Back to announcement
20241205_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31805536_lamp1.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 216
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 2 Desember 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 5 Desember 2024
Tanggal Penjatahan : 3 Desember 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 Desember 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Kantor Pusat:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 Maret 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Desember 2027 untuk Obligasi
Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan
efek syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun
lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma nol tiga
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma sembilan empat persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh tiga koma empat tiga
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 15 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 5 Desember 2027 untuk Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP III INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV TAHAP III
INDAH KIAT PULP & PAPER DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN
DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA
YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT KOREA INVESTMENT PT MAYBANK PT TRIMEGAH
PT BCA PT BNI PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT SUCOR
SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 123/IKPP- DIR/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA................................................................................................38
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................45
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................73
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................78
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN......................................90
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................................91
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ........................................................................................91
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN............................92
3. PERIZINAN..............................................................................................................................92
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ...................................................................100
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK................................................................102
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM. ...................................................................................................................102
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .....................................103
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).....................................................................105
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERUSAHAAN ANAK............................................................................................106
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA..107
10.1 KEGIATAN USAHA. ...................................................................................................107
10.2 FASILITAS PRODUKSI..............................................................................................108
10.3 BAHAN BAKU............................................................................................................108
10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN..................................................................109
10.5 PEMASARAN.............................................................................................................109
10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN. ......................110
10.7 PERSAINGAN USAHA. .............................................................................................112
10.8 STRATEGI USAHA. ...................................................................................................113
10.9 PROSPEK USAHA.....................................................................................................113
10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL). .....................................116
10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)..............................................................119
VIII. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................123
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................125
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ......................................................127
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...............................................................................130
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ..............139
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........................................................145
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................147
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dan/
atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 tanggal
12 November 2024.
ii
Page 5
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua
ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas)
Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah” Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam
miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam
koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
iii
Page 6
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar
dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma
sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar
enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh tiga
koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi,
untuk masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen
yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.
iv
Page 7
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative
Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan
pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
v
Page 8
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk
tetapi tidak terbatas padas Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak
terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp229.167,- (dua
ratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) per
hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp312.500,- (tiga
ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar-besarnya Rp326.389,- (tiga
ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan
Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan” produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 8 November 2024.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU
atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
“KSEI” Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
vii
Page 10
”Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Tahap II dan/atau Obligasi
Berkelanjutan tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap
Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan
sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah). Setiap
Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama
periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga)
Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar
tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar
empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp499.360.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat tanggal jatuh tempo.
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
viii
Page 11
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
sejak tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada
KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
ix
Page 12
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah
Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024 No. 22 tanggal 12 November 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 No. 19
tanggal 12 November 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak
Obligasi” dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas
nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024, dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
x
Page 13
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Mudharabah” Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dalam
hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 12 November
Pembayaran Obligasi” 2024, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Pembayaran No. 25 tanggal
Pembayaran Sukuk” 12 November 2024, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan KSEI,
perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-111/OBL/KSEI/1024
tanggal 12 November 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SPSP-028/
KSEI” SKK/KSEI/1024 tanggal 12 November 2024, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2024 No. 18 tanggal 12 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Mudharabah” Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 No. 21 tanggal 12 November 2024,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi” Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 No. 17
tanggal 12 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
xi
Page 14
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan Sukuk sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2024 No. 20 tanggal 12 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik
dengan surat No. 123/IKPP-DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2024.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No.
4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
xii
Page 15
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar
tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
xiii
Page 16
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar
empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo;
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp499.360.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
xiv
Page 17
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi
Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah
Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024 dengan total dana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dimana sebesar
Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar
enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam
miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam
koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar
dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma
sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar
enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima
puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
xv
Page 18
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat
miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga
merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Pokok Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah” oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
xvi
Page 19
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
diubah dengan UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan
perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri,
perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (17011);
- Industri kertas budaya (17012);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
- Industri kertas tissue (17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
- Industri barang dari kapur (23952);
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
- Industri kimia dasar anorganik gas industri (20112);
- Industri mesin pabrik kertas (28292);
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis):
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
c. Pertambangan:
- Penggalian batu kapur/gamping (08102);
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
xviii
Page 21
Keterangan:
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tersebut di atas telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika, dan Australia (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab V Analisis Pembahasan oleh Manajemen pada Sub bab Segmen Operasi).
Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-
rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 1, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan
selama periode 2022-2027, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan
sebesar 5%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar
5% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah).
Dihimpun
xix
Page 22
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,-
(tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun
tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat
ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp520.405.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar
empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : 1. Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
2. Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
3. Seri C : selama 5 (lima) tahun.
xx
Page 23
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun.
- Obligasi Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun.
- Obligasi Seri C : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang sangat kuat;
- bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik, dan;
- produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
Faktor yang membatasi Peringkat:
- Struktur permodalan yang moderat;
- paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku;
dan
- kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
pemeringkatan:
- Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis
peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
xxi
Page 24
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (“sinking fund”) (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-(dua
triliun Rupiah) dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu
triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,-
(enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 36,03% (tiga puluh enam koma
nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,-
(lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 50,94% (lima puluh koma
sembilan empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xxii
Page 25
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,-
(tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah 53,43% (lima puluh tiga
koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,- (empat ratus lima
puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : - Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03%
(tiga puluh enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.
- Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94%
(lima puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun.
- Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar
53,43% (lima puluh tiga koma empat tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
xxiii
Page 26
Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan.
Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Sukuk Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Rating Rationale : Faktor yang mendukung Peringkat:
- Posisi bisnis yang sangat kuat;
- bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik, dan;
- produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
Faktor yang membatasi Peringkat:
- Struktur permodalan yang moderat;
- paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku;
dan
- kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
pemeringkatan:
- Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis
peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
xxiv
Page 27
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp2.979.595.000.000,-
(dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.298.554.759.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus lima
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
2. Sekitar Rp101.445.241.000,- (seratus satu miliar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus
empat puluh satu ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
dan/atau bunga pada nomor 1 & 2, dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang
terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk Modal Kerja
Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
xxv
Page 28
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.545.670.000.000,- (satu
triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan untuk keperluan Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 September 2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama PT APP 3.124.877.898 3.124.877.898.000 57,12
Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.346.105.043 2.346.105.043.000 42,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, dalam
laporan yang tercantum pada laporan auditor independent No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Aset Lancar 6.116.376 5.623.833 5.476.557
Aset Tidak Lancar 5.234.910 4.501.305 4.164.164
Total Aset 11.351.286 10.125.138 9.640.721
Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463 2.122.553 2.239.843
Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 5.140.492 4.125.086 4.035.517
Total Ekuitas 6.210.794 6.000.052 5.605.204
*tidak diaudit
xxvi
Page 29
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
Penjualan Neto 2.420.623 2.687.061 3.479.018 4.002.632
Beban Pokok Penjualan (1.618.606) (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
Laba Bruto 802.017 886.436 1.132.044 1.589.939
Laba Usaha 528.846 619.339 787.725 1.138.083
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 306.256 424.095 549.651 1.047.499
Laba Neto 226.069 320.835 411.423 857.462
Laba Komprehensif lain – setelah pajak 1.504 1.215 1.969 1.605
Penghasilan Komprehensif Neto 227.573 322.050 413.392 859.067
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 226.106 320.880 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 227.610 322.095 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 0,04133 0,05865 0,07521 0,15674
(dalam angka penuh)
*tidak diaudit
RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (9,92%) (13,08%) 13,82%
Laba Neto (29,54%) (52,02%) 62,90%
Total Aset 12,11% 5,02% 7,38%
Total Liabilitas 24,62% 2,22% (4,22%)
Total Ekuitas 3,51% 7,04% 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 12,65% 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset**) 21,32% 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 9,34% 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 1,99% 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 3,64% 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 30,27% 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63x 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,83x 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,97x 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**) 0,74x 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**) 1,41x 1,99x 2,75x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan
xxvii
Page 30
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
30 September 2024*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Minimum 1x – 1,1x 1,41x*)
Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,83x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
*Tidak diaudit
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 22 November 2024 adalah sebesar Rp15.942/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2024 15.944 16.253
Juni 2024 16.218 16.458
Juli 2024 16.129 16.387
Agustus 2024 15.380 16.243
September 2024 15.092 15.557
Oktober 2024 15.144 15.760
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
31 September 2024 15.138
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
xxviii
Page 31
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Kegiatan Tahun Efektif Status saat
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Pendapatan
Utama Beroperasi Perseroan ini
Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International Jasa Tidak
1. Belanda 1994 1994 100 -
Finance Company Keuangan Beroperasi
B.V.
Indah Kiat Finance Jasa Dalam
2. Mauritius 1997 1997 100 -
Mauritius Limited Keuangan Likuidasi
Indah Kiat Finance
Jasa Dalam
3. (IV) Mauritius Mauritius 2000 1998 100 -
Keuangan Likuidasi
Limited
Indah Kiat Finance
Jasa Dalam
4. (VIII) Mauritius Mauritius 2000 2000 100 -
Keuangan Likuidasi
Limited
Imperial Investment
5. Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
Limited
PT Graha Jakarta Tidak
6. Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Kemasindo Indah Pusat Beroperasi
PT Paramitra
Jakarta
7. Abadimas Perdagangan 1997 1988 95,16 1,2 Beroperasi
Pusat
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Kegiatan Tahun Efektif Status saat
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Pendapatan
Utama Beroperasi Perseroan ini
Perseroan (%)
(%)
PT Paramitra
Kabupaten
1. Gunakarya Industri 1999 1996 95,94 1,2 Beroperasi
Sidoarjo
Cemerlang
British
IK Investment (BVI)
2. Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
Limited
Island
Catatan:
Indah Kiat Finace Mauritius Limited, Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited dan Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited
dilikiudasi oleh karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama tidak menjalankan kegiatan usahanya (dormant), oleh
karenanya para Direksi bersepakat secara musyawarah dan mufakat untuk menutup perusahaan-perusahaan tersebut.
Sedangkan Indah Kiat International Finance Company B.V , saat ini sedang dalam penelaahan dan koordinasi sehubungan
dengan rencana likuidasi.
xxix
Page 32
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi (Rp Suku
Penerbitan Waktu Tempo
miliar) Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Juni 2020 12,1 11,00% 5 Juni 2025 12,1
tahun
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I 16 16
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C September 276,6 11,50% September 276,6
tahun
Tahap II Tahun 2020 2020 2025
Obligasi Berkelanjutan I
11 Desember 5 (lima) 11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 582,7 11,00% 582,7
2020 tahun 2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
23 Maret 5 (lima) 23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper C 277,1 10,25% 277,1
2021 tahun 2026
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II 30 30
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C September 450,0 10,00% September 450,0
tahun
Tahap I Tahun 2021 2021 2026
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 876,8 3 (tiga) tahun 8,75% 876,8
2021 2024*
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 5 (lima) 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 9,25% 338,3
2021 tahun 2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.076,5 3 (tiga) tahun 8,75% 1.076,5
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 5 (lima) 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper C 203,6 9,25% 203,6
2022 tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.672,2 3 (tiga) tahun 9,50% 1.672,2
2022 2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 207,8 10,00% 207,8
2022 tahun 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.603,9 3 (tiga) tahun 9,75% 1.603,9
2022 2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper C 306,2 10,25% 306,2
2022 tahun 2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 2022 624,5 3 (tiga) tahun 10,50% 624,5
2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
5 (lima) 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 11,00% 89,1
tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper A 909,3 3 (tiga) tahun 10,50% 909,3
2023 2026
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 5 (lima) 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper B 163,6 11,00% 163,6
2023 tahun 2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Juli 2023 1.745,9 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 10,75% 11 Juli 2028 192,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
xxx
Page 33
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi (Rp Suku
Penerbitan Waktu Tempo
miliar) Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.609,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.609,9
2023 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 454,1 10,75% 454,1
2023 tahun 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV 370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper 21 November ratus tujuh 1 Desember
A 16,9 6,75% 16,9
Tahap III Tahun 2023 2023 puluh) Hari 2024*
Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 3 (tiga) tahun 10,25% 739,7
2023 2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 5 (lima) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 10,75% 432,3
2023 tahun 2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV 370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper ratus tujuh
A 4 April 2024 454,8 7,75% 14 April 2025 454,8
Tahap IV Tahun 2023 puluh) Hari
Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.325,9 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 10,75% 4 April 2029 121,2
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV 370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper ratus tujuh
A 21 Juni 2024 385,1 8,00% 1 Juli 2025 385,1
Tahap V Tahun 2024 puluh) Hari
Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 1.620,6 3 (tiga) tahun 10,50% 21 Juni 2027 1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 51,7 11,00% 21 Juni 2029 51,7
tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper A 1.664,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.664,9
2024 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 835,1 10,75% 835,1
2024 tahun 2029
Tahap I Tahun 2024
TOTAL 21.321,3
*Perseroan akan menggunakan dana kas dan setara kas internal Perseroan untuk melunasi efek yang akan jatuh tempo tersebut.
Sukuk Mudharabah
Total Jumlah
Tanggal Jangka Tingkat Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi (Rp
Penerbitan Waktu Bagi Hasil Tempo
miliar) (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah 5 (lima)
C September 50,8 10,00% September 50,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun
2021 2026
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 8 Desember 8 Desember
B 304,5 3 (tiga) tahun 8,75% 304,5
Pulp & Paper Tahap II 2021 2024*
Tahun 2021*
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 8 Desember 5 (lima) 8 Desember
C 247,1 9,25% 247,1
Pulp & Paper Tahap II 2021 tahun 2026
Tahun 2021
xxxi
Page 34
Total Jumlah
Tanggal Jangka Tingkat Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi (Rp
Penerbitan Waktu Bagi Hasil Tempo
miliar) (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 24 Februari 24 Februari
B 451,2 3 (tiga) tahun 8,75% 451,2
Pulp & Paper Tahap III 2022 2025
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 24 Februari 5 (lima) 24 Februari
C 108,0 9,25% 108,0
Pulp & Paper Tahap III 2022 tahun 2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 Agustus
B 401,4 3 (tiga) tahun 9,50% 401,4
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2022 2025
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
C 222,7 10,00% 222,7
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2022 tahun 2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 11 Oktober
B 455,2 3 (tiga) tahun 9,75% 455,2
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2025
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
C 69,4 10,25% 69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 tahun 2027
II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 16 Desember 16 Desember
B 127,3 3 (tiga) tahun 10,50% 127,3
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 2025
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 16 Desember 5 (lima) 16 Desember
C 5,4 11,00% 5,4
Kiat Pulp & Paper Tahap 2022 tahun 2027
III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 27 Januari
B 501,6 3 (tiga) tahun 10,50% 501,6
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 5 (lima) 27 Januari
C 67,0 11,00% 67,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 tahun 2028
IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
B 11 Juli 2023 137,4 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus 25 Agustus
B 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 879,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
C 87,7 10,75% 87,7
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 tahun 2028
II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan III Indah 21 November ratus tujuh 1 Desember
A 87,2 6,75% 87,2
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 puluh) Hari 2024*
III Tahun 2023 Kalender
xxxii
Page 35
Total Jumlah
Tanggal Jangka Tingkat Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi (Rp
Penerbitan Waktu Bagi Hasil Tempo
miliar) (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November 21 November
B 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
III Tahun 2023*
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November 5 (lima) 21 November
C 4,52 10,75% 4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 tahun 2028
III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan III Indah ratus tujuh
A 4 April 2024 158,0 7,75% 14 April 2025 158,0
Kiat Pulp & Paper Tahap puluh) Hari
IV Tahun 2024 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 4 April 2024 200 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
C 4 April 2024 65,9 10,75% 4 April 2029 65,9
Kiat Pulp & Paper Tahap tahun
IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 21 Juni 2024 171,8 3 (tiga) tahun 10,25% 21 Juni 2027 171,8
Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
B 21 Juni 2024 99,5 10,75% 21 Juni 2029 99,5
Kiat Pulp & Paper Tahap tahun
V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 4 Oktober 4 Oktober
A 331,8 3 (tiga) tahun 10,25% 331,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2024 2027
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
B 668,2 10,75% 668,2
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2024 tahun 2029
Tahun 2024
TOTAL 6.818,7
*Perseroan akan menggunakan dana kas dan setara kas internal Perseroan untuk melunasi efek yang akan jatuh tempo tersebut.
Obligasi USD
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi Suku
Penerbitan Waktu Tempo
(USD ribu) Bunga (USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 11 Oktober 11 Oktober
A 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 1.495
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2023 2026
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
B 12.306,0 8,00% 12.306
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2023 tahun 2028
Tahun 2023
Obligasi USD 370 (tiga
Berkelanjutan I Indah Kiat 22 November ratus tujuh 2 Desember
A 251,0 5,25% 251
Pulp & Paper Tahap II 2023 puluh) Hari 2024*
Tahun 2023* Kalender
Obligasi USD
22
Berkelanjutan I Indah Kiat 22 November
B 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% November 900
Pulp & Paper Tahap II 2023
2026
Tahun 2023
xxxiii
Page 36
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Emisi Suku
Penerbitan Waktu Tempo
(USD ribu) Bunga (USD ribu)
Obligasi USD
22
Berkelanjutan I Indah Kiat 22 November 5 (lima)
C 2.786,0 8,00% November 2.786
Pulp & Paper Tahap II 2023 tahun
2028
Tahun 2023
Obligasi USD 370 (tiga
Berkelanjutan I Indah Kiat ratus tujuh
A 4 April 2024 303,0 5,75% 14 April 2025 303
Pulp & Paper Tahap III puluh) Hari
Tahun 2024 Kalender
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C 4 April 2024 3.915,5,0 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Pulp & Paper Tahap III tahun
Tahun 2024
Obligasi USD 370 (tiga
Berkelanjutan I Indah Kiat ratus tujuh
A 21 Juni 2024 200,0 5,75% 1 Juli 2025 200
Pulp & Paper Tahap IV puluh) Hari
Tahun 2024 Kalender
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
B 21 Juni 2024 913,0 3 (tiga) tahun 7,00% 21 Juni 2027 913
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C 21 Juni 2024 3.596,0 8,00% 21 Juni 2029 3.596
Pulp & Paper Tahap IV tahun
Tahun 2024
Obligasi USD 370 (tiga
Berkelanjutan II Indah 4 Oktober ratus tujuh 14 Oktober
A 7.626,5 5,75% 7.626,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2024 puluh) Hari 2025
Tahun 2024 Kalender
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah 4 Oktober 4 Oktober
B 4.092,5 3 (tiga) tahun 7,00% 4.092,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2024 2027
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah 4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
C 4.959,5 8,00% 4.959,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2024 tahun 2029
Tahun 2024
TOTAL 46.855.0
*Perseroan akan menggunakan dana kas dan setara kas internal Perseroan untuk melunasi efek yang akan jatuh tempo tersebut.
