dari terdapatnya konsentrasi terhadap pelanggan tertentu. Kegiatan usaha pelayaran
Perseroan berkaitan dengan konsumsi minyak dan gas masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang mana sifatnya berkelanjutan.

Tidak terdapat hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan atau Perusahaan
Anak dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya.


                                                                36
Page 37
2.    STRATEGI USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut:

a. Mempertahankan perpaduan armada (fleet mix) yang optimal dan ekspansi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
     Permintaan minyak mentah, produk BBM, dan pengiriman LNG dan LPG akan secara terus-menerus berdampak signifikan pada
     kinerja operasional Perseroan. Untuk memenuhi transportasi dan distribusi atas seluruh muatan kargo tersebut, Perseroan berupaya
     untuk menjaga perpaduan armada kapalnya dari berbagai tipe maupun ukuran. Perseroan bermaksud untuk melayani seluruh rantai
     distribusi minyak mentah, produk BBM, LNG, dan LPG di Indonesia dengan menyediakan kapal minyak, kapal produk BBM, kapal
     LNG, kapal LPG, termasuk juga kapal petrokimia, dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran seperti kapal aframax berkapasitas
     ±100.000 DWT sampai dengan kapal tanker ukuran kecil ukuran ±1.000 DWT.
     Untuk dapat secara berkesinambungan memenuhi permintaan industri atas penyewaan kapal tanker, Perseroan melakukan ekspansi
     kapal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, Perseroan umumnya hanya melakukan akuisisi kapal apabila
     Perseroan meyakini bahwa armada kapal yang diakuisisi akan dapat mengamankan kontrak penyewaan dari pelanggan untuk periode
     tertentu yang diharapkan. Perseroan juga secara rutin melakukan pemantauan atas perkembangan harga kapal di pasar internasional
     untuk dapat memutuskan langkah pengembangan armada, dengan demikian Perseroan dapat memperoleh kapal dengan harga dan
     kualitas yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
b. Meningkatkan pangsa pasar dengan memanfaatkan peluang industri yang tersedia
     Perseroan melihat Indonesia menawarkan peluang yang sangat baik atas penyewaan kapal tanker. Azas cabotage yang berlaku di
     Indonesia telah memberikan kepastian kepada pelaku industri perkapalan di dalam negeri, dimana pelayaran memberikan prioritas
     penggunaan kapal-kapal berbendera Indonesia. Perseroan bermaksud untuk dapat menjaga pangsa pasar tankernya di Indonesia,
     serta memperluas pangsa pasar lainnya dengan memanfaatkan permintaan-permintaan baru penyewaan tanker.
     Untuk segmen pelayaran minyak, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya mendorong produksi dan lifting minyak bumi di
     Indonesia. Pada 2025 lifting minyak bumi dilaporkan sekitar 605 ribu bph (barel per hari). Pemerintah juga bermaksud untuk mendorong
     reaktivasi sekitar 5 ribu sumur tua agar dapat kembali berproduksi dalam rangka untuk mendukung ketahanan energi nasional. Volume
     penjualan BBM di Indonesia tercatat meningkat secara konsisten dari 65 juta KL (Kilo Liter) pada 2020 menjadi 82 juta KL tahun 2024.
     Untuk segmen pelayaran gas, Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mendorong produksi dan lifting gas bumi di Indonesia. Pada
     2025 lifting gas bumi dilaporkan sekitar 951 ribu bph. Volume pemakaian LNG di Indonesia juga tercatat meningkat secara konsisten
     dari 139 juta MMBTU (Million British Thermal Unit) pada 2020 menjadi 254 juta MMBTU pada 2024.
     Dengan profil permintaan yang solid tersebut, dalam 10 tahun terakhir berdasarkan data UN Trade & Development, Februari 2025,
     jumlah armada tanker Indonesia tercatat tumbuh 4,3% CAGR 2014-2025 menjadi 743 unit kapal saat ini. Total kapasitas DWT armada
     tanker Indonesia tercatat tumbuh 4,5% CAGR 2014-2025 dan saat ini total kapasitas tanker telah mencapai 7,8 juta DWT.
c. Pengelolaan keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
     Perseroan menerapkan pengelolaan keuangan yang selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai strategi untuk menjaga
     kelangsungan usahanya. Perseroan melakukan perencanaan dan penganggaran keuangan yang komprehensif secara teratur untuk
     memastikan pengelolaan arus kas dan sumber daya lainnya dengan tepat. Perseroan juga menerapkan kebijakan belanja modal yang
     konservatif sebagai bagian dari pengelolaan keuangan, dimana Perseroan hanya melakukan belanja modal apabila Perseroan memiliki
     sumber daya untuk memenuhinya.
     Berkaitan dengan pengelolaan risiko yang dapat berdampak terhadap keuangan, Perseroan memiliki asuransi yang memadai untuk
     mendukung kegiatan operasional Perseroan, sejalan dengan praktik industri yang baik. Untuk memitigasi risiko yang berkaitan dengan
     operasional segmen pelayaran, Perseroan memiliki asuransi perlindungan dan ganti rugi Protection & Indemnity (P&I) dengan
     pertanggungan sampai dengan USD1 miliar per kejadian, serta memiliki asuransi dengan pertanggungan sampai dengan USD375
     juta untuk lambung kapal dan mesin kapal, untuk seluruh armada kapal Perseroan. Melalui pengelolaan keuangan yang hati-hati,
     Perseroan hingga saat ini mampu mempertahankan kinerja keuangan yang stbil.
d. Menjaga hubungan dengan pelanggan utama dan memperluas basis pelanggan
     Dengan hampir 45 tahun berada di dalam industri maritim Indonesia, Perseroan telah membentuk hubungan yang kuat dengan
     pelanggan serta para pemangku kepentingan maritim lainnya. Karenanya, Perseroan dapat terus mempertahankan posisinya sebagai
     salah satu pelaku utama dalam industri maritim di Indonesia. Perseroan telah menyediakan jasa pelayaran tankernya kepada
     pelanggan yang menjadi pemain utama di sektor migas. Pada galangan kapal, pelanggan Perseroan mencakup Kementerian, BUMN,
     serta pemilik kapal swasta pihak ketiga.
     Perseroan selalu memantau peluang untuk dapat memperluas basis pelanggannya. Dalam perluasan basis pelanggan ini, Perseroan
     memperhatikan profil dan rekam jejak dari calon pelanggan beserta juga risiko kreditnya. Dalam 5 tahun terakhir, Perseroan menambah
     beberapa nama baru dalam daftar pelanggan Perseroan.
e. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi operasional dan mempertahankan standar keselamatan yang tinggi
     Perseroan berupaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dengan secara aktif mengelola dan menurunkan biaya operasional.
     Diantara langkah pengelolaan biaya ini, Perseroan selalu memastikan bahwa armada kapalnya mendapat perawatan berkala melalui
     kegiatan dry docking atau survei berkala, untuk meminimalisir biaya operasional yang tinggi berkaitan dengan meningkatnya usia
     kapal. Biaya perbaikan & perawatan merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional Perseroan, disamping biaya


