Skip to content
Back to announcement

20241211_FREN_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_31818188_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 89

Page 1
EXECUTION VERSION



 RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PT XL AXIATA TBK
(XL), PT SMARTFREN TELECOM TBK (SMARTFREN) DAN PT SMART TELECOM (ST)




       RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING DAN
   MEMBUTUHKAN PERHATIAN PARA PEMEGANG SAHAM SMARTFREN UNTUK
   MEMUNGKINKAN PARA PEMEGANG UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
      SETIAP RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) YANG
  DIPERKIRAKAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA 21 MARET 2025 SEHUBUNGAN
  DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA ANTARA XL, SMARTFREN DAN ST




               XL                              Smartfren                           ST
   XL Axiata Tower JL. H. R.           Jl. H. Agus Salim No. 45         Jl. H. Agus Salim No. 45
   Rasuna Said X5 Kav. 11-12           Menteng – Jakarta Pusat          Menteng – Jakarta Pusat
   Kuningan Timur, Setiabudi,           Telp: +6221 5053 8888            Telp: +6221 5053 8888
Jakarta Selatan 12950 Indonesia.          Fax: +6221 3156853               Fax: +6221 3156853
      Telp: +6221 576 1881                       Surel:                           Surel:
      Fax: +6221 576 1880          corpsec.division@smartfren.com   corpsec.division@smartfren.com
    Surel: Corpsec@xl.co.id         Website: www.smartfren.com       Website: www.smartfren.com
Situs web: www.xlaxiata.co.id




PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN
MASING-MASING    PERUSAHAAN    YANG   MELAKUKAN    PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA
ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.

RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH
DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN SETELAH
DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH DEWAN KOMISARIS
XL PADA 9 DESEMBER 2024 DAN OLEH DEWAN KOMISARIS SMARTFREN DAN ST
PADA 10 DESEMBER 2024.

RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN
KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN. NAMUN
BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN YANG
MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.



      Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 11 Desember 2024
Page 2
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN

Anchor                   :       Axiata Group Berhad

Akta Penggabungan        :       Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris
                                 dalam Bahasa Indonesia yang rancangannya
                                 harus disetujui melalui keputusan RUPSLB dari
                                 Perusahaan-Perusahaan       yang    Melakukan
                                 Penggabungan

Axiata Investments       :       Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd.

BEI                      :       PT Bursa Efek Indonesia

Biro Administrasi Efek   :       PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
                                 administrasi efek yang mengelola efek milik
                                 XL dan PT Sinartama Gunita yang merupakan
                                 biro administrasi efek yang mengelola efek
                                 milik Smartfren

Bisnis B2C               :       Unit Bisnis Residensial atau B2C, termasuk
                                 masing-masing Bisnis ISP, Bisnis IPTV dan
                                 Bisnis PayTV, serta layanan terkaitt
                                 penyimpanan cloud, permainan, dan pelanggan
                                 smart homes sebagaimana tercatat pada akun
                                 Link Net per 30 September 2024

BKPM                     :       Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
                                 Koordinasi Penanaman Modal

BMT                      :       PT Bali Media Telekomunikasi

BPHTB                    :       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dewan Komisaris          :       Dewan Komisaris

Direksi                  :       Direksi

KOMDIGI                  :       Kementerian Komunikasi dan Digital Republik
                                 Indonesia    atau,     sesuai  relevansinya,
                                 pendahulunya, Menteri Komunikasi dan
                                 Informatika Republik Indonesia

KPPU                     :       Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KSEI                     :       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menteri Hukum            :       Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sesuai
                                 dengan relevansinya, pendahulunya, Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia

Minoritas ST             :       Pemegang saham ST selain dari Smartfren,



                             3
Page 4
                                            dalam hal ini, PT Industri Telekomunikasi
                                            Indonesia (Persero)

OJK                                 :       Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)       :       Pajak Pertambahan Nilai

Pemegang Saham Penjual              :       Para pemegang saham XL dan Smartfren
                                            (sebagaimana berlaku) yang menolak usulan
                                            Penggabungan Usaha pada RUPSLB dan
                                            memutuskan untuk menjual sahamnya

Pemerintah Indonesia                :       Pemerintah Indonesia

Pendapat Kewajaran                  :       Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP
                                            Ruky, Safrudin & Rekan bertanggal 10
                                            Desember 2024

Penggabungan Usaha                  :       Penggabungan Smartfren dan ST ke dalam XL
                                            sesuai   dengan     ketentuan    Perjanjian
                                            Penggabungan Bersyarat

Penyelesaian Penggabungan Usaha     :       Penyelesaian Penggabungan Usaha

Perjanjian Penggabungan Bersyarat   :       Perjanjian Penggabungan Bersyarat antara
                                            Anchor, Axiata Investments, XL, Stellar,
                                            Smartfren, PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera,
                                            Smartfren, ST, dan PT Sinar Mas Tunggal
                                            sehubungan dengan Penggabungan Usaha,
                                            tertanggal 10 Desember 2024

Peraturan OJK No. 31/2015           :       Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun
                                            2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
                                            Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                            Publik

Peraturan OJK No. 74/2016           :       Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun
                                            2016 tentang Penggabungan Usaha atau
                                            Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 9/2018            :       Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 15/2020           :       Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun
                                            2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                            Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                            Terbuka

Peraturan OJK No. 17/2020           :       Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun
                                            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                            Kegiatan Usaha

Peraturan OJK No. 42/2020           :       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun
                                            2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi


                                        4
Page 5
                                                      Benturan Kepentingan

Peraturan OJK No. 3/2021                      :       Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
                                                      Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
                                                      Modal

Peraturan OJK No. 29/2023                     :       Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
                                                      Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                                                      oleh Perusahaan Terbuka

Periode Pembelian Kembali                     :       Jangka waktu di mana Pemegang Saham
                                                      Penjual dapat mengajukan formulir pengalihan
                                                      saham, sebagaimana dijelaskan dalam Bab III

PP 27                                         :       Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998
                                                      tentang   Penggabungan,     Peleburan dan
                                                      Pengambilalihan Perseroan Terbatas

PP 35                                         :       Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
                                                      tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
                                                      Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
                                                      Pemutusan Hubungan Kerja

PP 46                                         :       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021
                                                      tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

PP 53                                         :       Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000
                                                      tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
                                                      dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah
                                                      dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
                                                      2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
                                                      Penyiaran

PP 57                                         :       Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
                                                      tentang Penggabungan atau Peleburan Badan
                                                      Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
                                                      yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
                                                      Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PTW                                           :       Penawaran Tender Wajib, sebagaimana
                                                      didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 9/2018

Perusahaan-perusahaan      yang   Melakukan   :       XL, Smartfren dan ST
Penggabungan

Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan      :       Smartfren dan ST
Diri

Perusahaan yang Menerima Penggabungan         :       XL

Rancangan Penggabungan Usaha                  :       Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun
                                                      bersama oleh Direksi XL, Direksi Smartfren
                                                      dan Direksi ST dan disetujui oleh masing-
                                                      masing Dewan Komisaris dari setiap


                                                  5
Page 6
                                              Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
                                              yang akan diajukan untuk mendapatkan
                                              persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
                                              Perusahaan yang Melakukan Penggabungan

Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha   :       Rasio pertukaran penggabungan usaha yang
                                              telah disepakati di mana di mana 1 lembar
                                              saham Smartfren untuk 0,011 lembar saham XL
                                              dan 1 lembar saham Minoritas ST untuk 0,005
                                              lembar saham pada saat Penyelesaian
                                              Penggabungan Usaha sesuai dengan jumlah
                                              modal disetor dan ditempatkan dari masing-
                                              masing pihak sampai dengan tanggal 30
                                              November 2024

Rp                                    :       Rupiah Indonesia

RUPS                                  :       Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                                :       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPST                                 :       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Stellar                               :       PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa
                                              Data dan PT Bali Media Telekomunikasi

Smartfren                             :       PT Smartfren Telecom Tbk

ST                                    :       PT Smart Telecom

Tanggal Efektif Penggabungan          :       Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan
                                              persetujuan atas penggabungan usaha dan
                                              pengakuan pemberitahuan mengenai perubahan
                                              komposisi kepemilikan saham Perusahaan yang
                                              Menerima Penggabungan yang mencerminkan
                                              pengendalian bersama oleh Axiata Investments
                                              dan Stellar.

USD                                   :       Dolar Amerika Serikat

UU Antimonopoli                       :       Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
                                              Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
                                              Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
                                              dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                              Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                              tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU Ketenagakerjaan                    :       Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                              Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
                                              dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                              Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022



                                          6
Page 7
                                                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU Cipta Kerja                          :       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                                                Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Pajak Penghasilan                    :       Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
                                                Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
                                                dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                                2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                                Undang

UU Pasar Modal                          :       Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                                                Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
                                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa
                                                Keuangan

UU PT                                   :       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                                Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                                dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-undang Bea Perolehan Tanah dan   :       Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang
Bangunan                                        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai   :       Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang
                                                Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan
                                                Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                                                sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                                undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                                Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                menjadi Undang-undang

UU PDRD                                 :       Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pajak
                                                Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
                                                diubah dengan UU Cipta Kerja

XL                                      :       PT XL Axiata Tbk




                                            7
Page 8
INFORMASI TENTANG SETIAP PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

A.   XL

     1.   Sejarah Singkat

          XL didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan
          Akta Pendirian No. 55 tanggal 6 Oktober 1989 sebagaimana telah diubah dengan
          Akta No. 79 tanggal 17 Januari 1991, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
          Notaris di Jakarta, dengan nama PT Grahametropolitan Lestari dan telah
          mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
          515.HT.01.01.Th.91 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
          No. 90 tanggal 8 November 1991, Tambahan No. 4070.

          XL mendaftarkan diri di Bursa Efek Jakarta pada September 2005.

          Pada tahun 2005, XL menjadi anak perusahaan dari TM Group.
          Pada tahun 2008, TM Group berhasil menyelesaikan pemisahan usahanya, yang
          menghasilkan terbentuknya dua entitas yang berbeda: Telekom Malaysia Berhad dan
          Anchor (sebelumnya dikenal sebagai TM International Berhad). Anchor, melalui
          anak perusahaannya TM International (L) Limited, merupakan perusahaan induk dari
          Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd., Anchor mengakuisisi
          seluruh saham Khazanah Nasional Berhad di XL, yang mencapai kepemilikan saham
          sebesar 83.8% pada akhir tahun tersebut.

          XL telah beberapa kali mengubah namanya. Pada tahun 2009, PT Excelcomindo
          Pratama Tbk diubah menjadi PT XL Axiata Tbk.

          Anggaran Dasar XL telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir
          Anggaran Dasar XL tercantum dalam Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Januari 2024,
          yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut
          telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan dengan
          Surat Keputusan No. AHU-0002813.AH.01.02.Tahun 2024.

          XL berdomisili di Jakarta Selatan. Alamat lengkap XL yang terdaftar adalah XL
          Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi,
          Jakarta Selatan 12950, Indonesia.

     2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

          Struktur modal dan kepemilikan saham XL saat ini berdasarkan Akta No. 49 tanggal
          25 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
          Selatan, adalah sebagai berikut:
                                   Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
          Deskripsi                                      Nilai Nominal
                                   Jumlah Saham                                %
                                                         (Rupiah)
          Modal Dasar              22.650.000.000        2.265.000.000.000
          Modal Ditempatkan
          dan Disetor:
          Axiata Investments       8.697.163.762         869.716.376.200       66,53




                                           8
Page 9
                       Publik (pemilikan <            4.431.266.903     443.126.690.300      33,47
                       5%)
                       Total Modal                    13.071.942.865    1.307.194.286.500    100
                       Ditempatkan dan
                       Disetor1
                       Total Saham yang               9.521.569.335     952.156.933.500      -
                       Belum Diterbitkan

                       Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
                       oleh PT Datindo Entrycom (selaku Biro Administrasi Efek) sebagaimana
                       dipublikasikan pada situs web BEI, daftar pemegang saham yang memiliki 5% atau
                       lebih pada Perusahaan per 30 November 2024 adalah sebagai berikut:

                                               Nama                    Jumlah Saham          Persentase

                       Axiata Investments                              8.697.163.762             66,53

             3.        Manajemen dan Pengawasan

                       (a)          Rapat Umum Pemegang Saham

                       XL terakhir menyelenggarakan RUPST pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 08.30 Waktu
                       Indonesia Barat, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada
                       tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.05 Waktu Indonesia Barat.

                       Ringkasan risalah RUPS tersedia di situs web XL dan BEI.

                       (b)          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

                       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Mei 2024
                       yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, adalah
                       sebagai berikut:

                       Dewan Komisaris
                             Presiden Komisaris                                    :   Dr. Muhamad Chatib Basri
                             Komisaris Independen                                  :   Julianto Sidarto
                             Komisaris Independen                                  :   Yasmin Binti Aladad Khan
                             Komisaris Independen                                  :   Didi Syafruddin Yahya
                             Komisaris                                             :   Vivek Sood
                             Komisaris                                             :   Dr. Hans Wijayasuriya
                             Komisaris                                             :   Nik Rizal Kamil bin Nik
                                                                                       Ibrahim Kamil

                       Direksi
                                    Direktur Utama                                 : Dian Siswarini
                                    Direktur                                       : Feiruz Ikhwan bin Abdul
                                                                                     Malek
                                    Direktur                                       : Yessie Dianty Yosetya
                                    Direktur                                       : David Arcelus Oses

                                    Direktur                                       : Abhijit Jayant Navalekar

1
    Tidak termasuk saham treasury



                                                              9
Page 10
           Direktur                                       : I Gede Darmayusa

           Direktur                                       : Rico Usthavia Frans


4.   Kegiatan Usaha

     (a)   Umum

            XL adalah perusahaan telekomunikasi terintegrasi yang menyediakan
            layanan data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan
            layanan telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di Indonesia, yang
            sebagian besar terdiri dari pelanggan prabayar. XL mengoperasikan dan
            mempertahankan strategi dua merek (dual-brand) di bawah XL dan AXIS
            yang melayani berbagai segmen pasar dengan proposisi produk dan paket
            harga yang berbeda.




                                  10
Page 11
Untuk menjalankan usaha utamanya, XL telah memperoleh lisensi utama
yang ditetapkan dalam Lampiran E.

Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, XL
berdedikasi untuk memajukan sektor telekomunikasi nasional. Perusahaan
mempertahankan fokus yang kuat pada peningkatan infrastrukturnya untuk
memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan konektivitas digital.
Sejalan dengan misi ini, XL secara aktif mendukung upaya pemerintah
Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi nasional,
khususnya di daerah terpencil dan yang kurang terlayani. Inisiatif
berkelanjutan untuk memperkuat kehadirannya di daerah, terutama di luar
Jawa, mencerminkan komitmen ini.

Setelah pendiriannya sebagai operator dominan kedua di Sumatera, XL
memperluas fokusnya ke Kalimantan, yang merupakan lokasi ibu kota baru
Indonesia. Pada tahun 2023, XL meningkatkan jaringan Stasiun Pemancar
Basis 4G (4G Base Transceiver Station atau "BTS") di Kalimantan
sebanyak 709 unit, yang merupakan peningkatan 12% dari tahun ke tahun,
sehingga total mencapai 10.245 unit BTS. Perluasan ini bertepatan dengan
lonjakan lalu lintas sebesar 21%. Saat ini, XL melayani lebih dari 75%
populasi Kalimantan. Dalam hal fiberisasi, perusahaan telah memasang
lebih dari 9.500 kilometer serat optik di seluruh wilayah tersebut.

Berdampingan dengan Kalimantan, Sulawesi, dan khususnya Sulawesi
Selatan, merupakan pasar yang signifikan di mana XL memperluas
jangkauannya. Dengan basis pelanggan sebesar 1.4 juta, XL
mengoperasikan 5.400 unit BTS di daerah tersebut. Selain itu, XL juga telah
memperluas jangkauannya di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur
("NTT") dengan memfasilitasi peningkatan produktivitas di Pulau Alor
yang terisolasi. Selain itu, perusahaan mengoperasikan 32 lokasi BTS 4G di
NTT di bawah peraturan kewajiban pelayanan universal (universal service
obligation atau "USO"), dalam kemitraan dengan BAKTI, Badan
Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, untuk membantu
pembangunan daerah.

Fokus utama lainnya dari XL sebagai operator telekomunikasi adalah
mengembangkan solusi Konvergensi Digital yang menggabungkan Layanan
Broadband Tetap dan layanan Selular (Fixed Broadband and Mobile
services), dikombinasikan dengan penawaran over the top ("OTT"). Dalam
mengejar tujuan ini, XL memperkenalkan produk XL SATU pada tahun
2021, yang menandai langkah awal yang signifikan untuk menawarkan
solusi Konvergensi Digital yang unggul.

Setelah itu, XL mengokohkan perannya sebagai pelopor dengan melakukan
investasi strategis pada PT Link Net Tbk ("Link Net") pada tahun 2022,
yang mana investasi tersebut memberikan kesempatan bagi XL untuk
memanfaatkan rekam jejak Link Net yang mencakup lebih dari 3 juta home
passes dan aset konten.

Pada Juni 2023, XL dan Link Net juga menginisiasi proyek untuk lebih
memperluas kemampuan XL untuk melayani pasar FTTH melalui upaya
penyebaran baru yang telah menghasilkan lebih dari 600.000 home passes
baru pada tahun 2024.



                        11
Page 12
Selain itu, pada 4 Februari 2024, XL dan Link Net memperkuat sinergi dan
kolaborasi mereka melalui perjanjian yang tidak mengikat untuk
mengalihkan bisnis Fixed Broadband ("FBB") milik Link Net, yang
mencakup 750.000 pelanggan residensial, ke XL, bersama dengan rencana
potensial untuk perluasan home pass lebih lanjut. Langkah ini merupakan
bagian dari transformasi struktural yang lebih luas yang bertujuan untuk
memperkuat kehadiran XL di pasar FBB dan Konvergensi Selular Tetap
(Fixed Mobile Convergence atau "FMC"). Proses delayering dicapai
dengan mendirikan Serve Co dan Fiber Co, dengan XL menyediakan
layanan kepada pelanggan dan Link Net menyediakan infrastruktur serat
optik. Perkembangan strategis ini menempatkan XL untuk menjadi penyedia
FBB dominan di Indonesia.

Pada 22 Mei 2024, XL dan Link Net menandatangani Perjanjian Transfer
Bisnis B2C, yang kemudian diubah pada 13 Agustus 2024 ("Perjanjian
Pengalihan Usaha"). Berdasarkan perjanjian ini, XL akan mengakuisisi
dari Link Net, dan Link Net akan mengalihkan ke XL, semua hak dan
kepentingan dalam Bisnis B2C milik Link Net. Pada tanggal yang sama, 22
Mei 2024. XL dan Link Net juga menandatangani Perjanjian Induk Layanan
("Perjanjian Induk Layanan"). Berdasarkan perjanjian ini, Link Net setuju
untuk memasang, mengintegrasikan, dan menyewakan Jaringan HFC/FTTH
dan/atau Fasilitas kepada XL serta menyediakan layanan HFC/FTTH sesuai
dengan spesifikasi teknis, tingkat layanan, dan persyaratan kepatuhan yang
diuraikan dalam Perjanjian Induk Layanan.

Pasar layanan Broadband Tetap (Fixed Broadband atau "FBB") dan
Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile Convergence atau "FMC") di
Indonesia menawarkan peluang bisnis yang signifikan dengan potensi masa
depan yang menjanjikan. Meskipun permintaan untuk layanan ini terus
meningkat, tingkat penetrasi FBB di Indonesia tetap sangat rendah, ketika
dibandingkan dengan banyak negara di Asia Tenggara. Menanggapi
permintaan pasar yang tinggi ini, XL memutuskan untuk mengakuisisi
bisnis residensial milik Link Net. Akuisisi ini sejalan dengan visi XL untuk
menjadi operator konvergensi terdepan di Indonesia. Melalui transaksi ini,
XL bertujuan untuk mengintegrasikan bisnis seluler dan FBB untuk
memaksimalkan nilai dan memberikan layanan unggulan kepada pelanggan.

XL juga telah melakukan investasi strategis pada tahun 2022 untuk
meningkatkan penawaran produk dan layanan terintegrasinya, di mana XL
mengakuisisi saham mayoritas di PT Hipernet Indodata ("Hypernet"),
dengan memperoleh 2.805 saham yang mewakili 51% kepemilikan. Akuisisi
ini bertujuan untuk memperkuat layanan yang disesuaikan bagi sektor
korporasi. Kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor industri semakin
meningkat, dan sebagai tanggapannya, XL berkomitmen untuk memperkuat
penawaran layanan digitalnya kepada klien korporasi. Akuisisi Hypernet
adalah bagian penting dari komitmen ini, yang menempatkan perusahaan
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan korporasi yang terus berkembang.
Keahlian Hypernet dalam layanan terkelola akan memainkan peran penting
dalam memperkuat interaksi XL dengan demografi pelanggan ini,
memastikan perusahaan tetap berada di garis depan dalam penyediaan
layanan digital.




                        12
Page 13
Hypernet adalah penyedia layanan terkelola (managed service provider)
yang menawarkan rangkaian lengkap Layanan ICT, Konektivitas dan
Keamanan. Layanan tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan
sumber daya ICT, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras,
penempatan tenaga ahli IT, solusi jaringan dan digital, serta solusi
keamanan siber yang komprehensif. Integrasi Hypernet dirancang untuk
meningkatkan kemampuan XL Axiata Business Solutions, yang berfokus
pada segmen perusahaan.

Kantor Pusat XL berlokasi di XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5
Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.

Per 31 Desember 2023, pusat layanan pelanggan XL tersebar di 92 lokasi di
seluruh Indonesia, termasuk kantor penjualan yang berada di Pulau
Sumatera dan Jawa.

Berikut adalah peristiwa penting dalam perkembangan             jaringan dan
karyawan XL adalah sebagai berikut:

Sejak tahun 2019, perusahaan ini telah berfokus pada pengembangan
infrastruktur jaringannya dengan melakukan transisi dari teknologi 3G ke
teknologi 4G LTE yang lebih canggih. Pada tahun 2021, XL memulai
migrasi sistematis basis pelanggan 3G-nya ke jaringan 4G LTE. Perubahan
taktis ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi 3G
yang sudah usang dan mengoptimalkan penggunaan spektrum. Selain itu,
XL menjadi operator pertama di Indonesia yang memperkenalkan layanan
4.5G dengan memanfaatkan pita frekuensi 1.800 MHz. Langkah inovatif ini
menegaskan komitmen XL dalam menyediakan solusi telekomunikasi
terkini bagi pelanggannya.

Dalam mencapai posisinya sebagai salah satu pemain utama di sektor
telekomunikasi, XL menyadari pentingnya keberadaan karyawannya
sebagai tulang punggung kinerja dan kesuksesan perusahaan. XL telah
menekankan dan menerapkan berbagai program serta strategi yang
berorientasi pada kesejahteraan karyawannya. Diantaranya adalah
keberadaan skema remunerasi yang adil dan wajar, yang didasarkan pada
prinsip “3P”, yaitu posisi, individu, dan kinerja (position, person, and
performance), serta mempersiapkan dana pensiun bagi karyawan tetap
dengan tujuan memberikan ketenangan pikiran dan kepastian kepada
karyawan dalam pekerjaan mereka.

XL memprioritaskan pengalaman optimal bagi tenaga kerjanya dengan
mengintegrasikan metrik e-NPS ke dalam berbagai prosedur sumber daya
manusia, termasuk rekrutmen, orientasi, klaim medis, penggantian biaya,
penggajian, pelatihan, dan fasilitas tempat kerja. Pendekatan ini juga
mencakup kolaborasi antar-departemen dalam divisi seperti pengadaan,
bantuan hukum, administrasi kontrak, distribusi saluran, dan dukungan
helpdesk IT. Pada tahun 2023, skor rata-rata e-NPS XL mencapai 70.7%,
setara dengan standar global dalam industri teknologi tinggi.