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,-
(EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 SEBESAR
Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp3.500.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar
lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu
triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu
triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25%(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat
ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima
ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 Maret 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Desember 2027 untuk Obligasi
Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
1
Page 38
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,-
(ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK- BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kepemilikan efek syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,-
(enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga
puluh enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,-
(lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima
puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,-
(tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43%
(lima puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
2
Page 39
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,-
(empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah
Seri A, 5 Desember 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
3
Page 40
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 12 November 2024 yang telah
ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun
lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu
triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.360.465.000.000,- (satu
triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo; dan
4
Page 41
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp499.360.000.000,- (empat
ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima
ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 Maret 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Desember 2027 untuk Obligasi
Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 Maret 2025 5 Maret 2025 5 Maret 2025
2 5 Juni 2025 5 Juni 2025 5 Juni 2025
3 5 September 2025 5 September 2025 5 September 2025
4 15 Desember 2025 5 Desember 2025 5 Desember 2025
5 - 5 Maret 2026 5 Maret 2026
6 - 5 Juni 2026 5 Juni 2026
7 - 5 September 2026 5 September 2026
8 - 5 Desember 2026 5 Desember 2026
9 - 5 Maret 2026 5 Maret 2026
10 - 5 Juni 2026 5 Juni 2026
11 - 5 September 2027 5 September 2027
12 - 5 Desember 2027 5 Desember 2027
13 - - 5 Maret 2028
14 - - 5 Juni 2028
15 - - 5 September 2028
16 - - 5 Desember 2028
17 - - 5 Maret 2029
18 - - 5 Juni 2029
19 - - 5 September 2029
20 - - 5 Desember 2029
5
Page 42
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
6
Page 43
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
389/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+ (single A plus)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-
(empat belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
7
Page 44
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat.
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat.
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
yang lebih tinggi selama masa konstruksi.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
8
Page 45
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
9
Page 46
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
10
Page 47
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
11
Page 48
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
12
Page 49
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
13
Page 50
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
14
Page 51
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
15
Page 52
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
16
Page 53
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
17
Page 54
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 12 November 2024 yang telah
ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
18
Page 55
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 12 November 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-(dua triliun
Rupiah) dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam
ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp646.020.000.000,-
(enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 36,03% (tiga
puluh enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp573.020.000.000,-
(lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 50,94% (lima
puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
19
Page 56
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.630.000.000,-
(tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 53,43%
(lima puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,-
(empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A, 5 Desember 2027
untuk Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 Maret 2025 5 Maret 2025 5 Maret 2025
2 5 Juni 2025 5 Juni 2025 5 Juni 2025
3 5 September 2025 5 September 2025 5 September 2025
4 15 Desember 2025 5 Desember 2025 5 Desember 2025
5 - 5 Maret 2026 5 Maret 2026
6 - 5 Juni 2026 5 Juni 2026
7 - 5 September 2026 5 September 2026
8 - 5 Desember 2026 5 Desember 2026
9 - 5 Maret 2026 5 Maret 2026
10 - 5 Juni 2026 5 Juni 2026
11 - 5 September 2027 5 September 2027
12 - 5 Desember 2027 5 Desember 2027
13 - - 5 Maret 2028
14 - - 5 Juni 2028
15 - - 5 September 2028
16 - - 5 Desember 2028
17 - - 5 Maret 2029
18 - - 5 Juni 2029
19 - - 5 September 2029
20 - - 5 Desember 2029
20
Page 57
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.856.681.602.488,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 8 November 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2029.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa
pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh
kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar
USD555.956.120,- atau ekuivalen sekitar Rp8.821.806.303.227,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke
CMI adalah sekitar USD741.274.828,- atau setara dengan Rp11.762.408.404.303,- (asumsi kurs
1 US Dolar = Rp15.868,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.856.681.602.488,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
21
Page 58
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD555.956.120 USD743.154.080 USD1.035.669.037
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
22
Page 59
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
23
Page 60
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
24
Page 61
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
25
Page 62
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
26
Page 63
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
27
Page 64
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
28
Page 65
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
29
Page 66
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
30
Page 67
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
31
Page 68
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
32
Page 69
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
33
Page 70
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
34
Page 71
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
35
Page 72
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/PEF-DIR/
VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-389/PEF-
DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A+(sy) (single A plus Syariah)
id
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni
2025.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal - dimulai dari pasokan
kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya – telah memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.
36
Page 73
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
yang lebih tinggi selama masa konstruksi.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
37
Page 74
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp2.979.595.000.000,-
(dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.298.554.759.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus lima
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
2. Sekitar Rp101.445.241.000,- (seratus satu miliar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus
empat puluh satu ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
dan/atau bunga pada nomor 1 & 2, dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang
terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2024 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
38
Page 75
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.”
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,46146% (nol koma empat enam satu empat enam persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,20875%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,10437%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,10437%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00663%
- Biaya jasa Notaris : 0,00168%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02168%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,00398%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV dan V Tahun 2024 per 30 Juni 2024 dengan
surat No. 046/CRP/IK/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
39
Page 76
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi:
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Es�masi Saldo Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Pokok Pinjaman Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Tanggal
Ke�ga Perjanjian Afiliasi 30 November Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Dana September 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
2024 Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 24.500.000 22.166.667 1-Jan-25 1.166.667 167.271 1-Feb-25 1.166.667 157.978 1-Mar-25 1.166.667 3.500.000 325.249 18.666.667
Interna�onal Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 21.355.932 19.322.034 1-Jan-25 1.016.949 145.805 1-Feb-25 1.016.949 137.705 1-Mar-25 1.016.949 3.050.847 283.510 16.271.186
Interna�onal Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 120.000.000 113.333.333 1-Jan-25 3.333.333 876.181 1-Feb-25 3.333.333 849.630 1-Mar-25 3.333.333 10.000.000 1.725.810 103.333.333
Interna�onal Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 117.500.000 112.500.000 1-Jan-25 2.500.000 876.181 1-Feb-25 2.500.000 856.267 1-Mar-25 2.500.000 7.500.000 1.732.448 105.000.000
Interna�onal Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 200.000.000 196.666.667 1-Jan-25 3.333.333 1.539.954 1-Feb-25 3.333.333 1.513.403 1-Mar-25 3.333.333 10.000.000 3.053.356 186.666.667
Interna�onal Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 43.333.333 40.000.000 1-Jan-25 1.666.667 305.336 1-Feb-25 1.666.667 292.060 1-Mar-25 1.666.667 5.000.000 597.396 35.000.000
Nomor 868/PK/2023 tanggal Afiliasi
24 Oktober 2023
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Nomor Bukan Kredit Investasi 180.000.000 170.000.000 9-Dec-24 5.000.000 1.062.500 9-Jan-25 6.250.000 1.065.625 9-Feb-25 6.250.000 1.025.260 9-Mar-25 6.250.000 23.750.000 3.153.385 146.250.000
BCA 92 tanggal 24 November 2021 Afiliasi
PT Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Kredit Investasi 637.500.000 612.500.000 5-Jan-25 12.500.000 4.391.667 5-Feb-25 12.500.000 4.300.174 5-Mar-25 12.500.000 3.801.389 37.500.000 12.493.229 575.000.000
Indonesia Bank Kredit No 041/CIB- Afiliasi
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
Shinhan Bank Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Kredit Investasi 176.190.476 166.666.667 12-Dec-24 4.761.905 1.132.838 12-Jan-25 4.761.905 1.136.194 12-Feb-25 4.761.905 1.102.776 12-Mar-25 4.761.905 273.749 19.047.619 3.645.556 147.619.048
Indonesia Kredit No 9 tanggal 12 Afiliasi
Oktober 2023
PT Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Kredit Investasi 118.000.000 110.000.000 15-Dec-24 4.000.000 - 15-Jan-25 4.000.000 775.861 15-Feb-25 4.000.000 746.583 15-Mar-25 4.000.000 16.000.000 1.522.444 94.000.000
Indonesia Bank Kredit No 041/CIB- Afiliasi
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 86.666.667 83.333.333 15-Dec-24 1.666.667 694.444 15-Jan-25 1.666.667 650.498 15-Feb-25 1.666.667 637.222 15-Mar-25 1.666.667 6.666.667 1.982.164 76.666.667
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
40
Page 77
Lanjutan Tabel Penggunaan Dana
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Es�masi Saldo Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Pokok Pinjaman Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Tanggal
Ke�ga Perjanjian Afiliasi 30 November Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Dana September 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
2024 Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Tempo
PT Bank Syariah Pernyataan Kembali Bukan Kredit Investasi 344.989.000 329.988.000 20-Dec-24 1.000 2.612.405 20-Jan-25 1.000 2.612.397 20-Feb-25 15.000.000 2.612.389 15.002.000 7.837.191 314.986.000
Indonesia Tbk Perjanjian Line Facility Afiliasi
Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 106
tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Kredit Investasi 199.990.000 199.988.000 20-Dec-24 1.000 1.666.567 20-Jan-25 1.000 1.722.110 20-Feb-25 1.000 1.722.102 3.000 5.110.779 199.985.000
Mega Indonesia Musyarakah Mutanaqishah Afiliasi
No. 3 tanggal 2 November
2023
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 112.458.160 112.458.160 23-Dec-24 10.574.424 843.436 23-Jan-25 - 789.599 23-Feb-25 - 789.599 23-Mar-25 12.588.600 23.163.024 2.422.634 89.295.136
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 25.640.230 25.640.230 23-Dec-24 2.410.947 192.302 23-Jan-25 - 180.027 23-Feb-25 - 180.027 23-Mar-25 2.870.175 5.281.122 552.356 20.359.108
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 31.411.610 31.411.610 23-Dec-24 2.953.629 235.587 23-Jan-25 - 220.549 23-Feb-25 - 220.549 23-Mar-25 3.516.225 6.469.854 676.686 24.941.756
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 728.960.000 728.960.000 23-Dec-24 68.544.000 5.467.200 23-Jan-25 - 5.118.224 23-Feb-25 - 5.118.224 23-Mar-25 81.600.000 150.144.000 15.703.648 578.816.000
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 3.604.393.497 3.604.393.497 23-Dec-24 - 28.549.800 23-Jan-25 - 31.666.308 23-Feb-25 - 31.666.308 - 91.882.416 3.604.393.497
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 1.446.084.877 1.446.084.877 23-Dec-24 - 11.454.197 23-Jan-25 - 12.674.716 23-Feb-25 - 12.674.716 - 36.803.630 1.446.084.877
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 3.838.470.429 3.838.470.429 23-Dec-24 - 30.403.885 23-Jan-25 - 32.770.596 23-Feb-25 - 32.770.596 - 95.945.076 3.838.470.429
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 86.666.667 83.333.333 25-Dec-24 1.666.667 694.444 25-Jan-25 1.666.667 650.498 25-Feb-25 1.666.667 637.222 5.000.000 1.982.164 78.333.333
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 900.000.000 800.000.000 25-Dec-24 - 6.500.000 25-Jan-25 - 6.716.667 25-Feb-25 100.000.000 6.716.667 100.000.000 19.933.333 700.000.000
Sindikasi No. 14 tanggal 15 Afiliasi
November 2021
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Kredit Investasi 1.200.000.000 1.200.000.000 25-Dec-24 60.000.000 9.750.000 25-Jan-25 - 9.571.250 25-Feb-25 - 9.571.250 25-Mar-25 60.000.000 8.645.000 120.000.000 37.537.500 1.080.000.000
tanggal 12 November 2020 Afiliasi
41
Page 78
Lanjutan Tabel Penggunaan Dana
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok Es�masi Saldo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Pokok Pinjaman 30 Tanggal
Ke�ga Perjanjian Afiliasi Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana September 2024 November 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Obligasi
Tempo
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit No. Bukan Kredit Investasi 73.304.568 68.157.401 25-Dec-24 2.602.573 511.181 25-Jan-25 2.622.092 491.661 25-Feb-25 2.641.758 471.996 7.866.423 1.474.837 60.290.978
Indonesia 103 tanggal 26 November Afiliasi
2021
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Kredit Investasi 1.170.000.000 1.105.000.000 25-Dec-24 - 8.287.500 25-Jan-25 - 8.563.750 25-Feb-25 65.000.000 8.563.750 65.000.000 25.415.000 1.040.000.000
Indonesia tanggal 29 Mei 2024 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Kredit Investasi 400.000.000 375.000.000 27-Dec-24 - 2.500.000 27-Jan-25 25.000.000 2.583.333 27-Feb-25 - 2.411.111 25.000.000 7.494.444 350.000.000
Asia Tbk tanggal 17 Juni 2021 Afiliasi
PT Bank Central Akta Perubahan Ketujuhbelas Bukan Kredit Investasi 462.857.143 450.000.000 27-Dec-24 6.428.571 3.000.000 27-Jan-25 6.428.571 3.055.714 27-Feb-25 6.428.571 3.011.429 27-Mar-25 6.428.571 25.714.286 9.067.143 424.285.714
Asia Tbk Atas Perjanjian Kredit No. 25 Afiliasi
tanggal 8 September 2023
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No 78 Bukan Kredit Investasi 190.000.000 183.333.333 28-Dec-24 3.333.333 1.298.611 28-Jan-25 3.333.333 1.317.500 28-Feb-25 3.333.333 1.293.102 28-Mar-25 3.333.333 13.333.333 3.909.213 170.000.000
Maspion tanggal 26 Juni 2024 Afiliasi
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No 78 Bukan Kredit Investasi 50.000.000 48.333.333 28-Dec-24 833.333 342.361 28-Jan-25 833.333 347.674 28-Feb-25 833.333 341.574 2.500.000 1.031.609 45.833.333
Maspion tanggal 26 Juni 2024 Afiliasi
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 96.949.153 93.220.339 29-Dec-24 1.833.333 779.167 29-Jan-25 1.833.333 727.675 28-Feb-25 1.833.333 712.825 5.500.000 2.219.667 87.720.339
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit No. 15 Bukan Kredit Investasi 380.711.200 356.916.750 30-Dec-24 - 2.751.233 30-Jan-25 23.794.450 2.842.941 28-Feb-25 - 2.482.224 23.794.450 8.076.398 333.122.300
Indonesia tanggal 30 Juli 2021 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit No. 15 Bukan Kredit Investasi 19.288.800 18.083.250 30-Dec-24 - 139.392 30-Jan-25 1.205.550 144.038 28-Feb-25 - 125.762 1.205.550 409.192 16.877.700
Indonesia tanggal 30 Juli 2021 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Woori Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Kredit Investasi 212.500.000 212.500.000 30-Dec-24 - 1.601.128 30-Jan-25 - 1.601.128 28-Feb-25 - 1.446.181 28-Mar-25 12.500.000 12.500.000 4.648.438 200.000.000
Saudara Kredit No. 24 tanggal 30 Afiliasi
Indonesia 1906 Maret 2023
TOTAL 18.599.721.741 18.207.761.243 201.611.382 132.366.011 133.914.851 148.320.108 263.933.516 146.975.327 250.032.425 21.401.138 849.492.175 449.062.584 17.358.269.068
42
Page 79
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15366 (dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Es�masi Saldo Pokok
Saldo Pokok Pinjaman Saldo Pokok
Pinjaman Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Tujuan 30 September 2024 Pinjaman
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan 30 November 2024
Penggunaan Setelah
Ke�ga Perjanjian Afiliasi Mata Uang
Dana Mata Uang Asal Konversi ke Konversi ke Tanggal Jatuh Angsuran Tanggal Jatuh Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Asal ('000 Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
('000 USD) Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah Tempo Pokok Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok
USD)
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No. 91 Bukan Kredit Investasi 49.235 783.382.568 46.500 739.861.315 9-Dec-24 21.760.627 4.517.371 9-Jan-25 27.200.784 4.429.029 9-Feb-25 27.200.784 4.261.263 76.162.194 13.207.664 663.699.120
Asia Tbk tanggal 24 November 2021 Afiliasi
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 18.518 294.638.301 18.518 294.638.301 23-Dec-24 - 1.580.997 23-Jan-25 - 1.782.398 23-Feb-25 - 1.782.398 - 5.145.792 294.638.301
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 6.868 109.283.713 6.868 109.283.713 23-Dec-24 - 586.416 23-Jan-25 - 661.118 23-Feb-25 - 661.118 - 1.908.652 109.283.713
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi - - 18.987 302.105.713 23-Dec-24 - 1.621.076 23-Jan-25 - 1.699.931 23-Feb-25 - 1.699.931 - 5.020.939 302.105.713
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
TOTAL 74.622 1.187.304.583 90.874 1.445.889.042 21.760.627 8.305.860 27.200.784 8.572.477 27.200.784 8.404.710 76.162.194 25.283.047 1.369.726.848
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 25 November 2024 adalah Rp 15.911,-.
43
Page 80
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk Modal Kerja
Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.545.670.000.000,- (satu
triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan untuk keperluan Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2024 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,46194% (nol koma empat enam satu sembilan empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah,
yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,20665%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,10333%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,10333%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00663%
- Biaya jasa Notaris : 0,00323%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,00388%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,00489%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 per 30 Juni 2024
dengan surat No.046/CRP/IK/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
44
Page 81
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, yang telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.140.492 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.062.415
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.469
Utang usaha
Pihak ketiga 287.891
Pihak berelasi 35.683
Utang lain-lain – pihak ketiga 25.585
Beban masih harus dibayar 73.327
Utang pajak 13.626
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 15.711
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 260.522
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 52.518
Wesel bayar 89
Pinjaman jangka panjang 5.066
Utang obligasi 380.921
Sukuk Mudharabah 92.640
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 26.213
Liabilitas pajak tangguhan – neto 226.842
Liabilitas imbalan kerja 54.309
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40.923
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.110.966
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 68.517
Wesel bayar 730
Pinjaman jangka panjang 35.222
Utang obligasi 957.569
Sukuk Mudharabah 291.738
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029
TOTAL LIABILITAS 5.140.492
45
Page 82
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 241.686
PT Bank Central Asia Tbk 196.465
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 100.806
PT Bank Mega Tbk 69.693
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 65.366
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 61.522
PT Bank CIMB Niaga Tbk 56.781
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 26.688
PT Bank KB Bukopin Tbk 26.424
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25.407
PT Bank Neo Commerce Tbk 19.818
PT Bank QNB Indonesia Tbk 18.166
PT Bank Resona Perdania 16.515
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14.127
PT Bank KEB Hana Indonesia 13.212
Bank of China (Hongkong) Limited 7.124
PT Bank Oke Indonesia Tbk 3.303
PT Sinarmas Hana Finance 2.312
TOTAL 1.062.415
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Rupiah Indonesia 581.170
Dolar AS 470.697
Euro Eropa 5.336
Yuan Cina 5.212
TOTAL 1.062.415
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat
interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan,
persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD241,7 juta.