                                                                   37
Page 38
     bahan bakar kapal. Bilamana kemudian Perseroan menilai bahwa biaya perbaikan & perawatan sebuah kapal telah melebihi tarif sewa
     yang akan diterimanya, Perseroan dapat memilih untuk mengganti kapal tersebut dengan kapal baru, dengan pula memperhatikan
     biaya investasi dari kapal yang akan menjadi kapal pengganti.
     Disamping itu, Perseroan juga fokus mempertahankan standar keselamatan yang tinggi untuk kegiatan operasionalnya, yakni melalui,
     antara lain memastikan seluruh armada kapal selalu memiliki sertifikat keselamatan dan laik laut sesuai dengan ketentuan dan
     standar yang berlaku, termasuk sertifikat untuk lambung dan mesin, manajemen keselamatan internasional, keamanan fasilitas kapal
     dan pelabuhan internasional, dan sertifikat tenaga kerja maritim. Perseroan mempertahankan kontrol internal yang kuat sehubungan
     dengan manajemen, kontrol kualitas, lingkungan, serta keamanan dalam kegiatan operasionalnya.
f.   Mengembangkan sumber daya manusia dan mempertahankan kehandalan layanan yang tinggi
     Perseroan melakukan manajemen sumber daya manusia (SDM) pelaut secara berkelanjutan. Saat ini armada kapal Perseroan telah
     memenuhi ketentuan Maritime Labour Convention, 2006 (MLC 2006) beserta perubahannya. Ketentuan MLC 2006 diantaranya
     mengatur mengenai kesehatan pelaut, pendidikan dan kualifikasi, pencegahan kecelakaan, jam kerja dan jam istirahat, ketersediaan
     fasilitas rekreasi di kapal, sampai dengan ketersediaan prosedur keluhan di kapal. Pemenuhan MLC 2006 ini menunjukkan bahwa
     Perseroan berkomitmen untuk memiliki awak kapal dengan standar yang baik untuk mengoperasikan armada kapalnya.
     Selain itu, dengan adanya azas cabotage yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia dioperasikan oleh awak kapal
     berkewarganegaraan Indonesia, Perseroan juga melakukan investasi dengan memberikan pelatihan secara berkala bagi pelaut
     Indonesia yang mengoperasikan armada kapal Perseroan. Pelatihan diberikan agar awak kapal seluruhnya dapat memenuhi standar
     nasional dan internasional untuk keselamatan dan pengoperasian kapal. Dengan standar awak kapal yang baik, Perseroan dapat
     memberikan layanan dengan kehandalan tinggi kepada pelanggan Perseroan.