Sebagai hasil dari upaya ini, sepanjang tahun 2023, XL berhasil
meningkatkan kesejahteraan dan pengalaman kerja karyawannya, yang
menghasilkan berbagai pencapaian yang signifikan, termasuk peningkatan
produktivitas dan motivasi di antara staf, kualitas kerja yang lebih baik, dan


                        13
Page 14
       retensi karyawan yang mengesankan dengan tingkat perputaran karyawan
       yang sangat rendah.

(b)   Produk-Produk

      (A)    Konsumen

             I.     XL

                   ESIM

                   Akrab

                   Kartu SIM

                   Poin XL dan Penghargaan XL

             II.    XL Prioritas: Tingkatkan Gaya Hidup Digital Anda
                    dengan XL Prioritas

                   My PRIO Unlimited

                   My PRIO Deal

                   PRIO Go+

                   Prio Club

             III.     XL Home

                   Rasakan masa depan konektivitas bersama XL SATU

             IV.    AXIS

                   Paket Suka Suka

                   Paket Bronet

                   Paket Warnet

                   Paket Kuota Aplikasi BOOSTR

                   Paket OWSEM

                   Paket TENGGO

      (B)    Business Solutions

             I.     Mobile Communication

                   Paket Seluler yang bisa disesuaikan

                   Private Network

             II.    Fixed Connectivity


                              14
Page 15
                           Internet Corporate

                    III.    ICT

                           Managed Service

                           Data Center

                           SDWAN+

                    IV.     Internet of Things (IoT)

                           Solusi IoT

                           CONNECTIVITY+

                           FLEETECH

                           SMART IoT SOLUTIONS

            (C)     Jaringan

                    I.      Konsolidasi dan sinergi menara

                    II.     Dukungan ESG dan optimasi utilitas

                    III.    Pengalaman jaringan berkualitas tinggi dan perluasan
                            jangkauan

                    IV.     Penyelarasan transformasi XL sebagai Perusahaan Teknologi
                            & Fokus pada Konvergensi

                    V.      Mendukung Peta Jalan Indonesia (Indonesia Emas) untuk
                            transformasi digital

                    VI.     Pelanggan adalah Prioritas Utama (Customer at Heart)

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut adalah ikhtisar keuangan XL per 30 September 2024 dan untuk periode
     sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023, serta per dan untuk
     tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
     2021, yang disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan
     keuangan konsolidasian XL. Laporan keuangan konsolidasian XL telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan global
     PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
     Indonesia ("IAPI"), dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh
     Lok Budianto, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per 30 September 2024 dan
     untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023 serta
     per dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022,
     dan ditandatangani oleh Andry Danil Atmadja, S.E., Ak., CPA untuk laporan
     keuangan per dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.




                                     15
Page 16
Laporan posisi keuangan konsolidasian:

                                                             (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                            30 September 2024    31 Desember 2023*   31 Desember 2022*    31 Desember 2021*

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                  1.834.557              966.027            5.184.113            2.664.387
Piutang usaha:
- Pihak ketiga                        783.900              870.104             491.557              335.437
- Pihak terkait                       529.785              515.681             246.612              189.068
Piutang lainnya
- Pihak ketiga                          4.805               15.892              32.976               29.635
- Pihak terkait                       297.294               32.928              80.724               55.874
Persediaan                            155.897              377.884             408.178              156.440
Pajak prabayar
- Pajak penghasilan badan                   -               52.122              74.960               22.838
-Pajak lainnya                         96.956               30.572               3.455              116.824
Biaya dibayar di muka               2.206.817            4.125.471           3.708.021            3.795.549
Aset dari kelompok
pembuangan yang
diklasifikasikan sebagai
disimpan untuk dijual                       -                    -                   -              163.444
Aset lainnya                          208.816              186.830             177.762              203.695

Total aset lancar                   6.118.827            7.173.511          10.408.358            7.733.191


ASET TIDAK
LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                             -             208.537             201.652                    -
Aset tetap – setelah
dikurangi akumulasi
penyusutan                         62.397.627           63.896.924          60.481.577           51.912.214
Aset tidak berwujud                 6.746.309            6.453.886           5.988.468            5.712.558
Investasi pada rekanan              2.638.088            2.533.736           2.750.218              200.585
Goodwill                            6.915.592            6.915.592           6.915.592            6.681.357
Aset pajak tangguhan                    9.201                6.873               5.779                    -
Aset lainnya                          348.046              505.495             534.084              513.377

Total aset tidak lancar            79.054.863           80.521.043          76.877.370           65.020.091

TOTAL ASET                         85.173.690           87.694.554          87.285.728           72.753.282


LIABILITAS          DAN
EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
   PENDEK
Utang usaha:
- Pihak ketiga                      7.206.443            9.137.540          11.064.092           10.358.362
- Pihak berelasi                      340.150              244.960             273.191              279.635
Utang Pajak
- Pajak penghasilan badan             158.096               57.820               4.135                    -
- Pajak lainnya                        83.518              129.367             149.589               66.515
Biaya yang masih harus
dibayar                               461.330              632.905             563.303              593.052
Pendapatan tangguhan                2.354.963            2.736.245           2.964.546            2.871.994
Liabilitas imbalan kerja
   jangka pendek                      241.945              305.275             367.320              358.388
Provisi                                36.477               52.582              65.944              127.911
Bagian lancar dari
    pinjaman jangka
    panjang
- Kewajiban sewa                    5.774.588            6.022.836           5.296.565            4.531.327
-Pinjaman                           2.424.815              415.892           5.342.445              877.461
- Sukuk ijarah                        679.680              397.965             148.869              676.650
- Utang obligasi                      733.821               39.997             130.879              190.974



                                        16
Page 17
Liabilitas terkait
kelompok lepasan yang
dimiliki untuk dijual                        -                       -                   -                 21.652
Jumlah liabilitas jangka
pendek                            20.495.826               20.173.384          26.370.878               20.953.921

LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas sewa                   28.171.407               29.790.610          26.553.293               20.845.080
Pinjaman jangka panjang            6.627.807                5.609.008           2.411.205                7.156.544
Sukuk ijarah                       1.286.439                1.964.422           2.360.826                1.016.533
Utang obligasi                       945.288                1.677.304           1.715.691                  354.069
Pendapatan tangguhan                 116.610                  211.840             627.481                1.050.356
Liabilitas pajak
   tangguhan                         585.642                  609.719             532.601                 338.829
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang                    262.164                  249.688             191.205                 271.077
Imbalan kontinjensi                        -                   23.113              23.113                       -
Provisi                              979.926                  915.449             745.819                 678.128

Jumlah liabilitas jangka
panjang                           38.975.283               41.051.153          35.161.234               31.710.616

EKUITAS
Modal saham – modal
   dasar 22.650.000.000
   saham biasa,
   ditempatkan dan
   disetor penuh modal
   13.128.430.665 (2023:
   13.128.430.665,
   2022:13.128.430.665,
   2021: 10.724.674.776),
   saham biasa dengan
   nilai nominal Rp 100
   per saham                       1.312.843                1.312.843           1.312.843                1.072.467
Tambahan modal disetor            15.414.930               16.914.496          16.914.496               12.216.315
Ekuitas dari entitas yang
bergabung                                  -                 (34.759)            (20.610)                        -
Saham Treasuri                     (134.445)                (134.445)           (134.445)                (134.445)
Saldo laba
-Telah ditentukan                      1.400                    1.300               1.200                    1.100
penggunaannya
- Belum ditentukan                 8.956.248                8.266.167           7.549.052                6.933.308
penggunaannya

                                  25.550.976               26.325.602          25.622.536               20.088.745

Kepentingan non-                     151.605                  144.415             131.080                        -
pengendali

TOTAL EKUITAS                     25.702.581               26.470.017          25.753.616               20.088.745

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                       85.173.690               87.694.554          87.285.728               72.753.282



* Pernyataan kembali sebagai dampak dari penerapan PSAK 338 pada laporan
keuangan konsolidasian

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

                                      (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
                                                                                                   31           31
                            30 September
                                                 30 September 2023* 31 Desember 2023*        Desember     Desember
                                    2024
                                                                                                2022*         2021
Pendapatan                    25.361.411               23.867.804          32.322.651    29.141.994       26.754.050

Beban
Beban penyusutan                                                                         (10.570.361
                              (9.073.866)              (8.415.931)        (11.349.235)             )     (9.956.227)



                                        17
Page 18
Beban infrastruktur         (6.625.576)     (6.657.758)    (8.995.646)   (7.733.947)   (7.989.540)
Beban interkoneksi dan
beban langsung lainnya      (2.279.474)     (2.320.172)    (3.172.220)   (2.876.477)   (1.536.159)
Beban penjualan dan
pemasaran                   (1.589.282)     (1.804.566)    (2.454.775)   (2.617.998)   (2.566.963)
Beban gaji dan
    kesejahteraan
    karyawan                (1.257.035)     (1.059.278)    (1.402.242)   (1.325.529)   (1.075.801)
Beban umum dan
administrasi                 (313.465)       (271.332)      (413.040)      (352.698)     (298.802)
Beban amortisasi             (164.654)       (110.058)      (157.216)        (7.567)             -
Keuntungan/(kerugian)
selisih kurs - bersih           (9.074)          6.040         12.977       (61.295)        9.506
Keuntungan dari
penjualan dan sewa-balik
menara                         317.156         318.344        424.062       446.805       419.013
Lain-lain                    (155.215)         (94.880)       (93.571)      (35.142)      230.325

                                                                         (25.127.135   (22.764.648
                           (21.132.337)    (20.409.591)   (27.586.758)             )             )

                             4.229.074       3.458.213      4.721.745     4.007.785     3.989.402

Biaya keuangan              (2.306.212)     (2.173.850)    (2.939.979)   (2.777.385)   (2.378.186)
Penghasilan keuangan             57.464          70.162        100.096       111.718        87.715
Bagian atas (rugi)/laba
   bersih dari entitas
   asosiasi                  (226.392)       (114.579)      (191.493)         3.838         8.609

                            (2.475.140)     (2.218.267)    (3.031.376)   (2.661.829)   (2.281.862)

Laba sebelum pajak
penghasilan                  1.753.934       1.239.946      1.690.369     1.345.956     1.707.540

Beban pajak penghasilan      (419.002)       (231.974)      (420.069)      (231.842)     (419.733)

Laba periode/tahun
  berjalan                   1.334.932       1.007.972      1.284.448     1.114.114     1.287.807

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya tidak
  direklasifikasi ke
  dalam laba rugi

Keuntungan/(kerugian)
   dari pengukuran
 kembali program pensiun
   manfaat pasti                 3.251           7.065         (6.250)       64.721        20.119
(Beban)/manfaat pajak
   penghasilan terkait          (1.051)         (1.554)         1.375       (14.239)       (4.426)

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya
  periode/tahun
  berjalan, setelah
  pajak                          2.200           5.511         (4.875)       50.482        15.693

Jumlah laba
  komprehensif               1.337.132       1.013.483      1.265.425     1.164.596     1.303.500

Laba yang diatribusikan
   kepada:
- Pemilik entitas induk      1.316.695         999.990      1.256.965     1.102.366     1.287.807
- Kepentingan
   nonpengendali                18.237           7.982         13.335        11.748               -

                             1.334.932       1.007.972      1.270.300     1.114.114     1.287.807

Jumlah laba                                                              1.164.59      1.303.50
  komprehensif               1.337.132       1.013.483      1.265.425           6             0

Laba yang diatribusikan




                                      18
Page 19
kepada:
- Pemilik entitaas induk       1.318.895             1.005.501           1.252.090     1.152.848     1.303.500
- Kepentingan
nonpengendali                     18.237                 7.982              13.335        11.748              -



Laba bersih per saham
  dan dilusian                       101                    76                  96           103           121



Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                   (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)
                                                                                             31            31
                            30 September
                                             30 September 2023    31 Desember 2023     Desember      Desember
                                    2024
                                                                                           2022          2021
ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   OPERASI
Penerimaan dari
   pelanggan dan operator
   lain                       25.253.189            23.132.552          31.477.327     28.959.543    25.655.307
Pembayaran untuk                                                                      (13.417.451   (12.565.939
pemasok dan beban lain        (8.880.786)           (8.208.316)        (13.811.715)             )             )
Pembayaran kepada
karyawan                      (1.268.296)           (1.093.681)         (1.421.867)   (1.318.418)   (1.175.406)

Kas yang dihasilkan dari
operasi                       15.104.107            13.830.555          16.243.745    14.223.674    11.913.962

Penghasilan keuangan                                                                                    88.843
   yang diterima                  55.025                68.041              98.607       109.252
Pembayaran pajak
  penghasilan badan dan
  pajak final                  (338.505)             (189.753)           (246.814)      (228.431)      (39.548)

Arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas
operasi                       14.820.627            13.708.843          16.095.538    14.104.495    11.963.257

ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   INVESTASI
Pembelian aset tetap          (7.490.948)           (8.059.244)        (10.424.633)   (8.831.071)   (7.292.595)
Dividen dari entitas
asosiasi                                -               24.990              24.990        106.239            -
Akuisisi entitas baru                   -                    -                   -    (2.641.518)            -
Penerimaan dari aset lain               -                    -                   -              -       52.208
Akuisisi entitas anak,
   setelah dikurangi kas
   yang diperoleh                       -                     -                   -     (329.309)             -
Akuisisi bisnis kombinasi
dikurangi kas yang
diperoleh                     (1.875.000)                     -                   -             -             -
Penerimaan dari penjualan
menara                                  -               12.088              12.088        72.869              -
Penerimaan dari penjualan
aset tertentu                           -                     -                   -       19.723              -
Penerimaan dari penjualan
aset tetap                         2.631                 8.664              10.955       104.130        29.289
Penerimaan dari
penggantian klaim
asuransi                                -                     -                   -        3.473       280.135

Arus kas bersih yang
digunakan untuk                                                                       (11.495.464
aktivitas investasi           (9.363.317)           (8.013.502)        (10.376.600)             )   (6.930.963)

ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN




                                        19
Page 20
          Pembayaran pinjaman
          jangka panjang                 (314.044)     (5.150.000)   (5.180.000)   (4.740.000)    (730.000)
          Pembayaran bunga
          pinjaman jangka panjang        (393.163)      (276.192)     (380.999)     (525.402)     (356.231)
          Pembayaran pokok
          liabilitas sewa               (3.779.719)    (3.486.087)   (4.327.247)   (4.162.419)   (3.474.718)
          Pembayaran bunga
          laibilitas sewa               (2.122.023)    (2.097.315)   (2.388.416)   (1.763.241)   (1.790.150)
          Penerimaan dari penjualan
                       dan sewa balik             -        41.628        41.628       375.627              -
          Pembayaran bunga utang
          obligasi                        (96.350)      (107.632)     (143.509)      (66.191)      (92.383)
          Pembayaran imbal hasil
          ijarah                         (131.073)      (154.098)     (205.464)     (178.694)     (200.981)
          Pembayaran sukuk ijarah        (398.000)              -     (149.000)     (677.000)     (399.000)
          Pembayaran utang
          obligasi                        (40.000)               -    (131.000)     (191.000)     (450.000)
          Dana bersih dari pinjaman
          jangka panjang                 3.333.873      2.717.945     3.477.945     4.455.318     2.497.750
          Penerimaan dari sukuk
          ijarah                                  -              -             -    1.500.000              -
          Penerimaan dari utang
          obligasi                               -              -             -     1.500.000             -
          Pembayaran dividen kas         (646.346)      (549.023)     (549.023)     (544.078)     (338.182)
          Biaya penerbitan Sukuk
          ijarah                                  -              -             -       (6.164)             -
          Biaya penerbitan utang
          obligasi                                -              -             -       (6.684)             -
          Penerimaan dari
          penerbitan saham                        -              -             -    4.999.812              -
          Biaya penerbitan saham                  -              -             -     (61.256)           (67)

          Arus kas bersih yang
            digunakan untuk
            aktivitas pendanaan         (4.586.845)    (9.060.774)   (9.935.085)     (91.372)    (5.333.962)

          Kenaikan/(penurunan)
            bersih kas dan setara
            kas                            870.465     (3.365.433)   (4.216.147)    2.517.659     (301.668)

          Kas dan setara kas pada
            awal periode/tahun             966.027      5.184.113     5.184.113     2.664.387     2.965.589

          Dampak perubahan selisih
            kurs terhadap kas dan
            setara kas                      (1.935)        (1.061)       (1.939)        2.067           466

          Kas dan setara kas pada
            akhir periode/tahun          1.834.557      1.817.619       966.027     5.184.113     2.664.387




B.   SMARTFREN

     1.   Sejarah Singkat

          Smartfren didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Mobile-
          8 Telecom berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 2 Desember 2002, dibuat di
          hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri
          Hukum berdasarkan Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16
          Desember 2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat
          dengan No. 0285/BH.09.05/II/2003 tanggal 6 Februari 2003 dan telah diumumkan
          dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No.
          1772.

          Smartfren telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.



                                                  20
Page 21
     Smartfren telah berganti nama pada tahun 2011, yang awalnya dikenal sebagai PT
     Mobile-8 Telecom Tbk dan diubah menjadi PT Smartfren Telecom Tbk berdasarkan
     Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang akta tersebut disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
     Keputusan No. AHU-16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus
     2012, Tambahan No. 37776.

     Anggaran Dasar Smartfren telah diubah beberapa kali. Perubahan terbaru Anggaran
     Dasar Smartfren diatur dalam (i) Akta Notaris No. 40 tanggal 11 September 2020,
     yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta.
     Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
     dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0069497.AH.01.02.TAHUN 2020
     tanggal 8 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0396156 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 2021, Tambahan No.
     11358; dan (ii) Akta Notaris No. 33 tanggal 30 November 2023, yang dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
     disetujui oleh Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1
     Desember 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
     tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 1465.

     Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Smartfren diatur
     dalam Akta Notaris No. 62 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther
     Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No.
     AHU-AH.01.03-0127114 tanggal 31 Mei 2024.

     Smartfren berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap Smartfren yang terdaftar
     adalah Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
     Jakarta.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     Modal dan struktur kepemilikan saham Smartfren saat ini berdasarkan Akta No. 62
     tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
     di Jakarta, dan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang
     dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) adalah
     sebagai berikut:

                         Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 2.000 per saham
                         Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 1.000 per saham
                         Nilai nominal Saham Seri C @ Rp 100 per saham
     Deskripsi
                         Nilai nominal Saham Seri D @ Rp 50 per saham
                                                    Nilai nominal
                         Jumlah Saham                                        %
                                                    (Rupiah)
     Modal Dasar
     Saham Seri A                   1.011.793.622        2.023.587.244.000       0,06
     Saham Seri B                   4.920.163.085        4.920.163.085.000       0,31



                                      21
Page 22
Saham Seri C               400.997.351.775        40.099.735.177.500   24,97
Saham Seri D              1.199.130.289.870       59.956.514.493.500   74,66
Total Modal Dasar         1.606.059.598.352      107.000.000.000.000    100
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Saham Seri A                     1.011.793.622     2.023.587.244.000
Masyarakat                       1.011.793.622     2.023.587.244.000   0,212
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri B                     4.920.163.085     4.920.163.085.000
PT Bali Media                    1.108.319.438     1.108.319.438.000   0,232
Telekomunikasi
PT Global Nusa                   1.235.700.542     1.235.700.542.000   0,259
Data
PT Wahana Inti                   1.425.646.629     1.425.646.629.000   0,299
Nusantara
Publik (masing-                  1.150.496.476     1.150.496.476.000   0,241
masing memegang
< 5%)
Saham Seri C               329.456.517.667        32.945.651.766.700


PT Bali Media                                      5.465.729.721.900   11.466
Telekomunikasi              54.657.297.419
PT Global Nusa              78.544.241.612         7.854.424.161.200   16,477
Data
PT Wahana Inti              47.276.677.771         4.727.667.777.100   9,917
Nusantara
PT Gerbangmas               44.708.371.873         4.470.837.187.300   9,379
Tunggal Sejahtera
Masyarakat                 104.269.928.992        10.426.992.899.200   21,873
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri D               141.315.330.090         7.065.766.504.500
PT Bali Media              140.489.122.682         7.024.456.134.100   29,471
Telekomunikasi
Masyarakat                        826.207.408         41.310.370.400   0,173
(masing-masing
memegang < 5%)
Total Modal                476.703.804.464        46.955.168.600.200    100
Ditempatkan dan
Disetor
Saham di Portofolio
Saham Seri A                                 -                     -
Saham Seri B                                 -                     -
Saham Seri C                71.540.834.108         7.154.083.410.800




                                   22
Page 23
     Saham Seri D                1.057.814.959.780         52.890.747.989.000


     Total Saham di              1.129.355.793.888         60.044.831.399.800
     Portofolio

     Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
     oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) yang dipublikasikan di
     situs web BEI, daftar pemegang saham Smartfren 5% ke atas adalah sebagai berikut:

                      Nama                           Jumlah Saham           Persentase

     PT Bali Media Telekomunikasi                    196.254.739.539            41,169

     PT Global Nusa Data                             79.779.942.154             16,736

     PT Wahana Inti Nusantara                        48.702.324.400             10,216

     PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                 44.708.371.873             9,379

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)     Rapat Umum Pemegang Saham

             Smartfren menyelenggarakan RUPST 2024 pada tanggal 25 Juni 2024 pukul
             14.29 – 16.01 Waktu Indonesia Barat.

             Risalah ringkasan RUPST tersedia secara permanen di situs web Smartfren.

     (b)     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

             Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30
             November 2023 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
             Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris
             Presiden Komisaris                                   : Darmin Nasution
             Wakil Presiden Komisaris                             : Ferry Salman
             Komisaris/Independen                                 : Ketut Sanjaya

             Direktur
             Presiden Direktur                                    :    Merza Fachys
             Direktur                                             :    Andrijanto Muljono
             Direktur                                             :    Shurish Subbramaniam
             Direktur                                             :    Antony Susilo
             Direktur                                             :    Marco Paul Iwan Sumampouw

4.   Kegiatan Usaha

     (a)     Umum

              Smartfren menjalankan bisnisnya di bidang operator jaringan dan layanan
              telekomunikasi di wilayah Indonesia.




                                       23
Page 24
              Untuk menjalankan usaha utamanya, Smartfren telah memperoleh lisensi
              utama yang ditetapkan dalam Lampiran D.

             Kantor Pusat Smartfren berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
             Jakarta Pusat Indonesia 10340.

              Smartfren memiliki beberapa wilayah operasional dan galeri untuk
              mendukung operasional bisnisnya secara nasional, saat ini area operasional
              dan galeri tersebut berada di 51 lokasi di seluruh Indonesia.

     (b)    Produk

            (A)      Solusi konektivitas, terdiri dari:

                     I.      Mobilitas (Paket Perusahaan, Paket Data MIFI, Paket Data
                             Wibox, Paket Data Massal, dan Bundling Perangkat);

                     II.     Internet Jalur Tetap (Internet Khusus yang mendukung dan
                             menyediakan konektivitas tanpa hambatan untuk IP publik
                             statis);

                     III.    Jaringan (Managed SD-WAN, menyediakan layanan SD1
                             dan SSI dalam bentuk kinerja dan keamanan jaringan);

            (B)      Konferensi Terpadu dan Komunikasi Terpadu (menyediakan sistem
                     konferensi satu sentuhan, layanan platform komunikasi konferensi
                     video & suara yang disederhanakan);

            (C)      Pesan Terpadu (WhatsApp untuk Bisnis, A2P Lokal & Internasional,
                     SMS Massal, Cloud Talk);

            (D)      Layanan Pembuat Web untuk Paket Pemasaran dan Produktivitas
                     Office 365 (Termasuk layanan kolaboratif dan produktivitas
                     tambahan, dan memastikan keamanan solusi cloud);

            (E)      Layanan ICT dan Bizcloud (implementasi layanan profesional dan
                     layanan terkelola); dan

            (F)      Solusi Internet of Things (IoT), layanan pengumpulan dan analisis
                     data real-time untuk Industri Cerdas (Smart Industries) (manufaktur,
                     pembangunan rumah, pertambangan).