46
Page 83
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting dengan Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD196,5 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (Bank Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai
tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah
tertentu milik Perusahaan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD100,8 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 25 Oktober 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank Mega adalah
sebagai berikut, Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.305 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar
USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar USD69,7 juta.
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 30 September 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah
sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2025.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari Bank Mandiri
berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan persediaan, piutang, dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.
47
Page 84
Pada tanggal 29 Juli 2024, Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dengan limit notional sebesar USD60,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan
jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
29 Juli 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD65,4 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 22 September 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank BTN adalah
sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan untuk SKBDN/ LC, Bank Garansi, dan pembayaran atas SKBDN/LC
yang jatuh tempo dengan Instrument Trust Receipt sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD61,5 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa
fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus
Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/
Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash
Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal
USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD56,8 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas
Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin
dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 Juli 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk
(Bank Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening
Koran sebesar Rp10,0 miliar, dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp 10,0 miliar. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan tertentu, dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD26,7 juta.
48
Page 85
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk
(Bank Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan
tanah dan bangungan, mesin dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan
perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Bukopin sebesar USD26,4 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR)
dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini
dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BNI sebesar USD25,4 juta.
PT Bank Neo Commerce Tbk
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Neo Commerce Tbk berupa
fasilitas Pinjaman Reguler – Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar yang dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan dari Bank Neo Commerce sebesar USD19,8 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand
Loan Rp275,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 April 2025. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD18,2 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 30 September 2024, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir I kepada
Perseroan sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas pinjaman bergulir II kepada Perseroan sebesar Rp50,0
miliar. Fasilitas I ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret
2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD16,5 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas Letter of
Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD14,1 juta.
49
Page 86
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana, berupa
fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal
Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD13,2 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,1 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 22 November 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November
2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,3 juta.
PT Sinarmas Hana Finance *)
Pada tanggal 30 September 2024, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan, memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2025.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar
USD2,3 juta.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 7,75 – 10,00
Dolar AS 5,25 – 7,36
50
Page 87
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
PT Bank Mega Syariah 11.560
PT Bank BCA Syariah 9.909
TOTAL 21.469
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 30 September 2024, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 30 Maret 2025. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,6 juta
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank BCA Syariah berupa fasilitas
PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar
USD9,9 juta.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 8,25 –10,00
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Pihak ketiga 287.891
Pihak berelasi
PT Asia Trade Logistics 7.358
Gold East Trading (Hongkong) Co. Ltd 4.789
PT Bungo Bara Utama*) 4.354
PT Bungo Bara Makmur*) 4.073
PT Sinar Syno Kimia*) 3.354
PT Intercipta Kimia Pratama 2.630
PT APP Purinusa Persada 2.072
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 1.673
PT Smartfren Telecom Tbk *) 1.468
PT Rolimex Kimia Nusamas*) 1.252
PT Voith Paper Rolls Indonesia 773
PT Kati Kartika Murni 614
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 1.273
Total Pihak Berelasi 35.683
TOTAL 323.574
*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
51
Page 88
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Rupiah Indonesia 227.954
Dolar AS 91.233
Euro Eropa 2.227
Yuan Cina 1.580
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 580
TOTAL 323.574
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,69% dari total liabilitas konsolidasian Pada tanggal
30 September 2024.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Uang muka dari pelanggan 9.981
Utang dividen 159
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 15.445
TOTAL 25.585
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Beban bunga 28.366
Ongkos angkut 19.662
Beban proyek dan retensi 8.565
Listrik, air dan gas 3.689
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 13.045
TOTAL 73.327
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 25.696
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 517
TOTAL 26.213
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi
perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan
yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan
tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
52
Page 89
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
- Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
- Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
- Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
- Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
- Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
- Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
- Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat (4) tahun.
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga (3) tahun.
- Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
- Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
- Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
- Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
- Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
- Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama tiga (3) tahun.
- Pada tanggal 18 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
- Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
53
Page 90
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Kurang dari satu tahun 19.241
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 42.249
Total 61.490
Dikurangi: Bagian bunga (4.856)
Neto 56.634
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (15.711)
Bagian Jangka Panjang 40.923
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 737.801
PT Bank DKI 167.625
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 113.758
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 85.877
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 59.352
PT Bank Pan Indonesia Tbk 49.908
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 46.241
PT Bank Victoria International Tbk 31.930
PT Bank MNC International Tbk 17.869
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 15.854
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk 14.038
PT Bank Digital BCA 11.891
PT Bank Shinhan indonesia 11.639
PT Bank Oke Indonesia Tbk 4.842
PT Bank KEB Hana Indonesia 2.863
Total 1.371.488
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (260.522)
Bagian Jangka Panjang 1.110.966
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2024
Rupiah Indonesia 1.262.879
Dolar AS 108.609
TOTAL 1.371.488
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi Club Deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas
Installment Loan sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
54
Page 91
Pada tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Central Asia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan
USD100,0 juta, untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan
peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD737,8 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perusahaan, serta jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 15 November 2021, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 2 September 2024, PT Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
secara sindikasi sebesar Rp 1,2 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari Bank DKI masing-masing sebesar USD167,6
juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Perseroan juga memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0
miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 29 Mei 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk memberikan
Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan dan jaminan
perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD113,8 juta.
Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.
55
Page 92
Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari Bank Danamon masing-masing USD85,9 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing USD59,4 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5
Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar USD49,9
juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu
dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan mesin
tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD46,2 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI
sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 27 September 2024, PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas Fixed Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing sebesar USD31,9
juta.
56
Page 93
PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)
Pada tanggal 28 Februari 2024, Bank MNC menyetujui untuk memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD17,9 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 26 Juni 2024, Bank Maspion telah setuju untuk memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding
sebesar Rp 250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD15,9 juta.
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Woori masing-masing sebesar USD14,0
juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing sebesar USD11,9
juta.
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Pada tanggal 12 Oktober 2023, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja
sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Shinhan masing-masing sebesar USD11,6
juta
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Oke masing-masing sebesar USD4,8 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
57
Page 94
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Hana masing-masing sebesar USD2,9
juta.
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 7,00 – 10,00
Dolar AS 6,5 – 7,37
9. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 87.345
PT Bank Mega Syariah 13.211
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 11.891
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 8.588
Total 121.035
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (52.518)
Bagian Jangka Panjang 68.517
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Indonesia Rupiah 121.035
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
Pada Tanggal 28 Mei 2024 Bank Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas line facility
Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan
tanggal 30 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas Line
Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp850,0 miliar,
untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah masing-
masing sebesar USD62,4 juta.
58
Page 95
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah masing-
masing sebesar USD13,2 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)
Pada tanggal 31 Agustus 2016, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility
Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah masing-
masing sebesar USD11,9 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility Al-
Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk masing-masing sebesar USD8,6 juta.
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 8,75 – 9,75
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 882
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (63)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 819
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (89)
Bagian Jangka Panjang 730
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
59
Page 96
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
• Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C
memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
60
Page 97
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 1.194
Tranche C 64.981
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 66.175
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (25.887)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 40.288
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (5.066)
Bagian Jangka Panjang 35.222
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 September 2024:
30 September 2024
Fasilitas
Mata Uang Asli (dalam ribuan)
USD Euro JPY Rp
Tranche A - - - -
Tranche B 1.194 - - -
Tranche C 64.981 - - -
Total pada Nilai Nominal 66.175 - - -
61
Page 98
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
62
Page 99
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Utang obligasi 1.338.490
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (380.921)
Bagian Jangka Panjang 957.569
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Sukuk Mudharabah 384.378
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (92.640)
Bagian Jangka Panjang 291.738
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6
miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A,
11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
63
Page 100
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga
telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk
Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
64
Page 101
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri
B dan tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember
2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk
II Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
65
Page 102
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap
III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli
2026 untuk Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan
tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,
1 miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
66
Page 103
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap
III masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri
B dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri
B sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal
1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
67
Page 104
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9
juta, Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal
22 November 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3
juta, Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April
2027 untuk Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus).
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap
IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan
suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 6,75 – 11,50
Dolar AS 5,25 – 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia 6,75 – 11,00
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
68
Page 105
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2024 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 3317/KYR/III/24 tertanggal 8 Maret 2024 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 6,73% - 7,10% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 54.309
Liabilitas Imbalan Kerja 54.309
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Saldo awal periode 52.693
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 5.469
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (1.857)
Imbalan yang dibayar (3.263)
Jasa kini peserta pindahan 301
Penyesuaian selisih kurs 966
Saldo Akhir Periode 54.309
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
30 Juni 2025.
c. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
69
Page 106
d. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e. Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023,
pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 11
Lebih dari lima tahun -
Total 14
f. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP.
g. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
i. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 tahun;
- Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 tahun.
j. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 M2 dengan jangka waktu 15 tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun.
l. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
15. UTANG PAJAK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024
Perusahaan
Pajak penghasilan 13.477
Entitas Anak 149
Total 13.626
70
Page 107
16. LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN NETO
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
(Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 30 September
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Perusahaan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja 9.923 613 (353) 10.183
Penyisihan kerugian penurunan nilai 3.401 60 - 3.461
Transaksi sewa 4.918 (344) - 4.574
Total 18.242 329 (353) 18.218
Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap 218.398 1.304 - 219.702
Laba (rugi) neto belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar aset
dan liabilitas keuangan 20.743 4.149 - 24.892
Total 239.141 5.453 - 244.594
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan neto (220.899) (5.124) (353) (226.376)
Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto (466) - - (466)
Liabilitas Pajak Tangguhan
Konsolidasian - Neto (221.365) (221.365)
17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari November 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & IDR 8 Desember 2024 876,8 miliar
Paper Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & IDR 1 Desember 2024 16,9 miliar
Paper Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & IDR 24 Februari 2025 1.076,5 miliar
Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat IDR 8 Desember 2024 304,5 miliar
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat IDR 1 Desember 2024 87,2 miliar
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat IDR 24 Februari 2025 451,2 miliar
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022
TOTAL IDR 2.813,1 miliar
Dalam mata uang USD:
Leasing
ORIX Finance USD 28 Januari 2025 62.094,0
MUFG Finance USD 15 Februari 2025 142.066,0
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & USD 2 Desember 2024 251.000,0
Paper Tahap II Tahun 2023
71
Page 108
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 28 Februari 2025 2.515.910,3
Wesel Bayar USD 28 Februari 2025 10.125,0
TOTAL USD 2.981.195,3
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
72
Page 109
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, dalam
laporan yang tercantum pada laporan auditor independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.649.373 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.860 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 391.098 415.986 608.940
Pihak berelasi 1.424.636 1.279.357 1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.468 9.141 5.803
Persediaan 450.288 369.626 486.538
Uang muka 760.518 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 65.274 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 32.194 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.323.919 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.748 6.358 6.025
Total Aset Lancar 6.116.376 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 58.146 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 280.249 281.016 283.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.934 13.121 12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 45.288 30.534 30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.109.398 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 714.049 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 13.846 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 5.234.910 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 11.351.286 10.125.138 9.640.721
73
Page 110
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.062.415 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.469 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 287.891 227.985 185.702
Pihak berelasi 35.683 23.977 25.602
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.585 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 73.327 56.325 70.539
Utang pajak 13.626 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 15.711 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 260.522 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 52.518 56.436 35.669
Wesel Bayar 89 53 89
Pinjaman jangka panjang 5.066 16.963 51.090
Utang obligasi 380.921 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 92.640 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 26.213 20.404 21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto 226.842 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 54.309 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40.923 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.110.966 386.168 381.376
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 68.517 42.811 13.984
Wesel bayar 730 699 712
Pinjaman jangka panjang 35.222 13.872 104.063
Utang obligasi 957.569 923.577 798.715
Sukuk Mudharabah 291.738 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 5.140.492 4.125.086 4.035.517
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.819 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 47.000 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.952.649 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.210.367 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 427 464 503
Total Ekuitas 6.210.794 6.000.052 5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 11.351.286 10.125.138 9.640.721
*tidak diaudit
74
Page 111
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENJUALAN NETO 2.420.623 2.687.061 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.618.606) (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 802.017 886.436 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (158.723) (153.944) (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (114.448) (113.153) (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (273.171) (267.097) (344.319) (451.856)
LABA USAHA 528.846 619.339 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 36.540 18.844 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 813 781 858 415
Beban Murabahah - (53) (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (7.517) (6.077) ( 8.482) (6.159)
Laba selisih kurs – neto (66.988) (29.286) ( 24.535) 67.354
Beban bunga (213.440) (219.305) ( 287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 28.002 39.852 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (222.590) (195.244) (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
306.256 424.095 549.651 1.047.499
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (80.187) (103.260) (138.228) (190.037)
LABA NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.857 1.500 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (353) (285) (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.504 1.215 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 226.106 320.880 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 227.610 322.095 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04133 0,05865 0,07521 0,15674
*tidak diaudit
75
Page 112
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (9,92%) (13,08%) 13,82%
Laba Neto (29,54%) (52,02%) 62,90%
Total Aset 12,11% 5,02% 7,38%
Total Liabilitas 24,62% 2,22% (4,22%)
Total Ekuitas 3,51% 7,04% 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 12,65% 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset**) 21,32% 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 9,34% 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 1,99% 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 3,64% 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 30,27% 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63x 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,83x 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,97x 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) **) 0,74x 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**) 1,41x 1,99x 2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Minimum 1x – 1,1x 1,41x*)
Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,83x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
*) Tidak diaudit
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 22 November 2024 adalah sebesar Rp15.942/1 Dolar AS.
76
Page 113
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2024 15.944 16.253
Juni 2024 16.218 16.458
Juli 2024 16.129 16.387
Agustus 2024 15.380 16.243
September 2024 15.092 15.557
Oktober 2024 15.144 15.760
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
31 September 2024 15.138
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
77
Page 114
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
yang tidak diaudit dan tidak direviu dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-
2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk.
1. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tahun 2024 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya
sebesar 1.6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta
ton per tahun.
Tabel total produksi untuk periode 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2024 2023 2022
Bubur Kertas (Pulp) 2.329 3.074 2.955
Kertas Budaya 1.076 1.387 1.353
Kertas Industri 1.530 2.013 2.087
Tissue 56 74 54
Total 4.991 6.548 6.449
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
investasi atas aset tetap.
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
78
Page 115
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
tahun. Per 30 September 2024, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta
ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per
tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENJUALAN NETO 2.420.623 2.687.061 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.618.606) (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 802.017 886.436 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (158.723) (153.944) (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (114.448) (113.153) (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (273.171) (267.097) (344.319) (451.856)
LABA USAHA 528.846 619.339 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 36.540 18.844 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 813 781 858 415
Beban Murabahah - (53) (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (7.517) (6.077) ( 8.482) (6.159)
Laba selisih kurs – neto (66.988) (29.286) ( 24.535) 67.354
Beban bunga (213.440) (219.305) ( 287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 28.002 39.852 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (222.590) (195.244) (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
306.256 424.095 549.651 1.047.499
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (80.187) (103.260) (138.228) (190.037)
LABA NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.857 1.500 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (353) (285) (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.504 1.215 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
79
Page 116
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 226.106 320.880 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 227.610 322.095 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04133 0,05865 0,07521 0,15674
*Tidak diaudit
a. Penjualan Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD2.420.623 ribu, mengalami penurunan sebesar USD266.438 ribu
atau sebesar 9,92% dibandingkan penjualan neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar USD2.687.061 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD3.479.018 ribu, mengalami penurunan sebesar USD523.614 ribu atau sebesar
13,08% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar USD4.002.632 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-
produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD1.618.606 ribu, mengalami penurunan USD182.019 ribu atau
10,11% dibandingkan beban pokok penjualan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar USD1.800.625 ribu. Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan
harga produk bahan baku.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar USD2.346.974 ribu, mengalami penurunan sebesar USD65.719 ribu atau 2,72% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD2.412.693 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku seiring
dengan penurunan harga produk bahan baku di pasar.
80
Page 117
c. Beban Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar USD273.171 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD6.074 ribu atau sebesar 2,27%
dibandingkan beban usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar USD267.097 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban
penjualan Perseroan pada ongkos angkut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
USD344.319 ribu, mengalami penurunan sebesar USD107.537 ribu atau sebesar 23,80% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD451.856 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan
kenaikan pada beban umum dan administrasi.
d. Beban Lain-lain – Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Beban lain-lain – neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar USD222.590 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.346 ribu atau sebesar
14,01% dibandingkan beban lain-lain – neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar USD195.244 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh oleh laba
selisih kurs - neto sebesar USD66.988 ribu pada 30 September 2024 dibandingkan tahun 2023 yang
mencatatkan laba selisih kurs-neto sebesar USD29.286 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD238.074 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD147.690 ribu atau sebesar
162,82% dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD90.584
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga dan adanya pengakuan
kerugian selisih kurs - neto sebesar USD24.535 ribu pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 yang
mencatatkan keuntungan selisih kurs-neto sebesar USD67.354 ribu.
e. Laba Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD226.069 ribu, mengalami penurunan sebesar USD94.766 ribu
atau sebesar 29,54% dibandingkan laba neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar USD320.835 ribu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan laba usaha
Perseroan.
