Skip to content
Back to announcement

20241223_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31830778_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK




                             PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                       Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.

                                        Kantor Pusat
            Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                            Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                      www.bukaka.com

                                     Kantor Perwakilan
 Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
                          Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

 OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                      dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                      pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                      dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
                                      Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                                      wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                      keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                      Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                      Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
                                      dan penerima hak dan kewajiban.




                                              1
Page 2
 POJK 42/2020                     :   Peraturan    Otoritas    Jasa  Keuangan  Nomor
                                      42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan

 POJK 17/2020                     :   Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                      17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                      Perubahan Kegiatan Usaha

 Perseroan                        :   PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                      Kabupaten Bogor.

 Transaksi                        :   Transaksi jual beli tanah antara Perseroan dengan Bapak
                                      Suhaeli Kalla, Bapak Achmad Kalla dan Bapak Solihin
                                      Jusuf Kalla, yang semuanya merupakan pihak terafiliasi
                                      Perseroan.



                                      I.   PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
berupa jual beli tanah dan bangunan dengan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak Achmad Kalla dan
Bapak Solihin Jusuf Kalla yang semuanya merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Keseluruhan
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan Transaksi jual beli tanah dan bangunan ini dilakukan dengan harga/nilai total
sebesar Rp.248.750.190.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta
seratus sembilan puluh ribu Rupiah), yang merupakan 4,92% (empat koma sembilan puluh dua
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada laporan keuangan triwulan periode
September 2024 Perseroan yang telah dilakukan limite reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama
Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.5.055.207.968.000 (lima triliun lima puluh lima miliar dua ratus
tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).



                             II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.     Alasan dan Latar Belakang
       Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan Perseroan berencana
       untuk melakukan penambahan asset Perseroan yang kedepannya diharapkan akan
       memberikan nilai tambah bagi kondisi keuangan Perseroan. kemudian dalam hal ini,
       terdapat pihak afiliasi Perseroan yang bermaksud untuk melakukan penjualan asset
       pribadi milik mereka dengan kesepakatan nilai transaksi yang diproyeksikan akan
       memberikan dampak positif bagi Perseroan.

2.     Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
       Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi kondisi keuangan Perseroan termasuk
       memberikan penambahan nilai asset Perseroan yang dapat dimanfaatkan untuk
       kepentingan usaha Perseroan. Dengan terlaksanakannya transaksi ini, diharapkan akan
       memberikan dampak yang semakin baik bagi kondisi keuangan dan operasional
       Perseroan yang kemudian akan berdampak terhadap kepentingan pemegang saham
       secara maksimal.

                                              2
Page 3
3.   Tanggal Transaksi
     Transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan dilaksanakan oleh Perseroan
     dengan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak Solihin Jusuf Kalla dan Bapak Achmad Kalla,
     seluruhnya dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan
     Bangunan tanggal 20 Desember 2024;

4.   Objek Transaksi
     Obyek transaksi adalah tanah dan bangunan dengan total luas sebesar 10.530 m2 yang
     terletak di Jalan Ampera Raya Nomor 16, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002,
     Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
     Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
     a. SHM nomor 447 seluas 2.865 m2 atas nama Suhaeli Kalla;
     b. SHM nomor 448 seluas 3.790 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla;
     c. SHM nomor 449 seluas 2.490 m2 atas nama Achmad Kalla; dan
     d. SHM nomor 451 seluas 1.385 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.