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan Smartfren untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan
     bulan yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan
     Smartfren yang diaudit oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan
     publik yang bertanggung jawab adalah Ario Bulan Awalia Noor.




                                       24
Page 25
Neraca:
                            (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)

                           30 September 2024     31 Desember 2023      31 Desember 2022      31 Desember 2021

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                   185.860               225.773               308.147              463.219
Piutang usaha:
- Pihak berelasi                     140.059                98.202               114.804               56.589
- Pihak ketiga                       148.639               131.752               120.093               86.907
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                       3.129                   939                   799               11.453
- Pihak ketiga                        34.885                50.848                 4.549                1.247
Persediaan                            65.970                94.430               125.892               73.045
Pajak dibayar dimuka                  13.073                18.626                43.354               47.514
Biaya dibayar dimuka                 681.644             1.714.690             1.605.395            1.544.437
Investasi dalam saham              1.897.344             1.957.990             2.425.828                    -
Aset lancar lain-lain                 42.972                43.229                41.635               38.087

Jumlah Aset Lancar                 3.213. 575            4.336.479             4.790.496            2.322.498

ASET TIDAK
LANCAR
Aset pajak tangguhan               1.515.936             1.580.905             1.781.225            1.796.137
Aset tetap                        34.390.360            33.749.926            34.422.038           33.291.783
Aset takberwujud                     776.084               869.813               820.770              921.330
Goodwill                             901.765               901.765               901.765              901.765
Uang muka jangka
   panjang                         1.657.215             3.522.223             3.635.455            3.280.720
Biaya dibayar dimuka
   jangka panjang                     23.954                29.110                36.684               38.960
Investasi dalam saham                      -                     -                73.950              779.088
Aset lain-lain                        19.755                54.580                29.984               25.569

Jumlah Aset Tidak                 39.285.069            40.708.322            41.701.871           41.035.352
Lancar

JUMLAH ASET                       42.498.644            45.044.801            46.492.367           43.357.850

LIABILITAS          DAN
EKUITAS

LIABILITAS LANCAR
Utang usaha
- Pihak berelasi                      19.259                19.999                 2.706                  173
- Pihak ketiga                       118.173               103.394                94.714              118.381
Utang lain-lain
- Pihak berelasi                          30                    28                    36               29.851
- Pihak ketiga                       957.865             1.017.717             1.778.023            2.370.785
Utang pajak                           95.332               168.779                97.817               80.468
Akrual                               889.853             1.416.654             1.825.987            2.378.601
Pendapatan diterima                  658.753               683.243               710.463              697.190
dimuka
Uang muka                            186.826               508.479               426.823              202.977
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang pinjaman                     252.524               148.976              1.185.446            1.122.934
- Liabilitas sewa                  2.329.783             2.552.986              2.536.854            2.601.873
Jumlah Liabilitas
Lancar                              5.508.398            6.620.255             8.658.869             9.603.233

LIABILITAS TIDAK
LANCAR
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun –
setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Utang pinjaman                   5.779.064            10.979.876             8.650.667             8.694.567
- Liabilitas sewa                  9.055.590             9.329.228            10.175.854            10.030.953




                                       25
Page 26
Utang obligasi                           -     1.106.973      1.158.311        973.901
Liabilitas derivatif                     -       524.439        729.650        758.550
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang                169.842         208.851        229.685        221.596
Liabilitas tidak lancar
   lainnya                       255.140         602.524      1.129.819        421.608
Jumlah Liabilitas Tidak
   Lancar                     15.259.636      22.751.891     22.073.986     21.101.175

Jumlah Liabilitas             20.768.034      29.372.146     30.732.855     30.704.408

EKUITAS
Modal saham:
- Seri A: nilai nominal Rp
   2.000 per saham
- Seri B: nilai nominal Rp
   1.000 per saham
- Seri C: nilai nominal Rp
   100 per saham
- Seri D: nilai nominal Rp
   50 per saham
Modal dasar:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 400.997.351.775
   saham
- Seri D:
   1.199.130.289.870
   saham
Modal ditempatkan dan
   disetor:
30 September 2024:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 329.456.516.611
   saham
- Seri D: 141.315.330.090
   saham
31 Desember 2023:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 329.456.126.941
   saham                      46.955.168      39.889.363     39.889.354     37.161.210
Tambahan modal disetor           823.816         826.399        826.399        826.399
Obligasi wajib konversi                -               -              -        700.000
Saldo laba (defisit)
- Ditentukan
penggunaannya                         100             100            100            100
- Tidak ditentukan           (26.048.535)    (25.043.305)   (24.956.465)   (26.034.315)
pengunaannya

JUMLAH EKUITAS
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK                 21.730.549      15.672.557     15.759.388     12.653.394

Kepentingan Non-                        61            98            124
Pengendali                                                                          48

JUMLAH EKUITAS                21.730.610      15.672.655     15.759.512     12.653.442

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                   42.498.644      45.044.801     46.492.367     43.357.850




                                   26
Page 27
Laporan Kerugian dan Laba:
                           (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar (kerugian) per saham)

                                                    30 September   30 September   31 Desember    31 Desember    31 Desember
                                                            2024           2023          2023           2022           2021

PENDAPATAN USAHA                                       8.543.086      8.629.536    11.655.708     11.202.579     10.456.829


BEBAN USAHA
Penyusutan dan amortisasi                              3.811.077      3.489.363     4.602.252      4.401.421      3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi                                         3.076.857      2.867.269     3.924.821      3.729.403      3.844.307
Penjualan dan pemasaran                                1.115.145      1.125.755     1.480.839      1.324.951      1.301.198
Karyawan                                                 557.768        672.001       881.215        901.976        970.654
Umum dan administrasi                                    146.342        155.966       222.879        221.706        240.897
Jumlah Beban Usaha                                     8.707.189      8.310.354    11.112.006     10.579.457     10.209.640

LABA USAHA                                             (164.103)       319.182        543.702        623.122        247.189

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan atas perubahan liabilitas                           -              -       545.084               -             -
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -
bersih                                                    37.867       338.331        338.269      (206.092)       (35.448)
Keuntungan penjualan dan penghapusan aset
tetap - bersih                                             7.723         26.866       162.384         18.850         22.247
Keuntungan (kerugian) dari utang
obligasi/liabilitas derivatif - bersih                  116.093          11.249       205.211         28.900         10.900
Penghasilan bunga                                        26.574           2.526         4.576          5.038         11.296
Keuntungan (kerugian) dari investasi dalam
saham - bersih                                          (50.181)      (415.856)      (467.838)      1.642.213       118.735
Beban bunga dan keuangan lainnya                       (974.716)      (926.627)    (1.278.193)    (1.048.163)     (962.671)
Lain-lain - bersih                                        57.274         19.833         31.944         12.608        21.468
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Bersih                 (779.366)      (966.176)      (458.563)        453.354     (813.473)

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                              (943.469)      (646.994)        85.139      1.076.476      (566.284)

PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK
TANGGUHAN                                                 64.271         47.337     (194.091)       (12.171)        130.959

LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN                         (1.007.740)      (599.657)     (108.952)      1.064.305      (435.325)

Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                3.171         31.481        28.315         14.734         30.259
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
asosiasi                                                       -              -              -           689          1.999
Pajak yang terkait penghasilan komprehensif
lain                                                       (698)        (6.926)        (6.229)        (2.802)       (7.097)

Pos yang akan diklasifikasikan ke laba rugi
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
asosiasi                                                       -              -              -           939           276
Pajak yang terkait penghasilan komprehensif
lain                                                           -              -              -            61           (61)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK                                              2.473         24.555        22.086         13.621         25.376
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF                                         (1.005.267)      (575.102)      (86.866)      1.077.926      (409.949)

Laba (rugi) untuk tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:

Pemilik entitas induk                                (1.007.703)      (599.638)     (108.926)      1.064.229      (435.329)

Kepentingan Non-pengendali                                  (27)           (19)           (26)            76             4

                                                     (1.007.740)      (599.657)     (108.952)      1.064.305      (435.325)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:

Pemilik entitas induk                                (1.005.230)      (575.083)      (86.840)      1.077.850      (409.953)




                                               27
Page 28
Kepentingan Non-pengendali                                     (37)                 (19)                 (26)                  76                   4

                                                     (1.005.267)            (575.102)              (86.866)          1.077.926            (409.949)

Laba (Rugi) Dasar per saham                               (2,43)               (1,79)                (0,32)                   3,35            (1,39)



Laporan Arus Kas
                                     (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                             30 September         30 September         31 Desember          31 Desember              31 Desember
                                                     2024                 2023                2023                 2022                     2021

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                      8.368.244           8.413.360           11.497.380           11.386.678            10.394.126
Pembayaran kas kepada karyawan                     (462.074)           (486.397)            (659.844)            (578.409)             (592.401)
Pembayaran kas kepada pemasok                  (4.430.798)            (4.138.768)          (6.995.172)          (7.173.455)           (6.190.376)
Kas bersih dihasilkan dari operasi                 3.475.372           3.788.195            3.842.364            3.634.814             3.611.349
Penerimaan bunga                                     26.585                2.530                4.581                5.274                11.043
Penerimaan restitusi pajak                           11.115                  896                  896                7.569               116.541
Pembayaran pajak dibayar dimuka                      (3.871)              (7.235)              (7.350)              (4.549)                (875)
Pembayaran beban bunga dan
keuangan                                       (1.015.760)             (934.937)           (1.204.748)          (1.005.020)            (866.819)

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
Operasi                                            2.493.441           2.849.449            2.635.743            2.638.088             2.871.239

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dari penjualan investasi
dalam saham                                          13.585               76.195               76.195                     -                     -
Hasil bersih dari penjualan aset tetap                9.418              217.537              626.034               94.493               103.383
Hasil bersih dari penjualan aset
takberwujud                                             110                     -                    -                    -                     -
Perolehan aset takberwujud                           (6.754)           (170.132)            (170.709)             (19.376)             (362.025)
Pembayaran uang muka                               (214.017)           (919.652)            (995.600)            (622.155)             (654.538)
Pembayaran bunga yang
dikapitalisasi ke aset tetap                       (327.889)           (312.176)            (435.960)            (259.130)             (239.491)


Perolehan aset tetap                               (647.512)           (792.585)           (1.014.527)          (1.236.062)            (956.747)
Penerimaan dari uang muka
penjualan aset tetap                                       -                    -             216.101                     -                     -
Penambahan investasi dalam saham                           -                    -                    -            (76.825)             (658.078)
Penerimaan yang dapat diatribusikan
dari proporsi hak yang dialihkan ke
pembeli-pesewa                                             -                    -                    -                    -               39.750

Kas Bersih yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi                            (1.173.059)            (1.900.813)          (1.698.466)          (2.119.055)           (2.727.746)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan modal
saham                                              7.065.805                   9                    9            2.028.145               584.401
Penerimaan dari fasilitas pinjaman                  281.034            5.828.425            6.956.653            1.136.053             1.324.780
Pembayaran biaya untuk penerbitan
saham                                                (5.495)                    -                    -                    -               (3.197)
Pembayaran untuk utang obligasi                (1.542.700)                      -                    -                    -                     -
Pembayaran atas liabilitas sewa                (1.782.694)            (1.780.374)          (2.539.207)          (2.568.884)           (1.642.371)
Pembayaran untuk fasilitas pinjaman            (5.375.836)            (5.041.845)          (5.433.510)          (1.285.039)           (1.754.427)




                                              28
Page 29
          Penerimaan yang dapat diatribusikan
          dari proporsi aset hak-guna atas aset
          pendasar yang dipertahankan                         -           -             -           -   1.038.191
          Penerimaan dari tambahan modal
          disetor                                             -           -             -           -    116.255

          Kas Bersih yang Digunakan untuk
          Aktivitas Pendanaan                     (1.359.886)     (993.785)   (1.016.055)   (689.725)   (336.368)

          PENURUNAN BERSIH KAS
          DAN SETARA KAS                               (39.504)    (45.149)     (78.778)    (170.692)   (192.875)
          KAS DAN SETARA KAS AWAL
          PERIODE                                      225.773     308.147       308.147     463.219     654.461
          Pengaruh perubahan kurs mata uang
          asing                                          (399)      (3.386)       (3.596)     15.668       1.633
          Penyesuaian saldo kas dan setara kas
          atas kehilangan pengendalian atas
          anak perusahaan                                  (10)           -             -        (48)           -
          KAS DAN SETARA KAS AKHIR
          PERIODE                                      185.860     259.612       225.773     308.147     463.219



C.   ST

     1.   Sejarah Singkat

          ST didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dengan
          nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta Pendirian No. 60 tanggal 16
          Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Notaris Sutjipto,
          S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan
          Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman
          berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997 dan
          telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
          1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah diumumkan dalam
          Lembaran Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997. Tambahan
          No. 5282.

          ST telah berganti nama Pada tahun 2007. PT Indoprima Mikroselindo diubah menjadi
          PT Smart Telecom berdasarkan Akta No. 10 tanggal 11 April 2007. yang dibuat di
          hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum
          berdasarkan Surat Keputusan No. W7-04025 HT.01.04-TH.2007 tanggal 12 April
          2007.

          Anggaran Dasar ST telah diubah beberapa kali.

          (a)        Perubahan terbaru dari Anggaran Dasar ST diatur dalam (i) Akta Notaris No.
                     25 tanggal 17 Juli 2008, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
                     S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
                     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
                     Surat Keputusannya No. AHU-57049.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29
                     Agustus 2008; (ii) Akta Notaris No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di
                     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta
                     tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan
                     Surat Keputusannya No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31
                     Agustus 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                     AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.

          (b)        Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan, dan disetor dari ST diatur
                     dalam Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan



                                                  29
Page 30
              Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
              telah diterima oleh Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182409
              tanggal 14 Agustus 2024.

     ST berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap ST yang terdaftar adalah Jl. H. Agus
     Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi
     DKI Jakarta.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     Struktur modal dan kepemilikan saham terkini dari ST berdasarkan Akta No. 01
     tanggal 07 November 2024 yang disusun di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris
     di Jakarta , adalah sebagai berikut:
                           Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 1.000 per saham
                           Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 30 per saham
     Deskripsi
                                                     Nilai nominal
                           Jumlah Saham                                       %
                                                     (Rupiah)
     Modal Dasar


     Saham Seri A                     242.270.277          242.270.277.000           0,02
     Saham Seri B                1.491.924.324.100      44.757.729.723.000          99,98
     Total Modal Dasar           1.492.166.594.377      45.000.000.000.000           100
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     Saham Seri A                     242.270.277          242.270.277.000              -
     PT Industri                       24.227.027           24.227.027.000         0,0026
     Telekomunikasi
     Indonesia (Persero)
     Smartfren                        218.043.250          218.043.250.000         0,0232
     Saham Seri B                  940.950.501.741      28.228.515.052.230              -
     Smartfren                     940.950.501.741      28.228.515.052.230        99,9742
     Total Modal                   941.192.772.018      28.470.785.329.230           100
     Ditempatkan dan
     Disetor
     Saham di Portofolio


     Saham Seri A                               0                         0             -
     Saham Seri B                  550.973.822.359      16.529.214.670.770           100
     Total Saham di                550.973.822.359      16.529.214.670.770           100
     Portofolio

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)      Rapat Umum Pemegang Saham

              ST menyelenggarakan RUPSTpada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 15.00
              Waktu Indonesia Barat yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang


                                       30
Page 31
            Saham Luar Biasa ("RUPSLB") di kantor pusatnya di Jalan H. Agus Salim
            No. 45. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

     (b)    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12
            Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sesuai
            dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0239643 tanggal 14 Agustus 2024 adalah
            sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris                              : Ferry Salman
            Komisaris                                       : Lukmono Sutarto

            Direktur
            Presiden Direktur                               :   Merza Fachys
            Direktur                                        :   Andrijanto Muljono
            Direktur                                        :   Marco Paul Iwan Sumampouw
            Direktur                                        :   Antony Susilo

4.   Kegiatan Bisnis

     (a)    Umum

             ST menjalankan bisnisnya di bidang layanan telekomunikasi           yang
             menyediakan jaringan seluler dan layanan telepon internet untuk keperluan
             publik.

             Pada awal tahun 2011, Smartfren menginisiasi aksi korporasi untuk
             meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh untuk akuisisi ST.
             Tujuan dari akuisisi ST adalah untuk menciptakan sinergi dengan ST dalam
             banyak aspek, antara lain dalam mengembangkan infrastruktur jaringan,
             meningkatkan efisiensi operasional, memperluas saluran pemasaran dan
             distribusi, serta beroperasi dengan satu nama merek tunggal yaitu
             "Smartfren".

             Untuk menjalankan bisnis utamanya, ST telah memperoleh izin utama yang
             tercantum dalam Lampiran D.

             Kantor Pusat ST berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih,
             Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

     (b)    Produk

            ST menyediakan layanan yang berfokus pada data seluler yang menargetkan
            pemuda dan pekerja profesional, yang dijelaskan sebagai berikut:

            (G)      Paket Pemula, terdiri dari:

                     I.      Kartu SIM Reguler (Kartu Perdana Tanpa Batas, Kartu
                             Perdana Nonstop Tanpa Batas, Kartu Perdana Kuota/Volume
                             Data, dan Kartu Perdana Khusus untuk segmen tertentu);




                                       31
Page 32
                          II.        eSIM (eSIM Unlimited Combo, eSIM Unlimited Nonstop,
                                     dan eSIM Postpaid Elite); dan

                          III.       Bundling Starter Pack (Kartu Perdana khusus disediakan
                                     untuk program bundling dengan hampir semua merek ponsel
                                     di Indonesia).

                (H)       Paket Data, terdiri dari:

                          I.         Prabayar   (Unlimited   Daily,   Unlimited                  NonStop,
                                     Kuota/Volume dan Paket Data Khusus);

                          II.        Elite Pascabayar (Unlimited Daily, Unlimited Nonstop, dan
                                     Kuota/Volume); dan

                          III.       Roaming (Paket Data Roaming Prabayar dan Paket Data
                                     Roaming Pascabayar).

                (I)       Add-On, terdiri dari:

                          I.         Paket Data Tambahan (Paket Video, Booster Unlimited,
                                     Paket Gaming, Paket Streaming Musik, Paket Media Sosial,
                                     Paket Edukasi, dan Paket Conference Call) dan berbagai
                                     layanan tambahan (VAS) lainnya; dan

                          II.        Call & SMS (Paket Smart Ngobrol dan Panggilan
                                     Internasional).

                (D)       Perangkat, yaitu bundling perangkat yang bekerja dengan hampir
                          semua merek smartphone yang menggunakan kartu perdana
                          Smartfren.

                (E)       Broadband, terdiri dari Modem Wi-Fi dan Smart Home.

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan ST untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
     Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan ST yang
     diaudit oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan publik yang
     bertanggung jawab adalah Ario Bulan Awalia.

     Neraca:
                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)

                                      30 September 2024   31 Desember 2023    31 Desember 2022       31 Desember 2021

     ASET
     ASET LANCAR
     Kas dan setara kas                         158.135            127.334             164.228                285.343
     Piutang usaha
     Pihak berelasi                             283.032            306.918             249.654                149.376
     Pihak ketiga                               109.473            105.783              66.875                 49.976
     Piutang lain-lain
     Pihak berelasi                               3.130             10.433              25.580                 35.666
     Pihak ketiga                                34.169             50.170               4.072                    875
     Persediaan                                  65.313             93.707             275.475                519.394



                                                32
Page 33
Pajak dibayar dimuka                   7.087        5.084       18.991      40.724
Biaya dibayar dimuka                 677.255    1.712.376    1.526.214     725.981
Investasi dalam saham              1.897.344    1.957.990    2.425.828           -
Aset lancar lain-lain                 17.880    1.005.645       15.410      14.390

Jumlah Aset Lancar                 3.252.818    5.375.440    4.772.327    1.821.725

ASET TIDAK LANCAR

Aset pajak tangguhan                 340.760      221.794      530.568      654.987
Aset tetap                        32.300.077   29.548.277   26.382.175   25.128.047
Aset takberwujud                   4.559.730    4.780.299      349.804      402.393

Uang muka jangka panjang           1.653.192    3.517.261    3.629.223    3.265.539
Biaya dibayar dimuka jangka
panjang                              23.910       29.097       36.649       38.637
Investasi dalam saham                     -            -            -      779.088
Aset lain-lain                        8.937       22.751       24.964       20.177


Jumlah Aset Tidak Lancar          38.886.606   38.119.479   30.953.383   30.288.868

JUMLAH ASET                       42.139.424   43.494.919   35.725.710   32.110.593

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha dan utang lain-
lain
Pihak berelasi                      661.971      760.244       236.606      490.464
Pihak ketiga                        911.419      910.370     1.636.593    2.268.599
Utang pajak                          59.881      146.493        62.099       36.662
Akrual                              717.174      938.463     1.247.622    1.524.316
Pendapatan diterima dimuka          648.342      682.660       140.757      139.586
Uang muka                           157.816      456.574       362.860       92.405
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang pinjaman                      245.649       117.485    1.108.316    1.058.427
Liabilitas sewa                   2.254. 628    2.425.587    1.327.757    1.248.387

Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek                             5.656.880    6.437.876    6.122.610    6.858.846

LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Bagian yang jatuh tempo lebih
dari satu tahun - setelah
dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pinjaman                     5.753.167    5.700.008    3.855.962    3.848.257
Liabilitas sewa                    9.000.145    9.207.025    7.343.269    7.068.435
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang                      105.529      133.410      141.802      134.854
Liabilitas tidak lancar lainnya     240.494      602.524      727.183       69.634

Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang                           15.099.335   15.642.967   12.068.216   11.121.180

Jumlah Liabilitas                 20.756.215   22.080.843   18.190.826   17.980.026

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham - Seri A - nilai
nominal Rp 1.000 per saham-                                              20.763.187
Seri B - nilai nominal Rp 30
per saham
Modal dasar:- Seri A -
242.270.277 saham- Seri B -
1.491.924.324.100 saham
Modal ditempatkan dan
disetor:                          28.470.785   27.003.353   20.763.187



                                    33
Page 34
30 September 2024:- Seri A -
242.270.277 saham- Seri B -
940.950.501.741 saham
31 Desember 2023: - Seri A -
242.270.277 saham- Seri B -
892.036.101.741 saham
Tambahan modal disetor -
bersih                                  2.269.374                  2.269.374              2.269.374               2.269.374
Uang muka setoran modal                         -                    117.432              1.786.903                 629.643
Defisit                               (9.356.942)                (7.976.075)            (7.284.572)             (9.531.636)
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk                  21.383.217                21.414.084             17.534.892              14.130.568
Kepentingan Non-
Pengendali                                         (8)                   (8)                    (8)                     (1)

JUMLAH EKUITAS                         21.383.209                21.414.076             17.534.884              14.130.567

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                            42.139.424                43.494.919             35.725.710              32.110.593



Laporan Kerugian dan Laba:
                                (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
                                 30 September            30 September      31 Desember       31 Desember        31 Desember
                                         2024                    2023             2023              2022               2021

PENDAPATAN USAHA                    7.891.376               7.263.623          10.075.286        8.272.880         7.208.148

BEBAN USAHA
Penyusutan dan amortisasi           3.846.120               2.598.965           3.662.026        2.680.650         2.338.671
Operasi, pemeliharaan dan
jasa telekomunikasi                 3.067.482               2.528.164           3.550.034        2.165.191         2.269.669
Penjualan dan pemasaran             1.097.762               1.119.084           1.421.210        1.309.700         1.099.914
Karyawan                              438.941                 499.020             655.282          586.563           592.667
Umum dan administrasi                 127.552                 106.199             162.813          118.649           123.827
Jumlah Beban Usaha                  8.577.857               6.851.432           9.451.365        6.860.753         6.424.748

LABA (RUGI) USAHA                    (686.481)                412.191             623.921        1.412.127           783.400

PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                       4.006                   1.935               3.670               4.214          9.888
Keuntungan (kerugian) kurs
mata uang asing - bersih                  278                 301.768             295.239         (51.469)           (39.514)
Keuntungan (kerugian) dari
investasi dalam saham                 (50.181)              (415.856)           (467.838)        1.645.113           118.735
Beban bunga dan biaya
keuangan lainnya                     (820.922)              (571.245)           (844.578)        (569.516)         (515.867)
Lain-lain – bersih                      50.683               (57.942)            (11.502)         (78.976)          (46.849)
Penghasilan (Beban) Lain-
lain - Bersih                        (816.136)              (741.340)          (1.025.009)            949.366      (473.607)

LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK                              (1.502.617)              (329.149)           (401.088)        2.361.493           309.793

PENGHASILAN (BEBAN)
PAJAK TANGGUHAN                       119.579               (168.234)           (304.735)        (123.080)           (74.815)

LABA (RUGI) PERIODE
BERJALAN                           (1.383.038)              (497.383)           (705.823)        2.238.413           234.978

PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti                           2.784                  20.517              18.359               8.362         19.970
Bagian penghasilan
komprehensif lain entitas
asosiasi                                       -                     -                   -               689           1.998
Pajak yang terkait
penghasilan komprehensif                (613)                  (4.514)             (4.039)            (1.400)         (4.833)



                                          34
Page 35
lain
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Bagian penghasilan
komprehensif lain entitas
asosiasi                                           -                   -                 -            939         276
Pajak yang terkait
penghasilan komprehensif
lain                                               -                   -                 -             61         (61)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK                               2.171                16.003            14.320           8.651      17.350
JUMLAH PENGHASILAN
(RUGI) KOMPREHENSIF                    (1.380.867)             (481.380)        (691.503)       2.247.064     252.328

Laba (rugi) periode
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                  (1.383.038)             (497.383)        (705.823)       2.238.413     234.978
Kepentingan non-pengendali                       -                     -                -               -           -
                                       (1.383.038)             (497.383)        (705.823)       2.238.413     234.978

Jumlah penghasilan (rugi)
komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                  (1.380.867)             (481.380)        (691.503)       2.247.064     252.328
Kepentingan non-pengendali                       -                     -                -               -           -
                                       (1.380.867)             (481.380)        (691.503)       2.247.064     252.328




Laporan Arus Kas
                                    (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)

                    30 September 2024       30 September 2023        31 Desember 2023    31 Desember 2022    31 Desember 2021

ARUS KAS
DARI
AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas
dari pelanggan                  7.897.883               7.614.960          10.690.934           8.452.873            6.489.102
Pembayaran
kepada
kontraktor,
pemasok,
karyawan dan
lainnya                      (4.719.871)               (3.646.022)         (6.553.533)         (6.183.698)         (4.108.539)
Kas bersih yang
dihasilkan dari
operasi                         3.178.012               3.968.938           4.137.401           2.269.175            2.380.563
Penerimaan
restitusi pajak                    2.500                      896                 896               7.569                116.541
Penerimaan
bunga                              4.008                    1.937               3.671               4.463                  9.635
Pembayaran
pajak dibayar
dimuka                            (3.305)                  (2.514)             (2.533)             (2.613)                 (875)
Pembayaran
beban bunga dan
keuangan                        (826.716)               (634.306)           (889.049)           (645.299)            (523.023)

Kas Bersih
Dihasilkan dari
Aktivitas
Operasi                         2.354.499               3.334.951           3.250.386           1.633.295            1.982.841

ARUS KAS
DARI
AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan dari
penjualan                         10.685                         -                   -                   -                     -



                                              35
Page 36
investasi dalam
saham
Penerimaan uang
muka atas
penjualan aset
tetap                          -                  -      193.345              -             -
Hasil bersih dari
penjualan aset
tetap                     8.504            216.816       574.633        93.328       102.649
Hasil bersih dari
penjualan aset
takberwujud                 110                   -             -             -             -
Perolehan aset
takberwujud              (6.750)         (172.186)     (172.763)      (13.534)     (356.615)
Pembayaran
uang muka             (198.345)         (1.724.240)   (1.974.578)    (613.763)     (628.807)
Pembayaran
bunga yang
dikapitalisasi ke
aset tetap            (326.721)          (308.714)     (431.400)     (251.220)     (228.157)
Perolehan aset
tetap                (1.649.921)         (538.949)     (691.237)     (841.530)     (597.693)
Penerimaan dari
pelepasan entitas
anak                           -                  -             -           19              -
Penerimaan yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi hak
yang dialihkan
kepada pembeli-
pesewa                         -                  -             -             -       39.750
Investasi pada
entitas asosiasi               -                  -             -             -    (658.078)

Kas Bersih
Digunakan untuk
Aktivitas
Investasi            (2.162.438)        (2.527.273)   (2.502.000)   (1.626.700)   (2.326.951)

ARUS KAS
DARI
AKTIVITAS
PEMBIAYAAN
Penerimaan dari
uang muka
setoran modal         1.350.000            117.432       117.432     1.157.260       792.328
Penerimaan dari
fasilitas
pinjaman                281.034          5.247.085     6.019.411     1.118.862       121.737
Pembayaran
fasilitas
pinjaman               (97.803)         (4.986.153)   (5.002.330)   (1.216.870)   (1.082.949)
Pembayaran atas
liabilitas sewa      (1.694.426)        (1.184.079)   (1.919.719)   (1.192.120)    (787.891)
Penerimaan yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi aset
hak-guna atas
aset pendasar
yang
dipertahankan                  -                  -             -             -    1.038.191
Penerimaan dari
penerbitan modal
saham entitas
anak                           -                  -             -             -            6

Kas Bersih
Diperoleh dari
(Digunakan
untuk) Aktivitas
Pembiayaan            (161.195)          (805.715)     (785.206)     (132.868)        81.422

KENAIKAN                 30.866              1.963      (36.820)     (126.273)     (262.688)



                                   36
Page 37
(PENURUNAN)
KAS DAN
SETARA KAS
KAS DAN
SETARA KAS
PADA AWAL
PERIODE           127.334        164.228   164.228   285.343   547.447
Pengaruh
perubahan kurs
mata uang asing      (65)          (116)      (74)     5.206      584
Penyesuaian
saldo kas atas
kehilangan
pengendalian
entitas anak
perusahaan              -              -         -      (48)         -

KAS DAN
SETARA KAS
PADA AKHIR
PERIODE           158.135        166.075   127.334   164.228   285.343




                            37
Page 38
PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA

A.   LATAR BELAKANG UMUM

     Penggabungan yang diusulkan antara XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional dan keuangan yang signifikan dan memberikan kesempatan untuk menciptakan
     nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, pemegang saham masing-masing, pelanggan
     mereka dan untuk semua pemangku kepentingan lain yang terlibat.
     Penggabungan ini akan menciptakan Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan skala
     yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien, memungkinkannya untuk mempercepat
     investasi dalam jaringannya, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan inovasi
     produk dan layanan dengan cara yang tidak mungkin dilakukan oleh XL, Smartfren atau ST
     secara mandiri.

     Alasan dan Tujuan Penggabungan

     Penggabungan yang diusulkan dari XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional, dan keuangan yang signifikan sebagai berikut:

     1.     Penggabungan Usaha akan menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan
            lebih tangguh di pasar telekomunikasi Indonesia. Penggabungan yang diusulkan akan
            memberikan manfaat strategis, operasional, dan finansial yang signifikan yang akan
            memungkinkan entitas gabungan untuk memberikan nilai yang signifikan kepada
            semua pemegang saham. Penggabungan ini juga menghadirkan kesempatan penting
            untuk menstabilkan dan mendorong persaingan yang lebih berkelanjutan di seluruh
            pasar;

     2.     Penggabungan Usaha ini akan mendorong konsolidasi menara yang signifikan,
            mengoptimalkan penggunaan infrastruktur meningkatkan efisiensi operasional,
            penghematan biaya, dan peningkatan keandalan jaringan. Selain itu, konsolidasi ini
            akan mendukung inovasi dan memperkuat kapasitas jaringan secara keseluruhan,
            memastikan kualitas layanan yang unggul dan jangkauan yang lebih luas, yang sangat
            penting untuk mendukung permintaan penerapan 5G yang terus meningkat;

     3.     Penggabungan Usaha ini akan secara signifikan meningkatkan kualitas jaringan dan
            memperluas jangkauan dengan mengintegrasikan aset jaringan Smartfren. Konsumen
            dapat memanfaatkan jangkauan yang diperluas ini tidak hanya akan mengoptimalkan
            jangkauan jaringan tetapi juga memastikan pengalaman jaringan yang mulus dan
            berkinerja tinggi bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber
            daya gabungan, entitas yang digabungkan akan meningkatkan kapasitas jaringan dan
            keandalan layanan, memberikan konektivitas yang unggul dan memungkinkan posisi
            yang lebih kompetitif di pasar telekomunikasi yang berkembang pesat;

     4.     Penggabungan Usaha ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda
            digital Indonesia dan mendukung agenda nasional dalam mempromosikan distribusi
            infrastruktur digital yang merata di seluruh negeri. Penguatan jangkauan jaringan dan
            peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem digital
            lokal yang inklusif dan berkelanjutan.




                                             38
Page 39
B.   PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA

     1.   Transaksi Penggabungan Usaha

          Penggabungan Usaha antara XL, Smartfren dan ST merupakan penggabungan usaha
          antara tiga perseroan terbatas untuk membentuk Perusahaan yang Menerima
          Penggabungan yang menghasilkan efisiensi operasional, efisiensi ekonomi, dan
          pengurangan biaya. Penggabungan juga akan memperkuat strategi bisnis secara
          keseluruhan dan memperkuat struktur permodalan.

          XL akan menjadi Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan Smartfren dan ST
          akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah Penyelesaian Penggabungan.

          Pada 10 Desember 2024, XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, Stellar, PT
          Gerbangmas Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal dan Anchor telah
          menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat yang antara lain menetapkan
          kesepakatan para pihak untuk melakukan Penggabungan dan syarat dan ketentuan yang
          harus dipenuhi untuk penyelesaian Penggabungan.

          Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan
          ketentuan yang berlaku antara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan
          penggabungan dan ketentuan di mana semua aset, kewajiban, dan bisnis Smartfren
          dan ST akan digabungkan ke dalam XL melalui penggabungan menurut hukum
          Indonesia sebagai pertimbangan untuk penerbitan saham baru dalam entitas yang
          digabungkan.

          Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
          Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Penggabungan hanya dapat diselesaikan setelah
          memenuhi persyaratan tertentu termasuk:

          (a)    Rancangan Penggabungan Usaha ini telah disusun oleh Direksi dan disetujui
                 oleh Dewan Komisaris masing-masing XL, Smartfren dan ST, keduanya pada
                 tanggal 9 Desember 2024. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
                 Komisaris masing-masing XL, Smartfren dan ST, Rancangan Penggabungan
                 Usaha ini harus disetujui oleh RUPSLB masing-masing XL, Smartfren dan
                 ST. Informasi lebih lanjut tentang RUPSLB XL, Smartfren dan ST tersedia di
                 Bab V tentang Persyaratan Penggabungan dan Prosedur Pemungutan Suara.

          (b)    Pengumuman dibuat kepada kreditur dan karyawan XL, Smartfren dan ST.

          (c)    Tidak ada kreditur XL, Smartfren dan ST yang keberatan dengan
                 Penggabungan dalam jangka waktu 14 hari sejak ringkasan rancangan
                 penggabungan usaha diumumkan secara publik dalam surat kabar,
                 sebagaimana diatur dalam UU PT atau keberatan apa pun yang telah
                 diselesaikan atau ditangani dengan tepat.

          (d)    Telah memperoleh pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK.

          (e)    Telah memperoleh persetujuan dari KOMDIGI.

          (f)    Kondisi lain yang mendahului Penyelesaian Penggabungan Usaha
                 sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah dipenuhi
                 atau dikesampingkan.




                                         39
Page 40
     (g)    Penandatanganan Akta Penggabungan

     Akta Penggabungan akan ditandatangani setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB
     atas Penggabungan dari masing-masing XL, Smartfren dan ST.

2.   Tanggal Efektif Penggabungan Usaha

     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah 15 April 2025, kecuali ditangguhkan
     oleh para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat karena penundaan
     penerbitan pernyataan efektif dan/atau persetujuan peraturan lainnya sebagaimana
     diatur dalam Bab III.F.1. Perkiraan garis waktu Penggabungan dan Tanggal Efektif
     Penggabungan Usaha dapat dilihat di BAB VI pada Perkiraan Jadwal Penggabungan.

3.   Laporan Metode dan Prosedur Konversi Saham

     (a)    Perhitungan Konversi Saham
            Dasar perhitungan konversi saham Smartfren dan ST menjadi saham
            Perusahaan yang Menerima Penggabungan didasarkan pada Rasio Pertukaran
            Penggabungan yang disepakati.

            Rasio Pertukaran Penggabungan sebesar 1,000 / 0,011 / 0,005 dihitung
            dihitung berdasarkan nilai transaksi yang dinegosiasikan dan ditentukan
            antara para pihak. Perhitungan ini menggunakan nilai ekuitas masing-masing
            per 30 September 2024, yang diperoleh dengan menerapkan kelipatan
            berdasarkan kinerja pasar terhadap EBITDA historis dua belas bulan terakhir
            yang telah disesuaikan dari XL, Smartfren, dan ST, dikurangi dengan utang
            bersih masing-masing pada tanggal tersebut. Rasio Pertukaran Merger ini
            didukung oleh penilaian dari para penilai terhadap XL, Smartfren, dan ST,
            serta pendapat kewajaran berdasarkan penilaian tersebut dan total
            keseluruhan dari modal disetor dan ditempatkan dari para pihak pada tanggal
            30 November 2024.

            XL bermaksud untuk membagikan dividen tahunan sebesar USD 70 juta
            (setara dengan sekitar Rp 1.108,8 miliar, atau sekitar Rp 85 dividen per
            saham XL). Pembayaran dividen bergantung pada kecukupan modal XL,
            kondisi keuangan, dan hal-hal lainnya, dengan mempertimbangkan
            pertimbangan Direksi XL, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang
            berlaku. Pembagian dividen direncanakan akan dilakukan pada RUPS
            tahunan XL berikutnya, yang akan berlangsung pada paruh pertama tahun
            2025.

            Pembayaran dividen tidak akan mempengaruhi harga saham penggabungan
            XL yang telah disepakati sebesar IDR 2.350 per saham dan Rasio Pertukaran
            Penggabungan.

     (b)    Metode dan Prosedur Konversi Saham

            Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham XL di Perusahaan yang
            Menerima Penggabungan akan terdilusi sesuai dengan ukuran kepemilikan
            masing-masing, dan pemegang saham Smartfren dan ST akan diberikan
            saham di Perusahaan yang Menerima Penggabungan berdasarkan faktor
            konversi yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: jumlah saham yang
            disetujui dan tetap untuk diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima
            Penggabungan (yaitu 5.071.431.786 yang mewakili 27,952% dari Perusahaan



                                    40
Page 41
                                     yang Menerima Penggabungan) dibagi dengan jumlah saham yang
                                     diterbitkan oleh Smartfren (setelah pelaksanaan dan/atau pembatalan dari
                                     pelaksanaan waran yang beredar) dan ST pada saat sebelum Penyelesaian
                                     Penggabungan Usaha.

                                     Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham XL yang ada akibat kombinasi
                                     usaha ini akan sebesar 27,952%.

                          (c)        Akuntan Publik

                                     Akuntan publik melakukan prosedur yang disepakati atas Perhitungan Rasio
                                     Pertukaran Merger berdasarkan laporan penilaian dari penilai XL, Smartfren,
                                     dan ST per 30 September 2024. Laporan prosedur yang disepakati tersebut
                                     ditandatangani oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dari kantor akuntan Rintis,
                                     Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PwC global network).

C.                 STRUKTUR  KEPEMILIKAN                     SAHAM              SEBELUM              DAN          SESUDAH
                   PENGGABUNGAN

                   Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham XL sebelum Penyelesaian Penggabungan
                   dan Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Penyelesaian Penggabungan.

                                             I. Sebelum Penggabungan Usaha


       Anchor




             100%
             100%



     Axiata
  Investments
    (Labuan)
     Limited


             100%
             100%


                                                                                          16,74%      41,17%
        Axiata
     Investments
                                                    Publik           PT Global Nusa
                                                                          Data
                                                                                                                  PT Bali Media
                                                                                                                  Telekomunikasi




             66,53%                            33,47%                                                 10,22%
                                                                       PT Gerbangmas      9,38%                   PT Wahana Inti
                                                                      Tunggal Sejahtera                             Nusantara




                                                                                                      22,50%
                                                                                                                    Publik


                                                                                                                                 PT Industri
                                XL                                                            Smartfren                        Telekomunikasi
                                                                                                                             Indonesia (Persero)




                                                                                                       99.9974%                          0.0026%
                                                                                                     99,9974%                          0,0026%




                                                                                                                                   ST


Sebelum penggabungan usaha, Anchor adalah pemilik manfaat utama dan pengendali XL melalui
kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas XL.


                                                              41
Page 42
Stellar adalah pengendali Smartfren, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat utama.
Untuk ST, Smartfren adalah pengendali, dan Franky Oesman Widjaja adalah pemilik manfaat utama.



                                       II. Setelah Penggabungan Usaha


                       Anchor


                              100%



                         Axiata
                      Investments
                       (Labuan)
                        Limited


                              100%                                                        GND, BMT dan WIN sebagai Stellar


                         Axiata                                                            4,7%          11,5%
  Publik              Investments                                     PT Global Nusa                               PT Bali Media
                                                                           Data                                    Telekomunikasi



       30,4%                   47,9%
                                                                       PT Wahana Inti     2,9%
                                                                         Nusantara




                                                                                          2,6%            0,0%         PT Industri
                                                                       PT Gerbangmas
                                                                                                                     Telekomunikasi
                                                                      Tunggal Sejahtera                            Indonesia (Persero)




                                                    Perusahaan yang
                                                       Menerima
                                                     Penggabungan




           Setelah Penyelesaian Penggabungan Usaha, para pengendali Perusahaan yang Menerima
           Penggabungan akan menjadi Anchor dan Stellar. Pemilik manfaat mereka, masing-masing,
           adalah Anchor dan Franky Oesman Widjaja.




                                                     42
Page 43
         Setelah Penyetaraan

         Anchor telah memberitahukan XL bahwa segera setelah Tanggal Efektif Penggabungan,
         Axiata Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.446.894 saham di Perusahaan yang
         Menerima Penggabungan, yang mewakili sekitar 13,14% kepemilikan ekuitas di Perusahaan
         yang Menerima Penggabungan, kepada BMT dengan konsiderasi tunai sejumlah USD475,0
         juta (setara dengan sekitar Rp 7.525 miliar) dengan cara sebagai berikut:

         (a)   jumlah yang setara dengan USD400,0 juta pada saat penyelesaian penyetaraan yang
               diusulkan ("Penyelesaian Penyetaraan"); dan

         (b)   jumlah yang setara dengan USD75,0 juta ("Konsiderasi Penyetaraan Tertunda")
               pada peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan jika kondisi untuk pembayaran
               Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi.

         Penyetaraan ini adalah transaksi bilateral yang disepakati antara Axiata Investments (sebagai
         penjual) dan BMT (sebagai pembeli), dan baik XL, Smartfren, maupun ST tidak terlibat atau
         menjadi pihak dalam transaksi ini.

         Setelah penyelesaian transaksi yang disebutkan di atas, Axiata Investments akan memegang
         sekitar 34,8% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima Penggabungan, sementara BMT
         akan memegang sekitar 24,6% kepemilikan. Akibatnya, secara total Stellar akan memegang
         dan mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung, 32,2% dan PT Gerbangmas Tunggal
         Sejahtera akan memegang secara langsung 2,62% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima
         Penggabungan.

         Tidak akan ada perubahan kendali pada saat Penyelesaian Penyetaraan, dan Stellar akan tetap
         menjadi pengendali bersama dengan Anchor. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Bab
         III, Bagian G, Stellar tidak diwajibkan untuk melakukan PTW.



                      Anchor


                              100%



                         Axiata
                      Investments
                       (Labuan)
                        Limited


                              100%



                         Axiata                                                        4,7%      24,6%
Publik                Investments                                  PT Global Nusa                        PT Bali Media
                                                                        Data                             Telekomunikasi



     30,4%                     34,8%
                                                                    PT Wahana Inti     2,9%
                                                                      Nusantara




                                                                    PT Gerbangmas         2,6%    0,0%       PT Industri
                                                                   Tunggal Sejahtera                       Telekomunikasi
                                                                                                         Indonesia (Persero)




                                                 Perusahaan yang
                                                   43Menerima
                                                  Penggabungan
Page 44
     Selanjutnya, Perusahaan yang Menerima Penggabungan memiliki kendali langsung dan tidak
     langsung atas anak perusahaan afiliasi sebagai berikut:
          No                           Nama Entitas                      Kepemilikan Saham
     1.         XL Axiata Singapore Pte. Ltd. (dahulu Axiata Global   100,00%
                Services Pte. Ltd.)
     2.         PT Hipernet Indodata                                  51%
     3.         PT One Indonesia Synergy                              50%
     4.         PT Distribusi Sentra Jaya                             99%
     5.         PT Data Enkripsi Informasi                            50,95% (secara tidak
                Teknologi                                             langsung melalui PT
                                                                      Hipernet Indodata)

D.   LAPORAN PENILAIAN SAHAM PENILAI INDEPENDEN DAN PENDAPAT
     KEWAJARAN

     1. Ringkasan Laporan Penilaian XL

           Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan
           (“RSR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RSR No. 00111/2.0095-
           00/BISA/06/0273/1/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, setelah mempertimbangkan
           seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RSR berpendapat bahwa
           Nilai Pasar dari 100% ekuitas XL pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
           31.296.580.000.000. Dalam penilaian ini, RSR mengadopsi metode Guideline Publicly
           Traded Company ("GPTC") untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
           kepatuhan pada peraturan OJK, metode Discounted Cash Flow ("DCF") untuk
           pendekatan pendapatan dan Metode Aset Bersih yang Disesuaikan (Adjusted Net Asset
           Method – “ANAM”).

     2. Ringkasan Laporan Penilaian SMARTFREN

           Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid &
           Rekan (“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
           00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
           informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
           Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah
           Rp11.892.567.000.000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
           Traded Company ("GPTC") untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
           kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow ("DCF") untuk
           pendekatan pendapatan.

     3. Ringkasan Laporan Penilaian ST

           Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid &
           Rekan (“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
           00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
           informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
           Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
           10,520,635,000,000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
           Traded Company ("GPTC") untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
           kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow ("DCF") untuk
           pendekatan pendapatan.



                                                  44
Page 45
     4. Hasil Analisis Penilai Independen tentang Kewajaran Penggabungan

          Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
          Laporan Opini Kewajaran No. 00112/2.0095-00/BS/06/0273/1/XII/2024 tanggal
          9 Desember 2024. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran Rencana
          Penggabungan yang mencakup analisis Rencana Penggabungan, analisis kualitatif dan
          analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan faktor relevan lainnya,
          menurut pendapat RSR, Rencana Penggabungan tersebut wajar.

E.   KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN

     Kerangka legislatif Penggabungan adalah sebagai berikut:

     1.      UU PT

             (a)     UU PT

     2.      Hukum Pasar Modal

             (a)     UU Pasar Modal

                    Peraturan OJK No. 74/2016

                    Peraturan OJK No. 15/2020

                    Peraturan OJK No. 31/2015

                    Peraturan OJK No. 42/2020

                    Peraturan OJK No. 29/2023

             (b)     Peraturan Perpajakan

                    Hukum Pajak Penghasilan

                    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai

                    Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah ("UU PDRD") dalam Bab 17 –
                     BPHTB

                    Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016


     3.      Regulasi Ketenagakerjaan

                    Hukum Ketenagakerjaan

                    PP 35

     4.      Regulasi Anti Monopoli

                    UU Antimonopoli

                    PP 57



                                             45
Page 46
     5.     Peraturan Penggabungan, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan

                  PP 27

     6.     Peraturan Lainnya

                  UU Cipta Kerja

                  PP 46

     7.     Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan

F.   KONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN

     Berdasarkan Pasal 122 UU PT, sebagai konsekuensi dari Penggabungan, Smartfren dan ST
     sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum pada
     Tanggal Efektif Penggabungan tanpa proses likuidasi sebelumnya dan oleh karena itu:

     1.     Semua aset dan kewajiban Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
            dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

     2.     Para pemegang saham Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri karena
            hukum akan menjadi para pemegang saham Perusahaan yang Menerima
            Penggabungan.

     Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
     akan disempurnakan oleh XL, Smartfren dan ST dengan melaksanakan Akta Penggabungan
     dan mengubah Anggaran Dasar XL, yang keduanya dokumennya akan diserahkan kepada
     Menteri Hukum untuk disetujui.

G.   ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGABUNGAN

     Firma hukum Ginting & Reksodiputro, telah ditunjuk oleh XL untuk bertindak sebagai
     konsultan hukum XL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut
     telah menerbitkan pendapat dari perspektif hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
     angka 1 POJK 74/2016 ("Pendapat Hukum").

     Tunduk pada batasan, kualifikasi, dan asumsi Pendapat Hukum, ringkasan Pendapat Hukum
     adalah sebagai berikut:

     (a)    Penggabungan dan Konsekuensi Hukumnya: Berdasarkan pemenuhan atau
            pengabaian (yang relevan) dari syarat-syarat untuk efektivitas Penggabungan Usaha,
            pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, Smartfren dan ST akan dibubarkan
            secara hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu dan oleh karena itu:

            (i)    semua aset dan kewajiban Smartfren dan ST akan secara hukum dialihkan
                   kepada XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

            (ii)   para pemegang saham Smartfren dan ST akan secara hukum menjadi
                   pemegang saham XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     (b)    Perubahan Pengendali: Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, akan terjadi
            perubahan pengendali XL, dari sebelumnya Anchor, menjadi Anchor dan Stellar
            sebagai pengendali bersama sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Penggabungan



                                            46
Page 47
      Usaha. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, tidak ada persetujuan dari
      regulator di Indonesia yang diperlukan untuk perubahan pengendali XL sebagai
      akibat dari Penggabungan Usaha tersebut.

      Perubahan pengendali sebagai akibat dari Penggabungan Usaha dikecualikan dari
      kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan Penawaran Tender
      Wajib (PTW) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
      Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali terjadi sebagai
      akibat dari penggabungan usaha.

(c)   Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat: Perseroan, SF, dan ST masing-masing
      telah menandatangani Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat secara sah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, SF, dan ST serta peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

(d)   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: XL, Axiata Investments
      dan Anchor merupakan bagian dari pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian
      Penggabungan Bersyarat. Aktivitas tertentu antara XL, Axiata Investments dan
      Anchor berdasarkan Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah transaksi afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 karena aktivitas tersebut
      dilakukan antara XL dan Axiata Investments (yang merupakan pengendali XL).

      Aktivitas antara XL, Axiata Investments dan Anchor yang merupakan pihak afiliasi,
      termasuk antara lain: (i) koordinasi pemenuhan atau pengabaian prasyarat yang
      dipertimbangkan di dalamnya dan (ii) koordinasi penghentian Perjanjian
      Penggabungan Bersyarat (Kegiatan Tertentu).

      Aktivitas Tertentu tidak memiliki nilai, dan oleh karena itu Aktivitas Tertentu bukan
      merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/2020. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro yang dilengkapi dengan
      Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024:

      (i)     Aktivitas Tertentu adalah transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan
              kepentingan, karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomi antara XL
              dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
              Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
              XL. Selain itu, XL juga telah memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP
              RSR (yang diterbitkan sebagai bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
              sehubungan dengan Penggabungan Usaha tanggal 9 Desember 2024), yang
              menyatakan bahwa Penggabungan Usaha, termasuk Perjanjian Penggabungan
              Bersyarat (yang mengatur, antara lain, Kegiatan Tertentu), adalah wajar.

      (ii)    Penggabungan Usaha dan pelaksanaan Akta Penggabungan pada Tanggal
              Efektif Penggabungan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi dan
              transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
              No.42/2020.

(e)   Transaksi Material: Nilai transaksi Penggabungan Usaha memenuhi ambang batas
      transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham XL
      sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/2020, karena nilai pasar wajar saham Smartfren
      dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri (yang berdasarkan
      Laporan Penilaian Bisnis Smartfren dan ST berjumlah Rp 11.892.567.000.000 dan
      Rp 10.520.635.000.000) , yang melebihi 20% dari ekuitas XL (yang berdasarkan



                                       47
Page 48
      laporan keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan yang
      berakhir pada 30 September 2024 berjumlah Rp25.702.581.000.000).

(f)   Persyaratan Agar Penggabungan Usaha Menjadi Efektif: Sesuai dengan hukum
      dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar XL, penggabungan usaha hanya
      dapat diselesaikan setelah pemenuhan persyaratan berikut:

      (i)     penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK, yang berisi
              Rancangan Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya sebagaimana
              disyaratkan oleh Peraturan OJK No.74/2016 dan perolehan pernyataan efektif
              dari OJK sehubungan dengan pernyataan penggabungan usaha untuk tujuan
              Penggabungan Usaha tersebut. XL telah menyampaikan pernyataan
              penggabungan usaha kepada OJK termasuk dokumen pendukung
              sebagaimana disyaratkan oleh POJK No.74/2016;

      (ii)    pengumuman atas ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam (i) dua
              surat kabar harian yang beredar secara nasional dan situs web bursa efek, dan
              (ii) situs web XL. XL telah mengumumkan ringkasan Rancangan
              Penggabungan Usaha dalam (i) dua surat kabar berbahasa Indonesia, (ii) situs
              web XL, dan (iii) situs web Bursa Efek Indonesia;

      (iii)   pengumuman Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan XL,
              Smartfren, dan ST, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum
              tanggal pemberitahuan RUPSLB;

      (iv)    pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan XL sebagai akibat dari
              Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya kepada Bursa Efek
              Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.I-G tentang
              Penggabungan Usaha dan Konsolidasi yang dilampirkan pada Keputusan
              Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-001/BEJ/012000 tanggal 4 Januari
              2000, dan perolehan persetujuan prinsip untuk pencatatan saham tambahan
              XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dari Bursa Efek
              Indonesia;

      (v)     tidak ada keberatan dari para kreditur masing-masing XL, Smartfren, dan ST
              atau segala keberatan dari kreditur telah diselesaikan, sebagaimana
              disyaratkan oleh Pasal 127 UU PT dan/atau perjanjian yang melibatkan XL,
              Smartfren, dan ST.

              Selain itu, masing-masing XL, Smartfren, dan ST wajib memperoleh
              persetujuan dari kreditur tertentu dan/atau memberikan pemberitahuan
              kepada kreditur tertentu terkait dengan Penggabungan Usaha yang diusulkan
              sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam setiap perjanjian yang relevan.

      (vi)    perolehan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Penggabungan
              Usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar XL, Smartfren, dan ST
              masing-masing, yaitu persetujuan dari (i) RUPS Luar Biasa XL yang
              dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020
              tahun 2020 tentang Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum
              Pemegang     Saham      Perusahaan    Terbuka   dan    Peraturan    OJK
              No.16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan RUPS Luar Biasa
              Smartfren dan ST, (ii) Dewan Komisaris XL, Smartfren, dan ST dan (iii)
              Direksi XL, Smartfren, dan ST. Setiap RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan


                                       48
Page 49
               ST yang menyetujui Penggabungan Usaha harus dilakukan sesuai dengan
               kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang berlaku menurut
               Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren, dan ST. Berdasarkan
               Anggaran Dasar XL, RUPS Luar Biasa untuk menyetujui Penggabungan
               Usaha: (i) harus dihadiri oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili
               setidaknya ¾ (tiga per empat) dari total saham dengan hak suara yang sah
               dan (ii) keputusan harus disetujui oleh pemegang saham yang bersama-sama
               mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) dari total hak suara yang hadir pada
               RUPS Luar Biasa.

               Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Smartfren dan ST, RUPS Luar
               Biasa untuk menyetujui Penggabungan Usaha: (i) harus dihadiri oleh
               pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per empat)
               dari total saham dengan hak suara yang sah dan (ii) keputusan harus disetujui
               oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per
               empat) dari total hak suara yang hadir pada RUPS Luar Biasa.

               Penggabungan Usaha telah memperoleh persetujuan dari (i) Direksi XL pada
               9 Desember 2024 dan Dewan Komisaris XL pada 9 Desember 2024, serta (ii)
               Direksi Smartfren dan ST pada 9 Desember 2024 dan Dewan Komisaris
               Smartfren dan ST pada 9 Desember 2024.

               Setiap RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui
               Penggabungan Usaha hanya akan dilakukan setelah menerima pernyataan
               efektif dari OJK tentang pernyataan penggabungan usaha terkait
               Penggabungan Usaha.

      (vii)    penandatanganan Akta Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST.
               Penandatanganan Akta Penggabungan oleh XL, Smartfren, dan ST hanya
               akan dilakukan setelah menerima pernyataan efektif dari OJK mengenai
               pernyataan penggabungan usaha terkait Penggabungan Usaha, dan
               dilaksanakannya RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui
               Penggabungan.

      (viii)   perolehan bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kemenkum
               atas perubahan Anggaran Dasar XL dan perubahan data XL sebagai akibat
               dari Penggabungan. Bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan oleh
               Kemenkum tersebut hanya akan diperoleh setelah pelaksanaan Akta
               Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST; serta

      (ix)     perolehan persetujuan dari KOMDIGI terkait dengan:

               a. perubahan pemegang saham XL sebagai akibat dari Penggabungan Usaha,
                  sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
                  No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
                  Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang
                  Penyelenggaraan Telekomunikasi); dan

               b.    permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Smartfren
                    dan/atau ST kepada XL, sesuai dengan PP 46.

(g)   Kepentingan Pemangku Kepentingan: Dalam mempersiapkan Rancangan
      Penggabungan Usaha, Dewan Direksi XL telah melakukan penilaian kelayakan


                                        49
Page 50
      dengan mempertimbangkan kepentingan XL, persaingan usaha yang sehat dan umum,
      serta memastikan terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas dan karyawan.

      Ketentuan utama dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat mencakup, antara lain: (i)
      ketentuan yang berkaitan dengan persetujuan para pihak untuk melakukan
      penggabungan, termasuk Rasio Nilai Tukar Penggabungan dan mekanisme
      penyelesaian Penggabungan; (ii) kondisi awal penyelesaian Penggabungan; (iii)
      kewajiban dan pembatasan pra-penutupan sehubungan dengan XL, Smartfren, dan ST;
      (iv) hak penghentian, termasuk dalam hal terjadi pelanggaran material terhadap
      Perjanjian Penggabungan Bersyarat oleh salah satu pihak dan terjadinya perubahan
      material yang merugikan dalam kinerja keuangan XL, Smartfren, dan ST; dan (ix)
      ketentuan adat yang mengatur (antara lain) kewajiban pasca-penutupan, kerahasiaan,
      hukum yang berlaku, dan yurisdiksi.

      Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan Ginting & Reksodiputro atas ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat dan Surat Pernyataan XL
      tanggal 9 Desember 2024, ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan merugikan hak dan
      kepentingan pemegang saham publik.

(h)   Hak Pemegang Saham Minoritas:

      Pemegang saham yang menolak keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
      Luar Biasa (RUPSLB) XL mengenai Penggabungan berhak untuk meminta agar
      saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62
      Undang-Undang Perseroan (saham tersebut disebut "Saham Buyback"). XL telah
      memastikan bahwa pembelian Saham Buyback berdasarkan hak tersebut akan
      dilakukan oleh XL, dan Axiata Investments serta Pemegang Saham Sinarmas
      (sebagaimana didefinisikan di bawah) (sebagai pembeli siaga) dengan harga Rp2.350
      per saham.

      Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UU PT, XL dapat membeli kembali
      saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali
      saham tersebut tidak akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi kurang dari
      jumlah modal disetor ditambah cadangan wajib dan (b) jumlah nominal agregat dari
      semua saham yang dibeli kembali oleh XL tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
      total modal yang ditempatkan di XL.

      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30
      September 2024, jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665
      saham, dan 10% dari jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. Dengan harga
      pembelian wajar saham adalah Rp2,350, maka jumlah maksimum yang dapat
      dikeluarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham adalah Rp3.085.181.205.100.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro terhadap Laporan Keuangan
      Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30 September 2024, pembelian kembali
      Saham Buyback dengan pertimbangan maksimum sebesar Rp3.085.181.205.100 di
      atas tidak akan mengakibatkan ekuitas XL menjadi kurang dari jumlah modal disetor
      ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

      Dalam hal jumlah pertimbangan agregat maksimum dari Saham Buyback melebihi
      batas ketentuan pembelian kembali saham oleh XL, dengan merujuk pada ketentuan
      Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan, XL wajib berupaya agar sisa saham
      dibeli kembali oleh pihak ketiga dengan harga wajar yang disebutkan di atas dan




                                      50
Page 51
      dibayar oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh XL, yang dalam hal ini adalah Anchor
      dan Stellar.

      Undang-Undang Perseroan tidak mengatur kapan pembelian Saham Buyback harus
      dilakukan. Oleh karena itu, XL dapat menentukan waktu untuk pembelian Saham
      Buyback, yaitu sebelum penyelesaian Penggabungan (yaitu setelah RUPSLB XL
      menyetujui Penggabungan) atau setelah penyelesaian Penggabungan.

(i)   Penyelesaian Hak Karyawan: Setiap karyawan dari Perusahaan yang Bergabung
      yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan XL sebagai Perusahaan
      yang Menerima Penggabungan sebagai hasil dari Penggabungan, akan berhak atas
      pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak-hak
      lainnya sesuai dengan ketentuan semua undang-undang yang berlaku, termasuk tetapi
      tidak terbatas pada, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
      Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
      Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (secara kolektif disebut "UU
      Ketenagakerjaan") (selanjutnya disebut "Hak Pesangon").

      Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
      Penggabungan akan membuat perjanjian pemutusan hubungan kerja bersama (serta
      pernyataan konfirmasi karyawan) dengan setiap karyawan yang bermaksud untuk
      mengakhiri pekerjaannya dan yang berhak atas Hak Pesangon untuk secara efektif
      mengakhiri pekerjaannya dan menentukan Hak Pesangonnya sesuai dengan Hukum
      Ketenagakerjaan dan/atau undang-undang lain yang berlaku. Pembayaran Hak
      Pesangon akan dilakukan oleh masing-masing Perusahaan yang Bergabung segera
      setelah pelaksanaan dokumen pemutusan hubungan kerja yang relevan sesuai dengan
      hukum dan praktik terbaik.

      Terkait dengan direktur dan komisaris, penyelesaian oleh masing-masing Perusahaan
      yang Bergabung atas hak-hak yang telah diperoleh dari setiap direktur dan komisaris
      yang tidak lagi menjabat di dewan masing-masing setelah Penutupan Penggabungan
      akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan internal (jika berlaku)
      dari masing-masing Perusahaan yang Bergabung, serta undang-undang yang berlaku.
      Untuk direktur dan komisaris yang keluar yang juga memiliki pengaturan kerja
      dengan masing-masing Perusahaan yang Bergabung, mekanisme penyelesaian hak-
      hak yang telah diperoleh akan mengikuti proses yang sama seperti untuk karyawan
      yang mengakhiri hubungan kerja.

(j)   Akta Penggabungan Usaha: Konfirmasi pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
      Smartfren dan ST kepada XL dan penerimaan pengalihan hak dan kewajiban tersebut
      oleh XL akan dituangkan dalam Akta Penggabungan Usaha. Akta Penggabungan
      Usaha akan dilaksanakan setelah Penggabungan Usaha disetujui oleh pemegang
      saham masing-masing XL, Smartfren dan ST dalam RUPSLB terkait, sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren dan ST dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(k)   Aspek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Berdasarkan PP 57,
      transaksi penggabungan yang menyangkut (i) jumlah aset melebihi
      Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan/atau (ii) jumlah
      penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah), wajib
      diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah tanggal penggabungan
      memperoleh kekuatan hukum tetap.



                                      51
Page 52
      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan sebagaimana didukung oleh (i)
      Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii) Surat Pernyataan Smartfren
      tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST tanggal 9 Desember 2024,
      Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
      persaingan tidak sehat sebagaimana dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU
      Antimonopoli.

(l)   Tata Kelola XL: XL telah membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan
      Nominasi, Unit Audit Internal, dan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan dengan
      mengacu pada ketentuan (i) Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, (ii) Peraturan OJK
      No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
      dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dan (iv) Peraturan OJK
      No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
      XL telah menyusun piagam untuk komite-komite tersebut sesuai dengan ketentuan
      yang berlaku.

(m)   Aset XL, Smartfren dan ST: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro
      sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
      Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
      tanggal 9 Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak
      terdapat aset material milik XL, Smartfren, dan ST, dalam bentuk apapun, yang
      sedang dibebani dengan cara apapun, dan/atau sedang disengketakan dengan pihak
      lain.

(n)   Tidak Ada Litigasi Material: Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro
      sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
      Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
      tanggal 9 Desember 2024, (iv) Surat Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember
      2024, (v) Surat Pernyataan Dewan Komisaris XL tanggal 9 Desember 2024 , (vi)
      Surat Pernyataan Direksi Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (vii) Surat Pernyataan
      Dewan Komisaris Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (viii) Surat Pernyataan
      Direksi ST tanggal 9 Desember 2024, dan (ix) Surat Pernyataan Dewan Komisaris ST
      tanggal 9 Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak
      terdapat: (i) perselisihan, konflik, tuntutan, panggilan pengadilan di luar pengadilan;
      (ii) gugatan, baik perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
      dan/atau arbitrase mana pun di Indonesia atau di luar negeri; (iii) perselisihan
      administratif dengan instansi pemerintah termasuk yang terkait dengan kewajiban
      perpajakan atau masalah ketenagakerjaan; dan (iv) perkara kepailitan terhadap pihak
      ketiga maupun pernyataan pailit yang melibatkan XL, Smartfren dan ST beserta
      masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris mereka, yang dapat secara
      material menghalangi atau memberikan dampak negatif terhadap Penggabungan yang
      direncanakan.

(o)   Informasi Perusahaan yang Menerima Penggabungan Setelah Penyelesaian
      Penggabungan:

        i.    Direksi dan Dewan Komisaris: Manajemen saat ini sedang mendiskusikan
              komposisi Dewan Komisaris dan Direksi setelah Tanggal Efektif
              Penggabungan Usaha, yang akan dikonfirmasi dan diberitahukan kepada OJK
              secara terpisah serta diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau
              informasi tambahan dari Rancangan Penggabungan usaha.



                                        52
Page 53
              ii.   Domisili: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana
                    didukung oleh Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, domisili XL
                    setelah selesainya Penggabungan, domisili XL akan tetap di XL Axiata
                    Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi,
                    Jakarta Selatan 12950, Indonesia.

     (p)    Uji Tuntas: Ginting & Reksodiputro telah melakukan uji tuntas (due diligence)
            terhadap XL sebagai perusahaan penerima penggabungan dan Smartfren dan ST
            sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dan telah melakukan telaah atas (i)
            dokumen-dokumen dan (ii) fakta-fakta di lapangan (apabila diperlukan) sebagaimana
            tercantum dalam Lampiran I Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro dan
            berpendapat bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro,
            sepanjang menyangkut aspek hukum, item-item tersebut secara material telah
            memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

H.   HAK-HAK KARYAWAN

     Untuk memastikan transisi yang lancar dalam proses penggabungan antara XL, Smartfren,
     dan ST, manajemen dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST tidak berencana untuk
     memberhentikan karyawan. Seluruh karyawan XL, Smartfren, dan ST akan menjadi
     karyawan dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Ketentuan kerja yang ada untuk
     semua karyawan sepenuhnya dijamin dan akan tetap tidak berubah untuk bertransisi ke, dan
     menjadi bagian dari, Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     Penempatan karyawan dalam struktur organisasi dan strategi bisnis Perusahaan yang
     Menerima Penggabungan akan disesuaikan dengan sewajarnya. Semua karyawan akan
     diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan,
     tanpa memandang asal perusahaan mereka.

     XL, Smartfren, dan ST sebagai Perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus
     memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang relevan yang mengatur hak-hak
     karyawan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35 terkait dengan
     peristiwa penggabungan. Adapun karyawan dari Perusahaan yang Melakukan Penggabungan,
     yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan Perusahaan yang Menerima
     Penggabungan, hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan Undang-
     Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP 35.

     Pengembangan paket insentif yang tepat dan strategi komunikasi untuk karyawan akan
     mempertimbangkan prinsip keadilan, bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar,
     meminimalkan gangguan bisnis, dan membangun kepercayaan serta keyakinan pada
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     Berdasarkan data yang tersedia per 30 November 2024, total karyawan XL, Smartfren, dan
     ST adalah sekitar 2.915, terdiri dari karyawan tetap dan karyawan kontrak jangka waktu
     tertentu.

I.   HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG KEBERATAN TERHADAP
     PENGGABUNGAN

     Hak Pemegang Saham Minoritas XL

     Pemegang saham XL yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta sahamnya
     dibeli adalah pemegang saham XL (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     XL pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB dan (ii) yang menghadiri


                                            53
Page 54
RUPSLB XL dan yang memberikan suara menentang Penggabungan pada RUPSLB XL yang
menyetujui Penggabungan ("Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat").

Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk
meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika mereka tidak
setuju dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan usaha dengan
ketentuan sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
kekayaan bersih perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli
kembali oleh perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam perusahaan.

Pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat akan dilakukan
dengan harga Rp 2.350 per saham XL, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan
Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang Diaudit XL pada 30 September 2024,
jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665 saham, dan 10% dari
jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. XL berencana untuk membeli kembali saham
hingga nilai yang tidak melebihi 10% dari total saham yang diterbitkan , yaitu 1.312.843.066
saham pada harga pembelian Rp 2.350 per saham. Oleh karena itu, pembayaran maksimum
untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang berhak adalah sebesar Rp
3.085.181.205.100 (“Batas Pembelian Kembali XL”).

Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham penjual XL
(sebagaimana didefinisikan dibawah) melebihi Batas Pembelian Kembali XL, merujuk pada
ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, XL wajib memastikan
bahwa sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak
ketiga tersebut. Sesuai dengan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, (1) Axiata Investments
dan (2) Stellar serta PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera (“Pemegang Saham Sinarmas”)
harus membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lain sebagaimana disepakati secara tertulis
antara Axiata Investments dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan saham dari pemegang
saham penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata Investments dan
Pemegang Saham Sinarmas dapat menyetujui secara tertulis untuk menunjuk entitas lain
untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas nama mereka.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)    Pada RUPS Luar Biasa XL, Biro Administrasi Efek XL akan mencatat jumlah total
       dari Pemegang Saham XL yang Berhak.

(b)    Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham XL yang Berhak yang bermaksud untuk
       menjual saham XL mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham XL yang
       Menjual") diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor Biro
       Administrasi Efek XL di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai II, Jakarta, 10120 pada
       setiap hari kerja dari 22 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham XL yang
       Menjual harus melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor
       Biro Administrasi Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian
       Kembali Saham XL).

(c)    Pemegang Saham Penjual XL berhak untuk meminta agar saham XL yang mereka
       miliki dibeli dengan nilai wajar, yang ditetapkan sebesar Rp 2.350 per saham yang
       didasarkan pada Rasio Penukaran Penggabungan yang telah disepakati.



                                         54
Page 55
(d)    Pemegang Saham Penjual XL juga harus menginstruksikan dan meminta agar
       perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
       XL mereka ke dalam rekening escrow ("Rekening Escrow") untuk dikelola dengan
       KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB sore hari pada satu hari kerja
       setelah Periode Pembelian Kembali Saham XL berakhir, agar saham mereka tidak
       dapat diperdagangkan.