3.     PROSPEK USAHA

(i) Pelayaran
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berjalan cukup baik dalam satu dekade terakhir, telah mendorong positifnya tren konsumsi
berbagai jenis bahan bakar di Indonesia, termasuk minyak dan gas. Total konsumsi energi final Indonesia tercatat tumbuh rata-rata 5,3%
Compounded Annual Growth Rate (CAGR) dari 760,5 juta barel setara minyak (BOE) pada tahun 2014 menjadi 1,28 miliar BOE pada
tahun 2024, berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Kementerian ESDM. Konsumsi energi final Indonesia tahun 2024 berasal dari
industri dengan porsi sebesar 46%, transportasi 36%, rumah tangga 13%, komersial 4%, dan lain-lain 1%.

Meski terkena dampak Covid-19 sehingga pertumbuhan ekonomi sempat mengalami penurunan sebesar 2,06% pada tahun 2020,
ekonomi Indonesia tercatat terus membaik mulai tahun 2021 dengan mencatat pertumbuhan sebesar 3,70%. Sejak tahun 2022 hingga
saat ini, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh konsisten pada laju diatas 5% setiap tahun.

                           Grafik Produk Domestik Bruto (PDB) dan Konsumsi Energi Final di Indonesia




                                                     Sumber: Kementerian ESDM

Pertumbuhan ekonomi dan konsumsi bahan bakar di dalam negeri merupakan penopang stabilnya aktivitas pelayaran kapal tanker di
Indonesia. Berdasarkan pasokannya, energi primer di Indonesia disuplai oleh minyak dan gas (migas) dengan kontribusi keduanya
sebesar 45% pada tahun 2024, lalu diikuti oleh batu bara 40%, dan Energi Baru Terbarukan (EBT) 15%. Migas menyumbang volum 896
juta BOE pasokan energi primer di Indonesia selama tahun 2024, meningkat apabila dibandingkan dengan volum tahun 2014 yang sebesar
847 juta BOE.

Dengan memperhatikan langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan EBT yang lebih luas di masa depan, penyewaan
kapal tanker diestimasi tetap akan memainkan peranan penting memfaktorkan migas yang masih menjadi salah satu sumber energi primer
di Indonesia. Sebelumnya, pada 2025, Pemerintah melakukan penyesuaian atas Kebijakan Energi Nasional, diantaranya terkait dengan
target bauran energi. Target bauran energi dari EBT direvisi menjadi 19%-23% pada 2030, dari sebelumnya EBT paling sedikit 23% pada



                                                                  38
Page 39
2025. Untuk energi fosil, peran gas bumi akan mulai berimbang dengan peran minyak bumi pada tahun 2050. Peran gas bumi kemudian
akan menjadi lebih besar dari minyak bumi pada tahun 2060.

Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus berupaya untuk mendorong lifting minyak dan gas bumi untuk memenuhi ketahanan
energi nasional. Lifting minyak bumi dilaporkan sebesar 605 ribu bph (barel per hari) pada 2025. Lifting gas bumi dilaporkan sebesar 951
ribu bph pada 2025. Produksi minyak bumi diantaranya akan diupayakan melalui reaktivasi sekitar 5 ribu sumur tua di Indonesia serta
lelang blok migas baru. Pemerintah juga bermaksud untuk mendorong produksi gas bumi menjadi 2 kali produksi saat ini sebesar 5-6
standar kaki kubik per hari (BSCFD) menjadi 12 BSCFD pada tahun 2030.

Pelaku industri migas di dalam negeri juga tetap aktif melanjutkan pengembangan infrastruktur migas agar Indonesia memiliki kapasitas
pengolahan dan penyimpanan migas yang lebih besar di dalam negeri. Diantara pengembangan tersebut yang selesai pada tahun 2025,
mencakup kilang RDMP (Refinery Development Master Plan) Balikpapan dan revitalisasi tangki LNG dan terminal LPG Arun.

                               Grafik Pasokan Energi Primer Berdasarkan Sumber (dalam juta BOE)




                                                        Sumber: Kementerian ESDM

Untuk memenuhi transportasi dan distribusi migas ke berbagai wilayah Indonesia, kapal tanker minyak di Indonesia tercatat terus
meningkat baik dalam hal jumlah unit kapal maupun dalam hal total kapasitas DWT. Jumlah kapal tanker minyak tercatat meningkat 4,3%
CAGR menjadi 743 unit pada tahun 2025, apabila dibandingkan sebanyak 470 unit pada tahun 2014. Total kapasitas DWT armada tanker
minyak Indonesia tercatat meningkat 4,5% CAGR menjadi 7,8 juta DWT pada tahun 2025, apabila dibandingkan kapasitas sebesar 4,8
juta DWT pada tahun 2014.

                                     Grafik Perkembangan Armada Tanker Minyak di Indonesia




                                           Sumber: UN Trade & Development, Februari 2025




                                                                   39
Page 40
Aktivitas pelayaran di Indonesia secara umum juga terus menggeliat. Volume kargo yang dibawa melalui jalur laut tercatat mencapai 3,1
miliar ton pada tahun 2023 dibandingkan 1,1 miliar ton pada tahun 2015. Volume kargo tersebut mencakup pelayaran domestik antarpulau
maupun pelayaran ekspor impor keluar masuk Indonesia. Meski volume pelayaran menurun pada tahun 2021 terdampak Covid-19,
aktivitas transportasi jalur laut mulai pulih dan volume kargo sejak tahun 2022 telah meningkat di atas level sebelum terjadinya Covid-19.

                                                    Grafik Volume Pelayaran Indonesia




                                                     Sumber: Kementerian Perhubungan

Pada industri pelayaran Indonesia, juga berlaku azas cabotage. Azas cabotage menentukan bahwa seluruh transportasi domestik
antarpulau di Indonesia harus dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia, dengan kapal tersebut diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik kapal juga ditentukan wajib mayoritas dimiliki oleh kewarganegaraan Indonesia. Azas cabotage
telah menguntungkan industri pelayaran nasional sejak awal pemberlakuannya. Pada saat ini hampir seluruh pelayaran domestik telah
dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia. Azas cabotage diharapkan akan terus dapat menjadi penopang pertumbuhan kegiatan
pelayaran nasional di masa depan dalam jangka panjang.

(ii) Galangan Kapal
Kondusifnya kegiatan pelayaran di Indonesia, disertai dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari sekitar 13.000 pulau, membuka
banyak peluang bagi industri galangan kapal di dalam negeri. Kondisi geografis yang berbentuk kepulauan memerlukan infrastruktur yang
memadai untuk memastikan wilayah perairan Indonesia dapat terkoneksi satu sama lain secara optimal. Pemerintah dalam beberapa
tahun ini telah secara aktif membangun kapal baru dalam rangka memastikan insfrastruktur kelautan tersebut. Diantara kapal yang
dibangun mencakup kapal navigasi yang memiliki fungsi kenavigasian guna menjamin keselamatan pelayaran, serta kapal perintis yang
memiliki fungsi membawa bahan makanan, semen, serta muatan lainnya menuju pulau- pulau terpencil, terdepan, terbelakang, dan
perbatasan (3TP).

