Skip to content
Back to announcement

20241223_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31830778_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
       Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


Bogor, 20 Desember 2024

No. Laporan : 01095/2.0109-05/BS/10/0069/1/XII/2024

Kepada Yth,
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Komplek Bukaka Industrial Estate
Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jawa Barat

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Aset
          PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Dengan Pihak Terafiliasi

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan PT Bukaka Teknik Utama, Tbk., yang tercantum sebagaimana
pada Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Rencana Transaksi Afiliasi,
Nomor : 1072A/PNW/FO-BGR-FSR/XII/2024, dan dalam batas-batas kemampuan kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi, bersama ini kami sampaikan Laporan
Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Aset PT Bukaka Teknik
Utama Tbk. Dengan Pihak Terafiliasi. sebagai berikut:

1.1. STATUS PENILAI

     KJPP Febriman Siregar dan Rekan adalah merupakan lembaga penilai independen
     dengan Izin Usaha dengan No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian
     Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
     1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor
     Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September
     2020, dan Penilai Publik saat ini terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
     di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
     Modal STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 sebagai Penilai dengan klasifikasi bidang
     jasa penilaian properti dan bisnis. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada
     laporan kajian ini adalah sebagai berikut :

     Nama                                           : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
     Anggota MAPPI                                  : 92 – S- 00252
     No. Izin Penilai Publik                        : PB-1.08.00069
     No. Izin Bapepam-LK                            : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
     No. Register                                   : RMK-2017.00069
     Klasifikasi bidang jasa                        : Penilai Bisnis dan Properti
                                                                                                     Kantor Cabang Bogor
                                                                                   Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                               RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                              Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                              Jawa Barat 16129
                                                                                                           Telp. : 0251-8397671
                                                                                                    Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                        Website : www.fsr.co.id
                                     Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                           Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 2
     KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek rencana
     transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
     subyek atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif
     dan tidak memihak.

1.2. PEMBERI TUGAS

     Nama                     : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
     Bidang Usaha             : Industri Konstruksi
     Alamat Kantor            : Komplek Bukaka Industrial Estate
                                Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
                                Cileungsi, Kabupaten Bogor
                                Jawa Barat


1.3. PENGGUNA LAPORAN

     Nama                     : PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
     Bidang Usaha             : Industri Konstruksi
     Alamat Kantor            : Komplek Bukaka Industrial Estate
                                Jl. Raya Narogong-Bekasi KM. 19,5
                                Cileungsi, Kabupaten Bogor
                                Jawa Barat


     Nama                     : Otoritas Jasa Keuangan.
     Alamat                   : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                                Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                                Jakarta


1.4. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

      MAKSUD
      Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas
      Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan
      pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan.




                                                                                 - ii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 3
1.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI

     Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
     DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
     (Market Value)

     Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
     penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
     berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
     bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak
     masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
     dan tanpa paksaan.

1.6. TANGGAL PENILAIAN

      Tanggal penilaian (cut-off date) 30 September 2024.

1.7. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN

      Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
      35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal” dan SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


1.8. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA
     PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS

      Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
      kecuali yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.


1.9. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

     Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat
     kewajaran atas Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
     untuk penggunaan lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.

1.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

      Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
      yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
      Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
      persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan
      tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.




                                                                                  - iii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 4
1.11. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN

           Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
                PT Bukaka Teknik Utama Tbk. sebagai Pihak yang akan melakukan
                 pembelian aset;
                Bapak Suhaeli Kalla, sebagai Pihak yang akan melakukan penjualan
                 aset;
                Bapak Solihin Jusuf Kalla, sebagai Pihak yang akan melakukan
                 penjualan aset dan
                Bapak Ir. Achmad Kalla, sebagai Pihak yang akan melakukan penjualan
                 aset
           Berdasarkan informasi dari manajemen          Perseroan,     pihak-pihak   yang
            bertransaksi memiliki hubungan afiliasi.
           Berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah, tidak ada
            persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi
            sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
           Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan
            pendapatan dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana
            Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
           Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
            dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
            Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih
            tinggi rata-rata sebesar Rp 3,3 miliar per tahun dibanding tidak melakukan
            Rencana Transaksi..
           Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
            diketahui bahwa Harga Transaksi 2,35% dibawah dari Nilai Pasar dan berada
            dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

                                         Uraian                Nilai

                           Harga Transaksi                       248.750.000.000

                           Nilai Pasar                           254.736.000.000

                           Perbandingan ±7,5%                             2,35%


       Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat
       bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.




                                                                                       - iv -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 5
1.12. KESIMPULAN

      Berdasarkan analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
      Transaksi ini adalah WAJAR.


Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat Kewajaran Terinci
(Comprehensive Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor
Jasa Penilai Publik FSR.


Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI           : 92-S-00252
Izin Penilai Publik     : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK         : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Register                : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti




                                                                                     -v-
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 6
                               PERNYATAAN PENILAI


KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:

1.   Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilai ini adalah sesuai
     dengan pemahaman terbaik dari penilaian.

2.   Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang dinilai.

3.   Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
     Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.

4.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
     diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.

5.   Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.

6.   Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin
     untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan
     Perseroan ataupun pihak – pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

7.   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini.

8.   Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
     perundang – undangan yang berlaku.

9.   Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.

10. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi – asumsi dan kondisi
    pembatas.

11. Seluruh data dan informasi          yang    diungkapkan    dalam    laporan    dapat
    dipertanggungjawabkan.

12. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

13. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil Pendapat Kewajaran.




                                                                                    - vi -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 7
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang
kami libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan
memiliki keahlian penilaian yang baik.

Team Leader / Penilai :       Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional
                              yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
                              sebagai Penilai, dalam penugasan Penilai bertindak sebagai
                              Pimpinan (Team Leader) dan bertanggung jawab secara
                              penuh atas pelaksanaan pekerjaan penilaian mulai dari
                              penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian laporan
                              termasuk     hasil    penilaiannya   dan       berkewajiban
                              menandatangani Laporan Penilaian.

Asisten Penilai           :   Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya
                              sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman.
                              Asisten Penilai memiliki tugas membantu Penilai dalam
                              pengumpulan data, entri data dan kompilasi data serta
                              membantu dalam penyusunan laporan penilaian.




                                                                                     - vii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
Page 8
Para Penilai:

No         Nama                                                        Tanda Tangan



 1.        Penanggung Jawab


           Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)                --------------------------
           Partner
           Anggota MAPPI             : 92-S-00252
           No. Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
           No. Ijin Bapepam-LK       : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
           Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
           Register                  : RMK-2017.00069


2.         Reviewer


           Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                             --------------------------
           Anggota MAPPI             : 11-T-03266
           Register                  : RMK-2017.00838
           No. Ijin Penilai Publik
           Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
3.         Penilai


           Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                             --------------------------
           Anggota MAPPI             : 11-P-03270




                                                                                          - viii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published23 Dec 2024
Pages8
Characters15,139
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukaka Teknik Utama Tbk. p.1 ×30
linked person Suhaeli Kalla p.4
linked person Solihin Jusuf Kalla p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Ir. Achmad Kalla p.4
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.1 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved person Msc. p.1
unresolved — MAPPI p.1
unresolved — Izin Bapepam-LK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.1 ×6
unresolved org KJPP FSR p.2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.5
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.5
unresolved org Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.7
unresolved person Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu p.8 ×4
unresolved person Penilai Yaumil Husna Khair p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 744 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result