Skip to content
Back to announcement

20241219_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830220_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                  E-mail: liestiani.wang@gmail.com



                                                             Jakarta, 17 Desember 2024

Nomor : 01/SK/XII/2024                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Mulia Boga Raya Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                            Kawasan BIIE
        PT Mulia Boga Raya Tbk.                              Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
                                                             Desa Cibatu,
                                                             Kabupaten Bekasi


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal     : Selasa, 17 Desember 2024
Waktu            : 09.11 WIB – 09.38 WIB
Tempat           : Ballroom Arosa 1
                   Hotel Arosa Jakarta
                   Jl. RC Veteran No. 3
                   Jakarta Selatan


  Kehadiran      : Dewan Komisaris         1.    Komisaris                  : Paulus Tedjosutikno
                                           2.    Komisaris                  : Eduardus Maurits Klavert
                                           3.    Komisaris Independen       : Drs. Herbudianto

                 : Direksi                 1.    Direktur Utama             : Indrasena Patmawidjaja
                                           2.    Direktur                   : Jeffry Halim
                                           3.    Direktur                   : Peter Wiradjaja
                                           4.    Direktur                   : Ari Sutanto

                 : Pemegang Saham          :     1.429.966.001 (95,331%) dari seluruh saham yang telah
                                                 ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
       Perusahaan Terbuka; dan
Page 2
                           LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                  E-mail: liestiani.wang@gmail.com



    2. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham Perseroan di tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 1 November 2024 dengan Surat Perseroan No. 083/MBR-SR/XI/24;
     2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
         melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
         semuanya dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024;
    3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
        melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
        (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024;

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
     Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
          saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          1.429.965.901 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
          Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali sekitar 0,33%
          (nol koma tiga puluh tiga persen) atau sekitar 4.885.993 (empat juta delapan ratus delapan puluh
          lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) lembar saham dari total lembar saham yang telah
          dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali
          saham Perseroan adalah sebanyak - banyaknya sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima
          ratus juta Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
          pembelian kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan
          dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian
          Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut
          dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
     2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
          segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir
          1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Page 3
                          LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                              Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                            Telp: 021- 57952359
                                  E-mail: liestiani.wang@gmail.com



MATA ACARA KEDUA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
     Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
          saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          1.429.965.901 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
     1. Menyetujui kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan per tanggal 31
          Desember 2023 sebanyak-banyaknya sebesar Rp206.250.000.000,00 (dua ratus enam miliar dua
          ratus lima puluh juta Rupiah) dengan cara membagikan sebanyak-banyaknya 4.125.000.000
          (empat miliar seratus dua puluh lima juta) saham bonus dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh
          Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan rasio 4 : 11 (empat
          banding sebelas), sehingga setiap pemegang 4 (empat) saham lama akan memperoleh 11
          (sebelas) saham bonus. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas saham bonus
          tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar pada tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
          dan pendistribusian saham bonus kepada seluruh Pemegang Saham dilakukan pada tanggal 17
          Januari 2025.
     2. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,00
          (seratus milliar Rupiah) yang terbagi atas 2.000.000.000 (dua milliar) saham menjadi sebesar
          Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 11.000.000.000
          (sebelas miliar) saham;
     3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
          perubahan struktur permodalan setelah proses pembagian saham bonus sebagaimana disebut
          dalam butir 1 di atas selesai dilakukan.
     4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
          untuk melaksanakan pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak terbatas sesuai dengan
          prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     5. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
          maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
          berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada
          menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam
          suatu akta notaris serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan
          menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
          penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan,
          melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
          tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
          perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
          instansi yang berwenang.
Page 4
                           LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                   E-mail: liestiani.wang@gmail.com



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 Desember 2024
Nomor 23, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


                                                             Hormat Saya,
                                                             Notaris di Jakarta,




                                                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published19 Dec 2024
Pages4
Characters12,216
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2024 · 09:11–09:38
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,429,965,901
—
Against
100
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mulia Boga Raya Tbk. p.1 ×8
linked person Maurits Klavert p.1
linked person Indrasena Patmawidjaja p.1
linked person Jeffry Halim p.1
linked person Peter Wiradjaja p.1
linked person Ari Sutanto p.1
possible person Paulus Tedjosutikno p.1
possible person Drs. Herbudianto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 587 ms 12 Sep 2026 22:55

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : '
                                'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
                                '2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
                                'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
                                'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
                                'liestiani.wang@gmail.com MATA ACARA KEDUA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.429.965.901 saham dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham '
                      'Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa '
                      'Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali '
                      'Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan '
                      'LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                      'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                      'Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 '
                      'Januari 2013 Sampoerna Strategic S',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1429965901'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '09:38:00',
 'time_start': '09:11:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3 Jakarta '
          'Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result