Back to announcement
20241223_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31830778_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
www.bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajiban.
1
Page 2
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
Transaksi : Transaksi jual beli tanah antara Perseroan dengan Bapak
Suhaeli Kalla, Bapak Achmad Kalla dan Bapak Solihin
Jusuf Kalla, yang semuanya merupakan pihak terafiliasi
Perseroan.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
berupa jual beli tanah dan bangunan dengan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak Achmad Kalla dan
Bapak Solihin Jusuf Kalla yang semuanya merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Keseluruhan
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan Transaksi jual beli tanah dan bangunan ini dilakukan dengan harga/nilai total
sebesar Rp.248.750.190.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta
seratus sembilan puluh ribu Rupiah), yang merupakan 4,92% (empat koma sembilan puluh dua
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan triwulan periode
September 2024 Perseroan yang telah dilakukan limite reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama
Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.5.055.207.968.000 (lima triliun lima puluh lima miliar dua ratus
tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan asset Perseroan yang kedepannya diharapkan akan
memberikan nilai tambah bagi kondisi keuangan Perseroan. kemudian dalam hal ini,
terdapat pihak afiliasi Perseroan yang bermaksud untuk melakukan penjualan asset
pribadi milik mereka dengan kesepakatan nilai transaksi yang diproyeksikan akan
memberikan dampak positif bagi Perseroan.
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi kondisi keuangan Perseroan termasuk
memberikan penambahan nilai asset Perseroan yang dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan usaha Perseroan. Dengan terlaksanakannya transaksi ini, diharapkan akan
memberikan dampak yang semakin baik bagi kondisi keuangan dan operasional
Perseroan yang kemudian akan berdampak terhadap kepentingan pemegang saham
secara maksimal.
2
Page 3
3. Tanggal Transaksi
Transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak Solihin Jusuf Kalla dan Bapak Achmad Kalla,
seluruhnya dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan
Bangunan tanggal 20 Desember 2024;
4. Objek Transaksi
Obyek transaksi adalah tanah dan bangunan dengan total luas sebesar 10.530 m2 yang
terletak di Jalan Ampera Raya Nomor 16, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002,
Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
a. SHM nomor 447 seluas 2.865 m2 atas nama Suhaeli Kalla;
b. SHM nomor 448 seluas 3.790 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla;
c. SHM nomor 449 seluas 2.490 m2 atas nama Achmad Kalla; dan
d. SHM nomor 451 seluas 1.385 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.
5. Nilai Transaksi
Para Pihak seluruhnya sepakat bahwa nilai transaksi adalah sebesar Rp.23.623.000,- per
m2 untuk luas keseluruhan sebesar 10.530 m2, Sehingga Nilai Transaksi keseluruhan
atas Jual Beli yang dilakukan terhadap Objek Transaksi sebagaimana disebutkan di atas
adalah sejumlah Rp.248.750.190.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh
ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
a. Nilai transaksi sebesar Rp.67.679.895.000,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus
tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk
SHM nomor 447 atas nama Suhaeli Kalla;
b. Nilai transaksi sebesar Rp.89.531.170.000,- (delapan puluh sembilan miliar lima
ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SHM nomor 448
dan sebesar Rp.32.717.855.000,- (tiga puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juga
delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SHM nomor 451, keduanya SHM
atas nama Solihin Jusuf Kalla;
c. Nilai transaksi sebesar Rp.58.821.270.000,- (lima puluh delapan miliar delapan ratus
dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SHM nomor 449 atas
nama Achmad Kalla;
Atas rincian tersebut, maka rincian transaksi antara Perseroan dengan masing-masing
pihak di atas adalah sebagai berikut:
a. Perseroan – Suhaeli Kalla : Rp.67.679.895.000,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus
tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
b. Perseroan – Solihin Jusuf Kalla : Rp.122.249.025.000,- (seratus dua puluh dua miliar
dua ratus empat puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah); dan
c. Perseroan – Achmad Kalla : Rp.58.821.270.000,- (lima puluh delapan miliar delapan
ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
6. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak
Solihin Jusuf Kalla dan Bapak Achmad Kalla. Rincian data Pihak yang bertransaksi pada
rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
i. Perseroan
Riwayat Singkat Pendirian
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 149, tertanggal
25-10-1978 (dua puluh lima Oktober seribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan)
yang dibuat dihadapan H. Bebasa Daeng Lalo, pada waktu itu Notaris di Jakarta dan
3
Page 4
telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No : Y.A.5/242/7 Tanggal
21 Mei 1979, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali
mengalami perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Nomor 9
tanggal 12 Juni 2024, Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bogor dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dengan nomor AHU-
AHU-AH.01.09-0217127 tanggal 24 Juni 2024;
Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang rekayasa rancang bangun dan industri barang dan jasa
infrastruktur termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik,
konstruksi jembatan, peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan
penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan
kendaraan khusus.