81
Page 118
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD411.423 ribu, mengalami penurunan sebesar USD446.039 ribu atau sebesar
52,02% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD857.462 ribu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan laba usaha Perseroan.
f. Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD1.504 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD289 ribu
atau sebesar 23,79% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD1.215 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.969 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD364 ribu atau
sebesar 22,68% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar USD1.605 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
g. Penghasilan Komprehensif Neto
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar USD227.573 ribu, mengalami penurunan sebesar USD94.477 ribu atau sebesar
29,34% dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD322.050 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
USD413.392 ribu, mengalami penurunan sebesar USD445.675 ribu atau sebesar 51,88% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD859.067 ribu
82
Page 119
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.649.373 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.860 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 391.098 415.986 608.940
Pihak berelasi 1.424.636 1.279.357 1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.468 9.141 5.803
Persediaan 450.288 369.626 486.538
Uang muka 760.518 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 65.274 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 32.194 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.323.919 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.748 6.358 6.025
Total Aset Lancar 6.116.376 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 58.146 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 280.249 281.016 283.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.934 13.121 12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 45.288 30.534 30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.109.398 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 714.049 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 13.846 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 5.234.910 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 11.351.286 10.125.138 9.640.721
a. Aset
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tanggal 30 September 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD11.351.286
ribu, naik sebesar 12,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD10.125.138 ribu. Aset lancar
pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD6.116.376 ribu naik sebesar 8,76% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
persediaan dan kas setara kas. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 sebesar
USD5.234.910 ribu naik sebesar 16,30% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305
ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD10.125.138
ribu, naik sebesar 5,02% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD9.640.721 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu meningkat sebesar 2,69% dibandingkan
31 Desember 2022 sebesar USD5.476.557 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
aset lancar lainnya, kas dan setara kas serta beban dibayar dimuka. Aset tidak lancar Perseroan
83
Page 120
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu naik sebesar 8,10% dibandingkan
31 Desember 2022 sebesar USD4.164.164 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan
oleh kenaikan uang muka pembelian aset tetap.
b. Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.062.415 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.469 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 287.891 227.985 185.702
Pihak berelasi 35.683 23.977 25.602
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.585 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 73.327 56.325 70.539
Utang pajak 13.626 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 15.711 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 260.522 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 52.518 56.436 35.669
Wesel Bayar 89 53 89
Pinjaman jangka panjang 5.066 16.963 51.090
Utang obligasi 380.921 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 92.640 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 26.213 20.404 21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto 226.842 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 54.309 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40.923 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.110.966 386.168 381.376
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 68.517 42.811 13.984
Wesel bayar 730 699 712
Pinjaman jangka panjang 35.222 13.872 104.063
Utang obligasi 957.569 923.577 798.715
Sukuk Mudharabah 291.738 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029 2.002.533 1.795.674
TOTAL LIABILITAS 5.140.492 4.125.086 4.035.517
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tanggal 30 September 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD5.140.492 ribu, naik sebesar 24,62% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
USD4.125.086 ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD2.327.463
ribu, naik sebesar 9,65% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang. Liabilitas jangka panjang
pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD2.813.029 ribu, naik sebesar 40,47% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD2.002.533 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman bank jangka panjang.
84
Page 121
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD4.125.086 ribu, naik sebesar 2,22% dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar USD4.035.517
ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, turun
sebesar 5,24% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar USD2.239.843 ribu, penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak dan utang obligasi dan sukuk mudharabah yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
USD2.002.533 ribu, naik sebesar 11,52% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar USD1.795.674
ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah pada tahun
2023.
d. Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.819 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 47.000 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.952.649 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.210.367 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 427 464 503
TOTAL EKUITAS 6.210.794 6.000.052 5.605.204
Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD6.210.794 ribu, meningkat sebesar
3,51% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD209.275 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto sebesar
USD227.573 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar USD16.831 ribu.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD6.000.052 ribu, meningkat sebesar
7,04% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD5.605.204 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD392,918 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tahun 2023 sebesar USD411.462 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar
USD18.544 ribu.
85
Page 122
3.3 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 30 September 2023 serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 314.469 545.532 865.800 409.643
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (884.669) (320.411) (728.951) (145.719)
Arus kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktvitas
817.389 85.437 (1.371) (68.899)
pendanaan
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas 5.015 2.934 (883) 10.952
Kenaikan bersih kas dan setara kas 252.204 313.492 134.595 205.977
Kas dan setara kas awal tahun 1.400.029 1.265.434 1.265.434 1.059.457
Kas dan setara kas akhir tahun 1.652.233 1.578.926 1.400.029 1.265.434
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD314.469
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD2.297.470 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.439.623 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD260.800 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD36.776 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD102.256 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD217.098 ribu.
Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD545.532
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD2.593.552 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.504.255 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD247.607 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD18.305 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD130.208 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD184.255 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD865.800
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.587.414 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.867.970 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD458.691 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD27.925 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD169.857 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD253.021 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD409.643
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.603.800 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD2.218.791 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD569.170 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD14.935 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD196.478 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD224.653 ribu.
86
Page 123
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD884.669 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD607 ribu; penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar USD22.305 ribu; penempatan
aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD2.613 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam
pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD904.968 ribu.
Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD320.411 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD5.859 ribu; pencairan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD3.463 ribu;
dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar
USD329.733 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD728.951 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD6.746 ribu; penempatan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD160.806
ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar
USD574.891 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD145.719 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan atas penjualan aset
tetap sebesar USD4.775 ribu; penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD31.525 ribu; penempatan
aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD8.678 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam
pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD173.341 ribu.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD817.389
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari pinjaman bank jangka
panjang sebesar USD938.463 ribu; penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar USD258.743
ribu; penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah sebesar USD43.391 ribu; penerimaan dari Utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD24.265 ribu; Kenaikan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD4.890 ribu; Pembayaran dividen
sebesar USD16.847 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD55 ribu; pembayaran atas liabilitas
sewa sebesar USD3.747 ribu; pembayaran atas Utang Murabahah dan pembayaran Musyarakah
Jangka Panjang sebesar USD4.720 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD9.091
ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah sebesar USD48.685 ribu; pembayaran atas pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD144.915 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD224.303 ribu.
Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD85.437
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD62.966 ribu; penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar USD370.212 ribu;
penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah sebesar USD170.244 ribu; penerimaan dari Utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD35.195 ribu; Kenaikan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD14.389 ribu; Pembayaran dividen
87
Page 124
sebesar USD19.511 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD62 ribu; pembayaran atas liabilitas
sewa sebesar USD3.331 ribu; pembayaran atas Utang Murabahah dan pembayaran Musyarakah Jangka
Panjang sebesar USD6.666 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD166.867
ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah sebesar USD70.678 ribu; pembayaran atas pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD148.134 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD152.320 ribu.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
USD1.371 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan obligasi
sebesar USD464.184 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD123.955 ribu;
kenaikan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD73.822 ribu;
penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah USD195.591 ribu; penerimaan dari utang Murabahah
dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD39.577 ribu; pembayaran dividen sebesar
USD19.632 ribu; pembayaran biaya emisi obligasi sebesar USD2.995 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD9.455 ribu; pembayaran atas
pinjaman jangka panjang sebesar USD170.685 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD182.706 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD395.086 ribu; pembayaran liabilitas
sewa sebesar USD4.530 ribu; pembayaran sukuk Mudharabah USD113.330 ribu; pembayaran atas
wesel bayar sebesar USD81 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
USD68.899 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan obligasi
sebesar USD529.284 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD34.134 ribu;
penurunan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD116.402
ribu; penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah USD241.624 ribu; pembayaran dividen sebesar
USD18.321 ribu; pembayaran biaya emisi obligasi sebesar USD3.729 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD13.531 ribu; pembayaran atas
pinjaman jangka panjang sebesar USD136.105 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD247.441 ribu; pembayaran atas medium-term notes sebesar USD62.337 ribu; pembayaran
atas utang obligasi USD225.079 ribu; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD5.123 ribu; pembayaran
sukuk Mudharabah USD44.780 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD1.093 ribu.
4. ANALISIS RASIO KEUANGAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek
yang tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap
liabilitas jangka pendek Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar 2,63x, 2,65x dan 2,45x. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya aset lancar dan menurunnya liabilitas jangka pendek.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
88
Page 125
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode
yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar 0,83x; 0,69x dan 0,72x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 0,45x; 0,41x dan 0,42x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 3,64%;
6,86% dan 15,30%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 1,99%;
4,06% dan 8,89%.
89
Page 126
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024, selain
informasi di bawah ini:
1. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1.664,8
miliar, dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A
sebesar Rp331,8 miliar, dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi V Tahap I dan Sukuk IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober 2027 untuk Seri
A, 4 Oktober 2029 untuk Seri B.
2. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar
USD 4,1 juta dan Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal
14 Oktober 2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
3. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 16 Oktober 2024, telah disetujui
untuk merubah susunan susunan anggota Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Anggota : Tio I Huat dan Suryamin Halim
4. Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega
Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan
fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.
5. Pada tanggal 21 November 2024, Perseroan telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli
(AJB) atas 4 (empat) bidang tanah milik PCI yaitu AJB No. 207/2024; AJB No. 208/2024; AJB
No. 209/2024; dan AJB No. 210/2024, serta AJB atas 12 (dua belas) bidang tanah milik PKP, yaitu
AJB No. 195/2024; AJB No. 196/2024; AJB No. 197/2024; AJB No. 198/2024; AJB No. 199/2024;
AJB No. 200/2024; AJB No. 201/2024; AJB No. 202/2024; AJB No. 203/2024; AJB No. 204/2024;
AJB No. 205/2024; dan AJB No. 206/2024. AJB ini merupakan bagian dari rencana transaksi jual
beli sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Keterbukaan Informasi tanggal 31 Maret
2023 sesuai dengan surat Perseroan No: 020/CRP/IK/III/2023 Perihal: Keterbukaan Informasi
Transaksi Afliasi juncto surat Perseroan tanggal 12 September 2023, No. 071/CRP/IK/IX/2023
Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material.
6. Pada tanggal 15 November 2024, PT Bank Mega Syariah setuju untuk menambah plafond fasilitas
Line Facility Perseroan menjadi Rp210 miliar.
90
Page 127
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I, dan
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
91
Page 128
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal
10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 September 2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP 3.124.877.898 3.124.877.898.000 57,12
Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.346.105.043 2.346.105.043.000 42,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai
berikut:
- Izin Usaha
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
92
Page 129
a. Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas - Nama Penerbit Izin: BADAN
Anorganik Khlor Dan Perawang, KM. 26, KOORDINASI PENANAMAN
Alkali Desa/Kelurahan Pinang MODAL
Sebatang, Kec. Tualang, Nomor Izin: 593/T/
Kab. Siak, Provinsi Riau INDUSTRI/1998
Nama Penerbit Izin: Tanggal terbit: 12 November
KANTOR PERTANAHAN 1998
KABUPATEN SIAK
Nomor Izin: 91 Tanggal
terbit: 15 November 1994
2. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas-Perawang Nama Penerbit Izin: ACHMAD
(Pulp) Km.26, Desa/Kelurahan KURNIADI Nomor Izin: 121/B2/
Pinang Sebatang Timur, A6/2003 Tanggal terbit: 06 Juni
Kec. Tualang, Kab. 2003
Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 10 Tanggal
terbit: 01 Juli 1994
3. 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Serpong, KM Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
8, Desa/Kel Pakulonan, Nomor Izin: 330/T/Industri/2000
Kec. Serpong Utara, Kota Tanggal terbit: 5 Juni 2000
Tangerang Selatan, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin:
Drs. H. Muchlis Nasir
Nomor Izin: 557 Tanggal
terbit: 02 April 1991
4. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas - Nama Penerbit Izin: LESTARI
(Perluasan) (Pulp) Perawang Km. 26, INDAH Nomor Izin: 102/1/IU-
Desa/Kelurahan Pinang PL//PMA/2016 Tanggal terbit: 11
Sebatang, Kec. Tualang, Mei 2016
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
H. MARTONY SM., SH.
M.Si
Nomor Izin: 624 Tanggal
terbit: 07 Desember 2022
5. 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
6. 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
7. 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kotak dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,
Karton Kec. Kragilan, Kab.
Serang, Provinsi
Banten
93
Page 130
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
8. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Perawang, KM 26,
Lainnya YTDL Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
9. 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
10. 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
(Pulp) Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
11. 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
12. 28292 Industri Mesin Pabrik Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
13. 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
14. 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Kel Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
15. 17021 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
dan Papan Kertas Perawang, KM 26,
Bergelombang Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
16. 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Kel Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
17. 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kel Kragilan, Kec
Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
18. 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
94
Page 131
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
19. 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Izin Usaha
Perawang, KM 26,
Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak, Provinsi Riau
20. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Perawang, KM 26,
Lainnya YTDL Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
21. 17022 Industri Kemasan dan Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kotak dari Kertas dan Perawang, KM 26,
Karton Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
22. 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Serpong, KM Izin Usaha
8, Desa/Kel Pakulonan,
Kec. Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan, Prov.
Banten
23. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Kel Kragilan, Kec
Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
24. 17022 Industri Kemasan dan Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kotak dari Kertas dan Kel Kragilan, Kec
Karton Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
25. 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
(Pulp) Perawang, KM 26,
Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
26. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Kel Kragilan,
Lainnya YTDL Kec Kragilan,
Kab Serang, Provinsi
Banten
27. 17091 Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
28. 17099 Industri barang dari Jl. Raya Serpong, KM. 8, Izin Usaha
kertas dan papan kertas Desa/Kelurahan
lainnya YTDL Pakulonan, Kec. Serpong
Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
95
Page 132
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
29. 17011 Industri bubur Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Kertas (pulp) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
30. 17012 Industri kertas Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
31. 17021 Industri kertas Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Dan papan kertas Perawang, KM 26,
Bergelombang Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
32. 17022 Industri Kemasan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Kotak dari Desa/Kelurahan
Kertas dan Kragilan, Kec. Kragilan,
Karton Kab. Serang, Provinsi
Banten
33. 17021 Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan
Bergelombang Kragilan, Kec. Kragilan,
Kab. Serang, Provinsi
Banten
34. 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Tingkat Risiko
Jenis Status Keterangan
1. 16105 Industri Desa Kutanegara, Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Partikel Kayu Desa/Kelurahan Rendah Sertifikat Terbit -
dan Kutanegara, Standar
Sejenisnya Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi
Jawa
Barat
Kode Pos: 41363
2. 68111 Real Estat Jl. Raya Minas - Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Yang Dimiliki Perawang, Rendah Sertifikat Terbit -
Sendiri Atau KM. 26, Desa/ Standar
Disewa Kelurahan
Pinang Sebatang,
Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi
Riau
Kode Pos: 28772
96
Page 133
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Tingkat Risiko
Jenis Status Keterangan
3. 86105 Aktivitas Klinik JL. RAYA MINAS - Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta PERAWANG KM Tinggi Sertifikat Telah Terverifikasi -
26, Standar
Desa/Kelurahan
Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang,
Kab. Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos: 28772
4. 52109 Pergudangan Desa Kutanegara, Menengah NIB - Terbit -
(Pendukung) dan Desa/Kelurahan Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
Penyimpanan Kutanegara, Standar Terverifikasi pemenuhan
Lainnya Kec. Ciampel, Kab. - Lakukan persyaratan izin
Karawang, Provinsi pemenuhan melalui oss.go.id
Jawa persyaratan paling lambat
Barat melalui oss. 90 (sembilan
Kode Pos: 41363 go.id puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
5. 86105 Aktivitas Klinik JL. CENDANA Menengah NIB - Terbit -
(Pendukung) Swasta KOMPLEKS Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
PERUMAHAN Standar Terverifikasi pemenuhan
KPR I, - Lakukan standar melalui
Desa/Kelurahan pemenuhan oss.go.id
Pinang persyaratan paling lambat
Sebatang, Kec. melalui oss. 90 (Sembilan
Tualang, go.id puluh) hari kerja
Kab. Siak, Provinsi sebelum waktu
Riau perkiraan mulai
Kode Pos: 28772 beroperasi/
produksi
6. 86105 Aktivitas Klinik JL. Raya Serang Menengah NIB - Terbit -
(Pendukung) Swasta KM 76, Desa/Kel. Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
Kragilan, Kec. Standar Terverifikasi pemenuhan
Kragilan, Kab. - Lakukan standar melalui
Serang, Prov. pemenuhan oss.go.id
Banten persyaratan paling lambat
Kode Pos: 42184 melalui oss. 90 (Sembilan
go.id puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
7. NIB Terbit -
Desa Kutanegara,
Desa Izin Belum Terbit Lakukan
Mulyasejati, Desa - Lakukan pemenuhan
Mulyasari, pemenuhan persyaratan izin
Desa/Kelurahan persyaratan melalui oss.go.id
ndustri Bubur
17011 (Utama) Kutanegara, Tinggi melalui oss. paling lambat
Kertas (Pulp)
Kec. Ciampel, Kab. go.id 90 (sembilan
Karawang, Provinsi puluh) hari kerja
Jawa sebelum waktu
Barat perkiraan mulai
Kode Pos: 41363 beroperasi/
produksi
NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
Industri pemenuhan persyaratan izin
Kemasan Dan persyaratan melalui oss.go.id
17022
Kotak Dari melalui oss. paling lambat
(1 Lini)
Kertas Dan go.id 90 (sembilan
Karton puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
97
Page 134
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Tingkat Risiko
Jenis Status Keterangan
NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
pemenuhan persyaratan izin
Industri Kertas dan
persyaratan melalui oss.go.id
17021 Papan
melalui oss. paling lambat
(1 Lini) Kertas
go.id 90 (sembilan
Bergelomban
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
Industri pemenuhan persyaratan izin
Barang Dari persyaratan melalui oss.go.id
17099
Kertas Dan melalui oss. paling lambat
(1 Lini)
Papan Kertas go.id 90 (sembilan
Lainnya YTDL puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produks
8. NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
Jl. Raya Minas- pemenuhan persyaratan
Perawang persyaratan izin
Perdagangan Km.26, Desa/ melalui melalui oss.
Eceran Barang Kelurahan oss.go.id go.id
47721 Dan Obat Pinang paling lambat
Tinggi
(Pendukung) Farmasi Untuk Sebatang, Kec. 90
Manusia Di Tualang, Kab. (sembilan
Apotik Siak, Provinsi puluh) hari
Riau kerja sebelum
Kode Pos: 00000 waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
berproduksi
9. 56101 Restoran Tinggi NIB Terbit -
Jl. Raya Minas- Izin Terbit -
Perawang
KM.26, Desa/
Kelurahan
Pinang Sebatang,
(Pendukung)
Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi
Riau
Kode Pos: 28772
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
98
Page 135
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan:
Berdasarkan konfimasi dari Perseroan bahwa sertifikat standar untuk KBLI 86105 dan KBLI
52109 tersebut belum terverifikasi dikarenakan sampai dengan tanggal uji tuntas ini Perseroan
belum melakukan kegiatan usaha atas kedua KBLI tersebut sehingga proses pemenuhan
belum dilaksanakan oleh Perseroan. Belum terverifikasinya kedua KBLI tersebut tidak
berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil uji tuntas
kami mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Material (”POJK 17/2020”) Dan Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal
Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha yang pada tanggal LPSH ini belum dijalankan,
maka Perseroan wajib untuk melakukan pemenuhan pasal 22 POJK 17/2020.
- Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi V
Tahap I, PUB Sukuk IV Tahap I dan PUB USD II Tahap I hingga pada tanggal Informasi Tambahan
ini, namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
atau kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
a. Pabrik Serpong-Tangerang
Untuk Triwulan III (1 Juli 2024 – 30 September 2024) dengan ID TTE 1730083531-2491
tanggal 28 Oktober 2024.