5.   Nilai Transaksi
     Para Pihak seluruhnya sepakat bahwa nilai transaksi adalah sebesar Rp.23.623.000,- per
     m2 untuk luas keseluruhan sebesar 10.530 m2, Sehingga Nilai Transaksi keseluruhan
     atas Jual Beli yang dilakukan terhadap Objek Transaksi sebagaimana disebutkan di atas
     adalah sejumlah Rp.248.750.190.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh
     ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai
     berikut:
     a. Nilai transaksi sebesar Rp.67.679.895.000,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus
         tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk
         SHM nomor 447 atas nama Suhaeli Kalla;
     b. Nilai transaksi sebesar Rp.89.531.170.000,- (delapan puluh sembilan miliar lima
         ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SHM nomor 448
         dan sebesar Rp.32.717.855.000,- (tiga puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juga
         delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SHM nomor 451, keduanya SHM
         atas nama Solihin Jusuf Kalla;
     c. Nilai transaksi sebesar Rp.58.821.270.000,- (lima puluh delapan miliar delapan ratus
         dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SHM nomor 449 atas
         nama Achmad Kalla;
     Atas rincian tersebut, maka rincian transaksi antara Perseroan dengan masing-masing
     pihak di atas adalah sebagai berikut:
     a. Perseroan – Suhaeli Kalla : Rp.67.679.895.000,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus
         tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
     b. Perseroan – Solihin Jusuf Kalla : Rp.122.249.025.000,- (seratus dua puluh dua miliar
         dua ratus empat puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah); dan
     c. Perseroan – Achmad Kalla : Rp.58.821.270.000,- (lima puluh delapan miliar delapan
         ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

6.   Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
     Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan Bapak Suhaeli Kalla, Bapak
     Solihin Jusuf Kalla dan Bapak Achmad Kalla. Rincian data Pihak yang bertransaksi pada
     rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

     i. Perseroan
        Riwayat Singkat Pendirian
        Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten
        Bogor dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
        di Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 149, tertanggal
        25-10-1978 (dua puluh lima Oktober seribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan)
        yang dibuat dihadapan H. Bebasa Daeng Lalo, pada waktu itu Notaris di Jakarta dan


                                            3
Page 4
      telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No : Y.A.5/242/7 Tanggal
      21 Mei 1979, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali
      mengalami perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
      Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Nomor 9
      tanggal 12 Juni 2024, Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
      Bogor dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dengan nomor AHU-
      AHU-AH.01.09-0217127 tanggal 24 Juni 2024;

      Kegiatan Usaha
      Perseroan bergerak di bidang rekayasa rancang bangun dan industri barang dan jasa
      infrastruktur termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik,
      konstruksi jembatan, peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan
      penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan
      kendaraan khusus.

      Kepemilikan Saham Perseroan
      kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
      Daftar Pemegang Saham Perseroan terbaru yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
      Efek adalah sebagai berikut:
       Nama Pemegang Saham                     Jumlah Saham                  (%)
       Suhaeli Kalla                               800.651.790             30,32%
       Solihin Jusuf Kalla                         789.812.604             29,91%
       Achmad Kalla                                674.951.762             25,56%
       Masyarakat                                  375.208.229             14,21%
       Jumlah Modal Ditempatkan                 2.640.452.000               100%
       dan Disetor Penuh

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
        Direksi
        Direktur Utama            :      Irsal Kamarudin
        Direktur                  :      Teguh Wicaksana Sari
        Direktur                  :      Abdullah Afifuddin Suhaeli
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama           :      Drs. Suhaeli Kalla
        Komisaris                 :      Solihin Jusuf Kalla
        Komisaris Independen      :      Sumarsono

ii.   Suhaeli Kalla
      Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.H.Muhyin No.1,
      RT.006/RW.006, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondo Gede, Kota Bekasi Jawa
      Barat. Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 447 yang menjadi objek dalam Transaksi
      ini.

iii. Solihin Jusuf Kalla
     Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.Brawijaya Raya No.6,
     RT.002/RW.002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
     Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 448 dan 451 yang menjadi objek dalam Transaksi
     ini.

iv. Ir. Achmad Kalla
    Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.Puri Mutiara II No.21,
    RT.008/RW.011, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
    Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 449 yang menjadi objek dalam Transaksi ini.