       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual XL untuk mentransfer
       sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan instruksi yang
       tidak dapat dibatalkan.

(e)    Pemegang Saham Penjual XL yang belum mengisi formulir pengalihan saham
       dan/atau belum menyetorkan saham XL mereka ke dalam Rekening Escrow dalam
       jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap
       melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.

(f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual XL atas harga pembelian untuk semua
       saham XL yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b) dan (d) di
       atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa
       setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi pada 18 April
       2025 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata
       Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
       mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
       pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
       akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL)
       dan KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

(g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
       Penjual XL akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
       biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
       akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual XL, dan dapat
       dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran
tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, Axiata Investments, Anchor dan
Stellar tidak memiliki niat, untuk menghapus pencatatan saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan dari BEI. Apabila karena penjualan saham XL oleh Pemegang Saham Penjual
XL kepada XL, Axiata Investments, dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana
berlaku), kepemilikan saham pemegang saham publik pada Perusahaan yang Menerima
Penggabungan menjadi kurang dari batas yang ditetapkan oleh OJK atau BEI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan pencatatan saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan di BEI, Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, Axiata Investments dan/atau Stellar melakukan tindakan yang diperlukan
untuk meningkatkan kepemilikan saham pemegang saham publik hingga batas yang
ditentukan oleh OJK atau BEI untuk mempertahankan posisi Perusahaan yang Menerima
Penggabungan sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pemegang Saham Minoritas Smartfren


                                        55
Page 56
Pemegang saham Smartfren yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Perseroan
untuk meminta sahamnya dibeli adalah pemegang saham Smartfren (i) yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPSLB Smartfren dan (ii) yang menghadiri RUPSLB Smartfren dan
memberikan suara menentang Penggabungan pada RUPSLB Smartfren yang menyetujui
Penggabungan ("Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat").

Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham berhak meminta
perusahaan untuk membeli saham mereka dengan harga wajar jika mereka tidak menyetujui
rencana aksi korporat perusahaan, termasuk penggabungan usaha, dengan ketentuan sebagai
berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
perusahaan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Smartfren per 31 Desember 2023 dan 30
September 2024, kekayaan bersih Smartfren lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, oleh
karena itu berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak dapat melaksanakan kewajibannya
untuk membeli kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas, Smartfren wajib
memastikan bahwa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan
dibayar oleh pihak ketiga tersebut. Dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat:

a.     Jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali saham Pemegang
       Saham Penjual XL, kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan bertindak
       sebagai pembeli siaga untuk membeli saham tertentu dari Pemegang Saham Penjual
       Smartfren, hingga sisa jumlah dalam Batas Pembelian Kembali XL, setelah dikurangi
       jumlah untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual XL; dan

b.     Jika jumlah yang harus dibayarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham dari
       Pemegang Saham Penjual XL dan, jika berlaku, saham tertentu dari Pemegang Saham
       Penjual Smartfren, melebihi Batas Pembelian Kembali XL, Axiata Investments dan
       Stellar akan membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lainnya sebagaimana
       disepakati secara tertulis antara Anchor dan Stellar) kelebihan saham Pemegang
       Saham Penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Anchor dan
       Stellar dapat sepakat secara tertulis untuk menunjuk entitas lain untuk memperoleh
       kelebihan saham tersebut atas namanya.

Pembelian kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak akan dilakukan dengan
harga 25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha
yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)    Pada RUPS Luar Biasa Smartfren, Biro Administrasi Efek Smartfren akan mencatat
       jumlah total dari Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.

(b)    Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Smartfren yang Berhak yang bermaksud
       untuk menjual saham Smartfren mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham
       Smartfren yang Menjual") diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham
       dari kantor Biro Administrasi Efek Smartfren di Sinarmas Land Plaza Tower 3, Jl.


                                        56
Page 57
       M.H. Thamrin No.51 Lantai 12, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota
       Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 pada setiap hari kerja dari 22
       Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham Smartfren yang Menjual harus
       melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
       Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham
       Smartfren).

(c)    Pemegang Saham Penjual Smartfren berhak meminta agar saham Smartfren mereka
       dibeli dengan nilai wajar, yang ditentukan sebesar Rp 25 per saham yang didasarkan
       pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha.

(d)    Pemegang Saham Penjual Smartfren juga harus menginstruksikan dan meminta agar
       perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
       Smartfren mereka ke dalam rekening escrow ("Rekening Escrow") untuk dikelola
       dengan KSEI selambat-lambatnya pada 16:00 WIB sore hari pada satu hari kerja
       setelah Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren berakhir, agar saham mereka
       tidak dapat diperdagangkan.

       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual Smartfren untuk
       mentransfer sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan
       instruksi yang tidak dapat dibatalkan.

(e)    Pemegang Saham Penjual Smartfren yang belum mengisi formulir pengalihan saham
       dan/atau belum menyetorkan saham Smartfren mereka ke dalam Rekening Escrow
       dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap
       melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.

(f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual Smartfren atas harga pembelian untuk
       semua saham Smartfren yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b)
       dan (d) di atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-lambatnya 3
       hari bursa setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi
       pada 18 April 2025 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran, XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
       mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
       pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
       akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL)
       dan KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
       Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

(g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
       Penjual Smartfren akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya
       perantara, biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku
       tersebut akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual Smartfren,
       dan dapat dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran
tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Hak Pemegang Saham Minoritas ST

Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), sebagai pemegang saham minoritas
ST, tidak meminta ST untuk membeli kembali sahamnya sebagai bagian dari Penggabungan


                                       57
Page 58
     Usaha dalam RUPS ST yang akan datang untuk menyetujui Penggabungan Usaha, PT
     Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dianggap ikut serta dalam Penggabungan
     Usaha dan menerima saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima
     Penggabungan pada Penyelesaian Penggabungan Usaha sebagai imbalan atas saham PT
     Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) di ST. Namun, jika PT Industri Telekomunikasi
     Indonesia (Persero) memutuskan untuk meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai
     bagian dari Penggabungan Usaha, maka mekanisme pembelian kembali saham akan
     mengikuti ketentuan yang berlaku untuk Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat
     (dijelaskan di atas) seolah-olah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah
     satu Pemegang Saham Smartfren yang Menjual. Minoritas ST berhak meminta agar saham ST
     mereka dibeli dengan nilai wajar, yang ditentukan sebesar Rp 11.128 per saham berdasarkan
     Rasio Pertukaran Penggabungan yang telah disepakati.

J.   HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

     1.     Pihak Ketiga dalam Perjanjian

            Semua perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh
            Smartfren dan ST akan secara otomatis dialihkan secara hukum kepada Perusahaan
            yang Menerima Penggabungan, yang berlaku sejak Tanggal Efektif.

            Oleh karena itu, Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan menggantikan
            Smartfren dan ST sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta diwajibkan
            untuk melakukan semua kewajiban sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang
            relevan, kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian atau kontrak tersebut atau disepakati
            secara tegas secara tertulis oleh para pihak.

            Sehubungan dengan Penggabungan, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
            Penggabungan harus mematuhi kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan
            penugasan kepada rekanan, sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian yang
            ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan.

     2.     Kreditur

            Berdasarkan Pasal 127 ayat 4 UU PT, para kreditur XL, Smartfren dan ST dapat
            mengajukan keberatan atas Penggabungan dalam waktu 14 hari sejak pengumuman
            Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini di surat kabar yang beredar secara
            nasional.

            Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan dengan tepat sebelum RUPSLB. Jika
            pada saat RUPSLB keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat
            dilanjutkan hingga selesai.

            Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur XL, Smartfren dan ST akan dianggap
            sebagai persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.

            Selain itu, terdapat beberapa pembatasan negatif tertentu memasuki Penggabungan
            dibawah perjanjian pinjaman Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan,
            yang mungkin mengharuskan Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan
            Penggabungan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari para kreditur
            masing-masing untuk memasuki Penggabungan (sebagaimana berlaku berdasarkan
            jenis kontrak dan masing-masing ketentuan yang terkandung di dalamnya).

            XL telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman berikut dengan:



                                              58
Page 59

       Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
        Central Asia, Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
        mengharuskan XL (1) untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya
        dari pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, (2)
        pembatasan perubahan kendali.
       Perjanjian fasilitas antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank of China
        sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini mengharuskan XL (1)
        memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali, (2)
        memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
        melakukan Penggabungan Usaha.
       Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
        Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
        mengharuskan XL (1) memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari
        pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (2)
        memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali.
       Perjanjian penyediaan fasilitas pembiayaan musyarakah antara XL sebagai
        penerima pinjaman dan PT Bank Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman.
        Perjanjian fasilitas pembiayaan musyarakah ini mengharuskan XL (1) untuk
        memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
        melakukan Penggabungan Usaha, (2) perubahan kendali.
       Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank
        UOB Indonesia sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
        mengharuskan XL (1) untuk memberikan pernyataan notaris mengenai setiap
        perubahan pada komposisi manajemen dan/atau pemegang saham di XL, (2)
        untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman
        untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (3) perubahan kendali.
       Perjanjian kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank Negara
        Indonesia Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian kredit ini mengharuskan
        XL (1) memberikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman tentang
        perubahan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, dan (2) memperoleh
        persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman mengenai perubahan komposisi
        pemegang saham di XL.

Selain itu, terdapat beberapa tindakan-tindakan yang dilarang (negative covenants)
untuk melakukan Penggabungan Usaha di bawah perjanjian pinjaman Perusahaan-
Perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang mungkin mengharuskan
Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan untuk memperoleh
persetujuan sebelumnya dari kreditur masing-masing untuk melakukan
Penggabungan Usaha (sesuai dengan jenis kontrak dan ketentuan yang terdapat di
dalamnya)

Smartfren dan ST telah menandatangani perjanjian(-perjanjian) pinjaman berikut
dengan:

   Perjanjian kredit sindikasi antara Smartfren dan ST sebagai penerima pinjaman
    dan (i) PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai
    pengatur utama dan penjamin emisi awal, (ii) PT Bank Central Asia Tbk sebagai



                                 59
Page 60
                agen fasilitas dan agen jaminan, dan (iii) PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana
                Multi Infrastruktur, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT
                Indonesia Infrastructure Finance, dan PT Bank Digital BCA sebagai pemberi
                pinjaman. Perjanjian pinjaman ini mengharuskan:

                (i)    Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
                       mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan larangan bagi Smartfren
                       untuk melakukan delisting, dan (2) persetujuan untuk melakukan
                       Penggabungan Usaha, perubahan kendali, dan pengalihan saham yang
                       mengakibatkan perubahan pemilik manfaat utama; dan

                (ii)   ST untuk memperoleh persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha,
                       perubahan kendali, dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan
                       pemilik manfaat utama.

               Perjanjian pinjaman antara Smartfren dan ST masing-masing sebagai penerima
                pinjaman dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pemberi pinjaman, yang
                mengharuskan:

                (i)    Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
                       mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan pemilik manfaat
                       Smartfren, dan (2) persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha dan
                       perubahan kendali; dan

                (ii)   ST untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
                       mempertahankan pemilik manfaat ST, dan (2) persetujuan untuk
                       melakukan Penggabungan Usaha dan perubahan kendali.

               Perjanjian pinjaman antara Smartfren sebagai penerima pinjaman dan Cisco
                Systems Capital Asia Pte. Ltd. sebagai pemberi pinjaman, yang mengharuskan
                Smartfren untuk memperoleh: (1) pengabaian terkait perjanjian perubahan kendali;
                dan (2) persetujuan terkait perjanjian untuk mempertahankan keberadaan
                Smartfren.

            XL, Smartfren dan ST akan memperoleh semua persetujuan dari kreditur-kreditur di
            atas sesuai dengan ketentuan perjanjian-perjanjian pinjaman ini sehubungan dengan
            Penggabungan Usaha. Lebih lanjut, pada saat tanggal Ringkasan Rancangan
            Penggabungan Usaha ini, Smartfren dan ST belum menerima keberatan dari para
            krediturnya sebagaimana diatur dalam UU PT.

K.   AKUNTANSI UNTUK PENGGABUNGAN

     Penggabungan antara XL, Smartfren, dan ST dipertanggungjawabkan dengan menggunakan
     metode akuisisi akuntansi untuk kombinasi bisnis sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     Indonesia (PSAK) 22 "Kombinasi bisnis". XL dianggap sebagai perusahaan pengakuisisi
     akuntansi sedangkan Smartfren dan ST dianggap sebagai perusahaan yang diakuisisi
     akuntansi.

     Dalam menerapkan metode akuisisi, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dari
     Smartfren dan ST (sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan dan pengakuisisi
     akuntansi) pada tanggal akuisisi (yaitu, tanggal Penggabungan) dicatat dalam laporan
     keuangan XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengakuisisi akuntansi)




                                             60
Page 61
     pada nilai wajarnya. Selisih antara konsiderasi pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan
     kewajiban Smartfren dan ST diakui sebagai goodwill.

     Selain itu, untuk tujuan informasi keuangan konsolidasi pro forma, manajemen mencatat
     perbedaan antara pertimbangan pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
     Smartfren dan ST sebagai 'perbedaan jumlah bersih dari aset teridentifikasi yang diperoleh
     dan kewajiban yang diasumsikan atas pertimbangan yang ditransfer' untuk menggambarkan
     potensi dampak dari akuntansi kombinasi bisnis.

     Hubungan yang sudah ada sebelumnya antara XL, Smartfren dan ST secara efektif
     diselesaikan pada tanggal akuisisi dan saldo transaksi antara XL, Smartfren dan ST telah
     dihapus. Kebijakan akuntansi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi
     kebijakan akuntansi utama yang diadopsi antara XL, Smartfren dan ST.

L.   PERLAKUAN PAJAK

     1.      Pajak Penghasilan (PPh) Badan

             Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus,
             pengalihan aset yang terkait dengan Penggabungan ini akan dihitung menggunakan
             nilai pasar. Setiap keuntungan yang dihasilkan (setelah diimbangi dengan kerugian
             pajak yang tersedia) untuk Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan akan
             diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan pajak
             berdasarkan tarif pajak perusahaan yang berlaku (yang saat ini sebesar 22%).

     2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

             Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa
             pengalihan barang kena pajak dari Perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan
             yang Menerima Penggabungan sehubungan dengan penggabungan tidak termasuk
             dalam definisi penyerahan barang kena pajak, dengan syarat baik Perusahaan-
             perusahaan yang Digabungkan maupun Perusahaan yang Menerima Penggabungan
             adalah pengusaha PPN. Dengan demikian, mengingat bahwa masing-masing XL,
             Smartfren dan ST adalah pengusaha PPN, Penggabungan ini tidak dikenakan PPN.

     3.      Pajak Akhir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

             Jika pengalihan aset dari Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan
             yang Menerima Penggabungan dalam konteks Penggabungan ini melibatkan
             pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali terdapat pengecualian khusus,
             pengalihan tersebut akan menimbulkan implikasi pajak berikut bagi masing-masing
             XL, Smartfren dan ST:

             Pengalihan tanah dan/atau bangunan (Smartfren dan ST) akan dikenakan Pajak Akhir
                    sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

             Penerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (XL) akan dikenakan BPHTB
                    paling banyak 5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan
                    dan setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

     4.      Masalah perpajakan lainnya

             Pemeriksaan Pajak




                                               61
Page 62
            Smartfren dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan, harus
            mencabut nomor wajib pajaknya (NPWP) . Pencabutan NPWP akan diberikan setelah
            Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas lima tahun pajak terbuka
            terakhirnya Smartfren.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.

M.   INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU

     Setelah Penggabungan, Stellar, akan menjadi pengendali bersama dari Perusahaan yang
     Menerima Penggabungan bersama dengan Anchor. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut
     tentang Stellar.

     1.     Sejarah Singkat

            PT Global Nusa Data (“GND”)

            GND didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
            dengan nama PT Global Nusa Data berdasarkan Akta Pendirian No.20 ditanggal 9
            September 2003, disusun sebelum Myra Yuwono, S H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
            disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. C-
            27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.

            Anggaran Dasar GND telah mengalami beberapa perubahan:

     (a)    Perubahan terakhir Anggaran Dasar GND tercantum dalam Akta Notaris No. 48
            tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
            Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
            No. AHU-0100329.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019.

     (a)    Perubahan terakhir atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor GND
            diatur dalam Akta Notaris No. 11 tanggal 8 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri
            Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
            dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0007625.AH.01.02.Tahun 2019
            tanggal 13 Februari 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasar No. AHU-AH.01.03-0087935 tanggal 13 Februari 2019.

            GND berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap GND yang terdaftar adalah Jalan
            H. Agus Salim No. 45 Menteng, Jakarta Pusat.

            PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”)

            BMT didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
            PT Bali Media Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 9
            September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
            tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
            Surat Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.




                                            62
Page 63
       Anggaran Dasar BMT sudah mengalami beberapa perubahan.

       (a)     Perubahan terakhir Anggaran Dasar BMT tercantum dalam Akta Notaris No.
               49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
               Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh
               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
               dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun
               2019 tanggal 2 Desember 2019.

       (b)     Amandemen terbaru untuk modal dasar, ditempatkan, dan disetor penuh oleh
               BMT diatur dalam Akta Notaris No. 89 tanggal 30 Juli 2024, dibuat di
               hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
               Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusannya No
               AHU-0046833.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 dan telah
               diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
               Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0177730 dan Nomor
               AHU-AH.01.09-0233648, keduanya tertanggal 31 Juli 2024.

       BMT memiliki domisili di Jakarta Selatan. Alamat terdaftar lengkap BMT adalah
       Jalan Haji Agus Salim No 45, Sabang, Jakarta Pusat.

       PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”)

       WIN didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
       PT Wahana Inti Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 31 Juli 2006,
       dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
       24716.HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus 2006.

       Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan.

       (a) Perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN diatur dalam Akta Notaris No. 7
           tanggal 4 Desember 2019, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
           Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
           dengan Surat Keputusan No. AHU-0103376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10
           Desember 2019.

       (b) Perubahan terakhir modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor WIN
           diatur dalam Akta Notaris No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat di hadapan
           Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta
           tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
           0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0129904 tanggal
           25 April 2017.

WIN berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap WIN yang terdaftar adalah Sinarmas Land
Plaza Menara 2 Lantai 14, Jalan M.H. Thamrin No. 51.

2.     Struktur Modal dan Kepemilikan Saham



                                        63
Page 64
GND

Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, struktur permodalan dan
kepemilikan saham GND berdasarkan Akta No. 26 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
sebagai berikut:



                             Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 1000 per saham
Deskripsi                                         Nilai nominal
                             Jumlah Saham                               %
                                                  (Rupiah)
Modal Dasar                  8.594.949.567        8.594.949.567.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
PT Infinity Investama        1                    1.000                 0,01
PT Prima Mas Abadi           8.594.949.566        8.594.949.566.000     99,99


Total Modal                  8.594.949.567        8.594.949.567.000     100
Ditempatkan dan
Disetor


BMT

Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
kepemilikan saham BMT berdasarkan Akta No. 89 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, adalah
sebagai berikut:
Deskripsi                Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                         Jumlah Saham         Nilai Nominal            %
Modal Dasar              11.332.703.182       11.332.703.182.00
                                              0
Modal Ditempatkan        11.332.703.182       11.332.703.1820          100
dan Disetor
PT    Prima      Mas     1                    1.000                    0,01
Abadi
PT            Infinity   11.332.703.181       11.332.703.181.000       0,01
Investama
Total       Modal        11.332.703.182       11.332.703.182.000       99,99
Ditempatkan   dan
Disetor

WIN

Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
kepemilikan saham WIN berdasarkan Akta No. 101 tanggal 20 April 2017 yang
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, adalah sebagai berikut:
Deskripsi                Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                         Jumlah Saham         Nilai Nominal             %



                                     64
Page 65
     Modal Dasar         61.498.008         6.149.800.800.000
     Modal Ditempatkan
     dan Disetor
     PT    Sinar   Mas   1                  1.000                        0,01
     Tunggal
     PT     Gerbangmas   61.498.007                                      99,99
     Tunggal Sejahtera                      6.149.800.700.000
     Total       Modal   61.498.008         6.149.800.800.000            100
     Ditempatkan   dan
     Disetor

3.   Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

     GND

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan GND yang disusun Akta Nomor
     16 tanggal 16 Februari 2021, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                      : Siany Muliani


     Direktur
     Direktur Utama                                 : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                       : Antony Susilo

     BMT

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan BMT yang disusun Akta Nomor
     27 tanggal 20 September 2024, dibuat di hadapan Randy Herjanto, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                      : Ho Suk Tjen

     Direktur
     Direktur Utama                                 : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                       : James Wewengkang

     WIN

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan WIN yang disusun Akta Nomor
     14 tanggal 7 September 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                      :   Hendro Widjaja


     Direktur


                                      65
Page 66
     Direktur Utama                                   : Ferry Salman
     Direktur                                         : Ir. Lukmono Sutarto

4.   Kegiatan Usaha

     GND

     Kegiatan usaha GND berdasarkan Akta No. 48 tanggal 28 November 2019, yang
     dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
     sebagai berikut:

     (a)    Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
            operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
            perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
            kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
            pengendalian produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup
            bantuan konsultasi, bimbingan, dan pengoperasian berbagai fungsi
            manajemen, konsultasi manajemen untuk ahli agronomi dan ekonom
            pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya, perancangan metode dan
            prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pemantauan anggaran,
            penyediaan saran dan bantuan untuk layanan usaha dan masyarakat dalam
            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan pengawasan, informasi
            manajemen, dan lainnya

     (b)    Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
            peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.


     BMT

     Kegiatan usaha BMT berdasarkan Akta No. 49 tanggal 28 November 2019, yang
     dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
     sebagai berikut:

     (a)    Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
            operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
            perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
            kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
            pengendalian produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup
            bantuan konsultasi, bimbingan, dan pengoperasian berbagai fungsi
            manajemen, konsultasi manajemen untuk ahli agronomi dan ekonom
            pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya, perancangan metode dan
            prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pemantauan anggaran,
            penyediaan saran dan bantuan untuk layanan usaha dan masyarakat dalam
            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan pengawasan, informasi
            manajemen, dan lainnya

     (b)    Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
            peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.

     WIN




                                      66
Page 67
     Kegiatan usaha WIN berdasarkan Akta No. 7 tanggal 4 Desember 2019, yang dibuat
     di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
     berikut:

     (a)      Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
              operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
              perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan
              keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan
              kebijakan sumber daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan
              pengendalian produksi. Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup
              bantuan konsultasi, bimbingan, dan pengoperasian berbagai fungsi
              manajemen, konsultasi manajemen untuk ahli agronomi dan ekonom
              pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya, perancangan metode dan
              prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pemantauan anggaran,
              penyediaan saran dan bantuan untuk layanan usaha dan masyarakat dalam
              perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan pengawasan, informasi
              manajemen, dan lainnya

     (b)      Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
              peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.

5.   Ringkasan data keuangan

     GND

     Dalam jutaan Rupiah               31 Des 2023     31 Des 2022      31 Des 2021
     Neraca
              Jumlah Aset              45.084.106      46.531.684       43.397.037
              Jumlah Kewajiban         29.372.188      30.732.898       30.704.450
              Jumlah Ekuitas           15.711.918      15.798.786       12.692.587
     Laporan Laba Rugi
              Pendapatan Usaha         11.655.708      11.202.579       10.456.829
              Laba (Rugi) Usaha        543.653         623.073          247.126
              Laba (Rugi)      Tahun   (108.963)       (1.064.434)      (433.787)
              Berjalan

     BMT

     Dalam jutaan Rupiah               31 Des 2023     31 Des 2022      31 Des 2021
     Neraca
              Jumlah Aset              946.491         946.523          946.554
              Jumlah Kewajiban         28              28               28
              Jumlah Ekuitas           946.463         946.495          946.526
     Laporan Laba Rugi
              Pendapatan Usaha         -               -                -
              Laba (Rugi) Usaha        (32)            (32)             (32)



                                           67
Page 68
              Laba (Rugi)      Tahun   (32)          (30)           26.527
              Berjalan

     WIN

     Dalam jutaan Rupiah               31 Des 2023   31 Des 2022    31 Des 2021
     Neraca
              Jumlah Aset              1.392.491     1.402.264      1.359.724
              Jumlah Kewajiban         30            30             30
              Jumlah Ekuitas           1.392.461     1.402.234      1.359.694
     Laporan Laba Rugi
     Pendapatan Usaha                  -             -              -
              Laba (Rugi) Usaha        (38)          (38)           (51)
              Laba (Rugi)      Tahun   (12.275)      40.979         124.077
              Berjalan

6.   Pemilik Manfaat

     Pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan sebagaimana tercatat di Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum (DirJen AHU), di Kementerian Hukum,
     pemilik manfaat GND, BMT dan WIN adalah Franky Oesman Widjaja.