99
Page 136
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
100
Page 137
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah
melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018
kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada
tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17
Januari 2024 dan telah menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29
Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/PM.212/2024
tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau
fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan yang
telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya telah
diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan
adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman
Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Saleh Husin, SE, Msi Preskom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Kosim Sutiono Kom -
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA Komin -
Dr. Ramelan, S.H, MH* Komin -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) Dir -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan) Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Heri Santoso, Liem Dir -
*Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perseroan No. 069/CRP/IK/XI/2024 tanggal 8 November 2024 perihal keterbukaan informasi
atau fakta material, menerangkan bahwa Bapak Dr. Ramelan S.H., M.H. yang menjabat sebagai Komisaris Independen dan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah meninggal dunia pada hari kamis, tanggal 7 November 2024. Hal ini
telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Komposisi Dewan Komisaris Perseroan masih sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik. Berdasarkan klarifikasi dari Perseroan, sampai dengan informasi tambahan ini dibuat belum
terdapat calon komisaris independent yang akan menggantikan Bapak Dr. Ramelan S.H., M.H.
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
101
Page 138
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status saat
No Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan
Perusahaan Utama Beroperasi ini
Perseroan Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International
Jasa Tidak
1. Finance Belanda 1994 1994 100 -
Keuangan Beroperasi
Company
B.V.
Indah Kiat
Finance Jasa Dalam
2. Mauritius 1997 1997 100 -
Mauritius Keuangan Likuidasi
Limited
Indah Kiat
Finance (IV) Jasa Dalam
3. Mauritius 2000 1998 100 -
Mauritius Keuangan Likuidasi
Limited
Indah Kiat
Finance (VIII) Jasa Dalam
4. Mauritius 2000 2000 100 -
Mauritius Keuangan Likuidasi
Limited
Imperial
5. Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
Limited
PT Graha
Jakarta Tidak
6. Kemasindo Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Pusat Beroperasi
Indah
PT Paramitra
Jakarta
7. Abadimas Perdagangan 1997 1988 95,16 1,2 Beroperasi
Pusat
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status saat
No Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan
Perusahaan Utama Beroperasi ini
Perseroan Perseroan (%) (%)
PT Paramitra
Kabupaten
1. Gunakarya Industri 1999 1996 95,94 1,2 Beroperasi
Sidoarjo
Cemerlang
British
IK Investment
2. Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
(BVI) Limited
Island
Catatan:
Indah Kiat Finace Mauritius Limited, Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited dan Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited
dilikiudasi oleh karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama tidak menjalankan kegiatan usahanya (dormant), oleh
karenanya para Direksi bersepakat secara musyawarah dan mufakat untuk menutup perusahaan-perusahaan tersebut.
Sedangkan Indah Kiat International Finance Company B.V , saat ini sedang dalam penelaahan dan koordinasi sehubungan
dengan rencana likuidasi.
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak
mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).
102
Page 139
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
88 tanggal 3 November 2023, Tambahan Nomor 34296 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari
PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.
Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober
2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap I dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang
mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku)
adalah sebagai berikut:
103
Page 140
Perjanjian Kredit
I. PT BANK MEGA
1. Akta Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 28 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, H.H., Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
dengan Perubahan XVIII Perjanjian Kredit Nomor 086/ADD-PK/CCL/24 tanggal 25 Oktober
2024, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Demand Loan dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp1.305.000.000.000,00 (satu triliun
tiga ratus lima miliar Rupiah) dan Fasilitas L/C & SKBDN dengan jumlah pokok yang tidak
lebih dari USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat. Tanggal jatuh tempo
seluruh fasilitas ini adalah pada 28 Oktober 2026. Tujuan fasilitas untuk keperluan transaaksi
perusahaan Perseroan.
II. PT BANK KEB HANA INDONESIA
1. Perubahan dan Pengakuan Hutang Nomor 93 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta perubahan-perubahannya, terakhir
diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 932/PK/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana Indonesia. Perseroan mendapatkan: (i) Fasilitas
Kredit Modal Kerja – Demand Loan sublimit L/C dan SKBDN (Sight & Usance) sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
29 Oktober 2025; (ii) Fasilitas Kredit Modal Kerja – Omnibus export (Bill Bought, Bill Discount,
DA, DP, dan TT) With Recourse sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 29 Oktober 2025; dan (iii) Fasilitas Kredit Modal
Kerja – Working Capital Instalment III sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 1 November 2026. Tujuan modal kerja pembelian
bahan baku dan bahan pendukung produksi lainnya kepada pihak terkait maupun pihak ketiga
untuk pembiayaan ekspor.
III. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
1. Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor
15 tanggal 25 Juni 2021, Akta Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Nomor 16 tanggal 25 Juni 2021, dan Akta Addendum Perjanjian Line Facility
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 17 tanggal 25 Juni 2021, yang digabungkan
dalam Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Nomor 106 tanggal 30 Mei 2023 yang terakhir diubah berdasarkan dibuat di
hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04/ADD-048/CB2-
FOG/V/2024/LF tanggal 28 Mei 2024, antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia.
Bank memberikan pinjaman dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan dengan skema Line Facility
Musyarakah yang bersifat revolving dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 600.000.000.000,00
(enam ratus miliar Rupiah) untuk modal kerja pembelian bahan baku produksi, bahan penolong
dan sparepart mesin. Jangka waktu Perjanjian Line Facility ini adalah hingga tanggal 30
November 2025.
IV. PT BANK OKE INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 November 2021, dibuat dihadapan Sulistyaningsih,
S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Pengubahan Perjanjian Kredit
Nomor 138/PPK-BOI/BD/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang dibuat di bawah tangan
dengan meterai yang cukup antara Perseroan dengan Bank OKE. Bank dengan ini setuju
untuk memberikan Fasilitas Kredit dalam bentuk Fixed Loan bersifat Non-Revolving kepada
Debitur dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
dengan tujuan sebagai tambahan biaya Modal Kerja. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku
sejak tangal pencairan fasilitas kredit sampai dengan tanggal 26 November 2025.
104
Page 141
V. BANK OF CHINA (HONG KONG) LIMITED
1. Perpanjangan Perjanjian Fasilitas-fasilitas No. 08 tanggal 05 Desember 2016, dibuat di
hadapan Desman, S.H., Notaris di Jakarta Utara, berserta dengan perubahan-perubahannya,
terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 015/AMD/AGMT-LC2/IK/X/2024
tanggal 31 Oktober 2024, dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan Bank Of China
(Hongkong) Limited Cabang Jakarta. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan sebesar
USD70.000.000 (tujuh puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan Fasilitas Gabungan-2 Sight dan
Usance Letter of Credit atau SKBDN dan Trust Receipt sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta
Dolar AS). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Januari 2025. Tujuan fasilitas Untuk
pembelian bahan-bahan, termasuk bahan baku langsung, bahan baku tidak langsung, dan
kayu, pulp (bubur kayu/kertas), limbah kertas, bahan kimia, bahan bakar, batu bara, gas, listrik,
kemasan, suku cadang, dan persediaan pabrik, untuk mendukung kegiatan ekspor Perseroan,
untuk membiayai pembelian untuk pengoperasian Perseroan yang akan digunakan untuk
membeli kayu, bubur kayu/kertas, bahan kimia, bahan bakar, batu bara, gas, listrik, kemasan,
dan suku cadang, serta untuk membiayai dokumen-dokumen impor.
VI. PT BANK ICBC INDONESIA
1. Akta Perjanjian Kredit No. 131 tanggal 31 Agustus 2015, dibuat di hadapan Mellyani Noor
Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No.
070/ICBCTCT/PTD A4/IX/2016/P3 tanggal 04 Oktober 2018, dan terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P10 tanggal 4 Oktober
2024, antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Pinjaman Tetap on Demand A-4 Non-Revolving-Uncommited (PTD A-4) sampai jumlah setinggi-
tingginya sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh
tempo fasilitas ini adalah pada 05 Oktober 2025. Tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja
Perseroan.
2. Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Omnibus No. 110 tanggal
29 Oktober 2019, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang terakhir
diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 032/ICBCI-TCT/OMNIBUS1/IX/2020/
P5 tanggal 4 Oktober 2024, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank ICBC
Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus sebesar USD12.000.000 (dua belas
juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal tempo fasilitas ini adalah pada 07 Oktober 2025. Tujuan
Fasilitas untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 November 2024, berkenaan dengan rencana PUB
Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II Perseroan,
serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap II dan
PUB Sukuk IV Tahap II.
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan).
105
Page 142
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal
12 November 2024, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
Kecuali untuk perkara sebagai berikut:
- Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Di mana atas Perkara ini telah dikeluarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat.
Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Di mana atas Perkara ini telah dikeluarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022 yang
telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.627/
PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Atas perkara
ini, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Tergugat berdasarkan Pemberitahuan
Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1439 K/Pdt/2024 jo. Nomor 653/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
tanggal 8 Juli 2024.
Keterangan singkat mengenai perkara:
- Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
di mana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
- Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
- Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam PO
(Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya, CV KPB wajib
memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang akan dikirim serta
nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan bahwa CV KPB
bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
- Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh milik
IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang disepakati dan
tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB bersedia menerima
penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
106
Page 143
- Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah Kiat
mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh CV KPB.
Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan melakukan
pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus
dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara dengan pihak lain yang
diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).
Keterangan:
Perkara ini telah dikeluarkan Relaas Pemberitahuan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1439 K/
Pdt/2024 jo. Nomor 653/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 8 Juli 2024, yang mana isi putusannya adalah
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
10.1 KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
107
Page 144
10.2 FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.350 2.200 2.200 2.200
Tissue 108 108 108 108
Total 7.158 7.008 7.008 7.008
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Bubur Kertas (Pulp) 2.329 2.277 3.074 2.955
Kertas Budaya 1.076 1.021 1.387 1.353
Kertas Industri 1.530 1.537 2.013 2.087
Tissue 56 56 74 54
Total 4.991 4.891 6.548 6.449
Utilitasi dari fasilitas produksi untuk masing masing produk:
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Bubur Kertas (Pulp) 100% 98% 99% 95%
Kertas Budaya 90% 85% 87% 85%
Kertas Industri 87% 93% 92% 95%
Tissue 69% 69% 69% 50%
10.3 BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 30 September 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Indah Kiat – Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 76.68% 23.32% -
Bahan Kimia 24.16% 21.07% 54.77% -
Kemasan 65.06% 21.00% 13.94% -
Waste Paper 90.89% 9.11% - -
108
Page 145
Indah Kiat – Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 47.05% 11.82% 41.13% -
Kemasan 77.79% 1.45% 20.76% -
Waste Paper 40.98% 4.34% 54.68% -
Pulp - 42.54% 57.46% -
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 49.63% 18.97% 31.40% -
Kemasan 80.04% 13.70% 6.26% -
Pulp - 97.59% 2.41% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.
10.5 PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 September 2024 30 September 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 671 744 1.415 630 907 1.537
Kertas Budaya 149 862 1.011 138 895 1.033
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 1.175 179 1.354 1.101 309 1.410
Total 1.995 1.785 3.780 1.869 2.111 3.980
109
Page 146
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 2024 30 September 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (pulp) 346.216 430.839 777.055 321.202 551.945 873.147
Kertas Budaya 143.850 740.222 884.072 139.605 820.531 960.136
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 608.097 151.399 759.496 639.496 214.282 853.778
Total 1.098.163 1.322.460 2.420.623 1.100.303 1.586.758 2.687.061
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
110
Page 147
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
- Melalui website APP.
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2024 2023
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
Asia 899.239 1.148.774
Amerika 99.309 108.415
Eropa 191.328 116.511
Timur Tengah 80.145 110.261
Afrika 26.493 74.450
Australia 25.946 28.348
Total Penjualan Ekspor 1.322.460 1.586.759
111
Page 148
10.7 PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
112
Page 149
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity – Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G) - Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC) -
Chile, Lee & Man Tissue – China
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2023 vol 1 adalah
sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,9%, kertas industri 1,1% dan tissue 0,2%.
STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10.8 STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10.9 PROSPEK USAHA
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan mencapai 3,2% pada tahun 2023, dengan perkiraan
menunjukkan kelanjutan pada tingkat tersebut hingga tahun 2025, meskipun dibatasi oleh biaya
pinjaman yang tinggi dan penurunan dukungan fiskal pasca-pandemi. Inflasi diharapkan turun dari
6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,9% pada tahun 2024 dan lebih lanjut menjadi 4,5% pada tahun
2025, dengan ekonomi maju mendekati target inflasi lebih cepat daripada negara-negara berkembang.
Namun, outlook jangka panjang terpengaruh oleh dampak pasca-COVID-19, ketegangan geopolitik, dan
kendala struktural yang mempengaruhi produktivitas dan integrasi ekonomi. Tantangan yang dihadapi
oleh Tiongkok dan pasar-pasar berkembang utama lainnya dapat meredam prospek pertumbuhan
global, mempengaruhi mitra dagang di seluruh dunia.
113
Page 150
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika
Serikat dan negara Eropa) yang menyebabkan kebijakan yang mengetat dan dampak negatif dari
perang antara Russia dan Ukraina.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat (lihat Gambar 1).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 dari MarketWatch menyebutkan pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 dibandingkan pada tahun 2021
yaitu USD890.44 miliar dengan tingkat pertumbuhan sebesar 8,8%. Peperangan antara Rusia – Ukraina
114
Page 151
menghambat pemulihan ekonomi, membuat harga komoditas meningkat, dan gangguan rantai pasokan
yang menyebabkan gangguan pada pasar diseluruh dunia. Produk kertas diperkirakan akan tumbuh
menjadi USD1.196 miliar pada 2026.
Hal ini terutama disebabkan oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan
mereka. Pada tahun 2021, permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metrik ton menjadi
178,3 metrik ton (atau sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metrik ton pada tahun 2022. Hal itu
menyebabkan pangsa pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan
lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pada tahun 2020, kawasan Asia Pasifik menjadi kawasan terbesar yang menyumbang sekitar 35%
dari pasar produk kertas global. Sedangkan kawasan Amerika Utara adalah kawasan terbesar kedua
yang menyumbang sekitar 26% dari pasar poduk kertas global. Sementara pada tahun 2021, terdapat
penurunan permintaan dari China sebesar 10% secara yoy. Hal ini disebabkan oleh lockdown dan zero
covid policy dari pemerintahan China. Namun permintaan dari China di ekspektasi akan meningkat
setelah lockdown diberhentikan dan didukung oleh pengiriman yang meningkat ke China sebesar 8,98%
yoy (+12% YTD). (Sumber: PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research)
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (55%) maupun domestik (45%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
115
Page 152
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2022–2027 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
200
150 168
Asia Demands (in
162
156
149
million tons)
140 143
100
81 84
73 77
50 66 70
40 40 40 39 39 39
17 18 19 20 21 22
-
2022 2023 2024 2025 2026 2027
Pulp Paper Tissue Packaging
Product 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Average Growth
Pulp 66 70 73 77 81 84 5%
Paper 40 40 40 39 39 39 -1%
Tissue 17 18 19 20 21 22 5%
Packaging 140 143 149 156 162 168 4%
Total 264 269 280 292 303 312 3%
Sumber : RISI 2023 Vol 1
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
116
Page 153
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multilevel
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Serang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
117
Page 154
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan telah mendukung 45 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi sebesar lebih dari 295 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Upaya Perseroan dalam konservasi energi meliputi:
• Penerapan efisiensi energi: Perseroan secara berkala memantau dan mengevaluasi penggunaan
energi di seluruh lini produksi. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi area yang berpotensi untuk
dioptimalkan dan menerapkan solusi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi energi.
• Pemanfaatan energi terbarukan: Perseroan secara aktif mencari peluang untuk menggunakan
energi terbarukan dalam proses produksinya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan
pada energi fosil dan emisi gas rumah kaca.
• Penerapan sistem manajemen energi ISO 50001:2018: Perseroan telah menerapkan sistem
manajemen energi ISO 50001:2018 untuk memastikan komitmennya dalam konservasi energi
terlaksana secara sistematis dan berkelanjutan.
Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fossil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan biomassa naik sekitar 6 %
dari 80.582.99 GJ menjadi 85.589.181 GJ. Penggunaan energi terbarukan pada tahun 2023 tersebut
mencapai 55.4 % dari total penggunaan energi di Perseroan.
Pada tahun 2023, Perseroan penggunaan bahan bakar terbarukan meningkat 6,2% dibandingkan tahun
sebelumnya. Hal ini dicapai melalui program efisiensi energi dan perolehan unbundled REC (Renewable
Energy Certificate) dari PLN di pabrik Serang. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit
Listrik Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 8,765 MWp. Pemasangan
PLTS tambahan di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,86 MWp akan beroperasi di tahun 2024.
Perseroan dapat mengurangi emisi scope 2 sebesar 115.666 tCO2e atau penurunan sebesar 60,7%.
118
Page 155
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan pemakaian energi paper machine, meningkatkan
efisiensi pembangkit listrik, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya
yang berkelanjutan terkait dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan
limbah padat dalam menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi
listrik, dan rencana untuk menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.
Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan seperti
penggunaan bark, black liquor, dan tankos dengan pemakaian tahun 2023 sebesar 65% dari total
pemakaian energi.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2. Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
(CMI) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2029.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang), dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
Karawang).
10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional melalui
program sosial yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kapasitas.
Program-program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
serta membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan.
Secara korporat, program sosial kami mengacu pada SRV 2030 dan rekomendasi dari Social Mapping
yang telah diselaraskan dengan Rencana Strategis Pemerintah serta dikonsultasikan dengan pemangku
kepentingan. Komitmen ini mencakup dukungan terhadap pencapaian beberapa Target Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs), yang meliputi Tanpa Kelaparan (2), Kehidupan Sehat dan Sejahtera (3),
Pendidikan Berkualitas (4), Kesetaraan Gender (5), Air Bersih dan Sanitasi (6), Pekerjaan Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi (8), Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab (12), serta Ekosistem Lautan
(14).
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perseroan juga melibatkan pemberian pelatihan praktis kepada
komunitas lokal tentang praktik berkelanjutan yang selaras dengan tujuan lingkungan, serta metode
untuk meningkatkan kegiatan pemasaran dan perdagangan mereka. Program inkubasi bisnis
kami, misalnya, mengumpulkan para pengusaha yang sudah ada dan memberikan pelatihan untuk
mengembangkan ide bisnis, membantu merancang kemasan produk yang menarik, serta mendorong
mereka untuk memasarkan produk menggunakan teknologi digital. Tujuan akhirnya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
119
Page 156
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Indah Kiat Tangerang
Pada tahun 2023, Indah Kiat Tangerang (IKT) mengembangkan program-program yang telah ada agar
dapat mempertahankan momentum usaha para masyarakat. Melalui salah satu program unggulan
“Urban Farming”, IKT memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana untuk kelompok tani
yang melaksanakan kegiatan urban farming dengan skema hidroponik. Hingga kini terdapat lebih dari
12 kelompok petani hidroponik binaan IKT yang tersebar di delapan kelurahan sekitar pabrik IKT. Kisah
sukses terbesar didapat oleh kelompok Goodfarm. Selain menghasilkan produk sayuran hidroponik
yang berkualitas, keberhasilan kelompok ini juga telah direkognisi oleh pemerintah lokal. Keberasilan
mereka membuat kelompok ini seringkali dijadikan model percontohan urban farming, yang menarik
minat kunjungan dari berbagai organisasi dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Beberapa
anggotanya bahkan dipercaya untuk menjadi tenaga pelatih praktik hidroponik bagi daerah lain.