                                          4
Page 5
                                    III. TRANSAKSI AFILIASI


Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020, dimana terdapat
hubungan kepengurusan dan pemegang saham utama, yaitu sebagai berikut:

           Nama                Jabatan dalam        Kepemilikan Saham
                                 Perseroan             di Perseroan
 Suhaeli Kalla                Komisaris Utama             30,32%
 Solihin Jusuf Kalla             Komisaris                29,91%
 Ir.Achmad Kalla                     -                    25,56%



 IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
  DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
                    TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi Jual Beli
Tanah dan Bangunan dengan pihak terafiliasi ini dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan
dikarenakan pihak terafiliasi bermaksud untuk melakukan penjualan aset tanah dan bangunan
milik mereka dan Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tanah tersebut. Harga
pembelian oleh Perseroan masih berada dalam harga pasar dan berpotensi memberikan
keuntungan bagi Perseroan, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



                       V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Pernyataan Direksi
     - Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
       prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
       memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
       dan berlaku umum.
     - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
     - Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini
       tidak mengandung Benturan Kepentingan, tidak terdapat perbedaan kepentingan
       ekonomis antara Perseroan dengan kepentingan pribadi pihak terafiliasi serta transaksi
       ini tidak merugikan keuangan Perseroan.
     - Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi sebagaimana disampaikan
       tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan
       baik.




                                                5
Page 6
                       VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
               ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI


1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     1.1 Identitas Pihak
        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
        1. Perseroan
        2. Bapak Suhaeli Kalla
        3. Bapak Solihin Jusuf Kalla
        4. Bapak Ir. Achmad Kalla

     1.2 Objek Penilaian
         Rumah Tinggal, berdiri di atas tanah dengan luas 10.530 m² dan bangunan-bangunan
         dengan luas ± 2.817 m², yang berlokasi di Jalan Ampera Raya No. 16 RT. 007/ RW. 02,
         Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI
         Jakarta.
         Bentuk kepemilikan aset adalah kepemilikan tunggal, berupa Sertifikat Hak Milik.

     1.3 Tujuan Penilaian
         Maksud penilaian ini adalah untuk memperoleh opini Nilai Pasar (Market Value) dari
         aset/objek penilaian tersebut, dengan tujuan untuk Transaksi Jual Beli. Penilaian ini
         dilaksanakan dan digunakan untuk Kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
         Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
         1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
         2. Penilaian Properti ini telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
             yang digunakan dalam proses penilaian.
         3. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh
             Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
         4. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
         5. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
             kesimpulan Nilai akhir.
         6. Aset yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah
             kepemilikan yang sah secara hukum.
         7. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada
             dapat diabaikan dan aset yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung
             jawab pemilik.
         8. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
             28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
             Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
             Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
         9. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang
             berlaku dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
             Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
             33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
             Penilaian Properti di Pasar Modal.
         10. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Febriman Siregar
             dan Rekan seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak
             dan dipercaya, tetapi KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak bertanggung
             jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
             hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan

                                              6
Page 7
        sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
        yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran
        informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak klien.
    11. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian
        hari atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan.
    12. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang
        dilaporkan.
    13. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
        laporan yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai
        dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan
        penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
        mengakibatkan terjadinya kesalahan.
    14. KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak memperbolehkan penggunaan
        seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini
        dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
        bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan.
    15. Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN tidak
        berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
        atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
        tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
    16. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
        pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun
        kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk
        biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
    17. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
        Pemimpin Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik
        (corporate seal) dari KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN.
    18. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik
        Objek Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah
        benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
        mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
        penilaian ini.
    19. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang
        mewakili kami asumsikan benar merupakan objek penilaian.

1.5 Pendekatan dan metode penilaian
    Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
    28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia
    (SPI) Tahun 2018, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan
    digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan
    Pendekatan Biaya (Cost Approach).
    Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian:
    Objek penilaian berupa Tanah Bangunan Eks Kantor. Sesuai dengan Peraturan OJK
    Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 32 poin b, wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua)
    Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud untuk memperoleh hasil Penilaian yang
    akurat dan objektif.