7.   Hubungan afiliasi dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan, GND, BMT dan WIN
     tidak memiliki hubungan afiliasi dengan XL.

8.   Kontrol atas Perusahaan yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha, Anchor adalah pengendali XL
     melalui kepemilikan tidak langsung 100% dari Axiata Investments, pemegang saham
     mayoritas XL melalui kepemilikan sahamnya sebesar 66.247 persen dari modal
     saham yang dikeluarkan XL. Bersamaan dengan itu, pengalihan saham tertentu di XL
     (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan) dari Axiata Investments ke
     Stellar akan terjadi, yang mengakibatkan Axiata Investments dan Stellar masing-
     masing memiliki jumlah saham yang sama di XL segera setelah Penyelesaian
     Penggabungan. Oleh karena itu, Penyelesaian Penggabungan Usaha akan membentuk
     struktur kendali bersama di XL di mana Anchor dan Stellar akan bersama-sama
     mengendalikan XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan).

     Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat,
     Axiata Investment, Stellar, (masing-masing Axiata Investment dan Stellar akan
     disebut sebagai "Pihak Pemegang Saham", dan bersama-sama disebut "Para Pihak
     Pemegang Saham"), PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Anchor, dan PT Sinar Mas
     Tunggal telah menandatangani perjanjian pemegang saham (“Perjanjian Pemegang
     Saham”), yang antara lain, mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang
     saham dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengendalian bersama
     Anchor melalui Axiata Investments dan Stellar atas Perusahaan yang Menerima
     Penggabungan, yang akan berlaku sejak Penyelesaian Penggabungan. Dengan


                                           68
Page 69
demikian, Penggabungan dan Perjanjian Pemegang Saham merupakan satu transaksi
yang tidak dapat dipisahkan.

Perjanjian Pemegang Saham, antara lain: (a) memberikan hak kepada setiap Pihak
Pemegang Saham untuk mencalonkan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (b) persetujuan atas beberapa hal
yang dicadangkan (reserved matter) dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/2021, posisi Anchor dan Stellar sebagai
pengendali bersama Perusahaan yang Menerima Penggabungan sejak Penyelesaian
Penggabungan akan ditegaskan dalam keputusan RUPSLB XL yang menyetujui
Penggabungan Usaha.

Berdasarkan Pasal 23 (f) Peraturan OJK No. 9/2018. mengingat perubahan
pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan Penggabungan Usaha, Stellar
dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan PTW.




                              69
Page 70
INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN

A.      IDENTITAS PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

Nama:

Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan Usaha, XL akan
mengubah nama perusahaannya menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Perusahaan yang
Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat di XL Axiata Tower, Jl. H.R.
Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia dengan
cabang, kantor perwakilan atau unit usaha di lokasi lain di dalam atau di luar wilayah Republik
Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan Dewan Komisaris.

Surat Izin Usaha Utama:

Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan dari
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan dan akan melakukan kegiatan usaha yang
ada sebagaimana diatur dalam Bab II, kecuali otoritas terkait menyetujui sebaliknya.

B.      VISI DAN MISI

Visi:

Visi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah menjadi operator konvergen terkemuka di
Indonesia melalui konektivitas tanpa batas dan layanan digital terintegrasi.

Misi:

Misi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah untuk menyediakan layanan konektivitas
yang andal dan berkinerja tinggi melalui integrasi dan peningkatan jaringan yang efektif, peningkatan
kualitas layanan, dan kelincahan strategis untuk memberikan manfaat bagi konsumen dan usaha
Indonesia.

C.      STRATEGI USAHA

Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan fokus pada prinsip-prinsip berikut untuk tumbuh:
    a. Berfokus pada segmen inti dengan memperluas penawaran seluler, tetap, dan B2B untuk
       memanfaatkan potensi permintaan Indonesia:
            i. Mendorong pertumbuhan seluler dengan memperluas basis pelanggan dan
               meningkatkan monetisasi melalui layanan inovatif.
           ii. Memperluas usaha rumahan dengan mendorong peralihan dari penawaran lama ke
               internet berkecepatan tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen yang terus
               berkembang
          iii. Mendukung pertumbuhan solusi perusahaan untuk mendorong peluang B2B,
               mempercepat transformasi digital, dan mempromosikan adopsi digital di antara
               Perusahaan-perusahaan Indonesia.
    b. Meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan pangsa pasar dengan meningkatkan pengalaman
       pelanggan dan memanfaatkan konvergensi untuk menawarkan konektivitas yang lebih baik
       dan layanan inovatif
    c. Mengoptimalkan EBITDA dan arus kas dengan mempercepat sinergi, mengintegrasikan
       secara efektif, dan meningkatkan efisiensi operasional untuk memperkuat neraca




                                                 70
Page 71
     d. Optimalisasi jaringan yang direncanakan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan:
        Mempercepat konsolidasi situs duplikat, memperluas dan memperkuat pengalaman jaringan,
        termasuk perluasan jangkauan di area yang kurang terlayani, sambil memprioritaskan
        meminimalkan gangguan pelanggan.
     e. Memperkuat manajemen siklus hidup pelanggan dengan berfokus pada saluran digital dan
        personalisasi untuk mendorong keterlibatan, mengurangi churn, dan memaksimalkan peluang
        cross-sell dan up-sell.
     f. Memanfaatkan konvergensi untuk pertumbuhan jangka panjang dengan memperkuat loyalitas
        pelanggan dan meraih pendapatan tambahan; peningkatan skala juga akan memungkinkan
        pengurangan biaya, peningkatan persepsi merek, dan perluasan usaha secara keseluruhan.
     g. Memberikan pengalaman digital dan pemberdayaan penjualan yang unggul melalui saluran
        digital yang terintegrasi dan dipersonalisasi untuk pelanggan dan dealer.
     h. Memanfaatkan keahlian pemegang saham dan memanfaatkan jaringan perusahaan ekosistem
        pemegang saham pengendali bersama untuk sinergi lebih lanjut, memperkuat posisi pasar dan
        kemampuan operasional Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
     i. Berinvestasilah dalam pengembangan karyawan dengan mempromosikan pertumbuhan
        tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan kemajuan karier untuk membangun tim yang
        terampil dan adaptif yang sejalan dengan tujuan perusahaan.
     j. Pastikan kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif dengan menerapkan praktik anti-
        penyuapan, antikorupsi, keamanan siber, dan perlindungan data yang selaras dengan standar
        global:
              i. Mengadopsi praktik pengadaan yang disiplin untuk memastikan transparansi,
                 meminimalkan risiko, dan mengamankan harga yang optimal, dengan fokus pada
                 penawaran yang kompetitif, hubungan pemasok yang strategis, dan diskon volume
                 untuk mendorong efisiensi biaya dan nilai bagi Perusahaan yang Menerima
                 Penggabungan
             ii. Terapkan kontrol ketat pada semua arus keluar keuangan, seperti dukungan
                 pelanggan, dukungan dealer, dan pengeluaran lainnya, untuk mencegah
                 penyalahgunaan dan memastikan alokasi dana yang efektif.
            iii. Menyelaraskan kompensasi manajemen dengan tonggak keberhasilan Penggabungan
                 Usaha seperti realisasi sinergi, efisiensi integrasi, dan kinerja keuangan untuk
                 memperkuat tujuan jangka panjang.
            iv. Melaksanakan audit dan pelatihan kepatuhan secara berkala untuk memastikan
                 kepatuhan karyawan terhadap kebijakan anti-penyuapan, antikorupsi, dan
                 perlindungan data, serta menumbuhkan integritas dan akuntabilitas.
             v. Tetapkan rencana respons insiden yang kuat untuk keamanan siber dan pelanggaran
                 data guna memitigasi risiko, meminimalkan dampak terhadap pelanggan, dan
                 memastikan kepatuhan terhadap peraturan
            vi. Meningkatkan manajemen risiko pihak ketiga dengan melakukan uji tuntas terhadap
                 mitra, pemasok, dan kontraktor untuk menyelaraskan dengan standar etika
                 Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan mengurangi risiko eksternal
     k. Pertahankan manajemen keuangan yang disiplin dengan memprioritaskan arus kas, modal
        kerja, dan profitabilitas, serta melacak metrik utama agar selaras dengan rencana usaha yang
        disetujui Dewan.

D.      STRUKTUR MODAL DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM XL SEBAGAI
        PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

        Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha, struktur permodalan dan komposisi
        kepemilikan saham XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Tanggal
        Efektif Penggabungan Usaha dan restrukturisasi internal adalah sebagai berikut:




                                                 71
Page 72
                                                     Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
        Deskripsi                                                                     Nilai nominal
                                                     Jumlah Saham                                                    %
                                                                                      (Rupiah)
        Modal Dasar                                        22.650.000.000                2.265.000.000.000             100


        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh: 2
        Axiata                                              8.697.163.762                 869.716.376.200              47,9
        Investment
        (Indonesia)
        PT Bali Media                                       2.087.816.377                 208.781.637.700             11,56
        Telekomunikasi
        PT Global Nusa Data                                  848.722.788                   84.872.278.800               4,7
        PT Wahana Inti                                       518.109.833                   51.810.983.300               2,9
        Nusantara
        PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                      475.620.977                   47.562.097.700               2,6
        PT Industri Telekomunikasi                             114.718                       11.471.800                 0,0
        Indonesia (Persero)
        Masyarakat                                          5.515.826.193                 551.582.619.300              30,4
        Total Modal Ditempatkan dan                        18.143.374.651                1.814.337.465.100             100
        Disetor3


        Total Saham yang Belum                              4.506.625.349                 450.662.534.900                -
        Diterbitkan

        Catatan:

        Saham yang diterbitkan oleh XL adalah saham terdaftar dan setiap saham memiliki satu hak
        suara.

        Setelah penyetaraan
                                                     Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
        Deskripsi                                                                     Nilai nominal
                                                     Jumlah Saham                                                        %
                                                                                      (Rupiah)
        Modal Dasar                                        22.650.000.000                2.265.000.000.000             100


        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh: 4
        Axiata                                              6.313.716.868                 631.371.686.800              34,8
        Investment
        (Indonesia)
        PT Bali Media                                       4.471.263.271                 447.126.327.100              24,6

2
  Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.
3
  Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan
saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai
dari pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan,
XL akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut
dalam bentuk tunai.
4
  Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.



                                                              72
Page 73
          Telekomunikasi
          PT Global Nusa Data                                   848.722.788                    84.872.278.800               4,7
          PT Wahana Inti                                         518.109.833                   51.810.983.300               2,9
          Nusantara
          PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                       475.620.977                    47.562.097.700               2,6
          PT Industri Telekomunikasi                               114.718                       11.471.800                 0,0
          Indonesia (Persero)
          Masyarakat                                           5.515.826.193                  551.582.619.300              30,4
          Total Modal Ditempatkan dan                         18.143.374.651                 1.814.337.465.100              100
          Disetor5


          Total Saham yang Belum                               4.506.625.349                  450.662.534.900                -
          Diterbitkan




E.        SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS XL SEBAGAI PERUSAHAAN
          YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

          1.         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

                     Manajemen sedang membahas susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah
                     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha yang akan dikonfirmasikan dan diberitahukan
                     kepada OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau
                     tambahan informasi rancangan penggabungan usaha.

          2.         Tunjangan dan Gaji Dewan Komisaris dan Direksi

                     (a)        Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Direksi akan ditentukan oleh
                                Dewan Komisaris berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana
                                diatur dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.

                     (b)        Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan
                                ditentukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan
                                jumlah remunerasi sebagaimana diatur dalam kebijakan remunerasi yang
                                berlaku.




5
  Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu (1) saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan
saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai dari
pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan, XL
akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut dalam
bentuk tunai.



                                                                 73
Page 74
74
Page 75
F.     STRUKTUR ORGANISASI SEBAGAI PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

Struktur Organisasi


       Struktur organisasi masa depan dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan dibentuk berdasarkan penilaian yang sesuai setelah
       penandatanganan perjanjian penggabungan usaha bersyarat. Struktur ini akan dirancang untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana usaha
       gabungan dan mempertimbangkan efisiensi operasional, komposisi keterampilan, kompetensi staf dan persyaratan pengembangan serta praktik
       industri yang relevan dalam mendesain ulang organisasi.

       Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Direksi XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan




                                              75
Page 76
G.               PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                        XL          SEBAGAI     PERUSAHAAN      YANG
                 MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Anggaran Dasar XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
                 Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus diberitahukan kepada Menteri Hukum.

H.               IKHTISAR KEUANGAN PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
                 YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Berikut ini adalah proforma laporan posisi keuangan Perusahaan yang Menerima
                 Penggabungan yang disusun menggunakan laporan saldo posisi keuangan per 30 September
                 2024.

                 Proforma Laporan Posisi Keuangan
                                        PT XL          PT Smartfren       Penyesuaian
                                      Axiata Tbk       Telecom Tbk         proforma
                                       Historis          Historis                              Catatan   Proforma


ASET

Aset lancar

Kas dan setara kas                       1.834.557           185.860                    -                   2.020.417
Piutang usaha
- Pihak ketiga                             783.900           148.639               (1.942)       A, B        930.597
- Pihak berelasi                           529.785           140.059                 (466)        B          669.378
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga                               4.805            34.885                    -                     39.690
- Pihak berelasi                           297.294             3.129                    -                    300.423
Persediaan                                 155.897            65.970                    -                    221.867
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan                        -                 -               11.825         C            11.825
- Pajak lainnya                             96.956                 -                1.248         C            98.204
Pajak dibayar di muka                            -            13.073              (13.073)        C                  -
Beban dibayar di muka                    2.206.817           681.644                     -                  2.888.461
Investasi dalam saham                            -         1.897.344                     -                  1.897.344
Aset lain-lain                             208.816            42.972                     -                    251.788

Jumlah aset lancar                       6.118.827         3.213.575               (2.408)                  9.329.994


Aset tidak lancar

Aset tetap                              62.397.627        34.390.360            1.014.349         D        97.991.895
                                                                                  189.559         E
Aset takberwujud                         6.746.309           776.084              443.708         F         8.770.180
                                                                                  804.079         F
Investasi pada entitas asosiasi          2.638.088                 -                     -                  2.638.088
Goodwill                                 6.915.592           901.765             (901.765)        G         6.915.592
Uang muka jangka panjang                         -         1.657.215           (1.657.215)        H                 -
Biaya dibayar dimuka jangka panjang              -            23.954              (23.954)        H                 -

Aset pajak tangguhan                         9.201         1.515.936           (1.409.370)        I          249.716
                                                                                   44.237         J
                                                                                   89.712         K
Aset lain-lain                             348.046            19.755            1.681.169         H         2.048.970

Jumlah aset tidak lancar                79.054.863        39.285.069             274.509                  118.614.441


Selisih dari jumlah neto dari
aset teridentifikasi yang diperoleh                                                                                        dan dan liabilitas yang diambil ali

atas imbalan yang dialihkan                        -                  -        (9.116.718)                 (9.116.718)

JUMLAH ASET                             85.173.690        42.498.644           (8.844.617)                118.827.717



LIABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Utang usaha
- Pihak ketiga                           7.206.443           118.173           1.696.194        L, M        9.020.810
- Pihak berelasi                           340.150            19.259                  30         L            359.439
Utang lain-lain
- Pihak ketiga                                     -         957.865            (957.865)         L                 -
- Pihak berelasi                                   -              30                 (30)         L                 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan                  158.096                 -                    -                    158.096
- Pajak lainnya                             83.518                 -              95.332         N           178.850
Utang pajak                                      -            95.332             (95.332)        N                 -
Beban yang masih harus dibayar             461.330           889.853            (738.931)        M           612.252




                                                                          76
Page 77
Pendapatan tangguhan                  2.354.963                   -           845.579       O          3.413.943
                                                                              213.401       P
Pendapatan diterima di muka                              658.753             (658.753)      O                  -
Uang muka                                                186.826             (186.826)      O                   -
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek                           241.945                   -                  -                  241.945
Provisi                                  36.477                   -             95.669      E           132.146
Bagian jangka pendek dari
  pinjaman jangka panjang
- Liabilitas sewa                     5.774.588        2.329.783              451.006       D          8.555.377
- Pinjaman                            2.424.815          252.524                    -                  2.677.339
- Sukuk ijarah                          679.680                -                    -                    679.680
- Utang obligasi                        733.821                -                    -                    733.821


Jumlah liabilitas jangka
  pendek                             20.495.826        5.508.398              759.474                 26.763.698




                                     PT XL         PT Smartfren       Penyesuaian
                                   Axiata Tbk      Telecom Tbk         proforma
                                    Historis         Historis                             Catatan   Proforma




Liabilitas jangka panjang

Liabilitas sewa                      28.171.407        9.055.590             (652.081)      D         36.574.916
Pinjaman jangka panjang               6.627.807        5.779.064                     -                12.406.871
Sukuk ijarah                          1.286.439                -                     -                 1.286.439
Utang obligasi                          945.288                -                     -                   945.288
Pendapatan tangguhan                    116.610                -                     -                   116.610
Liabilitas pajak tangguhan              585.642                -               41.703       K          1.104.292
                                                                              (20.723)      I
                                                                              497.670       J
Liabilitas imbalan kerja
  jangka panjang                        262.164          169.842                    -                    432.006
Provisi                                 979.926                -              310.309       E          1.290.235
Liabilitas tidak lancar lainnya                -         255.140                    -                    255.140


Jumlah liabilitas jangka
  panjang                            38.975.283       15.259.636              176.878                 54.411.797


JUMLAH LIABILITAS                    59.471.109       20.768.034              936.352                 81.175.495




EKUITAS                                                                                                             EQUITY

Modal saham                           1.312.843       46.955.168           (46.448.025)    Q, R        1.819.986
Tambahan modal disetor               15.414.930          823.816             10.586.906    Q, R       26.825.652
Saham treasuri                        (134.445)                -                                       (134.445)
Saldo laba (defisit):

- Telah ditentukan penggunaannya          1.400               100                 (100)     R              1.400
- Belum ditentukan penggunaannya      8.956.248      (26.048.535)           26.432.152      R          8.988.024
                                                                             (216.419)      E
                                                                             (213.401)      P
                                                                                (1.806)     A
                                                                                48.009      K
                                                                                31.776      I

                                     25.550.976       21.730.549            (9.780.908)               37.500.617

Kepentingan nonpengendali               151.605               61                   (61)                 151.605

JUMLAH EKUITAS                       25.702.581       21.730.610            (9.780.969)               37.652.222

JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS                              85.173.690       42.498.644            (8.844.617)              118.827.717




Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

              (A) Pengakuan tambahan penyisihan penurunan nilai piutang usaha

              (B) Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
                  konsolidasian

              (C) Reklasifikasi pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dari “Pajak dibayar di
                  muka” ke “Pajak dibayar dimuka – pajak penghasilan badan” dan “Pajak dibayar di muka
                  - pajak lainnya”




                                                                      77
Page 78
(D) Dampak dari pengukuran kembali terhadap aset hak-guna dan liabilitas sewa

(E) Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari
    lokasi menara sewaan

(F) Pengakuan “Merk” dan “Spektrum” sebagai aset tak berwujud

(G) Pembalikan sisa saldo aset goodwill

(H) Reklasifikasi uang muka pengadaan atau konstruksi aset tetap dari “Uang muka jangka
    panjang” dan uang muka pembelian aset tetap dari kontraktor dan pemasok dari “Biaya
    dibayar dimuka jangka panjang”

(I) Penghapusan aset pajak tangguhan dari rugi fiskal dan liabilitas pajak tangguhan akibat
    akuisisi periode sebelumnya yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan yang
    Menerima Penggabungan

(J) Penyesuaian terhadap pajak tangguhan akibat penyesuaian pro forma

(K) Penyesuaian aset dan/atau kewajiban pajak tangguhan beserta saldo laba ditahan terkait,
    sebagai akibat penyesuaian kebijakan akuntansi

(L) Reklasifikasi utang untuk pembelian aset tetap dari “Utang lain-lain”

(M)Reklasifikasi akrual biaya operasional untuk pembelian aset tetap dari “Beban yang masih
   harus dibayar”

(N) Reklasifikasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari “Utang pajak” ke
    “Utang pajak - pajak lainnya”

(O) Reklasifikasi pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum
    digunakan dan belum kadaluarsa dan uang muka dari mitra

(P) Penyesuaian akibat penyelerasan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan
    data

(Q) Penerbitan saham dasar yang mewakili total imbalan dasar yang dialihkan oleh
    Perusahaan dan tambahan modal disetor

(R) Pembalikan saldo ekuitas untuk mempengaruhi akuntansi kombinasi bisnis


Proforma laporan laba atau rugi dan pendapatan komprehensif

Berikut adalah proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari Perusahaan
yang Menerima Penggabungan per 30 September 2024. Proforma laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain ini disusun berdasarkan laporan posisi keuangan historis yang
diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit dari XL, Smartfren, dan ST per dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dengan penyesuaian merger
proforma sesuai dengan kriteria yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan informasi
keuangan konsolidasi proforma oleh manajemen entitas yang menerima penggabungan.
Laporan keuangan XL yang telah diaudit per dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024 awalnya disusun secara internal oleh manajemen dan diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.




                                          78
Page 79
                                       PT XL          PT Smartfren
                                     Axiata Tbk       Telecom Tbk        Penyesuaian
                                      Historis          Historis          proforma          Catatan   Proforma

Pendapatan                             25.361.411         8.543.086               29.387       A        33.932.067
                                                                                  (1.817)      B

(Beban)/Penghasilan

Beban penyusutan                       (9.073.866)                   -        (3.714.786)      C      (12.835.002)
                                                                                 (46.350)      D
Beban penyusutan dan amortisasi                   -      (3.811.077)           3.811.077       C                 -

Beban infrastruktur                    (6.625.576)                 -          (2.340.327)      E       (8.965.903)
Beban penjualan dan pemasaran          (1.589.282)       (1.115.145)             200.586       F       (2.503.841)

Beban interkoneksi dan
    beban langsung lainnya             (2.279.474)                   -         (736.530)       G                     (3.214.773)

                                                                               (123.916)       F
                                                                                (76.670)       F
                                                                                  1.817        B

Beban operasi, pemeliharaan
    dan layanan telekomunikasi                    -      (3.076.857)          2.340.327        E                 -
                                                                                736.530        G
Beban gaji dan kesejahteraan
    karyawan                           (1.257.035)                 -           (557.768)       H       (1.814.803)
Beban karyawan                                   -         (557.768)            557.768        H                 -
Beban umum dan administrasi              (313.465)         (146.342)                   -                 (459.807)

Beban amortisasi                         (164.654)                   -           (96.291)      C         (260.945)
Keuntungan/(kerugian) selisih
     kurs - bersih                          9.074            37.867                    -                   46.941
Keuntungan dari penjualan
     dan sewa-balik                       317.156                    -                 -                   317.156
Lain-lain                                (155.215)                   -                 -                 (155.215)

Jumlah beban                          (21.132.337)       (8.669.322)            (44.533)              (29.846.192)

                                        4.229.074          (126.236)             (16.963)                4.085.875

Biaya keuangan                         (2.306.212)                   -         (974.716)       I       (3.296.872)
                                                                                (15.944)       D
Beban bunga dan                                                                                                                      expense and
     beban keuangan lainnya                     -          (974.716)            974.716         I               -
Penghasilan keuangan                       57.464                  -             26.574         J          84.038
Penghasilan bunga                               -            26.574             (26.574)        J               -
Bagian atas rugi bersih dari
     entitas asosiasi                    (226.392)                   -                 -                 (226.392)
Keuntungan dari utang obligasi/
     liabilitas derivatif - bersih                -         116.093                    -                  116.093
Kerugian dari investasi dalam
     saham - bersih                               -         (50.181)                   -                  (50.181)                 shares - net
Lain-lain                                         -          64.997                    -                    64.997

                                       (2.475.140)         (817.233)             (15.944)              (3.308.317)

Laba/(rugi) sebelum
    pajak penghasilan                   1.753.934         (943.469)              (32.907)                 777.558

Beban pajak penghasilan                  (419.002)          (64.271)             (31.776)                (515.049)

Laba (rugi) periode berjalan            1.334.932        (1.007.740)             (64.683)                 262.509



Laba/(rugi) komprehensif lainnya
yang tidak direklasifikasi
ke dalam laba rugi

Pengukuran kembali program
   pensiun manfaat pasti                    3.251             3.171                    -                     6.422
Beban pajak penghasilan terkait            (1.051)             (698)                   -                    (1.749)


Laba/(rugi) komprehensif lainnya
   periode berjalan,
   setelah pajak                            2.200             2.473                    -                    4.673


Jumlah laba/(rugi) komprehensif         1.337.132        (1.005.267)             (64.683)                 267.182




Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

              (A) Penyesuaian yang timbul dari penyesuaian kebijakan akuntansi terkait pengakuan
                  pendapatan data. Hal ini juga mengakibatkan kurang catat pada pendapatan periode
                  berjalan yang telah disesuaikan pada laba ditahan




                                                                         79
Page 80
     (B) Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
         konsolidasian

     (C) Pemisahan biaya penyusutan dan amortisasi ke “Beban penyusutan” dan “Beban
         amortisasi”

     (D) Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari
         lokasi menara sewaan.