Saat ini kegiatan kelompok tani Goodfarm telah berkembang dengan merambah produk makanan dan
snack berbasis sayuran, seperti keripik kentang, keripik bayam, kembang goyang, dan aneka minuman
herbal. Produk-produk ini cukup diterima dengan baik di pasaran, serta telah merambah sejumlah
pameran produk UMKM besar bertaraf nasional. Pada 2023, kelompok tani binaan IKT membentuk
Koperasi Bina Indah Lestari sebagai wadah kerja sama dalam peningkatan produksi, pemasaran,
dan akses permodalan, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku urban farming.
Kesuksesan mereka menunjukkan bukti nyata bahwa usaha pertanian juga dapat dilakukan didaerah
perkotaan yang mana memiliki keterbatasan lahan.
Indah Kiat Serang
Pada tahun 2023, Indah Kiat Serang (IKS) terus mendukung sejumlah program pemberdayaan
masyarakat, salah satunya adalah kelompok perempuan di Desa Tegalmaja, melalui UMKM Tema
Bambu Collection (Tema). Program ini mendukung tradisi pembuatan kerajinan tangan dari anyaman
bambu, yang saat ini mulai berkurang akibat maraknya alternatif produk kerjinan tangan dari bahan lain
seperti misalnya plastik.
Dukungan IKS dimulai dengan penanaman 1.000 bibit bambu yang dapat digunakan menjadi bahan
baku, serta pelatihan keterampilan dan dukungan peralatan bagi kelompok UMKM Tema. Selain itu,
bekerjasama dengan Yayasan Doktor Sjahrir, Tokopedia, dan Shopee, IKS juga memberikan dukungan
pemasaran produk Tema dengan menggunakan platform digital. Program ini telah berhasil meningkatkan
pendapatan anggota UMKM hingga Rp1.000.000–Rp1.500.000 per bulan dan mengembangkan
pemasaran produk hingga ke beberapa kota, seperti Bekasi dan Bogor. Pada tahun 2023, IKS bersama
Pemkab Serang berupaya meningkatkan kualitas produk untuk pasar ekspor, termasuk dengan
menyediakan pelatihan standar ekspor.
Dukungan IKS juga mencakup pengadaan tali limbah dari mesin pembuatan kertas, yang dapat
digunakan sebagai bahan baku alternatif selain bambu. Tali limbah ini digunakan untuk menambah
dekorasi produk anyaman bambu, yang dapat meningkatkan nilai jualnya.
Kelompok UMKM kerajinan tangan lain yang didukung IKS adalah Cipta Handicraft Innovation Product
(CHIP). Melalui limbah kayu bekas peti kemas IKS yang digunakan sebagai bahan baku, kelompok CHIP
membuat berbagai macam produk kerajinan tangan seperti miniatur kapal, tempat tisu, dan gantungan
kunci, dan souvenir lainnya yang dipasarkan secara online dan offline di berbagai kota.
Melalui dukungan pelatihan pembuatan produk dan peningkatan pemasaran, CHIP telah berhasil
meningkatkan variasi dan kualitas produknya dengan sangat baik, sehingga menarik sejumlah instansi
dalam negeri mulai dari Akademisi, TNI, Kementerian, yang secara rutin memesan produk souvenir dari
CHIP. Tidak hanya itu, melalui sejumlah pameran UMKM yang diikuti, produk CHIP juga telah diekspor
hingga India, Qatar, dan Dubai.
120
Page 157
Di bidang akses air bersih, IKS mendukung pembangunan sembilan titik sumur bor di tahun 2023 yang
telah memberi akses air bersih bagi lebih dari empat ratus keluarga. Hingga kini, IKS telah mendirikan
lebih dari seratus lima puluh instalasi air bersih yang dikelola oleh komite air bersih setempat untuk
memastikan keberlanjutan dan perawatan instalasinya. Selain pembuatan sumur bor, melalui kerjasama
dengan Palang Merah Indonesia dukungan air bersih juga diberikan secara rutin saat musim kemarau
di sejumlah titik di area IKS yang sering mengalami krisis air.
Program dukungan tanggung jawab sosial IKS juga merambah aspek infrastruktur. Melalui program
renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), IKS menyediakan dikungan hunian yang aman dan sehat
bagi keluarga tidak mampu melalui renovasi rumah yang didanai bersama pemerintah daerah Serang,
Koramil, serta perusahaan swasta lainnya yang beroperasi disekitar IKS. Hingga tahun 2023, sebanyak
44 rumah telah dibangun, termasuk 6 unit yang akan diselesaikan pada tahun 2024.
Mendukung visi pemerintah dalam pengelolaan sampah, IKS berkolaborasi dengan Bank Sampah
Digital untuk mengumpulkan kertas daur ulang sebagai bahan baku. Terdapat 145 titik pengumpulan
sampah dengan lebih dari 3.000 nasabah dari berbagai komunitas. Sistem ini dikelola melalui skema
bagi hasil untuk koperasi yang berpartisipasi, dengan tujuan meningkatkan pengumpulan, pengelolaan,
dan distribusi kertas bekas sebagai bahan daur ulang.
Indah Kiat Perawang
Program tanggung jawab sosial Indah Kiat Perawang (IKP) dirancang untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan membangun kemitraan berkelanjutan di wilayah Siak, Riau. Dengan fokus
pada pengembangan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan, Perseroan berupaya berkontribusi
pada kemakmuran masyarakat setempat sambil memperlihatkan komitmen sebagai organisasi yang
bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Salah satu program unggulan IKP adalah Pelatihan Sistem Pertanian Terpadu, yang kini memasuki
angkatan ke-16. Program ini telah melahirkan petani dan peternak sukses, seperti Khairul Azhar,
yang kini dapat menghasilkan hingga lebih dari Rp10 juta per bulan dari usaha perkebunannya yang
mencakup melon, semangka, dan labu. Sebelum menerima program, Khairul memiliki tantangan
dalam mengembangkan pertanian dan peternakannya. IKP juga mendukung UMKM melalui pelatihan,
pendampingan, perluasan pemasaran, dan pemberian modal usaha. Melalui kerja sama dengan Yayasan
Dokter Sjahrir dan Womenpreneur Community, lebih dari 123 UMKM kini mengalami peningkatan
penghasilan yang signifikan, hingga mencapai lima hingga lima belas juta rupiah per bulan.
Dalam pemberdayaan perempuan di sekitar pabrik, beberapa UMKM yang menghasilkan produk
rajut dan jahit telah terbentuk. IKP mendukung pelatihan menjahit untuk meningkatkan keterampilan
dan memberdayakan kelompok Perempuan, agar tercipta kemandirian secara finansial, yang turut
meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu IKP juga mendukung pengrajin melalui pengadaan
limbah strap plastik yang digunakan sebagai bahan baku anyaman berbagai kerajinan tangan,
mengubah limbah yang tidak terpakai menjadi produk bernilai tinggi.
Dalam bidang pendidikan, IKP menyediakan beasiswa bagi siswa SMA di sekitar pabrik yang diterima di
perguruan tinggi negeri. Hingga saat ini terdapat lebih dari lima puluh mahasiswa yang telah menerima
beasiswa ini.
Melalui sejumlah program CSR diatas, IKP berhasil memenangkan penghargaan “Gold Champion
Award” dari Bisnis Indonesia, sebagai apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam pengembangan
masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan pemberian dukungan bagi UMKM lokal.
121
Page 158
Secara rinci, berikut list kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
A Charity
1 Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau;
2 Bantuan hewan kurban – idul adha
3 Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4 Sumbangan bantuan korban bencana alam;
5 Dukungan kegiatan keagamaan melalui Ikatan Mubaligh Indah Kiat (IKAMI);
6 Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
9 Dukungan kegiatan kepemudaan dan karangtaruna;
10 Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
11 Dukungan program peningkatan prestasi olah raga
B Infrastruktur
12 Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan fasilitas perpustakaan dan peralatan olah raga untuk sekolah;
13 Pembangunan rumah ibadah dan sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
14 Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
proposal.
C Pengembangan Kapasitas
15 Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
16 Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
17 On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa.
18 Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan; penghijauan
19 Program peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyuluhan, kampanye PHBS, pelayanan kesehatan dan
pengobatan gratis untuk masyarakat;
20 Peningkatan akses Pendidikan nonformal melalui Rumah Pintar;
21 Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
D Pemberdayaan Masyarakat
24 Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
25 Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
26 Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
27 Pemberdayaan aneka UMKM melalui usaha kerajinan rotan, kerajinan dari limbah kayu pabrik, pengrajin tenun, pengrajin
tali strapping bekas, menjahit, dll;
28 Konservasi pantai utara Tangerang melalui pengelolaan tanaman bakau dan pemberdayaan kelompok tani pesisir;
29 Pemberdayaan petani hidroponik;
30 Pemberdayaan perikanan darat lele-mujahir;
31 Pemberdayaan UMKM memanfaatkan limbah kayu peti kemas
32 Pemberdayaan Pemberdayaan ekonomi wanita melalui UMKM anyaman bambu dan limbah tali paper machine (PM)
33 Dukungan program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, TNI dan masyarakat;
34 Peningkatan akses air bersih dan sanitasi masyarakat beserta pengelolaanya;
35 Peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan mebeler (meja & kursi) dengan memberdayakan tukang kayu sekitar
pabrik memanfaatkan limbah kayu peti kemas
36 Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak koperasi dan kegiatan simpan pinjam.
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
Jenis Kegiatan 30 September 2024 31 Desember 2023
Keagamaan dan prasarana tempat ibadah 31.774 146.298
Kemasyarakatan, pasar murah dll 79.004 190.232
Olahraga, seni dan budaya 5.468 3.701
Pelayanan kesehatan 7.580 10.772
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 329.003 742.028
Total 452.829 1.093.031
122
Page 159
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
123
Page 160
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
124
Page 161
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua
triliun Sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 155.000.000.000 273.785.000.000 173.500.000.000 602.285.000.000 20,21
2. PT BCA Sekuritas 1.400.000.000 110.050.000.000 17.500.000.000 128.950.000.000 4,33
3. PT BNI Sekuritas 221.050.000.000 68.355.000.000 4.850.000.000 294.255.000.000 9,88
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 10.000.000.000 62.950.000.000 14.000.000.000 86.950.000.000 2,92
5. PT Indo Premier Sekuritas 172.185.000.000 84.400.000.000 74.000.000.000 330.585.000.000 11,09
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 112.000.000.000 120.000.000.000 55.500.000.000 287.500.000.000 9,65
7. PT Mandiri Sekuritas 140.925.000.000 52.995.000.000 24.940.000.000 218.860.000.000 7,35
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 100.000.000.000 73.150.000.000 60.650.000.000 233.800.000.000 7,85
9. PT Sucor Sekuritas 67.100.000.000 129.250.000.000 49.000.000.000 245.350.000.000 8,23
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 140.110.000.000 385.530.000.000 25.420.000.000 551.060.000.000 18,49
TOTAL 1.119.770.000.000 1.360.465.000.000 499.360.000.00 2.979.595.000.000 100
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 Maret 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Desember 2027 untuk Obligasi
Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun Rupiah) dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar
enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 61.000.000.000 120.800.000.000 133.550.000.000 315.350.000.000 20,40
2. PT BCA Sekuritas 75.000.000.000 82.725.000.000 25.500.000.000 183.225.000.000 11,85
3. PT BNI Sekuritas 62.200.000.000 39.880.000.000 37.830.000.000 142.910.000.000 9,25
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 50.000.000.000 38.000.000.000 - 88.000.000.000 5,69
5. PT Indo Premier Sekuritas 50.120.000.000 18.480.000.000 38.460.000.000 107.060.000.000 6,93
6 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 55.000.000.000 38.000.000.000 20.000.000.000 113.000.000.000 7,31
7. PT Mandiri Sekuritas 67.250.000.000 39.495.000.000 36.925.000.000 143.670.000.000 9,29
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 72.400.000.000 28.000.000.000 20.000.000.000 120.400.000.000 7,79
9. PT Sucor Sekuritas 40.000.000.000 37.000.000.000 5.000.000.000 82.000.000.000 5,31
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 110.050.000.000 130.640.000.000 9.365.000.000 250.055.000.000 16,18
TOTAL 646.020.000.000 573.020.000.000 326.630.000.000 1.545.670.000.000 100
125
Page 162
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Desember 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A,
5 Desember 2027 untuk Seri B, dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas .
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
126
Page 163
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama Rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati
Nomor STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
K e a n g g o t a a n : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 124/IKPP-DIR/
VI/2024 tanggal 24 Juni 2024
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
Nomor STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
K e a n g g o t a a n : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
berkaitan dengan Eali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 172/IKP-DIR/X/2024
tanggal 25 Oktober 2024.
127
Page 164
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Notaris : Aulia Taufani, SH
Menara Sudirman Lt. 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
K e a n g g o t a a n : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No.184/IKPP-DIR/X/2024 Tanggal
25 Oktober 2024.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Rully Intan Agustian
Kep-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 182/IKPP-DIR/
XI/2024 tanggal 11 November 2024.
128
Page 165
Tugas Pokok : 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai
dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi
sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
apabila diperlukan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Jasa
Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2024 No. 101/PPJP/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
129
Page 166
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Bukopin Tbk telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan 30325/CMSF/XI/2024
tanggal 12 November 2024 dan 30326/CMSF/XI/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa
(i) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah
melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dan Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perubahan terakhir Anggaran Dasar KB Bank diubah dengan akta tertanggal (28-6-2024) dua puluh
delapan Juni dua ribu dua puluh empat Nomor 117 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua belas Juli 2024
(12-07-2024) Nomor : AHU-AH.01.03-0171361.
Per 31 Oktober 2024, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%,
Stic Eugene Star Holding Inc sebesar 16.98% dan pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah
5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
130
Page 167
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Oktober 2024
adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 28 Juni 2024 Nomor:
116, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang hyuk Im*
Direktur : Helmi Fahrudin
*Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
131
Page 168
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
132
Page 169
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 185 (seratus delapan puluh lima)
penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Mei 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk
telah mewaliamanati sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
133
Page 170
6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2023, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
c. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
134
Page 171
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Bukopin per
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 289.184 524.320
Giro pada Bank Indonesia 3.205.619 4.140.431
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 6.377 75.647
Pihak ketiga 336.504 668.412
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (300) (89)
Giro pada bank lain - neto 342.581 743.970
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.133.567 12.180.830
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 5.322.930 3.362.099
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 3.067.387 588.835
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.145.932 8.059.020
17.536.249 12.009.954
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (109) (76)
Surat-surat berharga - neto 17.536.140 12.009.878
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 2.572.152 -
Tagihan Derivatif 3.040 9.254
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi 640.646 761.333
Pihak Ketiga 48.777.970 49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.582.834) (1.626.676)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 45.835.782 48.956.758
Tagihan akseptasi 132.577 17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.613) (211)
Tagihan akseptasi -neto 130.964 17.135
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.646.734 4.686.955
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.413.059) (1.290.753)
135
Page 172
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.233.675 3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto 2.670.543 1.942.151
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 635.815 485.049
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (350.230) (283.055)
Aset tak berwujud – neto 285.585 201.994
Aset lain-lain - neto 6.068.452 5.872.414
TOTAL ASET 84.307.300 89.995.352
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 431.402 388.522
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 9.094 260.318
Pihak ketiga 3.168.554 3.317.609
Tabungan
Pihak berelasi 18.491 9.870
Pihak ketiga 6.854.693 6.945.914
Deposito berjangka
Pihak berelasi 40.311 55.847
Pihak ketiga 34.698.000 41.372.812
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.699.413 10.121.907
Pihak ketiga 187.308 259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 219.631 -
Liabilitas derivatif 808 12.259
Liabilitas akseptasi 132.577 17.346
Pihak berelasi 6.544.886 6.533.582
Pihak ketiga 5.159.606 4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan 3.397.588 3.392.718
Utang pajak 64.635 56.496
Liabilitas lain-lain 1.570.140 1.367.530
Total Liabilitas 70.197.137 78.778.747
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan 19.000.000 7.000.000
31 Desember 2021
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.286.428
Uang muka setoran modal - 3.000.000
Surplus revaluasi aset 1.603.893 1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 7.563 2.625
Akumulasi defisit (14.700.914) (8.673.269)
14.136.309 11.221.433
Kepentingan non-pengendali (26.146) (4.828)
136
Page 173
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Total Ekuitas 14.110.163 11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 84.307.300 89.995.352
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.374.694 3.721.413
Pendapatan Syariah 486.942 407.257
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.861.636 4.128.670
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.746.710) (2.828.375)
Beban Syariah (306.044) (250.792)
Total beban bunga dan Syariah (4.052.754) (3.079.167)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 808.882 1.049.503
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 333.732 323.340
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto (8.899) 13.082
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 29.265 31.815
Lain-lain 102.429 131.272
Total pendapatan operasional lainnya 456.527 499.509
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (5.537.792) (3.948.482)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 5.235 (1.919)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto 1.999 (2.272)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (269.055) (81.325)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan 155.384 (147.542)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.371.594) (1.571.018)
Gaji dan tunjangan karyawan (809.976) (734.432)
Premi program penjaminan pemerintah (98.812) (118.790)
Total beban operasional lainnya (2.280.382) (2.424.240)
RUGI OPERASIONAL (6.659.202) (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (128.185) (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (6.787.387) (5.145.656)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - -
Tangguhan 731.684 113.152
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 731.684 113.152
RUGI TAHUN BERJALAN (6.055.703) (5.032.504)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti 8.640 25.736
Perubahan surplus revaluasi aset (1.756) 77.837
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (1.900) (5.663)
137
Page 174
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok 6.330 (70.134)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (1.392) 15.429
Penghasilan komprehensif lain - neto 9.922 43.205
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.045.781) (4.989.299)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.034.077) (5.027.460)
Kepentingan non-pengendali (21.626) (5.044)
(6.055.703) (5.032.504)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.024.463) (4.984.356)
Kepentingan non-pengendali (21.318) (4.943)
(6.045.781) (4.989.299)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan nomor 30325/CMSF/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dan Surat Pernyataan
nomor 30326/CMSF/XI/2024 tanggal 12 November 2024 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837 ; Ext : 1821/1817
Faksimili : (021) 7980625
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department
138
Page 175
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2024 pukul 16.00
WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
139
Page 176
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya..