Kepemilikan Saham Perseroan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan terbaru yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
Efek adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
Suhaeli Kalla 800.651.790 30,32%
Solihin Jusuf Kalla 789.812.604 29,91%
Achmad Kalla 674.951.762 25,56%
Masyarakat 375.208.229 14,21%
Jumlah Modal Ditempatkan 2.640.452.000 100%
dan Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Irsal Kamarudin
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
Komisaris Independen : Sumarsono
ii. Suhaeli Kalla
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.H.Muhyin No.1,
RT.006/RW.006, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondo Gede, Kota Bekasi Jawa
Barat. Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 447 yang menjadi objek dalam Transaksi
ini.
iii. Solihin Jusuf Kalla
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.Brawijaya Raya No.6,
RT.002/RW.002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 448 dan 451 yang menjadi objek dalam Transaksi
ini.
iv. Ir. Achmad Kalla
Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.Puri Mutiara II No.21,
RT.008/RW.011, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 449 yang menjadi objek dalam Transaksi ini.
4
Page 5
III. TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020, dimana terdapat
hubungan kepengurusan dan pemegang saham utama, yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan dalam Kepemilikan Saham
Perseroan di Perseroan
Suhaeli Kalla Komisaris Utama 30,32%
Solihin Jusuf Kalla Komisaris 29,91%
Ir.Achmad Kalla - 25,56%
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi Jual Beli
Tanah dan Bangunan dengan pihak terafiliasi ini dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan
dikarenakan pihak terafiliasi bermaksud untuk melakukan penjualan aset tanah dan bangunan
milik mereka dan Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tanah tersebut. Harga
pembelian oleh Perseroan masih berada dalam harga pasar dan berpotensi memberikan
keuntungan bagi Perseroan, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini
tidak mengandung Benturan Kepentingan, tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis antara Perseroan dengan kepentingan pribadi pihak terafiliasi serta transaksi
ini tidak merugikan keuangan Perseroan.
- Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi sebagaimana disampaikan
tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik.
5
Page 6
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
1. Perseroan
2. Bapak Suhaeli Kalla
3. Bapak Solihin Jusuf Kalla
4. Bapak Ir. Achmad Kalla
1.2 Objek Penilaian
Rumah Tinggal, berdiri di atas tanah dengan luas 10.530 m² dan bangunan-bangunan
dengan luas ± 2.817 m², yang berlokasi di Jalan Ampera Raya No. 16 RT. 007/ RW. 02,
Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI
Jakarta.
Bentuk kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal, berupa Sertifikat Hak Milik.
1.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memperoleh opini Nilai Pasar (Market Value) dari
aset/objek penilaian tersebut, dengan tujuan untuk Transaksi Jual Beli. Penilaian ini
dilaksanakan dan digunakan untuk Kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
2. Penilaian Properti ini telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
4. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
5. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
kesimpulan Nilai akhir.
6. Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah
kepemilikan yang sah secara hukum.
7. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada
dapat diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung
jawab pemilik.
8. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
9. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang
berlaku dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal.
10. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Febriman Siregar
dan Rekan seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak
dan dipercaya, tetapi KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
6
Page 7
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran
informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak klien.
11. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian
hari atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan.
12. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang
dilaporkan.
13. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
laporan yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
14. KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak memperbolehkan penggunaan
seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini
dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan.
15. Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN tidak
berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
16. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun
kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk
biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
17. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
Pemimpin Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik
(corporate seal) dari KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN.
18. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik
Objek Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah
benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian ini.
19. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang
mewakili kami asumsikan benar merupakan objek penilaian.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Tahun 2018, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan
digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan
Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian:
Objek penilaian berupa Tanah Bangunan Eks Kantor. Sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 32 poin b, wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua)
Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud untuk memperoleh hasil Penilaian yang
akurat dan objektif.
7
Page 8
Objek Penilaian Jumlah Alasan Penggunaan Pendekatan
Pendekatan Penilaian
Rumah tinggal 2 - Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 Pasal 32 poin b,
wajib menggunakan paling sedikit 2
(dua) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud untuk
memperoleh hasil Penilaian yang
akurat dan objektif.
- Objek penilaian berupa bangunan
kantor yang merupakan properti
yang mampu menghasilkan
pendapatan bagi perseroan atas
kegiatan sewa menyewa.
- Kami menemukan pembanding dan
informasi yang cukup memadai.
Informasi pembanding yang kami
peroleh baik berupa data penawaran
dan atau data transaksi dengan
kondisi wajar yang kami anggap
sebanding untuk melakukan
perhitungan estimasi nilai pasar.
Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
berdasarkan SEOJK Nomor 33 butir III.6.a.4), kami menggunakan Metode Gross
Income Multiplier (GIM). Selanjutnya pada butir 6.h dijelaskan, Dalam hal
Penilai Properti menggunakan metode Gross Income Multiplier (GIM), maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan Pendapatan
kotor tahunan (potensial gross income) yang mencerminkan dan mewakili
pendapatan tahunan dimasa yang akan datang dengan konstanta tertentu.
2) Dalam melakukan penilaian dengan menggunakan gross income multiplier
method wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan
sejenis;
b. Properti pembanding yang dianalisis dengan objek penilaian wajib
sebanding dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi; dan
c. Data pendapatan yang digunakan properti pembanding wajib sesuai
dengan data pendapatan yang digunakan objek penilaian.
3) Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan gross income
multiplier method paling kurang:
a. Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan
objek penilaian;
b. Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding
dan sejenis dengan objek penilaian;
c. Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor
potensial properti sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross
income multiplier;
d. Mengestimasi pendapatan kotor potensial objek penilaian; dan
e. Mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial
objek penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai obyek penilaian.
Untuk objek penilaian berupa Tanah Bangunan, kami menggunakan 1 (satu)
Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33 butir III.7.a.1-5, bahwa yang
wajib dilakukan dalam prosedur pendekatan biaya adalah sebagai berikut :
8
Page 9
1. Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi
Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement
Cost New);
2. Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dari obyek penilaian;
3. Menghitung jumlah penyusutan dari obyek penilaian;
4. Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
dimaksud pada angka 2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
sebagaimana dimaksud pada angka 3); dan
5. Dalam hal obyek penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib
ditambahkan ke dalam indikasi Nilai obyek penilaian yang merupakan
hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 4).
Untuk mendapatkan indikasi nilai tanah, menggunakan Metode Perbandingan Data
Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 - 6.2.a). Analisa nilai dimulai dari tahap
menentukan unit perbandingan dan elemen perbandingan yang memiliki
perbedaan dengan informasi pembanding. Kemudian terhadap perbedaan tersebut
dilakukan penyesuaian sehingga diperoleh opini Nilai Pasar.
Untuk mendapatkan estimasi Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New)
atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) bangunan-bangunan dan
sarana pelengkap menggunakan Metode Unit Terpasang (Unit in Place
Method), selanjutnya dikurangi penyusutan-penyusutan yang terjadi terhadap
bangunan apartemen, bangunan pendukung dan sarana pelengkap. Metode
Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
(Depreciated Replacement Cost/DRC); metode yang mengindikasikan nilai
dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan
Peralatannya yang setara. (SPI 2018, SPI 106.6.6.a.1.)
1.6 Kesimpulan nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh
faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
pembatasan yang berlaku, maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp.
254.736.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh
Enam Juta Rupiah).
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
2.1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
1. Perseroan
2. Bapak Suhaeli Kalla
3. Bapak Solihin Jusuf Kalla
4. Bapak Ir. Achmad Kalla
2.2. Objek Penilaian
Rencana Transaksi Jual Beli Aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas sebesar
10,530 m2 yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 16, RT. 006 RW. 002, Kelurahan
Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 447 seluas 2.865 m2 atas nama Suhaeli Kalla.
9
Page 10
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 448 seluas 3.790 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 447 seluas 2.490 m2 atas nama Achmad Kalla.
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 451 seluas 1.385 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.
2.3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2.4. Asumsi dan kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya
d. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
e. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
g. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
h. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
i. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
j. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa
lalu maupun di masa mendatang.
k. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
Rencana Transaksi.
l. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
m. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.
o. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan
penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
tuntutan hukum.
p. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
10
Page 11
tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail.
q. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
terhadap nilai.
r. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
s. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak
selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul
menjadi beban pemberi tugas.
t. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP FSR.
2.5. Pendekatan dan metode penilaian
a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi.
c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan
keuangan historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai
tambah.
d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
2.6. Pendapat kewajaran atas transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan kewajaran atas Rencana
Transaksi, KJPP FSR berpendapat bahwa berdasarkan analisis Rencana Transaksi,
analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi,
dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah “WAJAR”.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
Email : corsec@bukaka.com
Kabupaten Bogor, 23 Desember 2024
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra.
p.2
unresolved
person
Achmad Kalla. Rincian
p.3
unresolved
person
H. Bebasa Daeng Lalo
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia
p.4
unresolved
person
Ir. Achmad Kalla Orang Pribadi Warga Negara
p.4 ×19
unresolved
—
Ir.Achmad Kalla
p.5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN
p.7
unresolved
org
KJPP FSR
p.10 ×16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2139 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': '10530',
'category': 'LAND',
'description': 'adalah tanah dan bangunan dengan total luas '
'sebesar 10.530 m2 yang Ampera Raya Nomor 16, '
'Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah tanah dan bangunan dengan total luas sebesar 10.530 m2 '
'yang Ampera Raya Nomor 16, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga '
'002,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}