     (E) Reklasifikasi beban penggunaan frekuensi, sewa untuk infrastruktur telekomunikasi,
         perbaikan dan pemeliharaan, listrik dan generator dari “Operasi, pemeliharaan dan jasa
         telekomunikasi” ke “Beban infrastruktur”

     (F) Reklasifikasi biaya kartu dan voucher serta biaya distribusi dari “Beban penjualan dan
         pemasaran” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”

     (G) Reklasifikasi beban interkoneksi dan beban langsung lainnya, dan lain-lain dari “Operasi,
         pemeliharaan dan jasa telekomunikasi” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung
         lainnya”

     (H) Reklasifikasi “Beban karyawan” ke “Beban gaji dan kesejahteraan karyawan”

     (I) Reklasifikasi “Beban bunga dan beban keuangan lainnya” ke “Biaya keuangan”

     (J) Reklasifikasi “Penghasilan bunga” ke “Penghasilan keuangan”



I.   ANALISIS MANAJEMEN TENTANG KEUNTUNGAN, RISIKO DAN PROSPEK
     PENGGABUNGAN USAHA

     Keuntungan
     Direksi dan Dewan Komisaris XL, Smartfren dan ST menilai bahwa Penggabungan Usaha
     yang direncanakan memajukan tujuan bersama untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi
     baru dan lebih besar yang lebih siap untuk melayani pelanggan, pemegang saham, dan
     masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui kombinasi kompetensi, keahlian, dan sumber daya
     yang unik, transaksi ini berpotensi secara bermakna mendukung pengembangan lebih lanjut
     dan daya saing ekonomi digital negara.

     Sehubungan dengan usulan penggabungan usaha tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris
     masing-masing perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
          1. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan mampu menyediakan kualitas
             jaringan yang lebih baik dan skala yang lebih luas kepada pelanggan melalui
             kombinasi alokasi dan kemampuan spektrum yang saling melengkapi.
          2. Penggabungan Usaha akan menawarkan konsolidasi infrastruktur jaringan strategis
             dan peningkatan efisiensi, memungkinkan skala ekonomi yang lebih baik dan
             potensi penghematan biaya melalui:
                  a. Cakupan jaringan gabungan yang lebih kuat dan lebih padat;
                  b. Rasionalisasi peluncuran situs menara duplikat;
                  c. Manajemen permodalan yang lebih efisien dan fleksibel;
                  d. Pembagian sumber daya operasional penting.
          3. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk melakukan
             penyebaran cepat 5G ketika spektrum ini tersedia. Selain itu, juga akan ada lebih




                                              80
Page 81
        banyak peluang untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum berkapasitas tinggi,
        yang mengarah ke akses 5G yang lebih cepat dan lebih andal bagi pelanggan
        Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
     4. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk memastikan
        peningkatan pengalaman pelanggan yang lebih baik melalui penawaran produk
        yang ditingkatkan dan kualitas layanan yang lebih baik.

Potensi Risiko

Direksi dari masing-masing XL, Smartfren dan ST mengakui bahwa usulan Penggabungan
Usaha tersebut menghadapi potensi risiko sebagai berikut:

Risiko implementasi Rancangan Penggabungan Usaha

Sebagai konsekuensi dari Rancangan Penggabungan Usaha masing-masing dari XL dan
Smartfren mungkin diminta untuk merestrukturisasi manajemen dan operasional mereka,
yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Sementara langkah-langkah akan diambil untuk
memastikan gangguan minimal pada aktivitas usaha sehari-hari selama periode
implementasi, penghindaran total tidak dapat dijamin. Beberapa faktor, termasuk
persetujuan pemerintah, konsesi peraturan, integrasi budaya perusahaan, dan perubahan pada
proses yang ditetapkan, dapat berdampak buruk pada keberhasilan pelaksanaan Rancangan
Penggabungan Usaha.

Kegagalan untuk mewujudkan sinergi dari Rancangan Penggabungan Usaha

Salah satu tujuan utama dari Rancangan Penggabungan Usaha adalah untuk
mengkonsolidasikan sumber daya operasional untuk menciptakan entitas usaha yang lebih
kuat dan lebih kompetitif yang mampu mencapai efisiensi operasional yang lebih besar.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penghematan biaya, meningkatkan penawaran
layanan, dan mengoptimalkan penggunaan aset kedua perusahaan dari waktu ke waktu yang
mengarah pada peluang penciptaan nilai baru bagi semua pemangku kepentingan. Namun,
tidak ada kepastian bahwa sinergi yang diantisipasi ini akan terwujud secara penuh atau
sebagian dalam jangka waktu yang diharapkan.

Potensi dampak pada pelanggan

Pasca-penggabungan, MergeCo mungkin mengalami kehilangan pelanggan umum, terutama
jika memilih untuk mengoperasikan beberapa merek produk dan penawaran yang bersaing
satu sama lain. Fragmentasi ini dapat mengakibatkan kebingungan pelanggan, berkurangnya
loyalitas merek, dan akhirnya penurunan pendapatan dan pangsa pasar.

Selain itu, mungkin ada kekhawatiran awal di antara pelanggan mengenai potensi perubahan
kualitas layanan atau penawaran produk secara keseluruhan selama masa transisi, yang dapat
mendorong beberapa orang untuk beralih ke pesaing. Selain itu, konsolidasi dua pemain
industri dapat menyebabkan beberapa spekulasi seputar perubahan yang tidak
menguntungkan dalam harga dan posisi produk di antara pelanggan.

Calon karyawan / pengunduran diri karyawan

Sebagai akibat dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada risiko bahwa tidak semua
karyawan akan memilih untuk bergabung dengan entitas yang baru dibentuk, MergeCo.
Karyawan utama mungkin memutuskan untuk tidak berpartisipasi, yang dapat berdampak
negatif pada kelangsungan operasi.




                                        81
Page 82
Hilangnya personel penting dapat mengganggu fungsi usaha penting dan menghambat
kemampuan perusahaan untuk memenuhi tujuan operasionalnya. Dalam kasus seperti itu,
MergeCo akan secara proaktif mengelola transisi dengan memilih dan orientasi karyawan
pengganti yang sesuai untuk memastikan operasi yang mulus pasca-penggabungan usaha
Proses ini akan mencakup periode "serah terima" terstruktur untuk mengurangi gangguan
dan memastikan transfer pengetahuan sebelum keberangkatan karyawan.

Selain itu, integrasi pasca-penggabungan usaha menimbulkan tantangan untuk
menyelaraskan dan menyatukan budaya perusahaan yang berbeda dari entitas yang
bergabung. Kegagalan untuk berhasil mengintegrasikan budaya ini dapat merusak sinergi
dan skala ekonomi yang dibayangkan selama proses perancangan penggabungan usaha.

Risiko terkait struktur pembiayaan penggabungan yang diusulkan

Sebagai hasil dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada kemungkinan rasio leverage
MergeCo dapat meningkat karena berbagai biaya integrasi, persyaratan belanja modal
tambahan, dan investasi operasional yang sedang berlangsung.

Beban keuangan yang terkait dengan penggabungan usaha dua perusahaan dapat
meningkatkan tingkat utang entitas yang akhirnya digabungkan, yang berpotensi
menyebabkan biaya pembiayaan yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari peningkatan
leverage dan risiko pinjaman yang dirasakan. Hal ini pada akhirnya dapat memberi tekanan
pada neraca perusahaan dan kebutuhan untuk menghasilkan arus kas bebas yang
berkelanjutan, terutama dalam jangka pendek hingga menengah.

Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan Usaha

Dalam melakukan studi kelayakan untuk usulan penggabungan usaha, Direksi dan Dewan
Komisaris telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi
pajak dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang diharapkan
dari Penggabungan Usaha yang Diusulkan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat menantang
atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan
kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi keuangan MergeCo, sehingga
berdampak pada profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.

Risiko terkait dengan Undang-undang

Masing-masing dari XL dan Smartfren harus secara teratur mematuhi berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia, yang dapat berubah seiring waktu. Kondisi peraturan yang
berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-undang yang ada atau
pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban kepatuhan atau pembatasan
tambahan pada MergeCo yang tidak dibayangkan sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat
memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi entitas yang digabungkan, kinerja keuangan,
dan rencana strategis.

Risiko terkait dengan persetujuan dan izin peraturan

Keberhasilan penggabungan usaha bergantung pada perolehan berbagai persetujuan dan izin
peraturan dari lembaga pemerintah Indonesia. Setiap masalah atau penundaan selama proses
ini dapat memengaruhi jadwal yang diantisipasi dan kelayakan penggabungan usaha Selain itu,
transisi yang sedang berlangsung dalam pemerintahan, perombakan kabinet, atau perubahan




                                        82
Page 83
     personel di dalam kementerian terkait dapat memengaruhi proses penerapan peraturan yang
     diperlukan. Meskipun masing-masing dari XL dan Smartfren sama-sama berharap semua
     persetujuan dan izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh, tidak ada jaminan bahwa hal
     ini akan terjadi atau bahwa persyaratan kepatuhan tambahan tidak akan diberlakukan.

J.   PERNYATAAN KEMBALI PENYERAPAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI
     PERUSAHAAN YANG DIGABUNGKAN

     Sesuai dengan Pasal 11 PP 27, XL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan
     ini menegaskan kembali bahwa XL akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset,
     kewajiban dan ekuitas operasi usaha Smartfren dan ST sebagai bagian dari Penggabungan
     Usaha.

K.   REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Direksi dan Dewan Komisaris baik XL, Smartfren maupun ST berpendapat bahwa usulan
     penggabungan usaha ini telah dibuat dengan memperhatikan kepentingan masing-masing XL,
     Smartfren dan ST serta seluruh pemangku kepentingan.

     Setelah meninjau isi Rancangan Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris XL,
     Smartfren dan ST merekomendasikan agar pemegang sahamnya menyetujui Rancangan
     Penggabungan Usaha.




                                             83
Page 84
RUPSLB DAN PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA

Pemegang Saham XL yang berwenang menghadiri RUPSLB XL adalah pemegang saham XL yang
tercatat dalam daftar pemegang saham masing-masing perusahaan satu hari kerja sebelum tanggal
pemanggilan RUPSLB.

RUPSLB XL akan diselenggarakan pada tanggal secepatnya setelah dikeluarkannya persetujuan OJK
atas rancangan penggabungan usaha dan RUPSLB terkait sebagaimana diatur dalam perkiraan jadwal
penggabungan usaha.

RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari
jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari
total pemegang saham yang hadir.

RUPSLB Smartfren untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari total pemegang saham yang hadir.

RUPSLB ST untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari
total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari
total pemegang saham yang hadir.

Dalam RUPSLB XL, XL, akan meminta persetujuan sebagai berikut dari pemegang sahamnya:

1.    Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk anggaran dasar yang diubah dari
      Perusahaan yang Digabungkan;

2.    Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang diakibatkan oleh
      Penggabungan Usaha

3.    Persetujuan atas pembelian kembali saham; dan

4.    Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan pelaksanaannya.

Dalam RUPSLB Smartfren dan ST, Smartfren dan ST akan meminta persetujuan berikut dari para
pemegang sahamnya:

1.     Persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk perubahan anggaran dasar
       Perusahaan Hasil Penggabungan; dan

2.    Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

       Prosedur yang diambil oleh Pemegang Saham dari Perusahaan-perusahaan yang
                                   Menggabungkan Diri

Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus mematuhi prosedur berikut:

1.     Pemegang saham XL, Smartfren dan ST telah memahami dengan benar Rancangan
       Penggabungan Usaha;

2.     Pada tanggal RUPSLB, RUPSLB harus dihadiri dan disetujui oleh jumlah pemegang saham
       yang memenuhi syarat untuk meloloskan keputusan sesuai dengan anggaran dasar XL,
       Smartfren dan ST;




                                                84
Page 85
3.   Pemegang Saham XL, Smartfren dan ST (jika berlaku) yang tidak hadir dalam RUPSLB
     dapat diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa.




                                        85
Page 86
PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA

Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan ingin menyelesaikan Penggabungan Usaha
dalam waktu 1,5 bulan setelah RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha. Penggabungan
Usaha dijadwalkan selesai sesuai dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
                                                                                         Perkiraan
     No.                                  Aktivitas
                                                                                        Penyelesaian
1.         Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris XL              9 Desember 2024
2.         Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Smartfren       10 Desember 2024
           dan ST atas Rancangan Penggabungan Usaha
3.            Penyampaian pernyataan pendaftaran penggabungan usaha kepada OJK,      11 Desember 2024
              Pengumuman di situs web XL, Smartfren, ST dan BEI tentang
               rancangan penggabungan usaha,
              Pengumuman kepada karyawan tentang rancangan penggabungan
               usaha,
              Pengumuman rancangan penggabungan usaha (di 2 surat kabar)
              Pengajuan permohonan pencatatan saham penggabungan usaha ke BEI

4.         Pengumuman di situs web XL dan BEI tentang pelaksanaan Perjanjian          11 Desember 2024
           Penggabungan Bersyarat dan penyampaian Rancangan Penggabungan
           Usaha
5.         Tanggal Akhir Keberatan Kreditur                                           25 Desember 2024
6.         Pemberitahuan Agenda RUPSLB XL kepada OJK                                   4 Februari 2025
7.         Pengumuman RUPSLB XL                                                       12 Februari 2025
8.         Undangan RUPSLB XL                                                         27 Februari 2025
9.         Pencatatan akhir bagi pemegang saham yang dapat hadir dan memberikan       26 Februari 2025
           suara dalam RUPSLB
10.        Tambahan / revisi dari pengumuman rancangan penggabungan usaha               19 Maret 2025
                                                                                     (Paling lambat 2 hari
                                                                                        kerja sebelum
                                                                                           RUPSLB)
11.        Estimasi tanggal efektif pernyataan Penggabungan Usaha yang dikeluarkan      14 Maret 2025
           oleh OJK
12.           RUPSLB XL menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha, Akta                  21 Maret 2025
               Penggabungan Usaha, dan Perubahan Anggaran Dasar XL, serta
               perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris hasil dari
               Penggabungan Usaha
              RUPSLB Smartfren menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha dan
               Akta Penggabungan Usaha
              RUPSLB ST menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
13.        Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil                   22 Maret 2025
           RUPSLB dalam 2 surat kabar
14.        Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju     22 Maret 2025 – 10
           dengan penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya                      April 2025
15.        Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha                                      15 April 2025
16.        Pengumuman BEI pada hari dimulainya perdagangan saham Perusahaan              8 April 2025
           yang Menerima Penggabungan yang baru diterbitkan
17.        Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan Anggaran             15 April 2025
           Dasar dan sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum




                                                      86
Page 87
                                                                                  Perkiraan
  No.                                   Aktivitas
                                                                                 Penyelesaian
18.     Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan perubahan     15 April 2025
        Anggaran Dasar Perusahaan yang Menerima Penggabungan, dan susuan
        Direksi dan Dewan Komisaris
19.     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha                                       15 April 2025
20.     Informasi materi/keterbukaan fakta tentang penandatanganan akta          15 April 2025
        penggabungan usaha
21.     Penyelesaian pembelian kembali saham                                     18 April 2025
22.     Laporan kepada OJK tentang                                               20 April 2025
        penyelesaian penggabungan usaha                                        (maksimum 5 Hari
                                                                                  Kerja setelah
                                                                                Tanggal Efektif
                                                                                 Penggabungan
                                                                                    Usaha)
23.     Pengumuman penyelesaian penggabungan usaha di surat kabar                15 Mei 2025




                                                    87
Page 88
PIHAK – PIHAK INDEPENDEN


AKUNTAN PUBLIK: KANTOR AKUNTAN PUBLIK RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN

KONSULTAN HUKUM: GINTING & REKSODIPUTRO

PENILAI INDEPENDEN SAHAM XL DAN KEWAJARAN PENGGABUNGAN USAHA:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RUKY, SAFRUDIN& REKAN

PENILAI INDEPENDEN SAHAM SMARTFREN DAN ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
RENGGANIS HAMID & REKAN

NOTARIS: AULIA TAUFANI, S.H.

BIRO ADMINISTRASI SAHAM: PT DATINDO ENTRYCOM




                                 88
Page 89
INFORMASI TAMBAHAN

Jika para pemegang saham memerlukan informasi tambahan terkait Penggabungan Usaha, silakan
hubungi:

                                                 XL:
  XL Axiata Tower JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
                                               Indonesia.
                                         Telp: +6221 576 1881
                                         Fax: +6221 576 1880

                                        Corporate Secretary
                                        Corpsec@xl.co.id

                                               Smartfren:
                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


                                                  ST:
                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


Rancangan Penggabungan Usaha ini, sebagaimana tercantum di sini, disiapkan untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.



       XL                                      SMARTFREN                                   ST



                                              11 Desember 2024

                                                    Direksi

                                         PT Smartfren Telecom Tbk




                                                   89

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.4 MB
Published11 Dec 2024
Pages89
Characters265,723
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 135 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA TBK p.1 ×25
linked org SMARTFREN TELECOM TBK p.1 ×11
linked org PT SMART TELECOM p.1 ×4
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1 ×8
linked org Axiata Group Berhad p.3
linked org Axiata Investments p.3 ×26
linked org Bali Media Telekomunikasi p.3 ×9
linked org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera p.4 ×13
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.4 ×5
linked person Yasmin Binti Aladad Khan p.9
linked person Didi Syafruddin Yahya p.9
linked person Vivek Sood p.9
linked person Nik Rizal Kamil p.9
linked person Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek p.9
linked person Yessie Dianty Yosetya p.9
linked person David Arcelus Oses p.9
linked person Rico Usthavia Frans p.10
linked org Link Net Tbk p.11 ×2
linked person Merza Fachys p.23 ×2
linked person Andrijanto Muljono p.23 ×2
linked person Shurish Subbramaniam p.23
linked person Franky Oesman Widjaja p.42 ×4
linked org Sinarmas Land p.56 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.59 ×8
linked org Bank UOB Indonesia p.59
linked org Bank Central Asia Tbk p.59 ×13
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.59 ×3
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.60 ×2
linked org PT Infinity Investama p.64
linked org PT Prima Mas Abadi p.64
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. p.70 ×2
possible person H. Agus Salim p.1 ×20
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×7
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×6
possible person Dr. Muhamad Chatib Basri p.9
possible person Julianto Sidarto p.9
possible person Dr. Hans Wijayasuriya p.9
possible person Dian Siswarini p.9
possible person I Gede Darmayusa p.10
possible org PT Gerbangmas p.22 ×3
possible person Darmin Nasution p.23
possible person Ketut Sanjaya p.23
possible person Antony Susilo p.23 ×3
possible person Lukmono Sutarto p.31 ×2
possible org Wahana Inti | 2,9% Nusantara p.42 ×2
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.59 ×2
unresolved person DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH · KOMISARIS p.1
unresolved — | PT Datindo Entrycom yang merupakan biro · Biro Administrasi Efek p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×3
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal BMT p.3
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi BPHTB p.3
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Komunikasi p.3
unresolved org KPPU p.3 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri p.3
unresolved org Menteri p.3 ×13
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minoritas ST p.3
unresolved org PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) p.4 ×10
unresolved org KJPP Ruky p.4
unresolved org Safrudin & Rekan p.4 ×2
unresolved org Pengambilalihan Saham Perusahaan p.5
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi Smartfren p.6
unresolved org PT Smart Telecom Tanggal Efektif Penggabungan p.6
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.8
unresolved org PT Grahametropolitan Lestari p.8
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.8
unresolved org Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd. p.8
unresolved org Excelcomindo Pratama Tbk p.8 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×6
unresolved org Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi p.11
unresolved org PT Hipernet Indodata p.12 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.15 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.15 ×4
unresolved person Lok Budianto p.15 ×2
unresolved person Andry Danil Atmadja p.15
unresolved org PT Mobile- p.20 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.20
unresolved org Telecom Tbk p.21 ×4
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.21
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirjo · Notaris p.21
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.21 ×31
unresolved org PT Bali Media p.22 ×5
unresolved org PT Global Nusa p.22 ×4
unresolved org PT Wahana Inti p.22 ×6
unresolved org Bali Media | 5.465.729.721.900 | 11.466 Telekomunikasi p.22
unresolved org PT Indoprima Mikroselindo p.29 ×2
unresolved person Achmad Abid p.29
unresolved person Sutjipto · Notaris p.29 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.29
unresolved person Yulia · Notaris p.29 ×3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.29 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.29 ×8
unresolved person Putut Mahendra · Notaris p.30
unresolved org PT Wahana Inti Tunggal Sejahtera p.41
unresolved org PT Industri XL p.41
unresolved org PT Bali Media Data p.42 ×2
unresolved org PT Gerbangmas Telekomunikasi Tunggal Sejahtera p.42
unresolved org PT Industri Tunggal Sejahtera p.43
unresolved org XL Axiata Singapore Pte. Ltd. p.44
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.44
unresolved org PT Data Enkripsi Informasi p.44
unresolved — Penilaian XL Identit · Penilai p.44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.44
unresolved — Penilaian SMARTFREN Identit · Penilai p.44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.44 ×2
unresolved org Hamid & Rekan p.44 ×2
unresolved — Penilaian ST Identit · Penilai p.44
unresolved org KJPP RSR p.47
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.49 ×2
unresolved org PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera p.54
unresolved org KPEI p.55 ×2
unresolved person H. Thamrin p.57 ×2
unresolved org PT Bank Digital BCA p.60
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. p.60
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.62
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.62
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.62 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.63 ×3
unresolved person Randy Herjanto · Notaris p.65
unresolved org Kementerian p.68
unresolved org Menteri Hukum. H. p.76
unresolved org PT XL p.76 ×3
unresolved org PT Smartfren p.76 ×2
unresolved org Penyesuaian Axiata Tbk p.76 ×2
unresolved org Smartfren Axiata Tbk p.79 ×2
unresolved org SAFRUDIN& REKAN p.88
unresolved org ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID & REKAN p.88
unresolved person H. R. Rasuna Said X p.89

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 10666 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result