Kapal-kapal yang telah memiliki usia tinggi selanjutnya juga perlu digantikan dengan pembangunan kapal baru. Dengan memperhatikan
usia kapal di Indonesia yang relatif tinggi pada saat ini, permintaan pembangunan kapal baru untuk menggantikan kapal lama,
memberikan peluang permintaan bagi galangan kapal domestik. Berdasarkan data dari UN Trade & Development, Februari 2025, rata-
rata usia kapal Indonesia adalah 20 tahun, dengan masing-masing yaitu, kapal jenis general cargo memiliki usia rata-rata 32 tahun, kapal
jenis tanker minyak usia rata-rata 27 tahun, kapal jenis bulk carrier usia rata-rata 20 tahun, kapal kontainer usia rata- rata 19 tahun, serta
kapal jenis lainnya usia rata-rata 17 tahun.

Berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Kementerian Perhubungan, jumlah pengesahan gambar rancang bangun kapal baru tercatat
sebanyak 1.646 dokumen pada tahun 2023. Jumlah pengesahan dokumen pembangunan kapal baru sempat menurun selama 2019-
2022 setelah sempat naik pada 2018. Meski demikian, pengesahan dokumen gambar rancang bangun kapal baru di Indonesia cukup
konsisten di atas 700 kapal selama 6 tahun terakhir sampai 2023.




                                                                      40
Page 41
                                 Grafik Jumlah Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Baru
                                                         (Dokumen)




                                                  Sumber: Kementerian Perhubungan

Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mendorong daya saing industri galangan kapal domestik dengan memberikan insentif fiskal serta
kemudahan akses pembiayaan serta ketentuan pembiayaan. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun
2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal, perusahaan
galangan kapal yang akan membangun kapal baru dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk 0% untuk bahan baku dan komponen kapal
sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk segmen pekerjaan dry docking/perbaikan dan perawatan kapal, prospek usaha galangan kapal tertopang oleh keberhasilan
Indonesia mengimplementasikan azas cabotage. Dengan azas cabotage, jumlah kapal berbendera Indonesia terus meningkat dan
menciptakan sisi permintaan bagi pelaku industri galangan kapal untuk pekerjaan perbaikan dan perawatan kapal. Jumlah kapal
berbendera Indonesia, yang mencakup kapal kargo dan kapal penumpang, tercatat telah meningkat lebih dari 7 kali dari sebelumnya
sekitar 6 ribu unit pada tahun 2005 ketika azas cabotage diperkenalkan, dan mencapai 51 ribu unit pada akhir tahun 2024, berdasarkan
data terakhir yang tersedia dari Kementerian Perhubungan.

                                             Grafik Jumlah Kapal Berbendera Indonesia
                                                            (ribu unit)




                                                Sumber: Kementerian Perhubungan

Untuk dapat layak beroperasi di perairan, seluruh kapal harus melaksanakan pemeriksaan (survei) secara berkala. Survei kapal
tersebut dilaksanakan untuk tujuan verifikasi kesesuaian antara aturan dari badan klasifikasi dengan proses pembuatan atau perbaikan
kapal beserta materialnya. Adanya kebutuhan akan survei kapal menjadi potensi pendapatan berulang bagi galangan kapal. Kegiatan
survei ini mencakup survei kapal periodik maupun survei kapal nonperiodik. Survei kapal periodik dilakukan secara berkala mulai dari
1 tahun sekali, 2,5 tahun sekali, ataupun dilakukan 5 tahun sekali.

                                               Tabel Kegiatan Pemeriksaan (Survei) Kapal
   1   Survei         a.    Annual survey (survei kapal tahunan)
       kapal                Survei tahunan dilakukan untuk lambung dan mesin, termasuk instalasi listrik, peralatan keselamatan dan
       periodik             komunikasi dan, bila perlu, untuk peralatan khusus yang dikelaskan. Survei ini dilakukan dengan interval 12
                            bulan,
                            plus atau minus 3 bulan, sejak tanggal dimulainya periode klasifikasi yang tertera pada sertifikat.



