Back to announcement
20241219_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830220_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 Desember 2024 Nomor 23, risalah tersebut dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 17 Desember 2024
Waktu : 09.11 WIB sampai dengan 09.38 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran Nomor 3,
Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
2. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham Perseroan
di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
Komisaris Independen : Drs. Herbudianto
1
Page 2
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Jeffry Halim
Direktur : Peter Wiradjaja
Direktur : Ari Sutanto
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.429.966.001 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,331% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk mata acara Rapat ke-1, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (6)
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat; dan
- untuk mata acara Rapat ke-2 yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan, mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
2
Page 3
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
1.429.965.901 saham/ 100 saham/
Ke-1 -
(99,999%) (0,001%)
1.429.965.901 saham/ 100 saham/
Ke-2 -
(99,999%) (0,001%)
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
kembali sekitar 0,33% (nol koma tiga puluh tiga persen) atau sekitar 4.885.993 (empat
juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) lembar
saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah
dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak -
banyaknya sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) termasuk
biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian
kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan
dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham
Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
1. Menyetujui kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 sebanyak-banyaknya sebesar Rp206.250.000.000,00 (dua ratus
enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan cara membagikan sebanyak-
banyaknya 4.125.000.000 (empat miliar seratus dua puluh lima juta) saham bonus
dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang
Saham Perseroan, dengan rasio 4 : 11 (empat banding sebelas), sehingga setiap
pemegang 4 (empat) saham lama akan memperoleh 11 (sebelas) saham bonus. Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas saham bonus tersebut adalah Pemegang
Saham yang terdaftar pada tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 WIB dan
pendistribusian saham bonus kepada seluruh Pemegang Saham dilakukan pada tanggal
17 Januari 2025.
2. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus milliar Rupiah) yang terbagi atas 2.000.000.000 (dua
milliar) saham menjadi sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terbagi atas 11.000.000.000 (sebelas miliar) saham.
3
Page 4
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan perubahan struktur permodalan setelah proses pembagian saham bonus
sebagaimana disebut dalam butir 1 di atas selesai dilakukan.
4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak terbatas
sesuai dengan prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun
tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembagian saham bonus dari
kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan per tanggal 31 Desember
2023, maka dengan ini diberitahukan jadwal pembagian saham bonus sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Saham Bonus
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Saham Bonus
(Cum Saham Bonus):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 27 Desember 2024
b. Pasar Tunai. 02 Januari 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Saham Bonus (Ex
Saham Bonus):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 30 Desember 2024
b. Pasar Tunai. 03 Januari 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Saham Bonus
02 Januari 2025
(Recording Date)
4. Pendistribusian Saham Bonus 17 Januari 2025
5 Laporan Pendistribusian Saham Bonus 31 Januari 2025
Jakarta, 19 Desember 2024
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Dec 2024 · 09:11–09:38 |
| Present | 1,429,966,001 (95.33%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,429,965,901
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,429,965,901
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
4,885,993
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
660 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
'tetap memperhatikan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku. B. Mata Acara Rapat '
'Ke-2 1. Menyetujui kapitalisasi Tambahan '
'Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan per '
'tanggal 31 Desember 2023 sebanyak-banyaknya '
'sebesar Rp206.250.000.000,00 (dua ratus enam '
'miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) '
'dengan cara membagikan sebanyak- banyaknya '
'4.125.000.000 (empat miliar seratus dua puluh '
'lima juta) saham bonus dengan nilai nominal '
'Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham kepada '
'para Pemegang Saham Perseroan, dengan rasio 4 '
': 11 (empat banding sebelas), sehingga setiap '
'pemegang 4 (empat) saham lama akan memperoleh '
'11 (sebelas) saham bonus. Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan yang berhak atas saham bonus '
'tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar '
'pada tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 WIB '
'dan pendistribusian saham bonus kepada '
'seluruh Pemegang Saham dilakukan pada tanggal '
'17 Januari 2025. 2. Menyetujui peningkatan '
'modal dasar Perseroan dari semula sebesar '
'Rp100.000.000.000,00 (seratus milliar Rupiah) '
'yang terbagi atas 2.000.000.000 (dua milliar) '
'saham menjadi sebesar Rp550.000.000.000,00 '
'(lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang '
'terbagi atas 11.000.000.000 (sebelas miliar) '
'saham. 3 3. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk melakukan perubahan struktur permodalan '
'setelah proses pembagian saham bonus '
'sebagaimana disebut dalam butir 1 di atas '
'selesai dilakukan. 4. Menyetujui memberikan '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
'pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak '
'terbatas sesuai dengan prosedur dan tata cara '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku. 5. Menyetujui pemberian kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik '
'sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan '
'hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
'mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak '
'terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun '
'kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta '
'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada '
'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
'persetujuan dan/atau surat penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
'dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya '
'sesuai dengan keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1429965901'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Ke-2 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
'Menyetujui pembelian Bursa Efek Indonesia kembali '
'sekitar 0,33% juta delapan ratus',
'votes_abstain': '4885993',
'votes_against': '100',
'votes_for': '1429965901'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-12-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.331',
'shares_present': '1429966001',
'time_end': '09:38:00',
'time_start': '09:11:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran Nomor 3, '
'Jakarta Selatan B.'}