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 2 Desember 2024
pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 5 Desember 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah, dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
140
Page 177
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
29 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
3 Desember 2024 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
141
Page 178
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank BNI Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank Central Asia Bank Central Asia Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 001.881.8898
Atas Nama : PT Korea Investment Atas Nama : PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia And Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020-00556-6028 No. Rekening: 0097-1134-003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang: Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening: 2739.000.019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Nano Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Cik Ditiro
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 993 0290 103
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 5 Desember 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Nama Bank PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Syariah Indonesia
Cabang Thamrin Thamrin
Atas Nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Nomor Rekening 0000013633 7001437927
142
Page 179
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Desember
2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
143
Page 180
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
144
Page 181
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29 November 2024 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Sudirman Plaza,
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946
www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faks. (021) 5793 6934
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id www.bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And
Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Sekuritas Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite
12190, Indonesia Jakarta 12190 A, E & F, SCBD Lot 9
Tel : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 5088 7168 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Fax : - Faksimile : (021) 5088 7167 Jakarta 12190
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Website: www.indopremier.com Telepon: (021) 2991 1888
Group email : jk.dcmproject@cimbniaga- Email: fixed.income@ipc.co.id Faksimile: (021) 2991 1911
ibk.co.id Website: www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center,
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 12th Floor
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Jakarta 10220
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 8067 3000
Website: www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id Fax: (021) 2788 9288
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
145
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 183
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
147
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 185
1
No.: 056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Jakarta, 29 November 2024
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024.
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51 Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok
Obligasi sebanyaksebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar
Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar
lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.360.465.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh miliar empat ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp520.405.000.000,- (lima
ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5
Maret 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Desember 2027 untuk Obligasi
Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Obligasi Seri C.
149
Page 186
2
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.545.670.000.000,-
(satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,03% (tiga puluh enam
koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp573.020.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,94% (lima puluh koma
sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp326.630.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,43% (lima puluh tiga
koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp454.330.000.000,-
(empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 5 Maret 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A, 5 Desember 2027 untuk Seri B dan
5 Desember 2029 untuk Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2024. Keduanya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024, dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No. RC-812/PEF-DIR/VI/2024 dan No. RC-813/PEF-DIR/VI/2024. Kedua
150
Page 187
3
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RTG-
389/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024. Kedua Pemeringkatan tersebut telah mencakup
keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun
Rupiah), dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK
No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini Tidak Dijamin Dengan
Jaminan Khusus, Berupa Benda Atau Pendapatan Atau Aktiva Lain Milik Perseroan Dalam Bentuk Apapun
Serta Tidak Dijamin Oleh Pihak Manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, Baik Berupa Barang Bergerak
Maupun Tidak Bergerak, Baik Yang Telah Ada Maupun Yang Akan Ada Di Kemudian Hari, Kecuali Aktiva
Perseroan Yang Dijaminkan Secara Khusus Kepada Krediturnya, Menjadi Jaminan Atas Semua Kewajiban
Perseroan Kepada Semua Krediturnya Yang Tidak Dijamin Secara Khusus Atau Tanpa Hak Istimewa
Termasuk Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Ini Secara Pari Passu Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan
hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas
industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk tertanggal 8 November 2024 yang selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat
diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5
POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi V Tahap II dan PUB
Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper 2024”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 telah
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 124/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024,
untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Intam Laporan
Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi V
Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II yang merupakan
kelanjutan dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I” dan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” yang terdiri dari:
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan nilai Pokok
Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp.14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.664.855.000.000,- (satu triliun enam ratus
enam puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp835.145.000.000,- (delapan ratus tiga puluh
lima miliar seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
151
Page 188
4
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4
Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing
masing adalah pada tanggal 4 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Obligasi
Seri B.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp.6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), yang terdiri dari :
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp331.755.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 30,75% (tiga puluh koma tujuh lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp668.245.000.000,- (enam
ratus enam puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,25% (tiga puluh dua koma dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi;
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 4 Januari 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 4 Oktober 2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B
yang mana “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah
IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-135/D.04/2024 tanggal 30 September
2024 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 055-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-H/XI/2024
tanggal 29 November 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 056-R1/CS-DA-PG-GB-MA/II-
G/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
152
Page 189
5
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV
Tahap II dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami
adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di
Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302 tanggal 30 Mei 1977,
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar No.213 tanggal 25 Januari 1978, yang
keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo,
Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan
153
Page 190
6
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523,
No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan Perseroan, baik
yang mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1,
POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
3. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha di bidang industri, perdagangan,
pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas tissue - KBLI 17091.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni
2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24
September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha)
sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan angka 4 Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik.
4. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perseorangan yang menjadi pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No. 13/2018”) adalah Oei Tjie Goan. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian
154
Page 191
7
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana
ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan telah menyampaikan
laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa
Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah
Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan
yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya telah
diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan
adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman
Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, keterbukaan informasi
tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan hal ini dikarenakan tidak terjadinya perubahan pengendali dengan dibuktikannya
Kesepakatan Bersama di tahun 2003 sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Oei Tjie Goan sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Perpres No.13/2018, yaitu
merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa Ekapersada)
merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oei Tjie Goan merupakan Pengendali tidak langsung
Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
5. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan
hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 11 November 2024, yang
menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk periode 5
(lima) tahun yakni 2022-2027. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap
pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 11 November 2024, bahwa tidak ada
benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum
155
Page 192
8
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
ini.
Keterangan:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perseroan No. 069/CRP/IK/XI/2024 tanggal 8 November
2024 perihal keterbukaan informasi atau fakta material, menerangkan bahwa Bapak Dr.
Ramelan S.H., M.H. yang menjabat sebagai Komisaris Independen dan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah meninggal dunia pada hari kamis, tanggal 7
November 2024. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik;
- Komposisi Dewan Komisaris Perseroan masih sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Berdasarkan klarifikasi dari Perseroan,
sampai dengan intam laporan uji tuntas ini dibuat belum terdapat calon komisaris independent
yang akan menggantikan Bapak Dr. Ramelan S.H., M.H.
6. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal Perseroan tidak
mengalami perubahan. Kecuali susunan Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi
mengalami perubahan, sebagai berikut:
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Oktober 2024, susunan
anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A. (Komisaris Independen)
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Oktober 2024, anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A. (Komisaris Independen)
Anggota : Dr. Ramelan, S.H., M.H. (Komisaris Independen)
Anggota : Sukirta Mangku Djaja
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Keterangan:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perseroan No. 069/CRP/IK/XI/2024 tanggal 8 November
2024 perihal keterbukaan informasi atau fakta material, menerangkan bahwa Bapak Dr.
156
Page 193
9
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Ramelan S.H., M.H. yang menjabat sebagai Komisaris Independen dan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah meninggal dunia pada hari kamis, tanggal 7
November 2024. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik;
- Komposisi Dewan Komisaris Perseroan masih sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Berdasarkan klarifikasi dari Perseroan,
sampai dengan intam laporan uji tuntas ini dibuat belum terdapat calon komisaris independent
yang akan menggantikan Bapak Dr. Ramelan S.H., M.H.
7. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan
Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang sedang
dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 11 November 2024, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan dan/atau
pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau
digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
8. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan Perseroan
tanggal 11 November 2024 dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga)
periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan
Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Provinsi
berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah
memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Februari 2026 dan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan
RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum
telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
Pengurusnya.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam:
- Surat Pencatatan LKS Bipartit Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Siak No
560/Disnakertrans/748 tanggal 29 November 2023 dan dicatat melalui Bukti Pencatatan No.
568/LKS-B/Distransnaker/XI/2023/004 tanggal 29 November 2023 untuk Jalan Raya Minas –
Perawang KM 26, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau, Pekanbaru, dengan masa jabatan kepengurusan
adalah 2 (dua) tahun yaitu 2023 – 2025;
- Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan Anggota LKS Bipartit No. 250/1964/HI/IX/2023
tanggal 18 September 2023 untuk Jl. Raya Serang KM 76, Serang Banten, dengan No. Pencatatan
10/LKS BIPARTIT-PT. LKPP/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006, dengan masa jabatan kepengurusan
adalah 3 (tiga) tahun yaitu 2023 – 2026;
- Tanda Bukti Pencatatan LKS Bipartit No. 565/242-Disnaker/2023 tanggal 24 Februari 2023 untuk
Jl. Raya Serpong KM 8, Kel.Pakulonan, Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dengan
masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun yaitu 2023 – 2026.
157
Page 194
10
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116, Pasal
123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2022-2024, antara Perseroan dengan
Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3)
Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang 560/0468/SK-PKB/2022 tanggal 12 Mei 2022. PKB mulai
berlaku tanggal 21 Januari 2022 – 20 Januari 2024 yang diperpanjang dengan Surat Kesepakatan
Bersama tanggal 18 Januari 2024. PKB Periode tahun 2022-2024 diperpanjang masa berlakunya
sampai dengan tanggal 20 Januari 2025.
b. PKB Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan dengan PUK SPKEP SPSI PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota
Tangerang Selatan No. 500.15.12.1/02-DISNAKER/2024 Bulan Mei 2024. PKB mulai berlaku
tanggal 1 Mei 2024 – 30 April 2026.
9. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, harta tetap maupun harta bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan tidak mengalami penambahan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 November 2024, Perseroan telah
mengasuransikan seluruh aset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
mengganti setiap obyek yang diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan. Sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum
telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
Pengurusnya.
10. Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu adalah
sebagai berikut :
1) Perusahaan Anak
a. PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana berdasarkan hasil Uji
Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah sebesar
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu)
saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu
juta Rupiah).
GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995, dibuat di
hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam Buku Daftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996 pada tanggal 9 Januari
1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 27 Februari
1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2147.
158
Page 195
11
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI tidak mengalami perubahan,
termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham GKI,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI, tidak mengalami perubahan. Riwayat
struktur permodalan GKI, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0043643.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0146138.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan GKI tidak mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha GKI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat
dan Konsultasi.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33 tanggal
16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang
sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan GKI tanggal 11 November 2024, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha GKI.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI
tidak mengalami perubahan.
159
Page 196
12
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 11 November 2024, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI belum
memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan tanggal
11 November 2024.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak mengalami penambahan dan telah
dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
kepada pihak ketiga.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian yang dibuat
dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
serta tidak merugikan kepentingan GKI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 11 November 2024, GKI maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya sebagai
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh GKI dan/atau Pengurusnya.
b. PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana berdasarkan hasil Uji
160
Page 197
13
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah sebesar
Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas 67.000 (enam
puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang dibuat di
hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-
11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada tanggal 9 Februari
1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 11 Agustus
1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC tidak mengalami perubahan,
termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham PAC,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC, tidak mengalami perubahan. Riwayat
struktur permodalan PAC, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar PAC dan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11. Tahun 2024 Tanggal 18 Juni 2024, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Berita Negara
Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PAC tidak mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang Konsultasi Manajemen, Industri, dan
Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34 tanggal
16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas
kami perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
161
Page 198
14
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PAC tanggal 11 November 2024, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PAC.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC
tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 11 November 2024, PAC tidak memiliki karyawan sehingga PAC
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 11 November 2024, PAC tidak menandatangani perjanjian utang
dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan bank, tidak
menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak memiliki harta
kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan
bermotor).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-masing
anggota Direksi tertanggal 11 November 2024, PAC maupun masing-masing anggota
Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai pribadi, tidak
sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh PAC dan/atau Pengurusnya.
162
Page 199
15
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran Dasar
Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IKFM, IKFIV, IKFVIII, dan IIL yang merupakan perusahaan
yang bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
a. Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan
persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat) dari modal
ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum
independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, yaitu
oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 25 Juni 2024.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum
independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, tidak
terdapat termuan yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II Perseroan.
b. Indah Kiat Finance Mauritius Limited (“IKFM”), berkedudukan di Mauritius, dengan
persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFM.*)
c. Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited (“IKFIV”), berkedudukan di Mauritius, dengan
persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFIV.*)
d. Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited (“IKFVIII”), berkedudukan di Mauritius,
dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFVIII.*)
e. Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu
sebelas dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL. Pemeriksaan
hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong Teoh & Chang, sebagaimana
tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 November 2024. Berdasarkan pemeriksaan
kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, tidak terdapat termuan
yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II Perseroan.
*) Dalam Likuidasi
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kim Fat Ho Fong beralamat di 206/209 St James Court
St Denis Street Port Louis, Mauritius selaku Likuidator tanggal 18 Juli 2024, yang menerangkan
bahwa IKFM, IKFIV dan IKFVIII saat ini sedang dalam proses likuidasi. Proses likuidasi IKFM,
IKFIV dan IKFVIII tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material pada jalannya kegiatan
usaha dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan dan apabila dikemudian hari proses
likuidasi ini akan menimbulkan sengketa/permasalahan hukum, maka Perseroan berkeyakinan
bahwa sengketa/permasalahan hukum tersebut tidak akan berpengaruh/berdampak negatif secara
material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan,
sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11
November 2024. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan klarifikasi dari Perseroan, proses likuidasi
IKFM, IKFIV, dan IKFVIII tidak berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan
usaha dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan dan tidak akan berdampak negatif secara
163
Page 200
16
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
material terhadap rencana PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk tahun 2024 dikarenakan IKFM, IKFIV, dan IKFVIII sudah tidak melakukan
kegiatan operasional dan tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada Perseroan sehingga
tidak berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
2) Perusahaan Asosiasi:
a. PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan
Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)
a. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu pemeriksaan
hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster, sebagaimana
tercantum dalam Legal Opini tertanggal 24 Juli 2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas
Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai
dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang
material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II Perseroan.
3) Perusahaan Cucu
a. Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC adalah
sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas 67.000
(enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-6589.HT.01.01.Tahun
1999 tanggal 9 April 1999.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC tidak mengalami perubahan,
termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGC,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC, tidak mengalami perubahan. Riwayat
struktur permodalan PGC, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar PGC dan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
164
Page 201
17
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat dihadapan
Desman, S.H.,M.Hum.,M.M. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11. Taahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-
Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PGC tidak mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha PGC adalah berusaha dalam bidang Industri dan Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35 tanggal
16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas
kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PGC tanggal 11 November 2024, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PGC
Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 11 November 2024 dan telah melakukan
kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. PGC juga telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Provinsi
berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-kantor PGC berada, telah
memiliki Peraturan Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. KEP.188/438.5.7/X/2023
tanggal 24 Oktober 2023 telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga
Kerja yang berlaku sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025, telah memiliki Peraturan
Kerja Bersama untuk perusahaan di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor
NO.KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
dengan tanggal 1 Agustus 2026. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum
165
Page 202
18
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki
makna serupa yang dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya.
PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Tanda
Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 568/3010-H.I Syaker/2022
tanggal 30 September 2022 untuk Kawasan Industri Sentul, Desa Sentul, Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun yaitu 2022 –
2025.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak mengalami penambahan dan telah
dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
kepada pihak ketiga.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap I dan PUB Sukuk IV Tahap I sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC
tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 11 November 2024, PGC maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya sebagai
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul. Konsultan Hukum telah melakukan
pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen
lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya
b. Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar 100%
(seratus persen) atau sebesar USD50.000 dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu
pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 24 Juli 2024. Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent
166
Page 203
19
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak
terdapat temuan yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil
PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II Perseroan.
Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan Anggaran
Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.
11. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak terafiliasi
yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak
terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II , berdasarkan hasil
Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 November
2024, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang, kecuali kewajiban
untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II dan PUB
Sukuk IV Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan
pemegang PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II; dan
(iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan
dengan kreditur Perseroan.
Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah Indonesia
Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI (“Bank DKI”), Perseroan telah memberitahukan rencana PUB Obligasi
V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II melalui surat Perseroan kepada BSI No. 0153/IKPP-
Banking/XI/2024 tanggal 11 November 2024, dan kepada PT Bank DKI No. 0152/IKPP-
Banking/XI/2024 tanggal 11 November 2024. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum
terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa
yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 November 2024,
Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat
167
Page 204
20
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara
No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat I
dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan Relaas
Pemberitahuan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1439 K/Pdt/2024 jo. Nomor
653/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 8 Juli 2024, yang mana isi putusannya adalah Mahkamah Agung
menolak permohonan kasasi tergugat. Sampai dengan saat ini, berdasarkan konfirmasi dari Perseroan,
belum terdapat upaya hukum lanjutan dari tergugat, namun apabila tergugat merasa tidak puas atas
putusan kasasi tersebut maka tergugat dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan
Kembali yang mengacu pada Pasal 67 dan 69 Undang-Undang Mahkamah Agung. Konsultan Hukum
telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
Pengurusnya. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat pembaharuan atas
Perkara yang dihadapi Perseroan.
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap
jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB Obligasi V Tahap II dan
PUB Sukuk IV Tahap II ini dan penggunaan dananya. Berdasarkan hasil uji tuntas kami terhadap perkara
Perseroan, bahwa perkara Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap
jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB Obligasi V Tahap II dan
PUB Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 2024 beserta penggunaan dananya dikarenakan
Perseroan selaku Penggugat II yang tidak dirugikan secara material.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11 November 2024, anggota Direksi Perseroan
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v)
tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim
dan/atau somasi yang mungkin timbul. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum
terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa
yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
13. Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahun 2024 No. 86 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 44
tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Agustus
2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
168
Page 205
21
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 70 tanggal 23 September 2024,
oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024 No. 17 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024 No. 18 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
111/OBL/KSEI/1024 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Penerbit Efek
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang dibuat dibawah tangan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024 Nomor 12 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku emiten dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat di hadapan yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”).
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024
No. 19 tanggal 12 November 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Dalam rangka PUB Sukuk IV Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 89 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahun 2024 No. 47 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk Tahun 2024 Nomor 11 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024 No. 20 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah”).
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024 No. 21 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
169
Page 206
22
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk ., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).
d. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku
Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024, yang dibuat
dibawah tangan.