                                        7
Page 8
    Objek Penilaian      Jumlah             Alasan Penggunaan Pendekatan
                       Pendekatan                     Penilaian
    Rumah tinggal          2            - Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                                          28/POJK.04/2021 Pasal 32 poin b,
                                          wajib menggunakan paling sedikit 2
                                          (dua)      Pendekatan     Penilaian
                                          sebagaimana      dimaksud    untuk
                                          memperoleh hasil Penilaian yang
                                          akurat dan objektif.
                                        - Objek penilaian berupa bangunan
                                          kantor yang merupakan properti
                                          yang      mampu      menghasilkan
                                          pendapatan bagi perseroan atas
                                          kegiatan sewa menyewa.
                                        - Kami menemukan pembanding dan
                                          informasi yang cukup memadai.
                                          Informasi pembanding yang kami
                                          peroleh baik berupa data penawaran
                                          dan atau data transaksi dengan
                                          kondisi wajar yang kami anggap
                                          sebanding      untuk       melakukan
                                          perhitungan estimasi nilai pasar.


  Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
   berdasarkan SEOJK Nomor 33 butir III.6.a.4), kami menggunakan Metode Gross
   Income Multiplier (GIM). Selanjutnya pada butir 6.h dijelaskan, Dalam hal
   Penilai Properti menggunakan metode Gross Income Multiplier (GIM), maka
   berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1) Nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan Pendapatan
      kotor tahunan (potensial gross income) yang mencerminkan dan mewakili
      pendapatan tahunan dimasa yang akan datang dengan konstanta tertentu.
  2) Dalam melakukan penilaian dengan menggunakan gross income multiplier
      method wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
      a. Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan
         sejenis;
      b. Properti pembanding yang dianalisis dengan objek penilaian wajib
         sebanding dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi; dan
      c. Data pendapatan yang digunakan properti pembanding wajib sesuai
         dengan data pendapatan yang digunakan objek penilaian.
  3) Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan gross income
      multiplier method paling kurang:
      a. Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan
         objek penilaian;
     b. Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding
         dan sejenis dengan objek penilaian;
     c. Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor
         potensial properti sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross
         income multiplier;
     d. Mengestimasi pendapatan kotor potensial objek penilaian; dan
     e. Mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial
         objek penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai obyek penilaian.
 Untuk objek penilaian berupa Tanah Bangunan, kami menggunakan 1 (satu)
   Pendekatan penilaian dengan menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
   Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33 butir III.7.a.1-5, bahwa yang
   wajib dilakukan dalam prosedur pendekatan biaya adalah sebagai berikut :



                                    8
Page 9
            1.   Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi
                 Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement
                 Cost New);
            2.   Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
                 dimaksud pada angka 1) dari obyek penilaian;
            3.   Menghitung jumlah penyusutan dari obyek penilaian;
            4.   Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
                 dimaksud pada angka 2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
                 sebagaimana dimaksud pada angka 3); dan
            5.   Dalam hal obyek penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib
                 ditambahkan ke dalam indikasi Nilai obyek penilaian yang merupakan
                 hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 4).
            Untuk mendapatkan indikasi nilai tanah, menggunakan Metode Perbandingan Data
            Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
            melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
            mendapatkan indikasi nilai. (SPI 106 - 6.2.a). Analisa nilai dimulai dari tahap
            menentukan unit perbandingan dan elemen perbandingan yang memiliki
            perbedaan dengan informasi pembanding. Kemudian terhadap perbedaan tersebut
            dilakukan penyesuaian sehingga diperoleh opini Nilai Pasar.
            Untuk mendapatkan estimasi Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New)
            atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) bangunan-bangunan dan
            sarana pelengkap menggunakan Metode Unit Terpasang (Unit in Place
            Method), selanjutnya dikurangi penyusutan-penyusutan yang terjadi terhadap
            bangunan apartemen, bangunan pendukung dan sarana pelengkap. Metode
            Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi
            (Depreciated Replacement Cost/DRC); metode yang mengindikasikan nilai
            dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan
            Peralatannya yang setara. (SPI 2018, SPI 106.6.6.a.1.)