                                                                  41
Page 42
                        b.   Intermediate survey (survei kapal antara)
                             Survei tahunan yang diperpanjang disebut sebagai survei perantara dan biasanya dilakukan bersamaan dengan
                             survei tahunan kedua atau ketiga setelah setiap survei khusus. Survei dilakukan di atas dok.
                        c.   Renewal / special survey (survei kapal pembaruan kelas)
                             Survei kapal pembaruan kelas yaitu survei kapal yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali (setiap berakhirnya
                             masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan di atas dok.
                        d.   Dry docking survey
                             Survei dok kapal yang dilakukan 2 kali dalam siklus survei 5 tahunan, dengan maksimal interval waktu 36 bulan
                             antara inspeksi.
     2    Survei        a.   Damage and repair surveys
          kapal         b.   Voyage Repairs and Maintenance
          nonperiodik   c.   Conversion surveys
                        d.   Occasional Surveys

                                       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                      :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”)
 Kantor Akuntan Publik                :   KAP Mirawati Sensi Idris
 Notaris                              :   Fathiah Helmi, S.H.
 Wali Amanat                          :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Perusahaan Pemeringkat               :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

                                                 PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berikut perubahan dan/atau
penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek berikut perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk                         Porsi Penjaminan                                                Persentase
                                                                                              Jumlah Nominal
 Ijarah                                           Seri A                 Seri B                                            (%)
 PT Mandiri Sekuritas                                         •                       •                           •                  •
 PT BCA Sekuritas                                             •                       •                           •                  •
 PT Sucor Sekuritas                                           •                       •                           •                  •
 Total                                                        •                       •                           •            100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:

a.       hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.       hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d.       hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
         perusahaan tersebut;
e.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.       hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.



                                                                   42
Page 43
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.

                                            TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
    untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
    dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
    selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
    Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang
    tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran
    Imbal Hasil Sukuk Ijarah , pelunasan Dana Sukuk Ijarah , memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
    Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
    atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
    Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
    Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal
    Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa
    sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
f.  Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
    KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut
    tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan
    tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui
softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan IX.A.2 mengenai Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH




                                                                 43
Page 44
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja dengan
mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI
yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                      PT Mandiri Sekuritas                                                 PT BCA Sekuritas

                     Bank Permata Syariah                                                   BCA Syariah
               Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                         Cabang Jatinegara
                  No. Rekening: 00971134003                                           No. Rekening: 0017789108
                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas

                                                         PT Sucor Sekuritas

                                                          Bank Nano Syariah
                                                           Cabang Cik Ditiro
                                                     No. Rekening: 993 0290 103
                                                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Penjamin Pelaksana Emisi Efek kemudian segera memberikan dana hasil penawaran umum tersebut kepada Perseroan, yang ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                                                         PT Soechi Lines Tbk

                                           Bank: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
                                                    Cabang: KCP Jakarta Cipulir
                                                     No. Rekening: 7348832508
                                                  Atas Nama: PT Soechi Lines Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.


                                                                 44
Page 45
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi
selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak sejak dimulainya sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:

a.   terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     i.    Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
     ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
           Perseroan; dan/atau
     iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
           berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
     i.   Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
          tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
          dalam media massa lainnya;
     ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
          Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
     iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu
          Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan
          Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
          Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

c.   Perseroan yang melakukan penundaan, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     i.   dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i), maka
          Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
          gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
          saham gabungan yang menjadi dasar penundaan; dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
          penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
          Penawaran Umum;wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
          lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
          mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
          paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
          surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     ii. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
          setelah pengumuman dimaksud.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut.

Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk
Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.