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
028/SKK/KSEI/1024 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Penerbit Efek
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang dibuat dibawah tangan.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024 Nomor 25 tanggal 12 November 2024, oleh dan antara Perseroan selaku
emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat di hadapan yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”).
g. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2024 No. 22 tanggal 12 November 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai
dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Akad Mudharabah yang digunakan oleh Perseroan telah sesuai dengan
POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, untuk Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.979.595.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dengan total dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp1.545.670.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dalam pengertian
bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang ditawarkan yang tidak habis
terjual kepada masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah tersebut wajib dibeli sendiri
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh Penjamin Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran dengan
Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp520.405.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp
454.330.000.000,- (empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dalam pengertian
bahwa apabila seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharbaah yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang
170
Page 207
23
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki
hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.
16. PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
17. Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan
:
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan,
perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang diperlukan,
selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.
ii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-07744/BEI.PP2/07-
2024 tanggal 29 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
171
Page 208
24
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
20. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT
Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 November 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan
dan/atau Pengurusnya.
22. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024, sebagaimana ternyata dalam Surat PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-812/PEF-DIR/VI/2024, No. RC-813/PEF-DIR/VI/2024,
dan No. RC-814/PEF-DIR/VI/2024, keduanya tertanggal 24 Juni 2024. Kedua Pemeringkatan tersebut
telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RTG-389/PEF-DIR/XI/2024
tanggal 11 November 2024. Sehingga Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi V Tahap II dan
PUB Sukuk IV Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi V yang ditargetkan yaitu
sejumlah maksimum Rp 14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah) dan PUB Sukuk IV yang
ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan
PUB Sukuk IV Tahap II adalah sebagai berikut:
Dalam hal dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp2.979.595.000.000,-
(dua triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah),
setelah dikurangi biayabiaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.298.554.759.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
2. Sekitar Rp101.445.241.000,- (seratus satu miliar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus
empat puluh satu ribu Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
172
Page 209
25
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp2.979.595.000.000,- (dua triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
dan/atau bunga pada nomor 1 & 2, dan sisanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Perseroan yang
terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2024 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan utang
bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan sebesar
Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah), setelah dikurangi biayabiaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk Modal Kerja
Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp1.545.670.000.000,- (satu triliun
lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan untuk keperluan Modal Kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut hasil dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dengan POJK No. 30/2015.
173
Page 210
26
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2024 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk IV Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2024 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
174
Page 211
27
No.: 056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Estimasi Saldo Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Pokok Pinjaman Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Tanggal
Ketiga Perjanjian Afiliasi 30 November Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Dana September 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
2024 Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 24.500.000 22.166.667 1-Jan-25 1.166.667 167.271 1-Feb-25 1.166.667 157.978 1-Mar-25 1.166.667 3.500.000 325.249 18.666.667
International Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 21.355.932 19.322.034 1-Jan-25 1.016.949 145.805 1-Feb-25 1.016.949 137.705 1-Mar-25 1.016.949 3.050.847 283.510 16.271.186
International Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 120.000.000 113.333.333 1-Jan-25 3.333.333 876.181 1-Feb-25 3.333.333 849.630 1-Mar-25 3.333.333 10.000.000 1.725.810 103.333.333
International Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 117.500.000 112.500.000 1-Jan-25 2.500.000 876.181 1-Feb-25 2.500.000 856.267 1-Mar-25 2.500.000 7.500.000 1.732.448 105.000.000
International Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V terhadap Bukan Kredit Investasi 200.000.000 196.666.667 1-Jan-25 3.333.333 1.539.954 1-Feb-25 3.333.333 1.513.403 1-Mar-25 3.333.333 10.000.000 3.053.356 186.666.667
International Perjanjian Kredit No. 99 Afiliasi
Tbk tanggal 26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 43.333.333 40.000.000 1-Jan-25 1.666.667 305.336 1-Feb-25 1.666.667 292.060 1-Mar-25 1.666.667 5.000.000 597.396 35.000.000
Nomor 868/PK/2023 tanggal Afiliasi
24 Oktober 2023
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Nomor Bukan Kredit Investasi 180.000.000 170.000.000 9-Dec-24 5.000.000 1.062.500 9-Jan-25 6.250.000 1.065.625 9-Feb-25 6.250.000 1.025.260 9-Mar-25 6.250.000 23.750.000 3.153.385 146.250.000
BCA 92 tanggal 24 November 2021 Afiliasi
PT Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Kredit Investasi 637.500.000 612.500.000 5-Jan-25 12.500.000 4.391.667 5-Feb-25 12.500.000 4.300.174 5-Mar-25 12.500.000 3.801.389 37.500.000 12.493.229 575.000.000
Indonesia Bank Kredit No 041/CIB- Afiliasi
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
Shinhan Bank Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Kredit Investasi 176.190.476 166.666.667 12-Dec-24 4.761.905 1.132.838 12-Jan-25 4.761.905 1.136.194 12-Feb-25 4.761.905 1.102.776 12-Mar-25 4.761.905 273.749 19.047.619 3.645.556 147.619.048
Indonesia Kredit No 9 tanggal 12 Afiliasi
Oktober 2023
PT Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Kredit Investasi 118.000.000 110.000.000 15-Dec-24 4.000.000 - 15-Jan-25 4.000.000 775.861 15-Feb-25 4.000.000 746.583 15-Mar-25 4.000.000 16.000.000 1.522.444 94.000.000
Indonesia Bank Kredit No 041/CIB- Afiliasi
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 86.666.667 83.333.333 15-Dec-24 1.666.667 694.444 15-Jan-25 1.666.667 650.498 15-Feb-25 1.666.667 637.222 15-Mar-25 1.666.667 6.666.667 1.982.164 76.666.667
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
175
Page 212
28
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Estimasi Saldo Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Pokok Pinjaman Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Tanggal
Ketiga Perjanjian Afiliasi 30 November Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Dana September 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
2024 Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Tempo
PT Bank Syariah Pernyataan Kembali Bukan Kredit Investasi 344.989.000 329.988.000 20-Dec-24 1.000 2.612.405 20-Jan-25 1.000 2.612.397 20-Feb-25 15.000.000 2.612.389 15.002.000 7.837.191 314.986.000
Indonesia Tbk Perjanjian Line Facility Afiliasi
Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 106
tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Kredit Investasi 199.990.000 199.988.000 20-Dec-24 1.000 1.666.567 20-Jan-25 1.000 1.722.110 20-Feb-25 1.000 1.722.102 3.000 5.110.779 199.985.000
Mega Indonesia Musyarakah Mutanaqishah Afiliasi
No. 3 tanggal 2 November
2023
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 112.458.160 112.458.160 23-Dec-24 10.574.424 843.436 23-Jan-25 - 789.599 23-Feb-25 - 789.599 23-Mar-25 12.588.600 23.163.024 2.422.634 89.295.136
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 25.640.230 25.640.230 23-Dec-24 2.410.947 192.302 23-Jan-25 - 180.027 23-Feb-25 - 180.027 23-Mar-25 2.870.175 5.281.122 552.356 20.359.108
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 31.411.610 31.411.610 23-Dec-24 2.953.629 235.587 23-Jan-25 - 220.549 23-Feb-25 - 220.549 23-Mar-25 3.516.225 6.469.854 676.686 24.941.756
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian Bukan Kredit Investasi 728.960.000 728.960.000 23-Dec-24 68.544.000 5.467.200 23-Jan-25 - 5.118.224 23-Feb-25 - 5.118.224 23-Mar-25 81.600.000 150.144.000 15.703.648 578.816.000
Tbk Kredit Investasi Afiliasi
WCO.KP/412/KI/2021 No 16
tanggal 3 November 2021
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 3.604.393.497 3.604.393.497 23-Dec-24 - 28.549.800 23-Jan-25 - 31.666.308 23-Feb-25 - 31.666.308 - 91.882.416 3.604.393.497
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 1.446.084.877 1.446.084.877 23-Dec-24 - 11.454.197 23-Jan-25 - 12.674.716 23-Feb-25 - 12.674.716 - 36.803.630 1.446.084.877
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 3.838.470.429 3.838.470.429 23-Dec-24 - 30.403.885 23-Jan-25 - 32.770.596 23-Feb-25 - 32.770.596 - 95.945.076 3.838.470.429
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 86.666.667 83.333.333 25-Dec-24 1.666.667 694.444 25-Jan-25 1.666.667 650.498 25-Feb-25 1.666.667 637.222 5.000.000 1.982.164 78.333.333
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 900.000.000 800.000.000 25-Dec-24 - 6.500.000 25-Jan-25 - 6.716.667 25-Feb-25 100.000.000 6.716.667 100.000.000 19.933.333 700.000.000
Sindikasi No. 14 tanggal 15 Afiliasi
November 2021
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Kredit Investasi 1.200.000.000 1.200.000.000 25-Dec-24 60.000.000 9.750.000 25-Jan-25 - 9.571.250 25-Feb-25 - 9.571.250 25-Mar-25 60.000.000 8.645.000 120.000.000 37.537.500 1.080.000.000
tanggal 12 November 2020 Afiliasi
176
Page 213
29
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
(dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Saldo Pokok Estimasi Saldo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan Setelah
Penggunaan Pinjaman 30 Pokok Pinjaman 30 Tanggal
Ketiga Perjanjian Afiliasi Tanggal Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana September 2024 November 2024 Jatuh Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Bunga Bunga Bunga
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Obligasi
Tempo
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit No. Bukan Kredit Investasi 73.304.568 68.157.401 25-Dec-24 2.602.573 511.181 25-Jan-25 2.622.092 491.661 25-Feb-25 2.641.758 471.996 7.866.423 1.474.837 60.290.978
Indonesia 103 tanggal 26 November Afiliasi
2021
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Kredit Investasi 1.170.000.000 1.105.000.000 25-Dec-24 - 8.287.500 25-Jan-25 - 8.563.750 25-Feb-25 65.000.000 8.563.750 65.000.000 25.415.000 1.040.000.000
Indonesia tanggal 29 Mei 2024 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Kredit Investasi 400.000.000 375.000.000 27-Dec-24 - 2.500.000 27-Jan-25 25.000.000 2.583.333 27-Feb-25 - 2.411.111 25.000.000 7.494.444 350.000.000
Asia Tbk tanggal 17 Juni 2021 Afiliasi
PT Bank Central Akta Perubahan Ketujuhbelas Bukan Kredit Investasi 462.857.143 450.000.000 27-Dec-24 6.428.571 3.000.000 27-Jan-25 6.428.571 3.055.714 27-Feb-25 6.428.571 3.011.429 27-Mar-25 6.428.571 25.714.286 9.067.143 424.285.714
Asia Tbk Atas Perjanjian Kredit No. 25 Afiliasi
tanggal 8 September 2023
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No 78 Bukan Kredit Investasi 190.000.000 183.333.333 28-Dec-24 3.333.333 1.298.611 28-Jan-25 3.333.333 1.317.500 28-Feb-25 3.333.333 1.293.102 28-Mar-25 3.333.333 13.333.333 3.909.213 170.000.000
Maspion tanggal 26 Juni 2024 Afiliasi
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No 78 Bukan Kredit Investasi 50.000.000 48.333.333 28-Dec-24 833.333 342.361 28-Jan-25 833.333 347.674 28-Feb-25 833.333 341.574 2.500.000 1.031.609 45.833.333
Maspion tanggal 26 Juni 2024 Afiliasi
PT Bank MNC Perubahan XV Perjanjian Bukan Kredit Investasi 96.949.153 93.220.339 29-Dec-24 1.833.333 779.167 29-Jan-25 1.833.333 727.675 28-Feb-25 1.833.333 712.825 5.500.000 2.219.667 87.720.339
Internasional Kredit No 029/MB- Afiliasi
Tbk IKPP/PTK/Add/2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit No. 15 Bukan Kredit Investasi 380.711.200 356.916.750 30-Dec-24 - 2.751.233 30-Jan-25 23.794.450 2.842.941 28-Feb-25 - 2.482.224 23.794.450 8.076.398 333.122.300
Indonesia tanggal 30 Juli 2021 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit No. 15 Bukan Kredit Investasi 19.288.800 18.083.250 30-Dec-24 - 139.392 30-Jan-25 1.205.550 144.038 28-Feb-25 - 125.762 1.205.550 409.192 16.877.700
Indonesia tanggal 30 Juli 2021 Afiliasi
(Persero) Tbk
PT Bank Woori Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Kredit Investasi 212.500.000 212.500.000 30-Dec-24 - 1.601.128 30-Jan-25 - 1.601.128 28-Feb-25 - 1.446.181 28-Mar-25 12.500.000 12.500.000 4.648.438 200.000.000
Saudara Kredit No. 24 tanggal 30 Afiliasi
Indonesia 1906 Maret 2023
TOTAL 18.599.721.741 18.207.761.243 201.611.382 132.366.011 133.914.851 148.320.108 263.933.516 146.975.327 250.032.425 21.401.138 849.492.175 449.062.584 17.358.269.068
177
Page 214
30
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15366 (dalam ribuan IDR kecuali dinyatakan lain)
Estimasi Saldo Pokok
Saldo Pokok Pinjaman Saldo Pokok
Pinjaman Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Tujuan 30 September 2024 Pinjaman
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan 30 November 2024
Penggunaan Setelah
Ketiga Perjanjian Afiliasi Mata Uang
Dana Mata Uang Asal Konversi ke Konversi ke Tanggal Jatuh Angsuran Tanggal Jatuh Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan
Asal ('000 Bunga Bunga Bunga Bunga Dana Obligasi
('000 USD) Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah Tempo Pokok Tempo Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok
USD)
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No. 91 Bukan Kredit Investasi 49.235 783.382.568 46.500 739.861.315 9-Dec-24 21.760.627 4.517.371 9-Jan-25 27.200.784 4.429.029 9-Feb-25 27.200.784 4.261.263 76.162.194 13.207.664 663.699.120
Asia Tbk tanggal 24 November 2021 Afiliasi
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 18.518 294.638.301 18.518 294.638.301 23-Dec-24 - 1.580.997 23-Jan-25 - 1.782.398 23-Feb-25 - 1.782.398 - 5.145.792 294.638.301
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi 6.868 109.283.713 6.868 109.283.713 23-Dec-24 - 586.416 23-Jan-25 - 661.118 23-Feb-25 - 661.118 - 1.908.652 109.283.713
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit Investasi - - 18.987 302.105.713 23-Dec-24 - 1.621.076 23-Jan-25 - 1.699.931 23-Feb-25 - 1.699.931 - 5.020.939 302.105.713
Asia Tbk Sindikasi No 8 Tanggal 13 Afiliasi
Februari 2024
TOTAL 74.622 1.187.304.583 90.874 1.445.889.042 21.760.627 8.305.860 27.200.784 8.572.477 27.200.784 8.404.710 76.162.194 25.283.047 1.369.726.848
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 25 November 2024 adalah Rp 15.911,00
178
Page 215
31
No.: 056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II telah
direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada
tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut
secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
24. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
25. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa
penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 8 November 2024 yang selama periode Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
26. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap
II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
179
Page 216
32
056-R2/CS-DA-PG-GB-MA/II-G/XI/2024
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan PUB Sukuk IV Tahap II dan kami
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas
5. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas
6. Yang Terhormat PT CIMB Niaga Sekuritas
7. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas
8. Yang Terhormat PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
9. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas
10. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
180
Names mentioned 208 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×6
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×5
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas.
p.9 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×20
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.21 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.28
unresolved
org
Bank Indonesia
p.30 ×5
unresolved
org
Mauritius Limited
p.31 ×5
unresolved
org
PT Graha
p.31 ×2
unresolved
org
PT Paramitra
p.31 ×2
unresolved
org
PT Paramitra Kabupaten
p.31 ×2
unresolved
org
Indah Kiat Finace Mauritius Limited
p.31 ×2
unresolved
org
PT PEFINDO
p.47 ×4
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.57
unresolved
org
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V
p.76 ×5
unresolved
org
PT Bank Hana
p.76 ×4
unresolved
org
PT Bank MNC
p.76 ×3
unresolved
org
PT Bank Syariah Pernyataan Kembali
p.77
unresolved
org
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan
p.77
unresolved
org
PT Bank Mandiri Akta Addendum I Perjanjian
p.77 ×4
unresolved
org
PT Bank Central
p.77 ×9
unresolved
org
Asia Tbk
p.77 ×9
unresolved
org
PT Bank DKI
p.77 ×8
unresolved
org
PT Bank OKE
p.78 ×4
unresolved
org
PT Bank Woori
p.78
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
Bank Maspion Tbk
p.82 ×5
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.82 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.82 ×4
unresolved
org
PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas
p.82 ×7
unresolved
org
Bank Garansi
p.82 ×3
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.83
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.83
unresolved
org
Bank Bukopin
p.85 ×3
unresolved
org
Bank QNB
p.85 ×3
unresolved
org
Bank Resona
p.85 ×3
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.86 ×2
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
p.86
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.87 ×6
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.87 ×3
unresolved
org
PT Asia Trade Logistics
p.87
unresolved
org
Co. Ltd
p.87
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.87
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.87
unresolved
org
PT Sinar Syno Kimia
p.87
unresolved
org
PT Intercipta Kimia Pratama
p.87
unresolved
org
PT APP Purinusa Persada
p.87
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.87
unresolved
org
PT Voith Paper Rolls Indonesia
p.87
unresolved
org
PT Kati Kartika Murni
p.87
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.88
unresolved
org
PT Paramacipta Intinusa
p.89
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana
p.89
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.89
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.89
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.89
unresolved
org
PT Bumiputera-BOT Finance
p.89
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Koexim Mandiri Finance
p.89 ×2
unresolved
org
PT Sany Indonesia Machinery
p.89
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.89
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia
p.89
unresolved
org
PT BOT Finance Indonesia
p.89
unresolved
org
Bank MNC International Tbk
p.90 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Bersaudara
p.90
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.90
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.90
unresolved
org
Bank Victoria
p.92 ×4
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.126 ×4
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.137 ×3
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.137 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.137
unresolved
person
Linda Suryasari Wijaya L.
p.137 ×2
unresolved
person
Purinusa Saleh Husin
p.137 ×2
unresolved
—
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
p.137
unresolved
—
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
p.137
unresolved
—
Heri Santoso, Liem
p.137
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.137
unresolved
person
Presdir
· Presiden Komisaris
p.137 ×2
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.137
unresolved
person
Wadirut
· Komisaris
p.137
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.139
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.139 ×4
unresolved
person
H. Thamrin
p.139
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.139
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.139
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.142 ×5
unresolved
org
KPPU
p.142 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.142 ×2
unresolved
org
PT DKI
p.142 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.142 ×5
unresolved
org
PT Indah Kiat
p.142 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.169 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.169
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Bukopin.
p.169
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.169
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.169
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.169
unresolved
org
Bank Devisa
p.169
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.193
unresolved
org
PT. LKPP
p.193
unresolved
org
Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.195
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.196 ×4
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas Cemerlang
p.196
unresolved
person
H.I Syaker
p.202
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.216
unresolved
person
H. STTD.
p.216
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.