     1.6 Kesimpulan nilai
         Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh
         faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
         pembatasan yang berlaku, maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
         aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp.
         254.736.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh
         Enam Juta Rupiah).


2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
     2.1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
          Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yaitu:
          1. Perseroan
          2. Bapak Suhaeli Kalla
          3. Bapak Solihin Jusuf Kalla
          4. Bapak Ir. Achmad Kalla

     2.2. Objek Penilaian
          Rencana Transaksi Jual Beli Aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas sebesar
          10,530 m2 yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 16, RT. 006 RW. 002, Kelurahan
          Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
          1. Sertifikat Hak Milik Nomor 447 seluas 2.865 m2 atas nama Suhaeli Kalla.

                                               9
Page 10
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 448 seluas 3.790 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor 447 seluas 2.490 m2 atas nama Achmad Kalla.
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor 451 seluas 1.385 m2 atas nama Solihin Jusuf Kalla.

2.3. Maksud dan Tujuan Penilaian
     Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
     Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

2.4. Asumsi dan kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP FSR menggunakan beberapa
     asumsi dan kondisi pembatas, yaitu antara lain:
     a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian.
     c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya
     d. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
     e. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
         proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
     f. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
         operasional perusahaan.
     g. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
         Pendapat Kewajaran.
     h. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
         pemberi tugas.
     i. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
         pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
         material terhadap Rencana Transaksi.
     j. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
         pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa
         lalu maupun di masa mendatang.
     k. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
         masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
         Rencana Transaksi.
     l. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
         berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
         dengan peraturan yang berlaku.
     m. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
         dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
         Perseroan.
     n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
         pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
         Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
         segala resiko yang timbul.
     o. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
         dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
         atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan
         penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
         tuntutan hukum.
     p. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
         dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga

                                         10
Page 11
             tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
             tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
             menyelidiki kondisi teknis secara detail.
        q.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
             dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
             pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
             terhadap nilai.
        r.   KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
             pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
             dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
        s.   Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
             pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak
             selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul
             menjadi beban pemberi tugas.
        t.   Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
             kantor (office seal) dari KJPP FSR.

  2.5. Pendekatan dan metode penilaian
        a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
           pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
           Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
        b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
           kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
           Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
           kerugian Rencana Transaksi.
        c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan
           keuangan historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan,
           analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai
           tambah.
        d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

  2.6. Pendapat kewajaran atas transaksi
       Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap
       seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan kewajaran atas Rencana
       Transaksi, KJPP FSR berpendapat bahwa berdasarkan analisis Rencana Transaksi,
       analisis kualitatif atas Rencana Transaksi, analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi,
       dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang akan
       dilakukan oleh Perseroan adalah “WAJAR”.


                                VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                              PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
                                          Kantor Pusat
             Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                             Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
                                   Email : corsec@bukaka.com

                             Kabupaten Bogor, 23 Desember 2024
                                     Direksi Perseroan

                                              11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published23 Dec 2024
Pages11
Characters36,736
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK p.1 ×11
linked person Suhaeli Kalla · Komisaris Utama p.2 ×20
linked person Solihin Jusuf Kalla · Komisaris p.2 ×22
linked person Irsal Kamarudin p.4
linked person Teguh Wicaksana p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rama Wendra. p.2
unresolved person Achmad Kalla. Rincian p.3
unresolved person H. Bebasa Daeng Lalo p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved person Egi Anggiawati Padli p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia p.4
unresolved person Ir. Achmad Kalla Orang Pribadi Warga Negara p.4 ×19
unresolved — Ir.Achmad Kalla p.5
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.6 ×5
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.6 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN p.7
unresolved org KJPP FSR p.10 ×16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2139 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': '10530',
             'category': 'LAND',
             'description': 'adalah tanah dan bangunan dengan total luas '
                            'sebesar 10.530 m2 yang Ampera Raya Nomor 16, '
                            'Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah tanah dan bangunan dengan total luas sebesar 10.530 m2 '
                'yang Ampera Raya Nomor 16, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga '
                '002,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result