                                                                45
Page 46
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib
membayar kepada para pemesan denda. Denda tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga)
setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau denda atas keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 – 3 Juli
2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

                         PT Mandiri Sekuritas                                                 PT BCA Sekuritas
                       Menara Mandiri Lt. 24-25                                     Menara BCA Lantai 41, Grand Indonesia
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                                            Jl. MH Thamrin No.1
                             Jakarta 12190                                                       Jakarta 10310
                        Telepon: (021) 526 3445                                              Tel. (021) 2358 7222
                       Faksimili: (021) 527 5701                                     Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300
                  Website: www.mandirisekuritas.co.id                                Website: www.bcasekuritas.co.id
                   Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id                                   Email: dcm@bcasekuritas.co.id

                                                            PT Sucor Sekuritas
                                             Sahid Sudirman Center, Lantai 12, Unit A, E, F, G,
                                                 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Karet Tengsin,
                                                               Jakarta 10220
                                                         Telepon: (021) 8067 3000
                                                         Faksimili: (021) 2788 9288
                                                     Website: www.sucorsekuritas.com
                                                       Email: fi@sucorsekuritas.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                            MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                  46

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.48 MB
Published22 Jun 2026
Pages46
Characters206,796
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 83 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org Bank Jabar Banten Syariah Tbk p.7 ×2
linked org PT Selaras Pratama Utama p.10 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.10 ×22
linked org Bank Central Asia Tbk p.10 ×20
linked person Go Darmadi p.28 ×5
linked org PT Soechi Group p.28
linked org PT Armada Maritime Offshore p.28
linked org Darma Pertiwi Raya p.28
linked org PT Lautan Armada Nusantara p.28
linked org Pilar Sukses Utama p.28
linked person Paulus Utomo p.29 ×3
linked person Pieters Adyana Utomo p.29 ×2
linked person Barli Hasan p.29 ×2
linked person Edwin Syahruzad p.29
linked person Paula Marlina p.29
linked org Bank Permata p.44
linked org Grand Indonesia p.46
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org SOECHI LINES TBK p.1 ×20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Selaras p.3
unresolved org Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan p.3
unresolved org KJPP Susan Widjojo p.3
unresolved person Jimmy Tanal S.H. · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Sukses Osean Khatulistiwa Line p.10 ×3
unresolved org Great Ocean Marine Ltd p.10 ×2
unresolved org PT Putra Utama Line p.10 ×2
unresolved org PT SPU p.11 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.14 ×3
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.18 ×2
unresolved org Anglo Orient Pte. Ltd. p.19 ×3
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.20 ×4
unresolved person Meissie Pholuan · Notaris p.27
unresolved person Irma Bonita · Notaris p.27
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.27 ×2
unresolved org Global Ocean Lines Ltd. p.28
unresolved org Pacific Ocean Maritime Ltd. p.28
unresolved org PT Sejahtera Mega Armada PUL p.28
unresolved org Great Sea International Ltd. p.28
unresolved org PT Multi Ocean Shipyard p.28
unresolved org Success International Marine Pte. Ltd. p.28
unresolved org PT Sukses Maritime Line p.28
unresolved org PT Symbio Lintas Energi SPU p.28
unresolved org PT Merah Biru Regas LSM p.28
unresolved org PT Lintas Samudra Maritim p.28
unresolved org PT Darma Pertiwi Raya LAN p.28
unresolved org PT Pilar Sukses Utama GSM p.28
unresolved org Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. p.28
unresolved org PT Lautan Pasifik Sejahtera p.29
unresolved org PT Sejahtera Bahari Abadi p.29
unresolved org PT Equator Maritime p.29
unresolved org PT Vektor Maritim p.29
unresolved org PT Pertamina International Shipping p.36
unresolved org Kementerian ESDM. Konsumsi p.38
unresolved org Kementerian ESDM Pertumbuhan p.38
unresolved org Kementerian ESDM p.39
unresolved org Kementerian Perhubungan p.40 ×3
unresolved org Kementerian Perhubungan Pemerintah Indonesia p.41
unresolved org Menteri Perindustrian p.41
unresolved org Kementerian Perhubungan. Grafik Jumlah Kapal Berbendera Indonesia p.41
unresolved — | Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”) · Konsultan Hukum p.42
unresolved — | KAP Mirawati Sensi Idris · Kantor Akuntan Publik p.42
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.42
unresolved person H. Wali Amanat p.42
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.42 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Bank Permata Syariah p.44
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Nano Syariah Cabang Cik p.44
unresolved org PT Sucor Sekuritas Penjamin Pelaksana Emisi Efek p.44
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Mandiri p.46
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.46

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result